Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
BAB I HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA A. Manusia sebagai Makhluk Sosial dan Makhluk Individu Pengertian manusia : manusia berasal dari "manu" (dari bahasa sansekerta), "sens" (dari bahasa latin) Manusia sebagai makhluk individu artinya manusia merupakan ciptaan Tuhan Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia memerlukan orang lain untuk bertahan hidup. B. Pengertian dan Unsur-Unsur Terbentuknya Bangsa 1. Pengertian bangsa : A. Kumpulan orang-orang yang menempati wilayah tertentu B. Kumpulan manusia yang terikat satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama. Bangsa adalah kumpulan manusia di wilayah tertentu. atau kumpulan manusia yang saling terikat satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama. Pengertian-pengertian bangsa menurut para ahli : a. Ernest Renant (Perancis), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat untuk bersatu) dengan kesetiakawanan yang agung b. Otto Bauer (Jerman), menyatakan bahwa bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter. Karakter tumbuh karena adanya kesamaan nasib. c. F. Ratzel (Jerman), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. d. Hans Kohn (Jerman), menyatakan bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah 2. Unsur-unsur terbentuknya Bangsa Memiliki cita-cita bersama Memilik sejarah hidup bersama Memiliki adat budaya dan kebiasaan sama Menempati suatu wilayah tertentu Terorganisasi dalam suatu pemerintahan yang berdaulat C. Pengertian Negara dan Unsur-Unsur Negara 1 Pengertian Negara Negara adalah wilayah tempat tinggalnya suatu bangsa atau wilayah di mana suatu bangsa tinggal dan para pemerintah memiliki keuasaan tertinggi Pengertian-pengertian kata negara berdasarkan para ahli : a. George Jellinek menyatakan negara sebagai organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu b. Mr. J.H.A Logeman menyatakan negara sebagai organisasi kemsyarakatan yang dengan kekuasaanya bertujuan mengatur dan mengurus masyarakat tertentu c. G.W.F Hegel menyatakan negara sebagai organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemrdekaan universal d. Mac Iver menytakan negara sebagai organisasi politik e. Mr. Kranenburg menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh suatu kelompok manusia yang disebut bangsa 2 Proses terbentuknya suatu negara Proses terbentuknya suatu negara dapat dibagi menjadi 3 yaitu dengan cara pendekatan primer dan sekunder, pendekatan teoritis dan pendekatan faktual.  a. Pendekatan primer dan sekunder Menurut pendekatan ini, pada awalnya suatu negara merupakan kelompok atau suku (genooschaft) yang dibentuk oleh manusia. Kelompok tersebut kemudian mengangkat pemimpin yang disebut raja. Fase ini disebut kerajaan (rijk). Kemudian setelah raja diangkat, raja menjadi sewenang-wenang (pada tahap fase negara nasional). Setelah itu terjadi, rakyat menjadi memiliki kesadara kebangsaan semakin tinggi, sehingga akhirnya mereka menurunkan raja dan membentuk suatu pemerintahan barru yangg dapat menyalurkan aspirasi mereka (Fase Negara Demokrasi). Kata kunci : genooschaft - rijk - negara nasional - negara demokrasi b. Pendekatan teoritis. Pendekatan teoritis adalah pendekatan berdasarkan pendapat para ahli yang masuk akal Menurut pendekatan teoritis, negara terbentuk berdasarkan teori : > Teori Ketuhanan: Menurut teori ini negara ada karena kehendak Tuhan.  > Teori Perjanjian Masyarakat: Masing-masing individu mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu negara > Teori Kekuasaan: Negara terbentuk atas dasar kekuasaan. Kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa. > Teori Kedaulatan Kedaulatan Negara : Kekuasaan tertinggi berada pada suatu negara. bukan pada sekelompok orang yang menguasai negara. Kedaulatan Hukum : Hukum lebih tinggi daripada negara berdaulat !! > Teori Hukum Alam: Hukum alam bukan merupakan buatan negara tapi merupakan kekuasaan alam yang berlaku di setiap tempat dan waktu. c. Pendekatan Faktual Adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkapkan dalam sejarah. 3. Unsur-unsur negara Negara memilik unsur deklaratif dan konstitutif. Unsur konstitutif antara lain : 1. Rakyat (adalah mereka yang berdiam di suatu negara) 2. Wilayah 3. Pemerintah berdaulat Unsur deklaratif antara lain : 1. Pengakuan dari negara lain D. Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia 1 Pengertian Negera Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 2. Fungsi Negara Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut : > Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator. > Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. > Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan. > Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan. 3. Teori-teori fungsi negara : > Individualisme/ Liberalisme : menjaga keamanan dan ketertiban agar hak dan kebebasan individu terjamin. > Negara hukum murni : menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban. > Welfare state : tidak hanya menciptakan ketertiban saja tetapi secara aktif mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. > Komunisme : Sebagai alat penindas/pemaksa dari kelas ekonomi yang kuat terhadap kelas lainnya yang lebih lemah. > Anarkhisme : mewujudkan masyarakat yang bebas tanpa organisasi paksaan. Kaum anarkhis tidak memerlukan negara dan pemerintah, sehingga fungsi negara dan pemerintah dilaksanakan oleh kelompok yang dibentuk secara sukarela tanpa alat paksaan, polisi, hukum serta pengadilan. Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara : > Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia. > Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin. > John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu. > Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal. > Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia. > Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya. BAB II SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL A. PENGERTIAN HUKUM, SISTEM, dan SISTEM HUKUM 1. Pengertian Sistem Sistem adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian yang kait mengkait satu sama lain Unsur: - seperangkat komponen, elemen, bagian - saling berkaitan dan tergantung - kesatuan yang terintegrasi - memiliki peranan dan tujuan tertentu - interaksi antar sistem membentuk sistem lain yang lebih besar 2. Pengertian Hukum  Pengertian Hukum menurut Kamus Bahasa Indonesia: 1. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas. 2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat. 3. patokan (kaidah, ketentuan). 4. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis. Pengertian Hukum menurut para ahli: a. Prof. Dr. Van Kan Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam Masyarakat. b. Utrecht Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah. c. J. C. T Simorangkir Dan Woerjono Sastropranoto Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat Oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku dalam lingkungan masyarakat. Sistem Hukum adalah satu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warganya. Unsur-unsur Hukum : a. Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia b. Peraturan dibuat oleh lembaga yang berwenang membuatnya c. Peraturan bersifat memaksa d. Peraturan mempunyai sanksi yang tegas Ciri-ciri Hukum : a. Adanya perintah dan larangan b. Perintah dan Larangan harus ditaati oleh setiap orang Tujuan Hukum, juga dapat dirinci yaitu : 1. Untuk mewujudkan keadilan 2. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai 3. Melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat 4. Untuk menjamin adanya kebahagiaan hidup Manusia 5. Untuk mengadakan pembaruan masyarakat Fungsi Hukum : 1. Untuk menyelesaika pertikaian 2. Memberikan jaminan dan kepastian Hukum 3. Menata kehidupan masyarakat agar terib dalam pergaulan hidup 4. Memelihara dan mempertahankan aturan tata tertib dalam msyarakat 5. Menciptakan rasa tanggung jawab terhadap perbuatan anggota masyarakat dan penguasa. Sifat Hukum: -mengatur -memaksa B. TATA HUKUM INDONESIA Tata Hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat indonesia berpedoman pada undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan. C. PENGGOLONGAN HUKUM • Berdasarkan Wujudnya - Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. - Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Alam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi (Contoh: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus) •Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya - Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak, Jawa Minangkabau, dan sebagainya. - Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya). - Hukum internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya). •Berdasarkan Waktu yang Diaturnya - Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif - Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum). - Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu. •Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya - Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja. - Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan. - Hukum antargolongan yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masingnya tunduk pada hukum yang berbeda. •Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum publik dan hukum privat. - Hukum Publik, yaitu hukum yang mengaur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum publik mencakup Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, hukum Pidana dan Hukum Acara. a. Hukum Tata Negara b. Hukum Administrasi Negara c. Hukum Pidana d. Hukum Acara - Hukum Privat (Hukum Perdata), adalah hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan. Perdata, berarti warga negara pribadi, atau sipil. Sumber pokok hukum perdata adalah Buergelijk Wetboek (BW). Dalam arti luas hukum privat (perdata) mencakup juga Hukum Dagang dan hukum Adat. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut: a. Hukum Perorangan b. Hukum Keluarga c. Hukum Kekayaan d. Hukum Waris e. Hukum Dagang (Bersumber dari Wetboek Van Koopehandel) f. Hukum Adat D. SUMBER HUKUM Adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa a. Sumber Hukum Materil -keyakinan -individu -umum b. Sumber Hukum Formal - UU - Kebiasaan -Yurisprudensi -Traktat -Doktrin Hukum E.PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN 1. Klasifikasi Lembaga Peradilan Dalam UU no. 4 thn 2004, diuraikan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam empat lingkungan peradilan yaitu : a. Peradilan umum, berwenang menyelesaikan perkara perdata dan perkara pidana. b. Peradilan Agama, berwenang menyelesaikan perkara perdata dibidang tertentu atas permohonan orang yang beragama islam. c. Peradilan militer, berwenang menyelesaikan perkara pidana militer/tentara. d. Peradilan Tata Usaha Negara, bew\rwenang menyelesaikan perkara tata usaha Negara/administrasi Negara. Kekusaan kehakiman menurut organisasinya adalah terdiri atas : a. Mahkamah Agung sebagai badan peradilan Negara tertinggi dilingkungan kekuasaan kehakiman. b. Badan-badan kehakiman yang dibagi atas : Peradilan umum yang mencakup : 1. pengadilan negeri tingkat 1 2. pengadilan negeri tingkat banding 3. pengadilan negeri tingkat kasai oleh mahkamah agung Peradilan militer yang mencakup : 1. mahkamah militer 2. mahkamah militer tinggi 3. mahkamah militer utama 2.Perangkat Lembaga Peradilan • Pengadilan Umum  1. Pengadilan Negeri 2. Pengadilan Tinggi 3. Mahkamah Agung • Peradilan agama 1. Pengadilan Agama 2. Pengadilan Tinggi Agama • Peradilan Tata Usaha negara 1.Pengadilan Tata Usaha Negara 2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara • Pengadilan Militer Pengadilan Militer hanya mengadili tindak pidana, yang khususnya bagi : 1. Anggota TNI dan POLRI. 2. Seseorang yang menurut Undang-Undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan POLRI 3. Anggota jawatan atau Golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan POLRI menurut UU. 4. Tidak termasuk 1, 2, 3 tetapi menurut keputusan Menhankam yang ditetapkan dengan persetujuan Menteri Hukum dan HAM harus diadili oleh Pengadilan Militer. • Pengadilan Tata Usaha Negara Kehadiran Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia terbilang baru, hal tersebut dapat kita lihat dari perundangan yang mengaturnya, berdasarkan UU. No. 5 Tahun 1986 dengan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1991 sebagai perundangan yang pertama di bidang ini di Indonesia. Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan badan yang berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama. 3.Tingkatan Lembaga Peradilan a) Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri) b) Pengadilan tingkat Kedua c) Kasasi oleh mahkamah agung 4.Peran Lembaga Peradilan a) Lingkungan Peradilan Umum b) Lingkungan Peradilan Agama c) Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara d) Lingkungan Perdilan Militer e) Mahkamah Konstitusi F. SANKSI NORMA A. Norma Agama adalah norma mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Kuasa.  Sanksinya: mendapat dosa B. Norma Kesusilaan adalah petunjuk hidup yang berasal dari akhlak atau dari hati nurani sendiri tentang apa yang lebih baik dan apa yang buruk. Sanksinya: akan dikucilkan orang lain C. Norma Kesopanan adalah petunjuk hidup yang mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat . Sanksinya: akan dicemoohkan oleh masyarakat dalam pergaulan . D. Norma Hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau peraturan-peraturan oleh pemerintah. Sanksinya: dipenjara atau denda. G. UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA 1.Pengertian korupsi Korupsi adalah mengambil secara tidak jujur perbendaharaan milik publik atau barang yang diadakan dari pajak yang dibayarkan masyarakat untuk kepentingan memperkaya dirinya sendiri. Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan berupa status, kekayaan atau uang untuk perorangan, keluarga dekat atau kelompok sendiri Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut: • perbuatan melawan hukum; • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana; • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; 2.Sejarah Pemberantasan korupsi di Indonesia Pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dibagi dalam 3 periode, yaitu pada masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi. • Orde Lama Dasar Hukum: KUHP (awal), UU 24 tahun 1960 Antara 1951 - 1956 isu korupsi mulai diangkat oleh koran lokal seperti Indonesia Raya yang dipandu Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar. Pemberitaan dugaan korupsi Ruslan Abdulgani menyebabkan koran tersebut kemudian di bredel. Kasus 14 Agustus 1956 ini adalah peristiwa kegagalan pemberantasan korupsi yang pertama di Indonesia, dimana atas intervensi PM Ali Sastroamidjoyo, Ruslan Abdulgani, sang menteri luar negeri, gagal ditangkap oleh Polisi Militer. • Orde Baru Dasar Hukum: UU 3 tahun 1971 Korupsi orde baru dimulai dari penguasaan tentara atas bisnis-bisnis strategis. • Reformasi Dasar Hukum: UU 31 tahun 1999, UU 20 tahun 2001 Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi: 1. Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi) 2. Komisi Pemberantasan Korupsi 3. Kepolisian 4. Kejaksaan 5. BPKP 6. Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa (mis: ICW) 3. Dasar hukum Pemberantasan Korupsi a) Pancasila sila kelima yaitu, “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” b) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 c) Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi d) Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme e) Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi f) Undang-Undang RI Nomor 30 tahun 2002 tentang Korupsi Tindak Pidana Korupsi g) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta masyarakat dan Pemberian penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 4.Klasifikasi Perbuatan Korupsi a. Korupsi yang dilakukan oleh orang perseorangan atau korporasi b. Korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri c. Korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara 5.Macam-Macam Gerakan Anti Korupsi a. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) b. Indonesia Corruption Watch (ICW) c. Transparency International (TI) 6.Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi 1. Menanamkan aspirasi,semangat ,dan spirit nasional yang positif dengan mengutamakan kepentingan nasional, kejujuran serta pengabdian pada bangsa dan negara melalui sistem pendidikan formal, non-formal, dan pendidikan agama. 2. Melakukan sistem penerimaan pegawai berdasarkan perinsip achievement atau keterampilan teknis dan tidak lagiberdasarkan norma ascription yang dapat membuka peluang berkembangnya nepotisme. (Rekruitmen pejabatsecara adil dan terbuka). 3. Para pemimpin dan pejabat selalu dihimbau untuk memberikan keteladanan, dengan mematuhi pola hidup sederhana, dan memiliki rasa tanggung jawab sosial yang tinggi. (Pengawasan dari atasan terkait semakinditingkatkan) 4. Memiliki kelancaran layanan administrasi pemerintah, untuk para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang BAB III UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA A. Pengertian, Perkembangan, dan Macam-Macam Hak Asasi Manusia 1. Pengertian dan Macam-Macam HAM Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1 Macam-Macam HAM: 1. Hak asasi pribadi (personal rights) Hak asasi pribadi adalah hak kebebasan beragama,beribadat sesuai dengan keyakinan masing-masing menyatakan pendapat, dan kebebasan berserikat atau berorganisasi. 2. Hak asasi ekonomi (property rights) Hak asasi ekonomi meliputi hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual sesuatu. serta hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak.. 3. Hak asasi dalam kesamaan hukum Hak asasi dalam kesamaan hukum adalah hak asasi untuk mendaparkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality) atau dikenal dengan hak kesamaan hukum. 4. Hak asasi politik (political right) Hak asasi politik adalah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, .hak untuk mendirikan partai politik, serta hak untuk mengajukan petisi, kritik, arau saran. 5. Hak asasi dalam perlindungan hukum (procedural rights) Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata carad an perlindungan hukum, misalnya hak untuk mendaparkan perlakuan yang wajar dan adil d"l"- penangkapan, penggeledahan,penyidikan, peradilan, dan pembelaan hukum. 6. Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights) Hak asasi sosial dan kebudayaan merupakan hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan hak-hak lainnya yang berhubungan dengan masalah sosial budaya. 2.Upaya Pemerintah dalam Menegakan Hak Asasi Manusia  a. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) b. Pembentukan produk hukum yang mengatur mengenai HAM c. Pembentukan Pengadilan HAM 3.Instrumen Nasional HAM 1.Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. 2.UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia). 3.Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. 4.Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia. 5.Inpres No, 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Pro-gram, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemenintahan. 6.UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 7.UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.  8.Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A — 28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia. 4.Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, yaitu sebagai berikut: a. Diskriminasi, yaitu pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara yang langsung maupun yang tidak langsung berdasarkan pembedaan manusia atas dasar agama,suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan, baik secara individual maupun kolektif dala, semua spek kehidupan b. Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat  Berdasarkan sifatnya, pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut: a. Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggraan HAM yang berbahay dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, dsb. Penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM b. Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamtan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi B.Instumen Hukum dan Peradilan Internasional Hak Asasi Manusia 1. Instrumen HAM Internasional a. Periode sebelum berdirinya PBB • Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. • Petition of Rights • Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679 di Britania Raya • Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris • Declaration des Droits de L’homme et Du Citoyen di Perancis tahun 1789 yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. • Declaration of Indenpendence di Amerika Serikat tahun 1776 b. Periode setelah berdirinya PBB • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). • Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) • Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights) • Konvensi Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide) • Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) • Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminsasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination) • Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) • Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) • Konvensi Mengenai Status Pengungsi (Convention relating to the Status of Refugees ) 2.Kasus-Kasus Pelanggaran HAM internasional a. Kejahatan Genosida (The crime of genocide) • Pembantaian My Lai • Pembantaian Sabra dan Shatila b. Kejahatan melawan kemanusiaan (Crime againts humanity) c. Kejahatan perang (War crimes) d. Invasi atau agresi suatu negara ke negara lain (The crime of aggression) • Invasi Irak ke Iran  • Invasi Amerika Serikat beserta sekutunya kepada Irak 3.Sanksi Internasional atas Pelanggaran HAM  1.Di berlakukannya travel warning terhadap warga negaranya  2.pengalihan investasi atau penanaman modal asing  3.Pemutusan hubungan diplomatik  4.Pengurangan bantuan ekonomi  5.Pengurangan tingkat kerjasama  6.Pemboikotan produk eksport  7.Embargo Ekonomi BAB 4 : HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI PENGERTIAN DASAR NEGARA   Dasar Negara adalah fundamen yang kokoh dan kuat bagi suatu negara serta bersumber dari pandangan hidup atau falsafah (cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Pengertian Dasar Negara Secara Etimologis   Philosophische grondslag (Belanda), berarti norma dasar yang bersifat filsafati   Weltanschauuung (Jerman), berarti pandangan mendasar tentang dunia   Ideology (Inggris) dan Ideologi (Indonesia), artinya ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran mendalam (pemikiran filsafati) mengenai dunia dan kehidupan di dunia, termasuk kehidupan bernegara di dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar dalam mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu negara.   Dasar negara sesungguhnya sama dengan ideologi negara, dasar falsafat kenegaraan atau pandangan dasar kenegaraan SUBSTANSI DASAR NEGARA   Sebuah dasar negara umumnya dikembangkan berdasarkan keyakinan tertentu tentang hakikat manusia   Manusia  adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki dua dimensi: makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial   Sebagai makhluk pribadi manusia memiliki kebebasan individual, sementara sebagai makhluk sosial manusia terikat ke dalam kebersamaan   Liberalisme, lebih mengutamakan kebebasan atau sisi individualitas  manusia. Sedangkan sosialisme lebih mengutamakan dimensi kebersamaan atau sosialitas manusia   Pandangan tentang hakikat manusia itu menentukan pandangan tentang ajaran moral, kehidupan politik, dan kehidupan ekonomi yang harus diperjuangkan para penganut dasar negara yang bersangkutan IDEOLOGI BESAR DI DUNIA   LIBERALISME   SOSIALISME   MARXISME/KOMUNISME   PANCASILA LIBERALISME   Ajaran moral liberalisme: pengakuan atas hak-hak asasi manusia seperti hak kebebasan, hak kemuliaan, dan hak hidup manusia      Ajaran politik liberalisme: pengakuan atas hak asasi politik, seperti hak berserikat, berkumpul, hak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis, hak partisipasi, hak memutuskan bentuk kenegaraan yang akan dibangun,  dan hak menentukan kebijakan pemerintahan   Ajaran ekonomi liberalisme: pengakuan atas hak-hak ekonomi dan kesejahteraan masing-masing orang, dengan mengutamakan perekonomian swasta, mekanisme pasar, sistem perdagangan bebas, atau kapitalisme   Sesudah PD II, negara demokrasi liberal diharapkan mewujudkan cita-cita negara kesejahteraan (welfare state) atau negara yang memberi pelayanan kepada masyarakat(social service state) SOSIALISME   Lahir sebagai reaksi atas krisis sosial akibat industrialisasi dan cara produksi liberal-kapitalistis di abad ke-19   Prinsip persaingan bebas dalam kapitalisme menempatkan kaum buruh dalam posisi yang lemah.   Ajaran oral sosialisme: Manusia pada dasarnya berwatak sosial dan memiliki rasa kesetiakawanan sosial atau solidaritas   Ajaran ekonomi sosialisme antara lain: penghapusan atau pembatasan hak milik pribadi atas alat-alat produksi, pengambil-alihan alat-alat produksi oleh negara atau langsung oleh kaum buruh, pembagian kembali milik pribadi.   Ajaran politik sosialisme: Tidak diperlukan lagi penyaluran kepentingan kelas (karena kelasnya tidak ada), juga tidak terdapat lagi kelompok ekonomi yang saling bersaing (karena perekonomian diatur dengan prinsip persamaan) sehingga partai-partai politik mungkin tidak diperlukan lagi   Ada dua aliran sosialisme:   Sosialisme yang dipengaruhi oleh Marxisme (komunisme), menggunakan kekerasan dan revolusi untuk mencapai tujuan   Sosialisme non-marxis (sosialisme demokratis), misal sosialisme religius   MARXISME/KOMUNISME   Marxisme adalah ajaran Karl Marx yang kemudian direvisi oleh Lenin, dan Mao Tze Dong.   Marxisme adalah salah satu jenis sosialisme   Ajaran moral utama komunisme: bahwa segala jalan dianggap halal, asal membantu mencapai tujuan, termasuk pemerintahan diktatur oleh partai komunis. Buktinya pembunuhan massal di Rusia, RRC dan Kamboja, dan peristiwa Madiun serta G30SPKI.   Setiap bentuk asli komunisme pasti ATHEIS, karena komunisme berdasarkan materialisme, yang menyangkal adanya jiwa rohani dan Tuhan, sehingga menindas kebebasan pribadi dan agama.   Ajaran politik komunisme: Kehidupan kenegaraan berdasar Marxisme/komunisme sering disebut Demokrasi Timur/demokrasi Timur atau demokrasi rakyat/demokrasi sosialis. Tapi praktek politik negara komunis justru bertentangan dengan prinsip demokrasi, contohnya satu partai politik, pemilu tidak demokratis dengan satu calon wakil rakyat.   Ajaran ekonomi Komunisme: segala alat produksi harus di tangan negara, dan hak milik perseorangan seperti rumah, kendaraan, dsb tidak diakui. PANCASILA   Menurut Pancasila, manusia pada hakikatnya adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang bersifat monodualis (makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial). Kedua hal itu harus selaras dan seimbang.   Kebebasan individu tidak boleh merusak  semangat kerja sama antarwarga, namun kerja sama antarwarga tidak boleh mematikan kebebasan individu.   Sistem politik yang sesuai dengan dasar negara Pancasila adalah sistem demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan   Sistem perekonomian yang dikehendaki adalah sistem ekonomi kerakyatan, di mana kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utamanya.   Tiga pilar perekonomian adalah negara, sektor swasta, dan koperasi.    Sistem politik yang sesuai dengan dasar negara Pancasila adalah sistem demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan   Sistem perekonomian yang dikehendaki adalah sistem ekonomi kerakyatan, di mana kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utamanya.   Tiga pilar perekonomian adalah negara, sektor swasta, dan koperasi.  DASAR NEGARA INDONESIA   Dasar negara bangsa Indonesia, adalah Pancasila yang berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum (TAP. MPRS No.XX/MPRS/1966, jo. TAP. MPR No.V/MPR/1973, jo. TAP. MPR No. IX/MPR/ 1978). Penegasan kembali, tercantum dalam TAP. MPR No.XVIII/MPR/1998 . Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia   Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia   Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia   Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia   Sebagai Tujuan Yang Hendak Dicapai Oleh Bangsa Indonesia   Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tad Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya. Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia   Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.   Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).   Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).   Dasar negara Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita. Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia   Yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.   Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita. Sebagai Tujuan Yang Hendak Dicapai Oleh Bangsa Indonesia   Yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai. Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia   Perjanjian luhur bangsa Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil bangsa Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa. FUNGSI DASAR NEGARA SECARA UMUM   DASAR BERDIRI DAN TEGAKNYA NEGARA   DASAR KEGIATAN PENYELENGGARAAN NEGARA   DASAR PARTISIPASI WARGA NEGARA   DASAR DAN SUMBER HUKUM NASIONAL PENGERTIAN KONSTITUSI   Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar.   Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara   Konstitusi (Latin constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.   Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan  hukum tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan  atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.   Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.   Secara etimologis, istilah konstitusi dalam berbagai bahasa, mempunyai tiga pengertian: arti luas, arti tengah, dan arti sempit.   Arti luas: konstitusi berarti hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Contoh: Istilah Constitutional Law (Inggris).   Arti tengah : konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara.   Arti sempit: konstitusi berarti undang-undang dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan2 dan ketentuan2 yang bersifat pokok atau dasar dari ketatanegaraan suatu negara   Dalam pengertian luas, ”Konstitusi” berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitunelle). Konstitusi, ada yg dalam bentuk dokumen tertulis ada juga yang tidak tertulis (pelopor Bolingbroke).   Dalam pengertian sempit (terbatas), ”Konstitusi” berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (loi constitunelle), yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara, contoh UUD 1945 (pelopor Lord Bryce dan C.F. Strong). PENDAPAT TOKOH   Herman Heller, Konstitusi mempunyai arti yang  lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar.   Struycken, Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar. Konstitusi memuat garis-garis besar dan asas tentang organisasi dari pada negara.   Oliver Cromwell, UUD itu sebagai “instrument of government”  bahwa undang-undang dibuat, sebagai pegangan untuk memerintah (Konstitusi dan UUD).   Lasalle, bahwa konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubu-ngan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat.   K.C. Wheare, konstitusi dapat dibagi 2 (dua), yaitu :   Konstitusi yang semata-mata berbicara sebagai naskah hukum ”the rule of the constitution”.   Konstitusi yang bukan saja mengatur ketentuan-ketentuan hukum, tetapi juga mencantumkan ideologi, aspirasi, cita-cita politik dan pengakuan kepercayaan.   L. J. Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis   Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama. TUJUAN KONSTITUSI   Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak    Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya   Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh NILAI KONSTITUSI   Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen   Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara   Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik NILAI KONSTITUSI   Konstitusi bernilai normatif, berarti secara hukum diakui dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.   Konstitusi bernilai nominal, secara hukum konstitusi diakui kedudukannya sebagai konstitusi negara.   Konstitusi bernilai semantik, secara yuridis diakui dan tidak operasional. Konstitusi ini dikesampingkan oleh kebijakan lain. MACAM-MACAM KONSTITUSI Menurut CF. Strong, konstitusi terdiri dari  Konstitusi tertulis  (documentary constitution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara,  juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum. Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia. Konstitusi tidak tertulis/konvensi (nondocumentary constitution) berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam praktek penyelenggaraan negara. Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris.Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis. Klasifikasi Konstitusi Menurut Pendapat Tokoh Dalam buku “Modern Constitution” (1975)      K.C. Wheare mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:    Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution and unwritten   constitution);             Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution)   Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution)   Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)   Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution) Dalam buku “Modern Constitution” (1975)      K.C. Wheare mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:   Konstitusi fleksibel yaitu konstitusi yang mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:             a.   Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah             b.   Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang2   Konstitusi rigid mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:             a.   Memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang;             b.   Hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa FUNGSI KONSTITUSI   Fungsi Pokok, Konstitusi atau UUD adl untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang, sehingga hak-hak warga negara dapat terlindung (Konstitusionalisme).   Fungsi Umum : ◦      Kontrol Penyelenggaraan negara, ◦      Indikator keberhasilan pemerintahan, ◦      Kontrak sosial antara warga negara dengan penyelenggara negara. Secara operasional fungsi suatu konstitusi sebagai berikut :   Membatasi perilaku pemerintahan secara efektif   Membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga negara   Menentukan lembaga negara bekerja sama satu dengan lainnya   Menentukan hubungan di antara lembaga negara   Menentukan pembagian kekuasaan dalam negara, baik yang sifatnya horizontal maupun vertikal   Menjamin hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa   Menjadi landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut sistem ketatanegaraan Menurut  paham konstitusionalisme, konstitusi adalah dokumen kenegaraan yang mempunyai fungsi khusus, yaitu:   Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah   Menjamin hak-hak asasi warga negara                        Konstitusionalisme: suatu gagasan/paham yang menyatakan bahwa suatu konstitusi/UUD harus memiliki fungsi khusus yaitu membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak2 warga negara                                  SUBSTANSI/ISI KONSTITUSI   Pernyataan tentang gagasan2 politik, moral dan keagamaan   Ketentuan tentang struktur organisasi negara   Ketentuan tentang perlindungan HAM   Ketentuan tentang prosedur mengubah UUD   Larangan mengubah sifat tertentu dari UUD Pernyataan tentang gagasan2 politik, moral dan keagamaan   Dimuat pada bagian awal atau Pembukaan Konstitusi   Memuat pernyataan pengakuan thd Tuhan.   Memuat pernyataan bahwa keadilan, kebebasan, persamaan dan kebahagiaan/kesejahteraan umum dll akan dijamin melalui konstitusi   Memuat pula cita2 rakyat atau tujuan negara dan dasar negara   Contoh: Pembukaan UUD 1945 Ketentuan tentang struktur organisasi negara   Misal pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif   Contoh UUD 1945 ◦      Pasal 2-3 ttg MPR ◦      Pasal 4-16 ttg Pres ◦      Pasal 19-22 ttg DPR ◦      Pasal 22C dan 22D ttg DPD ◦      Pasal 24A ttg MA ◦      Pasal 24B ttg KY ◦      Pasal 24C ttg MK Ketentuan tentang perlindungan HAM   Memuat ketentuan2 yang menjamin dan melindungi hak asasi manusia warga negara ybs.   Contoh: UUD 1945 pada pasal 27, 28, 28A-28J, 29, 30, 31, 32, 34. Ketentuan tentang prosedur mengubah UUD   Ditentukan syarat dan prosedur mengubah konstitusi ybs untuk menjaga agar konstitusi tetap dapat menyesuaikan perkembangan zaman.   Contoh: UUD 1945 pada pasal 37 Larangan mengubah sifat tertentu dari UUD   Biasanya terjadi jika para penyusun konstitusi ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi, misalnya munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu monarki.   Contoh: UUD 1945 pasal 37 ayat 5 Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik  Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan****) ISI KONSTITUSI MENURUT PENDAPAT TOKOH   Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu: ◦      Jaminan terhadap HAM dan warga negara ◦      Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental ◦      Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.   Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang: ◦      Organisasi negara, ◦      HAM, ◦      Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum, ◦      Cara perubahan konstitusi.    Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang: ◦      Pernyataan ideologis ◦      Pembagian kekuasaan negara ◦      Jaminan HAM (hak asasi manusia) ◦      Perubahan konstitusi ◦      Larangan perubahan konstitusi ISI UUD Setiap UUD memuat ketentuan :   Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.   Hak-hak asasi manusia (biasa disebut Bill of Right) kalau berbentuk naskah tersendiri.   Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar.   Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar SIFAT KONSTITUSI Menurut C.F. Strong, kaku atau supelnya sebuah konstitusi ditentukan oleh: apakah prosedur mengubah konstitusi sama dengan prosedur membuat undang-undang di negara yang bersangkutan.   Konstitusi fleksibel/luwes/supel, jika dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur pembuatan undang2 (jadi dapat diubah oleh badan legislatif sehari-hari). Contoh KRIS 1949, krn dpt diubah oleh pembentuk UU federal yaitu Pres bersama DPR dan Senat   Konstitusi rigid/kaku jika konstitusi hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur pembuatan UU biasa. Contoh UUD 1945 karena hanya dpt diubah oleh MPR, bukan oleh lembaga legislatif sehari-hari, yaitu DPR bersama Presiden KEDUDUKAN KONSTITUSI   SEBAGAI HUKUM DASAR   SEBAGAI HUKUM TERTINGGI Pembentukan Konstitusi   PEMBERIAN Raja memberikan suatu UUD, dan kekuasaan akan dijalankan oleh suatu badan  tertentu. UUD itu timbul, karena takut akan timbul revolusi. Dengan UUD kekuasaan raja dibatasi   SENGAJA DIBENTUK Pembuatan suatu UUD dilakukan setelah negara itu didirikan   CARA REVOLUSI Pemerintahan baru hasil revolusi, dengan persetujuan rakyat, pemerintah mengambil suatu permusyawaratan untuk menetapkan UUD.   CARA EVOLUSI Melakukan perubahan secara berangsur-angsur membentuk UUD baru. Pengubahan Konstitusi   Oleh Badan Legislatif/ Perundangan Biasa. Pengubahan dilakukan oleh Badan Legislatif, hanya harus dengan syarat yang lebih berat dari pada membuat undang-undang biasa (bukan undang-undang dasar).   Referendum Yaitu dengan jalan pemungutan suara diantara rakyat yang mempunyai hak suara   Oleh Badan Khusus Badan khusus yang bertugas hanya untuk  mengubah undang-undang dasar saja.   Khusus di Negara Federasi Perubahan UUD itu baru dapat terjadi jika   mayoritas negara-negara bagian dari federasi itu tadi menyetujui perubahan. Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi.   Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia.   Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat PENDAPAT C.F. STRONG Empat macam prosedur perubahan konstitusi:   Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetap yang dilaksanakan menurut pembatasan-pembatasan tertentu. Perubahan ini terjadi melalui tiga macam kemungkinan. ◦      Pertama, untuk  mengubah konstitusi, sidang pemegang kekuasaan legislatif harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya sejumlah anggota tertentu (kuorum) yang ditentukan secara pasti ◦      Kedua, untuk mengubah konstitusi maka lembaga perwakilan rakyat harus dibubarkan terlebih dahulu dan kemudian diselenggarakan pemilihan umum. Lembaga perwakilan rakyat harus diperbaharui inilah yang kemudian melaksanakan wewenangnya untuk mengubah konstitusi. ◦      Ketiga, adalah cara yang terjadi dan berlaku dalam sistem majelis dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar lembaga perwakilan rakyat harus mengadakan sidang gabungan. Sidang gabungan inilah, dengan syarat-syarat seperti dalam cara pertama, yang berwenang mengubah konstitusi.   Perubahan konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu referendum. Apabila ada kehendak untuk mengubah kosntitusi maka lembaga negara yang diberi wewenang untuk itu mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui suatu referendum atau plebisit. Usul perubahan konstitusi  yang dimaksud disiapkan lebih dulu oleh badan yang diberi wewenang untuk itu. Dalam referendum atau plebisit ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi.   Perubahan konstitusi yang berlaku pada negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian. Perubahan konstitusi pada negara serikat harus dilakukan dengan persetujuan sebagian terbesar negara-negara tersebut. Hal ini dilakukan karena konstitusi  dalam negara serikat dianggap sebagai perjanjian antara negara-negara bagian. Usul perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara serikat, dalam hal ini adalah lembaga perwakilannya, akan tetapi kata akhir berada pada negara-negara bagian. Disamping itu, usul perubahan dapat pula berasal dari negara-negara bagian.   Perubahan  konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Cara ini dapat dijalankan baik pada Negara kesatuan ataupun negara serikat. Apabila  ada kehendak untuk mengubah konstitusi, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibentuklah suatu lembaga negara khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari lembaga negara khusus tersebut. Apabila lembaga negara khusus dimaksud telah melaksanakan tugas serta wewenang sampai selesai,dengan sendirinya lembaga itu bubar. Pendapat Hans Kelsen Hans Kelsen mengatakan bahwa konstitusi asli dari suatu negara adalah karya pendiri negara tersebut. Dan ada beberapa cara perubahan konstitusi menurut Kelsen yaitu :   Perubahan yang dilakukan di luar kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh konstitusi tersebut, dan dilimpahkan kepada sebuah konstituante, yaitu suatu organ khusus yang hanya kompeten untuk mengadakan perubahan-perubahan konstitusi   Dalam sebuah negara federal, suatu perubahan konstitusi bisa jadi harus disetujui  oleh dewan perwakilan rakyat dari sejumlah negara anggota tertentu. Pendapat Miriam Budiardjo Empat macam prosedur perubahan konstitusi, yaitu:   Sidang badan legislatif ditambah beberapa syarat misalnya ketentuan kuorum dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerima perubahan.   Referendum atau plebisit, contoh : Swiss dan Australia   Negara-negara bagian dalam suatu negara federal harus menyetujui, Contoh : Amerika Serikat   Musyawarah khusus (special convention), contoh: beberapa negara Amerika Latin Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi   Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara Keterkaitan konstitusi dengan UUD   Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat, oleh karenanya makin elastik sifatnya, aturan itu makin baik. Konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan Pokok-pokok Pikiran Dlm Pembukaan UUD 1945   Pokok pikiran pertama : ”Negara – begitu bunyinya – ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.   Pokok pikiran kedua : ”Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. .   Pokok pikiran ketiga : ”Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakayatan dan permusyawaratan/ perwakilan”.   Pokok pikiran keempat : ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan RI Tahun 1945   Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber motivasi dan aspirasi, tekad dan semangat bangsa Indonesia, serta cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan nasional maupun internasional.   