Papers by Topan Himawan, ST
Kegiatan Seminar Nasional di Kampus Trisakti dengan tema "Penelitian Multidisiplin Untuk Indonesi... more Kegiatan Seminar Nasional di Kampus Trisakti dengan tema "Penelitian Multidisiplin Untuk Indonesia Lebih Baik"
Perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan da... more Perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Terwujudnya kesejahteraan rakyat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat melalui pemenuhan kebutuhan papan sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia. Perumahan dan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor, yang hasilnya langsung menyentuh salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Persoalan yang dihadapi pun tidak lepas dari aspek yang berkembang dalam dinamika kehidupan masyarakat serta kebijakan pemerintah dalam mengelola persoalan yang ada. Agar penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman berjalan optimal, tertib dan terorganisasi dengan baik, maka prosesnya dilaksanakan secara bertahap melalui tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemeliharaan dan pengembangan.
Berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pembangunan perumahan dan permukiman adalah salah satu urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah dalam hal ini pemerintah Kota Serang. Salah satu peran strategis Pemerintah Pusat dalam upaya percepatan pembangunan perumahan adalah penyediaan berbagai kebijakan, norma, standar, panduan dan manual bagi daerah.
Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pembangunan perumahan dan permukiman dan dalam upaya percepatan pembangunan perumahan dan permukiman yang berkelanjutan di Kota Serang, maka dibutuhkan suatu dokumen perencanaan pembangunan strategis terkait pembangunan perumahan dan permukiman. Dalam hal ini, RP3KP (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman) merupakan dokumen acuan bagi kebijakan pengendalian pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Sesuaikan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, maksud penyusunan RP3KP adalah untuk mewujudkan penyusunan RP3KP secara terkoordinasi dan terpadu lintas sektoral pada daerah provinsi dan daerah kabupaten. Pada tingkat Kota, RP3KP
merupakan arahan kebijakan dan strategi yang dibuat berdasarkan RTRW dan mendukung program kegiatan jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
RP3KP merefleksikan akomodasi terhadap aspirasi masyarakat dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Sedangkan dalam konteks penataan ruang, RP3KP merupakan penjabaran RTRW di sektor perumahan dan permukiman. Muatan pokok RP3KP meliputi:
1. Masalah perumahan :
Backlog : Lokasi, Jumlah KK vs Jumlah rumah;
Kondisi rumah : baik/sedang/buruk, permanen/non permanen dan PSU;
Kawasan kumuh : Lokasi, Luas, Jumlah KK vs Jumlah Rumah, Kondisi PSU
Squatter : Lokasi, Luas, Jumlah KK.
2. Jumlah kebutuhan rumah dan kebutuhan lahan :
Kebutuhan saat ini;
Kebutuhan karena pertumbuhan penduduk (alami, migrasi, adanya pusat kegiatan baru/ekonomi); (Rumah Mewah/Menengah/Sederhana, Rumah Milik/Sewa, Rumah Tapak/Rusun)
3. Ketersediaan lahan :
Kesesuaian dengan rencana tata ruang;
Kepemilikan tanah, kondisi lahan, negative list.
4. Program yang sedang berjalan;
Rencana pembangunan oleh Pemerintah (Kasiba/Lisiba BS, rusunami/wa), pengembang/developer, dan masyarakat (swadaya).
5. Indikasi program pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman :
Pembangunan Baru : Pemerintah (Kasiba/Lisiba BS, rusunami/wa), pengembang, swadaya oleh masyarakat;
Dokumen RP3KP selayaknya merupakan hasil perencanaan yang mengacu pada kondisi daerah dan telah disepakati oleh para stakeholder sehingga dapat menjadi acuan pembangunan dan pengembangan perumahan dan permukiman di daerah. Seiring berjalannya waktu maka semakin berkembang pula permasalahan pada bidang perumahan dan kawasan permukiman, oleh karena itu perlu dilakukan review terhadap dokumen terdahulu dan dibuat dokumen RP3KP yang baru untuk kembali memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut. Pembuatan review dokumen RP3KP ini diharapkan dapat menjadi sebuah acuan dokumen yang lebih terencana, terarah dan terpadu dengan rencana pembangunan daerah dan rencana tata ruang.
Perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan da... more Perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pembangunan perumahan dan permukiman adalah salah satu urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah dalam hal ini pemerintah provinsi dan Kota/Kabupaten. Salah satu peran strategis Pemerintah Pusat dalam upaya percepatan pembangunan perumahan adalah penyediaan berbagai kebijakan, norma, standar, panduan dan manual bagi daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, maksud penyusunan RP3KP adalah untuk mewujudkan penyusunan RP3KP secara terkoordinasi dan terpadu lintas sektoral pada daerah provinsi dan daerah kabupaten. Pada tingkat Propinsi, RP3KP merupakan arahan kebijakan dan strategi yang dibuat berdasarkan RTRW dan mendukung program kegiatan jangka pendek, menengah dan jangka panjang juga mencakup lintas daerah kabupaten/kota.
RP3KP merefleksikan akomodasi terhadap aspirasi masyarakat dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Sedangkan dalam konteks penataan ruang, RP3KP merupakan penjabaran RTRW di sektor perumahan dan permukiman. Muatan pokok RP3KP meliputi:
1. Masalah perumahan :
a. Backlog : Lokasi, Jumlah KK vs Jumlah rumah;
b. Kondisi rumah : baik/sedang/buruk, permanen/non permanen dan PSU;
c. Kawasan kumuh : Lokasi, Luas, Jumlah KK vs Jumlah Rumah, Kondisi PSU
d. Squatter : Lokasi, Luas, Jumlah KK.
2. Jumlah kebutuhan rumah dan kebutuhan lahan :
a. Kebutuhan saat ini;
b. Kebutuhan karena pertumbuhan penduduk (alami, migrasi, adanya pusat kegiatan baru/ekonomi);
c. (Rumah Mewah/Menengah/Sederhana, Rumah Milik/Sewa, Rumah Tapak/Rusun)
3. Ketersediaan lahan :
a. Kesesuaian dengan rencana tata ruang;
b. Kepemilikan tanah, kondisi lahan, negative list.
4. Program yang sedang berjalan;
Rencana pembangunan oleh Pemerintah (Kasiba/Lisiba BS, rusunami/wa), pengembang/developer, dan masyarakat (swadaya).
5. Indikasi program pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman :
a. Pembangunan Baru : Pemerintah (Kasiba/Lisiba BS, rusunami/wa), pengembang, swadaya oleh masyarakat;
b. Dokumen RP3KP selayaknya merupakan hasil perencanaan yang mengacu pada kondisi daerah dan telah disepakati oleh para stake holder sehingga dapat menjadi acuan pembangunan dan pengembangan perumahan dan permukiman di daerah.
Conference Presentations by Topan Himawan, ST
KI Konawe merupakan salah satu KI yang diprioritaskan di luar pulau jawa dalam RPJMN 2015-2019 ya... more KI Konawe merupakan salah satu KI yang diprioritaskan di luar pulau jawa dalam RPJMN 2015-2019 yang memfokuskan pada industri Forrenikel
KI Bantaeng berada di sebagian Kec. Pajukukang dan Gantarangkeke. Mempunyai luas 3.000 Ha dengan ... more KI Bantaeng berada di sebagian Kec. Pajukukang dan Gantarangkeke. Mempunyai luas 3.000 Ha dengan investor mayoritas dari luar negeri.
Hasil pengkajian terhadap kerangka acuan kerja (KAK) dan acuan pada PermenPUPR (PERA) No. 12 Tahu... more Hasil pengkajian terhadap kerangka acuan kerja (KAK) dan acuan pada PermenPUPR (PERA) No. 12 Tahun 2014, dapat disimpulkan sbb:
Secara keseluruhan muatan KAK sudah mengarahkan substansi sesuai pedoman.
Namun ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi dan penyepakatannya.
Berdasarkan pedoman tersebut tahapan penyusunan RP3KP Provinsi Banten meliputi 3 Tahapan yakni: (i) persiapan; (2) penyusunan rencana; dan (3) legislasi. Tahapan saat ini adalah tahap penyusunan rencana. Sedangkan tahap persiapan sebagaimana diatur dalam psl 8 ay (1) sudah dibentuk oleh Provinsi.
Secara prinsip, tim ahli akan menyusun dokumen RP3KP mengacu kepada PermenPUPR/PERA tersebut, termasuk upaya pembuatan produk berupa Buku Data dan Analisis dan Buku Rencana.
