Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
MANAJEMEN UMKM Graciella Jovani Y¹ Universitas Pendidikan Indonesia, Indonesia e-mail : graciellajovani@upi.edu Salsa Nuranisa² Universitas Pendidikan Indonesia, Indonesia e-mail : salsanranisa@upi.edu Abstrack Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) are business units that stand alone and are managed by individuals and groups. The contribution of MSMEs in Indonesia cannot be doubted. Since the economic crisis that hit Indonesia in 1998, it has been proven that the MSME sector has been able to stand firm and survive in the face of this crisis even today. Based on information from the Ministry of Data Section – Planning Bureau of the Ministry of Cooperatives and UMKM of the Republic of Indonesia in 2017, MSMEs provide various types of contributions, one of which is the contribution of MSMEs to the creation of national investment. According to data from the Ministry of Cooperatives and MSMEs in 2017, the performance of MSMEs has shown an increase in recent years. This shows the very dominant role of MSMEs in Indonesia's economic growth, so that MSME empowerment is something important in efforts to increase economic growth in Indonesia. Behind the relatively good contribution of MSMEs to the national economy, it turns out that this sector still has a myriad of very basic problems. MSMEs are still weak in terms of business management skills both in terms of attitude and knowledge of financial management (financial management knowledge), limited quality of human resources (HR), and weak access of MSMEs to financial institutions, especially banking. Keywords: Enterprises, Micro, and Cooperatives Abstrak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan unit usaha yang berdiri sendiri dan dikelola oleh perorangan maupun kelompok. Kontribusi UMKM di Indonesia tidak perlu diragukan lagi. Sejak adanya krisis ekonomi yang melanda bangsa Indonesia tahun 1998 silam, terbukti bahwa sektor UMKM mampu berdiri tegak bertahan dalam menghadapi krisis tersebut bahkan hingga sampai saat ini. Berdasarkan informasi dari Kementerian Bagian Data–Biro Perencanaan Kementrian Negara Koperasi dan UMKM Republik Indonesia tahun 2017, UMKM memberi berbagai jenis kontribusi, diantaranya adalah kontribusi UMKM terhadap penciptaan investasi nasional . Menurut data Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2017 kinerja UMKM menunjukkan adanya peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut menunjukkan peran UMKM yang sangat dominan dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, sehingga pemberdayaan UMKM merupakan sesuatu yang penting dalam upaya meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Di balik kontribusi UMKM yang cukup baik terhadap perekonomian nasional, ternyata sektor ini masih menyimpan segudang permasalahan yang 1 sangat mendasar. UMKM masih lemah dalam kemampuan manajemen usaha baik itu dalam sikap dan pengetahuan pengelolaan keuangan (financial management knowledge), kualitas sumber daya manusia (SDM) yang masih terbatas, serta lemahnya akses UMKM terhadap lembaga keuangan, khususnya perbankan. Kata Kunci: Usaha, Mikro, dan Koperas PENDAHULUAN Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan pelaku bisnis yangbergerak pada berbagai bidang usaha, yang menyentuh kepentingan masyarakat. Berdasarkan data BPS (2003), populasi usaha kecil dan menengah (UKM) jumlahnya mencapai 42,5 juta unit atau 99,9 persen dari keseluruhan pelaku bisnis di tanah air. UKM memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, yaitu sebesar 99,6 persen. Semenrtara itu, kontribusi UKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 56,7 persen. Dalam proses pemulihan ekonomi Indonesia, sektor UMKM memiliki peranan yang sangat stategis dan penting yang dapat ditinjau dari berbagai aspek. Pertama, jumlah industrinya yang besar dan terdapat dalamsetiap sektor ekonomi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2002, jumlah UMKM tercatat 41,36 juta unit atau 99,9% dari total unit usaha. Kedua, potensinya yang besar dalam penyerapan tenaga kerja. Setiap unit investasi pada sektor UMKM dapat menciptakan lebih banyak kesempatan kerja bila dibandingkan dengan investasi yang sama pada usaha besar. Sektor UMKM menyerap 76,55juta tenaga kerja