Makalah ini membahas mengenai manajemen pembiayaan daerah, termasuk pengertian manajemen pembiayaan daerah, konsep keuangan daerah di Indonesia, dan macam-macam pembiayaan serta silpa. Topik lain yang dibahas adalah konsepsi dan kriteria pembiayaan defisit anggaran serta pembiayaan kebijakan fiskal.
Report
Share
Report
Share
1 of 18
More Related Content
DARI ACHMAD AVANDI,SE,MM...Tugas kelompok iii PASCASARJANA SABURAI ANGKATAN 15-ED
1. TUGAS KELOMPOK III
MAKALAH
MANAJEMEN PEMBIAYAAN DAERAH
Disajikan Pada Materi Ajar
MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH
Dosen Pengajar
Dr. H. S MUSTAKIM . M.Si
Oleh :
1. ROHIM PAUZI
2. MARDIANSYAH
3. IDON TOBRONI
4. SAIFUL ANWAR
5. SEFRIKA YUDI
6. NOVIYANTI
7. DIAN EKAWATI
8. BEN BELLA
9. MULAT SUSIYATI
10. SUMARDI
11. DANI SEPRIYANSYAH
12. FITRI AGUSTINA SARI
13. RETSI SAPITRI
136 11011 393
136 11011 420
136 11011 421
136 11011 441
136 11011 445
136 11011 444
136 11011 442
136 11011 399
136 11011 415
136 11011 443
136 11011 397
136 11011 396
136 11011 371
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS SANG BUMI RUWA JURAI
(USBRJ) BANDAR LAMPUNG 2014
JL. IMAM BONJOL NO.468 BANDAR LAMPUNG TELP.(0721) 262654 , 261397 ,FAX. (0721) 261397
2. KATA PENGATAR
Alhamdulillah Penulis Ucapkan Syukur Kepada Allah SWT karena berkat limpahan
Karunia-Nya sehingga penulis Dapat menyusun dan Menyelesaikan makalah ini tepat pada
waktunya.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan
tetapi dengan bantuan berbagai pihak tantangan itu bisa Diatasi. Oleh Karna itu, penulis
mengucapkan terima kasih Banyak kepada semua pihak yang telah membantu dalam
Menyusun makalah ini,semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari
penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan
untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir nya semoga makalah ini dapat memberikan manfaat Bagi Kita Semua aamiiin.
Bandar Lampung , September 2014
Penulis
3. DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.................................................................. ..............................
KATA PENGATAR.................................................................................................
DAFTAR ISI............................................................................. ................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.................................................................... ...............................
1.2 Rumusan Masalah............................................................... ...................,...........
1.3 Tujuan Penulisan................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Manajemen Pembiayaan Daerah.......................................................
2.2 Konsep Keuangan Daerah Di Indonesia................................................................
2.3 Macam-Macam Pembiyaan Dan Silpa ................................................................
2.4 Konsepsi Dan Kreteria Pembiyaan Defisit Anggaran………………………..
2.5 Pembiyaan Kebijakan Fiskal…………………………………………………
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN ....................................................................................... ...................
DAFTAR PUSTAKA
4. BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pembiayaan Daerah Dikelola Dalam Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah.Harus Dilakukan
Secara Efisien, Efektif, Transparan, Akuntabel, Tertib, Adil,Patut Dan Taat Pada Peraturan
Perundang-Undangan
Pembiayaan Daerah Adalah Semua Penerimaan Yang Perlu Dibayar Kembali Dan/Atau
Pengeluaran Yang Akan Diterima Kembali, Baik Pada Tahun Anggaran Yang Bersangkutan
Maupun Tahun-Tahun Anggaran Berikutnya. Pembiayaan Daerah Meliputi Semua Transaksi
Keuangan Untuk Menutup Defisit Atau Untuk Memanfaatkan Surplus.Yang Diperoleh
Pemerintah Daerah ,Dari Berbagai Sumber Yang Ditetapkan Berdasarkan Peraturan
Perundang-Undangan Untuk Membiayai Pelaksanaan Pemerintah Daerah.
Penyajian Makalah Ini Membahas Mengenai Manajemen Pembiyaan Daerah Yang Akan
Disajikan Ke Dalam Bab Selanjutnya
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar Belakang Di Atas, Maka Makalah Ini Dirumuskan Ke Dalam
Beberapa Bagian Menyangkut Manajemen Pembiayaan Daerah, Yaitu:
