Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
SlideShare a Scribd company logo
PROPOSAL

 DESAIN SISTEM APLIKASI E-GOVERNMENT
BERBASIS FREE AND OPEN SOURCE SOFTWARE
                (FOSS)




                  Oleh: Nuhajat
               nuhajat@gmail.com
             egov.kaltim@gmail.com
           @egovkaltim | #egovkaltim
      http://www.egovkaltim.blogsopt.com




     TEAM SUKSES e-GOVERNMENT
BERBASIS FREE & OPEN SOURCE SOFTWARE
    PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
                 2013
Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software




                                                   Daftar Isi



1.   Pendahuluan ............................................................................................ 8
2.   Referensi.................................................................................................. 9
3.   Maksud dan Tujuan .................................................................................. 9
4.   Sistem Pemerintahan Daerah................................................................... 10
      4.1. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ................................ 11
      4.2. Unsur-Unsur Pemerintahan Daerah.................................................. 12
      4.3. Organisasi Tipikal Pemerintah Daerah .............................................. 14
      4.4. Kewenangan Pemerintah Daerah..................................................... 15
             4.4.1. Kewenangan Daerah Propinsi .............................................. 15
             4.4.2. Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota .................................. 16
      4.5. Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah ........................................... 17
             4.4.1. Hak Pemerintah Daerah ...................................................... 17
             4.4.2. Kewajiban Pemerintah Daerah............................................. 17
      4.6. Fungsi Pokok Lainnya ..................................................................... 18
             4.6.1. Manajemen Kepegawaian Daerah ........................................ 18
             4.6.2. Menetapkan Peraturan Daerah ............................................ 18
             4.6.3. Pembangunan Daerah ........................................................ 19
             4.6.4. Manajemen Keuangan Daerah............................................. 19
             4.6.5. Pengelolaan Barang Daerah ................................................ 20
5.   e-Government ........................................................................................ 21
      5.1. Tujuan Implementasi e-Government................................................ 21
      5.2. Sasaran Pembangunan e-Government ............................................. 21
      5.3. Menuju e-Government .................................................................... 22
             5.3.1. Transformasi fungsi kepemerintahan ................................... 23
             5.3.2. Kerangka arsitektur e-Government ...................................... 23
             5.3.3. Tingkatan egovernment ...................................................... 24
6.   Blueprint Sistem Aplikasi e-Government ................................................... 25
      6.1. Government Function Framework .................................................... 26
      6.2. e-Government Solution Map ............................................................ 27
      6.3. Application Requirements Standard ................................................. 29
      6.4. Blok Fungsi dan Modul .................................................................... 31
             6.4.1. Properti Blok Fungsi............................................................ 32
             6.4.2. Properti Modul.................................................................... 32
7.   Taksonomi ............................................................................................. 34
8.   Penutup ................................................................................................. 37




                                                             Halaman 1 dari 36
Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software




                                     Daftar Gambar



Gambar 4-1. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah........................... 11
Gambar 4-2. Tipikal Susunan Organisasi Pemerintahan Propinsi ...................... 14
Gambar 4-3. Tipikal Susunan Organisasi Pemerintahan Kabupaten/Kota .......... 15
Gambar 5-1. Transformasi Menuju e-Government........................................... 22
Gambar 5-2. Kerangka Arsitektur e-Government............................................. 24
Gambar 6-1. Kerangka Fungsi Sistem Kepemerintahan ................................... 27
Gambar 6-2. Peta Solusi Aplikasi e-Government ............................................. 28
Gambar 6-3. Contoh Peta Solusi Aplikasi e-Government .................................. 28




                                                 Halaman 2 dari 36
Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software




                          Daftar Istilah Umum




  ABT            Air Bawah Tanah

  APBD           Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

  Back Office    Kategorisasi aplikasi yang fungsi layanannya tidak langsung
                 berhubungan dengan pengguna / customer

  BPR            Bank Perkreditan Rakyat

  BPRS           Bank Perkreditan Rakyat Syariah

  Bug Free       Bebas dari kesalahan-kesalahan yang akan menyebabkan
                 sistem aplikasi tersebut tidak dapat beroperasi sesuai dengan
                 yang telah ditentukan

  BUMD           Badan Usaha Milik Daerah

  BUMN           Badan Usaha Milik Negara

  BUMS           Badan Usaha Milik Swasta

  DASK           Daftar Anggaran Satuan Kerja

  DPRD           Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

  e-Gov          Electronic Government

  e-Government   Electronic Government

  Front Office   Kategorisasi aplikasi yang fungsi layanannya         langsung
                 berhubungan dengan pengguna / customer

  G2B            Government To Business (layanan pemerintah kepada dunia
                 usaha)

  G2C            Government    To   Citizen   (layanan   pemerintah    kepada
                 masyarakat)

  G2G            Government    To   Government     (layanan   antar   lembaga
                 pemerintah)




                                         Halaman 3 dari 36
Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software




  Generik        Kategorisasi aplikasi yang fungsi layanannya bersifat umum
                 dan relatif sama antar satu propinsi dan kabupaten / kota
                 dengan propinsi dan kabupaten / kota lainnya. Aplikasi tipe ini
                 biasanya mengacu pada peraturan pemerintah (Kepmen,
                 Inpres, KepPres, UU, dll) yang sama.

  GIS            Geographical    Information    System     (Sistem    Informasi
                 Geografis)

  ICT            Information and Communication Technologi

  IKM            Industri Kecil dan Menengah (juga disebut dengan UKM –
                 Usaha Kecil dan Menengah)

  IT             Information Technology

  LPG            Liquid Petroleum Gas (Gas Alam Cair – Elpiji)

  PNS            Pegawai Negeri Sipil

  RASK           Rencana Anggaran Satuan Kerja

  Robust         Bisa menerima tanpa harus tidak berfungsi. Contoh: sistem
                 aplikasi tidak menjadi berhenti beroperasi dengan normal
                 ketika penggunanya salah memasukkan data, misalnya data
                 numerik diisi dengan huruf

  RSUD           Rumah Sakit Umum Daerah

  Scalability    Kemampuan untuk memperbesar jumlah user atau
                 meningkatkan       kemampuan       komputasinya tanpa
                 membutuhkan perubahan besar terhadap sistem aplikasi
                 tersebut. (sumber: www.e-formation.co.nz)

  SDM            Sumber Daya Manusia

  SPBU           Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum

  Spesifik       Kategorisasi aplikasi yang fungsi layanannya bersifat spesifik
                 dan biasanya ada perbedaan antar satu propinsi dan
                 kabupaten / kota dengan propinsi dan kabupaten / kota
                 lainnya. Aplikasi tipe ini biasanya mengacu pada peraturan
                 daerah setempat.

  Telematika     Telekomunikasi dan Informatika

  TI             Teknologi Informasi

  UU             Undang-Undang




                                        Halaman 4 dari 36
Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software




                   Daftar Istilah Khusus Kepemerintahan

                           (Sumber: UU 32/2004)



  Anggaran pendapatan     (disebut APBD), adalah rencana keuangan tahunan
  dan belanja daerah      pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan
                          peraturan daerah

  Belanja daerah          Semua kewajiban daerah yang diakui sebagai
                          pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode
                          tahun anggaran yang bersangkutan

  Daerah otonom           (disebut daerah),   adalah   kesatuan   masyarakat
                          hukum yang
                          mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang
                          mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
                          kepentingan    masyarakat    setempat    menurut
                          prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
                          dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia

  Dekonsentrasi           Pelimpahan      wewenang  pemerintahan     oleh
                          Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil
                          pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di
                          wilayah tertentu

  Desa                    (disebut desa), adalah kesatuan masyarakat hukum
                          yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang
                          untuk mengatur dan mengurus kepentingan
                          masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan
                          adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
                          dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
                          Republik Indonesia

  Desentralisasi          Penyerahan    wewenang      pemerintahan  oleh
                          Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur
                          dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem
                          Negara Kesatuan Republik Indonesia

  Dewan Perwakilan        (disebut DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat
  Rakyat Daerah           daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
                          daerah

  Pembiayaan              Setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali
                          dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali,
                          baik pada tahun anggaran yang bersangkutan
                          maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya




                                       Halaman 5 dari 36
Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software




  Pemerintah daerah     Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat
                        daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
                        daerah

  Pemerintah pusat      (disebut Pemerintah), adalah Presiden Republik
                        Indonesia     yang      memegang       kekuasaan
                        pemerintahan     negara    Republik     Indonesia
                        sebagaimana     dimaksud    dalamUndang-Undang
                        Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  Pemerintahan daerah   Penyelenggaraan     urusan   pemerintahan  oleh
                        pemerintah daerah dan DPRD menurut asas
                        otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
                        otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
                        Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
                        dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
                        Republik Indonesia Tahun 1945

  Pendapatan daerah     Semua hak daerah yang diakui sebagai penambah
                        nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran
                        yang bersangkutan

  Peraturan daerah      (disebut Perda) adalah peraturan daerah propinsi
                        dan / atau peraturan daerah kabupaten / kota

  Peraturan kepala      Peraturan Gubernur dan / atau peraturan Bupati /
  daerah                Walikota

  Perimbangan           Suatu sistem pembagian keuangan yang adil,
  keuangan antara       proporsional,   demokratis,     transparan,    dan
  Pemerintah dan        bertanggung jawab dalam rangka pendanaan
  pemerintahan daerah   penyelenggaraan        desentralisasi,      dengan
                        mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan
                        daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan
                        dekonsentrasi dan tugas pembantuan

  Pinjaman daerah       Semua transaksi yang mengakibatkan daerah
                        menerima sejumlah uang atau menerima manfaat
                        yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah
                        tersebut dibebani kewajiban untuk membayar
                        kembali

  Tugas pembantuan      Penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan /
                        atau desa dari pemerintah provinsi kepada
                        kabupaten / kota dan / atau desa serta dari
                        pemerintah kabupaten / kota kepada desa untuk
                        melaksanakan tugas tertentu




                                      Halaman 6 dari 36
Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software




1. Pendahuluan


Inpres 3/2003 tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan
e-Government, telah mengamanatkan, diantaranya kepada setiap Gubernur dan
Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah konkret yang diperlukan
sesuai   dengan    tugas,   fungsi   dan   kewenangannya   masing-masing   guna
terlaksananya pengembangan e-Government secara nasional.

Menurut Inpres No 3/2003:

         Pengembangan e-government merupakan upaya untuk
         mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang
         berbasis   (menggunakan)      elektronik   dalam   rangka
         meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan
         efisien. Melalui pengembangan e-government dilakukan
         penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan
         pemerintah dengan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi
         informasi. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut
         mencakup 2 (dua) aktivitas yang berkaitan yaitu :
         (1) pengolahan data, pengelolaan informasi,            sistem
             manajemen dan proses kerja secara elektronis;
         (2) pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar
             pelayanan publik dapat diakses secara mudah dan murah
             oleh masyarakat di seluruh wilayah negara.


Mengingat lingkup e-Government bukan saja Pemerintahan Daerah, tetapi juga
nasional, maka diperlukan panduan baku pengembangan sistem e-Government
untuk menjamin bahwa sistem tersebut dapat memenuhi harapan yang
diinginkan dan juga dapat saling bersinergi antara satu dengan yang lainnya
(interoperabilitas).

Selanjutnya, membangun e-Government bukan saja membangun infrastruktur
komunikasi data dan informasi, tetapi juga berarti membangun infrastruktur
sistem aplikasi, standarisasi meta data, pengembangan sumber daya manusia,
pengembangan prosedur, kebijakan dan peraturan.




                                            Halaman 7 dari 36
Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software




2. Referensi


         (1)      UU 32/2004 (Perubahan UU 22/1999) Tentang Pemerintah Daerah

         (2)      Inpres    3/2003     Tentang      Kebijakan    dan   Strategi     Nasional
                  Pengembangan e-Government
3. Maksud dan Tujuan


Proposal ini      dimaksudkan        untuk   memberikan         saran/gagasan dalam
pengembangan e-Government hanya pada bidang sistem aplikasi
e-government yang berbasis Free Open Source Software (FOSS), dengan
ruang lingkup pemerintahan daerah propinsi Kalimantan Timur dan seluruh
pemerintahan daerah kabupaten/kota di benua etam ini.

Tujuan pembuatan Propsal aplikasi e-Government Berbasis FOSS adalah:

         Penyeragaman        perencanaan     pengembangan        aplikasi   yang     bersifat
       mandatory

         Standarisasi fungsi sistem aplikasi e-Government

         Memberikan landasan berpikir bagi pengembangan sistem aplikasi e-
       Government yang komprehensif, efisien dan efektif.



