Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

BUKU 1 KTSP 2021 OTKP- SMK PARAMITA

BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Istilah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) digunakan dalam pelaksanaan kurikulum 2013. Kesamaan dari kurikulum 2006 dengan kurikulum 2013 sama-sama kurikulum berbasis kompetensi. Pada pelaksanaan K-13, mewujudkan kompetensi siswa yang dicita-citakan harus menjadi poros perhatian tiap satuan pendidikan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan tentang Standar Nasional Pendidikan setiap satuan pendidikan wajib menyusun dokumen KTSP sebagai acuan untuk mewujudkan target kompetensi siswa yang menjadi targetnya. Kurikulum merupakan salah satu komponen pokok input pendidikan. Kualitas Kurikulum menentukan kualitas proses pendidikan. Kurikulum adalah keseluruhan program aktivitas pembelajaran baik terstruktur maupun hidden yang terdokumentasi dengan rapi, digunakan sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran untuk memberikan berbagai pengalaman belajar bermakna dan berdampak bagi peserta didik dan diatur oleh sekolah.Pengalaman belajar harus terprogram dan berpusat pada peserta didik “student is the central focus of the curriculum”. Keluasan dan kedalaman level kompetensi sebagai pengalaman dan aktivitas pembelajaran terstruktur dan terukur dengan baik. Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) berisi seperangkat program pencapaian tujuan PMK yaitu terwujudnya Standar Kompetensi Lulusan (SKL), kompetensi dasar dalam setiap Mata Pelajaran, dan bahan pelajaran serta cara-cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran. Definisi ini menunjukkan bahwa setiap satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) membutuhkan kurikulum implementatif yang relevan dan cocok dengan kebutuhan peserta didik dan seluruh stakeholders serta siap diimplementasikan oleh SMK/MAK guna memberi pengalaman belajar bermakna dan berdampak besar bagi peserta didik. 1. Kondisi nyata berdasarkan hasil Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) Kondisi nyata SMK dari hasil Penjamin Mutu Pendidikan(PMP) yang telah dilakukan selama kurun waktu 4 tahun dapat dilihat pada tabel tersebut dibawah ini : No. Standar 2018 2019 2020 Rencana Peningkatan Capaian Tahun 2021 1 Standar Isi 6,1 6,99 7,00 7,50 2 Standar Proses 6,09 6,91 4,00 6,00 3 Standar Kompetensi Lulusan 6,62 6,99 8,67 9,00 4 Standar Pendidik Tenaga Kependidikan 6,14 6,99 7,60 7,80 5 Standar Sarana dan Prasarana 3,66 2,82 3,33 3,60 6 Standar Pengelolaan 3,39 6,22 5,11 6,30 7 Standar Pembiayaan 5,86 6,92 2,00 6,00 8 Standar Penilaian 6,05 6,99 7,00 7,50 Total 43,91 50,83 44,71 53,70 Rata-rata : 5,49 6,35 5,59 6,71 Dari kondisi nyata berdasarkan hasil PMP tersebut diatas, SMK PARAMITA Kota Mojokerto berupaya melakukan peningkatan kualitas capaian pada tahun pelajaran 2021/2022 sebagai berikut : Standar Isi Kondisi SMK saat kurikulum ini disusun adalah sebagai berikut : Memiliki 2 (dua) Kompetensi Keahlian / Paket Keahlian yakni Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran / Adm. Perkantoran dan Akuntansi Keuangan Lembaga /Akuntansi. Jumlah rombel ada 6 (enam) rombel yakni kelas X, XI dan XII masing-masing 2 (dua) rombel per tingkat. Kelas X, XI dan XII mengunakan KTSP K-2013 Revisi. Jumlah jam pelajaran Kelas X terdiri dari 48 jam per minggu sedangkan kelas XI 50 dan XII 50 jam per minggu dengan alokasi waktu 45 menit/jam pelajaran. Jam tersebut di atas belum termasuk Bimbingan Konseling (1JP), Bimbingan Mental Spritual (1 JP) dan kegiatan Pramuka (2 JP) dan kegiatan ekstrakurikuler Komputer (2 JP), Bahasa Inggris (2 JP) sehingga total tambahan 8 JP. Dari hasil PMP hasil capaian untuk Standar Isi masih belum memuaskan. Oleh karena itu perlu dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas capaian Standar Isi sebagai berikut : Meningkatkan kualitas dalam mengembangkan kurikulum dengan melibatkan warga sekolah dan DU/DI dengan kegiatan sinkronisasi kurikulum, dan menyusun program pelatihan untuk praktik kerja lapangan; Mendatangkan guru tamu dari DU/DI untuk memberikan tambahan materi pelajaran pada peserta didik; Menambah beban belajar peserta didik : Kelas X 46 JP + 2 JP B. Jawa + 2 JP Bintal + BP = 50 jam /minggu Kelas XI 48 JP + 2 JP B. Jawa + 2 JP Bintal + BP = 52 jam /minggu Kelas XII 48 JP + 2 JP B. Jawa + 2 JP Bintal + BP = 52 jam /minggu Meningkatkan kegiatan layanan konseling Melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler, meliputi kegiatan ekstra kurikuler wajib Pramuka, Bahasa Inggris dan IT / Komputer. Standar Proses Dari hasil PMP terbaca bahwa kualitas RPP, sumber belajar, kualitas pengelolaan kelas, dan pelaksanaan pembelajaran serta pelaksanaan pemantauan, pengawasan masih belum optimal. Oleh karenanya masih banyak yang harus ditingkatkan, yang antara lain dengan : Semua guru mata pelajaran peminatan menyusun silabus sesuai ketentuan yang berlaku melalui MGMP Sekolah dan MGMP se-Kota Mojokerto; Semua guru mata pelajaran menyusun RPP sesuai ketentuan yang berlaku melalui kegiatan MGMP sekolah maupun MGMP se-Kota Mojokerto Meningkatkan peran perpustakaan sekolah dengan menambah koleksi buku sebagai bahan referensi peserta didik dan guru dalam melaksanakan pembelajaran dengan berbagai model pembelajaran dengan pendekatan Saintifik ; Penambahan bandwidth untuk memfasilitasi peserta didik dan guru dalam mencari sumber belajar Meningkatkan kualitas pengelolaan kelas : Semua guru mata pelajaran pada awal semester menginformasikan silabusnya pada peserta didik dan menugaskan untuk mencari referensi sebagai sumber belajar masing-masing mata pelajaran Meningkatkan kedisplinan guru dan peserta didik dalam pengelolaan waktu saat proses pembelajaran Meningkatkan frekuensi supervisi akademik pada semua guru oleh tim yang ditugaskan Kepala Sekolah Meningkatkan pelaksanakan pembelajaran dengan pendekatan Saintifik sesuai ketentuan yang berlaku Standar Kompetensi Lulusan Setiap tahun SMK PARAMITA meluluskan 100% peserta didiknya dengan rekap nilai Ujian Nasional sebagai berikut : Tahun Pelajaran 2017/2018 Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Matematika Kejuruan Nilai Tertinggi 82,0 80,0 50,0 72,5 Nilai Rata-rata 59,7 41,5 31,2 46,3 Nilai Terendah 24,0 20,00 20,0 20,0 Tahun Pelajaran 2018/2019 Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Matematika Kejuruan Nilai Tertinggi 90,0 62,0 62,5 70,0 Nilai Rata-rata 65,0 37,4 39,2 46,7 Nilai Terendah 30,0 24,0 20,0 20,0 Sedangkan pada Tahun Pelajaran 2019/2020 meskipun UN telah dilaksanakan, tetapi karena terkendala pandemi Covid 19 sehingga pelaksanaan UN di beberapa sekolah dan pada jenjang SMA, SMP dan SD dibatalkan, sehingga meskipun peserta didik SMK PARAMITA telah menjalani UN namun hasil UN tidak direlease oleh pusat karena tidak semua SMK menjalani UN. Sebagai tolok ukur dari Standar Kompetensi Lulusan, berikut ini rekap Nilai Satuan Pendidikan : Tahun Pelajaran 2019/2020 Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Matematika Kejuruan Nilai Tertinggi 96,4 95,4 91,0 90,8 Nilai Rata-rata 91,4 91,9 83,9 86,0 Nilai Terendah 88,2 90,3 78,0 81,6 Tahun Pelajaran 2020/2021 Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Matematika Kejuruan Nilai Tertinggi 85,8 86,6 90,4 89,9 Nilai Rata-rata 83,6 84,6 83,7 86,0 Nilai Terendah 81,3 81,8 80,2 82,6 Dalam 3 tahun ini alumni yang telah mendapatkan pekerjaan ± 80 % dan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi ± 10 % Beberapa usaha yang akan ditempuh untuk meningkatkan Standar Kompetensi Lulusan diantaranya : Melaksanakan kegiatan pelajaran tambahan dan memotivasi belajar pada peserta didik Melaksanakan Try-out selama ± 4 bulan Melaksanakan doa bersama (istiqosah) Memfasilitasi pembelajaran berbasis Teknologi Komunikasi dan informasi Melaksanakan pembelajaran praktik enterpreneurship Meningkatkan disiplin peserta didik dengan mentaati berbagai aturan yang ada. Memfasilitasi peserta didik untuk mengekspresikan seni dan budaya Memfasilitasi peserta didik untuk mengikuti berbagai lomba di bidang akademik maupun non akademik Mengikutsertakan peserta didik dalam berbagai macam lomba yang diadakan oleh instansi pendidikan maupun luar pendidikan. Membudayakan hidup bersih, sehat, bugar, aman dan sportif. Melaksanakan bimbingan karir dan informasi studi lanjut. Tenaga Pendidik dan Kependidikan SMK memiliki Personil yang terdiri dari : Guru Tetap Yayasan : 10 Orang Guru Tidak Tetap : 5 Orang TU / Karyawan : 4 Orang Kualifikasi guru di SMK sebagian besar berpendidikan S1 dan 4 guru berpendidikan S2. Upaya peningkatan pencapaian dari Standart tenaga pendidik dan kependidikan adalah sebagai berikut : Mengikutsertakan tenaga pendidik dan kependidikan pada pelatihan kompetensi. Mengikuti kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran ( MGMP ) Meningkatkan kompetensi social dan kepribadian tenaga pendidik dan kependidikan. Mengadakan workshop dengan mendatangkan narasumber dari luar sekolah. Sarana dan Prasarana Tanah dan Halaman STATUS LAHAN SMK No Jenis Lahan Luas ( M2 ) Status Kepemilikan Lahan Keterangan Lahan Milik Sendiri Lainnya (sebutkan) 1. Luas Lahan 900 m2 √ 2. Jumlah lantai bangunan 2 tingkat √ 3. Luas Bangunan 1.200 m2 √ 4. Luas halaman 400 m2 √ Gedung Sekolah No Nama Ruang/Area Kerja Kondisi Saat Ini Kebutuhan Ruang Jml Ruang Luas Rata-rata (m2) Total Luas (m2) Jml Baik Jml Rusak Sedang Jmlh Rusak Berat Jml Ruang Luas (m2) Total Luas (m2) A Ruang Pembelajaran Umum                   1. Ruang Kelas 8 50,75 406 6 2         2. Ruang Lab. Komputer 1 56 56 1           3. Ruang Lab. Bahasa 1 77 77 1           4. Ruang Perpustakaan 1 63 63 1           5. Ruang BK 1 12 12 1           6. Ruang Aula 1 105 105   1         B Ruang Khusus (Praktik)                   1. Ruang Praktek                   2. Akuntansi dan AKL (R. Komputer) 1 49 49 1           3. Adm. Perkantoran dan OTKP (R. Mengetik) 1 56 56 1           C Ruang Penunjang                   1. Ruang Kepala Sekolah 1 12 12 1           2. Ruang Guru 1 28 28 1           3. Ruang Pelayanan Administrasi (TU) 2 17,5 35 1 1          4. Ruang OSIS 1 14 14 1           5. UKS 1 8 8 1           6. Unit Produksi 1 18 18 1           7. Ruang Ibadah / Mushola 1 20 20 1           8. Tempat Wudhu 1 14 14 1           9. Toilet Guru 2 6 12 2           10. Toilet Siswa 4 3,5 14 4           11. Gudang 1 30 30 1           12. Ruang Dapur 2 6 12  1 1         13. Lahan Parkir Guru 1 10 10 1           14. Lahan Parkir Siswa 1 84 84 1           15. Kantin 1 16 16 1           16. Rumah Penjaga 1 49 49 1           Upaya untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasana sesuai Permendinas nomor 40 tahun 2008 tentang standar sarana dan prasarana sebagai berikut : Mengajukan penambahan peralatan pada prodi OTKP. Mengajukan penambahan dan perawatan peralatan OTKP Mengajukan penambahan ruang guru umum dan produktif. Relokasi ruang UKS dan pemenuhan fasilitasnya. Pengajuan perbaikan kamar mandi / jamban untuk peserta didik dan guru. Penambahan fasilitas bersantai saat istirahat. Mengajukan perbaikan / rehab ruang kantin sekolah Mengajukan rehab ruang Aula, 2 ruang kelas, 1 dapur dan 1 ruang Tata Usaha Pengelolaan Sekolah SMK dalam mengelola manajemen sekolah telah mengacu pada Permendiknas no. 19 tahun 2007 yakni telah memiliki Visi, Misi dan Tujuan Sekolah. Upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah adalah : Melakukan revisi visi, misi dan tujuan sekolah sesuai tuntutan kurikulum 2013 dan visi, misi Dinas Pendidikan Kota Mojokerto dengan melibatkan perwakilan warga sekolah Melakukan sosialisasi visi, misi dan tujuan pada warga sekolah dan stake holders Merevisi Rencana Kerja Sekolah sesuai hasil PMP Merealisasi visi dan misi kedalam rencana kerja sekolah Melakukan program peningkatan mutu sekolah Menyempurnakan pedoman pengelolaan sekolah Menciptakan lingkungan yang kondusif untuk kegiatan pembelajaran meliputi keamanan, kenyamanan, keindahan dan kebersihan lingkungan sekolah Mensosialisasikan RAKS kepada warga sekolah Memperluas jalinan kemitraan denga lembaga lain (DU/DI, Perguruan Tinggi, dan Sekolah unggulan ) Melakukan evaluasi rencana kerja sekolah setiap semester Kepala sekolah melakukan evaluasi pendayagunaan pendidik Meningkatkan capaian nilai akreditasi Meng-up dateWeb sekolah yang mudah diakses oleh warga sekolah. Standar Pembiayaan Anggaran Sekolah berasal dari Pemerintah Pusat dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) dan Bantuan Keluarga Miskin (BKM). Upaya meningkatkan Standar Pembiayaan sebagai berikut : Menyusun RAPBS dan RAKS bersama-sama dengan Komite Sekolah dan mempertimbang kemampuan ekonomi peserta didik; Merealisasi pengelolaan pembiayaan operasional sekolah Membuat dokumen laporan pembiayaan operasional sekolah Standar Penilaian Penilaian yang dilakukan adalah penilaian otentik sesuai ketentuan yang ada. Upaya untuk meningkatkan kualitas penilaian pembelajaran sebagai berikut : Semua guru mata pelajaran melakukan penilaian secara sahih, obyektif, secara adil, terpadu, terbuka , menyeluruh dan berkesinambungan serta akuntabel. Mengkomunikasikan penilaian siswa dalam rapat Paket Keahlian Mensosialisasikan teknik-teknik dan prosedur penilaian serta menyediakan formatnya Penilaian dilakukan oleh pendidik, satuan Pendidikan dan Pemerintah. Pelaporan hasil penilaian harian, tengah semester dan semester. Guru melakukan analisis hasil evaluasi peserta didik. Guru mendokumentasikan hasil evaluasi peserta didik 2. Kondisi ideal sesuai Permendikbud Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari depalan standar yaitu Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan tenaga kependidikan, Standar Sarana dan Prasaran, Standar Pengelolaan, serta Standar Pembiayaan. Adapun pengertian dari masing – masing standar tersebut adalah : Standar Isi Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa Standar Isi disesuaikan dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain sikap spiritual dan sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh karena itu, Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Karakteristik, kesesuaian, kecukupan, keluasan, dan kedalaman materi ditentukan sesuai dengan karakteristik kompetensi beserta proses pemerolehan kompetensi tersebut. Ketiga kompetensi tersebut memiliki proses pemerolehan yang berbeda. Sikap dibentuk melalui aktivitas-aktivitas: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan. Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas-aktivitas : mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas: mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Karakteristik kompetensi beserta perbedaan proses pemerolehannya mempengaruhi Standar Isi. Pada Tahun Ajaran 2021/2022 ini SMK PARAMITA menerapkan Kurikulum 2013 Revisi. Pada penerapan K13 untuk SMK kelas X Tingkat kompetensi dipakai untuk menentukan Kompetensi yang bersifat generik yang dipakai dalam mengembangkan Kompetensi yang bersifat spesifik dan ruang lingkup materi untuk setiap muatan kurikulum. Kompetensi yang bersifat generik mencakup 3 (tiga) ranah yakni sikap, pengetahuan dan keterampilan. Ranah sikap mencakup aspek spiritual dan aspek sosial. Dengan demikian, Kompetensi yang bersifat generik terdiri atas 4 (empat) dimensi yang merepresentasikan sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Adapun uraian Kompetensi Inti (KI) untuk kelas X Program Keahlian OTKP adalah sebagai berikut : (Tingkat Kelas X SMK/MAK/PAKET C KEJURUAN) KOMPETENSI DESKRIPSI KOMPETENSI Sikap Spiritual 1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya Sikap Sosial 2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), bertanggung jawab, santun, responsif dan pro-aktif melalui keteladanan, pemberian nasihat, penguatan, pembiasaan dan pengkondisian secara berkesinambngan serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. Pengetahuan 3. Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian dalam bidang kerja yang spesifik untuk memecahkan masalah. Keterampilan 4. Mengolah, menalar dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara fektif dan kreatif,dan mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung. Standar Proses Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan nomor 103 tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Menengah Pembelajaran merupakan suatu proses pengembangan potensi dan pembangunan karakter setiap peserta didik sebagai hasil dari sinergi antara pendidikan yang berlangsung di sekolah, keluarga dan masyarakat. Proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, menyenangkan, menantang, inspiratif, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikanruang yang cukupbagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat,kemampuan, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kurikulum 2013 melakukan pendekatan pembelajaran Saintifik meliputi lima pengalaman belajar yang tercantum dalam tabel berikut : Langkah Pembelajaran Deskripsi Kegiatan Bentuk Hasil Belajar Mengamati (observing) mengamati dengan indra (membaca, mendengar, menyimak, melihat, menonton, dan sebagainya) dengan atau tanpa alat perhatian pada waktu mengamati suatuobjek/membaca suatu tulisan/mendengar suatu penjelasan, catatan yang dibuat tentang yang diamati, kesabaran, waktu (on task) yang digunakan untuk mengamati Menanya (questioning) membuat dan mengajukan pertanyaan, tanya jawab, berdiskusi tentang informasiyang belum dipahami, informasi tambahan yang ingin diketahui, atau sebagai klarifikasi. jenis, kualitas, dan jumlah pertanyaanyang diajukan peserta didik (pertanyaan faktual, konseptual, prosedural, dan hipotetik) Mengumpulkan informasi/ mencoba (experimenting) mengeksplorasi, menco ba, berdiskusi, mende monstrasikan, meniru bentuk/gerak, melakukan eksperimen, membaca sumber lain selain buku teks, mengumpulkan data dari nara sumber melalui angket, wawancara, dan memodifikasi/ menam bahi/mengembangkan jumlah dan kualitas sumber yangdikaji/digunakan, kelengkapan informasi, validitas informasi yang dikumpulkan, dan instrumen/alat yang digunakan untuk mengumpulkan data. Menalar/Mengasosiasi (associating) mengolah informasi yang sudah dikumpulkan, menganalisis data dalam bentuk membuat kategori, mengasosiasi atau menghubungkan fenomena/informasi yang terkait dalam rangka menemukan suatu pola, dan menyimpulkan. mengembangkan interpretasi, argumentasi dan kesimpulan mengenai keterkaitan informasi dari dua fakta/konsep, interpretasi argumentasi dan kesimpulan mengenai keterkaitan lebih dari dua Fakta / konsep / teori, menyintesis dan argumentasi serta kesimpulan keterkaitan antarberbagai jenis fakta / konsep / teori / pendapat; mengembangkan interpretasi, struktur baru, argumentasi, dan kesimpulan yang menunjukkan hubungan fakta/konsep/teori dari dua sumber atau lebih yang tidak bertentangan; mengembangkan interpretasi, struktur baru, argumentasi dan kesimpulan dari konsep/teori/penda- pat yang berbeda dari berbagai jenis sumber. Mengomunika-sikan (communicating) menyajikan laporan dalam bentuk bagan, diagram, atau grafik; menyusun laporan tertulis; dan menyajikan laporan meliputi proses, hasil, dan kesimpulan secara lisan menyajikan hasil kajian (dari mengamati sampai menalar) dalam bentuk tulisan, grafis, media elektronik, OTKP (Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran) dan lain-lain *) Dapat disesuaikan dengan kekhasan masing-masing mata pelajaran. 