Makalah Konsep Dasar Akutansi pajak
Dosen pengampu : Wirmie eka putra ,S.E., M.Si.
Disusun oleh :
Nurul Insan C0D019011
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji dan syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan ilmu pengetahuan, kekuatan dan petunjuk-Nya. Dimana dengan izin-Nyalah kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “Pengertian penelitian” . Kami juga berterimakasih kepada Yuliusman,S.E., M.Si.,Ak. yang telah membibing kami, dan juga kepada rekan-rekan yang telah mendukung terselesaikannya makalah ini.
Pemakalah menyusun makalah sebagai persyar atan untuk memenuhi tugas mata kuliah Tehnik penulisan tugas akhir. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca, atas kekurangan kami, kami mohon maaf karena sesungguhya kesempurnaan hanya milik Allah semata.
Wassalmu’alaikum Wr. Wb
Jambi , 1 september 2021
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDULi
KATA PENGANTARii
DAFTAR ISIiii
BABl
BABIIPEMBAHASAN
- konsep dasar akutansi ………
- prinsip akutansi perpajakan……
- fungsi akutansi pajak………
BABIII PENUTUP
- Kesimpulan……
- saran……..
Konsep dasar akutansi
Dalam konsep dasar akuntansi pajak terdapat salah satu bagian yang penting yaitu pembukuan, yaitu berfungsi untuk menghitung pajak terhutang dan verifikasi, serta pemeriksaan dan investigasi terhadap kebenaran penghitungan jumlah utang pajak tersebut.
Dan pembukuan juga dapat mempermudah Wajib Pajak (WP) mengisi SPT, mempermudah perhitungan pengahsilan kena pajak dan penyajian informasi tentang posisi financial dan hasil usaha untuk bahan analisis atau pengambilan keputusan ekonomi perusahaan.
Pembukuan adalah salah satu bagian terpenting dalam perpajakan maka terdapat sanksi tidak dilaksanakannya pembukuan yaitu WP yang sudah mampu melakukan pembukuan untuk tujuan Pajak,
Namun tidak melakukannya : penghasilan netonya dikalkulasikan berdasar pada norma perhitungan, pajak yang kurang akan dibayar dari hasil.
Sebuah penerapan norma perhitungan yang akan diberikan sanksi yakni kenaikan pajak 50% atau 100% dari pajak yang kurang dibayar (pasal 13 ayat 3) UU KUP. Konsep dasar akuntansi tersebut meliputi aspek alokasi, aspek ditribusi dan aspek stabilisasi.
Konsep dasar akuntansi berlaku umum Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial meliputi : Accrual basis dan Going Concern. Dan dapat disimpulkan tujuan pelaporan keuangan perpajakanYaitu menyajikan informasi sebagai bahan menghitung Penghasilan Kena Pajak, terutama dalam sistem self assessment sebagai laporan pertangungjawaban atas kepercayaan menghitung pajak terhutang bagi setiap WP.
Konsep dasar akuntansi berlaku secara umum Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial diantaranya :
Accrual Basis : pengakuan transaksi pada saat terjadi, dilaporkan untuk periode tersebut.
Going Concern : Memungkinkan aktivitas pada perusahaan akan tetap berlangsung terus menerus.
Tujuan dari Kebijakan Perpajakan
Aspek Alokasi : Tax policy ditujukan pada sikap yang netral (tidak/cenderung mempengaruhi alokasi dan diberikan kepada mekanisme didalam pasar).
Aspek Distribusi :Ditujukan untuk mempengahuri distribusi pemilikan atau penguasaan faktor-2 produksi dan penyebaran hasil dari
Aspek Stabilisasi : Dilaksanakan dengan politik perpajakan, Karenanya pemerintah melaksanakan stabilitas ekonomi dengan fase pendayagunaan tertentu, Sumber daya manusia, stabilitas pada harga dan tingkat inflasi.
Prinsip Akuntansi Perpajakan
Prinsip yang ada pada akuntansi perpajakan ialah sebagai berikut :
A. Kesatuan Akuntansi
Pada prinsip Kesatuan akuntansi ini ialah Perusahaan yang memiliki satu kesatuan ekonomi yang terpisah dengan suatu pihak yang tentunya ada kepentingan dengan suatu sumber pada perusahaan.
B. Kesinambungan
Pada prinsip selanjutanya yakni kesinambungan ialah suatu entitas ekonomi yang diasumsikan akan selalu melanjutkan sebuah usahanya dan tidak akan diberhentikan.
C. Harga Pertukaran Obyektif
Pada prinsip yang ketiga ialah Transaksi keuangan harus dibuktikan dengan sebuah nilai uang. Obyektif bisa di artikan sebagai berikut:
Tidak terpengaruh dengan adanya sebuah relationship yang istimewa
Bisa diuji oleh vendor yang independen
Tidak terdapat transfer pricing
tidak ada mark-up, KKN, dan lainnya.
D. Konsistensi
Prinsip yang teraakhir ialah penggunaan metode atau cara dalam suatu pembukuan tidak dapat berubah. Contohnya :
Penentuan Pada tahun buku
Perhitungan Pada penyusutan
Perhitungan Pada persediaan
Fungsi Akuntansi Pajak
Berikut ini terdapat beberapa fungsi akuntansi pajak, terdiri atas:
Merancang perencanaan dan strategi perpajakan, adanya akuntansi pajak bisa mempermudah perusahaan dalam merangkai perencanaan dan strategi perpajakan. Dengan begitu anda dituntut guna berfikir bagaimana metodenya menyiapkan dana guna pajak. Menekan pajak misalnya, dengan merubah sejumlah aturan atau merealisasikan strategi baru untuk menghasilkan tidak sedikit ruang untuk menunaikan pajak. Tanpa mesti melakukan kecurangan. Sehingga ketika sampai pada tenggat masa-masa yang dibutuhkan, perusahaan tidak bakal bingung dengan pajak.
Menyajikan analisis pajak sekaligus memprediksi nilai pajak perusahaan di masa depan. Sehingga saat jatuh tempo pembayaran, perusahaan tidak akan kesulitan mencari dana.
Menyajikan seluruh transaksi yang berhubungan dengan perpajakan secara terperinci dalam bentuk laporan keuangan fiskal atau pun komersial.
Mampu mengatasi permasalahan pajak dengan cara menerapkan akuntansi pajak dengan baik. Meliputi perhitungan dan pencatatan (pengakuan atas pajak).
Menjadi bahan penilaian setiap saat. Hal tersebut karena dokumentasi atau dokumen atas penyusunan akuntansi pajak dari tahun ke tahun dapat diperiksa kembali. Apabila terjadi kemerosotan bisa segera ditanggulangi dan dicarikan penyelesaian terbaik. Sedangkan andai terjadi peradaban dapat dijaga dan dilanjutkan.
Meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak agar menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak.
Mengelola data kuantitatif untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perpajakan. Data inilah yang nantinya dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan atau kebijakan