Perpustakaan Unika
REKONSILIASI FISKAL UNTUK PERUSAHAAN DAGANGSTUDI KASUS
PADA PT. ABC SEMARANG
DIAJUKAN SEBAGAI SALAH SATU SYARAT UNTUK MENYELESAIKAN
PROGRAM STUDI DIPLOMA III PERPAJAKAN
FAKULTAS EKONOMI UNIKA SOEGIJAPRANATA
DISUSUN OLEH :
DIONISIUS BONE
07.31.0012
FAKULTAS EKONOMI PROGRAM STUDI D.III PERPAJAKAN
UNIVERSITAS KATOLIK SOGIJAPRANATA
SEMARANG
2010
1
Perpustakaan Unika
MOTTO
Berkomitmen dalam setiap pilihan dan bertanggung jawab dalam pilihan itu.
Hasrat keinginan yang kuat memiliki cara tersendiri untuk menjelma menjadi sebuah kenyataan.
Berjuang menciptakan kesempatan dan dengan kegigian mengunakan setiap kesempatan yang
ada.
Setiap kelebihan yang dimiliki, jangan dijadikan kesombongan yang akhirnyaya membuat kita
lupa akan segalanya.
Laporan tugas akhir ini dipersembahkan kepada semua pembaca, khususnya orang- orang yang
mengeluti bidang perpajakan.
2
Perpustakaan Unika
HALAMAN PERSETUJUAN LAPORAN TUGAS AKHIR
Nama
:
Dionisius Bone
NIM
:
07.31.0012
Fakultas
:
Ekonomi
Program Study
:
D-III Perpajakan
Judul
:
REKONSILIASI
DAGANG,
FISKAL
STUDI
UNTUK
KASUS
PERUSAHAAN
PADA
PT
SEMARANG.
Disetujui di Semarang, 24 Juni 2010
(Paulina Rini Hastuti, SE., M.Si, Akt)
3
ABC
Perpustakaan Unika
HALAMAN PENGESAHAN
Laporan Praktek Kerja Lapangan dengan judul: REKONSILIASI FISKAL UNTUK
PERUSAHAAN DAGANG, STUDI KASUS PADA PT. ABC
SEMARANG.
Yang dipersiapkan dan disusun oleh :
Nama : Dionisius Bone
NIM
: 07.31.0012
Telah dipertahankan di depan penguji pada tanggal 12 Juli 2010
Dan dinyatakan telah memenuhi syarat untuk diterima sebagai salah satu persyaratan
untuk mencapai Ahli Madya Perpajakan.
Pembimbing,
Koordinator Penguji,
(Paulina Rini Hastuti, SE., M.Si, Akt)
( Eny Trimeiningrum, SE., M.Si)
Dekan Fakultas Ekonomi,
(Dr. Andreas Lako, SE., M.Si)
4
Perpustakaan Unika
PERNYATAAN KEASLIAN LAPORAN TUGAS AKHIR
Saya yang bertanda-tangan di bawah ini :
Nama
: Dionisius Bone
NIM
: 07.31.0012
Fakultas
: Ekonomi
Program Study
: D-III Perpajakan
Menyatakan bahwa laporan tugas akhir ini adalah hasil karya saya sendiri. Apabila di
kemudian hari ditemukan adanya bukti plagiasi, manipulasi dan/atau dalam bentukbentuk kecurangan lain, Saya bersedia menerima sanksi apapun dari Fakultas Ekonomi
Universitas Katolik Soegijapranata Semarang.
Semarang,
( Dionisius Bone )
5
Perpustakaan Unika
ABSTRAKSI
laporan keuangan komersial adalah laporan keuangan yang disusun berdasarkan PSAK, sedangkan
laporan keuangan fiskal adalah laoran keuangan yang disusun berdasarkan peraturan- peraturan
perpajakan. Dalam peraturan perpajakan tidak mengatur secara khusus bentuk laporan keuangan, hanya
memberikan pembatasan untuk pos- pos tertentu misalnya pendapatan dan biaya. Penelitian ini
mengenai rekonsiliasi fiskal laporan keuangan komersial yang menjadi laporan kuangan fiskal. Koreksikoreksi fiskal yang dibuat dalam laporan keuangan PT.ABC antara lain beda tetap yaitu pada pos
asuransi, biaya perjalanan, biaya iklan, kerugian piutang tak tertagih, biaya listrik dan air, biaya telepon,
biaya reparasi, biaya pemeliharaan, biaya pajak, macan- macam biaya, bunga deposito, dan pendapatan
sewa gudang.sedangkan beda waktu pada rekening penyusutan.
Kata kunci: Laporan keuangan, komersial, fiskal, rekonsiliasi.
6
Perpustakaan Unika
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah berkenan
melimpahkan rahmatNya kepada saya sehingga dapat menyelesaikan penyusunan tugas
akhir ini.
Dalam kesempatan ini saya mengucapkan terimah kasih yang sebesar- besarnya kepada
semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian Tugas Akhir ini.
Terutama hal ini saya tunjukan kepada:
1. Bapak Dr. Andreas Lako selaku dekan Fakultas Ekonomi Universitas Khatolik
Soegijapranata Semarang.
2. Ibu Rini selaku ketua program studi D.III perpajakan Unika Soegijapranata
semarang dan sekaligus menjadi dosen pembimbing yang telah bayak membantu
dan meluangkan waktu untuk memberikan bimbingan dan arahan yang berguna
bagi penulis dalam menyusun laporan tugas akhir ini.
3. Para dosen pengajar, khususnya pak iwan, Ibu Agnes, dan pak alex yang telah
banyak membantu saya dalam memberi motifasi dalam kuliah, hingga pada
penyusunan tugas akhir ini.
4. Pak Alex Tan selaku pimpinan konsultan pajak Alex dan Rekan yang telah
menyediakan tempat bagi penulis dalam melaksanakan praktek kerja lapangan
selama satu bulan.
5. Bapak dan mama tercinta yang dengan penuh kesusahan dan tanpa mengeluh
telah membiayai selama ini dan cinta yang selalu bapak mama berikan lewat doa
setiap harinya.
6. Kakak, Adi, sr. Andrea, Aris, Lino, Ronal, Ius dan adik tersayang Edel yang
selalu mendukung saya dalam segala hal.
7. Wie tercinta, yang dengan sabar selalu mendengar segala keluhan saya,mau
memberikan motifasi, dan yang selalu menemani dalam doa dalam kesehariannya.
7
Perpustakaan Unika
8. Teman- teman perpajakan khususnya angkatan 2007, Ana, Sheli, Ernesto, Ari,
Budi, Winda, Yunita, Egi, Jelita, Cicil, Meta, Bela, Ganang, dan semuanya.
9. Buat Aba Kris manglapy, Mas Hipol, Anto dan Anak- anak PATIF yang selalu
bersama- sama baik di kuliah maupun di lapangan futsal.
10. Teman- teman kos, Teli, Leni, Iren, Ipet, Bang Hendrik, Trya yang selalu berbagi
dalam susah dan senang.
11. buat semuanya saja yang tidak dapat saya sebutkan satu per satu yang selama ini
telah mendukung saya dalam kulia dan aktifitas saya selama ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan Laporan tugas akhir ini masih jauh
dari kesempurnaan. Penulis mengharapakan kritik dan saran yang bersifat membangun
untuk memperbaiki Laporan Tugas Akhir ini ini.
Akhir kata, penulis mengharapakan semoga Laporan Tugas Akhir ini berguna
bagi semua pihak yang memerlukanya.
Penulis
8
Perpustakaan Unika
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL……………………………………………………… i
HALAMAN MOTTO DAN PERSEMBAHAN…………………………...ii
HALAMAN PERSETUJUAN……………………………………………. iii
HALAMAN PENGESAHAN. ………………………………………….… iv
PERNYATAAN KEASLIAN…………………………………………..… .v
ABSTRAKSI..................................................................................................vi
KATA PENGANTAR…………………………………………………….. vi
DAFTAR ISI………………………………………………………………. vii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang Masalah………………..…………………..… 1
1.2
Perumusan Masalah……….……………………………….... 4
1.3
Tujuan Penulisan……………….……………………….…... 4
1.4
Manfaat penulisan……………………………………………. 4
1.5
Sistimatika Penulisan………………………………………... 5
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Pajak……………………………………..………. 7
2.2
Jenis pajak ……………………………………………….
8
2.3
Pengertian akuntansi……………….…..............................