2. Standar Kompetensi Lulusan Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah diuraikan sebagai berikut ; Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan pada satu periode Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan standar kompetensi lulusan. Standar Kompetensi Lulusan SMK memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut : KOMPETENSI LULUSAN SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut : Dimensi Kualifikasi Kemampuan Sikap Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. Pengetahuan Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian. Keterampilan Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri. 3. Standar Pendidik dan Kependidikan Standar Pendidik berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 16 tahun 2007 bahwa kualifikasi akademik guru SMK : Guru pada SMK/MAK atau bentu lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV)atau Sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi. Standar Tenaga Kependidikan meliputi : Standar Tenaga Administrasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 tahun 2008 Kepala Tata Usaha : Berpendidikan S1 program studi yang relevan dan berpengalaman kerja minimal 4 tahun, atau D3 (sederajat) program studi yang relevan dengan pengalaman kerja minimal 8 tahun. Memiliki sertifikat Kepala Tenaga Administrasi Sekolah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah. Pelaksana Admisintrasi : Berpendidikan SMA/SMK atau yang sederajad. Tenaga Perpustakaan sekolah/ sesuai Permendiknas nomor 25 tahun 2008 Kepala Perpustakaanmemiliki kualifikasi sebagai berikut : Pendidikan minimal D4 atau S1 Memiliki sertifikat Pengelolaan Perpustakaan dan pengalaman kerja minimal 3 tahunan. Tenaga Perpustakaan memiliki kualifikasi sebagai berikut : Memiliki ijazah minimal SMA atau yang sederajad. Memiliki sertifikat Pengelolaan Perpustakaan Sekolah. Standar Kualifikasi Tenaga Laboratorium sekolah/madrasah sesuai Permendiknas nomor 26 tahun 2008 Top of Form Bottom of Form Kualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut : Jalur guru Pendidikan minimal sarjana (S1); Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum; Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Jalur laboran/teknisi Pendidikan minimal diploma tiga (D3); Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi; Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Sementara itu Kualifikasi teknisi laboratorium sekolah/madrasah adalah sebagai berikut: Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah; Memiliki sertifikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah Sedangkan Kualifikasi laboran sekolah/madrasah adalah sebagai berikut: Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah; Memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah. c) Standar Kualifikasi Tenaga Konselor sekolah/madrasah sesuai Permendiknas nomor 27 tahun 2008 Pendidikan akademik minimal S1 Program Studi Bimbingan Konseling. Berpendidikan profesi Konselor. Standar sarana dan prasarana (Permendiknas nomor 40 tahun 2008) adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat olahraga, tempat ibadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, Kota /kota, propinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Satuan Pendidikan Memiliki sarana prasarana yang dapat menaampung rombongan belajar (rombel) minimal 3 rombel dan maksimal 48 rombel. Lahan Lahan dapat menampung minimal 3 rombel. Lahan efektif (untuk mendirikan bangunan, infrastruktur, sarana bermain/olah raga dan sarana praktik) adalah100/30 dikalikan luas bangunan ditambah infrastruktur dll. Lahan harus terbebas dari bahaya, dan polusi dan gangguan lain. c. Bangunan : Bangunan memenuhi persyaratan dan ketentuan tata bangunan, persyaratan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. Menyediakan fasilitas dan aksesbilitas yang aman,dan nyaman Dilengkapi dengan sarana listrik, sistem keamanan, Bangunanan baru dapat bertahan minimal 20 tahun. Standar Pengelolaan Satuan pendidikan melaksanakan : Perencanaan Program yang meliputi : Penyusunan Visi, Misi, Tujuan, Rencana Kerja Sekolah Perencanaan Program Kerja Sekolah : Membuat dan memiliki Pedoman Sekolah yang meliputi : 1) kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP); 2) kalender pendidikan/akademik; 3) struktur organisasi sekolah/madrasah; 4) pembagian tugas di antara guru; 5) pembagian tugas di antara tenaga kependidikan; 6) peraturan akademik; 7) tata tertib sekolah/madrasah; 8) kode etik sekolah/madrasah; 9) biaya operasional sekolah/madrasah. c. Memiliki Struktur organisasi sekolah yang dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang dan taanggung jawab yang jelas dan terdapat pedoman yang mengatur struktur organisasi tersebut. d. Pelaksanaan Kegiatan Sekolah Kegiatan sekolah harus sesuai dengan rencana kerja tahunan sekolah Kegiatan yang tidak ada dalam rencana kerja sekolah harus sesuai dengan kesepakatan dewan pendidik dan komite sekolah. Kepala Sekolah mempertanggung jawabkan ppelaksanaan kegiatn sekolah. e. Bidang Kesiswaan Melaksanakan PPDB dan orientasi siswa baru, ektrakurikuler dan ketertiban f. Bidang Kurikulum dan Pelaksanaan Pembelajaran Menyusun dan melaksanakan KTSP Kepala Sekolah bertanggung jawab atas tersusunya KTSP Wakil Kepala Sekolah bertanggung jawab melaksanakan KTSP. Setiaap guru bekerjasama dengan KKG, MGMP atau lembaga lain dalam menyusun silabus berdasarkan standar isi, SKL dan pedoman yang ada. KTSP SMK dikordinasi dan disupervisi oleh Dinas Pendidikan Propinsi Menyusun Kalender Pendidikan yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstra kurikuler, hari libur. g. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Menyusun program pendayagunaan tenaga pendidik dan kependidikan Mendukung peningkatan dan pengembangan SDM h. Bidang Sarana dan Prasarana Menetaapkan kebijakan program sekolah secara tertulis tentang sarana prasarana sekolah yang didasarkan pada standar sarana prasarana i. Bidang Keuangan dan Pembiayaan Menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan odperasional yang mengacu pada standar pembiayaan j. Budaya dan lingkungan sekolah Sekolah menciptakan suasana, iklim dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien. k. Peran serta masyarakat dan komitmen sekolah Sekolah melibatkan warga dan masyarakat dalam mendukung pengelolaan sekolah l. Program Pengawasan dan Evaluasi, meliputi : Menyusun Program Pengawasan sekolah Sekolah menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Melaksanakan Evaluasi diri yang dilaksanakan secara periodik dan didasarkan pada data yang sahih Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP Evaluasi pendayagunaan pendidik dan kependidikan Melaaksanakan akreditasi sekolah m. Kepemimpinan Sekolah Sekolah dipimpin oleh kepala sekolah sesuai dengan kriteria standar pendidik dan tenaaga kependidikan n. Sisitem Informasi Manajemen Mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel. Standar pembiayaan ( Permendiknas nomor 69 tahun 2009) adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun: Standar biaya operasi nonpersonalia SMK adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan Besaran standar biaya operasi nonpersonalia tahun 2009 per sekolah/program keahlian, per rombongan belajar, dan per peserta didik, serta besaran presentase minimum biaya alat tulis sekolah (ATS) dan bahan dan alat habis pakai (BAHP). Standar Penilaian (Permendikbud no 66 tahun 2013 dan Permendikbud no 104 tahun 2014) Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujiannasional, dan ujian sekolah/madrasah, yang diuraikan sebagai berikut. Potensi dan Karakteristik satuan pendidikan SMK pada tahun pelajaran 2021/2022 ini memiliki potensi : Peserta didik Jumlah Rombel ada 6 kelas terdiri dari masing-masing tingkat terdiri dari 2 rombel dan masing-masing tingkat memiliki 2 program keahlian, dengan rincian sebagai berikut : No Kompetensi/Paket Keahlian Rombel X XI XII 1. Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran 1 1 1 2. Akuntansi dan Keuangan Lembaga - 1 1 Tenaga pendidik dan kependidikan Tenaga pendidik dan kependidikan yang ada di SMK sudah memenuhi standar pendidik dan kependidikan. Tenaga pendidik berjumlah 15 orang dengan rincian status dan pendidikan sbb : No Mata Pelajaran Jumlah Guru Ijazah GTY GTT Sertifikasi D3 S1 S2 1. Pend. Agama dan Budi Pekerti 1 1 1 1 2. PKN 1 1 3. Bahasa Indonesia 1 1 4. Penjasorkes 1 1 5. Seni Budaya 1* 1* 6. Matematika 1 1 7. Bahasa Inggris 1 1 8. Sejarah 1* 1* 9. Bahasa Daerah 1 1 10. Simulasi Digital 1 1 11. Kewirausahaan 1* 1* 12. OTKP / APK 1 1 1 1 13. AKL / AK 2 2 14. Bimbingan Konseling 1 1 15. IPA 1 1 JUMLADH 5 5 5 2 10 3 Ket : * Mengajar lebih dari satu mata pelajaran Terdapat beberapa ruang kelas dan ruang Aula yang mengalami kerusakan pada lantai dan atap kelas. Ruang perpustakaan kurang luas dan ketersediaan buku masih kurang lengkap. Ketersediaan sarana alat praktik setiap paket keahlian telah sepenuhnya terpenuhi dengan pendanaan dari dana BOS. Karena sempitnya lahan, untuk kegiatan olah raga memanfaatkan lapangan olah raga di sekitar sekolah. Sarana ibadah untuk yang beragama Islam telah disediakan mushola yang memadai meski sholat dhuha dan dhuhur dilaksanakan secara bergantian. Ketersediaan fasilitas IT sudah lengkap dan memadai dengan tenaga maintenance yang kompeten. Tersedia pula jaringan wifi yang dapat digunakan untuk kegiatan PBM di laboratorium maupun di kelas yang membutuhkan pembelajaran daring. Pembiayaan operasional sekolah di SMK sepenuhnya didanai secara mandiri dari peran serta orang tua / wali murid, sedangkan bantuan dari pemerintah melalui bantuan BOS digunakan untuk menyediakan alat dan bahan praktikum pada program studi Akuntansi / AKL dan Administrasi Perkantoran / OTKP. Dari Pemerintah daerah, sekolah mendapatkan bantuan berupa BKSM yang diserahkan kepada siswa untuk membayar SPP. Letak geografis sekolah berada ditempat yang sangat strategis karena terletak di tengah kota yang mudah diakses baik dengan kendaraan umum dan pribadi. DASAR HUKUM Landasan Filosofis Landasan filosofis penting kedudukannya dalam pengembangan kurikulum. Landasan filosofis memberi arah ideal dan pemikiran yang mendasar tentang isi suatu kurikulum, konsep pembelajaran yang tepat, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan kerja serta lingkungan alam di sekitarnya. KTSP SMK dikembangkan dengan landasan filosofis sebagai berikut : Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan KTSP SMK dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini dan untuk membangun dasar-dasar kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi tujuan dasar KTSP SMK/MAK . Hal ini mengandung makna bahwa KTSP SMK adalah rancangan program pembelajaran PMK untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda sebagai human capital bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tenaga kerja menengah yang handal merupakan tugas utama SMK PARAMITA . Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, KTSP SMK mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai berbagai kompetensi. Kompetensi yang diajarkan dan dilatihkan pada SMK diprogramkan untuk memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja (labour market), hal ini sejalan dengan pandangan filsafat esensialisme. Di sisi lain dalam pandangan filosofi pragmatisme PMK diselenggarakan untuk maksud memenuhi seluruh kebutuhan individu peserta didik dalam mempersiapkan diri menjalani dan memecahkan permasalahan-permasalahan kehidupan sehari-hari di masyarakat dan keluarga. KTSP SMK disusun untuk membangun budaya tekno-sain-sosio-kultural yaitu suatu budaya masyarakat yang secara sosial baik di sekolah, dunia kerja, keluarga, maupun di masyarakat secara sinergi tumbuh budaya pemecahan masalah secara terencana, terprogram, produktif, terdesain dan dijelaskan atau diberi eksplanasi melalui proses inkuiri dan diskoveri. Budaya teknologi melakukan rekayasa pemecahan masalah kehidupan dan masalah pekerjaan melalui pengembangan disain dan temuan-temuan baru. KTSP SMK mengembangkan kemampuan peserta didik sebagai pewaris budaya bangsa dan peduli terhadap permasalahan dunia kerja, masyarakat dan bangsa masa kini dan masa depan. Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Peserta didik SMK belajar membangun pengalaman diri dalam memecahkan permasalahan-permasalahan secara kreatif. Untuk itu peserta didik SMK perlu memiliki pengalaman belajar berpikir kreatif, bekerja kreatif sendiri-sendiri maupun dengan orang lain, dan menerapkan inovasi-inovasi dalam setiap pemecahan masalah kerja dan kehidupan. Menurut pandangan filosofi ini, proses pendidikan kejuruan adalah suatu proses pemberian dan fasilitasipengalaman dan kesempatan kepada peserta didik untuk melakukan proses mind on, hands on, dan heart on secara seimbang melalui penguatan kemampuan milihat, mendengar, membaca, bertindak secara matang dan cermat. KTSP SMK mengunggulkan budaya tekno-sain-sosio-kultural dalam memecahkan masalah-masalah kerja dan sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan menengah kejuruan membutuhkan penumbuhan atitude pokok (core attitudes) yaitu disiplin diri (self-discipline), keterbukaan terhadap pengalaman diri dan orang lain (openness to experience), kemampuan pengambilan resiko (risk-taking), toleran terhadap dualisme (tolerance for ambiguity), dan kepercayaan kelompok (group trust). Pendidikan menengah kejuruan mengembangkan kecerdasan emosional-spiritual, sosial-ekologis, intelektual, kinestetis, ekonomika, teknologi, seni-budaya, dan kecerdasan belajar sebagai pusat pengembangan kecerdasan (Sudira, 2015). Filosofi ini menentukan bahwa isi KTSP SMK mencakup kecerdasan ganda dan bersifat kontekstual. Filosofi ini mensyaratkan KTSP SMK memberi pengalaman belajar yang utuh dan menyeluruh dalam mengembangkan kecerdasan peserta didik. Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan belajar yang cerdas dalam menumbuhkan kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Merujuk enam filosofi tersebut,maka KTSP SMK dikembangkan dengan maksud untuk mengembangkan seluruh potensi kecerdasan peserta didik agar kompeten dalam memecahkan masalah-masalahkerja, masalah-masalahsosial di masyarakat secara kreatif, memiliki kemampuan berpikir kreatif, bekerja kreatif dengan orang lain dan mampu menerapkan inovasi serta dilandasi disiplin diri yang tinggi, keterbukaan terhadap pengalaman diri dan orang lain (openness to experience), kemampuan pengambilan resiko (risk-taking), dan toleran terhadap dualisme untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik. Landasan Teoritis Dua tokoh pendidikan kejuruan berbeda aliran sangat kuat mewarnai teori-teori pendidikan kejuruan dunia. Tokoh tersebut adalah Charles Prosser dan John Dewey. Teori Prosser menyatakan bahwa Pendidikan Kejuruan membutuhkan lingkungan pembelajaran menyerupai dunia kerja dan peralatan yang memadai sesuai kebutuhan pelaksanaan pekerjaan di dunia kerja. Agar efektif Pendidikan Kejuruan harus melatih dan membentuk kebiasaan kerja sebagai suatu kebutuhan yang harus dimiliki bagi setiap individu yang mau bekerja. Penguatan kemampuan dan skill kerja dapat ditingkatkan melalui pengulangan cara berpikir dan cara bekerja yang efisien. Pendidikan Kejuruan harus melakukan seleksi bakat dan minat. Guru Pendidikan Kejuruan akan berhasil jika telah memiliki pengalaman sukses dalam menerapkan skill dan pengetahuan sesuai bidang yang diajarkan. Kemampuan produktif sebagai standar performance dikembangkan berdasarkankebutuhan industri sesuai actual jobs. Pendidikan Kejuruan membutuhkan biaya pendidikan dan pelatihan yang harus terpenuhi dan jika tidak sebaiknya tidak diselenggarakan. Pendidikan Kejuruan dalam pandangan teori John Dewey menegaskan bahwa Pendidikan Kejuruan menyiapkan peserta didik memiliki kemampuann memecahkan permasalahan sesuai perubahan-perubahan dalam cara-cara berlogika dan membangun rasional melalui proses pemikiran yang semakin terbuka dalam menemukan berbagai kemungkinan solusi dari berbagai pengalaman. Dampak pokok dari TVET yang diharapkan oleh Dewey adalah masyarakat berpengetahuan yang mampu beradaptasi dan menemukan kevokasionalan dirinya sendiri dalam berpartisipasi di masyarakat, memiliki wawasan belajar dan bertindak dan melakukan berbagai perubahan sebagai proses belajar sepanjang hayat. Belajar berlangsung selama jiwa masih dikandung badan. Dewey juga mengusulkan agar Pendidikan Kejuruan dapat mengatasi permasalahan diskriminasi pekerjaan, diskriminasi kaum perempuan, dan minoritas. Dewey memberi advokasi modernisasikurikulum Pendidikan Kejuruan menjadi "scientific-technical". Studi ini mengkaitkan cara-cara bekerja yang didukung pengetahuan yang jelas dan memadai. Dewey berargumen bahwa sekolah tradisional yang tumpul dan mekanistis harus dikembangkan menjadi pendidikan yang demokratis dimanapeserta didik mengeksplorasi kapasitas dirinya sendiri untuk berpartisipasi dalam segala aspek kehidupan masyarakat. Dewey memberi wawasan bahwa sekolah harus mampu melakukan proses transmisi dan transformasi budaya dengan peningkatan dan kesetaraan posisi dalam ras, etnik, posisi sosial ekonomi di masyarakat.Setiap individu memiliki pandangan positif terhadap satu sama lain. Pendidikan Kejuruan tidak hanya fokus pada bagaimana memasuki lapangan pekerjaan, tetapi juga fokus pada peluang-peluang pengembangan karir, adaptif terhadap perubahan lapangan kerja dan berbasis pengetahuan atau ide-ide kreatif. Kurikulum Pendidikan Kejuruan menurut Dewey memuat kemampuan akademik yang luas dan kompetensi generik, skill teknis, skillinterpersonal, dan karakter kerja. Kurikulum Pendidikan Kejuruan mengintegrasikanpendidikan akademik, karir, dan teknik. Ada artikulasi di antara pendidikan dasar, menengah, pendidikan tinggi, dandekat dengan dunia kerja. Sekolah yang baik adalah sekolah yang mampu membangun komunitas masyarakatsecara bersama-sama menjadi anggota masyarakat yang aktifmengembangkan budaya. Menurut Dewey hanya pengalaman yang benar dan nyatayang dapat membuat peserta didik dapat menghubungkanpengetahuan yang dipelajari. Teori pendidikan demokratis Dewey cocok dengan tuntutan Pendidikan Kejuruan Abad XXI. Selain dua teori induk Pendidikan Kejuruan yaitu Teori Efisiensi Sosial dari Charles Prosser dan Pendidikan Vokasional Demokratis dari John Dewey, adaTeori Tri Budaya sebagai pemikiran awal yang dapat digunakan untuk pengembangan kompetensi kevokasionalan (Sudira, 2011). Teori Tri Budaya menyatakan Pendidikan Kejuruan akan berhasil jika mampu mengembangkan budaya berkarya, budaya belajar, dan budaya melayani secara simultan. Pendidikan Kejuruan dalam melakukan proses pendidikan dan pelatihan harus membangun budaya berkarya, belajar, dan menerapkan hasil-hasil karya inovatif sebagai bentuk-bentuk layanan kemanusiaan. Karya sebagai hasil inovasi belajar harus digunakan untuk kesejahteraan bersama melayani orang lain. Pendekatan pembelajaran yang diterapkan di SMK adalah pembelajaran berbasis kompetensi. Pembelajaran yang membangun performa peserta didik “individual ability to perform” mencakup penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap secara terpadu. Pendekatan pembelajaran ini harus menganut pembelajaran tuntas (mastery learning) untuk dapat menguasai sikap (attitude), pengetahuan (knowledge) dan keterampilan (skills) agar dapat bekerja sesuai profesinya. Agar peserta didik dapat belajar secara tuntas, dikembangkan prinsip pembelajaran sebagai berikut. Learning by doing (belajar melalui aktivitas/kegiatan nyata, otentik, kontekstual yang memberikan pengalaman belajar bermakna), dikembangkan menjadi pembelajaran berbasis produksi, pembelajaran berbasis pemecahan masalah, pembelajaran berbasis kerja, pembelajaran berbasis inkuiri, pembelajaran berbasis diskoveri; Individualized learning yakni pembelajaran dengan memperhatikan keunikan setiap individu dan dilaksanakandengan sistem modular. Team work learning adalah pembelajaran yang mengembangkan kemampuan bekerja secara tim dengan penguatan kompetensi diri bertanggung-jawab dengan tugas-tugas dan memahami posisi dan fungsinya dalam tim. Pembelajaran kejuruan tidak cukup belajar menguasai kompetensi secara individu tetapi perlu belajar dalam kelompok. Pendidikan Kejuruan sebagai pendidikan untuk dunia kerja sangat penting fungsi dan posisinya dalam memenuhi tujuan kebijakan ketenagakerjaan. Kebijakan ketenagakerjaan suatu negara diharapkan mencakup lima hal pokokyaitu: (1) memberi peluang kerja untuk semua angkatan kerja yang membutuhkan; (2) pekerjaan tersedia seimbang dan merata di setiap daerah dan wilayah; (3) memberi penghasilan yang mencukupi sesuai dengan kelayakan hidup dalam bermasyarakat; (4) pendidikan dan pelatihan mampu secara penuh mengembangkan semua potensi dan masa depan setiap individu; (5) matching man and jobs dengan kerugian-kerugian minimum, pendapatan tinggi dan produktif. Kebijakan ketenagakerjaan tidak boleh memihak hanya pada sekelompok atau sebagian dari masyarakatnya. Jumlah dan jenis-jenis lapangan pekerjaan tersedia, tersebar merata, seimbang, dan layak untuk kehidupan seluruh masyarakat. Pendidikan kejuruan menjadi tidak efisien jika lapangan pekerjaan tidak tersedia merata dan seimbang bagi lulusannya. KTSP SMK dikembangkan atas teoriEfisiensi Sosial dan Pendidikan Demokratis, “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum), pembelajaran berbasis kerja, pembelajaran berbasis produksi, danpembelajaran berbasis pemecahan masalah. Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai standar minimal warga negara yang dirinci menjadi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak. KTSP SMK menganut: (1) pembelajaran yang dilakukan guru dalam bentuk proses belajar mengajar yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran teori di kelas, pembelajaran pembuktian teori di laboratorium, pembelajaran skill di unit produksi / toko, pembelajaran ketrampilan kerja di tempat kerja (DU-DI, Teaching factory, Business centre); dan (2) pengalaman belajar langsung di dunia kerja untuk membangun kebiasan kerja. Demikian juga dengan pembelajaran langsung di masyarakat sesuai dengan latar belakang, karakteristik, kompetensi keahlian dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum. Landasan Yuridis Landasan yuridis pengembangan KTSP SMK antara lain: Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Permendikbud No. 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum SMK Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib Permendikbud Nomor 74 Tahun 2014 tentang Implementasi Muatan lokal Permendikbud nomor 79 tahun 2014 tentang implementasi Mulok Kurikulum 2013 Pemendikbud Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang  Penumbuhan Budi Pekerti sebagai dasar pengembangan Gerakan Literasi Sekolah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Menengah Kejuruan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Menengah Kejuruan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Menengah Kejuruan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Menengah Kejuruan; Permendikbud No. 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Peraturan Dirjen Dikdasmen. Nomor 06/D.D5/ KK/2018 tanggal 7 Juni 2018. tentang Spektrum Keahlian  Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 07/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018 tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 464/D.D5/KR/2018 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2) dan Kompetensi Keahlian (C3). Pergub Jawa Timur No. 19 Tahun 2014 tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah dan Madrasah Panduan Penilaian SMK oleh Direktorat Pembinaan SMK Tahun 2018 Pedoman PKL Peserta didik SMK, Direktorat PSMK Tahun 2018 Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020; Nomor 516 Tahun 2020; Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020; Nomor 440- 882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2021/2022 dan tahun Akademik 2021/2022 di Masa Pandemi Corono Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pendidikan Vokasi dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) Surat Keputusan Kepala SMK Nomor : 422/048/SK/417.313.153/2021 tanggal 12 Juli 2021 tentang Pembagian Tugas Guru dan Karyawan dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar dan Tugas Tambahan Tahun Pelajaran 2021/2022 PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM Tujuan Pengembangan KTSP Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Tujuan pengembangan Kurikulum 2013 SMK adalah sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan perkembangan zaman, karakteristik sekolah, budaya daerah, tujuan pendidikan nasional, tujuan pendidikan menengah, dan prinsip-prinsip pendidikan. Tujuan perumusan KTSP adalah: Menyediakan dokumen yang memuat tujuan, strategi pencapaian tujuan, pengaturan waktu, pedoman umum dan evaluasi penyelenggaraan kurikulum 2013. Menyediakan acuan bagi warga sekolah dalam mengembangkan program pelaksanaan kurikulum 2013 agar dapat mencapai tujuan secara efektif dan berkelanjutan. Meningkatkan sistem penjaminan pelaksanaan kurikulum dengan menyediakan rumusan latar belakang, konsep, model implementasi, dan perangkat evaluasi program. Menyediakan instrumen untuk mengukur ketercapaian program. Memberikan informasi kepada masyarakat terutama orang tua siswa untuk lebih memahami dan mmberikan dukungan terhadap penyelenggaraan kurikulum 2013 pada tingkat satuan pendidikan secara terarah agar lebih berhasil guna. Menyediakan acuan bagi para evaluator program pelaksanaan kurikulum 2013 dalam mengukur efektivitas program pelaksanaan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan. Tujuan Khusus pengembangan Kurikulum KTSP 2013 SMK adalah sebagai berikut: Sebagai acuan operasional bagi Kepala Sekolah dan Guru dalam menyusun dan mengelola KTSP secara optimal di satuan pendidikan. Sebagai acuan operasional bagi Dinas Pendidikan atau Kantor Kementrian Agama Provinsi dan Kota /Kota dalam melakukan koordinasi dan supervise penyusunan dan pengelolaan kurikulum di setiap satuan Pendidikan. Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia Tujuan KTSP SMK Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMK bertujuan menyediakan program pembelajaran untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki kemampuanmulia, produktif, kreatif, inovatif, dan efektif dalam menyelesaikan permasalahan kehidupan serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. KTSP SMK/MAK diharapkan membangun dampak pendidikan berupa kompetensi untuk dapat melakukan seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu. Luaran hasil pendidikanpada SMK/MAK dinilai oleh sekolah danmasyarakat pemangku kepentingan. Sehingga KTSP SMK/MAK ditetapkan bersama dengan pemangku kepentingan dan kalangan profesi,ditetapkan oleh Kepala SMK/MAK, dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi. Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMK/MAK dikembangkan sesuai kebutuhan peserta didik dan kapasitas sekolah sebagai bentuk akuntabilitas SMK/MAK dalam memberi layanan pendidikan kejuruan kepada masyarakat dan pemerintah. KTSP SMK/MAK dibawah koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi dikembangkan oleh SMK/MAK secara cermat memperhatikan: visi-misi-tujuan sekolah, Profil Lulusan, SKL, SI, SPr, SPn, KKNI dan ketersediaan sarana prasarana pendidikan di SMK/MAK. KTSP SMK/MAK dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut : Peningkatan Iman, Takwa, dan Akhlak Mulia Iman, takwa, dan akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. KTSP SMK/MAK disusun agar semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia. Pengembangan Kompetensi secara Komprehensif Kompetensi peserta didik dikembangkan secara seimbang. Keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual, sosial, kerja, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik. Sekolah merupakan bagian dari masyarakat dan dunia kerja yang memberikan pengalaman belajar terencana, dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan dunia kerja, serta memanfaatkan masyarakat dan dunia kerja sebagai sumber belajar. Mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan di masyarakat. Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti mata pelajaran yang dirinci lebih lanjut menjadikompetensi dasar. Kompetensi inti mata pelajaran menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti. Kebutuhan Kompetensi Masa Depan Kemampuan peserta didik yang diperlukan yaitu antara lain kemampuan berkomunikasi, berpikir kritis, berkolaborasi dan kreatif dengan mempertimbangkan nilai dan moral Pancasila agar menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung-jawab, toleran dalam keberagaman, mampu hidup dalam masyarakat global, memiliki minat luas dalam kehidupan dan kesiapan untuk bekerja, kecerdasan sesuai dengan bakatdan minatnya, serta peduli terhadap lingkungan. Kurikulum harus mampu menjawab tantangan ini sehingga perlu mengembangkan kemampuan-kemampuan ini dalam proses pembelajaran. Peningkatan Potensi, Kecerdasan, dan Minat sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, KTSP SMK/MAK disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik. Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah dan Lingkungan Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan kejuruan yang sesuai dengan potensi, karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, KTSP SMK/MAK perlu memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah. Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional Dalam era otonomi dan desentralisasi, kurikulum adalah salah satu media pengikat dan pengembang keutuhan bangsa yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan daerah dan nasional. Tuntutan Dunia Kerja Tuntutan dunia kerja merupakan variabel pokok pengembangan pendidikan kejuruan. Pengembangan KTSP SMK/MAK berbasis tuntutan kompetensi dunia kerja. Kegiatan pembelajaran di SMK/MAK harus dapat mendukung tumbuh-kembangnya:(1) keterampilan kebekerjaan(employability skills)yakni kemampuan individu untuk menyesuaikan diri dengan iklim kerja di dunia kerja; (2) keterampilan teknis (technical skills) adalah kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dengan mekanisme, prosedur, cara, serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai bidang kerjanya; (3) bertindak produktif, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif dalam melaksanakan tugas dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta menyelesaikan masalah kompleks sesuai dengan bidang kerja; (4) menampilkan kinerja mandiri dengan pengawasan tidak langsung atasan dan atau secara mandiri berdasarkan kuantitas dan kualitas terukur sesuai standar kompetensi kerja, serta bertanggung jawab atas hasil kerja orang lain; (5) berjiwa wirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, KTSP SMK/MAK perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Pendekatan sains dan rekayasa penting dijadikan model pendekatan pembelajaran kejuruan di SMK/MAK. Oleh karena itu, KTSP SMK/MAK harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Dinamika Perkembangan Global KTSP SMK/MAK dikembangkan untuk menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain. Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan Kurikulum diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, KTSP SMK/MAK K-13harus menumbuhkembangkan wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI. Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat KTSP SMK/MAK K-13dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat ditumbuhkan terlebih dahulu sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain. Kesetaraan Jender KTSP SMK/MAK K-13diarahkan kepada pengembangan sikap dan perilaku yang berkeadilan dengan memperhatikan kesetaraan jender. Karakteristik Satuan Pendidikan KTSP SMK/MAK K-13dikembangkan sesuai dengan kondisi dan ciri khas satuan pendidikan. BAB II VISI, MISI DAN TUJUAN PENDIDIKAN VISI SMK PARAMITA Terwujudnya lembaga pendidikan dan pelatihan bisnis manajemen yang mampu menghasilkan sumber daya manusia yang profesional, trampil dan mampu berkompetisi dalam Era Globalisasi. MISI SMK PARAMITA Meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pemberdayaan kompetensi berstandart nasional. Meningkatkan mutu pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan pasar dan mampu melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. Meningkatkan tamatan yang beriman kepada Tuhan yang Maha Esa, mandiri serta mempunyai etos kerja. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan. TUJUAN SMK PARAMITA Mengacu pada visi dan misi sekolah, serta tujuan umum pendidikan menengah, maka tujuan SMK dalam mengembangkan pendidikan adalah sebagai berikut: 1. Memberikan pembinaan mental dan kedisiplinan kepada peserta didik melalui pembiasaan budaya sekolah serta optimalisasi keberadaan tata tertib sekolah 2. Memberikan layanan pendidikan yang maksimal kepada seluruh peserta didik sehingga menghasilkan tenaga kerja yang profesional, trampil dan kompetitif. 3. Membina, meningkatkan dan mengembangkan prestasi peserta didik di bidang akademik dan non akademik 4. Membina, melatih dan mengembangkan kemampuan peserta didik untuk berwirausaha sesuai dengan kompetensinya 5. Meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di bidang Teknologi dan Informasi 6. Meningkatkan pelayanan di bidang administrasi dan birokrasi sekolah BAB III STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM SMK Kerangka Dasar Kurikulum SMK Berdasarkan Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 tahun 2018 tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan, jumlah kompetensi keahlian SMK yang semula berjumlah 142  kompetensi keahlian bertambah menjadi 146  kompetensi keahlian. Ada pun tambahan 4 kompetensi keahlian tersebut adalah Retail, Manajemen Logistik, Hotel dan Restoran, serta Produksi Film. Atas dasar Perdirjen no. 06 tahun 2018 tersebut pula maka muncul Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018 tahun 2018 tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan yang mengatur mata pelajaran untuk tiap-tiap kompetensi keahlian tersebut. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 130/D/KEP/KR/2017 digantikan dengan  Perdirjen Dikdasmen No. 464/D.D5/KR/2018 tahun 2018. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Menengah Kejuruan berisi Muatan Umum yang terdiri atas: (A) Muatan Nasional dan (B) Muatan Kewilayahan yang dikembangkan sesuai kebutuhan wilayah dan (C) Muatan Peminatan Kejuruan yang terdiri atas Dasar Bidang Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian. Muatan Nasional terdiri atas enam Mata Pelajaran yaitu: (1) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; (2) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; (3) Bahasa Indonesia; (4) Matematika; (5) Sejarah Indonesia; (6) Bahasa Inggris dan Bahasa Asing Lainnya. Muatan Kewilayahan berisi dua Mata Pelajaran yaitu: (1) Seni Budaya dan (2) Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan. Muatan Peminatan Kejuruan yang terdiri atas tiga subkelompok, yaitu: (1) Dasar Bidang Keahlian; (2) Dasar Program Keahlian; (3) Kompetensi Keahlian. Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian PMK menetapkan 9 (Sembilan) Bidang Keahlian dan 48 Program Keahlian sebagaimana pada Tabel 5 berikut. Struktur lengkap Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian silahkan lihat Spektrum PMK 2016. Berikut ini Struktur Kurikulum yang diterapkan oleh SMK PARAMITA sesuai dengan Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018 tahun 2018. Struktur Kurikulum K13 Revisi Bidang Keahlian : Bisnis dan Manajemen Program Keahlian : Manajemen Perkantoran Kompetensi Keahlian : OTKP (Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran) MATA PELAJARAN ALOKASI WAKTU Muatan Nasional   Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 318 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 212 Bahasa Indonesia 320 Matematika 424 Sejarah Indonesia 108 Bahasa Inggris dan Bahasa Asing Lainnya*) 352 Jumlah A 1.734 Muatan Kewilayahan Seni Budaya 108 Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 144 Jumlah B 252 Muatan Peminatan Kejuruan C1. Dasar Bidang Keahlian Simulasi dan Komunikasi Digital 108 Ekonomi Bisnis 72 Administrasi Umum 72 IPA 72 C2. Dasar Program Keahlian Teknologi Perkantoran 144 Korespondensi 180 Kearsipan 144 C3. Kompetensi Keahlian Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian 454 Otomatisasi Tata Kelola Keuangan 420 Otomatisasi Tata Kelola Sarana dan Prasarana 420 Otomatisasi Tata Kelola Humas dan Keprotokolan 420 Produk Kreatif dan Kewirausahaan**) 524 Jumlah C 3.030 Total 5.016 Pengaturan Alokasi Waktu per Mata Pelajaran Bidang Keahlian : Bisnis dan Manajemen Program Keahlian : Manajemen Perkantoran Kompetensi Keahlian : Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP) MATA PELAJARAN KELAS X XI XII 1 2 1 2 1 2 Muatan Nasional             Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 3 3 3 3 3 3 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 2 2 2 2 2 Bahasa Indonesia 4 4 3 3 2 2 Matematika 4 4 4 4 4 4 Sejarah Indonesia 3 3 - - - - Bahasa Inggris dan Bahasa Asing Lainnya*) 3 3 3 3 4 4 Jumlah A 19 19 15 15 15 15 Muatan Kewilayahan Seni Budaya 3 3 - - - - Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 2 2 2 2 - - Jumlah B 5 5 2 2 - - Muatan Peminatan Kejuruan             C1. Dasar Bidang Keahlian Simulasi dan Komunikasi Digital 3 3 - - - - Ekonomi Bisnis 2 2 - - - - Administrasi Umum 2 2 - - - - IPA 2 2 - - - - C2. Dasar Program Keahlian Teknologi Perkantoran 4 4 - - - - Korespondensi 5 5 - - - - Kearsipan 4 4 - - - - C3. Kompetensi Keahlian Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian - - 6 6 7 7 Otomatisasi Tata Kelola Keuangan - - 6 6 6 6 Otomatisasi Tata Kelola Sarana dan Prasarana - - 6 6 6 6 Otomatisasi Tata Kelola Humas dan Keprotokolan - - 6 6 6 6 Produk Kreatif dan Kewirausahaan**) - - 7 7 8 8  Jumlah C 22 22 31 31 33 33 Jumlah A, B, C 46 46 48 48 48 48 Muatan Lokal : Bahasa Jawa 2 2 2 2 2 2 Bimbingan Konseling dan Penyuluhan 1 1 1 1 1 1 Bimbingan Mental dan Spiritual 1 1 1 1 1 1 Total 50 50 52 52 52 52 STANDAR KOMPETENSI LULUSAN SMK Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Menengah Kejuruan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan bidang dan lingkup kerja. Rumusan Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Menengah Kejuruan program pendidikan 3 tahun dijabarkan ke dalam tiga dimensi, sebagaimana pada Tabel 1, Tabel 2, dan Tabel 3 sebagai berikut. Tabel 1. SKL PMK Dimensi Sikap Kompetensi Lulusan Program Pendidikan 3 Tahun Berperilaku yang mencerminkan sikap: beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME; jujur, disiplin, empati, dan pembelajar sejati sepanjang hayat; bangga dan cinta tanah air, bangga pada profesinya, dan berbudaya nasional; memelihara kesehatan jasmani, rohani, dan lingkungan; berpikir kritis, kreatif, beretika-kerja, bekerja sama, berkomunikasi, dan bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lainsesuai bidang dan lingkup kerja dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, negara, dan industri lingkup lokal, nasional, regional, dan internasional. Tabel 2. SKL PMK Dimensi Pengetahuan Kompetensi Lulusan Program Pendidikan 3 Tahun Berfikir secara faktual, konseptual, operasional dasar, prinsip, dan metakognitif sesuai denganbidang dan lingkup kerjapada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan: ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalamkonteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat lokal, nasional, regional, dan internasional. Tabel 3. SKL PMK Dimensi Keterampilan Kompetensi Lulusan Program Pendidikan 3 Tahun Bertindak produktif, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif dalam: melaksanakan tugas dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta menyelesaikan masalah sederhana sesuai dengan bidang kerja, dan menampilkan kinerja mandiri dengan pengawasan langsung atasan berdasarkan kuantitas dan kualitas terukur sesuai standar kompetensi kerja, dan dapat diberi tugas membimbing orang lain. PROFIL LULUSAN SMK Adapun profil lulusan PMK sesuai Standar Kompetensi Lulusan (SKL), sebagai berikut : Beriman, bertakwa, dan berbudi-pekerti luhur; Memiliki sikap mental yang kuat untuk mengembangkan diri secara berkelanjutan; Menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembangunan; Memiliki kemampuan produktif sesuai dengan bidang keahliannya baik untuk bekerja pada pihak lain atau berwirausaha, dan Berkontribusi dalam pengembangan industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global. Diskripsi KKNI Level 2 atau 3 Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tanggal 17 Januari 2017 tentang Deskripsi Jenjang Kualifikasi KKNI sebagi berikut : Jenjang Kualifikasi Uraian Diskripsi Umum Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia Mampu bekerjasama dam memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan origina orang lain Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas 1 Mampu melaksanakan tugas sederhana, terbatas, bersifat rutin, dengan menggunakan alat, aturan, dan proses yang telah ditetapkan, serta di bawah bimbingan, pengawasan, dan tanggung jawab atasannya Memiliki pengetahuan faktual Bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dan tidak bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain 2 Mampu melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alatdan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya Memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual bidang kerja yang spesifik, sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggungjawab membimbing orang lain 3 Mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat, berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kualitas yang terukur, yang sebagian merupahan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung Memiliki pengetahuan operasional yang lengkakonsep umum yang terkai dengan fakta bidang keahlian tertentu, sehingga mampu menyelesaikan berbagai masalah yang lazim dengan metode yang sesuai Mampu bekerja sama dan melakukan komonikasi dalam lingkup kerjanya Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain Diskripsi Standar Kompetensi PMK 3 Tahun Sebagaimana tertuang pada rumusan SKL, kompetensi yang bersifat generik mencakup 3 (tiga) ranah yakni sikap, pengetahuan dan keterampilan. Ranah sikap dipilah menjadi sikap spiritual dan sikap sosial. Pemilahan ini diperlukan untuk menekankan pentingnya keseimbangan fungsi sebagai manusia seutuhnya yang mencakup aspek spiritual dan aspek sosial sebagaimana diamanatkan dalam tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian kompetensi yang bersifat generik tersebut diuraikan menjadi empat yaitu kompetensi inti sikap spiritual disebut KI-1, kompetensi inti sikap sosial disebut KI-2, kompetensi inti pengetahuan disebut KI-3, dan kompetensi inti keterampilan disebut KI-4. Uraian Kompetensi Inti untuk program pendidikan 3 tahun pada SMK/MAK disajikan dalam Tabel 4. Tabel 4. Deskripsi Kompetensi Inti Program PMK KOMPETENSI INTI DESKRIPSI KOMPETENSI 3 Tahun Sikap Spritual (KI-1) Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya. Sikap Sosial (KI-2) Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), bertanggung-jawab, responsif, dan proaktif melalui keteladanan, pemberian nasehat, penguatan, pembiasaan, dan pengkondisian secara berkesinambungan serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. Pengetahuan (KI-3) Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional dasar, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kerja pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional. Keterampilan (KI-4) Melaksanakan tugas spesifik, dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta menyelesaikan masalah sederhana sesuai dengan bidangkerja. Menampilkan kinerja di bawah bimbingan dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja. Menunjukkanketerampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung. Menunjukkan keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami, dalam ranah konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung. BEBAN BELAJAR DI SMK Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran. Beban belajar di Sekolah Menengah Kejuruan dinyatakan dalam jam pelajaran SMK per minggu. Beban belajar dalam KTSP SMK PARAMITA diatur dalam bentuk sistem paket sebagaimana diatur dalam struktur kurikulum yang merupakan pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester gasal dan genap dalam satu tahun ajaran, yang direkap sebagai berikut : Kelas X 46 JP + 2 JP B. Jawa + 2 JP Bintal + BP = 50 jam /minggu Kelas XI 48 JP + 2 JP B. Jawa + 2 JP Bintal + BP = 52 jam /minggu Kelas XII 48 JP + 2 JP B. Jawa + 2 JP Bintal + BP = 52 jam /minggu Jam tersebut di belum termasuk kegiatan Pramuka dan kegiatan ekstrakurikuler Komputer, Bahasa Inggris, PMR dan electune. Beban belajar pada sistem paket terdiri atas pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri pada satuan pendidikan yang menggunakan Sistem Paket yaitu 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi. Beban belajar kegiatan praktik kerja di SMK PARAMITA diatur sebagai berikut : 2 (dua) jam praktik di sekolah setara dengan 1 (satu) jam tatap muka 4 (empat) jam praktik di dunia usaha dan industri setara dengan 2 (dua) jam tatap muka. Durasi waktu adalah jumlah jam minimal yang digunakan oleh setiap program keahlian. Program keahlian yang memerlukan waktu lebih jam tambahannya diintegrasikan ke dalam mata pelajaran yang sama, di luar jumlah jam yang dicantumkan. Jumlah jam Kompetensi Kejuruan pada dasarnya sesuai dengan kebutuhan standard kompetensi kerja yang berlaku di dunia kerja tetapi tidak boleh kurang dari 1044 jam. Beban belajar penugasan terstruktur (PT) dan kegiatan mandiri (KMTT), maksimal 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pembelajaran dalam Kondisi Khusus dilaksanakan secara kontekstual dan bermakna dengan menggunakan berbagai strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan daerah serta memenuhi prinsip pembelajaran. Beban belajar ditentukan berdasarkan penggunaan sistem pengelolaan program pendidikan yang berlaku di sekolah. Adapun pengaturan beban belajar selama masa pandemi di SMK PARAMITA adalah sebagai berikut : Pembelajaran pada masa pandemi di laksanakan sesuai ketentuan dari Pemerintah atau Dinas Pendidikan yang dapat dilakukan dengan sistem Daring dan pembelajaran tatap muka. Pada sistem daring dilaksanakan setiap hari pukul 07.00 s.d 13.30 dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran Sedangkan pembelajaran tatap muka dilaksanakan pukul 07.00 s.d. 11.20 dengan alokasi waktu 20 menit per jam pelajaran SMK PARAMITA menggunakan sistem paket kategori standar. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yangbersangkutan. SMK menyelenggarakan program Pendidikan Sistem Ganda (PSG) selama 3 (tiga) bulan bersama dengan institusi pasangan, yang memadukan secara sistematis dan sistemik program pendidikan di sekolah dengan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui bekerja langsung untuk mencapai suatu tingkat keahlian profesional tertentu. PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER Penumbuhan Karakter/Penumbuhan Budi Pekerti Budi pekerti merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut kepribadian seseorang itu baik. Istilah lainnya adalah adab atau akhlak. Kita melihat seseorang berbudi pekerti baik bila memang dia telah memiliki kebiasaan positif dalam sekujur hidupnya. Ini bukan proses sehari jadi. Seorang disebut sebagai jujur, contohnya, karena dia telah menjalani kesehariannya dengan nilai-nila ikejujuran. Melalui Permendikbud No. 23 Tahun 2015 ini Kemendikbud mendorong agar semua pelaku pendidikan memiliki budi pekerti. Karena sudah ada di dalam diri siswa, maka menjadi tugas kita bersama untuk membuat lingkungan agar nilai-nilai positif yang ada dalam anak itu tumbuh dengan baik, sehingga membuahkan perilaku yang berbudi pekerti. Caranya dengan menciptakan iklim sekolah dan lingkungan yang lebih baik, agar semua warganya turut berbudi pekerti. Regulasi ini sesuai dengan Nawacita Presiden Jokowi-JK, yaitu negara harus hadir memberi perlindungan kepada anak, serta melakukan intervensi terhadap kekerasan. Dengan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 ini sekolah haruslah menjadi tempat yang menyenangkan bagi anak-anak, seumpama mereka berada di taman. Anak-anak tentu akan betah berada di taman. Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti (selanjutnya disebut Penumbuhan) ini merupakan salahsatuikhtiarmenerjemahkanvisi Kemendikbud 2014-2019, yaitu membentuk insan dan ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter. Agar kebijakan ini menjadi gerakan, maka Kemendikbud perlu menerbitkan Panduan Pelaksanaan Penumbuhan ini. Buku ini akan menjadi acuan kerja bagi para pemangku kepentingan yang peduli terhadap kemajuan pendidikan dan generasi depan Indonesia Tujuan Penumbuhan Budi Pekerti/karakter adalah : 1. Menjadikan sekolah sebagai taman belajar yang menantang tapi menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan; 2. Menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan karakter di keluarga, sekolah, dan masyarakat; 3. Menjadikan pendidikan sebagai gerakan yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga. 4. Menumbuhkembangkan lingkungan dan budaya belajar yang serasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat Ada 7 nilai positif yang hendak ditumbuhkan dalam Penumbuhan ini. Ketujuh nilai itu ditumbuhkan melalui pembiasaan-pembiasaan yang dilakukan sepanjang waktu, di sekolah, lingkungan, dan rumah. Berikut ini 7 pembiasaan tersebut: 1. Internalisasi sikap moral dan spiritual, yaitu mampu menghayati hubungan spiritual dengan Sang Pencipta yang diwujudkan dengan sikap moral untuk menghormati sesama makhluk hidup dan alam sekitar; 2. Keteguhan menjaga semangat kebangsaan dan kebhinekaan untuk merekatkan persatuan bangsa, yaitu mampu terbuka terhadap perbedaan bahasa, suku bangsa, agama, dan golongan, dipersatukan oleh keterhubungan untuk mewujudkan tindakan bersama sebagai satu bangsa, satu tanah air dan berbangasa bersama Bahasa Indonesia; 3. Interaksi sosial positif antara peserta didik dengan figur orang dewasa di lingkungan sekolah dan rumah, yaitu mampu dan mau menghormati guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, warga masyarakat di lingkungan sekolah, dan orang tua; 4. Interaksi sosial positif antarpeserta didik, yaitu kepedulian terhadap kondisi fisik dan psikologis antarteman sebaya, adik kelas, dan kakak kelas; 5. Memelihara lingkungan sekolah, yaitu melakukan gotong-royong untuk menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan lingkungan sekolah; 6. Penghargaan terhadap keunikan potensi peserta didik untuk dikembangkan, yaitu mendorong peserta didik gemar membaca dan mengembangkan minat yang sesuai dengan potensi bakatnya untuk memperluas cakrawala kehidupan di dalam mengembangkan dirinya sendiri; 7. Penguatan peran orangtua dan unsure masyarakat yang terkait, yaitu melibatkan peran aktif orangtua dan unsure masyarakat untuk ikut bertanggungjawab mengawal kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah. Berikut ini pembiasaan Penumbuhan untuk sekolah: Menumbuhkembangkan Nilai-nilai Moral dan Spiritual Kegiatan Wajib Sebelum dan sesudah pelajaran guru dan peserta didik berdoa bersama sesuai dengan keyakinan masing-masing yang dipimpin seorang peserta didik secara bergantian. Pembiasaan Umum Membiasakan menunaikan ibadah bersama sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, baik di sekolah maupun lingkungan tempat tinggal. Pembiasaan Periodik Membiasakan perayaan Hari Besar Keagamaan dengan kegiatan sederhana dan khidmat. Menumbuhkembangkan Nilai-nilai Kebangsaan dan Kebhinnekaan Kegiatan Wajib : Melaksanakan upacara bendera setiap Senin, Menyanyikan lagu bernuansa patriotik dan cinta tanah air, baik lagu wajib nasional, lagu daerah maupun lagu-lagu kebangsaan terkini. Pembiasaan Umum Mengenalkan beragam keunikan potensi daerah asal siswa melalui berbagai media dan kegiatan positif. Pembiasaan periodic Membiasakan perayaan Hari Besar Nasional dengan mengkaji atau mengenalkan pemikiran dan semangat yang melandasinya melalui berbagai media dan aktivitas. Mengembangkan Interaksi Positif Antara Peserta Didik dengan Guru dan Orang Tua Kegiatan Wajib Membiasakan pertemuan orangtua siswa pada setiap tahun ajaran baru untuk menyosialisasikan visi, aturan, materi dan capaian belajar siswa yang diharapkan dapat dukungan orang tua di rumah. Pembiasaan Umum : Memberi salam, senyum dan sapaan kepada setiap orang di komunitas sekolah. Guru dan tenaga kependidikan datang lebih awal untuk menyambut kedatangan peserta didik sesuai dengan tata nilai yang berlaku. Pembiasaan Periodik : Membiasakan peserta didik (dan keluarga) untuk berpamitan dengan orangtua/ wali/penghuni rumah saat pergi dan lapor saat pulang, Secara bersama peserta didik mengucapkan salam hormat kepada guru sebelum pembelajaran dimulai, dipimpin oleh seorang peserta didik secara bergantian. Mengembangkan Interaksi Positif Antarpeserta Didik Kegiatan Wajib Membiasakan pertemuan di lingkungan sekolah dan/atau rumah untuk belajar kelompok yang diketahui oleh guru dan/atau orangtua. Pembiasaan umum Gerakan kepedulian kepada sesama warga sekolah dengan menjenguk warga sekolah yang sedang mengalami musibah, seperti sakit, kematian, dan lainnya. Pembiasaan periodic Membiasakan siswa saling membantu bila ada siswa yang sedang mengalami musibah atau kesusahan. 5. Merawat Diri dan Lingkungan Sekolah Kegiatan Wajib Melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan sekolah dengan membentuk kelompok lintas kelas dan berbagi tugas sesuai usia dan kemampuan siswa. Pembiasaan umum : Membiasakan penggunaan sumber daya sekolah (air, listrik, telepon, dsb) secara efisien melalui berbagai kampanye kreatif dari dan oleh peserta didik. Menyelenggarakan kantin yang memenuhi standar kesehatan. Membangun budaya peserta didik untuk selalu menjaga kebersihan di bangkunya masing-masing sebagai bentuk tanggung jawab individu maupun kebersihan kelas dan lingkungan sekolah sebagai bentuk tanggung jawab bersama. Pembiasaan periodik : Mengajarkan simulasi antre dengan berbaris sebelum masuk kelas. Antre saat bergantian memakai fasilitas sekolah. Peserta didik melaksanakan piket kebersihan secara beregu dan bergantian regu. Menjaga dan merawat tanaman di lingkungan sekolah secara bergiliran. Melaksanakan kegiatan bank sampah bekerja sama dengan dinas kebersihan setempat. 6. Mengembangkan Potensi Diri Peserta Didik Secara Utuh Kegiatan Wajib : Membaca buku selain pelajaran selama 15 menit sebelum pelajaran dimulai. Seluruh warga sekolah (guru, tenaga kependidikan, siswa) memanfaatkan waktu sebelum memulai hari pembelajaran pada hari-hari tertentu untuk kegiatan olah fisik seperti senam kesegaran jasmani, dilaksanakan secara berkala dan rutin, sekurang-kurangnya satu kali dalam seminggu. Pembiasaan umum : Peserta didik membiasakan diri untuk memiliki tabungan dalam berbagai bentuk (rekening bank, celengan, dan lainnya). Membangun budaya bertanya dan melatih peserta didik mengajukan pertanyaan kritis dan membiasakan siswa mengangkat tangan sebagai isyarat akan mengajukan pertanyaan; Membiasakan setiap peserta didik untuk selalu berlatih menjadi pemimpin dengan cara memberikan kesempatan pada setiap siswa tanpa kecuali, untuk memimpin secara bergilir dalam kegiatan-kegiatan bersama/berkelompok. Pembiasaan periodik Peserta didik melakukan kegiatan positif secara berkala sesuai dengan potensi dirinya. Pembiasaan lainnya : Setiap peserta didik dapat menjadi pemimpin dalam setiap kegiatan bersama, seperti berbaris menjelang masuk kelas, membaca doa sebelum dan sesudah belajar, piket kelas, kerja bakti; Peserta didik menulis kegiatan hari Sabtu dan Minggu, yang hasilnya diserahkan kepada guru kelas/wali kelas yang sesuai dan diapresiasi sesuai dengan kondisi sekolah; Membuat buletin dan/atau majalah dinding; Melaksanakan pentas seni atau pameran karya peserta didik; Memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan kemampuan, bakat, dan minat; Memberi peluang peserta didik untuk belajar menjadi enterpreneurship; dll Pelibatan Orang Tua dan Masyarakat di Sekolah Kegiatan Wajib Mengadakan pameran karya siswa pada setiap akhir tahun ajaran dengan mengundang orangtua dan masyarakat untuk memberi apresiasi pada siswa. Pembiasaan umum Orangtua membiasakan untuk menyediakan waktu 20 menit setiap malam untuk bercengke-rama dengan anak mengenai kegiatan di sekolah. Pembiasaan periodik : Masyarakat bekerja sama dengan sekolah untuk mengakomodasi kegiatan kerelawanan oleh peserta didik dalam memecahkan masalah-masalah yang ada di lingkungan sekitar sekolah. Masyarakat dari berbagai profesi terlibat berbagi ilmu dan pengalaman kepada siswa di dalam sekolah. Nilai dan Deskripsi Nilai Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa NILAI DESKRIPSI 1. Religius Sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain. 2. Jujur Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan. 3. Toleransi Sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya. 4. Disiplin Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan. 5. Kerja Keras Perilaku yang menunjukkan upaya sungguh-sungguh dalam mengatasi berbagai hambatan belajar dan tugas, serta menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya. 6. Kreatif Berpikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki. 7. Mandiri Sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas. 8. Demokratis Cara berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain. 9. Rasa Ingin Tahu Sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat, dan didengar. 10. Semangat Kebangsaan Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya. 11. Cinta Tanah Air Cara berfikir, bersikap, dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi, dan politik bangsa. 12. Menghargai Prestasi Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain. 13. Bersahabat/Komuniktif Tindakan yang memperlihatkan rasa senang berbicara, bergaul, dan bekerja sama dengan orang lain. 14. Cinta Damai Sikap, perkataan, dan tindakan yang menyebabkan orang lain merasa senang dan aman atas kehadiran dirinya. 15. Gemar Membaca Kebiasaan menyediakan waktu untuk membaca berbagai bacaan yang memberikan kebajikan bagi dirinya. 16. Peduli Lingkungan Sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi. 17. Peduli Sosial Sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada orang lain dan masyarakat yang membutuhkan. 18. Tanggung-jawab Sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa. GERAKAN LITERASI SEKOLAH Pengertian Literasi Sebuah upaya yang dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk menjadikan sekolah sebagai organisasi pembelajaran yang warganya literat sepanjang hayat melalui pelibatan publik Komponen Literasi Literasi Dini (Early Literacy) kemampuan untuk menyimak, memahami bahasa lisan, dan berkomunikasi melalui gambar dan tutur yang dibentuk oleh pengalaman berinteraksi dengan lingkungan sosial di rumah Literasi Dasar (Basic Literacy) kemampuan untuk mendengarkan, berbicara, membaca, menulis, dan menghitung (counting) berkaitan dengan kemampuan analisis untuk memperhitungkan (calculating), mempersepsikan informasi (perceiving), mengomunikasikan, serta menggambarkan informasi (drawing) berdasarkan pemahaman dan pengambilan kesimpulan pribadi Literasi Perpustakaan (Library Literacy ) Kemampuan memahami cara membedakan bacaan fiksi dan nonfiksi, memanfaatkan koleksi referensi dan periodikal, memahami Dewey Decimal System, menggunakan katalog dan indeks, hingga memiliki pengetahuan dalam memahami informasi ketika sedang menyelesaikan sebuah tulisan, penelitian, pekerjaan, atau mengatasi masalah Literasi Media (Media Literacy) kemampuan mengetahui berbagai bentuk media yang berbeda seperti media cetak, media elektronik (media radio, media televisi), media digital (media internet), dan memahami tujuan penggunaannya Literasi Teknologi (Technology Literacy) kemampuan memahami kelengkapan yang mengikuti teknologi seperti peranti keras (hardware), peranti lunak (software), serta etika dan etiket dalam memanfaatkan teknologi dan kemampuan memahami teknologi untuk mencetak, mempresentasikan, dan mengakses internet Literasi Visual (Visual Literacy) pemahaman tingkat lanjut antara literasi media dan literasi teknologi dengan memanfaatkan materi visual dan audio-visual secara kritis dan bermartabat Tujuan GLS Menumbuhkembangkan budi pekerti peserta didik melalui pembudayaan ekosistem literasi sekolah agar mereka menjadi pembelajar sepanjang hayat Tahap Pealaksanaan Literasi di Sekolah I. Pembiasaan II. Pengembangan III. Pembelajaran Prinsip-Prinsip Literasi Sekolah Sesuai dengan tahapan perkembangan peserta didik berdasarkan karakteristiknya. Dilaksanakan secara berimbang: menggunakan berbagai ragam teks dan memperhatikan kebutuhan peserta didik. Berlangsung secara terintegrasi dan holistik di semua area kurikulum Kegiatan literasi dilakukan secara berkelanjutan Melibatkan kegiatan kecakapan berkomunikasi lisan Mempertimbangkan keberagaman Kegiatan Literasi di Sekolah Gerakan Membaca : 15 menit membaca sebelum pembelajaran Festival/ Lomba Literasi Literasi Digital : Pembudayaan e-learning Pembudayaan e-mail dana atau Blog warga sekolah Penyediaan sarana e materi ajar elektronik-literasi Penyediaan Pengembangan Seni Budaya: Penguatan/Pemahaman/Apresiasi Budaya dalam Kegiatan Seni dan Budaya 7. Strategi Membangun Budaya Literasi Sekolah Mengkondisikan lingkungan fisik ramah literasi Mengupayakan lingkungan sosial dan afektif sebagai model komunikasi dan interaksi yang literat Mengupayakan sekolah sebagai lingkungan akademik yang literat PROGRAM MUATAN LOKAL Kurikulum muatan lokal (mulok) menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkannya. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013. Kearifan lokal dan keunikan budaya yang dimiliki setiap daerah memungkinkan daerah mengembangkan kurikulum mulok bagi sekolah-sekolah di daerahnya. Dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa penetapan kurikulum mulok pendidikan menengah dan mulok pendidikan khusus menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sementara pemerintah kabupaten/kota diberikan kewenangan menetapkan kurikulum mulok pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal. Berdasarkan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014, mulok adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal. Hal ini dimaksudkan agar peserta didik terbentuk pemahamannya terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempatnya tinggal. Dengan demikian dapat bermanfaat untuk memberikan bekal sikap, pengetahuan, dan keterampilan kepada peserta didikagarmengenal dan menjadi lebih akrab dengan lingkungan alam, sosial, dan budayanya; memiliki bekal kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenai daerahnya yang berguna bagi dirinya maupun lingkungan masyarakat pada umumnya;dan memiliki sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/aturan- aturan yang berlaku di daerahnya, serta melestarikandan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya setempat dalam rangka menunjang pembangunan nasional. Kompetensi Dasar Muatan Lokal (Bahasa Daerah) KELAS X KOMPETENSI INTI3 (PENGETAHUAN) KOMPETENSI INTI4 (KETERAMPILAN) 3.1 Mengidentifikasi, memahami, dan menganalisis teks nonsastra (berita, artikel, laporan, dan lainnya) secara lisan dan tulis. 4.1 Menginterpretasi, menang-gapi dan mengekspresikan isi teks nonsastra secara lisan dan tulis. 3.2 Mengidentifikasi, memahami, dan menganalisis unsur intrinsik maupun ekstrinsik teks sastra klasik dan modern secara lisan dan tulis. 4.2 Menginterpretasi, menang-gapi dan mengekspresikan teks sastra modern dan klasik (wayang / topѐng ḍhâlâng) sesuai isi secara lisan dan tulis. 3.3 Memahami karakteristik bahasa lisan dalam kegiatan bermain peran, dialog, dan berdiskusi sesuai dengan tatakrama. 4.3 Bermain peran, berdialog, atau berdiskusi sesuai tatakrama 3.5 Mengidentifikasi, memahami, dan menganalisis teks beraksara Jawa/ carakan Madura sesuai kaidah. 4.5 Menyusun paragraf menggu-nakan aksara Jawa sesuai kaidah . 3.4 Mengidentifikasi, memahami, dan menganalisis penggunaan bahasa dalam teks sastra dan non sastra secara lisan dan tulis. 4.4 Membandingkan penggu-naan bahasa dalam teks sastra dan non sastra secara lisan dan tulis. 3.5 Mengidentifikasi, memahami, dan menganalisis teks berak-sara Jawa sesuai kaidah 4.5 Menyusun paragraf menggu-nakan aksara Jawa sesuai kaidah 3.6 Mengidentifikasi, memahami, dan menganalisis puisi tradisional atau modern sesuai dengan karakteristik. 4.6 Membaca, mencipta, dan mempublikasikan puisi tradisional atau modern. Kompetensi Dasar Muatan Lokal (Bahasa Daerah) KELAS XI KOMPETENSI INTI3 (PENGETAHUAN) KOMPETENSI INTI4 (KETERAMPILAN) 3.1 Mengidentifikasi, memahami, dan menganalisis teks drama, prosa atau puisi sesuai kaidah. 4.1 Menginterpretasi, menang-gapi dan memperagakan teks drama, puisi, dan prosa sesuai isi dengan bahasa yang komunikatif. 3.2 Mengidentifikasi, memahami, dan menganalisis peristiwa budaya daerah sesuai dengan karakteristiknya. 4.2 Menanggapi peristiwa budaya daerah sesuai dengan karakteristiknya. 3.3 Mengidentifikasi, memahami, menganalisis teks pewara atau pidato sesuai kaidah. 4.3 Menyajikan kegiatan se-bagai pewara atau ber-pidato dengan menggu-nakan tata krama sesuai dengan konteks budaya. 3.1 Mengidentifikasi, memahami, dan menganalisis teks drama, prosa atau puisi sesuai kaidah . 4.1 Menginterpretasi, menang-gapi dan memperagakan teks drama, puisi, dan prosa sesuai isi dengan bahasa yang komunikatif. 3.4 Mengidentifikasi, memahami, menganalisis nilai-nilai moral yang terkandung dalam tembang macapat 4.4 Menginterpretasi nilai-nilai moral yang terkandung dalam tembang macapat. 3.5 Mengidentifikasi, memahami, dan menganalisis teks aksara Jawa/carakan Madhurâ sesuai kaidah 4.5 Membaca cepat teks wacana sastra atau nonsastra beraksara Jawa Kompetensi Dasar Muatan Lokal (Bahasa Daerah) KELAS XII KOMPETENSI INTI3 (PENGETAHUAN) KOMPETENSI INTI4 (KETERAMPILAN) 3.1 Mengidentifikasi, memahami, dan menganalisis penggunaan bahasa lisan dalam berbagai situasi sesuai tatakrama 4.1 Melakukan simulasi peng-gunaan bahasa daerah dalam berbagai konteks sesuai dengan tatakrama. 3.2 Mengidentifikasi, memahami, dan menganalisis karya fiksi dan nonfiksi secara lisan dan tulis 4.2 Menyusun dan mem-publikasikan karya nonfiksi (artikel, laporan, opini, anekdot, dan atau kritik) sesuai kaidah. . 3.3 Mengidentifikasi, memahami, dan menganalisis karya fiksi dan non fiksi secara lisan dan tulis. 4.3 Memproduksi dan mempublikasikan karya fiksi (naskah drama, cerita pendek, karya terjemahan) 3.4 Mengidentifikasi, memahami, dan menganalisis seni pertun-jukan. 4.4 Menyajikan seni pertunjukan (musikalisasi puisi, dramatisasi karya sastra, si’ir, lawak, mu-sik dan lagu, dongeng) PROGRAM PENGUATAN KOMPETENSI Tujuan kegiatan Pengayaan/Penguatan Kompetensi Siswa yang lebih familiar disebut dengan Intensifikasi pada umumnya adalah membekali siswa dalam memasuki dunia kerja baik sebagai Entrepreneur maupun sebagai tenaga kerja.  Dalam kegiatan Pengayaan/Penguatan Kompetensi Siswa, SMK PARAMITA bekerja sama dengan PT. POS INDONESIA yang memiliki scope dan jaringan nasional dan linier dengan kompetensi keahlian baik OTKP maupun AKL. Kegiatan pengayaan dilaksanakan di sekolah dalam bentuk project work yang meliputi beberapa kompetensi seperti yang disyaratkan pada Ujian Kompetensi, yang dilaksanakan setelah peserta didik mengikuti kegiatan UAS Genap dan diakhiri dengan kegiatan Uji Kompetensi yang menghasilkan sertifikat kompetensi. Secara lebih rinci tujuan kegiatan ini sebagai berikut : Bagi Siswa Sertifikat kompetensi membantu siswa meyakinkan organisasi/industri bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan produk atau jasa. Membantu memastikan dan memelihara kompetensi untuk meningkatkan percaya diri dalam memasuki dunia kerja. Membantu siswa atau tenaga profesi dalam merencanakan karirnya. Membantu siswa dalam mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun mandiri. Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara terutama dalam menghadapi MEA dan tantangan global Membantu tenaga kerja dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja.  Bagi Sekolah/Lembaga Membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi di dunia kerja ataupun industri. Membantu meningkatan angka keterserapan lulusan dalam dunia kerja  Bagi Dunia Usaha/Dunia Industri Membantu industri dalam rektruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi Memastikan industri mendapatkan tenaga yang kompeten Membantu industri dalam sistem pengembangan karir dan renumerasi tenaga berbasis kompetensi Memastikan dan meningkatkan produktivitas di dunia industri. KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI (EKSTRAKURIKULER) Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah. Kegiatan ekstrakurikuler di SMK PARAMITA ditujukan untuk pengembangan kreativitas peserta didik. Pengembangan kreativitas dimaksudkan untuk menumbuhkan kemampuan untuk mencipta melalui berbagai kegiatan sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat dan minat secara optimal, serta tumbuhnya kemandirian dan kebahagiaan peserta didik yang berguna untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Bidang pengembangan Pengembangan kreativitas, yaitu bidang kegiatan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan daya cipta sesuai dengan potensi, bakat dan minat untuk dapat berprestasi secara optimal. Pengembangan keagamaan dan sosial, yaitu bidang kegiatan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan religius, disiplin, kerjasama dan rasa tanggung jawab sosial lainnya. Pengembangan rekreatif, yaitu bidang kegiatan yang membantu peserta didik mengembangkan potensi dirinya dengan suasana rileks, mengembirakan dan menyenangkan untuk pengembangan karir. Prinsip Kegiatan Individual, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan potensi, bakat dan minat peserta didik masing-masing. Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan keinginan dan diikuti secara sukarela peserta didik. Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh. Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler dalam suasana yang disukai dan mengembirakan peserta didik. Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang membangun semangat peserta didik untuk bekerja dengan baik dan berhasil. Kemanfaatan sosial, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat. Jenis Program Program Tahunan, suatu bentuk rencana kegiatan yang dilaksanakan dalam rentang waktu sekali dalam satu tahun, antara lain: Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), PHBI, PHBN pelaksanaan lomba (Paskibra, PMR, dll). Program Semesteran, yaitu suatu bentuk rencana kegiatan yang dilaksanakan dalam rentang waktu setengah tahunan (6 bulan), seperti : lomba kebersihan kelas, bakti sosial dan lain-lain. Program Bulanan, suatu bentuk rencana kegiatan yang dilaksanakan dalam rentang waktu sekali dalam satu bulan (atau lebih), antara lain: mengikuti kegiatan lomba yang diadakan di luar sekolah. Program Mingguan, suatu bentuk rencana kegiatan yang dilaksanakan dalam rentang waktu sekali atau dua kali dalam seminggu, antara lain: kegiatan Pramuka, PMR, Drumb Band, Tata Busana, dll. Program Harian, suatu bentuk rencana kegiatan yang dilaksanakan setiap hari, antara lain bersih lingkungan, 5S, doa bersama, sholat Dhuha dan sholawat Nariyah. Jenis Kegiatan Ekstrakurikuler Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan siang hari / setelah pulang sekolah dan diikuti oleh kelas X, XI dan XII antara lain : Ekstrakurikuler Wajib : Kepramukaan yang bertujuan : Sebagai wahana untuk berlatih berorganisasi Melatih siswa untuk terampil dan mandiri Melatih siswa untuk mempertahankan hidup Mengembangkan jiwa sosial dan peduli kepada orang lain Mengembangkan sikap kerjasama Melatih siswa untuk menyelesaikan masalah dengan tepat Komputer yang bertujuan : Meningkatkan pemahaman dan keterampilan komputer Mengembangkan keterampilan komputer, pengelolaan data dan informasi Mengarahkan siswa dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi Bahasa Inggris yang bertujuan : Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Bahasa Inggris Meningkatkan keterampilan berbicara dalam Bahasa Inggris Menunjang pelajaran intrakurikuler Bahasa Inggris Mempersiapkan siswa untuk dapat bersaing di dunia kerja Ekstrakulikuler Pilihan Drumb Band, bertujuan : Menumbuhkan rasa percaya diri Mengembangkan bakat bermain seni musik melalui drumb band Mengembangkan kerja sama dan kekompakkan dalam tim Sebagai sarana promosi Palang Merah Remaja (PMR), bertujuan : Melatih praktik P3K Mengembangkan jiwa sosial dan peduli kepada orang lain Mengembangkan sikap kerjasama Membiasakan hidup sehat Al-Banjari (Qosidah) bertujuan : Mengembangkan bakat seni suara dan seni musik Mengembangkan sikap kerjasama Meningkatkan keimanan melalui seni musik Musik electune bertujuan : Mengembangkan bakat seni suara dan seni musik Mengembangkan sikap kerjasama Menumbuhkan rasa percaya diri STRATEGI PELAKSANAAN BIMBINGAN KONSELING Konsep dan Fungsi Layanan BK Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/Konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya. Konseli adalah penerima layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan. Layanan Bimbingan dan Konseling bagi Konseli pada satuan pendidikan memiliki fungsi : Pemahaman diri dan lingkungan; Fasilitasi pertumbuhan dan perkembangan; Penyesuaian diri dengan diri sendiri dan lingkungan; Penyaluran pilihan pendidikan, pekerjaan, dan karir; Pencegahan timbulnya masalah; Perbaikan dan penyembuhan; Pemeliharaan kondisi pribadi dan situasi yang kondusif untuk perkembangan diri Konseli; Pengembangan potensi optimal; Advokasi diri terhadap perlakuan diskriminatif; dan Membangun Adaptasi pendidik dan tenaga kependidikan terhadap program dan aktivitas pendidikan sesuai dengan latar belakang pendidikan, bakat, minat, kemampuan, kecepatan belajar, dan kebutuhan Konseli. Asas Pelayanan Kerahasiaan sebagaimana diatur dalam kode etik Bimbingan dan Konseling; Kesukarelaan dalam mengikuti layanan yang diperlukan; Keterbukaan dalam memberikan dan menerima informasi; Keaktifan dalam penyelesaian masalah; Kemandirian dalam pengambilan keputusan; Kekinian dalam penyelesaian masalah yang berpengaruh pada kehidupan Konseli; Kedinamisan dalam memandang Konseli dan menggunakan teknik layanan sejalan dengan perkembangan ilmu Bimbingan dan Konseling; Keterpaduan kerja antarpemangku kepentingan pendidikan dalam membantu Konseling; Keharmonisan layanan dengan visi dan misi satuan pendidikan, serta nilai dan norma kehidupan yang berlaku di masyarakat; Keahlian dalam pelayanan yang didasarkan pada kaidah-kaidah akademik dan profesional di bidang Bimbingan dan Konseling; Tut Wuri Handayani dalam memfasilitasi setiap peserta didik untuk Komponen Program BK ( Program dan Layanan ) Komponen layanan Bimbingan dan Konseling memiliki 4 (empat) program yang mencakup : Layanan dasar; Layanan dasar bimbingan adalah layanan bimbingan yang bertujuan membantu seluruh siswa mengembangkan keterampilan-keterampilan hidupnya. Layanan dasar bimbingan ini disajikan secara sistematis bagi seluruh siswa. Isi layanan dasar bimbingan adalah sebagai berikut. Keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Kerja sama dalam kelompok Peranan sosial laki-laki dan perempuan Penerimaan keadaan diri dan penggunaannya secara efektif Pengembangan sikap dan perilaku emosional yang mantap Persiapan diri ke arah kemandirian ekonomi Pemilihan dan persiapan kerja Pengembangan sikap positif terhadap perkawinan dan kehidupan berkeluarga Pengembangan keterampilan intelektual dan pemahaman konsep-konsep yang diperlukan untuk menjadi warga Negara yang baik Pengembangan sikap dan perilaku sosial yang bertanggung jawab Pemahaman nilai-nilai dan etika hidup bermasyarakat Layanan peminatan dan perencanaan individual; Layanan responsif adalah layanan bimbingan yang bertujuan membantu memenuhi kebutuhan yang dirasakan sangat penting oleh siswa pada saat ini. Layanan ini bersifat preventif, atau mungkin kuratif. Isi layanan responsive adalah sebagai berikut. Bidang pendidikan: Topiknya adalah pemilihan program studi di SMK yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan; dan pemilihan program studi lanjutan di perguruan tinggi. Bidang belajar: Topik-topiknya adalah cara belajar efektif dan cara mengatasi kesulitan belajar. Bidang sosial: Topik-topiknya adalah cara memilih teman yang baik, cara memelihara persahabatan yang baik, dan cara mengatasi konflik dengan teman. Bidang Pribadi: Topik-topiknya adalah pembentukan identitas karier, pengenalan karakteristik dan lingkungan pekerjaan, dan pembentukan pola karier. Bidang disiplin: Topik-topiknya adalah pengenalan tata tertib sekolah dan pengembang-an sikap serta perilaku disiplin. Bidang narkotika: Topik-topiknya adalah pengenalan bahaya penggunaan narkotika dan pencegahan terhadap bahaya narkotika. Bidang perilaku seksual: Topik-topiknya adalah pengenalan bahaya perilaku seks bebas, serta pencegahan perilaku seks bebas. Layanan responsif; dan Layanan perencanaan individual adalah upaya bimbingan yang bertujuan membantu seluruh siswa membuat dan mengimplementasikan rencana-rencana pendidikan, karier, dan kehidupan sosial pribadinya. Isi layanan perencanaan individual ini adalah sebagai berikut. Bidang pendidikan: Topik-topiknya adalah perencanaan belajar dan perencanaan studi lanjutan. Bidang karier: Topik-topiknya adalah perencanaan pekerjaan, perencanaan jabatan, perencanaan kunjungan ke perusahaan-perusahaan dan perencanaan waktu luang untuk kegiatan yang produktif. Bidang sosial pribadi: Topik-topiknya adalah perencanaan pengembangan konsep diri yang positif, serta perencanaan pengembangan keterampilan-keterampilan sosial yang tepat. Layanan dukungan sistem. Dukungan sistem adalah kegiatan-kegiatan manajemen yang bertujuan untuk memantapkan, memelihara, serta meningkatkan program bimbingan. Kegiatan-kegiatan manajemen tersebut diarahkan pada pengembangan program, pengembangan staf, pemanfaatan sumber daya masyarakat, pengembangan dan penataan kebijakan, prosedur, serta teknik bimbingan dan konseling. Strategi pelaksanaan program untuk bidang pelayanan ini adalah: Pengembangan Profesi Konselor secara terus menerus berusaha untuk memperbaharui pengetahuan dan keterampilannya melalui (a) in-service training, (b) aktif dalam organisasi profesi, (c) aktif dalam kegiatan-kegiatan ilmiah, seperti seminar dan workshop (lokakarya), atau (d) melanjutkan studi ke program yang lebih tinggi (Pascasarjana). Manajemen Program Program pelayanan bimbingan dan konseling tidak mungkin akan tercipta, terselenggara, dan tercapai bila tidak memiliki suatu sistem manajemen yang bermutu, dalam arti dilakukan secara jelas, sistematis, dan terarah. Oleh karena itu, bimbingan dan konseling harus ditempatkan sebagai bagian terpadu dari seluruh program sekolah/madrasah dengan dukungan wajar dalam aspek ketersediaan sumber daya manusia (konselor), maupun sarana, dan pembiayaan Riset dan Pengembangan Strategi: melakukan penelitian, mengikuti kegiatan profesi dan mengikuti aktifitas peningkatan profesi serta kegiatan pada organisasi profesi. Bidang layanan Bimbingan dan Konseling mencakup: bidang layanan pribadi; bidang layanan belajar; bidang layanan sosial; dan bidang layanan karir. Struktur Program Bentuk Layanan BK ( Dalam & Luar Kelas ) Layanan Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik dilingkungan yang baru. Layanan Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan. Layanan Penempatan dan penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstrakurikuler. Layanan PenguasaanKonten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan disekolah, keluarga, industri dan masyarakat. Layanan Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya. Layanan Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok. Layanan Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok. Layanan Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik. Layanan Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antarmereka. Kegiatan Layanan Pendukung Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes. Himpunan Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia. Konferensi Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup. Kunjungan Rumah, merupakan kegiatan untuk memperoleh data, keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentasnya permasalahan siswa melalui kunjungan rumahnya. Kunjungan rumah ini merupakan salah satu bentuk kerja sama dengan orang tua. Alih Tangan Kasus, merupakan kegiatan pendukung untuk mendapatkan penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas masalah yang dialami siswa dengan memindahkan penanganan kasus ke pihak lain yang lebih berwenang. Tampil Kepustakaan, merupakan kegiatan pendukung untuk mendapatkan solusi dari permasalahan yang dihadapi peserta didik melalui kajian pustaka yang dilakukan secara mandiri oleh peserta didik. MEKANISME PENILAIAN (SISTEM PENILAIAN) Pengertian Penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup : penilaian kinerja, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian sekolah/madrasah. Adapun beberapa pengertian pada penilaian Pendidikan Menengah Kejuruan, secara umum dapat diuraikan sebagai berikut : Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimum mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, instrumen, bentuk, mekanisme, prosedur, dan pelaporan penilaian hasil belajar peserta didik pada PMK. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Penilaian pembelajaran adalah kegiatan untuk mengetahui proses dan kemajuan pembelajaran secara berkesinambungan. Penilaian kinerja merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran. Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapakan. Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan. Penilaian Harian (PH) merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih. Kegiatan Tengah Semester (KTS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian tengah semester mepiluti seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. Penilaian Akhir Semester (PAS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut. Penilaian Akhir Tahun (PAT) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir tahun atau pada kenaikan kelas. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester genap tersebut. Ujian Sekolah (US) merupakan kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilakukan oleh satuan pendidikan. Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan di setiap jenjang sekolah yang bertujuan untuk mengevaluasi, meningkatkan mutu pendidikan dan memetakan sistem pendidikan berupa input, proses dan hasil. ANBK terdiri dari tiga bagian yaitu 1) Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang terdiri literasi dan numerasi, 2) Survey Karakter, 3) Survey Lingkungan Belajar. Unit Kompetensi terdiri atas beberapa Kompetensi Dasar (KD) untuk mencapai kemampuan melaksanakan satu bidang pekerjaan spesifik. Skema Sertifikasi Profesi terdiri atas beberapa Unit Kompetensi merupakan paket kompetensi sebagai persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi tertentu. Ijazah adalah pengakuan terhadap prestasi dan penyelesaian belajar peserta didik setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi. Paspor Keterampilan (Skill Passport) adalah dokumen rekaman pengakuan atas kompetensi yang telah dicapai oleh peserta didik. Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK adalah penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) atau satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI dengan memperhatikan paspor keterampilan. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar untuk mata pelajaran muatan umum ditentukan oleh satuan pendidikan dan mata pelajaran muatan kejuruan ditentukan oleh satuan pendidikan bersama dengan DUDI dan/atau lembaga terkait. Keterampilan teknis (technical skills) adalah kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dengan mekanisme, prosedur, cara, serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai bidang kerjanya. Keterampilan kebekerjaan (employability skills) adalah kemampuan individu untuk menyesuaikan diri dengan iklim kerja di DUDI. Laboratorium atau sejenisnya adalah tempat kegiatan pembelajaran melalui eksperimen yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap suatu teori. Bengkel kerja atau sejenisnya adalah tempat kegiatan pembelajaran praktik yang bertujuan untuk menerapkan teori pada proses kerja untuk menghasilkan produk. Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disebut TUK adalah tempat kerja atau tempat praktik satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan uji kompetensi oleh satuan pendidikan terakreditasi dan/atau LSP. Teaching factory adalah bentuk pembelajaran berbasis produksi/ layanan jasa yang mengacu pada standar dan prosedur kerja baku yang dilaksanakan di satuan pendidikan dalam suasana dan budaya industri. Technopark adalah kawasan yang menampung fasilitas pendidikan, penelitian, dan pengembangan serta inkubasi yang mempersiapkan suatu temuan (invensi) menjadi produk. Praktik Kerja Lapangan yang selanjutnya disebut PKL adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan di DUDI dan/atau lapangan kerja lain untuk penerapan, pemantapan, dan peningkatan kompetensi. Pendidikan Sistem Ganda (Dual System Education) yang selanjutnya disebut PSG adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kejuruan secara sistematik dan terpadu antara program pendidikan di sekolah dan program pelatihan di DUDI. Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning yang selanjutnya disebut RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran peserta didik yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal. Ruang Lingkup Secara umum ruang lingkup dalam penilaian pendidikan pada PMK dapat diuraikan sebagai berikut : Ruang lingkup standar penilaian pada PMK terdiri atas tujuan, manfaat, prinsip, instrumen, bentuk, mekanisme, prosedur, dan pelaporan. Penilaian pembelajaran bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan pembelajaran secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar bertujuan untuk mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik yang dibuktikan dengan rapor, paspor keterampilan dan/atau sertifikat kompetensi. Manfaat Penilaian Manfaat penilaian pendidikan secara umum maupun secara khusus pada PMK dapat diuraikan sebagai berikut : bagi peserta didik dan orang tua/wali sebagai pengakuan dan umpan balik tentang perkembangan dan tingkat pencapaian kompetensi; bagi pendidik sebagai acuan untuk perbaikan pembelajaran peserta didik secara berkesinambungan berdasarkan standar penilaian; bagi satuan pendidikan sebagai acuan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran dalam bentuk profil kompetensi; bagi pemerintah daerah sebagai acuan untuk menilai pencapaian kinerja dalam bentuk profil satuan pendidikan sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan; bagi pemerintah sebagai acuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional dalam bentuk profil satuan pendidikan dan daerah sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan; bagi DUDI sebagai acuan untuk menilai pencapaian kompetensi dan memberikan sertifikat kompetensi setelah peserta didik melakukan PKL atau mengikuti program pendidikan yang diselenggarakan oleh DUDI bersama satuan pendidikan; bagi satuan pendidikan yang terakreditasi dan LSP adalah sebagai acuan untuk memberikan pengakuan kompetensi dan pemberian sertifikat kompetensi kepada peserta didik. Prinsip Penilaian Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, dalam setiap aktivitas penilaian pendidikan tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip penilaian yaitu : sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur; obyektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai; adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender; terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran; terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan; menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik; sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku; beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya; dan andal, berarti dapat dipercaya dan memberikan hasil yang konsisten pada ujian atau pengukuran yang berulang. Jenis Ujian Jenis ujian pada PMK terdiri atas ulangan, ujian sekolah/madrasah, ujian nasional, UUK, dan UKK. Secara detil, jenis-jenis ujian dapat dijelaskan sebagai berikut : Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik untuk setiap Kompetensi Dasar (KD). Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan. Ujian nasional adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik. Ujian Unit Kompetensi adalah penilaian terhadap pencapaian 1 (satu) atau beberapa unit kompetensi yang dapat membentuk satu Skema Sertifikasi Profesi dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi. Skema Sertifikasi Profesi terdiri atas beberapa Unit Kompetensi merupakan paket kompetensi sebagai persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi tertentu dilakukan oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI atau LSP-P1. Ujian Kompetensi Keahlian adalah penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan di akhir masa studi yang dilaksanakan oleh LSP atau satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI dengan memperhatikan paspor keterampilan. Instrumen dan Bentuk Penilaian Instrumen penilaian yang digunakan dalam bentuk tes dan nontes. Instrumen penilaian dalam bentuk tes berupa isian, uraian, pilihan, dan pengamatan menggunakan daftar centang (checklist). Instrumen penilaian dalam bentuk nontes berupa penilaian sikap dan kinerja melalui pengamatan dengan menggunakan pedoman dan/atau rubrik. Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas isi sesuai dengan materi pelajaran. Instrumen penilaian aspek sikap mencakup penerimaan, penanggapan, penghargaan, penghayatan dan pengamalan. Instrumen penilaian aspek pengetahuan mencakup pengingatan, pemahaman, penerapan, analisis, evaluasi, dan kreasi. Instrumen penilaian aspek keterampilan mencakup imitasi, manipulasi, presisi, artikulasi, dan naturalisasi. Instrumen penilaian memberikan hasil yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun. Instrumen penilaian yang digunakan secara luas harus melalui uji coba untuk mengetahui karakteristik dan kualitas instrumen. Mekanisme Penilaian Mekanisme penilaian pembelajaran meliputi: perencanaan metode penilaian dan teknik penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus; penilaian aspek sikap dilakukan oleh pendidik melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggung jawab wali kelas atau guru kelas; penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai; penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, jurnal, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai; dan pembelajaran remedi dilaksanakan bagi peserta didik yang belum mencapai KKM yang ditetapkan pada satuan pendidikan. Penilaian sikap, pengetahuan dan keterampilan dapat dilakukan di kelas, laboratorium, studio, pentas/panggung, galeri, bengkel kerja, lahan, dan/atau DUDI. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan melalui US dan USBN. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui UN dan Uji Kompetensi Keahlian. Kisi-kisi US disusun dan ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku. Penilaian yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh DUDI dapat dilakukan pada teaching factory atau technopark oleh pendidik dan/atau pembimbing yang memiliki kompetensi dalam bidangnya. Mekanisme penilaian UUK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan terakreditasi. Mekanisme penilaian Skema Sertifikasi Profesi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI atau LSP atau pemerintah. Mekanisme pelaksanaan UKK dilakukan sesuai ketentuan satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI atau LSP atau pemerintah. Pelaksanaan UUK, Skema Sertifikasi Profesi, dan UKK dilakukan di tempat uji kompetensi (TUK) pada satuan pendidikan atau tempat lain yang ditunjuk. Penguji UUK, Skema Sertifikasi Profesi, dan UKK adalah asesor yang bersertifikat dan/atau guru berpengalaman. Prosedur Penilaian Penilaian aspek sikap dilakukan oleh pendidik dan/atau pembimbing lapangan melalui tahapan: mengamati perilaku peserta didik selama pembelajaran; mencatat perilaku peserta didik; menganalisis perilaku peserta didik; menindaklanjuti hasil analisis dalam proses pembelajaran; dan mengklasifikasi perilaku peserta didik ke dalam kategori sangat baik, baik, atau kurang, dan mendeskripsikannya secara singkat pada setiap akhir semester. Penilaian aspek pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan melalui tahapan: menyusun perencanaan penilaian; menyusun kisi-kisi instrumen penilaian; menelaah kisi-kisi instrumen penilaian; mengembangkan instrumen penilaian; melaksanakan penilaian; melaporkan hasil penilaian dalam bentuk bilangan dengan skala 0-100 dan dideskripsikan dalam 3 kategori yaitu sangat baik, baik, dan kurang; kategori hasil penilaian aspek pengetahuan dan keterampilan sebagai berikut. menindaklanjuti laporan hasil penilaian. Skala Kategori Deskripsi lebih kecil 70 Kurang (Belum mencapai KKM) Belum mampu melakukan prosedur kerja yang menghasilkan produk/jasa yang konkret atau abstrak dan memenuhi kriteria 70 s.d 85 Baik (Mencapai KKM) Mampu melakukan prosedur kerja yang menghasilkan produk/jasa yang konkret atau abstrak dan memenuhi kriteria 86 s.d 100 Sangat Baik (Melampaui KKM) Mampu melakukan prosedur kerja yang menghasilkan produk/jasa yang konkret atau abstrak dan melebihi kriteria Prosedur penilaian pembelajaran dan hasil belajar dilakukan oleh pendidik dengan urutan: menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun; menyusun kisi-kisi penilaian; membuat instrumen penilaian berikut pedoman penskoran; melakukan analisis kualitas instrumen; melakukan penilaian; mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian; melaporkan hasil penilaian; dan menindaklanjuti laporan hasil penilaian. Prosedur pelaksanaan UUK dan UKK mengikuti ketentuan dari sekolah terakreditasi bersama industri atau lembaga sertifikasi. Prosedur penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dengan urutan: menyusun kisi-kisi penilaian; menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskoran; melaksanakan uji coba instrumen; melaksanakan analisis kualitas instrumen; melaksanakan penilaian; mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian; melaporkan hasil penilaian; dan menindaklanjuti laporan hasil penilaian. Penilaian Pencapaian Kompetensi Kurikulum 2013 meliputi Kompetensi Inti (KI) yaitu tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki siswa. Kompetensi Inti terdiri atas: Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk sikap spiritual; Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk sikap sosial; Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk pengetahuan; dan Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk keterampilan. Pencapaian setiap KI dijabarkan secara rinci dalam Kompetensi Dasar (KD). Khusus untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) pembelajaran KI-1 dan KI-2 diturunkan secara langsung sesuai dengan KD pada KI-3 dan KI-4. Sedangkan untuk mata pelajaran lain pembelajarannya dilaksanakan secara tidak langsung mengingat hanya ada satu KD yang terdapat pada KI-1 maupun KI-2. Mekanisme penilaian untuk Kompetensi Inti pada Kurikulum 2013 dijabarkan sebagai berikut. Penilaian Sikap Penilaian sikap adalah kegiatan untuk mengetahui kecenderungan perilaku spiritual dan sosial siswa dalam kehidupan sehari-hari di dalam dan di luar kelas sebagai hasil pendidikan. Penilaian sikap memiliki karakteristik yang berbeda dengan penilaian pengetahuan dan keterampilan, sehingga teknik penilaian yang digunakan juga berbeda. Dalam hal ini, penilaian sikap ditujukan untuk mengetahui capaian dan membina perilaku siswa sesuai butir-butir nilai sikap dalam KD dari KI-1 dan KI-2 yang terintegrasi pada setiap pembelajaran KD dari KI-3 dan KI-4. Penilaian sikap yang utama dilakukan dengan menggunakan teknik observasi selama periode satu semester oleh guru mata pelajaran (selama proses pembelajaran pada jam pelajaran), guru bimbingan konseling (BK), dan wali kelas (selama siswa di luar jam pelajaran) yang ditulis dalam buku jurnal (yang selanjutnya disebut jurnal), yang mencakup catatan anekdot (anecdotal record), catatan kejadian tertentu (incidental record), dan informasi lain yang valid dan relevan. Jurnal tidak hanya didasarkan pada apa yang dilihat langsung oleh guru, wali kelas, dan guru BK, tetapi juga informasi lain yang relevan dan valid yang diterima dari berbagai sumber. Dalam pelaksanaan penilaian sikap diasumsikan setiap siswa memiliki perilaku yang baik. Jika tidak dijumpai perilaku yang sangat baik atau kurang baik, maka nilai sikap siswa tersebut adalah baik dan sesuai dengan indikator yang diharapkan. Perilaku sangat baik atau kurang baik yang dijumpai selama proses pembelajaran dicatat dan dimasukkan ke dalam jurnal guru. Penilaian kompetensi sikap oleh guru dapat diperkuat dengan penilaian diri dan penilaian antarteman. Teknik ini dapat dilakukan dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter siswa, yang hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu data konfirmasi dari hasil penilaian sikap oleh pendidik. Selanjutnya, wali kelas mengumpulkan data/informasi dari hasil penilaian sikap yang dilakukan oleh guru mata pelajaran, guru BK, dan/atau penilaian diri dan antar teman kemudian merangkumnya menjadi deskripsi (bukan angka atau predikat) yang mengambarkan perilaku siswa. Teknik Penilaian Sikap Penilaian sikap terutama dilakukan oleh wali kelas dan guru mata pelajaran khususnya guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan PPKn melalui observasi dalam bentuk catatan guru selama proses pembelajaran. Hasil observasi guru mata pelajaran diserahkan kepada wali kelas untuk ditindaklanjuti. Penilaian diri atau penilaian antarteman dilakukan oleh siswa sebagai penunjang yang sifatnya alat konfirmasi. Hasil akhir penilaian sikap diolah menjadi deskripsi sikap yang dituliskan di dalam rapor. Skema penilaian sikap dapat dilihat pada gambar berikut. Gambar 3.1 Skema Penilaian Sikap Observasi Instrumen yang digunakan dalam observasi berupa lembar observasi atau jurnal. Lembar observasi atau jurnal tersebut berisi kolom catatan perilaku yang diisi oleh guru mata pelajaran, wali kelas, dan guru BK berdasarkan hasil pengamatan dari perilaku siswa selama satu semester. Perilaku siswa yang dicatat di dalam jurnal adalah perilaku yang sangat baik dan/atau kurang baik yang berkaitan dengan indikator dari sikap spiritual dan sikap sosial. Setiap catatan memuat deskripsi perilaku yang dilengkapi dengan waktu dan tempat teramatinya perilaku tersebut. Catatan tersebut disusun berdasarkan waktu kejadian. Berdasarkan kumpulan catatan tersebut guru membuat deskripsi penilaian sikap untuk satu semester. Berikut ini contoh lembar observasi selama satu semester (Tabel 3.1). Sekolah dapat menggunakan lembar observasi dengan format lain, misalnya dengan menambahkan kolom saran tindak lanjut. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan observasi: Jurnal digunakan oleh wali kelas dan guru mata pelajaran, dan guru BK selama periode satu semester; Jurnal oleh wali kelas digunakan untuk satu kelas, oleh guru mata pelajaran digunakan untuk seluruh siswa yang mengikuti mata pelajarannya, dan bagi guru BK untuk semua siswa di bawah bimbingannya; Hasil observasi guru mata pelajaran dan guru BK diserahkan kepada wali kelas untuk diolah lebih lanjut; Indikator yang diamati dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, kondisi, atau ciri khas satuan pendidikan; Catatan dilakukan selama satu semester hanya pada siswa-siswa yang menunjukkan perilaku sangat baik atau kurang baik, sehingga ada kemungkinan dalam satu hari hanya ada beberapa orang atau bahkan tidak ada yang menunjukkan perilaku yang sangat baik dan/atau kurang baik sesuai dengan indikator perilaku yang diamati; Perilaku sangat baik atau kurang baik yang dicatat dalam jurnal tidak terbatas pada butir-butir sikap (perilaku) yang hendak ditanamkan melalui pembelajaran yang saat itu sedang berlangsung sebagaimana dirancang dalam RPP, tetapi dapat mencakup butir-butir nilai sikap lainnya yang ditanamkan dalam semester itu selama butir nilai sikap tersebut ditunjukkan oleh siswa melalui perilakunya; Perilaku siswa yang baik tidak perlu dicatat dan dianggap siswa menunjukkan perilaku baik atau sesuai dengan yang diharapkan. Penilaian Diri Penilaian diri dalam penilaian sikap merupakan teknik penilaian terhadap diri sendiri (siswa) dengan mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan yang dimiliki dalam berperilaku. Hasil penilaian diri siswa dapat digunakan sebagai data konfirmasi. Selain itu penilaian diri siswa juga dapat digunakan untuk menumbuhkan nilai-nilai kejujuran dan meningkatkan kemampuan refleksi atau mawas diri. Hasil penilaian persepsi diri siswa juga dapat digunakan sebagai dasar bagi guru dalam memberi bimbingan dan motivasi. Hasil penilaian diri perlu ditindaklanjuti oleh wali kelas dan guru BP/BK dengan melakukan pembinaan terhadap siswa yang belum menunjukkan sikap yang diharapkan. Penilaian Antarteman Penilaian antarteman merupakan teknik penilaian yang dilakukan oleh seorang siswa (penilai) terhadap siswa yang lain terkait dengan sikap/perilaku siswa yang dinilai. Sebagaimana penilaian diri, hasil penilaian antarteman dapat digunakan sebagai data konfirmasi. Selain itu penilaian antarteman juga dapat digunakan untuk menumbuhkan beberapa nilai seperti kejujuran, tenggang rasa, apresiasi, dan objektivitas. Penilaian antarteman paling baik dilakukan pada saat siswa melakukan kegiatan berkelompok. Keterangan:Pernyataan dapat diubah atau ditambah sesuai dengan kondisi satuan pendidikan Penilaian Kompetensi Pengetahuan Pengertian Penilaian Kompetensi Pengetahuan Penilaian kompetensi pengetahuan dimaksudkan untuk mengukur ketercapaian aspek kemampuan pada Taksonomi Bloom. Kemampuan yang dimaksud adalah mulai dari pengetahuan, pemahaman, penerapan, analisis, sintesis, dan evaluasi/mencipta yang terdapat pada setiap KD. Penilaian pengetahuan dilakukan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian. Guru diharapkan mampu mengidentifikasi setiap KD dan/atau materi pembelajaran untuk selanjutnya memilih teknik penilaian yang sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan dinilai. Penilaian dimulai dengan perencanaan yang dilakukan pada saat menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Penilaian pengetahuan dilakukan tidak semata-mata untuk mengetahui apakah siswa telah mencapai ketuntasan belajar (mastery learning), tetapi penilaian juga ditujukan untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan (diagnostic) proses pembelajaran. Untuk itu, pemberian umpan balik (feedback) kepada siswa dan guru merupakan hal yang sangat penting, sehingga hasil penilaian dapat segera digunakan untuk perbaikan mutu pembelajaran. Hasil penilaian kompetensi pengetahuan selama dan setelah proses pembelajaran dinyatakan dalam bentuk angka rentang 1-100 dan deskripsi. Teknik dan Instrumen Penilaian Berbagai teknik penilaian pada kompetensi pengetahuan dapat digunakan sesuai dengan karakteristik masing-masing KD. Teknik yang biasa digunakan adalah tes lisan, tes tertulis, dan penugasan. Namun tidak menutup kemungkinan digunakan teknik lain yang sesuai dengan tujuan pembelajaran. Selain itu dapat pula digunakan portofolio sebagai masukan dalam merencakan remedial, pengayaan (assessment for learning) dan penyusunan deskripsi kompetensi pengetahuan pada rapor (assessment of learning). Penilaian Pengetahuann Tes Tertulis Tes Lisan Portofolio Penugasan Pilihan Ganda, Uraian Interview Tugas yang dilakukan secara individu dan kelompok Dokumen/sertifikat sebagai bukti pencapaian kompetensi/ prestasi Gambar Skema Penilaian Pengetahuan Pengetahuan Tes Tertulis Tes tertulis merupakan seperangkat pertanyaan dalam bentuk tulisan untuk mengukur atau memperoleh informasi tentang kemampuan siswa. Tes tertulis menuntut adanya respons dari peserta tes yang dapat dijadikan sebagai representasi dari kemampuan yang dimilikinya. Instrumen tes tertulis dapat berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Bentuk soal yang sering digunakan pada jenjang SMK adalah pilihan ganda (PG) dan uraian. Pengembangan instrumen tes tertulis mengikuti langkah-langkah berikut: Menyusun kisi-kisi. Kisi-kisi merupakan matriks yang digunakan sebagai acuan menulis soal. Di dalam kisi-kisi tertuang rambu-rambu tentang kriteria soal yang akan ditulis, meliputi KD yang akan diukur, materi, indikator soal, bentuk soal, dan nomor soal. Dengan adanya kisi-kisi, penulisan soal lebih terarah karena sesuai dengan tujuan tes dan proporsi soal per KD yang hendak diukur lebih tepat. Indikator soal yang baik memungkinkan banyak variasi soal dan dapat mengukur kemampuan higher order thinking skill (HOTS) siswa yakni kemampuan dalam melakukan analisis, sintesis, dan mencipta. Menulis soal berdasarkan kisi-kisi dan kaidah penulisan soal. Menyusun pedoman penskoran sesuai dengan bentuk soal yang digunakan. Untuk soal pilihan ganda, isian, menjodohkan, dan jawaban singkat disediakan kunci jawaban karena jawabannya sudah pasti dan dapat diskor dengan objektif. Untuk soal uraian disediakan pedoman penskoran berupa rubrik dengan rentang skor. Rubrik adalah daftar kriteria yang menunjukkan kinerja dan aspek-aspek atau konsep-konsep yang akan dinilai, dan gradasi mutu, mulai dari tingkat yang paling sempurna sampai yang paling rendah. Kriteria rubrik sebagai berikut: Sederhana/mencakup aspek paling esensial untuk dinilai Praktis/mudah digunakan Menilai dengan efektif aspek yang akan diukur Dapat digunakan untuk penilaian proses dan tugas sehari-hari Siswa dapat mempelajari rubrik dan mengecek hasil penilaiannya Melakukan analisis kualitatif (telaah soal) sebelum soal diujikan. Pada pengembangan butir soal secara tertulis, untuk mendapatkan soal yang valid, perlu memperhatikan kaidah penulisan butir soal yang meliputi substansi/materi, konstruksi, dan bahasa. b. Tes lisan Tes lisan merupakan pemberian soal/pertanyaan yang menuntut siswa menjawabnya secara lisan. Instrumen tes lisan disiapkan oleh pendidik berupa daftar pertanyaan yang disampaikan secara langsung dalam bentuk tanya jawab dengan siswa. Tes lisan menumbuhkan sikap berani berpendapat. Jawaban siswa dapat berupa kata, frase, kalimat maupun paragraf. Kriteria instrumen tes lisan: Tes lisan dapat digunakan jika sesuai dengan kompetensi pada taraf pengetahuan yang hendak dinilai. Pertanyaan harus sesuai dengan tingkat kompetensi dan lingkup materi pada kompetensi dasar yang dinilai Pertanyaan diharapkan dapat mendorong siswa dalam mengonstruksi jawabannya sendiri. Pertanyaan disusun dari yang sederhana ke yang lebih komplek. Tes lisan umumnya digunakan pada saat proses pembelajaran berlangsung yang berfungsi untuk mengetahui tingkat pemahaman siswa tentang materi yang akan atau sedang diajarkan (fungsi formatif). Tes lisan juga dapat digunakan untuk melihat perilaku siswa, ketertarikan siswa, dan motivasi siswa terhadap materi yang diajarkan. Penugasan Penugasan adalah pemberian tugas kepada siswa untuk mengukur dan/atau meningkatkan pengetahuan dari materi yang sudah dipelajari. Penugasan yang digunakan untuk mengukur kompetensi pengetahuan dapat dilakukan setelah proses pembelajaran (assessment of learning) sedangkan penugasan yang digunakan untuk meningkatkan pengetahuan diberikan sebelum dan/atau selama proses pembelajaran (assessment for learning). Penugasan dapat berupa pekerjaan rumah yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas. Dalam penugasan ini lebih ditekankan pada pemecahan masalah dan tugas produktif yang lainnya. Kriteria instrumen penugasan sebagai berikut: Tugas mengarah pada pencapaian indikator hasil belajar. Tugas dapat dikerjakan oleh siswa. Tugas dapat dikerjakan selama proses pembelajaran atau merupakan bagian dari pembelajaran mandiri. Pemberian tugas disesuaikan dengan taraf perkembangan siswa. Materi penugasan harus sesuai dengan cakupan kurikulum. Penugasan ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada siswa menunjukkan kompetensi individualnya meskipun tugas diberikan secara kelompok. Untuk tugas kelompok, perlu dijelaskan rincian tugas setiap anggota kelompok. Tampilan kualitas hasil tugas yang diharapkan disampaikan secara jelas. Penugasan harus mencantumkn rentang waktu pengerjaan tugas. Portofolio Portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi yang bersifat reflektif-integratif yang menunjukkan perkembangan kemampuan siswa dalam satu periode tertentu. Ada beberapa tipe portofolio yaitu portofolio dokumentasi, portofolio proses, dan portofolio pameran. Guru dapat memilih tipe portofolio yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dasar dan/atau konteks mata pelajaran. Untuk penilaian kompetensi pengetahuan di SMK tipe portofolio dokumentasi dapat digunakan yakni berupa kumpulan dari hasil tes tulis, dan/atau penugasan siswa. Portofolio setiap siswa disimpan dalam suatu folder (map) dan diberi tanggal pengumpulan oleh guru. Portofolio dapat disimpan dalam bentuk cetakan dan/atau elektronik. Pada akhir suatu semester kumpulan dokumen tersebut digunakan sebagai referensi tambahan untuk mendeskripsikan pencapaian pengetahuan secara deskriptif. Berikut adalah contoh ketentuan dalam penilaian portofolio asesmen pengetahuan di sekolah: Hasil penilaian asli siswa; Dokumen yang dimasukkan dalam portofolio disepakati oleh siswa dan guru; Guru menjaga kerahasiaan portofolio; Guru dan siswa mempunyai rasa memiliki terhadap dokumen portofolio. Penilaian Keterampilan Pengertian Penilaian Keterampilan Penilaian keterampilan adalah suatu penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kemampuan siswa dalam mengaplikasikan pengetahuan untuk melakukan tugas tertentudi dalam berbagai macam konteks sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi. Dalam pelaksanaannya, penilaian keterampilan dapat dilakukan dengan berbagai teknik, seperti penilaian kinerja, penilaian proyek, dan penilaian portofolio. Teknik penilaian keterampilan yang digunakan dipilih sesuai dengan karakteristik KD pada KI-4. Hasil penilaian kompetensi keterampilan selama dan setelah proses pembelajaran dinyatakan dalam bentuk angka rentang 1-100 dan deskripsi. Teknik Penilaian Penilaian kinerja digunakan untuk mengukur capaian pembelajaran yang berupa keterampilan proses dan/atau hasil (produk).Aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja adalah proses pengerjaannya atau kualitas produknya atau kedua-duanya. Sebagai contoh: (1) keterampilan untuk menggunakan alat dan/atau bahan serta prosedur kerja dalam menghasilkan suatu produk; (2) kualitas produk yang dihasilkan berdasarkan kriteria teknis dan estetik. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik. Skema penilaian keterampilan dapat dilihat pada gambar berikut. Portofolio Penilaian Keterampilan Kinerja Proyek Mengukur capaian pembelajaran berupa keterampilan proses dan/atau hasil (produk) Mengetahui kemampuan siswa dalam mengaplikasikan pengetahuannya melalui penyelesaian suatu tugas dalam periode/waktu tertentu Sampel karya terbaik siswa per KD pada KI-4 untuk mendeskripsikan capaian kompetensi keterampilan (dalam satu semester) Gambar 3.3 Skema penilaian keterampilan Penilaian Kinerja Penilaian kinerja dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran yang meliputi domain sikap, pengetahuan dan keterampilam. Penilaian kinerja dalam bentuk lainnya adalah penilaian kinerja yang menilai kesiapan peserta didik, serta proses dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan komponen input, proses dan output akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan hasil belajar peserta didik, serta mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effects) dan dampak pengiring (nurturant effects) dari pembelajaran. Penilaian kinerja sebagai upaya pemberian tugas kepada peserta didik yang mencerminkan prioritas dan tantangan yang ditemukan dalam aktivitas-aktivitas pembelajaran seperti meneliti, menulis, merevisi dan membahas artikel memberikan analisis oral terhadap peristiwa, berkolaborasi dengan antar sesama melalui debat dan sebagainya. Penilaian kinerja mampu menggambarkan peningkatan hasil belajar peserta didik, baik dalam mengobservasi, menanya, menalar dan membangun jejaring. Penilaian kinerja cenderung fokus pada tugas atau kontekstual, memungkinkan peserta didik menunjukan kompetensi mereka yang meliputi sikap, pengetahuan dan keterampilan dalam kehidupan nyata (real life). Karenanya, penilaian kinerja sangat relevan dengan pendekatan ilmiah (scientific approach) dalam pembelajaran di SMK. Penilaian kinerja digunakan untuk mengukur capaian pembelajaran yang berupa keterampilan proses dan/atau hasil (produk). Penilaian kinerja yang menekankan pada hasil (produk) biasa disebut penilaian produk, sedangkan penilaian kinerja yang menekankan pada proses dan produk dapat disebut penilaian praktik. Aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja adalah proses pengerjaannya atau kualitas produknya atau kedua-duanya. Sebagai contoh: (1) keterampilan untuk menggunakan alat dan atau bahan serta prosedur kerja dalam menghasilkan suatu produk; (2) kualitas produk yang dihasilkan berdasarkan kriteria teknis dan estetik. Langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam penilaian keterampilan adalah: Mengidentifikasi semua langkah-langkah penting yang akan mempengaruhi hasil akhir (output). Menuliskan dan mengurutkan semua aspek kemampuan spesifik yang penting dan diperlukan untuk menyelesaikan tugas dan menghasilkan hasil akhir (output) yang terbaik. Mengusahakan aspek kemampuan yang akan diukur tidak terlalu banyak sehingga semuanya dapat diobservasi selama siswa melaksanakan tugas. Mendefinisikan dengan jelas semua aspek kemampuan yang akan diukur. Kemampuan tersebut atau produk yang akan dihasilkan harus dapat diamati (observable). Memeriksa dan membandingkan kembali semua aspek kemampuan yang sudah dibuat sebelumnya oleh orang lain di lapangan (jika ada pembandingnya). Dalam pelaksanaan penilaian kinerja perlu disiapkan format observasi dan rubrik penilaiannya untuk mengamati perilaku siswa dalam melakukan praktik atau membuat produk yang dikerjakan. Penilaian Proyek Penilaian proyek adalah suatu kegiatan untuk mengetahui kemampuan siswa dalam mengaplikasikan pengetahuannya melalui penyelesaian suatu tugas dalam periode/waktu tertentu. Penilaian proyek dapat dilakukan untuk mengukur satu atau beberapa KD. Tugas tersebut berupa rangkaian kegiatan penelitian/investigasi mulai dari perencanaan, pengumpulan data, pengorganisasian data, pengolahan dan penyajian data, serta pelaporan. Penilaian proyek juga dapat dilakukan oleh beberapa guru mata pelajaran yang terkait dengan proyek tersebut dengan mempertimbangkan komponen KD yang dinilai dalam mata pelajaran tersebut. Misalnya pada judul proyek “Penyajian Kreasi Masakan Minang Modern” untuk siswa Jasa Boga dapat dinilai oleh guru mata pelajaran Pengolahan dan Penyajian Makanan Indonesia dan mata pelajaran Hidangan Kesempatan Khusus dan Fusion Food. Pada penilaian proyek setidaknya ada 4 (empat) hal yang perlu dipertimbangkan, yaitu: Pengelolaan Kemampuan siswa dalam memilih topik, mencari informasi, dan mengelola waktu pengumpulan data, serta penulisan laporan. Relevansi Kesesuaian tugas proyek dengan KD, dengan mempertimbangkan tahap pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam pembelajaran. Keaslian Proyek yang dilakukan siswa harus merupakan hasil karyanya, dengan mempertimbangkan kontribusi guru berupa petunjuk dan dukungan terhadap proyek siswa. Inovasi dan kreativitas Hasil proyek yang dilakukan siswa terdapat unsur-unsur kebaruan dan menemukan sesuatu yang berbeda dari biasanya. Penilaian Portofolio Portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi yang bersifat reflektif-integratif yang menunjukkan perkembangan kemampuan siswa dalam satu periode tertentu. Ada beberapa tipe portofolio yaitu portofolio dokumentasi, portofolio proses, dan portofolio pameran. Guru dapat memilih tipe portofolio yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dasar dan/atau konteks mata pelajaran. Untuk penilaian kompetensi keterampilan di SMK portofolio siswa dapat berupa kumpulan dari hasil penilaian kinerja dan proyek siswa dengan dilengkapi foto atau display produk. Portofolio setiap siswa disimpan dalam suatu folder (map) dan diberi tanggal pengumpulan oleh guru. Portofolio dokumen dapat disimpan dalam bentuk cetakan dan/atau elektronik. Pada akhir suatu semester kumpulan dokumen dan/atau produk tersebut digunakan sebagai referensi tambahan untuk mendeskripsikan pencapaian pengetahuan secara deskriptif. Berikut adalah contoh ketentuan dalam penilaian portofolio di sekolah: Karya asli siswa; Karya yang dimasukkan dalam portofolio disepakati oleh siswa dan guru; Guru menjaga kerahasiaan portofolio; Guru dan siswa perlu mempunyai rasa memiliki terhadap dokumen portofolio; Pelaporan Pelaporan hasil ulangan dilakukan oleh pendidik disampaikan kepada peserta didik dan orang tua dalam bentuk rapor dan/atau paspor keterampilan yang berisi tentang skor disertai dengan deskripsi capaian kompetensi. Pelaporan hasil penilaian UUK dilakukan oleh satuan pendidikan terakreditasi dalam bentuk paspor keterampilan sesuai dengan unit kompetensi yang telah dicapai. Pelaporan hasil penilaian Skema Sertifikasi Profesi dilakukan oleh satuan pendidikan terakreditasi atau LSP-P1 dalam bentuk paspor keterampilan dan/atau sertifikat kompetensi sesuai dengan unit kompetensi yang telah dicapai. Pelaporan hasil penilaian UKK dilakukan oleh LSP-P1 atau satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI dalam bentuk sertifikat kompetensi keahlian dengan memperhatikan paspor keterampilan. Pelaporan hasil penilaian RPL dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam bentuk surat keterangan pengakuan kompetensi yang dimiliki peserta didik. Pelaporan hasil penilaian teaching factory atau technopark dilakukan oleh satuan pendidikan dan/atau DUDI dalam bentuk paspor keterampilan atau sertifikat kompetensi (teaching factory atau technopark). Pelaporan hasil ujian nasional yang dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Pelaporan hasil ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ijazah. Pemanfaatan dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian terhadap hasil pembelajaran selain dilakukan untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik dan digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, juga dilakukan untuk memperbaiki proses pembelajaran melalui pembelajaran remedial dan pengayaan. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan Pembelajaaran remedial dan pengayaan dilakukan sebagai konsekuensi dari pembelajaran tuntas (mastery learning) untuk setiap individu. Dalam proses pembelajaran berbasis kompetensi setiap siswa harus menguasai secara tuntas seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran. Sehingga pada dasarnya siswa harus mencapai ketuntasan belajar yaitu tingkat minimal pencapaian kompetensi terutama untuk pengetahuan dan keterampilan. Pembelajaran remedial diberikan kepada siswa yang belum mencapai ketuntasan belajar, sementara pengayaan diberikan kepada siswa yang telah mencapai atau melampaui ketuntasan belajar. Pembelajaran Remedial Pembelajaran remedial dapat dilakukan dengan cara: Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda, menyesuaikan dengan gaya belajar siswa. Pemberian bimbingan secara perorangan. Pemberian tugas-tugas atau latihan secara khusus, dimulai dengan tugas-tugas atau latihan sesuai dengan kemampuannya. Pemanfaatan tutor sebaya, yaitu siswa dibantu oleh teman sekelas yang telah mencapai ketuntasan belajar. Pembelajaran remedial dapat dilakukan sebelum semester berakhir atau batas akhir pemasukan nilai ke dalam buku rapor. Pembelajaran Pengayaan Pembelajaran pengayaan dapat dilakukan melalui: Belajar kelompok, yaitu sekelompok siswa diberi tugas pengayaan untuk dikerjakan bersama pada dan/atau di luar jam-jam pelajaran sekolah; Belajar mandiri, yaitu siswa diberi tugas pengayaan untuk dikerjakan sendiri/individual; Pemadatan kurikulum, yaitu pemberian pembelajaran hanya untuk kompetensi/materi yang belum diketahui siswa. Dengan demikian tersedia waktu bagi siswa untuk memperoleh kompetensi/materi baru, atau bekerja dalam proyek secara mandiri sesuai dengan kemampuan masing-masing Hasil Penilaian Remedial dan Pengayaan Penilaian pembelajaran remedial dan pengayaan dapat dilakukan melalui: Nilai remedial yang diperoleh diolah menjadi nilai akhir. Nilai akhir setelah remedial untuk ranah pengetahuan dihitung dengan mengganti nilai indikator yang belum tuntas dengan nilai indikator hasil remedial, yang selanjutnya diolah berdasarkan rerata nilai seluruh KD. Nilai akhir setelah remedial untuk ranah keterampilan diambil dari nilai optimal KD Penilaian hasil belajar kegiatan pengayaan tidak sama dengan kegiatan pembelajaran biasa, tetapi cukup dalam bentuk portofolio. Rapor Rapor merupakan buku laporan kemajuan hasil belajar siswa berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh guru dalam kurun waktu tertentu. Hasil penilaian yang dilaporkan meliputi pencapaian kompetensi sikap (sikap spiritual dan sikap sosial), pengetahuan, dan keterampilan. Laporan kompetensi sikap diberikan dalam bentuk deskripsi, sedangkan pengetahuan dan keterampilan diberikan dalam bentuk bilangan bulat (skala 0 – 100), predikat dan dilengkapi dengan deskripsi. Seluruh hasil penilaian yang dilakukan guru dijadikan bahan untuk penyusunan buku rapor dan disimpan dalam bentuk portofolio perkembangan siswa yang dapat ditunjukkan pada siswa dan orang tua/wali. KRITERIA KETUNTASAN BELAJAR Ketuntasan belajar setiap mata pelajaran disesuaikan dengan kompleksitas (tingkat kesukaran), Daya Dukung (guru dan sarana prasarana), intake siswa sesuai dengan indikator dan rentang nilai komponen Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM) : No Komponen Katagori Penilaian Rentang Kasar Rentang Halus 1 Kompleksitas (Tingkat Kesukaran) Rendah Sedang Tinggi 1 2 3 54 – 64 65 – 80 81 – 90 2 Daya Dukung (Guru dan Sarpras) Tinggi Sedang Rendah 3 2 1 81 – 100 65 – 80 54 – 64 3 Tingkat Kemampuan Rata-rata (intake) Tinggi Sedang Rendah 3 2 1 81 – 100 65 – 80 54 – 64 Adapun nilai KKM / Ketuntasan belajar setiap mata pelajaran adalah sebagai berikut : MATA PELAJARAN KELAS X KELAS XI KELAS XII Muatan Nasional       Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 70 70 70 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 70 70 70 Bahasa Indonesia 70 70 70 Matematika 70 70 70 Sejarah Indonesia 70 - - Bahasa Inggris dan Bahasa Asing Lainnya*) 70 70 70 Muatan Kewilayahan Seni Budaya 70 - - Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 70 70 - Muatan Peminatan Kejuruan         C1. Dasar Bidang Keahlian Simulasi dan Komunikasi Digital 75 - - Ekonomi Bisnis 75 - - Administrasi Umum 75 - - IPA 75 - - C2. Dasar Program Keahlian Teknologi Perkantoran 75 - - Korespondensi 75 - - Kearsipan 75 - - C3. Kompetensi Keahlian Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian - 75 75 Otomatisasi Tata Kelola Keuangan - 75 75 Otomatisasi Tata Kelola Sarana & Prasarana - 75 75 Otomatisasi Tata Kelola Humas & Keprotokolan - 75 75 Produk Kreatif dan Kewirausahaan - 75 75 MEKANISME PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL) Rasional Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka (1) menyatakan bahwa: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pada Standar Proses (SP) Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) dinyatakan bahwa proses pembelajaran pada PMK diarahkan untuk mencapai tujuan yang dikembangkan berdasarkan profil lulusan yaitu: (1) beriman, bertakwa, dan berbudi pekerti luhur; (2) memiliki sikap mental yang kuat untuk mengembangkan diri secara berkelanjutan; (3) menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembangunan; (4) memiliki kemampuan produktif sesuai dengan bidang keahliannya baik untuk bekerja pada pihak lain atau berwirausaha, dan (5) berkontribusi dalam pembangunan industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global. Proses Pembelajaran diselenggarakan dengan berbasis aktivitas secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik. Selain itu proses pembelajaran juga memberikan ruang untuk berkembangnya keterampilan abad 21 yaitu kreatif, berfikir kritis, penyelesaian masalah, kolaborasi, dan komunikasi yang memberikan peluang bagi pengembangan prakarsa dan kemandirian sesuai dengan minat, bakat, dan perkembangan psikologis peserta didik. Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik program keahlian yang berada pada bidang keahlian yang dilakukan di sekolah/madrasah, di dunia kerja Du/Diatau gabungan dari keduanya. Pelaksanaan proses pembelajaran melibatkan Du/Du melalui model penyelenggaraan Praktik Kerja Lapangan. Pembelajaran di dunia kerja Du/Di adalah program PKL yaitu kegiatan pembelajaran praktik untuk menerapan, memantapan, dan meningkatan kompetensi peserta didik. Pelaksanaan PKL melibatkan praktisi ahli yang berpengalaman di bidangnya untuk memperkuat pembelajaran praktik dengan cara pembimbingan. Tujuan PKL adalah: Memberikan pengalaman kerja langsung (real) kepada peserta didik dalam rangka menanamkan (internalize) iklim kerja positif yang berorientasi pada peduli mutu proses dan hasil kerja. Menanamkan etos kerja yang tinggi bagi peserta didik untuk memasuki dunia kerja dalam menghadapi tuntutan pasar kerja global. Memenuhi hal-hal yang belum dipenuhi di sekolah agar mencapai keutuhan standar kompetensi lulusan. Mengaktualisasikan salah satu bentuk aktivitas dalam penyelenggaraan Model Pendidikan Sistem Ganda (PSG) antara SMK dan Institusi Pasangan Du/Di yang memadukan secara sistematis dan sistemik. Manfaat PKL 1). Manfaat bagi peserta didik Mengaplikasikan dan meningkatkan ilmu yang telah diperoleh di sekolah. Menambah wawasan mengenai dunia kerja khususnya berupa pengalaman kerja langsung (real) dalam rangka menanamkan iklim kerja positif yang berorientasi pada peduli mutu proses dan hasil kerja. Menambah dan meningkatkan kompetensi serta dapat menamkan etos kerja yang tinggi. Memiliki kemampuan produktif sesuai dengan kompetensi keahlian yang dipelajari. Mengembangkan kemampuannya sesuai dengan bimbingan/ arahan pembimbing industri dan dapat berkontribusi kepada dunia kerja. 2). Manfaat bagi sekolah Terjalinnya hubungan kerjasama yang saling menguntungkan antara sekolah dengan Du/Di Meningkatkan kualitas lulusannya melalui pengalaman kerja selama PKL. Mengembangkan program sekolah melalui sinkronisasi kurikulum, proses pembelajaran, teaching factory, dan pengembangan sarana dan prasarana praktik berdasarkan hasil pengamatan di tempat PKL. Meningkatkan kualitas lulusan. 3). Manfaat bagi dunia kerja Du/Di lebih dikenal oleh masyarakat khususnya masyarakat sekolah sehingga dapat membantu promosi produk. Adanya masukan yang positif dan konstruktif dari SMK untuk perkembangan Du/Di. Du/Didapat mengembangkan proses dan atau produk melalui optimalisasi peserta PKL. Mendapatkan calon tenaga kerja yang berkualitas sesuai dengan kebutuhannya. Meningkatkan citra positif Du/Dikarena dapat berkontribusi terhadap dunia pendidikan sekaligus sebagai implementasi dari Inpres No 9 Tahun 2016 Ruang Lingkup PKL Pelaksanaan PKL mencakup serangkaian fase yang membantu mengartikulasikan peran peserta didik, guru dan pembimbing industri. Menurut Hansman, 2001 Ruang Lingkup PKL meliputi: Tahap I: Pengamatan. Peserta didik mengamati kinerja dari suatu kegiatan di tempat PKL kemudian merencanakan mengartikulasikannya dalam suatu kegiatan nyata/riil. Tahap II: Meniru tindakan (approximating). Peserta didik meniru tindakan yang dilakukan oleh staf Du/Di/ pembimbing industri. Peserta didik mencoba melakukan kegiatan seperti yang dilakukan oleh ahli dan membandingkannya Tahap III: Kerja dalam bantuan dan pengawasan. Peserta didik mulai bekerja secara lebih rinci dibawah pengawasan dan bantuan pembimbing industri. Mereka bekerja sesuai dengan standar tempat kerja. Kemampuan peserta didik meningkat melalui bantuan ahli atau pembimbing industri. Tahap IV: Bekerja Mandiri (Self-directed Learning). Peserta didik hanya minta bantuan jika diperlukan. Peserta didik mencoba tindakan nyata di dunia kerja Du/Di, namun tetap membatasi dirinya untuk lingkup tindakan di lapangan yang dipahami. Peserta didik melakukan tugas yang sebenarnya dan hanya mencari bantuan bila diperlukan dari ahli. Tahap V: Aktualisasi dan eksplorasi. Peserta didik melakukan aktualisasi dan eksplorasi dalam penerapan pengetahuan dan keterampilan yang sudah dimiliki. Dalam tahap ini peserta didik memberikan tanggapan terhadap pengembangan metode kerja, prosedur kerja, formula dan hal lain yang digunakan di DU/DI. Pola Penyelenggaraan PKL Proses pembelajaran dalam bentuk praktik kerja lapangan wajib diikuti oleh peserta didik. PKL dilaksanakan pada kelas XI semester 3 atau 4 maka perlu dukungan terhadap proses dan keberhasilan peserta didik pada PKL Penyelenggaraan praktik kerja lapangan dilakukan selama 4-6 bulan setara dengan 5 hari x 4 minggu x 6 bulan (120 hari) sampai dengan 5 Penyelenggaraan PKL pola harian ini dilakukan dengan cara mendistribusikan 120 hari peserta didik mengikuti PKL ke dalam hari efektif pembelajaran. Dengan demikian selama 4-6 bulan berada di DU/DI. Pola ini sesuai bagi SMK yang sudah melakukan akad kerja sama (MoU) dengan pelaksanaan Pendidikan Sistim Ganda. Alur Pelaksanaan PKL Alur pelaksanaan PKL terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan penilaian digambarkan sebagai berikut. MoU SMK dan Du/Di Pedoman PKL PERENCANAAN PKL Daftar kompetensi Daftar industri Program PKL Pemilahan Kompetesi Dasar Penetapan Industri Penyusunan program PKL Pembekalan peserta Penetapan pembimbing PELAKSANAAN PKL Penyusunan jurnal PKL Sertifikasi Industri Monitoring PKL Dokumentasi portofolio Nilai pembimbing Industri Sertifikat Industri Laporan nilai di rapor PENILAIAN PKL Penilian pembimbing Pelaporan Nilai KENAIKAN KELAS Seluruh hasil penilaian untuk semua mata pelajaran yang diperoleh siswa baik sikap, pengetahuan, maupun keterampilan setelah diolah dan dianalisis akan menentukan apakah siswa tersebut berhak naik kelas atau tidak. Secara umum siswa dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat / kriteria kenaikan kelas sebagai berikut : Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti. Nilai (deskripsi) sikap sekurang-kurangnya BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan sekurang-kurangnya BAIK. Tidak memiliki lebih dari dua mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar pada semester ganjil, nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap pada tahun pelajaran tersebut. Tingkat kehadiran selama satu pelajaran minimal 90 % KELULUSAN Penetapan Kriteria Kelulusan di SMK berdasarkan Rapat Dewan Guru dengan ketentuan sebagai berikut : Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas X sampai kelas XII dan memiliki nilai seluruh mata pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Lulus Ujian Sekolah (US) untuk semua mata pelajaran yang diujikan dengan Nilai Ujian Sekolah (NUS) serendah-rendahnya 70 (Tujuh Puluh) Memperoleh Nilai Sekolah serendah-rendahnya 70 (Tujuh Puluh) yang merupakan gabungan dari 40% Rerata Nilai Rapor semester I sampai VI dan 60% Nilai Ujian Sekolah Memperoleh Nilai Kompetensi Kejuruan minimal 70 (Tujuh Puluh) yang merupakan gabungan dari 70 % Nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30 % Nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan dalam rapat dewan guru dengan dihadiri sekurang-kurangnya oleh guru mata pelajaran kelas XII dan Kepala Sekolah Target kelulusan Target kelulusan SMK Tahun Pelajaran 2021-2022 adalah sebagai berikut : 100 % Lulus dari seluruh peserta Ujian Sekolah Nilai Rata-rata Ujian Sekolah minimal 70,00 Nilai Mapel Produktif minimal 80,00 Program Peningkatan Kualitas Lulusan Dalam rangka mempersiapkan peserta didik, sekolah memprogramkan kegiatan-kegiatan sebagai berikut : Pelajaran tambahan dimulai bulan Nopember 2021 sampai dengan Maret 2022 Uji Coba / Try Out Ujian Berbasis Komputer 2 Kali Menyampaikan kisi-kisi Ujian Sekolah sedini mungkin Menyampaikan persiapan kepada orang tua melalui rapat Kerjasama dengan orang tua dalam mengawasi peserta didik dalam belajar dan bergaul di luar sekolah. Jika dalam mempersiapkan peserta didik dengan tetapi masih ada peserta yang tidak lulus pada ujian akhir, sekolah menyarankan untuk : Mengulang pada tahun pelajaran berikutnya, Apabila tidak berkenan mengulang, diarahkan untuk mengikuti Pelatihan Keterampilan yang diselenggarakan oleh BLK Mutasi ke sekolah lain MUTASI PESERTA DIDIK Prosedur pengajuan mutasi siswa atau pindah sekolah sebagai berikut : Mutasi masuk Siswa pindahan dari sekolah lain mengajukan mutasi / pindah Sekolah ke SMK PARAMITA SMK PARAMITA sebagai sekolah penerima siswa pindahan menerbitkan Surat Keterangan Kesanggupan Menerima Siswa membawa Surat Keterangan Kesanggupan Menerima dari SMK PARAMITA ke sekolah asalnya Sekolah asal menerbitkan Surat Keterangan Pindah / Mutasi Siswa yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah asal, mengetahui : Kepala Dinas Pendidikan Kota / Kabupaten sekolah asal, Kepala Sekolah SMK PARAMITA dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto. Disertakan pula foto copy Raport peserta didik dari sekolah asal. Peserta didik dinyatakan resmi keluar dari sekolah asal dan resmi diterima sebagai siswa SMK PARAMITA Mutasi keluar Siswa SMK PARAMITA yang ingin mutasi / pindah mengajukan mutasi / pindah ke sekolah yang dituju Sekolah yang dituju sebagai sekolah penerima siswa pindahan menerbitkan Surat Keterangan Kesanggupan Menerima Siswa membawa Surat Keterangan Kesanggupan Menerima dari sekolah asalnya ke SMK PARAMITA SMK PARAMITA menerbitkan Surat Keterangan Pindah / Mutasi Siswa yang ditandatangani oleh Kepala SMK PARAMITA, mengetahui : Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Kepala SMK yang dituju dan Kepala Dinas Pendidikan Kota / Kabupaten sekolah asal. Disertakan pula foto copy Raport peserta didik dari SMK PARAMITA. Peserta didik dinyatakan resmi keluar dari SMK PARAMITA dan resmi diterima sebagai siswa di sekolah yang dituju. BAB IV KALENDER PENDIDIKAN Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan ekstrakurikuler. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus Kalender pendidikan ditetapkan oleh sekolah, apabila ada perubahan sekolah melaporkan kepada dinas pendidikan. Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel 7. Tabel 7. Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan No Kegiatan Alokasi Waktu Keterangan 1. Minggu efektif belajar Minimum 34 minggu dan maksimum 36 minggu Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan. 2. Jeda tengah semester Maksimum 2 minggu Satu minggu setiap semester. 3. Jeda antar semester Maksimum 2 minggu Antara semester I dan II. 4. Libur akhir tahun pelajaran Maksimum 3 minggu Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran. 5. Hari libur keagamaan 2 – 4 minggu Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif. 6. Hari libur umum/nasional Maksimum 2 minggu Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah. 7. Hari libur khusus Maksimum 1 minggu Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing. 8. Kegiatan khusus sekolah/madrasah Maksimum 3 minggu Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif. KTSP SMK PARAMITA 2021/2022 206 RINCIAN MINGGU EFEKTIF TP. 2020/2021 A. SEMESTER GANJIL a.    Jumlah minggu dalam semester No. Nama Bulan Banyak Minggu 3 1. Juli 2 6 2. Agustus 4 12 3. September 5 15 4. Oktober 4 12 5. Nopember 4 12 6. Desember 5 15   Jumlah 24 72 b.    Jumlah minggu yang tidak efektif 1) Hari-hari pertama masuk sekolah dan MPLS = 1 minggu 2) KTS dan UAS = 2 minggu 3) Persiapan pembagian raport / cadangan waktu & LS = 1 minggu 4 minggu c.    Jumlah minggu efektif (a - b) = 20 minggu (c) d.    Jumlah jam pelajaran yang efektif (c x jumlah jam pelajaran) = jam pelajaran B. SEMESTER GENAP a.    Jumlah minggu dalam semester No. Nama Bulan Banyak Minggu 1. Januari 4 2. Februari 4 3. Maret 5 4. April 4 5. Mei 4 6. Juni 5   Jumlah 26 Kelas X b.    Jumlah minggu yang tidak efektif 1) KTS dan UAS = 2 minggu 2) US = 2 minggu 3) Persiapan pembagian raport / cadangan waktu & LS = 1 minggu 4) Libur permulaan puasa & hari raya = 3 minggu 5) Libur Semester = 1 minggu 9 minggu c.    Jumlah minggu efektif (a - b) = 17 minggu (c) d.    Jumlah jam pelajaran yang efektif (c x jumlah jam pelajaran) = jam pelajaran Kelas XI b.    Jumlah minggu yang tidak efektif 1) Prakerin kelas XI = 10 minggu 2) UAS = 1 minggu 3) US = 2 minggu 4) Persiapan pembagian raport / cadangan waktu & LS = 1 minggu 5) Libur permulaan puasa & hari raya = 3 minggu 6) Libur Semester = 1 minggu 18 minggu c.    Jumlah minggu efektif (a - b) = 8 minggu (c) d.    Jumlah jam pelajaran yang efektif (c x jumlah jam pelajaran) = jam pelajaran Kelas XII b.    Jumlah minggu yang tidak efektif 1) UTS dan UAS = 2 minggu 2) UKK dan US = 4 minggu 3) Persiapan pembagian raport / cadangan waktu & LS = 1 minggu 4) Kegiatan study lanjut = 3 minggu 5) Libur permulaan puasa & hari raya = 3 minggu 6) Libur Semester = 1 minggu 14 minggu c.    Jumlah minggu efektif (a - b) = 12 minggu (c) d.    Jumlah jam pelajaran yang efektif (c x jumlah jam pelajaran) = jam pelajaran BAB V SUPERVISI PEMBELAJARAN Supervisi pembelajaran adalah salah satu tugas penting seorang Kepala Sekolah. Tugas ini bahkan menjadi salah satu kunci sukses sebuah lembaga pendidikan. Sebagai seorang manajer, Kepala Sekolah harus piawai dalam menerapkan fungsi dan tanggung jawab manajemen. Setidaknya ada empat unsur manajemen yang harus diterapkan dalam mengelola organisasi yang dipimpinnya, yaitu menyusun perencanaan, mengatur pembagian tugas, menjalankan program sesuai rencana, dan melakukan supervisi dan evaluasi. Dari keempat tanggung jawab ini yang paling sering ditemui kelemahan dalam penerapan adalah tugas supervisi, khususnya  supervisi pembelajaran. Supervisi adalah salah satu cara yang digunakan untuk memantau perkembangan pembelajaran di kelas. Supervisi tidak digunakan untuk “menghakimi” guru terhadap kualitas pembelajaran yang dilaksanakan di kelas, tetapi lebih sebagai sharing pengalaman pembelajaran untuk meningkatkan mutu pembelajaran di kelas. Apabila supervisi ini dilaksanakan dengan konsekuen dan konsisten, maka mutu pembelajaran di kelas akan tetap terjaga. Fungsi utama supervisi pengajaran adalah upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pengajaran serta membina program pengajaran sehingga selalu ada usaha perbaikan. Melalui fungsi supervisi inilah proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru di sekolah berjalan dengan efektif dan efisien. Secara lebih rinci fungsi supervisi pembelajaran sebagai berikut : Fungsi utama supervisi pembelajaran Supervisi sebagai teman seperjuangan administrasi. Secara fungsional tidak terpisahkan antara satu dengan yang lainnya. Keduanya terkoordinasi, berkorelasi saling melengkapi dan saling menunjang dalam melaksanakan sistem pengajaran. Supervisi mengkoordinasikan personalia sekolah terutama guru-guru dan aktivitas- aktivitas sekolah agar tidak jauh menyimpang dari perencanaan. Supervisi sebagai pengendali usaha guru dalam mendidik para siswa agar setiap siswa berkembang secara total yaitu setiap aspek individu anak berkembang seimbang, harmonis dan optimal. Fungsi tambahan supervisi pembelajaran Memberi dorongan kepada guru agar kreatif dan inovatif dalam menjalankan tugasnya. Sebagai tauladan bagi guru dalam menjalankan tugas sebagai pendidik, terutama dalam kemauan, semangat kerja, dan kepribadian. Sebagai penegak disiplin kerja guru, dengan memberi contoh dan pengawasan serta pelaksanaan sanksi-sanksinya. Prinsip Supervisi Agar supervisi tidak dianggap sebagai kegiatan “menghakimi”, maka supervisor harus memperhatikan prinsip-prinsip supervisi yang harus dijadikan pegangan/pijakan sehingga tujuan supervisi akan tercapai dengan optimal. Adapun prinsip supervisi antara lain : Supervisi akademik harus mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis. Supervisi akademik harus dilakukan secara berkesinambungan. Supervisi akademik harus demokratis. Program supervisi akademik harus integral dengan program pendidikan. Supervisi akademik harus komprehensif. Supervisi akademik harus konstruktif. Supervisi akademik harus obyektif. Pelaksanaan Supervisi Dalam melaksanakan proses supervisi pengajaran, terdapat empat tahap kegiatan, yaitu : Tahap Perencanaan Pada tahap perencanaan supervisor / Kepala Sekolah menyiapkan dan menentukan metode serta pendekatan yang akan digunakan dalam kegiatan supervisi. Beberapa kriteria dan teknik perencanaan supervisi antara lain : Mengadakan pertemuan dengan guru dalam suasana yang menyenangkan, tidak “mengancam” dan menakuti. Menentukan bersama segi apa yang harus diamati selama pelajaran berlangsung dan bagaimana mencatat hasil observasi. Jika ada, supervisor menanyakan pengalaman penampilan masa lalu untuk melihat segi-segi atau sub-keterampilan yang akan diperbaiki atau disempurnakan. Berdasarkan pertemuan awal dengan guru tersebut, maka supervisor menyiapkan dan menyusun format program supervisi yang digunakan untuk mengarahkan kegiatan supervisi yang akan dilaksanakan. Program supervisi yang baik disusun secara realistis yang dikembangkan berdasarkan kebutuhan setempat di sekolah itu atau di wilayah itu. Tahap Pelaksanaan Tahap pelaksanaan merupakan kegiatan lapangan supervisor dengan mengadakan kunjungan/observasi tentang apa yang akan disupervisi sesuai dengan rencana program. Fungsi utama observasi adalah berusaha “menangkap” apa yang terjadi selama pembelajaran berlangsung secara lengkap, agar supervisor dan guru dapat secara tepat mengingat kembali pembelajaran atau bagian dari pembelajaran. Tujuan tahapan ini mengadakan analisis secara objektif terhadap situasi nyata pembelajaran yang berlangsung. Untuk mencatat atau merekam penampilan mengajar guru dan atau situasi pembelajaran yang akan diobservasi, dapat digunakan berbagai format atau instrumen observasi. Ide pokok adalah mencatat “apa yang terjadi” dan bukan “reaksi supervisor tentang apa yang terjadi”. Suatu catatan ataupun rekaman supervisi yang disimpan dengan baik akan bermanfaat dalam analisis dan komentar kemudian. Kepala sekolah dan atau pengawas perlu melatih diri agar memiliki kepekaan terhadap indikator-indikator yang menunjukkan sikap, perilaku dan proses yang produktif sesuai dengan tuntutan situasi kegiatan tertentu. Tahap Pelaporan Laporan hasil pelaksanaan supervisi ditujukan kepada pimpinan dan kepada orang yang disupervisi. Kepada atasan atau pimpinan, laporan hasil supervisi dimaksudkan untuk memberikan laporan mengenai temuan-temuan yang diperoleh dari kegiatan supervisi dan selanjutnya dijadikan bahan untuk melakukan pembinaan kompetensi profesional bagi orang yang disupervisi. Laporan untuk pihak yang disupervisi dimaksudkan sebagai balikan dalam upaya menyadarkan posisi kinerja dan meningkatkan kompetensi profesionalnya. Oleh karena itu, bahasa yang digunakan dalam laporan supervisi untuk pihak yang disupervisi, perlu memperhatikan aspek-aspek psikologis, fisiologis, latar belakang pendidikan, masa kerja, dan aspek lainnya yang berhubungan dengan harga diri pihak yang disupervisi. Tahap Tindak Lanjut Tindak lanjut merupakan suatu informasi kepada guru tentang bagaimana guru mempengaruhi siswanya dalam kegiatan belajar mengajar. Tindak lanjut ini diperlukan sebagai perbaikan untuk proses pembelajaran di kelas dan sebagai acuan untuk pelaksanaan supervisi selanjutnya. Tindak lanjut ini juga berfungsi untuk memantau perkembangan guru. LEMBAR SUPERVISI KELAS (KBM) Nama Guru : Mata Pelajaran : Kompetensi Dasar : Kelas / Semester / Tahun : Hari / Tanggal : BAB VI PENUTUP Buku Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMK PARAMITA ini memuat Kurikulum Tahun 2013 Revisi yang merupakan Kurikulum operasional dalam mengelola pendidikan selama satu tahun pelajaran 2021/2022. Dengan ditetapkannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2013 Revisi diharapkan dapat menyempurnakan kurikulum sebelumnya. Tujuan tersebut akan tercapai dengan baik apabila semua warga sekolah terlibat dalam semua kegiatan dengan saling asah, asuh, asih dan kerjasama, rasa memiliki, saling menjaga, saling memelihara dengan penuh kesadaran dan bertanggung jawab serta kepedulian yang tinggi. Pada akhirnya Tamatan SMK kualitasnya dapat : Meningkatkan kualitas baik dari segi nilai Ujian Nasional maupun Nilai Ujian Sekolah Keterserapan di Dunia Usaha dan Dunia Industri semakin meningkat dari sebelumnya Mampu bersaing dalam dunia kerja dengan kompetensi yang dimiliki Mempunyai etos kerja yang tangguh, disiplin dan berdedikasi Kurikulum 2013 revisi yang disusun dan ditetapkan serta diberlakukan di SMK PARAMITA Tahun Pelajaran 2021/2022 masih jauh dari sempurna, oleh sebab itu mohon saran, kritik yang membangun untuk menyempurnakan di masa mendatang. Mojokerto, 12 Juli 2021 Kepala SMK PARMITA Kota Mojokerto FRAN SUSANTO, S.Pd. KTSP SMK PARAMITA 2021-2022 99