Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

etika bisnis

CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS

CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS (Tentang Corporate Social Responcibility / CSR) Teori Menurut Etika Bisnis Pemikiran yang mendasari CSR (Corporate Social Responsibility) yang sering dianggap inti dari Etika Bisnis adalah bahwa perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban-kewajiban ekonomis dan legal (artinya kepada pemegang saham atau shareholder) tapi juga kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholders) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban di atas. Beberapa hal yang termasuk dalam CSR ini antara lain adalah tatalaksana perusahaan (corporate governance) yang sekarang sedang marak di Indonesia, kesadaran perusahaan akan lingkungan, kondisi tempat kerja dan standar bagi karyawan, hubungan perusahan-masyarakat, investasi sosial perusahaan (corporate philantrophy). Kesesuaian Menurut PP UU Menurut Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Proses pembangunan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia harus diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan amanah Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin. Perangkat atau instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan hal tersebut adalah Amdal dan UKL-UPL. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. Analisa Kasus Pada surat kabar Jawa Pos, 2 Mei 2013, ada salah satu artikel yang menurut saya melanggar Etika Bisnis, yaitu artikel yang berjudul “Tanpa Izin, Tiga Pabrik Nekat Beraktivitas”. Ketiga industri tersebut berada di Gresik yaitu PT. BKP (Produsen Minyak Goreng), PT. IDM (Pengolahan Ikan), dan PT. HNF (Industri Alat Berat). Industri-industri tersebut dianggap melanggar Etika Bisnis dalam Corporate Social Responsibility (CSR) karena ketiganya berpotensi mengeluarkan limbah berbahaya. Bukan hanya itu, mereka juga tidak memiliki perizinan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), mereka hanya mendompleng dengan amdal pendirian milik Kawasan Industri Gresik (KIG). Perusahaan lain yang melanggar etika bisnis dalam CSR yaitu PT. BKP (produsen minyak goreng) yang izin amdalnya belum clear dan berkali-kali perusahaan ini dilaporkan warga sekitar karena kerap mencemari lingkungan. Ada juga PT. IDM yang kerap dikeluhkan karena menimbulkan bau. Saran Pemerintah harus menindak lebih tegas industri-industri yang tidak mempunyai izin lengkap, terutama yang dapat merugikan masyarakat dan berdampak langsung pada lingkungan sekitar. Serta melakukan sidak dan pengawasan terhadap industri-industri baru yang akan didirikan. Tugas 1 etika bisnis Page 1