Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
SlideShare a Scribd company logo
M E M B A N G U N
INTERELASI PARA PIHAK
DALAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
“WORKSHOP PENGEMBANGAN POLA INTERELASI
EKOSISTEM ANTARBIROKRASI KEPARIWISATAAN”
Yani Adriani, ST, M.P.Par
Pusat Perencanaan dan Pengembangan Kepariwisataan ITB
YOGYAKARTA
30 SEPTEMBER 2016
POKOK PAPARAN
1. URGENSI MEMBANGUN INTERELASI PARA PIHAK
DALAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
2. TANTANGAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
INDONESIA
3. PEMBAGIAN PERAN DAN TANGGUNG JAWAB
DALAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
4. MEMBANGUN INTERELASI HORISONTAL DAN
VERTIKAL DALAM PEMBANGUNAN
KEPARIWISATAAN DI INDONESIA
BAGIAN - 1
URGENSI MEMBANGUN INTERELASI PARA PIHAK DALAM
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
PARIWISATA MULTI SEKTOR
Bahan bakar/energi
Pertanian
Industri sabun
Biro
perjalananan
wisata
Industri
kerajinan
Jalan,
pengolahan
limbah
Industri
linen
Perikanan
Peternakan
Perkebunan
Keamanan/pertahanan
Imigrasi
Kehutanan
Kehutanan
(Sumber: Undang-Undang 10/2009 tentang Kepariwisataan)
DESTINASI
PARIWISATA
FASILITAS
PARIWISATA
DAYA TARIK
WISATA
FASILITAS
UMUM
MASYA-
RAKAT
AKSESIBI-
LITAS
PRASARANA
UMUM
INDUSTRI
PARIWISATA
USAHA
PERJALANAN
WISATA
USAHA
DTW
USAHA
MICE
+ 8 USAHA
PARIWISATA
LAINNYA
USAHA
JASA
MAKMIN
USAHA
PRAMU-
WISATA
PEMASARAN
PARIWISATA
PASAR
WISATAWAN
KELEMBAGAN
KEPARIWISA-
TAAN
ORGANISASI
KEPARIWISATAAN
SISTEM
KEPARIWISATAAN
INDONESIA
(Sumber: Jafari, 2008)
KEPARIWISATAAN
MULTI
DISIPLIN
KEPARIWISATAAN
MULTI AKTOR
PEMERINTAH
SWASTA
(PAR DAN
NONPAR)
AKADEMISI
MEDIA
WISATAWAN
MASYARAKAT
PERAN PARIWISATA DALAM
PEMBANGUNAN WILAYAH (2)
KEPARIWISATAAN
SEBAGAI SUATU SISTEM  efek domino
PENTINGNYA INTERELASI PARA PIHAK DALAM
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
 Memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak
negatif yang ditimbulkan dari pembangunan kepariwisataan
 Memperluas manfaat pariwisata bagi seluruh sektor
pembangunan
 Menjamin keberlanjutan pembangunan kepariwisataan
 Mempercepat dan memperkuat keterpaduan pembangunan
kepariwisataan
 Akselerasi pencapaian tujuan pembangunan daerah
 Efisiensi pembiayaan pembangunan
BAGIAN - 2
TANTANGAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
INDONESIA
VISI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
“TERWUJUDNYA INDONESIA SEBAGAI NEGARA TUJUAN PARIWISATA
BERKELAS DUNIA, BERDAYA SAING, BERKELANJUTAN, MAMPU
MENDORONG PEMBANGUNAN DAERAH DAN
KESEJAHTERAAN MASYARAKAT”
BERKELANJUTAN
BERDAYA
SAING
DUNIA
“PEMBANGUNAN DAERAH”
“KESEJAHTERAAN MASYARAKAT”
Interelasi birokrasi industri dalam pariwisata
TRANSFORMASI UNTUK PERCEPATAN
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
TRANSFORMASI UNTUK PERCEPATAN
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
MEMBUTUHKAN INTERELASI
LINTAS SEKTOR, LINTAS PELAKU, LINTAS WILAYAH YANG KUAT DAN ANDAL
BAGIAN - 3
PEMBAGIAN PERAN DAN TANGGUNG JAWAB DALAM
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
BERDASARKAN TINGKATAN KEWILAYAHAN
ASPEK PEMBANGUNAN NASIONAL REGIONAL LOKAL
Promosi destinasi, branding dan citra ● ●
Kampanye untuk mendorong bisnis, khususnya UMKM ● ● ●
Pelayanan informasi yang jelas ● ● ●
Penyelenggaraan/fasilitasi reservasi/booking ●
Koordinasi dan manajemen destinasi ●
Informasi dan reservasi pengunjung ●
Pendidikan dan pelatihan ● ●
Konsultasi bisnis ● ●
Pengembangan produk baru ● ●
Pembangunan dan manajemen event ●
Pembangunan dan manajemen daya tarik wisata ●
Strategi, penelitian dan pengembangan ● ● ●
Sumber: UNWTO, 2007. A Practical Guide to Tourism Destination Management
PEMANGKU KEPENTINGAN KARAKTERISTIK
Industri/swasta
(mis. usaha pariwisata)
• bagian dari sektor perekonomian yang berkonsentrasi pada produksi barang
dan jasa untuk memperoleh profit.
• bekerja dalam suasana yang kompetitif sehingga efektivitas dan efisiensi dalam
proses produksi barang dan jasa menjadi hal yang sangat penting, dituntut pula
untuk menghasilkan produk (barang maupun jasa) yang berkualitas tinggi.
• membentuk jejaring dan membangun kemitraan merupakan upaya yang
dianggap paling efektif, untuk
a) memperbesar kapasitas dalam mengkonversi permintaan potensial,
b) membangun sinergi dengan saling melengkapi kelemahan yang dimiliki
dengan kekuatan mitra, maupun
c) melengkapi dan memperkuat rentang produksi barang dan jasa yang
ditawarkan.
Pemerintah
(pusat dan daerah)
• merupakan institusi yang mampu mengendalikan situasi politik.
• dengan kekuasaan yang dimilikinya, diharapkan:
a) pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat memberikan fasilitas atau
insentif bagi pelaku-pelaku usaha yang bermitra,
b) pemerintah daerah membangun prasarana dan sarana yang dapat
merangsang para pelaku usaha untuk bermitra,
c) pemerintah daerah melaksanakan program kemitraan
BERDASARKAN KARAKTERISTIK
PARA PIHAK
PEMANGKU
KEPENTINGAN
KARAKTERISTIK
Masyarakat • Kelompok stakeholder yang dapat menjadi objek dan juga subjek dalam
pembangunan hubungan kemitraan usaha pariwisata.
• Masyarakat memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui
peningkatan kualitas hidup.
Akademisi • Institusi pendidikan, terutama tingkat menengah dan tinggi, tempat pengetahuan
dikembangkan dan disebarluaskan.
• Dalam perkembangan masyarakat yang semakin kompleks dan sarat kepentingan,
akademisi memiliki peran dalam meningkatkan basis pengetahuan melalui proses
belajar yang terjadi.
• Akademisi juga memiliki kepentingan untuk melaksanakan pendidikan dan
pembinaan bagi masyarakat dalam rangka menciptakan aset-aset intelektual.
Media • Media merupakan aktor yang mampu menyebarkan informasi sampai ke kalangan
akar rumput
• Informasi yang diberikan mutakhir dan mampu mempengaruhi cara pandang
seseorang
• Sangat efektif untuk membangun citra pariwisata
Wisatawan • Kelompok stakeholder yang ingin mendapatkan kenyamanan dan kesenangan selama
melakukan kegiatan wisata
• Sebagian besar belum mengenal dengan baik lingkungan dan budaya destinasi yang
dikunjunginya
• Media yang efektif untuk promosi destinasi tanpa biaya, dan sebaliknya.
BERDASARKAN KARAKTERISTIK PARA PIHAK
Industri/swasta
(mis. usaha pariwisata)
• Tidak sekedar meningkatkan profit
• Meningkatkan kualitas produk dan jasa
• Memperluas jejaring pasar
• Menciptakan hubungan yang lebih baik dg stakeholders lain
Pemerintah (pusat dan
daerah)
• Meningkatkan kinerja pelayanan publik
• Memperbaiki kualitas good governanve
• Mengoptimalisasi pemakaian sumber daya yang terbatas
Masyarakat • Tidak sekedar meningkatkan kesejahteraan
• Meningkatkan kualitas hidup
• Meningkatkan kemampuan dan keterampilan
• Meningkatkan kemandirian
Akademisi • Meningkatkan basis pengetahuan
• Memperbaiki kualitas penyelenggaraan pendidikan
• Menciptakan produk-produk atau jasa-jasa inovatif
• Menawarkan pengalaman pembelajaran baru
Media • Meningkatkan penjualan
• Menjangkau pasar yang lebih luas
• Mendapat reputasi yang baik/kepercayaan terhadap berita yang disajikan
Wisatawan • Kenyamanan dan kesenangan selama perjalanan
• Pengetahuan dan pengalaman berharga
BERDASARKAN KEPENTINGAN PARA PIHAK
BAGIAN - 4
MEMBANGUN INTERELASI HORISONTAL DAN VERTIKAL
DALAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DI INDONESIA
INTEGRASI PARIWISATA
PENTING DIPERHATIKAN DALAM
MEMBANGUN INTERELASI !
1. PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG PEMBAGIAN KEWENANGAN
(UU 10/2009, UU 23/2014, PERPRES 64/ 2014, INPRES 1/2016, PERPRES
3/2016)
2. MEMBANGUN INTERELASI BUKAN UNTUK MENGAMBIL ALIH
KEWENANGAN, TETAPI UNTUK SALING MEMPERKUAT PERAN DAN
FUNGSI DALAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
3. HARUS MEMILIKI SATU TUJUAN BERSAMA
4. SALING TERBUKA TENTANG TUJUAN MASING-MASING DALAM
MEMBANGUN INTERELASI
5. TIDAK HANYA BERBAGI MANFAAT, TETAPI JUGA BERBAGI SUMBER
DAYA DAN RESIKO
INTERELASI VERTIKAL PEMERINTAHAN
Undang-Undang No. 10 Tahun 2009
INTERELASI VERTIKAL PEMERINTAHAN
Undang-Undang No. 10 Tahun 2009
INTERELASI VERTIKAL PEMERINTAHAN
Undang-Undang No. 10 Tahun 2009
INTERELASI VERTIKAL PEMERINTAHAN
Undang-Undang No. 10 Tahun 2009
INTERELASI VERTIKAL PEMERINTAHAN
KEWENANGAN NASIONAL PROVINSI KAB/KOTA
Menyusun Rencana Induk Pariwisata ● ● ●
Mengkoordinasikan pembangunan kepariwisataan lintas
sektor dan lintas wilayah
● ●
Mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan pariwisata
di daerah
●
Melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan
pendaftaran usaha pariwisata
● ●
Menetapkan daya tarik wisata sesuai skalanya ● ● ●
Memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru ●
Menetapkan destinasi pariwisata sesuai skalanya ● ● ●
Menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang
kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan
●
Sumber: Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
INTERELASI VERTIKAL PEMERINTAHAN
KEWENANGAN NASIONAL PROVINSI KAB/KOTA
Menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur,
kriteria, dan sistem pengawasan dalam
penyelenggaraan kepariwisataan
●
Mengembangkan kebijakan pengembangan SDM di
bidang kepariwisataan
●
Memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset
yang menjadi daya tarik wisata
● ● ●
Melakukan dan memfasilitasi promosi pariwisata ● ●
Memfasilitasi promosi pariwisata yang ada di
wilayahnya
●
Memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan
wisatawan
●
Sumber: Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
INTERELASI VERTIKAL PEMERINTAHAN
KEWENANGAN NASIONAL PROVINSI KAB/KOTA
Memberikan informasi dan/atau peringatan dini yang
berhubungan dengan keamanan dan keselamatan
wisatawan
●
Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi
pariwisata yang dimiliki masyarakat
●
Memberikan bimbingan masyarakat sadar wisata ●
Mengawasi, memantau, dan mengevaluasi
penyelenggaraan kepariwisataan
●
Menyelenggarakan pelatihan dan penelitian
kepariwisataan dalam lingkup kab/kota
●
Mengalokasikan anggaran kepariwisataan ● ● ●
Sumber: Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
INTERELASI VERTIKAL PEMERINTAHAN
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014
INTERELASI VERTIKAL PEMERINTAHAN
Undang-Undang No. 10 Tahun 2009
INTERELASI VERTIKAL PEMERINTAHAN
KEWENANGAN NASIONAL PROVINSI KAB/KOTA
Penetapan daya tarik wisata ●
Pengelolaan daya tarik wisata ● ●
Pengelolaan kawasan strategis pariwisata (KSP) ● ● ●
Pengelolaan destinasi pariwisata ● ● ●
Penetapan tanda daftar usaha ● ● ●
Pemasaran pariwisata dalam dan luar negeri: daya tarik
wisata, destinasi pariwisata, dan KSP
● ● ●
Pengembangan, penyelenggaraan, dan peningkatan
kapasitas SDM pariwisata tingkat ahli
●
Tingkat ahli
●
Tingkat lanjutan
●
Tingkat dasar
Sumber: Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Kewajiban Wisatawan
(UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 25)
1. menjaga dan menghormati norma agama, adat
istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat setempat
2. memelihara dan melestarikan lingkungan
3. turut serta menjaga ketertiban dan keamanan
lingkungan
4. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan
yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang
melanggar hukum
Kewajiban Pengusaha Pariwisata
(UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 26)
1. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya,
dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat
2. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab
3. memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif
4. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan,
dan keselamatan wisatawan
5. memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan
kegiatan yang berisiko tinggi
6. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan
koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan
menguntungkan
7. mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk
dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja
lokal
8. meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan
pendidikan
Kewajiban Pengusaha Pariwisata
(UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 26)
9. berperan aktif dalam upaya pengembangan
prasarana dan program pemberdayaan masyarakat
10. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang
melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar
hukum di lingkungan tempat usahanya
11. memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri
12. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya
13. menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui
kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung
jawab
14. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
INTERELASI VERTIKAL PEMERINTAHAN
DALAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN
KEWENANGAN NASIONAL PROVINSI KAB/KOTA
Penyempurnaan, pencabutan, penggantian, atau
penyusunan peraturan perundang-undangan
●
Penerbitan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan
perundang-undangan
●
Mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis
nasional di wilayahnya
● ●
Melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk
mendukung pengadaan tanah dan percepatan
pelaksanaan proyek strategis nasional
● ●
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
mengendalikan kenaikan harga terkait pengadaan
tanah untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis
nasional.
● ●
Melakukan evaluasi dan revisi atas peraturan daerah
yang menghambat dan/atau menimbulkan biaya tinggi
pelaksanaan proyek strategis nasional
● ●
Sumber: Inpres No. 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
A B
ISU ISU
• KEBUTUHAN
• TUJUAN
• FOKUS
• KEBUTUHAN
• TUJUAN
• FOKUS
• KESEPAKATAN • KESEPAKATAN
• SUMBER DAYA
• RESIKO
• KEUNTUNGAN
SATU TUJUAN DAN BERBAGI
KUNCI MEMBANGUN INTERELASI
INTERELASI DALAM PELAKSANAAN
KEBIJAKAN NASIONAL
AKADEMISI
AKADEMISIMEDIA
MASYA-
RAKAT
BISNIS
INTERELASI
DALAM FUNGSI
Pelaksanaan
kebijakan
nasional
PEMERINTAH
PUSAT
“regulator”
SWASTA (PAR
DAN NONPAR)
“akselerator &
enabler”
PEMPROV
“enabler &
facilitator”
MEDIA
“katalisator”
MASYARAKAT
“operasi-
onalisasi”
PEMKAB/
KOTA
“operasiona-
lisasi”
AKADEMISI
“konseptor,
fasilitator”
SIFAT
HUBUNGAN
Pelaksanaan
kebijakan
nasional PEMERINTAH
PUSAT
“regulator”
SWASTA (PAR
DAN NONPAR)
“akselerator &
enabler”
PEMPROV
“enabler &
facilitator”
MEDIA
“katalisator”
MASYARAKAT
“operasi-
onalisasi”
PEMKAB/
KOTA
“operasiona-
lisasi”
AKADEMISI
“konseptor,
fasilitator”
MEWUJUDKAN
INTERELASI
PEMERINTAH
PUSAT
“regulator”
SWASTA (PAR
DAN NONPAR)
“akselerator &
enabler”
PEMPROV
“enabler &
facilitator”
MEDIA
“katalisator”
MASYARAKAT
“operasi-
onalisasi”
PEMKAB/
KOTA
“operasiona-
lisasi”
Program
pendampingan
berkesinambungan
PEMANTAUAN
DAN EVALUASI
PELAKSANAAN
INTERELASI
PARA PIHAK
AKADEMISI
“konseptor,
fasilitator”
INTERELASI PEMERINTAH, PEMDA, AKADEMISI,
SWASTA, DAN MASYARAKAT
CONTOH
INTERELASI DALAM PENGEMBANGAN GEOWISATA
DI GEOPARK RINJANI LOMBOK
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH PEMERINTAH
DAERAH
AKADEMISI BISNIS KOMUNITAS MEDIA
Kementerian
Pariwisata
Pemerintah
Provinsi Nusa
Tenggara Barat
Pemerintah Kota
Mataram,
Kabupaten
Lombok Barat,
Lombok Utara,
Lombok Tengah,
Lombok Timur
 ITB
 Universitas
Mataram
 Akademi
Pariwisata
Mataram
 SMKN 5
Mataram
• PT BNI
• ASITA
• AHM
• LAMOPS
• ASOSIASI
CHEF
LOMBOK
Kelompok
Kerja
Geoproduk di
1 Kota dan 4
Kabupaten di
Pulau Lombok.
Media lokal
dan
nasional
Inisiator dan
regulator
Regulator dan
fasilitator
Konseptor
dan
fasilitator
ahli
Penyandang
dana dan
fasilitator.
Aktor utama Katalisator
GEOPRODUK
LOMBOK BARAT
GEOPRODUK
MATARAM
GEOPRODUK
LOMBOK TENGAH
GEOPRODUK
LOMBOK UTARA
GEOPRODUK
LOMBOK TIMUR
POKJA LOMBOK
BARAT
POKJA
MATARAM
POKJA LOMBOK
TENGAH
POKJA LOMBOK
UTARA
POKJA LOMBOK
TIMUR
8 orang
8 orang
8 orang
8 orang
8 orang
GEOTOUR
GEOHOMESTAY
GEOKULINER
GEOSOUVENIR
E-COMMERCE
KEMENTERIAN
PARIWISATA
AKADEMISI
PEMPROV
NTB
PEMKOT/ PEMKAB
DI LOMBOK PT BNI MEDIA LOKAL
DAN NASIONAL
BISNIS
(ASITA,
LAMOPS,
AHN,
ASSOSIASI
CHEF
LOMBOK)
INTERELASI DALAM PENGEMBANGAN GEOWISATA
DI GEOPARK RINJANI LOMBOK
TERIMA KASIH
PUSAT PERENCANAAN & PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN
INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
GEDUNG LITBANG INTEGRASI & APLIKASI ITB LANTAI 3
JL. GANESA NO. 10
BANDUNG

More Related Content

Interelasi birokrasi industri dalam pariwisata

  • 1. M E M B A N G U N INTERELASI PARA PIHAK DALAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN “WORKSHOP PENGEMBANGAN POLA INTERELASI EKOSISTEM ANTARBIROKRASI KEPARIWISATAAN” Yani Adriani, ST, M.P.Par Pusat Perencanaan dan Pengembangan Kepariwisataan ITB YOGYAKARTA 30 SEPTEMBER 2016
  • 2. POKOK PAPARAN 1. URGENSI MEMBANGUN INTERELASI PARA PIHAK DALAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN 2. TANTANGAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN INDONESIA 3. PEMBAGIAN PERAN DAN TANGGUNG JAWAB DALAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN 4. MEMBANGUN INTERELASI HORISONTAL DAN VERTIKAL DALAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DI INDONESIA
  • 3. BAGIAN - 1 URGENSI MEMBANGUN INTERELASI PARA PIHAK DALAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
  • 4. PARIWISATA MULTI SEKTOR Bahan bakar/energi Pertanian Industri sabun Biro perjalananan wisata Industri kerajinan Jalan, pengolahan limbah Industri linen Perikanan Peternakan Perkebunan Keamanan/pertahanan Imigrasi Kehutanan Kehutanan
  • 5. (Sumber: Undang-Undang 10/2009 tentang Kepariwisataan) DESTINASI PARIWISATA FASILITAS PARIWISATA DAYA TARIK WISATA FASILITAS UMUM MASYA- RAKAT AKSESIBI- LITAS PRASARANA UMUM INDUSTRI PARIWISATA USAHA PERJALANAN WISATA USAHA DTW USAHA MICE + 8 USAHA PARIWISATA LAINNYA USAHA JASA MAKMIN USAHA PRAMU- WISATA PEMASARAN PARIWISATA PASAR WISATAWAN KELEMBAGAN KEPARIWISA- TAAN ORGANISASI KEPARIWISATAAN SISTEM KEPARIWISATAAN INDONESIA
  • 8. PERAN PARIWISATA DALAM PEMBANGUNAN WILAYAH (2) KEPARIWISATAAN SEBAGAI SUATU SISTEM  efek domino
  • 9. PENTINGNYA INTERELASI PARA PIHAK DALAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN  Memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan dari pembangunan kepariwisataan  Memperluas manfaat pariwisata bagi seluruh sektor pembangunan  Menjamin keberlanjutan pembangunan kepariwisataan  Mempercepat dan memperkuat keterpaduan pembangunan kepariwisataan  Akselerasi pencapaian tujuan pembangunan daerah  Efisiensi pembiayaan pembangunan
  • 10. BAGIAN - 2 TANTANGAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN INDONESIA
  • 11. VISI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN “TERWUJUDNYA INDONESIA SEBAGAI NEGARA TUJUAN PARIWISATA BERKELAS DUNIA, BERDAYA SAING, BERKELANJUTAN, MAMPU MENDORONG PEMBANGUNAN DAERAH DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT” BERKELANJUTAN BERDAYA SAING DUNIA “PEMBANGUNAN DAERAH” “KESEJAHTERAAN MASYARAKAT”
  • 14. TRANSFORMASI UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN MEMBUTUHKAN INTERELASI LINTAS SEKTOR, LINTAS PELAKU, LINTAS WILAYAH YANG KUAT DAN ANDAL
  • 15. BAGIAN - 3 PEMBAGIAN PERAN DAN TANGGUNG JAWAB DALAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
  • 16. BERDASARKAN TINGKATAN KEWILAYAHAN ASPEK PEMBANGUNAN NASIONAL REGIONAL LOKAL Promosi destinasi, branding dan citra ● ● Kampanye untuk mendorong bisnis, khususnya UMKM ● ● ● Pelayanan informasi yang jelas ● ● ● Penyelenggaraan/fasilitasi reservasi/booking ● Koordinasi dan manajemen destinasi ● Informasi dan reservasi pengunjung ● Pendidikan dan pelatihan ● ● Konsultasi bisnis ● ● Pengembangan produk baru ● ● Pembangunan dan manajemen event ● Pembangunan dan manajemen daya tarik wisata ● Strategi, penelitian dan pengembangan ● ● ● Sumber: UNWTO, 2007. A Practical Guide to Tourism Destination Management
  • 17. PEMANGKU KEPENTINGAN KARAKTERISTIK Industri/swasta (mis. usaha pariwisata) • bagian dari sektor perekonomian yang berkonsentrasi pada produksi barang dan jasa untuk memperoleh profit. • bekerja dalam suasana yang kompetitif sehingga efektivitas dan efisiensi dalam proses produksi barang dan jasa menjadi hal yang sangat penting, dituntut pula untuk menghasilkan produk (barang maupun jasa) yang berkualitas tinggi. • membentuk jejaring dan membangun kemitraan merupakan upaya yang dianggap paling efektif, untuk a) memperbesar kapasitas dalam mengkonversi permintaan potensial, b) membangun sinergi dengan saling melengkapi kelemahan yang dimiliki dengan kekuatan mitra, maupun c) melengkapi dan memperkuat rentang produksi barang dan jasa yang ditawarkan. Pemerintah (pusat dan daerah) • merupakan institusi yang mampu mengendalikan situasi politik. • dengan kekuasaan yang dimilikinya, diharapkan: a) pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat memberikan fasilitas atau insentif bagi pelaku-pelaku usaha yang bermitra, b) pemerintah daerah membangun prasarana dan sarana yang dapat merangsang para pelaku usaha untuk bermitra, c) pemerintah daerah melaksanakan program kemitraan BERDASARKAN KARAKTERISTIK PARA PIHAK
  • 18. PEMANGKU KEPENTINGAN KARAKTERISTIK Masyarakat • Kelompok stakeholder yang dapat menjadi objek dan juga subjek dalam pembangunan hubungan kemitraan usaha pariwisata. • Masyarakat memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui peningkatan kualitas hidup. Akademisi • Institusi pendidikan, terutama tingkat menengah dan tinggi, tempat pengetahuan dikembangkan dan disebarluaskan. • Dalam perkembangan masyarakat yang semakin kompleks dan sarat kepentingan, akademisi memiliki peran dalam meningkatkan basis pengetahuan melalui proses belajar yang terjadi. • Akademisi juga memiliki kepentingan untuk melaksanakan pendidikan dan pembinaan bagi masyarakat dalam rangka menciptakan aset-aset intelektual. Media • Media merupakan aktor yang mampu menyebarkan informasi sampai ke kalangan akar rumput • Informasi yang diberikan mutakhir dan mampu mempengaruhi cara pandang seseorang • Sangat efektif untuk membangun citra pariwisata Wisatawan • Kelompok stakeholder yang ingin mendapatkan kenyamanan dan kesenangan selama melakukan kegiatan wisata • Sebagian besar belum mengenal dengan baik lingkungan dan budaya destinasi yang dikunjunginya • Media yang efektif untuk promosi destinasi tanpa biaya, dan sebaliknya. BERDASARKAN KARAKTERISTIK PARA PIHAK
  • 19. Industri/swasta (mis. usaha pariwisata) • Tidak sekedar meningkatkan profit • Meningkatkan kualitas produk dan jasa • Memperluas jejaring pasar • Menciptakan hubungan yang lebih baik dg stakeholders lain Pemerintah (pusat dan daerah) • Meningkatkan kinerja pelayanan publik • Memperbaiki kualitas good governanve • Mengoptimalisasi pemakaian sumber daya yang terbatas Masyarakat • Tidak sekedar meningkatkan kesejahteraan • Meningkatkan kualitas hidup • Meningkatkan kemampuan dan keterampilan • Meningkatkan kemandirian Akademisi • Meningkatkan basis pengetahuan • Memperbaiki kualitas penyelenggaraan pendidikan • Menciptakan produk-produk atau jasa-jasa inovatif • Menawarkan pengalaman pembelajaran baru Media • Meningkatkan penjualan • Menjangkau pasar yang lebih luas • Mendapat reputasi yang baik/kepercayaan terhadap berita yang disajikan Wisatawan • Kenyamanan dan kesenangan selama perjalanan • Pengetahuan dan pengalaman berharga BERDASARKAN KEPENTINGAN PARA PIHAK
  • 20. BAGIAN - 4 MEMBANGUN INTERELASI HORISONTAL DAN VERTIKAL DALAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DI INDONESIA
  • 22. PENTING DIPERHATIKAN DALAM MEMBANGUN INTERELASI ! 1. PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG PEMBAGIAN KEWENANGAN (UU 10/2009, UU 23/2014, PERPRES 64/ 2014, INPRES 1/2016, PERPRES 3/2016) 2. MEMBANGUN INTERELASI BUKAN UNTUK MENGAMBIL ALIH KEWENANGAN, TETAPI UNTUK SALING MEMPERKUAT PERAN DAN FUNGSI DALAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN 3. HARUS MEMILIKI SATU TUJUAN BERSAMA 4. SALING TERBUKA TENTANG TUJUAN MASING-MASING DALAM MEMBANGUN INTERELASI 5. TIDAK HANYA BERBAGI MANFAAT, TETAPI JUGA BERBAGI SUMBER DAYA DAN RESIKO
  • 27. INTERELASI VERTIKAL PEMERINTAHAN KEWENANGAN NASIONAL PROVINSI KAB/KOTA Menyusun Rencana Induk Pariwisata ● ● ● Mengkoordinasikan pembangunan kepariwisataan lintas sektor dan lintas wilayah ● ● Mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan pariwisata di daerah ● Melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata ● ● Menetapkan daya tarik wisata sesuai skalanya ● ● ● Memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru ● Menetapkan destinasi pariwisata sesuai skalanya ● ● ● Menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan ● Sumber: Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  • 28. INTERELASI VERTIKAL PEMERINTAHAN KEWENANGAN NASIONAL PROVINSI KAB/KOTA Menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan dalam penyelenggaraan kepariwisataan ● Mengembangkan kebijakan pengembangan SDM di bidang kepariwisataan ● Memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset yang menjadi daya tarik wisata ● ● ● Melakukan dan memfasilitasi promosi pariwisata ● ● Memfasilitasi promosi pariwisata yang ada di wilayahnya ● Memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan wisatawan ● Sumber: Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  • 29. INTERELASI VERTIKAL PEMERINTAHAN KEWENANGAN NASIONAL PROVINSI KAB/KOTA Memberikan informasi dan/atau peringatan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan wisatawan ● Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi pariwisata yang dimiliki masyarakat ● Memberikan bimbingan masyarakat sadar wisata ● Mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan ● Menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan dalam lingkup kab/kota ● Mengalokasikan anggaran kepariwisataan ● ● ● Sumber: Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  • 32. INTERELASI VERTIKAL PEMERINTAHAN KEWENANGAN NASIONAL PROVINSI KAB/KOTA Penetapan daya tarik wisata ● Pengelolaan daya tarik wisata ● ● Pengelolaan kawasan strategis pariwisata (KSP) ● ● ● Pengelolaan destinasi pariwisata ● ● ● Penetapan tanda daftar usaha ● ● ● Pemasaran pariwisata dalam dan luar negeri: daya tarik wisata, destinasi pariwisata, dan KSP ● ● ● Pengembangan, penyelenggaraan, dan peningkatan kapasitas SDM pariwisata tingkat ahli ● Tingkat ahli ● Tingkat lanjutan ● Tingkat dasar Sumber: Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • 33. Kewajiban Wisatawan (UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 25) 1. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat 2. memelihara dan melestarikan lingkungan 3. turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan 4. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum
  • 34. Kewajiban Pengusaha Pariwisata (UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 26) 1. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat 2. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab 3. memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif 4. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan 5. memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi 6. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan 7. mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal 8. meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan
  • 35. Kewajiban Pengusaha Pariwisata (UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 26) 9. berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat 10. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya 11. memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri 12. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya 13. menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab 14. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • 36. INTERELASI VERTIKAL PEMERINTAHAN DALAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN KEWENANGAN NASIONAL PROVINSI KAB/KOTA Penyempurnaan, pencabutan, penggantian, atau penyusunan peraturan perundang-undangan ● Penerbitan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan ● Mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional di wilayahnya ● ● Melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mendukung pengadaan tanah dan percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional ● ● Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengendalikan kenaikan harga terkait pengadaan tanah untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. ● ● Melakukan evaluasi dan revisi atas peraturan daerah yang menghambat dan/atau menimbulkan biaya tinggi pelaksanaan proyek strategis nasional ● ● Sumber: Inpres No. 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
  • 37. A B ISU ISU • KEBUTUHAN • TUJUAN • FOKUS • KEBUTUHAN • TUJUAN • FOKUS • KESEPAKATAN • KESEPAKATAN • SUMBER DAYA • RESIKO • KEUNTUNGAN SATU TUJUAN DAN BERBAGI KUNCI MEMBANGUN INTERELASI
  • 38. INTERELASI DALAM PELAKSANAAN KEBIJAKAN NASIONAL AKADEMISI AKADEMISIMEDIA MASYA- RAKAT BISNIS
  • 39. INTERELASI DALAM FUNGSI Pelaksanaan kebijakan nasional PEMERINTAH PUSAT “regulator” SWASTA (PAR DAN NONPAR) “akselerator & enabler” PEMPROV “enabler & facilitator” MEDIA “katalisator” MASYARAKAT “operasi- onalisasi” PEMKAB/ KOTA “operasiona- lisasi” AKADEMISI “konseptor, fasilitator”
  • 40. SIFAT HUBUNGAN Pelaksanaan kebijakan nasional PEMERINTAH PUSAT “regulator” SWASTA (PAR DAN NONPAR) “akselerator & enabler” PEMPROV “enabler & facilitator” MEDIA “katalisator” MASYARAKAT “operasi- onalisasi” PEMKAB/ KOTA “operasiona- lisasi” AKADEMISI “konseptor, fasilitator”
  • 41. MEWUJUDKAN INTERELASI PEMERINTAH PUSAT “regulator” SWASTA (PAR DAN NONPAR) “akselerator & enabler” PEMPROV “enabler & facilitator” MEDIA “katalisator” MASYARAKAT “operasi- onalisasi” PEMKAB/ KOTA “operasiona- lisasi” Program pendampingan berkesinambungan PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN INTERELASI PARA PIHAK AKADEMISI “konseptor, fasilitator”
  • 42. INTERELASI PEMERINTAH, PEMDA, AKADEMISI, SWASTA, DAN MASYARAKAT CONTOH
  • 43. INTERELASI DALAM PENGEMBANGAN GEOWISATA DI GEOPARK RINJANI LOMBOK PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PEMERINTAH DAERAH AKADEMISI BISNIS KOMUNITAS MEDIA Kementerian Pariwisata Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Pemerintah Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur  ITB  Universitas Mataram  Akademi Pariwisata Mataram  SMKN 5 Mataram • PT BNI • ASITA • AHM • LAMOPS • ASOSIASI CHEF LOMBOK Kelompok Kerja Geoproduk di 1 Kota dan 4 Kabupaten di Pulau Lombok. Media lokal dan nasional Inisiator dan regulator Regulator dan fasilitator Konseptor dan fasilitator ahli Penyandang dana dan fasilitator. Aktor utama Katalisator
  • 44. GEOPRODUK LOMBOK BARAT GEOPRODUK MATARAM GEOPRODUK LOMBOK TENGAH GEOPRODUK LOMBOK UTARA GEOPRODUK LOMBOK TIMUR POKJA LOMBOK BARAT POKJA MATARAM POKJA LOMBOK TENGAH POKJA LOMBOK UTARA POKJA LOMBOK TIMUR 8 orang 8 orang 8 orang 8 orang 8 orang GEOTOUR GEOHOMESTAY GEOKULINER GEOSOUVENIR E-COMMERCE KEMENTERIAN PARIWISATA AKADEMISI PEMPROV NTB PEMKOT/ PEMKAB DI LOMBOK PT BNI MEDIA LOKAL DAN NASIONAL BISNIS (ASITA, LAMOPS, AHN, ASSOSIASI CHEF LOMBOK) INTERELASI DALAM PENGEMBANGAN GEOWISATA DI GEOPARK RINJANI LOMBOK
  • 45. TERIMA KASIH PUSAT PERENCANAAN & PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG GEDUNG LITBANG INTEGRASI & APLIKASI ITB LANTAI 3 JL. GANESA NO. 10 BANDUNG