DESAIN SISTEM APLIKASI E-GOVERNMENT BERBASIS FREE AND OPEN SOURCE SOFTWARE
1 of 37
More Related Content
Desain sistem aplikasi e government berbasis free and open source software
1. PROPOSAL
DESAIN SISTEM APLIKASI E-GOVERNMENT
BERBASIS FREE AND OPEN SOURCE SOFTWARE
(FOSS)
Oleh: Nuhajat
nuhajat@gmail.com
egov.kaltim@gmail.com
@egovkaltim | #egovkaltim
http://www.egovkaltim.blogsopt.com
TEAM SUKSES e-GOVERNMENT
BERBASIS FREE & OPEN SOURCE SOFTWARE
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
2013
2. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
Daftar Isi
1. Pendahuluan ............................................................................................ 8
2. Referensi.................................................................................................. 9
3. Maksud dan Tujuan .................................................................................. 9
4. Sistem Pemerintahan Daerah................................................................... 10
4.1. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ................................ 11
4.2. Unsur-Unsur Pemerintahan Daerah.................................................. 12
4.3. Organisasi Tipikal Pemerintah Daerah .............................................. 14
4.4. Kewenangan Pemerintah Daerah..................................................... 15
4.4.1. Kewenangan Daerah Propinsi .............................................. 15
4.4.2. Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota .................................. 16
4.5. Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah ........................................... 17
4.4.1. Hak Pemerintah Daerah ...................................................... 17
4.4.2. Kewajiban Pemerintah Daerah............................................. 17
4.6. Fungsi Pokok Lainnya ..................................................................... 18
4.6.1. Manajemen Kepegawaian Daerah ........................................ 18
4.6.2. Menetapkan Peraturan Daerah ............................................ 18
4.6.3. Pembangunan Daerah ........................................................ 19
4.6.4. Manajemen Keuangan Daerah............................................. 19
4.6.5. Pengelolaan Barang Daerah ................................................ 20
5. e-Government ........................................................................................ 21
5.1. Tujuan Implementasi e-Government................................................ 21
5.2. Sasaran Pembangunan e-Government ............................................. 21
5.3. Menuju e-Government .................................................................... 22
5.3.1. Transformasi fungsi kepemerintahan ................................... 23
5.3.2. Kerangka arsitektur e-Government ...................................... 23
5.3.3. Tingkatan egovernment ...................................................... 24
6. Blueprint Sistem Aplikasi e-Government ................................................... 25
6.1. Government Function Framework .................................................... 26
6.2. e-Government Solution Map ............................................................ 27
6.3. Application Requirements Standard ................................................. 29
6.4. Blok Fungsi dan Modul .................................................................... 31
6.4.1. Properti Blok Fungsi............................................................ 32
6.4.2. Properti Modul.................................................................... 32
7. Taksonomi ............................................................................................. 34
8. Penutup ................................................................................................. 37
Halaman 1 dari 36
3. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
Daftar Gambar
Gambar 4-1. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah........................... 11
Gambar 4-2. Tipikal Susunan Organisasi Pemerintahan Propinsi ...................... 14
Gambar 4-3. Tipikal Susunan Organisasi Pemerintahan Kabupaten/Kota .......... 15
Gambar 5-1. Transformasi Menuju e-Government........................................... 22
Gambar 5-2. Kerangka Arsitektur e-Government............................................. 24
Gambar 6-1. Kerangka Fungsi Sistem Kepemerintahan ................................... 27
Gambar 6-2. Peta Solusi Aplikasi e-Government ............................................. 28
Gambar 6-3. Contoh Peta Solusi Aplikasi e-Government .................................. 28
Halaman 2 dari 36
4. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
Daftar Istilah Umum
ABT Air Bawah Tanah
APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Back Office Kategorisasi aplikasi yang fungsi layanannya tidak langsung
berhubungan dengan pengguna / customer
BPR Bank Perkreditan Rakyat
BPRS Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Bug Free Bebas dari kesalahan-kesalahan yang akan menyebabkan
sistem aplikasi tersebut tidak dapat beroperasi sesuai dengan
yang telah ditentukan
BUMD Badan Usaha Milik Daerah
BUMN Badan Usaha Milik Negara
BUMS Badan Usaha Milik Swasta
DASK Daftar Anggaran Satuan Kerja
DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
e-Gov Electronic Government
e-Government Electronic Government
Front Office Kategorisasi aplikasi yang fungsi layanannya langsung
berhubungan dengan pengguna / customer
G2B Government To Business (layanan pemerintah kepada dunia
usaha)
G2C Government To Citizen (layanan pemerintah kepada
masyarakat)
G2G Government To Government (layanan antar lembaga
pemerintah)
Halaman 3 dari 36
5. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
Generik Kategorisasi aplikasi yang fungsi layanannya bersifat umum
dan relatif sama antar satu propinsi dan kabupaten / kota
dengan propinsi dan kabupaten / kota lainnya. Aplikasi tipe ini
biasanya mengacu pada peraturan pemerintah (Kepmen,
Inpres, KepPres, UU, dll) yang sama.
GIS Geographical Information System (Sistem Informasi
Geografis)
ICT Information and Communication Technologi
IKM Industri Kecil dan Menengah (juga disebut dengan UKM –
Usaha Kecil dan Menengah)
IT Information Technology
LPG Liquid Petroleum Gas (Gas Alam Cair – Elpiji)
PNS Pegawai Negeri Sipil
RASK Rencana Anggaran Satuan Kerja
Robust Bisa menerima tanpa harus tidak berfungsi. Contoh: sistem
aplikasi tidak menjadi berhenti beroperasi dengan normal
ketika penggunanya salah memasukkan data, misalnya data
numerik diisi dengan huruf
RSUD Rumah Sakit Umum Daerah
Scalability Kemampuan untuk memperbesar jumlah user atau
meningkatkan kemampuan komputasinya tanpa
membutuhkan perubahan besar terhadap sistem aplikasi
tersebut. (sumber: www.e-formation.co.nz)
SDM Sumber Daya Manusia
SPBU Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum
Spesifik Kategorisasi aplikasi yang fungsi layanannya bersifat spesifik
dan biasanya ada perbedaan antar satu propinsi dan
kabupaten / kota dengan propinsi dan kabupaten / kota
lainnya. Aplikasi tipe ini biasanya mengacu pada peraturan
daerah setempat.
