Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
Sumber Hukum Islam Dosen Pengampu: Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. Oleh : Yunita Pratiwi (C1C019001) Materi Pokok 01 Alqur’an 02 03 04 Sunah Ijmak qiyas 01 Materi 1 Alquran Alqur’an Alquran ialah kalam Allah (kalaamullah QS. An-Najm: 4) dalam bahasa Arab, sebagai sebuah mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. melalui utusan Allah (malaikat Jibril) untuk digunakan sebagai pedoman hidup bagi manusia dalam menggapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Kalam adalah sarana (wasilah) untuk menerangkan sesuatu berupa ilmu pengetahuan, nasihat, atau berbagai kehendak, lalu memberitahukan perkara itu kepada oranglain. Alquran Sebagai Sumber Hukum Alquran dijadikan sebagai sumber hukum yang utama, karena Alquran berasal dari Allah Swt. yang Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi manusia dalam menata kehidupannya sehingga selamat di dunia dan akhirat. Alquran memuat seluruh aspek hukum, berkaitan dengan akidah, syariah (baik mahdhah maupun muamalah), serta akhlak, yang terjaga keaslian dan keautentikannya. Oleh karena itu, wujud pengamalan dari keimanan kepada Allah, Rasul, dan kitah-Nya dilakukan dengan menerima dan melaksanakan ajaran yang terkandung dalam Alquran secara utuh, bukan dengan sebagian dan mengingkari sebagian yang lain. Mukjizat Alquran Diakui oleh para cendekiawan pada masa lalu, dan yang akan datang. Keindahan seni bahasa Alquran (balaghah) tidak hanya diakui oleh kalangan sastrawan Arab saja, tetapi diakui pula oleh para ahli yang pernah mendalami dan mengkaji ilmu bayan dalam bahasa Arab, Setelah membandingkan antara bahasa Alquran dengan syair dan karya sastra lainnya, akhirnya mereka menyimpulkan bahwa bahasa Alquran sangat tinggi dan berbeda dengan jenis syair serta karya sastra manusia pada umumnya. Kebenaran pemberitaan Alquran tentang keadaan yang terjadi pada abad-abad yang silam kisah kaum Ad dan Tsamud, kaum Luth, kaum Nuh, kaum Nabi Ibrahim, Musa beserta kaumnya, kasus Fir'aun, Maryam dan kelahirannya, kelahiran Yahya, kelahiran Isa Al-Masih, dan sebagainya, yang semuanya benar, sesuai dengan kebenaran rasional (QS. Ibrahim: 9). Pemberitaan Alquran tentang hal-hal yang akan terjadi pada masa datang juga merupakan kebenaran yang tidak terbantahkan. Misalnya, pemberitaan Alquran mengenai kekalahan bangsa Persia setelah lebih dulu bangsa Romawi kalah (QS. Ar-Rum: 1-5). 02 Materi 2 Sunah Pengertian sunah Sunah ialah ucapan (qauliyah), perbuatan (filiyah) serta ketetapanketetapan (taqririyah) Nabi Muhammad saw. yang merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Alquran. Dalam banyak hal, Alquran baru menjelaskan prinsip-prinsip umum yang bersifat global dan universal. Oleh karena itu, salah satu fungsi sunah adalah untuk menjelaskan d menguraikan secara lebih terinci prinsip-prinsip yang telah disebutkan dalam Alquran dengan contoh-contoh aplikatif. Selain itu, sunah bisa juga membatasi ketentuan Alquran yang bersifat umum, bahkan, bisa menetapkan hukum yang tidak ada dalam Alquran. Fungsi sunah Sunah berfungsi sebagai penopang dan penyempurna Alquran dalam menjelaskan hukum-hukum syara' Oleh karena itu, Imam Syafi'i dalam menerangkan Alquran dan sunah tidak menguraikan secara terpisah. Keduanya merupakan satu kesatuan dalam kaitannya dengan kepentingan istidlal (penarikan kesimpulan hukum bukan dari nash langsung) dan dipandang sebagai sumber pokok (ashl) yang satu, yakni nash. Keduanya saling menopang secara sempurna dalam menjelaskan hukum-hukum Islam. 03 Materi 3 Itjmak Pengertian itjmak Ijmak adalah kesepakatan para mujtahid dalam suatu masa setelah wafatnya Basulullah saw., terhadap hukum syara' yang bersifat praktis, dan merupakan sumber hukum Islam ketiga setelah Alquran dan sunah. Dalil yang menjadi dasar ijmaak adalah sabda Rasulullah saw. yang berbunyi: "Apa yang dipandang oleh kaum muslimin baik, maka menurut pandangan Allah Swt juga baik “"Umatku tidak akan bersepakat atas perbuatan yang sesat". "Ingatlah, barangsiapa yang ingin menempati surga, maka bergabunglah (ikutilah) jama'ah. Karena syaitan adalah bersama orang-orang yang menyendiri. la akan lebih jauh dari dua orang, daripada dari seseorang yang menyendiri. (HR.Umar bin Khatthab) 04 Materi 4 Qiyas Pengertian Qiyas Qiyas menurut bahasa ialah pengukuran sesuatu dengan yang lainnya atau penyamaan sesuatu dengan sejenisnya. Sedangkan menurut terminologi, definisi qiyas secara umum adalah suatu proses penyingkapan kesamaan hukum suatu lcasus yang tidak disebutkan dalam suatu dalil, baik di Alquran maupun sunah, dengan suatu hukum yang disebutkan dalam dalil tersebut karena ada kesamaan dalam alasannya atau 'illat (Syafi'ie, 2007). Hal ini sesuai dengan QS. Al-Hasyr: 2."Maka ambillah pelajaran wahai orangorang yang mempunyai wawasan." Pelajaran' adalah qiyas-lah keadaanmu dengan apa yang telah terjadi. Proses qiyas untuk suatu kasus yang akan dicari hukumnya adalah dengan mencari dalil hukum yang jelas untuk kasus tertentu, setelah itu para mujtohid akan mencari alasan yang sama untuk kasus yang akan dicuri hukumnya. Jika ditemukan adanya alasan yang sama maka mujtahid dapat menggunakan ketentuan hukum yang sama untuk kedua kasus tersebut, sedangkan jika tidak ditemukan alasan yang sama maka akan dicari ke hukum pokok (ash). syukron