Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2022, Rara

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) MAKALAH Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Perpajakan II Rara C1C020091 FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI 2022 ABSTRAK Agar mahasiswa dan masyarakat dapat memahami, menguasai dan menjabarkan pengetahuan tentang PPh orang pribadi. Maka penulis membuat makalah dengan judul “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)”. Penulisan ini bertujuan untuk menjabarkan PPN masukan dan PPN keluaran dan menganalisa pengkreditan PPN. Makalah ini menggunakan metode deskriptif. Penulis mengumpulkan data menggunakan teknik studi literatur. Kata kunci : menguasai,menjabarkan, PPN, makalah dan studi literatur. i ABSTRACT So that students and the public can understand, master and describe knowledge about personal income tax. So the author made a paper with the title "VALUE ADDED TAX (VAT)". This writing aims to describe the input VAT and output VAT and analyze the VAT crediting. This paper uses a descriptive method. The author collects data using literature study techniques. Keywords: mastering, describing, VAT, papers and literature studies. . . ii PRAKATA Puji dan Syukur Penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)” ini dengan tepat waktu. Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Perpajakan II. Selain itu, makalah ini juga diharapkan dapat menambah wawasan kita semua. Penulis juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. Selaku dosen mata kuliah Perpajakan II yang telah memberikan dukungan untuk membuat makalah ini.dan penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu dalam penyelesaian makalah ini. Penulis menyadari sepenuh hati bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kata sempurna yang diharapkan oleh semua pihak, khususnya pembaca. Untuk itu, kritik dan saran yang membangun akan penulis nantikan demi kesempurnaan makalah ini. Jambi, 12 Mei 2022 Penulis iii DAFTAR ISI ISI ABSTRAK ............................................................................................................... i ABSTRACT ............................................................................................................ ii PRAKATA ............................................................................................................. iii BAB I ...................................................................................................................... 1 PENDAHULUAN .................................................................................................. 1 1.1 Latar Belakang dan Rumusan Masalah .................................................... 1 1.1.1 Latar Belakang .................................................................................. 1 1.1.2 Rumusan Masalah ............................................................................. 1 1.2 Ruang Lingkup Kajian ............................................................................. 2 1.3 Tujuan Penulisan ...................................................................................... 2 1.4 Metode dan Teknik Pengumpulan Data ................................................... 2 1.4.1 Metode Pengumpulan Data ............................................................... 2 1.4.2 Teknik Pengumpulan Data ................................................................ 2 1.5 Sistematika Penulisan ............................................................................... 3 BAB II ..................................................................................................................... 4 KAJIAN TEORI ..................................................................................................... 4 2.1 Pengertian PPN.............................................................................................. 4 2.2 Objek PPN ..................................................................................................... 4 2.3 Jenis PPN ....................................................................................................... 4 2.4 Tarif PPN ....................................................................................................... 5 2.5 Contoh Perhitungan PPN............................................................................... 6 BAB III ................................................................................................................... 7 SIMPULAN DAN SARAN .................................................................................... 7 3.1 Simpulan ....................................................................................................... 7 3.2 Saran ............................................................................................................. 