Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
Akreditasi LIPI Nomor : 268/AU1/P2MBI/05/2010 Volume IX, Nomor 34, April-Juni 2010 KEARIFAN LOKAL SEBAGAI LANDASAN PEMBANGUNAN BANGSA Nahdlatul Ulama and Muhammadiyah Two Of Indonesia’s Muslim Giants: Tension Within Intimacy (Harmony) Abd. Rahman Mas’ud Akar Konflik Etnik dan Agama di Kebijakan Pembangunan Agama di Indonesia dalam Lintasan Sejarah M. Ridwan Lubis Konservasi Budaya Lokal dalam Membedah Forum Kerukunan Umat Beragama: Studi tentang Konsistensi Organisasi dan Tugas FKUB Provinsi Sumatera Utara M. Yusuf Asry Membangun Relasi Islam Indonesia dan China Eko Aliroso Nomor 34 Halaman 246 Thailand Selatan Endang Turmudzi Pembentukan Harmoni Sosial Marwan Shalahuddin Revitalisasi Kearifan Lokal dalam Pemberdayaan Masyarakat A. Syafi’i Mufid Harmoni Guru-Murid Tarekat Qadariyah Naqsyabandiyah Kudus M. Rikza Chamami Jakarta April - Juni 2010 1 ISSN 1412-663X HARMONI Jurnal Multikultural & Multireligius Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 34 2 HARMONI Jurnal Multikultural & Multireligius Volume IX, Nomor 34, April-Juni 2010 PEMBINA: Kepala Badan Litbang & Diklat Kementerian Agama RI PENGARAH: Sekretaris Badan Litbang & Diklat Kementerian Agama RI PENANGGUNG JAWAB: Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan MITRA BESTARI: Rusdi Muchtar (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) Muhammad Hisyam (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) Dwi Purwoko (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) M. Ridwan Lubis (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) PEMIMPIN REDAKSI: Haidlor Ali Ahmad SEKRETARIS REDAKSI: Reslawati DEWAN REDAKSI: Yusuf Asry (Litbang dan Diklat Kementerian Agama) Ahmad Syafi’i Mufid (Litbang dan Diklat Kementerian Agama) Nuhrison M. Nuh (Litbang dan Diklat Kementerian Agama) Bashori A. Hakim (Litbang dan Diklat Kementerian Agama) Mazmur Sya’roni (Litbang dan Diklat Kementerian Agama) Titik Suwariyati (Litbang dan Diklat Kementerian Agama) Ibnu Hasan Muchtar (Litbang dan Diklat Kementerian Agama) M. Rikza Chamami (IAIN Walisongo Semarang) SIRKULASI & KEUANGAN: Nuryati & Fauziah SEKRETARIAT: Ahsanul Khalikin, Eko Aliroso & Achmad Rosidi REDAKSI & TATA USAHA: Gedung Bayt Al-Quran, Museum Istiqlal, Taman Mini Indonesia Indah Jakarta Telp. 021-87790189 / Fax. 021-87793540 Email: harmoni2007@gmail.com SETTING & LAYOUT Achmad Rosidi DESIGN COVER Munzir Fadli PENERBIT: Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang & Diklat Kementerian Agama RI HARMONI April - Juni 2010 3 ISSN 1412-663X HARMONI Jurnal Multikultural & Multireligius Volume IX, Nomor 34, April-Juni 2010 DAFTAR ISI Pengantar Redaksi Pemimpin Redaksi ___5 Gagasan Utama Nahdlatul Ulama and Muhammadiyah, Two of Indonesia’s Muslim Giants: Tension Within Intimacy (Harmony) Abd. Rahman Mas’ud ___9 Kebijakan Pembangunan Agama di Indonesia dalam Lintasan Sejarah M Ridwan Lubis ___21 Akar Konflik Etnik dan Agama di Thailand Selatan Endang Turmudzi ___41 Penelitian Konservasi Budaya Lokal dalam Pembentukan Harmoni Sosial Marwan Shalahuddin ___ 63 Revitalisasi Kearifan Lokal dalam Pemberdayaan Masyarakat A. Syafi’i Mufid ___ 83 Membedah Forum Kerukunan Umat Beragama: Studi tentang Konsistensi Organisasi dan Tugas FKUB Provinsi Sumatera Utara M Yusuf Asry ___93 Harmoni Guru-Murid Tarekat Qâdiriyah Naqsyabandiyah Kudus M. Rikza Chamami ___ 109 Pandangan Pemimpin Ormas Islam terhadap Perolehan Suara Partai Politik Islam pada Pemilu Legislatif 2009 di DKI Jakarta Reslawati ___122 Jaringan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Wilayah 8 (Batu, Kabupaten/Kota Malang) Jawa Timur Wakhid Sugiyarto ___ 143 Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 34 4 DAFTAR ISI Peranan FKUB Provinsi Sulawesi Tengah dan FKUB Kabupaten Poso Haidlor Ali Ahmad ___161 Studi Kasus tentang Penetapan Kuota Haji Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Zaenal Abidin ___ 179 Peran dan Hubungan LSM dan Pemerintah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia Akmal Salim Ruhana ___ 197 Telaah Pustaka Membangun Relasi Islam Indonesia dan China Eko Aliroso ___218 HARMONI April - Juni 2010 PERAN DAN HUBUNGAN LSM DAN PEMERINTAH DALAM PEMELIHARAAN K ERUKUNAN .... PENELITIAN 197 Peran dan Hubungan LSM dan Pemerintah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia Akmal Salim Ruhana Peneliti Puslitbang Kehidupan Keagamaan Abstrak Organisasi non pemerintah atau LSM sebagai bagian dari masyarakat madani mempunyai kekuatan yang lebih dimasa reformasi. Pemerintah dalam beberapa hal merasa terganggu oleh kegiatan-kegiatan LSM itu, sehingga hubungan diantara kedua golongan itu tidak stabil. Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan: apa peran LSM dan pemerintah dalam menjaga hubungan agama yang harmoni; apakah ada semacam kolaborasi diantara mereka dan bagaimana menciptakan sinergi. Hasilpenelitian adalah: LSM dan pemerintah mempunyai peran masing-masing dalam menjaga hubungan harmoni dengan kegiatan-kegiatan mereka; beberapa LSM bias menjadi patner pemerintah dalam pembangunan wilayah ada posisi yang bertentangan dengan mereka; dan sinergi diantara LSM dan pemerintah pada posisi dan misi masing-masing. Kata Kunci: NGO, Pemerintah, Melestarikan Harmoni Agama, Sinergi Abstract Non-Governmental Organization (NGO) as a part of civil society is more powerful in this Reformation Era. The Government in some cases occasionally feels annoyed by NGOs’ actions. Then, relations among them (as pillars of democracy) become unstable. This research aims to answer certain questions: what are the roles of NGOs and Government on (the context of) preserving religious harmony; are there some kind of ‘collaboration’ among them on this issue; and how to make a synergy. This research shows: NGOs and Government have their own roles on preserving religious harmony with their own Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 34 198 AKMAL SALIM RUHANA actions and paradigms; some NGOs could be partner of Government on development (preserving religious harmony) although some of them are in a contrary