Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2023 •
Konsep Masyarakat Hukum Adat (MHA), atau Masyarakat Adat, telah mengalami berbagai interpretasi dari berbagai sudut pandang sejak awal kemunculannya. Di bidang hukum, para ahli hukum Indonesia sering menyebutnya sebagai Hukum antara Masyarakat dan Adat. Di sisi lain, para ilmuwan sosial cenderung lebih menyukai istilah Masyarakat Adat karena mereka percaya bahwa istilah "hukum" memberikan batasan yang berlebihan pada satu aspek. Selain itu, ada banyak pendapat lain yang mengadvokasi istilah-istilah alternatif dan menyajikan argumen untuk mendukung penggunaannya. Oleh karena itu, sangat penting untuk menetapkan undang-undang dan peraturan khusus yang mengatur Masyarakat Adat.Tulisan ini menekankan pentingnya Metode Yuridis Normatif, yang menggunakan sumber-sumber hukum primer, dalam memulihkan hubungan antara negara dan Masyarakat Adat. Tujuannya adalah untuk memposisikan Masyarakat Adat sebagai warga negara yang setara di Indonesia, memastikan perlindungan, keselamatan, pertumbuhan, dan perkembangan mereka sebagai kelompok yang berbeda, dengan tetap menjunjung tinggi martabat kemanusiaan dan menjaga mereka dari diskriminasi dan kekerasan. Jaminan hukum harus diberikan agar MHA dapat menikmati kehidupannya dan memulihkan serta melindungi Hak Asasi Manusia MHA, sebagaimana diatur dalam Pasal 18b ayat 2 UUD NRI Tahun 1945.Mengingat tantangan global yang semakin meningkat, hukum adat harus berfungsi sebagai "Alat Penyaring" untuk mengatur masuknya pengaruh asing ke Indonesia. Saat ini, mekanisme penyaringan ini masih kurang di negara kita, dan sangat penting bagi kita untuk membangunnya sebagai langkah maju yang signifikan Kata Kunci : Masyarakat Hukum Adat, Peraturan perundang-undangan khusus, Alat Filter, Era Globalisasi.
FKIP UNLAM PRESS (seminar internasional "Ethnopedagogy The Proceeding of International Seminar on Ethnopedagogy)
HUKUM ADAT SEBAGAI WUJUD KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT TALANG MAMAK DI RIAU DALAM PENGELOLAAN FUNGSI HUTAN SEBAGAI SUMBER BELAJAR IPS2016 •
Indigenous Talang Mamak is one of many indigenous peoples or tribes in Indonesia. This article describes the general description Indigenous Talang Mamak located in Riau Province, precisely at the Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) helped maintain the balance of the ecosystem. Such as indigenous peoples in general, Talang Mamak also have customary law as a form of existence. Talang Mamak lifes from birth to die are governed by custom. One of that is also regulated by customary on Indigenous Peoples Talang Mamak is the management of forest functions with customary law. Customary law which is owned by Indigenous Peoples Talang Mamak is a form of local wisdom that also contain ecological intelligence. IPS as subjects that examine society from various facets of life in an integrated manner with the aim of making young people become good citizens through education. Values of ecological intelligence can be used as a source of learning, one of which is the value of local wisdom of Indigenous Talang Mamak in the management of forest functions. Key Word: Indigenous Talang Mamak, customary law, ecological intelligence, source of social studies learning.
HUKUM ADAT DAERAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM DUNIA
LAPORAN PENELITIAN HUKUM ADAT2019 •
A Judul Penelitian Praktik Budaya "Sadranan" dalam Aspek Hukum Adat di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sekitarnya pada Era Globalisasi Saat Ini. Latar Belakang Hukum adat memiliki makna sebagai hukum asli bangsa Indonesia.Namun,hukum adat adalah salah satu bentuk hukum yang tidak tertulis secara formal didalam suatu kitab peraturan perundang-undangan seperti kaidah peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di Indonesia.Walaupun begitu,hukum adat tetap tumbuh,berkembang,dan terus dilaksanakan oleh seluruh anggota masyarakat sebagai suatu bentuk aturan hukum yang mengikat diantara masyarakat tersebut dan dipertahankan turun-temurun oleh kesadaran hukum masyarakat itu sendiri. Selain hukum adat,di Indonesia juga dikenal istilah masyarakat hukum adat.Masyarakat hukum adat berarti sekelompok manusia yang terikat dalam suatu tatanan hukum adat tertentu sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum oleh atas dasar faktor kesamaan daerah tempat tinggal atau faktor hukum adat tersebut yag sudah diwariskan turun-temurun. Eksistensi hukum adat di era globalisasi yang memungkinkan
A UMBANDA É PARA TODOS, MAS NEM TODOS SÃO PARA A UMBANDA: multiplicidade, pluralismo religioso e gênero em um terreiro de Umbanda Esotérica
A Umbanda é para todos, mas nem todos são para a Umbanda: multiplicidade, pluralismo religioso e gênero em um terreiro de Umbanda Esotérica2021 •
Marsilio (Edizione Nazionale delle Opere di Ippolito Nievo)
Ippolito Nievo, Scritti di letteratura2023 •
Nephrology Dialysis Transplantation
Distribution of α‐chains of type IV collagen in glomerular basement membranes with ultrastructural alterations suggestive of Alport syndrome2001 •
Acta Scientific Medical Sciences
Diabetes Prevalence and its Association with Diet and Lifestyle Among Adults in Cox's Bazar, BangladeshApplied and Environmental Microbiology
Identification of a Putative Mexican Strain of Serratia entomophila Pathogenic against Root-Damaging Larvae of Scarabaeidae (Coleoptera)2007 •
2011 IEEE International Geoscience and Remote Sensing Symposium
An empirical approach towards characterization of dry snowlayers using GNSS-R2011 •
2002 •
Arthritis & Rheumatism
Reduction in the incidence of myocardial infarction in patients with rheumatoid arthritis who respond to anti–tumor necrosis factor α therapy: Results from the British Society for Rheumatology Biologics Register2007 •
2017 •
Clinical and Vaccine Immunology
External Quality Assessment for the Determination of Diphtheria Antitoxin in Human Serum2010 •
Cross-regional Ethnopolitics in Central and Eastern Europe: Lessons from the Western Balkans and the Baltic States, 2022, (Palgrave Macmillan, Basingstoke)
'Geopolitics, Ethnopolitics, and the EU: The Cases of Latvia and Serbia', Cross-regional Ethnopolitics in Central and Eastern Europe: Lessons from the Western Balkans and the Baltic States, 2022, (Palgrave Macmillan, Basingstoke), Chapter 5.2022 •