Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
SlideShare a Scribd company logo
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pengertian Etika Keperawatan adalah Etika (Yunani kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari
kebiasaan”) adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi
studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Praktek keperawatan sebagai suatu pelayanan profesional diberikan berdasarkan ilmu
pengetahuan, menggunakan metodologi keperawatan dan dilandasi kode etik keperawatan.
Kode etik keperawatan mengatur hubungan antara perawat dan pasien, perawat terhadap
petugas, perawat terhadap sesama anggota tim kesehatan, perawat terhadap profesi dan
perawat terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air.
Pada hakikatnya keperawatan sebagai profesi senantiasa mangabdi kepada kemanusiaan,
mendahulukan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi, bentuk pelayanannya
bersifat humanistik, menggunakan pendekatan secara holistik, dilaksanakan berdasarkan pada
ilmu dan kiat keperawatan serta menggunakan kode etik sebagai tuntutan utama dalam
melaksanakan pelayanan/asuhan keperawatan. Dengan memahami konsep etik, setiap
perawat akan memperoleh arahan dalam melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan
tanggung jawab moralnya dan tidak akan membuat keputusan secara sembarangan.
1.2 TUJUAN PENULISAN
Untuk mengetahui Etika Keperawatan dalam Hukum Keperawatan : otonomi, beneficence,
justice, moral right, nilai dan norma masyarakat.
1.3 RUMUSAN MASALAH
1. Apakah pengertian dari etika ?
2. Apa pengertian dari kode etik ?
3. Apa tujuan dan fungsi dari kode etik ?
4. Apa saja Etika Keperawatan dalam hukum keperawatan ?
5. Apa saja nilai-nilai profesional yang di terapkan dalam keperawatan ?
ii
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Etika merupakan kata yang berasal dari Yunani, yaitu Ethos, yang menurut Araskar dan
David (1978) berarti kebiasaan atau model prilaku, atau standar yang diharapkan dan kriteria
tertentu untuk sesuatu tindakan, dapat diartikan segala sesuatu yang berhubungan dengan
pertimbangan pembuatan keputusan, benar atau tidaknya suatu perbuatan. Dalam Oxford
Advanced Learner’s Dictionary of Curret English, AS Hornby mengartikan etika sebagai
sistem dari prinsip-prinsip moral atau aturan-aturan prilaku. Menurut definisi AARN (1996),
etika berfokus pada yang seharusnya baik salah atau benar, atau hal baik atau
buruk.Sedangkan menurut Rowson, (1992).etik adalah segala sesuatu yang
berhubungan/alasan tentang isu moral.
Moral adalah suatu kegiatan/prilaku yang mengarahkan manusia untuk memilih tindakan baik
dan buruk, dapat dikatakan etik merupakan kesadaran yang sistematis terhadap prilaku yang
dapat dipertanggung jawabkan (Degraf, 1988).Etika merupakan bagian dari filosofi yang
berhubungan dengan keputusan moral menyangkut manusia (Spike lee, 1994).Menurut
Webster’s “The discipline dealing with what is good and bad and with moral duty and
obligation, ethics offers conceptual tools to evaluate and guide moral decision making”
2.2 Kode Etik Keperawatan
Kode etik profesi merupakan pernyataan yang komprehensif dari bentuk tugas dan pelayanan
dari profesi yang memberi tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan praktek dibidang
profesinya, baik yang berhubungan dengan pasien, keluarga, masyarakat dan teman sejawat,
profesi dan diri sendiri.Sedangkan Kode etik keperawatan merupakan daftar prilaku atau
bentuk pedoman/panduan etik prilaku profesi keperawatan secara professional (Aiken,
2003).dengan tujuan utama adanya kode etik keperawatan adalah memberikan perlindungan
bagi pelaku dan penerima praktek keperawatan.
1. Tujuan dan Fungsi Kode etik keperawatan
Secara umum menurut Kozier (1992).dikatakan bahwa tujuan kode etik profesi keperawatan
adalah meningkatkan praktek keperawatan dengan moral dan kualitas dan menggambarkan
tanggung jawab, akontabilitas serta mempersiapkan petunjuk bagi anggotannya. Etika profesi
keperawatan merupakan alat untuk mengukur prilaku moral dalam keperawatan.Dalam
menyusun alat pengukur ini keputusan diambil berdasarkan kode etik sebagai standar yang
mengukur dan mengevaluasi perilaku moral perawat (Suhaemi, 2002).
ii
Adanya penggunaan kode etik keperawatan, organisasi profesi keperawatan dapat meletakkan
kerangka berfikir perawat untuk mengambil keputusan dan bertanggung jawab kepada
masyarakat anggota tim kesehatan lain dan kepada profesi.
Tujuan pokok rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik keperawatan, merupakan
standar etika perawat, yaitu:
1. Menjelaskan dan menerapkan tanggung jawab kepada pasien, lembaga dan masyarakat
2. Membantu tenaga/perawat dalam menentukan apa yang harus diperbuat dalam
menghadapi dilema etik dalam praktek keperawatan.
3. Memberikan kesempatan profesi keperawatan menjaga reputasi atau nama dan fungsi
profesi keperawatan.
4. Mencerminkan/membayangkan pengharapan moral dari komunitas.
5. Merupakan dasar untuk menjaga prilaku dan integrasi.
Sesuai tujuan tersebut diatas, perawat diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan etika
profesi secara terus menerus agar dapat menampung keinginan dan masalah baru dan mampu
menurunkan etika profesi keperawatan kepada perawat-perawat muda.Disamping maksud
tersebut, penting dalam meletakkan landasan filsafat keperawatan agar setiap perawat dapat
memahami dan menyenangi profesinya.
2. Konsep Moral dalam praktek keperawatan
a. Prinsip-prinsip moral dalam praktek keperawatan
Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien. Johnson
(1989) menyatakan bahwa prinsip tidak melukai orang lain berbeda dan lebih keras daripada
prinsip untuk berlaku baik.
b. Hak (Right)
Berprilaku sesuai dengan perjanjian hukum, peraturan-peraturan dan moralitas, berhubungan
dengan hukum legal.(Webster’s, 1998).Moralitas menyangkut apa yang benar dan salah pada
perbuatan, sikap, dan sifat. Tanda utama adanya masalah moral, adalah bisikan hati nurani
atau timbulnya perasaan bersalah, malu, tidak tenang, dan tidak damai dihati. Standar moral
dipengaruhi oleh ajaran, agama, tradisi, norma kelompok, atau masyarakat dimana ia
dibesarkan.
Contoh : Klien berhak untuk mengetahui informasi tentang penyakit dan segala sesuatu yang
perlu diketahuinya.
c. Norma Masyarakat
Nilai-nilai (values) adalah suatu keyakinan seseorang tentang penghargaan terhadap suatu
standar atau pegangan yang mengarah pada sikap/perilaku seseorang. Sistem nilai dalam
suatu organisasi adalah rentang nilai-nilai yang dianggap penting dan sering diartikan sebagai
perilaku personal. Values (nilai-nilai) yang idealsatau idaman, konsep yang sangat berharga
ii
b. Konsep Moral Right dalam Keperawatan :
1. Advokasi
Advokasi adalah memberikan saran dalam upaya melindungi dan mendukung hak-hak
pasien. Hal tersebut merupakan suatu kewajiban moral bagi perawat, dalam mempraktekkan
keperawatan professional,
2. Responsibilitas (tanggung jawab)
Eksekusi terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat.Misal
pada saat memberikan obat, perawat bertanggung jawab untuk mengkaji kebutuhan klien
dengan memberikannya dengan aman dan benar, dan mengevaluasi respons klien terhadap
obat tersebut.
