Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
Skip to main content
baskoro aji
  • surakarta, Jawa Tengah, Indonesia

baskoro aji

Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Tahun 2020
Manajemen Resiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Grobogan
Rencana Induk Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Grobogan
Laporan Akhir Arsitektur SPBE Kab. Grobogan
Buku III ini merupakan ringkasan program dan kegiatan yang dimasukkan dalam Master Plan Smart City Kabupaten Grobogan Tahun 2018-2023
Buku II Master Plan Smart City Kabupaten Grobogan Tahun 2018-2023
Buku ini menampilkan penjelasan seputar perencanaan pembangunan Smart City di Kabupaten Grobogan Tahun 2018-2023. Bab-bab yang dicantumkan antara lain 1.Analisa Masa Depan 2.Analisa Kesiapan Daerah 3.Analisis Gap 4.Analisis Visi... more
Buku ini menampilkan penjelasan seputar perencanaan pembangunan Smart City di Kabupaten Grobogan Tahun 2018-2023. Bab-bab yang dicantumkan antara lain
1.Analisa Masa Depan
2.Analisa Kesiapan Daerah
3.Analisis Gap
4.Analisis Visi Pembangunan Smart City
This study aims to determin the effect of online media use to increase product sales and market improvement for SMEs (Small Business Enterprises) at Crewek Village, Kradenan District, Grobogan Regency. The results showed a significant... more
This study aims to determin the effect of online media use to increase product sales and market improvement for SMEs (Small Business Enterprises) at Crewek Village, Kradenan District, Grobogan Regency. The results showed a significant difference in the number of product sales and acceptance of SMEs after using online media as a means of promotion and sales of its products. In addition to improving the product, online media usage can improve SMEs market shares. The usage of social media, such as facebook and twitter, are very supportive to increase sales and market utilization. Keyword : online media, small business enterprises, product sales, market shares, income. ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh dari penggunaan media daring untuk meningkatkan nilai penjualan produk serta meningkatkan pangsa pasar bagi UKM (Usaha Kecil Menengah) Desa Crewek Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang cukup signifikan dalam jumlah penjualan produk serta pendapatan yang diterima UKM setelah menggunakan media daring sebagai sarana promosi dan penjualan produknya. Selain meningkatkan nilai penjualan produk, penggunaan media daring dapat meningkatkan pangsa pasar UKM. Penggunaan media daring yang sangat mendukung untuk meningkatkan nilai penjualan dan pangsa pasar adalah penggunaan media sosial seperti facebook dan twitter. Kata kunci : media daring, usaha kecil menengah, penjualan produk, pangsa pasar, pendapatan. PENDAHULUAN Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia merupakan salah satu pendorong perekonomian yang cukup bisa diandalkan. Hal ini terbukti dengan banyaknya UKM yang lebih tahan dalam menghadapi perekonomian yang sulit (hal ini terlihat waktu krisis ekonomi
Research Interests:
SLHD merupakan gambaran kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dalam laporan ini akan dijelaskan kondisi lingkungan hidup, data kualitas lingkungan, peta dan analisis secara mendalam
Research Interests:
Research Interests:
Research Interests:
Research Interests:
Research Interests:
Research Interests:
IKLH (Indeks Kualitas Lingkungan Hidup) merupakan gambaran atau indikasi awal yang memberikan kesimpulan cepat dari suatu kondisi lingkungan hidup pada lingkup dan periode tertentu. Tujuan disusunnya Indeks Kualitas Lingkungan Hidup... more
IKLH (Indeks Kualitas Lingkungan Hidup) merupakan gambaran atau indikasi awal yang memberikan kesimpulan cepat dari suatu kondisi lingkungan hidup pada lingkup dan periode tertentu. Tujuan disusunnya Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) adalah: Memberikan Informasi kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah tentang kondisi lingkungan tingkat nasional dan daerah sebagai bahan evaluasi kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik tentang pencapaian target program-program pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Indikator yang digunakan dalam perhitungan IKLH adalah Indeks Kualitas / Pencemaran Air Indeks Kualitas / Pencemaran Udara Indeks Tutupan Hutan/Lahan Perhitungan IKLH dilakukan sejak tahun 2009. Namun hingga saat ini telah mengalami beberapa kali penyesuaian. Perbedaan terletak pada cara perhitungan dan parameter yang digunakan.Indeks Tutupan Hutan/Lahan semula dihitung menggunakan data luas hutan primer, luas hutan sekunder dan luas hutan menurut Surat Keputusan Menteri Kehutanan, tetapi sejak tahun 2012 perhitungan berubah menggunakan data luas hutan dibagi luas wilayah administrasi yang dikonversi ke dalam rumus yang tersedia.
