Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
SlideShare a Scribd company logo
TUGAS KELOMPOK 1 
MAKALAH 
MANAJEMEN PENDAPATAN DAERAH 
Disajikan Pada Materi Ajar 
MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH 
Dosen Pengajar 
Dr. H. S MUSTAKIM . M.Si 
Oleh : 
1. ACHMAD AVANDI 
2. AGUSTIAWAN 
3. NGATINO 
4. SEP EKA ADIANSYAH 
5. DARWIS STIABUDI 
6. ZARKASI 
7. RISTIYATI 
8. MAITA EFRIYANTI 
9. MERI SITIAMIN BR GINTING 
10. ESANING WIGATI 
11. DESSI TRISNA 
12. KARMILA 
13. WILLI ANDREI 
136 11011 291 
136 11011 290 
136 11011 274 
136 11011 250 
136 11011 269 
136 11011 270 
136 11011 246 
136 11011 245 
136 11011 241 
136 11011 294 
136 11011 319 
136 11011 320 
136 11011 323 
PROGRAM PASCASARJANA 
UNIVERSITAS SANG BUMI RUWA JURAI 
(USBRJ) BANDAR LAMPUNG 2014 
JL. IMAM BONJOL NO.468 BANDAR LAMPUNG TELP.(0721) 262654 , 261397 ,FAX. (0721) 261397
KATA PENGATAR 
Puji dan Syukur Penulis Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan 
Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis Dapat menyusun dan Menyelesaikan makalah ini 
tepat pada waktunya. 
Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan 
akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, 
penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah 
membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang 
setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa. 
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari 
bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis 
harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. 
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian. 
Lampung , September 2014 
Penulis
DAFTAR ISI 
HALAMAN JUDUL............................................................................ ...................... 
KATA PENGATAR................................................................................................... 
DAFTAR ISI............................................................................................................ 
BAB I PENDAHULUAN 
1.1 Latar Belakang..................................................................... ............................... 
1.2 Rumusan Masalah..................................................................................,............ 
1.3 Tujuan Penulisan................................................................................................ 
BAB II PEMBAHASAN 
2.1 Pengertian Manajemen Dan Pendapatan Daerah....................................................... 
2.2Sumber-sumber Pendapatan Daerah......................................................................... 
2.3 Pengertian Keuangan Daerah................................................................................. 
2.4 Sumber- Sumber Keuangan daerah…...................................................................... 
BAB III PENUTUP 
KESIMPULAN ........................................................................................................ 
DAFTAR PUSTAKA
BAB I 
PENDAHULUAN 
1.1 Latar Belakang Masalah 
Manajemen merupakan sebuah elemen-elemen dasar yang akan selalu ada dan melekat 
di dalam proses manajemen yang akan dijadikan acuan oleh manajer dalam melaksanakan 
kegiatan untuk mencapai tujuan. 
Fungsi manajemen pertama kali diperkenalkan oleh seorang industrialis Perancis 
bernama Henry Fayol pada awal abad ke-20. Ketika itu, ia menyebutkan lima fungsi 
manajemen, yaitu merancang, mengorganisir, memerintah, mengordinasi, dan 
mengendalikan. Namun saat ini, kelima fungsi tersebut telah diringkas menjadi tiga yaitu: 
1. Perencanaan (planning) 
2. Pengorganisasian (organizing) 
3. Pengarahan (directing) 
Bagaimanakah Dengan Pendapatan Daerah? Pendapatan Daerah Merupakan 
Pendapatan Yang Diperoleh Pemerintah Daerah Dari Berbagai Sumber Yang Ditetapkan 
Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Untuk Membiayai Pelaksanaan Pemerintah 
Daerah. 
Penyajian Makalah Kali Ini Akan Membahas Mengenai Manajemen Pendapatan 
Daerah Dan Keuangan yang Akan Disajikan Ke Dalam Bab Selanjutnya. 
1.2 Rumusan Masalah 
Berdasarkan latar belakang di atas, penyajian makalah ini dirumuskan ke dalam 
beberapa bagian penting menyangkut Manajemen Pendapatan Daerah yaitu: 
1. Apakah pengertian Manajemen Dan pendapatan daerah? 
2. Bagaimanakah sumber-sumber pendapatan daerah? 
4. Apakah pengertian Keuangan Daerah? 
5. Bagaimanakah Sumber-Sumber Keuangan Daerah? 
1.3 Tujuan Penulisan 
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah di atas, penyusunan makalah ini 
bertujuan untuk: 
1. Mengetahui Pengertian Manajemen Dan pendapatan daerah 
2. Mengetahui sumber-sumber Pendapapatan Asli Daerah 
3. Mengetahui pengertian Keuangan Daerah 
4. Mengetahui Sumber-Sumber Keuangan Daerah
BAB II 
PEMBAHASAN 
2.1 Pengertian 
Sebagaimana diketahui bahwa manajemen mencakup aktivitas untuk mencapai 
tujuan ,yang dilakukan individu-individu yang memberikan kontribusi terbaik melalui 
tindakan – tindakan yang telah ditetapkan sebelumnya.hal ini berarti manajemen meliputi 
pengetahuan tentang apa yang harus dilakukan.ditetapkan dan memahami cara 
melakukannya.serta mengukur efektivitas usaha mereka. 
Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai 
kekayaan bersih dalam periode anggaran tertentu (UU.No 32 Tahun 2004 tentang 
pemerintahan daerah), pendapatan daerah berasal dari penerimaan dari dana perimbangan 
pusat dan daerah, juga yang berasal daerah itu sendiri yaitu pendapatan asli daerah serta lain-lain 
pendapatan yang sah. 
Perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah adalah sistem pembagian 
keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam 
rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, 
kondisi, dan kebutuhan daerah serta besaran penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas 
pembantuan. (UU.No 32 Tahun 2004). 
Pengeritan pendapatan asli daerah menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 yaitu 
sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari 
hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 
dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. 
Menurut Nurcholis (2007:182), pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang 
diperopleh daerah dari penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, laba perusahaan daerah, 
dan lain-lain yang sah. 
Pengertian Pendapatan Asli Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 
2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Daerah Pasal 1 Angka 18 Bahwa 
“Pendapatan Asli Daerah, Selanjutnya Disebut PAD Adalah Pendapatan Yang Diperoleh 
Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Peraturan Daerah Sesuai Dengan Peraturan Perundang- 
Undangan”. 
Menurut Warsito (2001:128) Pendapatan Asli Daerah “Pendapatan Asli Daerah 
(PAD) Adalah Pendapatan Yang Bersumber Dan Dipungut Sendiri Oleh Pemerintah Daerah.
Sumber PAD Terdiri Dari: Pajak Daerah, Restribusi Daerah, Laba Dari Badan Usaha Milik 
Daerah (BUMD), Dan Pendapatan Asli Daerah Lainnya Yang Sah”. 
Sedangkan Menurut Herlina Rahman(2005:38) Pendapatan Asli Daerah Merupakan 
Pendapatan Daerah Yang Bersumber Dari Hasil Pajak Daerah ,Hasil Distribusi Hasil 
Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah 
Yang Sah Dalam Menggali Pendanaan Dalam Pelaksanaan Otoda Sebagai Perwujudan Asas 
Desentralisasi. 
Dari beberapa pendapat di atas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa pendapatan 
asli daerah adalah semua penerimaan keuangan suatu daerah, dimana penerimaan keuangan 
itu bersumber dari potensi-potensi yang ada di daerah tersebut misalnya pajak daerah, 
retribusi daerah dan lain-lain, serta penerimaan keuangan tersebut diatur oleh peraturan 
daerah. 
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Merupakan Pendapatan Daerah Yang Bersumber Dari 
Hasil Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Basil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang 
Dipisahkan, Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, Yang Bertujuan Untuk 
Memberikan Keleluasaan Kepada Daerah Dalam Menggali Pendanaan Dalam Pelaksanaan 
Otonomi Daerah Sebagai Mewujudan Asas Desentralisasi. (Penjelasan UU No.33 Tahun 
2004) 
2.2 Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah 
Dalam Upaya Memperbesar Peran Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan, 
Pemerintah Daerah Dituntut Untuk Lebih Mandiri Dalam Membiayai Kegiatan Operasionah 
Rumah Tangganya. Berdasarkan Hal Tersebut Dapat Dilihat Bahwa Pendapatan Daerah 
Tidak Dapat Dipisahkan Dengan Belanja Daerah, Karena Adanya Saling Terkait Dan 
Merupakan Satu Alokasi Anggaran Yang Disusun Dan Dibuat Untuk Melancarkan Roda 
Pemerintahan Daerah. (Rozali Abdullah, 2002) 
Sebagaimana Halnya Dengan Negara, Maka Daerah Dimana Masing-Rnasing 
Pemerintah Daerah Mempunyai Fungsi Dan Tanggung Jawab Untuk Meningkatkan 
Kehidupan Dan Kesejahteraan Rakyat Dengan Jalan Melaksanakan Pembangunan Disegala 
Bidang Sebagaimana Yang Tercantum Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 
Tentang Pemerintah Daerah Bahwa “Pemerintah Daerah Berhak Dan Berwenang
Menjalankan Otonomi, Seluas-Iuasnya Untuk Mengatur Dan Mengurus Sendiri Urusan 
Pemerintahan Berdasarkan Asas Otonomi Dan Tugas Pembantuan”. (Pasal 10) 
Adanya Hak, Wewenang, Dan Kewajiban Yang Diberikan Kepada Daerah Untuk 
Mengatur Dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri, Merupakan Satu Upaya Untuk 
Meningkatkan Peran Pemerintah Daerah Dalam Mengembangkan Potensi Daerahnya Dengan 
Mengelola Sumber-Sumber Pendapatan Daerah Secara Efisien Dan Efektif Khususnya 
Pendapatan Asli Daerah Sendiri. 
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah 
Daerah Mengisyaratkan Bahwa Pemerintah Daerah Dalam Mengurus Rumah Tangganya 
Sendiri Diberikan Sumber-Sumber Pedapatan Atau Penerimaan Keuangan Daerah Untuk 
Membiayai Seluruh Aktivitas Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas-Tugas Pemerintah Dan 
Pembangunan Untuk Kesejahteraan Masyarakat Secara Adil Dan Makmur. 
Menurut Feni Rosalia (Dalam Bintoro Tjokroamidjojo 1984: 160) Sumber-Sumber 
Pendapatan Asli Daerah Antara Lain: 
a) Dari Pendapatan Melalui Pajak Yang Sepenuhnya Diserahkan Kepada Daerah Atau 
Yang Bukan Menjadi Kewenangan Pemajakan Pemerintah Pusat Dan Masih Ada 
Potensinya Di Daerah; 
b) Penerimaan Dari Jasa-Jasa Pelayanan Daerah, Misalnya Retribusi, Tarif Perizinan 
Tertentu, Dan Lain-Lain; 
c) Pendapatan-Pendapatan Daerah Yang Diperoleh Dari Keuntungan-Keuntungan 
Perusahaan Daerah, Yaitu Perusahaan Yang Mendapat Modal Sebagian Atau Seluruh 
Dari Kekayaan Daerah; 
d) Penerimaan Daerah Dari Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan 
Daerah, Dengan Ini Dimaksudkan Sebagai Bagian Penerimaan Pusat Dan Kemudian 
Diserahkan Kepada Daerah; 
e) Pendapatan Daerah Karena Pemberian Subsidi Secara Langsung Atau Yang 
Penggunaannya Ditentukan Daerah Tersebut; 
f) Seiring Terdapat Pemberian Bantuan Dari Pemerintah Pusat Yang Bersifat Khusus 
Karena Keadaan Tertentu. Di Indonesia Hal Ini Disebut Ganjaran; 
g) Penerimaan-Penerimaan Daerah Yang Didapat dari Pinjaman-Pinjaman Yang 
Dilakukan Pemerintah Daerah
Adapun Sumber-Sumber Pendapatan Daerah Menurut Undang-Undang Ri No.32 
Tahun 2004 Pasal 157, Yaitu : 
1. Pendapatan asli daerah (PAD) yang terdiri dari : 
1) Hasil pajak daerah yaitu Pungutan daerah menurut peraturan yang ditetapkan oleh 
daerah untuk pembiayaan rumah tangganya sebagai badan hukum publik. Pajak daerah 
sebagai pungutan yang dilakukan pemerintah daerah yang hasilnya digunakan untu 
pengeluaran umum yang balas jasanya tidak langsung diberikan sedang pelaksanannya 
bisa dapat dipaksakan. 
Pajak Merupakan Sumber Keuangan Pokok Bagi Daerah-Daerah Disamping Retribusi 
Daerah. Pengertian Pajak Secara Umum Telah Diajukan Oleh Para Ahli, Misalnya 
Rochmad Sumitro Yang Merumuskannya “Pajak Lokal Atau Pajak Daerah Ialah Pajak 
Yang Dipungut Oleh Daerah-Daerah Seperti Provinsi, Kotamadya, Kabupaten, Dan 
Sebagainya”. 
2) Hasil retribusi daerah yaitu pungutan yang telah secara sah menjadi pungutan daerah 
sebagai pembayaran pemakaian atau karena memperoleh jasa atau karena memperoleh 
jasa pekerjaan, usaha atau milik pemerintah daerah bersangkutan. Retribusi daerah 
mempunyai sifat-sifat yaitu pelaksanaannya bersifat ekonomis, ada imbalan langsung 
walau harus memenuhi persyaratan-persyaratan formil dan materiil, tetapi ada alternatif 
untuk mau tidak membayar, merupakan pungutan yang sifatnya budgetetairnya tidak 
menonjol, dalam hal-hal tertentu retribusi daerah adalah pengembalian biaya yang telah 
dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi permintaan anggota masyarakat. 
Pengertian Retribusi Daerah Dapat Ditetusuri Dari Pendapat-Pendapat Para Ahli, 
Misalnya Panitia Nasrun Merumuskan Retribusi Daerah (Josef Kaho Riwu, 2005:171) 
Adalah Pungutan Daerah Sebagal Pembayaran Pemakaian Atau Karena Memperoleh 
Jasa Pekerjaan, Usaha Atau Milik Daerah Untuk Kepentingan Umum, Atau Karena Jasa 
Yang Diberikan Oleh Daerah Baik Iangsung Maupun Tidak Iangsung”. 
3) Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. 
Hasil perusahaan milik daerah merupakan pendapatan daerah dari keuntungan bersih 
perusahaan daerah yang berupa dana pembangunan daerah dan bagian untuk anggaran 
belanja daerah yang disetor ke kas daerah, baik perusahaan daerah yang
dipisahkan,sesuai dengan motif pendirian dan pengelolaan, maka sifat perusahaan 
dareah adalah suatu kesatuan produksi yang bersifat menambah pendapatan daerah, 
memberi jasa, menyelenggarakan kemamfaatan umum, dan memperkembangkan 
perekonomian daerah. 
Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Berarti Kekayaan Daerah Yang Dilepaskan Dan 
Penguasaan Umum Yang Dipertanggung Jawabkan Melalui Anggaran Belanja Daerah 
Dan Dimaksudkan Untuk Dikuasai Dan Dipertanggungjawabkan Sendiri. 
Dalam Hal Ini Hasil Laba Perusahaan Daerah Merupakan Salah Satu Daripada 
Pendapatan Daerah Yang Modalnya Untuk Seluruhnya Atau Untuk Sebagian 
Merupakan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan. Maka Sewajarnya Daerah Dapat Pula 
Mendirikan Perusahaan Yang Khusus Dimaksudkan Untuk Menambah Penghasilan 
Daerah Disamping Tujuan Utama Untuk Mempertinggi Produksi, Yang Kesemua 
Kegiatan Usahanya Dititkberatkan Kearah Pembangunan Daerah Khususnya Dan 
Pembangunan Ekonomi Nasional Umumnya Serta Ketentraman Dan Kesenangan Kerja 
Dalam Perusahaan Menuju Masyarakat Adil Dan Makmur. Oleh Karena Itu, Dalam 
Batas-Batas Tertentu Pengelolaan Perusahaan Haruslah Bersifat Professional Dan Harus 
Tetap Berpegang Pada Prinsip Ekonomi Secara Umum, Yakni Efisiensi. (Penjelasan 
Atas UU No.5 Tahun 1962) 
Berdasarkan Ketentuan Di Atas Maka Walaupun Perusahaan Daerah Merupakan Salah 
Satu Komponen Yang Diharapkan Dapat Memberikan Kontribusinya Hagi Pendapatan 
Daerah, Tapi Sifat Utama Dan Perusahaan Daerah Bukanlah Berorientasi Pada Profit 
(Keuntungan), Akan Tetapi Justru Dalam Memberikan Jasa Dan Menyelenggarakan 
Kemanfaatan Umum. Atau Dengan Perkataan Lain, Perusahaan Daerah Menjalankan 
Fungsi Ganda Yang Harus Tetap Terjainin Keseimbangannya, Yakni Fungsi Sosial Dan 
Fungsi Ekonomi. 
Walaupun Demikian Hal Ini Tidak Berarti Bahwa Perusahaan Daerah Tidak Dapat 
Memberikan Kontribusi Maksimal Bagi Ketangguhan Keuangan Daerah. Pemenuhan 
Fungsi Sosial Oleh Perusahaan Daerah Dan Keharusan Untuk Mendapat Keuntungan 
Yang Memungkmnkan Perusahaan Daerah Dapat Memberikan Sumbangan Bagi 
Pendapatan Daerah, Bukanlah Dua Pilihan Dikotomis Yang Saling Bertolak Belakang. 
Artinya Bahwa Pemenuhan Fungsi Sosial Perusahaan Daerah Dapat Berjalan Seiring
Dengan Pemenuhan Fungsi Ekonominya Sebagal Badan Ekonomi Yang Bertujuan 
Untuk Mendapatkan Laba/Keuntungan. Hal Ini Dapat Berjalan Apabila Profesionalisme 
Dalam Pengelolaannya Dapat Diwujudkan. (Josef Kaho Riwu, 2005:188) 
4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah ialah pendapatan-pendapatan yang tidak termasuk 
dalam jenis-jenis pajak daerah, retribusli daerah, pendapatan dinas-dinas. Lain-lain 
usaha daerah yang sah mempunyai sifat yang pembuka bagi pemerintah daerah untuk 
melakukan kegiatan yang menghasilkan baik berupa materi dalam kegitan tersebut 
bertujuan untuk menunjang, melapangkan, atau memantapkan suatu kebijakan daerah 
disuatu bidang tertentu. 
Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Huruf 
d, Meliputi: 
A) Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Tidak Dipisahkan; 
B) Jasa Giro; 
C) Pendapatan Bunga; 
D) Keuntungan Selisih Nilai Tukar Rupiah Terhadap Mata Uang Asing; Dan Komisi, 
Potongan, Ataupun Bentuk Lain Sebagai Akibat Dan Penjualan Dan/Atau Pengadaan 
Barang Dan/Atau Jasa Oleh Daerah 
2. Dana perimbangan 
Dana Perimbangan diperoleh melalui bagian pendapatan daerah dari penerimaan pajak bumi 
dan bangunan baik dari pedesaan, perkotaan, pertambangan sumber daya alam dan serta bea 
perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil, dana 
alokasi umum, dan dana alokasi khusus. 
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah 
Lain–Lain Pendapatan Daerah Yang Sah adalah pendapatan daerah dari sumber lain misalnya 
sumbangan pihak ketiga kepada daerah yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan 
perundangan-undangan yang berlaku.
2.3 Keuangan Daerah 
Menurut Deddy Supriady Bratakusumah & Dadang Solihin (2004 : 379) keuangan 
daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan 
daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang 
berhubungan dengan hak dan kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah 
tersebut, dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang 
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban 
daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang 
termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban 
daerah tersebut. 
Dengan demikian keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam 
rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang. Keuangan 
daerah digunakan untuk membiayai semua kebutuhan daerah dalam penyelenggaraan 
pemerintahan. 
2.4 Sumber Keuangan Daerah 
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan 
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sumber pendapatan daerah 
terdiri atas : 
a. Pendapatan Asli Daerah 
Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disebut PAD, yaitu penerimaan yang diperoleh 
Daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Peraturan 
Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 Undang-Undang 
Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan 
Daerah). 
b. Dana Perimbangan 
Merupakan sumber Pendapatan Daerah yang berasal dari APBN untuk mendukung 
pelaksanaan kewenangan pemerintahan daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi 
kepada daerah, yaitu terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang 
semakin baik. Dana Perimbangan merupakan kelompok sumber pembiayaan pelaksanaan
desentralisasi yang alokasinya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, mengingat 
tujuan masing-masing jenis penerimaan tersebut saling mengisi dan melengkapi (Deddy 
Supriady Bratakusumah & Dadang Solihin, 2007 : 173-174). 
Dana Perimbangan merupakan sumber pembiayaan yang berasal dari bagian daerah 
dari Pajak Bumi dan Bangunan,Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, penerimaan 
dari sumberdaya alam,serta Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus(AhmadYani, 
2004 : 15). 
Lebih jelasnya Dana Perimbangan terdiri: 
Dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan 
kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka 
pelaksanaan desentralisasi (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004). 
Dana Alokasi Umum : 
Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan 
APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah 
untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (Pasal 1 Undang- 
Undang Nomor 33 Tahun 2004). 
Dana Alokasi Khusus 
Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan 
APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai 
kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai prioritas nasional (Pasal 1 
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004). 
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 
Menurut Pasal 43 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan 
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, lain-lain pendapatan terdiri atas pendapatan 
hibah dan pendapatan dana darurat. Hibah adalah Penerimaan Daerah yang berasal dari 
pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, Pemerintah, 
badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun 
barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali. 
Sedangkan Dana Darurat adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada 
Daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa luar biasa, dan/atau krisis solvabilitas.
BAB III 
PENUTUP 
3.1 Kesimpulan 
 Pendapatan Daerah Adalah Semua Hak Daerah Yang Diakui Sebagai Penambah Nilai 
Kekayaan Bersih Dalam Periode Anggaran Tertentu (UU.No 32 Tahun 2004 Tentang 
Pemerintahan Daerah), Pendapatan Daerah Berasal Dari Penerimaan Dari Dana 
Perimbangan Pusat Dan Daerah, Juga Yang Berasal Daerah Itu Sendiri Yaitu 
Pendapatan Asli Daerah Serta Lain-Lain Pendapatan Yang Sah. 
 Pendapatan Asli Daerah Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Yaitu Sumber 
Keuangan Daerah Yang Digali Dari Wilayah Daerah Yang Bersangkutan Yang 
Terdiri Dari Hasil Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan 
Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. 
Sumber-Sumber Pendapatan Asli Menurut Undang-Undang RI No.32 Tahun 2004 
Yaitu : 
A. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Yang Terdiri Dari : 
 Hasil Pajak Daerah 
 Hasil Retribusi Daerah 
 Hasil Perusahaan Milik Daerah Dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang 
Dipisahkan 
 Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah 
B. Dana Perimbangan Diperoleh Melalui Bagian Pendapatan Daerah Dari Penerimaan 
Pajak Bumi Dan Bangunan Baik Dari Pedesaan, Perkotaan, Pertambangan Sumber 
Daya Alam Dan Serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan. Dana 
Perimbangan Terdiri Atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Alokasi 
Khusus. 
C. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Adalah Pendapatan Daerah Dari Sumber 
Lain Misalnya Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Yang Dilaksanakan Sesuai 
Dengan Peraturan Perundangan-Undangan Yang Berlaku. 
 Keuangan Daerah Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Keuangan Daerah Adalah Semua 
Hak Dan Kewajiban Daerah Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 
Yang Dapat Dinilai Dengan Uang Termasuk Di Dalamnya Segala Bentuk Kekayaan 
Yang Berhubungan Dengan Hak Dan Kewajiban Daerah Tersebut.
Dengan Demikian Keuangan Daerah Adalah Semua Hak Dan Kewajiban Daerah Dalam 
Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Dapat Dinilai Dengan Uang 
 Sumber Keuangan Daerah 
1. Pendapatan Asli Daerah 
2. Dana Perimbangan 
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
DAFTAR PUSTAKA 
Ahmad Yani. 2004. Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Jakarta : PT 
Raja Grafindo Persada. 
Deddy Supriady Bratakusumah & Dadang Solihin. 2004. Otonomi Penyelenggaran 
Pemerintahan Daerah. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama. 
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah 
Pusat dan Daerah. 
Read http://merahputih.blogspot.com/2014/08/makalah-keuangan daerah..otonomi.era baru 
http://wikipedia.Manajemen.pengelolaan keuangan pendapatan daearah,Achmadavandise.c

More Related Content

MAKALAH Tugas kelompok 1 PASCASARJANA SABURAI ANGKATAN 15-ED

  • 1. TUGAS KELOMPOK 1 MAKALAH MANAJEMEN PENDAPATAN DAERAH Disajikan Pada Materi Ajar MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH Dosen Pengajar Dr. H. S MUSTAKIM . M.Si Oleh : 1. ACHMAD AVANDI 2. AGUSTIAWAN 3. NGATINO 4. SEP EKA ADIANSYAH 5. DARWIS STIABUDI 6. ZARKASI 7. RISTIYATI 8. MAITA EFRIYANTI 9. MERI SITIAMIN BR GINTING 10. ESANING WIGATI 11. DESSI TRISNA 12. KARMILA 13. WILLI ANDREI 136 11011 291 136 11011 290 136 11011 274 136 11011 250 136 11011 269 136 11011 270 136 11011 246 136 11011 245 136 11011 241 136 11011 294 136 11011 319 136 11011 320 136 11011 323 PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS SANG BUMI RUWA JURAI (USBRJ) BANDAR LAMPUNG 2014 JL. IMAM BONJOL NO.468 BANDAR LAMPUNG TELP.(0721) 262654 , 261397 ,FAX. (0721) 261397
  • 2. KATA PENGATAR Puji dan Syukur Penulis Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis Dapat menyusun dan Menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian. Lampung , September 2014 Penulis
  • 3. DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL............................................................................ ...................... KATA PENGATAR................................................................................................... DAFTAR ISI............................................................................................................ BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang..................................................................... ............................... 1.2 Rumusan Masalah..................................................................................,............ 1.3 Tujuan Penulisan................................................................................................ BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Manajemen Dan Pendapatan Daerah....................................................... 2.2Sumber-sumber Pendapatan Daerah......................................................................... 2.3 Pengertian Keuangan Daerah................................................................................. 2.4 Sumber- Sumber Keuangan daerah…...................................................................... BAB III PENUTUP KESIMPULAN ........................................................................................................ DAFTAR PUSTAKA
  • 4. BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Manajemen merupakan sebuah elemen-elemen dasar yang akan selalu ada dan melekat di dalam proses manajemen yang akan dijadikan acuan oleh manajer dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan. Fungsi manajemen pertama kali diperkenalkan oleh seorang industrialis Perancis bernama Henry Fayol pada awal abad ke-20. Ketika itu, ia menyebutkan lima fungsi manajemen, yaitu merancang, mengorganisir, memerintah, mengordinasi, dan mengendalikan. Namun saat ini, kelima fungsi tersebut telah diringkas menjadi tiga yaitu: 1. Perencanaan (planning) 2. Pengorganisasian (organizing) 3. Pengarahan (directing) Bagaimanakah Dengan Pendapatan Daerah? Pendapatan Daerah Merupakan Pendapatan Yang Diperoleh Pemerintah Daerah Dari Berbagai Sumber Yang Ditetapkan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Untuk Membiayai Pelaksanaan Pemerintah Daerah. Penyajian Makalah Kali Ini Akan Membahas Mengenai Manajemen Pendapatan Daerah Dan Keuangan yang Akan Disajikan Ke Dalam Bab Selanjutnya. 1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, penyajian makalah ini dirumuskan ke dalam beberapa bagian penting menyangkut Manajemen Pendapatan Daerah yaitu: 1. Apakah pengertian Manajemen Dan pendapatan daerah? 2. Bagaimanakah sumber-sumber pendapatan daerah? 4. Apakah pengertian Keuangan Daerah? 5. Bagaimanakah Sumber-Sumber Keuangan Daerah? 1.3 Tujuan Penulisan Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah di atas, penyusunan makalah ini bertujuan untuk: 1. Mengetahui Pengertian Manajemen Dan pendapatan daerah 2. Mengetahui sumber-sumber Pendapapatan Asli Daerah 3. Mengetahui pengertian Keuangan Daerah 4. Mengetahui Sumber-Sumber Keuangan Daerah
  • 5. BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Sebagaimana diketahui bahwa manajemen mencakup aktivitas untuk mencapai tujuan ,yang dilakukan individu-individu yang memberikan kontribusi terbaik melalui tindakan – tindakan yang telah ditetapkan sebelumnya.hal ini berarti manajemen meliputi pengetahuan tentang apa yang harus dilakukan.ditetapkan dan memahami cara melakukannya.serta mengukur efektivitas usaha mereka. Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode anggaran tertentu (UU.No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah), pendapatan daerah berasal dari penerimaan dari dana perimbangan pusat dan daerah, juga yang berasal daerah itu sendiri yaitu pendapatan asli daerah serta lain-lain pendapatan yang sah. Perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah adalah sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah serta besaran penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. (UU.No 32 Tahun 2004). Pengeritan pendapatan asli daerah menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 yaitu sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Menurut Nurcholis (2007:182), pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperopleh daerah dari penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, laba perusahaan daerah, dan lain-lain yang sah. Pengertian Pendapatan Asli Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Daerah Pasal 1 Angka 18 Bahwa “Pendapatan Asli Daerah, Selanjutnya Disebut PAD Adalah Pendapatan Yang Diperoleh Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Peraturan Daerah Sesuai Dengan Peraturan Perundang- Undangan”. Menurut Warsito (2001:128) Pendapatan Asli Daerah “Pendapatan Asli Daerah (PAD) Adalah Pendapatan Yang Bersumber Dan Dipungut Sendiri Oleh Pemerintah Daerah.
  • 6. Sumber PAD Terdiri Dari: Pajak Daerah, Restribusi Daerah, Laba Dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Dan Pendapatan Asli Daerah Lainnya Yang Sah”. Sedangkan Menurut Herlina Rahman(2005:38) Pendapatan Asli Daerah Merupakan Pendapatan Daerah Yang Bersumber Dari Hasil Pajak Daerah ,Hasil Distribusi Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Dalam Menggali Pendanaan Dalam Pelaksanaan Otoda Sebagai Perwujudan Asas Desentralisasi. Dari beberapa pendapat di atas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa pendapatan asli daerah adalah semua penerimaan keuangan suatu daerah, dimana penerimaan keuangan itu bersumber dari potensi-potensi yang ada di daerah tersebut misalnya pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain, serta penerimaan keuangan tersebut diatur oleh peraturan daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Merupakan Pendapatan Daerah Yang Bersumber Dari Hasil Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Basil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, Yang Bertujuan Untuk Memberikan Keleluasaan Kepada Daerah Dalam Menggali Pendanaan Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Sebagai Mewujudan Asas Desentralisasi. (Penjelasan UU No.33 Tahun 2004) 2.2 Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah Dalam Upaya Memperbesar Peran Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan, Pemerintah Daerah Dituntut Untuk Lebih Mandiri Dalam Membiayai Kegiatan Operasionah Rumah Tangganya. Berdasarkan Hal Tersebut Dapat Dilihat Bahwa Pendapatan Daerah Tidak Dapat Dipisahkan Dengan Belanja Daerah, Karena Adanya Saling Terkait Dan Merupakan Satu Alokasi Anggaran Yang Disusun Dan Dibuat Untuk Melancarkan Roda Pemerintahan Daerah. (Rozali Abdullah, 2002) Sebagaimana Halnya Dengan Negara, Maka Daerah Dimana Masing-Rnasing Pemerintah Daerah Mempunyai Fungsi Dan Tanggung Jawab Untuk Meningkatkan Kehidupan Dan Kesejahteraan Rakyat Dengan Jalan Melaksanakan Pembangunan Disegala Bidang Sebagaimana Yang Tercantum Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah Bahwa “Pemerintah Daerah Berhak Dan Berwenang
  • 7. Menjalankan Otonomi, Seluas-Iuasnya Untuk Mengatur Dan Mengurus Sendiri Urusan Pemerintahan Berdasarkan Asas Otonomi Dan Tugas Pembantuan”. (Pasal 10) Adanya Hak, Wewenang, Dan Kewajiban Yang Diberikan Kepada Daerah Untuk Mengatur Dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri, Merupakan Satu Upaya Untuk Meningkatkan Peran Pemerintah Daerah Dalam Mengembangkan Potensi Daerahnya Dengan Mengelola Sumber-Sumber Pendapatan Daerah Secara Efisien Dan Efektif Khususnya Pendapatan Asli Daerah Sendiri. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah Mengisyaratkan Bahwa Pemerintah Daerah Dalam Mengurus Rumah Tangganya Sendiri Diberikan Sumber-Sumber Pedapatan Atau Penerimaan Keuangan Daerah Untuk Membiayai Seluruh Aktivitas Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas-Tugas Pemerintah Dan Pembangunan Untuk Kesejahteraan Masyarakat Secara Adil Dan Makmur. Menurut Feni Rosalia (Dalam Bintoro Tjokroamidjojo 1984: 160) Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah Antara Lain: a) Dari Pendapatan Melalui Pajak Yang Sepenuhnya Diserahkan Kepada Daerah Atau Yang Bukan Menjadi Kewenangan Pemajakan Pemerintah Pusat Dan Masih Ada Potensinya Di Daerah; b) Penerimaan Dari Jasa-Jasa Pelayanan Daerah, Misalnya Retribusi, Tarif Perizinan Tertentu, Dan Lain-Lain; c) Pendapatan-Pendapatan Daerah Yang Diperoleh Dari Keuntungan-Keuntungan Perusahaan Daerah, Yaitu Perusahaan Yang Mendapat Modal Sebagian Atau Seluruh Dari Kekayaan Daerah; d) Penerimaan Daerah Dari Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, Dengan Ini Dimaksudkan Sebagai Bagian Penerimaan Pusat Dan Kemudian Diserahkan Kepada Daerah; e) Pendapatan Daerah Karena Pemberian Subsidi Secara Langsung Atau Yang Penggunaannya Ditentukan Daerah Tersebut; f) Seiring Terdapat Pemberian Bantuan Dari Pemerintah Pusat Yang Bersifat Khusus Karena Keadaan Tertentu. Di Indonesia Hal Ini Disebut Ganjaran; g) Penerimaan-Penerimaan Daerah Yang Didapat dari Pinjaman-Pinjaman Yang Dilakukan Pemerintah Daerah
  • 8. Adapun Sumber-Sumber Pendapatan Daerah Menurut Undang-Undang Ri No.32 Tahun 2004 Pasal 157, Yaitu : 1. Pendapatan asli daerah (PAD) yang terdiri dari : 1) Hasil pajak daerah yaitu Pungutan daerah menurut peraturan yang ditetapkan oleh daerah untuk pembiayaan rumah tangganya sebagai badan hukum publik. Pajak daerah sebagai pungutan yang dilakukan pemerintah daerah yang hasilnya digunakan untu pengeluaran umum yang balas jasanya tidak langsung diberikan sedang pelaksanannya bisa dapat dipaksakan. Pajak Merupakan Sumber Keuangan Pokok Bagi Daerah-Daerah Disamping Retribusi Daerah. Pengertian Pajak Secara Umum Telah Diajukan Oleh Para Ahli, Misalnya Rochmad Sumitro Yang Merumuskannya “Pajak Lokal Atau Pajak Daerah Ialah Pajak Yang Dipungut Oleh Daerah-Daerah Seperti Provinsi, Kotamadya, Kabupaten, Dan Sebagainya”. 2) Hasil retribusi daerah yaitu pungutan yang telah secara sah menjadi pungutan daerah sebagai pembayaran pemakaian atau karena memperoleh jasa atau karena memperoleh jasa pekerjaan, usaha atau milik pemerintah daerah bersangkutan. Retribusi daerah mempunyai sifat-sifat yaitu pelaksanaannya bersifat ekonomis, ada imbalan langsung walau harus memenuhi persyaratan-persyaratan formil dan materiil, tetapi ada alternatif untuk mau tidak membayar, merupakan pungutan yang sifatnya budgetetairnya tidak menonjol, dalam hal-hal tertentu retribusi daerah adalah pengembalian biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi permintaan anggota masyarakat. Pengertian Retribusi Daerah Dapat Ditetusuri Dari Pendapat-Pendapat Para Ahli, Misalnya Panitia Nasrun Merumuskan Retribusi Daerah (Josef Kaho Riwu, 2005:171) Adalah Pungutan Daerah Sebagal Pembayaran Pemakaian Atau Karena Memperoleh Jasa Pekerjaan, Usaha Atau Milik Daerah Untuk Kepentingan Umum, Atau Karena Jasa Yang Diberikan Oleh Daerah Baik Iangsung Maupun Tidak Iangsung”. 3) Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Hasil perusahaan milik daerah merupakan pendapatan daerah dari keuntungan bersih perusahaan daerah yang berupa dana pembangunan daerah dan bagian untuk anggaran belanja daerah yang disetor ke kas daerah, baik perusahaan daerah yang
  • 9. dipisahkan,sesuai dengan motif pendirian dan pengelolaan, maka sifat perusahaan dareah adalah suatu kesatuan produksi yang bersifat menambah pendapatan daerah, memberi jasa, menyelenggarakan kemamfaatan umum, dan memperkembangkan perekonomian daerah. Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Berarti Kekayaan Daerah Yang Dilepaskan Dan Penguasaan Umum Yang Dipertanggung Jawabkan Melalui Anggaran Belanja Daerah Dan Dimaksudkan Untuk Dikuasai Dan Dipertanggungjawabkan Sendiri. Dalam Hal Ini Hasil Laba Perusahaan Daerah Merupakan Salah Satu Daripada Pendapatan Daerah Yang Modalnya Untuk Seluruhnya Atau Untuk Sebagian Merupakan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan. Maka Sewajarnya Daerah Dapat Pula Mendirikan Perusahaan Yang Khusus Dimaksudkan Untuk Menambah Penghasilan Daerah Disamping Tujuan Utama Untuk Mempertinggi Produksi, Yang Kesemua Kegiatan Usahanya Dititkberatkan Kearah Pembangunan Daerah Khususnya Dan Pembangunan Ekonomi Nasional Umumnya Serta Ketentraman Dan Kesenangan Kerja Dalam Perusahaan Menuju Masyarakat Adil Dan Makmur. Oleh Karena Itu, Dalam Batas-Batas Tertentu Pengelolaan Perusahaan Haruslah Bersifat Professional Dan Harus Tetap Berpegang Pada Prinsip Ekonomi Secara Umum, Yakni Efisiensi. (Penjelasan Atas UU No.5 Tahun 1962) Berdasarkan Ketentuan Di Atas Maka Walaupun Perusahaan Daerah Merupakan Salah Satu Komponen Yang Diharapkan Dapat Memberikan Kontribusinya Hagi Pendapatan Daerah, Tapi Sifat Utama Dan Perusahaan Daerah Bukanlah Berorientasi Pada Profit (Keuntungan), Akan Tetapi Justru Dalam Memberikan Jasa Dan Menyelenggarakan Kemanfaatan Umum. Atau Dengan Perkataan Lain, Perusahaan Daerah Menjalankan Fungsi Ganda Yang Harus Tetap Terjainin Keseimbangannya, Yakni Fungsi Sosial Dan Fungsi Ekonomi. Walaupun Demikian Hal Ini Tidak Berarti Bahwa Perusahaan Daerah Tidak Dapat Memberikan Kontribusi Maksimal Bagi Ketangguhan Keuangan Daerah. Pemenuhan Fungsi Sosial Oleh Perusahaan Daerah Dan Keharusan Untuk Mendapat Keuntungan Yang Memungkmnkan Perusahaan Daerah Dapat Memberikan Sumbangan Bagi Pendapatan Daerah, Bukanlah Dua Pilihan Dikotomis Yang Saling Bertolak Belakang. Artinya Bahwa Pemenuhan Fungsi Sosial Perusahaan Daerah Dapat Berjalan Seiring
  • 10. Dengan Pemenuhan Fungsi Ekonominya Sebagal Badan Ekonomi Yang Bertujuan Untuk Mendapatkan Laba/Keuntungan. Hal Ini Dapat Berjalan Apabila Profesionalisme Dalam Pengelolaannya Dapat Diwujudkan. (Josef Kaho Riwu, 2005:188) 4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah ialah pendapatan-pendapatan yang tidak termasuk dalam jenis-jenis pajak daerah, retribusli daerah, pendapatan dinas-dinas. Lain-lain usaha daerah yang sah mempunyai sifat yang pembuka bagi pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan baik berupa materi dalam kegitan tersebut bertujuan untuk menunjang, melapangkan, atau memantapkan suatu kebijakan daerah disuatu bidang tertentu. Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Huruf d, Meliputi: A) Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Tidak Dipisahkan; B) Jasa Giro; C) Pendapatan Bunga; D) Keuntungan Selisih Nilai Tukar Rupiah Terhadap Mata Uang Asing; Dan Komisi, Potongan, Ataupun Bentuk Lain Sebagai Akibat Dan Penjualan Dan/Atau Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Oleh Daerah 2. Dana perimbangan Dana Perimbangan diperoleh melalui bagian pendapatan daerah dari penerimaan pajak bumi dan bangunan baik dari pedesaan, perkotaan, pertambangan sumber daya alam dan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. 3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah Lain–Lain Pendapatan Daerah Yang Sah adalah pendapatan daerah dari sumber lain misalnya sumbangan pihak ketiga kepada daerah yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
