KETUA RAPAT:
Tadi minta persetujuan apakah bisa dimulai, syaratnya belum pak.
Fraksi sudah cukup ya, kalau perlu memutuskan ya, ini PKB ada PPP ada.
ANGGOTA:
Sebetulnya kalau mereka gak datang disitu kan ditulis jam 9.00 mereka gak datang ya mereka salah juga.
KETUA RAPAT:
Ini jam 9.30 pak, ini sudah lewat lebih saya gak terlamat, tadinya. Kepada teman-teman fraksi apakah bisa dimulai, apakah sepakat bersama kita mulai, dengan mengucap bismillahirohmannirohim membuka rapat intern komisi X pada hari ini dan menyatakan rapat tertutup untuk umum.
Sebelum kami memulai rapat ini kami memperkenalkan anggota baru dari Fraksi Keadilan Sejahtera yaitu saudara Dokter Firdaus MA belum datang ya, menggantikan saudara H. Muhammad Misbakun SE, karena beliau belum datang nanti kita perkenalkan lagi.
Selanjutnya sesuai agenda rapat dengan komisi X pada hari ini, acara pokok adalah laporan tim anggaran komisi X DPR RI mengenai hasil pembahasan RAPBN 2012 di badan anggaran DPR RI apakah dapat disetujui.
KETOK PALU SATU KALI
Diminta untuk Pak Aswin untuk memimpin rapat.
ANGGOTA/ASWIN:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, selamat pagi salam sejahtera bagi kita semua,
Pak Ketua pimpinan dan seluruh anggota Komisi X yang saya hormati,
Sesuai dengan undangan kita semua mau mendengar hasil pembahasan terakhir di banggar, untuk itu karena waktu yang harus kita efektif kan, maka dari itu saya mohon kawan-kawan dari banggar bisa melaporkannya, terserah siapa, atau pak Kahar atau pak koster silahkan, untuk menghemat waktu pak, ini untuk disampaikan apa yang sudah diputuskan. Silahkan pak.
KAHAR / ANGGOTA TIM BANGGAR:
Terimakasih ketua,
Para Anggota Komisi X yang saya hormati,
Saya menyampaikan keputusan rapat di badan anggaran terkait dengan tambahan anggaran yang menjadi tambahan pagu di kementerian lembaga mitra komisi X, yang pertama sumber dari tambahan anggaran, itu adalah pertama dari realokasi belanja 999, totalnya adalah 4,18 trilyun, ini dalam trilyun semua ini, kemudian yang kedua ada optimalisasi, 3,37 trilyun, kemudian saya ngak tau ada itung-itungan dari perubahan BLU ke PMBP sebesar 12,8 milyar, kemudian dari hasil pembahasan rapat pada semua kementerian yang mengelola fungsi pendidikan terutama sekali, itu untuk yang bersumber dari BLA 99 hanya 2 kementerian yang disepakati mendapatkan anggaran fungsi pendidikan yaitu kementerian pendidikan nasional dan kementerian agama, jadi dari 4,18 trilyun ini, itu kementerian pendidikan nasional mendapatkan 3,5 trilyun, kemudian kementerian agama mendapatkan 0,6 trilyun, untuk fungsi pendidikan.
Kemudian dari optimalisasi APBN, itu anggaran fungsi pendidikan itu bertambah 3,37 trilyun yang dialokasikan adalah sebagai berikut, jadi semua kementerian yang mengelola fungsi pendidikan mengajukan tetapi waktu itu yang disepakati hanya yang ini, kementerian pendidikan nasional dapat 3 trilyun, kementerian agama dapat 300 milyar, kementerian perindustrian 58,8 milyar, kementerian negara koperasi dan UKM 50 milyar, kementerian kesehatan 50 milyar, ini pun sebenarnya sudah bertempur abis-abisan deadlock 2 kali rapatnya, sehingga disepakati seperti ini, sebenarnya kalau kesehatan ini mintanya sampai 500 milyar, kemudian koperasi mintanya 100, perindustrian juga mintanya 100, kalau agama saya kira kita tidak perlu bicara karena itu memang sama-sama fungsi pendidikan mintanya trilyunan, tapi disepakati seperti ini posisinya, nah itu, kalau yang BLU itu memang punya diknas, kalau yang ini punya perguruan tinggi ini kira-kira, sehingga total untuk kementerian pendidikan nasional, tambahannya menjadi 6,5 trilyun, kementerian agama 874 milyar, kemudian yang lain-lain saya kira kita tidak perlu cerita macam-macam karena terlalu kecil.
