PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Perpajakan II
Rara
C1C020091
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS JAMBI
2022
ABSTRAK
Agar mahasiswa dan masyarakat dapat memahami, menguasai dan menjabarkan
pengetahuan tentang PPh orang pribadi. Maka penulis membuat makalah dengan
judul “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)”. Penulisan ini bertujuan untuk
menjabarkan PPN masukan dan PPN keluaran dan menganalisa pengkreditan
PPN. Makalah ini menggunakan metode deskriptif. Penulis mengumpulkan data
menggunakan teknik studi literatur.
Kata kunci : menguasai,menjabarkan, PPN, makalah dan studi literatur.
i
ABSTRACT
So that students and the public can understand, master and describe knowledge
about personal income tax. So the author made a paper with the title "VALUE
ADDED TAX (VAT)". This writing aims to describe the input VAT and output
VAT and analyze the VAT crediting. This paper uses a descriptive method. The
author collects data using literature study techniques.
Keywords: mastering, describing, VAT, papers and literature studies.
.
.
ii
PRAKATA
Puji dan Syukur Penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah
melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah yang berjudul “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)” ini dengan
tepat waktu.
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas pada
mata kuliah Perpajakan II. Selain itu, makalah ini juga diharapkan dapat
menambah wawasan kita semua.
Penulis juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. Selaku dosen mata kuliah Perpajakan II
yang telah memberikan dukungan untuk membuat makalah ini.dan penulis juga
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu dalam
penyelesaian makalah ini.
Penulis menyadari sepenuh hati bahwa dalam pembuatan makalah ini masih
jauh dari kata sempurna yang diharapkan oleh semua pihak, khususnya pembaca.
Untuk itu, kritik dan saran yang membangun akan penulis nantikan demi
kesempurnaan makalah ini.
Jambi, 12 Mei 2022
Penulis
iii
DAFTAR ISI
ISI
ABSTRAK ............................................................................................................... i
ABSTRACT ............................................................................................................ ii
PRAKATA ............................................................................................................. iii
BAB I ...................................................................................................................... 1
PENDAHULUAN .................................................................................................. 1
1.1
Latar Belakang dan Rumusan Masalah .................................................... 1
1.1.1
Latar Belakang .................................................................................. 1
1.1.2
Rumusan Masalah ............................................................................. 1
1.2
Ruang Lingkup Kajian ............................................................................. 2
1.3
Tujuan Penulisan ...................................................................................... 2
1.4
Metode dan Teknik Pengumpulan Data ................................................... 2
1.4.1
Metode Pengumpulan Data ............................................................... 2
1.4.2
Teknik Pengumpulan Data ................................................................ 2
1.5
Sistematika Penulisan ............................................................................... 3
BAB II ..................................................................................................................... 4
KAJIAN TEORI ..................................................................................................... 4
2.1 Pengertian PPN.............................................................................................. 4
2.2 Objek PPN ..................................................................................................... 4
2.3 Jenis PPN ....................................................................................................... 4
2.4 Tarif PPN ....................................................................................................... 5
2.5 Contoh Perhitungan PPN............................................................................... 6
BAB III ................................................................................................................... 7
SIMPULAN DAN SARAN .................................................................................... 7
3.1 Simpulan ....................................................................................................... 7
3.2 Saran ............................................................................................................. 7
iv
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang dan Rumusan Masalah
1.1.1
Latar Belakang
Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara Indonesia .
Penerimaan ini digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, karena pajak
merupakan sumber pembiayaan utama untuk semua pengeluaran. Saat ini
Indonesia juga sedang melaksanakan pembangunan. Pembangunan ini sekarang
terkendala karena krisis ekonomi yang melanda Negara Indonesia ini
mengakibatkan terganggunya sumber-sumber penerimaan Negara, dimana
sumber penerimaan tersebut ditujukan untuk meciptakan masyarakat yang adil
dan makmur.
Salah satu upayanya adalah dengan meningkatkan penerimaan dari sektor
pajak. Pajak menciptakan kemandirian bangsa tanpa harus menggantungkan
harapan kepada Negara lain. Pajak merupakan penerimaan yang paling potensial
bagi keberlangsungan pembangunan Negara Indonesia karena pajak meningkat
seiring dengan meningkatnya kualitas dan taraf hidup masyarakat Indonesia.
Peranan pajak semakin besar dalam menyumbang penerimaan Negara dalam
rangka kemandirian membiayai pelaksanaan pembangunan Nasional. Salah
satunya adalah pajak pertambahan nilai (PPN).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas
pertambahan nilai suatu barang atau jasa yang dihasilkan atau diserahkan oleh
pengusaha kena pajak, baik pengusaha yang menghasilkan barang, mengimpor
barang, melakukan usaha perdagangan , atau pengusaha yang melakukan usaha
dibidang jasa.
1.1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah yang penulis kemukakan
adalah sebagai berikut.
