Dokumen ini membahas partisipasi kaum difabel dalam pembuatan kebijakan publik di Kabupaten Bantul. Ia menjelaskan latar belakang masalah seperti keterbatasan kaum difabel dalam mengakses fasilitas umum dan kebutuhan akan kebijakan inklusif. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis partisipasi kaum difabel dalam pembuatan kebijakan publik di Bantul dan menghasilkan artikel ilmiah. Metode yang
1 of 15
More Related Content
Pkm difabel (revisi 251012) baru
1. 1
A. JUDUL PROGRAM
Partisispasi Kaum Difabel dalam Pembuatan Kebijakan Publik pada Fasilitas Umum di
Kabupaten Bantul
B. LATAR BELAKANG MASALAH
Difabel merupakan bagian masyarakat Indonesia yang juga memiliki hak, kedudukan,
dan peran yang sama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Kenyataan dalam kehidupan sehari-hari
kaum difabel memiliki keterbatasan dalam mengakses pelayanan publik yang seharusnya
masih menjadi hak mereka. Fasilitas-fasilitas di dalam ruang publik tidak aksesibel dan
belum ramah bagi kaum difabel. Hal ini mengakibatkan difabel mengalami kesulitan dalam
beraktivitas. Kondisi ini dikarenakan kurang sensitifnya dan belum terimplementasi
kebijakan publik terhadap keberadaan difabel (Hesty, dkk, 2012)
Menurut data di Dinas Sosial DIY pada 2006 tercatat ada sekitar 370 ribu difabel.
Jumlah ini bertambah sebanyak 891 orang pasca gempa bumi 27 Mei 2006. Pada peringatan
Hari Internasional Penyandang Cacat 2007 Sultan menyebutkan pada 2004 jumlah kaum
difabel di DIY sebanyak 17.272 orang, dan setelah terjadi gempa pada tahun 2006
jumlahnya meningkat menjadi 24.225 orang jumlah ini tentunya semakin menambah kaum
difabel. Menurut menteri kesehatan kaum difabel di Indonesia saat ini berjumlah sekitar 6, 7
juta jiwa dalam kehadiranya kita tidak dapat menutup mata karena mereka memiliki hak
yang sama, tetapi sangat disayangkan pemerintah sendiri tidak mengimplementasi undang-
undang seutuhnya denga atas nama masyarakat.
Pertumbuhan jumlah difabel di Yogyakarta mengalami kenaikan yang signifikan,
terutama setelah terjadi gempa bumi pada 27 Mei 2006 yang lalu. Di Sleman, misalnya
sebelum gempa jumlah difabel tercatat sebanyak 4.136 jiwa, dan setelah gempa naik menjadi
6.370 jiwa. Demikian juga di Kota Yogyakarta, Bantul, Kulonprogo dan Gunung Kidul
mengalami kenaikan. Jika dipersentasekan, maka kenaikan tertinggi jumlah difabel terjadi di
Bantul yang mencapai 22.71%, disusul peringkat kedua di Sleman yang mengalami kenaikan
mencapai 21.26%, dan berikutnya di Gunung Kidul yang mengalami kenaikan mencapai
20.18%. Sementara di Kulonprogo kenaikan jumlah difabel hanya mencapai kisaran 12.13%,
dan yang kenaikannya paling sedikit adalah di Kota Yogyakarta yang hanya mencapai
2. 2
4.04%. Dengan demikian, jumlah difabel pasca gempa mencapai 27.439 jiwa (Kompas,
10/12/2007).
Namun kekecewaan kebijakan publik pada tataran legislasi DPRD Kabupaten Bantul
masih dirasakan kurang optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Penyaluran aspirasi
pada kaum minoritas yang terpinggirkan tidak dapat tersalurkan dengan baik terkait dengan
pembuatan fasilitas umum bagi kaum difabel serta dana untuk mengimplementasikan aspirasi
kaum termarjinalkan tidak dapat teralisasi secara maksimal. Tugas dari DPRD Kabupaten
Bantul salah satunya adalah untuk mensejahterahkan masyarakatnya dengan pelayanan yang
optimal, tetapi hingga saat ini kaum yang sangat membutuhkan bantuan yang real harus
dilaksanakan pemerintah nyatanya tidak teralisasi dengan baik. (Awang, 2010)
Berangkat dari permasalahan diatas, maka isu difabel menjadi isu yang menarik untuk
dikaji dan diteliti terutama dalam hal partisipasi dalam kebijakan publik terkait dengan
fasilitas umum di Kabupaten Bantul.