Pembukaan UUD 1945 dijadikan norma fundamental. Rumusan kata dan kalimatnya tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil pemilu. Penguba-han Pembukaan UUD 1945 berarti pengubahan esen-si cita moral dan cita hukum yang ingin diwujudkan dan ditegakkan oleh bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan Pasal-pasal UUD 1945, mempunyai kedudukan: •         Hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah dari Pasal-pasal UUD 1945. Sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945. •         Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi. •         Pembukaan merupakan Pokok Kaidah Negara fundamental yang menentukan adanya UUD Negara tersebut (sumber hukum dasar). •         Pembukaan UUD 1945, mengandung pokok-pokok pikiran yang akan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 Sbg Pokok Kaidah Negara Yang Fundamental   Dari segi terjadinya: ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar negara yang dibentuknya.   Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara sbb: ◦      Dasar tujuan negara ◦      Ketentuan diadakannya UUD ◦      Bentuk negara ◦      Dasar filsafat negara: PANCASILA Makna Yang Terkandung Pembukaan UUD 1945   Alinea Pertama, antara lain: Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.   Alinea Kedua, antara lain: Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan dalam melawan penjajah.   Alinea Ketiga, antara lain: Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa.   Alinea Keempat, antara lain: Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia,Disusun dalam UUD, Berkedaulatan Rakyat dan Dasar Negara Pancasila. Makna Pembukaan UUD 1945 Dalam Perjuangan Bangsa Indonesia   Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam empat alinea itu, setiap alinea kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yg universal & lestari.   Universal, krn mengandung nilai-nilai yg dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh muka bumi;   Lestari, krn mampu menampung dinamika masyara-kat, dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setiap kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Hubungan Proklamasi 17-8-1945, Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945   Proklamasi – Pembukaan UUD 1945: Bilamana Proklamasi 17-8-1945 sebagai Proclamation of Independence (Pengumuman Kemerdekaan), maka Pembukaan UUD 1945 sebagai Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan)   Pembukaan UUD 1945 – UUD 1945: UUD 1945 (pasal-pasal), merupakan uraian secara sistematis dan terperinci dari Pembukaan UUD 1945. PERIODISASI KONSTITUSI INDONESIA   18-8-1945 SD 27-12-1949 : UUD 1945   27-12-1949 SD 17-8-1950 : UUD RIS 1949 atau KONSTITUSI RIS 1949   17-8-1950 SD 5-7-1959 : UUDS 1950   5-7-1959 SD Sekarang : UUD 1945 UU NO 10 TH 2004 TTG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGAN   Pasal 7 ayat 1tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan: ◦      UUD RI TAHUN 1945 ◦      UU/PERPPU ◦      PERATURAN PEMERINTAH ◦      PERATURAN PRESIDEN ◦      PERATURAN DAERAH:   PERDA PROPINSI   PERDA KABUPATEN/KOTA   PERATURAN DESA ATAU PERATURAN YANG SETINGKAT.   Pasal 7 ayat 2 tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. KESEPAKATAN DASAR DALAM MELAKUKAN PERUBAHAN KONSTITUSI Ada 5 (lima) kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan UUD Negara RI Tahun1945   Tidak mengubah Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945   Tetap mempertahankan NKRI   Mempertegas sistem pemerintahan presidensial   Penjelasan UUD Negara RI Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (Batang Tubuh)   Melakukan perubahan secara adendum Contoh Penjelasan UUD 1945 Tentang Hal-hal Normatif dimasukkan dalam Pasal-pasal:   Pasal 1 ayat 3 Negara Indonesia adalah negara hukum, sebelum perubahan UUD 1945 ketentuan itu terdapat dalam Penjelasan UUD 1945 berupa tujuh kinci pokok sistem pemerintahan Indonesia, bahwa Indonesia adalah negara berdasar hukum(rechtstaats), tidak berdasarkan kekuasaan semata (maachtstaats). Adendum   Perubahan secara adendum artinya perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD Negara RI Tahun 1945 sebagaimana terdapat dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan naskah perubahan-perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 dilekatkan pada naskah asli. FUNGSI PERUBAHAN SEBUAH KONSTITUSI   Mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak tegas dalam memberi pengaturan. Akibatnya, banyak hal yang dengan mudah dapat ditafsirkan oleh siapa saja, tergantung pada kepentingsn orang-orang yang menafsirkan   Mengubah dan/ atau menambah pengaturan2 di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap, serta terlali banyak mendelegasikan pengaturan selanjutnya kepada undang-undang dan ketetapan lainnya   Memperbaiki berbagai kelemahan mendasar baik dalam isi maupun proses pembuatannya, seperti tidak konsistennya hubungan antarbab, antarpasal, serta antara bab dan pasal.   Memperbarui beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi politik dan ketatanegaraan suatu negara PERILAKU POSITIF TERHADAP KONSTITUSI   UUD, merupakan perwujudan atau manifestasi dari hukum tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat, tetapi juga oleh pemerintah serta penguasa.   Setiap warga negara hendaknya memiliki keinginan kuat terhadap konstitusi negara sbb :Budaya “taat asas” & “taat hukum”   Dengan cara: ◦      Bersikap terbuka ◦      Mampu mengatasi masalah ◦      Menyadari adanya perbedaan ◦      Memiliki harapan realistis ◦      Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri ◦      Mau menerima dan memberi umpan balik Sikap Positif Terhadap Konstitusi Negara   Konstitusi dibuat untuk memudahkan suatu bangsa dalam melangsungkan kehidupan berbangsa dan bernegara ◦      Setiap penguasa bersama warga negara menghormati konstitusi yang telah dibuat bersama   Konstitusi merupakan suatu bukti kedaulatan negara. Negara yang memiliki konstitusi adalah negara yang berdaulat ◦      Setiap warga negara harus memiliki kebanggaan terhadap konstitusi yang membuat negaranya diakui oleh dunia   Perubahan konstitusi hendaknya disikapi dengan bijak, bukan sebagai akibat sistem ketatanegaraan yang mudah berubah dan tidak jelas, tetapi sebagai bentuk perwujudan demokrasi BAB 5 : PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA Kewarganegaraan R.I. Rakyat dalam suatu negara, yaitu meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara dan tunduk pada kekusaan negara itu Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Secara hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah. Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu dapat dibedakan penduduk danbukan penduduk. 1.      Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu lama. Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan, disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) yg menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, disebut juga penduduk. Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh : para turis mancanegara. Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya dapat dibedakan warga negara dan bukan warga negara. Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu mrp anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN juga dapat diperoleh melalui proses naturalisasi. Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada (Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb). Asas Kewarganegaraan Penentuan status kewarganegaraan lazim digunakan : Stelsel aktif, dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif. Stelsel pasif, tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu. Seseorang dalam suatu negara pada dasarnya memiliki hak-hak : Hak Opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif). Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif) Penentuan Kewarganegaraan dapat dibedakan menurut Asas : Ius Soli, penentuan asas kewarganegaraan berdasarkan daerah/negara tempat di mana ia dilahirkan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia akan menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. (Inggris, Mesir, Amerika, dan lain-lain). Ius Sanguinis, penentuan asas kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah/keturunan dari orang yang berangkutan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B (dianut oleh negara RRC). Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, asas-asas kewarganegaraan yang diterapkan adalah:          Asas Ius Sanguinis (law of the blood), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraa  seseorang berdasarkan keturunan, gbukan berdasarkan negara tempat kelahiran.          Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.          Asas Kewarganegaraan Tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.          Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan undang-undang ini. Dengan diterapkannya asas-asas tersebut di atas, maka masalah kewarganegaraan di Indonesia sekarang ini tidak mengenal lagi istilah kewarganegaraan ganda (bipatride) dan tanpa kewarganegaraan (apatride). Penduduk dan Warga Negara Indonesia Pasal 26 UUD 1945 perihal Warga Negara dan Penduduk : •         Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. •         Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. •         Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang. Penduduk di Indonesia, berdasarkan Indische Staatsregeling  tahun 1927, terbagi dalam 3 golongan, yaitu :    Golongan Eropa, yang terdiri atas : 1.             Bangsa Belanda, 2.             Bukan Bangsa Belanda, tetapi orang yang asalnya dari Eropa 3.             Bangsa Jepang (untuk kepentingan hubungan perdagangan) 4.             Orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda (Amerika, Australia, Rusia, dan Afrika Selatan), dan keturunannya.    Golongan Timur Asing, yang terdir atas : 1.             Golongan Cina (Tionghoa), dan 2.             Golongan Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir, dan lain-lain).    Golongan Bumiputera (Indonesia), yang meliputi: 1.             Orang-orang  Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain, dan 2.             Orang yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli. Peraturan perundangan tentang warga negara Indonesia yang pernah berlaku : Undang-Undang  RI Nomor 3/1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Undang-Undang No. 2/1958, tentang Penyelesaian Dwi kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC, Undang-Undang No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan Undang-Undang No. 3/Tahun 1946, Undang-Undang No. 4 Tahun 1969 tentang Pencabutan UU No. 2 Tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi, Undang-Undang No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958, Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Peraturan perundangan pendukung pelaksanaan UU tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia   Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian,   Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1994 Tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian.   Peraturan Pemerintah RI No.18 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI No. 32/1994 Tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian.   Instruksi Presiden RI No. 26 Tahun 1998 Tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi Dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Perencanaan Program ataupun Pelaksanaan. Kedudukan WN dan Pewarganegaran di Indonesia Kedudukan Warga Negara Kedudukan warga negara di dalam suatu negara, sangat penting statusnya terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki. Perbedaan status/kedudukan sebagai warga negara sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajibannya baik yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial – budaya maupun pertahanan keamanan. Hak dasar sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala macam bentuk penjajahan (Pembukaan UUD 1945, alinea I), dan hak dasar sebagai warga negara : •         Sebagai warga negara dan penduduk Indonesia (Pasal 26), •         Bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)), •         Memperoleh pekerjaan & penghidupan yg layak (Pasa 27 ayat 2), •         Kemerdekaan berserikat, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan (Pasal 28), •         Mempertahankan hidup sebagai hak asasi manusia (Pasal 28A) •         Jaminan beragama dan pelaksanaanya (Pasal 29 ayat (2)), •         Ikut serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30), •         Mendapat pendidikan (Pasal 31), •         Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32), •         Mengembangkan usaha di bidang ekonomi (Pasal 33) dan •         Jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin (Pasal 34). Kewajiban Dasar Sebagai Warga Negara : •         Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I), •         Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II), •         Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV), •         Membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2), •         Menjunjung tinggi hukum & pemerintahan (Pasal 27 ayat 1), •         Ikut serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30 ayat (1)), •         Menghormati bendera negara Indonesia (Pasal 35), •         Menghormati bahasa negara bahasa Indonesia (Pasal 36), •         Menjunjung tinggi lambang negara (Pasal 36A), •         Menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya (Pasal 36B). Hak Warga Negara Dalam Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia          Hak dibidang politik, misalnya hak untuk memilih dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi sosial  politik.          Hak di bidang pendidikan, misalnya hak untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan karir pendidikan, dan ikut serta menangani pendidikan.          Hak di bidang ekonomi, misalnya hak untuk memperoleh pekerjaan, memperoleh penghidupan yang layak, dan hak untuk berusaha.          Hak di bidang sosial budaya, misalnya hak untuk mendapat pelayanan sosial, kesehatan, mengembangkan budaya daerah masing-masing, dan hak untuk mendirikan lembaga sosial budaya. Tanggungjawab Warga Negara Dalam Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Bertanggungjawab Terhadap :          Pelaksanaan sistem Demokrasi Pancasila.          Pelaksanaan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil          Hukum dan pemerintahan RI.          Usaha pembelaan negara.          Pelaksaan hak-hak asasi manusia, memperta-hankan, dan mengisi kemerdekaan Indonesia. Pewarganegaraan di Indonesia Pewarganegaraan (naturalisasi) adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Menurut Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia : Mereka yang menjadi warga negara menurut undang-undang /peraturan/ perjanjian yg terlebih dahulu berlaku (berlaku surut), Kelahiran (asas ius soli), Adopsi melalui Pengadilan Negeri (menyangkut anak orang asing di bawah umur 5 tahun), Anak-anak di luar perkawinan dari seorang wanita Indonesia, Pewarganegaraan (naturalisasi), Setiap orang asing kawin dengan seorang laki-laki Indonesia, Anak-anak yang belum berumur 18 tahun / belum kawin mengikuti ayah atau ibunya (asas ius sanguinis), Anak orang asing dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah atau ibunya yg orang asing itu dapat menjadi warga negara RI setelah berumur 21 tahun/sudah kawin melalui pernyataan. Syarat – Syarat Dalam Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Menurut UU No. 12/2006 Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 th berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut; Sehat jasmani dan rohani; Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945; Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun/lebih; Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. Kehilangan Kewarganegaraan R.I.(UU No.12/2006) Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, Tidak menolak/tidak melepaskan kewarganegaraan lain, Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun,  bertempat tinggal di luar negeri, Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden; Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing, Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing; Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing, Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara. Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara Dalam bahasa ilmu politik, persamaan kedudukan warga negara biasa disebut dengan istilah “persamaan politik” (political equality). Persamaan politik adalah keadaan di mana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama sebagaimana yang lainnya untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik negara (Ranney, 1982:280). Penekanan prinsip persamaan politik adalah persamaan kesempatan untuk berpartisipasi, bukan persamaan partisipasi nyata warga masyarakat. Sebab, partisipasi nyata warga masyarakat yang satu dengan yang lain tentu saja berbeda-beda, tergantung pada kemampuan dan kemauan untuk berpartisipasi masing-masing pihak. Menurut Harold J Laski, prinsip persamaan kedudukan warga negara memiliki dua dimensi, yaitu:          Tidak adanya keistimewaan khusus          Kesempatan yang sama diberikan kepada setiap orang Jadi, negara tidak boleh memberikan pengistimewaan khusus kepada individu atau kelompok tertentu dalam masyarakat, entah itu atas dasar alasan ras, agama, jender, golongan budaya, suku, ataupun status sosial dalam masyarakat. Kenyataan di masyarakat memang menunjukkan bahwa banyak terjadi ketidaksamaan, akan tetapi hal itu tidak berarti bahwa perlakuan yang tidak sama terhadap warga negara dibenarkan. Kita harus memperjuangkan persamaan warga negara dalam kehidupan sehari-hari. Negara berkewajiban memperlakukan setiap orang dan semua warganya secara sama dengan cara memberikan kesempatan yang sama kepada mereka untuk ikut serta dalam proses pembuatan keputusan politik. Apa pun ras, agama, jender, golongan budaya, suku, maupun status sosialnya, semua wara negara yang harus diperlakukan sama. Mereka memiliki kesempatan yang sama untuk ikut srta dalam proses pembuatan keputusan politik. ”Persamaan” hidup, merupakan sikap yang mengedepankan nilai-nilai saling menghormati dan menghargai antar sesama tanpa diskriminasi. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, merupakan perekat yang melekat dan tertanam kuat dalam jiwa bangsa  Indonesia. Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural) Nilai kultural yang perlu dilestarikan dalam upaya memberikan jaminan persamaan hidup : •         Nilai Religius . •         Nilai Gotong Royong . •         Nilai Ramah Tamah. •         Nilai Kerelaan Berkorban dan Cinta Tanah Air. Jaminan Persamaan Hidup Dalam Konstitusi Negara 1)      Pembukaan UUD 1945, Pada alinea 1, bahwa ....... kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa ........... 2)      Sila-Sila Pancasila, 3)      UUD 1945 (Pasal 26 sampai dengan pasal 34) dan Peraturan Perundangan Lainnya, antara lain: UU No. 40 Tahun 1999, mengeluarkan pikiran & tulisan melalui “Pers”. UU No. 3  Tahun 2002, membela negara melalui “Pertahanan Negara”. UU No. 31 Tahun 2002, mendirikan “Partai Politik”, UU No. 4  Tahun 2004, hak praduga tak bersalah melalui “Kekuasaan Kehakiman”. Prinsip persamaan kedudukan warga negara di berbagai bidang:          Dalam bidang ekonomi   Tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi serta semua warga negara harus memperoleh perlakuan yang sama dalam kegiatan ekonomi.   Tercermin dalam UUD 1945:   Pasal 27 ayat 2: pekerjaan dan penghidupan yang layak   Pasal 28C: mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya ....   Pasal 28D ayat 2: berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.   Pasal 28H ayat 4: berhak atas hak milik pribadi ....          Dalam bidang hukum dan politik   Tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi dalam berbagai urusan hukum dan politik, dan semua warga negara memperoleh perlindungan hukum yang sama, serta kesempatan yang sama dalam berbagai aktivitas politik.   Tercantum dalam UUD 1945:   Pasal 28D ayat 1: berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.   Pasal 28D ayat 3: berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.   Pasal 28E ayat 3: berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.   Pasal 28G: berhak atas suaka politik dari negara lain.   Contoh persamaan dalam bidang hukum dalam hal proses hukum seperti: proses peradilan, proses perizinan, pengurusan perjanjian, dan sebagainya.   Contoh persamaan dalam bidang politik dalam hal ketentuan mengenai pemilihan umum, pemilihan kepada daerah, pendirian organisasi kemasyarakatan, pendirian partai politik, mekanisme unjuk rasa, dan sebagainya.          Dalam bidang keagamaan dan bidang sosial budaya   Tidak boleh ada pengistimewaan demikian pula diskriminasi dalam berbagai urusan keagamaan dan sosial budaya, serta semua warga negara harus memperoleh kesempatan yang sama untuk menjalankan berbagai aktivitas keagamaan dan sosial budaya.   Tercermin dalam UUD 1945:   Pasal 28C ayat 1: berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya ....   Pasal 28E ayat 1: berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran...   Pasal 28E ayat 2: berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya   Pasal 28F: berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi ....   Pasal 28I ayat 3: identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati ....   Pasal 29 ayat 2: memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu   Pasal 31 ayat 1: berhak mendapatkan pendidikan.          Dalam bidang pertahanan dan keamanan   Tidak boleh ada pengistimewaan ataupun diskriminasi dalam berbagai urusan pertahanan dan keamanan, serta semua warga negara memperoleh kesempatan sama untuk berpartisipasi dalam aktivitas pertahanan dan keamanan.   Tercermin pada UUD 1945 pasal 30 ayat 1: berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.   Contohnya persamaan sama dalam hal memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota TNI maupun anggota POLRI, juga terlibat dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku Upaya mewujudkan persamaan kedudukan warga negara bukanlah upaya sekali selesai. Meskipun konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur hal itu, prinsip tersebut belum terwujud secara optimal. Dalam kehidupan sehari-hari masih bisa ditemui tindakan-tindakan diskriminatif, baik langsung maupun tidak langsung. Sejumlah peluang dalam mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga negara di Indonesia sebagai berikut:          UUD 1945 hasil amandemen memberikan dasar yang kuat bagi upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara di Indonesia.          Demokrasi semakin diterima          Iklim pers yang bebas dan bertanggung jawab          Keterbukaan politik          Menguatnya masyarakat madani (civil society). Hambatan dalam upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara di Indonesia antara lain:          Masi ada individu ataupun kelompok yang merasa lebih tinggi kedudukannya.          Masih kuatnya budaya politik patron-klien.          Masih kuatnya kecenderungan KKN.          Berbagai kelemahan sistem hukum di Indonesia.          Masih adanya pandangan dan gerakan ekstrem, radikal, dan intoleran dalam masyarakat.          Masih adanya sikap dan perlakuan diskriminatif sejumlah oknum penegak hukum. Peluang dan hambatan dalam upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara di Indonesia, menyadarkan kita bahwa mewujudan prinsip persamaan kedudukan warga negara di Indonesia merupakan upaya sepanjang hayat. Upaya itu akan terus ada dan memang harus terus ada. Perlu dilakukan langkah-langkah/ upaya antara lain:   Bagi aparat negara:          Implementasi suatu kebijakan atau aturan yang proporsional dan profesional          Sosialisasi suatu peraturan atau kebijakan secara memadai          Aparatur penyelenggara negara/pemerintah yang bebas dari tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)          Keteladanan dan pembelajaran yang berkelanjutan          Aparat penegak hukum, antisipatif terhadap potensi-potensi konflik yang mengarah pada SARA.   Bagi masyarakat:          Secara pribadi, bersikap empati, solider terhadap arang lain, taat asas dan taat aturan          Secara sosial, menumbuhkan sikap multikultural, yaitu bersedia menerima adanya kesederajatan di antara keberagaman budaya.   Bagi semua pihak:          Secara berkesinambungan berupaya menumbuhkan budaya multikultural dan gerakan antidiskriminasi di berbagai bidang kehidupan. BAB 6 : SISTEM POLITIK DI INDONESIA A.       Pengertian Sistem Politik 1.      Pengertian Sistem Politik Menurut The Advanced Learner’s Dictionary of Current English, sistem adalah satuan dari bagian-bangian yang kadang terdiri dari sejumlah bagian utama dan sejumlah bagian yang kurang penting; bagian-bagian itu bekerja bersama sesuai dengan tujuan sistem yang bersangkutan. Contoh suatu sistem adalah tubuh manusia, mesin mobil, perangkat komputer, dan lain-lain. Almond  and Powel, 1966:19, mengartikan sistem sebagai suatu kesatuan yang mengandung unsur-unsur atau elemen-elemen atau bagian-bagian yang terikat dalam satu kesatuan dan saling bergantung (interdependen). Akibat dari interdepedensi atau kesalingtergantungan antarunsur itu, bila sifat dari satu bagian berubah, maka semua bagian/komponen lainnya, termasuk juga sistem secara keseluruhan akan terpengaruh. 2.      Pengertian Politik Dalam arti umum, politik adalah “macam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik/negara yang menyangkut proses menentukan dan sekaligus melaksanakan tujuan-tujuan sistem itu”. Kata ”politik” (Yunani) ”polis” = negara kota. “Polis” berarti “city state” – merupakansegala aktivitas yang dijalankan oleh Polis untuk kelestarian dan perkembangannya “politike techne” (politika). Politik pada hakikatnya “the art and science of government” atau seni dan ilmu memerintah. Dalam pengertian lain, politik dapat diartikan : •       Seni dan ilmu meraih kekuasaan secara konstitusional maupun non-konstitusional. •       Hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara. •       Merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat. •       Segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik. Pengertian politik menurut pendapat para ahli: •       Austin Ranney mendefinisikan politik sebagai proses pembuatan kebijakan pemerintahan (public policy) •        Usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (Teori Klasik Aristoteles). •       Harold D. Laswell menyebut bahwa politik itu menyangkut proses penentuan who get what, when and how •       Ramlan Surbakti mendefinisikan politik sebagai proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat untuk menentukan kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam satu wilayah tertentu 3.      Pengertian Sistem Politik Batasan sistem politik menurut beberapa ahli ; •       Rusandi Sumintapura, sistem politik ialah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukkan suatu proses yang langgeng. •       Sukarna, sistem politik ialah tata cara mengatur negara. •       David Easton, sistem politik dapat diperkenalkan sebagai interaksi yang diabstraksikan dari seluruh tingkah laku sosial sehingga nilai-nilai dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat. •       Robert Dahl, sistem politik merupakan pola yang tetap dari hubungan antara manusia serta melibatkan sesuatu yang luas dan berarti tentang kekuasaan, aturan-aturan, dan kewenangan. Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya. Sistem politik merupakan sebuah rangkaian kegiatan atau proses di dalam sebuah masyarakat politik dalam mempengaruhi dan menentukan siapa mendapat apa, kapan dan bagaimana. Sistem politik yang berintikan proses-proses politik tersebut dimodelkan sebagai berikut:                                                                           Umpan Balik             Sistem politik terdiri dari input, proses, out put, dan timbal balik. Input dalam sebuah sistem politik adalah aspirasi masyarakat atau kehendak rakyat. Aspirasi masyarakat dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis yaitu:    Tuntutan Yaitu keinginan masyarakat yang pemenuhannya harus diperjuangkan melalui cara-cara dan menggunakan sarana politik.    Dukungan Yaitu setiap perbuatan, sikap, dan pemikiran warga masyarakat yang mendorong pencapaian tujuan, kepentingan dan tindakan pemerintah dalam sistem politik. Contoh dukungan sebagai input sistem politik adalah memberikan suara dalam pemilu, membayar pajak, bela negara, mentaati hukum dan peraturan, dan lain-lain.      Sikap apatis Sikap tidak peduli warga negara terhadap kehidupan politik juda dapat menjadi input bagi sistem politik. Ketidak pedulian warga menunjukkan adanya persoalan yang harus dipecahkan oleh sistem politik yang bersangkutan, sehingga menggugah perhatian pengambil kebijakan untuk menanggapi dan menindaklanjutinya dalam bentuk kebijakan publik tertentu. Proses dalam sistem politik mencakup serangkaian tindakan pengambilan keputusan baik oleh lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif dalam rangka memenuhi atau menolak aspirasi masyarakat. Output sistem politik berupa kebijakan publik yang hakikatnya akan berisi (a) pemenuhan aspirasi masyarakat atau (b) penolakan/ketidaksediaan untuk memenuhi (sebagian atau seluruh) aspirasi masyarakat. Berbagai kegiatan dalam proses politik dijalankan oleh lembaga-lembaga politik sesuai dengan fungsi masing-masing. Lembaga-lembaga tersebut secara keseluruhan membentuk struktur politik. Struktur politik  merupakan keseluruhan bagian atau komponen (yang berupa lembaga-lembaga) dalam suatu sistem politik yang menjalankan fungsi atau tugas tertentu. Tugas atau kewajiban lembaga politik disebut fungsi. Rangkaian keseluruhan fungsi disebut proses. Karena fungsi-fungsi tersebut adalah fungsi di bidang politik, maka serangkaian proses yang terjadi dari serangkaian fungsi itu disebut proses politik. Dengan demikian, sistem politik merupakan kesatuan antara struktur dan fungsi-fungsi politik. Struktur politik diibaratkan mesin dengan berbagai komponennya serta fungsi masing-masing komponennya. 4.      Fungsi Politik Secara garis besar fungsi-fungsi pokok politik yang harus berjalan dalam sebuah sistem politik/ negara adalah: a.      Fungsi perumusan kepentingan Yaitu fungsi menyusun dan mengungkapkan tuntutan politik dalam suatu negara. Orang per orang atau kelompok-kelompok dalam sayarakat harus menentukan apa yang menjadi kepentingan mereka, atau apa yang ingin mereka dapatkan dari negara/ politik. Fungsi ini seharusnya terutama dijalankan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau kelompok-kelompok kepentingan. b.      Fungsi pemaduan kepentingan Yaitu fungsi menyatupadukan tuntutan-tuntutan politik dari berbagai pihak dalam suatu negara dan mewujudnyatakannya ke dalam berbagai alternatif kebijakan. Pihak yang paling bertanggungjawab untuk memadukan kepentingan adalah partai politik. Namun demikian, proses pemaduan kepentingan juga terjadi di lembaga-lembaga legislatif dan eksekutif. c.       Fungsi pembuatan kebijakan umum Yaitu fungsi untuk mempertimbangkan berbagai alternatif kebijakan yang diusulkan oleh partai politik dan pihak-pihak lain, untuk dipilih salah satu di antaranya sebagai satu kebijakan pemerintahan. Pelaku fungsi ini adalah lembaga legislatif dan eksekutif (pembuatan undang-undang) atau lembaga eksekutif sendiri (pembuatan peraturan pemerintah). d.      Fungsi penerapan kebijakan Yaitu fungsi melaksanakan berbagai kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Pelaksana kebijakan pemerintah adalah aparat birokrasi pemerintah di bawah pimpinan pejabat eksekutif. e.       Fungsi pengawasan pelaksanaan kebijakan Yaitu fungsi mengadili pelanggar hukum. Pelaku peran untuk mengadili adalah lembaga peradilan, yakni Mahkamah Agung beserta lembaga peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan perdilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Di samping itu, juga terdapat fungsi-fungsi politik yang lain, yaitu: a.    Fungsi komunikasi politik Adalah proses penyampaian informasi mengenai politik dari masyarakat kepada pemerintah dan juga dari pemerintah kepada masyarakat. b.    Fungsi sosialisasi politik Adalah proses pembentukan sikap dan orientasi politik anggota masyarakat. Proses sosialisasi berlangsung seumur hidup dan terjadi baik secara sengaja (melalui pendidikan formal, nonformal, dan pendidikan informal), maupun secara tidak sengaja melalui pengalaman sehari-hari baik dalam kehidupan keluarga, tetangga, teman sepergaulan, sekantor maupun berbagai aspek kegiatan kehidupan lainnya. c.    Fungsi rekrutmen politik Adalah proses menyeleksi orang/ orang-orang yang akan dipilih atau diangkat sebagai pejabat dari jabatan-jabatan yang ada dalam suatu negara atau partai politik. Misalnya sebagai anggota DPR/DPRD I/DPRD II, presiden, menteri, gubernur, bupati/ walikota, hakim, jaksa, dan lain-lain. 5.      Struktur Politik: Suprastruktur dan Infrastruktur Struktur politik dibedakan dalam dua suasana, yaitu: (1) struktur politik dalam suasana pemerintahan, disebut suprastruktur politik, dan (2) struktur politik dalam suasana masyarakat, disebut infrastruktur politik. Suprastruktur menjalankan output berupa pengambilan dan pelaksanaan keputusan. Fungsi output dapat diperinci ke dalam:   Fungsi pengambilan keputusan (Decision or rule making), yang dijalankan oleh lembaga legislatif dan / atau eksekutif.   Fungsi pelaksanaan keputusan (Rule application), yang dijalankan oleh eksekutif dan aparat birokrasi.   Fungsi pengawasan pelaksanaan keputusan (Rule adjudication) yang dijalankan oleh badan-badan kehakiman (yudikatif). Infrastruktur politik menjalankan fungsi-fungsi input yang dapat diperinci ke dalam:   Fungsi perumusan dan pengajuan kepentingan (Interest articulation), terutama dijalankan oleh kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan pers.   Fungsi pemaduan dan pengajuan kepentingan (Interest aggregation), secara khusus dilakukan oleh partai politik dan tokoh politik. Struktur politik, baik suprastruktur politik maupun infrastruktur politik masing-masing menjalankan fungsi komunikasi politik, sosialisasi politik, dan rekrutmen politik. 6.      Struktur Politik di Indonesia Suprastruktur politik di Indonesia Yaitu suasana kehidupan politik yang ada dalam pemerintahan yakni ada pada lembaga-lembaga negara, meliputi: o   Lembaga pelaksana fungsi pembuatan kebijakan umum/legislatif, dijalankan oleh MPR, DPR, dan DPD. Lembaga legislatif lazimnya memainkan 3 fungsi pokok, sebagai berikut:    Fungsi legislasi, yaitu fungsi membentuk undang-undang.    Fungsi pengawasan/kontrol, yaitu fungsi mengawasi tindakan pemerintah, misalnya melalui ratifikasi perjanjian internasional, persetujuan atas pernyataan perang, pengangkatan duta, maupun pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan uang negara.    Fungsi anggaran, yaitu fungsi menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara. MPR menjalankan dua dari tiga fungsi tersebut, yaitu fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. DPR menjalankan ketiga fungsi di atas, sementara DPD walau dengan kewenangan terbatas menjalankan ketiga fungsi tersebut ditambah fungsi pertimbangan. o   Lembaga pelaksana fungsi penerapan kebijakan/eksekutif, yaitu presiden, baik sebagai kepala negara maupun sebagai kepala pemerintahan. Presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan beberapa orang menteri. o   Lembaga pelaksana fungsi pengawasan pelaksanaan kebijakan/yudikatif, dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi(MK). Infrastruktur Politik di Indonesia Yaitu suasana kehidupan politik yang ada di dalam masyarakat, yang memberi pengaruh terhadap pelaksanaan tugas-tugas lembaga negara dalam pemerintahan; atau kekuatan politik riil di dalam masyarakat. Disebut juga “bangunan politik bawah”. Meliputi: Partai politik, Kelompok kepentingan, Kelompok penekan, Media komunikasi politik atau pers atau media massa, dan Tokoh politik. a.    Partai Politik   Secara umum, partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.   Adapun tujuan dibentuknya sebuah partai adalah untuk memperoleh kekuasaan politik, dan merebut kedudukan politik dengan cara (yang biasanya) konstitusional yang mana kekuasaan itu partai politik dapat melaksanakan program-program serta kebijakan-kebijakan mereka. Misalnya dengan mengikuti pemilu legislatif. Di samping itu juga dengan cara ilegal, seperti melakukan subversif, revolusi atau kudeta.   Fungsi di Negara Demokrasi Dalam negara demokrasi, partai politik mempunyai beberapa fungsi antara lain : §  Sebagai sarana komunikasi politik Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat bisa diminimalkan. §  Sebagai sarana sosialisasi politik Partai politik memainkan peran dalam membentuk pribadi anggotanya. Sosialisasi yang dimaksudkan adalah partai berusaha menanamkan solidaritas internal partai, mendidik anggotanya, pendukung dan simpatisannya serta bertanggung jawab sebagai warga negara dengan menempatkan kepentingan sendiri dibawah kepentingan bersama. §  Sebagai sarana rekruitment politik. Partai politik mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai. Cara-cara yang dilakukan oleh partai politik sangat beragam, bisa melalui kontrak pribadi, persuasi atau menarik golongan muda untuk menjadi kader. § Sebagai sarana pengatur konflik. Partai politik harus berusaha untuk mengatasi dan memikirkan solusi apabila terjadi persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat. Namun, hal ini lebih sering diabaikan dan fungsi-fungsi diatas tidak dilaksanakan seperti yang diharapkan. §  Sebagai sarana partisipasi politik Partai politik harus selalu aktif mempromosikan dirinya untuk menarik perhatian dan minat warga negara agar bersedia masuk dan aktif sebagai anggota partai tersebut. Partai politik juga melakukan penyaringan-penyaringan terhadap individu-individu baru yang akan masuk kedalamnya. §  Sebagai sarana pembuatan kebijakan Fungsi partai politik sebagai pembuat kebijakan hanya akan efektif jika sebuah partai memegang kekuasaan pemerintahan dan mendominasi lembaga perwakilan rakyat. Dengan memegang kekuasaan, partai politik akan lebih leluasa dalam menempatkan orang-orangnya sebagai eksekutif dalam jabatan yang bersifat politis dan berfungsi sebagai pembuat keputusan dalam tiap-tiap instansi pemerintahan. Fungsi Partai Politik di Negara Otoriter   Menurut faham komunis, sifat dan tujuan partai politik bergantung pada situasi apakah partai tersebut berkuasa di negara ia berada. Partai komunis bertujuan untuk mencapai kedudukan kekuasaan yang dapat dijadikan batu loncatan guna menguasai semua partai politik yang ada dan menghancurkan sistem politik yang demokratis.   Partai komunis juga mempunyai beberapa fungsi, namun sangat berbeda dengan yang ada di negara demokrasi. Sebagai sarana komunikasi partai politik menyalurkan informasi dengan mengindokrinasi masyarakat dengan informasi yang menunjang partai. Fungsi sebagai sarana sosialisasi juga lebih ditekankan pada aspek pembinaan warga negara ke arah dan cara berfikir yang sesuai dengan pola yang ditentukan partai. Partai sebagai sarana rekruitment politik lebih mengutamakan orang yang mempunyai kemampuan untuk mengabdi kepada partai.   Jadi pada dasarnya partai komunis mengendalikan semua aspek kehidupan secara monolitik dan memaksa individu agar menyesuaikan diri dengan suatu cara hidup yang sejalan dengan kepentingan partai. Fungsi Partai Politik di Negara Berkembang Di negara-negara berkembang, partai politik diharapkan untuk memperkembangkan sarana integrasi nasional dan memupuk identitas nasional, karena negara-negara berkembang sering dihadapkan pada masalah bagaimana mengintegrasikan berbagai golongan, daerah,  serta suku bangsa yang berbeda corak sosial dan pandangan hidupnya menjadi satu bangsa. Partai Politik  (Political Partai) di Indonesia Eksistensi parpol merupakan prasyarat, baik sebagai sarana penyaluran aspirasi rakyat, maupun dalam proses penyelenggaraan negara melalui wakil-wakilnya di dalam badan perwakilan rakyat. Cara memperoleh kekuasaan ;   Pertama, secara legal (ikut pemilu legislatif).   Kedua, secara ilegal (melakukan subversif, revolusi atau coup d`etat). Masa Pra Kemerdekaan Budi Utomo (Jkt, 20 Mei 1908), merupakan organisasi modern pertama yg melakukan perlawanan secara non fisik. Dalam perkembangannya menjadi partai-partai politik yang didukung kaum terpelajar dan  buruh tani. Sarekat Islam (1912),  Muhammadiyah (1912), Indische Partij (1912), PKI (1921), PNI (1927), Partai Rakyat Indonesia (1930), Partai Indonesia (1931), Partai Indonesia Raya (1931). Masa Pasca Kemerdekaan (Tahun 1945 – 1965) Tumbuh suburnya partai-partai politik, didasarkan pada Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember1945. Klasifikasi partai menurut dasar/ asasnya: Klasifikasi partai menurut dasar/ asasnya Ketuhanan Kebangsaan Marxisme Nasionalisme   Partai Masjumi,   Partai Sjarikat Indonesia,   Pergerakan Tarbiyan Islamiah (Perti),   Partai Kristen Indonesia (Parkindo),   Dan lain-lain.  Partai Nasional Indonesia (PNI)  Partai Indonesia Raya (Parindra)  Partai Rakyat Indonesia (PRI)  Partai Demokrasi Rakyat (Banteng)  Partai Rakyat Nasional (PRN)  Partai Kebangsaan Indonesia (Parki)  Dan lain-lain   Partai Komunis Indonesia (PKI)   Partai Sosialis Indonesia   Partai Murba   Partai Buruh   Permai   Partai Demokrat Tionghoa (PTDI)   Partai Indonesia Nasional (PIN)   IPKI Alfian, mengelompokkan partai politik hasil Pemilu 1955 : Aliran Nasionalis (Partai Buruh, PNI, PRN, PIR Hazairin, Parindra, SKI, dan PIR-Wongsonegoro). Partai Islam  (Masjumi, NU, PSII, dan Perti). Aliran Komunis (PKI, SOBSI dan BTI). Aliran Sosialis  (PSI, dan GTI). Aliran Kristen (Partai Katolik, dan Parkindo). Kehidupan politik masa demokrasi liberal (1955 – 1959), banyak ditandai pergantian kabinet. Persaingan antar elit partai politik besar, telah membawa negara pada instabilitas politik, sehingga mandeknya pemb ekonomi & rawannya keamanan. Akibat konflik berkepanjangan pada Badan Konstituante gagal (merumuskan UUD yang bersifattetap), mendorong Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang selanjutnya melahirkan demokrasi terpimpin. Masa Orde Baru (Tahun 1966 - 1998) Orde Baru (1966) melakukan pembenahan institusi politik, karena jumlah parpol yang banyak, tidak menjamin stabilitas politik Parpol peserta Pemilu 1971 : •          Golongan Karya (Golkar), •          Partai Nasional Indonesia (PNI), •          Nahdatul Ulama (NU), •          Partai Katolik, •          Partai Murba, •          Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), •          Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), •          Partai Kristen Indonesia (Parkindo), •          Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), •          Partai Islam Perti (Persatuan Tarbiyah Islamiyah). •          Hasil Pemilu 1971, menunjukkan kemenangan Golkar. Terjadi penyederhanaan partai politik ; •          Partai berbasis Islam (NU, Parmusi, PSII, dan Partai Islam) menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP); •          Partai berbasis sosialis dan nasionalis (Parkindo, Partai Katolik, PNI, Murba dan IPKI) menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Berdasarkan UU No. 3 Tahun 1975, Pemilu 1977 & 1982 hanya diikuti 3 (tiga) peserta : PPP (ke-Islaman & ideologi Islam) Golkar (kekaryaan dan keadilan sosial) PDI (demokrasi, kebangsaan/ nasionalisme dan keadilan). Masa Reformasi (1998 sampai dengan sekarang): Komposisi Partai  yang  memperoleh kursi dalam Pemilu  Legislatif  9 April 2009 yaitu : Partai Demokrat                       : 148 Partai Golkar                            : 106 PDI Perjuangan                        :   94 Partai Keadilan Sejahtera         :   57 Partai Amanat Nasional                       :   46 Partai Persatuan Pembangunan  :    38 Partai Kebangkitan Bangsa      :   28 Partai Gerakan Indonesia Raya  :   26 Partai Hati Nurani Rakyat        :   17       J U M L A H                      =            560 b.    Kelompok Kepentingan Kelompok kepentingan adalah sekelompok manusia yang mengadakan persekutuan yang didorong oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Kepentingan ini dapat berupa kepentingan umum atau masyarakat luas ataupun kepentingan untuk kelompok tertentu.   Contoh persekutuan yang merupakan kelompok kepentingan, yaitu organisasi massa, paguyuban alumni suatu sekolah, kelompok daerah asal, dan paguyuban hobi tertentu.   Kelompok kepentingan bertujuan untuk memperjuangkan sesuatu “kepentingan” dengan mempengaruhi lembaga-lembaga politik agar mendapatkan keputusan yang menguntungkan atau menghindarkan keputusan yang merugikan. Kelompok kepentingan tidak berusaha untuk menempatkan wakil-wakilnya dalam dewan perwakilan rakyat, melainkan cukup mempengaruhi satu atau beberapa partai didalamnya atau instansi yang berwenang maupun menteri yang berwenang. c.    Kelompok Penekan Kelompok penekan merupakan sekelompok manusia yang berbentuk lembaga kemasyarakatan dengan aktivitas atau kegiatannya memberikan tekanan kepada pihak penguasa agar keinginannya dapat diakomodasi oleh pemegang kekuasaan.   Contohnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Nasib Petani, dan Lembaga Swadaya Masyarakat Penolong Korban Gempa, LSM Anti Korupsi seperti ICW.   Pada mulanya, kegiatan kelompok-kelompok ini biasa-biasa saja, namun perkembangan situasi dan kondisi mengubahnya menjadi pressure group. d.    Media massa atau Pers Media massa atau Pers adalah suatu istilah yang mulai dipergunakan pada tahun 1920-an  untuk mengistilahkan jenis media yang secara khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah ini sering disingkat menjadi media . Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Menurut Oemar Seno Adji    Pers dalam arti sempit, yaitu penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis   Pers dalam arti luas, yaitu memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia  , Pers berarti:   alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar   alat untuk menjepit atau memadatkan   surat kabar dan majalah yang berisi berita   orang yang bekerja di bidang persurat kabaran. Pers secara sempit : Media cetak, contohnya: koran, majalah, tabloid, brosur, pamflet, dan lain-lain. Pers secara luas: Media cetak dan Media elektronik, contohnya: televisi, radio, internet, dan lain-lain. Fungsi Pers:   Sebagai pelaku Media Informasi             Pers itu memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada masyarakat, dan masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan informasi.   Fungsi Pendidikan             Pers itu sebagai sarana pendidikan massa (mass Education), pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.   Fungsi Hiburan             Pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.   Fungsi Kontrol Sosial             Fungsi ini terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut:   Social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan)   Social responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat)   Social support (dukungan rakyat terhadap pemerintah)   Social control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah)   Sebagai Lembaga Ekonomi             Pers adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang pers dapat memanfaatkan keadaan di sekitarnya sebagai nilai jual sehingga pers sebagai lembaga sosial dapat memperoleh keuntungan maksimal dari hasil produksinya untuk kelangsungan hidup lembaga pers itu sendiri. e.    Tokoh-tokoh Politik   Pemikir-pemikir politik   Mancanegara Tokoh tokoh pemikir Ilmu Politik dari kalangan teoris klasik, modern maupun kontempoter antara lain adalah: Aristoteles , Adam Smith , Cicero , Friedrich Engels , Immanuel Kant , John Locke , Karl Marx ,Lenin , Martin Luther , Max Weber , Nicolo Machiavelli , Rousseau , Samuel P Huntington , Thomas Hobbes , Antonio Gramsci , Harold Crouch , Douglas E Ramage .   Pelaku politik: Barrack Obama, Ahmadimejad, Aung San Suu Kyi, Hasanal Bolkiah, dll. Indonesia   Beberapa tokoh pemikir dan penulis materi Ilmu Politik dan Hubungan Internasional dari Indonesia adalah: Miriam Budiharjo , Salim Said , Ramlan Surbakti , dan lain-lain.   Pelaku politik: SBY, Boediono, Jusuf Kalla, Megawati, Prabowo Subianto, Wiranto, Aburizal Bakrie, Joko Wi, Bibit Waluyo, dan lain-lain. Macam-Macam Sistem Politik o  Democracy is a form of government organized in accordance with the principles of polular souvereignty, political equality, popular consultation and majority rule (Austin Ranney, 1982:278)   Kedaulatan rakyat   Persamaan politik   Konsultasi rakyat   Pemerintahan mayoritas (majority rule) David Beetham dan Kevin Boyle 1995:47 menyatakan adanya minoritas permanen adalah kelompok minoritas yang terbentuk atas dasar ras agama, bahasa, entisitas atau ciri permanen lainnya   Prinsip majority rule tidak cukup melindungi minoritas, oleh karena itu beberapa kebijakan dijalankan    Memberikan perwakilan proporsional    Memberikan hak veto    Memberikan otonomi khusus o   Otoriter/kediktatoran/totaliter artinya suatu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi untuk memerintah dipegang dan dijalankan oleh satu orang/kelompok kecil elit (Carl J friederich dan Zbiegniew Brzezinki), ciri-cirinya adalah:   Negara memiliki sebuah ideologi resmi   Mempunyai satu partai massa tunggal   Mengawasi seluruh kegiatan penduduk dan sistem teror   Monopoli media massa   Kontrol ketat dari militer   Pengendalian terpusat Macam-macam sistem politik di berbagai negara o  Sistem politik di negara komunis : Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milik pribadi, peniadaan hak-hak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat. o  Sistem politik di negara liberal :    Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok, pembatasan kekuasaan,khususnya dari pemerintah dan agama, penegakan hukum, pertukaran gagasan yang bebas,sistem pemerintahan yang transparan yang di dalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas. o  Sistem politik demokrasi di Indonesia : Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis.Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah : 1. Ide kedaulatan rakyat 2. Negara berdasarkan atas hukum 3. Bentuk republik 4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi 5. Pemerintahan yang bertanggung jawab 6. Sistem perwakilan 7. Sistem pemerintahan presidensiil o  Sistem Demokrasi Sebagai Sistem Politik Menurut Bingham Powel, Jr., sistem politik demokrasi ditandai : •        Legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya. •        Pengaturan yg mengorganisasikan perundingan untuk memperoleh legitimasi, dilaksanakan melalui pemilu. •        Sebagian besar orang dewasa dapat mengikuti proses pemilihan (memilih/dipilih). •        Penduduk memilih secara rahasia dan tanpa dipaksa. •       Masyarakat dan pemimpin menikmati hak-hak dasar (kebebasan berbicara, berorganisasi dan setiap partai politik berusaha untuk memperoleh dukungan). B.        Perbedaan Sistem Politik Berbagai Negara Perbedaan sistem politik antara negara satu dengan negara lain, merupakan hal yang wajar dan alami, karena setiap negara memiliki pengalaman sejarah yang berbeda-beda. Setiap negara memiliki ciri-ciri khusus, baik dari segi ideologi, sistem politik, karakter kehidupan sosial, corak kebudayaan, lingkungan alam yang tidak sama dengan bangsa-bangsa lain. Sejarah perjuangan suatu bangsa dan perkembangan politiknya ikut berperan dalam menentukan sistem politik yang dilandasi oleh ideologi, kepribadian bangsa, serta kondisi ekonomi, sosial, dan budaya dari negara yang bersangkutan 1.      1. Sistem Politik Negara-Negara Maju Sistem politik beberapa negara maju akan diuraikan untuk mengetahui perbedaan antara negara satu dengan negara lainnya, terutama negara-negara yang mewakili salah satu model system politik, misalnya:          Sistim politik Inggris mewakili model demokrasi parlementer dengan corak liberal,          Rusia atau Uni Soviet mewakili demokrasi sosial/komunis,          Amerika Serikat mewakili model demokrasi presidensial,          Prancis menggunakan model campuran antara system parlementer dan presidensial,          Dan sistem politik Jepang sebagai negara kuat di Asia. a. Sistim Politik Inggris dan Negara-Negara Eropa Barat Untuk pertama kali dalam sejarah, rakyat Inggris berjuang melawan kekuasaan raja yang memiliki kekuasaan raja yang memiliki kekuasaan mutlak atau absolut, dan berhasil memaksa rajanya untuk menandatangani piagam-piagam yang mengatur hak dan kewajiban raja Inggris. Piagampiagam itu sampai sekarang menjadi konstitusi bagi kerajaan Inggris, contohnya PiagamMagna Charta 1215. The Great Council, adalah suatu dewan penasehat raja yang terdiri pada Baron (bangsawan) yang mewakili daerahnya. Perkembangan selanjutnya, ternyata The Great Council ini merupakan benih demokrasi karena dewan itu kelak berubah menjadi parlemen yang beranggotakan wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum. Sistem politik di Inggris adalah demokrasi dengan sistem parlementer yang menganut aliran liberalistik, yaitu mendasarkan dan mengutamakan kebebasan individu yang seluas-luasnya. Sistem politik Inggris kemudian banyak dipraktikkan pula di negara-negara Eropa Barat. Raja atau ratu merupakan lambang persatuan dan kesatuan, yang senantiasa dibanggakan, adat dan tradisi dipertahankan, pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri yang dikuasai oleh partai yang menang dalam pemilihan umum. Namun demikian, partai oposisi tetap sebagai pendamping. Secara keseluruhan, mereka bekerja untuk raja atau ratu. Partai-partai yang memperebutkan kekuatan di parlemen adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh. Parlemen Inggris terdiri atas dua kamar, yaituHouse House of Commons yang diketuai perdana menteri, dan House of Lords. Inggris dikenal sebagai negara induknya parlemen, dan sistem pemerintahan kerajaan. Inggris dijadikan model pemerintahan perlementer yang menganut paham liberal. b. Sistem politik Uni Soviet (masa lalu) dan negara-negara Eropa Timur Sistem pemerintahan di Eropa Timur dikenal dengan sistem pemerintahan proletaris atau komunis. Komunisme muncul di Uni Soviet, karena merupakan hasil revolusi 1917 yang meruntuhkan kekuasaan Tsar yang telah berusia ratusan tahun.  Semula mereka berkeinginan untuk meniadakan kediktatoran lalu mendirikan pemerintahan rakyat. Berdasar dari tinjauan filosofis Karl Marx dan Lenin tentang tujuan manusia dan negara, mereka menolak pertimbangan moral, agama dianggap sebagai kendala, senantiasa mencanangkan propaganda anti imperialis dan kapitalis, serta membangkitkan kebanggaan berjuang untuk kemegahan negara. Dalam sistem ini, usaha pertama sebenarnya ditujukan untuk kemakmuran rakyat banyak (kaum  proletar), tetapi karena kemudian  rakyat banyak tersebut dihimpun dalam organisasi kepartaian (buruh tani, pemuda, wanita) maka akhirnya menjadi dorninasi partai tunggal yang mutlak, yaitu Partai Komunis. Ajaran komunis berpangkal dari ajaran Marxisme dan Leninisme, yaitu bermula dari ajaran Karl Marx (18181883) yang kemudian dipraktikkan oleh Lenin dengan mendirikan pemerintahan komunis di Uni Soviet. Di samping itu,Yoseph Stalin (1879-1953) mempunyai peranan penting pula dalam menyebar luaskan komunis, karena Stalin yang menjadi Sekretaris Jenderal Partai Komunis pada tahun 1922, berhasil melebarkan pengaruhnya ke negara-negara Eropa Timur, yaitu Cekoslovakia, Jerman Timur, Yugoslavia, Polandia, Hongaria, dan lain-lain. Sedangkan di Asia, negarawan Cina yaitu Mao Tse Tung merupakan tokoh kuat yang menyebarkan komunis di seluruh dunia. Paham komunis mengutamakan kepentingan kolektif dan menghapuskan hak individu untuk kemudian menjadi pejuang-pejuang partai. Partai komunis menjadi satu-satunya partai yang tidak memiliki saingan, dan memonopoli keadaan,  mendominasi, keinginan partai komunis adalah keinginan negara. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah diktator-proletariat. Lembaga tertinggi di negara ini adalah Supreme Soviet yang terdiri dari dua kamar dan masing-masing mempunyai kekuasaan yang seimbang. Lembaga tersebut, yaitu Soviet of the Union, danSoviet of the Nationalities. Di dalam Supreme Soviet dibentuk lagi sebuah Presidium yang ketuanya menjadi Presiden Rusia. Pada prinsipnya lembaga keperesidenan ini bersifat kolektif yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua pertama ditambah dengan wakil ketua lain, yang diambil dari 15 (limabelas) orang para ketua Soviet Tertinggi dari 15 (lima belas) Uni Republik, 1 (satu) orang sekretaris, dan 21 (dua puluh satu) orang anggota. Perkembangan selanjutnya setelah runtuhnya Uni Soviet, masing-masing republiknya bersatu dalam CIS (Commontwealth of Independent Srates). c. Sistem Politik Amerika Serikat Amerika Serikat adalah negara federal ( negara serikat ) yang terdiri dari negaranegara bagian yang sama sekali terpisah dengan negara induknya, kecuali dalam keamanan bersama. Bahkan negara-negara bagian mempunyai undang-undang sendiri. Amerika Serikat adalah satu-satunya negara yang melaksanakan teori Trias Politica secara konsekuen, yaitu pemisahan kekuasaan dengan tegas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Badan legislatif terdiri dari dua kamar(bicameral), yaitu Senate yang beranggotakan wakil-wakil negara bagian, masing-masing 2 (dua) orang senator, dan House of Representative beranggotakan wakil-wakil dari negara bagian yang jumlahnya tergantung dari jumlah penduduk masing-masing negara bagian. Presiden melakukan kekuasaan eksekutif, dan dipilih langsung oleh rakyat. Kekuasaan legislatif dilaksanakan olehCongress (Senate dan House of Representative), sedangkan kekuasaan yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung (Supreme Court of Justice). Setelah Congress menyusun sebuah rancangan undang-undang, kemudian rancangan itu diserahkan kepada presiden untuk mendapatkan pengesahan. Apabila presiden tidak menyetujui isi rancangan undang-undang itu, presiden berhak untuk menolaknya dan tidak mengesahkannya (hak veto).Rancangan undang-undang yang diveto oleh presiden diserahkan kembali kepada Congress, Congress akan meninjaunya kembali dengan memerhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh presiden. Apabila dari hasil peninjauan Congress itu ternyata bahwa sedikitnya 2/3 dari seluruh anggota Congress tetap menyetujui rancangan undang-undang itu maka rancangan undang-undang itu harus disahkan oleh presiden. Dengan sistem pemisahan kekuasaan ini, akan terjadi check and balance yang benar-benar sempurna antarlembaga-lembaga kekuasaan tersebut. Semua negara bagian harus berbentuk republik dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Di negara ini, hanya ada dua partai politik yang memperebutkan jabatan politik, yaituPartai Demokrasi dan Partai Republik. Hampir setiap saat rakyat Amerika Serikat melakukan pemilihan umum dalam rangka pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota, dewan kota, anggota Senat, anggota House of Representative, dan pejabat-pejabat politik di negara bagian. Sistem pemerintahan yang dijalankan di Amerika Serikat adalah sistem presidensial. Indonesia juga menerapkan sistem pemerintahan presidensial, namun tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan, melainkan sistem pembagian kekuasaan, artinya antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak benar-benar terpisah tetapi masih ada hubungan kerja sama antara lembaga satu dan lembaga lainnya. d. Sistem Politik Prancis Bermuda dari revolusi Prancis tahun 1789, rakyat menjebol penjara Bastille yang merupakan lembaga monarki absolut, dan berlanjut dengan hubungan mati bagi raja Louis XIV sekeluarga, penghapusan hak-hak istimewa kaum bangsawan, serta ditetapkannya pernyataan hak asasi dan warga negara (Declaration des droits de I’ home et ducitoyen) maka pemerintahan demokrasi di Prancis dimulai dengan semboyan liberty, egalite, fraternite (kemerdekaan, persamaan, persaudaraan/persatuan). Seperti halnya di Indonesia, kita mengenal pemerintahan Orde Lama, dan Orde Baru maka di Prancis pun dikenal pula adanya pemerintahan pada Republik Kesatu. Sejak pemerintahan Republik Kelima (1958), kedudukan presiden dapat dikatakan kuat, karena walaupun dewan menteri dipimpin oleh perdana menteri, tetapi presidenlah yang mengangkat perdana menteri, dan presidenlah yang mengetuai sidang kabinet. Kedudukan parlemen juga kuat, karena dapat menjatuhkan perdana menteri dengan mosi tidak percaya, tetapi tidak dapat menjatuhkan presiden, bahkan sebaliknya presiden dapat membubarkan parlemen (Assemble Nationale). Presiden merupakan pelindung (protektor) konstitusi dan pelerai (arbiter) dalam tiap persoalan yang, timbul di antara lembaga-lembaga pemerintahan. Dewan menteri (kabinel) bertanggung jawab kepada Assemble Nationale. Badan legislatif (parlemen) terdiri dari dua kamar, yaitu Senat dan Assemble Nationale. e. Sistem Politik Jepang Jepang telah mengalami berbagai masalah besar, baik dalam perang dunia pertama maupun perang dunia kedua. Dalam perang dunia kedua, Jepang, Italia, dan Jerman dikeroyok oleh pasukan multinasional pada waktu itu, yang beranggotakan hampir seluruh negara-negara di dunia yang dipimpin Amerika Serikat, Soviet, dan Inggris. Kemudian Jepang, Jerman, dan Italia kalah. Jepang menyerah tanpa syarat kepada tentara sekutu setelah Hiroshima dan Nagasaki dijatuhi bom atom. Mengenai sistem politiknya, perdana menteri Jepang mengepalai sebuah kabinet, dan sekaligus memimpin partai mayoritas di Majelis Rendah (Shugiin), dan secara kolektif bertanggung jawab kepada Parlemen yang disebut Diet/Kokkai. Perdana menteri dan kabinetnya harus meletakkan jabatan bila tidak memperoleh kepercayaan lagi dari Majelis Rendah. Parlemen Jepang terdiri dari dua badan, yaitu Majelis Rendah (Shugiin) dan Majelis Tinggi (Sangiin). Majelis Tinggi terdiri dari wakil rakyat yang mewakili seluruh rakyat Jepang, yang sebelum perang dunia kedua badan ini hanya diisi oleh kaum bangsawan. Majelis ini berhak menangguhkan berlakunya suatu undang-undang. Majelis rendah memegang kekuasaan legislatif yang sebenarnya. Anggotanya dipilih setiap empat tahun sekali, kecuali apabila dibubarkan lebih awal dari masa yang telah ditentukan. Kekuasaan yudikatif diserahkan kepada Mahkamah Agung yang membawahi badan-badan peradilan yang didirikan berdasarkan undang-undang. 1.      2. Sistem Politik di Negara-Negara Berkembang Untuk sistem politik di negara-negara berkembang akan dibahas sistem politik Cina, Iran, dan Arab Saudi, dan Israel yang merupakan contoh berbagai sistem politik yaitu sistem demokrasi rakyat (komunis), sistem politik di negara-negara Islam, dan sistem demokrasi parlementer di Israel. a. Sistem Politik Cina Republik Rakyat Cina berdiri tahun 1949 setelah menumbangkan dinasti Cing yang berusia ratusan tahun. Secara konstitusi Cina ditetapkan dalam Kongres Rakyat Nasional, yang menyebutkan antara lain bahwa demokrasi rakyat di pimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintah. Dalam kuasa eksekutif, jabatan kepala negara dihapuskan maka orang pertama dalam kepemimpinan Partai Komunis Cina yang menggantikan jabatan ini yaitu ketua Partai itu sendiri, sedangkan Sekretaris Jenderal partai merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat Perdana Menteri. Kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres Rakyat Nasional yang didominasi oleh Partai Komunis Cina. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat oleh pengadilan rakyat dibawah pimpinan Mahkamah Agung Cina. Pengadilan rakyat bertanggung jawab kepada Kongres Rakyat di setiap tingkatan, namun karena perwakilan rakyat tersebut didominasi oleh Partai Komunis Cina maka demokrasi masih sulit terwujud meskipun usaha perubahan dilakukan terus-menerus dalam reformasi yang dicanangkan dalam rangka menghadapi era globalisasi. b. Sistem Politik Iran Dalam sistem pemerintahan Republik Islam Iran sejak jatuhnya dinasti Syah Iran, sebagai kepala negara adalah Imam kedua belas yang diwakili oleh Fakih atau Dewan Faqih (Dewan Keimanan). Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang presiden yang walaupun diangkat oleh rakyat, tetapi diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh Faqih atau Dewan Faqih. Penentuan seseorang untuk menjadi Faqih dan Ayatullah adalah berdasarkan kemampuan yang bersangkutan mengenai Al-Quran. Ketua kabinet dipegang oleh perdana menteri yang dipilih, diangkat, da diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan dari badan legislatif (Dewan Pertimbangan Nasional Iran). Kabinet bertanggung jawab kepada Dewan Pertimbangan Nasional Iran. Badan legislatif ini selain membuat undang-undang juga bertugas mengawasi badan eksekutif. Dalam membuat undang-undang harus  disesuaikan dengan Al Quran dan Al Hadis. Di samping  itu, dikenal pula Dewan pelindung konstitusi yang disebut Dewan Perwalian  (Syura ne Gahden) yang bertugas mengawasi agar undang-undang yang dibuat oleh Dewan Pertimbangan Nasional Iran tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan konstitusi Iran. Anggota-anggota Dewan Perwalian terdiri dari para pakar sebagai berikut:          Para anggota yang diambil dari ahli hukum Islam yang terkenal saleh dalam beribadah menjalankan syariat Islam, dan ditunjuk oleh Dewan Keimanan.          Para anggota yang diambil dari para ahli hukum dari berbagai cabang ilmu hukum , yang terdiri dari hakim-hakim Islam. Mereka juga mendapat ijin dari Mahkamah Agung Iran beserta pengesahan dari Dewan Pertimbangan Nasional Iran. c. Sistem Politik Arab Saudi Kekuasaan eksekutif Arab Saudi dipegang oleh kepala negara (raja) yang sekaligus menjabat sebagai perdana menteri dan pimpinan agama tertinggi. Tidak ada partai politik yang bertindak sebagai oposisi, tidak ada konstitusi kecuali Al Quran sebagai kitab suci mereka, namun tidak sepenuhnya diikuti dalam hal penyelenggaraanpemerintah. Karena kompleksnya bidang pemerintahan maka dibentuklah departemen-departemen yang pejabatnya seluruhnya dari keluarga istana. Menghadapi era globalisasi, baru beberapa waktu terakhir ini Arab Saudi membentuk badan legislatif (Majelis Syura). Mengenai badan yudikatif, sistem peradilan terdiri dari pengadilanpengadilan biasa, Pengadilan Tinggi Agama Islam di Makkah dan Jedah serta sebuah Mahkamah Banding. Sistem hukum bersumber dari Alquran yang penjabarannya diambil dari Hadis. Di samping itu juga berlaku hukum adat dan hukum suku-suku. Sistem kerja peradilan diawasi oleh Komisi pengawas Pengadilan yang diangkat oleh raja. Sistem pernerintahan daerah dibagi atas beberapa wilayah propinsi yang masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan beberapa kota penting dipimpin oleh walikota. Gubernur dan walikota diangkat atas persetujuan raja. d. Sistem Politik Israel Israel adalah penganut demokrasi parlementer yang meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, ketiga kekuasaan ini saling mengawasi. Kekuasaan yudikatifnya cukup independen, sedangkan kekuasaan legislatif cukup dominan karena merupakan tempat badan eksekutif bertanggung jawab. Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibantu oleh sejumlah menteri. Para menteri dipilih  oleh partai dan bertanggung jawab kepada anggota partainya. Perdana menteri tidak bisa mencampuri pilihan partai, sehingga susunan kabinet dapat berubah setiap waktu. Presiden Israel disebut Nasi, dipilih oleh parlemen (Knesset) untuk masa jabatan lima tahun, tetapi boleh menduduki dua kali masa jabatan. Presiden juga dapat menunjuk anggota legislatif. Dengan mempelajari berbagai sistem politik dari beberapa negara maka dapat diambil manfaat yang luas untuk memahami dan menerima kenyataan bahwa setiap bangsa dan negara berhak menentukan dan mengatur sistem politiknya dalam rangka mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negaranya. 1.      3. Garis Besar Perbedaan Sistem Politik di Berbagai Negara Setelah mencermati sistem politik di berbagai negara dapat diketahui secara garis besar perbedaan sistem politik antara negara satu dengan negara lainnya, perbedaan-perbedaan tersebut terdapat pada: a. Perbedaan bentuk negara Ada dua kriteria bentuk negara, yaitu negara kesatuan dan negara serikat/ federasi. Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal, artinya dalam negara tidak ada negara lain. Dalam negara hanya ada satu pemerintahan, satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu kabinet, dan satu lembaga perwakilan atau parlemen. Negara yang menerapkan bentuk negara kesatuan antara lain RRC, Prancis, Indonesia, dan Jepang. Negara serikat atau federasi adalah negara yang terdiri dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri, kemudian negara-negara itu mengadakan ikatan kerja sama. Mereka mengatur pembagian wewenang antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian, contoh negara serikat yaitu Amerika Serikat, Uni Soviet, Republik Indonesia Serikat pada masa lalu. b. Perbedaan bentuk pemerintahan Bentuk pemerintahan ada dua macam yaitu monarki atau kerajaan dan republik. Negara monarki, kepala negaranya disebut Raja atau Ratu, pengangkatannya berdasarkan hak waris turun-temurun, masa jabatannya seumur hidup. Negaranegara yang menganut bentuk pemerintahan monarki, misalnya Saudi Arabia, Denmark, Inggris, Belanda, Jepang, dan Thailand. Bentuk pemerintahan Republik, ciri-cirinya kepala negaranya disebut presiden, pengangkatannya berdasarkan pemilihan umum, masa jabatan terbatas untuk waktu yang ditetapkan undang-undang. Contoh negara-negara yang menganut bentuk pemerintahan republik, yaitu Amerika Serikat, RRC, dan Republik Indonesia.  c. Perbedaan Sistem Kabinet Berdasarkan pertanggungjawaban kabinet atau dewan menteri dalam pelaksanaan tugas eksekutif (pemerintahan) dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu kabinet ministerial dan kabinet presidensial. Kabinet ministerial adalah kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh para menteri di bawah pimpinan perdana menteri. Sedangkan kepala negara (presiden atau raja ) tidak dapat diganggu gugat. Perdana menteri sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Contoh negara yang menerapkan sistem ini, yaitu Inggris, Jepang, Malaysia, dan Israel. Kabinet presidensial adalah kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh presiden. Menteri-menteri (kabinet) berperan sebagai pembantu presiden, diangkat dan diberhentikan oleh presiden serta bertanggung jawab kepada presiden. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara. Negara-negara yang menerapkan sistem kabinet presidensial antara lain Amerika Serikat dan Republik Indonesia. Meskipun kedua negara melaksanakan sistem kabinet presidensial, tetapi dalam praktiknya ada perbedaan. Amerika Serikat melaksanakan Trias Politica, yaitu pemisahan kekuasan secara tegas antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif sedangkan Indonesia melaksanakan pembagian kekuasaan, artinya antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif masih ada hubungan kerja sama.    d. Perbedaan Bentuk Parlemen/Lembaga Perwakilan   Bentuk parlemen ada dua yaitu monocameral dan bicameral. Parlemen yang monocameral, artinya terdiri dari satu kamar, misalnya Indonesia, RRC, Iran, dan Arab Saudi. Sedangkan parlemen yang terdiri dari 2 kamar (bicameral), antara lain Amerika, Uni Soviet, Jepang, dan Francis.   Demikian garis besar perbedaan sistem politik antar negara. Perbedaan-perbedaan tersebut merupakan ciri dari pihak politik yang menjiwai masyarakat negara yang bersangkutan. C.       Peran serta dalam sistem politik Indonesia Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciri          Meningkatnya respon masyarakat terhadap kebijakan pemerintah          Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik          Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan Partisipasi politik  secara harafiah berarti keikutsertaan, dalam konteks politik hal ini mengacu pada pada keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. Keikutsertaan warga dalam proses politik tidaklah hanya berarti warga mendukung keputusan atau kebijakan yang telah digariskan oleh para pemimpinnya, karena kalau ini yang terjadi maka istilah yang tepat adalah mobilisasi politik . Partisipasi politik adalah keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan. Di Indonesia saat ini penggunaan kata partisipasi (politik) lebih sering mengacu pada dukungan yang diberikan warga untuk pelaksanaan keputusan yang sudah dibuat oleh para pemimpin politik dan pemerintahan. Misalnya ungkapan pemimpin "Saya mengharapkan partispasi masyarakat untuk menghemat BBM dengan membatasi penggunaan listrik di rumah masing-masing". Sebaliknya jarang kita mendengar ungkapan yang menempatkan warga sebagai aktor utama pembuatan keputusan. Dengan melihat derajat partisipasi politik warga dalam proses politik, rezim atau pemerintahan bisa dilihat dalam spektrum:   Rezim otoriter - warga tidak tahu-menahu tentang segala kebijakan dan keputusan politik   Rezim patrimonial - warga diberitahu tentang keputusan politik yang telah dibuat oleh para pemimpin, tanpa bisa memengaruhinya.   Rezim partisipatif - warga bisa memengaruhi keputusan yang dibuat oleh para pemimpinnya.   Rezim demokratis - warga merupakan aktor utama pembuatan keputusan politik. Perilaku politik atau (Inggris: Politic Behaviour) adalah perilaku yang dilakukan oleh insan/individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan politik. Seorang individu/kelompok diwajibkan oleh negara untuk melakukan hak dan kewajibannya guna melakukan perilaku politik. Adapun yang dimaksud dengan perilaku politik contohnya adalah:    Melakukan pemilihan untuk memilih wakil rakyat / pemimpin    Mengikuti dan berhak menjadi insan politik yang mengikuti suatu partai politik atau parpol , mengikuti ormas atau organisasi masyarakat atau lsm lembaga swadaya masyarakat    Ikut serta dalam pesta politik    Ikut mengkritik atau menurunkan para pelaku politik yang berotoritas    Berhak untuk menjadi pimpinan politik    Berkewajiban untuk melakukan hak dan kewajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku politik yang telah disusun secara baik oleh undang-undang dasar dan perundangan hukum yang berlaku Partisipasi dalam sistem politik di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: o    Konvensional    Suara dalam pemilu    Terlibat dalam kampanye    Membentuk dan bergabung dalam organisasi kemasyarakatan    Melakukan diskusi politik    Melakukan komunikasi pribadi o    Non Konvensional    Demonstrasi    Mogok/boikot    Pembangkangan sipil