Lalu dari tambahan ini pagu definitifnya yang menjadi mitra KL kita, nah sebelumnya ini ada tambahan untuk kemenpora ini non-fungsi pendidikan dan tidak berasal dari optimalisasi itu adalah sebesar 100 milyar, kemudian dari tambahan-tambahan ini semua, kementerian pendidikan nasional di nota keuangan pagunya adalah 57,8 trilyun, tambahan 6,5 trilyun, sehingga total menjadi 64,35 trilyun.
Kementerian pemuda dan olahraga semula di nota keuangan 1,6 trilyun, dapat tambahan 0,1 total menjadi 1,75 trilyun. Kemudian kementerian pariwisata dan perpustakaan nasional tidak mendapat tambahan dari optimalisasi ataupun dari tambahan belanja lainnya.
Kemudian, khusus untuk kementerian pendidikan nasional, itu semula pemerintah mengusulkan penggunaannya adalah untuk rehab sekolahan semuanya di dasar dan menengah, SD, SMP, SMA, SMEA, waktu itu terjadi dialog-dialog akhirnya dari tambahan 6,5 ini disepakati waktu itu adalah 1,3 trilyun untuk pendidikan tinggi, tapi sebenarnya kita menginginkan lebih dari itu, tetapi supaya netral tidak mencantumkan direktorat waktu itu karena ramai, waktu itu diskusinya itu, akhirnya alokasi anggaran dengan programnya dari optimalisasi ini diserahkan kepada komisi bersama mitra, jadi kita nanti berbicara dengan kementerian pendidikan nasional untuk membahas alokasi yang 65,3 trilyun ini. Kalau yang .......
........................... gak kedengaran
.............. semuanya dialokasikan untuk fisik rehab nah itu. Nah di dalam raker nanti dengan menteri ini tema penting yang harus kita bicarakan sehingga ini bisa mendapatkan porsi yang lebih memadai dan saya harapakan sekali karena pemerintah itu mengajukan semuanya untuk rehab, itu saya kira ada baiknya ini di bicarakan lebih awal dulu. Untuk DAK pendidikan sebenarnya pemerintah mengajukan 80% untuk fisik, 20% untuk mutu, tetapi di panja keputusan semuanya untuk fisik, jadi sebenarnya dengan demikian untuk rehab fisik, itu sebenarnya sudah ada tambahan 2 trilyun, nah dengan demikian 6,5 ini sebenarnya yang 2 itu sudah bisa kita alokasikan untuk kebutuhan yang lain, kalau yang saya usul 2 itu tambahannya digunakan untuk pendidikan tinggi, tetapi itu usulan biar komisi yang menyikapi seperti apa, maunya komposisinya seperti ini lalu supaya keputusan komisi di jadikan dasar untuk berbicara dengan pemerintah terimakasih pak ketua.
KETUA RAPAT:
Ada tambahan pak, silahkan pak.
ANGGOTA:
Saya Cuma ingin mengajak kita semua itu patuh sama Undang-Undang pak, kalau kita tidak patuh sama Undang-Undang kusut semua ini, karena kita bikin Undang-Undang banyak akhirnya kita sendiri tidak patuh, anggaran pendidikan ini pak, itu tidak bisa di bicarakan oleh orang banggar untuk membagi-bagikannya, tidak bisa, karena tidak ada satu kalimat pun di banggar itu membagikan anggaran pendidikan namanya badan anggaran, nah anggaran fungsi pendidikan itu setahu saya, Cuma ada satu komisi di DPR RI ini yaitu komisi X, jadi artinya kalau orang bicara orang bicara anggaran gak orang bicaranya di komisi X kalau di DPR ini itu, tidak dibicarakan disitu, komisi X kan tadi sudah tulis surat.
Nah kemarin pak sebelum ini kan ada komisi XI ada Komisi VII, kalau banggar itu bicara itu sifatnya hanya saran kalau bisa diterima tidak merupakan putusan, putusannya dikembalikan kepada komisi karena begitu bunyi aturannya, apalagi yang sifatnya sektoral, kalau sektoral malah banggar tidak bisa bicara apa-apa, kalau sektoral malah banggar tidak bisa bicara apa-apa sebetulnya. Waktu asumsi kan debatnya panjang, oleh karena itu saya ingin terutama para pimpinan, kalau bapak-bapak pimpinan tidak pegang aturan mulai kita kusut, dan kalau kita sendiri anggota DPR tidak ikut aturan ini negara ini mau jadi apa. Saya kalau kepentingan pak, mungkin saya suka disitu, bagi-bagi itu barang kalau kepentingan saya, kan bapak-bapak tidak bisa ikut saya, saya disana sendiri, itu mungkin berkawan-kawan dengan Pak koster itu dan kalau dulu bu Angie yang sama-sama aktif disitu, tetapi kan tidak begitu.