1. Apakah Pengertian Manajemen Pembiyaan Daerah?
2. Bagaimanakah Konsep Keuangan Daerah Di Indonesia?
3. Apakah Macam-macam Pembiayaan Dan Silpa?
4. Bagaimanakah Konsepsi Dan Kreteria Pembiyaan Defisit Anggaraan?
5. Bagaimanakah Pembiyaan Kebijakan Fiskal?
1.3 Tujuan Penulisan
Berdasarkan Latar Belakang Dan Rumusan Masalah Di Atas, Penyusunan Makalah Ini
Bertujuan Untuk:
1. Mengetahui Pengertian Manajemen Pembiyaan Daerah
2. Mengetahui Konsep Keuangan Daerah Di Indonesia
3. Mengetahui Macam-macam Pembiayaan Dan Silpa
4. Mengetahui Konsepsi Dan Kreteria Pembiyaan Defisit Anggaraan
5. Mengetahui Pembiyaan Kebijakan Fiskal
5. BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Telah Kita Ketahui Bahwa Manajemen Adalah Kegiatan Untuk Mencapai Tujuan ,Yang
Dilakukan Organisasi Dengan Memberikan Hasil-Hasil Terbaik Melalui Tindakan-Tindakan
Yang Telah Ditetapkan Sebelumnya.
Pembiayaan, Adalah Setiap Penerimaan Yang Perlu Dibayar Kembali Dan/Atau Pengeluaran
Yang Akan Diterima Kembali, Baik Pada Tahun Anggaran Yang Bersangkutan Maupun
Tahun Anggaran Berikutnya.
Pembiyaaan Daerah Terdiri Dari :- Penerimaan Pembiayaan Dan - Pengeluaran Pembiayaan
Pembiayaan Daerah Adalah Semua Penerimaan Yang Perlu Dibayar Kembali Dan/Atau
Pengeluaran Yang Akan Diterima Kembali, Baik Pada Tahun Anggaran Yang Bersangkutan
Maupun Tahun-Tahun Anggaran Berikutnya. Pembiayaan Daerah Meliputi Semua Transaksi
Keuangan Untuk Menutup Defisit Atau Untuk Memanfaatkan Surplus.
Apabila APBD Diperkirakan Surplus Diutamakan Untuk Membayar Pokok Utang,Penyertaan
Modal (Investasi) Daerah, Pemberian Pinjaman Kepada Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah
Lain, Dan/Atau Pendanaan Belanja Peningkatan Jaminan Sosial.
Sementara Itu, Jika APBD Diperkirakan Defisit Maka Ditetapkan Pembiayaan Untuk
Menutup Defisit Tersebut Yang Diantaranya Dapat Bersumber Dari Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya, Pencairan Dana Cadangan, Hasil Penjualan
Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Penerimaan Pinjaman, Dan Penerimaan Kembali
Pemberian Pinjaman Atau Penerimaan Piutang.
Pembiayaan Daerah Terdiri Dari Penerimaan Pembiayaan Dan Pengeluaran Pembiayaan.
Penerimaan Pembiayaan Mencakup:
1) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah;
2) Penerimaan Pinjaman Daerah;
Pinjaman Daerah Bertujuan Memperoleh Sumber Pembiayaan Dalam Rangka
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
6. Pinjaman Daerah Bersumber Dari:
A. Pemerintah;
B. Pemerintah Daerah Lain;
C. Lembaga Keuangan Bank;
D. Lembaga Keuangan Bukan Bank; Dan
E. Masyarakat Berupa Obligasi Daerah.
3) Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman;
4) Pencairan Dana Cadangan Daerah;
5) Penerimaan Piutang; Dan
6) Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan.
Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Mencakup:
1) Pembentukan Dana Cadangan;
2) Penanaman Modal (Investasi) Pemerintah Daerah;
3) Pembayaran Pokok Utang; Dan
4) Pemberian Pinjaman Daerah.
Menurut Saragih (2003:82), Apapun Komposisi Dari APBD Suatu Daerah Tentu Harus
Disesuaikan Dengan Perkembangan Keuangan Pemerintah Daerah Yang Bersangkutan.
Setiap Daerah Tidak Harus Memaksakan Diri Untuk Menggenjot Pengeluaran Tanpa
Diimbangi Dengan Kemampuan Pendapatannya, Khususnya Kapasitas PAD. Dikhawatirkan
Jika Pemerintah Daerah Menetapkan Kebijakan Defisit Pada APBD-Nya, Maka Sumber
Pembiayaan Untuk Menutupi Sebagian Atau Seluruh Defisit Anggaran Berasal Dari
Pinjaman Atau Utang.
Oleh Sebab Itu, Masih Menurut Saragih (2003:82), Yang Lebih Aman Adalah Tidak
Mendesain Anggaran Daerah Yang Ekspansif Tanpa Diimbangi Dengan Kemampuan
Pendapatannya. Bisa-Bisa Keuangan Pemerintah Daerah Bangkrut Hanya Karena Mengikuti
Ambisi Untuk Menggenjot Pengeluaran, Baik Rutin Maupun Pembangunan. Upaya Yang
Dapat Dilakukan Untuk Menciptakan Struktur APBD Yang Baik Adalah Dengan
Memperkecil (Didasari Efisiensi Dan Efektivitas) Belanja Rutin Daerah Pada Pos-Pos Yang
Tidak Perlu Dan Mendesak. Hal Inilah Yang Mendorong Perubahan Paradigma
Penganggaran Dari Yang Berbasis Line Item (Tradisional) Ke Arah Penganggaran Berbasis
Kinerja. Artinya, Penganggaran Berbais Kinerja Ini Melihat Penilaian Kinerja Lembaga
7. Berdasarkan Besarnya Dana Yang Terserap Dari Suatu Program Atau Kegiatan. Setiap
Rupiah Yang Dikeluarkan Harus Dapat Menghasilkan (Yield) Nilai Tambah Bagi
Perekonomian Daerah Atau Kemakmuran Masyarakat Yang Diindikasikan Melalui Target
Yang Bersifat Kuantitatif. Selanjutnya Dalam Proses Penganggarannya, Sistem Ini Juga
Menghendaki Dipertimbangkannya Beberapa Fungsi, Yakni Fungsi Alokasi, Distribusi, Dan
Stabilisasi.
2.2 Konsep Keuangan Daerah Di Indonesia
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Keuangan Daerah Adalah
“Semua Hak Dan Kewajiban Yang Dapat Dinilai Dengan Uang, Demikian Pula Segala
Sesuatu, Baik Uang Maupun Barang Yang Dijadikan Milik Daerah Berhubungan Dengan
Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Daerah Tersebut”.
Dari Uraian Di Atas, Dapat Diambil Kata Kunci Dari Keuangan Daerah Adalah Hak Dan
Kewajiban. Hak Merupakan Hak Daerah Untuk Mencari Sumber Pendapatan Daerah Berupa
Pungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah Atau Sumber Penerimaan Lain-Lain Yang Sesuai
Dengan Ketentuan Perundang-Undangan Yang Berlaku. Sedangkan Kewajiban Adalah
Kewajiban Daerah Untuk Mengeluarkan Uang Dalam Rangka Melaksanakan Semua Urusan
Pemerintah Di Daerah (Mamesah, 1995:5).
Salah Satu Faktor Penting Untuk Melaksanakan Urusan Rumah Tangga Daerah Adalah
Kemampuan Keuangan Daerah. Dengan Kata Lain Faktor Keuangan Merupakan Faktor
Yang Mempengaruhi Tingkat Kemampuan Daerah Dalam Melaksanakan Otonomi.
Sehubungan Dengan Pentingnya Posisi Keuangan Daerah Ini Pamudji Dalam Kaho
(2007:138-139) Menegaskan:
“Pemerintah Daerah Tidak Akan Dapat Melaksanakan Fungsinya Dengan Efektif Dan Efisien
Tanpa Biaya Yang Cukup Untuk Memberikan Pelayanan Dan Pembangunan Dan Keuangan
Inilah Merupakan Dalam Satu Dasar Kriteria Untuk Mengetahui Secara Nyata Kemampuan
Daerah Dalam Mengurus Rumah Tangganya Sendiri”.
Sementara Itu, Untuk Dapat Memiliki Keuangan Yang Memadai Dengan Sendirinya Daerah
Membutuhkan Sumber Keuangan Yang Cukup Pula. Lains Dalam Kaho (2007:139-140)
8. Merinci Ada Beberapa Cara Yang Bisa Dilakukan Oleh Daerah Untuk Memperoleh
Keuangannya, Antara Lain:
1. Daerah Dapat Mengumpulkan Dana Dari Pajak Daerah Yang Sudah Direstui Oleh
Pemerintah Pusat;
2. Pemerintah Daerah Dapat Melakukan Pinjaman Dari Pihak Ketiga, Pasar Uang Atau
Bank Atau Melalui Pemerintah Pusat;
3. Daerah Dapat Ikut Ambil Bagian Dalam Pendapatan Pajak Sentral Yang Dipungut
Daerah, Misalnya Sekian Persen Dari Pendapatan Sentral Tersebut (Melalui Bagi
Hasil);
4. Pemerintah Daerah Dapat Menambah Tarif Pajak Setral Tertentu; Dan
5. Pemerintah Daerah Dapat Menerima Bantuan Atau Subsidi Dari Pemerintah Pusat.
Menurut Mamesah (1995:16) Fungsi APBD Adalah Sebagai Berikut:
1. Menentukan Jumlah Pajak Yang Dibebankan Kepada Rakyat Dari Daerah Yang
Bersangkutan;
2. Merupakan Suatu Sarana Untuk Mewujudkan Otonomi;
3. Memberikan Isi Dan Arti Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Umumnya Dan Kepala
Daerah Khususnya, Karena Apbd Itu Menggambarkan Seluruh Kebijaksanaan
Pemerintah Daerah;
4. Merupakan Suatu Sarana Untuk Melaksanakan Pengawasan Terhadap Daerah Dengan
Cara Yang Lebih Mudah Dan Berhasil Guna; Dan
5. Merupakan Suatu Pemberian Kuasa Kepada Kepala Daerah Dalam Batas-Batas
Tertentu.
Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Desentralisasi Diatur
Secara Mendetail Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Yang
Kemudian Dilengkapi Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007)
Menyatakan Bahwa Dalam Pelaksanaan Desentralisasi Daerah, Pemerintah Daerah Berhak
Menyelenggarakan Pengelolaan Keuangan Daerah, Yang Komponen-Komponennya
Sebagaimana Tertuang Dalam Struktur APBD Antara Lain Terdiri Dari:
Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah Adalah Hak Pemerintah Daerah Yang Diakui Sebagai Penambah Nilai
Kekayaan Bersih Dalam Periode Tahun Bersangkutan.
9. Belanja
Belanja Daerah Meliputi Semua Pengeluaran Dari Rekening Kas Umum Daerah Yang
Mengurangi Ekuitas Dana, Dan Merupakan Kewajiban Daerah Dalam Satu Tahun Anggaran
Dan Tidak Akan Diperoleh Pembayarannya Kembali Oleh Daerah.
Pembiayaan
Pembiayaan Daerah Adalah Semua Penerimaan Yang Perlu Dibayar Kembali Dan/Atau
Pengeluaran Yang Akan Diterima Kembali, Baik Pada Tahun Anggaran Yang Bersangkutan
Maupun Tahun-Tahun Anggaran Berikutnya. Pembiayaan Daerah Meliputi Semua Transaksi
Keuangan Untuk Menutup Defisit Atau Untuk Memanfaatkan Surplus.
2.3 Macam-Macam Pembiayaan Dan Perbedaan Silpa
Pembiayaan Meliputi:
1. Pembiayaan Dalam Negeri, Meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang
Negara, Serta Penyertaan Modal Negara.
2. Pembiayaan Luar Negeri, Meliputi:
3. Penarikan Pinjaman Luar Negeri, Terdiri Atas Pinjaman Program Dan Pinjaman
Proyek
4. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, Terdiri Atas Jatuh Tempo Dan
Moratorium.
PerBedaan Silpa Dengan Silpa?
Bicara Tentang Silpa Maupun SILpa Akan Selalu Berhubungan Dengan Pembiayaan.
Pembiayaan Adalah Setiap Penerimaan Yang Perlu Dibayar Kembali Dan/Atau
Pengeluaran Yang Akan Diterima Kembali, Baik Pada Tahun Anggaran Bersangkutan
Maupun Tahun-Tahun Anggaran Berikutnya, Yang Dalam Penganggaran Pemerintah
Terutama Dimaksudkan Untuk Menutup Defisit Atau Memanfaatkan Surplus Anggaran.
Pembiayaan Untuk Menutup Defisit Anggaran Sering Disebut Sebagai Penerimaan
Pembiayaan. Sebaliknya, Pembiayaan Yang Dilakukan Untuk Memanfaatkan Surplus
Disebut Dengan Pengeluaran Pembiayaan.
Silpa (Dengan Huruf I Kecil) Dan Yang Satu Lagi SILpa (Dengan Huruf I Besar/Kapital).
Perbedaanya Silpa (Dengan Huruf I Kecil) Adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, Yaitu
Selisih Lebih Realisasi Penerimaan Dan Pengeluaran Anggaran Selama Satu Periode Anggaran.
Misalnya Realisasi Penerimaan Daerah Tahun Anggaran 2014 Adalah Rp571 Milyar Sedangkan
Realisasi Pengeluaran Daerah Adalah Rp524 Milyar, Maka Silpa-Nya Adalah Rp47 Milyar.
10. Sedangkan SILpa (Dengan Huruf I Besar/Kapital) Adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Tahun Berkenan. Yaitu Selisih Antara Surplus/Defisit Anggaran Dengan Pembiayaan Netto.
Dalam Penyusunan APBD Angka SILpa Ini Seharusnya Sama Dengan Nol. Artinya Bahwa
Penerimaan Pembiayaan Harus Dapat Menutup Defisit Anggaran Yang Terjadi.
Jika Angka Silpa-Nya Positif Berarti Bahwa Ada Pembiayaan Netto Setelah Dikurangi
Dengan Defisit Anggaran, Masih Tersisa (Misalnya (Rp2 Milyar). Atau Dengan Penjelasan
Lain Bahwa Secara Anggaran Masih Ada Dana Dari Penerimaan Pembiyaan Yang Rp2
Milyar Tersebut Yang Belum Dimanfaatkan Untuk Membiayai Belanja Daerah Dan/Atau
Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
Jika Silpa Angkanya Negatif? Jika Angka Silpa-Nya Negatif Berarti Bahwa Pembiayaan
Netto Belum Dapat Menutup Defisit Anggaran Yang Terjadi. Untuk Itu Perlu Dicari Jalan
Keluarnya. Misalnya Dengan Mengusahakan Sumber-Sumber Penerimaan Pembiayaan Yang
Lain Seperti Utang Dan Lain Sebagainya. Atau Dengan Mengurangi Belanja Dan Atau
Pengeluaran Pembiayaan Sehingga Angka Silpa Ini Sama Dengan Nol.
