Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
Skip to main content
  • Jalan Pamulang Permai Blok C46/6
    Tangerang Selatan. Tangerang
  • +6281906247111
Terbatasnya lahan di perkotaan akibat dari kebutuhan terhadap perumahan dan PSU.  Lahan PSU berada pada zona berbahaya, seperti jalan lingkungan berada dibawah SUTT, TPU dibawah SUTT, dsb.  Harga tanah TPU yang direkomendasikan oleh... more
Terbatasnya lahan di perkotaan akibat dari kebutuhan terhadap perumahan dan PSU.
 Lahan PSU berada pada zona berbahaya, seperti jalan lingkungan berada dibawah SUTT, TPU dibawah SUTT, dsb.
 Harga tanah TPU yang direkomendasikan oleh Pemerintah Daerah tidak sesuai dengan kapabilitas pengembang.
 Pemerintah daerah cenderung berlaku tidak sportif terhadap dinamika lapangan dan kebijakan yang diterbitkan. Kebijakan kaku yang mengakibatkan terbengkalainya urusan wajib pelayanan dasar bagi masyarakat.
 Kebijakan yang ada tidak implementasi sepenuhnya, padahal banyak kewajiban yang terhutang akibat dari kendali implementasi yang lemah.
 Pemerintah daerah lambat menyikapi dinamika supply dan demand, sehingga implementasi kebijakan juga lemah.
1. Kebijakan LSD merupakan “policy war” antara Pemerintah Pusat dan Daerah. “policy war” yang dimaksud adalah ambiguitas antara Perpres dengan Perda RTR (Wilayah dan Kota) yang telah terbit. Yang dimaksud telah terbit adalah RTR yang... more
1. Kebijakan LSD merupakan “policy war” antara Pemerintah Pusat dan Daerah. “policy war” yang dimaksud adalah ambiguitas antara Perpres dengan Perda RTR (Wilayah dan Kota) yang telah terbit.
Yang dimaksud telah terbit adalah RTR yang sudah menetapkan LP2B dan mengesahkannya melalui Peraturan Daerah – tentunya sudah mendapat persetujuan dari Pemerintah. Kebijakan LSD merupakan “wakeup call” Presiden dan Kemenko Perekonomian.
2. LSD yang dimaksud Pemerintah ternyata (dilapangan) tidak hanya lahan sawah yang aktif tetapi ada yang tidak aktif.
3. UU Pokok Agraria - Pemerintah tidak dapat mengambil hak (kepemilikan) atas tanah yang bukan menjadi haknya. Tetapi pemerintah dapat mengendalikan fungsi diatasnya melalui perangkat hukum.
4. Kebijakan LSD merupakan bukti hukum lemahnya sektor pertanian dalam mencapai kesejahteraan wilayah dan kota, termasuk upaya-upaya pemerintah untuk mempertahankannya khususnya di wilayah yang sedang mengkota. Pemerintah kalah cepat dengan kebutuhan masyarakat dan kecepatan dinamika ekonomi masyarakat.
5. Pemerintah belum memiliki perangkat kuat untuk mengatur laju konversi lahan pertanian pangan khususnya sawah. Lahan sawah berharga murah dibandingkan lahan industri dan perumahan/permukiman.
Perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan... more
Perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman Kota Serang, Provinsi Banten. Penelitian yang digunakan melalui pendekatan studi kasus (case study approach). Rancangan penelitian yaitu penelitian eksplanatori. Penelitian ini dilakukan pada bulan Agustus sampai Desember2017 di Provinsi Banten. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan dan sekunder dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara terstruktur, FGD dan metode pustaka. Analisis proyeksi penduduk mengunakan metode pertumbuhan penduduk eksponensial. Hasil penelitian dianalisis secara analisis Geospasial dan deskriptif. Strategi pengembangan PKP di Provinsi Banten saat ini sangat ditentukan oleh kebutuhan hunian masyarakat baik untuk kebutuhan pribadi maupun untuk kebutuhan investasi. Arah pengembangan PKP di Provinsi Banten pada tahun 2030 sesuai RTRW, maka beberapa kota harus mulai mengembangkan permukiman di wilayah sekitarnya dan atau mengembangkanpermukiman dengan konsep vertikal dan berbasis TOD seperti Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.
Saat Pandemik COVID-19 ini, Indonesia diperhadapkan dengan berbagai polemik dan hambatan pembangunan termasuk yang dihadapi pada tata kelola pemerintahan yaitu Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA). Berkurangnya penerimaan negara, adanya... more
Saat Pandemik COVID-19 ini, Indonesia diperhadapkan dengan berbagai polemik dan hambatan pembangunan termasuk yang dihadapi pada tata kelola pemerintahan yaitu Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA). Berkurangnya penerimaan negara, adanya virus COVID-19 yang belum ditemukan obat/vaksin, terhambatnya ekspor dan impor serta pembatasan pada seluruh sektor kehidupan sosial mempengaruhi kondisi ekonomi, budaya, politik, pertahanan, kemananan dan tentunya agama.
Berdasarkan isu yang berkembang di masyarakat, selanjutnya analisis kebijakan dari Kementerian yang terkait yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada Pemerintah untuk melaksanakan PILKADA secepatnya, sementara dari pihak lainnya meminta untuk menunda pelaksanaan PILKADA mengingat kondisi penanganan COVID-19 yang belum sempurna bahkan terus terjadinya korban jiwa akibat diserang COVID-19.
Salah satu isu yang berkembang adalah adanya wacana untuk menunda pemilihan kepala daerah serentak seluruh wilayah Indonesia yang semula akan dilaksanakan pada tahun 2024 menjadi tahun 2027. Sebagaimana diketahui rencana ini merupakan mandat dari UU 10 Tahun 2016 dan telah menjadi peta jalan menuju PILKADA SERENTAK SE-INDONESIA. Terlepas dari konsentrasi isu tersebut, ada tugas lain yang harus diemban oleh Komite I DPD RI bersama dengan DPR RI dan Pemerintah untuk melaksanakan amanat UU PILKADA yaitu melaksanakan PILKADA Serentak di 270 wilayah yang seharusnya dilaksanakan bulan September 2020 bergeser di bulan Desember 2020 – dan juga mengalami polemik di masyarakat.
Urusan Perumahan Rakyat di Indonesia sangat kompleks karena rantai (Baca: Sistem) penyelenggaraan perumahan rakyat yang sangat multiaktor, sektor dan berjenjang. UU (1/2011, 20/2011, 4/2016) dan PP (14/2016, 64/2016, 47/2019, 25/2020)... more
Urusan Perumahan Rakyat di Indonesia sangat kompleks karena rantai (Baca: Sistem) penyelenggaraan perumahan rakyat yang sangat multiaktor, sektor dan berjenjang. UU (1/2011, 20/2011, 4/2016) dan PP (14/2016, 64/2016, 47/2019, 25/2020) yang telah ada diharapkan mampu menyelesaikan urusan pelayanan dasar ini.

Sebagaimana diketahui sejak tahun 1950 hingga sekarang (Baca: Tahun 2020) atau selama 70 tahun Indonesia terus berusaha untuk menghadirkan peran negara pada sektor perumahan rakyatnya. Berbagai bentuk kehadiran tersebut dilakukan dengan berbagai skema penyediaan dan pembiayaan. Intervensi penyediaan dilakukan dengan penyediaan rumah khusus, rumah negara, bantuan stimulan rumah swadaya (BSPS). Pendekatan lain yaitu pembiayaan dilakukan dengan berbagai skema seperti FLPP, BP2BT, SBUM dan SSB. Namun program-program tersebut untuk kelompok masyarakat menengah kebawah (yang mayoritasnya sebesar 80% rumah tangga di Indonesia) masih memerlukan bantuan kemudahan (kehadiran) dari Pemerintah.

Indonesia sendiri, masih mengalami tekanan ekonomi sejak tahun 1997 dengan pertumbuhan yang tidak lebih dari 6% (Era Soeharto di tahun 1968 dan 1980 sempat menyentuh 10%)  dan seluruh urusan pelayanan wajib mendasar masih menjadi persoalan. Walaupun demikian, tantangan ini tidak serta merta membuat para negarawan seperti Bung Hatta (Alm) , Cosmas Batu Bara (Alm), Siswono Yudohusodo, Akbar Tandjung, Theo Sambuaga, Erna Wtoelar, Djan Farid, dan Soeharso Monoarfa serta saat ini Basuki Hadimuljono untuk terus memikirkan urusan ini. Data saat ini menunjukkan ada 6,8 juta unit backlog yang belum diakses oleh masyarakat menengah kebawah – belum termasuk kebutuhan unit baru sebesar 800 ribu untuk pasangan baru menikah.

Jalan panjang untuk mewujudkan kesejahteraan papan (rumah rakyat) sangat disambut antusias ketika UU 4/2016 didukung oleh Presiden RI dengan diterbitkannya PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Antusiasme tersebut hadir ditengah pandemik COVID-19 yang ‘riuh rendah’ karena mandat UU TAPERA dinilai belum sinergis dengan UU BPJS TK dan UU SJSN. Namun, tidak ada yang sempurna di Republik ini walau sudah ada Ditjen PUU di Kementerian Hukum dan HAM, khususnya yang mengawal soal Harmonisasi antar UU. ‘Tak ada gading yang tak retak, tak ada UU yang bertentangan selain melengkapi/komplementaris’. Terbitnya PP Penyelenggaraan TAPERA diharapkan tidak menjadi pemain tunggal dalam rantai (baca:sistem) penyelenggaraan perumahan (rakyat) dan kawasan permukiman, mengingat urusan ini ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat – sebelumnya Menteri Perumahan Rakyat (MENPERA).

The HUD Institute menyimpulkan bahwa jalan panjang dan tantangan penyelenggaraan urusan perumahan rakyat di Indonesia masih akan dilalui dan berharap semoga dengan lahirnya UU dan PP Penyelenggaraan TAPERA semakin meningkatkan kegotong-royongan anak bangsa mensejahterakan rakyat.

Keyword: TAPERA
Sistem Pendidikan Nasional Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 merupakan amanat agung dan mulia untuk mencerdaskan Rakyat Indonesia. Amanat ini merupakan perintah UUD 1945 yaitu upaya untuk membebaskan bangsa Indonesia... more
Sistem Pendidikan Nasional Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 merupakan amanat agung dan mulia untuk mencerdaskan Rakyat Indonesia. Amanat ini merupakan perintah UUD 1945 yaitu upaya untuk membebaskan bangsa Indonesia dari kebodohan dan cengkeraman penjajahan karena rendahnya pengetahuan dan peradaban berbangsa dan bernegara. Indonesia dengan Lima Pulau Besar dan 1340 Suku Bangsa (Sensus 2010) dan 742 bahasa lokal serta keberagaman budaya dan pengetahuan lokal (entitas murni) memiliki nilai-nilai mulia dalam mewujudkan peradabannya. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tersebut lahir dari Pemerintah Presiden Megawati Soekarno Putri sebagai upaya untuk mengejar ketertinggalan Indeks Pembangunan Manusia di Indonesia. Salah satu mandat penting dalam UU tersebut adalah dilakukan evaluasi dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional. Evaluasi tersebut dilakukan pada peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. [Lihat Bab XVI] Yang selalu menjadi sorotan dalam pelaksanaan evaluasi pendidikan di Indonesia adalah Ujian Nasional. Ujian Nasional yang dilakukan kerap menjadi polemik karena berbagai persoalan persiapan dan infrastruktur pelaksanaan ujian serta konten (mata pelajaran) yang diuji menjadi diskursus para ahli/pakar pendidikan Indonesia. Berikut ini adalah kompilasi dari berbagai permasalahan yang terangkat ke publik/masyarakat tentang pelaksanaan ujian nasional: 1. Kondisi proses belajar mengajar dan infrastruktur sekolah di perkotaan dan perdesaan terutama daerah pedalaman berbeda-beda. Sebelum melihat infrastruktur jarak tempuh dan waktu tempuh ke sekolah menjadi catatan tersendiri dalam mengakses pendidikan/sekolah. Beberapa catatan menyatakan banyak anak sekolah yang harus mengarungi sungai, laut, jembatan rusak, dll yang sudah menekan psikologis anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang affordable, accessible dan sustainable. 2. Tindak kecurangan kerap terjadi. Sistem pengamanan soal dan kunci jawaban selalu bocor. Integritas pengajar diuji dan menjadi polemik dalam proses kejujuran ujian dan integritas sekolah. Contek mencontek terjadi sebagai upaya untuk menjaga nama dan status sekolah. 3. Evaluasi yang merupakan mandat UU melalui Ujian Nasional selama tiga hari dan tiga mata pelajaran tidak mencerminkan masa sekolah selama tiga (3) tahun dengan berbagai ujian semester, tugas harian, tugas lain dan sebagainya. 4. Ujian Nasional tidak dapat menjadi ukuran anak didik sebagai yang berprestasi karena berbagai pandangan dan permasalahan diatas. Walaupun UN merupakan mandat UU SPN Pasal 57 ayat 1. 5. Wacana penghapusan UN hadir ditengah masyarakat dan korup pengadaan dan pelaksanaannya sangat kental dan mencerminkan Kementerian yang mengurusinya tidak profesional dan sangat tidak sesuai dengan mandat UU SPN.
RUU HIP merupakan inisiatif DPR RI untuk menyusun peraturan perundang-undangan baru sebagai landasan dalam penyelenggaraan bernegara dan berbangsa. RUU HIP menjadi polemik di masyarakat ketika Pemerintah melalui Kemenkopolhukam memutuskan... more
RUU HIP merupakan inisiatif DPR RI untuk menyusun peraturan perundang-undangan baru sebagai landasan dalam penyelenggaraan bernegara dan berbangsa. RUU HIP menjadi polemik di masyarakat ketika Pemerintah melalui Kemenkopolhukam memutuskan untuk tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI guna membahasnya. Masyarakat menilai masuknya RUU HIP dalam daftar Program Legislasi Nasional Tahun 2020 sebuah 'kecolongan' yang luar biasa. MUI (Majelis Ulama Indonesia) menyebutkan sebagai 'mencuri di saat senyap'. RUU HIP menjadi inisiatif DPR setelah disahkan melalui rapat paripurna, 12 Mei 2020. Tahap pembahasannya kini tengah menunggu surat presiden (supres) dan daftar inventaris masalah (DIM) yang digodok pemerintah. Pendekatan dan Hasil Pendekatan yang dilakukan dalam menyusun policy brief ini melalui kajian berbagai sumber sekunder di media, lembaga kajian dan para pakar. Kajian primer akan dilakukan apabila perlu dan mendapat arahan langsung dari Anggota. Adapun hasil dari pengkajian tersebut dapat dinyatakan bahwa RUU ini perlu mendapat perhatian serius, berurgensitas tinggi dan harus penuh kehati-hatian. Konklusi Mencermati berbagai pandangan kritis dari berbagai lembaga dan pakar yang ada, dapat disimpulkan bahwa polemik RUU ini perlu mendapat perhatian serius Pemerintah dengan alasan sbb: 1. Pemerasan Lima Pancasila menjadi Trisila dan berakhir dengan Ekasila yaitu Gotong Royong. 2. Tidak dicantumkannya TAP MPR RI Tap MPRS XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Larangan ajaran Komunisme/Marxisme dan Leninisme. 3. RUU HIP berpotensi untuk mengubah/intervensi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 1 , yang berujung pada pengaturan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 4. Mengubah tatanan dan hirarki perundang-undangan di Indonesia 2 ke dalam seluruh sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada seluruh bidang yaitu politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, dan hankam. 5. Beberapa institusi masyarakat meminta kepada Pemerintah dan DPR RI agar Badan Pembina Ideologi 1 Lihat Pasal 1 RUU HIP, dinyatakan: 'Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan pelaksanaan dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warga negara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila'. 2 Lihat Pasal 2 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pancasila (BPIP) menjadi institusi yang menjadi amanah pelaksana UU HIP. 6. Rencana pembentukan Kementerian/Badan Kependudukan dan Keluarga Nasional (Pasal 38 ayat 2 RUU HIP) dinilai tidak tepat disaat efisiensi dan efektifitas masa pandemik COVID-19 ini terjadi. 7. RUU HIP dinilai oleh masyarakat menjadi alat pemerintah untuk memukul ideologi lain terutama ideologi keagaamaan (Sila Pertama), sementara Pancasila sudah lahir sejak lama dan final di mata hukum dan peradaban (ciri) masyarakat Indonesia. 3 8. Masyarakat mengusulkan agar RUU HIP menjadi RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila. Jadi lebih menekankan pada Pembinaan pada sumber daya manusia. 9. Masyarakat menilai pembahasan RUU ini tidak melibatkan seluruh komponen masyarakat secara inklusif dan pada momentum yang tidak tepat (COVID-19). Implikasi dan Rekomendasi Apabila RUU ini diteruskan dan disahkan oleh DPR RI dalam masa Pandemik COVID-19 (yang dinilai oleh pemesan RUU sebagai waktu yang tepat-kesusahan masyarakat) akan membuat kegaduhan dari Kelompok Agama, Ras dan Suku. Trisila dan Ekasila mencerminkan otoritarian Kepemimpinan bahkan pemaksaan kehendak yang berlawanan dengan Kebhinekaan Tunggal Ika (Eka). Bahwa Indonesia terdiri atas negara kepulauan dan memiliki ribuan bahasa, etnik dan suku. Sementara itu, Indonesia juga telah memiliki sejarah panjang pertentangan dan pemberontakan (DI/TII, Permesta, PRRI, dll) sebelum NKRI disepakati oleh para Bapak Bangsa (Founding Father). Rekomendasi yang dapat diberikan adalah pemerintah untuk fokus pada penanganan COVID-19 sesuai dengan Perpu 1/2020 dan segera mengerjakan aturan turunannya dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sedangkan upaya untuk mengarahkan haluan ideologi berbangsa dan bernegara, sebaiknya Pemerintah dan DPR RI serta MPR RI/DPD RI berfokus kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat pada sektor sandang, pangan dan papan melalui pengembangan teknologi bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, pertambangan, listrik, dll yang berasaskan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia dan UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehingga masyarakat Indonesia dapat merasakan dan mencintai para pemimpin negaranya.
Ketika membahas hak-hak atas ekonomi, sosial dan budaya di Indonesia akan selalu menarik untuk didetailkan, apalagi terkait dengan sektor (papan) perumahan. Kita tahu bahwa Konvenan Internasional Hak-Hak atas Ekonomi, Sosial dan Budaya... more
Ketika membahas hak-hak atas ekonomi, sosial dan budaya di Indonesia akan selalu menarik untuk didetailkan, apalagi terkait dengan sektor (papan) perumahan. Kita tahu bahwa Konvenan Internasional Hak-Hak atas Ekonomi, Sosial dan Budaya telah diakui oleh Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005 dan sesungguhnya Indonesia juga sudah mengakui hak tersebut didalam UUD 1945-jadi ini merupakan tindaklanjut dari  amanat agung founding father kita (Indonesia).
Penyelenggaraan Perumahan (Rakyat) di Indonesia telah melalui sejarah panjang, sejak inisiator Bung Hatta mencetuskannya di tahun 1950. Indonesia terus mengalami adaptasi dan melakukan perubahan diri dalam mewujudkan hunian yang layak, aman dan terjangkau.
Yang menarik dari proses adaptasi perubahan UU 4/1992 tentang Perumahan dan Permukiman menjadi UU 1/2011 adalah benang merah sistem informasi penyelenggaraan perumahan (rakyat) dan (kawasan) permukiman yang terlupakan menjadi batang-tubuh UU tersebut.
Walaupun sistem informasi perumahan rakyat merupakan software dari kebijakan, sebenarnya instrumen ini bisa menjadi sangat relevan pada masa sekarang – Industri Revolusi 4.0. Lihat saja Pandemik COVID-19 yang melanda di seluruh dunia dan China berhasil mengembangkan perangkat lunak yang sangat cepat untuk membatasi gerak COVID-19. Indonesia masuk dalam tipologi yang baik penanganannya termasuk dengan hadirnya Aplikasi PeduliLindungi dan dibentuknya Gugus Tugas COVID-19.
Namun, kembali kepada isu sentral soal mandatory action dari Perpres 39/2019 yang tidak berkelanjutan dan tidak berkembang arah pengembangan sistem informasinya (Portal Satu Data Indonesia), ternyata berdampak pada sektor perumahan rakyat. Industri perumahan merupakan lokomotif perekonomian nasional dengan multiplier 175 industri turunannya – bisa dibayangkan jika industri ini berhenti.
Industri perumahan (rakyat – Kaya hingga miskin) merupakan tanggungjawab negara dan menjadi kewajiban negara untuk hadir memberikan jaminan aksesibilitas bagi masyarakat.
Kementerian PUPR (akan menjadi wali data) salah satu aktor penggerak pembanguan infratruktur dan pembangunan perumahan sedang merancang Grand Design HREIS (Housing and Real Estate Information System). Rancangan ini sangat menarik untuk dicermati karena dalam situasi seperti ini (Pandemik COVID-19) membuat para pakar untuk berpikir keras mengoptimalkan sumber daya yang ada agar GD-HREIS berwujud dan optimal.
Berikut ini adalah Policy Brief yang disusun untuk menjadi pengetahuan umum masyarakat Indonesia dalam mendapatkan layanan publik dari Pemerintah – arah dan harapan GD-HREIS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Policy Paper ini telah disampaikan kepada MPR RI, DPR RI dan DPD RI
Research Interests:
1. Manusia sebagai mahluk bermukim (bertempat tinggal) yang disertai dengan budaya sosial dan ekonomi dalam mengelola kehidupan keluarga/rumah tangganya. Memiliki karakter budaya berbeda-beda sesuai dengan suku, asal (lahir),... more
1. Manusia sebagai mahluk bermukim (bertempat tinggal) yang disertai dengan budaya sosial dan ekonomi dalam mengelola kehidupan keluarga/rumah tangganya. Memiliki karakter budaya berbeda-beda sesuai dengan suku, asal (lahir), budaya/etnik/etnis, yang kesemuanya mempengaruhi teknik, pola dan arsitektur bermukim pada wilayah tertentu. Karakter ini membentuk pola-pola bermukim yang beraneka ragam seperti di tanah batak dengan rumah batak, rumah gadang di sumatera barat, honai di papua, dll 2. Selanjutnya, amanat hukum sebagaimana tertuang pada: a. UU No. 39 Tahun 1999 pada pasal 40 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak"; b. UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan"; c. Konsideran UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (a) bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif; d. Pasal 11 dan 12 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa " perumahan dan kawasan permukiman sebagai urusan wajib pelayanan dasar". Yang diamanatkan wajib untuk dibiayai dalam belanja pembangunan daerah (Pasal 298). 3. Selanjutnya dari sisi kerangka hukum, yang eksplisit langsung menjelaskan tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, dimulai dari UU
Research Interests:
Kajian Kebijakan: Kisruh Rumah Tidak Layak Huni di Daerah
menjawab kesimpangsiuran pemberian sertifikat badan usaha kepada pengembang properti
Research Interests:
Research Interests:
Research Interests:
Hanya untuk kajian kebijakan
Research Interests:
Hanya untuk kajian kebijakan
Research Interests:
Kegiatan Seminar Nasional di Kampus Trisakti dengan tema "Penelitian Multidisiplin Untuk Indonesia Lebih Baik"
Puji Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat Anugerah-Nya Laporan Antara Tenaga Ahli Perencanaan dan Penganggaran Program Pamsimas Tahap III dengan Judul Kegiatan: “Penyusunan Mekanisme Perencanaan dan Penganggaran Daerah... more
Puji Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat Anugerah-Nya Laporan Antara Tenaga Ahli Perencanaan dan Penganggaran Program Pamsimas Tahap III dengan Judul Kegiatan: “Penyusunan Mekanisme Perencanaan dan Penganggaran Daerah Terkait Program Prioritas Nasional “Penyediaan Akses Air Minum dan Sanitasi” Yang Terintegrasi dalam Dokumen Perencanaan Daerah”, dapat selesai pada waktunya.
Pada periode ini, tenaga ahli perencanaan dan penganggaran lebih memfokuskan pada penyiapan analisis, draf rekomendasi dan pelaksanaan tugas fungsi subdit perumahan dan permukiman, Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
Beberapa hasil kajian telah dihasilkan termasuk mempelajari Aide Memoire yang merupakan hasil evaluasi Pamsimas periode I dan II yang menjadi baseline pekerjaan pada Pamsimas III.
Research Interests:
Perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Terwujudnya kesejahteraan rakyat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan... more
Perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Terwujudnya kesejahteraan rakyat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat melalui pemenuhan kebutuhan papan sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia. Perumahan dan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor, yang hasilnya langsung menyentuh salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Persoalan yang dihadapi pun tidak lepas dari aspek yang berkembang dalam dinamika kehidupan masyarakat serta kebijakan pemerintah dalam mengelola persoalan yang ada. Agar penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman berjalan optimal, tertib dan terorganisasi dengan baik, maka prosesnya dilaksanakan secara bertahap melalui tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemeliharaan dan pengembangan.
Berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pembangunan perumahan dan permukiman adalah salah satu urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah dalam hal ini pemerintah Kota Serang. Salah satu peran strategis Pemerintah Pusat dalam upaya percepatan pembangunan perumahan adalah penyediaan berbagai kebijakan, norma, standar, panduan dan manual bagi daerah.
Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pembangunan perumahan dan permukiman dan dalam upaya percepatan pembangunan perumahan dan permukiman yang berkelanjutan di Kota Serang, maka dibutuhkan suatu dokumen perencanaan pembangunan strategis terkait pembangunan perumahan dan permukiman. Dalam hal ini, RP3KP (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman) merupakan dokumen acuan bagi kebijakan pengendalian pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Sesuaikan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, maksud penyusunan RP3KP adalah untuk mewujudkan penyusunan RP3KP secara terkoordinasi dan terpadu lintas sektoral pada daerah provinsi dan daerah kabupaten. Pada tingkat Kota, RP3KP
merupakan arahan kebijakan dan strategi yang dibuat berdasarkan RTRW dan mendukung program kegiatan jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
RP3KP merefleksikan akomodasi terhadap aspirasi masyarakat dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Sedangkan dalam konteks penataan ruang, RP3KP merupakan penjabaran RTRW di sektor perumahan dan permukiman. Muatan pokok RP3KP meliputi:
1. Masalah perumahan :
 Backlog : Lokasi, Jumlah KK vs Jumlah rumah;
 Kondisi rumah : baik/sedang/buruk, permanen/non permanen dan PSU;
 Kawasan kumuh : Lokasi, Luas, Jumlah KK vs Jumlah Rumah, Kondisi PSU
 Squatter : Lokasi, Luas, Jumlah KK.
2. Jumlah kebutuhan rumah dan kebutuhan lahan :
 Kebutuhan saat ini;
 Kebutuhan karena pertumbuhan penduduk (alami, migrasi, adanya pusat kegiatan baru/ekonomi); (Rumah Mewah/Menengah/Sederhana, Rumah Milik/Sewa, Rumah Tapak/Rusun)
3. Ketersediaan lahan :
 Kesesuaian dengan rencana tata ruang;
 Kepemilikan tanah, kondisi lahan, negative list.
4. Program yang sedang berjalan;
Rencana pembangunan oleh Pemerintah (Kasiba/Lisiba BS, rusunami/wa), pengembang/developer, dan masyarakat (swadaya).
5. Indikasi program pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman :
Pembangunan Baru : Pemerintah (Kasiba/Lisiba BS, rusunami/wa), pengembang, swadaya oleh masyarakat;
Dokumen RP3KP selayaknya merupakan hasil perencanaan yang mengacu pada kondisi daerah dan telah disepakati oleh para stakeholder sehingga dapat menjadi acuan pembangunan dan pengembangan perumahan dan permukiman di daerah. Seiring berjalannya waktu maka semakin berkembang pula permasalahan pada bidang perumahan dan kawasan permukiman, oleh karena itu perlu dilakukan review terhadap dokumen terdahulu dan dibuat dokumen RP3KP yang baru untuk kembali memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut. Pembuatan review dokumen RP3KP ini diharapkan dapat menjadi sebuah acuan dokumen yang lebih terencana, terarah dan terpadu dengan rencana pembangunan daerah dan rencana tata ruang.
Research Interests:
Perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pembangunan perumahan dan permukiman adalah salah... more
Perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pembangunan perumahan dan permukiman adalah salah satu urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah dalam hal ini pemerintah provinsi dan Kota/Kabupaten. Salah satu peran strategis Pemerintah Pusat dalam upaya percepatan pembangunan perumahan adalah penyediaan berbagai kebijakan, norma, standar, panduan dan manual bagi daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, maksud penyusunan RP3KP adalah untuk mewujudkan penyusunan RP3KP secara terkoordinasi dan terpadu lintas sektoral pada daerah provinsi dan daerah kabupaten. Pada tingkat Propinsi, RP3KP merupakan arahan kebijakan dan strategi yang dibuat berdasarkan RTRW dan mendukung program kegiatan jangka pendek, menengah dan jangka panjang juga mencakup lintas daerah kabupaten/kota.
RP3KP merefleksikan akomodasi terhadap aspirasi masyarakat dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Sedangkan dalam konteks penataan ruang, RP3KP merupakan penjabaran RTRW di sektor perumahan dan permukiman. Muatan pokok RP3KP meliputi:
1. Masalah perumahan :
a. Backlog : Lokasi, Jumlah KK vs Jumlah rumah;
b. Kondisi rumah : baik/sedang/buruk, permanen/non permanen dan PSU;
c. Kawasan kumuh : Lokasi, Luas, Jumlah KK vs Jumlah Rumah, Kondisi PSU
d. Squatter : Lokasi, Luas, Jumlah KK.
2. Jumlah kebutuhan rumah dan kebutuhan lahan :
a. Kebutuhan saat ini;
b. Kebutuhan karena pertumbuhan penduduk (alami, migrasi, adanya pusat kegiatan baru/ekonomi);
c. (Rumah Mewah/Menengah/Sederhana, Rumah Milik/Sewa, Rumah Tapak/Rusun)
3. Ketersediaan lahan :
a. Kesesuaian dengan rencana tata ruang;
b. Kepemilikan tanah, kondisi lahan, negative list.
4. Program yang sedang berjalan;
Rencana pembangunan oleh Pemerintah (Kasiba/Lisiba BS, rusunami/wa), pengembang/developer, dan masyarakat (swadaya).
5. Indikasi program pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman :
a. Pembangunan Baru : Pemerintah (Kasiba/Lisiba BS, rusunami/wa), pengembang, swadaya oleh masyarakat;
b. Dokumen RP3KP selayaknya merupakan hasil perencanaan yang mengacu pada kondisi daerah dan telah disepakati oleh para stake holder sehingga dapat menjadi acuan pembangunan dan pengembangan perumahan dan permukiman di daerah.
Research Interests:
Puji Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat Anugerah-Nya Laporan Pendahuluan Tenaga Ahli Perencanaan dan Penganggaran Program Pamsimas Tahap III dengan Judul Kegiatan: “Penyusunan Mekanisme Perencanaan Dan Penganggaran Daerah... more
Puji Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat Anugerah-Nya Laporan Pendahuluan Tenaga Ahli Perencanaan dan Penganggaran Program Pamsimas Tahap III dengan Judul Kegiatan: “Penyusunan Mekanisme Perencanaan Dan Penganggaran Daerah Terkait Program Prioritas Nasional “Penyediaan Akses Air Minum dan Sanitasi” Yang Terintegrasi dalam Dokumen Perencanaan Daerah”, dapat  selesai pada  waktunya.
Pada periode ini,  tenaga ahli perencanaan dan penganggaran lebih memfokuskan pada penyiapan kelengkapan administrasi, review pedoman, petunjuk teknis dan pelaksanaan tugas fungsi subdit perumahan dan permukiman, Ditjen Bina Pembangunan Daerah. 
Beberapa hasil kajian telah dihasilkan termasuk mempelajari Aide Memoire yang merupakan hasil evaluasi Pamsimas periode I dan II yang menjadi baseline pekerjaan pada Pamsimas III.
Konsultan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan Laporan Pendahuluan ini, masukan dan saran sangat diharapkan guna perbaikan.
Salam.
Research Interests:
“Pemerintah daerah belum memahami amanat penting pasca terbentuknya Undang-Undang PKP, yaitu segera menyusun Perda PKP yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Keterpaduan PSU, Pemeliharaan dan... more
“Pemerintah daerah belum memahami amanat penting pasca terbentuknya Undang-Undang PKP, yaitu segera menyusun Perda PKP yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Keterpaduan PSU, Pemeliharaan dan Perbaikan, Pencegahan dan peningkatan kualitas, Pembiayaan, Konsolidasi Tanah dan Rumah Susun.”
Terima kasih kepada Bpk Oswar Mungkasa, atas literatus beliau. Salam hormat.
Research Interests:
Quotes: "We understand, this work aimed to evaluate the ICDD III-PNPM-MP and became the baseline for the Implementation of the Program ICDD IV-PNPM-MP or called NSUP"-and we believe we can be the best partner of NMC-Advisory / R & D until... more
Quotes: "We understand, this work aimed to evaluate the ICDD III-PNPM-MP and became the baseline for the Implementation of the Program ICDD IV-PNPM-MP or called NSUP"-and we believe we can be the best partner of NMC-Advisory / R & D until 2020 " Tiar Pandapotan Purba
Research Interests:
1. Komitmen Pemerintah dalam pencapaian acces universal melalui program 100-100 diakhir periode RPJM Nasional pada tahun 2019 nanti. 2. Sesuai dengan target Millenium Development Goals (MDGs), Pemerintah telah menetapkan target pada 2015... more
1. Komitmen Pemerintah dalam pencapaian acces universal melalui program 100-100 diakhir periode RPJM Nasional pada tahun 2019 nanti.
2. Sesuai dengan target Millenium Development Goals (MDGs), Pemerintah telah menetapkan target pada 2015 bahwa sebanyak 68,87% dari total penduduk Indonesia harus memiliki akses terhadap sumber air minum layak, sementara akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak adalah sebanyak 62,41%.
3. Akses Air Minum Aman Nasional (2013) baru mencapai 67,7% [Laporan Rencana Strategis Ditjen Cipta Karya 2015-2019). Target tahun yang meliputi 2015 (73,7%), 2016 (78,8%, 2017 (84,8%), 2018 (92,1%), dan 2019 (100%).
4. Program Pamsimas difokuskan pada daerah perdesaan dan pinggiran perkotaan yang menurut data BPS 2011 terdapat 78.609 desa (Tepi Laut dan Non Tepi Laut) yang harus terakses air minum dan sanitasi layak.
5. Program Pamsimas I dilaksanakan pada tahun 2008 sampai tahun 2012 di 110 Kabupaten/Kota dari 15 Provinsi. Pamsimas I berhasil diterapkan pada 6.845 (enam ribu delapan ratus empat puluh lima) desa, terdiri dari 6.262 (enam ribu dua ratus enam puluh dua) desa reguler dan sekitar 593 (lima ratus sembilan puluh tiga) desa replikasi.
6. Program Pamsimas II dilaksanakan pada tahun 2013 sampai dengan 2016. Program Pamsimas II ditargetkan akan dilaksanakan di sekitar 5000 desa di 32 provinsi di 220 Kab/Kota.
7. Program Pamsimas III dilaksanakan pada tahun 2017 sampai dengan 2019. Ditargetkan dilaksanakan disekitar 4800 desa di 33 provinsi di 353 Kab/Kota.
8. Program Pamsimas baru menyentuh capaian 16.645 desa atau 20% dari total desa di Indonesia.
Research Interests:
Quick Analysis Surat Kemendagri No 060/964/SJ tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten/Kota. 1. Telah dibubarkannya BKPRN sesuai PP No 116 Tahun 2016 dengan dasar bahwa Badan tersebut sudah tidak efektif dan efisien 2. BKPRN... more
Quick Analysis Surat Kemendagri No 060/964/SJ tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten/Kota.

1. Telah dibubarkannya BKPRN sesuai PP No 116 Tahun 2016 dengan dasar bahwa Badan tersebut sudah tidak efektif dan efisien
2. BKPRN dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2009 tentang BKPRN dahulu diatur melalui Kepres No. 62 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penataan Ruang Nasional.
3. BKPRN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
4. BKPRN bertugas mengkoordinasikan empatbelas (14) hal penting terkait wewenang nasional, lintas provinsi dan sinkronisasi kebijakan dan lainnya.
5. Lalu konsekuensi legal standing produk hukumnya adalah Permendagri No 50 Tahun 2009 Tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah harus direvisi karena merupakan amanat turunan koordinasi dan sinkronisasi antar susunan pemerintahan (domain Kemendagri) dari Undang-Undang Penataan Ruang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyebutkan adanya kelembagaan BKPRN dan BKPRD.
6. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, yang selanjutnya disebut BKPRN adalah badan yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang tugas pokoknya mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan penataan ruang.
7. Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disebut BKPRD adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Provinsi dan di Kabupaten/Kota dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dan Bupati/Walikota dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
8. Yang menjadi pertanyaan (autokritik) adalah apakah BKPRD sudah tidak diperlukan juga atau ada konsekuensi alur koordinasi penyelenggaraan penataan ruang yang putus ?
Research Interests:
6. Setengah umat manusia di dunia tinggal di Kota Saat Ini – 3,5 miliar orang 7. Diperkirakan pada tahun 2050 >5.000 milyar penduduk dunia tinggal di kawasan perkotaan dan keadaan dunia menuju kepada kawasan perkotaan (urban area). 8. Di... more
6. Setengah umat manusia di dunia tinggal di Kota Saat Ini – 3,5 miliar orang
7. Diperkirakan pada tahun 2050 >5.000 milyar penduduk dunia tinggal di kawasan perkotaan dan keadaan dunia menuju kepada kawasan perkotaan (urban area).
8. Di Indonesia, 125.000.000 orang tinggal di perkotaan. Sejalan dengan pola kependudukan di Indonesia, pada tahun 2035 >70% penduduk berada di kawasan perkotaan.
9. Aglomerasi terbentuk dan menyebabkan berbagai persoalan seperti kemacetan, polusi dan kebisingan termasuk tantangan perubahan iklim, yang kesemuanya membutuhkan penanganan sehingga perlu respon yang baru dan inovatif.
10. Kepadatan tinggi kota dapat membawa keuntungan efisiensi dan inovasi teknologi sekaligus mengurangi sumber daya dan konsumsi energi
11. Termasuk di Indonesia, Kota Kota Urban sedang menuju kota/permukiman yang aman, inklusif, tangguh dan berkelanjutan.
12. Dimasa mendatang 2030 diharapkan kota kota urban dapat menjamin kemudahan akses bagi semua, perumahan yang aman dan terjangkau dan pelayanan dasarnya, peningkatan kawasan permukiman kumuh. Data dari www.kotaku.pu.go.id menunjukkan ada 24.650 Ha kawasan permukiman kumuh yang telah ditetapkan dan menjadi sasaran program.
Research Interests:
Sebagaimana analisis pada buku III rencana pembangunan jangka menengah nasional, dinyatakan bahwa PKW Raba menjadi bagian dari pengembangan kawasan perkotaan dan perdesaan yang salah satu strateginya melalui Pembentukan Kawasan Perkotaan... more
Sebagaimana analisis pada buku III rencana pembangunan jangka menengah nasional, dinyatakan bahwa PKW Raba menjadi bagian dari pengembangan kawasan perkotaan dan perdesaan yang salah satu strateginya melalui Pembentukan Kawasan Perkotaan Metropolitan Gumi Rinjani Raya (Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Utara) dalam rangka mengurangi Urbanisasi ke Kota Mataram. PKW Raba diharapkan dapat memberi ruang redam pergerakan urbanisasi ke Mataram dan melalui pengembangan infrastruktur kota yang layak huni, aman, nyaman, cerdas dan berdaya saing, diharapkan PKW Raba dapat berperan. Hal lain yang tak dapat dipungkiri adalah dukungan pengembangan KAPET Bima yang hingga saat ini memerlukan dukungan semua pihak. Arahan pengembangan berikutnya adalah peningkatan keterkaitan kota dan desa melalui beberapa strategi pengembangan seperti pembangunan infrastruktur untuk menghubungkan kota sedang dan kota kecil, antar kota dan kota kecil. Terakhir adalah pengembangan PKW Raba untuk dapat menjadi kota berketahanan terhadap bencana. Seperti yang diketahui PKW Raba memiliki kerentanan tinggi terhadap bencana banjir, gempa bumi, cuaca ekstrim dan kekeringan. Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 2012 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 disebutkan bahwa PKW Raba yang berada di Bima masuk dalam pengembangan pariwisata alam masturisme, keindahan alam dan gunung serta kegiatan budidaya pertanian yang menjadi kesatuan utuh panorama mengundang banyak wisatawan datang dan menginap dalam jangka waktu yang lama. Selain itu beberapa sektor penggerak ekonomi seperti perikanan, peternakan, kehutanan, industri pengolahan garam, dan kegiatan industri genteng, meubel serta pertambangan marmer dan andesit menjadi roda kehidupan kawasan perkotaan PKW Raba. Oleh karenanya tema pengembangan kawasan perkotaan PKW Raba meliputi pengembangan infrastruktur kawasan perkotaan untuk mendukung kepariwisataan masturisme, industri perikanan, industri kehutanan, industri genteng/gerabah dan industri pertambangan marmer dan andesit. Tema Pengembangan PKN Mataram Beberapa strategi yang dilakukan untuk menekan laju urbanisasi dikawasan perkotaan PKN Mataram didalam laporan ketiga agenda pembangunan wilayah adalah melalui perluasan kawasan perkotaan PKN Mataram yang meliputi Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Utara yang disebut menjadi Kawasan Perkotaan Gumi Rinjani Raya. Strategi ini penting untuk mendorong dukungan pengembangan infrastruktur dikeseluruhan wilayah cakupan baik itu sektor cipta karya, bina marga, sumber daya air dan perumahan sehingga daya dukung dan daya tampung kawasan perkotaan PKN Mataram tetap dalam ambang batas yang sehat dan aman. Sebagai pusat pertumbuhan wilayah dan ibukota, diharapkan kawasan perkotaan PKN Mataram dapat menjadi outlet sumber daya alam, kerajinan, kuliner dan pintu gerbang yang bermakna bagi masturisme yang ingin menikmati destinasi alam liar dan panorama pulau Lombok. Selain itu aktifitas perekonomian terutama gerak orang dan barang yang menuju wilayah hinterland dan pusat kota menjadi sorotan penting dalam pengembangan wilayah secara utuh. Oleh karena tema pengembangan kawasan perkotaan PKN Mataram adalah pengembangan infrastruktur kawasan perkotaan untuk
Research Interests:
Ringkasan kebijakan terkait dan araha tema pengembangan kawasan perkotaan
Research Interests:
Tulisan ini dibuat dalam rangka evaluasi penyempurnaan rancangan peraturan presiden tentang rencana tata ruang kawasan strategis taman nasional dan sekitarnya, yang mana tujuan utama disusunnya raperpres untuk menjawab persoalan-persoalan... more
Tulisan ini dibuat dalam rangka evaluasi penyempurnaan rancangan peraturan presiden tentang rencana tata ruang kawasan strategis taman nasional dan sekitarnya, yang mana tujuan utama disusunnya raperpres untuk menjawab persoalan-persoalan seperti keamanan tamnas dan kawasan sekitar tamnas, kesejahteraan masyarakat lokal, konektifitas infrastruktur, dampak tailing, eksploitasi negatif keanekaragaman hayati flora fauna taman nasional, konversi lahan untuk pembangunan sarana skala besar di dalam tamnas, meluasnya permukiman adat di dalam tamnas, degradasi keanekaragaman hayati, ancaman dicabutnya status warisan dunia dari IUCN/UN, rendahnya tingkat pendidikan, rendahnya kesehatan masyarakat lokal, dukungan kepariwisataan ekoturisme dan keterlibatan masyarakat dalam pengembangan ekoturisme.
Research Interests:
Berdasarkan surat permohonan kajian teknis dari CV RAFI BISMA, Bapak Ardi Gunawan bernomor: 030/PERUM-CV.RB/X/2016 tertanggal 14 Oktober Ttahun 2016 tentang Permohonan Kajian terkait investasi pembangunan Villa Agro Tirta Wisata di... more
Berdasarkan surat permohonan kajian teknis dari CV RAFI BISMA, Bapak Ardi Gunawan
bernomor: 030/PERUM-CV.RB/X/2016 tertanggal 14 Oktober Ttahun 2016 tentang Permohonan
Kajian terkait investasi pembangunan Villa Agro Tirta Wisata di Kampung Sido Mulyo Desa
Sebong Kecamatan Teluk Sebong sebagaimana terlampir pada laporan kajian ini teknis ini.
Berikut ini adalah hasil kajian awal yang akan disampaikan kepada Kementerian Agraria dan
Tata Ruang Cq. Bapak Direktur Jenderal Tata Ruang di Jakarta, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten Bintan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Provinsi Kepulauan Riau dan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Bintan Karimun, serta Dewan Kawasan Nasional KEK/PBPB melalui Kementerian Koordinator
Bidang Ekonomi di Jakarta.
Research Interests:
Pada tahun 2015 hingga 2016, Kabupaten Bekasi masuk dalam berita nasional terkait kisruh di elemen masyarakat yang menghendaki agar jaringan pipa gas milik PT Pertamina Gas tidak melintasi kawasan permukiman/perdesaan. Diperparah pada... more
Pada tahun 2015 hingga 2016, Kabupaten Bekasi masuk dalam berita nasional terkait kisruh di elemen masyarakat yang menghendaki agar jaringan pipa gas milik PT Pertamina Gas tidak melintasi kawasan permukiman/perdesaan. Diperparah pada saat pembangunan jaringan pipa gas dengan metoda bor memberi dampak buruk bagi rumah warga dimana timbulnya lantai dan dinding yang retak, keluar lumpur dan beberapa kejadian lainnya akibat dari penggalian, boring dan penanaman pipa gas.
Membaca kerangka acuan kerja yang ada, tim ahli mencermati bahwa salah satu latar belakang timbulnya pekerjaan ini merupakan akibat dari kejadian diatas. Berdasarkan pengkajian terhadap keseluruhan peraturan terkait seperti UU Migas, UU Pemerintahan Daerah dan UU Penataan Ruang terlihat adanya kewenangan yang tidak diberikan kepada daerah sehingga dampak pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat Kabupaten tidak cepat tertangani. Artinya ada pengaturan kelembagaan di daerah yang tidak dapat masuk ke area tersebut, pada hal UU Pemerintahan Daerah dan UU Penataan Ruang beserta turunannya mengamanatkan perlu pengaturan terkait pengembangan jaringan pipa gas dan jaringan utilitas lainnya yang melintasi fungsi ruang yang ada di wilayah pemerintahan daerah.
Pada laporan ini, terdapat beberapa bab pembahasan diantaranya Bab 1 Pendahuluan, Bab 2 Profil Wilayah Pekerjaan, Bab 3 Kajian Kebijakan Pengembangan Jaringan Pipa Gas, Bab 4 Analisis Penataan Kawasan Jaringan Pipa Gas, Bab 5 Pengendalian Pemanfaatan Ruang, dan Bab 6 Draf Rekomendasi dan Kesimpulan.
Yang perlu dicermati pada laporan ini adalah telah dilakukannya kajian awal terhadap keseluruhan peraturan kebijakan lintas sektor terkait yang akhirnya berani disimpulkan bahwa produk penataan ruang yakni Perpres 54/2008 tentang Rencana Tata Ruang KSN Jabodetabekpunjur dan RTRW Kabupaten Bekasi belum mengatur “hak lintas pipa” pada fungsi-fungsi ruang yang ada baik pada kawasan budidaya dan kawasan lindung.
Research Interests:
Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena berkat dan hikmat yang dari pada-Nya Laporan Pendahuluan dapat diselesai dengan baik. Pada tahun 2015 hingga 2016, Kabupaten Bekasi masuk dalam berita nasional terkait kisruh di... more
Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena berkat dan hikmat yang dari pada-Nya Laporan Pendahuluan dapat diselesai dengan baik.
Pada tahun 2015 hingga 2016, Kabupaten Bekasi masuk dalam berita nasional terkait kisruh di elemen masyarakat yang menghendaki agar jaringan pipa gas milik PT Pertamina Gas tidak melintasi kawasan permukiman/perdesaan. Diperparah pada saat pembangunan jaringan pipa gas dengan metoda bor memberi dampak buruk bagi rumah warga dimana timbulnya lantai dan dinding yang retak, keluar lumpur dan beberapa kejadian lainnya akibat dari penggalian, boring dan penanaman pipa gas.
Membaca kerangka acuan kerja yang ada, tim ahli mencermati bahwa salah satu latar belakang timbulnya pekerjaan ini merupakan akibat dari kejadian diatas. Berdasarkan pengkajian terhadap keseluruhan peraturan terkait seperti UU Migas, UU Pemerintahan Daerah dan UU Penataan Ruang terlihat adanya kewenangan yang tidak diberikan kepada daerah sehingga dampak pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat Kabupaten tidak cepat tertangani. Artinya ada pengaturan kelembagaan di daerah yang tidak dapat masuk ke area tersebut, pada hal UU Pemerintahan Daerah dan UU Penataan Ruang beserta turunannya mengamanatkan perlu pengaturan terkait pengembangan jaringan pipa gas dan jaringan utilitas lainnya yang melintasi berbagai fungsi ruang yang ada.
Pada laporan ini, terdapat beberapa bab pembahasan diantaranya Bab 1 Pendahuluan, Bab 2 Profil Wilayah Pekerjaan, Bab 3 Metodologi, Bab 4 Rencana Kerja dan Lampiran Bahan Paparan Laporan Pendahuluan.
Yang perlu dicermati pada laporan ini adalah telah dilakukannya kajian awal terhadap keseluruhan peraturan kebijakan lintas sektor terkait yang akhirnya berani disimpulkan bahwa produk penataan ruang yakni Perpres 54/2008 tentang Rencana Tata Ruang KSN Jabodetabekpunjur dan RTRW Kabupaten Bekasi belum mengatur “hak lintas pipa” pada fungsi-fungsi ruang yang ada baik pada kawasan budidaya dan kawasan lindung.
Besar harapan kami, mendapat kritik dan saran untuk memperbaiki substansi dan masukan kepada rencana kerja selanjutnya. Semoga bermanfaat.
Research Interests:
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat anugerah dan kuasa-Nya Laporan Kajian Akhir dapat diselesaikan dengan baik. Atas dasar permohonan dari PT PP Property Tbk, maka IAP Banten menugaskan Tim Dewan Pakar yang meliputi... more
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat anugerah dan kuasa-Nya Laporan Kajian Akhir dapat diselesaikan dengan baik.
Atas dasar permohonan dari PT PP Property Tbk, maka IAP Banten menugaskan Tim Dewan Pakar yang meliputi senior ahli bidang tata ruang dan lingkungan yang berjumlah enam (6) orang urun rembuk dalam melihat berbagai sisi permasalahan yang dihadapi oleh pemohon dalam mengembangkan kawasan hunian vertikal di lokasi yang dimohon. Berdasarkan hasil temuan lapangan, konflik pengetahuan dan formulasi serta ego berbagai pihak menjadikan polemik pembangunan apartemen ayoma semakin memanas di masyarakat. Pihak-pihak yang ditemui oleh IAP Banten meliputi pokja masyarakat Cluster De Latinos Perumahan Caribean Islands, Organisasi Masyarakat Tangerang Selatan dan dinas/badan di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan termasuk para otoritas kelurahan dan rukun tetangga.
IAP Banten melihat bahwa substansi bidang tata ruang dan lingkungan termasuk didalamnya soal pengaturan intensitas ruang serta peruntukan lokasi tidak ada masalah, namun IAP Banten menyebut adanya ‘nada fals’ dan atau celah hukum sehingga membutuhkan diskresi kepala daerah agar prinsip-prinsip pembangunan yang transparan dan berkelanjutan dipegang oleh semua pihak.
IAP Banten menyampaikan kepada pemohon agar dapat mengakomodir kepentingan warga terutama yang terdampak langsung atas rencana pembangunan Apartemen Ayoma dengan cara musyawarah dan kekeluargaan.
Pada laporan kajian akhir ini, IAP Banten mengucapkan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak seperti Dinas Tata Kota Tangerang Selatan, BKPRD Kota Tangerang Selatan, Badan Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Pokja Cluster De Latinos Perumahan Caribean Islands, Jajaran Manajemen Ayoma dan PT PP Properti Tbk dalam mendampingi tim dewan pakar di lapangan.
Research Interests:
Pada latar belakang sebagaimana yang ada didalam kerangka acuan kerja (KAK), pada paragraf pertama disampaikan bahwa hal penting dilakukannya pekerjaan ini adalah adanya amanat dari blue book 2015-2019 Kementerian PUPR yang memuat empat... more
Pada latar belakang sebagaimana yang ada didalam kerangka acuan kerja (KAK), pada paragraf pertama disampaikan bahwa hal penting dilakukannya pekerjaan ini adalah adanya amanat dari blue book 2015-2019 Kementerian PUPR yang memuat empat kegiatan dan satu diantaranya adalah kegiatan Regency Infrastructure Development (RSID).
Pada paragraf kedua, terlihat PPK menguatkan substansi pada paragraf pertama dengan pernyataan bahwa slum area atau kawasan kumuh di perdesaan diakibatkan oleh karena kemiskinan, keterbatasan lapangan pekerjaan, tingkat fertilitas yang tinggi, kualitas dan kuantitas infrastruktur yang buruk, sarana sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan yang buruk sehingga berdampak pada kualitas permukiman menjadi kumuh berat.
Pada paragraf ketiga, PPK memberitahukan bahwa kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat telah menjalankan program kegiatan penanganan infrastruktur perdesaan sebagai upaya untuk mengentaskan kawasan permukiman kumuh perdesaan menjadi layak huni dan berkelanjutan dan keluar dari status kumuh berat/sedang/ringan. Kegiatan pemerintah tersebut berupa membangun infrastruktur pedesaan pada kawasan dan membangun konektifitas antar pusat-pusat pertumbuhan wilayah sekitar sehingga menjadi terbuka dan terhubung dan terjadi interaksi sosial dan ekonomi yang lebih luas. Tidak ke kawasan perkotaan, tetapi konektivitas kepada kawasan peri-peri sekitarnya. Keterhubungan ini diharapkan dapat membentuk keterkaitan ekonomi, sosial dan budaya yang kuat sehingga tidak ada tarikan yang kuat kepada wilayah perkotaan.
Pada paragraf keempat, terlihat lebih kuat dan mantap pernyataan dari PPK yang menyatakan bahwa program RSID adalah program intervensi pemerintah pusat untuk membendung arus urbanisasi ke pusat kota karena kemudahan aksesibilitas dan ‘giur’ kesempatan kerja yang cepat dan mudah sehingga berdampak pada lemahnya posisi kawasan pedesaan atau KSK dan Peri-KSK terhadap Perkotaan/Pusat Kota. Program membendung urbanisasi ini dilakukan melalui intervensi langsung pada permukiman kumuh perdesaan dengan cara membangun infrastruktur dasar sebagaimana yang diatur didalam komponen program kegiatan PISEW-RISE.
Pada paragraf kelima terlihat bahwa ada amanat yang disampaikan oleh PPK bahwa desain program RSID harus lengkap memuat: ruang lingkup program, seluruh persiapan pelaksanaan, Operation and Effect Indicators (OEI), komponen program, pedoman umum sebagai dasar pelaksanaan program, mekanisme monitoring dan evaluasi, mekanisme pengelolaan pengamanan konstruksi, mekanisme sosialisasi dan publikasi program, mekanisme peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan pelaku program, penyusunan jadwal pelaksanaan program, identifikasi kualifikasi tenaga ahli sesuai dengan lingkup pekerjaan pelaksanaan program dan prosedur seleksi konsultan, dan mekanisme pelaporan Program serta profil lokasi sasaran program per tahun pelaksanaan diperlukan untuk diidentifikasi dan ditetapkan berdasarkan hasil studi kelayakan tim penyiapan desain program, meliputi kriteria pemilihan lokasi, indikasi kesiapan pemerintah daerah sasaran program, dan indikasi kesiapan masyarakat kawasan sasaran program.
Research Interests:
polemik 9 tahun penetapan deliniasi KSN K3H Teluk Bintuni menyebabkan terkatung-katung raperpres tentang Rencana Tata Ruang KSN tersebut hingga pada tahun 2016. Hasil pengkajian terhadap dokumen tekni pada tahun 2012, 2014, dan 2015... more
polemik 9 tahun penetapan deliniasi KSN K3H Teluk Bintuni menyebabkan terkatung-katung raperpres tentang Rencana Tata Ruang KSN tersebut hingga pada tahun 2016. Hasil pengkajian terhadap dokumen tekni pada tahun 2012, 2014, dan 2015 menyatakan bahwa ada dinamika yang mempengaruhi kawasan KSN sehingga belum dapat ditetapkan.
Hasil diskusi dengan wetland indonesia, pada tanggal 5 April 2016 dengan berbagai lintas sektor terkait pada kawasan seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian ESDM dan lainnya, menunjukkan belum adanya kesepahaman dan tingkat kepentingan sektoral yang tinggi sehingga tim swakelola berusaha untuk membuat semacam pendekatan sederhana yang sering digunakan dalam proses pengambilan keputusan antar pemangku kepentingan yakni MCDA using GIS.
MCDA Using GIS adalah metoda sederhana dengan mengedepankan adanya koordinasi dan sinkronisasi serta perpaduan kriteria dan parameter yang diharmonisasi tanpa mengeliminir. Ddiharapkan dengan adanya metoda ini, kesepakatan ditingkat daerah dan pusat dapat segera terwujud dan proses pengaturan di tingkat tim swakelola dapat segera dilakukan.
Research Interests:
Sebagaimana yang diamanatkan di dalam undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pada pasal 8 ayat (3) dinyatakan bahwa pemerintah dalam hal ini kementerian agraria dan tata ruang memiliki wewenang dalam pelaksanaan penataan... more
Sebagaimana yang diamanatkan di dalam undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pada pasal 8 ayat (3) dinyatakan bahwa pemerintah dalam hal ini kementerian agraria dan tata ruang memiliki wewenang dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional yang meliputi penetapan, perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang kawasan strategis nasional. Yang dimaksud dengan kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati (K3H) Teluk Bintuni merupakan salah satu kawasan strategis nasional dengan sudut kepentingan lingkungan hidup  dan mendapat perhatian pemerintah untuk di susun rencana tata ruangnya.
Sebagai salah satu kawasan penting mangrove di Indonesia, K3H Teluk Bintuni mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat nasional, regional dan internasional karena memiliki kekayaan keanekaragaman hayati mangrove yang tinggi (32 spesies) di Asia Tenggara bahkan dunia (FAO, 2007) dengan persentase sebesar 19% dari persebaran di negara lainnya sehingga berperan penting dalam ketersediaan carbon di dunia. Selain itu kawasan K3H Teluk Bintuni juga memiliki potensi alam bawah bumi berupa cadangan gas alam yang tinggi bagi dunia karena merupakan salah satu penghasil gas besar di Indonesia (selain Arun Aceh, Bontang Kaltim, dan Pulau Natuna). Berdasarkan BP Statistical Review of World Energy 2015, Indonesia memiliki cadangan gas alam terbesar ketiga di wilayah Asia Pasifik  (after Australia and Tiongkok) dengan kontribusi 1,5% dari total cadangan gas dunia. Kemudian hasil hutan kegiatan Industri HPH pada K3H Teluk Bintuni sangat luas dan bernilai tinggi berupa kayu merbau yang terkenal dalam perdagangan dunia karena berkualitas tinggi dipergunakan pada berbagai konstruksi umum, eksterior, outdoor furniture dan lainnya. Selain itu, perhatian pada kawasan ini menjadi penting karena adanya cagar alam teluk bintuni yang telah ditetapkan melalui SK Menhut No. 891/KPTS-II/1999 tentang penunjukan kawasan hutan provinsi dan perairan papua dimana luas cagar alam teluk bintuni di tetapkan seluas 124.850 hektar. Dan sebagaimana diketahui bahwa proses eskalasi perubahan luas cagar alam teluk bintuni dimulai sejak tahun 1982, 1991 dan terakhir 1999 yang tak lepas dari adanya pengaruh potensi sumber daya alam hayati dan non hayati pada kawasan K3H teluk Bintuni.
Berbagai kegiatan pada kawasan K3H Teluk Bintuni seperti: (i) kegiatan permukiman perkotaan di ibukota kabupaten teluk bintuni yang berbatasan langsung dengan cagar alam; (ii) kegiatan logging pada kawasan sekitar penyangga; dan (iii) kegiatan eksploitasi minyak dan gas offshore dan kegiatan pengolahan migas di darat/pesisir; serta rencana pengembangan lainnya di masa depan memberi tekanan dan dampak degradasi ekosistem kawasan inti yakni cagar alam teluk bintuni dan dipastikan akan mengalami tingkat degradasi yang lebih hebat apabila tidak adanya pengendalian kegiatan yang ketat. Cagar alam teluk bintuni sebagai kawasan inti penyangga kehidupan merupakan supermarket bagi masyarakat teluk bintuni dan sekitarnya sehingga memiliki ketergantungan yang tinggi dalam pembentukan kehidupan sehari-hari masyarakat. Potensi flora-nipah yang dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai bahan papan dan berbagai fauna sebagai bahan pangan serta herbal membentuk siklus hidup kesaling-bergantungan antar ekosistem di dalamnya
Research Interests:
Rumusan Tujakstra RTR KSN Taman Nasional Lorentz Rumusan Tujakstra Penataan Ruang KSN TN Lorentz Oleh : Tiar Pandapotan Purba, ST, IAP Tujuan Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional Taman Nasional Lorentz yaitu Mewujudkan Kawasan... more
Rumusan Tujakstra RTR KSN Taman Nasional Lorentz
Rumusan Tujakstra Penataan Ruang KSN TN Lorentz
Oleh : Tiar Pandapotan Purba, ST, IAP


Tujuan Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional Taman Nasional Lorentz yaitu Mewujudkan Kawasan Taman Nasional Lorentz sebagai  Salah Satu Pusat Konservasi Keanekaragaman Hayati Terlengkap Dunia (a world’s most comprehensive biodiversity) dan Kesejahteraan Masyarakat.
Note: Strategi kebijakan yang ada di bawah ini merupakan hasil kajian menyeluruh terhadap isu strategis yang ada pada kawasan TNLT. Dengan melihat structuring best practice yang ada pada perpres 81/2014 dan perpres 70/2014. Struktur tujakstra pada perpres 70/2014 membagi 2 kebijakan untuk mencapai tujuan penataan ruangnya, dimana isu strategis yang harus ditangani adalah kebencanaan TN GN Merapi yang aktif dan pernah  berdampak masif ada kawasan sekitar TN GN Merapi. Didalam strategi penataan ruangnya langsung mengarahkan pengentasan kebijakan yang harus ditangani. Pada kebijakan terkait pelestarian, strategi yang disusun  tidak banyak menyentuh soal kegiatan balai taman nasional yang diasumsikan sudah memiliki tujakstra sendiri didalam rencana pengelolaan kawasan taman nasionalnya. Strategi penataan ruang lintas sektor terlihat pada kebijakan keduanya.
Perbedaan yang mencolok terlihat pada dokumen best practice yakni perpres 81/2014 dimana dimana terdapat 8 kebijakan dan total 56 strategi sebagai upaya untuk menjawab 2 tujuan penataan ruangnya. Oleh karenanya pada tabel dibawah ini di kolom ke (2) ahli masih membagi (5) sub kebijakan sebagai penguatan pengentasan isu strategis (ber-italic) dan dibawahnya disusun strategi-strategi upaya perwujudan sub kebijakan dan kebijakan utamanya.
Research Interests:
Sewaktu saya diminta untuk terlibat didalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Taman Nasional Lorentz, awalnya saya menolak karena pihak yang menghubungi saya mengatakan bahwa... more
Sewaktu saya diminta untuk terlibat didalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Taman Nasional Lorentz, awalnya saya menolak karena pihak yang menghubungi saya mengatakan bahwa saya hanya diminta untuk menutupi kekurangan tenaga ahli yang sudah terbentuk. Awalnya saya curiga yang dimaksud untuk menutupi ‘kekurangan’ yang dimaksud. Namun, atas desakan kolega saya dan nada yang disampaikan bahwa pihak ketiga yang membutuhkan peranan saya sangat berharap saya ikut campur tangan membuat saya untuk tergerak membantu. Dalam benak saya, barangkali ada hal baik yang akan saya terima nantinya, karena dari sisi penghargaan yang saya terima saya sudah tidak melihat adanya kesungguhan dari pihak ketiga tersebut. Alhasil masuklah saya dan memahami bahwa tidak hanya substansi yang harus ditutupi tapi banyak hal juga yang harus diperjuangkan didalamnya. Dan atas komitmen saya juga, maka saya menulis working paper ini, karena saat saya terlibat substansi yang ada didalamnya tidak dapat diselesaikan dengan masa yang singkat. Saya sampaikan bahwa saya secara pribadi berkomitmen untuk menyelesaikannya, minimal memberikan masukan akhir kepada tim teknis dari DJTR agar apa yang sudah dibahas di Jakarta, Wamena, Timika tidak sia-sia dan sudah terserap didalam substansi raperpres yang ada.
Lorentz menjadi sangat penting pada tataran global karena diyakini bahwa kawasan ini merupakan salah satu pusat keberlangsungan ekologi dan biologi dunia, dimana saat saya menulis working paper inipun proses keberlangsungan ekologi biologi tersebut sedang berlangsung. Ketika saya terlibat didalamnya saya pikir mengapa Taman Nasional Lorentz menjadi sangat penting sehingga harus dibuatkan Peraturan Presiden untuk melindungi ekosistem, habitat, satwa dan flora, juga masyarakat yang ada di dalamnya. Mengapa Lorentz menjadi perhatian pemerintah sehingga perlu diatur melalui rencana tata ruang kawasannya. Apakah Taman Nasional Lorentz sudah berada pada tingkat kehancuran yang dahsyat atau hanya sebagai upaya pemerintah untuk menjalankan amanat UU dan gengsi yang harus operasionalisasikan karena organisasi warisan dunia dan ASEAN telah menetapkan Taman Nasional Lorentz menjadi salah satu situs Warisan Dunia dan Asia Tenggara yang harus dilindungi.
Jika pemerintah hanya menjalankan UU saja tanpa adanya solusi yang kuat tentang kondisi ril yang terjadi saya pikir adalah usaha kesia-siaan belaka dan hanya mengejar target atau sasaran pekerjaan as usual DJTR. Pemerintah harus melihat lebih jauh dan lebih dalam lagi terhadap permasalahan yang sebenarnya terjadi di Tanah Papua umumnya dan khususnya pada kabupaten yang masuk dalam kawasan taman nasional dan kabupaten yang berbatasan langsung dengan taman nasional Lorentz.
Kemiskinan, rawan pangan, pendidikan yang rendah, infrastruktur Jalan yang minim, jaringan energy listrik yang tidak ada, jaringan transportasi udara yang minim, harga bahan pokok makanan yang mahal, ketiadaan informasi regional dan global yang cepat membuat sumber daya kawasan ini menjadi sangat rentan dieksploitasi oleh masyarakat untuk diperjualbelikan hanya demi untuk memenuhi keberlangsungan hidup.
Taman Nasional Lorentz sebenarnya memiliki kandungan minerba yang tinggi dan sudah diketahui sejak awal oleh penemunya, namun atas inisiatif penemunya Taman Nasional Lorentz diminta untuk dijaga agar ada sisa peradaban dunia yang dapat dijaga dan diselamatkan demi keberlangsungan hidup dunia. Kawasan Taman Nasional sebenarnya bagian dari struktur tambang minerba (tembaga dan emas) yang ada saat ini di Grasberg oleh PT Freeport. ini dapat dilihat pada struktur geologinya dan kandungan didalamnya yang sangat kaya. Secara historis benturan  lempeng Australia dan pasifik membentuk punggung pegunungan papua dan mengandung unsur karbon dan minerba (tembaga dan emas) yang tinggi serta hutan belantara yang kaya akan spesies satwa dan flora yang dijadikan sebagai kawasan perlindungan keanekaragaman hayatinya.
Isu-isu strategis yang akan tersampaikan pada working paper ini akan dianggap percuma apabila pemerintah tidak memiliki penanganan khusus terhadap Taman Nasional Lorentz terutama masyarakat yang tinggal dan bergantung didalamnya. Mengapa ini saya sampaikan karena ada banyak Taman Nasional lain di dunia dengan karakteristik yang sama yakni berada pada kawasan tambang besar dan massif dan memiliki persoalan yang sama dan tereksploitasi tanpa adanya tindakan nyata dari pemerintah dan juga perusahaan besar global yang menambang dan tidak memikirkan kondisi sekitar kawasan.
Tidak adanya dampak kesejahteraan dari kegiatan penambangan di pegunungan papua kepada masyarakat menimbulkan eksploitasi yang merusak fungsi, menghilangkan satwa penting endemic, dan degradasi kualitas hutan purba sehingga warisan dunia ini atau taman nasional Indonesia ini menjadi kawasan non taman nasional.
Oleh karenanya diperlukan langkah strategis yang nyata yang dapat dilakukan secara menerus agar kondisi kawasan taman nasional Lorentz menjadi taman yang indah, taman yang kaya akan satwa dan flora yang dapat dikunjungi, dipelajari, diteliti, dan menjadi salah satu kawasan pusat keanekaragaman hayati dunia. 
Saya ingin sekali mengunjungi  Taman Nasional di Australia yang bernama Kakadu National Park karena memberikan contoh berhasil terbaik dunia dalam pengelolaannya dan memiliki karakter dan persoalan pertambangan pada umumnya di dunia.
Research Interests:
Pulau Sumatera merupakan salah satu pulau terbesar di Indonesia dengan luas sekitar 443.065,8 km2 dan merupakan pulau dengan perkembangan ekonomi terpesat kedua setelah Pulau Jawa. Kegiatan ekonomi yang cukup pesat di pulau ini didukung... more
Pulau Sumatera merupakan salah satu pulau terbesar di Indonesia dengan luas sekitar 443.065,8 km2 dan merupakan pulau dengan perkembangan ekonomi terpesat kedua setelah Pulau Jawa. Kegiatan ekonomi yang cukup pesat di pulau ini didukung oleh potensi sumber daya alam wilayahnya yang melimpah serta lokasinya yang sangat strategis. Terletak di ujung barat wilayah kesatuan Indonesia yang berbatasan dengan Selat Malaka, Selat Sunda, dan Samudera Hindia, Pulau Sumatera memiliki akses yang sangat baik sehingga menjadi gerbang utama Indonesia di bagian barat.
Sumber daya alam yang terkandung di dalamnya memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga pengembangannya sangat cocok untuk sektor perindustrian dan perdagangan. Potensi wilayahnya yang sudah terkenal antara lain kelapa sawit, tembakau, minyak bumi, timah, bauksit, batu bara, dan gas alam. Hal ini menjadi daya tarik bagi para investor, baik lokal maupun mancanegara, untuk menanamkan modalnya di pulau ini.
Kegiatan ekonomi yang tinggi menuntut suatu daerah untuk dapat menyediakan infrastruktur memadai yang mampu mendukung kelancaran aktivitas atau dapat pula berlaku sebaliknya, dimana ketersediaan infrastruktur yang memadai mampu memicu perkembangan ekonomi. Pada intinya adalah infrastruktur memegang peranan vital dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Di Pulau Sumatera sendiri, infrastruktur dasar yang ada masih kurang memadai untuk pengembangan industri, seperti kondisi jalan yang sempit dan rusak, rel kereta api yang sudah rusak dan tua, pelabuhan laut yang kurang efisien, serta kurangnya tenaga listrik yang dapat melayani industri .
Penyusunan Rencana Induk Infrastruktur Pulau Sumatera dilakukan dalam rangka mendukung pengembangan kawasan strategis, kawasan perkotaan, dan kawasan lainnya. Pengembangan kawasan yang akan didukung antara lain Kawasan Binjai-Medan-Pekanbaru-Dumai, serta Kawasan Merak-Bakauheni-Bandar Lampung-Palembang-Tanjung Api-Api (MBBPT), yang termasuk di dalamnya terdapat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei dan Tanjung Api-Api.
Penyusunan Rencana Induk Infrastruktur PUPR Pulau Sumatera juga merupakan bentuk komitmen Bangsa Indonesia dalam kerjasama ekonomi sub-regional dengan negara tetangga. Kerjasama ekonomi yang dibangun antara wilayah Sumatera bagian utara dengan negara tetangga melalui kerjasama ekonomi sub-regional disebut dengan Indonesia Malaysia Thailand Growth Triangle (IMT-GT). Dukungan infrastruktur dalam mendukung IMT-GT diantaranya adalah Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi serta Jalan Tol Medan-Binjai sebagai bagian dari Jalan Trans Sumatera. Mendahului kerjasama IMT-GT, ada kerjasama SIJORI (Singapore-Johor-Riau) pada awal tahun 1990. Kerjasama ini berkembang pesat sehingga cakupannya diperluas dalam wilayah Sumatera bagian tengah dalam bentuk kerjasama IMS-GT (Indonesia Malaysia Singapore Growth Triangle). Dukungan infrastruktur dalam mendukung IMS-GT diantaranya adalah Jalan Nasional Pekanbaru-Medan dan Jalan Tol Pekanbaru-Kandis-Dumai yang menjadi bagian dari Jalan Trans Sumatera.
Untuk itu, dalam rangka mendukung peran penting Pulau Sumatera dalam pembangunan ekonomi Indonesia yang dinilai mampu menjadi salah satu kontributor utama perekonomian Indonesia di masa depan, pemerintah perlu terus melakukan perbaikan penyediaan infrastruktur, termasuk pengembangan infrastruktur bidang PUPR. Sebagai pulau yang saat ini perkembangannya terpesat kedua setelah Jawa, berbagai infrastruktur telah dibangun dan dikembangkan. Dalam dokumen MP3EI 2011-2025 terdahulu, sebagian besar rencana pembangunan infrastruktur berlokasi di Pulau Sumatera, meliputi 294 proyek senilai Rp 991,7 triliun dari total 1.044 proyek di seluruh Indonesia. Sebanyak 121 proyek di antaranya merupakan proyek bidang pekerjaan umum senilai Rp 542,5 triliun.
Beberapa sektor infrastruktur pada hakikatnya sudah memiliki Rencana Induk Sektoral, yang berisi kondisi, arah kebijakan, dan rencana pengembangan masing-masing sektor. Misalnya, Rencana Induk Jaringan Jalan telah disusun, meliputi seluruh wilayah Indonesia. Untuk mencapai integrasi perencanaan lintas sektor dan integrasi antara sektor dengan aspek spasial, diperlukan suatu Rencana Induk Pengembangan Infrastruktur PUPR Pulau Sumatera yang lebih komprehensif. Integrasi ini diharapkan dapat menciptakan efisiensi dalam pembangunan infrastruktur, khususnya infrastruktur bidang PUPR.
Research Interests:
Sewaktu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merilis adanya 35 Wilayah Pengembangan Strategis (WPS) di DPR RI pada awal tahun 2015 banyak persepsi di kalangan masyarakat termasuk penulis bertanya-tanya mengapa harus 35 WPS ?... more
Sewaktu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merilis adanya 35 Wilayah Pengembangan Strategis (WPS) di DPR RI pada awal tahun 2015 banyak persepsi di kalangan masyarakat termasuk penulis bertanya-tanya mengapa harus 35 WPS ? dan mengapa harus menggunakan WPS ?. ternyata dibalik semua itu, pemerintah mempunyai persoalan pendanaan yang sangat minim dalam membiayai pembangunan infrastruktur yang tersebar di 35 provinsi di (5) lima pulau besar Indonesia. Selain itu ada persoalan minimnya peran serta kalangan swasta yang mau masuk dalam investasi dibidang infrastruktur karena selain pengembalian
1 Adalah wakil ketua & anggota tim ahli penyusun Rencana Induk Pengembangan Infrastruktur PUPR di Pulau Sumatera Tahun 2015 di bawah Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Penulis adalah konsultan independen pada bidang perencanaan wilayah dan kota di Indonesia, anggota IAP DKI Jakarta.
modal dan untung berjangka panjang, persoalan masa pembangunan infrastrukturnya juga memiliki persoalan yang dapat mengakibatkan gagalnya investasi.
Didalam policy brief ini, tim ahli berusaha untuk memaparkan postur pembiayaan infrastruktur yang ada di Kementerian PUPR, kajian umum persoalan infrastruktur serta opsi-opsi kebijakan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah dalam upaya untuk mengatasi ketimpangan pembangunan di wilayah Sumatera, serta alternatif kebijakan mengatasi limitasi pembiayaan infrastruktur.