atau 99,5% dari total angkatan kerja yang bekerja. Ketiga, kontribusi UMKM dalam pembentukan PDB cukup signifikan yakni sebesar 55,3%dari total PDB. Salah satu upaya peningkatan dan pengembangan UMKM dalam perekonomian nasional dilakukan dengan mendorong pemberian kredit modal usaha kepada UMKM. Dari sudut perbankan, pemberian kredit kepada UMKM menguntungkan bagi bank yang bersangkutan. Pertama, tingkat kemacetannya relatif kecil. Hal ini terutama disebabkan oleh tingkat kepatuhan nasabah usaha kecil yang lebih tinggi dibandingkan nasabah usaha besar. Kedua, pemberian kredit kepada UMKM mendorong penyebaran risiko, karena penyaluran kredit kepada usaha kecil dengan nilai nominal kredit yang kecil memungkinkan bank untuk memperbanyak jumlah nasabahnya, sehingga pemberian kredit tidak terkonsentrasi pada satu kelompok atau sektor usaha tertentu. Ketiga, kredit UMKM dengan jumlah nasabah yang relatif lebih banyak akan dapat mendiversifikasi portofolio kredit dan menyebarkan risiko penyaluran kredit. Keempat, suku bunga kredit pada tingkat bunga pasar bagi usaha kecil bukan merupakan masalah utama, sehingga memungkinkan lembaga pemberi kredit memperoleh pendapatan bunga yang memadai. Pengalaman selamaini menunjukkan bahwa ketersediaan dana pada saat yang tepat, dalam jumlah yang tepat, sasaran yang tepat dan dengan prosedur yang sederhana lebih penting dari pada bunga murah maupun subsidi. Namun dari beberapa hal yang melatar belakangi seperti tersebut di atas, masih belum cukup menjadi landasan keyakinan bahwa pelaku UMKM akan mendapatkan kemudahan dalam hal pengajuan fasilitas kredit modal usaha kelembaga-lembaga pemberi kredit baik perbankan maupun nonperbankan. Hingga saat ini masih banyak pelaku UMKM yang mengalami permasalahan dalam hal pengajuan kredit usaha. METODOLOGI UMKM 2 Jenis penelitian yang digunakan adalah studi literatur. Metode pencarian kepustakaan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengumpulan, membaca, menulis, dan mengolah bahan penelitian dalam data perpustakaan (Zed, 2008: 3).Tinjauan pustaka ini dilakukan oleh peneliti antara mendefinisikan topik penelitian dan merumuskan masalah sebelum terjun ke lapangan untuk mengumpulkan data yang diperlukan (Darmadi, 2011). Adapun proses pengumpulan data yaitu menggunakan metode pustaka, peneliti merngumpulkan data dari pustaka yang relevan sesuai topic yang akan dibahasnya baik dari buku maupun internet. Teknik analisis data yang digunakan dalam penulisan ini analisis konten yaitu menganalisis teks bacaan yang telah dicari untuk memahami isi dari pembahasan dan dapat menentukan rangkaian data secara umum. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A. Definisi UMKM Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki definisi yang berbeda pada setiap literatur menurut beberapa instansi atau lembaga bahkan undangundang. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), UMKM didefinisikan sebagai berikut: 1. Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. 3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, ataupun menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undangundang ini. UMKM dikenal sebagai bentuk usaha kecil masyarakat yang pendirinya bedasarkan insiatif seseorang. Setiap negara dan setiap lembaga mempunyai definisi UMKM masingmasing. Pada umumnya pengertian UMKM didefinisikan bedasarkan kriteria dan ciri berupa jumlah tenaga kerja, jumlah capital dan omzet yang dihasilkan, serta dapat sesuai dengan karakterisik UMKM seperti skala usaha, teknologi yang digunakan, organisasi dan manajemen, orientasi pasar dan lainnya. Bank dunia mendefinisikan UMKM menurut tiga klasifikasi, yaitu berdasarkan kondisi karyawan, pendapatan, dan nilai aset. Berikut penjelasannya: 1. Micro Enterprise Memiliki kriteria jumlah karyawan kurang dari 30 orang, dan pendapatan setahun tidak melebihi USD 3 juta. 2. Small Enterprise Kriteria jumlah karyawan kurang dari 100 orang, pendapatan setahun tak melebihi USD 100 ribu, dan jumlah aset tak melebihi USD 100 ribu. 3 3. Medium Enterprise Memiliki kriteria jumlah karyawan maksimal 300 orang, pendapatan setahun hingga USD 15 juta, dan jumlah aset mencapai USD 15 juta. Di Indonesia UMKM sendiri dapat diartikan sebagai usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Berbeda dengan definisi UMKM bank dunia, Indonesia memandang dunia usaha tidak lagi diklasifikasikan berdasarkan jumlah karyawannya. Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah mengelompokkan jenis usaha berdasarkan kriteria aset dan omzet. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terdapat berbagai rumusan definisi yang dibuat oleh berbagai 20 instansi dan menjadi acuan, diantaranya adalah definisi yang dirumuskan Bank Indonesia, Biro Pusat Statistik, Kementerian Koperasi dan UKM, dan berbagai definisi Lainnya yang masing-masing merumuskan definisi berdasarkan kepentingan instansi masing-masing. Umumnya, definisi yang dibuat oleh instansi-instansi tersebut lebih kepada kriteria kuantitatif yang diukur berdasarkan jumlah omzet dan kepemilikan aset. Menurut UU Nomor 9 Tahun 1995, usaha kecil didefinisikan sebagai: 1. Usaha produktif milik warga negara Indonesia yang berbentuk badan usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum, termasuk koperasi. 2. Anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan usaha menengah atau besar tidak termasuk dalam kategori usaha kecil. 3. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 100 juta per tahun. Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, definisi UMKM berubah menjadi : 1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria kekayaan bersih maksimal Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, memiliki omzet tahunan maksimal Rp300 juta. 2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha. Usaha bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian langsung dan tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar. Kriteria usaha kecil adalah kekayaan bersih berkisar lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. Selain itu, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar. 3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan bukan termasuk anak perusahaan atau cabang perusahaan tertentu. Adapun, kriteria jumlah kekayaan bersih harus lebih dari Rp 500 juta hingga paling banyak Rp 10 Miliar. Selain itu, penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai paling banyak Rp 50 miliar. 4 Berdasarkan peraturan UU UMKM tersebut, pemerintah berasumsi bahwa penjualan tahunan rata-rata suatu bidang usaha adalah lima kali dari kekayaan bersih usaha tersebut. Definisi tersebut sesungguhnya lebih mengacu pada kinerja operasional, karena usaha dengan jumlah karyawan besar sekalipun dapat menjadi usaha kecil jika penjualan tahunan dan kekayaannya rendah. Sebaliknya, perusahaan bisa tergolong usaha besar jika penjualan tahunan dan kekayaannya besar, meski jumlah karyawan hanya sedikit. Hal ini tercermin dari perusahaan-perusahaan baru yang berhasil mengembangkan usaha dalam waktu singkat karena inovasi teknologinya, seperti Google, Facebook, dan Yahoo. Mereka bisa ditetapkan sebagai usaha besar dan bukan UMKM karena mampu meraih pendapatan bombastis, meski jumlah karyawan hanya sedikit. B. Tujuan UMKM UMKM memiliki tujuan sebagai berikut: 1. Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan. 2. Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiri, dan 3. Meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dan kemiskinan. C. Kriteria UMKM 1. Kriteria Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) menurut UU Nomor 20 Tahun 2008 digolongkan berdasarkan jumlah aset dan omset yang dimiliki oleh sebuah usaha. 2. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Berdasar Perkembangan, selain berdasar Undang-undang tersebut, dari sudut pandang perkembangannya Rahmana (2008) mengelompokkan UMKM dalam beberapa kriteria, yaitu: a. Livelihood Activities, merupakan Usaha Kecil Menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima. b. Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan. c. Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor d. Fast Moving Enterprise, merupakam Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB). D. Karakteristik UMKM Pada dasarnya, UMKM memiliki berbagai karakteristik. Berdasarkan perkembangannya, UMKM diklasifikasikan menjadi 4 kriteria yaitu: 1. Livelihood Activities : UMKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah. Umumnya dikenal sebagai sektor informal. 2. Micro Enterprise : UMKM yang memiliki sifat pengrajin, tetapi tak bersifat kewirausahaan. 5 3. Small Dynamic Enterprise : UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan serta mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor. 4. Fast Moving Enterprise : UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi usaha besar. Sementara secara statistik, UMKM dibedakan menurut sektor ekonomi: 1. Pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan. 2. Keuangan, persewaan dan jasa perusahaan. 3. Perdagangan, hotel dan restoran. 4. Pertambangan dan penggalian. 5. Listrik, gas, dan air bersih. 6. Angkutan dan komunikasi. 7. Industri pengolahan. 8. Bangunan. 9. Jasa. E. Perbedaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM Perbedaan usaha mikro, kecil dan menengah dapat dibedakan melalui cirinya. Tatiek Koerniawati (dalam Handini, Sukesi & Kanty, 2019) merumuskan beberapa Ciri UMKM. Usaha mikro dicirikikan oleh beberapa kriteria berikut: 1. Jenis barang atau komoditas usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu 27 dapat berganti. 2. Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat berpindah tempat. 3. Belum melakukan administrasi keuangan, yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha. 4. Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai. 5. Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah. 6. Umumnya, belum memiliki akses ke perbankan, tetapisebagian dari mereka sudah memiliki akses ke lembaga keuangan non-bank. 7. Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas Iainnya, termasuk NPWP. Usaha kecil dicirikan sebagai berikut. 1. Jenis barang atau komoditas yang diusahakan umumnya tidak mudah berubah. 2. Lokasi atau tempat usaha umumnya sudah menetap dan tidak berpindahpindah. 3. Pada umumnya, sudah melakukan administrasi keuangan (walau masih sederhana), keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dari keuangan keluarga, dan sudah membuat neraca usaha. 4. Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya, termasuk NPWP. 5. Sumber daya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwirausaha. 6. Sebagian sudah memiliki akses ke perbankan dalam hal keperluan modal. 7. Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik, seperti business planning. Secara umum, ciri-ciri usaha menengah meliputi beberapa hal, yaitu: 1. Umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur, bahkan lebih modern dengan pembagian tugas yang jelas, seperti bagian keuangan, pemasaran, dan produksi. 6 2. Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur sehingga memudahkan pengauditan dan penilaian atau pemeriksaan, termasuk yang dilakukan oleh bank. 3. Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, sudah menyediakan Jamsostek, pemeliharaan kesehatan, dan lain sebagainya. 4. Sudah memiliki segala persyaratan legalitas, antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan, dan lain-lain. 5. Sudah memiliki akses terhadap sumber-sumber pendanaan perbankan. 6. Umumnya, telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik. F. Keunggulan usaha kecil, mikro, dan menengah Meski skala bisnis yang ditargetkan oleh bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah tidak sebesar perusahaan kelas kakap, banyak orang yang nyaman berbisnis dalam level ini. Karena keunggulan yang ditawarkan pada bisnis usaha mikro dan kecil menengah serta keunggulan tersebut sulit didapatkan di level bisnis raksasa. Salah satu keunggulan yang utama adalah kemudahan dalam mengadopsi inovasi dalam bisnis, terutama dalam bidang teknologi. Adopsi teknologi terbaru menjadi lebih mudah dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis UMKM karena tidak memiliki birokrasi yang berbelit dan sistem yang rumit. Selain kemudahan aplikasi teknologi, keunggulan dalam faktor hubungan antar karyawan karena lingkupnya lebih kecil, dan fleksibilitas untuk menyesuaikan bisnis dengan kondisi pasar yang dinamis. G. Peran UMKM Usaha mikro sangat berperan penting dalam pembangunan ekonomi. Hal ini dapat terjadi karena intensitas tenaga kerja yang relatif lebih tinggi dan investasi yang lebih kecil, sehingga usaha mikro lebih fleksibel dalam menghadapi dan beradaptasi dengan perubahan pasar. Oleh sebab itu usaha mikro dapat mengurangi impor dan memiliki kandungan lokal yang tinggi, pengembangan usaha mikro juga dapat memberikan kontribusi pada diversifikasi ekonomi dan perubahan struktur sebagai prakondisi pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang stabil dan berkesinambungan. Disamping itu tingkat penciptaan lapangan kerja lebih tinggi pada usaha mikro dari pada yang terjadi di perusahaan besar. Selain itu UMKM juga berperan berupa: 1. Penyedia lapangan kerja bagi jutaan orang yang tidak tertampung di sektor formal, 2. Mempunyai kontribusi terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB), 3. Sebagai sumber penghasil devisa negara melalui ekspor berbagai jenis produk yang dihasilkan sektor ini. H. Permasalahan UMKM UMKM menjadi ujung tombak perekonomian negara karena hanya UMKM yang dinilai mampu bertahan di tengah gempuran persaingan bisnis serta krisis ekonomi bangsa. Meski dapat mendongkrak ekonomi, sayangnya masih ada saja masalah yang sering dihadapi para pelaku usaha UMKM. Sebagaimana yang diketahui, pemerintah telah menurunkan tarif pajak UMKM sebesar 0,5 persen sebagai stimulus agar usaha UMKM dapat berkembang pesat. Namun, apakah kebijakan tersebut dapat menekan masalah UMKM yang sampai saat ini masih kerap menimpa para pelaku usaha? Sayangnya, kebijakan tersebut tidak lantas menjadi solusi akan permasalahan yang dihadapi pemilik usaha. Jadi, agar tidak terjebak saat menjalani usaha UMKM, berikut beberapa contoh masalah UMKM dan solusinya yang perlu diketahui. 7 1. Kurangnya modal usaha Modal jadi salah satu masalah UMKM yang paling sering dialami. Minimnya modal usaha UMKM menyebabkan kegiatan produksi terhambat sehingga menurunkan pemasukan. Hal inilah yang membuat pemilik usaha mencari pinjaman modal dari bank, tapi sayangnya seringkali gagal karena tidak memenuhi persyaratan bank. Alhasil usaha menjadi mandek dan terpaksa gulung tikar. Solusinya, yaitu kita bisa mendapatkan pinjaman modal dari sistem penggalangan dana yang dihadirkan oleh teknologi finansial (fintech). Penggalangan dana ini dikenal dengan istilah crowdfunding. Atau, bisa juga meminta bantuan UMKM dengan mendaftarkan UMKM kamu terlebih dahulu sebagai salah satu syarat wajib. Bantuan UMKM sendiri adalah bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM yang disalurkan pemerintah melalui dua kementerian yakni Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Sosial. 2. Kurangnya pengetahuan tentang cara mengembangkan usaha Kebanyakan pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah tidak memiliki cukup pengetahuan mengenai cara mengembangkan bisnis. Mereka pun hanya fokus terhadap proses produksi tanpa berusaha meningkatkan kualitas produk. Padahal, dengan pengembangan bisnis yang mumpuni, masalah UMKM satu ini bisa dicegah. Solusinya, perbanyak membaca dan up to date terhadap perkembangan strategi bisnis terbaru. Atau berdiskusilah dengan pengusaha yang lebih dulu sukses agar bisa mencontek tips dan trik mereka dalam membangun bisnis. 3. Tidak ada inovasi produk Jika ingin bersaing di tengah gempuran bisnis UMKM, cobalah untuk membuat inovasi produk. Sayangnya, masalah UMKM yang kerap dihadapi adalah ketidakmampuan dalam melakukan inovasi. Padahal tanpa inovasi, pesaing akan dengan mudah mengambil pasar. Dalam hal ini, kita bisa meningkatkan kualitas bahan, finishing produk, dan kemasan. Selain itu, pantau tren terkini agar mampu menciptakan inovasi yang sesuai dengan tren. Dengan begitu, kita bisa memenuhi apa yang diinginkan pelanggan. 4. Kurang memahami pemasaran digital Masalah UMKM selanjutnya adalah kurangnya pemahaman mengenai pemasaran digital. Sebagian dari pelaku UMKM tidak memasarkan produknya secara online. Alhasil, daya saing produk kurang dan menyebabkan sepi pelanggan. Mungkin sudah banyak pelaku UMKM yang melek teknologi, tapi sebagian besarnya masih belum mampu memaksimalkannya sehingga potensi keuntungan yang diperoleh pun belum optimal. Solusi dari pemasalahan ini adalah para pelaku usaha perlu menggali informasi tentang cara melakukan pemasaran digital dengan tepat. Jika perlu, ikuti berbagai webinar online atau ikut komunitas bisnis. Setelah itu, gunakan media sosial dan bukalah toko online di e-commerce guna meraih pasar yang lebih luas. 5. Pembukuan yang masih manual Pemerintah memang sudah menggalakkan digitalisasi UMKM. Namun sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang melakukan pembukuan secara manual. Cara lama ini dinilai tidak lagi efisien karena dapat meningkatkan risiko human error yang meliputi kesalahan input jumlah transaksi atau kehilangan seluruh data penjualan. Oleh karenanya, penting bagi pelaku usaha untuk mengatasi masalah UMKM ini dengan cara yang lebih praktis. Misalnya, dengan beralih menggunakan pembukuan otomatis atau sistem pembayaran online yang sudah terintegrasi. I. Pengembangan UMKM 8 Tentu saja ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh seorang yang memiliki UMKM agar UMKM yang dimilikinya bisa terus berkembang dan berjalan dengan baik. Oleh sebab itu berikut adalah hal-hal yang dapat dilakukan oleh pemilik UMKM agar bisa berkembang atau terus berjalan menurut Anggraeni (2016). 1. Desain dan penggunaan merk produk 2. Perluasan pangsa pasar 3. Pembukuan keuangan sederhana 4. Inovasi produk 5. Desain dan inovasi teknologi tepat guna 6. Melakukan prmosi pasar menggunakan media sosial. J. Contoh – contoh UMKM UMKM sendiri bisa dilakukan dari beberapa bidang di kehidupan seperti : 1. Usaha di bidang Kuliner Usaha kuliner merupakan usaha yang tidak pernah kehabisan ide untuk membuat terobosan baru dalam menjual berbagai jenis makanan dan minuman. Usaha ini juga menjadi usaha yang tergolong sangat mudah untuk dilakukan bagi sebagian orang yang memiliki modal kecil. Kuliner adalah bisnis yang tak pernah mati karena makanan merupakan kebutuhan semua orang. Ragam usaha kuliner yang bisa dikembangkan pun sangat banyak. Anda dapat memulai berbisnis di bidang ini dengan modal awal yang kecil. Untuk sukses, kuncinya terletak pada kualitas rasa makanan, pelayanan, dan strategi pemasaran. 2. Usaha di bidang fashion Bisnis fashion juga berpotensi menghasilkan profit yang besar, terutama pada momen tertentu seperti hari raya. Tren mode yang terus berganti seiring perubahan zaman membuat bisnis ini tidak pernah jalan di tempat. Anda bisa mengembangkan UKM di bagian produksi maupun jual beli produk fashion, baik di toko konvensional, maupun online. 3. Usaha di bidang Agribisnis Agribisnis merupakan bisnis berbasis usaha pertanian atau bidang lain yang mendukungnya, baik di sektor hulu maupun hilir. Sebagai kebutuhan pokok, peluang usaha agribisnis, yaitu bisnis di bidang pertanian dan peternakan, sangat terbuka lebar. Namun, pelaku UKM masih didominasi oleh orang tua. Beberapa contohnya adalah ternak ayam potong atau ayam petelur, budidaya tanaman rempah, jual sayur organik, dan jual bibit tanaman. 9 KESIMPULAN UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia. Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru, UMKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis moneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya. Saat ini, UMKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia. UMKM merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang. Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UMKM hanya menguntungkan pihakpihak tertentu saja. Padahal sebenarnya UMKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia. UMKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih menganggur. Selain itu UMKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia. UMKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial. UMKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah. Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia. 10 DAFTAR PUSTAKA Anggraeni, C. D. (2016). STRATEGI PENGEMBANGAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM) MELALUI INOVASI PRODUK. Diambil kembali dari http://eprints.umsida.ac.id/6615/1/STRATEGI%20PENGEMBANGAN%20USAH A%20MIKRO%20KECIL%20MENENGAH.pdf Sarfiah, S. N., Atmaja, H. E., & Verawati, D. M. (2019). UMKM SEBAGAI PILAR MEMBANGUN EKONOMI BANGSA. Riset Ekonomi Pembangunan, 137-146. Sudaryanto, Ragimun, & Wijayanti, R. R. (2013). STRATEGI PEMBERDAYAAN UMKM MENGHADAPI PASAR BEBAS ASEAN. Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, 1-32. Supriyanto. (2006). PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PENANGGULANGAN KEMISKINAN. Ekonomi & Pendidikan, 1-16. Utami, S. N. (2021, April 19). UMKM: PENGERTIAN, TUJUAN, KARAKTERISTIK, JENIS, DAN CONTOHNYA. Diambil kembali dari Kompas: https://www.kompas.com/skola/read/2021/04/19/100000869/umkm-pengertiantujuan-karanteristik-jenis-dan-contohnya 11