Silpa Adalah Selisih Antara Penerimaan Daerah Dengan Belanja. Substansinya Sama, Yaitu
Selisih Antara Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah.
Bedanya Adalah Silpa (I Kecil) Adalah Silpa Tahun Anggaran Lalu Yang Dimasukkan
Kembali Sebagai Penerimaan Pembiayaan APBD Thn Berjalan, Sedangkan
SILpa (I Besar) Adalah Silpa APBD Tahun Berjalan. (Referensi: Ayat 60 Dan 62
Permendagri 13/2006 Dan Permendagri Ttg Pendum Penyusunan APBD.
Merupakan Selisih Antara Total Penerimaan Dengan Total Pengeluaran,
2.4 Konsepsi Dan Kreteria Defisit Anggaran
Dasar Hukum Pembiayaan Defisit Anggaran
Dasar Hukum Dalam Pembiayaan Defisit Anggaran Adalah :
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2009 (Dan Undang-Undang APBN Yang Diterbitkan Setiap
Tahun)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pengendalian Jumlah
Kumulatif Defisit APBN Dan Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat Dan
Daerah
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/Pmk.02/2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Dan Mekanisme Pemantauan Defisit APBD
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/Pmk.07/2009 Tentang Batas Maksimal
Kumulatif Deficit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Masing-Masing Daerah, Dan Batas
Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2010
Konsepsi Pembiayaan Defisit Anggaran
Pembiayaan Defisit Anggaran, Adalah Semua Jenis Pembiayaan Yang Digunakan Untuk
Menutup Defisit Anggaran Negara Dalam APBN
Pembiayaan Dalam Negeri, Adalah Semua Pembiayaan Yang Berasal Dari Perbankan Dan
Nonperbankan Dalam Negeri Yang Meliputi Hasil Privatisasi, Penjualan Aset Perbankan
Dalam Rangka Program Restrukturisasi, Surat Utang Negara, Dan Dukungan Infrastruktur.
Surat Utang Negara Adalah Surat Berharga Yang Berupa Surat Pengakuan Utang Dalam
Mata Uang Rupiah Maupun Valuta Asing Yang Dijamin Pembayaran Bunga Dan Pokoknya
Dukungan Infrastruktur Adalah Dukungan Pemerintah Dalam Bentuk Kompensasi Finansial
Dan/Atau Kompensasi Dalam Bentuk Lain Yang Diberikan Oleh Pemerintah Kepada Badan
Usaha Melalui Skema Pembagian Risiko Dalam Pelaksanaan Proyek Kerjasama Penyediaan
Infrastruktur.
Pembiayaan Luar Negeri Bersih Adalah Semua Pembiayaan Yang Berasal Dari Penarikan
Utang/Pinjaman Luar Negeri Yang Terdiri Dari Pinjaman Program Dan Pinjaman Proyek,
Dikurangi Dengan Pembayaran Cicilan Pokok Utang/Pinjaman Luar Negeri.
Pinjaman Luar Negeri
Ø Pinjaman Program Adalah Nilai Rupiah Dari Pinjaman Luar Negeri Dalam Bentuk
Valuta Asing Yang Dapat Dirupiahkan.
Ø Pinjaman Proyek Adalah Pinjaman Luar Negeri Yang Digunakan Untuk
Membiayai Kegiatan Pembangunan Tertentu
Defisit APBD Adalah Selisih Kurang Antara Pendapatan Daerah Dan Belanja Daerah Dalam
Tahun Anggaran Yang Sama.
12. Pinjaman Pemerintah Adalah Semua Transaksi Yang Mengakibatkan Pemerintah Pusat
Menerima Sejumlah Uang Atau Menerima Manfaat Yang Bernilai Uang Dari Pihak Lain
Sehingga Pemerintah Pusat Dibebani Kewajiban Untuk Membayar Kembali.
Kriteria Pembiayaan Defisit APBD
APBD Suatu Daerah Dapat Defisit Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan
Dan Kesejahteraan Masyarakat.
Dalam Hal Anggaran Diperkirakan Defisit, Ditetapkan Sumber-Sumber Pembiayaan
Untuk Menutup Defisit Tersebut Dalam Peraturan Daerah Tentang APBD.