Kata kunci: infrastruktur, pendanaan, kawasan cepat tumbuh, wilayah, pengembangan, strategis.
Research Interests:
Bagian dari tanggungjawab professional di bidang Tata Ruang. Semoga bermanfaat. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pemerintah memiliki wewenang untuk melaksanakan penataan ruang kawasan... more
Bagian dari tanggungjawab professional di bidang Tata Ruang.
Semoga bermanfaat.

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pemerintah memiliki wewenang  untuk  melaksanakan  penataan  ruang  kawasan  strategis  nasional  (KSN),  meliputi  penetapan, perencanaan, pemanfaatan, dan  pengendalian pemanfaatan KSN.
Kawasan Strategis Nasional (KSN) adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh  sangat  penting  secara  nasional  terhadap  kedaulatan  negara,  pertahanan  dan  keamanan  negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Ancaman pembangunan infrastruktur terhadap: 1). kelangsungan keanekaragaman hayati dan penurunan lingkungan, antara lain bahwa hutan  Notofagus banyak  mengalami  kerusakan  yang  disebabkan  oleh  menurunnya  kualitas lingkungan di TN Lorentz.  2). memberikan dampak nyata terhadap lingkungan termasuk pendangkalan sungai, timbulnya penebangan liar.
Potensi Taman Nasional sebagai Situs Warisan Alam Dunia perlu dilestarikan sekaligus dipromosikan sebagai potensi pengembangan wisata alam skala dunia, sementara kebutuhan lahan untuk mengakomodasi pembangunan merupakan suatu ancaman bagi upaya pelestariannya;
Terdapatnya permukiman-permukiman masyarakat adat yang ada di dalam dan di sekitar Taman Nasional memerlukan adanya aksesibilitas ke fasilitas sosial dan fasilitas umum sesuai dengan kebutuhannya;
Ancaman kebutuhan pembangunan infrastruktur skala nasional/provinsi terhadap kelangsungan keanekaragaman hayati dan penurunan lingkungan, yang berdampak terhadap kelestarian Taman Nasional.
Research Interests:
Bagian dari pertanggungjawaban moral dan sosial sebagai Perencana Kota dan Wilayah
Research Interests:
Research Interests:
Undang-undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengamanatkan peningkatan upaya pengelolaan secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional... more
Undang-undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengamanatkan peningkatan upaya pengelolaan secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan UUD 1945;
Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa hutan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara, memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang; (ii) sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, cenderung menurun kondisinya, oleh karena itu keberadaannya harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara lestari, dan diurus dengan akhlak mulia, adil, arif, bijaksana, terbuka, profesional, serta bertanggung-gugat; (iii) pengurusan hutan yang berkelanjutan dan berwawasan mendunia, harus menampung dinamika aspirasi dan peran serta masyarakat, adat dan budaya, serta tata nilai masyarakat yang berdasarkan pada norma hukum nasional;
Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dimana pada ps 29 dinyatakan bahwa kawasan pelestarian alam (PA) terdiri atas taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam. Kemudian pada ps 32 dinyatakan bahwa kawasan taman nasional dikelola dengan sistem zonasi yang terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan, dan zona lain sesuai dengan keperluan. Kemudian pada ps 33 yang menyatakan bahwa (i) melarang adanya kegiatan yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional. Yang mana maksud dari perubahan tersebut meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli .
Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dimana dijelaskan pada konsideran UU No 41 Tahun 1999 tidak mengatur kelangsungan perijinan atau perjanjian pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang tersebut, sehingga menimbulkan ketidapastian hukum dalam berinvestasi di bidang pertambangan di kawasan hutan yang telah memiliki izin.


Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menekankan pentingnya KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Dengan perkataan lain, hasil KLHS harus dijadikan dasar bagi kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah. Apabila hasil KLHS menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS dan segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.
Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dimana didalamnya mengatur soal kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, dll.
Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dimana didalamnya menetapkan Kawasan Taman Nasional Lorentz sebagai Kawasan Strategis Nasional  dengan status sebagai kawasan pengembangan | Rehabilitasi dan Pengembangan Kawasan Strategis Nasional Dengan Sudut Kepentingan Pendayagunaan Sumberdaya alam dan Teknologi Tinggi | melalui Pengembangan/Peningkatan Kualitas Kawasan.
Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dimana pada ps 4 menyatakan bahwa pengaturan RTR Kawasan Strategis ditetapkan dengan peraturan presiden. Kemudian Ps 45 yang melandasi pentingnya dilakukan penyusunan dan penetapan RTR KSN. Kemudian ps 50 yang terkait langsung dengan kegiatan ini yang menyatakan tentang kriteria KSN dari sudut kepentingan pendayagunaan sumberdaya alam dan/atau teknologi tinggi. Ps 53 yang mengatur soal prosedur penyusunan RTR KSN.




Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, dan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Didalam kebijakan ini hal penting yang menjadi batasan penting dalam perubahan peruntukan dan fungsi hutan adalah tetap terjaminnya luas kawasan hutan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran proporsional.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan dan Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Dimana pada PP ini mengatur soal penggunaan kawasan diluar kegiatan kehutanan seperti pertambangan, religi, jalan, fasilitas umum, industri, pertahanan dan keamanan, dst sesuai Ps (4). Selain itu peraturan ini juga mengamanatkan adanya Peraturan Presiden tentang penting pengaturan penambangan bawah tanah pada htuan lindung. Hal penting dari peraturan ini adalah pengaturan soal izin pinjam pakai hutan.
Peraturan Presiden No 28 Tahun 2011 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung Untuk Penambangan Bawah Tanah. Dimana pada peraturan ini mengatur soal  penambangan bawah tanah didalam kawasan hutan lindung. Izin yang dikeluarkan meliputi izin prinsip dan izin pinjam pakai pada kawasan hutan lindung.
Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Dimana pada peraturan ini mengatur tentang Zona Pengelolaan Taman Nasional (Ps 16) yang meliputi zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan/atau zona lain sesuai kepentingan.
Research Interests:
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas anugeraNya laporan akhir Dokumen Rekomendasi Teknis Kelayakan Lahan Untuk Pengembangan Laboratorium Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) dapat diselesaikan dengan baik.... more
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas anugeraNya laporan akhir Dokumen Rekomendasi Teknis Kelayakan Lahan Untuk Pengembangan Laboratorium Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT)  dapat diselesaikan dengan baik.
Didalam laporan ini, berdasarkan hasil pengkajian melalui penyusunan kriteria, sub kriteria, indikator dan parameter serta penilaian yang dilandasi dengan dukungan dokumen dari dinas teknis terkait dan survei lapangan yang dilakukan maka kelayakan kandidat yang memiliki total skor tinggi adalah Kandidat Tapos 1. Dibandingkan dengan kandidat lainnya, kandidat Tapos 1 memiliki kelayakan yang baik pada aspek administrasi dan lingkungan. Sehingga layak disebut sebagai lokasi paling layak diantara kandidat lainnya.
Para penentu kebijakan di Balai Besar PPT Kemenkominfo dapat membaca pada substansi profil kandidat, skor penilaian serta matrik persandingan antar kandidat yang akan memudahkan para penentu kebijakan untuk menetapkan lokasi pembangunan gedung sarana dan prasarana Balai Besar PPT Kemenkominfo yang baru.
Tim Narasumber ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah turut berperan serta dalam upaya melengkapi berbagai dokumen hingga laporan ini dapat dimasukkan ke pejabat Balai Besar sebagai laporan akhir dan kelengkapan administrasi. Demikian juga halnya dengan Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kota Depok yang turut memberikan saran dalam pekerjaan ini.
Research Interests:

And 69 more

salah satu best practice yang patut diimplementasikan dalam pelaksanaan pelayanan dasar urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Perumahan di Sulawesi Tenggara, tepatnya Kabupaten Buton Utara. Kami menyusun dokumen ini dengan upaya keras dan... more
salah satu best practice yang patut diimplementasikan dalam pelaksanaan pelayanan dasar urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Perumahan di Sulawesi Tenggara, tepatnya Kabupaten Buton Utara.

Kami menyusun dokumen ini dengan upaya keras dan mawas serta dedikasi yang tinggi. banyak cerita didalamnya yang terbungkus oleh tirai pengetahuan berhuni oleh masyarakat yang perlu mendapat perhatian lebih dari Pemerintah Daerah dan Pusat.

Laporan Lengkap tersedia melalui JAPRI @tiar.poerba@gmail.com
Ministry of ATR/BPN Continuing the preparation of the RTR KSN for the Bintuni Bay Biodiversity Area The Central Government is again continuing to review the Spatial Plan (RTR) for the National Strategic Area (KSN) of Bintuni Bay in 2022.... more
Ministry of ATR/BPN
Continuing the preparation of the RTR KSN for the Bintuni Bay Biodiversity Area

The Central Government is again continuing to review the Spatial Plan (RTR) for the National Strategic Area (KSN) of Bintuni Bay in 2022. During the Preparation and Coordination Meeting for the Preparation of the RTR KSN for the Biodiversity Conservation Area of ​​Bintuni Bay, at the Ministry of ATR/BPN Jakarta 19 January 2021 through a zoom meeting , led by Ir. Amelia Novianti, M.Si said that the government was continuing the study so that it could be completed this year to the stage of the draft presidential regulation (Raperpres). The government will follow up on various strategic issues that arise, including the implications of strategic activities in the field. In his delivery, the Sunda Strait area and the Pacangsanak area were also a priority for settlement.
The discussion was attended by the Ministry of Fisheries and Maritime Affairs, the Cabinet Secretariat (Setkab), the Coordinating Ministry for Economic Affairs, and the Ministry of State Secretariat (Kemensetneg). In addition, Dr. Petrus Natalivan, academic from SAPPK ITB and Practitioner of Regional Planning – Tiar Pandapotan Purba who provided input. "The government needs to develop measurable parameters to determine the extent to which the use of natural resources can be sustainable," concluded Petrus Natalivan. Furthermore, it was conveyed that the motive for the preparation of the KSN RTR with the environmental typology needed to be redefined so that it would not become mediocre.
Tiar Pandapotan Purba, said that the Bintuni Bay Area is a very rich and beautiful area of ​​biodiversity. Various beautiful marine animals such as dolphins make this area their meeting place. In addition, it is rich in aquatic products because it is supported by a very high quality mangrove ecosystem. In addition, the Bay Area stores underwater natural resources, namely large oil and gas. These oil and gas sources are gas reserves in the future and we must manage them as well as possible. Although Bintuni Bay Regency faces various social development challenges, its human resources and infrastructure – the design of the Bintuni Bay KSN Spatial Plan must be based on local, national and global goals. The government should be a good conductor in the present and the future, the practitioner said.
On the same occasion, Abdi Priyanto from the Ministry of KKP said that the integration of RTR KSN and RZ KSN will require stages that can be synergized together. There is a proportional area concept that is formulated so that the spatial arrangement motif can be controlled. There are various activities in the RZ KSN that need further study.
Measurable parameters and proportional concepts formulated by KemenKKP and Dr. Petrus Natalivan needs further attention, a more detailed and extensive study needs to be deepened so that we can achieve sustainable development goals and not fail to achieve the environment together – concluded Tiar Pandapotan Purba.
Research Interests:
Paparan webinar bersama HRC Caritra
Bahan Paparan Pribadi saat memberikan masukan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten
1 Juli 2021
Research Interests:
Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan... more
Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan sosial menjadi urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah. 
Salah satu isu yang menjadi urusan sosial pemerintah daerah adalah penanggulangan kemiskinan. Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010, penanggulangan kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
Dikarenakan pandemi COVID-19, terjadi peningkatan persentase penduduk miskin dari 9,22% pada September 2019 menjadi 10,19% pada September 2020. Peningkatan ini memperlihatkan kerentanan penduduk Indonesia untuk jatuh ke dalam kemiskinan jika terjadi goncangan (shock) yang mempengaruhi pendapatan. Pemerintah daerah sebagai penyelenggara urusan sosial, menjadi penggerak dalam penanggulangan kemiskinan. Karakteristik yang berbeda antar daerah menjadikan perumusan kebijakan penanggulangan kemiskinan harus disesuaikan dengan tantangan spesifik di tiap daerah. 
Secara umum menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), Data adalah bukti yang ditemukan dari hasil penelitian yang dapat dijadikan dasar kajian atau pendapat. Data merupakan satuan terkecil yang diwujudkan dalam bentuk simbol angka, simbol huruf, atau simbol gambar yang menggambarkan nilai suatu variabel tertentu sesuai dengan kondisi data di lapangan. Dalam rangka penanggulangan kemiskinan, pemanfaatan data yang valid mengenai kemiskinan dapat membantu pengambil keputusan dalam menyesuaikan kebijakan sesuai dengan karakteristik tiap daerah secara obyektif dan aktual.
Dari penjelasan tersebut, dikarenakan sifatnya yang mendesak, diperlukan Inovasi dalam rangka penanggulangan kemiskinan. Saat ini masih terdapat kendala dalam penanggulangan kemiskinan diantaranya adalah belum optimalnya penyediaan data kemiskinan bagi pemerintah daerah sebagai penyelenggara urusan sosial di daerah. Hal ini menyebabkan diperlukan Inovasi terkait data kemiskinan di daerah.
Sesuai amanat PP No 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, penerapan Inovasi Daerah dilaporkan oleh kepala daerah kepada Menteri dalam hal ini melalui Badan Penelitian dan Pengembangan. Dari hasil laporan tersebut, terpantau sudah ada beberapa Inovasi daerah terkait data kemiskinan diantaranya adalah Aplikasi Unit Gawat Darurat Kemiskinan (UGDK) di Kabupaten Banyuwangi dan DTD AKP (Daerah Data Tunggal Daerah Analisis Kependudukan Partisipatif) di Kabupaten Situbondo. Dari hasil identifikasi sementara Inovasi tersebut, akan dipelajari dan selanjutnya akan dilakukan perekayasaan/ pengembangan terhadap inovasi-inovasi yang sudah ada untuk dapat digunakan secara nasional. Kegiatan Perumusan Model Inovasi Daerah Bersifat Tematik ini dilakukan guna membahas/ mengumpulkan masukan terkait aplikasi dengan tema data tunggal kemiskinan.

