Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, Including the Moon and other Celestial Bodies 1967 (The Outer Space Treaty) merupakan perjanjian yang dibentuk oleh negara – negara peserta... more
Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, Including the Moon and other Celestial Bodies 1967 (The Outer Space Treaty) merupakan perjanjian yang dibentuk oleh negara – negara peserta perjanjian untuk mengatur kegiatan penggunaan dan pemanfaatan ruang angkasa beserta benda – benda langit lainnya. Ruang angkasa memiliki sumber daya alam yang terbatas antara lain orbit, yaitu sumber daya alam yang merupakan jalur – jalur untuk pengorbitan satelit. Menurut The Outer Space Treaty, kegiatan penggunaan serta pemanfaatan benda – benda langit pada dasarnya secara eksklusif hanya untuk tujuan damai saja, sehingga bentuk kegiatan yang ditujukan untuk kepentingan militer merupakan pelanggaran atas perjanjian ini. Pada prakteknya terdapat beberapa negara yang melakukan kegiatan keruangangkasaan yang ditujukan untuk kepentingan militer. Skripsi ini membahas permasalahan hukum dari kegiatan keruangangkasaan yang dilakukan untuk tujuan militer. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan teori-teori hukum dalam praktek pelaksanaannya, penelitian yang menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum primer yaitu Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, Including the Moon and other Celestial Bodies 1967 disingkat Outer Space Treaty 1967 dan bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, dokumen, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum, dan media online. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kegiatan manusia di ruang angkasa telah diatur didalam berbagai instrumen hukum ruang angkasa internasional. Lebih spesifiknya untuk pengaturan tentang kegiatan penggunaan dan pemanfaatan benda – benda langit yang ditujukan untuk kepentingan militer telah diatur didalam The Outer Space Treaty. Merujuk kepada aturan – aturan yang ditetapkan oleh hukum ruang angkasa internasional, kegiatan keruangangkasaan yang dilakukan oleh India terdapat ketidaksesuaian dengan regulasi yang terdapat didalam The Outer Space Treaty dengan meluncurkan satelit GSAT-7 yaitu satelit yang diperuntukan untuk membantu komunikasi, navigasi, serta pemetaan wilayah yang ditujukan untuk kepentingan militer India, dengan demikian kegiatan tersebut termasuk kegiatan yang ditujukan untuk kepentingan militer walaupun bersifat non-agresif.
Hukum administrasi negara adalah bagian dari hukum publik dan diturunkan dari hukum tata negara. Ia mengatur tindakan, kegiatan, dan keputusan yang dilakukan dan diambil oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam menjalankan roda negara... more
Hukum administrasi negara adalah bagian dari hukum publik dan diturunkan dari hukum tata negara. Ia mengatur tindakan, kegiatan, dan keputusan yang dilakukan dan diambil oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam menjalankan roda negara sehari-hari. Hukum administrasi negara berkembang sejak awal abad ke-20 seiring dengan beralihnya peran negara dari "penjaga malam" menjadi negara kesejahteraan yang diatur oleh banyak lembaga dengan kewenangan masing-masing.
Apakah sebuah kecelakaan pesawat terbang merupakan tindak pidana? Pertanyaan ini hampir tidak relevan ditujukan pada kecelakaan di darat, karena sering kita saksikan Sopir bus/Truk yang mengalami kecelakaan ditempatkan sebagai Tersangka... more
Apakah sebuah kecelakaan pesawat terbang merupakan tindak pidana? Pertanyaan ini hampir tidak relevan ditujukan pada kecelakaan di darat, karena sering kita saksikan Sopir bus/Truk yang mengalami kecelakaan ditempatkan sebagai Tersangka atau Terdakwa. Untuk dapat menjawab pertanyaan di atas maka kepolisian sebagai penegak hukum yang mempunyai kewenangan menyelidiki apakah sebuah peristiwa merupakan peristiwa pidana yang dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan harus diberi kesempatan untuk melakukan penyelidikan.