Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
SlideShare a Scribd company logo
PERAN LEMBAGA PENEGAK
HUKUM DALAM MENJAMIN
KEADILAN DAN KEDAMAIAN
Kelompok 6 :
Ivonella Herinra N.
Lu’lu Firdausi Haqiqi
Lydia Nurkumalawati
M. Daffa Mauldine
 Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya
untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum
secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas
atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara. Proses penegakan hukum tergantung
kepada beberapa faktor, salah satunya adalah faktor
lembaga penegak hukum. Lembaga penegak hukum
harus menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai
dengan peranannya masing – masing yang diatur dalam
peraturan perundang – undangan. Dalam menjalankan
tugasnya tersebut harus mengutamakan keadilan dan
profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat
serta dipercaya oleh semua pihak termasuk oleh
anggota masyarakat.
Peran Kepolisian Republik
Indonesia
 Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering
disebut POLRI merupakan lembaga negara yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan
dalam negeri. Selain itu, dalam bidang penegakan
hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan
tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam
KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang
menangani setiap kejahatan secara umum dalam
rangka menciptakan keamanan dalam negeri.
 Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002
tentang Kepolisian Negara RI. Fungsi kepolisian
merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di
bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan hukum, perlindungan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 2).
 Kepolisian bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam
negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan
ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum,
terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan
pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya
ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak
asasi manusia (Pasal 4).
Fungsi dan tujuan kepolisian semacam itu kemudian
dijabarkan lebih lanjut dalam tugas pokok kepolisian
yang meliputi:
(1)Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
(2) Menegakkan hukum; dan
(3)Memberikan perlindungan, pengayoman dan
pelayanan kepada masyarakat (Pasal 13).
Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, Pasal 14
menyatakan, kepolisian bertugas untuk:
a.melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan
patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah
sesuai kebutuhan;
b.menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin
keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c.membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi
masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan
warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan
perundang-undangan;
d. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan
umum;
f. melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis
terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil
dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua
tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan
peraturan perundang-undangan lainnya;
h. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran
kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian
untuk kepentingan tugas kepolisian;
i. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda,
masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban
dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan
pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j. melayani kepentingan warga masyarakat untuk
sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau
pihak yang berwenang;
k. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai
dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian;
l. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
PERAN KEJAKSAAN
REPUBLIK INDONESIA
Secara yuridis formal, Kejaksaan Republik
Indonesia telah ada sejak kemerdekaan Indonesia
diproklamasikan, yakni tanggal 17 Agustus 1945. Pada
19 Agustus 1945, dalam rapat Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bahwa Kejaksaan
diputuskan kedudukannya dalam struktur Negara
Republik Indonesia, yaitu dalam lingkungan Departemen
Kehakiman.
Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-
Undang No.16 Tahun 2004 pasal 2 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 2 ayat 1 UU nomor 16 Tahun 2004 berisikan bahwa
“Kejaksaan Republik Indonesia. adalah lembaga pemerintah
yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang
penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-
undang”.
Pasal 2 ayat 2 UU nomor 16 Tahun 2004 berisikan
penegasan bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah
yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan
secara merdeka. Artinya, bahwa dalam melaksanakan fungsi
dan tugas serta wewenangnya terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.
Ketentuan ini bertujuan melindungi profesi jaksa dalam
melaksanakan tugas profesionalnya.
Kejaksaan sebagai
pengendali proses perkara
mempunyai kedudukan sentral
dalam penegakan hukum karena
hanya institusi Kejaksaan yang
dapat menentukan apakah suatu
kasus dapat diajukan ke
Pengadilan atau tidak berdasar
alat bukti yang sah menurut
Hukum Acara Pidana.
Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan
kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, adalah
seorang jaksa yang melimpahkan perkara pidana ke pengadilan
negeri yang kewenangannya diatur dalam undang-undang.
Seorang jaksa mengajukan penuntutan dan permintaan
supaya pelaku pelanggaran pidana diperiksa dan diputus oleh
hakim di sidang pengadilan.
Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut oleh seorang
jaksa adalah yang benar-benar bersalah dan telah memenuhi
unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung
oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh mininimal 2
(dua) orang saksi.
Tugas dan wewenang kejaksaan
Republik Indonesia diatur dalam UU
No. 16 Tahun 2004 pasal 30, 31, 32, 33,
dan 34.
Berdasarkan undang-undang
tersebut, menegaskan peran kejaksaan
sebagai salah satu lembaga penegak
hukum dituntut untuk lebih berperan
dalam menegakkan supremasi hukum,
perlindungan kepentingan umum,
penegakan hak asasi manusia, serta
pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN).
Pelantikan Jaksa Republik Indonesia
Tugas dan Wewenang Kejaksaan
 Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 mengatur tugas dan
wewenang kejaksaan dikelompokkan dalam tiga bidang, yaitu:
1. Di bidang pidana :
1) Melakukan penuntutan;
2) Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
3) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan
pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan
keputusan lepas bersyarat;
4) Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu
berdasarkan undang- undang;
5) Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat
melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan
ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya
dikoordinasikan dengan penyidik.
2. Di bidang perdata dan tata usaha negara
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di
dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara
atau pemerintah.
3. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum,
kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
1)Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
2)Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
3)Pengawasan peredaran barang cetakan;
4)Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan
masyarakat dan negara;
5)Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
6)Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik
kriminal.
 Pasal 31 UU No. 16 Tahun 2004
Menegaskan bahwa kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk
menetapkan seorang terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan
jiwa, atau tempat lain yang layak karena bersangkutan tidak mampu
berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat
membahyakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri.
 Pasal 32 UU No. 16 Tahun 2004
Menetapkan bahwa Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang
lain berdasarkan undang-undang.
 Pasal 33 UU No. 16 Tahun 2004
Mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak
hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya.
 Pasal 34 UU No. 16 Tahun 2004
Menetapkan bahwa kejaksaan dapat memberikan
pertimbangan dalam bidang hukum kepada instalasi
pemerintah lainnya.
PERAN HAKIM SEBAGAI
PELAKSANA KEKUASAAN
KEHAKIMAN
 Istilah hakim merupakan kata serapan dari bahasa arab
ahkam yang berarti hukum. Sedangkan menurut KUHAP,
hakim merupakan pejabat peradilan negara yang diberi
wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
 Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi
kewenangan oleh undang-undang untuk mengadili.
Kekuasan kehakiman merupakan perangkat negara yang
berfungsi sebagai lembaga yudikatif diatur dalam pasal 24
ayat 1 UUD 1945.
 Dalam menjalankan tugasnya, kekuasaan kehakiman
terbagi menjadi dua lembaga yaitu Mahkamah Konstitusi
dan Mahkamah agung. Mahkamah agung merupakan
pengadilan negara tertinggi yang membawai 4 peradilan
yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata
usaha negara dan peradilan militer. Masing-masing
lembaga dijalankan oleh hakim sebagai pelaksana,
penentu dan penegak hukum serta memberikan putusan
dalam penyelesaian perkara maupun sengketa yang
diajukan oleh masyarakat.
Tugas dan wewenang hakim
Dalam Bidang Manajemen Peradilan
Membantu pimpinan pengadilan dalam membuat
program kerja jangka pendek dan jangka panjang,
pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
Melakukan pengawasan yang ditugaskan ketua untuk
mengamati apakah pelaksanaan tugas, umpamanya
mengenai penyelenggaraan administrasi perkara perdata
dan pidana serta pelaksanaan eksekusi, dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
melaporkannya kepada Ketua Pengadilan.
 Melakukan pengawasan dan pengamatan
(KIMWASMAT) terhadap pelaksanaan putusan
pidana di Lembaga pemasyarakatan dan
melaporkannya kepada MA.
 Melaksanakan pembinaan dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan peradilan di
Pengadilan Negeri yang ditugaskan kepadanya
serta rneneruskannya kepada kepustakaan
hukum.
