Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
SlideShare a Scribd company logo

1

Analisa kejahatan menggunakan jaringan gsm

2

Agenda
GSM
Penegak Hukum
Barang Bukti :
ME (Mobile Station)
Data Telco

3

Hasil Servey:
125 jt dari 238 jt
Neilsen 2012 :
Indonesia mobile phone users

4

Analisa kejahatan menggunakan jaringan gsm

5

Pernah Dapat ???

6

Pernah Dapat ???

7

Analisa kejahatan menggunakan jaringan gsm

8

Analisa kejahatan menggunakan jaringan gsm

9

GSM
Mobile Station (MS) : unit telepon bergerak
Base Station Sub System (BSS) : pusat sel
Mobile Station Sub System (MSS) : melakukan fungsi
switching

10

Analisa kejahatan menggunakan jaringan gsm

11

Barang Bukti

12

UU ITE No 11 thn 2008
Pasal 44
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di
sidang pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang
ini adalah sebagai berikut:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Perundang-undangan; dan
b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3).

13

UU ITE No 11 thn 2008
Barang Bukti :
Bentuk Fisik : Mobile Station
Bentuk Digital : Log File

14

Mobile Equipment
IMEI
Pesan masuk & keluar
Panggilan masuk & keluar

15

Analisa kejahatan menggunakan jaringan gsm

16

Subcriber Identity
Module (SIM)
IMSI (International Mobile Subscriber Identity)
Authentication Key (Ki), PIN dan PUK
MSISDN
Pesan masuk dan keluar berbentuk text
Catatan panggilan masuk dan panggilan keluar

17

Data Operator
Telekomunikasi
UU no 6 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pasal 18
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mencatat /
merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi
yang digunakan oleh pengguna telekomunikasi.
Apabila pengguna memerlukan catatan/rekaman
pemakaian jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), penyelenggara telekomunikasi wajib
memberikannya.
Ketentuan mengenai pencatatan/perekaman pemakaian
jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah

18

CDR ???

19

Call Data Record
Sumber & Tujuan MSISDN
Sumber & Tujuan IMEI
Durasi
Lokasi BTS (Cellid)

20

Analisa kejahatan menggunakan jaringan gsm

21

Lokasi MS
MCC (Mobile Country Code)
MNC (Mobile Network Code)
LAC (Location Area Code)
CID (Cell ID)

22

MCC : 510

23

Analisa kejahatan menggunakan jaringan gsm

24

http://cellphonetrackers.org/gsm/gsm-tracker.php

25

Analisa kejahatan menggunakan jaringan gsm

More Related Content

Analisa kejahatan menggunakan jaringan gsm

  • 2. Agenda GSM Penegak Hukum Barang Bukti : ME (Mobile Station) Data Telco
  • 3. Hasil Servey: 125 jt dari 238 jt Neilsen 2012 : Indonesia mobile phone users
  • 9. GSM Mobile Station (MS) : unit telepon bergerak Base Station Sub System (BSS) : pusat sel Mobile Station Sub System (MSS) : melakukan fungsi switching
  • 12. UU ITE No 11 thn 2008 Pasal 44 Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah sebagai berikut: a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
  • 13. UU ITE No 11 thn 2008 Barang Bukti : Bentuk Fisik : Mobile Station Bentuk Digital : Log File
  • 14. Mobile Equipment IMEI Pesan masuk & keluar Panggilan masuk & keluar
  • 16. Subcriber Identity Module (SIM) IMSI (International Mobile Subscriber Identity) Authentication Key (Ki), PIN dan PUK MSISDN Pesan masuk dan keluar berbentuk text Catatan panggilan masuk dan panggilan keluar
  • 17. Data Operator Telekomunikasi UU no 6 tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 18 Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mencatat / merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna telekomunikasi. Apabila pengguna memerlukan catatan/rekaman pemakaian jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara telekomunikasi wajib memberikannya. Ketentuan mengenai pencatatan/perekaman pemakaian jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
  • 19. Call Data Record Sumber & Tujuan MSISDN Sumber & Tujuan IMEI Durasi Lokasi BTS (Cellid)
  • 21. Lokasi MS MCC (Mobile Country Code) MNC (Mobile Network Code) LAC (Location Area Code) CID (Cell ID)

Editor's Notes

  1. KUHP Pasaal 2 tentangPenydikdanPenyelidik