MAKALAH
Pemotongan PPh Pasal 23
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah pajak penghasilan pemotongan dan
pemungutan
Dosen pengampu :
Dr. Wirmie Eka Putra., S.E.,M.Si.,CIQnR.,CSRS
Disusun oleh :
Febby Prayugi (C0D022033)
Kelas F (D3) Perpajakan
PROGRAM STUDI PERPAJAKAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS JAMBI
2023
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb
Puji dan syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karuniaNya. Sehingga kami dapat menyelesaikan materi pajak penghasilan pemotongan dan
pemungutan yang membahas tentang “Pemotongan PPh Pasal 23”.
Akhir kata semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis
khususnya. Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna,
untuk itu penulis menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah
kesempurnaan. Akhir kata penulis sampaikan ucapan terimah kasih.
Jambi, 14 Oktober 2023
Penulis
DAFTAR ISI
BAB 1 ........................................................................................................................................ 4
PENDAHULUAN .................................................................................................................... 4
1.1
Latar Belakang .......................................................................................................... 4
1.2
Rumusan Masalah ..................................................................................................... 4
1.3
Tujuan ........................................................................................................................ 4
BAB 2 ........................................................................................................................................ 5
PEMBAHASAN ....................................................................................................................... 5
2.1
Pengertian PPh Pasal 23 ........................................................................................... 5
2.2
Objek pemotong PPh Pasal 23 ................................................................................. 5
2.3
Subjek pemotong PPh Pasal 23 ................................................................................ 5
2.4
Tarif PPh Pasal 23 ..................................................................................................... 6
2.5
Contoh perhitungan PPh Pasal 23 ........................................................................... 6
BAB 3 ........................................................................................................................................ 8
PENUTUP................................................................................................................................. 8
3.1
Kesimpulan ................................................................................................................ 8
3.2
Saran........................................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................... 9
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai
kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti
kepentingan rakyat, pendidikan, kesejahteraan rakyat, kemakmuran rakyat dan
sebagainya. Sehingga pajak merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan negara.
Pada dasarnya, kewajiban dalam pembayaran pajak merupakan suatu keharusan bagi
setiap warga Negara Indonesia terutama bagi seorang wajib pajak. Salah satunya adalah
pajak penghasilan pasal 23 atau PPh 23. Pajak Penghasilan Pasal 23 mengatur mengenai
pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak atas penghasilan yang
diperoleh dari modal. Modal yang dimaksud meliputi dividen, bunga, royalti,
penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam PPh Pasal
21. Dalam konteks Pajak Penghasilan (PPh), ada sebagian Wajib Pajak (WP) yang
selain harus menyetorkan PPh-nya sendiri juga wajib melakukan pemotongan dan
penyetoran PPh-nya WP lain. Ini yang disebut dengan withholding tax system di mana
WP melakukan pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP
lainnya.Pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan
yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang
telah dipotong PPh Pasal 21.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian PPh Pasal 23 ?
2. Apa saja yang menjadi objek pemotong PPh Pasal 23 ?
3. Apa saja subjek pemotong PPh Pasal 23 ?
4. Berapa tarif dari PPh Pasal 23 ?
5. Bagaimana contoh perhitungan dari PPh Pasal 23 ?
1.3 Tujuan
1. Memahami pengertian dari PPh Pasal 23.
2. Memahami objek pemotong PPh Pasal 23.
3. Memahami subjek pemotong PPh Pasal 23.
4. Mengetahui berapa tarif dari PPh Pasal 23.
5. Mengetahui contoh perhitungan dari PPh Pasal 23.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian PPh Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada
penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang
telah dipotong PPh Pasal 21. Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya
transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan
pemberi penghasilan.Pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) akan
memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.
2.2 Objek pemotong PPh Pasal 23
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah :
1. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari
perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha
koperasi.
2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian
utang.
3. Royalti.
4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa
tanah dan/atau bangunan.
6. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
2.3 Subjek pemotong PPh Pasal 23
Pemotong PPh Pasal 23 adalah pihak-pihak yang membayarkan penghasilan, terdiri
dari :
1. Badan pemerintah.
2. Subjek Pajak badan dalam negeri.
3. Penyelenggara kegiatan.
4. Bentuk usaha tetap.
5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
6. Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang telah mendapat
penunjukan dari Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak PPh Pasal 23.
Yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam negeri
atau Badan Usaha Tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan yang
berasal dari modal penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang
telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
2.4 Tarif PPh Pasal 23
Besarnya PPh Pasal 23 yang dipotong adalah :
1. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas :
• Dividen.
• Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan
pengembalian utang.
• Royalti.
• Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong
Pajak Penghasilan Pasal 21.
2. Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan
Nilai, atas :
• Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
• Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa
konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong
Pajak Penghasilan Pasal 21.
• Jasa lainnya yang tercantum dalam PMK No.141/PMK.03/2015.
Dalam hal Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan tidak
memiliki besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus
persen). Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dibuktikan oleh
Wajib Pajak, antara lain dengan menunjukkan kartu Nomor Pokok
Wajib Pajak.
2.5 Contoh perhitungan PPh Pasal 23
1. PPh Pasal 23 atas Dividen
Atas dividen akan dikenakan pemotongan PPh pasal 23 sebesar 15% dari
jumlah bruto :
15% x Bruto
Contoh :
PT. Solusindo membayarkan dividen kepada CV Perkasa sebesar
Rp.200.000.000,00. PPh Pasal 23 yang dipotong PT Solusindo adalah ?
Perhitungannya :
15% X Rp. 200.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
2. PPh Pasal 23 atas hadiah, penghargaan dan sejenisnya
Atas hadiah sehubungan kegiatan dan penghargaan oleh Wajib Pajak badan
termasuk BUT dikenakan pemotongan PPh pasal 23 sebesar 15% dari bruto:
15% x Bruto
Contoh :
CV Perdana mendapat hadiah sebuah mobil senilai Rp. 200.000.000,00
sebagai distributor terbaik dari PT Artha Raya. PPh pasal 23 yang dipotong
oleh PT Artha Raya yaitu?
Perhitungannya : 15% X Rp. 200.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
3. PPh Pasal 23 atas Jasa
PPh pasal 23 atas jasa dikenakan sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai :
2% x Bruto
Contoh :
PT Pilar Utama yang baru berdiri meminta jasa dari CV Konsultindo untuk
membuat system akuntansi perusahaan dengan imbalan sebesar Rp.
11.000.000,00 (termasuk PPN Rp. 1.000.000,00). PPh pasal 23 yang dipotong
oleh PT Pilar Utama adalah?
Perhitungannya : Rp. 11.000.000,00 – Rp. 1.000.000,00 (PPN)
= Rp. 10.000.000,00
2% x Rp. 10.000.000,00 = Rp. 200.000,00
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas
modal,penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh
Pasal 21. Pihak yang memotong dan melaporkan PPh Pasal 23 kepada kantor pajak
merupakan pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa).
Pajak Penghasilan pasal 26 adalah pajak yang terkait dengan Wajib Pajak Luar
Negeri (WPLN). Segala badan usaha yang bertransaksi dan melakukan bayaran seperti
gaji, dividen, bunga, dan lain-lain terhadap WPLN, diharuskan melakukan pembayaran
transaksi tersebut. Ketika terdapat P3B antara kedua negara, maka potongan PPh pasal
26 diberlakukan ketika hak perpajakan berdasar P3B berada di pihak Indonesia.
Memang, menjadi penting bagi wajib pajak agar mengetahui apakah negara yang
bersangkutan terdapat P3B (tax treaty) atau tidak. Hal ini menjadi penentu tarif pajak
PPh 26.
3.2 Saran
Dari uraian pembahasan di atas penulis menyarankan kepada pembaca sekalian
agar manfaat dari pembahasan mengenai PPh Pasal 23 dan Pasal 26 dapat memberikan
wawasan positif. Dimana sisi postif dari uraian tersebut bisa dijadikan sebagai bahan
untuk menambah pengetahuan tentang PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 tersebut dan sisi
kurang baiknya bisa dijadikan sebagai bahan pembelajaran untuk menjadi lebih baik
lagi ke depannya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun
dari pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Resmi, S. (2019). Perpajakan Teori & Kasus. Yogyakarta: Salemba Empat.
https://www.online-pajak.com/tentang-bukti-potong/pph-pajak-penghasilan-pasal-23
https://www.pajak.com/pajak/definisi-tarif-dan-prosedur-pelaporan-pph-pasal-23/
https://www.hipajak.id/artikel-pengertian-pph-pasal-23
https://www.pajakku.com/read/5f6ac62e2712877582239041/Pahami-Apa-Itu-PPhPasal-23