3. Akuntabilitas (tanggung gugat)
Dapat menjawab segala hal yang berhubungan dengan tindakan seseorang atau dapat
mempertanggungjawabkan suatu tindakan yang dilakukan, dan dapat menerima konsekuensi
dari tindakan tersebut.
4. Loyalitas
Suatu konsep yang melewati simpati, peduli, dan hubungan timbal balik terhadap pihak yang
secara profesional berhubungan dengan perawat.Loyalitas harus dipertahankan oleh setiap
perawat baik loyalitas kepada klien, teman sejawat, rumah sakit maupun profesi.
2.3Nilai-nilai professional yang harus diterapkan oleh perawat
1. JUSTICE (Keadilan)
Menjaga prinsip-prinsip etik dan legal, sikap yang dapat dilihat dari Justice, adalah: Courage
(keberanian/Semangat, Integrity, Morality, Objectivity), dan beberapa kegiatan yang
berhubungan dengan justice perawat: Bertindak sebagai pembela klien, Mengalokasikan
sumber-sumber secara adil, Melaporkan tindakan yang tidak kompeten, tidak etis, dan tidak
legal secara obyektif dan berdasarkan fakta.
2. TRUTH (kebenaran)
Kesesuaian dengan fakta dan realitas, sikap yang berhubungan denganperawt yang dapat
dilihat, yaitu: Akontabilitas, Honesty, Rationality, Inquisitiveness (ingin tahu), kegiatan yang
beruhubungan dengan sikap ini adalah: Mendokumentasikan asuhan keperawatan secara
akurat dan jujur, Mendapatkan data secara lengkap sebelum membuat suatu keputusan,
Berpartisipasi dalam upaya-upaya profesi untuk melindungi masyarakat dari informasi yang
salah tentang asuhan keperawatan.
3. AESTHETICS
Kualitas obyek, kejadian, manusia yang mengarah pada pemberian kepuasan dengan prilaku/
sikap yang tunjukan dengan Appreciation, Creativity, Imagination, Sensitivity, kegiatan
perawat yang berhubungan dengan aesthetics: Berikan lingkungan yang menyenangkan bagi
klien, Ciptakan lingkungan kerja yang menyenangkan bagi diri sendiri dan orang lain,
Penampilan diri yang dapat meningkatkan “image” perawat yang positif.
ii
4. ALTRUISM
Peduli bagi kesejahteraan orang lain (keiklasan) dengan sikap yang ditunjukan yaitu: Caring,
Commitment, Compassion (kasih), Generosity (murah hati), Perseverance (tekun, tabah
(sabar), kegiatan perawat yang berhubungan dengan Altruism:Memberikan perhatian penuh
saat merawat klien, Membantu orang lain/perawat lain dalam memberikan asuhan
keperawatan bila mereka tidak dapat melakukannya, Tunjukan kepedulian terhadap isu dan
kecenderungan social yang berdampak terhadap asuhan kesehatan.
5. EQUALITY (Persamaan)
Mempunyai hak, dan status yang sama, sikap yang dapt ditunjukan oleh perawat yaitu:
Acceptance (menerima), Fairness (adil/tidak diskriminatif), Tolerance, Assertiveness,
kegiatan perawat yang berhubungan dengan equality: Memberikan nursing care berdasarkan
kebutuhan klien, tanpa membeda-bedakan klien, Berinteraksi dengan tenaga kesehatan/teman
sejawat dengan cara yang tidak diskriminatif
6. FREEDOM (Kebebasan)
Kapasitas untuk menentukan pilihan, sikap yang dapat ditunjukan oleh perawat yaitu:
Confidence, Hope, Independence, Openness, Self direction, Self Disciplin, kegiatan yang
berhubungan dengan Freedom: Hargai hak klien untuk menolak terapi, Mendukung hak
teman sejawat untuk memberikan saran perbaikan rencana asuhan keperawatan, Mendukung
diskusi terbuka bila terdapat isu controversial terkait profesi keperawatan
7. HUMAN DIGNITY (Menghargai martabat manusia)
Menghargai martabat manusia dan keunikan martabat manusia dan keunikan individu, sikap
yang dapat ditunjukan oleh perawat, yaitu: Empathy, Kindness, Respect full, Trust,
Consideration, kegiatan yang berhubungan dengan sikap Human dignity: Melindungi hak
individu untuk privacy, Menyapa/memperlakukan orang lain sesuai dengan keinginan mereka
untuk diperlakukan, Menjaga kerahasiaan klien dan teman sejawat.
2.4 Hak-hak perawat, menurut Claire dan Fagin (1975), bahwa perawat berhak:
1. Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
profesinya
2. Mengembangkan diri melalui kemampuan kompetensinya sesuai dengan latar
pendidikannya
3. Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
serta standard an kode etik profesi
4. Mendapatkan informasi lengkap dari pasien atau keluaregannya tentang keluhan
kesehatan dan ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan
5. Mendapatkan ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam bidang keperawatan/kesehatan secara terus menerus.
6. Diperlakukan secara adil dan jujur baik oleh institusi pelayanan maupun oleh pasien
ii
2.5 Tanggung jawab/kewajiban perawat
Disamping beberapa hak perawat yang telah diuraikan diatas, dalam mencapai keseimbangan
hak perawat maka perawat juga harus mempunyai kewajibannya sebagai bentuk tanggung
jawab kepada penerima praktek keperawatan. (Claire dan Fagin, 1975l,dalam Fundamental of
nursing,Kozier 1991)
2.6 Kewajiban seorang perawat
1. Mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan
2. Memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan
batas kemanfaatannya
3. Menghormati hak pasien
4. Merujuk pasien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai
keahlihan atau kemampuan yang lebih kompeten, bila yang bersangkutan tidak dapat
mengatasinya.
5. Memberikan kesempatan kepada pasien untuk berhubungan dengan keluarganya,
selama tidak bertentangan dengan peraturan atau standar profesi yang ada.
6. Memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan
agama dan kepercayaan masing-masing selama tidak mengganggu pasien yang
lainnya.
7. Berkolaborasi dengan tenaga medis (dokter) atau tenaga kesehatan lainnya dalam
memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada pasien
8. Memberikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan
kepada pasien dan atau keluargannya sesuai dengan batas kemampuaannya
9. Mendokumentasikan asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan
10. Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dn tehnologi keperawatan atau kesehatan
secara terus menerus
11. Melakukan pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas
kewenangannya
12. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, kesuali jika dimintai
keterangan oleh pihak yang berwenang.
13. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya
terhadap institusi tempat bekerja.
2.7 Hak-hak pasien
Disamping beberapa hak dan kewajiban perawat, perawat juga harus mengenal hak-hak
pasien sebagai obyek dalam praktek keperawatan. Sebagai hak dasar sebagai manusia maka
penerima asuhan keperawatan juga harus dilindungi hak-haknya, sesuai perkembangan dan
tuntutan dalam praktek keperawatan saat ini pasien juga lebih meminta untuk menentukan
sendiri dan mengontrol tubuh mereka sendiri bila sakit; persetujuan, kerahasiaan, dan hak
ii
pasien untuk menolak pengobatan merupakan aspek dari penentuan diri sendiri. Hal-hal
inilah yang perlu dihargai dan diperhatikan oleh profesi keperawat dalam menjalankan
kewajibannya.
Tetapi dilain pihak, seorang individu yang mengalami sakit sering tidak mampu untuk
menyatakan hak-haknya, karena menyatakan hak memerlukan energi dan kesadaran diri yang
baik sedangkan dalam kondisi sakit seseorang mengalami kelemahan atau terikat dengan
penyakitnya dan dalam kondisi inilah sering individu tidak menyadari akan haknya, disinilah
peran seoran professional perawat.
Oleh karena itu sebagai perawat professional harus menganal hak-hak pasien, menurut Annas
dan Healy, 1974, hak-hak pasien adalah sebagai berikut:
1. Hak untuk kebenaran secara menyeluruh
2. Hak untuk mendapatkan privasi dan martabat yang mandiri
3. Hak untuk memelihara penentuan diri dalam berpartisipasi dalam keputusan
sehubungan dengan kesehatan seseorang.
4. Hak untuk memperoleh catatan medis, baik selama maupun sesudah dirawat di
Rumah Sakit.
2.8 FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMBUATAN KEPUTUSAN ETIS
Kemampuan membuat keputusan masalah etis merupakan salah satu persyaratan bagi
perawat untuk menjalankan praktik keperawatan profesional. Dalam membuat keputusan etis,
ada beberapa unsur yang mempengaruhi seperti nilai dan kepercayaan pribadi, kode etik
keperawatan, konsep moral perawatan dan prinsip- prinsip etik.
2.9 ISTILAH-ISTILAH ETIK DAN HUKUM KEPERAWATAN
1. Etika
peraturan/norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi prilaku seseorang yang berkaitan
dengan tindakan yang baik/buruk,merupakan suatu tanggung jawab moral.
2. Etik
suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral atau ilmu
kesusilan yang menyangkut aturan /prinsip penentuan tingkah laku yang baik dan
buruk,kewajiban dan tanggung jawab.
3. Etiket
merupakan sesuatu yang telah dikenal,diketahui,diulangi serta menjadi suatu kebiasaan
didalam masyarakat,baik berupa kata-kata/suatu bentuk perbuatan yang nyata.
4. Moral
Perilaku yang diharapkan masyarakat atau merupakan standar prilaku/prilaku yang harus
diperhatikan seseorang menjadi anggota kelompok/masyarakat dimana ia berada.atau nilai
yang menjadi pegangan bagi seseorang suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
ii
5. Kode etik
Kaedah utama yang menjaga terjalinnya interaksi pemberi dan penerima jasa profesi yang
wajar,jujur,adil dan terhormat.
6. Profesional
Seseorang yang memiliki kompetensi dalam suatu pekerjaan tertentu.
7. Profesionalisme
karakter,spirit/metoda profesional,mencakup pendidikan dan kegiatan berbagai kelompok
yang anggotanya berkeinginan jd professional.
8. Profesionalisme
Merupakan suatu proses yang dinamis untuk memenuhi/mengubah karakteristik kearah
profesi.
9. Hukum
Peraturan perundang-undangan yang di buat oleh suatu kekuasaan dalam mengatur pergaulan
hidup dalam masyarakat.
2.10 PENGARUH HUKUM TERHADAP PERKEMBANGAN PROFESI
KEPERAWATAN
Hukum dapat menjalankan fungsi advokasi dengan membela dan melindungi perawat dari
kemungkinan tindakan yang merugikannya.
2.11 HUBUNGAN HUKUM DENGAN PROFESI PERAWAT
Manusia sebagai makhluk sosial yang selalu senantiasa berhubungan dengan manusia lain
dalam masyarakat, senantiasa diatur diantaranya :
• Norma agama
• Norma etik
• Norma hukum
Ketiga norma tersebut khususnya norma hukum dibutuhkan untuk menciptakan ketertipan,
ketentraman, dan pada akhirnya perdamaian dalam kehidupan, diharapkan kepentingan
manusia dapat terpenuhi.
Perlu Dibuat Payung Hukum Bagi Profesi Perawat Kesehatan sebagai salah satu kebutuhan
pokok manusia selain sandang, pangan, papan, dan pendidikan, perlu diatur dengan berbagai
piranti hukum sebab pengembangan di bidang kesehatan diperlukan tiga faktor:
1. Perlunya perawatan kesehatan diatur dengan langkah-langkah tindakan kongkrit dari
pemerintah.
2. Perlunya pengaturan hukum dilingkungan sistem perawatan kesehatan.
3. Perlunya kejelasan yang membatasi antara perawatan kesehatan dengan tindakan tertentu.
Ketiga faktor tersebut memerlukan piranti hukum untuk melindungi pemberi dan penerima
jasa kesehatan agar ada kepastian hukum dalam melaksanakan tugas profesinya. Dalam
pelayanan kesehatan (yan-kes). Pada dasarnya merupakan hubungan “unik” karena hubungan
ii
tersebut bersifat interpersonal, oleh karena itu tidak saja diatur oleh hukum tetapi juga oleh
etika dan moral.
2.12 SUMBER UTAMA HUKUM DI KEPERAWATAN
Sumber utama hukum keperawatan adalah undang-undang . yang tercantum dalam pasal-
pasal sebagai berikut:
UU RI No. 23/TH 1992
1. Tentang Kesehatan Pasal 32, ayat 2,3,4 dan 5
2 : Penyembuhan penyakit & pemulihan Kes dilakukan dgn pengobatan atau prerawatan.
3 : Pengobatan atau prwtn dpt dilakukan berdsrkan ilmu kedokteran & ilmu keperawatan atau
cara lain yg dpt dipertg jawabkan.
4 : Pelaksanaan pengobatan atau prwtn berdsrkan ilmu kedokteran atau ilmu kep hanya dpt
dilakukan oleh tenaga kes yg mempunyai keahlian & kewenangan di bidang itu
5 : Pemerintah melkukn pembinaan & pengawasan thdp pelaksanaan pengobatan
2. Pasal 50
Tenaga kes bertugas menyelenggarakan & melkkn keg kes sesuai dgn bidang keahlian atau
kewenangan tenaga kes yg bersangkutan.
3. Pasal 53, ayat 1,2,4
1 : Tenaga kes berhak memperoleh perlindungan hukum dlm melaksanakan tugas sesuai dgn
profesinya.