7 iv BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang dan Rumusan Masalah 1.1.1 Latar Belakang Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara Indonesia . Penerimaan ini digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, karena pajak merupakan sumber pembiayaan utama untuk semua pengeluaran. Saat ini Indonesia juga sedang melaksanakan pembangunan. Pembangunan ini sekarang terkendala karena krisis ekonomi yang melanda Negara Indonesia ini mengakibatkan terganggunya sumber-sumber penerimaan Negara, dimana sumber penerimaan tersebut ditujukan untuk meciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Salah satu upayanya adalah dengan meningkatkan penerimaan dari sektor pajak. Pajak menciptakan kemandirian bangsa tanpa harus menggantungkan harapan kepada Negara lain. Pajak merupakan penerimaan yang paling potensial bagi keberlangsungan pembangunan Negara Indonesia karena pajak meningkat seiring dengan meningkatnya kualitas dan taraf hidup masyarakat Indonesia. Peranan pajak semakin besar dalam menyumbang penerimaan Negara dalam rangka kemandirian membiayai pelaksanaan pembangunan Nasional. Salah satunya adalah pajak pertambahan nilai (PPN). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai suatu barang atau jasa yang dihasilkan atau diserahkan oleh pengusaha kena pajak, baik pengusaha yang menghasilkan barang, mengimpor barang, melakukan usaha perdagangan , atau pengusaha yang melakukan usaha dibidang jasa. 1.1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah yang penulis kemukakan adalah sebagai berikut. 1. Bagaimana konsep PPN? 1 2. Bagaimana konsep PPN Masukan dan PPN Keluaran? 3. Bagiaman konsep pengkreditan PPN? 1.2 Ruang Lingkup Kajian Untuk menjawab rumusan masalah di atas, akan penulis kaji hal-hal berikut. 1. Pengertian PPN. 2. Objek PPN. 3. Jenis PPN. 4. Tarif PPN. 5. Contoh Perhitungan PPN. 1.3 Tujuan Penulisan Tujuan yang hendak dicapai melalui penulisan ini adalah. 1.4 1. Menjabarkan PPN. 2. Menganalisa pengkreditan PPN. Metode dan Teknik Pengumpulan Data 1.4.1 Metode Pengumpulan Data Metode pengumpulan data berupa suatu pernyataan tentang sifat, keadaan, kegiatan tertentu dan sejenisnya. Pengumpulan data dalam penulisan makalah ini dilakukan selama satu hari pada tanggal 12 Mei 2022. Alat dan bahan yang digunakan adalah laptop, alat tulis, dan internet. 1.4.2 Teknik Pengumpulan Data Pengumpulan data dilakukan untuk mendapatkan suatu informasi yang dibutuhkan dalam mencapai tujuan penelitian. Pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi. Menurut Sugiyono (2013:240) dokumen merupakan catatan peristiwa yang sudah berlalu. Dokumen bisa berbentuk tulisan, gambar, atau karya-karya monumental dari seorang. Dokumen yang berbentuk tulisan misalnya catatan harian, sejarah kehidupan (life histories), ceritera, biografi, peraturan, kebijakan. Dokumen yang berbentuk gambar misalnya foto, gambar hidup, sketsa dan lain-lain. Dokumen yang berbentuk karya misalnya karya seni, yang dapat berupa gambar, patung, film dan lain-lain. 2 Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi literatur yang didapatkan melalui artikel ataupun jurnal yang berhubungan dengan topik makalah penulis yang didapat melalui internet. 1.5 Sistematika Penulisan Penulisan hasil makalah ini akan disusun menjadi empat bab. Bab I adalah bagian pendahuluan yang membicarakan latar belakang dan rumusan masalah, ruang lingkup kajian, tujuan penelitian, metode dan teknik pengumpulan data, dan sistematika penulisan. Bab II adalah Pengertian Korekfi Fiskal, Tujuan Koreksi Fiskal, Penyebab Terjadinya Koreksi Fiskal, Jenis-Jenis Koreksi Fiskal, Pngertian Rekonsiliasi Fiskal, Tahapan Dalam Rekonsiliasi Fiskal, dan Perhtiungan Rekonsiliasi Fiskal PPh Badan. Bab III merupakan bagian akhir dari pembahasan berupa kesimpulan dan saran. 3 BAB II KAJIAN TEORI 2.1 Pengertian PPN Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pemungutan pajak terhadap tiap transaksi/perdagangan jual beli produk/jasa dalam negeri kepada wajib pajak orang pribadi, badan usaha maupun pemerintah. Istilah PPN dalam Bahasa Inggris dikenal dengan Goods and Services Tax (GST) atau Value Added Tax (VAT). Pajak ini bersifat tidak langsung, objektif dan non kumulatif. Maksudnya, pajak tersebut dibayarkan secara langsung oleh pedagang, melainkan dibayarkan oleh konsumen. Sehingga, dikatakan tidak langsung karena konsumen tidak membayar secara langsung ke pemerintah. Dimulai sejak 1 Juli 2016, PKP (Pengusaha Kena Pajak) seluruh Indonesia diwajibkan untuk membuat nota atau faktur pajak elektronik (e-faktur) guna menghindari pembuatan faktur pajak palsu untuk pemungutan PPN kepada para konsumen. 2.2 Objek PPN Adapun beberapa objek PPN adalah sebagai berikut:  Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) maupun JKP (Jasa Kena Pajak) oleh pengusaha yang berada di daerah Pabean.  Impor BKP (Barang Kena Pajak).  Adanya pemanfaatan BKP (Barang Kena Pajak) tidak berwujud di dalam daerah Pabean, namun berasal dari luar daerah Pabean.  Adanya pemanfaatan JKP (Jasa Kena Pajak) tidak berwujud di dalam daerah Pabean, namun berasal dari luar daerah Pabean.  