3.1. Prinsip Desain Sistem Berbasis FOSS (Desis FOSS)

Desis FOSS ini diharapkan dapat menjadi alternatif bagi pemerintah
daerah dalam mengembangkan               aplikasi    e-Government       yang       sesuai
dengan         kebijakan    Pemerintah Pusat untuk waktu yang cukup
panjang.       Untuk itu Desis Foss didesain dengan prinsip keseimbangan
antara flexibility dan standardization.

Flexibility:

Desis FOSS ini memberikan panduan yang konsisten namun dapat
dimodifikasi sesuai        dengan    kebutuhan      dan   kebijakan    pemerintah
daerah Provinsi Kalimantan Timur         yang lebih spesifik. Pemerintah daerah dapat
 menyesuaikan Desis FOSS ini dengan Visi, Misi, Rencana




                                                 Halaman 8 dari 36
Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software




Strategis,   dan   Peraturan    Daerah    yang         berlaku,   yang     akan
mempengarhui       kebijakan, rencana dan penerapan program
pengembangan e-Government berbasis FOSS di wilayah kabupaten /kota
pemerintahan daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Standardization:
Desis FOSS ini lebih mengedepankan deskripsi aplikasi-aplikasi
e-Government di pemerintah daerah yang masih bersifat umum dan tipikal,
disertai dengan spesifikasi umum dan generik, sehingga dalam batas tertentu
terdapat standarisasi aplikasi e-Government secara            nasional.     Dasar-dasar
peraturan pemerintah        secara nasional       dijadikan       panduan      utama
dalam     mendeskripsikan      fungsi-fungsi    kepemerintahan yang menjadi dasar
desain aplikasi.
Dengan mengutamakan            keseimbangan       flexielitas     dan      standarisasi,
maka Desis FOSS ini akan memiliki karakteristik sebagai berikut:

1. Tidak tergantung struktur organisasi di lingkungan pemerintah daerah.

2. Relatif tidak rentan terhadap perubahan-perubahan kebijakan pemerintah,
     khususnya Peraturan Daerah.
3.   Memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah dalam
     mengadaptasi dan menterjemahkan           Desis     dengan    tetap     menjaga
    konsistensi kebijakan nasional.
4. Efisiensi APBD dan APBN serta menambah devisa negara.
5. Kode Sumber perangkat lunak terbuka dan gratis serta dukungan dari programmer dunia

4. Sistem Pemerintahan Daerah


Sistem pemerintahan daerah yang dijelaskan disini disarikan dari UU
32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Tidak semua penjelasan tentang
pemerintah daerah disajikan, tetapi hanya diuraikan beberapa pokok
bahasan yang berhubungan erat dengan sistem aplikasi e-Government berbasis
FOSS




                                               Halaman 9 dari 36
Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software




4.1. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah




                                                                      PEMERINTAH PUSAT



                              P R   E S          I D E N




                                Desentralisasi       Dekonsentrasi    Tugas Pembantuan
               Pelaporan &
           Pertanggungjawaban

                                                                     PEMERINTAH DAERAH

                       DPRD                      GUBERNUR
                                           Perangkat Daerah             Instansi
                                                                        Vertikal
                       DPRD              BUPATI / WALIKOTA
                                           Perangkat Daerah




          Gambar 4-1. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah



Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Otonomi dan Tugas Pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Unsur penyelenggara pemerintahan
daerah adalah Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, atau Walikota), Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Perangkat Daerah.

Sedangkan Pemerintah Pusat (disebut Pemerintah), adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah menggunakan
asas Desentralisasi, Tugas Pembantuan, dan Dekonsentrasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah meliputi: politik luar
negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan (termasuk urusan diluar yang
tersebut diatas), Pemerintah dapat menyelenggarakan sendiri atau melimpahkan




                                                 Halaman 10 dari 36
Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software




sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat pemerintah atau wakil
pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah
dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.



4.2. Unsur-Unsur Pemerintahan Daerah

Unsur penyelenggara pemerintahan daerah adalah Kepala Daerah (Gubernur,
Bupati, atau Walikota), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Perangkat
Daerah. Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Daerah dibantu oleh Wakil Kepala
Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.



4.2.1. Tugas dan wewenang Kepala Daerah

   a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan
        yang ditetapkan bersama DPRD

   b. Mengajukan rancangan Perda

   c. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD

   d. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD
        untuk dibahas dan ditetapkan bersama

   e. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah

   f.   Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk
        kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-
        undangan

   g. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan
        perundang-undangan



4.2.2. Tugas dan wewenang Wakil Kepala Daerah

   a. Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah

   b. Membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan kegiatan instansi
        vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil




                                        Halaman 11 dari 36
Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software




        pengawasan       aparat   pengawasan,    melaksanakan       pemberdayaan
        perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan
        pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup

   c. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten
        dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi

   d. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah
        kecamatan,    kelurahan   dan/atau   desa    bagi   wakil   kepala   daerah
        kabupaten/kota

   e. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam
        penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah

   f.   Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan
        oleh kepala daerah

   g. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah
        berhalangan



4.2.3. Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

   a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-
        Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
        Negara Kesatuan Republik Indonesia

   b. Meningkatkan kesejahteraan rakyat

   c. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat

   d. Melaksanakan kehidupan demokrasi

   e. Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan

   f.   Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah

   g. Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah

   h. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik




                                          Halaman 12 dari 36
Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software




   i.   Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan
        daerah

   j.   Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan
        semua perangkat daerah

   k. Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah
        di hadapan Rapat Paripurna DPRD.



4.2.4. Kewajiban Kepala Daerah lainnya

   a. Memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada
        Pemerintah (disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri
        1 x dalam 1 tahun) sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan
        pemerintahan daerah dan sebagai bahan pembinaan.

   b. Memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD

   c. Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada
        masyarakat



4.3. Organisasi Tipikal Pemerintah Daerah

                       Kepala Daerah
                     Wakil Kepala Daerah                                 DPRD




                                         Sekretaris Daerah          Sekretaris Dewan
                                             (SEKDA)                  (SEKWAN)


                                           Asisten SEKDA


                                              Bagian




          Dinas                               Lembaga Teknis   Perusahaan
                        Kabupaten/Kota
          Daerah                                  Daerah        Daerah



         Gambar 4-2. Tipikal Susunan Organisasi Pemerintahan Propinsi




                                                   Halaman 13 dari 36
Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software




                          Kepala Daerah
                        Wakil Kepala Daerah                                 DPRD




                                          Sekretaris Daerah            Sekretaris Dewan
                                                (SEKDA)                  (SEKWAN)


                                              Asisten SEKDA



                                                 Bagian




              Dinas                              Lembaga Teknis   Perusahaan
                            Kecamatan
              Daerah                                 Daerah        Daerah


                             Kelurahan




        Gambar 4-3. Tipikal Susunan Organisasi Pemerintahan Kabupaten/Kota



4.4. Kewenangan Pemerintah Daerah

4.4.1. Kewenangan Daerah Propinsi

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah Provinsi meliputi:

   a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan

   b. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang

   c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

   d. Penyediaan sarana dan prasarana umum

   e. Penanganan bidang kesehatan

   f.     Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial

   g. Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota

   h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota

   i.     Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk
         lintas kabupaten/kota

   j.     Pengendalian lingkungan hidup

   k. Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota




                                                   Halaman 14 dari 36
Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software




   l.   Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil

   m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan

   n. Pelayanan      administrasi    penanaman      modal   termasuk   lintas
        kabupaten/kota

   o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan
        oleh kabupaten/ kota



4.4.2. Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota
meliputi:

   a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan

   b. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang

   c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

   d. Penyediaan sarana dan prasarana umum

   e. Penanganan bidang kesehatan

   f.   Penyelenggaraan pendidikan

   g. Penanggulangan masalah sosial

   h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan

   i.   Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah

   j.   Pengendalian lingkungan hidup

   k. Pelayanan pertanahan

   l.   Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil

   m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan

   n. Pelayanan administrasi penanaman modal

   o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya




                                        Halaman 15 dari 36
Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software




4.5. Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah

4.4.1. Hak Pemerintah Daerah

Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:

   a. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya

   b. Memilih pimpinan daerah

   c. Mengelola aparatur daerah

   d. Mengelola kekayaan daerah

   e. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah

   f.   Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber
        daya lainnya yang berada di daerah

   g. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah

   h. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-
        undangan



4.4.2. Kewajiban Pemerintah Daerah

Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:

   a. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan
        nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

   b. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat

   c. Mengembangkan kehidupan demokrasi

   d. Mewujudkan keadilan dan pemerataan

   e. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan

   f.   Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan

   g. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak

   h. Mengembangkan sistem jaminan sosial

   i.   Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah




                                        Halaman 16 dari 36
Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software




   j.   Mengembangkan sumber daya produktif di daerah

   k. Melestarikan lingkungan hidup

   l.   Mengelola administrasi kependudukan

   m. Melestarikan nilai sosial budaya

   n. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai
        dengan kewenangannya



4.6. Fungsi Pokok Lainnya

4.6.1. Manajemen Kepegawaian Daerah

Sejalan dengan kebijakan desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan,
ada sebagian kewenangan di bidang kepegawaian yang tetap menjadi
kewenangan pemerintah, dan ada sebagian lain yang diserahkan kepada Daerah
untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Pembina Kepegawaian Daerah.

Kewenangan pengelolaan pegawai negeri sipil daerah tersebut meliputi
penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian,
penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban
kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah.



4.6.2. Menetapkan Peraturan Daerah

Dalam     rangka     melaksanakan     tugas,      wewenang,     kewajiban,     dan
tanggungjawabnya, Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan daerah
yang dapat dirumuskan dalam peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan
ketentuan daerah lainnya. Kebijakan daerah dibuat oleh Pemerintah Daerah
bersama-sama       dengan   DPRD.   Khusus     peraturan   daerah   tentang   APBD
rancangannya disiapkan oleh Pemerintah Daerah yang telah mencakup keuangan
DPRD, untuk dibahas bersama DPRD.

Kebijakan daerah dimaksud tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan
Daerah lain.




                                         Halaman 17 dari 36
Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software




Peraturan daerah tertentu yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD,
perubahan APBD, dan tataruang, berlakunya setelah melalui tahapan evaluasi
oleh Pemerintah. Hal itu ditempuh dengan pertimbangan antara lain untuk
melindungi kepentingan umum, menyelaraskan dan menyesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah
lainnya, terutama peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.



4.6.3. Pembangunan Daerah

Salah satu urusan pemerintahan daerah yaitu melakukan perencanaan dan
pengendalian pembangunan. Untuk itu perlu disusun perencanaan pembangunan
daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan
nasional.

Perencanaan     pembangunan      daerah    disusun    oleh    Badan      Perencanaan
Pembangunan      Daerah,   dan   disusun   secara    berjangka    meliputi     rencana
pembangunan jangka panjang (jangka waktu 20 tahun), rencana jangka
menengah (jangka waktu 5 tahun) dan rencana kerja pembangunan daerah
(jangka waktu 1 tahun).

Di tingkat perangkat daerah maka setiap satuan kerja selanjutnya menyusun
rencana strategis satuan kerja perangkat daerah yang memuat kebijakan,
program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh
pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat.



4.6.4. Manajemen Keuangan Daerah

Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Sebagaian     dari   sumber   pendapatannya,    daerah       diberikan   hak     untuk
mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa: kepastian tersedianya
pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan,
kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah, hak




                                           Halaman 18 dari 36
Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software




untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di
daerah, hak untuk mengelola kekayaan daerah, dan mendapatkan sumber-
sumber pendapatan lain yang sah.

Di lain pihak, salah satu tugas Kepala Daerah dan Wakilnya adalah melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu
pengelolaan uang daerah harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan,
akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.

Fungsi pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan,
penata-usahaan,    pelaporan   dan   pertanggungjawaban,       serta   pengawasan
keuangan daerah.



4.6.5. Pengelolaan Barang Daerah

Barang milik daerah merupakan aset daerah yang perlu dikelola secara efektif
dan efisien. Sebagai salah satu hasil pembangunan, barang daerah merupakan
inventaris daerah yang perlu dijaga agar pemanfaatannya dapat optimal.
Pelaksanaan pengadaan barang dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan
dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi
dengan   mengutamakan      produk    dalam   negeri   sesuai   dengan    peraturan
perundang-undangan.