Walaupun bagaimanapun kita masih ada sedikit hati nurani untuk ikut aturan, aturannya menurut saya yang saya baca bukan pengertian pendapat saya bukan, komisi pendidikan hanya komisi X, dan dia leading sektornya, dan kemudian anggaran pendidikan itu, itu anggaran itu otomatis Undang-Undang Dasar 1945 20% nah jadi disana pun kedudukannya panja daerah yang bicara tentang DAK itu status hukumnya belum jelas sampai hari ini, mundur maju kedudukannya status hukumnya apakah badan anggaran dengan kementerian keuangan boleh menetapkan anggaran pendidikan misalkan DAK? Menurut pendapat saya tidak bisa karena tidak ada peraturan perundang-undangannya, saya belum menemukan satu kalimat pak, jangankan satu asal. Oleh karena itu terserah kepada saudara-saudara moral saya sudah saya sampaikan jadi jangan sampai nanti itu diujung-ujung kita termasuk orang yang ikut saya, kalau salah saya gak salah lagi, saya sudah sampaikan komisi suara saya kan Cuma punya satu orang, kalau disuruh voting mungkin kalau gak, kalau bapak-bapak mau sepakat seperti itu saya pasti kalah, kalau saya mau menang caranya lain lagi. Kalau kata pak koster ini kita ambil saja putingnya biar menang, jadi yang saya ingin sampaikan subtansinya adalah kalau anggaran pendidikan itu automatically itu 20% dari belanja, dan membelanjakannya berdasarkan peraturan perundang-undangannya menurut Undang-Undang yang ada itu komisinya Cuma 1, namanya leading sectornya ini komisi X, ini pak ketua pak Profesor ini, nah karena itu tidak ada entri point barang kita dibagi-bagikan disana.
Nah itu terserah kalau itu bisa dibagi-bagikan kalau ada istilah ah sedikit saja, karena kalau hari ini sedikit boleh, lah besok juga boleh itu bukan masalah sedikit banyak aturannya ini boleh atau tidak boleh saja itu dulu, itulah dulu baru kita bicara yang lain, kalau memang ini dianggap selesai baru kita bicara yang lain.
KETUA RAPAT:
Baik terimakasih, masih ada yang nambahin badan anggaran, pak ketua dulu terimakasih pak.
KETUA KOMISI:
Terimakasih Pak Usmani, terimakasih Pak Kahar, jadi ini anggaran kan sudah diplot begitu ya, sebenarnya Undang-Undang yang tadi mengatakan bahwa kita yang memplotnya, tapi apakah ini karena ini kan sudah diplot untuk transisi ini, apakah kita setuju gak plotan ini, kalau kita setuju kita bicarakan, kalau memang disetujui, karena kecil-kecil juga, berarti dari kita menyetujui bukan dari banggar, kita balik dulu, untuk kedepan kita kembalikan bahwa untuk fungsi pendidikan, itu yang membahasnya adalah komisi X, kalau kita tidak setuju 0,588 ... 0,2 atau 200 milyar, kita tidak setuju baru kita bahas, kalau kita setuju kita ketok, nah kita aminkan dulu yang ini karena kecil juga, karena kalau kita lebih dari fungsi diknasnya saya kira kita tidak setuju, silahkan pimpinan.
KETUA RAPAT:
Pak dedi silahkan, to do point saja pak ya. Soalnya jam 10 ini kita sudah.
DEDDI:
Ya pak to do point saja, saya tidak mungkin ada ilustrasi. Saya kira hanya tanya kepada Pak Kahar saja tadi, himbauannya bagus tadi, kita harus kembali kepada Undang-Undang dan menaati Undang-Undang saya secara subjektif secara pribadi mau bertanya apa selama ini yang kita dilanggar oleh Undang-Undang ini tolong dibuka oleh bapak Kahar, agar semua himbauan ini kan secara umum, sehingga menjadi multi meaning, banyak arti artinya, itu satu.
