Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

2. BAB I KEHATI 2012

PROFIL KEANEKARAGAMAN HAYATI KOTA SURABAYA TAHUN 2012 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Profil keanekaragaman hayati daerah merupakan gambaran keanekaragaman hayati yang terdapat atau dimiliki suatu daerah yang mecakup tingkatan ekosistem, spesies, dan tingkatan didalam spesies atau genetik, baik yang alami maupun yang telah dibudidayakan. Secara alami, komponen keanekaragaman mahluk hidup memiliki keterbatasan persebaran, sehingga setiap daerah memiliki ciri khas tersendiri dalam menampilkan keanekaragaman hayatinya. Keanekaragam hayati atau biodiversitas sendiri merupakan keanekaragaman organisme yang nenunjukkan keseluruhan atau totalitas variasi gen, jenis, dan ekosistem pada suatu daerah, yang merupakan dasar kehidupan di bumi. Keanekaragaman hayati meliputi berbagai perbedaan atau bentuk, penampilan, jumlah, dan sifat-sifat yang terlihat pada berbagai tingkatan. Dalam tingkatannya, keanekaragaman hayati dibedakan mejadi tiga bagian tingkatan yaitu keanekaragaman gen, keanekaragaman jenis, dan keanekaragaman ekosistem dengan penjelasan sebagai berikut: 1) Keanekaragaman Gen (Genetic Diversity), merujuk kepada berbagai macam informasi genetik yang terkandung didalam individu tumbuhan, hewan, dan mikroorganisme yang mendiami bumi. 2) Keanekaragaman Jenis (Species Diversity), merujuk kepada keanekaragaman organisme yang hidup di bumi (diperkirakan berjumlah 5-50 juta namun hanya 1,4 juta yang baru dipelajari). 3) Keanekaragam Ekosistem (Ecosystem Diversity), berkaitan dengan keanekaragaman habitat, komunitas, biotik, dan proses ekologi di biosfer. Pemanfaatan komponen keanekaragaman hayati sangat beragam. Hal ini dijelaskan pada Pasal 26 Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang menyebutkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistem dilakukan melalui kegiatan pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar. Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam sendiri salah satunya dapat dilakukan dengan melarang atau tidak melakukan tindakan degradasi dan fragmentasi habitat asli kawasan tersebut. Sedangkan untuk pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar yaitu dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar yang bersangkutan. Namun adapun beberapa ancaman yang dihadapi dalam proses pelestarian keanekaragan hayati, yaitu: (a) Eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan; (b) Pencemaran lingkungan; (c) Budidaya monokultur dan dampak negatif rekayasa genetik; (d) Masuknya jenis asing yang bersifat invasif. Selain itu, pesatnya laju pertumbuhan penduduk juga menyebabkan banyaknya pembukaan hutan untuk 1 PROFIL KEANEKARAGAMAN HAYATI KOTA SURABAYA TAHUN 2012 dijadikan lahan pertanian, perumahan, pertambangan, dan industri yang juga dapat merusak atau mengganggu keseimbangan ekosistem. Kemudian adapun dari hal-hal tersebut dampak-dampak yang nantinya muncul yaitu seperti ketidaksesuaian penggunaan dan menipisnya ketersediaan lahan, banjir, kerusakan lingkungan, pencemaran air, pencemaran agroekosistem yang dimana semuanya secara langsung akan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati ekosistem. Karena pentingnya sumber daya alam hayati yang beranekaragam ini, maka diperlukan adanya upaya konservasi atau pelestarian untuk mendukung pemanfaatan dan rencana pengelolaan yang berkelanjutan. Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat keanekaragam hayati serta tingkat endemisme yang sangat itnggi sehingga menjadi salah satu negara megabiodiversity country. Surabaya merupakan salah satu kota yang memiliki banyak keanekaragam hayati dan ekosistem, untuk itu penting bagi Kota Surabaya untuk mengenal kekayaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagai langkah awal dalam mengupayakan pemanfaatan dan pengelolaan yang berkelanjutan. Tidak luput juga dalam sumber daya hayati salah satunya adalah keanekaragaman budaya manusia dan sistem pengetahuan yang dicerminkan oleh sistem pengelolaan lahan dan sumber daya alam, struktur sosial, seleksi pola pertanian, dan pola makan. Keanekaragaman hayati juga berkaitan dengan sistem pengetahuan dalam pemanfaatan dan pelestarian keanekaragaman hayati yang disebut kearifan lokal. Beragamnya sumber daya hayati di Kota Surabaya dapat diharapkan memberikan peluang pemanfaatan yang lebih tinggi dengan upaya pemanfaatan keanekaragaman hayati Kota Surabaya yang tetap memperhatikan kelestarian sumber daya hayati, sehingga keberlanjutan pemanfaatan dan pengembangannya tetap terjaga. Untuk mewujudkan pemanfaatan, pengembangan, dan pengelolaan tersebut secara nyata, maka penguasaan dan tersedianya dokumen mengenai keanekaragaman hayati merupakan syarat penting yang harus dimiliki oleh daerah. Dokumen ini disusun dalam bentuk profil keanekaragaman hayati Kota Surabaya yang berisikan tentang dokumentasi data dan informasi mengenai potret dan gambaran keanaekaragaman hayati daerah yang meliputi ekosistem, spesies, genetik, dan pengetahuan tradisional di Kota Surabaya dengan manfaat sebagai (a) Data dasar gambaran keanekaragaman hayati Kota Surabaya dan (b) Panduan dalam pendukung pengambilan keputusan, perumusan kebijakan, pembuatan strategi, dan rancangan pengelolaan yang masuk dalam penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman hayati Kota Surabaya. B. Tujuan dan Sasaran Tujuan penyusunan Profil Keanekaragaman Hayati Kota Surabaya Tahun 2012 adalah tersedianya data dan informasi terbaru mengenai potensi dan kondisi keanekaragaman hayati dalam berbagai tingkatan yang terdapat di Kota Surabaya yang digunakan untuk memelihara hubungan yang selaras antara manusia dengan lingkungannya 2 PROFIL KEANEKARAGAMAN HAYATI KOTA SURABAYA TAHUN 2012 sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan di Kota Surabaya. Sasaran penyusunan Profil Keanekaragaman Hayati Kota Surabaya Tahun 2012 yaitu menginventarisasi keanekaragaman hayati di Kota Surabaya. C. Dasar Hukum Profil Keanekaragaman Hayati Daerah merupakan gambaran keanekaragaman hayati yang terdapat atau dimiliki oleh daerah. Keanekaragaman hayati ini mencakup tingkatan ekosistem,spesies, dan tingkatan di dalam spesies atau genetik, baik yang alami maupun yang telah dibudidayakan. Adapun manfaat utama dan nilai penting yang dapat diperoleh terhadap penyusunan profil ini bagi daerah yaitu:  Data dasar mengenai keanekaragaman hayati daerah  Kekuatan tawar pada saat komponen keanekaragaman hayati akan diakses oleh pemohon  Pendukung pengambilan keputusan, perumusan kebijakan, penyusunan strategi dan rancang tindak pengelolaan keanekaragaman hayati daerah. Adapun landasan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penyusunan Profil Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem Kota Surabaya, yaitu: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati); Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan Cartagena Protocol On Biosafety To The Convention On Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa; 3 PROFIL KEANEKARAGAMAN HAYATI KOTA SURABAYA TAHUN 2012 15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 18. Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trade in Endangered Species (CITIES) of Wild Fauna and Flora; 19. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah; 20. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 201 Tahun 2001 tentang Kriteria Baku Kerusakan Mangrove; D. Sistematika Penulisan Sistematika Pembahasan dalam studi ini terdiri dari lima bab, yaitu: BAB I Pendahuluan Bab ini menjelaskan mengenai latar belakang tujuan, sasaran, dan dasar hukum penyusunan profil keanekaragaman hayati Kota Surabaya Tahun 2012. BAB II Keadaan Umum Bab ini menjelaskan informasi mengenai keadaan umum profil keanekaragaman hayati daerah, meliputi letak geografis, batas wilayah, aksesibilitas, kependudukan dan kondisi social ekonomi, kondisi budaya dan peta keadaan umum daerah. BAB III Kebijakan dan Kelembagaan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Bab ini menjelaskan peraturan, kelembagaan, tata ruang, keanekaragaman hayati daerah. dan 4