2. STRUKTUR ORGANISASI
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
DINAS KESEHATAN KOTA BANDUNG
KEPALA BIDANG
PELAYANAN KESEHATAN
KEPALA SEKSI
PELAYANAN KESEHATAN
PRIMER &TRADISIONAL
KEPALA SEKSI
PELAYANAN KESEHATAN
RUJUKAN
KEPALA SEKSI
MUTU PELAYANAN
KESEHATAN
3. PELAYANAN KESEHATAN
PENDEKATAN
KONVENSIONAL
PENDEKATAN
TRADISIONAL
•Gabungan pengetahuan, keterampilan dan
praktik yang berdasarkan pada teori,
keyakinan, dan pengalaman yang dari
kebudayaan tertentu, baik yang dapat
dijelaskan maupun tidak, yang digunakan
dalam pemeliharaan kesehatan serta
pencegahan, diagnosis, perbaikan atau
pengobatan penyakit fisik dan mental
TRADITIONAL MEDICINE (WHO)
•Pengobatan dan/atau perawatan
dengan cara dan obat yang mengacu
pada pengalaman dan keterampilan
turun temurun secara empiris yang
dapat dipertanggungjawabkan dan
diterapkan sesuai dengan norma
yang berlaku di masyarakat
YANKESTRAD (UU NO.36/2009
TTG KESEHATAN)
Suatu sistem pelayanan
kesehatan yang dilakukan
oleh dokter dan/atau tenaga
kesehatan lainnya berupa
mengobati gejala & penyakit
dengan menggunakan obat,
pembedahan, dan/atau
radiasi
17 UPAYA KESEHATAN DALAM BENTUK
PROM PREV,KURATIF, REHABILITATIF
(UU No.36/2009 Pasal 47, dan 48)
5. LINGKUP KESEHATANTRADISIONAL
(PP NO 103/2014TTGYANKESTRAD)
YANKESTRAD EMPIRIS YANKESTRAD
KOMPLEMENTER
YANKESTRAD
INTEGRASI
Biokultural
Bukti empiris
↑
Penyehat
tradisiona
l (hattra)
Binwas
p
e
n
a
p
i
s
a
n
n
- Kajian
- Pengujian
- Penelitian
PENILAIAN
Memenuhi:
-Biokultural
-Biomedis
-Evidence Based
↑ ↑
Nakestrad
Fasyankestrad
(Griya Sehat)
Yanmedik + Yankestrad
komplementer
↑
Nakes +
nakestrad
↑
Fasyankes (PKM dan RS)
Panti sehat
↑
p
e
n
a
p
i
s
a
n
↑
Kelompok
Asuhan
mandiri
Pemanfaatan
TOGA dan
keterampilan
Berbasis
KESTRAINDO
PMK 61/2016
PMK 15/2018
PMK 37/2017
6. Yankestrad
Empiris
Yankestrad
Komplementer
Yankestrad
Integrasi
Pengertian Penerapan kesehatan
tradisional yang
manfaat dan
keamanannya
terbukti secara
empiris
Penerapan kesehatan
tradisional memanfaatkan
ilmu biomedis dan
biokultural dalam
penjelasannya serta manfaat
dan keamanannya terbukti
secara ilmiah
Pelayanan kesehatan yang
mengkombinasikan
pelayanan kesehatan
konvensional dengan
Pelayanan Kesehatan
Tradisional Komplementer,
bersifat sebagai pelengkap
atau pengganti.
SDM Penyehat Tradisional Tenaga Kesehatan
Tradisional (Nakestrad)
Dilakukan secara bersama
oleh Nakes dan nakestrad
Pendidikan Informal, Nonformal Perguruan Tinggi
(minimal D3)
Perguruan Tinggi
(minimal D3)
Area/Upaya Promotif, Preventif Promotif, Preventif, Kuratif,
Rehabilitatif
Promotif, Preventif, Kuratif,
Rehabilitatif
Perizinan STPT STRTKT-SIPTKT STR-SIP (Nakes/dr)
STRTKT-SIPTKT (Nakestrad)
Tempat
pelayanan
Panti Sehat Praktik Mandiri dan Griya
Sehat
Puskesmas dan Rumah Sakit
JENIS
PELAYANAN
KESTRAD
(PP NO. 103
TH 2014)
8. Perkumpulan/Asosiasi Penyehat Tradisional sebagai Pemberi Rekomendasi STPT
SP Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No.
YI.01.01/IV/3410/2019 tanggal 31 Agustus 2019 tentang
Pemberitahuan Perkumpulan/Asosiasi Penyehat
Tradisional sebagai Pemberi Rekomendasi STPT. Terdapat
15 Asosiasi Hatra sebagai Pemberi Rekomendasi
9. YANKESTRAD EMPIRIS
DO
• HATTRA MEMILIKI STPT
• PELAYANANNYAAMAN,
BERMANFAAT & RASIONAL
• DILAKUKAN DI PANTI SEHAT
• MEMASANG PAPAN NAMA
• MENGGUNAKANALAT PELINDUNG
DIRI (APD)
DON’T
• TIDAK BERTENTANGAN DG NORMA
• TIDAK BERTENTANGAN DG PROG.
PEMERINTAH
• DILARANG MENGGUNAKANALAT
&/ PENUNJANG DIAGNOSTIK
KEDOKTERAN
• TIDAK MELAKUKAN
TINDAKAN INVASIF
• TIDAK MELAKUKAN IKLAN DAN
PUBLIKASI
• TIDAK MEMBERIKAN OBAT BEBAS,
OBAT BEBASTERBATAS, OBAT
KERAS, PSIKOTROPIKA,
NARKOTIKA, BAHAN BERBAHAYA,
RADIASI, ALKES,TUMBUHAN,
HEWAN, MINERALYANG DILARANG
UU
10. PERDA NO. 1 TAHUN 2020
TENTANG SISTEM KESEHATAN DAERAH
PASAL 29
AYAT 1
• Setiap penyehat tradisional wajib terdaftar pada asosiasi atau
perkumpulan penyehat tradisional sesuai dengan keahliannya
AYAT 2
• Setiap penyehat tradisional yang tidak terdaftar pada asosiasi atau
perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
melakukan kegiatan penyehatan tradisional di Daerah Kota.
AYAT 3
• Asosiasi atau perhimpunan atau perkumpulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), disahkan oleh instansi yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. AYAT 4
• Setiap asosiasi atau perhimpunan atau perkumpulan yang bergerak
dalam bidang pelayanan kesehatan tradisional dan memberikan
rekomendasi kepada anggotanya dalam penyelenggaraan
pelayanan kesehatan tradisional di Daerah Kota harus terdaftar
pada Dinas Kesehatan.
AYAT 5
• Setiap asosiasi atau perhimpunan atau perkumpulan yang tidak
mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang dan tidak
terdaftar pada Dinas Kesehatan tidak dapat melakukan kegiatan di
Daerah Kota.
13. PPE
Sharps safety/
Engineering and work
practice controls
Safe injection
practices
Clean and disinfected
environmental surfaces
STANDARD PRECAUTION
Hand hygiene
Sterile
instruments and
devices
Basic Principle
Respiratory
hygiene/
Cough etiquette
14. ALUR PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Klien datang
Non COVID 19
Triage
Lakukan:
1. Cek suhu
2. Tanyakan keluhan
kearah infeksi COVID
3. Tanyakan riwayat
perjalanan dari luar
kota/negeri
4. Tanyakan riwayat
kontak dengan pasien
COVID
Pasien dgn gejala, riwayat kontak dan
perjalanan
Rujuk ke
Puskesmas/fasyankes
Terapi sesuai kasus
15. PROTOKOL KESEHATAN
Seluruh klien wajib menggunakan masker
Jaga jarak min 1 m
Penyehat wajib menggunakan masker, faceshield dan sarung
tangan saat kontak dengan klien
Bersihkan alat setiap setelah dipakai (disinfeksi)
Disinfeksi ruangan perlu dilakukan rutin setiap hari