Telematika Telekomunikasi dan Informatika
TI Teknologi Informasi
UU Undang-Undang
Halaman 4 dari 36
6. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
Daftar Istilah Khusus Kepemerintahan
(Sumber: UU 32/2004)
Anggaran pendapatan (disebut APBD), adalah rencana keuangan tahunan
dan belanja daerah pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan
peraturan daerah
Belanja daerah Semua kewajiban daerah yang diakui sebagai
pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode
tahun anggaran yang bersangkutan
Daerah otonom (disebut daerah), adalah kesatuan masyarakat
hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dekonsentrasi Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh
Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil
pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di
wilayah tertentu
Desa (disebut desa), adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Desentralisasi Penyerahan wewenang pemerintahan oleh
Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dewan Perwakilan (disebut DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat
Rakyat Daerah daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah
Pembiayaan Setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali,
baik pada tahun anggaran yang bersangkutan
maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya
Halaman 5 dari 36
7. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
Pemerintah daerah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah
Pemerintah pusat (disebut Pemerintah), adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemerintahan daerah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Pendapatan daerah Semua hak daerah yang diakui sebagai penambah
nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran
yang bersangkutan
Peraturan daerah (disebut Perda) adalah peraturan daerah propinsi
dan / atau peraturan daerah kabupaten / kota
Peraturan kepala Peraturan Gubernur dan / atau peraturan Bupati /
daerah Walikota
Perimbangan Suatu sistem pembagian keuangan yang adil,
keuangan antara proporsional, demokratis, transparan, dan
Pemerintah dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan
pemerintahan daerah penyelenggaraan desentralisasi, dengan
mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan
daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan
dekonsentrasi dan tugas pembantuan
Pinjaman daerah Semua transaksi yang mengakibatkan daerah
menerima sejumlah uang atau menerima manfaat
yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah
tersebut dibebani kewajiban untuk membayar
kembali
Tugas pembantuan Penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan /
atau desa dari pemerintah provinsi kepada
kabupaten / kota dan / atau desa serta dari
pemerintah kabupaten / kota kepada desa untuk
melaksanakan tugas tertentu
Halaman 6 dari 36
8. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
1. Pendahuluan
Inpres 3/2003 tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan
e-Government, telah mengamanatkan, diantaranya kepada setiap Gubernur dan
Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah konkret yang diperlukan
sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing guna
terlaksananya pengembangan e-Government secara nasional.
Menurut Inpres No 3/2003:
Pengembangan e-government merupakan upaya untuk
mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang
berbasis (menggunakan) elektronik dalam rangka
meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan
efisien. Melalui pengembangan e-government dilakukan
penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan
pemerintah dengan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi
informasi. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut
mencakup 2 (dua) aktivitas yang berkaitan yaitu :
(1) pengolahan data, pengelolaan informasi, sistem
manajemen dan proses kerja secara elektronis;
(2) pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar
pelayanan publik dapat diakses secara mudah dan murah
oleh masyarakat di seluruh wilayah negara.
Mengingat lingkup e-Government bukan saja Pemerintahan Daerah, tetapi juga
nasional, maka diperlukan panduan baku pengembangan sistem e-Government
untuk menjamin bahwa sistem tersebut dapat memenuhi harapan yang
diinginkan dan juga dapat saling bersinergi antara satu dengan yang lainnya
(interoperabilitas).
Selanjutnya, membangun e-Government bukan saja membangun infrastruktur
komunikasi data dan informasi, tetapi juga berarti membangun infrastruktur
sistem aplikasi, standarisasi meta data, pengembangan sumber daya manusia,
pengembangan prosedur, kebijakan dan peraturan.
Halaman 7 dari 36
9. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
2. Referensi
(1) UU 32/2004 (Perubahan UU 22/1999) Tentang Pemerintah Daerah
(2) Inpres 3/2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional
Pengembangan e-Government
3. Maksud dan Tujuan
Proposal ini dimaksudkan untuk memberikan saran/gagasan dalam
pengembangan e-Government hanya pada bidang sistem aplikasi
e-government yang berbasis Free Open Source Software (FOSS), dengan
ruang lingkup pemerintahan daerah propinsi Kalimantan Timur dan seluruh
pemerintahan daerah kabupaten/kota di benua etam ini.
Tujuan pembuatan Propsal aplikasi e-Government Berbasis FOSS adalah:
Penyeragaman perencanaan pengembangan aplikasi yang bersifat
mandatory
Standarisasi fungsi sistem aplikasi e-Government
Memberikan landasan berpikir bagi pengembangan sistem aplikasi e-
Government yang komprehensif, efisien dan efektif.
3.1. Prinsip Desain Sistem Berbasis FOSS (Desis FOSS)
Desis FOSS ini diharapkan dapat menjadi alternatif bagi pemerintah
daerah dalam mengembangkan aplikasi e-Government yang sesuai
dengan kebijakan Pemerintah Pusat untuk waktu yang cukup
panjang. Untuk itu Desis Foss didesain dengan prinsip keseimbangan
antara flexibility dan standardization.
Flexibility:
Desis FOSS ini memberikan panduan yang konsisten namun dapat
dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan pemerintah
daerah Provinsi Kalimantan Timur yang lebih spesifik. Pemerintah daerah dapat
menyesuaikan Desis FOSS ini dengan Visi, Misi, Rencana
Halaman 8 dari 36
10. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
Strategis, dan Peraturan Daerah yang berlaku, yang akan
mempengarhui kebijakan, rencana dan penerapan program
pengembangan e-Government berbasis FOSS di wilayah kabupaten /kota
pemerintahan daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Standardization:
Desis FOSS ini lebih mengedepankan deskripsi aplikasi-aplikasi
e-Government di pemerintah daerah yang masih bersifat umum dan tipikal,
disertai dengan spesifikasi umum dan generik, sehingga dalam batas tertentu
terdapat standarisasi aplikasi e-Government secara nasional. Dasar-dasar
peraturan pemerintah secara nasional dijadikan panduan utama
dalam mendeskripsikan fungsi-fungsi kepemerintahan yang menjadi dasar
desain aplikasi.
Dengan mengutamakan keseimbangan flexielitas dan standarisasi,
maka Desis FOSS ini akan memiliki karakteristik sebagai berikut:
1. Tidak tergantung struktur organisasi di lingkungan pemerintah daerah.
2. Relatif tidak rentan terhadap perubahan-perubahan kebijakan pemerintah,
khususnya Peraturan Daerah.
3. Memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah dalam
mengadaptasi dan menterjemahkan Desis dengan tetap menjaga
konsistensi kebijakan nasional.
4. Efisiensi APBD dan APBN serta menambah devisa negara.
5. Kode Sumber perangkat lunak terbuka dan gratis serta dukungan dari programmer dunia
4. Sistem Pemerintahan Daerah
Sistem pemerintahan daerah yang dijelaskan disini disarikan dari UU
32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Tidak semua penjelasan tentang
pemerintah daerah disajikan, tetapi hanya diuraikan beberapa pokok
bahasan yang berhubungan erat dengan sistem aplikasi e-Government berbasis
FOSS
Halaman 9 dari 36
11. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
4.1. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
PEMERINTAH PUSAT
P R E S I D E N
Desentralisasi Dekonsentrasi Tugas Pembantuan
Pelaporan &
Pertanggungjawaban
PEMERINTAH DAERAH
DPRD GUBERNUR
Perangkat Daerah Instansi
Vertikal
DPRD BUPATI / WALIKOTA
Perangkat Daerah
Gambar 4-1. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Otonomi dan Tugas Pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Unsur penyelenggara pemerintahan
daerah adalah Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, atau Walikota), Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Perangkat Daerah.
Sedangkan Pemerintah Pusat (disebut Pemerintah), adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah menggunakan
asas Desentralisasi, Tugas Pembantuan, dan Dekonsentrasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah meliputi: politik luar
negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan (termasuk urusan diluar yang
tersebut diatas), Pemerintah dapat menyelenggarakan sendiri atau melimpahkan
Halaman 10 dari 36
12. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat pemerintah atau wakil
pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah
dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
4.2. Unsur-Unsur Pemerintahan Daerah
Unsur penyelenggara pemerintahan daerah adalah Kepala Daerah (Gubernur,
Bupati, atau Walikota), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Perangkat
Daerah. Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Daerah dibantu oleh Wakil Kepala
Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
4.2.1. Tugas dan wewenang Kepala Daerah
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan
yang ditetapkan bersama DPRD
b. Mengajukan rancangan Perda
c. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
d. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD
untuk dibahas dan ditetapkan bersama
e. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
f. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk
kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan
g. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
4.2.2. Tugas dan wewenang Wakil Kepala Daerah
a. Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah
b. Membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan kegiatan instansi
vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil
Halaman 11 dari 36
13. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan
perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan
pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup
c. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten
dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi
d. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah
kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah
kabupaten/kota
e. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam
penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah
f. Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan
oleh kepala daerah
g. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah
berhalangan
4.2.3. Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-
Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Meningkatkan kesejahteraan rakyat
c. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat
d. Melaksanakan kehidupan demokrasi
e. Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
f. Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
g. Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah
h. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik
Halaman 12 dari 36
14. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
i. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan
daerah
j. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan
semua perangkat daerah
k. Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah
di hadapan Rapat Paripurna DPRD.
4.2.4. Kewajiban Kepala Daerah lainnya
a. Memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada
Pemerintah (disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri
1 x dalam 1 tahun) sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan sebagai bahan pembinaan.
b. Memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD
c. Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada
masyarakat
4.3. Organisasi Tipikal Pemerintah Daerah
Kepala Daerah
Wakil Kepala Daerah DPRD
Sekretaris Daerah Sekretaris Dewan
(SEKDA) (SEKWAN)
Asisten SEKDA
Bagian
Dinas Lembaga Teknis Perusahaan
Kabupaten/Kota
Daerah Daerah Daerah
Gambar 4-2. Tipikal Susunan Organisasi Pemerintahan Propinsi
Halaman 13 dari 36
15. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
Kepala Daerah
Wakil Kepala Daerah DPRD
Sekretaris Daerah Sekretaris Dewan
(SEKDA) (SEKWAN)
Asisten SEKDA
Bagian
Dinas Lembaga Teknis Perusahaan
Kecamatan
Daerah Daerah Daerah
Kelurahan
Gambar 4-3. Tipikal Susunan Organisasi Pemerintahan Kabupaten/Kota
4.4. Kewenangan Pemerintah Daerah
4.4.1. Kewenangan Daerah Propinsi
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah Provinsi meliputi:
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum
e. Penanganan bidang kesehatan
f. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
g. Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
i. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk
lintas kabupaten/kota
j. Pengendalian lingkungan hidup
k. Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota
Halaman 14 dari 36
16. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
l. Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas
kabupaten/kota
o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan
oleh kabupaten/ kota
4.4.2. Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota
meliputi:
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum
e. Penanganan bidang kesehatan
f. Penyelenggaraan pendidikan
g. Penanggulangan masalah sosial
h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan
i. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. Pengendalian lingkungan hidup
k. Pelayanan pertanahan
l. Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. Pelayanan administrasi penanaman modal
o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
Halaman 15 dari 36
17. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
4.5. Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah
4.4.1. Hak Pemerintah Daerah
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
a. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
b. Memilih pimpinan daerah
c. Mengelola aparatur daerah
d. Mengelola kekayaan daerah
e. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
f. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya yang berada di daerah
g. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
h. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan
4.4.2. Kewajiban Pemerintah Daerah
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
a. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan
nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
c. Mengembangkan kehidupan demokrasi
d. Mewujudkan keadilan dan pemerataan
e. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
f. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
g. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
h. Mengembangkan sistem jaminan sosial
i. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
Halaman 16 dari 36
18. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
j. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah
k. Melestarikan lingkungan hidup
l. Mengelola administrasi kependudukan
m. Melestarikan nilai sosial budaya
n. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai
dengan kewenangannya
4.6. Fungsi Pokok Lainnya
4.6.1. Manajemen Kepegawaian Daerah
Sejalan dengan kebijakan desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan,
ada sebagian kewenangan di bidang kepegawaian yang tetap menjadi
kewenangan pemerintah, dan ada sebagian lain yang diserahkan kepada Daerah
untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Pembina Kepegawaian Daerah.
Kewenangan pengelolaan pegawai negeri sipil daerah tersebut meliputi
penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian,
penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban
kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah.
4.6.2. Menetapkan Peraturan Daerah
Dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan
tanggungjawabnya, Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan daerah
yang dapat dirumuskan dalam peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan
ketentuan daerah lainnya. Kebijakan daerah dibuat oleh Pemerintah Daerah
bersama-sama dengan DPRD. Khusus peraturan daerah tentang APBD
rancangannya disiapkan oleh Pemerintah Daerah yang telah mencakup keuangan
DPRD, untuk dibahas bersama DPRD.
Kebijakan daerah dimaksud tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan
Daerah lain.
Halaman 17 dari 36
19. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
Peraturan daerah tertentu yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD,
perubahan APBD, dan tataruang, berlakunya setelah melalui tahapan evaluasi
oleh Pemerintah. Hal itu ditempuh dengan pertimbangan antara lain untuk
melindungi kepentingan umum, menyelaraskan dan menyesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah
lainnya, terutama peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
4.6.3. Pembangunan Daerah
Salah satu urusan pemerintahan daerah yaitu melakukan perencanaan dan
pengendalian pembangunan. Untuk itu perlu disusun perencanaan pembangunan
daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan
nasional.
Perencanaan pembangunan daerah disusun oleh Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, dan disusun secara berjangka meliputi rencana
pembangunan jangka panjang (jangka waktu 20 tahun), rencana jangka
menengah (jangka waktu 5 tahun) dan rencana kerja pembangunan daerah
(jangka waktu 1 tahun).
Di tingkat perangkat daerah maka setiap satuan kerja selanjutnya menyusun
rencana strategis satuan kerja perangkat daerah yang memuat kebijakan,
program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh
pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat.
4.6.4. Manajemen Keuangan Daerah
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Sebagaian dari sumber pendapatannya, daerah diberikan hak untuk
mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa: kepastian tersedianya
pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan,
kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah, hak
Halaman 18 dari 36
20. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di
daerah, hak untuk mengelola kekayaan daerah, dan mendapatkan sumber-
sumber pendapatan lain yang sah.
Di lain pihak, salah satu tugas Kepala Daerah dan Wakilnya adalah melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu
pengelolaan uang daerah harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan,
akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Fungsi pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan,
penata-usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan
keuangan daerah.
4.6.5. Pengelolaan Barang Daerah
Barang milik daerah merupakan aset daerah yang perlu dikelola secara efektif
dan efisien. Sebagai salah satu hasil pembangunan, barang daerah merupakan
inventaris daerah yang perlu dijaga agar pemanfaatannya dapat optimal.
Pelaksanaan pengadaan barang dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan
dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi
dengan mengutamakan produk dalam negeri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Berdasarkan kebutuhan daerah dan dari hasil analisa mutu barang, usia pakai
serta nilai ekonomisnya, barang milik daerah bisa saja dihapuskan dari daftar
inventaris barang daerah untuk dijual, dihibahkan dan/atau dimusnahkan.
Halaman 19 dari 36
21. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
5. e-Government Berbasis FOSS
5.1. Tujuan Implementasi e-Government Berbasis FOSS
Meningkatkan mutu layanan publik melalui pemanfaatan teknologi IT
dalam proses penyelenggaraan pemerintahan
Terbentuknya kepemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu
menjawab tuntutan perubahan secara efektif
Perbaikan organisasi, sistem manajemen, dan proses kerja
kepemerintahan
Menghemat anggaran APBD APBN dan menambah devisa negara sehingga
bisa di subsidi silang untuk kesehatan dan Pendidikan di Kalimantan Timur.
5.2. Sasaran Pembangunan e-Government berbasis FOSS
Pembentukan jaringan informasi dan transaksi pelayanan publik
yang berkualitas dan terjangkau alias "murah-meriah-berkah"
Pembentukan hubungan interaktif dengan dunia bisnis
untuk meningkatkan dan memperkuat kemampuan perekonomian
menghadapi perubahan dan persaingan perdagangan internasional
Pembentukan mekanisme komunikasi antar lembaga pemerintah serta
penyediaan fasilitas bagi partisipasi masyarakat dalam proses
kepemerintahan
Pembentukan sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan
efisien serta memperlancar transaksi dan layanan antar lembaga
pemerintah
Halaman 20 dari 36
22. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
5.3. Menuju e-Government Berbasis FOSS
Gambar 5-1. Transformasi Menuju e-Government
Government to e-Government
Penyelenggaraan Penyelenggaraan
Pemerintahan Secara TRANSFORMASI Pemerintahan
MANUAL Berbasis ICT
Transformasi Pemanfaatan ICT
Manajemen Perubahan Penggunaan Internet
Perubahan Budaya Kerja Penggunaan Infrastruktur
Perubahan Proses Kerja Telematika
SOP dan Kebijakan Politik Penggunaan Sistem Aplikasi
Peraturan dan Perundangan Standarisasi Metadata
Leadership Transaksi Elektronik
Electronic Data Interchange
Electronic Documentation
Melaksanakan e-Government artinya menyelenggarakan roda pemerintahan
dengan bantuan (memanfaatkan) teknologi IT. Dalam arti kata lain adalah
melakukan transformasi sistem proses kerja ke sistem yang berbasis elektronik.
Beberapa organisasi yang pada awalnya disusun untuk keperluan proses kerja
secara manual pada akhirnya bisa jadi perlu dirubah dan disesuaikan untuk
memungkinkan berjalannya sistem elektronik secara efektif dan optimal.
Tentu saja tidak semua proses kerja dapat ditransformsi ke dalam sistem
elektronik. Ada beberapa yang masih harus mengunakan sistem manual, tetapi
ada sebagian besar lainnya yang dapat dikerjakan dengan lebih cepat, efektif
dan efisien melalui bantuan sistem elektronik.