Yang kedua kalau memang itu ada masalah di banggar dan sebagainya, bukan Pak Kahar juga bagian dari situ, tolong bapak komunikasikan juga kepada kami anggota-anggota yang tidak tahu gelap apalagi yang tidak mempunyai kompetensi di bidang anggaran ini, ini saya kira supaya kita juga terang, tadi menghimbau kepada pimpinan ini sebenarnya ada apa, tolong dijelaskan saya jarang sekali dengar pak Kahar berbicara sekeras ini kepada internal ya, ini kan berarti ada masalah ya, masalah ini saya kira kita juga perlu diberitahukan di komunikasikan agar kita tidak sembarang bicara dan sebagainya gitu, jadi ya Undang-Undang ini saya sepakat pak dalam politik anggaran kita, jangan sampai ini semua Pak Koster ini tadi mengatakan ini semua untuk rehab ini kan pemerintah kan politik panik gitu loh. Kalau soal rehab ini kan saya dan catatan rapat saya februari 2010 sudah meminta 8 standar pendidikan sesuai dengan PP 19, itu 2010 kita minta tetapi ketika presiden bulan yang lalu mengatakan harus rehat baru nurut, karena menteri kan bawahnya presiden, harus nurut, bukan bawahnya komisi X himbauan itu, saya kira ini perlu dijelaskan kepada kita biar ini.
KETUA RAPAT:
Langsung saja Pak Kahar biar jelas.
KAHAR / ANGGOTA TIM BANGGAR:
Sebenarnya tidak ada masalah pak yang anu pak, kan ada peraturan perundang-undangan, aturan perundang-undangan itu kan anggaran itu akan diganti 20% dari belanja, nah kemudian begitu mau membelanjakannya karena komisinya hanya satu itu kan kesini, siapa yang meminta dia akan berbicara sama sini, sama kita komisi X, nah selama ini kan kemarin itu orang ini kan tidak mau yang disana itu, yang istilahnya ada diskresi lah entah apa macam-macam ya namanya baginya uang masa pak deddy tidak tahu, karena suara kita sedikit, disitu kalau kita diajak voting pasti kalah, kan disitu ada 85 kita Cuma berapa, yang aktif saja seingat saya aja gak lebih dari 3 orang, kami bertiga ini saja, kami kami ini yang bertengkar-tengkar abis-abisan itu, akhirnya sering diketawain, kalau sering interupsi orang-orang ketawain lama-lama mental kita agak turun juga terus terang, karena diketawain orang, dibilang serakah lah, rakus itu sudah banyak gak membagi, bukan posisinya bukan masalah gak membagi-bagikan posisinya aturan, tapi kalau di teriakin terus akhirnya malu juga ya, terus terang itu.
Nah kita kan apalagi itu kawan-kawan juga, sambil makan pun dibilang-bilangin segala macam, nah oleh karena itu kemarin sudah ada parameternya kejadian kementerian tenaga kerja itu kan urusannya kan jadi masalah, kedudukan panja daerah yang membagikan uang ke sana itu ternyata itu menurut hukum acara nya tidak ada, nah akhirnya bebenah diri, nah terjadinya surat menyurat itu beberapa kali setengah deathlock lah di kopo sana karena ada surat dari komisi XI. Komisi XI menyatakan yang sudah di putuskan komisi XI itu tidak boleh, kalaupun itu ada perubahan sifatnya usulan seperti yang tadi ketua katakan tadi, perubahan-perubahan bicara tadi sifatnya adalah usulan dan disahkan dulu di Komisi XI baru dinyatakan berlaku. Untuk itu sepakat, makanya kalau ini usulan seperti yang ketua katakan, ya terserah kita, bukan masalah kecil dan besar, masalah substansinya itu usulan dari sana menurut mereka bagus, umpamanya asumsi dasar pak, itu yang kita robah itu saya usulkan waktu itu inflasi, sudah diputus disana di Komisi XI itu 6,2 saya usul 6 didukung satu fraksi namanya secara tegas itu Fraksinya pak Koster Fraksi PDI-Perjuangan, nah dari 6,2 jadi 6, tapi ini usul ke komisi XI dan sampai di Komisi XI di setujui. Jadi sifatnya disana itu usulan, karena mekanismenya kalau dibaca seperti itu, jadi putusan disana itu berupa usul kepada komisi yang memegang leading sektor atau fungsi-fungsi yang menetapkan anggaran kementerian atau lembaga, nah posisi yang ini tadi, menurut saya sama yang di komisi XI itu, sama dengan yang Komisi VII, sama dengan yang di komisi VI, tidak automatically, ketika dia disana bicara-bicara seperti itu sampai usul sini, kalau kita setuju kita ketok, jadi itu merupakan putusan komisi, kira-kira jelas gak, jadi dia baru legal sah kalau diketok disini, kalau belum diketok disini, sini kirim surat bahwa putusan rapat kami tidak menyetujui yang kami setujui ini, nah itu loh kira-kira seperti itu Pak Deddy, jadi bukan ada sesuatu yang krusial, makanya tadi saya mengajak kita patuh kepada tataran peraturan perundang-undangan, termasuk hukum acaranya, prosedurnya, prosedur yang dibawahnya disana seperti tadi, final itu, kalau sekarang gak final, karena disana serba usul.