Sumber-Sumber Penulisan :
Journal
Peraturan Perundangan
Media Online
(Terima kasih atas ilmu pengetahuan yang di share di Media Online)
Research Interests:
Studi Perumahan Rawan Bencana di WKP I Provinsi Banten dalam rangka pelaksanaan SPM Bidang Perumahan Rakyat
Research Interests:
Bahan diskusi dan penguatan kapasitas Pemda Kota Subulussalam, Aceh
Research Interests:
Research Interests:
Makalah Seminar Nasional ASPI 2020
Research Interests:
Diskusi Internal Ahli Muda The HUD Institute
Research Interests:
Penyelenggaraan Perumahan Rakyat dan Permukiman di Daerah dan Permendagri No. 90 Tahun 2019. Bahan Paparan di Pokja PKP Provinsi Kaltara
Research Interests:
Disharmonis UU No. 23 Tahun 2014 dengan UU No. 1 Tahun 2011
Perumahan, Kawasan Permukiman, Kumuh, Backlog, Air Minum dan Sanitasi
Research Interests:
Kewenangan Provinsi (OPD Perkim) sesuai Amanat UU 23 Tahun 2014 Amanat Ran-RPJMD Provinsi Banten 2017-2022 terkait bidang Perkim Amanat Rencana Strategis 2018-2022 Dinas Perkim Provinsi Banten Amanat UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan... more
Kewenangan Provinsi (OPD Perkim) sesuai Amanat UU 23 Tahun 2014
Amanat Ran-RPJMD Provinsi Banten 2017-2022 terkait bidang Perkim
Amanat Rencana Strategis 2018-2022 Dinas Perkim Provinsi Banten
Amanat UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Amanat Permenpera No. 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. 
Progres penyusunan RP3KP Provinsi Banten 2018-2030 (Masa Berlaku disamakan dengan Perda RTRW)
Pemerintah Kabupaten dan Kota di seluruh Banten sedang menyusun RP3KP skala kabupaten/kota. Pada tahun ini, Pemerintah Provins Banten sedang menyusun RP3KP (Skala) Provinsi dan di targetkan naskah teknis dapat selesai di tahun 2017.... more
Pemerintah Kabupaten dan Kota di seluruh Banten sedang menyusun RP3KP skala kabupaten/kota.
Pada tahun ini, Pemerintah Provins Banten sedang menyusun RP3KP (Skala) Provinsi dan di targetkan naskah teknis dapat selesai di tahun 2017.
Adapun studi RP3KP Provinsi di Sumatera Barat, bertujuan untuk menyerap keberhasilan Pemerintah Daerah menghasilkan Perda RP3KP.
Research Interests:
Kewenangan Provinsi (OPD Perkim) sesuai Amanat UU 23 Tahun 2014 Amanat Ran-RPJMD Provinsi Banten 2017-2022 terkait bidang Perkim Amanat Rencana Strategis 2018-2022 Dinas Perkim Provinsi Banten RP3KP Provinsi Banten 2018-2030 (Masa Berlaku... more
Kewenangan Provinsi (OPD Perkim) sesuai Amanat UU 23 Tahun 2014
Amanat Ran-RPJMD Provinsi Banten 2017-2022 terkait bidang Perkim
Amanat Rencana Strategis 2018-2022 Dinas Perkim Provinsi Banten
RP3KP Provinsi Banten 2018-2030 (Masa Berlaku disamakan dengan Perda RTRW)
Research Interests:
Menyusun konsep dan strategi RAD AMPL secara teknis dalam Perencanaan dan Penganggaran yang sesuai dengan peraturan dan perundang undangan (UU, PP, PMK, Perdirjen, dll) yang berlaku; Menyusun mekanisme sinkronisasi dan koordinasi pusat... more
Menyusun konsep dan strategi RAD AMPL secara teknis dalam Perencanaan dan Penganggaran yang sesuai dengan peraturan dan perundang undangan (UU, PP, PMK, Perdirjen, dll) yang berlaku;
Menyusun mekanisme sinkronisasi dan koordinasi pusat dan daerah dalam perencanaan dan penganggaran, sehingga  rencana kerja dan pembiayaan yang disusun ada sinergitas antara pelaksana pusat dan daerah (provinsi, kabupaten/ kota);
Melakukan analisis alokasi dan realisasi APBD Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan serta rumusan rekomendasi perbaikan tahap perencanaan dan penganggaranan pada pemerintah provinsi/kabupaten/kota penerima program nasional PAMSIMAS agar indikator kunci yang dikawal Ditjen Bina Bangda dapat tercapai.
Research Interests:
Hasil pengkajian terhadap kerangka acuan kerja (KAK) dan acuan pada PermenPUPR (PERA) No. 12 Tahun 2014, dapat disimpulkan sbb: Secara keseluruhan muatan KAK sudah mengarahkan substansi sesuai pedoman. Namun ada beberapa hal yang perlu... more
Hasil pengkajian terhadap kerangka acuan kerja (KAK) dan acuan pada PermenPUPR (PERA) No. 12 Tahun 2014, dapat disimpulkan sbb:
Secara keseluruhan muatan KAK sudah mengarahkan substansi sesuai pedoman.
Namun ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi dan penyepakatannya.
Berdasarkan pedoman tersebut tahapan penyusunan RP3KP Provinsi Banten meliputi 3 Tahapan yakni: (i) persiapan; (2) penyusunan rencana; dan (3) legislasi. Tahapan saat ini adalah tahap penyusunan rencana. Sedangkan tahap persiapan sebagaimana diatur dalam psl 8 ay (1) sudah dibentuk oleh Provinsi.
Secara prinsip, tim ahli akan menyusun dokumen RP3KP mengacu kepada PermenPUPR/PERA tersebut, termasuk upaya pembuatan produk berupa Buku Data dan Analisis dan Buku Rencana.
Research Interests:
Power policy brief ini, dibuat oleh Tiar Pandapotan Purba dalam rangka menjawab berbagai pertanyaan pemerintah daerah dalam menjalankan amanat undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada bidang urusan perumahan dan... more
Power policy brief ini, dibuat oleh Tiar Pandapotan Purba dalam rangka menjawab berbagai pertanyaan pemerintah daerah dalam menjalankan amanat undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada bidang urusan perumahan dan kawasan permukiman.

Penulis merupakan staf konsultan ahli bidang perencanaan wilayah dan kota, pada subdit perumahan dan kawasan permukiman, direktorat sinkronisasi urusan pemerintahan daerah 2, direktorat jenderal bina pembangunan daerah, kementerian dalam negeri.

Selain sebagai staf konsultan ahli, penulis juga bekerja untuk TPRP S&P Research and Policy yang berbasis pada penelitian dan kebijakan di bidang perkotaan, pengembangan infrastruktur wilayah dan ekonomi dan politik.

Semoga bermanfaat.

Tiar Pandapotan Purba, ST, IAP
081310418551 | tiar.poerba@gmail.com
Research Interests:
understanding New urban agenda to indonesian country.
Research Interests:
2 Minggu yang lalu saya dihubungi Oleh PT. Jakarta Konsultindo untuk menolong menghasilkan produk yang diharapkan oleh Direktorat Bina Penataan Bangunan Gedung. Saya kecewa kepada rekan saya yang sejak awal tidak berkomitmen, dan lebih... more
2 Minggu yang lalu saya dihubungi Oleh PT. Jakarta Konsultindo untuk menolong menghasilkan produk yang diharapkan oleh Direktorat Bina Penataan Bangunan Gedung. Saya kecewa kepada rekan saya yang sejak awal tidak berkomitmen, dan lebih kecewa lagi kepada tabiat konsultan yang 'kronis' dan 'parah' dalam bekerja bagi Indonesia.

Paparan ini adalah paparan diagnosa yang perlu ditindaklanjuti dan memerlukan kesepahaman dan keperluan yang benar. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Bina Penataan Bangunan Gedung perlu kritis mengurus amanat UU Bangunan Gedung. Jika tidak mampu untuk menjalankan amanat maka beberapa parameter amanat UU/PP harus dievaluasi.

Selamat membaca
Research Interests:
Research Interests:
Gas alam dewasa ini telah menjadi sumber energi alternatif yang banyak digunakan oleh masyarakat dunia untuk berbagai keperluan, baik untuk keperluan industri, komersial maupun rumah tangga. Dari tahun ke tahun penggunaan gas alam selalu... more
Gas alam dewasa ini telah menjadi sumber energi alternatif yang banyak digunakan oleh masyarakat dunia untuk berbagai keperluan, baik untuk keperluan industri, komersial maupun rumah tangga. Dari tahun ke tahun penggunaan gas alam selalu meningkat. Hal ini karena banyaknya keuntungan yang didapat dari penggunaan gas alam dibanding dengan sumber energi lain. Energi yang dihasilkan gas alam lebih efisien dan harganya lebih murah. Tidak seperti halnya dengan minyak bumi dan batu bara, penggunaannya jauh lebih bersih dan sangat ramah lingkungan sehingga tidak menimbulkan polusi terhadap lingkungan. Disamping itu, gas alam juga mempunyai beberapa keunggulan lain, seperti tidak berwarna, tidak berbau, tidak korosif dan tidak beracun.
PT. Perusahaan Gas Negara (PGN, Persero) cabang Jakarta telah menyediakan supply gas yang melayani Jakarta, Bekasi, tangerang dan sekitarnya sebesar 120 MMSCFD (Millions of Standard Cubic Feet per Day, atau setara dengan sekitar 28.000 meter kubik per hari). Penyediaan energi gas tersebut diperkirakan akan mampu menggantikan energi BBM yang terserap di Bekasi sebesar 40%. Di wilayah KabupatenBekasi terdapat stasiun penerima Tegal Gede sebesar 60 MMSCFD yang berhubungan dengan pipa induk menuju Kabupaten Karawang dan Purwakarta.
Dengan ketentuan yang tertuang dalam UU 26/2007 Pasal 4 ayat 5, Kawasan Sumur Gas di Kecamatan Babelan dapat dinyatakan sebagai kawasan strategis pendayagunaan sumber daya alam yang didalamnya mempunyai pengaruh besar terhadap pengembangan tata ruang di wilayah sekitarnya dan merupakan kawasan peruntukan pertambangan dengan menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan sektor ESDM, khususnya kegiatan pertambangan.
Didalam arahan RTRW Kabupaten Bekasi tahun 2011 – 2013 untuk rencana system jaringan energy meliputi pipa minyak dan gas bumi, listrik dan gardu induk, jaringan transmisi dan tenaga listrik. Pengembangan system jaringan pipa minyak dan gas bumi diarahkan di sepanjang sempadan sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL), saluran sekunder, ladang minyak Tambun dan saluran induk Tarum Barat dan Pondok Barat dan lainnya.
Untuk pengembangan gas kota (city gas) di Kabupaten Bekasi diarahkan dikawasan permukiman perkotaan meliputi Kec. Cibitung, Karangbahagia, Tambun Utara, Sukatani, Sukawangi, Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Tambun Selatan dan Serang Baru. Diharapkan dengan adanya hal tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk melakukan percepatan kegiatan dalam rangka melaksanakan pembangunan jaringan gas kota. Dalam rangka Penataan Jalur Pipa Gas agar sesuai arahan didalam RTRW Kabupaten Bekasi tahun 2011 -2031 maka dilakukan kegiatan Penyusunan Rencana Penataan Kawasan di Sepanjang Jaringsn Pipa Gas.
Research Interests:
Research Interests:
Laporan Akhir ini merupakan laporan yang menguraikan pengendalian pelaksanaan program/kegiatan/paket dilingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya. Struktur penulisan pada laporan akhir ini diantaranya menguraikan enam bab yakni : Bab 1... more
Laporan Akhir ini merupakan laporan yang menguraikan pengendalian pelaksanaan program/kegiatan/paket dilingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya. Struktur penulisan pada laporan akhir ini diantaranya menguraikan enam bab yakni : Bab 1 Pendahuluan. Bab 2 Telaah Terhadap Kebutuhan Keterpaduan Pelaksanaan. Bab 3 Rencana Tindak Keterpaduan Pelaksanaan Tahun 2017-2019. Bab 4 Rencana Kegiatan Tahunan Keterpaduan Pelaksanaan. Bab 5 Hasil Identifikasi Pedoman Eksisting. Bab 6 Rincian Kebutuhan Tahunan Pedoman Pelaksanaan. Bab 7 Penutup, yang menguraikan hasil kesimpulan dan rekomendasi dari hasil analisa yang dilakukan pada laporan yang telah disusun.
Research Interests:
Puji Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, oleh berkat dan anugerah yang diberikanNya kepada Tim Konsultan Penyusun Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Riau dapat menyelesaikan seluruh... more
Puji Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, oleh berkat dan anugerah yang diberikanNya kepada Tim Konsultan Penyusun Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Riau dapat menyelesaikan seluruh proses perencanaan. Laporan Eksekutif Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Riau Tahun 2019-2039 merupakan hasil ekstraksi Laporan Akhir dimana tidak lebih dari 10% dari muatannya diringkas. Muatan laporan ini lebih kepada gambaran umum, gambaran perumahan dan kawasan permukiman, permasalahan, dan solusi.
Tim Penyusun mengucapkan terima kasih kepada Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, Ketua Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (POKJA PKP) Provinsi Riau, BKKBN Provinsi Riau, BPS Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten/Kota, Ketua The HUD Institute, APERSI, REI, Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Pengda Riau, dan UIR yang telah turut mendukung keseluruhan proses penyusunan dokumen.
Grand Desain RP3KP Provinsi Riau, merupakan mandate dari UU No. 1 Tahun 2011 dan UU No. 23 Tahun 2014 serta bukti peran Pemerintah Provinsi untuk mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau dikenal dengan SDG’s – Sustainable Cities and Communities.
Akhir kata “tiada gading yang tak retak”, Tim Penyusun menyadari bahwa masih terdapat kekurangan pada laporan yang diakibatkan oleh sistem penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang belum sempurna. Oleh karenanya masukan dan saran sangat dinantikan guna penyempurnaan perencanaan dimasa depan. Kiranya Laporan ini bermanfaat bagi semua orang.