2. Dasar Hukum
1) Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan
daerah
2) Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tentang Standar harga Satuan
Regional
3) Permendagri 23 tahun 2020 tentang perencanaan pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2021
4) Permendagri 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemeerintah Daerah
5) Permendagri 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, kodefikasi dan
nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah
6) Permendagri 40 tahun 2020 tenteng pedoman penyusunan Rencana Kerja
pemerintah daerah tahun 2021
7) Permendagi 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran
pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021
8) Permendagri nomor 10 tahun 2018 tentang reviu atas Dokumen
Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah tahunan
9) Keputusan Bupati Lumajang nomor : 188.45/392/427.12/2019 tentang
Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Utama di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang
www.themegallery.com
3. TUNTUTAN PERAN APIP
Sekilas Tentang Dunia APIP/
Internal Auditor
IA sebagai Third Line of Defense
1) Peran IA dalam Governance,
Risk and Control (GRC)
2) Fungsi IA dalam Insight,
Oversight , Foresight
(hindsight)
3) Proses audit IA Ex Ante, On
Going, Ex Post
www.themegallery.com
12. Program Kerja Reviu
Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Reviu Atas Dokumen
Perencanaan Pembangunan Dan Anggaran Daerah Tahunan
APIP daerah provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi
dengan unsur TAPD provinsi dan kabupaten/kota (Sekretaris
Daerah selaku pimpinan TAPD, Kepala SKPKD dan kepala
perangkat daerah bidang perencanaan) yang bertujuan untuk:
1) Menyelaraskan Program Kerja Reviu dan Jadwal Reviu
dengan jadwal perencanaan dan penganggaran tahunan
daerah;
2) Mendapatkan informasi/dokumen kebijakan pemerintah
daerah terkait perencanaan dan penganggaran serta
dokumen lainnya yang dianggap perlu dan tersedia;
3) Mengidentifikasi permasalahan awal yang berkaitan
perencanaan dan penganggaran tahunan daerah
www.themegallery.com
13. Reviu
Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan
dan Anggaran Tahunan Daerah, yang
selanjutnya disebut Reviu adalah penelaahan
ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk
memastikan bahwa kegiatan tersebut telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,
standar, rencana, atau norma yang telah
ditetapkan.
Reviu dilakukan dengan keyakinan terbatas
dan memang merupakan kegiatan yang
bersifat pengulangan pengendalian.
www.themegallery.com
20. Dasar Hukum
1) Permendagri nomor 10 tahun 2018 tentang reviu
atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan
Anggaran Daerah tahunan
2) Permendagi 64 tahun 2020 tentang pedoman
penyusunan anggaran pendapatan dan belanja
daerah tahun anggaran 2021
3) Keputusan Bupati Lumajang nomor :
188.45/392/427.12/2019 tentang Pedoman
Penyusunan Kerangka Acuan Kerja Kegiatan
Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lumajang
22. Indikasi kegiatan/Sub Kegiatan Utama
Pada Prinsipnya semua kegiatan diperlukan
KAK, diantara indikator kegiatan utama yang
harus disusun KAK mempunyai indikator:
1) Berdampak besar pada Pencaian Tujuan/
Sasaran/ Program;
2) Menggunakan sumberdaya yang besar;
3) Melibatkan banyak pihak;
4) Diperintahkan/ diatur khusus oleh
Peraturan perundang-undangan;
5) Lainnya.
23. Kapan KAK Disusun?
Setidaknya KAK disusun pada saat:
1) Usulan Rencana Kegiatan
2) Pelaksanaan Kegiatan
3) Evaluasi dan Pelaporan
Dilakukan Revisi terus Menerus
24. Kendali Mutu KAK
1) KAK dievaluasi/diverifikasi berjenjang
a) Perangkat Daerah Yang Bersangkutan
b) Bappeda dan Bagian Layanan Pengadaan
c) Tim Anggaran/ Tim yang ditunjuk
2) KAK direviu oleh Inspektorat
25. Dampak Tidak ada KAK
1) Tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
2) Pengendalian perencanaan dan penggaran kurang
memadai;
3) Anggaran kegiatan tidak dapat dinilai efektivitasnya
dan keterkaitan dengan tujuan/sasaran serta target
yang ditetapkan tidak dapat diyakini
4) Anggaran kegiatan berpotensi tidak berdampak untuk
menyelesaikan fenomena/ masalah tupoksi utama
OPD
5) Anggaran belanja tidak dapat dinilai efisiesinya
6) Anggaran belanja tidak dapat dinilai keterkaitan
dengan outputnya
7) Kegiatan tidak terdapat pedoman penyelenggaraan
secara memadai
8) lainnya
26. Fenomena Penyusunan KAK
1) Yang menyusun bukan pelaksana dan
dianggap sebagai beban
2) Disusun hanya untuk memenuhi
kewajiban
3) KAK Tidak terjaga sebagai dokumen yang
harus tersedia dan dievaluasi terus
menerus
4) dst
27. Akses Website untuk Reviu RKA
Inspektorat.lumajangkab.go.id/id/reviu/reviu-rka
www.themegallery.com