Sumber Pembiayaan Untuk Menutup Defisit APBD
Sumber Pembiayaan Untuk Menutup Defisit APBD Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 4,
Terdiri Dari:
A. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa);
B. Dana Cadangan;
C. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan;
D. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman; Dan
E. Pinjaman Daerah.
Pemantauan Defisit APBD Tidak Termasuk:
A. Defisit Yang Dibiayai Dari Silpa;
B. Defisit Yang Dibiayai Dengan Pencairan Dana Cadangan
2.5 Pembiyaan Kebijakan Fiskal
Pemerintah Merupakan Faktor Yang Menentukan Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan
Masyarakat. Pemerintah Memiliki Perangkat-Perangkat Kebijakan Yang Dapat Digunakan
Untuk Menigkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Salah Satu Perangkat Kebijakan Itu Adalah
Kebijakan Fiskal (Kebijakan Anggaran).
Penerimaan Dan Pengeluaran Pemerintah Merupakan Faktor Yang Memengaruhi Tingkat
Kesejahteraan Masyarakat. Hal Ini Dapat Dilihat Dari Perbedaan Antara Rumah Tangga
Negara Dengan Rumah Tangga Keluarga. Pada Rumah Tangga Keluarga, Jika Penerimaan
Semakin Menurun, Salah Satu Tindakan Yang Ditempuh Adalah Menekan Pengeluaran.
13. Tindakan Demikian Dapat Menyelamatkan Kemunduran Ekonomi Rumah Tangga Keluarga.
Sebaliknya Dalam Rumah Tangga Negara, Penurunan Penerimaan Tidak Selalu Diatasi
Dengan Mengurangi Pengeluaran. Jika Pengeluaran Yang Ditekan, Maka Kegiatan Ekonomi
Akan Menjadi Lemah. Kelemahan Ekonomi Akan Mengakibatkan Pengangguran Yang
Berdampak Pada Penurunan Penerimaan. Kalau Demikian Halnya, Tindakan Yang Mungkin
Diambil Adalah Mengatur Pengeluaran Agar Pengeluaran Tersebut Berdampak Positif Pada
Perbaikan Ekonomi. Tindakan Memperbaiki Ekonomi Juga Dapat Ditempuh Dengan Usaha
Menaikkan Pendapatan. Tindakan-Tindakan Mengatur Pengeluaran Dan Pemasukan Negara
Disebut Sebagai Tindakan Fiskal. Jadi, Kebijakan Fiskal Adalah Kebijakan Penyesuaian Di
Bidang Pengeluaran Dan Penerimaan Pemerintah Untuk Memperbaiki Keadaan Ekonomi.
Kebijakan Fiskal Bertujuan Untuk Memperbaiki Keadaan Ekonomi, Mengusahakan
Kesempatan Kerja(Mengurangi Pengangguran), Dan Menjaga Kestabilan Harga-Harga
Secara Umum. Dengan Kata Lain, Kebijakan Fiskal Mengusahakan Peningkatan
Kemampuan Pemerintah Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat Dengan Cara
Menyesuaikan Pengeluaran Dan Penerimaan Pemerintah.
Kebijakan Fiskal Dapat Dijalankan Dengan Empat Jenis Pembiayaan,
Yaitu Sebagai Berikut.
1. Pembiayaan Fungsional
Pembiayaan Pengeluaran Pemerintah Ditentukan Sedemikian Rupa Sehingga Tidak
Berpengaruh Langsung Terhadap Pendapatan Nasional. Tujuan Utamanya Adalah Untuk
Meningkatkan Kesempatan Kerja (Employment). Penerimaan Pemerintah Dari Sektor Pajak
Bukan Ditujukan Untuk Meningkatkan Penerimaan Pemerintah, Tetapi Bertujuan Untuk
Mengatur Pengeluaran Pihak Swasta. Oleh Karena Itu, Dalam Hal Ini Terjadi Pengangguran,
Penerimaan Pajak Tidak Diperlukan. Sedangkan Untuk Menekan Inflasi Diatasi Dengan
Kebijakan Pinjaman. Jika Sektor Pajak Dan Pinjaman Tidak Berhasil, Tindakan Lain Yang
Dapat Dilakukan Pemerintah Adalah Mencetak Uang. Jadi, Dalam Hal Ini Sektor Pajak
Dengan Pengeluaran Pemerintah Menjadi Satu Hal Yang Terpisah. Tokoh Yang
Mengutarakan Pembiayaan Fungsional Itu Adalah A.P. Liner.
2. Pengelolaan Anggaran
Penerimaan Dan Pengeluaran Pemerintah Dari Perpajakan Dan Pinjaman Adalah Paket
Yang Tidak Dapat Dipisahkan Dalam Rangka Menciptakan Kestabilan Ekonomi. Tokoh
Yang Mengemukakan Pendekatan Ini Adalah Alvin Hansen. Dalam Pemikiran Lebih Lanjut,
Diperlukan Anggaran Berimbang Dengan Resep Bahwa Jika Terjadi Depresi, Maka
14. Ditempuh Anggaran Defisit, Dan Jika Terjadi Inflasi Maka Ditempuh Anggaran Belanja
Surplus.
