Banyaknya fenomena dimana kasir minimarket yang menawarkan konsumen untuk menyumbangkan uang recehnya untuk donasi sehingga mempermudah mereka untuk memberi kembalian ternyata menuai banyak kontroversi secara diam-diam. Metode penelitian... more
Banyaknya fenomena dimana kasir minimarket yang menawarkan konsumen untuk menyumbangkan uang recehnya untuk donasi sehingga mempermudah mereka untuk memberi kembalian ternyata menuai banyak kontroversi secara diam-diam. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normative yang mengacu kepada norma serta asas hukum yang terdapat dalam peraturan per-uu atau diluar per-uu, sistematika hukum, sinkronisasi hukum, dan perbandingan hukum. Hasil dari penelitian ini adalah kepastian hukum terhadap konsumen terkait transparansi donasi yang dikumpulkan oleh minimarket telah diatur secara pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, UUPK, UUKIP, hingga KEPMENSOS No. 56/HUK/1996 dan Penyelesaian Sengketa menurut UUPK Pasal 45 dapat terjadi seperti, penyelesaian damai oleh para pihak yang bersengketa tanpa melibatkan pengadilan atau pihak ketiga yang netral, penyelesaian melalui pengadilan, penyelesaian di luar pengadilan melalui BPSK, dan pelaku usaha bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut, tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan dan tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.