Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
Skip to main content
Novita Zega

    Novita Zega

    The purpose of this study is to know the implementation of self assessment system of private person, to know Personal Taxpayer Compliance in one of KPP in Bandung and to know how much influence Self assessment system to Personal Taxpayer... more
    The purpose of this study is to know the implementation of self assessment system of private person, to know Personal Taxpayer Compliance in one of KPP in Bandung and to know how much influence Self assessment system to Personal Taxpayer Compliance. The method used in research on one KPP Pratama in Bandung is descriptive analysis method where the technique used in collecting data is done through interviews, questionnaires and library research, Sampling technique with nonprobability sampling is a saturated sample, where all members of the population are sampled and techniques data analysis is done through descriptive analysis and verification analysis. Based on the results obtained the self assessment system is in the category good enough and for Personal Taxpayer Compliance is in the category quite well. Self assessment system has an effect on Personal Taxpayer Compliance of 46,0%, while the rest 54,0% influenced by other factors not examined in this research like condition of tax a...
    Pajak merupakan sumber penerimaan yang paling potensial di Indonesia yaitu sebagai penyumbang APBN terbesar. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan... more
    Pajak merupakan sumber penerimaan yang paling potensial di Indonesia yaitu sebagai penyumbang APBN terbesar. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk mendukung tercapainya target penerimaan negara dari sektor pajak ini, pemerintah mengadakan suatu reformasi di bidang perpajakan (tax reform), yang mencakup usaha penyempurnaan sistem dan mekanisme perpajakan dari yang sebelumnya sudah ada. Termasuk didalamnya diterapkan sistem pembayaran dan pelaporan pajak yaitu sistem self assesment yang memberikan wewenang sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang ada. Self assessment system diterapkan atas dasar kepercayaan otoritas kekuasaan yang diberikan kepada kepada wajib pajak dimana wajib pajak diberikan kebebasan dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. Dalam pelaksanaan self assessment system menuntut kepatuhan dari wajib pajak. Kepatuhan Wajib Pajak  merupakan tindakan wajib pajak atas kewajiban perpajakannya yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku. Kerangka kepatuhan wajib pajak dapat dilihat dari kepercayaan wajib pajak dan otoritas pajak selaku fiskus. Hal ini berkaitan dengan moral pajak, disiplin pajak, pengetahuan, denda, audit pajak, tingkat pajak, sikap, norma dan keadilan mengacu pada kekuatan otoritas pajak dan kepercayaan wajib pajak.
    Kata Kunci : Pajak, Self assessment system, Wajib Pajak
    Manusia sebagai homo socius diberikan kemampuan untuk berkomunikasi dalam mengatasi lingkungannya. Tidak hanya dalam lingkaran kecil kekerabatan, tapi meluas hingga pemanfaatan potensi alam raya. Cara komunikasi yang dilakukan manusia... more
    Manusia sebagai homo socius diberikan kemampuan untuk berkomunikasi dalam mengatasi lingkungannya. Tidak hanya dalam lingkaran kecil kekerabatan, tapi meluas hingga pemanfaatan potensi alam raya. Cara komunikasi yang dilakukan manusia memiliki riwayat tumbuh kembang panjang dan beraneka ragam, sejak zaman prasejarah hingga era teknologi satelit dewasa ini.
    Pengaturan Tentang Penyiaran di Indonesia Berdasarkan Undang – Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yaitu Pasal 13 Ayat (1) mengatur mengenai jasa penyiaran, yaitu terdiri atas jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi, Pasal 13 ayat (2) mengatur mengenai penyelenggara jasa penyiaran, yaitu Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas dan Lembaga Penyiaran Berlangganan; Pasal 32 mengatur tentang Rencana Dasar Teknik Penyiaran, Persyaratan Teknis dan Perangkat Penyiaran. Pasal 33 dan 34 mengatur mengenai Perizinan. Aspek – aspek yang harus dipenuhi dalam Prosedur/ tata cara Perolehan Perizinan Berdasarkan Undang –Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran antara lain Tahap Pertama: Pembentukan Badan Hukum, Tahap Kedua: Membuat Permohonan dan Studi Kelayakan; Tahap Ketiga: Proses Verivikasi, Tahap Keempat: Proses Evaluasi Dengar Pendapat. Tahap Kelima: Rekomendasi Kelayakan, Tahap Keenam: Proses Forum Rapat Bersama, Tahap Ketujuh: Masa Uji Coba Siaran.Pendirian LPS harus memenuhi persyaratan berdasarkan pasal 10 Permen-Kominfo no18 tahun 2016 dan pengajuan permohonan IPP LPS harus melampirkan persyaratan berdasarkan pasal 15 Permen-Kominfo no18 tahun 2016.
    Kata Kunci: Persyaratan, Tata cara, Penyiaran