Ekspor JKP (Jasa Kena Pajak) maupun BKP (Barang Kena Pajak) tidak berwujud maupun berwujud oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak). 2.3 Jenis PPN 1. Pajak Masukan Pajak Masukan adalah pajak yang dikenakan saat PKP melakukan pembelian atas Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam masa pajak tertentu. Untuk memperhitungkan sisa pajak terutang, pajak masukan dijadikan kredit pajak oleh PKP. Bagi PKP yang belum berproduksi, Pajak Masukan diperkenankan untuk dikreditkan kecuali Pajak masukan bagi pengeluaran untuk :  Perolehan BKP atau JKP sebelum pengusaha menjadi PKP  Perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha 4        Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali barang dagangan atau disewakan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar daerah pabean sebelum pengusaha menjadi PKP Perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan Perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak Perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, yang ditemukan pada waktu pemeriksaan Perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi Dalam penerapannya, pajak masukan dan pajak keluaran dijadikan kredit pajak dalam suatu masa pajak yang sama. Kelebihan pajak keluaran harus disetor ke kas negara saat kondisi pajak keluaran lebih besar dalam masa pajak. Hal tersebut berlaku sebaliknya pada pajak masukan, saat pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran dalam masa pajak, kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. 2.Pajak Keluaran Pajak keluaran adalah pajak terutang yang wajib dipungut PKP saat melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud/Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak. Sebagai bukti pungutan PPN maka PKP diharuskan untuk menerbitkan faktur pajak. Sebagai pajak objektif, pemungutan PPN ditekankan pada objek yang dikenakan pajak. Pengenaan pajak keluaran diawali dengan penetapan tarif barang/jasa kemudian pihak penjual melakukan pemungutan pajak. Saat PKP telah melakukan transaksi jual beli, artinya PKP telah memungut rupiah yang dihasilkan dari penjualan yang dibeli konsumen dan nantinya dapat berfungsi sebagai kredit pajak. 3 bulan setelah masa pajak berakhir merupakan batas waktu melakukan pengkreditan pajak. Bukti pungutan PPN menggunakan faktur pajak sebagai bukti. 2.4 Tarif PPN Dalam Rancangan Undang-Undang HPP No, 7 Tahun 2021 yang telah disahkan oleh DPR, tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) resmi naik menjadi 11% 5 dan 12%. Dimana tarif PPN sebelumnya hanya mencapai 10%. Kenaikan tarif ini akan berlaku pada tahun 2022. Upaya penaikan tarif PPN adalah bagian dari revisi UU Perpajakan yang tercantum dalam RUU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Nilai pajak diputuskan naik secara bertahap mulai 11% dan 12%. Sementara, rentang maksimal pemungutan pajak PPN berdasarkan UndangUndang PPN adalah sebesar 15%. Terkait pemberlakukan dan implementasi tarif baru ini masih harus diatur dalam perundang-undangan. 2.5 Contoh Perhitungan PPN Agar bisa menghitung PPN dengan tepat, Sobat OCBC harus menggunakan rumus berikut. Tarif PPN = DPP (Dasar Pengenaan Pajak) x Harga Produk/Jasa Untuk lebih mudah memahaminya, mari simak contoh PPN berikut ini: Ali membeli minuman di sebuah kedai kopi. Ternyata, kedai kopi tersebut memasukan PPN kepada setiap pelanggan yang melakukan transaksi disana. Jika harga minuman Ali adalah Rp24 ribu, maka PPN yang harus ditanggung sebesar? PPN = DPP = = Rp2.400 (Dasar 10% Pengenaan Pajak x x Harga Rp24 Produk/Jasa ribu Dari perhitungan tersebut, maka total yang harus Ali bayarkan untuk PPN adalah Rp2.400. Biaya ini diluar dari harga minuman tersebut. 6 BAB III SIMPULAN DAN SARAN 3.1 Simpulan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pemungutan pajak terhadap tiap transaksi/perdagangan jual beli produk/jasa dalam negeri kepada wajib pajak orang pribadi, badan usaha maupun pemerintah. Adapun beberapa objek PPN adalah sebagai berikut:  Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) maupun JKP (Jasa Kena Pajak) oleh pengusaha yang berada di daerah Pabean.  Impor BKP (Barang Kena Pajak).  Adanya pemanfaatan BKP (Barang Kena Pajak) tidak berwujud di dalam daerah Pabean, namun berasal dari luar daerah Pabean.  Adanya pemanfaatan JKP (Jasa Kena Pajak) tidak berwujud di dalam daerah Pabean, namun berasal dari luar daerah Pabean.  Ekspor JKP (Jasa Kena Pajak) maupun BKP (Barang Kena Pajak) tidak berwujud maupun berwujud oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak). 3.2 Saran Setelah kami menyimpulkan materi makalah, maka adapun saran kami kepada teman-teman dan dosen-dosen kiranya memberikan kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan makalah-makalah selanjutnya. 7 DAFTAR PUSTAKA OCBC, Redaksi. 2022. Apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai), Defenisi dan Tarifnya. Diambil kembali dari ocbcnisp.com: https://www.ocbcnisp.com/id/article/2022/01/31/ppn-adalah 8 9