Berdasarkan kebutuhan daerah dan dari hasil analisa mutu barang, usia pakai
serta nilai ekonomisnya, barang milik daerah bisa saja dihapuskan dari daftar
inventaris barang daerah untuk dijual, dihibahkan dan/atau dimusnahkan.




                                         Halaman 19 dari 36
Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software




5. e-Government Berbasis FOSS


5.1. Tujuan Implementasi e-Government Berbasis FOSS

      Meningkatkan mutu layanan publik melalui pemanfaatan teknologi IT
      dalam proses penyelenggaraan pemerintahan
      Terbentuknya kepemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu
      menjawab tuntutan perubahan secara efektif
      Perbaikan    organisasi,     sistem     manajemen,        dan     proses    kerja
      kepemerintahan
      Menghemat anggaran APBD APBN dan menambah devisa negara sehingga
      bisa di subsidi silang untuk kesehatan dan Pendidikan di Kalimantan Timur.

5.2. Sasaran Pembangunan e-Government berbasis FOSS

       Pembentukan     jaringan     informasi    dan   transaksi      pelayanan   publik
      yang berkualitas dan terjangkau alias "murah-meriah-berkah"

      Pembentukan       hubungan         interaktif    dengan      dunia    bisnis
      untuk    meningkatkan dan memperkuat kemampuan perekonomian
      menghadapi perubahan dan persaingan perdagangan internasional

      Pembentukan mekanisme komunikasi antar lembaga pemerintah serta
      penyediaan     fasilitas    bagi   partisipasi   masyarakat       dalam     proses
      kepemerintahan

      Pembentukan sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan
      efisien serta memperlancar transaksi dan layanan antar lembaga
      pemerintah




                                            Halaman 20 dari 36
Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software
5.3. Menuju e-Government Berbasis FOSS
                    Gambar 5-1. Transformasi Menuju e-Government




                                          Government   to   e-Government

                Penyelenggaraan                                                 Penyelenggaraan
              Pemerintahan Secara                TRANSFORMASI                    Pemerintahan
                   MANUAL                                                      Berbasis ICT

        Transformasi                                                  Pemanfaatan ICT
              Manajemen Perubahan                                          Penggunaan Internet
              Perubahan Budaya Kerja                                       Penggunaan Infrastruktur
              Perubahan Proses Kerja                                        Telematika
              SOP dan Kebijakan Politik                                    Penggunaan Sistem Aplikasi
              Peraturan dan Perundangan                                    Standarisasi Metadata
              Leadership                                                   Transaksi Elektronik
                                                                           Electronic Data Interchange
                                                                           Electronic Documentation


Melaksanakan e-Government artinya menyelenggarakan roda pemerintahan
dengan bantuan (memanfaatkan) teknologi IT. Dalam arti kata lain adalah
melakukan transformasi sistem proses kerja ke sistem yang berbasis elektronik.
Beberapa organisasi yang pada awalnya disusun untuk keperluan proses kerja
secara manual pada akhirnya bisa jadi perlu dirubah dan disesuaikan untuk
memungkinkan berjalannya sistem elektronik secara efektif dan optimal.

Tentu saja tidak semua proses kerja dapat ditransformsi ke dalam sistem
elektronik. Ada beberapa yang masih harus mengunakan sistem manual, tetapi
ada sebagian besar lainnya yang dapat dikerjakan dengan lebih cepat, efektif
dan efisien melalui bantuan sistem elektronik.

Beberapa contoh fungsi kepemerintahan yang penyelenggaraannya dapat
dibantu melalui sistem elektronik adalah

       Pelayanan Masyarakat

       Kepegawaian

       Keuangan Daerah

       Pengelolaan Aset

       Dan sebagainya




                                                            Halaman 21 dari 36
Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software




5.3.1. Transformasi fungsi kepemerintahan

Berikut ini adalah beberapa hal yang mengalami perubahan diakibatkan
terjadinya transformasi sistem kerja dari manual ke elektronik, oleh karena itu
proses perubahannya perlu dikelola dengan baik sehingga transisinya bisa
berjalan lancar.

       Perubahan Budaya Kerja

       Perubahan Proses Kerja (Bisnis Proses)

       SOP dan Kebijakan Politik

       Peraturan dan Perundangan

       Leadership



5.3.2. Kerangka arsitektur e-Government Berbasis FOSS

Salah satu kata kunci e-Government adalah pemanfaatan ICT. Ini artinya
bahwa akan ada unsur-unsur ICT seperti sistem aplikasi, sistem infrastruktur,
jaringan telematika     dan    lain-lain   yang   dipakai   dalam   proses
penyelenggaraan       pemerintahan. Beberapa hal mendasar tentang
pemanfaatan ICT ini berkaitan dengan:

       Penggunaan Internet

       Penggunaan Infrastruktur Telematika

       Penggunaan Sistem Aplikasi

       Standarisasi Metadata

       Transaksi dan Pertukaran Data Elektronik

       Sistem Dokumentasi Elektronik




                                           Halaman 22 dari 36
Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software




                                           Kebijakan                                                    Kerangka Peraturan




                Akses                             Jaringan Telekomunikasi         Internet Akses           Lain-lain




                                                                                                                       Kebutuhan Masyarakat
                            Manajemen Perubahan




                 Portal                           Pendidikan    Kesehatan     Kepen-        Perpajakan
                                                                             dudukan                       Lain-lain
       Pelayanan Publik

            Organisasi
       pengelolaan dan                             Kepresi-      Kemen-                      Utilitas
                                                                 terian &        Kemen-
                                                                               Pemda                       Lain-lain
           pengolahan                               denan                         terian     Publik
                                                                lembaga
              Informasi
                                                  Tools:                     Service:                       E- doc
            Infrastruktur                         • E-billing   Standard     • Authentic                    & data
                                                                & security                  Intranet
       dan aplikasi dasar                         • E-procure                • Public Key                   mgmt
                                                  • etc                      • etc




                      Gambar 5-2. Kerangka Arsitektur e-Government

                                                      (Menurut Inpres No. 3/2003)

Selanjutnya untuk menjamin keterpaduan serta interoperabilitas inter komponen
dalam sistem e-Government dan juga antar sistem e-Government itu sendiri,
maka perencanaan dan pengembangan e-Government perlu dirumuskan dalam
kerangka arsitektur e-government, seperti diilustrasikan dalam gambar berikut
ini.



5.3.3. Tingkatan egovernment

Untuk membangun e-Government, Inpres No. 3/2003 juga menjelaskan
beberapa strategi yang bisa diimplementasikan, salah satu diantaranya adalah
membangan e-government secara sistematik melalui tahapan yang realistik dan
sasaran yang terukur, sehingga mudah difahami dan diikuti oleh semua pihak.

Pengembangan e-government dapat dilaksanakan melalui 4 (empat) tingkatan.
Semakin tinggi tingkatannya, diperlukan dukungan sistem manajemen, proses



Departemen Komunikasi dan Informatika                                                                                                         24
                                                                             Halaman 23 dari 36
Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software




kerja, dan transaksi informasi antar instansi yang semakin kompleks pula. Upaya
untuk menaikkan tingkatan tanpa dukungan yang memadai, berpotensi untuk
mengalami kegagalan.

          Tingkat 1 - Persiapan, yang meliputi pembuatan situs informasi disetiap
          lembaga, penyiapan SDM, penyiapan sarana akses yang mudah misalnya
          Warnet, dll.

          Tingkat 2 - Pematangan yang meliputi pembuatan situs informasi publik
          interaktif, dan pembuatan antar muka keterhubungan dengan lembaga
          lain

          Tingkat 3 - Pemantapan yang meliputi pembuatan situs transaksi
          pelayanan publik, dan pembuatan interoperabilitas aplikasi dan data
          dengan lembaga lain.

          Tingkat 4       -      Pemanfaatan yang meliputi pembuatan aplikasi untuk
          pelayanan yang bersifat G2G, G2B dan G2C yang terintegrasi.


6. Desain Sistem Aplikasi e-Government berbasis FOSS (Blue Print)


Blueprint        sistem       aplikasi   e-Government   disusun     berdasarkan
pendekatan         fungsional layanan dari sistem kepemerintahan yang harus
diberikan oleh suatu Pemerintah Daerah kepada masyarakatnya, dan urusan
administrasi serta fungsi lain           yang   berhubungan       dengan   kelembagaan
Pemerintah         Daerah, yang          diperlukan guna terselenggaranya sistem
kepemerintahan daerah.

Fungsi-fungsi pelayanan, administrasi dan kelembagaan kemudian dikelompokan
dalam grup-grup Blok Fungsi. Setiap grup Blok Fungsi terdiri dari 1 atau lebih
Modul Fungsi yang mencerminkan kelompok dari unit fungsi yang lebih kecil.
Dengan demikian Modul adalah komponen dan merupakan bagian dari Blok
Fungsi.

Dengan pendekatan ini, fungsi kepemerintahan kemudian dikelompokkan
menjadi blok-blok fungsi dasar umum (pelayanan, administrasi, manajemen,




                                                  Halaman 24 dari 36
Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software




pembangunan, keuangan, kepegawaian) dan fungsi lainnya, khususnya yang
berkaitan dengan fungsi kedinasan dan kelembagaan.

Disisi lain, Blueprint sistem aplikasi e-Government juga disusun berdasarkan
pendekatan terhadap orientasi layanan yang disediakan sistem, apakah untuk
internal pemerintahan atau masyarakat. Juga apakah fungsi utama sistem
tersebut terutama disajikan untuk memenuhi kebutuhan spesifik instansi
pemerintah tertentu atau untuk kebutuhan yang sifatnya umum dan/atau
mendasar.



6.1. Government Function Framework

Kelompok Blok Fungsi dan bagian-bagiannya (komponen Modul) disusun dalam
sebuah Bagan Fungsi yang selanjutnya dalam dokumen Blueprint ini disebut
sebagai Kerangka Fungsional Sistem Kepemerintahan.




    Pelayanan        Adm&Mgmt           Legislasi        Pembangunan          Keuangan       Kepegawaian


                        Surat             Sistem         Sistim Informasi      Sistem          Pengadaan
   Kependudukan       Elektronik        Administrasi     dan Manajemen
                                          DPRD                 Data           Anggaran            PNS
                                                          P b
                         Sistim         Sistem             Perencanaan          Sistem          Sistem
     Perpajakan                                            Pembangunan          Kas dan
    dan Retribusi
                       Dokumen
                                     Pemilu Daerah                                             Absensi&
                       Elektronik                              Daerah       Perbendaharaan    Penggajian
                                         Katalog               Sistem          Sistem
    Pendaftaran         Sistim       Hukum, Peraturan      Perencanaan        Akuntansi          Sistem
    dan Perijinan     Pendukung      dan Perundangan           Proyek          Daerah          Penilaian
                      Keputusan                                                               Kinerja PNS
      Bisnis                                               Pengelolaan
                                                          Dan Monitoring                        Sistem
   dan Investasi      Kolaborasi                             Proyek                           Pendidikan&
                    dan Koordinasi                                                              Latihan
                                                             Sistem
    Pengaduan                                             Evaluasi & Info
                      Manajemen
    Masyarakat        Pelaporan
                                                          Pembangunan
       Publikasi     Pemerintahan
   Info Umum dan
   Kepemerintahan




                                                        Halaman 25 dari 36
Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software




        D ina s &L e mb ag a         D ina s &L e mb ag a     D ina s &L e mb ag a        D ina s &L e mb ag a

          K EPEM ERIN TA H A N           K EW IL A YA H A N     K EM A SYA R A KA T A N   SA R A N A & PR A SA R A N A


            P eng elo la an             T ata R uang
                                                                    K esehatan               T ransportasi
           Barang Daerah             d an Ling k. Hid up


             Kata log                Potensi D aerah                                          Jalan dan
          Barang Daerah                                            Pendidikan                 Jem batan

             P eng elo la an             Kehutanan
             P end apatan                                      Ketenag akerja an            T erm inal dan
                Daerah                    Pertanian,                                         Pelabuha n
                                        Peternakan d an
            P eng elo la an              Perkebun an
                                                                 Industri dan
            Perusaha an                                         Perdaga ngan               Sarana U m um
               D aerah                  P erikanan
                                       dan Kelautan
                                                                    Jaring
                                                                  Pengam an
                                       Pertam bangan                Sosial
                                        dan Energi

                                         Pariw isata


                                              IKM




                                 Gambar 6-1. Kerangka Fungsi Sistem Kepemerintahan

6.2. e-Government Solution Map

Di sisi lain, sistem aplikasi-sistem aplikasi dikembangkan dengan tujuan untuk
memenuhi kebutuhan fungsi kepemerintahan seperti yang telah didefinisikan dan
dikelompokkan dalam Kerangka Fungsional Sistem Kepemerintahan tersebut
diatas. Dengan mempertimbangkan fungsi sistem aplikasi dan layanannya,
sistem aplikasi-sistem aplikasi tersebut kemudian disusun dan dikelompokkan
dalam sebuah sistem kerangka arsitektur, yang dalam dokumen Blueprint ini
selanjutnya disebut sebagai Peta Solusi Aplikasi e-Government.