Uploads
Papers by Topan Himawan, ST
Berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pembangunan perumahan dan permukiman adalah salah satu urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah dalam hal ini pemerintah Kota Serang. Salah satu peran strategis Pemerintah Pusat dalam upaya percepatan pembangunan perumahan adalah penyediaan berbagai kebijakan, norma, standar, panduan dan manual bagi daerah.
Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pembangunan perumahan dan permukiman dan dalam upaya percepatan pembangunan perumahan dan permukiman yang berkelanjutan di Kota Serang, maka dibutuhkan suatu dokumen perencanaan pembangunan strategis terkait pembangunan perumahan dan permukiman. Dalam hal ini, RP3KP (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman) merupakan dokumen acuan bagi kebijakan pengendalian pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Sesuaikan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, maksud penyusunan RP3KP adalah untuk mewujudkan penyusunan RP3KP secara terkoordinasi dan terpadu lintas sektoral pada daerah provinsi dan daerah kabupaten. Pada tingkat Kota, RP3KP
merupakan arahan kebijakan dan strategi yang dibuat berdasarkan RTRW dan mendukung program kegiatan jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
RP3KP merefleksikan akomodasi terhadap aspirasi masyarakat dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Sedangkan dalam konteks penataan ruang, RP3KP merupakan penjabaran RTRW di sektor perumahan dan permukiman. Muatan pokok RP3KP meliputi:
1. Masalah perumahan :
Backlog : Lokasi, Jumlah KK vs Jumlah rumah;
Kondisi rumah : baik/sedang/buruk, permanen/non permanen dan PSU;
Kawasan kumuh : Lokasi, Luas, Jumlah KK vs Jumlah Rumah, Kondisi PSU
Squatter : Lokasi, Luas, Jumlah KK.
2. Jumlah kebutuhan rumah dan kebutuhan lahan :
Kebutuhan saat ini;
Kebutuhan karena pertumbuhan penduduk (alami, migrasi, adanya pusat kegiatan baru/ekonomi); (Rumah Mewah/Menengah/Sederhana, Rumah Milik/Sewa, Rumah Tapak/Rusun)
3. Ketersediaan lahan :
Kesesuaian dengan rencana tata ruang;
Kepemilikan tanah, kondisi lahan, negative list.
4. Program yang sedang berjalan;
Rencana pembangunan oleh Pemerintah (Kasiba/Lisiba BS, rusunami/wa), pengembang/developer, dan masyarakat (swadaya).
5. Indikasi program pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman :
Pembangunan Baru : Pemerintah (Kasiba/Lisiba BS, rusunami/wa), pengembang, swadaya oleh masyarakat;
Dokumen RP3KP selayaknya merupakan hasil perencanaan yang mengacu pada kondisi daerah dan telah disepakati oleh para stakeholder sehingga dapat menjadi acuan pembangunan dan pengembangan perumahan dan permukiman di daerah. Seiring berjalannya waktu maka semakin berkembang pula permasalahan pada bidang perumahan dan kawasan permukiman, oleh karena itu perlu dilakukan review terhadap dokumen terdahulu dan dibuat dokumen RP3KP yang baru untuk kembali memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut. Pembuatan review dokumen RP3KP ini diharapkan dapat menjadi sebuah acuan dokumen yang lebih terencana, terarah dan terpadu dengan rencana pembangunan daerah dan rencana tata ruang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, maksud penyusunan RP3KP adalah untuk mewujudkan penyusunan RP3KP secara terkoordinasi dan terpadu lintas sektoral pada daerah provinsi dan daerah kabupaten. Pada tingkat Propinsi, RP3KP merupakan arahan kebijakan dan strategi yang dibuat berdasarkan RTRW dan mendukung program kegiatan jangka pendek, menengah dan jangka panjang juga mencakup lintas daerah kabupaten/kota.
RP3KP merefleksikan akomodasi terhadap aspirasi masyarakat dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Sedangkan dalam konteks penataan ruang, RP3KP merupakan penjabaran RTRW di sektor perumahan dan permukiman. Muatan pokok RP3KP meliputi:
1. Masalah perumahan :
a. Backlog : Lokasi, Jumlah KK vs Jumlah rumah;
b. Kondisi rumah : baik/sedang/buruk, permanen/non permanen dan PSU;
c. Kawasan kumuh : Lokasi, Luas, Jumlah KK vs Jumlah Rumah, Kondisi PSU
d. Squatter : Lokasi, Luas, Jumlah KK.
2. Jumlah kebutuhan rumah dan kebutuhan lahan :
a. Kebutuhan saat ini;
b. Kebutuhan karena pertumbuhan penduduk (alami, migrasi, adanya pusat kegiatan baru/ekonomi);
c. (Rumah Mewah/Menengah/Sederhana, Rumah Milik/Sewa, Rumah Tapak/Rusun)
3. Ketersediaan lahan :
a. Kesesuaian dengan rencana tata ruang;
b. Kepemilikan tanah, kondisi lahan, negative list.
4. Program yang sedang berjalan;
Rencana pembangunan oleh Pemerintah (Kasiba/Lisiba BS, rusunami/wa), pengembang/developer, dan masyarakat (swadaya).
5. Indikasi program pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman :
a. Pembangunan Baru : Pemerintah (Kasiba/Lisiba BS, rusunami/wa), pengembang, swadaya oleh masyarakat;
b. Dokumen RP3KP selayaknya merupakan hasil perencanaan yang mengacu pada kondisi daerah dan telah disepakati oleh para stake holder sehingga dapat menjadi acuan pembangunan dan pengembangan perumahan dan permukiman di daerah.
Conference Presentations by Topan Himawan, ST
Secara keseluruhan muatan KAK sudah mengarahkan substansi sesuai pedoman.
Namun ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi dan penyepakatannya.
Berdasarkan pedoman tersebut tahapan penyusunan RP3KP Provinsi Banten meliputi 3 Tahapan yakni: (i) persiapan; (2) penyusunan rencana; dan (3) legislasi. Tahapan saat ini adalah tahap penyusunan rencana. Sedangkan tahap persiapan sebagaimana diatur dalam psl 8 ay (1) sudah dibentuk oleh Provinsi.
Secara prinsip, tim ahli akan menyusun dokumen RP3KP mengacu kepada PermenPUPR/PERA tersebut, termasuk upaya pembuatan produk berupa Buku Data dan Analisis dan Buku Rencana.
Berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pembangunan perumahan dan permukiman adalah salah satu urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah dalam hal ini pemerintah Kota Serang. Salah satu peran strategis Pemerintah Pusat dalam upaya percepatan pembangunan perumahan adalah penyediaan berbagai kebijakan, norma, standar, panduan dan manual bagi daerah.
Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pembangunan perumahan dan permukiman dan dalam upaya percepatan pembangunan perumahan dan permukiman yang berkelanjutan di Kota Serang, maka dibutuhkan suatu dokumen perencanaan pembangunan strategis terkait pembangunan perumahan dan permukiman. Dalam hal ini, RP3KP (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman) merupakan dokumen acuan bagi kebijakan pengendalian pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Sesuaikan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, maksud penyusunan RP3KP adalah untuk mewujudkan penyusunan RP3KP secara terkoordinasi dan terpadu lintas sektoral pada daerah provinsi dan daerah kabupaten. Pada tingkat Kota, RP3KP
merupakan arahan kebijakan dan strategi yang dibuat berdasarkan RTRW dan mendukung program kegiatan jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
RP3KP merefleksikan akomodasi terhadap aspirasi masyarakat dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Sedangkan dalam konteks penataan ruang, RP3KP merupakan penjabaran RTRW di sektor perumahan dan permukiman. Muatan pokok RP3KP meliputi:
1. Masalah perumahan :
Backlog : Lokasi, Jumlah KK vs Jumlah rumah;
Kondisi rumah : baik/sedang/buruk, permanen/non permanen dan PSU;
Kawasan kumuh : Lokasi, Luas, Jumlah KK vs Jumlah Rumah, Kondisi PSU
Squatter : Lokasi, Luas, Jumlah KK.
2. Jumlah kebutuhan rumah dan kebutuhan lahan :
Kebutuhan saat ini;
Kebutuhan karena pertumbuhan penduduk (alami, migrasi, adanya pusat kegiatan baru/ekonomi); (Rumah Mewah/Menengah/Sederhana, Rumah Milik/Sewa, Rumah Tapak/Rusun)
3. Ketersediaan lahan :
Kesesuaian dengan rencana tata ruang;
Kepemilikan tanah, kondisi lahan, negative list.
