Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
Skip to main content

    Husen Laode

    Penguatan fungsi DPD RI dapat dilakukan melalui Konvensi Ketatanegaraan.Perubahan substansi beberapa pasal dalam UUD melalui konvensi ketatanegaraan merupakan salah satu cara perubahan UUD yang sah, walaupun secara tertulis pasal-pasal... more
    Penguatan fungsi DPD RI dapat dilakukan melalui Konvensi Ketatanegaraan.Perubahan substansi beberapa pasal dalam UUD melalui konvensi ketatanegaraan merupakan salah satu cara perubahan UUD yang sah, walaupun secara tertulis pasal-pasal dalam UUD tersebut tidak dilakukan perubahan. Konvensi ketatanegaraan yang berbentuk Kebiasaan Ketatanegaraan (Costum) dan Kesepakatan Ketatanegaraan (agreement) merupakan bentuk yang dapat digunakan dalam rangka penguatan fungsi DPD.Arah penggunaan Konvensi Ketatanegaraan yang bersifat costum untuk menguatkan fungsi DPD RI pada saat ini sudah mulai dilakukan seperti dalam rangka pengawasan, DPD dapat memanggil pihak pemerintah dan langsung memberikan rekomendasi-rekomendasi pada saat tersebut. Konvensi ketatanegaraan yang bersifat kesepakatan ketatanegaraan (agreement) yang dapat digunakan untuk menguatkan fungsi DPD RI harus dilakukan oleh tiga lembaga tinggi negara, yaitu Presiden, DPR RI dan DPD RI. Kesepakatan ketatanegaraan yang dimaksud dapat dituangkan dalam sebuah kesepakatan tertulis antara ketiga lembaga tinggi negara tersebut.
    Research Interests: