MANAJEMEN UMKM
Graciella Jovani Y¹
Universitas Pendidikan Indonesia, Indonesia
e-mail : graciellajovani@upi.edu
Salsa Nuranisa²
Universitas Pendidikan Indonesia, Indonesia
e-mail : salsanranisa@upi.edu
Abstrack
Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) are business units that stand alone and are
managed by individuals and groups. The contribution of MSMEs in Indonesia cannot be doubted.
Since the economic crisis that hit Indonesia in 1998, it has been proven that the MSME sector has
been able to stand firm and survive in the face of this crisis even today. Based on information from
the Ministry of Data Section – Planning Bureau of the Ministry of Cooperatives and UMKM of the
Republic of Indonesia in 2017, MSMEs provide various types of contributions, one of which is the
contribution of MSMEs to the creation of national investment. According to data from the Ministry
of Cooperatives and MSMEs in 2017, the performance of MSMEs has shown an increase in recent
years. This shows the very dominant role of MSMEs in Indonesia's economic growth, so that
MSME empowerment is something important in efforts to increase economic growth in
Indonesia. Behind the relatively good contribution of MSMEs to the national economy, it turns out
that this sector still has a myriad of very basic problems. MSMEs are still weak in terms of business
management skills both in terms of attitude and knowledge of financial management (financial
management knowledge), limited quality of human resources (HR), and weak access of MSMEs to
financial institutions, especially banking.
Keywords: Enterprises, Micro, and Cooperatives
Abstrak
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan unit usaha yang berdiri sendiri dan
dikelola oleh perorangan maupun kelompok. Kontribusi UMKM di Indonesia tidak perlu
diragukan lagi. Sejak adanya krisis ekonomi yang melanda bangsa Indonesia tahun 1998 silam,
terbukti bahwa sektor UMKM mampu berdiri tegak bertahan dalam menghadapi krisis tersebut
bahkan hingga sampai saat ini. Berdasarkan informasi dari Kementerian Bagian Data–Biro
Perencanaan Kementrian Negara Koperasi dan UMKM Republik Indonesia tahun 2017, UMKM
memberi berbagai jenis kontribusi, diantaranya adalah kontribusi UMKM terhadap penciptaan
investasi nasional . Menurut data Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2017 kinerja UMKM
menunjukkan adanya peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut menunjukkan
peran UMKM yang sangat dominan dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, sehingga
pemberdayaan UMKM merupakan sesuatu yang penting dalam upaya meningkatkan
pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Di balik kontribusi UMKM yang cukup baik terhadap
perekonomian nasional, ternyata sektor ini masih menyimpan segudang permasalahan yang
1
sangat mendasar. UMKM masih lemah dalam kemampuan manajemen usaha baik itu dalam sikap
dan pengetahuan pengelolaan keuangan (financial management knowledge), kualitas sumber
daya manusia (SDM) yang masih terbatas, serta lemahnya akses UMKM terhadap lembaga
keuangan, khususnya perbankan.
Kata Kunci: Usaha, Mikro, dan Koperas
PENDAHULUAN
Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan pelaku bisnis
yangbergerak pada berbagai bidang usaha, yang menyentuh kepentingan masyarakat.
Berdasarkan data BPS (2003), populasi usaha kecil dan menengah (UKM) jumlahnya
mencapai 42,5 juta unit atau 99,9 persen dari keseluruhan pelaku bisnis di tanah air. UKM
memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, yaitu sebesar
99,6 persen. Semenrtara itu, kontribusi UKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)
sebesar 56,7 persen. Dalam proses pemulihan ekonomi Indonesia, sektor UMKM
memiliki peranan yang sangat stategis dan penting yang dapat ditinjau dari berbagai
aspek. Pertama, jumlah industrinya yang besar dan terdapat dalamsetiap sektor
ekonomi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2002, jumlah UMKM tercatat
41,36 juta unit atau 99,9% dari total unit usaha. Kedua, potensinya yang besar dalam
penyerapan tenaga kerja. Setiap unit investasi pada sektor UMKM dapat menciptakan
lebih banyak kesempatan kerja bila dibandingkan dengan investasi yang sama pada
usaha besar. Sektor UMKM menyerap 76,55juta tenaga kerja atau 99,5% dari total
angkatan kerja yang bekerja. Ketiga, kontribusi UMKM dalam pembentukan PDB cukup
signifikan yakni sebesar 55,3%dari total PDB. Salah satu upaya peningkatan dan
pengembangan UMKM dalam perekonomian nasional dilakukan dengan mendorong
pemberian kredit modal usaha kepada UMKM. Dari sudut perbankan, pemberian kredit
kepada UMKM menguntungkan bagi bank yang bersangkutan. Pertama, tingkat
kemacetannya relatif kecil. Hal ini terutama disebabkan oleh tingkat kepatuhan nasabah
usaha kecil yang lebih tinggi dibandingkan nasabah usaha besar. Kedua, pemberian
kredit kepada UMKM mendorong penyebaran risiko, karena penyaluran kredit kepada
usaha kecil dengan nilai nominal kredit yang kecil memungkinkan bank untuk
memperbanyak jumlah nasabahnya, sehingga pemberian kredit tidak terkonsentrasi
pada satu kelompok atau sektor usaha tertentu. Ketiga, kredit UMKM dengan jumlah
nasabah yang relatif lebih banyak akan dapat mendiversifikasi portofolio kredit dan
menyebarkan risiko penyaluran kredit. Keempat, suku bunga kredit pada tingkat bunga
pasar bagi usaha kecil bukan merupakan masalah utama, sehingga memungkinkan
lembaga pemberi kredit memperoleh pendapatan bunga yang memadai. Pengalaman
selamaini menunjukkan bahwa ketersediaan dana pada saat yang tepat, dalam jumlah
yang tepat, sasaran yang tepat dan dengan prosedur yang sederhana lebih penting dari
pada bunga murah maupun subsidi. Namun dari beberapa hal yang melatar belakangi
seperti tersebut di atas, masih belum cukup menjadi landasan keyakinan bahwa pelaku
UMKM akan mendapatkan kemudahan dalam hal pengajuan fasilitas kredit modal usaha
kelembaga-lembaga pemberi kredit baik perbankan maupun nonperbankan. Hingga saat
ini masih banyak pelaku UMKM yang mengalami permasalahan dalam hal pengajuan
kredit usaha.
METODOLOGI UMKM
2
Jenis penelitian yang digunakan adalah studi literatur. Metode pencarian
kepustakaan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengumpulan,
membaca, menulis, dan mengolah bahan penelitian dalam data perpustakaan (Zed, 2008:
3).Tinjauan pustaka ini dilakukan oleh peneliti antara mendefinisikan topik penelitian
dan merumuskan masalah sebelum terjun ke lapangan untuk mengumpulkan data yang
diperlukan (Darmadi, 2011).
Adapun proses pengumpulan data yaitu menggunakan metode pustaka, peneliti
merngumpulkan data dari pustaka yang relevan sesuai topic yang akan dibahasnya baik
dari buku maupun internet. Teknik analisis data yang digunakan dalam penulisan ini
analisis konten yaitu menganalisis teks bacaan yang telah dicari untuk memahami isi dari
pembahasan dan dapat menentukan rangkaian data secara umum.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Definisi UMKM
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki definisi yang berbeda pada
setiap literatur menurut beberapa instansi atau lembaga bahkan undangundang. Sesuai
dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM), UMKM didefinisikan sebagai berikut:
1. Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha
perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan
oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang
memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, ataupun menjadi bagian
baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan
jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam
Undangundang ini.
UMKM dikenal sebagai bentuk usaha kecil masyarakat yang pendirinya bedasarkan
insiatif seseorang. Setiap negara dan setiap lembaga mempunyai definisi UMKM masingmasing. Pada umumnya pengertian UMKM didefinisikan bedasarkan kriteria dan ciri
berupa jumlah tenaga kerja, jumlah capital dan omzet yang dihasilkan, serta dapat sesuai
dengan karakterisik UMKM seperti skala usaha, teknologi yang digunakan, organisasi dan
manajemen, orientasi pasar dan lainnya.
Bank dunia mendefinisikan UMKM menurut tiga klasifikasi, yaitu berdasarkan kondisi
karyawan, pendapatan, dan nilai aset. Berikut penjelasannya:
1. Micro Enterprise
Memiliki kriteria jumlah karyawan kurang dari 30 orang, dan pendapatan setahun
tidak melebihi USD 3 juta.
2. Small Enterprise
Kriteria jumlah karyawan kurang dari 100 orang, pendapatan setahun tak melebihi
USD 100 ribu, dan jumlah aset tak melebihi USD 100 ribu.
3
3. Medium Enterprise
Memiliki kriteria jumlah karyawan maksimal 300 orang, pendapatan setahun hingga
USD 15 juta, dan jumlah aset mencapai USD 15 juta.
Di Indonesia UMKM sendiri dapat diartikan sebagai usaha perdagangan yang dikelola
oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai
dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Berbeda
dengan definisi UMKM bank dunia, Indonesia memandang dunia usaha tidak lagi
diklasifikasikan berdasarkan jumlah karyawannya. Berdasarkan Undang Undang Nomor
20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah
mengelompokkan jenis usaha berdasarkan kriteria aset dan omzet.
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terdapat berbagai
rumusan definisi yang dibuat oleh berbagai 20 instansi dan menjadi acuan, diantaranya
adalah definisi yang dirumuskan Bank Indonesia, Biro Pusat Statistik, Kementerian
Koperasi dan UKM, dan berbagai definisi Lainnya yang masing-masing merumuskan
definisi berdasarkan kepentingan instansi masing-masing. Umumnya, definisi yang
dibuat oleh instansi-instansi tersebut lebih kepada kriteria kuantitatif yang diukur
berdasarkan jumlah omzet dan kepemilikan aset.
Menurut UU Nomor 9 Tahun 1995, usaha kecil didefinisikan sebagai:
1. Usaha produktif milik warga negara Indonesia yang berbentuk badan usaha
perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan
hukum, termasuk koperasi.
2. Anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan usaha menengah atau besar tidak
termasuk dalam kategori usaha kecil.
3. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200 juta, tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 100 juta per
tahun.
Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, definisi UMKM
berubah menjadi :
1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha
perorangan yang memenuhi kriteria kekayaan bersih maksimal Rp50 juta tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, memiliki omzet tahunan
maksimal Rp300 juta.
2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh
orang perorangan atau badan usaha. Usaha bukan merupakan anak perusahaan atau
bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian langsung dan
tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar. Kriteria usaha kecil adalah
kekayaan bersih berkisar lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, tidak termasuk
tanah dan bangunan usaha. Selain itu, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp
300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar.
3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan bukan
termasuk anak perusahaan atau cabang perusahaan tertentu. Adapun, kriteria
jumlah kekayaan bersih harus lebih dari Rp 500 juta hingga paling banyak Rp 10
Miliar. Selain itu, penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai paling banyak Rp
50 miliar.
4
Berdasarkan peraturan UU UMKM tersebut, pemerintah berasumsi bahwa penjualan
tahunan rata-rata suatu bidang usaha adalah lima kali dari kekayaan bersih usaha
tersebut. Definisi tersebut sesungguhnya lebih mengacu pada kinerja operasional, karena
usaha dengan jumlah karyawan besar sekalipun dapat menjadi usaha kecil jika penjualan
tahunan dan kekayaannya rendah.
Sebaliknya, perusahaan bisa tergolong usaha besar jika penjualan tahunan dan
kekayaannya besar, meski jumlah karyawan hanya sedikit. Hal ini tercermin dari
perusahaan-perusahaan baru yang berhasil mengembangkan usaha dalam waktu singkat
karena inovasi teknologinya, seperti Google, Facebook, dan Yahoo. Mereka bisa
ditetapkan sebagai usaha besar dan bukan UMKM karena mampu meraih pendapatan
bombastis, meski jumlah karyawan hanya sedikit.
B. Tujuan UMKM
UMKM memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan
berkeadilan.
2. Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang
tangguh dan mandiri, dan
3. Meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja,
pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dan
kemiskinan.
C. Kriteria UMKM
1. Kriteria Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) menurut UU Nomor 20 Tahun
2008 digolongkan berdasarkan jumlah aset dan omset yang dimiliki oleh sebuah
usaha.
2. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Berdasar Perkembangan, selain berdasar
Undang-undang tersebut, dari sudut pandang perkembangannya Rahmana (2008)
mengelompokkan UMKM dalam beberapa kriteria, yaitu:
a. Livelihood Activities, merupakan Usaha Kecil Menengah yang digunakan sebagai
kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai
sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
b. Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang memiliki sifat
pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
c. Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah
memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan
ekspor
d. Fast Moving Enterprise, merupakam Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki
jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar
(UB).
D. Karakteristik UMKM
Pada dasarnya, UMKM memiliki berbagai karakteristik. Berdasarkan
perkembangannya, UMKM diklasifikasikan menjadi 4 kriteria yaitu:
1. Livelihood Activities : UMKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk
mencari nafkah. Umumnya dikenal sebagai sektor informal.
2. Micro Enterprise : UMKM yang memiliki sifat pengrajin, tetapi tak bersifat
kewirausahaan.
5
3. Small Dynamic Enterprise : UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan serta
mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
4. Fast Moving Enterprise : UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan
melakukan transformasi menjadi usaha besar.
Sementara secara statistik, UMKM dibedakan menurut sektor ekonomi:
1. Pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan.
2. Keuangan, persewaan dan jasa perusahaan.
3. Perdagangan, hotel dan restoran.
4. Pertambangan dan penggalian.
5. Listrik, gas, dan air bersih.
6. Angkutan dan komunikasi.
7. Industri pengolahan.
8. Bangunan.
9. Jasa.
E. Perbedaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM
Perbedaan usaha mikro, kecil dan menengah dapat dibedakan melalui cirinya.
Tatiek Koerniawati (dalam Handini, Sukesi & Kanty, 2019) merumuskan beberapa Ciri
UMKM. Usaha mikro dicirikikan oleh beberapa kriteria berikut:
1. Jenis barang atau komoditas usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu 27 dapat
berganti.
2. Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat berpindah tempat.
3. Belum melakukan administrasi keuangan, yang sederhana sekalipun, dan tidak
memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha.
4. Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang
memadai.
5. Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah.
6. Umumnya, belum memiliki akses ke perbankan, tetapisebagian dari mereka sudah
memiliki akses ke lembaga keuangan non-bank.
7. Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas Iainnya, termasuk
NPWP.
Usaha kecil dicirikan sebagai berikut.
1. Jenis barang atau komoditas yang diusahakan umumnya tidak mudah berubah.
2. Lokasi atau tempat usaha umumnya sudah menetap dan tidak berpindahpindah.
3. Pada umumnya, sudah melakukan administrasi keuangan (walau masih sederhana),
keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dari keuangan keluarga, dan sudah
membuat neraca usaha.
4. Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya, termasuk NPWP.
5. Sumber daya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwirausaha.
6. Sebagian sudah memiliki akses ke perbankan dalam hal keperluan modal.
7. Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik, seperti
business planning.
Secara umum, ciri-ciri usaha menengah meliputi beberapa hal, yaitu:
1. Umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur,
bahkan lebih modern dengan pembagian tugas yang jelas, seperti bagian keuangan,
pemasaran, dan produksi.
6
2. Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi
dengan teratur sehingga memudahkan pengauditan dan penilaian atau pemeriksaan,
termasuk yang dilakukan oleh bank.
3. Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, sudah
menyediakan Jamsostek, pemeliharaan kesehatan, dan lain sebagainya.
4. Sudah memiliki segala persyaratan legalitas, antara lain izin tetangga, izin usaha, izin
tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan, dan lain-lain.
5. Sudah memiliki akses terhadap sumber-sumber pendanaan perbankan.
6. Umumnya, telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
F. Keunggulan usaha kecil, mikro, dan menengah
Meski skala bisnis yang ditargetkan oleh bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah
tidak sebesar perusahaan kelas kakap, banyak orang yang nyaman berbisnis dalam level
ini. Karena keunggulan yang ditawarkan pada bisnis usaha mikro dan kecil menengah
serta keunggulan tersebut sulit didapatkan di level bisnis raksasa. Salah satu
keunggulan yang utama adalah kemudahan dalam mengadopsi inovasi dalam bisnis,
terutama dalam bidang teknologi. Adopsi teknologi terbaru menjadi lebih mudah
dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis UMKM karena tidak memiliki
birokrasi yang berbelit dan sistem yang rumit. Selain kemudahan aplikasi teknologi,
keunggulan dalam faktor hubungan antar karyawan karena lingkupnya lebih kecil, dan
fleksibilitas untuk menyesuaikan bisnis dengan kondisi pasar yang dinamis.
G. Peran UMKM
Usaha mikro sangat berperan penting dalam pembangunan ekonomi. Hal ini
dapat terjadi karena intensitas tenaga kerja yang relatif lebih tinggi dan investasi yang
lebih kecil, sehingga usaha mikro lebih fleksibel dalam menghadapi dan beradaptasi
dengan perubahan pasar. Oleh sebab itu usaha mikro dapat mengurangi impor dan
memiliki kandungan lokal yang tinggi, pengembangan usaha mikro juga dapat
memberikan kontribusi pada diversifikasi ekonomi dan perubahan struktur sebagai
prakondisi pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang stabil dan berkesinambungan.
Disamping itu tingkat penciptaan lapangan kerja lebih tinggi pada usaha mikro dari
pada yang terjadi di perusahaan besar.
Selain itu UMKM juga berperan berupa:
1. Penyedia lapangan kerja bagi jutaan orang yang tidak tertampung di sektor formal,
2. Mempunyai kontribusi terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB),
3. Sebagai sumber penghasil devisa negara melalui ekspor berbagai jenis produk yang
dihasilkan sektor ini.
H. Permasalahan UMKM
UMKM menjadi ujung tombak perekonomian negara karena hanya UMKM yang
dinilai mampu bertahan di tengah gempuran persaingan bisnis serta krisis ekonomi
bangsa. Meski dapat mendongkrak ekonomi, sayangnya masih ada saja masalah yang
sering dihadapi para pelaku usaha UMKM. Sebagaimana yang diketahui, pemerintah
telah menurunkan tarif pajak UMKM sebesar 0,5 persen sebagai stimulus agar usaha
UMKM dapat berkembang pesat. Namun, apakah kebijakan tersebut dapat menekan
masalah UMKM yang sampai saat ini masih kerap menimpa para pelaku usaha?
Sayangnya, kebijakan tersebut tidak lantas menjadi solusi akan permasalahan yang
dihadapi pemilik usaha. Jadi, agar tidak terjebak saat menjalani usaha UMKM, berikut
beberapa contoh masalah UMKM dan solusinya yang perlu diketahui.
7
1. Kurangnya modal usaha
Modal jadi salah satu masalah UMKM yang paling sering dialami. Minimnya
modal usaha UMKM menyebabkan kegiatan produksi terhambat sehingga menurunkan
pemasukan. Hal inilah yang membuat pemilik usaha mencari pinjaman modal dari bank,
tapi sayangnya seringkali gagal karena tidak memenuhi persyaratan bank. Alhasil usaha
menjadi mandek dan terpaksa gulung tikar. Solusinya, yaitu kita bisa mendapatkan
pinjaman modal dari sistem penggalangan dana yang dihadirkan oleh teknologi
finansial (fintech). Penggalangan dana ini dikenal dengan istilah crowdfunding. Atau,
bisa juga meminta bantuan UMKM dengan mendaftarkan UMKM kamu terlebih dahulu
sebagai salah satu syarat wajib. Bantuan UMKM sendiri adalah bantuan langsung tunai
(BLT) untuk UMKM yang disalurkan pemerintah melalui dua kementerian yakni
Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Sosial.
2. Kurangnya pengetahuan tentang cara mengembangkan usaha
Kebanyakan pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah tidak memiliki cukup
pengetahuan mengenai cara mengembangkan bisnis. Mereka pun hanya fokus terhadap
proses produksi tanpa berusaha meningkatkan kualitas produk. Padahal, dengan
pengembangan bisnis yang mumpuni, masalah UMKM satu ini bisa dicegah. Solusinya,
perbanyak membaca dan up to date terhadap perkembangan strategi bisnis terbaru.
Atau berdiskusilah dengan pengusaha yang lebih dulu sukses agar bisa mencontek tips
dan trik mereka dalam membangun bisnis.
3. Tidak ada inovasi produk
Jika ingin bersaing di tengah gempuran bisnis UMKM, cobalah untuk membuat
inovasi produk. Sayangnya, masalah UMKM yang kerap dihadapi adalah
ketidakmampuan dalam melakukan inovasi. Padahal tanpa inovasi, pesaing akan
dengan mudah mengambil pasar. Dalam hal ini, kita bisa meningkatkan kualitas bahan,
finishing produk, dan kemasan. Selain itu, pantau tren terkini agar mampu menciptakan
inovasi yang sesuai dengan tren. Dengan begitu, kita bisa memenuhi apa yang
diinginkan pelanggan.
4. Kurang memahami pemasaran digital
Masalah UMKM selanjutnya adalah kurangnya pemahaman mengenai pemasaran
digital. Sebagian dari pelaku UMKM tidak memasarkan produknya secara online.
Alhasil, daya saing produk kurang dan menyebabkan sepi pelanggan. Mungkin sudah
banyak pelaku UMKM yang melek teknologi, tapi sebagian besarnya masih belum
mampu memaksimalkannya sehingga potensi keuntungan yang diperoleh pun belum
optimal. Solusi dari pemasalahan ini adalah para pelaku usaha perlu menggali informasi
tentang cara melakukan pemasaran digital dengan tepat. Jika perlu, ikuti berbagai
webinar online atau ikut komunitas bisnis. Setelah itu, gunakan media sosial dan
bukalah toko online di e-commerce guna meraih pasar yang lebih luas.
5. Pembukuan yang masih manual
Pemerintah memang sudah menggalakkan digitalisasi UMKM. Namun sayangnya,
masih banyak pelaku usaha yang melakukan pembukuan secara manual. Cara lama ini
dinilai tidak lagi efisien karena dapat meningkatkan risiko human error yang meliputi
kesalahan input jumlah transaksi atau kehilangan seluruh data penjualan. Oleh
karenanya, penting bagi pelaku usaha untuk mengatasi masalah UMKM ini dengan cara
yang lebih praktis. Misalnya, dengan beralih menggunakan pembukuan otomatis atau
sistem pembayaran online yang sudah terintegrasi.
I.
Pengembangan UMKM
8
Tentu saja ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh seorang yang memiliki UMKM
agar UMKM yang dimilikinya bisa terus berkembang dan berjalan dengan baik. Oleh
sebab itu berikut adalah hal-hal yang dapat dilakukan oleh pemilik UMKM agar bisa
berkembang atau terus berjalan menurut Anggraeni (2016).
1. Desain dan penggunaan merk produk
2. Perluasan pangsa pasar
3. Pembukuan keuangan sederhana
4. Inovasi produk
5. Desain dan inovasi teknologi tepat guna
6. Melakukan prmosi pasar menggunakan media sosial.
J. Contoh – contoh UMKM
UMKM sendiri bisa dilakukan dari beberapa bidang di kehidupan seperti :
1. Usaha di bidang Kuliner
Usaha kuliner merupakan usaha yang tidak pernah kehabisan ide untuk membuat
terobosan baru dalam menjual berbagai jenis makanan dan minuman. Usaha ini juga
menjadi usaha yang tergolong sangat mudah untuk dilakukan bagi sebagian orang yang
memiliki modal kecil. Kuliner adalah bisnis yang tak pernah mati karena makanan
merupakan kebutuhan semua orang. Ragam usaha kuliner yang bisa dikembangkan pun
sangat banyak. Anda dapat memulai berbisnis di bidang ini dengan modal awal yang
kecil. Untuk sukses, kuncinya terletak pada kualitas rasa makanan, pelayanan, dan
strategi pemasaran.
2. Usaha di bidang fashion
Bisnis fashion juga berpotensi menghasilkan profit yang besar, terutama pada
momen tertentu seperti hari raya. Tren mode yang terus berganti seiring perubahan
zaman membuat bisnis ini tidak pernah jalan di tempat. Anda bisa mengembangkan
UKM di bagian produksi maupun jual beli produk fashion, baik di toko konvensional,
maupun online.
3. Usaha di bidang Agribisnis
Agribisnis merupakan bisnis berbasis usaha pertanian atau bidang lain yang
mendukungnya, baik di sektor hulu maupun hilir. Sebagai kebutuhan pokok,
peluang usaha agribisnis, yaitu bisnis di bidang pertanian dan peternakan, sangat
terbuka lebar. Namun, pelaku UKM masih didominasi oleh orang tua. Beberapa
contohnya adalah ternak ayam potong atau ayam petelur, budidaya tanaman rempah,
jual sayur organik, dan jual bibit tanaman.
9
KESIMPULAN
UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar
dalam memajukan perekonomian Indonesia. Selain sebagai salah satu alternatif lapangan
kerja baru, UMKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca
krisis moneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan
dalam mengembangkan usahanya. Saat ini, UMKM telah berkontribusi besar pada
pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia. UMKM merupakan suatu
bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.
Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UMKM hanya menguntungkan pihakpihak tertentu saja. Padahal sebenarnya UMKM sangat berperan dalam mengurangi
tingkat pengangguran yang ada di Indonesia. UMKM dapat menyerap banyak tenaga kerja
Indonesia yang masih menganggur. Selain itu UMKM telah berkontribusi besar pada
pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia. UMKM juga memanfatkan
berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara
komersial. UMKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap
daerah. Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan
negara Indonesia.
10
DAFTAR PUSTAKA
Anggraeni, C. D. (2016). STRATEGI PENGEMBANGAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH
(UMKM)
MELALUI
INOVASI
PRODUK.
Diambil
kembali
dari
http://eprints.umsida.ac.id/6615/1/STRATEGI%20PENGEMBANGAN%20USAH
A%20MIKRO%20KECIL%20MENENGAH.pdf
Sarfiah, S. N., Atmaja, H. E., & Verawati, D. M. (2019). UMKM SEBAGAI PILAR
MEMBANGUN EKONOMI BANGSA. Riset Ekonomi Pembangunan, 137-146.
Sudaryanto, Ragimun, & Wijayanti, R. R. (2013). STRATEGI PEMBERDAYAAN UMKM
MENGHADAPI PASAR BEBAS ASEAN. Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, 1-32.
Supriyanto. (2006). PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM)
SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PENANGGULANGAN KEMISKINAN. Ekonomi &
Pendidikan, 1-16.
Utami, S. N. (2021, April 19). UMKM: PENGERTIAN, TUJUAN, KARAKTERISTIK, JENIS,
DAN
CONTOHNYA.
Diambil
kembali
dari
Kompas:
https://www.kompas.com/skola/read/2021/04/19/100000869/umkm-pengertiantujuan-karanteristik-jenis-dan-contohnya
11