Books by Sri Walny Rahayu Armans
Disertasi by Sri Walny Rahayu Armans
Teaching Documents by Sri Walny Rahayu Armans
Regulation by Sri Walny Rahayu Armans
Papers by Sri Walny Rahayu Armans
Bandar Publishing, 2019
RINGKASAN Setiap orang dilarang mengedarkan pangan yang mengandung racun, berbahaya atau dapat me... more RINGKASAN Setiap orang dilarang mengedarkan pangan yang mengandung racun, berbahaya atau dapat merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia. Hal ini bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-undang Pangan No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dan berbagai produk aturan pelaksana lainnya yang menjamin dan mencegah keamanan pangan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar ekonomi nasional yang menjadi katup pengaman perekonomian nasional diatur oleh UU Nomor 20 Tahun 2008. Oleh karena itu Pemerintah Aceh, dunia usaha, dan masyarakat perlu menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan serta daya saing UMKM menghadapi persaingan bebas Masyarakat Ekonomi Asean, sehingga pelaku UMKM di Aceh mampu bersaing tidak hanya di antara sesama pelaku usaha lokal tradisonal namun juga dengan pelaku usaha besar nasional dan pengusaha asing yang menerapkan model usaha waralaba. Provinsi Aceh memiliki keistimewaan penyelenggaraan pemeritahan berdasarkan syariat Islam, maka selain hukum hukum negara, berlaku juga hukum Islam, hukum adat dan Ulama merupakan elemen penting dalam menetapkan kebijakan daerah. Dalam keterkaitan makanan dan minuman diterbitkan Qanun No. 8 Tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal. Harapan lainnya, Aceh ingin menjadi Provinsi andalan destinasi Wisata Islami yang menjamin kehalalan setiap produk dan usaha perdagangan di wilayah Aceh. Dalam praktiknya, ditemukan berbagai pelanggaran peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan di atas, dilakukan oleh pelaku UMKM bidang pangan di wilayah sampel yaitu Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Tengah, Kota Lhokseumawe dan Kota Banda Aceh. Target penelitian pertama, bertujuan menganalisis dan menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan produksi makanan dan minuman yang dipasarkan oleh pelaku UMKM di Aceh, belum memenuhi dan melindungi konsumennya sesuai dengan norma hukum positif di Indonesia. Kedua, menemukan dan merumuskan bentuk kebijakan konkret yang diterapkan oleh Pemerintah Aceh melindungi pelaku usaha makanan dan minuman UMKM dikaitkan dengan perlindungan konsumen. Ketiga, Menemukan dan memberikan rekomendasi model rekonstruksi politik hukum dan penerapan asas perlindungan pelaku usaha makanan dan minuman lingkup UMKM, yang mandiri dan berdaya saing dalam pluralisme hukum di Aceh menghadapi trend global. Dua fokus target penelitian tersebut, ditujukan sebagai upaya mengahadapi ancaman dan tantangan arus globalisasi. Adapun target yang ingin dihasilkan pada fokus penelitian ketiga adalah menghadapi perdagangan era rovolusi industri 4.0, saat mana pelaku UMKM konvensional harus bersaing dengan pelaku usaha yang menggunakan digital dan online. Hasil Penelitian ini, sejalan dengan Rencana Induk Penelitian Universitas Syiah Kuala Tahap II (2018-2020), sub bidang unggulan Pembentukan Hukum di Aceh. Jenis penelitian bersifat penelitian hukum yuridis sosiologis yang mengamati reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja di dalam masyarakat dan apa yang ada di balik yang tampak dari berbagai penerapan berbagai peraturan perundang-undangan UMKM dan UU perlindungan Konsumen (behind the law) sehingga dapat direkonstruksi politik hukum UMKM di Aceh. Pendekatan yang digunakan secara sosiologis dan kualitatif. Data primer penelitian dibangun dari fakta sosial, yang berkaitan dengan bekerjanya berbagai peraturan perundang-undangan UMKM dan perlindungan konsumen. Teknik pengumpulan data berdasarkan observasi dan kuesioner yang diperoleh dari responden dan informan melalui teknik purposive samping. Data sekunder (library reseach) berupa penelusuran berbagai literatur, dokumentasi dan peraturan perundang-undangan yang relevan, digunakan sebagai data awal pembanding mengkaji UMKM, perlindungan konsumen, jaminan produk halal. Data yang telah dikumpulkan diolah dengan menggunakan metode deskriptif analitis selanjutnya disajikan dalam bentuk kualitatif. Kata Kunci: Rekonstruksi Politik Hukum, Asas Perlindungan, Pelaku Usaha Makanan dan Minuman, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Aceh. SUMMARY Everyone is prohibited from distributing food and drinks that contain poison, is prohibited because it can endanger human health and life. These actions, contrary to Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection, Law No. 33 of 2014 concerning Guaranteed Halal Products, Law No. 7 of 2014 concerning Trade, Food Law No. 18 of 2012 concerning food and various other implementing regulations that guarantee and prevent food security from biological, chemical, and other pollution that can disturb, endanger human health, do not conflict with religion, beliefs and culture of the community, so…
AEC in Indonesia takes effect December 31, 2015. Negative impacts arise include transnational cri... more AEC in Indonesia takes effect December 31, 2015. Negative impacts arise include transnational crime in the various modus operandi of the new, sophisticated cross-border inter-State, e.g human trafficking involving women and children as victims is a serious transnational crime, organized crime, networking, and systematic. Crime mapping, among others, government was not optimal concern to children's issues, low levels of education, unemployment, poverty, child adoption motive, culture weaken the position of women and children, lifestyle, sensitivity deterrent power of individuals, families, communities in the prevention of child trafficking. This writing method normative juridical approach namely the main data test secondary data, through a historical approach, conceptual and comparative law. Specifications analytical descriptive study then analyzed based on qualitative juridical, presented in the form description. This paper explains the active role of Indigenous institutions and...
Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun sebagaimana diatur... more Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 4 KUHP. aturan perbarengan tindak pidana diatur secara limitatif dalam Pasal 63-70 KUHP sehingga Pemidanaan terhadap Abdullah Bin Zakaria dengan dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan secara terpisah tidak sesuai dengan ketentuan KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk melihat Untuk mengetahui penerapan prinsip hukum perbarengan tindak pidana dalam sistem hukum pidana di Indonesia, untuk mengetahui prinsip perbarengan tindak pidana dalam pemidanaan Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Provinsi Aceh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji asas-asas hukum positif terkait perbarengan tindak pidana serta pendekatan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, dan hasil-hasil penelitian yang berwujud lapo...
Syiah Kuala Law Journal, 2018
Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang P... more Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana kerjasama antar Desa dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang dibentuk melalui peraturan bersama antar kepala Desa melalui kesepakatan Musyawarah Antar Desa. BKAD bertanggung jawab untuk mengimplementasikan kerja sama Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 38 tahun 2007 Tentang Kerjasama Desa dan di dalam Undang-Undang Desa dan BKAD tidak mengatur secara tegas tentang Perjanjian dikarenakan setiap melakukan kerjasama pihak BKAD harus membuat perjanjian untuk memikat antara pihak BKAD dengan kelompok masyarakat gampong di Pidie sebagaimana perjanjian diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Tujuan penelitian untuk mengetahui imple...
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2014
Kemajuan Teknologi dan Industri mmeperkuat perbedaan pola hidup masyarakat tradisional ke modern.... more Kemajuan Teknologi dan Industri mmeperkuat perbedaan pola hidup masyarakat tradisional ke modern. Perlindungan Konsumen memiliki kaitan dengan globalisasi perdagangan, industri, aktifitas perekonomian suatu Negara, atau antar Negara. Hubungan Konsumen dan Pelaku usaha menjadi luas, atau kompleks bahkan rumit. Muncullah persoalan-persoalan seperti bagaimana jika Bertemunya sistem Hukum antar negara, (choice of law), Choice of Jurisdiction, Bagaimana perkembangan syarat sahnya perjanjian Pasal 1320-1337 KUH Perdata dan akibat perjanjian sebagaimana diatur dalam PAsal 1338 sampai 1341 KUH Perdata, di era revolusi industri 4.0. Munculnya masalah mengenai belum adanya UU tentang Perlindungan data Pribadi, Meluasnya penggunaan sarana penggunaan internet ---e-commerce menyebabkan model bisnis modern non-face (tidak menghadirkan pelaku bisnis secara fisik) dan non-sign (tidak memakai tanda tangan asli, melalui jejaring media sosial. E-commerce adalah transaksi bisnis yang seriing digunakan saat ini dalam praktik bisnis, praktis tanpa kertas (paperless) dan tidak bertemu secara langsung (face to face), sehingga hadirnya Financial Technology (Fintech). Misalnya OVO, Dana, Go Pay, Link Aja. Fintech sebenarnya bersinggungan dengan pengambilalihan fungsi perbankan. Hal ini tentu saja sangat berkaitan dengan masalah-masalah konsumen. Oleh karena itu peran BPSK selaku lembaga APS konsumen di luar pengadilan harus lebih mengakomodir tantangan zaman dan perubahan signifikan transaksi bisnis melalui elektronik. Key words: BPSK, APS, Konsumen, Revolusi Industri 4.0
Uploads
Books by Sri Walny Rahayu Armans
Disertasi by Sri Walny Rahayu Armans
Teaching Documents by Sri Walny Rahayu Armans
Regulation by Sri Walny Rahayu Armans
Papers by Sri Walny Rahayu Armans