                                                              Halaman 26 dari 36
Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software




                       Masyarakat                      Bisnis                    Government        Comm


                                     E-Gov Portal (Public and Internal Portal)




                                                                                               Internet Enabled Inter Application Communication
 Services




                                                                                                      Inter Application Integration Scheme
                                                 Shared Services




                                                                                                                Security Services
 Aplikasi Fungsi          Grup                      Grup                       Grup
 Kepemerintahan    Fungsi Kelembagaan        Fungsi Kelembagaan         Fungsi Kelembagaan
 dan                 dengan Layanan            dengan Layanan             dengan Layanan
 Kelembagaan           Berorientasi              Berorientasi               Berorientasi
                         PUBLIK                    BISNIS                  PEMERINTAH


                     Public Oriented           Business Oriented         Goverment Oriented
                     Application Group          Application Group         Application Group

 Aplikasi Dasar

                                               Aplikasi Dasar Umum




                      Gambar 6-2. Bingkai Solusi Aplikasi e-Government FOSS




                        Masyarakat                      Bisnis                   Government          Comm


                                               •E-Gov Public Portal
                                              •E-Gov Internal Portal

 Services
                                              •Public Service Broker
                                                                                                                 •Sekuriti, Enkripsi (PKI)
                                                                                                                     •Firewall, Proxy




 Aplikasi Fungsi
 Kepemerintahan         •Sistem
                        •Sistem                 •Potensi Daerah            •Sistem Keuangan
 dan                 Kependudukan
                     Kependudukan                 •Pariwisata            •Sistem Kepegawaian
 Kelembagaan



                                                                        •Basis Data Keuangan
                   •Basis Data Penduduk                •GIS              •Basis Data Pegawai

 Aplikasi Dasar

                                            Sistem Dokumen Elektronik




        Gambar 6-3. Contoh Solusi Aplikasi e-Government berbasis Open Source



Dalam peta solusi aplikasi e-Government, sistem aplikasi dikelompokkan melalui
pendekatan matrik antara orientasi fungsi layanan dan sifat fungsi sistem aplikasi




                                                                 Halaman 27 dari 36
Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software




tersebut. Melalui pendekatan ini, sistem aplikasi dikelompokkan dalam 3 (tiga)
kelompok sebagai berikut:

   1. Kelompok sistem aplikasi yang orientasi fungsinya langsung memberikan
       pelayanan kepada penggunanya (aplikasi front office)

   2. Kelompok sistem aplikasi yang orientasi fungsinya lebih banyak ditujukan
       untuk mememberikan bantuan pekerjaan yang bersifat administrasi
       kepemerintahan, serta fungsi-fungsi kedinasan dan kelembagaan (aplikasi
       back office).

   3. Kelompok sistem aplikasi yang fungsi layanannya bersifat mendasar dan
       umum, diperlukan oleh setiap pengguna, atau setiap sistem aplikasi lain
       yang lebih spesifik. Sifat layanan aplikasi dasar biasanya back-office.

Untuk setiap kelompok sistem tersebut, masing-masing dibagi lagi kedalam tiga
sub-grup berdasarkan orientasi pengguna yang dilayaninya, sebagai berikut:

   1. Kelompok     sistem   aplikasi   e-Government    yang    orientasi   fungsinya
       melayani kebutuhan dan kepentingan masyarakat (G2C: Government To
       Citizen)

   2. Kelompok     sistem   aplikasi   e-Government    yang    orientasi   fungsinya
       melayani kebutuhan dan kepentingan kalangan bisnis (G2B: Government
       To Business)

   3. Kelompok     sistem   aplikasi   e-Government    yang    orientasi   fungsinya
       melayani kebutuhan internal lembaga kepemerintahan, atau kebutuhan
       dari pemerintah daerah lainnya (G2G: Government To Government)

Terakhir adalah kelompok fungsi umum yang memberikan layanan integrasi dan
komunikasi antar sistem aplikasi, juga masalah sekuriti, dan lain-lain.



6.3. Application Requirements Standard

Mengingat pengembangan e-Government lingkupnya mencakup skala nasional,
maka diperlukan kerangka komunikasi antar sistem e-Government untuk saling




                                           Halaman 28 dari 36
Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software




berhubungan dan saling bekerjasama (GIF – Government Interoperability
Framework).

Disamping itu, sistem e-Government lingkup fungsinya juga cukup besar
(menyangkut semua hal yang berhubungan dengan pemerintahan) sehingga
dalam pembangunannya hampir dapat dipastikan melibatkan banyak vendor,
sehingga diperlukan mekanisme komunikasi baku antar sistem, sehingga masing-
masing sistem aplikasi dapat saling bersinergi untuk membentuk layanan e-
Government yang lebih besar dan kompleks.

Oleh karena itu, dalam membangun sistem aplikasi e-Government diperlukan
standarisasi kebutuhan pengembangan sistem aplikasi yang akan menjamin
bahwa komunikasi antar sistem tersebut dapat dilakukan oleh siapapun vendor
pengembang sistem.

Berikut adalah Standar Kebutuhan Sistem Aplikasi yang harus dipenuhi oleh
setiap sistem aplikasi e-Government:

       Reliable

       Menjamin bahwa sistem aplikasi akan dapat berjalan dengan handal,
       robust terhadap kesalahan pemasukan data, perubahan sistem operasi
       dan bug free

       Interoperable

       Menjamin bahwa sistem aplikasi akan dapat saling berkomunikasi serta
       bertukar data dan informasi dengan sistem aplikasi lain untuk membentuk
       sinergi sistem




                                       Halaman 29 dari 36
Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software




       Scalable

       Menjamin bahwa sistem aplikasi akan dapat dengan mudah ditingkatkan
       kemampuannya, terutama penambahan fitur baru, penambahan user dan
       kemampuan pengelolaan data yang lebih besar

       User Friendly

       Menjamin bahwa sistem aplikasi akan mudah dioperasikan dengan user
       interface (antar muka pengguna) yang lazim berlaku di pemerintahan dan
       sesuai dengan kebiasaan bahasa dan budaya penggunanya

       Integrateable

       Menjamin bahwa sistem aplikasi mempunyai fitur untuk kemudahan
       integrasi dengan sistem aplikasi lain, terutama untuk melakukan transaksi
       pertukaran data dan informasi antar sistem aplikasi e-Government, baik
       dalam lingkup satu pemerintah daerah dengan pemerintah daerah lain.



6.4. Blok Fungsi dan Modul

Seperti telah dijelaskan dimuka bahwa fungsi kepemerintahan dikelompokkan
dalam grup-grup Blok Fungsi dan Modul-Modul. Deskripsi dari masing-masing
Blok Fungsi dan Modul kemudian diuraikan dengan lebih rinci melalui tabel
deskripsi properti.




                                        Halaman 30 dari 36
Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software




6.4.1. Properti Blok Fungsi

Berikut adalah tabel properti untuk Blok Fungsi, beserta keterangan isinya:

  Blok Fungsi   [disini dituliskan judul {blok fungsi}]

  Sub-          [disini dituliskan judul {sub-blok fungsi} (kalau ada), atau dikosongkan dengan
  Blok Fungsi   tanda “– “ kalau {blok fungsi} tersebut tidak mempunyai {sub-blok fungsi}]

  Fungsi        [disini dituliskan deskripsi umum / daftar fungsi umum / deskripsi fungsi utama
                dari {blok fungsi} dan/atau {sub-blok fungsi} tersebut]

  Modul         [disini dituliskan daftar judul dari {modul} yang menjadi komponen dari {blok
                fungsi} dan/atau {sub-blok fungsi} tersebut]

  Integrasi     [menjelaskan keterkaitan dan keterhubungan fungsi dan komunikasi data dan
                informasi antara {blok fungsi} atau {sub-blok fungsi} dengan {blok fungsi} atau
                {sub-blok fungsi} lainnya dalam satu kerangka kerja fungsi kepemerintahan]




6.4.2. Properti Modul

Berikut adalah tabel properti untuk Modul, beserta keterangan isinya:

  Modul         [disini dituliskan judul {modul} ]

  Blok Fungsi   [disini dituliskan judul {blok fungsi} dimana {modul} tersebut menjadi
                komponennya, dalam contoh ini, {blok fungsi} tersebut tidak mempunyai {sub-
                blok fungsi} ]

  Sub-          [disini dituliskan judul {sub-blok fungsi} dimana {modul} tersebut menjadi
  Blok Fungsi   komponennya]

  Klasifikasi   [sebagai gambaran awal, disini dituliskan klasifikasi jenis dan tipe layanan
                utama yang disediakan oleh {modul} tersebut dilihat dari sudut pandang sistem
                aplikasi komputer]


                Jenis Layanan:
                [disini ditandai Front Office, jika {modul} tersebut memberikan layanan
                langsung ke pengguna, dan Back Office jika tidak ada layanan langsung ke
                pengguna]
                            Front Office
                            Back Office,


                Layanan Utama:
                [disini ditandai satu atau lebih ciri utama fungsi layanan yang diberikan oleh
                {modul} ]
                            Publikasi Informasi




                                                     Halaman 31 dari 36
Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software




                           Pendaftaran & Perijinan
                           Transaksi Data
                           Pembayaran
                           Administrasi
                           Basisdata
                           Lainnya


               Fungsi Aplikasi:
               [disini ditandai Generik jika fungsi {modul} kurang lebih sama untuk semua
               pemerintah daerah. cirinya, fungsi tersebut biasanya merujuk ke hukum dan
               peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,
               sedangkan Spesifik biasanya merujuk ke Peraturan Daerah setempat, atau
               bahkan tidak ada rujukan hukum dan peraturan perundang-undangannya]
                           Generik
                           Spesifik


               Obyek Layanan:
                           G2G, orientasi layanan ke intra kelembagaan pemerintah daerah
                          G2B, orientasi layanan dikhususkan untuk kalangan bisnis dan dunia
                        usaha
                           G2C, orientasi layanan ditujukan untuk masyarakat umum

  Fungsi       [disini dituliskan daftar fungsi / fitur / layanan utama yang harus disediakan
               oleh {modul} tersebut]

  Narasi       [disini dituliskan deskripsi singkat, sebagai keterangan tambahan tentang
               {modul} tersebut]

  Organisasi   [disini dituliskan organisasi penyedia fungsi {modul}, atau pemakai fungsi
               {modul}, baik disebutkan berdasarkan organisasinya atau atas nama
               perseorangan. Di baris ini, jika ada kata/kalimat yang ditulis dalam tanda ( dan
               ), artinya ini merupakan contoh tipikal dan generik, biasanya benar, tatapi bisa
               jadi juga menjadi tidak cocok untuk suatu daerah tertentu]

  Integrasi    [menjelaskan keterkaitan dan keterhubungan fungsi dan komunikasi data dan
               informasi antara suatu {modul} dengan {modul} lainnya dalam satu kerangka
               kerja fungsi kepemerintahan]

  Info         [keterangan tambahan yang menjelaskan fungsi {modul} tersebut dilihat dari
  Tambahan     sudut pandang sistem aplikasi komputer, seperti: nama lain dari {modul}
               tersebut dalam terminologi sistem aplikasi komputer, dasar hukum/peraturan
               yang menjadi landasan pengembangan fungsi {modul} tersebut, dan
               rekomendasi-rekomendasi teknis, jika ada, berkaitan dengan implementasi dari
               fungsi {modul} tersebut melalui suatu sistem aplikasi komputer]




                                                 Halaman 32 dari 36
Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software




7. Taksonomi


Untuk memudahkan identifikasi dan klasifikasi fungsi kepemerintahan, di dalam
dokumen Blueprint ini dibuatkan taksonomi untuk setiap Blok Fungsi, Sub-Blok
Fungsi dan Modul , sebagai berikut:




  Blok Fungsi       1. PELAYANAN


  Sub-Blok Fungsi     --


  Modul                     1.1. Kependudukan

                            1.2. Perpajakan dan Retribusi

                            1.3. Pendaftaran dan Perijinan

                            1.4. Bisnis dan Investasi

                            1.5. Pengaduan Masyarakat

                            1.6. Publikasi Informasi Umum dan Kepemerintahan


  Blok Fungsi       2. ADMINISTRASI DAN MANAGEMENT (ADM & MGM)


  Sub-Blok Fungsi     --


  Modul                     2.1. Surat Elektronik

                            2.2. Sistem Dokumen Elektronik

                            2.3. Sistem Pendukung Keputusan

                            2.4. Kolaborasi dan Koordinasi

                            2.5. Manajemen Pelaporan Pemerintahan


  Blok Fungsi       3. LEGISLASI


  Sub-Blok Fungsi     --


  Modul                     3.1. Sistem Administrasi DPRD

                            3.2. Sistem Pemilu Daerah

                            3.3.     Katalog Hukum, Peraturan dan Perundang-undangan




                                               Halaman 33 dari 36
Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software




  Blok Fungsi       4. PEMBANGUNAN


  Sub-Blok Fungsi     --


  Modul                    4.1. Sistem Informasi dan Manajemen Data Pembangunan

                           4.2. Perencanaan Pembangunan Daerah

                           4.3. Sistem Pengadaan Barang dan Jasa

                           4.4. Pengelolaan dan Monitoring Proyek

                           4.5. Sistem Evaluasi dan Informasi Hasil Pembangunan




  Blok Fungsi       5. KEUANGAN


  Sub-Blok Fungsi     --


  Modul                    5.1. Surat Anggaran

                           5.2. Sistem Kas dan Perbendaharaan

                           5.3. Sistem Akuntansi Daerah


  Blok Fungsi       6. KEPEGAWAIAN


  Sub-Blok Fungsi     --


  Modul                    6.1. Pengadaan PNS

                           6.2. Sistem Absensi dan Penggajian

                           6.3. Sistem Penilaian Kinerja PNS

                           6.4. Sistem Pendidikan dan Latihan


  Blok Fungsi       7. DINAS DAN LEMBAGA


  Sub-Blok Fungsi     7.1. KEPEMERINTAHAN


  Modul                    7.1.1. Pengelolaan Barang Daerah

                           7.1.2. Katalog Barang Daerah

                           7.1.3. Pengelolaan Pendapatan Daerah

                           7.1.4. Pengelolaan Perusahaan Daerah




                                             Halaman 34 dari 36
Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software




  Sub-Blok Fungsi   7.2. KEWILAYAHAN


  Modul                  7.2.1. Tataruang dan Lingkungan Hidup

                         7.2.2. Potensi Daerah

                         7.2.3. Kehutanan

                         7.2.4. Pertanian, Peternakan dan Perkebunan

                         7.2.5. Perikanan dan Kelautan

                         7.2.6. Pertambangan dan Energi

                         7.2.7. Pariwisata

                         7.2.8. Industri Kecil dan Menengah (IKM)


  Sub-Blok Fungsi   7.3. KEMASYARAKATAN


  Modul                  7.3.1. Kesehatan

                         7.3.2. Pendidikan

                         7.3.3. Ketenagakerjaan

                         7.3.4. Industri dan Perdagangan

                         7.3.5. Jaring Pengaman Sosial


  Sub-Blok Fungsi   7.4. SARANA DAN PRASARANA


  Modul                  7.4.1. Transportasi

                         7.4.2. Jalan dan Jembatan

                         7.4.3. Terminal dan Pelabuhan

                         7.4.4. Sarana Umum




                                             Halaman 35 dari 36
8. Penutup


Proposal ini merupakan Usulan bagi Pemerintah Daerah dalam
merencanakan     pembangunan     sistem   aplikasi   e-Govoernment berbasis
free and Open Source software.   Melalui proposal    ini,   kiranya Pemerintah
Daerah   dapat   memilih   dan   memilah kebutuhannya disesuaikan dengan
visi, misi dan rencana pembangunan daerah Kaltim bumi etam tercinta.

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, kami berharap Pemerintah
Daerah    dapat merealisasikan proposal ini kedalam rencana pentahapan
pembangunan e-Government Provinsi Kalimantan Timur berbasis free and open
source software agar anggran pemerintah dapat di hemat sehemat mungkin
sehingga dapat mempercepat good governance, efisiensi & akuntabilitas kepada
publik

Kami yang saat ini masih menjadi mahasiswa senantiasa terus belajar,
mengunakan serta mengembangkan perangkat lunak Free open source agar
dimasa mendatang kami akan terus melakukan perbaikan-perbaikan. Oleh
karena itu diharapkan bantuan Pemerintah Daerah dalam memberikan
dukungan masukan-masukan yang konstruktif dan membangun.