Research Interests:
Research Interests:
Research Interests:
Research Interests:
Research Interests:
Research Interests:
Research Interests:
Rencana Aksi Kota Hijau Purwodadi memaparkan penjelasan tahapan untuk mewujudkan Ruang Terbuka Hijau sebesar 20% dari luas wilayah minimal pada Tahun 2018
Research Interests:
Dinamika pembangunan yang berjalan pesat memberikan dampak tersendiri bagi kelestarian lingkungan hidup Indonesia, khususnya keanekaragaman hayati, luasan hutan dan kawasan lindung, air, udara, perubahan iklim serta cuaca. Eksplorasi... more
Dinamika pembangunan yang berjalan pesat memberikan dampak tersendiri bagi kelestarian lingkungan hidup Indonesia, khususnya keanekaragaman hayati, luasan hutan dan kawasan lindung, air, udara, perubahan iklim serta cuaca. Eksplorasi sumber daya alam yang dilakukan akan memberikan tekanan tersendiri bagi alam. Hal ini berdampak pada penurunan tingkat kesehatan manusia dan keberlanjutan lingkungan hidup. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 telah mengamanatkan kepada pemerintah, swasta dan masyarakat agar lebih memperhatikan aspek pengelolaan dan perlindungan lingkungan. Peningkatan aspek tersebut ditunjukkan dengan lebih memperketat peraturan dan perizinan mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Ijin Lingkungan, Pengawasan Lingkungan dan Penilaian kondisi lingkungan. Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD). LaporanSLHD menjadi perangkat penting bagi pemerintah dalam mengevaluasi kondisi lingkungan serta menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut perencanaan pembangunan suatu daerah.
Research Interests:
Untuk menjamin kualitas KLHS diperlukan adanya pengawasan secara internal maupun eksternal. Pengawasan internal dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah untuk menjamin mutu pelaksanaan KLHS sesuai dengan pedoman, sedangkan pengawasan... more
Untuk menjamin kualitas KLHS diperlukan adanya pengawasan secara internal maupun eksternal. Pengawasan internal dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah untuk menjamin mutu pelaksanaan KLHS sesuai dengan pedoman, sedangkan pengawasan eksternal mengikuti proses pengawasan dalam pelaksanaan penyusunan RPJMD sebagimana diatur dalam Permendagri No. 54 Tahun 2012 untuk menjamin pengintegrasian KLHS ke dalam RPJMD. Dalam pelaksanaan KLHS RPJMD ini, pengawasan internal (pengawasan mutu) dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Grobogan menggunakan instrument yang ada pada Permendagri No. 67 Tahun 2012. Berdasarkan hasil pengawasan mutu, secara umum proses KLHS sudah dilaksanakan sesuai dengan pedoman, namun terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian bagi proses penyusunan KLHS berikutnya. Lengkapnya dilihat pada tabel dibawah ini.
Research Interests:
Salah satu hal penting dalam upaya pelestarian lingkungan hidup, sebagai mana tertuang dalam UU PPLH, adalah pengembangan instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis(KLHS) atau Strategic Environment Assessment (SEA). KLHS pada prinsipnya... more
Salah satu hal penting dalam upaya pelestarian lingkungan hidup, sebagai mana tertuang dalam UU PPLH, adalah pengembangan instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis(KLHS) atau Strategic Environment Assessment (SEA). KLHS pada prinsipnya merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan dan evaluasi rencana program jangka menengah daerah (RPJMD) yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup. Seluruh proses dalam penyusunan dokumen KLHS dilaksanakan secara partisipatif yang diawali dengan BimbinganTeknis yang diikuti oleh instansi daerah dan unsur-unsur seperti tim KLHS LSM, dan Tokoh Masyarakat. Proses inikemudian dilanjutkan dengan tahap-tahap berikutnya yang meliputi tahap pelibatan pemangku kepentingan, pelingkupan, pengumpulan dan analisis baseline data, pengkajian pengaruh program, perumusan mitigasi dan alternatif perbaikan program, penyusunan rekomendasi dan pengambilan keputusan. Tahap pelibatan pemangku kepentingan pada proses penyusunan dokumen KLHS Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Grobogan melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti pemerintah, LSM, perguruan tinggi atau akademisi, dunia usaha, dan tokoh masyarakat. Dengan demikian masyarakat ikut berperan aktif dalam proses penerapan KLHS. Berdasarkan hasil proses penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Grobogan yang telah dilakukan agar memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Visi dan Misi agar memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yaitu keterkaitan, keseimbangan, dan keadilan. 2. Arah kebijakan, strategi, dan program agar memperhatikan kajian pengaruh yang berdampak negatif terhadap isu strategis yang muncul untuk Kabupaten Grobogan. 3. Perlu komitmen dari pemerintah Kabupaten untuk memperhatikan hasil KLHS RPJMD sebagai instrumen yang mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam kebijakan dan program.
Untuk memudahkan implementasi KLHS dalam perencanaan pembangunan, utamanya integrasi kepentingan lingkungan hidup (LH) dalam rencana pembangunan, dilakukan dengan mengajukan sejumlah pertanyaan kunci keberlanjutan (sustainability key... more
Untuk memudahkan implementasi KLHS dalam perencanaan pembangunan, utamanya integrasi kepentingan lingkungan hidup (LH) dalam rencana pembangunan, dilakukan dengan mengajukan sejumlah pertanyaan kunci keberlanjutan (sustainability key questions). Pertanyaan ini untuk memastikan apakah penyusunan rencana pembangunan sudah mempertimbangkan kepentingan lingkungan. Dengan kata lain, pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan representasi dari kepentingan LH yang seharusnya dipertimbangkan dalam proses penyusunan rencana pembangunan. Persepsi tentang makna " kepentingan " Lingkungan Hidup ini penting untuk didiskusikan di antara pemangku kepentingan sehingga tidak timbul kerancuan ketika menentukan apakah penyusunan suatu rencana pembangunan telah mempertimbangkan kepentingan Lingkungan Hidup. Ketidakjelasan yang seringkali terjadi ketika menilai apakah kepentingan Lingkungan Hidup telah atau belum diintegrasikan dalam penyusunan suatu rencana pembangunan umumnya terkait dengan ketidakjelasan apa makna " kepentingan " Lingkungan Hidup dan bagaimana kepentingan Lingkungan Hidup tersebut " dipertimbangkan " atau diintegrasikan dalam penyusunan rencana pembangunan. Oleh karena itu, dalam metodologi ini dijelaskan makna " kepentingan " Lingkungan Hidup dan bagaimana kepentingan tersebut seharusnya diintegrasikan ke dalam proses penyusunan rencana pembangunan daerah. Makna kepentingan Lingkungan Hidup dalam hal ini, diusulkan, diwakili oleh tiga prinsip Lingkungan Hidup yang merupakan kaidah-kaidah ekologi dan sosial-ekonomi, yaitu: (1) keterkaitan/ketergantungan (interdependency), (2) keberlanjutan (sustainability), dan (3) keadilan dalam pemanfaatan sumberdaya (environmental justice). Masing-masing kaidah ini kemudian dijabarkan dalam kriteria dan beberapa indikator, terutama indikator-indikator input dan proses (implementasi). Dalam hal rumusan indikator, diusahakan dalam bentuk indikator teknis sehingga dapat operasional.