2 : Tenaga Kes dlm melaksanakan tugasnya berkewajiban utk mematuhi standar profesi &
menghormati hak-hak pasien
4 : Ketentuan mengenai standar profesi & hak-hak pasien sebagaimana dimaksud dlm ayat 2
ditetapkan dgn peraturan pemerintah.
4. Pasal 54, ayat 1,2
1 : Thdp tenaga kes yg mlkkn kesalahan atau kelalaian dlm melaksanakan profesinya dpt
dikenakan tindakan disiplin.
2 : Penentuan ada tdknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud pd ayat 1
ditentukan oleh Majlis disiplin tenaga kesehatan
5. Pasal 55, ayat 1,2
1 : Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yg dilakukan oleh
tenaga kesehatan
2 : Ganti rugi sebagaimana dimaksud dlm ayat 1 dilaksanakan sesuai dgn peraturan
perundang-undangan yg berlaku.
6. Pasal 73
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yg berkaitan dgn
penyelenggaraan upaya kesehatan.
ii
7. Pasal 77
Pemerintah berwenang mengambil tindakan administratif terhadap tenaga kesehatan &/ atau
sarana kesehatan yg melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.
Implikasi UU RI No. 23/TH 1992 Tentang Kesehatan :
1. Keperawatan dapat menyembuhkan penyakit & memulihkan kesehatan
2. Kepeperawatan diakui sebagai ilmu pengetahuan
3. Perlu aplikasi standar profesi bagi perawat
4. Perlu aplikasi ada pengaturan tentang kewenangan perawat
5. Hak-hak klien hrs dihormati & selalu menjadi fokus perhatian setiap perawat
2.13 CARA MENGATASI DILEMA HUKUM DAN ETIS DI KEPERAWATAN
1. Model Pemecahan masalah ( Megan, 1989 )
Ada lima langkah-langkah dalam pemecahan masalah dalam dilema etik.
a. Mengkaji situasi
b. Mendiagnosa masalah etik moral
c. Membuat tujuan dan rencana pemecahan
d. Melaksanakan rencana
e. Mengevaluasi hasil
2. Kerangka pemecahan dilema etik (kozier & erb, 2004 )
a. Mengembangkan data dasar.
Untuk melakukan ini perawat memerukan pengumpulan informasi sebanyak mungkin
meliputi :
1) Siapa yang terlibat dalam situasi tersebut dan bagaimana keterlibatannya
2) Apa tindakan yang diusulkan
3) Apa maksud dari tindakan yang diusulkan
4) Apa konsekuensi-konsekuensi yang mungkin timbul dari tindakan yang diusulkan.
b. Mengidentifikasi konflik yang terjadi berdasarkan situasi tersebut
c. Membuat tindakan alternatif tentang rangkaian tindakan yang direncanakan dan
mempertimbangkan hasil akhir atau konsekuensi tindakan tersebut
d. Menentukan siapa yang terlibat dalam masalah tersebut dan siapa pengambil keputusan
yang tepat
e. Mengidentifikasi kewajiban perawat
f. Membuat keputusan
ii
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Keperawatan sebagai suatu profesi bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas
pelayanan/asuhan keperawatan yang diberikan.Oleh sebab itu pemberian pelayanan/asuhan
keperawatan harus berdasarkan pada landasan hukum dan etika keperawatan. Standar asuhan
perawatan di Indonesia sangat diperlukan untuk melaksanakan praktek keperawatan,
sedangkan etika keperawatan telah diatur oleh organisasi profesi, hanya saja kode etik yang
dibuat masih sulit dilaksanakan dilapangan karena bentuk kode etik yang ada masih belum
dijabarkan secara terinci dan lengkap dalam bentuk petunjuk tehnisnya.
Etik merupakan kesadaran yang sistematis terhadap prilaku yang dapat dipertanggung
jawabkan, etik bicara tentang hal yang benar dan hal yang salah dan didalam etik terdapat
nilai-nilai moral yang merupakan dasar dari prilaku manusia (niat).Prinsip-prinsip moral telah
banyak diuraikan dalam teori termasuk didalamnya bagaimana nilai-nilai moral di dalam
profesi keperawatan.Penerapan nilai moral professional sangat penting dan sesuatu yang
tidak boleh ditawar lagi dan harus dilaksanakan dalam praktek keperawatan.
3.2. Saran
1. Pentingnya membuat standar praktek keperawatan yang jelas dan dapat
dipertanggungjawabkan.
2. Perlunya peraturan atau perundang-undangan yang mengatur dan sebagai bentuk
pelindungan hukum baik pemberi dan penerima praktik keperawatan
3. Kode etik di Indonesia yang sudah ada perlu didukung dengan adanya perangkat-
perangkat aturan yang jelas agar dapat dilaksanakan secara baik dilapangan.
4. Sebagai seorang siswa, kita harus mengetahui dengan pasti segala bentuk etika
maupun isu etik keperawatan; dan makalah ini merupakan salah satu bagian
pembelajaran yang sesuai.
ii
DAFTAR PUSTAKA
 Bertens, K.2001. Etika. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
 Ismani, Nila. 2001. Etika Keperawatan. Jakarta : Widya Medika
 Notoatmodjo, Soekidjo. 2010. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta : PT Rineka Cipta
 Weitzel, marlene. 1984. Dasar-dasar ilmu keperawatan. Jakarta : Gunung Agung
 Roper, nancy. 1996. Prinsip-prinsip keperawatan. Yogyakarta : Abdi Yogyakarta
 Kozier. (2000). Fundamentals of Nursing : concept theory and practices.
Philadelphia. Addison Wesley.
 Priharjo, R (1995). Pengantar etika keperawatan; Yogyakarta: Kanisius.
 Persatuan Perawat Nasional Indonesia. (1999, 2000). Kode Etik Keperawatan,
lambing dan Panji PPNI dan Ikrar Perawat Indonesia, Jakarta: PPNI
ii
MAKALAH
ETIKA KEPERAWATAN
DALAM HUKUM KEPERAWATAN
DISUSUN OLEH :
KELOMPOK 2
1. BRIGITA YOLASTIN MATANA
2. NUR INDAH MERIANDANI
3. WA ODE NUWIA
4. DEWI SARI
SMKS KESEHATAN
KARYA PERSADA MUNA
2015
ii
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat,
karunia, serta taufik dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah “ETIKA
KEPERAWATAN DALAM HUKUM KEPERAWATAN”
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan
serta pengetahuan kita mengenai Etika Keperawatan. Kami juga menyadari sepenuhnya
bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang kami
harapkan. Untuk itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa
yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang
membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya
laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang
membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang
kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di
masa depan.