position; and synergy among NGOs and Government can become simply possible if they are aware and consistent to their own positions and missions. Keywords: NGO, Government, Preserving Religious Harmony, Synergy. Latar Belakang P asca runtuhnya orde baru di tahun 1998, Indonesia memasukibabak baru yang disebut orde reformasi. Orde ini ditandai dengan terjadinya fase liberalisasi politik dan berlangsungnya iklim demokratisasi yang kian membaik. Setelah melalui praktik demokrasi-setengah-hati di bawah rezim otori-tarian, kini demokrasi Indonesia kian dikokohkan dengan diperkuatnya elemen-elemen penopangnya, yang salah satunya adalah berpe-rannya kekuatan masyarakat sipil (civil society). Ada tiga pilar penopang sebuah negara demokrasi, yaitu: pemerintahan yang kuat, sektor swasta (bisnis dan industrial) yang kompeten, dan masyarakat sipil yang berdaya. Ketiga pilar ini bersifat komplementatif, karena ketiadaan salahsatunya akan mengganggu keseluruhan sistem yang berjalan. Sebuah pemerintahan yang kuat dapat membe-rikan pelayanan kepada masyarakat. Sektor swasta yang kompeten dapat mencip-takan lapangan kerja dan berperan sebagai ladang tumbuh-nya investasi di sebuah negara sehingga demokrasi dapat memberikan kesejah-teraan kepada masyarakat. Dan sebuah masyarakat sipil yang berdaya akan senantiasa mendinamisasi peru-bahan untuk berjalannya peran pemerintahan dan sektor swasta dengan baik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), keberadaannya kini diyakini sangat diperlukan dalam turut serta member-daya-kan masya-rakat sekaligus menjadi balancing-power terhadap peran pemerintah. Secara kuantitatif jumlahnya pun kian bertambah. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2004, jumlah LSM telah bertambah signifikan dari hanya berjumlah sekitar 10.000 pada tahun 1996 menjadi sekitar 70.000 pada tahun 2000 (http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0404/17/pustaka/ 972516.htm). Hubungan LSM dan pemerintah ternyata tidak selalu berjalan manis. Fungsi balancing dan pressure LSM dengan corak kritisnya vis a vis paradigma HARMONI April - Juni 2010 PERAN DAN HUBUNGAN LSM DAN PEMERINTAH DALAM PEMELIHARAAN K ERUKUNAN .... 199 social order-nya pemerintah dalam pemeliharaan kerukunan, misalnya, kerapkali menimbulkan konflik wacana yang membuat masyarakat bingung. Problemnya memang bukan pada LSM yang harus tidak kritis atau pemerintah yang harus membiarkan kekacauan, tetapi mungkin pada etika berdemokrasi atau justeru pencer-dasan masyarakat. Pada kasus prapenerbitan SKB tentang Ahmadiyah, misalnya, masyarakat dibuat bingung oleh pembelaan mati-matian kepada Ahmadiyah atas nama HAM oleh beberapa LSM. Satu sisi, berhadapan dengan alasan pemeliharaan ketertiban masyarakat oleh pemerintah, di sisi lain membuat masyarakat terbelah dan bahkan konflik fisik yang semestinya. Kerukunan adalah kebutuhan semua pihak. Pemerintah, pihak swasta, maupun masyarakat sipil membutuhkan dan mendambakan kondisi tersebut. Maka, pemeliharaan kerukunan adalah tugas-bersama. Dalam konteks kehidupan beragama, kerukunan umat beragama adalah tanggung-jawab-bersama umat beragama (baca: masyarakat dan swasta) serta pemerintah. Tanpa upaya-bersama pemeliharaan kerukunan sulit dilakukan. Lantas, apa yang sebaiknya diperankan oleh LSM dan pemerintah dalam menghadapi kondisi ini? Di sinilah penelitian ini menemukan urgensinya. Dari paparan latar belakang di atas, masalah yang hendak dikaji dirumuskan sebagai berikut: a) Bagaimana peran LSM dan pemerintah dalam upaya pemeliharaan kerukunan umat beragama di Indonesia? b) Bagaimana pola hubungan antara LSM dan pemerintah dalam proses pemeliha-raan kerukunan tersebut? c) Mungkinkah dilakukan sinergi antara LSM dan pemerintah dalam proses pemeli-ha-raan kerukunan? Jika ya, dalam bentuk apa sinergi dapat dilakukan? Sedangkan tujuan dari studi ini adalah menjawab permasalahan tersebut. Artikel ini diangkat dari hasil penelitian “Peran dan Hubungan LSM dan Pemerintah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia”. Penelitian ini mencoba menjawab dan menjelaskan hubungan tersebut. Tentu saja penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pemerintah dan LSM dalam mewujudkan kerukunan umat beragama. Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 34 200 AKMAL SALIM RUHANA Kerangka Teori Penelitian ini berangkat dari teori tentang civil society dalam kaitannya sebagai bagian dari pilar pengokoh suatu negara demokrasi. Mengoreksi pandangan Aristoteles yang mengidentikkan civil society dengan negara, juga konsep negara-kotanya Cicero, atau hanya sisi-etisnya Adam Ferguson, G.W.F. Hegel mengatakan civil society sebagai elemen ideologis kelas dominan. Hal ini pun sekaligus reaksi atas tesis Thomas Paine yang memisahkan civil society dari negara. Namun Hegel mengabsahkan intervensi terhadap wilayah sipil, dengan alasan kelemahan masyarakat sipil yang tidak mampu eksis tanpa adanya pengaturan dari yang otoritatif. Akhirnya, Tocqueville menegaskan pentingnya civil society sebagai penyeimbang negara—hasil pengamatannya pada pengalaman demokrasi Amerika yang demokrasinya kian kuat dengan adanya kekuatan di luar negara. Membantah Hegel, Tocqueville meyakini civil society cukup otonom dan bukan subordinan, serta mempunyai kapasitas politik cukup tinggi untuk mengimbangi kekuatan negara. Perdebatan konsep Civil Society terdapat di bagian lain tulisan ini. Maka perimbangan kekuatan itu diyakini akan memper-kokoh suatu negara demokrasi. Berikut gambaran pola hubungan elemen civil society, sektor swasta, dan negara, yang melakukan take and give dan berjalan seimbang sinergistis. Gambar 1 Skema Hubungan LSM-pemerintah-Swasta HARMONI April - Juni 2010 PERAN DAN HUBUNGAN LSM DAN PEMERINTAH DALAM PEMELIHARAAN K ERUKUNAN .... 201 Beberapa teori mengenai hubungan LSM dan pemerintah telah banyak disampaikan para ahli. Salahsatunya adalah yang disampaikan Dadang Solihin ahli LSM dari PACIVIS-UI yang juga pernah menjabat Deputi di Bappenas. Menurutnya, relasi antara CSO/Civil society Organization (yang LSM berada di dalam lingkupannya) dengan pemerintah, dapat terjadi dalam lima kondisi. (Lihat: www.4shared.com atau www.dadangsolihin.com) Pertama, apa yang disebutnya autonomous benign neglect. Pada kondisi ini pemerintah tidak menganggap posisi CSO sebagai ancaman dan tidak melakukan intervensi terhadap CSO; serta CSO dapat bekerja secara mandiri dan independen. Kedua, Facilitation/Promotion. Dimana pemerintah menganggap CSO sebagai entitas yang keberadaannya bersifat komplementer; dan Tugas pemerintah untuk menyedia-kan kondisi yang kondusif bagi beBeberapa teori mengenai hubungan LSM dan pemerintah telah banyak disampaikan para ahli. Salahsatunya adalah yang disampaikan Dadang Solihin ahli LSM dari PACIVIS-UI yang juga pernah menjabat Deputi di Bappenas. Menurutnya, relasi antara CSO/Civil Society Organization (yang LSM berada di dalam lingkupannya) dengan pemerintah, dapat terjadi dalam lima kondisi (www.4shared.com atau www.dadangsolihin.com.) Pertama, apa yang disebutnya autonomous benign neglect. Pada kondisi ini pemerintah tidak menganggap posisi CSO sebagai ancaman dan tidak melakukan intervensi terhadap CSO; serta CSO dapat bekerja secara mandiri dan independen. Kedua, facilitation/ promotion. Dimana pemerintah menganggap CSO sebagai entitas yang keberadaannya bersifat komplementer; dan tugas pemerintah untuk menyedia-kan kondisi yang kondusif bagi beroperasinya CSO. Ketiga, collaboration cooperation. Kondisi dimana pemerintah menganggap bekerja sama dengan CSO lebih menguntungkan bagi pencapaian tujuan pemerintah. Keempat, cooptation/ absorbtion. Pada kondisi ini pemerintah melakukan kontrol terhadap CSO baik dalam konteks programatik maupun ideologis. Hal ini dilakukan dengan adanya suplai finansial, penghambatan terhadap ijin eksekusi program CSO, dan sebagainya. Dan kelima, containment/sabotage/dissolution. Dalam kondisi ini pemerintah melihat CSO sebagai tantangan dan juga ancaman, sehingga pemerintah menghambat kerja CSO, dan bahkan sampai pada tindakan. Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 34 202 AKMAL SALIM RUHANA Dalam perspektif yang lebih berimbang, Afan Gaffar menjelaskan pola hubungan LSM-Negara seperti tergambar dalam tabel berikut ini. (Afan Gaffar, 1999:216) Tabel 1 Pola Hubungan LSM-Negara Dimensi Ruang Publik Strategi LSM vis a vis pemerintah/negara Strategi pemerintah vis a vis LSM Orientasi isu Memengaruhi agenda pembangunan, mengkritik, dan mengajukan alternatif kebijakan. Menetapkan agenda dan prioritas pembangunan, dan memonitor alternatif apa yang dapat diterima. Finansial Memobilisasi dukungan dana, sehingga menjadi mandiri dan terlepas dari campur tangan dan pengawasan pemerintah. Membantu sumber keuangan organisasi non-politik, mengatur dan menyetujui penggunaannya untuk pembangunan. Organisasional Menjaga kemandirian, menghindari campur tangan pemerintah dalam urusan administrasi, pembuatan keputusan, dan pelaksanaan di lapangan. Membantu proses administrasi organisasi non-politik, mengatur kegiatan mereka dan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Kebijakan Memengaruhi dialog dalam pembentukan kebijakan dengan melakukan advokasi, guna meningkatkan kualitas lingkungan pembuatan kebijakan. Membantu kebijakan, melakukan dialog, mengatur akses ke pembuatan keputusan, dan memelihara kontrol atas lingkungan pembuatan kebijakan. Kajian Terdahulu Penelitian dan kajian tentang LSM telah banyak dilakukan oleh para akademisi. Sebuah tulisan yang cukup komprehensif yang mengkaji tentang geliat LSM di Indonesia adalah tulisan karya-masterpiece Dr. Mansour Fakih berjudul Masyarakat Sipil untuk Transformasi Sosial (1996). Melalui proses riset partisipatif dan studi kolaboratif, Fakih menyim-pulkan bahwa LSM berada dalam posisi struktural ideologi sebagai bagian dari hegemoni negara, dan karenanya terdapat indikasi teoritis bahwa sebagian besar gerakan LSM di Indonesia (pada konteks waktu penelitian itu dilakukan, akhir 80-an dan awal-90-an. Pen.) lebih merupakan bagian dari negara daripada bagian dari masyarakat sipil. HARMONI April - Juni 2010 PERAN DAN HUBUNGAN LSM DAN PEMERINTAH DALAM PEMELIHARAAN K ERUKUNAN .... 203 Kajian lain tentang LSM, yang relatif baru (2006), dilakukan oleh Adi Suryadi Culla. Temuannya yang ‘merekonstruksi’ tesis selama ini tentang hubungan LSM-negara adalah bahwa negara dapat berperan positif dalam pembentukan masyarakat sipil, artinya hubungan antara masyarakat sipil dan negara bersifat cross-cutting dan tidak dikotomis. Kajiannya yang melihat peran YLBHI dan Walhi ini diberi judul Rekonstruksi Civil society: Wacana dan Aksi Ornop di Indonesia (2006). Juga beberapa tesis dan disertasi, namun kebanyakan masih berkutat pada masalah perdebatan mengenai konsep civil society, hubungan LSMnegara, LSM dalam setting politik tertentu, dan seterusnya. Penulis mencoba mengisi ‘ruang kosong’ yang spesifik, yakni melihat peran dan hubungan LSM dan pemerintah dalam upaya pemeliharaan kerukunan umat beragama. Definisi Operasional Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, secara etimologis disebutkan ‘peran’ diartikan sebagai perangkat tingkah yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan dalam masyarakat. Sedangkan dalam konteks penelitian ini, yang dimaksud peran adalah kiprah atau segala sesuatu yang dilakukan oleh LSM dan pemerintah dalam upaya pemeliharaan kerukunan umat beragama. Tegasnya, meliputi visi, misi, tugas-fungsi, program-program, dan kegiatan yang mereka miliki dan lakukan terkait pemeliharaan kerukunan umat beragama. Sedangkan ‘hubungan’ berarti kondisi kontak, sangkut-paut, atau pertalian. Dalam penelitian ini, hubungan yang dimaksud adalah segala kondisi yang saling menghubungkan antara LSM dan pemerintah, baik dalam bentuk kerjasama, aksi-reaksi, perang wacana, dan sebagainya. Adapun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), secara etimologis, bermakna organisasi yang bukan bagian dari pemerintah yang melakukan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan secara istilah, LSM berarti organisasi swasta yang menjalankan kegiatan untuk meringankan penderitaan, mengentaskan kemiskinan, memeli-hara lingkungan hidup, menyedia-kan layanan sosial dasar atau melakukan kegiatan pengem-bangan masya-rakat, yang mencoba untuk mengisi ruang yang tidak akan atau tidak dapat diisi oleh pemerintah (www.wikipedia.com ). Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 34 204 AKMAL SALIM RUHANA Dalam penelitian ini, yang dimaksud LSM adalah lembaga swadaya masyarakat yang dalam program kerjanya atau dalam wacana dan aksinya mengenai masalah kerukunan umat beragama dengan membatasi pada: the WAHID Institute, SETARA Institute, dan ICRP. Ketiga LSM ini dipilih karena mereka cukup konsisten di bidang ini dan cukup established, terlihat salahsatunya dari ‘kultur’ penerbitan Laporan Tahunan Kehidupan Beragama yang secara periodik telah dikeluarkan. Pemerintahan adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara. (A. Ubaedillah dan Abdul Rozak (peny), 2006: 18). Pemerintah dalam penelitian ini diwakili oleh Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan. Karena keempat institusi ini memiliki tugas pokok dan fungsi terkait dengan pemeliharaan kerukunan umat beragama. Kerukunan adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan pember-dayaan umat beragama. (PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006). LSM, Tipologi dan Ideologi Kategorisasi LSM antara lain diberikan oleh “Tim Fasilitasi LP3ES untuk Kode Etik” (Adi Suryadi Culla: 76-77) yang mendasarkan pada orientasi kegiatan dan masyarakat basis pendukungnya. Pertama, LSM yang terlibat kegiatan natural sosial (charity) dan berorientasi karikatif. Mereka memberi bantuan kepada kaum miskin, masyarakat yang menderita karena bencana, perang, dan sebagainya. Kedua, LSM yang bergerak dalarn kegiatan berorientasi perubahan dan pembangunan (change and development) masyara-kat serta pengembangan dan pember-dayaan masyarakat (commu-nity development). Ketiga, LSM yang tidak hanya bergerak dalam bidang pelayanan masyarakat, tetapi juga melakukan pembelaan HARMONI April - Juni 2010 PERAN DAN HUBUNGAN LSM DAN PEMERINTAH DALAM PEMELIHARAAN K ERUKUNAN .... 205 (advo-kasi). LSM advokasi melihat masalah yang dihadapi masyarakat tidak hanya bersumber dari mereka sendiri, tetapi juga tidak terlepas dari struktur yang dipaksakan dari luar. Kategori lain yang juga dapat dipakai untuk memahami LSM adalah kategori yang dibuat oleh Mansour Fakih (Mansour Fakih, 2002: 77-79), berdasarkan konstruksi tipologis paradigma LSM di Indonesia. Pertama, tipe kon-formis, yang bekerja berdasarkan paradigma bantuan karitatif. Motivasi utama yang melandasi program dan aktivitas LSM tipe ini adalah menolong rakyat dan membantu mereka yang membu-tuhkan. Kedua, LSM tipe reformis, yang mendasarkan pada “ideologi” modernisasi dan develop-mentalisme. Tesis pokok paradigma tersebut adalah bahwa keterbelakangan mayoritas rakyat disebabkan oleh adanya sesuatu yang salah dengan men-talitas, perilaku, dan kultur rakyat. Di tingkat aksi, untuk mencapai tujuan itu, hal terpenting adalah berjuang mempengaruhi pemerintah agar pendekatan dan meto-dologi yang ditawarkan akan dipakai dan diimplementasikan pemerintah. Ketiga, tipe transformatif, yang memper-tanyakan paradigma mainstream serta ideologi yang tersembunyi di dalamnya. Menurut perspektif ini, salah satu penyebab “masalah” rakyat adalah karena berkembangnya diskursus pembangunan dan struktur yang tim-pang dalam sistem yang ada. Lembaga Swadaya Masyarakat The WAHID Institute (WI) The WAHID Institute didirikan pada tanggal 7 September 2004 di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta. Visi yang diusung WI adalah “untuk mewujudkan prinsip-prinsip dan cita-cita intelektual Abdurrahman Wahid (Gus Dur) untuk membangun pemikiran Islam moderat yang mendorong terciptanya demokrasi, pluralisme agama-agama, multikul-turalisme dan toleransi di kalangan kaum Muslim di Indonesia dan seluruh dunia. Sedangkan misi yang diemban-nya adalah menyebarkan gagasan Muslim progresif yang mengedepankan toleransi dan saling pengertian di masyarakat dunia Islam dan Barat (profil selengkapnya lihat: www.wahidinstitute.org.) Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 34 206 AKMAL SALIM RUHANA SETARA Institute SETARA Institute didirikan tahun 2006 dan didedikasikan bagi pencapaian cita-cita di mana setiap orang diperlakukan setara dengan menghormati keberagaman, mengutamakan solida-ritas dan bertujuan memuliakan manusia. Visi organisasi ini adalah mewujudkan perlakuan setara, plural dan bermartabat atas semua orang dalam tata sosial politik demokratis. Sedangkan misinya adalah: a) mempromo-sikan, pluralisme, humanitarian, demokrasi dan hak asasi manusia; b) melakukan studi dan advokasi kebijakan publik di bidang pluralisme, humanitarian, demokrasi dan hak asasi manusia; c) melancarkan dialog dalam penyelesaian konflik; dan d) melakukan pendidikan publik (profil selengkapnya dalam www.setara-institute.org). ICRP Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) adalah sebuah organisasi berbadan hukum yayasan yang bersifat non-sektarian, non-profit, non-pemerintah dan independen yang bergerak di bidang interfaith dan dialog agama-agama. Dibidani kelahiran-nya oleh para tokoh antar agama, ICRP berusaha menyebarkan tradisi dialog dalam pengembangan kehidupan keberagamaan yang humanis dan pluralis di tanah air. Selain itu, ICRP turut aktif pula berkontribusi dalam pengem-bangan studi perdamaian dan resolusi konflik. ICRP juga turut aktif berjejaring dengan lembaga-lembaga yang concern memperjuangkan pluralisme dan perdamaian untuk melawan ketidakadilan sistem sosial, gender, HAM, dan sebagainya. (profil lengkapnya dapat dilihat di www.icrp-online.org). Dari hasil publikasi dan laporan tahunan yang telah dikeluarkan, nampak ICRP memiliki peran yang cukup besar dalam upaya pemeliharaan kerukunan umat beragama di Indonesia. Pemerintah Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara. Pemerintah, melalui aparat dan alat-alat negara, yang menetapkan hukum, melaksanakan ketertiban dan keamanan, HARMONI April - Juni 2010 PERAN DAN HUBUNGAN LSM DAN PEMERINTAH DALAM PEMELIHARAAN K ERUKUNAN .... 207 menga-dakan perdamaian dan lainnya dalam rangka mewujudkan kepentingan warga negaranya yang beragam. Untuk mewujudkan dan melayani kepentingan warga negaranya, pemerintah mela-kukan berbagai langkah dan upaya terencana dan sistematis. Langkah dan upaya itulah yang dinamakan pembangunan. Hingga saat ini Indonesia masih terus membangun. Untuk mereali-sasikan rencana tersebut, pemerintah sangat memerlukan adanya stabilitas sosial, politik dan keamanan nasioanal. Stabilitas tersebut merupakan prasyarat adanya pembangunan. Tanpa keamanan, pemerintah tidak dapat membangun infrastruktur dan berbagai fasilitas yang dibutuhkan masyarakat. Demikian pula, tanpa keamanan, investor asing yang ingin turut membangun negeri tidak dapat berinvestasi. Paradigma yang dianut pemerintah adalah paradigma pembangunan dengan mensyaratkan stabilitas sosial, politik, dan keamanan masyarakat. Stabilitas terejawantah dalam keteraturan melalui berbagai peraturan perundangan dan kebijakan pemerintah. Pemerintah diwakili oleh 4 institusi, yaitu: Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung RI yang masing-masing memiliki tugas, fungsi, visi, misi, dan program kegiatan dan perannya dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama di Indonesia yang merupakan bagian penting dari kerukunan nasional. Kerjasama LSM-Pemerintah Telah banyak kerjasama yang pernah dilakukan antara LSM dengan pemerintah di bidang pemeliharaan kerukunan umat beragama. Sekadar menunjuk beberapa contoh kerjasama itu diantaranya, Kementerian Agama (Badan Litbang dan Diklat dan Pusat Kerukunan Umat Beragama) telah melaksanakan sejumlah kerjasama dengan sejumlah ormas dan LSM dalam menyosialisasikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006. Misalnya dilakukan dengan LKUB (Lembaga Keru-kunan Umat Beragama) Jakarta, NU, dan Muhammadiyah. Selain itu, Kementerian Agama juga telah dua kali melakukan Dialog Kebangsaan yang bekerjasama dengan LSM Front Persatuan Nasional (FPN), di Jakarta. Puslitbang Kehidupan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, juga telah bekerjasama dengan LSM lokal di Cirebon bernama Center for Economic and Population Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 34 208 AKMAL SALIM RUHANA Studies (CEPoS), untuk melakukan pelatihan kader perdamaian untuk wilayah III Cirebon, yang bertempat di Kuningan pada awal Desember silam. Sedangkan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Kesbangpol) telah beberapa kali melakukan kerjasama dengan beberapa LSM sejak tahun 2004 hingga 2009 dalam kegiatan “Pengembangan Wawasan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air.” Demikianlah, meski sejumlah kerjasama telah pernah dilakukan dengan berbagai ormas dan LSM sebagaimana tertera di atas, namun kerjasama serupa belum dapat dilakukan dengan beberapa LSM lainnya, seperti dengan 3 LSM yang dipilih di dalam penelitian ini. The WAHID Institute, misalnya, mengaku belum pernah melakukan kerjasama dalam suatu program-bersama atau suatu kegiatan bersama. Meski demikian, sebatas mengundang wakil pemerintah sebagai peserta, pernah dilakukan. Berikut penuturan Ahmad Suaedy, Direktur Eksekutif The WAHID Institute dalam wawancara tertulis tanggal 17 Desember 2009: “Kerjasama dengan MoU belum pernah (dilakukan, pen), tetapi berusaha bersinergi, selalu. Misalnya, ketika mengadakan kegiatan mengundang dari pegawai Depag atau MUI, atau pejabat lainnya seperti Depdagri dan parlemen”. Demikian juga dengan SETARA Institute, sebagaimana dikatakan Ismail Hasani, Direktur Program SETARA dalam wawancara tertulis tanggal 25 November 2009, ia mengatakan belum pernah melakukan kerjasama dengan pemerintah. “Kerjasama institusional belum pernah. Tapi pelibatan secara informal baik mengundang sebagai narasumber atau peserta lokakarya pernah dilakukan. SETARA juga melibatkan institusi pemerintah dalam hal pendokumentasian kasus-kasus kebebasan beragama yang telah kami lakukan selama 3 tahun terakhir. Relasi yang selama ini terbangun adalah bahwa SETARA adalah lembaga pemantau yang memantau dan menghasilkan rekomendasi. Diharapkan pemerintah bisa menjalankan rekomen-dasi masyarakat sipil”. Senada dengan kedua hal tersebut, Djohan Effendi, mantan ketua ICRP mengatakan, lembaganya belum pernah bekerjasama dengan pemerintah, seraya mengajukan kritik kepada pemerintah yang menganggapnya tidak mau melihat ICRP sebagai mitra. Dikatakan kepada penulis tanggal 6 Desember 2009: HARMONI April - Juni 2010 PERAN DAN HUBUNGAN LSM DAN PEMERINTAH DALAM PEMELIHARAAN K ERUKUNAN .... 209 “Belum pernah (dilakukan kerjasama dengan pemerintah, pen.), sebab kalangan pemerintah, khususnya Kementerian Agama, agaknya tidak memandang ICRP sebagai mitra”. Selain interaksi dalam bentuk kerjasama sebagaimana digambarkan di atas, sering pula terjadi interaksi yang saling berhadapan antara LSM dengan pemerintah, terutama terjadi di aras wacana. Hal-hal seperti ini biasanya terjadi pada saat terjadi suatu kasus yang memperhadaphadapkan suatu kebijakan pemerintah dengan kepentingan ‘sebagian’ warga masyarakat, dimana LSM kerapkali menjadi ‘advokat’nya sebagian kalangan masyarakat itu. Sejumlah LSM, misalnya, melansir sikapnya mengenai kebijakan pemerintah mengeluarkan SKB tentang Ahmadiyah melalui laporan tahunannya dan press-release. Salahsatunya The WAHID Institute, membuat pernyataan dalam Laporan Tahunan 2008: sebagai berikut: “Munculnya SKB ini merupakan buah dari desakan massa yang menuntut pemerintah membu-barkan Ahmadiyah. Bahkan, SKB ini dikeluarkan persis di hari ketika ribuan pengunjuk rasa anti Ahmadiyah berdemonstrasi di depan istana. SKB ini juga tidak dapat dilepaskan dari upaya pemerintah, dalam hal ini kepolisian, untuk menangkap Munarman sebagai tersangka tragedi Monas. Terlepas dari situasi tersebut ada hal substansial yang bisa dilihat. SKB ini secara eksplisit mengakui, perdebatan tentang Ahmadiyah adalah soal tafsir agama. Hal itu sebagaimana tercantum dalam poin dua. Di sana ada kata “menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya”. Sejauh menyangkut tafsir agama, sebenarnya pemerintah tidak punya urusan untuk melakukan pemihakan. Tafsir agama adalah bagian dari hak beragama dan berkeyakinan yang tidak bisa dikriminalisasi. Karena itu, dengan SKB itu sebenarnya pemerintah sudah terjebak pada pemihakan soal tafsir agama”. Demikian juga SETARA Institute, menolak SKB dengan merekomendasikan hal berikut dalam Laporan Tahunannya 2009 yang menyebutkan: “Presiden harus mencabut SKB Pembatasan Ahmadiyah, karena secara formal dan substansial kebijakan ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk dan yang utama bertentangan dengan konstitusi. SKB juga telah secara nyata Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 34 210 AKMAL SALIM RUHANA mengeskalasi pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di tahun 2008”. Laporan ini dikeluarkan bulan Januari 2009, dan di-publish secara luas melalui website: www.setara-institute.org. Pendapat-pendapat ini dan sejumlah kritik lainnya terkait kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang agama, dibuat dan dipublikasikan secara luas melalui jaringan internet yang mereka miliki. Demikian juga sebagian kritik ini didiseminasikan melalui buku cetakan dan acara seminar atau workshop yang cukup massif dilakukan. The WAHID Institute, misalnya, telah menerbitkan buku berjudul Kala Fatwa Jadi Penjara (2006) dan Politisasi Agama dan Konflik Komunal, Beberapa Isu Penting di Indonesia (2007), yang ditulis oleh Ahmad Suaedy dan kawan-kawan. Sedangkan SETARA sudah 22 kali menggelar diskusi di 22 kota di Indonesia, pada dua tahun terakhir ini. Selain itu, sejumlah laporan penelitian dan buletin berkala pun mereka terbitkan dan publikasikan ke masyarakat luas. Diskursus pemerintah sebagai pihak yang sedang dikritik dan diserang, namun pemerintah lebih sering melayaninya dengan ‘mendengar aspirasi’ dan memberikan penjelasan yang bersifat ‘menjelaskan’ daripada mengalamatkan pada satu persatu pendapat ataupun kritik itu. Misalnya, ketika SKB Ahmadiyah yang diterbitkan pemerintah dituduh sebagai pemihakan tafsir agama dan melanggar konstitusi, pemerintah menjawabnya dengan mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang menje-laskan tentang posisi SKB terhadap keyakinan seseorang, dan terhadap hukum/konstitusi (Sosialisasi SKB Badan Litbang dan Diklat, 2008). Begitu pula, pada saat beberapa pihak menggugat PBM Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 karena dinilai masih kurang jelas dan multitafsir, maka pemerintah mengeluarkan “Buku Tanya Jawab PBM,” yang menjawab dan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan yang ada di masya-rakat tersebut. Demikianlah, interaksi-berhadapan (dalam bentuk perang wacana) ini pun sesungguh-nya adalah sebentuk kerjasama dengan peran masingmasing yang saling berhadapan. Meski terkadang kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat yang kurang dapat memaha-minya, namun dengan proses ini aspirasi masyarakat bisa tersampaikan, dan HARMONI April - Juni 2010 PERAN DAN HUBUNGAN LSM DAN PEMERINTAH DALAM PEMELIHARAAN K ERUKUNAN .... 211 pemerintah menjadi lebih bijak dan tidak sewenang-wenang dalam pengambilan keputusan. Kendala Hubungan LSM-Pemerintah Hubungan kerjasama ataupun interaksi-berhadapan sebagaimana diulas di atas, memang tidak selamanya baik. Beberapa ‘kerikil’ yang mengendala kesediaan bekerjasama atau mengerasnya aksi-reaksi diantara keduanya, kerap ditemukan. Kendala itu ada yang bersifat ideologis, politis, maupun sebatas kesalahpahaman (psikologis). Secara ideologis, kedua pihak yakni LSM dan pemerintah, berpijak pada dua ideologi-paradigmatis yang berbeda. LSM, dengan ideologi kritisnya, by nature didirikan sebagai balancing atau counterpart bagi pemerintah yang memeluk ‘developmentalism’. Ideologi pemerintah ini tidak lepas dari posisi Indonesia sebagai negara di dunia ketiga (negara berkembang) yang tengah dengan serius terus membangun dan menata kehidupan bangsa yang lebih baik. Untuk tujuan itu, pemerintah memerlukan stabilitas sosial-politik. Di lain sisi, LSM terus ‘merecoki’ (baca: mengkritisi) pemerintah agar tidak berlaku sewenang-wenang atas nama pembangunan, dalam satu dan lain hal, melabrak kepentingan masyarakat. Interaksi LSM-pemerintah tidak jarang terganggu oleh ditemukannya kenyataan dimana integritas dan akuntabilitas beberapa LSM yang mulai dipertanyakan. Kenyataan bernada kendala-psikologis ini, misalnya, adanya kekurangpercayaan masyarakat (dan pemerintah) atas ketulusan misi yang diemban oleh suatu LSM. Kecurigaan yang kerap membayang-bayangi kalangan masyarakat tertentu ataupun pemerintah ketika hendak bekerjasama dengan LSM, misalnya, bagaimana meya-kinkan bahwa agenda kerja LSM adalah murni ‘perjuangan’ dan bukan ‘order’ pihak asing. Terlebih, kebanyakan LSM menggunakan donor asing untuk keberlanjutan finansialnya, sebagaimana penelitian Rustam Ibrahim pada tahun 2005 yang menemukan data dari 25 LSM yang ditelitinya bahwa mayoritas responden (65%) mengandalkan sumber bantuan luar negeri, dan hanya 35% yang menggunakan sumber dana dalam negeri (Ridwan Al-Makassary, 2004: 66). Kendala di sekitar hubungan LSM-pemerintah memang ada dan menjadi persoalan bagi sebuah kerjasama yang sinergis. Namun hal ini Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 34 212 AKMAL SALIM RUHANA bukan berarti kerjasama itu tidak dapat dilakukan. Upaya sinergi, saling mendekat tapi berjarak, tampak-nya telah mulai dilakukan. Kerjasama dan Bersinergi Dapatkah LSM dan pemerintah bersinergi dalam upaya pemeliharaan kerukunan? Jawabannya, sangat mungkin bisa. Sekali lagi, upaya saling mendekat-tapi-berjarak tampak-nya telah mulai dilakukan. Meski beranjak dari paradigma dan ideologi yang berbeda, LSM dan pemerintah nampaknya bersepakat bahwa kerukunan umat beragama adalah tujuan-bersama. Aura kesalahpahaman pun mulai sirna. Meski demikian, mereka tetap ‘berjarak’ karena by nature posisi masing-masing harus tetap independen. Menarik mencermati pernyataan Ahmad Suaedy dari the WAHID Institute yang biasa-nya menggunakan bahasa ‘berita-buruk’ dalam mengkritik pemerintah. Dalam wawancara ter-tu-lis pada 17 Desember 2009, ia menyebutkan: “Kami sering berbeda pendapat (dengan pemerintah, pen.) dan sering mengkritik, tetapi itu tidak berarti menganggap pemerintah tidak penting. Justeru kami anggap penting karena itu kami terus melakukan counterpart, apakah dengan kerjasama atau mengkritik”. “Contohnya, tentang FKUB tersebut. Walaupun tanpa kerjasama secara langsung, kami melakukan penguatan terhadap para aktivis FKUB di daerah mengingat peran mereka penting jadi perlu empowering kepada mereka. Dan di berbagai daerah, pengurus FKUB menjadi bagian dari jaringan WI. Kami senang jika pemerintah bersedia bekerja sama untuk memperbaiki bersama”. Ditambahkan Suaedy mengenai langkah-langkah yang seharusnya dilakukan oleh the WAHID Institute dan pemerintah dalam upaya bersama memelihara kerukunan, yakni: “Pertama, harus ada kajian bersama secara teratur dan berkesinambungan tentang berbagai kendala, baik UU, aturan maupun fenomena sosial politik. Lalu dilahirkan semacam rekomendasi untuk diantarkan ke berbagai lenbaga yang berkaitan. Kedua, perumusan isu dan langkah-langkah strategis, serta berbagi tugas dan jika dimungkinkan kerjasama dalam hal-hal tertentu; dan ketiga, evaluasi berkelanjutan secara bersama, sehingga bisa HARMONI April - Juni 2010 PERAN DAN HUBUNGAN LSM DAN PEMERINTAH DALAM PEMELIHARAAN K ERUKUNAN .... 213 introspeksi masing-masing. Dan dari sana bisa saling memperbaiki diri dan juga perbaikan terhadap strategi, program, dan sebagainya”. Adapun Djohan Effendi dalam wawancara tertulis pada 6 Desember 2009 berpendapat bahwa yang bertanggung jawab dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah Presiden dan Menteri Agama, namun secara jelas menegaskan pentingnya kerjasama LSM-pemerintah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama. Dikatakannya: “Kedua-duanya (LSM dan pemerintah, pen.) perlu bekerja sama, mendialogkan masalah-masalah kerukunan hidup umat beragama. Kalangan Kementerian Agama jangan memandang sebelah mata terhadap organisasi-organisasi dan lembaga-lembaga lintas iman. Mestinya mereka diperlakukan sebagai mitra kerjasama”. Azyumardi Azra, dalam kapasitasnya sebagai pakar civil society dan pemerhati LSM, berpendapat tentang perlunya meningkatkan hubungan dan komunikasi antara LSM dan pemerintah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama. Dalam wawancara tertulis pada 25 November 2009 ia mengatakan: “Seharusnya pemerintah, khususnya Kementerian Agama, menjalin hubungan dan komunikasi yang workable dengan semua LSM advokasi maupun religious-based civil society; karena pemerintah tidak memiliki kapasitas memadai untuk mengembangkan kerukunan umat beragama. Tanpa keterlibatan mereka, usaha pemerintah tidak bakal berhasil baik”. Dengan demikian, sinergi antara LSM kerukunan dan pemerintah telah mulai terjalin, baik dengan LSM-LSM yang ‘kontra’pemerintah, lebihlebih LSM-LSM yang ‘ramah’ dengan pemerintah. Sinergi itu dilakukan dalam bentuk kerjasama-langsung maupun interaksi-berhadapan. Aktualisasi Bersinergi Peran-peran pemerintah dan LSM secara sekilas seperti bersinggungan dalam saling beririsan pada titik-titik tertentu. Berikut ini matriks perbandingan profil peran keduanya, untuk melihat titik-sama dan titik-bedanya. Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 34 214 AKMAL SALIM RUHANA Tabel 2 Matriks Titik-temu/Perbandingan Profil/Peran LSM-pemerintah Hal Cuplikan Visi Cuplikan Misi LSM … mendorong terciptanya demokrasi, pluralisme agama-agama, multikul-turalisme dan toleransi di kalangan kaum Muslim di Indonesia …(WI), mewujudkan perlakuan setara, plural & bermartabat atas semua orang dalam tata sosial politik demokratis. (SETARA) menyebarkan tradisi dialog dalam pengembangan kehidupan keberagamaan yang humanis dan pluralis di tanah air. (ICRP) menyebarkan gagasan Muslim progresif yang mengedepankan toleransi dan saling pengertian di masyarakat dunia Islam dan Barat. (WI) melancarkan dialog dalam penyelesaian konflik (SETARA) memperjuangkan pluralisme dan perdamaian untuk melawan ketidak-adilan sistem sosial, gender, HAM (ICRP) Cuplikan Program Memfasilitasi dialog para pemimpin agama di atas (kalangan elit) dan di bawah (grassroot). (WI) Menggelar diskusi-diskusi publik untuk membangun pemahaman bersama tentang penghormatan atas hak beragama/berkeyakinan. (SETARA) Mengembangkan kerjasama dan jaringan dengan organisasi maupun individu yang peduli atas berbagai isu agama untuk perdamaian. (ICRP) WI mengadakan “Workshop Penguatan Kapasitas bagi Para Pemuka Agama dan Dewan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Berbasis Toleransi” pemerintah … serta saling menghormati antar sesama pemeluk agama dalam kehidu-pan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah NKRI.” (Depag) … sistem politik yang demokratis, pembangunan daerah & pemberdayaan masyarakat dlm wadah NKRI. (Dpdagri) ... mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera. (Polri) Memperkokoh kerukunan umat beragama. (Depag) Memelihara Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara. (Depdagri) Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap memperhatikan norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku. (Polri) mendorong dan mengarahkan seluruh umat beragama untuk hidup rukun dalam bingkai teologi yang ideal untuk menciptakan kebersamaan dan sikap toleransi. (Depag) Program penguatan integrasi nasional (Depdagri) Tercapainya kerukunan antar umat beragama dalam kerangka interaksi sosial yang intensif (Polri) Di bidang ketertiban dan ketenteraman umum (PAKEM): pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara; pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. (Kejaksaan) Dari uraian tabel di atas, tergambar adanya peran-peran dan sekaligus titik-titik temu pada tataran tujuan yang ingin dicapai baik oleh LSM maupun pemerintah, dalam upaya pemeli-haraan kerukunan. Titik temu itu diantaranya, baik LSM maupun pemerintah menginginkan terwujudnya keamanan, ketertiban, kerukunan, perdamaian, kehidupan yang lebih demok-ratis, toleransi antarumat beragama, saling pengertian, dialog dan kerjasama. Memang, cara dan strategi yang dilakukan untuk meraih keinginan itu terkadang berbeda atau bahkan berhadapan-diametris dan juga kerapkali ‘terganggu’ oleh adanya kendala-kendala hubungan HARMONI April - Juni 2010 PERAN DAN HUBUNGAN LSM DAN PEMERINTAH DALAM PEMELIHARAAN K ERUKUNAN .... 215 diantara keduanya. Namun demikian, peran-peran itu tetap terlaksana dan menjadi kontribusi tersendiri bagi upaya pemeliharaan kerukunan. Penutup Dari paparan diatas, dapat disimpulkan bahwa: a) LSM maupun pemerintah telah berperan di dalam upaya pemeliharaan kerukunan umat beragama di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari visi, misi, program, dan kiprah nyata LSM dan pemerintah tersebut, yang telah mengarah secara nyata pada upaya pemeli-haraan kerukunan tersebut; b) Pola hubungan yang terjadi antara LSM dan pemerintah di dalam upaya pemeliharaan kerukunan umat beragama, secara garis besar ada dua. Pertama, kerjasamalangsung yang berupa pelibatan dan pendelegasian program. Dan kedua, interaksi-berhadapan yakni berupa sparring partner yang saling mengoreksi dan melengkapi satu sama lain; c) Sinergi antara LSM dan pemerintah dapat dilakukan. Bentuk-bentuk sinergi itu antara lain dengan: perumusan agenda dan pembagian kerja sesuai kapasitasnya; kerjasama-teknis pelaksanaan suatu program-bersama, pelibatan dalam suatu proses pengambilan keputusan, dan lain-lain. Rekomendasi dari kajian ini, bahwa: a) LSM maupun pemerintah perlu meningkatkan perannya pemeliharaan kerukunan umat beragama, dengan variasi program kegiatan yang sesuai dengan kebu-tuhan masyarakat, dan mengusahakan kerjasama-sinergis; b) Baik LSM maupun pemerintah sebaiknya mengedepankan titik-temu tujuan, dan strategi-cara mewujudkannya yang dapat menghormati posisi masing-masing. Adanya perbedaan dasar pijakan dan paradigma, hendaknya dikalahkan oleh pentingnya ketercapaian tujuan yang hampir bersamaan itu. Dalam konteks pemeliharaan kerukunan umat beragama, misalnya, tujuan terciptanya ketertiban dan kerukunan masyarakat harus diprioritaskan. Daftar Pustaka SETARA Institute, 2009. Berpihak dan Bertindak Intoleran: Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara dalam Kebebasan Beragama/Berkeyakinan di Indonesia, Laporan Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan di Indonesia 2008 Jakarta. Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 34 216 AKMAL SALIM RUHANA Buku Sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor: 3 Tahun 2008, Nomor: KEP-033/A/JA/6/2008, dan Nomor: 199 Tahun 2008, tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat, tanggal 9 Juni 2008. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat. Culla, Adi Suryadi, 2006 Rekonstruksi Civil society: Wacana dan Aksi Ornop di Indonesia, Jakarta: LP3ES. Eldridge, Philip, 2006 “Ornop dan Negara dalam Prisma, No.7, Thn. XVIII, 1989, hlm. 33-55 dalam Adi Suryadi Culla, Rekonstruksi Civil Society: Wacana dan Aksi Ornop di Indonesia, Jakarta, LP3ES. Fakih, Mansour, 2002, Runtuhnya Teori Pembangunan dan Globalisasi, Yogyakarta: Insist Press dan Pustaka Pelajar. _____ , Masyarakat Sipil untuk Transformasi Sosial, 2000, Yogyakarta, Pustaka Pelajar. Gaffar, Afan, 1999, Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi, Jakarta, Pustaka Pelajar. Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1999. Jakarta, Balai Pustaka. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Peraturan Menteri Agama No.3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama. Pluralisme Beragama dan Berkeyakinan, “Menapaki Bangsa yang Kian Retak”, Laporan Tahunan The WAHID Institute 2008 (Jakarta: The WAHID Institute dan TIFA Foundation, 2009). Raharjo, Diah Y., “Membangun Kemitraan dengan Organisasi Non-pemerintah dalam Program Community Development”, dalam Bambang Rudito, dkk. (Ed.), Akses Peran Serta Masyarakat: Lebih Jauh Memahami Community Development, (Jakarta: Indonesia Center for Sustainable Development/ICSD, 2003) Rudito, Bambang, dkk. (Ed.), Akses Peran Serta Masyarakat: Lebih Jauh Memahami Commu-nity Development, (Jakarta: Indonesia Center for Sustainable Development/ICSD, 2003) Ubaedillah, A. dan Abdul Rozak (Peny.), Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2006). HARMONI April - Juni 2010 PERAN DAN HUBUNGAN LSM DAN PEMERINTAH DALAM PEMELIHARAAN K ERUKUNAN .... 217 Situs Internet http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0404/17/pustaka/972516.htm, diakses 19 Juni 2009. www.wikipedia.com, dengan kata kunci “NGO”. www.lp3es.or.id www.direktori-perdamaian.org www.wahidinstitute.org, diunduh tanggal 7 September 2009. www.setara-institute.org www.icrp-online.org http://www.interseksi.org/publications/essays/articles/akuntabilitas_lsm.html. Lain-lain Mudzhar, M. Atho, “Kebijakan Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia”, slide pemaparan yang disampaikan oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, dalam berbagai acara/seminar terkait pemeliharaan kerukunan umat beragama. Solihin, Dadang, “Format Hubungan dan Kerjasama pemerintah, Media, serta Private Sector dengan NGO dalam Penguatan Civil society,” slide pemaparan dalam Program Pacivis-NGO-Mana-gement Certificate, di FISIP-UI Depok, 17 Maret 2006, diunduh dari www.4shared.com, atau www.dadangsolihin.com. Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 34 UCAPAN TERIMAKASIH ISSN 1412-663X Redaksi Jurnal Harmoni mengucapkan terimakasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Mitra Bestari atas peran serta aktif untuk peningkatan kualitas Jurnal Harmoni dengan memberikan perhatian, kontribusi, koreksi dan pengkayaan wawasan secara konstruktif. Ucapan disampaikan kepada Mitra Bestari sebagai berikut: 1. Prof. Drs. Rusdi Muchtar, BA,MA,APU (Pakar Bidang Komunikasi Opini Publik - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia/LIPI); 2. Prof. Dr. Dwi Purwoko, M.Si,APU (Pakar Bidang Humaniora dan Sosial - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia/LIPI); 3. Prof. Dr. H.M. Ridwan Lubis (Guru Besar Bidang Pemikiran Modern dalam Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta); 4. DR. H. Muhammad Hisyam (Pakar Bidang Humaniora dan Sosial - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia/LIPI); 5. Drs. H.M. Muhaimin, MA, Ph.D. (Pakar Bidang Antropologi Agama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX No. 34