Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
SlideShare a Scribd company logo
PENYELENGGARAAN
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
DI KOTA BANDUNG
SEKSI PELAYANAN KESEHATAN PRIMER DAN TRADISIONAL
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
DINAS KESEHATAN KOTA BANDUNG
STRUKTUR ORGANISASI
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
DINAS KESEHATAN KOTA BANDUNG
KEPALA BIDANG
PELAYANAN KESEHATAN
KEPALA SEKSI
PELAYANAN KESEHATAN
PRIMER &TRADISIONAL
KEPALA SEKSI
PELAYANAN KESEHATAN
RUJUKAN
KEPALA SEKSI
MUTU PELAYANAN
KESEHATAN
PELAYANAN KESEHATAN
PENDEKATAN
KONVENSIONAL
PENDEKATAN
TRADISIONAL
•Gabungan pengetahuan, keterampilan dan
praktik yang berdasarkan pada teori,
keyakinan, dan pengalaman yang dari
kebudayaan tertentu, baik yang dapat
dijelaskan maupun tidak, yang digunakan
dalam pemeliharaan kesehatan serta
pencegahan, diagnosis, perbaikan atau
pengobatan penyakit fisik dan mental
TRADITIONAL MEDICINE (WHO)
•Pengobatan dan/atau perawatan
dengan cara dan obat yang mengacu
pada pengalaman dan keterampilan
turun temurun secara empiris yang
dapat dipertanggungjawabkan dan
diterapkan sesuai dengan norma
yang berlaku di masyarakat
YANKESTRAD (UU NO.36/2009
TTG KESEHATAN)
Suatu sistem pelayanan
kesehatan yang dilakukan
oleh dokter dan/atau tenaga
kesehatan lainnya berupa
mengobati gejala & penyakit
dengan menggunakan obat,
pembedahan, dan/atau
radiasi
17 UPAYA KESEHATAN DALAM BENTUK
PROM PREV,KURATIF, REHABILITATIF
(UU No.36/2009 Pasal 47, dan 48)
SK KADINKES
NO. 445/ 15602 – Dinkes
20 Agustus 2018
JUKNIS YANKESTRAD
LINGKUP KESEHATANTRADISIONAL
(PP NO 103/2014TTGYANKESTRAD)
YANKESTRAD EMPIRIS YANKESTRAD
KOMPLEMENTER
YANKESTRAD
INTEGRASI
Biokultural
Bukti empiris
↑
Penyehat
tradisiona
l (hattra)
Binwas
p
e
n
a
p
i
s
a
n
n
- Kajian
- Pengujian
- Penelitian
PENILAIAN
Memenuhi:
-Biokultural
-Biomedis
-Evidence Based
↑ ↑
Nakestrad
Fasyankestrad
(Griya Sehat)
Yanmedik + Yankestrad
komplementer
↑
Nakes +
nakestrad
↑
Fasyankes (PKM dan RS)
Panti sehat
↑
p
e
n
a
p
i
s
a
n
↑
Kelompok
Asuhan
mandiri
Pemanfaatan
TOGA dan
keterampilan
Berbasis
KESTRAINDO
PMK 61/2016
PMK 15/2018
PMK 37/2017
Yankestrad
Empiris
Yankestrad
Komplementer
Yankestrad
Integrasi
Pengertian Penerapan kesehatan
tradisional yang
manfaat dan
keamanannya
terbukti secara
empiris
Penerapan kesehatan
tradisional memanfaatkan
ilmu biomedis dan
biokultural dalam
penjelasannya serta manfaat
dan keamanannya terbukti
secara ilmiah
Pelayanan kesehatan yang
mengkombinasikan
pelayanan kesehatan
konvensional dengan
Pelayanan Kesehatan
Tradisional Komplementer,
bersifat sebagai pelengkap
atau pengganti.
SDM Penyehat Tradisional Tenaga Kesehatan
Tradisional (Nakestrad)
Dilakukan secara bersama
oleh Nakes dan nakestrad
Pendidikan Informal, Nonformal Perguruan Tinggi
(minimal D3)
Perguruan Tinggi
(minimal D3)
Area/Upaya Promotif, Preventif Promotif, Preventif, Kuratif,
Rehabilitatif
Promotif, Preventif, Kuratif,
Rehabilitatif
Perizinan STPT STRTKT-SIPTKT STR-SIP (Nakes/dr)
STRTKT-SIPTKT (Nakestrad)
Tempat
pelayanan
Panti Sehat Praktik Mandiri dan Griya
Sehat
Puskesmas dan Rumah Sakit
JENIS
PELAYANAN
KESTRAD
(PP NO. 103
TH 2014)
ASOSIASI
Manual
Olah Pikir
Transfer Energi
Ramuan
Gabungan
PEMBERI
REKOMENDASI
PENYEHAT
TRADISIONAL
PGRJ, ASTI), P3AI,P-AP3I,
PERP4RI,INSPA,BSWA,PBI,
PERPATRI
PKHI
PRAHIPTI
PRI
APALI
P-ASPETRI
IKNI
ASOSIASI PEMBERI REKOMENDASI STPT
Perkumpulan/Asosiasi Penyehat Tradisional sebagai Pemberi Rekomendasi STPT
SP Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No.
YI.01.01/IV/3410/2019 tanggal 31 Agustus 2019 tentang
Pemberitahuan Perkumpulan/Asosiasi Penyehat
Tradisional sebagai Pemberi Rekomendasi STPT. Terdapat
15 Asosiasi Hatra sebagai Pemberi Rekomendasi
YANKESTRAD EMPIRIS
DO
• HATTRA MEMILIKI STPT
• PELAYANANNYAAMAN,
BERMANFAAT & RASIONAL
• DILAKUKAN DI PANTI SEHAT
• MEMASANG PAPAN NAMA
• MENGGUNAKANALAT PELINDUNG
DIRI (APD)
DON’T
• TIDAK BERTENTANGAN DG NORMA
• TIDAK BERTENTANGAN DG PROG.
PEMERINTAH
• DILARANG MENGGUNAKANALAT
&/ PENUNJANG DIAGNOSTIK
KEDOKTERAN
• TIDAK MELAKUKAN
TINDAKAN INVASIF
• TIDAK MELAKUKAN IKLAN DAN
PUBLIKASI
• TIDAK MEMBERIKAN OBAT BEBAS,
OBAT BEBASTERBATAS, OBAT
KERAS, PSIKOTROPIKA,
NARKOTIKA, BAHAN BERBAHAYA,
RADIASI, ALKES,TUMBUHAN,
HEWAN, MINERALYANG DILARANG
UU
PERDA NO. 1 TAHUN 2020
TENTANG SISTEM KESEHATAN DAERAH
PASAL 29
AYAT 1
• Setiap penyehat tradisional wajib terdaftar pada asosiasi atau
perkumpulan penyehat tradisional sesuai dengan keahliannya
AYAT 2
• Setiap penyehat tradisional yang tidak terdaftar pada asosiasi atau
perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
melakukan kegiatan penyehatan tradisional di Daerah Kota.
AYAT 3
• Asosiasi atau perhimpunan atau perkumpulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), disahkan oleh instansi yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
AYAT 4
• Setiap asosiasi atau perhimpunan atau perkumpulan yang bergerak
dalam bidang pelayanan kesehatan tradisional dan memberikan
rekomendasi kepada anggotanya dalam penyelenggaraan
pelayanan kesehatan tradisional di Daerah Kota harus terdaftar
pada Dinas Kesehatan.
AYAT 5
• Setiap asosiasi atau perhimpunan atau perkumpulan yang tidak
mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang dan tidak
terdaftar pada Dinas Kesehatan tidak dapat melakukan kegiatan di
Daerah Kota.