9
2.3.1
Persamaan dasar akuntansi.........................................10
2.4
Laporan keuangan………….…………………........................12
2.5
Pembukuan dan Pencatatan bagi WP........................................13
2.5.1
Pengertian....................................................................13
9
Perpustakaan Unika
2.5.2
Kewajiban pembukuan.................................................14
2.5.3
Kewajiban Pencatatan..................................................15
2.6
Rekonsiliasi (koreksi) Fiskal.......................................................15
2.7
Koreksi positif dan negatif dari rekonsiliasi fiskal.......................26
BAB III GAMBARAN UMUM DAN METODE PENELITIAN
3.1
Sejarah Singkat KKP Alex & Rekan………………………. 27
3.2
Struktur Organisasi KKP Alex & Rekan……………….…...28
3.3
Tugas dan Kerja Masing-Masing Bagian……………………28
3.4
Metode Penelitian………...……………………..…………. ..30
3.4.1 Jenis data..........................................................................30
3.4.2 Metode pengumpulan data...............................................30
3.4.3 Metode analisis data.........................................................31
BAB IV PEMBAHASAN
4.1
Rekonsiliasi fiskal pada PT. ABC……….………………........32
BAB V PENUTUP
5.1
Simpulan…………………………………...……………...........47
5.2
Saran……………………………….……………………….......49
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………….……... ......x
LAMPIRAN……………………………………………………………….......xi
10
Perpustakaan Unika
DAFTAR TABEL
TABEL 2.1 BEDA WAKTU/ SEMENTARA..................................................................22
TABEL 4.1 REKONSILIASI FISKAL.............................................................................39
11
Perpustakaan Unika
DAFTAR GAMBAR
GAMBAR 3.1 STRUKTUR ORGANISASI KKP ALEX & REKAN.............................29
12
Perpustakaan Unika
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pasal 1 UU No.28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan menyatakan bahwa, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang
terutang orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undangundang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar - besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan
pengertian diatas bahwa pada dasarnya pembayaran pajak ditunjukan untuk
kemakmuran rakyat atau dengan kata
lain dari rakyat dan untuk rakyat.
Pembangunan suatu negara sangat berpangaruh dari penerimaaan negara tersebut,
dalam pembangunan bangsa kita yang bertumbuh secara pesat dalam berbagai
aspek kehidupan dengan fasilitas-fasilitas umum yang semakin memadai dan
modern melalui kemajuan teknologi merupakan hasil dari pembayaran Pajak oleh
wajib pajak yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
Wajib pajak orang peribadi maupun badan dalam proses perhitungan, pembayaran
dan pelaporan pajak berpatokan pada laporan keuangan yang dihasilkan oleh
proses akuntansi komersial. Namun proses akuntansi keuangan perusahaan secara
komersial tersebut umumnya tidak seutuhnya langsung dapat dipakai untuk
13
Perpustakaan Unika
perhitungan pajak terutang, karena adanya pembatasan melalui peraturan
perundang - undangan perpajakan. Sehingga memang ada perlakuan akuntansi
yang berbeda antara akuntansi komersial dan akuntansi pajak, yang kemudian
disebut dengan beda tetap dan beda waktu. Beda tetap adalah perbedaan yang
disebabkan oleh transaksi pendapatan dan atau biaya yang diakui menurut
standart akuntansi keuangan komersial, tetapi tidak diakui menurut fiskal dan
sebaliknya. Contoh beda tetap misalnya penghasilan bunga bank. Dalam
akuntansi komersial diakui sebagai sebagai pendapatan, Sedangkan dalam
akuntansi pajak tidak lagi diakui sebagai pendapatan. Sedangkan beda waktu
adalah perbedaan yang disebabkan oleh adanya pengakuan pendapatan atau biaya
menurut SAK sudah diakui tetapi belum diakui menurut fiskal. Perbedaan ini
dikatakan sementara karena mungkin akan diakui pada periode berikutnya atau
perbedaan yang terjadi hanya karena perbedaan waktu dan bersifat sementara.
Contohnya pengakuan depresiasi dan amortisasi. Dalam akuntansi komersial dan
akutansi pajak akan mempunyai hasil yang sama saat masa manfaatnya berakir.
Peraturan mengenai bagaimana perlakuan akuntansi pajak tertuang dalam PSAK
No.46 tentang akuntansi pajak penghasilan. Secara umum PSAK No.46 bertujuan
untuk mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan
periode mendatang untuk hal-hal seperti berikut ini:
1.
Pemulihan nilai tercatat aktiva yang diakui pada neraca perusahaan atau
perlunasan
nilai tercatat kewajiban yang diakui pada neraca perusahaan
dan
14
Perpustakaan Unika
2.
Transaksi-transaksi atau kejadian-kejadian yang lain pada periode berjalan
yang diakui pada laporan keuangan.
Pernyataan diatas mengharuskan perusahaan memperlakukan konsekuensi pajak
dari setiap transaksi dan hal ini menyebabkan perlunya koreksi fiskal laporan
komersil agar dapat digunakan sebagai dasar perhitungan kewajiban perpajakan
bagi wajib pajak itu sendiri.
Perbedaan mendasar antara akuntansi keuangan dan akuntansi pajak terletak pada
tujuan pokok yang ingin dicapai. Akuntansi keuangan bertujuan untuk
menyajikan secara wajar keadan atau posisi keuangan dan hasil usaha sebagai
suatu entitas yang dapat dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan, Namun
pada akuntansi pajak bertujuan untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak
dalam satu tahun pajak.
Perlakuan koreksi fiskal ini juga berlaku bagi perusahaan ABC sebagai
perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan di Semarang. Perusahaan
ABC tersebut merupakan salah satu klien kantor konsultan pajak Alex & Rekan
kantor dimana penulis melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL). Dalam
melaksanakan kewajiban perpajakan PT. ABC antara lain menghitung pajak
terutangnya melalui koreksi fiskal. Hal inilah yang melatarbelakangi penulis
mengambil judul dalam penyusunan laporan tugas akhir yang berjudul :
REKONSILIASI UNTUK PERUSAHAAN DAGANG, STUDI KASUS PADA
PT. ABC SEMARANG
15
Perpustakaan Unika
1.2 Rumusan Masalah
Perbedaan yang mendasar antara akuntansi komersil dengan akuntansi pajak pada
intinya terletak pada tujuan pokok yang ingin dicapai oleh WP dari laporan
keungannya. Untuk mengetahui berapa pajak terutang seorang WP harus
mengadakan koreksi fiskal, Oleh karena itu perumusan masalah yang akan
dibahas dalam Laporan Praktek Kerja Lapangan ini adalah bagaimana melakukan
koreksi fiskal untuk PT. ABC Semarang pada tahun 2009.
1.3 Tujuan Penelitian
Sesuai dengan latar belakang dan rumusan masalah yang telah di uraikan diatas,
maka penelitian ini bertujuan untuk menghitung dan mengetahui cara melakukan
koraksi fiskal untuk PT. ABC Semarang pada tahun 2009.
1.4 Manfaat Penelitian
1. Bagi Perusahaan :
Membantu perusahaan dalam menghitung pajak pada tahun 2009, dimana
koreksi fiskal dipakai sebagai bahan penghitungan pajak terutang perusahaan.
2. Bagi Penulis :
Penelitian ini untuk menambah wawasan dan pengetahuan sebagai bekal untuk
dapat diterapkan di dalam dunia kerja khususnya dalam bidang perpajakan.
16
Perpustakaan Unika
3. Bagi Pembaca :
Sebagai bahan referensi bagi penelitian selanjutnya yang berhubungan dengan
topik bahasan dalam Laporan Peraktek Kerja Lapangan ini.
1.5 Sistematika Penulisan
Untuk dapat memberikan gambaran mengenai pembahasan yang lebih jelas
dalam penulisan laporan tugas akhir ini, maka penulis menyusun sistematika
pembahasan sebagai berikut:
BAB I
: PENDAHULUAN
Bab ini berisi tentang latar belakang, perumusan masalah, tujuan
penelitian, manfaat penelitian, serta sistematika penulisan dalam
penelitian ini.
BAB II
: LANDASAN TEORI
Bab ini menguraikan teori - teori yang akan berhubungan dengan
penelitian dan akan digunakan sebagai landasan teori atau
pedoman dalam pembahasan yang akan dikemukakan.
BAB III
: GAMBARAN UMUM OBYEK PENELITIAN
17
Perpustakaan Unika
Bab ini menguraikan secara singkat mengenai gambaran umum
dan sejarah berdirinya kantor konsultan pajak Alex&Rekan dan
untuk penelitian.