3. Stabilisasi Anggaran Otomatis
Dalam Stabilisasi Anggaran Ini Diharapkan Terdapat Keseimbangan Antara Penerimaan
Dan Pengeluaran Tanpa Campur Tangan Pemerintah Yang Sengaja. Dengan Stabilisasi
Anggaran Ini, Pengeluaran Pemerintah Lebih Ditekankan Pada Asas Manfaat Dan Biaya
Relatif Dari Berbagai Paket Program. Pajak Ditetapkan Sedemikian Rupa Sehingga Terdapat
Anggaran Belanja Surplus Dalam Kesempatan Kerja Penuh.
4. Anggaran Belanja Seimbang
Cara Yang Dilakukan Dalam Anggaran Ini Adalah Anggaran Yang Disesuaikan Dengan
Keadaan (Managed Budget). Tujuannya Adalah Tercapainya Anggaran Berimbang Dalam
Jangka Panjang. Dalam Keadaan Terpaksa, Seperti Ketika Terjadi Ketidakstabilan Ekonomi,
Ditempuh Anggaran Defisit. Sedangkan Pada Masa Inflasi Ditempuh Anggaran Surplus.
Macam-Macam Anggaran Yang Biasa Ditempuh Beberapa Negara Dalam Mencapai Manfaat
Tertinggi Dalam Mengelola Anggaran :
A. Anggaran Berimbang. Pada Anggaran Ini, Diusahakan Agar Pengeluaran
(Belanja) Dan Pendapatan Atau Penerimaan Sama. Keadaan Seperti Ini Dapat
Menstabilkan Ekonomi Dan Anggaran. Dalam Hal Ini, Pengeluaran
Disesuaikan Dengan Kemampuan.
B. Anggaran Surplus. Pada Anggaran Ini, Tidak Semua Penerimaan Dibelanjakan,
Sehingga Terdapat Tabungan Pemerintah. Asas Ini Tepat Digunakan Jika
Keadaan Ekonomi Mengalami Inflasi.
C. Anggaran Defisit. Pada Anggaran Ini, Anggaran Disusun Sedemikian Rupa
Sehingga Pengeluaran Lebih Besar Daripada Penerimaan. Anggaran Defisit
Dapat Berakibat Inflasi Karena Untuk Menutup Defisit Harus Dilakukan,
Misalnya Meminjam Atau Mencetak Uang.
Jadi, Penyusunan Anggaran khususnya menejemen pembiayaan keuangan daerah Sangatlah
Penting Bagi Suatu Negara. Dengan Adanya Penyusunan Anggaran Diharapkan Keuangan
Negara Dapat Terkontrol Dengan Baik, Sehingga Tercipta Kondisi Perekonomian Yang Baik
Pula.
15. BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pembiyaaan Daerah Terdiri Dari :- Penerimaan Pembiayaan Dan - Pengeluaran
Pembiayaan
Pembiayaan Daerah Adalah Semua Penerimaan Yang Perlu Dibayar Kembali
Dan/Atau Pengeluaran Yang Akan Diterima Kembali, Baik Pada Tahun Anggaran
Yang Bersangkutan Maupun Tahun-Tahun Anggaran Berikutnya. Pembiayaan Daerah
Meliputi Semua Transaksi Keuangan Untuk Menutup Defisit Atau Untuk
Memanfaatkan Surplus
Pembiayaan Daerah Terdiri Dari Penerimaan Pembiayaan Dan Pengeluaran
Pembiayaan.
Penerimaan Pembiayaan Mencakup:
1) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah;
2) Penerimaan Pinjaman Daerah;
Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Mencakup:
1) Pembentukan Dana Cadangan;
2) Penanaman Modal (Investasi) Pemerintah Daerah;
3) Pembayaran Pokok Utang; Dan
4) Pemberian Pinjaman Daerah.
Keuangan Daerah Adalah Hak Dan Kewajiban.
Hak Merupakan Hak Daerah Untuk Mencari Sumber Pendapatan Daerah Berupa
Pungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah Atau Sumber Penerimaan Lain-Lain Yang
Sesuai Dengan Ketentuan Perundang-Undangan Yang Berlaku.
Sedangkan Kewajiban Adalah Kewajiban Daerah Untuk Mengeluarkan Uang Dalam
Rangka Melaksanakan Semua Urusan Pemerintah Di Daerah (Mamesah, 1995:5)
Pembiayaan Meliputi:
Pembiayaan Dalam Negeri, Meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang
Negara, Serta Penyertaan Modal Negara.
Pembiayaan Luar Negeri, Meliputi:
Penarikan Pinjaman Luar Negeri, Terdiri Atas Pinjaman Program Dan Pinjaman
Proyek
16. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, Terdiri Atas Jatuh Tempo Dan
Moratorium.
Silpa Adalah Selisih Antara Penerimaan Daerah Dengan Belanja. Substansinya Sama,
Yaitu Selisih Antara Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah.
a. Bedanya Adalah Silpa (I Kecil) Adalah Silpa Tahun Anggaran Lalu
Yang Dimasukkan Kembali Sebagai Penerimaan Pembiayaan APBD
Thn Berjalan, Sedangkan
b. SILpa (I Besar) Adalah Silpa APBD Tahun Berjalan. (Referensi: Ayat
60 Dan 62 Permendagri 13/2006 Dan Permendagri Ttg Pendum
Penyusunan APBD.
Pembiayaan Defisit Anggaran, Adalah Semua Jenis Pembiayaan Yang Digunakan
Untuk Menutup Defisit Anggaran Negara Dalam APBN
Kriteria Pembiayaan Defisit APBD
a. APBD Suatu Daerah Dapat Defisit Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas
Pelayanan Dan Kesejahteraan Masyarakat.
b. Dalam Hal Anggaran Diperkirakan Defisit, Ditetapkan Sumber-Sumber
Pembiayaan Untuk Menutup Defisit Tersebut Dalam Peraturan Daerah
Tentang APBD.
c. Sumber Pembiayaan Untuk Menutup Defisit APBD
Sumber Pembiayaan Untuk Menutup Defisit APBD Sebagaimana Dimaksud Dalam
Pasal 4, Terdiri Dari:
a. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa);
b. Dana Cadangan;
c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan;
d. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman; Dan
e. Pinjaman Daerah.
Kebijakan Fiskal Bertujuan Untuk Memperbaiki Keadaan Ekonomi, Mengusahakan
Kesempatan Kerja(Mengurangi Pengangguran), Dan Menjaga Kestabilan Harga-
Harga Secara Umum.
Kebijakan Fiskal Dijalankan Dengan Empat Jenis Pembiayaan,Yaitu Sebagai Berikut.
1. Pembiayaan Fungsional
2. Pengelolaan Anggaran
3. Stabilisasi Anggaran Otomatis
4. Anggaran Belanja Seimbang
17. Macam-Macam Anggaran Yang Biasa Ditempuh Beberapa Negara Dalam Mencapai
Manfaat Tertinggi Dalam Mengelola Anggaran Yaitu:
a. Anggaran Berimbang.
Pada Anggaran Ini, Diusahakan Agar Pengeluaran
(Belanja) Dan Pendapatan Atau Penerimaan Sama. Keadaan Seperti Ini Dapat
Menstabilkan Ekonomi Dan Anggaran. Dalam Hal Ini, Pengeluaran
Disesuaikan Dengan Kemampuan.
b. Anggaran Surplus.
Pada Anggaran Ini, Tidak Semua Penerimaan Dibelanjakan,
Sehingga Terdapat Tabungan Pemerintah. Asas Ini Tepat Digunakan Jika
Keadaan Ekonomi Mengalami Inflasi.
c. Anggaran Defisit.
Pada Anggaran Ini, Anggaran Disusun Sedemikian Rupa
Sehingga Pengeluaran Lebih Besar Daripada Penerimaan. Anggaran Defisit
Dapat Berakibat Inflasi Karena Untuk Menutup Defisit Harus Dilakukan,
Misalnya Meminjam Atau Mencetak Uang.
18. DAFTAR PUSTAKA
Http://Abdillahhafif.Blogspot.Com/2012/04/Anggaran-Pendapatan-Dan-Belanjanegara.Html
Http://Www.Anggaran.Depkeu.Go.Id/Content/Apbn%202013.Pdf
Http://Id.Wikipedia.Org/Wiki/Anggaran_Pendapatan_Dan_Belanja_Negara
Http://Denysindrajaya.Blogspot.Com/2012/12/Makalah-Apbn.Htm
Http://Drummerfan.Wordpress.Com/2010/01/18/Pembiayaan-Defisit-Anggaran
Http://Purwatiwidiastuti.Wordpress.Com
Http://Larazsekar.Blogspot.Com/2011/03/Kebijakan Fiskal
Ahmad Yani, 2002, Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Di Indonesia,
Paradigma Baru Pengelolaan Keuangan Daerah Dalam Penyusunan APBD Di Era Otonomi,
Malang: Bayumedia Publishing.Syarif Hidayat, 2000, Refleksi Realitas Otonomi Daerah,
Jakarta: Pustaka Quantum.W. Riawan Tjandra, 2006, Hukum Keuangan Negara, Jakarta
Http://Hitamandbiru.Blogspot.Com.makalah.keuangan.daerah.
http://Wikipedia.Manj.pegelolakeuanganpendapatandaearah,Achmadavandise@Gmail.Com
Http://Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/Pmk.02/2006 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Dan Mekanisme Pemantauan Defisit APBD Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor.17 Tahun 2003