Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

Makalah Konsep Penyusutan dan Amortisasi

MAKALAH KONSEP BIAYA PENYUSUTAN ATAU AMORTISASI DOSEN PENGAMPU : Dr.Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR., CSRS. DISUSUN OLEH : Nama : Ayu Marsela Nim : COCO20007 FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS PRODI D-III AKUNTANSI UNIVERSITAS JAMBI KATA PENGANTAR Alhamdulilahi Rabbil’alamin, kami panjatkan puji syukur kepada Allah SWT. Tuhan semesta alam yang telah melimpahkan karuniaNya kepada kita semua, sehingga dengan berkat dan karuniaNya kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.Shalawat serta salam tak lupa pula kami kirimkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman kegelapan menujun zaman yang terang benderang yang dihiasi oleh imam, islam dan ihsan. Dan tak lupa pula kami ucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Bapak Dr.Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR., CSRS. yang telah memberi kami tugas untuk membuat makalah ini. Dan kami juga berterima kasih kepada teman-teman yang telah membantu kami. Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kami dan kita semua. Makalah ini berisikan tentang KONSEP BIAYA PENYUSUTAN ATAU AMOERTISASI . Kami menyadari sepenuhnya banyak kekurangan dan keterbatasan, meskipun telah di sertai dengan usaha yang maksimal sesuai dengan kemampuan yang telah kami miliki. Dengan ini kami berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak. Amin ya Rabbil’alami DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.............................................................................................................i DAFTAR ISI...........................................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN........................................................................................................1 1.1 Latar Belakang........................................................................................................1 1.2 Rumusan Masalah...................................................................................................1 1.3 Tujuam....................................................................................................................1 BAB II PEMBAHASAN.........................................................................................................2 2.1 Konsep Penyusutan dan Amortisasi........................................................................2 2.2. Ketentuan tentang Penyusutan menurut pasal 10 UU PPh....................................2 2.2.1 Harga/Nilai Perolehan Aktiva Tetap........................................................2 2.2.2 Waktu dilakukannya Penyusutan.............................................................3 2.2.3 Metode penyusutan aktiva tetap yang diperkenankan UU Perpajakan....3 2.3Amoertisasi harta tak berwujud...............................................................................4 2.4 Penyusutan Harta Menurut Ketentuan Fiskal (Pasal 11 UU PPh)..........................5 2.5 Penyusutan dan Amortisasi dalam Bidang Usaha Tertentu....................................6 BAB III PENUTUP.................................................................................................................7 3.1 Kesimpulan.............................................................................................................7 DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................................8 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang Undang nomor 7 tahun 1983 dst Undang Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) pembebanan biaya atas perolehan harta berwujud dan tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun harus dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi. Penyusutan aktiva tetap dan amortisasi harta tak berwujud tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan (biaya fiskal). Pada dasarnya, tujuan penyusutan dan amortisasi aktiva tetap menurut UU PPh (fiskal) sama dengan menurut akuntansi /komersial. Tujuan penyusutan dan amortisasi komersial dimaksudkan untuk mengalokasikan nilai perolehan ke masa manfaat aktiva tetap dan harta tak berwujud tersebut untuk dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung laba neto. Metode penyusutan dan amortisasi dalam akuntansi banyak jenisnya. Namun metode penyusutan dan amortisasi untuk kepentingan penghitungan pajak telah diatur tersendiri dalam UU PPh dengan tujuan adanya keseragaman. 1.2 Rumusan Masalah 1. Jelaskan Konsep Penyusutan dan Amortisasi! 