KIAT AMAN MELAKUKAN PELAYANAN
KESEHATAN TRADISIONAL
PPE
Sharps safety/
Engineering and work
practice controls
Safe injection
practices
Clean and disinfected
environmental surfaces
STANDARD PRECAUTION
Hand hygiene
Sterile
instruments and
devices
Basic Principle
Respiratory
hygiene/
Cough etiquette
ALUR PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Klien datang
Non COVID 19
Triage
Lakukan:
1. Cek suhu
2. Tanyakan keluhan
kearah infeksi COVID
3. Tanyakan riwayat
perjalanan dari luar
kota/negeri
4. Tanyakan riwayat
kontak dengan pasien
COVID
Pasien dgn gejala, riwayat kontak dan
perjalanan
Rujuk ke
Puskesmas/fasyankes
Terapi sesuai kasus
PROTOKOL KESEHATAN
 Seluruh klien wajib menggunakan masker
 Jaga jarak min 1 m
 Penyehat wajib menggunakan masker, faceshield dan sarung
tangan saat kontak dengan klien
 Bersihkan alat setiap setelah dipakai (disinfeksi)
 Disinfeksi ruangan perlu dilakukan rutin setiap hari
PEMBINAAN TEKNIS KE PENYEHAT
TRADISIONAL DI WILAYAH KOTA
BANDUNG
PEMBINAAN TEKNIS KE PENYEHAT TRADISIONAL
TERIMA KASIH
NO TELP. DISBUDPAR KOTA BANDUNG
BIDANG PARIWISATA: ERIS 081910623828

More Related Content

Materi PEMBINAAN HATTRA KOTA BANDUNG .pptx

  • 1. PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL DI KOTA BANDUNG SEKSI PELAYANAN KESEHATAN PRIMER DAN TRADISIONAL BIDANG PELAYANAN KESEHATAN DINAS KESEHATAN KOTA BANDUNG
  • 2. STRUKTUR ORGANISASI BIDANG PELAYANAN KESEHATAN DINAS KESEHATAN KOTA BANDUNG KEPALA BIDANG PELAYANAN KESEHATAN KEPALA SEKSI PELAYANAN KESEHATAN PRIMER &TRADISIONAL KEPALA SEKSI PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN KEPALA SEKSI MUTU PELAYANAN KESEHATAN
  • 3. PELAYANAN KESEHATAN PENDEKATAN KONVENSIONAL PENDEKATAN TRADISIONAL •Gabungan pengetahuan, keterampilan dan praktik yang berdasarkan pada teori, keyakinan, dan pengalaman yang dari kebudayaan tertentu, baik yang dapat dijelaskan maupun tidak, yang digunakan dalam pemeliharaan kesehatan serta pencegahan, diagnosis, perbaikan atau pengobatan penyakit fisik dan mental TRADITIONAL MEDICINE (WHO) •Pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat YANKESTRAD (UU NO.36/2009 TTG KESEHATAN) Suatu sistem pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter dan/atau tenaga kesehatan lainnya berupa mengobati gejala & penyakit dengan menggunakan obat, pembedahan, dan/atau radiasi 17 UPAYA KESEHATAN DALAM BENTUK PROM PREV,KURATIF, REHABILITATIF (UU No.36/2009 Pasal 47, dan 48)
  • 4. SK KADINKES NO. 445/ 15602 – Dinkes 20 Agustus 2018 JUKNIS YANKESTRAD
  • 5. LINGKUP KESEHATANTRADISIONAL (PP NO 103/2014TTGYANKESTRAD) YANKESTRAD EMPIRIS YANKESTRAD KOMPLEMENTER YANKESTRAD INTEGRASI Biokultural Bukti empiris ↑ Penyehat tradisiona l (hattra) Binwas p e n a p i s a n n - Kajian - Pengujian - Penelitian PENILAIAN Memenuhi: -Biokultural -Biomedis -Evidence Based ↑ ↑ Nakestrad Fasyankestrad (Griya Sehat) Yanmedik + Yankestrad komplementer ↑ Nakes + nakestrad ↑ Fasyankes (PKM dan RS) Panti sehat ↑ p e n a p i s a n ↑ Kelompok Asuhan mandiri Pemanfaatan TOGA dan keterampilan Berbasis KESTRAINDO PMK 61/2016 PMK 15/2018 PMK 37/2017
  • 6. Yankestrad Empiris Yankestrad Komplementer Yankestrad Integrasi Pengertian Penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris Penerapan kesehatan tradisional memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah Pelayanan kesehatan yang mengkombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, bersifat sebagai pelengkap atau pengganti. SDM Penyehat Tradisional Tenaga Kesehatan Tradisional (Nakestrad) Dilakukan secara bersama oleh Nakes dan nakestrad Pendidikan Informal, Nonformal Perguruan Tinggi (minimal D3) Perguruan Tinggi (minimal D3) Area/Upaya Promotif, Preventif Promotif, Preventif, Kuratif, Rehabilitatif Promotif, Preventif, Kuratif, Rehabilitatif Perizinan STPT STRTKT-SIPTKT STR-SIP (Nakes/dr) STRTKT-SIPTKT (Nakestrad) Tempat pelayanan Panti Sehat Praktik Mandiri dan Griya Sehat Puskesmas dan Rumah Sakit JENIS PELAYANAN KESTRAD (PP NO. 103 TH 2014)
  • 7. ASOSIASI Manual Olah Pikir Transfer Energi Ramuan Gabungan PEMBERI REKOMENDASI PENYEHAT TRADISIONAL PGRJ, ASTI), P3AI,P-AP3I, PERP4RI,INSPA,BSWA,PBI, PERPATRI PKHI PRAHIPTI PRI APALI P-ASPETRI IKNI ASOSIASI PEMBERI REKOMENDASI STPT
  • 8. Perkumpulan/Asosiasi Penyehat Tradisional sebagai Pemberi Rekomendasi STPT SP Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. YI.01.01/IV/3410/2019 tanggal 31 Agustus 2019 tentang Pemberitahuan Perkumpulan/Asosiasi Penyehat Tradisional sebagai Pemberi Rekomendasi STPT. Terdapat 15 Asosiasi Hatra sebagai Pemberi Rekomendasi
  • 9. YANKESTRAD EMPIRIS DO • HATTRA MEMILIKI STPT • PELAYANANNYAAMAN, BERMANFAAT & RASIONAL • DILAKUKAN DI PANTI SEHAT • MEMASANG PAPAN NAMA • MENGGUNAKANALAT PELINDUNG DIRI (APD) DON’T • TIDAK BERTENTANGAN DG NORMA • TIDAK BERTENTANGAN DG PROG. PEMERINTAH • DILARANG MENGGUNAKANALAT &/ PENUNJANG DIAGNOSTIK KEDOKTERAN • TIDAK MELAKUKAN TINDAKAN INVASIF • TIDAK MELAKUKAN IKLAN DAN PUBLIKASI • TIDAK MEMBERIKAN OBAT BEBAS, OBAT BEBASTERBATAS, OBAT KERAS, PSIKOTROPIKA, NARKOTIKA, BAHAN BERBAHAYA, RADIASI, ALKES,TUMBUHAN, HEWAN, MINERALYANG DILARANG UU
  • 10. PERDA NO. 1 TAHUN 2020 TENTANG SISTEM KESEHATAN DAERAH PASAL 29 AYAT 1 • Setiap penyehat tradisional wajib terdaftar pada asosiasi atau perkumpulan penyehat tradisional sesuai dengan keahliannya AYAT 2 • Setiap penyehat tradisional yang tidak terdaftar pada asosiasi atau perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan kegiatan penyehatan tradisional di Daerah Kota. AYAT 3 • Asosiasi atau perhimpunan atau perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disahkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 11. AYAT 4 • Setiap asosiasi atau perhimpunan atau perkumpulan yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan tradisional dan memberikan rekomendasi kepada anggotanya dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional di Daerah Kota harus terdaftar pada Dinas Kesehatan. AYAT 5 • Setiap asosiasi atau perhimpunan atau perkumpulan yang tidak mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang dan tidak terdaftar pada Dinas Kesehatan tidak dapat melakukan kegiatan di Daerah Kota.
  • 12. KIAT AMAN MELAKUKAN PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
  • 13. PPE Sharps safety/ Engineering and work practice controls Safe injection practices Clean and disinfected environmental surfaces STANDARD PRECAUTION Hand hygiene Sterile instruments and devices Basic Principle Respiratory hygiene/ Cough etiquette
  • 14. ALUR PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL Klien datang Non COVID 19 Triage Lakukan: 1. Cek suhu 2. Tanyakan keluhan kearah infeksi COVID 3. Tanyakan riwayat perjalanan dari luar kota/negeri 4. Tanyakan riwayat kontak dengan pasien COVID Pasien dgn gejala, riwayat kontak dan perjalanan Rujuk ke Puskesmas/fasyankes Terapi sesuai kasus
  • 15. PROTOKOL KESEHATAN  Seluruh klien wajib menggunakan masker  Jaga jarak min 1 m  Penyehat wajib menggunakan masker, faceshield dan sarung tangan saat kontak dengan klien  Bersihkan alat setiap setelah dipakai (disinfeksi)  Disinfeksi ruangan perlu dilakukan rutin setiap hari
  • 16. PEMBINAAN TEKNIS KE PENYEHAT TRADISIONAL DI WILAYAH KOTA BANDUNG
  • 17. PEMBINAAN TEKNIS KE PENYEHAT TRADISIONAL
  • 19. NO TELP. DISBUDPAR KOTA BANDUNG BIDANG PARIWISATA: ERIS 081910623828