C. RUMUSAN MASALAH
Bagaimana partisipasi kaum difabel terhadap pembuatan kebijakan publik di daerah
Kabupaten Bantul?
D. TUJUAN PROGRAM
Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini diantaranya adalah:
1. Tujuan umum
Mampu menjelaskan sejauhmana partisipasi kaum divabel terhadap pembuat
kebijakan publik dibantul
2. Tujuan khusus
Mengetahui bagaimana peran pemerintah terhadap keterlibatan kaum difabel
dalam pembuatan kebijakan publik di kabupaten bantul
Mengetahui bagaimana hasil kebijakan publik yang telah melibatkan kaum difabel
3. 3
E. LUARAN YANG DIHARAPKAN
Luaran dari penelitian ini adalah artikel ilmiah yang akan diterbitkan dalam Jurnal
Studi Ilmi Pememrintahan Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
F. KEGUNAAN PROGRAM
Program penelitian ini memiliki beberapa kegunaan, antara lain:
1. Memberikan kesempatan bagi kaum difabel untuk mendapatkan haknya melalui
aspirasi (pendapat) terhadap kebijakan publik.
2. Memberikan fasilitas umum kepada kaum difabel sebagai masyarakat minoritas
3. Menjalankan kewajiban dan fungsi DPRD Kabupaten Bantul sebagai pengelola dan
pelaksana dalam kepemerintahan suatu Negara
4. Meningkatkan partisipasi kaum difabel dalam menuntut hak dan kewajibannya
sebagai warga Negara Indonesia
G. TINJAUAN PUSTAKA
1. Partisipasi publik
Partispasi publik merupakan kegiatan untuk mempengaruhi keputusan
pemerintah, tanpa melihat bentuk, sifat dan hasil dari partisipasi yang dilakukannya
(Saifudin, 2009: 18). Sedangkan menurut (Miriam budiardjo, 2009:367) partisipasi
kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secar aktif dalam kehidupan
politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan Negara dan, secara langsung atau
tidak langsung, mempengaruhi kebijakan pemerintah (publik policy).
Terdapat tiga golongan manfaat dari partisipasi, sebagaimana yang
dikemukakan oleh Brinkerkoff & Cresby (2002):
Manfaat yang diterima oleh kelompok yang baru berpartisipasi namun menunjang
keberhasilan implementasi atau keberlanjutan atas suatu kebijakan baru.
Manfaat yang terkait dengan upaya memperluas partisipasi namun sekaligus
meningkatkan keberhasilan suatu implementasi kebijakan atau membaiknya
pelayanan.
4. 4
Manfaat terkait dengan upaya mencari tambahan dukungan, legitimasi,
transparansi, dan responsivitas atas suatu kebijakan baru
2. Kebijakan publik
Menurut Riant Nugroho (2003:50) kebijakan publik yang terbaik adalah
kebijak publik yang terbaik adalah kebijakan yang mendorong setiap warga Negara
masyarakat daya saingnya masing-masing, dan bukan semakin menjeruskan kedalam
pola ketergantungan.Kebijakan publik adalah sebagai manajemen pencapaian tujuan
nasional, yaitu:
Kebijakan publik mudah untuk dipahami, krena makna nya adalah “hal-hal yang
dikerjakan untuk mencapai tujuan nasional”
Kebijakan publik mudah diukur karena ukurannya jelas yakni sejauh mana
kemajuan pencapaian cita-cita sudah ditempuh.
Terdapat tiga kegiatan pokok yang berkenaan dengan kebijakan publik, yaitu :
Pertama, Perumusan kebijakan. Kedua, Implementasi kebijakan, dan yang ketiga
adalah Evaluasi kebijakan. Sehingga kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan
yang dibangun oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.
Teori Kelompok (Group Theory): Kebijakan publik merupakan produk dari
perjuangan kelompok. Interaksi dan perjuangan antara kelompok-kelompok adalah
kenyataan sentral dari kehidupan politik. Kelompok adalah sekumpulan orang yang
mungkin, atas dasar sikap atau kepentingan yang sama, membuat klaim terhadap
kelompok lain dalam masyarakat. Kelompok menjadi kelompok kepentingan
manakala ia membuat klaim melalui atau terhadap setiap institusi pemerintah. Konsep
utama dalam teori kelompok adalah akses.