 Dalam Bidang Perdata
 Menetapkan hari sidang.
 Membuat catatan pinggir pada berita acara dan
putusan Pengadilan Negeri mengenai hukum
yang dianggap penting.
 Bertanggungjawab atas pembuatan dan
kebenaran berita acara persidangan dan
menandatanganinya sebelum hari sidang
berikutnya.
 Dalam hal Pengadilan Tinggi melakukan
pemeriksaan tambahan untuk mendengar sendiri
para pihak dan saksi, maka Hakim
bertanggungjawab atas pembuatan dan
kebenaran berita acara persidangan serta
menandatanganinya.
 Mengemukakan pendapat dalam musyawarah.
 Menyiapkan dan memaraf naskah putusan
lengkap untuk dibacakan.
 Menandatangani putusan yang sudah diucapkan
dalam persidangan.
 Melaksanakan pembinaan dan mengawasi
bidang hukum perdata yang ditugaskan
kepadanya.
 Melaksanakan pembinaan dan pengawasan
terhadap penyeleng-garaan peradilan di
Pengadilan Negeri yang ditugaskan kepadanya
 Dalam Bidang Pidana
 Menetapkan hari sidang untuk perkara dengan
acara biasa.
 Menetapkan terdakwa ditahan, dikeluarkan dari
tahanan atau dirubah jenis penahanannya.
 Bertanggungjawab atas pembuatan dan
kebenaran berita acara persidangan dan
menandatanganinya sebelum sidang
berikutnya.
 Mengemukakan pendapat dalam musyawarah.
 Menyiapkan dan memaraf naskah putusan
lengkap untuk dibacakan.
 Hakim wajib menandatangani putusan yang
sudah diucapkan dalam persidangan.
 Menghubungi BAPAS agar menghadiri
persidangan dalam hal terdakwanya masih
dibawah umur.
 Memproses permohonan grasi.
 Melakukan pengawasan dan pengamatan
terhadap keadaan dan perilaku narapidana yang
berada di lembaga pemasyarakatan serta
melaporkannya kepada Mahkamah Agung.
Advokat
Advokat disebut juga penasihat
hukum adalah orang yang
diberi kuasa untuk memberi
bantuan di bidang hukum baik
perdata atau pidana kepada
yang memerlukannya, baik
berupa nasehat (konsultasi)
maupun bantuan hukum aktif
baik di dalam maupun di luar
pengadilan dengan jalan
mewakili, mendampingi,
membela dan melakukan
tindakan hukum lain untuk
kepentigan hukum para
pengguna jasanya.
Melalui jasa hukum yang
diberikan, advokat
menjalankan tugas profesi
demi tegaknya keadilan
berdasarkan hukum untuk
kepentingan masyarakat
pencari keadilan, termasuk
usaha memberdayakan
masyarakat dalam
menyadari hak-hak
fundamental mereka di
depan hukum.
Keberadaan advokat sebagai salah satu penegak hukum diatur
dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat. Setiap orang yang memenuhi persyaratan,
dapat menjadi seorang advokat.
Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 3
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,
yaitu:
 warga negara Republik Indonesia;
 bertempat tinggal di Indonesia;
 tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
 berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
 berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
 lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
 magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat;
 tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
 berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritasyang
tinggi.
Adapun tugas dari advokat secara khusus adalah
membuat dan mengajukan gugatan, jawaban,
tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian,
mendesak segera disidangkan atau diputuskan
perkaranya dan sebagainya. Di samping itu,
pengacara bertugas membantu hakim dalam
mencari kebenaran dan tidak boleh memutar
balikkan peristiwa demi kepentingan kliennya
agar kliennya menang dan bebas. Oleh karena
itu, dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2003, seorang advokat mempunyai hak
dan kewajiban
Adapun yang menjadi hak advokat adalah:
1. Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang
menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik
profesi dan peraturan perundang-undangan.
2. Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi
tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-
undangan.
3. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas
profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
4. Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi
Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk
pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas
berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap
penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
6. Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak
yang berwenang dan/atau masyarakat.
Kewajiban yang harus dipatuhi oleh seorang advokat
diantaranya adalah:
1. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang
membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis
kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang
sosial dan budaya.
2. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang
diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan
profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
3. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang
bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat
profesinya.
4. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta
pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi
advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam
menjalankan tugas profesinya.
5. Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak
melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku
jabatan

More Related Content

PPT Peran Penegak Keadilan Republik Indonesia

  • 1. PERAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM DALAM MENJAMIN KEADILAN DAN KEDAMAIAN Kelompok 6 : Ivonella Herinra N. Lu’lu Firdausi Haqiqi Lydia Nurkumalawati M. Daffa Mauldine
  • 2.  Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Proses penegakan hukum tergantung kepada beberapa faktor, salah satunya adalah faktor lembaga penegak hukum. Lembaga penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan peranannya masing – masing yang diatur dalam peraturan perundang – undangan. Dalam menjalankan tugasnya tersebut harus mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk oleh anggota masyarakat.
  • 3. Peran Kepolisian Republik Indonesia  Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disebut POLRI merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri.
  • 4.  Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 2).  Kepolisian bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 4).
  • 5. Fungsi dan tujuan kepolisian semacam itu kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam tugas pokok kepolisian yang meliputi: (1)Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; (2) Menegakkan hukum; dan (3)Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 13).
  • 6. Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, Pasal 14 menyatakan, kepolisian bertugas untuk: a.melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan; b.menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan; c.membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; d. turut serta dalam pembinaan hukum nasional; e. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
  • 7. f. melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa; g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya; h. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian; i. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  • 8. j. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang; k. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; l. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • 9. PERAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA Secara yuridis formal, Kejaksaan Republik Indonesia telah ada sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, yakni tanggal 17 Agustus 1945. Pada 19 Agustus 1945, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bahwa Kejaksaan diputuskan kedudukannya dalam struktur Negara Republik Indonesia, yaitu dalam lingkungan Departemen Kehakiman.
  • 10. Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang- Undang No.16 Tahun 2004 pasal 2 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 2 ayat 1 UU nomor 16 Tahun 2004 berisikan bahwa “Kejaksaan Republik Indonesia. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang- undang”. Pasal 2 ayat 2 UU nomor 16 Tahun 2004 berisikan penegasan bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka. Artinya, bahwa dalam melaksanakan fungsi dan tugas serta wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Ketentuan ini bertujuan melindungi profesi jaksa dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
  • 11. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasar alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.
  • 12. Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, adalah seorang jaksa yang melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang kewenangannya diatur dalam undang-undang. Seorang jaksa mengajukan penuntutan dan permintaan supaya pelaku pelanggaran pidana diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut oleh seorang jaksa adalah yang benar-benar bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh mininimal 2 (dua) orang saksi.
  • 13. Tugas dan wewenang kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 pasal 30, 31, 32, 33, dan 34. Berdasarkan undang-undang tersebut, menegaskan peran kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pelantikan Jaksa Republik Indonesia Tugas dan Wewenang Kejaksaan
  • 14.  Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 mengatur tugas dan wewenang kejaksaan dikelompokkan dalam tiga bidang, yaitu: 1. Di bidang pidana : 1) Melakukan penuntutan; 2) Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 3) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; 4) Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang; 5) Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
  • 15. 2. Di bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. 3. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: 1)Peningkatan kesadaran hukum masyarakat; 2)Pengamanan kebijakan penegakan hukum; 3)Pengawasan peredaran barang cetakan; 4)Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara; 5)Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; 6)Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
  • 16.  Pasal 31 UU No. 16 Tahun 2004 Menegaskan bahwa kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menetapkan seorang terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahyakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri.  Pasal 32 UU No. 16 Tahun 2004 Menetapkan bahwa Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang.  Pasal 33 UU No. 16 Tahun 2004 Mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya.
  • 17.  Pasal 34 UU No. 16 Tahun 2004 Menetapkan bahwa kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instalasi pemerintah lainnya.