Raha, Maret 2015
Penyusun
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 latar belakang
1.2 tujuan penulisan
1.3 rumusan masalah
BAB II PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
2.2 Kode Etik Keperawatan
1. Tujuan dan Fungsi Kode etik keperawatan
2. Konsep Moral dalam praktek keperawatan
a. Prinsip-prinsip moral dalam praktek keperawatan
b. Konsep Moral Right dalam Keperawatan
2.3Nilai-nilai professional yang harus diterapkan oleh perawat
2.4 Hak-hak perawat, menurut Claire dan Fagin (1975), bahwa perawat berhak:
2.5 Tanggung jawab/kewajiban perawat
2.6 Kewajiban seorang perawat
2.7 Hak-hak pasien
2.8 faktor yang mempengaruhi pembuatan keputusan etis
2.9 istilah-istilah etik dan hukum keperawatan
2.10 pengaruh hukum terhadap perkembangan profesi keperawatan
2.11 hubungan hukum dengan profesi perawat
2.12 sumber utama hukum di keperawatan
2.13 cara mengatasi dilema hukum dan etis di keperawatan
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
3.2. Saran
DAFTAR PUSTAKA

More Related Content

Makalah etika keperawatan dalam hukum keperawatan

  • 1. ii BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Pengertian Etika Keperawatan adalah Etika (Yunani kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Praktek keperawatan sebagai suatu pelayanan profesional diberikan berdasarkan ilmu pengetahuan, menggunakan metodologi keperawatan dan dilandasi kode etik keperawatan. Kode etik keperawatan mengatur hubungan antara perawat dan pasien, perawat terhadap petugas, perawat terhadap sesama anggota tim kesehatan, perawat terhadap profesi dan perawat terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air. Pada hakikatnya keperawatan sebagai profesi senantiasa mangabdi kepada kemanusiaan, mendahulukan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi, bentuk pelayanannya bersifat humanistik, menggunakan pendekatan secara holistik, dilaksanakan berdasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan serta menggunakan kode etik sebagai tuntutan utama dalam melaksanakan pelayanan/asuhan keperawatan. Dengan memahami konsep etik, setiap perawat akan memperoleh arahan dalam melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan tanggung jawab moralnya dan tidak akan membuat keputusan secara sembarangan. 1.2 TUJUAN PENULISAN Untuk mengetahui Etika Keperawatan dalam Hukum Keperawatan : otonomi, beneficence, justice, moral right, nilai dan norma masyarakat. 1.3 RUMUSAN MASALAH 1. Apakah pengertian dari etika ? 2. Apa pengertian dari kode etik ? 3. Apa tujuan dan fungsi dari kode etik ? 4. Apa saja Etika Keperawatan dalam hukum keperawatan ? 5. Apa saja nilai-nilai profesional yang di terapkan dalam keperawatan ?
  • 2. ii BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Etika merupakan kata yang berasal dari Yunani, yaitu Ethos, yang menurut Araskar dan David (1978) berarti kebiasaan atau model prilaku, atau standar yang diharapkan dan kriteria tertentu untuk sesuatu tindakan, dapat diartikan segala sesuatu yang berhubungan dengan pertimbangan pembuatan keputusan, benar atau tidaknya suatu perbuatan. Dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Curret English, AS Hornby mengartikan etika sebagai sistem dari prinsip-prinsip moral atau aturan-aturan prilaku. Menurut definisi AARN (1996), etika berfokus pada yang seharusnya baik salah atau benar, atau hal baik atau buruk.Sedangkan menurut Rowson, (1992).etik adalah segala sesuatu yang berhubungan/alasan tentang isu moral. Moral adalah suatu kegiatan/prilaku yang mengarahkan manusia untuk memilih tindakan baik dan buruk, dapat dikatakan etik merupakan kesadaran yang sistematis terhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan (Degraf, 1988).Etika merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan dengan keputusan moral menyangkut manusia (Spike lee, 1994).Menurut Webster’s “The discipline dealing with what is good and bad and with moral duty and obligation, ethics offers conceptual tools to evaluate and guide moral decision making” 2.2 Kode Etik Keperawatan Kode etik profesi merupakan pernyataan yang komprehensif dari bentuk tugas dan pelayanan dari profesi yang memberi tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan praktek dibidang profesinya, baik yang berhubungan dengan pasien, keluarga, masyarakat dan teman sejawat, profesi dan diri sendiri.Sedangkan Kode etik keperawatan merupakan daftar prilaku atau bentuk pedoman/panduan etik prilaku profesi keperawatan secara professional (Aiken, 2003).dengan tujuan utama adanya kode etik keperawatan adalah memberikan perlindungan bagi pelaku dan penerima praktek keperawatan. 1. Tujuan dan Fungsi Kode etik keperawatan Secara umum menurut Kozier (1992).dikatakan bahwa tujuan kode etik profesi keperawatan adalah meningkatkan praktek keperawatan dengan moral dan kualitas dan menggambarkan tanggung jawab, akontabilitas serta mempersiapkan petunjuk bagi anggotannya. Etika profesi keperawatan merupakan alat untuk mengukur prilaku moral dalam keperawatan.Dalam menyusun alat pengukur ini keputusan diambil berdasarkan kode etik sebagai standar yang mengukur dan mengevaluasi perilaku moral perawat (Suhaemi, 2002).
  • 3. ii Adanya penggunaan kode etik keperawatan, organisasi profesi keperawatan dapat meletakkan kerangka berfikir perawat untuk mengambil keputusan dan bertanggung jawab kepada masyarakat anggota tim kesehatan lain dan kepada profesi. Tujuan pokok rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik keperawatan, merupakan standar etika perawat, yaitu: 1. Menjelaskan dan menerapkan tanggung jawab kepada pasien, lembaga dan masyarakat 2. Membantu tenaga/perawat dalam menentukan apa yang harus diperbuat dalam menghadapi dilema etik dalam praktek keperawatan. 3. Memberikan kesempatan profesi keperawatan menjaga reputasi atau nama dan fungsi profesi keperawatan. 4. Mencerminkan/membayangkan pengharapan moral dari komunitas. 5. Merupakan dasar untuk menjaga prilaku dan integrasi. Sesuai tujuan tersebut diatas, perawat diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan etika profesi secara terus menerus agar dapat menampung keinginan dan masalah baru dan mampu menurunkan etika profesi keperawatan kepada perawat-perawat muda.Disamping maksud tersebut, penting dalam meletakkan landasan filsafat keperawatan agar setiap perawat dapat memahami dan menyenangi profesinya. 2. Konsep Moral dalam praktek keperawatan a. Prinsip-prinsip moral dalam praktek keperawatan Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien. Johnson (1989) menyatakan bahwa prinsip tidak melukai orang lain berbeda dan lebih keras daripada prinsip untuk berlaku baik. b. Hak (Right) Berprilaku sesuai dengan perjanjian hukum, peraturan-peraturan dan moralitas, berhubungan dengan hukum legal.(Webster’s, 1998).Moralitas menyangkut apa yang benar dan salah pada perbuatan, sikap, dan sifat. Tanda utama adanya masalah moral, adalah bisikan hati nurani atau timbulnya perasaan bersalah, malu, tidak tenang, dan tidak damai dihati. Standar moral dipengaruhi oleh ajaran, agama, tradisi, norma kelompok, atau masyarakat dimana ia dibesarkan. Contoh : Klien berhak untuk mengetahui informasi tentang penyakit dan segala sesuatu yang perlu diketahuinya. c. Norma Masyarakat Nilai-nilai (values) adalah suatu keyakinan seseorang tentang penghargaan terhadap suatu standar atau pegangan yang mengarah pada sikap/perilaku seseorang. Sistem nilai dalam suatu organisasi adalah rentang nilai-nilai yang dianggap penting dan sering diartikan sebagai perilaku personal. Values (nilai-nilai) yang idealsatau idaman, konsep yang sangat berharga
  • 4. ii b. Konsep Moral Right dalam Keperawatan : 1. Advokasi Advokasi adalah memberikan saran dalam upaya melindungi dan mendukung hak-hak pasien. Hal tersebut merupakan suatu kewajiban moral bagi perawat, dalam mempraktekkan keperawatan professional, 2. Responsibilitas (tanggung jawab) Eksekusi terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat.Misal pada saat memberikan obat, perawat bertanggung jawab untuk mengkaji kebutuhan klien dengan memberikannya dengan aman dan benar, dan mengevaluasi respons klien terhadap obat tersebut. 3. Akuntabilitas (tanggung gugat) Dapat menjawab segala hal yang berhubungan dengan tindakan seseorang atau dapat mempertanggungjawabkan suatu tindakan yang dilakukan, dan dapat menerima konsekuensi dari tindakan tersebut. 4. Loyalitas Suatu konsep yang melewati simpati, peduli, dan hubungan timbal balik terhadap pihak yang secara profesional berhubungan dengan perawat.Loyalitas harus dipertahankan oleh setiap perawat baik loyalitas kepada klien, teman sejawat, rumah sakit maupun profesi. 2.3Nilai-nilai professional yang harus diterapkan oleh perawat 1. JUSTICE (Keadilan) Menjaga prinsip-prinsip etik dan legal, sikap yang dapat dilihat dari Justice, adalah: Courage (keberanian/Semangat, Integrity, Morality, Objectivity), dan beberapa kegiatan yang berhubungan dengan justice perawat: Bertindak sebagai pembela klien, Mengalokasikan sumber-sumber secara adil, Melaporkan tindakan yang tidak kompeten, tidak etis, dan tidak legal secara obyektif dan berdasarkan fakta. 2. TRUTH (kebenaran) Kesesuaian dengan fakta dan realitas, sikap yang berhubungan denganperawt yang dapat dilihat, yaitu: Akontabilitas, Honesty, Rationality, Inquisitiveness (ingin tahu), kegiatan yang beruhubungan dengan sikap ini adalah: Mendokumentasikan asuhan keperawatan secara akurat dan jujur, Mendapatkan data secara lengkap sebelum membuat suatu keputusan, Berpartisipasi dalam upaya-upaya profesi untuk melindungi masyarakat dari informasi yang salah tentang asuhan keperawatan. 3. AESTHETICS Kualitas obyek, kejadian, manusia yang mengarah pada pemberian kepuasan dengan prilaku/ sikap yang tunjukan dengan Appreciation, Creativity, Imagination, Sensitivity, kegiatan perawat yang berhubungan dengan aesthetics: Berikan lingkungan yang menyenangkan bagi klien, Ciptakan lingkungan kerja yang menyenangkan bagi diri sendiri dan orang lain, Penampilan diri yang dapat meningkatkan “image” perawat yang positif.
  • 5. ii 4. ALTRUISM Peduli bagi kesejahteraan orang lain (keiklasan) dengan sikap yang ditunjukan yaitu: Caring, Commitment, Compassion (kasih), Generosity (murah hati), Perseverance (tekun, tabah (sabar), kegiatan perawat yang berhubungan dengan Altruism:Memberikan perhatian penuh saat merawat klien, Membantu orang lain/perawat lain dalam memberikan asuhan keperawatan bila mereka tidak dapat melakukannya, Tunjukan kepedulian terhadap isu dan kecenderungan social yang berdampak terhadap asuhan kesehatan. 5. EQUALITY (Persamaan) Mempunyai hak, dan status yang sama, sikap yang dapt ditunjukan oleh perawat yaitu: Acceptance (menerima), Fairness (adil/tidak diskriminatif), Tolerance, Assertiveness, kegiatan perawat yang berhubungan dengan equality: Memberikan nursing care berdasarkan kebutuhan klien, tanpa membeda-bedakan klien, Berinteraksi dengan tenaga kesehatan/teman sejawat dengan cara yang tidak diskriminatif 6. FREEDOM (Kebebasan) Kapasitas untuk menentukan pilihan, sikap yang dapat ditunjukan oleh perawat yaitu: Confidence, Hope, Independence, Openness, Self direction, Self Disciplin, kegiatan yang berhubungan dengan Freedom: Hargai hak klien untuk menolak terapi, Mendukung hak teman sejawat untuk memberikan saran perbaikan rencana asuhan keperawatan, Mendukung diskusi terbuka bila terdapat isu controversial terkait profesi keperawatan 7. HUMAN DIGNITY (Menghargai martabat manusia) Menghargai martabat manusia dan keunikan martabat manusia dan keunikan individu, sikap yang dapat ditunjukan oleh perawat, yaitu: Empathy, Kindness, Respect full, Trust, Consideration, kegiatan yang berhubungan dengan sikap Human dignity: Melindungi hak individu untuk privacy, Menyapa/memperlakukan orang lain sesuai dengan keinginan mereka untuk diperlakukan, Menjaga kerahasiaan klien dan teman sejawat. 2.4 Hak-hak perawat, menurut Claire dan Fagin (1975), bahwa perawat berhak: 1. Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya 2. Mengembangkan diri melalui kemampuan kompetensinya sesuai dengan latar pendidikannya 3. Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta standard an kode etik profesi 4. Mendapatkan informasi lengkap dari pasien atau keluaregannya tentang keluhan kesehatan dan ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan 5. Mendapatkan ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang keperawatan/kesehatan secara terus menerus. 6. Diperlakukan secara adil dan jujur baik oleh institusi pelayanan maupun oleh pasien
  • 6. ii 2.5 Tanggung jawab/kewajiban perawat Disamping beberapa hak perawat yang telah diuraikan diatas, dalam mencapai keseimbangan hak perawat maka perawat juga harus mempunyai kewajibannya sebagai bentuk tanggung jawab kepada penerima praktek keperawatan. (Claire dan Fagin, 1975l,dalam Fundamental of nursing,Kozier 1991) 2.6 Kewajiban seorang perawat 1. Mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan 2. Memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas kemanfaatannya 3. Menghormati hak pasien 4. Merujuk pasien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlihan atau kemampuan yang lebih kompeten, bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya. 5. Memberikan kesempatan kepada pasien untuk berhubungan dengan keluarganya, selama tidak bertentangan dengan peraturan atau standar profesi yang ada. 6. Memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing selama tidak mengganggu pasien yang lainnya. 7. Berkolaborasi dengan tenaga medis (dokter) atau tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada pasien 8. Memberikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien dan atau keluargannya sesuai dengan batas kemampuaannya 9. Mendokumentasikan asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan 10. Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dn tehnologi keperawatan atau kesehatan secara terus menerus 11. Melakukan pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya 12. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, kesuali jika dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang. 13. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempat bekerja. 2.7 Hak-hak pasien Disamping beberapa hak dan kewajiban perawat, perawat juga harus mengenal hak-hak pasien sebagai obyek dalam praktek keperawatan. Sebagai hak dasar sebagai manusia maka penerima asuhan keperawatan juga harus dilindungi hak-haknya, sesuai perkembangan dan tuntutan dalam praktek keperawatan saat ini pasien juga lebih meminta untuk menentukan sendiri dan mengontrol tubuh mereka sendiri bila sakit; persetujuan, kerahasiaan, dan hak
  • 7. ii pasien untuk menolak pengobatan merupakan aspek dari penentuan diri sendiri. Hal-hal inilah yang perlu dihargai dan diperhatikan oleh profesi keperawat dalam menjalankan kewajibannya. Tetapi dilain pihak, seorang individu yang mengalami sakit sering tidak mampu untuk menyatakan hak-haknya, karena menyatakan hak memerlukan energi dan kesadaran diri yang baik sedangkan dalam kondisi sakit seseorang mengalami kelemahan atau terikat dengan penyakitnya dan dalam kondisi inilah sering individu tidak menyadari akan haknya, disinilah peran seoran professional perawat. Oleh karena itu sebagai perawat professional harus menganal hak-hak pasien, menurut Annas dan Healy, 1974, hak-hak pasien adalah sebagai berikut: 1. Hak untuk kebenaran secara menyeluruh 2. Hak untuk mendapatkan privasi dan martabat yang mandiri 3. Hak untuk memelihara penentuan diri dalam berpartisipasi dalam keputusan sehubungan dengan kesehatan seseorang. 4. Hak untuk memperoleh catatan medis, baik selama maupun sesudah dirawat di Rumah Sakit. 2.8 FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMBUATAN KEPUTUSAN ETIS Kemampuan membuat keputusan masalah etis merupakan salah satu persyaratan bagi perawat untuk menjalankan praktik keperawatan profesional. Dalam membuat keputusan etis, ada beberapa unsur yang mempengaruhi seperti nilai dan kepercayaan pribadi, kode etik keperawatan, konsep moral perawatan dan prinsip- prinsip etik. 2.9 ISTILAH-ISTILAH ETIK DAN HUKUM KEPERAWATAN 1. Etika peraturan/norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi prilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik/buruk,merupakan suatu tanggung jawab moral. 2. Etik suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral atau ilmu kesusilan yang menyangkut aturan /prinsip penentuan tingkah laku yang baik dan buruk,kewajiban dan tanggung jawab. 3. Etiket merupakan sesuatu yang telah dikenal,diketahui,diulangi serta menjadi suatu kebiasaan didalam masyarakat,baik berupa kata-kata/suatu bentuk perbuatan yang nyata. 4. Moral Perilaku yang diharapkan masyarakat atau merupakan standar prilaku/prilaku yang harus diperhatikan seseorang menjadi anggota kelompok/masyarakat dimana ia berada.atau nilai yang menjadi pegangan bagi seseorang suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
  • 8. ii 5. Kode etik Kaedah utama yang menjaga terjalinnya interaksi pemberi dan penerima jasa profesi yang wajar,jujur,adil dan terhormat. 6. Profesional Seseorang yang memiliki kompetensi dalam suatu pekerjaan tertentu. 7. Profesionalisme karakter,spirit/metoda profesional,mencakup pendidikan dan kegiatan berbagai kelompok yang anggotanya berkeinginan jd professional. 8. Profesionalisme Merupakan suatu proses yang dinamis untuk memenuhi/mengubah karakteristik kearah profesi. 9. Hukum Peraturan perundang-undangan yang di buat oleh suatu kekuasaan dalam mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat. 2.10 PENGARUH HUKUM TERHADAP PERKEMBANGAN PROFESI KEPERAWATAN Hukum dapat menjalankan fungsi advokasi dengan membela dan melindungi perawat dari kemungkinan tindakan yang merugikannya. 2.11 HUBUNGAN HUKUM DENGAN PROFESI PERAWAT Manusia sebagai makhluk sosial yang selalu senantiasa berhubungan dengan manusia lain dalam masyarakat, senantiasa diatur diantaranya : • Norma agama • Norma etik • Norma hukum Ketiga norma tersebut khususnya norma hukum dibutuhkan untuk menciptakan ketertipan, ketentraman, dan pada akhirnya perdamaian dalam kehidupan, diharapkan kepentingan manusia dapat terpenuhi. Perlu Dibuat Payung Hukum Bagi Profesi Perawat Kesehatan sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia selain sandang, pangan, papan, dan pendidikan, perlu diatur dengan berbagai piranti hukum sebab pengembangan di bidang kesehatan diperlukan tiga faktor: 1. Perlunya perawatan kesehatan diatur dengan langkah-langkah tindakan kongkrit dari pemerintah. 2. Perlunya pengaturan hukum dilingkungan sistem perawatan kesehatan. 3. Perlunya kejelasan yang membatasi antara perawatan kesehatan dengan tindakan tertentu. Ketiga faktor tersebut memerlukan piranti hukum untuk melindungi pemberi dan penerima jasa kesehatan agar ada kepastian hukum dalam melaksanakan tugas profesinya. Dalam pelayanan kesehatan (yan-kes). Pada dasarnya merupakan hubungan “unik” karena hubungan
  • 9. ii tersebut bersifat interpersonal, oleh karena itu tidak saja diatur oleh hukum tetapi juga oleh etika dan moral. 2.12 SUMBER UTAMA HUKUM DI KEPERAWATAN Sumber utama hukum keperawatan adalah undang-undang . yang tercantum dalam pasal- pasal sebagai berikut: UU RI No. 23/TH 1992 1. Tentang Kesehatan Pasal 32, ayat 2,3,4 dan 5 2 : Penyembuhan penyakit & pemulihan Kes dilakukan dgn pengobatan atau prerawatan. 3 : Pengobatan atau prwtn dpt dilakukan berdsrkan ilmu kedokteran & ilmu keperawatan atau cara lain yg dpt dipertg jawabkan. 4 : Pelaksanaan pengobatan atau prwtn berdsrkan ilmu kedokteran atau ilmu kep hanya dpt dilakukan oleh tenaga kes yg mempunyai keahlian & kewenangan di bidang itu 5 : Pemerintah melkukn pembinaan & pengawasan thdp pelaksanaan pengobatan 2. Pasal 50 Tenaga kes bertugas menyelenggarakan & melkkn keg kes sesuai dgn bidang keahlian atau kewenangan tenaga kes yg bersangkutan. 3. Pasal 53, ayat 1,2,4 1 : Tenaga kes berhak memperoleh perlindungan hukum dlm melaksanakan tugas sesuai dgn profesinya. 2 : Tenaga Kes dlm melaksanakan tugasnya berkewajiban utk mematuhi standar profesi & menghormati hak-hak pasien 4 : Ketentuan mengenai standar profesi & hak-hak pasien sebagaimana dimaksud dlm ayat 2 ditetapkan dgn peraturan pemerintah. 4. Pasal 54, ayat 1,2 1 : Thdp tenaga kes yg mlkkn kesalahan atau kelalaian dlm melaksanakan profesinya dpt dikenakan tindakan disiplin. 2 : Penentuan ada tdknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud pd ayat 1 ditentukan oleh Majlis disiplin tenaga kesehatan 5. Pasal 55, ayat 1,2 1 : Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yg dilakukan oleh tenaga kesehatan 2 : Ganti rugi sebagaimana dimaksud dlm ayat 1 dilaksanakan sesuai dgn peraturan perundang-undangan yg berlaku. 6. Pasal 73 Pemerintah melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yg berkaitan dgn penyelenggaraan upaya kesehatan.
  • 10. ii 7. Pasal 77 Pemerintah berwenang mengambil tindakan administratif terhadap tenaga kesehatan &/ atau sarana kesehatan yg melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini. Implikasi UU RI No. 23/TH 1992 Tentang Kesehatan : 1. Keperawatan dapat menyembuhkan penyakit & memulihkan kesehatan 2. Kepeperawatan diakui sebagai ilmu pengetahuan 3. Perlu aplikasi standar profesi bagi perawat 4. Perlu aplikasi ada pengaturan tentang kewenangan perawat 5. Hak-hak klien hrs dihormati & selalu menjadi fokus perhatian setiap perawat 2.13 CARA MENGATASI DILEMA HUKUM DAN ETIS DI KEPERAWATAN 1. Model Pemecahan masalah ( Megan, 1989 ) Ada lima langkah-langkah dalam pemecahan masalah dalam dilema etik. a. Mengkaji situasi b. Mendiagnosa masalah etik moral c. Membuat tujuan dan rencana pemecahan d. Melaksanakan rencana e. Mengevaluasi hasil 2. Kerangka pemecahan dilema etik (kozier & erb, 2004 ) a. Mengembangkan data dasar. Untuk melakukan ini perawat memerukan pengumpulan informasi sebanyak mungkin meliputi : 1) Siapa yang terlibat dalam situasi tersebut dan bagaimana keterlibatannya 2) Apa tindakan yang diusulkan 3) Apa maksud dari tindakan yang diusulkan 4) Apa konsekuensi-konsekuensi yang mungkin timbul dari tindakan yang diusulkan. b. Mengidentifikasi konflik yang terjadi berdasarkan situasi tersebut c. Membuat tindakan alternatif tentang rangkaian tindakan yang direncanakan dan mempertimbangkan hasil akhir atau konsekuensi tindakan tersebut d. Menentukan siapa yang terlibat dalam masalah tersebut dan siapa pengambil keputusan yang tepat e. Mengidentifikasi kewajiban perawat f. Membuat keputusan
  • 11. ii BAB III PENUTUP 3.1. Kesimpulan Keperawatan sebagai suatu profesi bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas pelayanan/asuhan keperawatan yang diberikan.Oleh sebab itu pemberian pelayanan/asuhan keperawatan harus berdasarkan pada landasan hukum dan etika keperawatan. Standar asuhan perawatan di Indonesia sangat diperlukan untuk melaksanakan praktek keperawatan, sedangkan etika keperawatan telah diatur oleh organisasi profesi, hanya saja kode etik yang dibuat masih sulit dilaksanakan dilapangan karena bentuk kode etik yang ada masih belum dijabarkan secara terinci dan lengkap dalam bentuk petunjuk tehnisnya. Etik merupakan kesadaran yang sistematis terhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan, etik bicara tentang hal yang benar dan hal yang salah dan didalam etik terdapat nilai-nilai moral yang merupakan dasar dari prilaku manusia (niat).Prinsip-prinsip moral telah banyak diuraikan dalam teori termasuk didalamnya bagaimana nilai-nilai moral di dalam profesi keperawatan.Penerapan nilai moral professional sangat penting dan sesuatu yang tidak boleh ditawar lagi dan harus dilaksanakan dalam praktek keperawatan. 3.2. Saran 1. Pentingnya membuat standar praktek keperawatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. 2. Perlunya peraturan atau perundang-undangan yang mengatur dan sebagai bentuk pelindungan hukum baik pemberi dan penerima praktik keperawatan 3. Kode etik di Indonesia yang sudah ada perlu didukung dengan adanya perangkat- perangkat aturan yang jelas agar dapat dilaksanakan secara baik dilapangan. 4. Sebagai seorang siswa, kita harus mengetahui dengan pasti segala bentuk etika maupun isu etik keperawatan; dan makalah ini merupakan salah satu bagian pembelajaran yang sesuai.
  • 12. ii DAFTAR PUSTAKA  Bertens, K.2001. Etika. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama  Ismani, Nila. 2001. Etika Keperawatan. Jakarta : Widya Medika  Notoatmodjo, Soekidjo. 2010. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta : PT Rineka Cipta  Weitzel, marlene. 1984. Dasar-dasar ilmu keperawatan. Jakarta : Gunung Agung  Roper, nancy. 1996. Prinsip-prinsip keperawatan. Yogyakarta : Abdi Yogyakarta  Kozier. (2000). Fundamentals of Nursing : concept theory and practices. Philadelphia. Addison Wesley.  Priharjo, R (1995). Pengantar etika keperawatan; Yogyakarta: Kanisius.  Persatuan Perawat Nasional Indonesia. (1999, 2000). Kode Etik Keperawatan, lambing dan Panji PPNI dan Ikrar Perawat Indonesia, Jakarta: PPNI
  • 13. ii MAKALAH ETIKA KEPERAWATAN DALAM HUKUM KEPERAWATAN DISUSUN OLEH : KELOMPOK 2 1. BRIGITA YOLASTIN MATANA 2. NUR INDAH MERIANDANI 3. WA ODE NUWIA 4. DEWI SARI SMKS KESEHATAN KARYA PERSADA MUNA 2015
  • 14. ii KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah “ETIKA KEPERAWATAN DALAM HUKUM KEPERAWATAN” Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Etika Keperawatan. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang kami harapkan. Untuk itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang membangun. Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan. Raha, Maret 2015 Penyusun
  • 15. ii DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN 1.1 latar belakang 1.2 tujuan penulisan 1.3 rumusan masalah BAB II PEMBAHASAN 2.1 PENGERTIAN 2.2 Kode Etik Keperawatan 1. Tujuan dan Fungsi Kode etik keperawatan 2. Konsep Moral dalam praktek keperawatan a. Prinsip-prinsip moral dalam praktek keperawatan b. Konsep Moral Right dalam Keperawatan 2.3Nilai-nilai professional yang harus diterapkan oleh perawat 2.4 Hak-hak perawat, menurut Claire dan Fagin (1975), bahwa perawat berhak: 2.5 Tanggung jawab/kewajiban perawat 2.6 Kewajiban seorang perawat 2.7 Hak-hak pasien 2.8 faktor yang mempengaruhi pembuatan keputusan etis 2.9 istilah-istilah etik dan hukum keperawatan 2.10 pengaruh hukum terhadap perkembangan profesi keperawatan 2.11 hubungan hukum dengan profesi perawat 2.12 sumber utama hukum di keperawatan 2.13 cara mengatasi dilema hukum dan etis di keperawatan BAB III PENUTUP 3.1. Kesimpulan 3.2. Saran DAFTAR PUSTAKA