Kalau kemarin patuh untuk komisi yang VII, XI dan VI, gak tau untuk komisi X, makanya statement saya mau gak kita menegakkan aturan perundang-undangan komisi ini, kalau mau itu mekanisme yang sudah berlaku disana. Termasuk masalah DAK, DAK itu tidak ada entry pointnya ketika orang berbicara disana, lantas bikin panja-panja daerah, itu lantas ada uang fungsi pendidikan dia kemudian jadi DAK, karena DAK itu tidak efisien, karena itu tidak ada aturannya, panja daerah itu siapa, kok tau-tau beli orang disana tidak minta, kabupaten kota tidak minta, lantas disana bicara seolah-olah cenayang memutuskan anggaran DAK sekian, untuk fisik, atau untuk buku, bagaimana taunya, itu dari segi substansinya, oleh karena itu kalau mau DAK, DAK itu putusnya disini, dan itu tidak usah DAK, by law itu tidak usah DAK, kita transfer ke satuan pendidikan saja.
DEDDY:
Pimpinan mau memperjelas saja, mungkin karena kita belum memahami proses di banggar, tadi Pak Kahar mengatakan kita anggota hanya 3, sebenarnya pembagian yang 11 atau 12 anggota kita itu macam mana sehingga yang hadir Cuma 3, apa karena tidak hadir, atau orang itu.
ANGGOTA:
Bukan itu urusan fraksi masing-masing pak.
DEDDY:
Bukan penjatahan hadir ditempat rapat itu, dari 12 itu yang ada dikomisi ini, yang konsentrasi di pembagian ini memang Cuma 3 yang lain memang tidak ditaruh disitu.
ANGGOTA:
Kalau itu jangan tanya pak, kalau soal itu soal etika sepertinya.
KAHAR / ANGGOTA TIM BANGGAR:
Itu saya lanjutkan pak, kita tidak boleh tanya itu, etika sesama kawan kita tidak boleh saling lapor-lapor disitu, saya bilang saya aktif disitu khususnya di panja asumsi dasar, semenjak saya jadi anggota badan anggaran bapak ini dan ibu itu, sehingga kami sering diketawain, jadi yang aktif disana, sehingga kita sering di sorak-sorakin orang itu, jadi sekiranya itu bapak/ibu sekalian yang bisa saya sampaikan. Terserah kita semua saya kan suaranya Cuma satu pak, itu terimakasih.
KETUA RAPAT:
Saya pikir cukup jelas ya, sesuai dengan Undang-Undang dan mekanisme yang benar itu seperti apa yang disampaikan oleh Pak Kahar, nah namun sebelumnya tadi sudah di presentasikan oleh Pak Koster, tadi saya melihat ada semacam perubahan yang besar ya, disitu bahwa semuanya sebenarnya sudah diserahkan kekita Cuma ada beberapa hal yang kecil-kecil itu termasuk yang 50 milyar, pertanyaannya sekarang, kalau bicara idealnya apa yang disampaikan oleh pak kahar, nah ini kalau memang sudah begitu posisinya apa yang disampaikan oleh pak koster tadi, kalau kita sepakat ya tinggal persetujuan kita tadi, kayak pak kahar tadi, kalau kita setuju ya kita ketok, abis itu baru kita bahas lagi secara internal tadi.
Tetapi sebelumnya saya sampaikan dulu tadi pak ketua sudah menyampaikan, karena belum datang ini Pak Dokter Muh. Firdaus dari PKS menggantikan saudara Misbakun pak ya. Ya surat fraksi PKS-nya begitu terimakasih pak. Ya Pak Zul dulu baru Pak Eko.
PAK ZUL:
Saya pikir karena waktu kita ini nanti jangan sampai injury time lagi kita memutuskan sesuatu yang seperti tahun-tahun lalu, saya pikir memang hari ini perlu ada sikap lagi komisi kita bukan hanya seperti yang disampaikan oleh Pak Koster tadi, saya pikir kita setuju lah, tetapi yang diluar itu yang masih belum diputuskan oleh komisi ya harus kita terima atau tidak ya buat catatan, sehingga kita konsisten dengan sikap kita bahwa apa yang dilakukan itu masih tidak sesuai dengan peraturan itu, walaupun kita merasa bahwa ini kita belum bisa berjuang secara maksimal, karena waktu kita, tetapi paling tidak da perubahan dalam tahun ini misalkan DAU, DAU itu kan kita tahu institusi pendikan kan memang untuk BOS, untuk BOS dan gaji guru, harus mereka menghitung benar itu, selisihnya berapa itu yang diluar itu, harusnya uang itu kembali ke fungsi pendidikan dan kementerian diknas, paling gak catatan seperti itu.