4. Program yang sedang berjalan;
Rencana pembangunan oleh Pemerintah (Kasiba/Lisiba BS, rusunami/wa), pengembang/developer, dan masyarakat (swadaya).
5. Indikasi program pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman :
Pembangunan Baru : Pemerintah (Kasiba/Lisiba BS, rusunami/wa), pengembang, swadaya oleh masyarakat;
Dokumen RP3KP selayaknya merupakan hasil perencanaan yang mengacu pada kondisi daerah dan telah disepakati oleh para stakeholder sehingga dapat menjadi acuan pembangunan dan pengembangan perumahan dan permukiman di daerah. Seiring berjalannya waktu maka semakin berkembang pula permasalahan pada bidang perumahan dan kawasan permukiman, oleh karena itu perlu dilakukan review terhadap dokumen terdahulu dan dibuat dokumen RP3KP yang baru untuk kembali memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut. Pembuatan review dokumen RP3KP ini diharapkan dapat menjadi sebuah acuan dokumen yang lebih terencana, terarah dan terpadu dengan rencana pembangunan daerah dan rencana tata ruang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, maksud penyusunan RP3KP adalah untuk mewujudkan penyusunan RP3KP secara terkoordinasi dan terpadu lintas sektoral pada daerah provinsi dan daerah kabupaten. Pada tingkat Propinsi, RP3KP merupakan arahan kebijakan dan strategi yang dibuat berdasarkan RTRW dan mendukung program kegiatan jangka pendek, menengah dan jangka panjang juga mencakup lintas daerah kabupaten/kota.
RP3KP merefleksikan akomodasi terhadap aspirasi masyarakat dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Sedangkan dalam konteks penataan ruang, RP3KP merupakan penjabaran RTRW di sektor perumahan dan permukiman. Muatan pokok RP3KP meliputi:
1. Masalah perumahan :
a. Backlog : Lokasi, Jumlah KK vs Jumlah rumah;
b. Kondisi rumah : baik/sedang/buruk, permanen/non permanen dan PSU;
c. Kawasan kumuh : Lokasi, Luas, Jumlah KK vs Jumlah Rumah, Kondisi PSU
d. Squatter : Lokasi, Luas, Jumlah KK.
2. Jumlah kebutuhan rumah dan kebutuhan lahan :
a. Kebutuhan saat ini;
b. Kebutuhan karena pertumbuhan penduduk (alami, migrasi, adanya pusat kegiatan baru/ekonomi);
c. (Rumah Mewah/Menengah/Sederhana, Rumah Milik/Sewa, Rumah Tapak/Rusun)
3. Ketersediaan lahan :
a. Kesesuaian dengan rencana tata ruang;
b. Kepemilikan tanah, kondisi lahan, negative list.
4. Program yang sedang berjalan;
Rencana pembangunan oleh Pemerintah (Kasiba/Lisiba BS, rusunami/wa), pengembang/developer, dan masyarakat (swadaya).
5. Indikasi program pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman :
a. Pembangunan Baru : Pemerintah (Kasiba/Lisiba BS, rusunami/wa), pengembang, swadaya oleh masyarakat;
b. Dokumen RP3KP selayaknya merupakan hasil perencanaan yang mengacu pada kondisi daerah dan telah disepakati oleh para stake holder sehingga dapat menjadi acuan pembangunan dan pengembangan perumahan dan permukiman di daerah.
Secara keseluruhan muatan KAK sudah mengarahkan substansi sesuai pedoman.
Namun ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi dan penyepakatannya.
Berdasarkan pedoman tersebut tahapan penyusunan RP3KP Provinsi Banten meliputi 3 Tahapan yakni: (i) persiapan; (2) penyusunan rencana; dan (3) legislasi. Tahapan saat ini adalah tahap penyusunan rencana. Sedangkan tahap persiapan sebagaimana diatur dalam psl 8 ay (1) sudah dibentuk oleh Provinsi.
Secara prinsip, tim ahli akan menyusun dokumen RP3KP mengacu kepada PermenPUPR/PERA tersebut, termasuk upaya pembuatan produk berupa Buku Data dan Analisis dan Buku Rencana.