Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

Contoh surat dakwaan

KEJAKSAAI\ NEGERI BANDT'NG *UNTUK KEADILAN" P-29 SURAT DAKWAAN NO. REG. PERK. : PDM I. II. /BDG/12?013 IDf,NTITASTERDAKWA: Nama Lengkap MI]HAMAD ASEP Alias GORDON Bin II. MAMAJTI (Alm) Tempat L,ahir Bandung Umur / Tanggal Lahir 18 Tahun Jenis Kelamin Laki-laki Kebangsaan Indonesia Tempat Tinggal Jl. Holis Depan No. 306 Rt/Rw. 09/04, Kel. Wamng Muncang Agama Peke{aan Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung. Islam Karyawan Swasta i 20 Maret 1995 PENAHANAI! . . . III. - PerpanjanganPenahanan -ll- 2013 sld 13 - 12 - 2013 l2 2013 sld22 - 0l -2014 Rutan Polsek Sumur Bandung 14 - Rutan Polsek Sumur Bandung, 24 Penyidik Jaksa Penuntut Umum DAXWAAN Bahwa terdakwa MLJHAMAD ASEP Alias GORDON Bin H. MAMAN (Aln) pada hari Minggu tanggal 14 November 2013 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidaktidaknya pada waktu- -waktu lain dalam bulan November 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di Jl. Suniaraja Kel. Braga Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung 'Menguasai, Memilihi Menyimpary Membawa Senjola Tajam tanpa Hok dan tidak ada hubungannya dengan mata - pencahariannyal perbuatan mara terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal23 November 2013 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa MUHAMAD ASEP Alias GORDON hendak berangkat ke rumah pacarnya yaitu saksi DEVI SETIATI, akan tetapi sebelum terdakwa MUHAMAD ASEP berangkat medemput prcamy4 terdakwa MUHAMAD ASEP mempersiapkan terlebih dahulu senjata tajam berupa I (satu) bilah samurai panjang kurang lebih 50 cm lengkap dengan serangkanya berbentuk pipa besi wama hitam, senjata tajam tersebut di siapkan oleh terdakwa MUHAMAD ASEP untuk dibawa dengan tujuan untuk menjaga diri selama diperjalanan. - Bahwa selanjutnya terdakwa MUHAMAD ASEP menjemput paqlmya yaitu saksi DEVI SETIATI dan kemudian terdakwa bersama-sama pacamya berangkat menuju Jl. Bragq begitu sesampainya di Jl. Braga tepatnya di Gedung Merdeka terdakwa MUIIAMAD ASEP dan pac.rmya DEVI SETIATI bertemu dengan teman-temannya yaitu saksi DEM RUMAEDI, saksi RUDI KUSNADI, saksi YENI PRATIWI, dan saksi YUDI SASTRA, dan kemudian terdakwa bersama-sama pacamya dan teman-temannya tersebut melakukan kegiatan berfoto-foto di depan Gedung Merdeka bahwa pada saat melakukan kegiatan foto.foto tersebut, terdakwa MUHAMAD ASEP sempat mengeluarkan senjata tajam tersebut. - Bahwa kemudian terdakwa MUIIAMAD ASEP bersama-sama pacamya saksi DEVI dan temantemannya yaitu saksi DENI, saksi RUDI, saksi YENI, dan saksi YUDI setelah selesai berfoto- foto di depan Gedung Merdeka dan selanjutnya hendak jalan pulang dan sewaktu di pe{alanan pulang sekitar pukul 02.00 WIB, tepatnya di Jl. Suniaraja Kel. Braga Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung terdakwa MUTIAMAD ASEP melihat kecelakaan antara sepeda motor trail dan mobil Xenia dengan No. Pol. A-1054-FB yang dikendarai oleh saksi NURUL HIKMAH HAMDANI dan saksi FACTIRUDIN, dan selanjutnya bahwa terdakwa MUHAMAD ASEP bersama-sama teman-temannya menghampiri kejadian tabrakan tersebut dan terdakwa berteriak kepada saksi NURUL dan saksi FACHRUDII,I "kamu jmtgan ASEP mengeluarkan senjata tajam berupa I lari" dan kemudian terdakwa MUHAMAD (satu) bilah samurai panjang kurang lebih 50 cm lengkap dengan serangkanya berbentuk pipa besi warna hitam dan mengacung-ngacungkar/ menyabetkan ke arah muka saksi NURUL akan tetapi tidak kena, bahwa kemudian tidak lama setelah kejadian tersebut melintaslah anggota Polisi dari Polsek Sumur Bandung yaitu saksi YUDI HIDAYAT dan saksi AGUS SUIIENDAR. dan bahwa kemudian saksi YUDI dan saksi AGUS melihat terdakwa MUHAMAD ASEP membahwa senjata tajam berupa samurai dan mengacungkan samurai ters€but kepada saksi NURUL, saksi mengamankan terdakwa YUDI dan saksi AGUS langsung MUHAMAD ASEP dan membawanya ke kantor Kepolisian Polsek Sumur Bandung. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UndengUndang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Bandung, 3 Desember 2013