Pada saat ini, permasalahan lingkungan yang terjadi semakin kompleks mengiringi semakin meningkatnya berbagai tututan kehidupan sosial ekonomi masyarakat baik pada aras local, nasional, bahkan global. Salah satunya terkait dengan... more
Pada saat ini, permasalahan lingkungan yang terjadi semakin kompleks mengiringi semakin meningkatnya berbagai tututan kehidupan sosial ekonomi masyarakat baik pada aras local, nasional, bahkan global. Salah satunya terkait dengan terjadinya perubahan iklim (climate change) yang menyebabkan banjir, kekeringan, pencemaran udara dan air serta becnana lainnya. Pada akhirnya kondisi ini mendorong munculnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya kebijakan-kebijakan pembangunan yang mengutamakan kelestarian lingkungan. Berdasarkan hal di atas, maka diperlukan suatu instrumen bagi kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang berprinsip pada pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Instrumen pengelolaan lingkungan hidup dalam kebijakan perencanaan pembangunan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 67 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah. Dalam UU PPLH  Pasal 1 (angka 10) disebutkan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai “rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program”. Sedangkan dalam UU PPLH  Pasal 15 (ayat 1) disebutkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Senada dengan hal tersebut, dalam Permendagri RI No. 67 Tahun 2012 pasal 2 disebutkan bahwa “Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan RPJPD. RPJMD, dan Renstra SKPD yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup”.
Sebagai Daerah yang pada saat ini sedang menyusun Rancangan RPJMD Kabupaten Grobogan Tahun 2016-2021, maka Kabupaten Grobogan wajib melaksanakan KLHS RPJMD yang akan dan/atau sedang disusun. KLHS ini dilakukan pada tahap awal dari proses penyusunan Rancangan RPJMD Kabupaten Grobogan Tahun 2016-2021, sehingga dapat diprakirakan dampak negatif terhadap lingkungan apabila Kebijakan, Rencana dam Program (KRP) dilaksanakan.  Menurut Asdak (2012), KLHS tidak mengkaji dampak sebuah proyek, melainkan mengkaji dampak sebuah Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP). Hasil dari kajian ini tentunya bersifat strategik, karena akan menghasilkan rekomendasi untuk penyempurnaan KRP yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Grobogan 2016-2021. Dengan kata lain, dengan adanya implementasi KLHS ini diharapkan permasalahan lingkungan yang ada dapat di atasi dan pembangunan yang berkelanjutan dapat diwujudkan di Kabupaten Grobogan.
Pemerintah Kabupaten Grobogan saat ini tengah mengimplementasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Grobogan tahun 2011-2015. Berakhirnya RPJMD yang ditandai dengan pelaksanaan Pilkada yang diselenggarakan pada bulan Desember 2015, mengamanatkan untuk perlu menyusun RPJMD Kabupaten Grobogan tahun 2016-2021. Terkait dengan hal tersebut, sebagaimana dinyatakan oleh UU No. 32 tahun 2009 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) wajib dilakukan pada saat penyusunan RPJMD. Oleh sebab itu pada tahun 2016 ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Grobogan mengemban tugas untuk melakukan penyusunan RPJMD tersebut. Untuk memperoleh pembelajaran yang lebih menyeluruh dari pelaksanaan RPJMD, Pemerintah Kabupaten Grobogan melakukan kajian KLHS dalam rangka penyusunan RPJMD tahun 2016-2021.
Secara Umum, maksud dan tujuan dari penerapan KLHS dalam penyusunan  RPJMD Kabupaten Grobogan Tahun 2016-2021 adalah untuk memastikan  bahwa kebijakan dan program yang termuat di dalam Rancangan RPJMD Kabupaten Grobogan Tahun 2016-2021 telah mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan: (a) saling ketergantungan (interdependency), yaitu meliputi saling ketergantuangan antar wilayah, antar sektor, antar pemangku kepentingan dan antar kesatuan ekosistem; (b) prinsip keseimbangan (equilibrium), yaitu keselarasan proporsional antara kepentingan ekonomi, sosial-budaya, dan lingkungan hidup/ekologi; dan (c) prinsip keadilan (justice) yaitu keadilan dalam memperoleh manfaat pembangunan baik antar generasi maupun antar kelompok masyarakat dalam satu generasi di daerah. Maksud dan tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan kualitas RPJMD Kabupaten Grobogan Tahun 2016-2021 sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dengan adanya dokumen KLHS, maka diharapkan sudah dilakukan penilaian terhadap rancangan program-program dalam RPJMD Kabupaten Grobogan Tahun 2016-2021, baik yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap  lingkungan hidup, serta memberikan rekomendasi rumusan program ke dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Grobogan Tahun 2016-2021. Harapan lainnya adalah untuk meningkatnya kapasitas Kabupaten Grobogan dalam penyelenggaraan KLHS serta meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan KLHS.
Research Interests:
Research Interests:
Research Interests:
Research Interests:
Research Interests: