Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
Hukum Adat Sebagai Aspek Kebudayaan Nur AlaNur (201010200347) 03HUKP005 Pengertian Kebudayaan ● ● Secara etimologi, kata “kebudayaan” berasal dari bahasa sansekerta “budhayah” (merupakan bentuk jamak dari kata “budhi“) yang memiliki pengertian budi, akal, atau hal yang berkaitan dengan akal. Secara Terminologi, Kebudayaan adalah keseluruhan hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat. (Selo Sumardjan) Pengertian Kebudayaan Menurut Ahli 1. Menurut Koentjaraningrat, adalah keseluruhan manusia dari kelakuan dan hasil yang harus didapatkannya dengan belajar dan semua itu tersusun dalam kehidupan masyarakat. 2. Menurut KBBI, Arti kebudayaan menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah: • Hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia seperti kepercayaan, kesenian, dan adat istiadat. • Antar keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang digunakan untuk memahami lingkungan serta pengalamannya dan yang menjadi pedoman tingkah lakunya 3. Menurut Mangunsarkoro, kebudayaan adalah segala yang merupakan hasil kerja jiwa manusia dalam arti yang seluas-luasnya. Kebudayaan dalam wujud idiil, bertugas: • Mengarahkan dan mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat, sehingga hukum adat merupakan suatu aspek dalam kehidupan masyarakat dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Hukum Adat sama dengan Wujud Kebudayaan • Hukum adat adalah hukum tradisional masyarakat atau bangsa Indonesia, wujud dari kebutuhan hidup yang nyata, merupakan cara pandangan hidup yang tidak terlepas dari struktur kejiwaan dan cara berpikir masyarakat asli Indonesia. Menurut Van Vollenhoven dan sarjana lainnya Hukum adat di Indonesia itu tidak hanya bersemayam di dalam hati nurani orang Indonesia tetapi tersebar disegala penjuru. Tersebar meluas sampai, Kegugusan kepulauan Filipina dan Taiwan di sebelah Utara, di pulau Malagasi (Madagaskar)dan berbatas di sebelah Timur samapi di kepulauan Paska. Dalam wilayah yang sangat luas ini Hukum Adat tumbuh, dianut dan dipertahankan sebagai peraturan penjaga tatatertib sosial dan tata-tertib hukum di antara manusia, yang bergaul di dalam suatu masyarakat, supaya dengan demikian dapat dihindarkan segala ben cana dan bahaya yang mungkin atau telah mengancam. Ketertiban yang dipertahankan oleh Hukum Adat bersifat: baik batiniah maupun jas maniah, kelihatan dan tak kelihatan, tetapi diyakini dan dipercayai sejak kecil sampai berkubur berkalang tanah. Karena dimana ada masyarakat, di situ ada Hukum (Adat). • Dalam pada itu perlu diperhatikan pula bahwa tidak semua perubahan dalam jiwa dan struktur masyarakat merupakan perubahan fundamental yang melahirkan suatu jiwa dan struktur yang baru, sebab masyarakat ada lah sesuatu yang kontinu (berjalan terus/tidak berhenti.) • Masyarakat berubah tetapi tidak sekaligus meninggalkan yang lama. Jadi di dalam sesuatu masyarakat terdapatlah realitas bahwa sesuatu proses perkem bangan mengatur kembali yang lama serta menghasilkan synthese dari yang lama dan yang baru, sesuai dengan kehendak, kebutuhan, cara hidup dan pandangan hidup sesuatu rakyat. Resources • Wignjodipoero, Soerojo. Pengantar Dan Asas-asas Hukum Adat. PT Toko Gunung Agung. 1967. hal 75-76 • https://rumahbeladjar.wordpress.com/tag/terminologi-kebudayaan/ • https://www.zonareferensi.com/pengertian-kebudayaan/