Standar Akuntansi Sektor Publik 1. Standar Akuntansi Sektor Publik adalah adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan organisasi sektor publik. 2. Publik hearing menurut saya adalah...
moreStandar Akuntansi Sektor Publik
1. Standar Akuntansi Sektor Publik adalah adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan organisasi sektor publik.
2. Publik hearing menurut saya adalah jejak pendapat masyarakat yang dilakukan suatu lembaga atau instansi pemerintah untuk menampung aspirasi dan saran dari masyarakat, hal inilah membuat publik hearing menjadi penting dan merupakan salah satu tahap dalam menyusun Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP SAP). 3. Asumsi-asumsi Akuntansi Sektor Publik a) Kebutuhan Masyarakat Manusia adalah makhluk hidup yang tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya, di samping itu manusia memiliki banyak kebutuhan, seperti kebutuhan ekonomi (pangan, sandang, papan), pendidikan, kesehatan, dan sosial. Disisi lain manusia juga sebagai makhluk sosial yang tidak bisa lepas dari orang lain, oleh karena inilah manusia hidup berkelompok membentuk suatu Negara dan mendirikan organisasi publik untuk membantu memenuhi hajat hidupnya. b) Alokasi Sumber Daya Pengalokasian sumber daya dapat berupa sumber dana, sumber daya manusia, dan sumber daya alam. Sumber dana organisasi sektor publik dapat diperoleh dari hasil pajak, retribusi, hibah dari donor, sumbangan dari para donatur, atau iuran warga. Sedangkan yang termasuk sumber daya manusia adalah para pegawai, karyawan, pengurus organisasi, sukarelawan, atau pekerja sosial. Dan yang termasuk sumber daya alam yaitu bahan tambang, sungai, hasil pertanian, serta apapun yang dihasilkan oleh alam yang dikelola sepenuhnya oleh pemerintah melalui organisasi sektor publik semata-mata untuk kesejahteraan rakyat. c) Ketaatan Hukum/Peraturan Perangkat aturan atau dasar hukum organisasi sektor publik ditetapkan berdasarkan kebutuhan organisasi. Sementara mekanisme penyusunan dan pengesahan dasar hukum itu ditentukan dengan mekanisme yang telah disepakati oleh organisasi sektor publik.