BAB IV
: HASIL DAN PEMBAHASAN
Bab ini berisi tentang pembahasan masalah.
BAB V
: PENUTUP
Bab ini berisi kesimpulan, saran, berdasarkan hasil penelitian.
18
Perpustakaan Unika
BAB II
LANDASAN TEORITIS
2.1
Pengertian pajak
Pengertian pajak
yang dikemukan oleh beberapa ahli antara lain (Waluyo,
2008)
1. Soemitro
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang
yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal atau interprestasi
yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar
pengeluaran umum.
2. Andriani
Pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakanyang terutang oleh
yang wajib membayarkannya menurut peraturan – peraturan dengan tidak
mendapat prestasi kembali, langsung dapat ditunjuk, dan berguna untuk
membiayai berbagai pengeluaran umum terkait dengan tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
19
Perpustakaan Unika
Dari pengertian – pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki
unsur– unsur:
-
Iuran rakyat kepada negara
Yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Iuran tersebut berupa
uang.
-
Berdasarkan Undang – Undang
Pajak dipungut berdasarkan UU serta aturan pelaksanaannya.
-
Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung
dapat ditunjuk.
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi
individual oleh pemerintah.
-
Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaranpengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
2.2 Jenis Pajak
Berdasarkan jenisnya, pajak terbagi atas tiga antara lain (Waluyo, 2008):
1. Menurut Golongannya
-
Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak
dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
-
Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan
kepada orang lain.
20
Perpustakaan Unika
2. Menurut sifatnya
-
Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada
subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
-
Pajak objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya.
3. Menurut lembaga pemungutnya
-
Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan
digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
-
Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan
digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
2.3 Pengertian Akuntansi
Akuntansi adalah sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihakpihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan
(Agoes & Trisnawati, 2009). Informasi ekonomi yang dihasilkan diharapkan
berguna dalam penilaian dan pengambilan keputusan mengenai kesatuan usaha
yang bersangkutan. Untuk menghasilkan suatu informasi akuntansi, berupa
laporan keuangan yang akan berguna bagi pihak – pihak yang berkepentingan
untuk mengetahui aktifitas ekonomi dan kondisi perusahaan dalam tahun berjalan
terdapat proses pencatatan yang terus berulang setiap tahun buku.
Proses tersebut di namakan siklus akuntansi (Agoes & Trisnawati, 2009).
21
Perpustakaan Unika
Siklus akuntansi dilakukan mulai dari:
-
Analisis dokumen transaksi
-
Jurnal.
-
Posting ke buku besar.
-
Neraca saldo.
-
Jurnal penyesuaian.
-
Laporan keuangan.
-
Jurnal penutup.
-
Neraca saldo setelah penutupan.
2.3.1 Persamaan Dasar Akuntansi
Semua transaksi bisnis dapat dinyatakan dengan perubahan pada ketiga unsur
persamaan akuntansi. Transaksi bisnis adalah kejadian atau situasi yang
mempengaruhi posisi keuangan perusahaan. Artinya, mengakibatkan berubahnya
jumlah atau komposisi persamaan antara kekayan dan sumber pembelanjaan,
sehingga secara sepintas selalu ada kesamaan antara kekayaan dan sumber
pembelanjaan (Soemarso, 2004).
Kekayaan yang dimiliki perusahaan disebut aktiva atau harta. Aktiva atau harta
yang dimiliki perusahaan akan menjadi sumber pembelanjaan bagi perusahaan
22
Perpustakaan Unika
tersebut. Aktiva menunjukan bentuk kekayaan yang dimiliki perusahaan. Ini
merupakan sumber daya bagi perusahaan dalam menyelenggarakan usahanya.
Sumber pembelanjaan dilain pihak, menunjukan siapa yang membelanjai kekayan
tersebut,
oleh
karena
itu
aktiva
harus
selalu
sama
dengan
sumber
pembelanjaannya.
Pihak yang menyediakan sumber pembelanjaan mempunyai hak klaim terhadap
akitva perusahaan tersebut.
Sumber pembelanjaan dapat dibagi atas dua yakni kreditur dan pemilik bagi
perusahaan (Soemarso, 2004). Diterimanya pembelanjaan dari kreditur membawa
akibat timbulnya kewajiban untuk mengembalikan. Sumber pembelanjaan dari
pemilik modal disebut pemilik modal. Tidak seperti halnya pembelanjaan dari
kreditur, perusahaan tidak berkewajiban mengembalikan setoran modal pemilik
menurut perjanjian yang pasti, sewaktu– waktu pemilik modal bisa menarik
kembali setoran modalnya. Jika perusahaan memperoleh laba, maka laba tersebut
akan menjadi hak pemilik.
Perluasan dari persamaan diatas adalah sebagai berikut:
Aktiva = Kewajiban + Modal ( Soemarso, 2004 ).
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2007), Aset, kewajiban dan ekuitas
didefinisikan sebagai berikut:
23
Perpustakaan Unika
1. Aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat
dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi masa depan akan
diperoleh perusahaan.
2. kewajiban merupakan utang perusahaan masa kini yang timbul dari
peristiwa masa lalu, penyelesaian diharapkan mengakibatkan arus keluar
dari sumber daya perusahaan yang mengandung manfaat ekonomi .
3. ekuitas adalah hak residual atas aset perusahaan setelah dikurangi semua
kewajiban.
2.4 Laporan keuangan
Laporan keuangan terbagi menjadi empat bagian antara lain (Agoes & Trisnawati,
2009):
1. Laporan laba/Rugi
Laporan Laba/Rugi adalah laporan yang menunjukan pendapatan dan
beban selama periode waktu tertentu, misalnya sebulan atau setahun.
Laporan ini didasarkan pada konsep penandingan, yaitu suatu konsep yang
menandingkan beban dengan pendapatan yang dihasilkan selama perode
terjadinya beban tersebut.
2. Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan perubahan ekuitas adalah laporang yang menunjukan perubahan
ekuitas pemilik yang terjadi selama periode waktu tertentu. Laporan ini
24
Perpustakaan Unika
dibuat setelah laporan laba/rugi, tetapi sebelun neraca, karena jumlah
ekuitas pemilik pada akhir periode harus dilaporkan dalam neraca.
3. Neraca
Neraca adalah suatu daftar aset, kewajiban, dan ekuitas pemilik pada
tanggal tertentu, misalnya pada akhir bulan atau akhir tahun.
4. Laporan arus kas
Laporan arus kas adalah laporan yang menunjukan penerimaan dan
pembayaran kas selama periode waktu tertentu, misalnya sebulan atau
setahun. Laporan arus kas ini tardiri dari tiga bagian, yaitu;
a. Arus kas dari aktivitas operasi yaitu arus kas dari transaksi yang
mempengaruhi laba bersih.
b. Arus kas dari aktivitas investasi yaitu arus kas dari transaksi yang
mempengaruhi investasi dan bukan aset lancar.
c. Arus kas dari aktivitas pendanaan yaitu arus kas dari transaksi
yang mempengaruhi ekuitas dan kewajiban jangka panjang.
2.5 Pembukuan dan Pencatatan bagi WP
2.5.1 Pengertian
Menurut UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat (29) dan pasal 4 ayat (4),
pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk
mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban,
modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan
barang/jasa yang diakhiri dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan
25
Perpustakaan Unika
laba/rugi untuk perode tahun pajak tersebut. Laporan neraca dan laba rubi tersebut
wajib dilampirkan dalam penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan tiap
tahun.
Pencatatan adalah pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto
dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang
terutang, termasuk penghasilan yang bukan obyek pajak dan/atau yang dikenakan
pajak yang bersifat final.
2.5.2 Kewajiban Pembukuan
UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 pasal 28 mengatur bahwa WP yang melakukan
kegiatan usaha / pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan pembukuan. Hal ini
dimaksutkan agar dengan melakukan pembukuan, WP dapat menghitung
besarnya pajak terutang. Selain PPh, besarnya pajak lain juga dapat dikethui.
Pembukuan
diselenggarakan
dengan
memperhatikan
itikad
baik
dan
mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Pembukuan atau
pencatatan harus dilaksanakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin,
angka Arab, satuan mata uang rupiah. Dan disusun dalam bahasa Indonesia/
dalam bahasa asing yang diizinkan oleh menteri keuangan.
Menurut UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 pasal 13 ayat (3), sanksi bagi WP yang
tidak menyelenggarakan pembukuan adalah perhitungan pajaknya akan dilakukan
26
Perpustakaan Unika
dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dan ditambah sanksi
kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang bayar. Ada juga sanksi pidana bagi
WP yang secara sengaja tidak menyelenggarakan pembukuan/ menyelenggarakan
pembukuan dengan tidak benar sehingga, menimbulkan kerugian bagi negara.
Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling sedikit enam bulan dan paling lama
enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak/
atau kurang bayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak/
kurang bayar (UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 39).
2.5.3 Kewajian Pencatatan
Untuk WP yang dikecualikan dari kewajiban melaksanakan pembukuan, maka
WP diwajibkan melakukan pencatatan. WP orang pribadi yang tidak melakukan
kegiatan usaha/ pekerjaan bebas dan WP orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha/ pekerjaan bebas menurut UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 14 ayat (2),
diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan norma penghitungan
penghasilan neto, yaitu peredaran usahanya dalam satu tahun kurang dari Rp 4,8
miliar, dangan syarat WP orang pribadi tersebut memberitahukan kepada Dirjen
Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Jika tidak maka WP orang pribadi tersebut dianggap melakukan pembukuan.
2.6 Rekonsiliasi (Koreksi) Fiskal
Rekonsiliasi (koreksi) fiskal adalah proses penyesuaian atas laba komersial yang
berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto/ laba yang
sesuai dengan ketentuan perpajakan, (Agoes & Trisnawati, 2009). Perbedaan –
27
Perpustakaan Unika
perbedaan antara akuntasi dan fiskal tersebut dapat di kelompokan menjadi beda
tetap dan beda waktu.
1. Beda Tetap/ Permanen
Beda tetap terjadi karena adanya perbedaan pengakuan penghasilan dan beban
menurut akuntansi dengan pajak, yaitu adanya penghasilan dan beban yang diakui
menurut akuntansi komersial namun tidak diakui menurut fiskal, atau sebaliknya,
beda tetap mengakibatkan laba/ rugi menurut akuntansi berbeda secara tetap
dengan laba kena pajak menurut fiskal.
Beda tetap biasanya timbul karena peraturan perpajakan yang mengharuskan hal –
hal berikut dikeluarkan dari perhitungan penghasilan kena pajak:
1. Penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final (Pasal 4 ayat (2) UU PPh)
antara lain:
- Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga
obligasi
dan surat utang negara dan bunga simpanan yang dibayarkan
oleh koperasi kepada anggota koperasi orang lain.
- Penghasilan berupa hadia undian
- Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi
derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham
atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang
diterima oleh perusahaan modal ventura.
28
Perpustakaan Unika
- Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/ atau
bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah
dan/ atau bangunan, dan
- Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan berdasarkan peraturan
pemerintah.
2. Penghasilan yang bukan Obyek Pajak ( Pasal 4 ayat (3) UU PPh ), terdiri
dari:
- Bantuan atau sumbangan
- Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan
sosial termasuk yayasan, kopersi, atau orang pribadi yang menjalankan
usaha mikro atau kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau
berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan
dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihakPihak yang bersangkutan.
- Warisan.
- Harta termasuk setoran tunai yang diterma oleh badan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai penganti saham atau
sebagai pengganti penyertaan modal
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh dalam betuk natura dan/ atau kenikmatan dari
wajib pajak atau pemerintah, kecuali yang diberikan oleh buka wajib
pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak
29
Perpustakaan Unika
yang
menggunakan
norma
perhitungan
khusus
sebagaimana
dimaksudkan dalam pasal 15 UU PPh no.36 tahun 2008.
- Pembayaran perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan
dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakan, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asuransi bea siswa.
- Deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan
terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik
negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada
badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia
dengan syarat: Dividen bersal cadangan laba yang ditahan dan bagi
perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik
daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang
memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
- Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendirianya telah
disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar pemberi kerja maupun
pegawai.
- Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer
yang modalnya tidak terbagi atas saham - saham persekutuan,
perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unitpenyertaan
kontrakinvestasi kolektif.
- Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur
lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan.
30
Perpustakaan Unika
- Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh badan penyelenggara
jaminan sosial kepada wajib pajak tertentu, yang ketentuannya diatur
lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
3. Pengeluaran yang tak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, yaitu
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta pengeluaran
yang sifat pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi
kewajaran (Pasal 9 ayat (1) UU PPh)
-
pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti
dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi
kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
-
biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi
pemegang saham, sekutu atau anggota.
-
Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank untuk
usaha bank dan badan usaha lainnya yang menyalurkan
kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan
pembiayaan konsumen dan perusahaan anjak piutang.
2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan
sosial yang dibentuk oleh badan penyelenggara jaminan
sosial.
3. cadangan penjaminan untuk lembaga penjamin simpanan
4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan
31
Perpustakaan Unika
5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan
dan
6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat
pembuangan
limbah
industri
untuk
usaha
pengolahanlimbah industri.
-
Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh wajib pajak orang
pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut
dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang bersangkutan.
-
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan, kecuali
penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta
penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di
daerah tertentu dan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang
diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.
-
Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang
saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
-
Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan
sebagaimana yang dimaksutkan dalam pasal 4 ayat (3) UU PPh No.36
Tahun 2008, huruf a dan b kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud
dalkam pasal 6 ayat (1) UU PPh No.36 Tahun 2008 huruf i sampai
dengan huruf mserta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau
32
Perpustakaan Unika
lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang
di akui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang di
bentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur
dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
-
Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi
wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
-
Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan , firma, atau
perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham
-
Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, serta sanksi
pidana berupa denda yang berkenan dengan pelaksanaan perundangundangan di bidang perpajakan.
2. Beda Waktu/ Sementara
Beda waktu merupakan perbedaan perlakuan akuntansi dengan perpajakan yang
bersifat temporer. Artinya, secara keseluruan beban atau pendapatan menurut
akuntansi maupun perpajakan sebenarnya sama, tetapi tetap berbeda alokasi setiap
tahunnya.
Beda waktu atau beda sementara antara akuntansi dengan Fiskal antara lain
nampak dalam tabel berikut.
Tabel 2.1 Beda waktu/ sementara.
No
Jenis Biaya
Fiskal
33
Akuntansi
Perpustakaan Unika
1
Penyusutan aktiva tetap
Hanya dilakukan dengan
dua metode yaitu garis
lurus
dan
saldo
menurun.
Umur aktoiva tetap
berwujud di tetapkan
berdasarkan
UU
Perpajakan
sebagai
berikut:
Bukan bangunan:
Kelompok I........4 thn
Kelompok II.......8 thn
Kelompok III....16 thn
Penyusutan
dapat
dilakukan
dengan
metode garis lurus,
saldo menurun,dan
metode
lainnya.
Metode penyusutan
ditetentukan dengan
melihat ekspektasi
pola
konsumsi
manfaat ekonomis
masa depan dari
aktiva
tetap
berwujud
tersebut.(PSAK 16
R tentang “aset
tetap”).
Kelompok IV.....20 thn
Bangunan:
Permanen.............20 thn
Tidak permanen ..10 thn
2
Amortisasi aktiva tetap Amortisasi aktiva tetap
tidak berwujud
tidak berwujud hanya
dapat dilakukan dengan
menggunakan
dua
metode yaitu garis lurus
dan saldo menurun.
Umur aktiva tetap tidak
berwujud
ditetapkan
berdasarkan
UU
Perpajakan
sebagai
34
Aktiva
tetap
berwujud nilainya
dialokasi
tidak
mekanisme
penurunan
nilai
aktiva dengan basis
unit penghasil kas
sebagaimana diatur
dalam PSAK 48
tentang “ penurunan
nilai aset”.
Amortisasi
dapat
dilakukan
dengan
metode garis lurus,
saldo menurun dan
metode lainnya.
Metode amortisasi
ditetentukan dengan
melihat ekspektasi
pola
konsumsi
manfaat ekonomis
Perpustakaan Unika
berikut:
Kelompok I.......4 thn
Kelompok II.....8 thn
masa depan dari
aktiva tetap tidak
berwujud
tersebut.(PSAK 19
R tentang “aset tidak
berwujud”).
Kelompok III....16 thn
3
Pengeluaran
untk
pembelian,
pendirian
penambahan, perbaikan,
atau perubahan aktiva
tetap berwujud kecuali
tanah
Kelompok IV....20 thn
Aktiva tetap tidak
berwujud nilainya
dialokasi
tidak
hanya
melaui
mekanisme
amortisasi,
tetapi
juga
melalui
mekanisme
penurunan
nilai
aktiva dengan basis
unit penghasil kas
sebagaimana diatur
dalam PSAK 48
tentang “ penurunan
nilai aset”.
Penuyusutan dilakukan
berdasarkan ketentuan
terkait dengan aktiva
tetap berwujud tersebut.
Penyusutan
dilakukan
selama
masa
manfaat
ekonomis
yang
dapat diperoleh dari
pembelian,
pendirian,
penambahan,
perbaikan,
atau
perubahan dari suatu
aktiva
tetap
berwujud.
35
Perpustakaan Unika
4
Biayabiaya
yang
dikapitalisasikan karena
masa
manfaatnya
melebihi periode satu
tahun.
Amortisasi
dilakukan Amortisasi
selama
sama seperti amortisasi dilakukan
atas aktiva tetap tidak masa manfaat.
berwujud.
5
Biayabiaya
terkait
dengan
pendirian
perusahaan
dan
penambahan
modal,
seperti biaya notaris,
konsultan, akuntan dan
lain- lain.
Amortisasi
dilakukan
sama seperti amortisasi
atas aktiva tetap tidak
berwujud
Apabila perusahaan
dalam
tahap
pendirian
dan
pengembangan,
maka
semua
pembebanan
ditanggukan untuk
kemudian
disusutkan
atau
diamortisasi
hak
selama
beberapa
periode
sesuai
dengan pemulihan
manfaat manfaatnya
dimasa depan.
6
Penyisihan piutang usaha Piutang usaha yang
tak tertagih.
nyata- nyata tidak dapat
ditagih
dapat
dibebankan.
Ketidaktertagihan dapat
dilihat dari
adanya
penyerahan
perkara
penagihan
kepada
pengadilan negeri atau
instasi pemerintah yang
menangani piutang yang
tak tetgih atau adanya
perjanjian yang tertulis
penghapusan piutang.
Namun UU no.36 tahun
Piutang
usaha
disisikan
secara
tidak
langsung
secara rutin dengan
menggunakan
persentase penjualan
kredit dan umur
piutang.
36
Perpustakaan Unika
2008 pasal 9 ayat 1
mengijinkan
pengurangan terhadap
cadangan piutang tak
tertagih untuk usaha
bank dan dan badan
hukum lainnya yang
menyalurkan
kredit,
sewa guna usaha dengan
menggunakan hak opsi,
perusahaan pembiayaan
konsumen
dan
perusahaan
anjak
piutang.
7
persediaan
Persediaan dialokasikan
dengan menggunakan
metode
FIFO
atau
metode rata- rata.
8
Sewa
Semua transaksi sewa
harus dicatat sebagai
sewa
biasa
atau
operating lease.
Persediaan
dialokasikan dengan
menggunakan
metode FIFO, ratarata, LIFO, dan
Persediaan harus tetap metode lain- lain.
dinilai
dengan
menggunakan
basis
harga perolehan.
Sumber: Purba, 2009
37
Suatu
sewa
diklasifikasikan
sebagai
sewa
pembiayaan
atau
finance lease jika
sewa
tersebut
mengalikan secara
substansial seluruh
resiko dan manfaat
terkait
dengan
kepemilikan aktiva
(PSAK
30R
tentang,”sewa”
paragraf 8)
Perpustakaan Unika
2.7 Koreksi positif dan Negatif dari Rekonsiliasi Fiskal
Koreksi fiskal dapat berupa koreksi positif dan negatif. (Agoes &Trisnawati,
2009). Koreksi positif terjadi apabila laba menurut fiskal bertambah. Koreksi
positif biasanya dilakukan akibat adanya :
1. Beban tidak diakui oleh pajak ( non- deductible expense ).
2. Penyusutan komersial lebih besar dari penyusutan fiskal.
3. Amortisasi komersial lebih besar dari amortisasi fiskal.
Koreksi negatif terjadi apabila laba menurut fiskal berkurang. Koreksi negatif
biasanya dilakukan akibat adanya:
1. Penghasilan yang biasanya tidak termasuk obyek pajak.
2. Penghasilan yang biasanya dikenakan PPh final.
3. Penyusutan komersial lebih kecil daripada penyusutan fiskal.
4. Amortisasi komersial lebih kecil daripada amortisasi fiskal.
38
Perpustakaan Unika
BAB III
GAMBARAN UMUM OBYEK PENELITIAN
3.1 Sejarah singkat berdirinya KKP Alex & Rekan
Alex Tan Kian Tik lahir di Semarang, saat ini Beliau tinggal di jl. Kelengan kecil
627 Q semarang. Sejak selesai kuliah Beliau memulai kariernya dengan menjadi
seorang karyawan biasa di salah satu perusahaan menengah di semarang kala itu.
menjadi seorang karyawan dengan status sebagai staf biasa bukan suatu
kebanggaan tersendiri bagi beliau, akhirnya dengan semangat yang tinggi dan niat
yang kuat beliau mulai serius untuk belajar dan memperdalam perpajakan.
Melalui pelatihan maupun seminar- seminar tentang perpajakan, dengan perlahan
beliau mulai menguasai bidang perpajakan. Akhirnya brevet pajak A, brevet B
dan brevet C yang merupakan brevet negara itu Beliau memperolehnya. Semua
sertifikat- sertifikat itu diperoleh dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama dan
Beliau juga mulai menguasai seluk beluk perpajakan. Maka pada tahun 2003
39
Perpustakaan Unika
beliau mengundurkan diri dari perkerjaanya sebagai karyawan biasa, dan di tahun
2003 tersebut beliau mencoba untuk membuka kantor konsultan pajak sendiri .
Saat mendirikan kantor konsultan pajak Beliau belum mendapatkan surat izin
pendirian. Beliau baru mendapatkan surat izin pendirian pada tahun 2008 dengan
No SI/1461/PJ/2008.
Konsultan beliau tersebut bukan hanya bergerak dalam bidang perpajakan
melainkan sebagai auditor dan management consultant. Saat ini kantor konsultan
pajak Alex& rekan memiliki 96 klien Wajib pajak badan maupun Wajib Pajak
orang pribadi. Selain itu mempunyai 4 karyawan yang menguasai perpajakan dan
akuntansi yang handal dan dapat dipercaya.
3.2 Struktur Organisasi
Kantor konsultan pajak Alex& rekan dibawah pengawasan Beliau sendiri.
Sktruktur organisasi yang digunakan adalah struktur organisasi yang berbentuk
biasa mengingat bahwa beliau hanya mempunyai 3 karyawan
a. Kepala kantor konsultan pajak
b. Bagian akuntansi,
c. Bagian Pajak
d. Bagian lapangan
3.3 Tugas dan kerja masing-masing bagian
40
Perpustakaan Unika
a. Kepala Kantor
Tugas dan fungsi Beliau adalah:
1. Melakukan pengawasan kegiatan kepada masing-masing bagian,
2. Memberikan petunjuk, saran dan pengarahan kepada pegawai,
3. Menentukan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan.
Wewenang dan tanggung jawab Beliau adalah:
1. Memberikan tugas, mengawasi dan memberikan pengarahan kepada pegawai
b. Bagian Akuntasi
Bagian ini menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan seluk beluk
akuntansi misalnya pembukuan, laporan laba rugi, modal dan neraca.
c. bagian pajak
bagian ini menyelesaikan semua jenis pajak yang di tangani dalam kantor
konsultan tersebut,dan menentukan pajak yang terutang pada periode yang
bersangkutan.
h. Bagian Lapangan
Bagian ini langsung terjun ke lapangan, tugasnya adalah mengambil data dari
Wajib Pajak yang menjadi klien mereka, melaporkan SPT atau SSP klien ke KPP
dan mengirim tagihan kepada klien.
Gambar I: Struktur Organisasi
Kantor konsultan Pajak Alex& Rekan
41
Perpustakaan Unika
Pimpinan
Bagian
akuntansi
Bagian pajak
Bagian lapangan
Sumber : Kantor Konsultan Pajak Alex& Rekan Semarang, 2010
3.4 Metode Penelitian
3.4.1 Jenis Data
Data yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah data sekunder.
Data sekunder adalah data yang merupakan hasil dari penyusunan oleh pihak lain.
Data yang dimaksud antara lain buku – buku sumber tentang akuntansi dan
perpajakan, UU perpajakan, profil tempat PKL, struktur organisasi tempat PKL,
serta semua informasi yang didapatkan melalui orang lain.