1. Bagaimana konsep PPN?
1
2. Bagaimana konsep PPN Masukan dan PPN Keluaran?
3. Bagiaman konsep pengkreditan PPN?
1.2
Ruang Lingkup Kajian
Untuk menjawab rumusan masalah di atas, akan penulis kaji hal-hal berikut.
1. Pengertian PPN.
2. Objek PPN.
3. Jenis PPN.
4. Tarif PPN.
5. Contoh Perhitungan PPN.
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan yang hendak dicapai melalui penulisan ini adalah.
1.4
1.
Menjabarkan PPN.
2.
Menganalisa pengkreditan PPN.
Metode dan Teknik Pengumpulan Data
1.4.1
Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data berupa suatu pernyataan tentang sifat, keadaan,
kegiatan tertentu dan sejenisnya. Pengumpulan data dalam penulisan makalah ini
dilakukan selama satu hari pada tanggal 12 Mei 2022. Alat dan bahan yang
digunakan adalah laptop, alat tulis, dan internet.
1.4.2
Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan untuk mendapatkan suatu informasi yang
dibutuhkan dalam mencapai tujuan penelitian. Pengumpulan data menggunakan
teknik dokumentasi. Menurut Sugiyono (2013:240) dokumen merupakan catatan
peristiwa yang sudah berlalu. Dokumen bisa berbentuk tulisan, gambar, atau
karya-karya monumental dari seorang. Dokumen yang berbentuk tulisan misalnya
catatan harian, sejarah kehidupan (life histories), ceritera, biografi, peraturan,
kebijakan. Dokumen yang berbentuk gambar misalnya foto, gambar hidup, sketsa
dan lain-lain. Dokumen yang berbentuk karya misalnya karya seni, yang dapat
berupa gambar, patung, film dan lain-lain.
2
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi literatur yang
didapatkan melalui artikel ataupun jurnal yang berhubungan dengan topik
makalah penulis yang didapat melalui internet.
1.5
Sistematika Penulisan
Penulisan hasil makalah ini akan disusun menjadi empat bab. Bab I adalah
bagian pendahuluan yang membicarakan latar belakang dan rumusan masalah,
ruang lingkup kajian, tujuan penelitian, metode dan teknik pengumpulan data, dan
sistematika penulisan.
Bab II adalah Pengertian Korekfi Fiskal, Tujuan Koreksi Fiskal, Penyebab
Terjadinya Koreksi Fiskal, Jenis-Jenis Koreksi Fiskal, Pngertian Rekonsiliasi
Fiskal, Tahapan Dalam Rekonsiliasi Fiskal, dan Perhtiungan Rekonsiliasi Fiskal
PPh Badan.
Bab III merupakan bagian akhir dari pembahasan berupa kesimpulan dan
saran.
3
BAB II
KAJIAN TEORI
2.1 Pengertian PPN
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pemungutan pajak terhadap tiap
transaksi/perdagangan jual beli produk/jasa dalam negeri kepada wajib pajak
orang pribadi, badan usaha maupun pemerintah.
Istilah PPN dalam Bahasa Inggris dikenal dengan Goods and Services Tax
(GST) atau Value Added Tax (VAT). Pajak ini bersifat tidak langsung, objektif
dan non kumulatif. Maksudnya, pajak tersebut dibayarkan secara langsung oleh
pedagang, melainkan dibayarkan oleh konsumen. Sehingga, dikatakan tidak
langsung karena konsumen tidak membayar secara langsung ke pemerintah.
Dimulai sejak 1 Juli 2016, PKP (Pengusaha Kena Pajak) seluruh Indonesia
diwajibkan untuk membuat nota atau faktur pajak elektronik (e-faktur) guna
menghindari pembuatan faktur pajak palsu untuk pemungutan PPN kepada para
konsumen.
2.2 Objek PPN
Adapun beberapa objek PPN adalah sebagai berikut:
Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) maupun JKP (Jasa Kena Pajak) oleh
pengusaha yang berada di daerah Pabean.
Impor BKP (Barang Kena Pajak).
Adanya pemanfaatan BKP (Barang Kena Pajak) tidak berwujud di dalam
daerah Pabean, namun berasal dari luar daerah Pabean.
Adanya pemanfaatan JKP (Jasa Kena Pajak) tidak berwujud di dalam daerah
Pabean, namun berasal dari luar daerah Pabean.
Ekspor JKP (Jasa Kena Pajak) maupun BKP (Barang Kena Pajak) tidak
berwujud maupun berwujud oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak).
