PSAK NOMOR 105 MUDHARABAH (MUDHARABAH MUQAYYADAH) : 1. Pengertian Mudharabah Muqayyadah Mudharabah Muqayyadah merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak yang mana pihak pertama sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan pihak ke dua... more
PSAK NOMOR 105 MUDHARABAH (MUDHARABAH MUQAYYADAH) : 1. Pengertian Mudharabah Muqayyadah Mudharabah Muqayyadah merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak yang mana pihak pertama sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan pihak ke dua sebagai pengelola dana (mudharib). Shahibul maal menginvestasikan dananya kepada mudharib, dan memberi batasan atas penggunaan dana yang di investasikannya. Batasannya antara lain tentang : a. Tempat dan cara berinvestasi b. Jenis investasi c. Objek investasi d. Jangka waktu1 Mudharabah Muqayyadah merupakan kerja sama antara pihak pertama dan pihak yang lain, di mana pihak lain di batasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis. Mudharabah muqayyadah kebalikan dari mudharabah muthalaqah. 2 Mudharabah muqayyadah yaitu pemilik dana (shahibul maal) membatasi/memberi syarat kepada pengelola (mudharib) dalam pengelolaan dana seperti misalnya hanya untuk melakukan kegiatan di bidang tertentu, cara, waktu, dan tempat tertentu saja. Bank dilarang mencampurkan rekening terkait dengan dana rekening lainnya pada saat investasi. Bank dilarang untuk investasi dananya pada transaksi penjualan cicilan tanpa pinjaman atau jaminan. Bank di haruskan melakukan investasi sendiri tidak melalui pihak ketiga. 3