Kedua DAK, oke kita setuju lah 10 trilyun itu untuk DAK tahun ini, misalkan kita setuju, nah mekanisme pembagiannya kemana saja itu harus komisi X yang mutusin, sekolah ke daerah mana saja, dasarnya apa perhitungan apa di kabupaten/kota, jangan selama ini dibagi-bagi rumusnya gak jelas akhirnya banyak daerah yang memerlukan DAK tetapi tidak dapat porsi yang baik karena banyak sekolah yang rusak begitu, nah ini beberapa hal, termasuk dana perkembangan itu yang kemarin kita setujui untuk dikurangi itu, kenapa tidak dikurangi itu, terhadap pengembangan yang satu trilyun itu di postur pendidikan. Hal-hal itu yang diluar yang disampaikan oleh Pak Koster itu kita putuskan disini seperti tadi pak ketua katakan, ya ini yang mana yang mau kita setujui mana yang tidak, jadi ada sikap kita. Terimakasih.
KETUA RAPAT:
Oke jadi secara mekanisme mungkin kita belum setuju dulu dengan apa yang dilakukan di badan anggaran, tetapi usulan ini terpisah lagi, usulan yang dipaparkan oleh Pak Koster tadi kita harus ambil keputusan, nah kira-kira setuju gak usulan yang tadi, yang kira-kira yang sudah diplot istilahnya tadi, Cuma persetujuannya kan dikita, Cuma kan disana ada usulan begini-begini, ya tapi tetap saja persetujuan kita, kalau kita memang setuju langsung saya ketok ini.
ANGGOTA:
Pimpinan saya ingin mempertegas saja, ini kan sudah menjadi mendikbud, apa gelondongan buat kementerian ini sudah dibahas.
KETUA RAPAT:
Nanti bapak dengan menteri saja bapak bahas.
ANGGOTA:
Bukan maksud saya, ketika membahas di badan anggaran kemarin, apakah gelondongannya sudah dikasih, atau kita baru dengar nanti, begitu.
KETUA RAPAT:
Sudah dibicarakan belum pak, silahkan Pak Eko.
ANGGOTA / EKO:
Begini pak mungkin saya menanggapi pernyataan dari Pak Raihan tadi, biar jelas dulu, biar clear dulu, bahwa kalau Tanya kenapa yang bertiga, saya berharap bahwa justru itu jawaban kemarin sudah ada di hanif, jadi begini loh, kalau kita mau hebat di Komisi X, itu anggarannya teman-teman di panggar itu semuanya di 12 orang itu harus solid dulu, saya melihat seperti kaya begini. Hanif kemarin bilang kalau mau berjuang kasih unjuk dulu peluru-pelurunya, ini bertempur dimana, ini bertempur dimana, karena selama ini kita mungkin pak tea teman-teman lah itu pengecualian dari Bu Angie, Pak Koster dan Pak Kahar, saya melihat kita sepertinya berdiri sendiri-sendiri, berjalan sendiri-sendiri, akhirnya yang terjadi seperti ini, ketidak jelasan, ketidakmampuan kita menangkap keinginan teman-teman, maka dari situ saya berharap disikapi oleh Komisi ini, artinya di 12 panggar ini bersatu dulu, baru menyikapi satu masalah, mau apain nih kita, kalau semuanya sudah bisa disikapin, saya yakin pertanyaan-pertanyaan yang sepele dari Pak Raihan tadi pasti bisa terjawab, dan itu sudah di garis tebalkan oleh hanif, kita bertempur sepertinya tidak dikasih peluruh mas,masing-masing hanya berjalan sendiri-sendiri, dan tidak tahu langkah-langkahnya seperti apa, itu satu.
Yang kedua ini saya berharap ini penegasan juga dari sikap komisi, yang namanya kasihan juga saya melihat Bu Angie itu berulang-ulang kali saya mengatakan, kasihan beliau menjadi kordinator akhirnya banyak pernyataan-pernyataan miring diluar. Sudahlah itu kordinator segala macam hal yang berbau itu lebih baik diputar saja, dikocok ulang saja, siapa menjadi apa, saya kira itu menjadi lebih baik lagi pak, terimakasih.
KETUA RAPAT:
Saya piker ini kesepakatan internal saja ya, ok.
ANGGOTA:
Sebenar pak, mau nambahin pak, terimakasih pimpinan.
Memang kemarin dia juga dengar, seolah-olah anggota banggar yang kerja itu hanya 3 orang, jadi kami ini dianggap tidak aktif dan tidak mengerti, sebenarnya penugasan kami di banggar ini bukan dari komisi adapun dari partai, tetapi di lapangan khusus untuk di komisi X, kita kan ada status yang disini yang belum terlaksana adalah kordinator ada wakilnya ada sekretaris, yang notabenenya kita itu tidak pernah diajak berbicara begitu, jadi kita tidak mau mengadakan yap protes di banggar kalau teman-teman itu sudah mengangkat bicara begitu.
Jadi kami berharap ya, kalau ibu mau dilakukan ke depan, ayo sama-sama kita bicara, kita juga paham lah masalah itu, kalau dianggap kita gak paham ya gak bener, dianggap kita malas juga gak bener, jadi saya berharap ya kedepan nantinya kalau memang itu mari kita bicara pak, kalau tidak ya, semua komposisinya kita kocok ulang saja, ya terimakasih pimpinan.
KETUA RAPAT:
Ini informasi sedikit dulu sebentar, Pak Mendikbud jam 2 beliau harus take off, kebetulan ada kunjungan UNESCO, jadi kita harus, ya mungkin kita perlu rapat intern lagi, ya nanti secara mekanisme kita sepakati, dan saya piker ini sudah hampir ketemu lah sistemnya, nah cuman sekarang kita harus putuskan pagi ini apa yang diputuskan oleh Pak Koster, Pak Kahar, kalau kita setuju nanti ini selanjutnya kita membahas RKKL saja itu saja pak.
ANGGOTA:
Pimpinan kalau mau memutuskan dasarnya ini harus kuat, yang kedua saya ingin sampaikan, apa yang disampaikan oleh Pak kahar ini terganggu oleh dua orang anggota banggar tadi, kalau tidak ada masalah, ternyata ada masalah ini yang harus dikomunikasikan kepada anggota sesungguhnya apapun begitu loh. Terimakasih.
KETUA RAPAT:
Ya bung Angie silahkan.
ANGGIE:
Ya pertama-tama mungkin kembali ke agenda rapat tadi, mengenai pengusulan, saya pikir kita harus ambil keputusan dengan mempertimbangkan usulan-usulan yang masuk, baik dari Pak Kahar maupun dari teman-teman yang lain, artinya kalau kita lihat itu proporsionalnya ya, sebenarnya sangat-sangat bisa dibilang, kalau teman-teman mau dan menerima tinggal yang diusulkan oleh Pak Zul tadi, ini agar tinggal pendistribusiannya ini nanti kita bisa control, katakanlah di depdikbud itu ada 6 itu mau kemana, terus yang DAK itu mau gimana.
Kedua saya minta waktu Pak Asman, agar juga jelas, Pak Utut waktu itu menawarkan untuk tidak ada lagi kordinator, itu dalam rapat internal, tolong dilihat lagi risalahnya, dan pada waktu itu pun sudah sepakat, dan ketika itu ketika tanda tangan APBNP kemarin itu pun sudah tidak ada kordinator dan wakil kordinator, bahkan sekretaris, ini harus jelas dulu, ini saya juga agak sedikit kecewa kalau misalkan tidak adanya kordinator itu tidak menjadi kesepahaman dari teman-teman di panggar sehingga masih berharap masih ada kordinator dan adanya wakilnya kordinator dan sekretaris, sedangkan itu sudah bubar dari kapan hari begitu, kita merasa masing-masing anggota banggar mempunyai tanggung jawab masing-masing, untuk memperjuangkan apa yang merupakan hasil rapat baik internal maupun raker yang sudah disetujui. Jadi ini memang tidak pantas untuk diperdebatkan tetapi perlu ditekankan, karena ini usulan Pak Utut kok, saya ingat sekali pak Utut waktu itu bilang, kalau begitu ini tidak usah saja pakai kordinator, ya kan Pak Utut waktu itu bicara, dan waktu itu dirapat internal dan waktu itu disetujui tidak ada yang namanya kordinator, karena itu juga gak ada SK-nya, nah kalau sekarang dibalikkan lagi ada kordinator ini saya gak ngerti apa mungkin karena teman-teman kadang-kadang gak ada gak hadir, atau gak mengikuti keputusan- keputusan rapat.
Sehingga kemarin di banggar ini masih diharapkan adanya kordinator-kordinator, saya terus terang tidak akan mengatur ini harus begini harus begitu karena saya sangat kwatir nanti dia tahu-tahu salah lagi, sehingga kita lihat saja keaktifan di rapat-rapat, kalau memang setiap harinya hadir pastinya akan bisa mengikuti perkembangan yang ada di banggar dan disinkronkan. Jadi tolong pimpinan masalah kordinator ini harus segera putus, tidak ada lagi ini kordinator itu tanda tangan kemarin itu tidak ada kordinator atau wakil kordinator, begitu Pak Yanto itu seperti itu kan ya, semua statusnya sama kan ya anggota, apalagi dengar pimpinan kemarin bahwa perjuangan Pak Koster, pak kahar dan saya ini tidak merepresentasikan komisi ini juga sedih juga, yang bilang ketua banggar malah, itu 3 orang itu bukan representasi komisi begitu, kok kami ya yang sampai jam 2 pagi, jam 3 pagi itu kan harus dihargai juga, tidak ada kepentingan sendiri juga kok demi allah, itu juga ditaruh di komisi dibagi per fraksi proporsional, tidak ada keuntungan sedikit pun kami tongkrongin di banggar itu sampai malam begitu. Jadi ini harus di clearkan ketua supaya ini kedepannya juga tidak ada ini kan sudah 2 tahun berjalan, begini-begini terus suasananya, entar saling curiga, saling tidak nyaman dengan teman sendiri, jadi keputusan rapat internal tolong di buka juga, saya sangat ingat sekali, waktu itu Pak Ketua Pak utut yang menawarkan tidak ada kordinator dan itu kami terima, dan akhirnya diterapkan penandatanganan RKKL, dan DIPA itu juga tidak ada kordinator, wakil kordinator, dan juga tidak ada sekretaris, semuanya itu anggota badan anggaran, coba di cek lagi sama teman-teman tidak ada kordinator dan sebagainya, terimakasih pimpinan.
ANGGOTA:
Saya sedikit pak, soal kordinator, wakil dan sekretaris, itu sudah gak ada sejak keputusan tahun lalu pak, dan di dokumen itu sudah tidak ada, begitu diputuskan di rapat internal, bahwa kordinator, wakil, sekretaris gak ada kita sudah berposisi sama anggota semua begitu, jadi tidak ada lagi istilah kordinator segala macam, karena itu tidak ada lagi harus disikronkan, dikordinasikan, segala macam, jadi ini sudah menjadi urusan aktif sendiri-sendiri. Urusan tanggung jawab masing-masing anggota sudah, jadi kami tidak mengatur, mengumpulkan, begini gak ada, jadi ini supaya clear semua jadi posisi kita sama, kami juga tidak berhak mendorong-dorong orang supaya hadir, mendorong orang supaya tidak hadir, mengajak-ajak orang untuk begini dan begitu gak, saya terus terang menyampaikan itu tadi, saya terus terang karena inisiatif saja itu, ya Pak Kahar, tidak ada yang menugaskan, saya menyampaikan itu tidak ada yang menugaskan, tapi kalau saya tidak sampaikan, tidak aka nada yang menyampaikan, pasti kan. Saya berinisiatif dan itu beresiko, karena kalau saya rapat saya tongkrongin betul tidak pernah saya pergi, saya tidak pernah pergi kalau rapat itu, semua informasi saya tahu, jadi saya berbaik hati ini menyampaikan ini, laporan tadi itu, gak ada posisi kita sama kok.
Kalau saya gak sampaikan ini juga gak ada, ya bapak-bapak cari saja langsung kesana, di keputusan rapat disana itu, saya hanya menjalankan tanggung jawab plus lah begitu sudah, apa itu tidak ada apa-apanya juga, semua dikembalikan ke fraksi-nya masing-masing, semua dibawa ke komisi gak ada yang lepas. Jadi ini tolong dipahami pak ya, jadi besok-besok begini, saya sebetulnya sangat berharap, yang begini-begini ini jangan Cuma saya Pak Kahar, bu angie, yang lain juga begitu, jadi bagaimana kalau gak di tongkrongin itu bisa menyampaikan sesuatu, gak mungkin ditongkrongin juga kita tidak mungkin bisa menyampaikan sesuatu, ya kan. Jadi ini ya saya iseng-iseng saja karena menjadi dosen saja, kalau gak ya saya biarkan begitu saja ya, gak tau saya begitu saja, itu saja ya gak, oke terimakasih Pak ketua.
Anggota:
Ya memang kita sudah ada jadwal dengan Pak Menteri ya, jadi yang penting prinsipnya tadi ada angka yang disampaikan oleh pak Koster tadi terimakasih ya tadi pak koster tadi, inisiatif untuk menyampaikan gambaran untuk angka-angka itu yang menjadi pegangan kita bagaimana menyikapi angka itu bila bertemu dengan menteri, itu