Teori Elit (Elite Theory): Kebijakan publik dipandang sebagai pencerminan
nilai dan preferensi elite yang berkuasa. Masyarakat terbagi atas sedikit orang yang
mempunyai power dan massa yang tidak mempunyai power. Elite berasal dari
lapisan masyarakat dengan tingkat sosial-ekonomi tinggi. Perpindahan non-elite ke
posisi elite harus lambat dan terus menerus untuk memelihara stabilitas dan
menghindari revolusi. Elite mempunyai konsensus terhadap nilai-nilai dasar dari
sistem sosial dan pelestarian sistem. Perubahan dalam kebijakan publik akan bersifat
5. 5
inkremental. Elite mempengaruhi massa lebih banyak daripada massa mempengaruhi
elite.
Institutionalism: Kebijakan publik ditentukan secara otoritatif dan pada
awalnya dilaksanakan oleh institusi pemerintah. Terpusat pada pemaparan aspek-
aspek formal dan legal dari institusi pemerintah: organisasi formal, kekuasaan hukum,
aturan prosedural, dan fungsi atau aktivitas. Teori pilihan rasional: Kebijakan publik
sebagai keputusan dari aktor politik yang bertindak rasional untuk memaksimalkan
kepuasan mereka (rational utility maximizer).
3. Pelayanan publik
Dalam konteks keindonesiaan, penggunaan istilah pelayanan publik dianggap
memiliki kesamaan arti dengan istilah pelayanan umum atau pelayanan masyarakat.
Oleh karenanya ketiga istilah tersebut dipergunakan secara interchangeable, dan
dianggap tidak memiliki perbedaan mendasar. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
dinyatakan pengertian pelayanan bahwa “pelayanan adalah suatu usaha untuk
membantu menyiapkan apa yang diperlukan orang lain. Sedangkan pengertian
service dalam Oxford (2000) didefinisikan sebagai “a system that provides something
that the publik needs, organized by the government or a private company”. Oleh
karenanya, pelayanan berfungsi sebagai sebuah sistem yang menyediakan apa yang
dibutuhkan oleh masyarakat.
Pengertian publik yang melekat pada pelayanan publik tidak sepenuhnya sama
dan sebangun dengan pengertian masyarakat. Nurcholis (2005) memberikan
pengertian publik sebagai sejumlah orang yang mempunyai kebersamaa berfikir,
perasaan, harapan, sikap dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai
norma yang mereka miliki.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN)
Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003, memberikan pengertian pelayanan publik yaitu
segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik
sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan.Selanjutnya dalam Oxford (2000)
dijelaskan pengertian publik service sebagai “a service such as transport or health
6. 6
care that a government or an official organization provides for people in general in a
particular society”.
Fungsi pelayanan publik adalah salah satu fungsi fundamental yang harus
diemban pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah. Fungsi ini juga diemban
oleh BUMN/BUMD dalam memberikan dan menyediakan layanan jasa dan atau
barang publik Dalam konsep pelayanan, dikenal dua jenis pelaku pelayanan, yaitu
penyedia layanan dan penerima layanan.Penyedia layanan atau service provider
adalah pihak yang dapat memberikan suatu layanan tertentu kepada konsumen, baik
berupa layanan dalam bentuk penyediaan da penyerahan barang (goods) atau jasa-
jasa (services). Penerima layanan atau service receiver adalah pelanggan (customer)
atau konsumen (consumer) yang menerima layanan dari para penyedia layanan
(Barata, 2003).
H. METODE PENELITIAN
1. Pendekatan
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk mendapatkan pemahaman
tentang pentingnya sinergisitas antara kaum difabel dan DPRD Kabupaten Bantul untuk
menciptakan kebijakan yang adil bagi semua masyarakat Bantul khususnya kaum difabel.
Beberapa langkah yang akan dilakukan dalam penelitian ini untuk mencapai pada tujuan
akhir terciptanya kebijakan yang adil bagi kaum difabel adalah: 1) Memetakan kebijakan
yang pernah dibuat oleh DPRD Bantul untuk kaum difabel yang dilanjutkan dengan
mengevaluasi kekurangan kebijakan, 2) Identifikasi kebutuhan-kebutuhan kaum marginal
( difabel ) di Bantul yang selama ini masih tidak diakomodasi, 3) Merancang sinergisitas
antara kaum difabel dan DPRD Bantul agar tercipta persamaan persepsi, 4) Merancang
solusi untuk menciptakan kebijakan pembangunan yang adil bagi difabel.