More Related Content

Desain sistem aplikasi e government berbasis free and open source software

  • 1. PROPOSAL DESAIN SISTEM APLIKASI E-GOVERNMENT BERBASIS FREE AND OPEN SOURCE SOFTWARE (FOSS) Oleh: Nuhajat nuhajat@gmail.com egov.kaltim@gmail.com @egovkaltim | #egovkaltim http://www.egovkaltim.blogsopt.com TEAM SUKSES e-GOVERNMENT BERBASIS FREE & OPEN SOURCE SOFTWARE PROVINSI KALIMANTAN TIMUR 2013
  • 2. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software Daftar Isi 1. Pendahuluan ............................................................................................ 8 2. Referensi.................................................................................................. 9 3. Maksud dan Tujuan .................................................................................. 9 4. Sistem Pemerintahan Daerah................................................................... 10 4.1. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ................................ 11 4.2. Unsur-Unsur Pemerintahan Daerah.................................................. 12 4.3. Organisasi Tipikal Pemerintah Daerah .............................................. 14 4.4. Kewenangan Pemerintah Daerah..................................................... 15 4.4.1. Kewenangan Daerah Propinsi .............................................. 15 4.4.2. Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota .................................. 16 4.5. Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah ........................................... 17 4.4.1. Hak Pemerintah Daerah ...................................................... 17 4.4.2. Kewajiban Pemerintah Daerah............................................. 17 4.6. Fungsi Pokok Lainnya ..................................................................... 18 4.6.1. Manajemen Kepegawaian Daerah ........................................ 18 4.6.2. Menetapkan Peraturan Daerah ............................................ 18 4.6.3. Pembangunan Daerah ........................................................ 19 4.6.4. Manajemen Keuangan Daerah............................................. 19 4.6.5. Pengelolaan Barang Daerah ................................................ 20 5. e-Government ........................................................................................ 21 5.1. Tujuan Implementasi e-Government................................................ 21 5.2. Sasaran Pembangunan e-Government ............................................. 21 5.3. Menuju e-Government .................................................................... 22 5.3.1. Transformasi fungsi kepemerintahan ................................... 23 5.3.2. Kerangka arsitektur e-Government ...................................... 23 5.3.3. Tingkatan egovernment ...................................................... 24 6. Blueprint Sistem Aplikasi e-Government ................................................... 25 6.1. Government Function Framework .................................................... 26 6.2. e-Government Solution Map ............................................................ 27 6.3. Application Requirements Standard ................................................. 29 6.4. Blok Fungsi dan Modul .................................................................... 31 6.4.1. Properti Blok Fungsi............................................................ 32 6.4.2. Properti Modul.................................................................... 32 7. Taksonomi ............................................................................................. 34 8. Penutup ................................................................................................. 37 Halaman 1 dari 36
  • 3. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software Daftar Gambar Gambar 4-1. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah........................... 11 Gambar 4-2. Tipikal Susunan Organisasi Pemerintahan Propinsi ...................... 14 Gambar 4-3. Tipikal Susunan Organisasi Pemerintahan Kabupaten/Kota .......... 15 Gambar 5-1. Transformasi Menuju e-Government........................................... 22 Gambar 5-2. Kerangka Arsitektur e-Government............................................. 24 Gambar 6-1. Kerangka Fungsi Sistem Kepemerintahan ................................... 27 Gambar 6-2. Peta Solusi Aplikasi e-Government ............................................. 28 Gambar 6-3. Contoh Peta Solusi Aplikasi e-Government .................................. 28 Halaman 2 dari 36
  • 4. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software Daftar Istilah Umum ABT Air Bawah Tanah APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Back Office Kategorisasi aplikasi yang fungsi layanannya tidak langsung berhubungan dengan pengguna / customer BPR Bank Perkreditan Rakyat BPRS Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bug Free Bebas dari kesalahan-kesalahan yang akan menyebabkan sistem aplikasi tersebut tidak dapat beroperasi sesuai dengan yang telah ditentukan BUMD Badan Usaha Milik Daerah BUMN Badan Usaha Milik Negara BUMS Badan Usaha Milik Swasta DASK Daftar Anggaran Satuan Kerja DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah e-Gov Electronic Government e-Government Electronic Government Front Office Kategorisasi aplikasi yang fungsi layanannya langsung berhubungan dengan pengguna / customer G2B Government To Business (layanan pemerintah kepada dunia usaha) G2C Government To Citizen (layanan pemerintah kepada masyarakat) G2G Government To Government (layanan antar lembaga pemerintah) Halaman 3 dari 36
  • 5. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software Generik Kategorisasi aplikasi yang fungsi layanannya bersifat umum dan relatif sama antar satu propinsi dan kabupaten / kota dengan propinsi dan kabupaten / kota lainnya. Aplikasi tipe ini biasanya mengacu pada peraturan pemerintah (Kepmen, Inpres, KepPres, UU, dll) yang sama. GIS Geographical Information System (Sistem Informasi Geografis) ICT Information and Communication Technologi IKM Industri Kecil dan Menengah (juga disebut dengan UKM – Usaha Kecil dan Menengah) IT Information Technology LPG Liquid Petroleum Gas (Gas Alam Cair – Elpiji) PNS Pegawai Negeri Sipil RASK Rencana Anggaran Satuan Kerja Robust Bisa menerima tanpa harus tidak berfungsi. Contoh: sistem aplikasi tidak menjadi berhenti beroperasi dengan normal ketika penggunanya salah memasukkan data, misalnya data numerik diisi dengan huruf RSUD Rumah Sakit Umum Daerah Scalability Kemampuan untuk memperbesar jumlah user atau meningkatkan kemampuan komputasinya tanpa membutuhkan perubahan besar terhadap sistem aplikasi tersebut. (sumber: www.e-formation.co.nz) SDM Sumber Daya Manusia SPBU Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Spesifik Kategorisasi aplikasi yang fungsi layanannya bersifat spesifik dan biasanya ada perbedaan antar satu propinsi dan kabupaten / kota dengan propinsi dan kabupaten / kota lainnya. Aplikasi tipe ini biasanya mengacu pada peraturan daerah setempat. Telematika Telekomunikasi dan Informatika TI Teknologi Informasi UU Undang-Undang Halaman 4 dari 36
  • 6. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software Daftar Istilah Khusus Kepemerintahan (Sumber: UU 32/2004) Anggaran pendapatan (disebut APBD), adalah rencana keuangan tahunan dan belanja daerah pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah Belanja daerah Semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan Daerah otonom (disebut daerah), adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia Dekonsentrasi Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu Desa (disebut desa), adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Desentralisasi Penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia Dewan Perwakilan (disebut DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat Rakyat Daerah daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Pembiayaan Setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya Halaman 5 dari 36
  • 7. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software Pemerintah daerah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Pemerintah pusat (disebut Pemerintah), adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pemerintahan daerah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pendapatan daerah Semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan Peraturan daerah (disebut Perda) adalah peraturan daerah propinsi dan / atau peraturan daerah kabupaten / kota Peraturan kepala Peraturan Gubernur dan / atau peraturan Bupati / daerah Walikota Perimbangan Suatu sistem pembagian keuangan yang adil, keuangan antara proporsional, demokratis, transparan, dan Pemerintah dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan pemerintahan daerah penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan Pinjaman daerah Semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali Tugas pembantuan Penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan / atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten / kota dan / atau desa serta dari pemerintah kabupaten / kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu Halaman 6 dari 36
  • 8. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software 1. Pendahuluan Inpres 3/2003 tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, telah mengamanatkan, diantaranya kepada setiap Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah konkret yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing guna terlaksananya pengembangan e-Government secara nasional. Menurut Inpres No 3/2003: Pengembangan e-government merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis (menggunakan) elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. Melalui pengembangan e-government dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mencakup 2 (dua) aktivitas yang berkaitan yaitu : (1) pengolahan data, pengelolaan informasi, sistem manajemen dan proses kerja secara elektronis; (2) pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah dan murah oleh masyarakat di seluruh wilayah negara. Mengingat lingkup e-Government bukan saja Pemerintahan Daerah, tetapi juga nasional, maka diperlukan panduan baku pengembangan sistem e-Government untuk menjamin bahwa sistem tersebut dapat memenuhi harapan yang diinginkan dan juga dapat saling bersinergi antara satu dengan yang lainnya (interoperabilitas). Selanjutnya, membangun e-Government bukan saja membangun infrastruktur komunikasi data dan informasi, tetapi juga berarti membangun infrastruktur sistem aplikasi, standarisasi meta data, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan prosedur, kebijakan dan peraturan. Halaman 7 dari 36
  • 9. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software 2. Referensi (1) UU 32/2004 (Perubahan UU 22/1999) Tentang Pemerintah Daerah (2) Inpres 3/2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government 3. Maksud dan Tujuan Proposal ini dimaksudkan untuk memberikan saran/gagasan dalam pengembangan e-Government hanya pada bidang sistem aplikasi e-government yang berbasis Free Open Source Software (FOSS), dengan ruang lingkup pemerintahan daerah propinsi Kalimantan Timur dan seluruh pemerintahan daerah kabupaten/kota di benua etam ini. Tujuan pembuatan Propsal aplikasi e-Government Berbasis FOSS adalah: Penyeragaman perencanaan pengembangan aplikasi yang bersifat mandatory Standarisasi fungsi sistem aplikasi e-Government Memberikan landasan berpikir bagi pengembangan sistem aplikasi e- Government yang komprehensif, efisien dan efektif. 3.1. Prinsip Desain Sistem Berbasis FOSS (Desis FOSS) Desis FOSS ini diharapkan dapat menjadi alternatif bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan aplikasi e-Government yang sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat untuk waktu yang cukup panjang. Untuk itu Desis Foss didesain dengan prinsip keseimbangan antara flexibility dan standardization. Flexibility: Desis FOSS ini memberikan panduan yang konsisten namun dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur yang lebih spesifik. Pemerintah daerah dapat menyesuaikan Desis FOSS ini dengan Visi, Misi, Rencana Halaman 8 dari 36
  • 10. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software Strategis, dan Peraturan Daerah yang berlaku, yang akan mempengarhui kebijakan, rencana dan penerapan program pengembangan e-Government berbasis FOSS di wilayah kabupaten /kota pemerintahan daerah Provinsi Kalimantan Timur. Standardization: Desis FOSS ini lebih mengedepankan deskripsi aplikasi-aplikasi e-Government di pemerintah daerah yang masih bersifat umum dan tipikal, disertai dengan spesifikasi umum dan generik, sehingga dalam batas tertentu terdapat standarisasi aplikasi e-Government secara nasional. Dasar-dasar peraturan pemerintah secara nasional dijadikan panduan utama dalam mendeskripsikan fungsi-fungsi kepemerintahan yang menjadi dasar desain aplikasi. Dengan mengutamakan keseimbangan flexielitas dan standarisasi, maka Desis FOSS ini akan memiliki karakteristik sebagai berikut: 1. Tidak tergantung struktur organisasi di lingkungan pemerintah daerah. 2. Relatif tidak rentan terhadap perubahan-perubahan kebijakan pemerintah, khususnya Peraturan Daerah. 3. Memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah dalam mengadaptasi dan menterjemahkan Desis dengan tetap menjaga konsistensi kebijakan nasional. 4. Efisiensi APBD dan APBN serta menambah devisa negara. 5. Kode Sumber perangkat lunak terbuka dan gratis serta dukungan dari programmer dunia 4. Sistem Pemerintahan Daerah Sistem pemerintahan daerah yang dijelaskan disini disarikan dari UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Tidak semua penjelasan tentang pemerintah daerah disajikan, tetapi hanya diuraikan beberapa pokok bahasan yang berhubungan erat dengan sistem aplikasi e-Government berbasis FOSS Halaman 9 dari 36
  • 11. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software 4.1. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah PEMERINTAH PUSAT P R E S I D E N Desentralisasi Dekonsentrasi Tugas Pembantuan Pelaporan & Pertanggungjawaban PEMERINTAH DAERAH DPRD GUBERNUR Perangkat Daerah Instansi Vertikal DPRD BUPATI / WALIKOTA Perangkat Daerah Gambar 4-1. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Unsur penyelenggara pemerintahan daerah adalah Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, atau Walikota), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Perangkat Daerah. Sedangkan Pemerintah Pusat (disebut Pemerintah), adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah menggunakan asas Desentralisasi, Tugas Pembantuan, dan Dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah meliputi: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan (termasuk urusan diluar yang tersebut diatas), Pemerintah dapat menyelenggarakan sendiri atau melimpahkan Halaman 10 dari 36
  • 12. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat pemerintah atau wakil pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan. 4.2. Unsur-Unsur Pemerintahan Daerah Unsur penyelenggara pemerintahan daerah adalah Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, atau Walikota), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Perangkat Daerah. Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Daerah dibantu oleh Wakil Kepala Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. 4.2.1. Tugas dan wewenang Kepala Daerah a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD b. Mengajukan rancangan Perda c. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD d. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama e. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah f. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang- undangan g. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan 4.2.2. Tugas dan wewenang Wakil Kepala Daerah a. Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah b. Membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil Halaman 11 dari 36
  • 13. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup c. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi d. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota e. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah f. Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah g. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan 4.2.3. Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia b. Meningkatkan kesejahteraan rakyat c. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat d. Melaksanakan kehidupan demokrasi e. Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan f. Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah g. Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah h. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik Halaman 12 dari 36
  • 14. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software i. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah j. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah k. Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD. 4.2.4. Kewajiban Kepala Daerah lainnya a. Memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah (disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri 1 x dalam 1 tahun) sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sebagai bahan pembinaan. b. Memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD c. Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat 4.3. Organisasi Tipikal Pemerintah Daerah Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah DPRD Sekretaris Daerah Sekretaris Dewan (SEKDA) (SEKWAN) Asisten SEKDA Bagian Dinas Lembaga Teknis Perusahaan Kabupaten/Kota Daerah Daerah Daerah Gambar 4-2. Tipikal Susunan Organisasi Pemerintahan Propinsi Halaman 13 dari 36
  • 15. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah DPRD Sekretaris Daerah Sekretaris Dewan (SEKDA) (SEKWAN) Asisten SEKDA Bagian Dinas Lembaga Teknis Perusahaan Kecamatan Daerah Daerah Daerah Kelurahan Gambar 4-3. Tipikal Susunan Organisasi Pemerintahan Kabupaten/Kota 4.4. Kewenangan Pemerintah Daerah 4.4.1. Kewenangan Daerah Propinsi Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah Provinsi meliputi: a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan b. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat d. Penyediaan sarana dan prasarana umum e. Penanganan bidang kesehatan f. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial g. Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota i. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota j. Pengendalian lingkungan hidup k. Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota Halaman 14 dari 36
  • 16. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software l. Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan n. Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/ kota 4.4.2. Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota meliputi: a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan b. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat d. Penyediaan sarana dan prasarana umum e. Penanganan bidang kesehatan f. Penyelenggaraan pendidikan g. Penanggulangan masalah sosial h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan i. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah j. Pengendalian lingkungan hidup k. Pelayanan pertanahan l. Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan n. Pelayanan administrasi penanaman modal o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya Halaman 15 dari 36
  • 17. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software 4.5. Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah 4.4.1. Hak Pemerintah Daerah Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak: a. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya b. Memilih pimpinan daerah c. Mengelola aparatur daerah d. Mengelola kekayaan daerah e. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah f. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah g. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah h. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang- undangan 4.4.2. Kewajiban Pemerintah Daerah Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban: a. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia b. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat c. Mengembangkan kehidupan demokrasi d. Mewujudkan keadilan dan pemerataan e. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan f. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan g. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak h. Mengembangkan sistem jaminan sosial i. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah Halaman 16 dari 36
  • 18. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software j. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah k. Melestarikan lingkungan hidup l. Mengelola administrasi kependudukan m. Melestarikan nilai sosial budaya n. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya 4.6. Fungsi Pokok Lainnya 4.6.1. Manajemen Kepegawaian Daerah Sejalan dengan kebijakan desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, ada sebagian kewenangan di bidang kepegawaian yang tetap menjadi kewenangan pemerintah, dan ada sebagian lain yang diserahkan kepada Daerah untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Pembina Kepegawaian Daerah. Kewenangan pengelolaan pegawai negeri sipil daerah tersebut meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah. 4.6.2. Menetapkan Peraturan Daerah Dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya, Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan daerah yang dapat dirumuskan dalam peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan daerah lainnya. Kebijakan daerah dibuat oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan DPRD. Khusus peraturan daerah tentang APBD rancangannya disiapkan oleh Pemerintah Daerah yang telah mencakup keuangan DPRD, untuk dibahas bersama DPRD. Kebijakan daerah dimaksud tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan Daerah lain. Halaman 17 dari 36
  • 19. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software Peraturan daerah tertentu yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD, perubahan APBD, dan tataruang, berlakunya setelah melalui tahapan evaluasi oleh Pemerintah. Hal itu ditempuh dengan pertimbangan antara lain untuk melindungi kepentingan umum, menyelaraskan dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya, terutama peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. 4.6.3. Pembangunan Daerah Salah satu urusan pemerintahan daerah yaitu melakukan perencanaan dan pengendalian pembangunan. Untuk itu perlu disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan disusun secara berjangka meliputi rencana pembangunan jangka panjang (jangka waktu 20 tahun), rencana jangka menengah (jangka waktu 5 tahun) dan rencana kerja pembangunan daerah (jangka waktu 1 tahun). Di tingkat perangkat daerah maka setiap satuan kerja selanjutnya menyusun rencana strategis satuan kerja perangkat daerah yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. 4.6.4. Manajemen Keuangan Daerah Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah. Sebagaian dari sumber pendapatannya, daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa: kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan, kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah, hak Halaman 18 dari 36
  • 20. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah, hak untuk mengelola kekayaan daerah, dan mendapatkan sumber- sumber pendapatan lain yang sah. Di lain pihak, salah satu tugas Kepala Daerah dan Wakilnya adalah melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu pengelolaan uang daerah harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan. Fungsi pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan, penata-usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah. 4.6.5. Pengelolaan Barang Daerah Barang milik daerah merupakan aset daerah yang perlu dikelola secara efektif dan efisien. Sebagai salah satu hasil pembangunan, barang daerah merupakan inventaris daerah yang perlu dijaga agar pemanfaatannya dapat optimal. Pelaksanaan pengadaan barang dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi dengan mengutamakan produk dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan kebutuhan daerah dan dari hasil analisa mutu barang, usia pakai serta nilai ekonomisnya, barang milik daerah bisa saja dihapuskan dari daftar inventaris barang daerah untuk dijual, dihibahkan dan/atau dimusnahkan. Halaman 19 dari 36
  • 21. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software 5. e-Government Berbasis FOSS 5.1. Tujuan Implementasi e-Government Berbasis FOSS Meningkatkan mutu layanan publik melalui pemanfaatan teknologi IT dalam proses penyelenggaraan pemerintahan Terbentuknya kepemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif Perbaikan organisasi, sistem manajemen, dan proses kerja kepemerintahan Menghemat anggaran APBD APBN dan menambah devisa negara sehingga bisa di subsidi silang untuk kesehatan dan Pendidikan di Kalimantan Timur. 5.2. Sasaran Pembangunan e-Government berbasis FOSS Pembentukan jaringan informasi dan transaksi pelayanan publik yang berkualitas dan terjangkau alias "murah-meriah-berkah" Pembentukan hubungan interaktif dengan dunia bisnis untuk meningkatkan dan memperkuat kemampuan perekonomian menghadapi perubahan dan persaingan perdagangan internasional Pembentukan mekanisme komunikasi antar lembaga pemerintah serta penyediaan fasilitas bagi partisipasi masyarakat dalam proses kepemerintahan Pembentukan sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien serta memperlancar transaksi dan layanan antar lembaga pemerintah Halaman 20 dari 36
  • 22. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software 5.3. Menuju e-Government Berbasis FOSS Gambar 5-1. Transformasi Menuju e-Government Government to e-Government Penyelenggaraan Penyelenggaraan Pemerintahan Secara TRANSFORMASI Pemerintahan MANUAL Berbasis ICT Transformasi Pemanfaatan ICT Manajemen Perubahan Penggunaan Internet Perubahan Budaya Kerja Penggunaan Infrastruktur Perubahan Proses Kerja Telematika SOP dan Kebijakan Politik Penggunaan Sistem Aplikasi Peraturan dan Perundangan Standarisasi Metadata Leadership Transaksi Elektronik Electronic Data Interchange Electronic Documentation Melaksanakan e-Government artinya menyelenggarakan roda pemerintahan dengan bantuan (memanfaatkan) teknologi IT. Dalam arti kata lain adalah melakukan transformasi sistem proses kerja ke sistem yang berbasis elektronik. Beberapa organisasi yang pada awalnya disusun untuk keperluan proses kerja secara manual pada akhirnya bisa jadi perlu dirubah dan disesuaikan untuk memungkinkan berjalannya sistem elektronik secara efektif dan optimal. Tentu saja tidak semua proses kerja dapat ditransformsi ke dalam sistem elektronik. Ada beberapa yang masih harus mengunakan sistem manual, tetapi ada sebagian besar lainnya yang dapat dikerjakan dengan lebih cepat, efektif dan efisien melalui bantuan sistem elektronik. Beberapa contoh fungsi kepemerintahan yang penyelenggaraannya dapat dibantu melalui sistem elektronik adalah Pelayanan Masyarakat Kepegawaian Keuangan Daerah Pengelolaan Aset Dan sebagainya Halaman 21 dari 36
  • 23. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software 5.3.1. Transformasi fungsi kepemerintahan Berikut ini adalah beberapa hal yang mengalami perubahan diakibatkan terjadinya transformasi sistem kerja dari manual ke elektronik, oleh karena itu proses perubahannya perlu dikelola dengan baik sehingga transisinya bisa berjalan lancar. Perubahan Budaya Kerja Perubahan Proses Kerja (Bisnis Proses) SOP dan Kebijakan Politik Peraturan dan Perundangan Leadership 5.3.2. Kerangka arsitektur e-Government Berbasis FOSS Salah satu kata kunci e-Government adalah pemanfaatan ICT. Ini artinya bahwa akan ada unsur-unsur ICT seperti sistem aplikasi, sistem infrastruktur, jaringan telematika dan lain-lain yang dipakai dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Beberapa hal mendasar tentang pemanfaatan ICT ini berkaitan dengan: Penggunaan Internet Penggunaan Infrastruktur Telematika Penggunaan Sistem Aplikasi Standarisasi Metadata Transaksi dan Pertukaran Data Elektronik Sistem Dokumentasi Elektronik Halaman 22 dari 36
  • 24. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software Kebijakan Kerangka Peraturan Akses Jaringan Telekomunikasi Internet Akses Lain-lain Kebutuhan Masyarakat Manajemen Perubahan Portal Pendidikan Kesehatan Kepen- Perpajakan dudukan Lain-lain Pelayanan Publik Organisasi pengelolaan dan Kepresi- Kemen- Utilitas terian & Kemen- Pemda Lain-lain pengolahan denan terian Publik lembaga Informasi Tools: Service: E- doc Infrastruktur • E-billing Standard • Authentic & data & security Intranet dan aplikasi dasar • E-procure • Public Key mgmt • etc • etc Gambar 5-2. Kerangka Arsitektur e-Government (Menurut Inpres No. 3/2003) Selanjutnya untuk menjamin keterpaduan serta interoperabilitas inter komponen dalam sistem e-Government dan juga antar sistem e-Government itu sendiri, maka perencanaan dan pengembangan e-Government perlu dirumuskan dalam kerangka arsitektur e-government, seperti diilustrasikan dalam gambar berikut ini. 5.3.3. Tingkatan egovernment Untuk membangun e-Government, Inpres No. 3/2003 juga menjelaskan beberapa strategi yang bisa diimplementasikan, salah satu diantaranya adalah membangan e-government secara sistematik melalui tahapan yang realistik dan sasaran yang terukur, sehingga mudah difahami dan diikuti oleh semua pihak. Pengembangan e-government dapat dilaksanakan melalui 4 (empat) tingkatan. Semakin tinggi tingkatannya, diperlukan dukungan sistem manajemen, proses Departemen Komunikasi dan Informatika 24 Halaman 23 dari 36
  • 25. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software kerja, dan transaksi informasi antar instansi yang semakin kompleks pula. Upaya untuk menaikkan tingkatan tanpa dukungan yang memadai, berpotensi untuk mengalami kegagalan. Tingkat 1 - Persiapan, yang meliputi pembuatan situs informasi disetiap lembaga, penyiapan SDM, penyiapan sarana akses yang mudah misalnya Warnet, dll. Tingkat 2 - Pematangan yang meliputi pembuatan situs informasi publik interaktif, dan pembuatan antar muka keterhubungan dengan lembaga lain Tingkat 3 - Pemantapan yang meliputi pembuatan situs transaksi pelayanan publik, dan pembuatan interoperabilitas aplikasi dan data dengan lembaga lain. Tingkat 4 - Pemanfaatan yang meliputi pembuatan aplikasi untuk pelayanan yang bersifat G2G, G2B dan G2C yang terintegrasi. 6. Desain Sistem Aplikasi e-Government berbasis FOSS (Blue Print) Blueprint sistem aplikasi e-Government disusun berdasarkan pendekatan fungsional layanan dari sistem kepemerintahan yang harus diberikan oleh suatu Pemerintah Daerah kepada masyarakatnya, dan urusan administrasi serta fungsi lain yang berhubungan dengan kelembagaan Pemerintah Daerah, yang diperlukan guna terselenggaranya sistem kepemerintahan daerah. Fungsi-fungsi pelayanan, administrasi dan kelembagaan kemudian dikelompokan dalam grup-grup Blok Fungsi. Setiap grup Blok Fungsi terdiri dari 1 atau lebih Modul Fungsi yang mencerminkan kelompok dari unit fungsi yang lebih kecil. Dengan demikian Modul adalah komponen dan merupakan bagian dari Blok Fungsi. Dengan pendekatan ini, fungsi kepemerintahan kemudian dikelompokkan menjadi blok-blok fungsi dasar umum (pelayanan, administrasi, manajemen, Halaman 24 dari 36
  • 26. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software pembangunan, keuangan, kepegawaian) dan fungsi lainnya, khususnya yang berkaitan dengan fungsi kedinasan dan kelembagaan. Disisi lain, Blueprint sistem aplikasi e-Government juga disusun berdasarkan pendekatan terhadap orientasi layanan yang disediakan sistem, apakah untuk internal pemerintahan atau masyarakat. Juga apakah fungsi utama sistem tersebut terutama disajikan untuk memenuhi kebutuhan spesifik instansi pemerintah tertentu atau untuk kebutuhan yang sifatnya umum dan/atau mendasar. 6.1. Government Function Framework Kelompok Blok Fungsi dan bagian-bagiannya (komponen Modul) disusun dalam sebuah Bagan Fungsi yang selanjutnya dalam dokumen Blueprint ini disebut sebagai Kerangka Fungsional Sistem Kepemerintahan. Pelayanan Adm&Mgmt Legislasi Pembangunan Keuangan Kepegawaian Surat Sistem Sistim Informasi Sistem Pengadaan Kependudukan Elektronik Administrasi dan Manajemen DPRD Data Anggaran PNS P b Sistim Sistem Perencanaan Sistem Sistem Perpajakan Pembangunan Kas dan dan Retribusi Dokumen Pemilu Daerah Absensi& Elektronik Daerah Perbendaharaan Penggajian Katalog Sistem Sistem Pendaftaran Sistim Hukum, Peraturan Perencanaan Akuntansi Sistem dan Perijinan Pendukung dan Perundangan Proyek Daerah Penilaian Keputusan Kinerja PNS Bisnis Pengelolaan Dan Monitoring Sistem dan Investasi Kolaborasi Proyek Pendidikan& dan Koordinasi Latihan Sistem Pengaduan Evaluasi & Info Manajemen Masyarakat Pelaporan Pembangunan Publikasi Pemerintahan Info Umum dan Kepemerintahan Halaman 25 dari 36
  • 27. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software D ina s &L e mb ag a D ina s &L e mb ag a D ina s &L e mb ag a D ina s &L e mb ag a K EPEM ERIN TA H A N K EW IL A YA H A N K EM A SYA R A KA T A N SA R A N A & PR A SA R A N A P eng elo la an T ata R uang K esehatan T ransportasi Barang Daerah d an Ling k. Hid up Kata log Potensi D aerah Jalan dan Barang Daerah Pendidikan Jem batan P eng elo la an Kehutanan P end apatan Ketenag akerja an T erm inal dan Daerah Pertanian, Pelabuha n Peternakan d an P eng elo la an Perkebun an Industri dan Perusaha an Perdaga ngan Sarana U m um D aerah P erikanan dan Kelautan Jaring Pengam an Pertam bangan Sosial dan Energi Pariw isata IKM Gambar 6-1. Kerangka Fungsi Sistem Kepemerintahan 6.2. e-Government Solution Map Di sisi lain, sistem aplikasi-sistem aplikasi dikembangkan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan fungsi kepemerintahan seperti yang telah didefinisikan dan dikelompokkan dalam Kerangka Fungsional Sistem Kepemerintahan tersebut diatas. Dengan mempertimbangkan fungsi sistem aplikasi dan layanannya, sistem aplikasi-sistem aplikasi tersebut kemudian disusun dan dikelompokkan dalam sebuah sistem kerangka arsitektur, yang dalam dokumen Blueprint ini selanjutnya disebut sebagai Peta Solusi Aplikasi e-Government. Halaman 26 dari 36
  • 28. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software Masyarakat Bisnis Government Comm E-Gov Portal (Public and Internal Portal) Internet Enabled Inter Application Communication Services Inter Application Integration Scheme Shared Services Security Services Aplikasi Fungsi Grup Grup Grup Kepemerintahan Fungsi Kelembagaan Fungsi Kelembagaan Fungsi Kelembagaan dan dengan Layanan dengan Layanan dengan Layanan Kelembagaan Berorientasi Berorientasi Berorientasi PUBLIK BISNIS PEMERINTAH Public Oriented Business Oriented Goverment Oriented Application Group Application Group Application Group Aplikasi Dasar Aplikasi Dasar Umum Gambar 6-2. Bingkai Solusi Aplikasi e-Government FOSS Masyarakat Bisnis Government Comm •E-Gov Public Portal •E-Gov Internal Portal Services •Public Service Broker •Sekuriti, Enkripsi (PKI) •Firewall, Proxy Aplikasi Fungsi Kepemerintahan •Sistem •Sistem •Potensi Daerah •Sistem Keuangan dan Kependudukan Kependudukan •Pariwisata •Sistem Kepegawaian Kelembagaan •Basis Data Keuangan •Basis Data Penduduk •GIS •Basis Data Pegawai Aplikasi Dasar Sistem Dokumen Elektronik Gambar 6-3. Contoh Solusi Aplikasi e-Government berbasis Open Source Dalam peta solusi aplikasi e-Government, sistem aplikasi dikelompokkan melalui pendekatan matrik antara orientasi fungsi layanan dan sifat fungsi sistem aplikasi Halaman 27 dari 36
  • 29. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software tersebut. Melalui pendekatan ini, sistem aplikasi dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok sebagai berikut: 1. Kelompok sistem aplikasi yang orientasi fungsinya langsung memberikan pelayanan kepada penggunanya (aplikasi front office) 2. Kelompok sistem aplikasi yang orientasi fungsinya lebih banyak ditujukan untuk mememberikan bantuan pekerjaan yang bersifat administrasi kepemerintahan, serta fungsi-fungsi kedinasan dan kelembagaan (aplikasi back office). 3. Kelompok sistem aplikasi yang fungsi layanannya bersifat mendasar dan umum, diperlukan oleh setiap pengguna, atau setiap sistem aplikasi lain yang lebih spesifik. Sifat layanan aplikasi dasar biasanya back-office. Untuk setiap kelompok sistem tersebut, masing-masing dibagi lagi kedalam tiga sub-grup berdasarkan orientasi pengguna yang dilayaninya, sebagai berikut: 1. Kelompok sistem aplikasi e-Government yang orientasi fungsinya melayani kebutuhan dan kepentingan masyarakat (G2C: Government To Citizen) 2. Kelompok sistem aplikasi e-Government yang orientasi fungsinya melayani kebutuhan dan kepentingan kalangan bisnis (G2B: Government To Business) 3. Kelompok sistem aplikasi e-Government yang orientasi fungsinya melayani kebutuhan internal lembaga kepemerintahan, atau kebutuhan dari pemerintah daerah lainnya (G2G: Government To Government) Terakhir adalah kelompok fungsi umum yang memberikan layanan integrasi dan komunikasi antar sistem aplikasi, juga masalah sekuriti, dan lain-lain. 6.3. Application Requirements Standard Mengingat pengembangan e-Government lingkupnya mencakup skala nasional, maka diperlukan kerangka komunikasi antar sistem e-Government untuk saling Halaman 28 dari 36
  • 30. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software berhubungan dan saling bekerjasama (GIF – Government Interoperability Framework). Disamping itu, sistem e-Government lingkup fungsinya juga cukup besar (menyangkut semua hal yang berhubungan dengan pemerintahan) sehingga dalam pembangunannya hampir dapat dipastikan melibatkan banyak vendor, sehingga diperlukan mekanisme komunikasi baku antar sistem, sehingga masing- masing sistem aplikasi dapat saling bersinergi untuk membentuk layanan e- Government yang lebih besar dan kompleks. Oleh karena itu, dalam membangun sistem aplikasi e-Government diperlukan standarisasi kebutuhan pengembangan sistem aplikasi yang akan menjamin bahwa komunikasi antar sistem tersebut dapat dilakukan oleh siapapun vendor pengembang sistem. Berikut adalah Standar Kebutuhan Sistem Aplikasi yang harus dipenuhi oleh setiap sistem aplikasi e-Government: Reliable Menjamin bahwa sistem aplikasi akan dapat berjalan dengan handal, robust terhadap kesalahan pemasukan data, perubahan sistem operasi dan bug free Interoperable Menjamin bahwa sistem aplikasi akan dapat saling berkomunikasi serta bertukar data dan informasi dengan sistem aplikasi lain untuk membentuk sinergi sistem Halaman 29 dari 36
  • 31. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software Scalable Menjamin bahwa sistem aplikasi akan dapat dengan mudah ditingkatkan kemampuannya, terutama penambahan fitur baru, penambahan user dan kemampuan pengelolaan data yang lebih besar User Friendly Menjamin bahwa sistem aplikasi akan mudah dioperasikan dengan user interface (antar muka pengguna) yang lazim berlaku di pemerintahan dan sesuai dengan kebiasaan bahasa dan budaya penggunanya Integrateable Menjamin bahwa sistem aplikasi mempunyai fitur untuk kemudahan integrasi dengan sistem aplikasi lain, terutama untuk melakukan transaksi pertukaran data dan informasi antar sistem aplikasi e-Government, baik dalam lingkup satu pemerintah daerah dengan pemerintah daerah lain. 6.4. Blok Fungsi dan Modul Seperti telah dijelaskan dimuka bahwa fungsi kepemerintahan dikelompokkan dalam grup-grup Blok Fungsi dan Modul-Modul. Deskripsi dari masing-masing Blok Fungsi dan Modul kemudian diuraikan dengan lebih rinci melalui tabel deskripsi properti. Halaman 30 dari 36
  • 32. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software 6.4.1. Properti Blok Fungsi Berikut adalah tabel properti untuk Blok Fungsi, beserta keterangan isinya: Blok Fungsi [disini dituliskan judul {blok fungsi}] Sub- [disini dituliskan judul {sub-blok fungsi} (kalau ada), atau dikosongkan dengan Blok Fungsi tanda “– “ kalau {blok fungsi} tersebut tidak mempunyai {sub-blok fungsi}] Fungsi [disini dituliskan deskripsi umum / daftar fungsi umum / deskripsi fungsi utama dari {blok fungsi} dan/atau {sub-blok fungsi} tersebut] Modul [disini dituliskan daftar judul dari {modul} yang menjadi komponen dari {blok fungsi} dan/atau {sub-blok fungsi} tersebut] Integrasi [menjelaskan keterkaitan dan keterhubungan fungsi dan komunikasi data dan informasi antara {blok fungsi} atau {sub-blok fungsi} dengan {blok fungsi} atau {sub-blok fungsi} lainnya dalam satu kerangka kerja fungsi kepemerintahan] 6.4.2. Properti Modul Berikut adalah tabel properti untuk Modul, beserta keterangan isinya: Modul [disini dituliskan judul {modul} ] Blok Fungsi [disini dituliskan judul {blok fungsi} dimana {modul} tersebut menjadi komponennya, dalam contoh ini, {blok fungsi} tersebut tidak mempunyai {sub- blok fungsi} ] Sub- [disini dituliskan judul {sub-blok fungsi} dimana {modul} tersebut menjadi Blok Fungsi komponennya] Klasifikasi [sebagai gambaran awal, disini dituliskan klasifikasi jenis dan tipe layanan utama yang disediakan oleh {modul} tersebut dilihat dari sudut pandang sistem aplikasi komputer] Jenis Layanan: [disini ditandai Front Office, jika {modul} tersebut memberikan layanan langsung ke pengguna, dan Back Office jika tidak ada layanan langsung ke pengguna] Front Office Back Office, Layanan Utama: [disini ditandai satu atau lebih ciri utama fungsi layanan yang diberikan oleh {modul} ] Publikasi Informasi Halaman 31 dari 36
  • 33. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software Pendaftaran & Perijinan Transaksi Data Pembayaran Administrasi Basisdata Lainnya Fungsi Aplikasi: [disini ditandai Generik jika fungsi {modul} kurang lebih sama untuk semua pemerintah daerah. cirinya, fungsi tersebut biasanya merujuk ke hukum dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sedangkan Spesifik biasanya merujuk ke Peraturan Daerah setempat, atau bahkan tidak ada rujukan hukum dan peraturan perundang-undangannya] Generik Spesifik Obyek Layanan: G2G, orientasi layanan ke intra kelembagaan pemerintah daerah G2B, orientasi layanan dikhususkan untuk kalangan bisnis dan dunia usaha G2C, orientasi layanan ditujukan untuk masyarakat umum Fungsi [disini dituliskan daftar fungsi / fitur / layanan utama yang harus disediakan oleh {modul} tersebut] Narasi [disini dituliskan deskripsi singkat, sebagai keterangan tambahan tentang {modul} tersebut] Organisasi [disini dituliskan organisasi penyedia fungsi {modul}, atau pemakai fungsi {modul}, baik disebutkan berdasarkan organisasinya atau atas nama perseorangan. Di baris ini, jika ada kata/kalimat yang ditulis dalam tanda ( dan ), artinya ini merupakan contoh tipikal dan generik, biasanya benar, tatapi bisa jadi juga menjadi tidak cocok untuk suatu daerah tertentu] Integrasi [menjelaskan keterkaitan dan keterhubungan fungsi dan komunikasi data dan informasi antara suatu {modul} dengan {modul} lainnya dalam satu kerangka kerja fungsi kepemerintahan] Info [keterangan tambahan yang menjelaskan fungsi {modul} tersebut dilihat dari Tambahan sudut pandang sistem aplikasi komputer, seperti: nama lain dari {modul} tersebut dalam terminologi sistem aplikasi komputer, dasar hukum/peraturan yang menjadi landasan pengembangan fungsi {modul} tersebut, dan rekomendasi-rekomendasi teknis, jika ada, berkaitan dengan implementasi dari fungsi {modul} tersebut melalui suatu sistem aplikasi komputer] Halaman 32 dari 36
  • 34. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software 7. Taksonomi Untuk memudahkan identifikasi dan klasifikasi fungsi kepemerintahan, di dalam dokumen Blueprint ini dibuatkan taksonomi untuk setiap Blok Fungsi, Sub-Blok Fungsi dan Modul , sebagai berikut: Blok Fungsi 1. PELAYANAN Sub-Blok Fungsi -- Modul 1.1. Kependudukan 1.2. Perpajakan dan Retribusi 1.3. Pendaftaran dan Perijinan 1.4. Bisnis dan Investasi 1.5. Pengaduan Masyarakat 1.6. Publikasi Informasi Umum dan Kepemerintahan Blok Fungsi 2. ADMINISTRASI DAN MANAGEMENT (ADM & MGM) Sub-Blok Fungsi -- Modul 2.1. Surat Elektronik 2.2. Sistem Dokumen Elektronik 2.3. Sistem Pendukung Keputusan 2.4. Kolaborasi dan Koordinasi 2.5. Manajemen Pelaporan Pemerintahan Blok Fungsi 3. LEGISLASI Sub-Blok Fungsi -- Modul 3.1. Sistem Administrasi DPRD 3.2. Sistem Pemilu Daerah 3.3. Katalog Hukum, Peraturan dan Perundang-undangan Halaman 33 dari 36
  • 35. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software Blok Fungsi 4. PEMBANGUNAN Sub-Blok Fungsi -- Modul 4.1. Sistem Informasi dan Manajemen Data Pembangunan 4.2. Perencanaan Pembangunan Daerah 4.3. Sistem Pengadaan Barang dan Jasa 4.4. Pengelolaan dan Monitoring Proyek 4.5. Sistem Evaluasi dan Informasi Hasil Pembangunan Blok Fungsi 5. KEUANGAN Sub-Blok Fungsi -- Modul 5.1. Surat Anggaran 5.2. Sistem Kas dan Perbendaharaan 5.3. Sistem Akuntansi Daerah Blok Fungsi 6. KEPEGAWAIAN Sub-Blok Fungsi -- Modul 6.1. Pengadaan PNS 6.2. Sistem Absensi dan Penggajian 6.3. Sistem Penilaian Kinerja PNS 6.4. Sistem Pendidikan dan Latihan Blok Fungsi 7. DINAS DAN LEMBAGA Sub-Blok Fungsi 7.1. KEPEMERINTAHAN Modul 7.1.1. Pengelolaan Barang Daerah 7.1.2. Katalog Barang Daerah 7.1.3. Pengelolaan Pendapatan Daerah 7.1.4. Pengelolaan Perusahaan Daerah Halaman 34 dari 36
  • 36. Sistem Aplikasi e-Government Kaltim Berbasis Free Open Source Software Sub-Blok Fungsi 7.2. KEWILAYAHAN Modul 7.2.1. Tataruang dan Lingkungan Hidup 7.2.2. Potensi Daerah 7.2.3. Kehutanan 7.2.4. Pertanian, Peternakan dan Perkebunan 7.2.5. Perikanan dan Kelautan 7.2.6. Pertambangan dan Energi 7.2.7. Pariwisata 7.2.8. Industri Kecil dan Menengah (IKM) Sub-Blok Fungsi 7.3. KEMASYARAKATAN Modul 7.3.1. Kesehatan 7.3.2. Pendidikan 7.3.3. Ketenagakerjaan 7.3.4. Industri dan Perdagangan 7.3.5. Jaring Pengaman Sosial Sub-Blok Fungsi 7.4. SARANA DAN PRASARANA Modul 7.4.1. Transportasi 7.4.2. Jalan dan Jembatan 7.4.3. Terminal dan Pelabuhan 7.4.4. Sarana Umum Halaman 35 dari 36
  • 37. 8. Penutup Proposal ini merupakan Usulan bagi Pemerintah Daerah dalam merencanakan pembangunan sistem aplikasi e-Govoernment berbasis free and Open Source software. Melalui proposal ini, kiranya Pemerintah Daerah dapat memilih dan memilah kebutuhannya disesuaikan dengan visi, misi dan rencana pembangunan daerah Kaltim bumi etam tercinta. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, kami berharap Pemerintah Daerah dapat merealisasikan proposal ini kedalam rencana pentahapan pembangunan e-Government Provinsi Kalimantan Timur berbasis free and open source software agar anggran pemerintah dapat di hemat sehemat mungkin sehingga dapat mempercepat good governance, efisiensi & akuntabilitas kepada publik Kami yang saat ini masih menjadi mahasiswa senantiasa terus belajar, mengunakan serta mengembangkan perangkat lunak Free open source agar dimasa mendatang kami akan terus melakukan perbaikan-perbaikan. Oleh karena itu diharapkan bantuan Pemerintah Daerah dalam memberikan dukungan masukan-masukan yang konstruktif dan membangun.