2. Jelaskan bagaimana Ketentuan tentang Penyusutan menurut pasal 10 UU PPh! 3. Jelaskan bagaimana Amortisasi Harta Tak Berwujud! 4. Jelaskan bagaimana Penyusutan Harta Menurut Ketentuan Fiskal (Pasal 11 UU PPh) 5. Jelaskan bagaimana Penyusutan dan Amortisasi dalam Bidang Usaha Tertentu 1.3 Tujuan 1. 2. 3. 4. Mengetahui dan memahami konsep penyusutan dan amortisasi Mengetahui dan memahami ketentuan tentang penyusutan menurut pasal 10 UU PPh Mengetahui dan memahami amortisasi harta tak berwujud Mengetahui dan memahami penyusutan harta menurut ketentuan fiskal (Pasal 11 UU PPh) 5. Mengetahui dan memahami penyusutan dan amortisasi dalam bidang usaha tertentu. BAB II PEMBAHASAN 2.1 Konsep Penyusutan dan Amortisasi Secara konsep, penyusutan adalah alokasi biaya perolehan suatu aktiva tetap (kecuali tanah) selama masa manfaat tertentu sesuai dengan kelompok harta. Penyusutan fiskal diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan amortisasi adalah alokasi perolehan harta tidak berwujud selama masa manfaat tertentu. Ketentuan mengenai amortisasi diatur dalam Pasal 11A UU PPh. Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. Sementara amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran. Baik penyusutan maupun amortisasi, berakhir pada saat masa manfaatnya habis. Masa manfaat aktiva tetap sesuai dengan kelompok aktiva tetap yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. Dalam UU PPh, metode penyusutan hanya ada dua, yaitu garis lurus (straight line method) dan saldo menurun (double declining balanced method). Khusus untuk aktiva bangunan, wajib pajak hanya boleh menggunakan metode garis lurus. Dalam metode garis lurus, penyusutan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut. Sedangkan dalam metode saldo menurun, penyusutan dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas. 2.2. Ketentuan tentang Penyusutan menurut pasal 10 UU PPh 2.2.1 Harga/Nilai Perolehan Aktiva Tetap Penentuan harga perolehan aktiva tetap sangat penting karena harga perolehan menjadi dasar untuk menghitung besarnya biaya penyusutan tiap-tiap tahun. Adapun ketentuan sesuai dengan pasal 10 UU PPh, penentuan harga perolehan aktiva tetap sebagai berikut: 1) Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima. 2) Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar. 3) Nilai perolehan atau nilai pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan pemekaran, pemecahan, atau pengembalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. 4) Dasar penilaian harta yang dialihkan dalam rangka bantuan sumbangan atau hibah: a. Yang memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak bagi yang menerima pengalihan, sama dengan nilai sisa buku dari pihak yang melakukan pengalihan atau nilai yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak. b. Yang tidak memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak bagi yang menerima pengalihan, sama dengan nilai pasar dan harta tersebut. 5) Dasar penilaian harta yang dialihkan dalam rangka penyetoran modal (inbreng) bagi badan yang menerima pengalihan, sama dengan nilai pasar dari harta tersebut. 2.2.2 Waktu Dilakukannya Penyusutan 1. pada bulan dilakukannya pengeluaran; atau 2. pada bulan selesainya pengerjaan suatu harta sehingga penyusutan pada tahun pertama dihitung secara pro-rata; atau 3. dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; atau 4. dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pada bulan harta tersebut mulai menghasilkan yakni saat mulai berproduksi dan bukan saat diterima atau diperolehnya penghasilan 2.2.3 Metode penyusutan aktiva tetap yang diperkenankan UU Perpajakan dan dasar penyusutan 1. Metode garis lurus (straight line method) Dasar penyusutan adalah harga perolehan. Penyusutan dengan metode garis lurus adalah penyusutan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut. 2. Metode saldo menurun (declining balance method) Dasar penyusutan adalah nilai sisa buku fiskal. Penyusutan dengan metode saldo menurun adalah penyusutan dalam bagianbagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku. Cara perlakuan nilai sisa buku suatu aktiva tetap pada akhir masa manfaat yang disusutkan dengan metode saldo menurun adalah nilai sisa buku suatu aktiva pada akhir masa manfaat yang disusutkan dengan metode saldo menurun harus disusutkan sekaligus 2.3 Amortisasi Harta Tak Berwujud Secara fiskal beban amortisasi yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 11 A UU PPh dan menggunakan metode amortisasi secara taat azaz atau konsisten. Amortisasi merupakan pengalokasian biaya perolehan harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai dan muhibah (goodwill) yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dalam konsep ini, menurut ketentuan perpajakan atas pembelian harta tak berwujud yang masa manfaat lebih dari satu tahun tidak dapat dibebankan sekaligus. Jika perusahaan membebankan pembelian harta tak berwujud tersebut di laporan rugi laba maka akan dilakukan koreksi fiskal dalam melakukan pengitungan PPh badan. Ketentuan mengenai amortisasi harta tak berwujud di atur dalam pasal 11 A UU PPh sebagai berikut:  Pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan di amortisasi sesuai tarif  Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan table masa manfaat dan tariff amortisasi  Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain dibidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi.  Metode satuan produksi diakukan dengan menerapkan persentasi amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan persentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi dilokasi tersebut yang dapat diproduksi. Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain, maka atas sisa pengeluaran tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan  Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain minyak dan gas bumi, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya, dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi paling tinggi 20% setahun. 2.4 Penyusutan Harta Menurut Ketentuan Fiskal (Pasal 11 UU PPh) 1. Harta Yang Boleh Disusutkan Menurut Ketentuan Fiskal - Yaitu harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun, yang digunakan untuk mendapatkan menagih, dan memelihara penghasilan (obyek pajak), kecuali tanah. - Penyusutan aktiva dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tesebut. Penyusutan pada tahun pertama dihitung secara pro-rata. - Dengan persetujuan Dirjen Pajak, wajib pajak dapat melakukan penyusutan mulai pada bulan digunakannya harta tersebut untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta tersebut mulai menghasilkan 2. Harta yang tidak boleh disusutkan Menurut Ketentuan Fiskal - Harta yang tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tidak boleh disusutkan secara fiskal. Misalnya; kendaraan perusahaan yang dikuasai dan dibawa pulang oleh karyawan, rumah dinas karyawan yang tidak terletak di daerah terpencil. Dalam hal harta yang tidak boleh disusutkan secara fiskal tersebut dijual (dialihkan), keuntungannya merupakan obyek PPh, yang dihitung dari selisih antara harga jual (nilai pasar) dengan harga perolehan. Dalam hal selisihnya negatif (rugi), kerugian tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai biaya. 2.5 Penyusutan dan Amortisasi dalam Bidang Usaha Tertentu Penyusutan atas aktiva berwujud dan amortisasi atas harta tak berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dalam PMK No. PMK No. 248/PMK.03/2008, PMK No. 249/PMK.03/2008 dan PMK No.126/PMK.011/2012. Bidang usaha tertentu tersebut, yaitu:  bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 tahun.  bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 tahun.  bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan dimana ternak dapat berproduksi berkali-kali dan baru dapat dijual setelah dipelihara sekurang-kurangnya 1 tahun. Penyusutan dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha tertentu dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan produksi komersial. Yang dimaksud dengan bulan produksi komersial yaitu bulan di mana penjualan mulai dilakukan. BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Pembebanan biaya atas perolehan harta berwujud dan tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi. 1. Harta yang dapat dilakukan penyusutan dan amortisasi adalah harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak dan dipergunakan untuk kegiatan usaha Wajib Pajak (untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Wajib Pajak). 2. UU PPh memberikan aturan tersendiri mengenai penyusutan dan amortisasi fiskal untuk memberikan keseragaman dan kepastian hukum. 3. Metode penyusutan dan amortisasi fiskal yang diperkenankan oleh UU PPh hanya metode garis lurus (Straight Line Method) dan saldo menurun (Double Declining Method). 4. Penyusutan dan amortisasi fiskal menggunakan bulan sebagai dasar perhitungan. Apabila harta tersebut diperoleh dalam bagian tahun maka penyusutan dihitung sebanyak bulan pemakaian dibagi 12 bulan. DAFTAR PUSTAKA https://atpetsi.or.id/penyusutan-dan-amortisasi-aktiva-tetap http://fe.unisma.ac.id/MATERI%20AJAR%20DOSEN/AKTPJK/AFD/PENYUSUTAN-DANAMORTISASI.pdf