Setelah tahapan itu dilakukan, maka kebijakan yang adil bagi semua diharapkan agar
segera dibuat oleh DPRD dan diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten
Bantul. Sinergisitas yang dibangun antara DPRD dan kaum difabel akan menciptakan
mekanisme kontrol yang baik, oleh karena itu kinerja DPRD diharapakan akan tetap
berjalan dengan baik.
7. 7
2. Teknik pengumpulan data
Data penelitian didapat dari sumber utama yaitu kaum difabel di Bantul dan juga
anggota DPRD baru yang terpilih dalam pemilu 2009 melalui metode FGD, semi
structured group dan deep interview untuk memperoleh informasi kebutuhan kaum
difabel, kebijakan yang pernah dibuat oleh DPRD, sekaligus untuk merancang
sinergisitas dan merancang solusi bagi terciptanya kebijakan yang adil bagi kaum difabel.
Data hasil penelitian tersebut kemudian dikorelasikan dengan teori-teori tentang
kebijakan publik untuk merancang kebijakan bagi kaum difabel yang diperoleh dari buku,
narasumber, ataupun literatur lainnya. Data sekunder diperoleh dari kajian dokumentasi;
baik dari ekspos media massa yang terkait dengan kebijakan publik yang pernah
dilakukan oleh lembaga lainnya.
3. Teknis analisis data
Dalam penelitian kualitatif, obyektivikasi data akan didapatkan dengan memberikan
kesempatan yang luas kepada obyek untuk bertutur tentang sesuatu. Artinya peneliti tidak
memiliki otoritas untuk melakukan treatment, baik mengarahkan agar responden memilih
jawaban tertentu ataupun menginterpretasikan makna keluar dari obyek yang
diteliti.Pekerjaan analisis lebih pada upaya mengorganisasikan temuan, dan kemudian
mengkonstruksikan temuan tersebut dalam bingkai obyek yang diteliti. Dari analisis ini
kemudian akan diperoleh kesimpulan makna yang ramah dengan obyek penelitian, dan
bermanfaat bagi pembuatan rekomendasi penelitian yang bisa diterapkan di lapangan.
4. Populasi dan sampel
Populasi dari penelitian ini adalah kaum difabel dan anggota DPRD Kabupaten
diseluruh Indonesia yang diwakili oleh kaum difabel di Bantul dan anggota DPRD
Kabupaten Bantul.Penentuan sampel meggunakan metode purposive sampling untuk
mengetahui kebutuhan-kebutuhan kaum difabel, kebijakan anggota DPRD untuk difabel,
sekaligus sebagai bahan untuk merancang sinergisitas dan solusi menciptakan kebijakan
bagi kaum difabel. Data kaum difabel yang menjadi subyek penelitian diperoleh dari
dinas kependudukan dan LSM yang berkomitmen terhadap kaum difabel. Sedangkan
anggota DPRD yang dijadikan subyek penelitian adalah anggota DPRD Kabupaten
Bantul terutama dari komisi yang banyak terkait dengan kebijakan publik.
8. 8
5. Lokasi penelitian
Dalam penelitian ini mengambil lokasi di kabupaten Bantul, panti asuhan BinaSiwi.
Selain itu penelitian ini juga difokuskan dibeberapa panti asuhan di Kabupaten Bantul yang
menangani kaum difabel, karena melihata partisipasi kaum difabel tidak dilibatkan oleh
pemerintah dalam pembuatan kebijakan. Tentunya hal ini dipandang perlu untuk bahan
evaluasi pemerintah dengan melibatkan kaum difabel.
6. Rancangan penelitian
Tahap penelitian mengikuti rancangan sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi kaum difabel di Bantul dan Anggota DPRD Kabupaten Bantul (a)
mengumpulkan bahan-bahan data sekunder (terutama dari media) yang terkait dengan
kebijakan untuk difabel dan peran anggota DPRD yang akan dianalisis (b)
mendokumentasikan untuk bahan penyusunan solusi pembuatan kebijakan untuk difabel
2. Mengidentifikasi subyek penelitian dan karakter kaum difabel di Bantul; (a)
mengidentifikasi subyek penelitian (b) memetakan karakter kaum difabel (c) menyusun
panduan dan pedoman wawancara dalam proses story telling (d) menyelenggarakan focus
group discussion dan (e) melakukan wawancara secara mendalam terhadap kaum difabel
dan anggota DPRD Kabupaten Bantul
3. Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan kaum difabel (FGD dan Interview); (a)
mengklasifikasi kebutuhan dan ketersediaan kebijakan dari DPRD (b) mengkaji
kebijakan yang telah dibuat oleh DPRD (3) menganalisis kekurangan yang dihadapi oleh
kaum difabel
4. Merancang sinergisitas dan komunikasi intensif antara kaum difabel dan DPRD (FGD,
Interview) (a) Mempertemukan antara kaum difabel dan DPRD/brainstorming (b)
menyatukan persepsi antara kaum difabel dan DPRD (c) merancang kontinuitas
komunikasi antara kaum difabel dan DPRD
5. Menyusun solusi untuk penciptaan kebijakan yang adil bagi kaum difabel (a) penyiapan
materi (b) penyusunan draft solusi (c) mengkonsultasikan draft solusi kepada pakar
pembuatan kebijakan publik
6. Negosiasi dan Konsolidasi dengan DPRD untuk menyakinkan mereka memakai solusi
kebijakan yang adil untuk kaum difabel dari hasil penelitian
7. Sosialisasi hasil penelitian kepada warga (kaum difabel); (a) Warga masyarakat menjadi
9. 9
peserta aktif (b) menentukan jadual pelaksanaan sosialisasi (c) menentukan narasumber
dalam pelaksanaan sosialisasi (d) pelaksanaan sosialisasi.
I. JADWAL KEGIATAN PENELITIAN
Penelitian ini berlangsung selama 6 Bulan untuk semua tahapan penelitian. Tahapan
persiapan penelitian berlangsung selama sekitar 2 minggu.Tahapan pelaksanaan
penelitian berlangsung selama 5 bulan. Sedangkan tahapan yang terakhir, yakni proses
penyusunan laporan penelitian dan pelaksaan seminar berlangsung sekitar 2 minggu.
Secara rinci seluruh tahapan penelitian dapat dilihat dalam timeline berikut.
Tabel 1. Jadwal kegiatan Penelitian
No Kegiatan/ Rincian kegiatan Pelaksanaan bulan ke- Penanggung Jawab
1 2 3 4
1. Persiapan pelaksanaan Program Okta,Reni,
Zakyudin, Siti,
Andi
2. Pengumpulan data penelitian Okta,Reni,
Zakyudin, Siti,
Andi
3. Pengolahan atau menganalisi data
penelitian
Okta,Reni,
Zakyudin, Siti,
Andi
4. Pembuatana Laporan Okta,Reni,
Zakyudin, Siti,
Andi
Tabel 2. Rancangan Biaya Penelitian.
10. 10
No
Kegiatan Jenis penelitian Satuan Pembiayaan(RP)
Volume Total
1. Bahan habis
pakai
Kertas 50.000 5 rim 250.000
Tinta print 200.000 1 unit 200.000
Tinta print warna 250.000 1 unit 250.000
Alat tulis 250.000
Flashdisk 180.000 2 buah 360.000
CD blank 5000 10 buah 50.000
Jilid proposal 20.000 6 buah 120.000
Jumlah 1.480.000
2. Peralatan
penunjang
PKM
Foto copy data
sekunder
200 400 lembar 80.000
Beli buku 80.000 5 buah 40.000
Sewa internet 30.000 10 kali 300.000
Mp4 350.000 2 buah 700.000
Jumlah 1.120.000
3. Perjalanan Perjalanan survey/
lapangan
100.000 10 kali 1.000.000
Perjalanan
mengurus surat ijin
50.000 5 orang 250.000
Perjalanan mencari
data sekunder
50.000 10 kali 500.000
Perjalanan
melakukan
wawancara
100.000 10 kali 1.000.000
Jumlah 2.750.000
11. 11
4. Lain-lain Analisis data
penelitian
150.000 5 orang 750.000
Pengadaan laporan
penelitian
70.000 10 buah 700.000
Seminar laporan
penelitian
200.000 1 kali 200.000
Jumlah 3.450.000
Jumlah 1+2+3+4 8.800.000
J. LAMPIRAN
1. Nama dan Biodata Ketua serta Anggota Kelompok
1) Ketua Pelaksana Kegiatan
a. Nama Lengkap : Siti Chairiah
b. NIM : 20100520069
c. Fakultas/Program Studi : ISIPOL/Ilmu Pemerintahans
d. Perguruan Tinggi : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
e. Waktu untuk kegiatan PKM :
Yogyakarta, 25 Oktober 2012
(Siti Chairiah)
2) Anggota Pelaksana
a. Nama Lengkap : Zakiyudin Fikri
b. NIM : 20110520093
c. Fakultas/Program Studi : ISIPOL/Ilmu Pemerintahan
12. 12
d. Perguruan Tinggi : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
e. Waktu untuk kegiatan PKM :
Yogyakarta, 25 Oktober 2012
(Zakiyudin Fikri)
3) Anggota Pelaksana
a. Nama Lengkap : Andi Nur Fiqhi Utami
b. NIM : 20110520105
c. Fakultas/Program Studi : ISIPOL/Ilmu Pemerintahan
d. Perguruan Tinggi : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
e. Waktu untuk kegiatan PKM :
Yogyakarta, 25 Oktober 2012
(Andi Nur Fiqhi Utami)
4) Anggota Pelaksana
a. Nama Lengkap : Reni Oktarina
b. NIM : 20100520023
c. Fakultas/Program Studi : ISIPOL/Ilmu Pemerintahan
d. Perguruan Tinggi : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
e. Waktu untuk kegiatan PKM :
Yogyakarta, 25 Oktober 2012
(Reni Oktarina)
5) Anggota Pelaksana
a. Nama Lengkap : Oktavia Saptarini Ekadewi
13. 13
b. NIM : 20100520052
c. Fakultas/Program Studi : ISIPOL/Ilmu Pemerintahan
d. Perguruan Tinggi : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
e. Waktu untuk kegiatan PKM :
Yogyakarta, 25 Oktober 2012
(Oktavia Saptarini Ekadewi)
2. Biodata Dosen Pendamping
1) Nama Lengkap dan Gelar : Awang Darumurt, SIP, M.Si
2) Golongan Pangkat dan NIK : 163084
3) Jabatan Fungsional : Dosen
4) Jabatan Struktural :
5) Fakultas/Program Studi : ISIPOL/Ilmu Pemerintahan
6) Perguruan Tinggi : Universitas Muhamadiyah Yogyakarta
8) Waktu untuk kegiatan PKM :
Yogyakarta, 25 Oktober 2012
(Awang Darumurt,SIP ,M.Si)
14. 14
K. DAFTAR PUSTAKA
Buku dan Jurnal
Budiardjo Miriam. 2009. , Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta, PT Gramedia
Barata, Atep Adya. 2003. Dasar-dasar Pelayanan Prima: Persiapan Membangun Budaya
Pelayanan Prima untuk Meningkatkan Kepuasan dan Loyalitas Pelanggan. Jakarta. Elex Media
Komputindo.
Brinkerkorf, D.W. dan Cresby, B.L. 2002. Managing Policy Reform : Concept and Tools for
Decision Maker in Develoving and Transitioning Countries. Kumariu Press, Inc., Blomfield.
Darumurti, Awang. 2010. Penelitian : Membangun Sinegritas Antara DPRD dan Kaum Difabel
Untuk Menciptakan Kebijakan Pro Minoritas di Bantul.
Hanif, Nurcholis. 2005. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta: PT.
Grasindo
Hersty Pangesti Aji dkk. 2012. Naskah Akademik Rancangan Peraturan Dareah Tentang
Penyandang Cacat di Kota Yoyakarta. Yogyakarta, Jurusan Manajemen dan Kebijakan Publik
UGM.
Imam Nawawi. 2009. “Peduli kaum difabel atau neokolonialisme?”. Kompas, sabtu 18 April
LGSP-USAID. 2008. Peran DPRD dalam meningkatkan otonomi daerah dan tata pemerintahan
yang baik, Jurnal edisi maret 2008.
Nugroho. D, Riant. 2003. “Kebijakan Publik Formulasi, Impelemntasi, dan Evaluasi. Elex
Media Komputindo
15. 15
Saifudin, DR, SH., Mhum. 2009. Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan.Yogyakarta. FH.UII Press.
Yogi S & M. Iksan. 2006. Standar pelayanan publik, Handbook Manajemen Pemerintahan
Daerah. Bandung. PKKOD-LAN.
Data Internet
http://ciils.wordpress.com/2008/05/05/integrasi-kebijakan-aksesibilitas-bagi-kaum-difabel/
(diakses tanggal 24-10-2012)
http://id.shvoong.com/society-and-news/opinion/2307050-hak-hak-yang-belum-
dipenuhi/#ixzz28xUfMHkP (diakses tanggal 10-10-2012)
http://id.shvoong.com/society-and-news/opinion/2307050-hak-hak-yang-belum-
dipenuhi/#ixzz28xUYZES8 (Diakses tanggal 10-10-2012)
http://www.gemari.or.id/artikel/4363.shtml (diakses tanggal 14-10-2012)