3.4.2 Metode Pengumpulan Data
42
Perpustakaan Unika
Dalam penyusunan laporan tugas akhir ini penulis menggunakan beberapa metode
pengumpulan data antara lain:
1.
Metode kepustakaan
dalam metode ini penulis mengumpulkan catatan – catatan kulia, buku –
buku perpajakan, buku – buku akuntansi, UU perpajakan, serta media
pustaka lainnya yang mendukung.
2.
Metode Observasi
Dalam metode ini peneliti melakukan pengamatan secara langsung di
lapangan untuk mendapatkan data yang diperoleh dalam penyusunan
laporan tugas akhir ini.
3.
Wawancara
Dalam metode ini peneliti melakukan wawancara dengan pihak – puihak
yang terkait dalam penyusunan tugas akhir ini, antara lain konsultan pajak
Alex & Rekan secara kusus.
3.4.3 Metode analisis data
Metode analisis data yang digunakan dalam penyusunan tugas akhir ini antara lain
metode deskriptif kuantitatif, yaitu analisis data dengan menggunakan
perhitungan angka- angka. Teknik ini digunakan untuk menganalisis apakah
koreksi fiskal yang dilakukan pada laporan keuangan komersil CV. ABC sudah
sesuai atau belum berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia.
43
Perpustakaan Unika
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Rekonsiliasi fiskal pada PT. ABC
PT. ABC dalam operasionalnya menggunakan pendekatan komersial yang digunakan
untuk kepentingan perusahaan (manajemen). Laporan keuangan yang dihasilkan
adalah laporan laba rugi, neraca, arus kas dan laporan perubahan modal. Untuk
kepentingan perpajakan, laporan laba rugi yang selanjutnya disebut dengan laporan
laba rugi komersial digunakan sebagai dasar penentuan pajak terutang. Dalam rangka
menentukan besarnya pajak terutang maka harus dilakukan rekonsiliasi fiskal. Hal
tersebut perlu dilakukan karena ada biaya- biaya dan pendapatan yang menurut laba
komersial dapat dibebankan dan diakui sebagai pendapatan tetapi dalam laba fiskal
tidak boleh dibebankan dan tidak diakui sebagai sebagai biaya dan pendapatan.
44
Perpustakaan Unika
Berikut ini disajikan laporan laba rugi PT. ABC:
PT. ABC
LAPORAN LABA- RUGI TAHUN 2009
Peredaran usaha:
1. Eksport
Rp.720.000.000
2. Penjualan dalam negeri:
a. Penjualan tunai
Rp.485.000.000
b. Penjualan kredit
Rp. 380.000.000
c. Penjualan kepada pemerintah
Rp. 375.000.000 +
Rp. 1.960.000.000
Harga pokok penjualan
Rp. 1.040.000.000 -
Laba Bruto Usaha
Rp. 920.000.000
Biaya- biaya:
Gaji, upah, honorarium, bonus, THR Rp.437.500.000
Biaya asuransi
Rp. 10.920.000
Biaya penyusutan
Rp. 35.000.000
45
Perpustakaan Unika
Biaya perjalanan
Rp. 17.500.000
Biaya iklan dan promosi
Rp. 18.000.000
Biaya listrik dan air
Rp. 16.000.000
Biaya telpon
Rp. 20.250.000
Cadangan penghapusan piutang
Rp. 20.000.000
Kerugian piutang tak tertagih
Rp. 15.000.000
Reparasi & pemeliharaan kendaraan Rp. 17.000.000
Pemeliharaan bangunan
Rp. 16.000.000
Pajak- pajak
Rp. 40.100.000
Macam- macam biaya
Rp. 110.500.000 +
Jumlah biaya
Rp. 773.770.000
Laba Bersih Usaha
Rp. 146.230.000
Penghasilan luar usaha:
Bunga deposito
Rp. 16.000.000
Bunga tabungan
Rp. 15.000.000
Deviden dari PT. X saham 40%
Rp. 55.000.000
Penghasialn sewa gudang Jl. Pelangi Rp. 65.000.000
46
Perpustakaan Unika
Jumlh penghasilan luar usaha
Rp. 151.000.000
PENGHASILANB NETO
Rp. 297.230.000
Dari pembukuan dan catatan- catatan dapat diketahui rincian dari laporan laba- rugi
tahun X sebagai berikut:
A. Harga pokok penjualan:
LIFO
FIFO
Persediaan awal
Rp 110.000.000
Rp. 50.000.000
Pembelian
Rp 1.055.000.000 +
Rp. 1.055.000.000
Jumlah barang tersedia untuk dijual Rp 1.165.000.000
Rp. 1.105.000.000
Persediaan akhir
Rp 125.000.000
Rp. 125.000.000 -
Harga pokok penjualan
Rp 1.040.000.000
Rp. 980.000.000
B. Biaya- biaya
1. Dalam gaji, upah , honorium, bonus, dan THR, terdapat pemberian sembako
kepada pegawai tetap sebesar RP 18.180.000
2. Biaya asuransi sebesar Rp 10.920.000,- perinciannya sebagai berikut:
-
Asuransi kebakaran gedung kantor
Rp 2.200.000
-
Asuransi pengangkutan
Rp 1.800.000
-
Asuransi kebakaran gudang Jl. Permata SMG
Rp 2.200.000
-
Asuransi kebakaran rumah dinas direktur
Rp 1.200.000
-
Asuransi kebkaran gudang Jl. Pelangi SMG
Rp 2.400.000
47
Perpustakaan Unika
-
Asuransi jiwa keluarga direktur
Rp 600.000
-
Asuransi tenaga kerja karyawan
Rp 520.000
3. Perhitungan biaya penyusutan:
Menurut perusahaan
Ketentuan Pajak
-
Aktiva kelompok 1
Rp 20.000.000
Rp 17.000.000
-
Aktiva kelompok 2
Rp 10.000.000
Rp 3.125.000
-
Aktiva bangunan
Rp 5.000.000
Rp 4.500.000
Aktiva kelompok I: Berupa peralatan kantor dari bahan kayu (meja, kursi, dan
almari). Dalam perhitungan penyusutan ini terdapat beda waktu akibat perlakuan
akuntansi dengan perpajakan yang bersifat temporer. Artinya, secara keseluruan
bahwa beban atau pendapatan menurut akuntansi maupun perpajakan sebenarnya
sama, tetapi berbeda alokasi penyusutan tiap tahunnya.
Dalam penyusutan aktiva kelompok I ini, fiskal menggunakan metode garis lurus
yang mempunyai masa manfaat 4 tahun.
Berikut perhitungannya:
Jenis aktiva:
Peralatan kantor dari kayu (Meja kursi dan Almari)
Harga perolehan
Tari penyusutan 25%
Rp. 68.000.000
25% X 68.000.000
48
Rp. 17.000.000
Perpustakaan Unika
Aktiva kelompok II: Berupa perlengkapan kantor yang terdiri dari AC, dan
komputer. Terdapat perbedaan akibat perlakuan akuntansi dengan perpajakan yang
bersifat temporer. Artinya, secara keseluruan bahwa beban atau pendapatan menurut
akuntansi maupun perpajakan sebenarnya sama, tetapi berbeda alokasi penyusutan
tiap tahunnya.
Berikut perhitungannya:
Aktiva kelompok II, masa manfaat 8 tahun, metode yang digunakan adalah garis
lurus 12.5%.
Jenis aktiva:
Perlengkapan kantor (Ac, Komputer).
Harga perolehan:
= Rp. 25.000.000
Tarif penyusutan12.5%
12,5% X 25.000.000
= Rp. 3.125.000
Aktiva bangunan yaitu berupa bangunan permanen yaitu bangunan
kantor perusahaan tersebut. Terdapat perbedaan akibat perlakuan akuntansi
dengan perpajakan pada aktiva ini yang bersifat temporer. Artinya, secara
keseluruan bahwa beban atau pendapatan menurut akuntansi maupun perpajakan
sebenarnya sama, tetapi berbeda alokasi penyusutan tiap tahunnya.
Berikut perhitungannya:
Menggunakan metode saldo menurun
Tidak permanen
(10 tahun)
10%
49
Perpustakaan Unika
Permanen
(20 tahun)
5%
Aktiva bangunan permanen (gedung kantor)
Harga perolehan
Rp. 90.000.000
Tarif penyusutan 5% X 90.000.000 =
Rp. 4.500.000
4. dalam biaya perjalanan terdapat biaya perjalan keluarga direktur sebesar Rp
3.500.000
5. Perincian biaya iklan dan promosi sebagai berikut:
-
Iklan usaha di Harian Suara Merdeka
Rp 4.000.000
-
Iklan ucapan terima kasih
Rp 1.000.000
-
Iklan ucapan berduka cita
Rp 2.000.000
-
Honorarium penjaja barang
Rp 11.000.000
6. Kerugian piutang tak tertagih menurut ketentuan perpajakan sebesar Rp
10.000.000
7. Rincian biaya listrik dan Air sebagai berikut:
-
Untuk kantor
Rp 7.000.000
-
Untuk gudang Jl. Permata SMG
Rp 4.000.000
-
Untuk gudang Jl. Pelangi SMG
Rp 3.000.000
-
Untuk rumah dinas Direktur
Rp 2.000.000
8. Rincian biaya telpon sebagai berikut:
-
Telepon kantor
Rp 6.000.000
-
Telepon gudang Jl. Permata SMG
Rp 3.450.000
-
Telepon gudang JL. Pelangi SMG
Rp 5.000.000
-
Telepon rumah dinas Direktur
Rp 5.800.000
50
Perpustakaan Unika
9. Dalam biaya reparasi dan pemeliharaan kendaraan, terdapat biaya reparasi
kendaraan milik direktur sebesar Rp 1.800.000
10. Perincian pemeliharaan bangunan sebagai berikut:
-
Gedung kantor
Rp6.000.000
-
Gudang Jl. Pelangi SMG
Rp 5.000.000
-
Gudang Jl. Permata SMG
Rp 3.000.000
-
Rumah dinas direktur
Rp 2.000.000
11. Rincian untuk biaya pajak sebagai berikut:
-
PBB gedung kantor
Rp 3.000.000
-
PBB rumah dinas direktur
Rp 1.300.000
-
PBB gudang Jl. Permata SMG
Rp 1.400.000
-
PBB gudang Jl. Pelangi SMG
Rp 2.400.000
-
PKB kendaraan perusahaan
Rp 7.700.000
-
PKB kendaraan milik direktur
Rp 2.600.000
-
Pajak penghasilan pasal 22
Rp 8.000.000
-
Pajak penghasilan Pasal 23
Rp 6.000.000
-
Pajak penghasilan pasal 25
Rp 7.200.000
12. Perincian macam- macam biaya sebagai berikut:
-
Honorarium tehnisi komputer
Rp 30.000.000
-
Hadia kejuaraan motor
Rp 25.000.000
-
Sumbangan untuk PMI
Rp 2.500.000
-
Sumbangan untuk mahasiswa KKN Rp 3.000.000
51
Perpustakaan Unika
-
Biaya bunga
Rp 50.000.000
Berdasarkan catatan- catatan diatas maka perlunya rekonsiliasi fiskal terhadap biayabiaya yang menurut ketentuan perpajakan tidak boleh dikurangkan dari laba fiskal
sebagaimana yang disajikan dalam tabel 4.1. rekonsiliasi fiskal PT. ABC tahun 2009
berikut ini.
Tabel 4.1. Rekonsiliasi fiskal PT ABC tahun 2009
KETERANGAN
LABA RUGI
KOREKSI
KOMERSIAL
POSITIF
KOREKSI
NEGATIF
LABA
RUGI
FISKAL
Penjualan
Rp.1.960.000.0
00
Harga pokok penjualan Rp.1.040.000.0
00
Laba kotor
1.960.000.0
00
Rp.60.000.00
0 (1)
Rp.
920.000.000
980.000.000
920.000.000
Biaya- biaya
Gaji,
bonus
upah,
THR, Rp.437.500.000
Rp.18.180.00
0 (2)
Rp.419.320.
000
Biaya asuransi
Rp.10.920.000
Rp.4.200.000
(3)
Rp.6.270.00
0
Biaya penyusutan
Rp.35.000.000
Rp.10.375.00
0 (4)
Rp.24.625.0
00
Biaya perjalanan
Rp.17.500.000
Rp.3.500.000
(5)
Rp.14.000.0
00
Biaya iklan& promosi
Rp.18.000.000
Rp.3.000.000
Rp.15.000.0
52
Perpustakaan Unika
(6)
00
Biaya listrik dan air
Rp.16.000.000
Rp.5.000.000
(7)
Rp.11.000.0
00
Biaya telpon
Rp.20.250.000
Rp.10.800.00
0 (8)
Rp.9.450.00
0
Cad.
Piutang
tertaggih
tak Rp.20.000.000
Rp.20.000.00
0 (9)
Kerug. Piutang
tertaggih
tak Rp.15.000.000
Rp.5.000.000
(10)
Rp.10.000.0
00
Reparasi&
pemel.kendaraan
dan Rp.17.000.000
Rp.1.800.000
(11)
Rp.15.200.0
00
Pemeliharaan
bangunan
Rp.16.000.000
Rp.5.000.000
(12)
Rp.11.000.0
00
Pajak- pajak
Rp.40.100.000
Rp.28.000.00
0 (13)
Rp.12.100.0
00
Macam- macam biaya
Rp.110.500.000
Rp.3.000.000
(14)
Rp.105.500.
000
Jumlah biaya
Rp.773.770.000
Rp.659.915.
000
Laba bersih usaha
Rp.146.230.000
Rp.324.085.
000
Penghasilan luar usaha
53
Perpustakaan Unika
Bunga deposito
Rp.16.000.000
Bunga tabungan
Rp.15.000.000
Rp.15.000.0
00
Deviden dari PT. X
Rp.55.000.000
Rp.55.000.0
00
Sewa
gudang
Pelangi
Jumlah
usaha
peng.
Penghasilan
pajak
Rp.16.000.0
00
(15)
Jl. Rp.65.000.000
Rp.65.000.0
00
(16)
Luar Rp.
151.000.000
Rp.
70.000.000
kena Rp.297.230.000
Rp.394.085.
000
Sumber: data diolah (2010)
Pajak terutangnya adalah 50% X 28% X 394.085.000 = Rp 55.171.900
Berdasarkan koreksi di atas terdapat keterangan sebagai berikut:
1. Berdasarkan pasal 10 ayat 6 UU PPh no. 36 tahun 2008, menyatakan bahwa
persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai
54
Perpustakaan Unika
berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata- rata atau dengan cara
mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama.
HPP pada kasus PT. ABC dibawah ini menggunakan metode FIFO yaitu:
Persediaan awal
Rp. 50.000.000
Pembelian
Rp. 1.055.000.000 +
Barang tersedia dijual
Rp. 1.105.000.000
Persediaan akhir
Rp. 125.000.000 –
Rp. 980.000.000
2. Pasal 4 ayat 3 huruf d UU no 36 tahun 2008 tentang yang dikecualikan dari obyek
pajak, menyatakan bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau
kenikmatan berkenan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau
imbalan dalam bentuk natura seperti, beras gula dan sebagainya dan imbalan
55
Perpustakaan Unika
dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah dan fasilitas
pengobatan bukan merupakan obyek pajak.
Sehingga dalam kasus PT. ABC ini biaya pemberian sembako kepada karyawan
tetap sebesar Rp. 18.180.000 bukan merupakan obyek pajak, oleh karena itu harus
dikoreksi positif yang artinya menambah penghasilan kena pajak perusahaan
tersebut.
3. Pasal 9 huruf d UU PPh, tentang penentuan besarnya penghasilan kena pajak bagi
wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
Menyatakan bahwa premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,
asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh wajib pajak orang
pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung
sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang bersangkutan, sehingga dalam kasus
PT. ABC ini biaya asuransi sebesar Rp. 4.200.000 harus dikoreksi positif yang
artinya menambah penghasilan kena pajak .
4. Pasal 9 ayat 2 UU PPh no.36 tahun 2008, tentang pengeluaran untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa
manfaat lebih dari satu tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus,
melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi dari tahun ke tahun
dalam bagian- bagian yang sama. Sehingga dalam kasus PT. ABC ini penyusutan
tersebut harus dikoreksi positif yang artinya menambah penghasilan kena pajak.
56
Perpustakaan Unika
5. Pasal 9 ayat 1 huruf b UU PPh no.36 tahun 2008, tentang penentuan besarnya
penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan BUT yang tidak boleh
dikurangkan.
Menyatakan bahwa biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan
pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota tidak dapat dikurangkan dalam
penentuan basarnya pajak terutang, sehingga dalam kasus PT. ABC ini biaya
perjalanan keluarga direktur harus dikoreksi positif
yang artinya menambah
besarnya penghasilan kena pajak.
6. Pasal 9 ayat 1 huruf b UU PPh no.36 tahun 2008, tentang penentuan besarnya
penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan BUT yang tidak boleh
dikurangkan.
Menyatakan bahwa biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan
pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota tidak dapat dikurangkan dalam
penentuan basarnya pajak terutang, sehingga dalam kasus PT. ABC ini biaya
iklan ucapan terimah kasih dan iklan ucapan berduka cita dari keluarga direktur
harus dikoreksi positif yang artinya menambah besarnya penghasilan kena pajak.
7. Pasal 9 ayat 1 huruf b UU PPh no.36 tahun 2008, tentang penentuan besarnya
penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan BUT yang tidak boleh
dikurangkan.
Menyatakan bahwa biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan
pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota tidak dapat dikurangkan dalam
penentuan basarnya pajak terutang, sehingga dalam kasus PT. ABC ini biaya
57
Perpustakaan Unika
listrik dan air untuk rumah direktur dan gudang jalan pelangi yang telah
disewakan harus dikoreksi positif yang artinya menambah besarnya penghasilan
kena pajak.
8. Pasal 9 ayat 1 huruf b UU PPh no.36 tahun 2008, tentang penentuan besarnya
penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan BUT yang tidak boleh
dikurangkan.
Menyatakan bahwa biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan
pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota tidak dapat dikurangkan dalam
penentuan basarnya pajak terutang, sehingga dalam kasus PT. ABC ini biaya
telepon rumah direktur dan gudang jalan pelangi yang telah disewakan harus
dikoreksi positif yang artinya menambah besarnya penghasilan kena pajak.
9. Pasal 9 ayat 1 UU PPh no. 36 tahun 2008, tentang pengecualian pembentukan
atau pemupukan dana cadangan. Menyatakan bahwa untuk menentukan besarnya
penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan. Sehingga
dalam kasus PT. ABC ini cadangan piutang tak tertagih harus dikoreksi positif
yang artinya menambah penghasilan kena pajak pada perusahaan ini.
10. Pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh no. 36 tahun 2008, tentang piutang yang dengan
nyata- nyata tidak dapat ditagih.
Menyatakan bahwa piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
-
telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial
58
Perpustakaan Unika
-
wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih
kepada direktorat jendral pajak, dan
-
telah diserahkan perkara penagihan kepada pengadilan negeri atau instasi
pemerintah yang menangani piutang negara, atau adanya perjanjian
tertulis mengenai penghapusan piutang antara kreditur dan debitur yang
bersangkutan.
Sehingga dalam kasus PT. ABC ini kerugian piutang tak teragih diakui sebagai
biaya dan harus dikoreksi positif yang artinya menambah penghasilan kena pajak
11. Pasal 9 ayat 1 huruf b UU PPh no.36 tahun 2008, tentang penentuan besarnya
penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan BUT yang tidak boleh
dikurangkan.
Menyatakan bahwa biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan
pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota tidak dapat dikurangkan dalam
penentuan basarnya pajak terutang, sehingga dalam kasus PT. ABC ini biaya
reparasi kendaraan direktur harus dikoreksi positif
yang artinya menambah
besarnya penghasilan kena pajak.
12. Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh no.36 tahun 2008, tentang biaya yang secara
langsung atau tidak berhubungan dengan kegiatan usaha.
Menyatakan bahwa pengeluaran – pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak tidak boleh
dibebankan sebagai biaya, sehingga dalam kasus PT. ABC ini biaya reparasi
59
Perpustakaan Unika
rumah direktur dan gudang jalan pelangi harus dikoreksi positiff yang artinya
menambah penghasilan kena pajak.
13. Pasal 9 (1) h UU PPh no.36 tahun 2008 tentang biaya- biaya yang tidak boleh
dikurangkan dalam menentukan penghasilan kena pajak. Menyatakan bahwa
pajak penghasilan tidak dapat dikurangkan dalam biaya tersebut, sehingga harus
dikoreksi positif yang artinya menambah penghasilan kena pajak.
14. Pasal 9 (1)UU PPh no.36 tahun 2008 tentang biaya- biaya yang tidak boleh
dikurangkan dalam menentukan penghasilan kena pajak. Menyatakan bahwa pada
prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya
yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau
kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang
merupakan obyek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun
pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut, sehingga dalam
kasus PT. ABC ini macam- macam biaya yang diperinci tersebut terdapat biaya
yang tidak mempunyai hubungan langsung sebesar Rp. 3.000.000 harus dikoreksi
positif yang artinya menambah penghasilan kena pajak.
60
Perpustakaan Unika
BAB V
SIMPULAN DAN SARAN
5.1 SIMPULAN
Berdasarkan perbedaan antara laporan keuangan komersial dengan laporan
keuangan fiskal pada laporan laba rugi PT. ABC semarang tahun 2009, maka
penulis mengambil kesimpulan mengenai bagaimana melakukan koreksi fiskal
pada PT. ABC tahun 2009.
2. Terdapat dua unsur penting ketika melakukan rekonsiliasi fiskal yaitu koreksi
positif dan koreksi negatif. Koreksi positif terjadi apabila pengakuan beban atau
biaya pada laporan keuangan komersial lebih besar dari beban atau biaya pada
laporan keuangan fiskal. Dalam kasus laporan keuangan PT. ABC tahun 2009 ini
rekening- rekening yang mengalami koreksi positif antara lain:
- harga pokok penjualan
- gaji, upah, honorarium, THR dan bonus
- biaya asuransi
61
Perpustakaan Unika
- biaya penyusutan
- biaya perjalanan
- biaya iklan dan promosi
-biaya listrik dan air
- biaya telepon
- cadangan piutang tak tertagih
- reparasi dan pemeliharaan kendaraan
- pemeliharaan bangunan
- pajak- pajak
- macam- macam biaya
Koreksi negatif terjadi karena adanya pendapatan yang tidak boleh
ditambahkan dengan penghasilan lainnya, dan adanya biaya yang menurut
perhitungan komersial lebih kecil dibandingkan menurut perhitungan
fiskal. Rekening- rekening yang mengalami koreksi negatif bagi PT ABC
antara lain:
- Bunga deposito dan
- Pendapatan sewa gudang jalan Pelangi
3. Konsep beda waktu dan beda tetap. Beda waktu adalah perbedaan perlakuan
akuntansi dan perpajakan yang bersifat temporer artinya secara keseluruan beban
62
Perpustakaan Unika
atau pendapatan akuntansi maupun perpajakan sebenarnya sama tetapi alokasi
tiap tahunnya yang berbeda. Dalam kasus PT. ABC ini yang merupakan beda
sementara antara lain penyusutan dan penilaian persediaan. Sedangkan beda tetap
adalah perbedaan yang menurut akuntansi boleh dibiayakan namun tidak dapat
diakui menurut fiskal, antara lain: natura, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
kepentingan pemegang saham atau direktur, bunga deposito, penghasilan sewa.
5.2 SARAN
Berdasarkan kesimpulan yang disampaikan oleh penulis maka penulis mencoba
untuk memberikan saran yang mungkin dapat diperhatikan bagi pihak yang
berkepentingan dalam melaksanakan koreksi fiskal.
1. Perusahaan dalam penghitungan harga pokok penjualan hendaknya
memperhatikan aspek perpajakan sehingga selisih pada nilai persediaan
akhir antara metode yang dipakai perusahaan dengan metode yang
digunakan dalam pajak tidak terjadi selisih yang besar.
2. Perusahaan terlebih dahulu perlu melihat komponen- komponen apa saja
yang berbeda, contohnya pada beban pajak penghasilan seharusnya pajak
penghasilan karyawan dimasukan sebagai tunjangan yang diberikan
perusahaan sehingga perusahaan dapat membiayakan pengeluaran itu.
63
Perpustakaan Unika
DAFTAR PUSTAKA
Agoes & Trisnawati. 2009. Akuntansi Perpajakan. Salemba Empat Jakarta
Mardiasmo. 2003. Perpajakan. Andi Yogjakarta.
Purba. 2009. Akuntansi Pajak Penghasilan. Graha Ilmu Yogyakarta.
Soemarso. 2004. Perpajakan. Salemba empat Jakarta.
UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat (29) tentang tata cara perpajakan beserta
peraturan- peraturan pelaksanaan.
UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Waluyo. 2008. Perpajakan Indonesia. Salemba Empat Jakarta.
64