Manusia dilahirkan dengan kodratnya membawa hak dan kewajiban baik sebagai hamba maupun warga negara. Al-Qur’an dan Sunnah merupakan warisan yang ditinggalkan nabi kepada umatnya sebagai kompas pedoman hidup manusia. Di dalamnya telah... more
Manusia dilahirkan dengan kodratnya membawa hak dan kewajiban baik sebagai hamba maupun warga negara. Al-Qur’an dan Sunnah merupakan warisan yang ditinggalkan nabi kepada umatnya sebagai kompas pedoman hidup manusia. Di dalamnya telah diatur segala kehidupan manusia mulai dari sosial, ekonomi hingga politik secara lengkap melalui nash-nash Al-Qur’an dan sunnah. Esensi hukum dan perpolitikan dalam pandangan Islam adalah sebagai pengatur urusan rakyat berdasarkan ketentuan syariat Islam. Persatuan Islam dipandang memiliki pola dan model komunikasi politik tersendiri yang tidak bisa dilepaskan dari doktrin pemahaman ajaran Islam. Persatuan Islam memiliki karakteristik dan mekanisme aspirasi dan partisipasi politik sebagai upaya internalisasi puritanisme fiqhiyyah. Lahirnya Persatuan Islam di Indonesia menjadi warna baru bagi kancah dunia perpolitkan. Dalam rangka mewujudkan transformasi pembaharuan Indonesia, Persis terus menyumbangkan solusi dan dedikasinya dalam memperjuangkan identitas Islam sebagai agama kemanusiaan, melalui penyisipan-penyisipan visi misi dan konsepsi ijtihadnya dalam ranah politik dan hukum nasional. Karena pada dasarnya agama Islam hadir untuk menyelamatkan, membela dan menghidupkan keadilan dalam bentuknya yang paling konkret.
Abstrak Khazanah keislaman di Indonesia sangat kaya dan berwarna, hal tersebut tidak terlepas dari dua organisasi Islam terbesar, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Kedua organisasi ini memiliki formulasi keilmuan yang unik, pada... more
Abstrak Khazanah keislaman di Indonesia sangat kaya dan berwarna, hal tersebut tidak terlepas dari dua organisasi Islam terbesar, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Kedua organisasi ini memiliki formulasi keilmuan yang unik, pada masing-masing terletak persamaan dan perbedaan di dalamnya. Persamaannya terletak pada sumber, guru pendiri organisasi dan referensi kedua organisasi bahkan pada awalnya tidak ada perbedaan yang signifikan dalam hal Fiqh. Namun seiring berkembangnya waktu dan karena ideologi kedua organisasi ini berbeda dalam memahami Islam serta dipupuk dengan faktor sosial budaya dari masing-masing organisasi ini, akhirnya membuat tubuh pengetahuan serta pemikiran dan karya-karya anggota dari masing-masing organisasi ini berbeda.