2.3 Jenis PPN
1. Pajak Masukan
Pajak Masukan adalah pajak yang dikenakan saat PKP melakukan pembelian
atas Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam masa pajak
tertentu. Untuk memperhitungkan sisa pajak terutang, pajak masukan dijadikan
kredit pajak oleh PKP. Bagi PKP yang belum berproduksi, Pajak Masukan
diperkenankan untuk dikreditkan kecuali Pajak masukan bagi pengeluaran untuk :
Perolehan BKP atau JKP sebelum pengusaha menjadi PKP
Perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan
kegiatan usaha
4
Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station
wagon, kecuali barang dagangan atau disewakan
Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar daerah pabean
sebelum pengusaha menjadi PKP
Perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan
Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar daerah pabean yang
faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan
Perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya ditagih dengan penerbitan
ketetapan pajak
Perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam
Surat Pemberitahuan Masa PPN, yang ditemukan pada waktu pemeriksaan
Perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi
Dalam penerapannya, pajak masukan dan pajak keluaran dijadikan kredit
pajak dalam suatu masa pajak yang sama. Kelebihan pajak keluaran harus disetor
ke kas negara saat kondisi pajak keluaran lebih besar dalam masa pajak. Hal
tersebut berlaku sebaliknya pada pajak masukan, saat pajak masukan lebih besar
dari pajak keluaran dalam masa pajak, kelebihan pajak masukan dapat
dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
2.Pajak Keluaran
Pajak keluaran adalah pajak terutang yang wajib dipungut PKP saat
melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak
Berwujud/Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak. Sebagai bukti pungutan
PPN maka PKP diharuskan untuk menerbitkan faktur pajak.
Sebagai pajak objektif, pemungutan PPN ditekankan pada objek yang
dikenakan pajak. Pengenaan pajak keluaran diawali dengan penetapan tarif
barang/jasa kemudian pihak penjual melakukan pemungutan pajak.
Saat PKP telah melakukan transaksi jual beli, artinya PKP telah memungut rupiah
yang dihasilkan dari penjualan yang dibeli konsumen dan nantinya dapat
berfungsi sebagai kredit pajak. 3 bulan setelah masa pajak berakhir merupakan
batas waktu melakukan pengkreditan pajak. Bukti pungutan PPN menggunakan
faktur pajak sebagai bukti.
2.4 Tarif PPN
Dalam Rancangan Undang-Undang HPP No, 7 Tahun 2021 yang telah
disahkan oleh DPR, tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) resmi naik menjadi 11%
5
dan 12%. Dimana tarif PPN sebelumnya hanya mencapai 10%. Kenaikan tarif ini
akan berlaku pada tahun 2022.
Upaya penaikan tarif PPN adalah bagian dari revisi UU Perpajakan yang
tercantum dalam RUU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Nilai pajak
diputuskan naik secara bertahap mulai 11% dan 12%.
Sementara, rentang maksimal pemungutan pajak PPN berdasarkan UndangUndang PPN adalah sebesar 15%. Terkait pemberlakukan dan implementasi tarif
baru ini masih harus diatur dalam perundang-undangan.
2.5 Contoh Perhitungan PPN
Agar bisa menghitung PPN dengan tepat, Sobat OCBC harus menggunakan
rumus
berikut.
Tarif PPN = DPP (Dasar Pengenaan Pajak) x Harga Produk/Jasa
Untuk lebih mudah memahaminya, mari simak contoh PPN berikut ini:
Ali membeli minuman di sebuah kedai kopi. Ternyata, kedai kopi tersebut
memasukan PPN kepada setiap pelanggan yang melakukan transaksi disana. Jika
harga minuman Ali adalah Rp24 ribu, maka PPN yang harus ditanggung sebesar?
PPN
= DPP
=
= Rp2.400
(Dasar
10%
Pengenaan
Pajak
x
x
Harga
Rp24
Produk/Jasa
ribu
Dari perhitungan tersebut, maka total yang harus Ali bayarkan untuk PPN
adalah Rp2.400. Biaya ini diluar dari harga minuman tersebut.
6
BAB III
SIMPULAN DAN SARAN
3.1 Simpulan
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pemungutan pajak terhadap tiap
transaksi/perdagangan jual beli produk/jasa dalam negeri kepada wajib pajak
orang pribadi, badan usaha maupun pemerintah.
Adapun beberapa objek PPN adalah sebagai berikut:
Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) maupun JKP (Jasa Kena Pajak) oleh
pengusaha yang berada di daerah Pabean.
Impor BKP (Barang Kena Pajak).
Adanya pemanfaatan BKP (Barang Kena Pajak) tidak berwujud di dalam
daerah Pabean, namun berasal dari luar daerah Pabean.
Adanya pemanfaatan JKP (Jasa Kena Pajak) tidak berwujud di dalam daerah
Pabean, namun berasal dari luar daerah Pabean.
Ekspor JKP (Jasa Kena Pajak) maupun BKP (Barang Kena Pajak) tidak
berwujud maupun berwujud oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak).
3.2 Saran
Setelah kami menyimpulkan materi makalah, maka adapun saran kami
kepada teman-teman dan dosen-dosen kiranya memberikan kritik dan saran yang
membangun untuk kemajuan makalah-makalah selanjutnya.
7
DAFTAR PUSTAKA
OCBC, Redaksi. 2022. Apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai), Defenisi dan
Tarifnya.
Diambil
kembali
dari
ocbcnisp.com:
https://www.ocbcnisp.com/id/article/2022/01/31/ppn-adalah
8
9