Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
Skip to main content
new assignment, on semester VI
Research Interests:
Pengertian bencana, klasifikasi bencana serta tipe bencana banjir di Indonesia
berikut adalah makalah tentang mitigasi bencana
Research Interests:
a. bahwa air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat serba guna dan dibutuhkan manusia sepanjang masa, baik di bidang ekonomi, sosial maupun... more
a. bahwa air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat serba guna dan dibutuhkan manusia sepanjang masa, baik di bidang ekonomi, sosial maupun budaya; b. bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat secara adil dan merata; c. bahwa pemanfaatannya haruslah diabdikan kepada kepentingan dan kesejahteraan rakyat yang sekaligus menciptakan pertumbuhan, keadilan sosial dan kemampuan untuk berdiri atas kekuatan sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila; d. bahwa Algemeen Waterreglement Tahun 1936 belum berlaku untuk seluruh Indonesia dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan pengairan dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan pada dewasa ini; e. bahwa untuk terlaksananya maksud tersebut di atas, perlu adanya Undang-undang mengenai pengairan yang bersifat nasional dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan di Indonesia, baik ditinjau dari segi ekonomi, sosial dan teknologi, guna dijadikan landasan bagi penyusunan peraturan perundang-undangan selanjutnya. Mengingat :
Lahan memiliki beberapa pengertian, baik menurut FAO (Food and Agricaltural Organization) maupun menurut para ahli, menurut FAO lahan adalah suatu daerah dipermukaan bumi dengan sifat-sifat tertentu yang meliputi biosfer, atmosfer, tanah,... more
Lahan memiliki beberapa pengertian, baik menurut FAO (Food and Agricaltural Organization) maupun menurut para ahli, menurut FAO lahan adalah suatu daerah dipermukaan bumi dengan sifat-sifat tertentu yang meliputi biosfer, atmosfer, tanah, lapisan geologi, hidrologi, populasi tanaman dan hewan serta hasil kegiatan manusia masa lalu dan sekarang, sampai pada tingkat tertentu dengan sifat-sifat tersebut mempunyai pengaruh yang berarti terhadap fungsi lahan oleh manusia pada masa sekarang dan masa yang akan datang. (FAO dalam Sitorus, 2004). Definisi lain juga dikemukajan oleh Arsyad; Lahan diartikan sebagai lingkungan fisik yang terdiri atas iklim, relief, tanah, air dan vegetasi serta benda yang diatasnya sepanjang ada pengaruh terhadap penggunaan lahan, termasuk didalamnya hasil kegiatan manusia dimasa lalu dan sekarang seperti hasil reklamasi laut, pembersihan viegasi dan juga hasil yang merugikan seperti yang tersalinasi (FAO dalam Arsyad, 1989). Sedangkan menurut para ahli lahan merupakan suatu lingkungan fisik yang mencakup iklim, relief tanah, hidrologi dan tumbuhan yang sampai pada batas tertentu akan mempengaruhi kemampuan penggunaan lahan. (Purwowidodo, 1983) 1. Kilas balik jika melihat dari sejarah asal mula terbentuknya negara, Indonesia merupakan wilayah kesatuan tanah air rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia. Secara filosofi, ini bermakna bahwasanya tanah, air, 1 Blog kamsat yusuf. Kamsat.yusuf.geo.10.blogspot.com/2013/12/tanah-dan-lahan.html tentang pengertian atas tanah dan lahan menurut FAO dan ahli
Research Interests:
Berikut adalah artikel tentang spekulasi cara agar kebutuhan beras nasional dapat diminimalisir
Buku tentang retaining walls
Research Interests:
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29/PRT/M/2015 TENTANG RAWA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan... more
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29/PRT/M/2015 TENTANG RAWA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, rawa merupakan salah satu sumber air yang perlu dilindungi dan dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat; b. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa, Menteri berwenang dan bertanggungjawab untuk mengatur dan melaksanakan pengembangan rawa, pengelolaan rawa, pemeliharaan rawa, perlindungan dan pengawetan rawa, dan pemberian izin untuk kegiatan yang dilakukan pada rawa; c. bahwa guna memberikan dasar dan tuntunan dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur penetapan rawa, pengelolaan rawa, sistem informasi rawa, perizinan dan pengawasan pada rawa, serta pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan rawa; JDIH Kementerian PUPR
Permen PUPR
Permen PUPR
Permen dan UU PU