  • 18. PERAN HAKIM SEBAGAI PELAKSANA KEKUASAAN KEHAKIMAN  Istilah hakim merupakan kata serapan dari bahasa arab ahkam yang berarti hukum. Sedangkan menurut KUHAP, hakim merupakan pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.  Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengadili. Kekuasan kehakiman merupakan perangkat negara yang berfungsi sebagai lembaga yudikatif diatur dalam pasal 24 ayat 1 UUD 1945.
  • 19.  Dalam menjalankan tugasnya, kekuasaan kehakiman terbagi menjadi dua lembaga yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah agung. Mahkamah agung merupakan pengadilan negara tertinggi yang membawai 4 peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer. Masing-masing lembaga dijalankan oleh hakim sebagai pelaksana, penentu dan penegak hukum serta memberikan putusan dalam penyelesaian perkara maupun sengketa yang diajukan oleh masyarakat.
  • 20. Tugas dan wewenang hakim Dalam Bidang Manajemen Peradilan Membantu pimpinan pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya. Melakukan pengawasan yang ditugaskan ketua untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas, umpamanya mengenai penyelenggaraan administrasi perkara perdata dan pidana serta pelaksanaan eksekusi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkannya kepada Ketua Pengadilan.
  • 21.  Melakukan pengawasan dan pengamatan (KIMWASMAT) terhadap pelaksanaan putusan pidana di Lembaga pemasyarakatan dan melaporkannya kepada MA.  Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di Pengadilan Negeri yang ditugaskan kepadanya serta rneneruskannya kepada kepustakaan hukum.  Dalam Bidang Perdata  Menetapkan hari sidang.  Membuat catatan pinggir pada berita acara dan putusan Pengadilan Negeri mengenai hukum yang dianggap penting.
  • 22.  Bertanggungjawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum hari sidang berikutnya.  Dalam hal Pengadilan Tinggi melakukan pemeriksaan tambahan untuk mendengar sendiri para pihak dan saksi, maka Hakim bertanggungjawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan serta menandatanganinya.  Mengemukakan pendapat dalam musyawarah.  Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap untuk dibacakan.  Menandatangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan.
  • 23.  Melaksanakan pembinaan dan mengawasi bidang hukum perdata yang ditugaskan kepadanya.  Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyeleng-garaan peradilan di Pengadilan Negeri yang ditugaskan kepadanya  Dalam Bidang Pidana  Menetapkan hari sidang untuk perkara dengan acara biasa.  Menetapkan terdakwa ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya.  Bertanggungjawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum sidang berikutnya.
  • 24.  Mengemukakan pendapat dalam musyawarah.  Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap untuk dibacakan.  Hakim wajib menandatangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan.  Menghubungi BAPAS agar menghadiri persidangan dalam hal terdakwanya masih dibawah umur.  Memproses permohonan grasi.  Melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap keadaan dan perilaku narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan serta melaporkannya kepada Mahkamah Agung.
  • 26. Advokat disebut juga penasihat hukum adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasehat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentigan hukum para pengguna jasanya. Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.
  • 27. Keberadaan advokat sebagai salah satu penegak hukum diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Setiap orang yang memenuhi persyaratan, dapat menjadi seorang advokat.
  • 28. Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu:  warga negara Republik Indonesia;  bertempat tinggal di Indonesia;  tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;  berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;  berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;  lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;  magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat;  tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;  berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritasyang tinggi.
  • 29. Adapun tugas dari advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya dan sebagainya. Di samping itu, pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutar balikkan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang dan bebas. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003, seorang advokat mempunyai hak dan kewajiban
  • 30. Adapun yang menjadi hak advokat adalah: 1. Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. 2. Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang- undangan. 3. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. 4. Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 5. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat. 6. Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
  • 31. Kewajiban yang harus dipatuhi oleh seorang advokat diantaranya adalah: 1. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya. 2. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. 3. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya. 4. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
  • 32. 5. Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan