PROFIL KEANEKARAGAMAN
HAYATI KOTA SURABAYA
TAHUN 2012
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Profil keanekaragaman hayati daerah merupakan gambaran keanekaragaman hayati
yang terdapat atau dimiliki suatu daerah yang mecakup tingkatan ekosistem, spesies,
dan tingkatan didalam spesies atau genetik, baik yang alami maupun yang telah
dibudidayakan.
Secara alami, komponen keanekaragaman mahluk hidup memiliki keterbatasan
persebaran, sehingga setiap daerah memiliki ciri khas tersendiri dalam menampilkan
keanekaragaman hayatinya.
Keanekaragam hayati atau biodiversitas sendiri merupakan keanekaragaman
organisme yang nenunjukkan keseluruhan atau totalitas variasi gen, jenis, dan
ekosistem pada suatu daerah, yang merupakan dasar kehidupan di bumi.
Keanekaragaman hayati meliputi berbagai perbedaan atau bentuk, penampilan,
jumlah, dan sifat-sifat yang terlihat pada berbagai tingkatan.
Dalam tingkatannya, keanekaragaman hayati dibedakan mejadi tiga bagian tingkatan
yaitu keanekaragaman gen, keanekaragaman jenis, dan keanekaragaman ekosistem
dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Keanekaragaman Gen (Genetic Diversity), merujuk kepada berbagai macam
informasi genetik yang terkandung didalam individu tumbuhan, hewan, dan
mikroorganisme yang mendiami bumi.
2) Keanekaragaman Jenis (Species Diversity), merujuk kepada keanekaragaman
organisme yang hidup di bumi (diperkirakan berjumlah 5-50 juta namun hanya 1,4
juta yang baru dipelajari).
3) Keanekaragam
Ekosistem
(Ecosystem Diversity),
berkaitan
dengan
keanekaragaman habitat, komunitas, biotik, dan proses ekologi di biosfer.
Pemanfaatan komponen keanekaragaman hayati sangat beragam. Hal ini dijelaskan
pada Pasal 26 Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistem yang menyebutkan bahwa pemanfaatan sumber daya
alam hayati dan ekosistem dilakukan melalui kegiatan pemanfaatan kondisi
lingkungan kawasan pelestarian alam dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam sendiri salah satunya dapat
dilakukan dengan melarang atau tidak melakukan tindakan degradasi dan fragmentasi
habitat asli kawasan tersebut. Sedangkan untuk pemanfaatan jenis tumbuhan dan
satwa liar yaitu dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya
dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar yang bersangkutan.
Namun adapun beberapa ancaman yang dihadapi dalam proses pelestarian
keanekaragan hayati, yaitu: (a) Eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan; (b)
Pencemaran lingkungan; (c) Budidaya monokultur dan dampak negatif rekayasa
genetik; (d) Masuknya jenis asing yang bersifat invasif. Selain itu, pesatnya laju
pertumbuhan penduduk juga menyebabkan banyaknya pembukaan hutan untuk
1
PROFIL KEANEKARAGAMAN
HAYATI KOTA SURABAYA
TAHUN 2012
dijadikan lahan pertanian, perumahan, pertambangan, dan industri yang juga dapat
merusak atau mengganggu keseimbangan ekosistem.
Kemudian adapun dari hal-hal tersebut dampak-dampak yang nantinya muncul yaitu
seperti ketidaksesuaian penggunaan dan menipisnya ketersediaan lahan, banjir,
kerusakan lingkungan, pencemaran air, pencemaran agroekosistem yang dimana
semuanya secara langsung akan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati
ekosistem.
Karena pentingnya sumber daya alam hayati yang beranekaragam ini, maka
diperlukan adanya upaya konservasi atau pelestarian untuk mendukung pemanfaatan
dan rencana pengelolaan yang berkelanjutan.
Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat keanekaragam hayati serta tingkat
endemisme yang sangat itnggi sehingga menjadi salah satu negara megabiodiversity
country. Surabaya merupakan salah satu kota yang memiliki banyak keanekaragam
hayati dan ekosistem, untuk itu penting bagi Kota Surabaya untuk mengenal kekayaan
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagai langkah awal dalam
mengupayakan pemanfaatan dan pengelolaan yang berkelanjutan.
Tidak luput juga dalam sumber daya hayati salah satunya adalah keanekaragaman
budaya manusia dan sistem pengetahuan yang dicerminkan oleh sistem pengelolaan
lahan dan sumber daya alam, struktur sosial, seleksi pola pertanian, dan pola makan.
Keanekaragaman hayati juga berkaitan dengan sistem pengetahuan dalam
pemanfaatan dan pelestarian keanekaragaman hayati yang disebut kearifan lokal.
Beragamnya sumber daya hayati di Kota Surabaya dapat diharapkan memberikan
peluang pemanfaatan yang lebih tinggi dengan upaya pemanfaatan keanekaragaman
hayati Kota Surabaya yang tetap memperhatikan kelestarian sumber daya hayati,
sehingga keberlanjutan pemanfaatan dan pengembangannya tetap terjaga. Untuk
mewujudkan pemanfaatan, pengembangan, dan pengelolaan tersebut secara nyata,
maka penguasaan dan tersedianya dokumen mengenai keanekaragaman hayati
merupakan syarat penting yang harus dimiliki oleh daerah.
Dokumen ini disusun dalam bentuk profil keanekaragaman hayati Kota Surabaya
yang berisikan tentang dokumentasi data dan informasi mengenai potret dan
gambaran keanaekaragaman hayati daerah yang meliputi ekosistem, spesies, genetik,
dan pengetahuan tradisional di Kota Surabaya dengan manfaat sebagai (a) Data dasar
gambaran keanekaragaman hayati Kota Surabaya dan (b) Panduan dalam pendukung
pengambilan keputusan, perumusan kebijakan, pembuatan strategi, dan rancangan
pengelolaan yang masuk dalam penyusunan Rencana Induk Pengelolaan
Keanekaragaman hayati Kota Surabaya.
B. Tujuan dan Sasaran
Tujuan penyusunan Profil Keanekaragaman Hayati Kota Surabaya Tahun 2012 adalah
tersedianya data dan informasi terbaru mengenai potensi dan kondisi keanekaragaman
hayati dalam berbagai tingkatan yang terdapat di Kota Surabaya yang digunakan
untuk memelihara hubungan yang selaras antara manusia dengan lingkungannya
2
PROFIL KEANEKARAGAMAN
HAYATI KOTA SURABAYA
TAHUN 2012
sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan di Kota Surabaya.
Sasaran penyusunan Profil Keanekaragaman Hayati Kota Surabaya Tahun 2012 yaitu
menginventarisasi keanekaragaman hayati di Kota Surabaya.
C. Dasar Hukum
Profil Keanekaragaman Hayati Daerah merupakan gambaran keanekaragaman hayati
yang terdapat atau dimiliki oleh daerah. Keanekaragaman hayati ini mencakup
tingkatan ekosistem,spesies, dan tingkatan di dalam spesies atau genetik, baik yang
alami maupun yang telah dibudidayakan.
Adapun manfaat utama dan nilai penting yang dapat diperoleh terhadap penyusunan
profil ini bagi daerah yaitu:
Data dasar mengenai keanekaragaman hayati daerah
Kekuatan tawar pada saat komponen keanekaragaman hayati akan diakses oleh
pemohon
Pendukung pengambilan keputusan, perumusan kebijakan, penyusunan strategi
dan rancang tindak pengelolaan keanekaragaman hayati daerah.
Adapun landasan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
penyusunan Profil Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem Kota Surabaya, yaitu:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan
Tumbuhan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations
Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengenai Keanekaragaman Hayati);
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan Cartagena Protocol
On Biosafety To The Convention On Biological Diversity (Protokol Cartagena
tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan
Kawasan Pelestarian;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan
dan Satwa;
3
PROFIL KEANEKARAGAMAN
HAYATI KOTA SURABAYA
TAHUN 2012
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis
Tumbuhan dan Satwa Liar;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk
Rekayasa Genetika;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional;
18. Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on
International Trade in Endangered Species (CITIES) of Wild Fauna and Flora;
19. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 tentang
Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah;
20. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 201 Tahun 2001 tentang
Kriteria Baku Kerusakan Mangrove;
D. Sistematika Penulisan
Sistematika Pembahasan dalam studi ini terdiri dari lima bab, yaitu:
BAB I
Pendahuluan
Bab ini menjelaskan mengenai latar belakang tujuan, sasaran, dan dasar
hukum penyusunan profil keanekaragaman hayati Kota Surabaya Tahun
2012.
BAB II
Keadaan Umum
Bab ini menjelaskan informasi mengenai keadaan umum profil
keanekaragaman hayati daerah, meliputi letak geografis, batas wilayah,
aksesibilitas, kependudukan dan kondisi social ekonomi, kondisi budaya
dan peta keadaan umum daerah.
BAB III
Kebijakan dan Kelembagaan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Bab ini menjelaskan peraturan, kelembagaan, tata ruang,
keanekaragaman hayati daerah.
dan
4