  • 11. 2.3 Keuangan Daerah Menurut Deddy Supriady Bratakusumah & Dadang Solihin (2004 : 379) keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut, dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Dengan demikian keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang. Keuangan daerah digunakan untuk membiayai semua kebutuhan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. 2.4 Sumber Keuangan Daerah Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sumber pendapatan daerah terdiri atas : a. Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disebut PAD, yaitu penerimaan yang diperoleh Daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah). b. Dana Perimbangan Merupakan sumber Pendapatan Daerah yang berasal dari APBN untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintahan daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepada daerah, yaitu terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik. Dana Perimbangan merupakan kelompok sumber pembiayaan pelaksanaan
  • 12. desentralisasi yang alokasinya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, mengingat tujuan masing-masing jenis penerimaan tersebut saling mengisi dan melengkapi (Deddy Supriady Bratakusumah & Dadang Solihin, 2007 : 173-174). Dana Perimbangan merupakan sumber pembiayaan yang berasal dari bagian daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan,Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, penerimaan dari sumberdaya alam,serta Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus(AhmadYani, 2004 : 15). Lebih jelasnya Dana Perimbangan terdiri: Dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004). Dana Alokasi Umum : Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (Pasal 1 Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004). Dana Alokasi Khusus Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai prioritas nasional (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004). c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Menurut Pasal 43 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, lain-lain pendapatan terdiri atas pendapatan hibah dan pendapatan dana darurat. Hibah adalah Penerimaan Daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, Pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali. Sedangkan Dana Darurat adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa luar biasa, dan/atau krisis solvabilitas.
  • 13. BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan  Pendapatan Daerah Adalah Semua Hak Daerah Yang Diakui Sebagai Penambah Nilai Kekayaan Bersih Dalam Periode Anggaran Tertentu (UU.No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah), Pendapatan Daerah Berasal Dari Penerimaan Dari Dana Perimbangan Pusat Dan Daerah, Juga Yang Berasal Daerah Itu Sendiri Yaitu Pendapatan Asli Daerah Serta Lain-Lain Pendapatan Yang Sah.  Pendapatan Asli Daerah Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Yaitu Sumber Keuangan Daerah Yang Digali Dari Wilayah Daerah Yang Bersangkutan Yang Terdiri Dari Hasil Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. Sumber-Sumber Pendapatan Asli Menurut Undang-Undang RI No.32 Tahun 2004 Yaitu : A. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Yang Terdiri Dari :  Hasil Pajak Daerah  Hasil Retribusi Daerah  Hasil Perusahaan Milik Daerah Dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan  Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah B. Dana Perimbangan Diperoleh Melalui Bagian Pendapatan Daerah Dari Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Baik Dari Pedesaan, Perkotaan, Pertambangan Sumber Daya Alam Dan Serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan. Dana Perimbangan Terdiri Atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Alokasi Khusus. C. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Adalah Pendapatan Daerah Dari Sumber Lain Misalnya Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Yang Dilaksanakan Sesuai Dengan Peraturan Perundangan-Undangan Yang Berlaku.  Keuangan Daerah Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Keuangan Daerah Adalah Semua Hak Dan Kewajiban Daerah Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Dapat Dinilai Dengan Uang Termasuk Di Dalamnya Segala Bentuk Kekayaan Yang Berhubungan Dengan Hak Dan Kewajiban Daerah Tersebut.
  • 14. Dengan Demikian Keuangan Daerah Adalah Semua Hak Dan Kewajiban Daerah Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Dapat Dinilai Dengan Uang  Sumber Keuangan Daerah 1. Pendapatan Asli Daerah 2. Dana Perimbangan 3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
  • 15. DAFTAR PUSTAKA Ahmad Yani. 2004. Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. Deddy Supriady Bratakusumah & Dadang Solihin. 2004. Otonomi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Read http://merahputih.blogspot.com/2014/08/makalah-keuangan daerah..otonomi.era baru http://wikipedia.Manajemen.pengelolaan keuangan pendapatan daearah,Achmadavandise.c