Beberapa contoh fungsi kepemerintahan yang penyelenggaraannya dapat
dibantu melalui sistem elektronik adalah
Pelayanan Masyarakat
Kepegawaian
Keuangan Daerah
Pengelolaan Aset
Dan sebagainya
Halaman 21 dari 36
23. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
5.3.1. Transformasi fungsi kepemerintahan
Berikut ini adalah beberapa hal yang mengalami perubahan diakibatkan
terjadinya transformasi sistem kerja dari manual ke elektronik, oleh karena itu
proses perubahannya perlu dikelola dengan baik sehingga transisinya bisa
berjalan lancar.
Perubahan Budaya Kerja
Perubahan Proses Kerja (Bisnis Proses)
SOP dan Kebijakan Politik
Peraturan dan Perundangan
Leadership
5.3.2. Kerangka arsitektur e-Government Berbasis FOSS
Salah satu kata kunci e-Government adalah pemanfaatan ICT. Ini artinya
bahwa akan ada unsur-unsur ICT seperti sistem aplikasi, sistem infrastruktur,
jaringan telematika dan lain-lain yang dipakai dalam proses
penyelenggaraan pemerintahan. Beberapa hal mendasar tentang
pemanfaatan ICT ini berkaitan dengan:
Penggunaan Internet
Penggunaan Infrastruktur Telematika
Penggunaan Sistem Aplikasi
Standarisasi Metadata
Transaksi dan Pertukaran Data Elektronik
Sistem Dokumentasi Elektronik
Halaman 22 dari 36
24. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
Kebijakan Kerangka Peraturan
Akses Jaringan Telekomunikasi Internet Akses Lain-lain
Kebutuhan Masyarakat
Manajemen Perubahan
Portal Pendidikan Kesehatan Kepen- Perpajakan
dudukan Lain-lain
Pelayanan Publik
Organisasi
pengelolaan dan Kepresi- Kemen- Utilitas
terian & Kemen-
Pemda Lain-lain
pengolahan denan terian Publik
lembaga
Informasi
Tools: Service: E- doc
Infrastruktur • E-billing Standard • Authentic & data
& security Intranet
dan aplikasi dasar • E-procure • Public Key mgmt
• etc • etc
Gambar 5-2. Kerangka Arsitektur e-Government
(Menurut Inpres No. 3/2003)
Selanjutnya untuk menjamin keterpaduan serta interoperabilitas inter komponen
dalam sistem e-Government dan juga antar sistem e-Government itu sendiri,
maka perencanaan dan pengembangan e-Government perlu dirumuskan dalam
kerangka arsitektur e-government, seperti diilustrasikan dalam gambar berikut
ini.
5.3.3. Tingkatan egovernment
Untuk membangun e-Government, Inpres No. 3/2003 juga menjelaskan
beberapa strategi yang bisa diimplementasikan, salah satu diantaranya adalah
membangan e-government secara sistematik melalui tahapan yang realistik dan
sasaran yang terukur, sehingga mudah difahami dan diikuti oleh semua pihak.
Pengembangan e-government dapat dilaksanakan melalui 4 (empat) tingkatan.
Semakin tinggi tingkatannya, diperlukan dukungan sistem manajemen, proses
Departemen Komunikasi dan Informatika 24
Halaman 23 dari 36
25. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
kerja, dan transaksi informasi antar instansi yang semakin kompleks pula. Upaya
untuk menaikkan tingkatan tanpa dukungan yang memadai, berpotensi untuk
mengalami kegagalan.
Tingkat 1 - Persiapan, yang meliputi pembuatan situs informasi disetiap
lembaga, penyiapan SDM, penyiapan sarana akses yang mudah misalnya
Warnet, dll.
Tingkat 2 - Pematangan yang meliputi pembuatan situs informasi publik
interaktif, dan pembuatan antar muka keterhubungan dengan lembaga
lain
Tingkat 3 - Pemantapan yang meliputi pembuatan situs transaksi
pelayanan publik, dan pembuatan interoperabilitas aplikasi dan data
dengan lembaga lain.
Tingkat 4 - Pemanfaatan yang meliputi pembuatan aplikasi untuk
pelayanan yang bersifat G2G, G2B dan G2C yang terintegrasi.
6. Desain Sistem Aplikasi e-Government berbasis FOSS (Blue Print)
Blueprint sistem aplikasi e-Government disusun berdasarkan
pendekatan fungsional layanan dari sistem kepemerintahan yang harus
diberikan oleh suatu Pemerintah Daerah kepada masyarakatnya, dan urusan
administrasi serta fungsi lain yang berhubungan dengan kelembagaan
Pemerintah Daerah, yang diperlukan guna terselenggaranya sistem
kepemerintahan daerah.
Fungsi-fungsi pelayanan, administrasi dan kelembagaan kemudian dikelompokan
dalam grup-grup Blok Fungsi. Setiap grup Blok Fungsi terdiri dari 1 atau lebih
Modul Fungsi yang mencerminkan kelompok dari unit fungsi yang lebih kecil.
Dengan demikian Modul adalah komponen dan merupakan bagian dari Blok
Fungsi.
Dengan pendekatan ini, fungsi kepemerintahan kemudian dikelompokkan
menjadi blok-blok fungsi dasar umum (pelayanan, administrasi, manajemen,
Halaman 24 dari 36
26. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
pembangunan, keuangan, kepegawaian) dan fungsi lainnya, khususnya yang
berkaitan dengan fungsi kedinasan dan kelembagaan.
Disisi lain, Blueprint sistem aplikasi e-Government juga disusun berdasarkan
pendekatan terhadap orientasi layanan yang disediakan sistem, apakah untuk
internal pemerintahan atau masyarakat. Juga apakah fungsi utama sistem
tersebut terutama disajikan untuk memenuhi kebutuhan spesifik instansi
pemerintah tertentu atau untuk kebutuhan yang sifatnya umum dan/atau
mendasar.
6.1. Government Function Framework
Kelompok Blok Fungsi dan bagian-bagiannya (komponen Modul) disusun dalam
sebuah Bagan Fungsi yang selanjutnya dalam dokumen Blueprint ini disebut
sebagai Kerangka Fungsional Sistem Kepemerintahan.
Pelayanan Adm&Mgmt Legislasi Pembangunan Keuangan Kepegawaian
Surat Sistem Sistim Informasi Sistem Pengadaan
Kependudukan Elektronik Administrasi dan Manajemen
DPRD Data Anggaran PNS
P b
Sistim Sistem Perencanaan Sistem Sistem
Perpajakan Pembangunan Kas dan
dan Retribusi
Dokumen
Pemilu Daerah Absensi&
Elektronik Daerah Perbendaharaan Penggajian
Katalog Sistem Sistem
Pendaftaran Sistim Hukum, Peraturan Perencanaan Akuntansi Sistem
dan Perijinan Pendukung dan Perundangan Proyek Daerah Penilaian
Keputusan Kinerja PNS
Bisnis Pengelolaan
Dan Monitoring Sistem
dan Investasi Kolaborasi Proyek Pendidikan&
dan Koordinasi Latihan
Sistem
Pengaduan Evaluasi & Info
Manajemen
Masyarakat Pelaporan
Pembangunan
Publikasi Pemerintahan
Info Umum dan
Kepemerintahan
Halaman 25 dari 36
27. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
D ina s &L e mb ag a D ina s &L e mb ag a D ina s &L e mb ag a D ina s &L e mb ag a
K EPEM ERIN TA H A N K EW IL A YA H A N K EM A SYA R A KA T A N SA R A N A & PR A SA R A N A
P eng elo la an T ata R uang
K esehatan T ransportasi
Barang Daerah d an Ling k. Hid up
Kata log Potensi D aerah Jalan dan
Barang Daerah Pendidikan Jem batan
P eng elo la an Kehutanan
P end apatan Ketenag akerja an T erm inal dan
Daerah Pertanian, Pelabuha n
Peternakan d an
P eng elo la an Perkebun an
Industri dan
Perusaha an Perdaga ngan Sarana U m um
D aerah P erikanan
dan Kelautan
Jaring
Pengam an
Pertam bangan Sosial
dan Energi
Pariw isata
IKM
Gambar 6-1. Kerangka Fungsi Sistem Kepemerintahan
6.2. e-Government Solution Map
Di sisi lain, sistem aplikasi-sistem aplikasi dikembangkan dengan tujuan untuk
memenuhi kebutuhan fungsi kepemerintahan seperti yang telah didefinisikan dan
dikelompokkan dalam Kerangka Fungsional Sistem Kepemerintahan tersebut
diatas. Dengan mempertimbangkan fungsi sistem aplikasi dan layanannya,
sistem aplikasi-sistem aplikasi tersebut kemudian disusun dan dikelompokkan
dalam sebuah sistem kerangka arsitektur, yang dalam dokumen Blueprint ini
selanjutnya disebut sebagai Peta Solusi Aplikasi e-Government.
Halaman 26 dari 36
28. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
Masyarakat Bisnis Government Comm
E-Gov Portal (Public and Internal Portal)
Internet Enabled Inter Application Communication
Services
Inter Application Integration Scheme
Shared Services
Security Services
Aplikasi Fungsi Grup Grup Grup
Kepemerintahan Fungsi Kelembagaan Fungsi Kelembagaan Fungsi Kelembagaan
dan dengan Layanan dengan Layanan dengan Layanan
Kelembagaan Berorientasi Berorientasi Berorientasi
PUBLIK BISNIS PEMERINTAH
Public Oriented Business Oriented Goverment Oriented
Application Group Application Group Application Group
Aplikasi Dasar
Aplikasi Dasar Umum
Gambar 6-2. Bingkai Solusi Aplikasi e-Government FOSS
Masyarakat Bisnis Government Comm
•E-Gov Public Portal
•E-Gov Internal Portal
Services
•Public Service Broker
•Sekuriti, Enkripsi (PKI)
•Firewall, Proxy
Aplikasi Fungsi
Kepemerintahan •Sistem
•Sistem •Potensi Daerah •Sistem Keuangan
dan Kependudukan
Kependudukan •Pariwisata •Sistem Kepegawaian
Kelembagaan
•Basis Data Keuangan
•Basis Data Penduduk •GIS •Basis Data Pegawai
Aplikasi Dasar
Sistem Dokumen Elektronik
Gambar 6-3. Contoh Solusi Aplikasi e-Government berbasis Open Source
Dalam peta solusi aplikasi e-Government, sistem aplikasi dikelompokkan melalui
pendekatan matrik antara orientasi fungsi layanan dan sifat fungsi sistem aplikasi
Halaman 27 dari 36
29. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
tersebut. Melalui pendekatan ini, sistem aplikasi dikelompokkan dalam 3 (tiga)
kelompok sebagai berikut:
1. Kelompok sistem aplikasi yang orientasi fungsinya langsung memberikan
pelayanan kepada penggunanya (aplikasi front office)
2. Kelompok sistem aplikasi yang orientasi fungsinya lebih banyak ditujukan
untuk mememberikan bantuan pekerjaan yang bersifat administrasi
kepemerintahan, serta fungsi-fungsi kedinasan dan kelembagaan (aplikasi
back office).
3. Kelompok sistem aplikasi yang fungsi layanannya bersifat mendasar dan
umum, diperlukan oleh setiap pengguna, atau setiap sistem aplikasi lain
yang lebih spesifik. Sifat layanan aplikasi dasar biasanya back-office.
Untuk setiap kelompok sistem tersebut, masing-masing dibagi lagi kedalam tiga
sub-grup berdasarkan orientasi pengguna yang dilayaninya, sebagai berikut:
1. Kelompok sistem aplikasi e-Government yang orientasi fungsinya
melayani kebutuhan dan kepentingan masyarakat (G2C: Government To
Citizen)
2. Kelompok sistem aplikasi e-Government yang orientasi fungsinya
melayani kebutuhan dan kepentingan kalangan bisnis (G2B: Government
To Business)
3. Kelompok sistem aplikasi e-Government yang orientasi fungsinya
melayani kebutuhan internal lembaga kepemerintahan, atau kebutuhan
dari pemerintah daerah lainnya (G2G: Government To Government)
Terakhir adalah kelompok fungsi umum yang memberikan layanan integrasi dan
komunikasi antar sistem aplikasi, juga masalah sekuriti, dan lain-lain.
6.3. Application Requirements Standard
Mengingat pengembangan e-Government lingkupnya mencakup skala nasional,
maka diperlukan kerangka komunikasi antar sistem e-Government untuk saling
Halaman 28 dari 36
30. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
berhubungan dan saling bekerjasama (GIF – Government Interoperability
Framework).
Disamping itu, sistem e-Government lingkup fungsinya juga cukup besar
(menyangkut semua hal yang berhubungan dengan pemerintahan) sehingga
dalam pembangunannya hampir dapat dipastikan melibatkan banyak vendor,
sehingga diperlukan mekanisme komunikasi baku antar sistem, sehingga masing-
masing sistem aplikasi dapat saling bersinergi untuk membentuk layanan e-
Government yang lebih besar dan kompleks.
Oleh karena itu, dalam membangun sistem aplikasi e-Government diperlukan
standarisasi kebutuhan pengembangan sistem aplikasi yang akan menjamin
bahwa komunikasi antar sistem tersebut dapat dilakukan oleh siapapun vendor
pengembang sistem.
Berikut adalah Standar Kebutuhan Sistem Aplikasi yang harus dipenuhi oleh
setiap sistem aplikasi e-Government:
Reliable
Menjamin bahwa sistem aplikasi akan dapat berjalan dengan handal,
robust terhadap kesalahan pemasukan data, perubahan sistem operasi
dan bug free
Interoperable
Menjamin bahwa sistem aplikasi akan dapat saling berkomunikasi serta
bertukar data dan informasi dengan sistem aplikasi lain untuk membentuk
sinergi sistem
Halaman 29 dari 36
31. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
Scalable
Menjamin bahwa sistem aplikasi akan dapat dengan mudah ditingkatkan
kemampuannya, terutama penambahan fitur baru, penambahan user dan
kemampuan pengelolaan data yang lebih besar
User Friendly
Menjamin bahwa sistem aplikasi akan mudah dioperasikan dengan user
interface (antar muka pengguna) yang lazim berlaku di pemerintahan dan
sesuai dengan kebiasaan bahasa dan budaya penggunanya
Integrateable
Menjamin bahwa sistem aplikasi mempunyai fitur untuk kemudahan
integrasi dengan sistem aplikasi lain, terutama untuk melakukan transaksi
pertukaran data dan informasi antar sistem aplikasi e-Government, baik
dalam lingkup satu pemerintah daerah dengan pemerintah daerah lain.
6.4. Blok Fungsi dan Modul
Seperti telah dijelaskan dimuka bahwa fungsi kepemerintahan dikelompokkan
dalam grup-grup Blok Fungsi dan Modul-Modul. Deskripsi dari masing-masing
Blok Fungsi dan Modul kemudian diuraikan dengan lebih rinci melalui tabel
deskripsi properti.
Halaman 30 dari 36
32. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
6.4.1. Properti Blok Fungsi
Berikut adalah tabel properti untuk Blok Fungsi, beserta keterangan isinya:
Blok Fungsi [disini dituliskan judul {blok fungsi}]
Sub- [disini dituliskan judul {sub-blok fungsi} (kalau ada), atau dikosongkan dengan
Blok Fungsi tanda “– “ kalau {blok fungsi} tersebut tidak mempunyai {sub-blok fungsi}]
Fungsi [disini dituliskan deskripsi umum / daftar fungsi umum / deskripsi fungsi utama
dari {blok fungsi} dan/atau {sub-blok fungsi} tersebut]
Modul [disini dituliskan daftar judul dari {modul} yang menjadi komponen dari {blok
fungsi} dan/atau {sub-blok fungsi} tersebut]
Integrasi [menjelaskan keterkaitan dan keterhubungan fungsi dan komunikasi data dan
informasi antara {blok fungsi} atau {sub-blok fungsi} dengan {blok fungsi} atau
{sub-blok fungsi} lainnya dalam satu kerangka kerja fungsi kepemerintahan]
6.4.2. Properti Modul
Berikut adalah tabel properti untuk Modul, beserta keterangan isinya:
Modul [disini dituliskan judul {modul} ]
Blok Fungsi [disini dituliskan judul {blok fungsi} dimana {modul} tersebut menjadi
komponennya, dalam contoh ini, {blok fungsi} tersebut tidak mempunyai {sub-
blok fungsi} ]
Sub- [disini dituliskan judul {sub-blok fungsi} dimana {modul} tersebut menjadi
Blok Fungsi komponennya]
Klasifikasi [sebagai gambaran awal, disini dituliskan klasifikasi jenis dan tipe layanan
utama yang disediakan oleh {modul} tersebut dilihat dari sudut pandang sistem
aplikasi komputer]
Jenis Layanan:
[disini ditandai Front Office, jika {modul} tersebut memberikan layanan
langsung ke pengguna, dan Back Office jika tidak ada layanan langsung ke
pengguna]
Front Office
Back Office,
Layanan Utama:
[disini ditandai satu atau lebih ciri utama fungsi layanan yang diberikan oleh
{modul} ]
Publikasi Informasi
Halaman 31 dari 36
33. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
Pendaftaran & Perijinan
Transaksi Data
Pembayaran
Administrasi
Basisdata
Lainnya
Fungsi Aplikasi:
[disini ditandai Generik jika fungsi {modul} kurang lebih sama untuk semua
pemerintah daerah. cirinya, fungsi tersebut biasanya merujuk ke hukum dan
peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,
sedangkan Spesifik biasanya merujuk ke Peraturan Daerah setempat, atau
bahkan tidak ada rujukan hukum dan peraturan perundang-undangannya]
Generik
Spesifik
Obyek Layanan:
G2G, orientasi layanan ke intra kelembagaan pemerintah daerah
G2B, orientasi layanan dikhususkan untuk kalangan bisnis dan dunia
usaha
G2C, orientasi layanan ditujukan untuk masyarakat umum
Fungsi [disini dituliskan daftar fungsi / fitur / layanan utama yang harus disediakan
oleh {modul} tersebut]
Narasi [disini dituliskan deskripsi singkat, sebagai keterangan tambahan tentang
{modul} tersebut]
Organisasi [disini dituliskan organisasi penyedia fungsi {modul}, atau pemakai fungsi
{modul}, baik disebutkan berdasarkan organisasinya atau atas nama
perseorangan. Di baris ini, jika ada kata/kalimat yang ditulis dalam tanda ( dan
), artinya ini merupakan contoh tipikal dan generik, biasanya benar, tatapi bisa
jadi juga menjadi tidak cocok untuk suatu daerah tertentu]
Integrasi [menjelaskan keterkaitan dan keterhubungan fungsi dan komunikasi data dan
informasi antara suatu {modul} dengan {modul} lainnya dalam satu kerangka
kerja fungsi kepemerintahan]
Info [keterangan tambahan yang menjelaskan fungsi {modul} tersebut dilihat dari
Tambahan sudut pandang sistem aplikasi komputer, seperti: nama lain dari {modul}
tersebut dalam terminologi sistem aplikasi komputer, dasar hukum/peraturan
yang menjadi landasan pengembangan fungsi {modul} tersebut, dan
rekomendasi-rekomendasi teknis, jika ada, berkaitan dengan implementasi dari
fungsi {modul} tersebut melalui suatu sistem aplikasi komputer]
Halaman 32 dari 36
34. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
7. Taksonomi
Untuk memudahkan identifikasi dan klasifikasi fungsi kepemerintahan, di dalam
dokumen Blueprint ini dibuatkan taksonomi untuk setiap Blok Fungsi, Sub-Blok
Fungsi dan Modul , sebagai berikut:
Blok Fungsi 1. PELAYANAN
Sub-Blok Fungsi --
Modul 1.1. Kependudukan
1.2. Perpajakan dan Retribusi
1.3. Pendaftaran dan Perijinan
1.4. Bisnis dan Investasi
1.5. Pengaduan Masyarakat
1.6. Publikasi Informasi Umum dan Kepemerintahan
Blok Fungsi 2. ADMINISTRASI DAN MANAGEMENT (ADM & MGM)
Sub-Blok Fungsi --
Modul 2.1. Surat Elektronik
2.2. Sistem Dokumen Elektronik
2.3. Sistem Pendukung Keputusan
2.4. Kolaborasi dan Koordinasi
2.5. Manajemen Pelaporan Pemerintahan
Blok Fungsi 3. LEGISLASI
Sub-Blok Fungsi --
Modul 3.1. Sistem Administrasi DPRD
3.2. Sistem Pemilu Daerah
3.3. Katalog Hukum, Peraturan dan Perundang-undangan
Halaman 33 dari 36
35. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
Blok Fungsi 4. PEMBANGUNAN
Sub-Blok Fungsi --
Modul 4.1. Sistem Informasi dan Manajemen Data Pembangunan
4.2. Perencanaan Pembangunan Daerah
4.3. Sistem Pengadaan Barang dan Jasa
4.4. Pengelolaan dan Monitoring Proyek
4.5. Sistem Evaluasi dan Informasi Hasil Pembangunan
Blok Fungsi 5. KEUANGAN
Sub-Blok Fungsi --
Modul 5.1. Surat Anggaran
5.2. Sistem Kas dan Perbendaharaan
5.3. Sistem Akuntansi Daerah
Blok Fungsi 6. KEPEGAWAIAN
Sub-Blok Fungsi --
Modul 6.1. Pengadaan PNS
6.2. Sistem Absensi dan Penggajian
6.3. Sistem Penilaian Kinerja PNS
6.4. Sistem Pendidikan dan Latihan
Blok Fungsi 7. DINAS DAN LEMBAGA
Sub-Blok Fungsi 7.1. KEPEMERINTAHAN
Modul 7.1.1. Pengelolaan Barang Daerah
7.1.2. Katalog Barang Daerah
7.1.3. Pengelolaan Pendapatan Daerah
7.1.4. Pengelolaan Perusahaan Daerah
Halaman 34 dari 36
36. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
Sub-Blok Fungsi 7.2. KEWILAYAHAN
Modul 7.2.1. Tataruang dan Lingkungan Hidup
7.2.2. Potensi Daerah
7.2.3. Kehutanan
7.2.4. Pertanian, Peternakan dan Perkebunan
7.2.5. Perikanan dan Kelautan
7.2.6. Pertambangan dan Energi
7.2.7. Pariwisata
7.2.8. Industri Kecil dan Menengah (IKM)
Sub-Blok Fungsi 7.3. KEMASYARAKATAN
Modul 7.3.1. Kesehatan
7.3.2. Pendidikan
7.3.3. Ketenagakerjaan
7.3.4. Industri dan Perdagangan
7.3.5. Jaring Pengaman Sosial
Sub-Blok Fungsi 7.4. SARANA DAN PRASARANA
Modul 7.4.1. Transportasi
7.4.2. Jalan dan Jembatan
7.4.3. Terminal dan Pelabuhan
7.4.4. Sarana Umum
Halaman 35 dari 36
37. 8. Penutup
Proposal ini merupakan Usulan bagi Pemerintah Daerah dalam
merencanakan pembangunan sistem aplikasi e-Govoernment berbasis
free and Open Source software. Melalui proposal ini, kiranya Pemerintah
Daerah dapat memilih dan memilah kebutuhannya disesuaikan dengan
visi, misi dan rencana pembangunan daerah Kaltim bumi etam tercinta.
Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, kami berharap Pemerintah
Daerah dapat merealisasikan proposal ini kedalam rencana pentahapan
pembangunan e-Government Provinsi Kalimantan Timur berbasis free and open
source software agar anggran pemerintah dapat di hemat sehemat mungkin
sehingga dapat mempercepat good governance, efisiensi & akuntabilitas kepada
publik
Kami yang saat ini masih menjadi mahasiswa senantiasa terus belajar,
mengunakan serta mengembangkan perangkat lunak Free open source agar
dimasa mendatang kami akan terus melakukan perbaikan-perbaikan. Oleh
karena itu diharapkan bantuan Pemerintah Daerah dalam memberikan
dukungan masukan-masukan yang konstruktif dan membangun.