Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Sosok Gunung Ciremai, atau sering juga disebut Cereme, Careme, atau Cerme, memang bagaikan sesosok raksasa yang berdiri menjulang di tengah-tengah dataran rendah kawasan pantai utara Jawa Barat bagian timur. Tingginya yang mencapai 3.078 meter di atas permukaan laut (m dpl) atau 2.578 meter di atas Kota Kuningan membuatnya menjadi gunung tertinggi di seantero Jawa Barat dan Banten. Gunung Ciremai dikategorikan sebagai gunung api kuarter Tipe A berbentuk strato yang masih berstatus aktif. Status aktif Tipe A yang dimilikinya, membuat Ciremai adalah satu dari 80 gunung api sejenis yang tersebar di seluruh Indonesia dan satu di antara gunung api teraktif di Pulau Jawa. Ciremai juga termasuk dalam ratusan gunung api yang membentuk cincin api (ring of fire), yaitu rangkaian gunung api aktif yang berbentuk seperti rantai cincin mengelilingi Samudra Pasifik. Namun, jika dibanding gunung-gunung api aktif lainnya di Jawa dan Indonesia, Ciremai termasuk memiliki tabiat yang paling “kalem” dan “ramah”, karena sejak letusan pertama yang tercatat dalam sejarah pada tahun 1698 lalu, gunung tersebut tidak pernah mengeluarkan kekuatan yang terlalu berlebihan sehingga menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa manusia. Hutan lindung di kawasan Gunung Ciremai merupakan kawasan Hutan Lindung/Tutupan yang ditunjuk oleh Pemerintah Hindia Belanda dan disahkan pada tanggal 28 Mei 1941 dengan fungsi utama pengaturan tata air, pencegah erosi, sedimentasi, longsor, banjir dan bencana alam akibat letusan gunung merapi, menjaga kesuburan tanah areal di bawahnya dan kelestarian flora dan fauna di dalam ekosistemnya. Usulan Bupati Kabupaten Kuningan dan Majalengka yang disetujui DPRD mendapat respon yang positif sehingga berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 424/Menhut-II/2004Tanggal 19 Oktober 2004, Perubahan Fungsi Hutan Lindung Pada Kelompok Hutan Gunung Ciremai Seluas + 15.500 ha Terletak di Kabupaten Kuningan Dan Majalengka, rovinsi Jawa Barat Menjadi Taman Nasional dan kemudian di kelola oleh Balai Taman Nasional Gunung Ciremai sejak akhir tahun 2006. Di Desa Cibeureum yaitu 184,70 Ha dan Desa Tarumajanya yaitu 147,74 Ha. Sedangkan kegiatan pertanian tanaman sayur hampir mendominasi pemanfaatan lahan di semua kawasan empat desa di aliran 10 km pertama Sungai Citarum. Dominasi kegiatan perkebunan dan pertanian juga paling luas ada di Tarumajaya, sedangkan sisa hutan paling sedikit ada di wilayah Desa Cibeureum yang menyisakan hutan lindung seluas 66,42 Ha. Sedangkan dari analisa pola perubahan lahan di kawasan ini, dapat dilihat bahwa perubahan lahan dari kawasan lindung menjadi kawasan pertanian paling tinggi terjadi di Desa Cibeureum.   Rumusan Masalah Jelaskan pengertian dari hutan lindung ? Apa fungsi dari hutan lindung ? Apa saja fungsi hutan lindung bagi lingkungan dan masyarakat ? Apa saja maanfaat dari hutan lindung ? Apa saja tanaman yang ditanami di hutan lindung ? Tujuan Mengetahui pengertian dari hutan lindung. Mengetahui fungsi dari hutan lindung. Mengetahui fungsi hutan lindung bagi lingkungan dan masyarakat. Mengetahui maanfaat dari hutan lindung. Mengetahui tanaman yang ditanami di hutan lindung BAB II PEMBAHASAN Teori Hutan lindung (protection forest) adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi agar fungsi-fungsi ekologisnya terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah agar tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya. Undang-undang RI no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.“ Dari pengertian di atas tersirat bahwa hutan lindung dapat ditetapkan di wilayah hulu sungai (termasuk pegunungan di sekitarnya) sebagai wilayah tangkapan hujan (catchment area), di sepanjang aliran sungai bilamana dianggap perlu, kemudian di tepi-tepi pantai misalnya pada hutan bakau, dan tempat-tempat lain sesuai fungsi yang diharapkan. Dalam hal ini, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai kawasan hutan dalam pengertian di atas adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Sumber daya alam nampaknya makin hari makin terjepit di antara makin besarnya kebutuhan manusia. Alam merupakan obyek pemenuhan kebutuhan manusia. Tidak ada satu-pun kebutuhan manusia di dunia ini yang tidak tergantung dari alam. Udara, air, angin, baju, besi, minyak, Semua yang kita gunakan untuk kebutuhan hidup di dunia ini, ujung-ujungnya kembali bergantung ke alam. Pada era otonomi daerah dewasa ini, inisiatif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat cenderung diselenggarakan untuk memenuhi tujuan jangka pendek, tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan jangka panjang. Konversi lahan dari kawasan lindung – yang berfungsi menjaga keseimbangan tata air – menjadi kawasan budidaya (lahan usaha) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan praktek pembangunan yang kerap terjadi (Salim. 2006: 45). Seiring dengan meningkatnya kebutuhan manusia, aktivitas yang dilakukan terhadap alam semakin meningkat volumenya, sehingga berakibat pada kondisi fisik lahan menjadi tidak seperti semula. Terlebih dahulu kita perlu melihat mengenai lahan sebagai sumberdaya itu sendiri. Menurut (PP) No 7 Tahun 1997 Tentang Pengusahaan Hutan Taman Industri hutan berfngsi sebagai Lahan yang menjadi matra dasar ruang dan dapat dilihat dalam 3 fungsi yaitu fungsi lingkungan, fungsi ekonomi, dan fungsi sosial. Fungsi lingkungan dapat dilihat dari lahan yang dipandang sebagai muka bumi sebagai biosfir yang berfungsi sebagai tempat kehidupan. Fungsi ekonomi dapat dilihat dari lahan yang dipandang sebagai lokasi dan benda ekonomi, yaitu benda yang dapat diperjualbelikan, sebagai tempat usaha, benda kekayaan, jaminan. Disamping itu lahan juga sebagai sarana produksi yang berfungsi sebagai tempat tumbuhnya tanaman yang dibudidayakan. Lahan yang mempunyai fungsi sosial dapat dilihat dari lahan yang di atasnya terdapat hak atas tanah mempunyai fungsi sosial untuk kepentingan masyarakat umum. Secara skematis digambarkan oleh Salim (2006:55) sebagai berikut: Ekonomi Ruang Sosial Lahan Lingkungan Gambar 1.1 Fungsi Ekonomi, Sosial Dan Lingkungan Dalam Lahan Sebagai Matra Dasar Pembentuk Ruang Kawasan lindung sendiri dalam kebijakan penataan ruang daerah memiliki beberapa jenis fungsi, antara lain :Kawasan yang Memberikan Perlindungan Kawasan Bawahannya, Kawasan Perlindungan Setempat, Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam, dan Cagar Budaya, Kawasan Rawan Bencana. Sedangkan pengelolaan kawasan lindung bertujuan untuk mencegah dari kerusakan fungsi lingkungan, berupa Meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan dan satwa, serta nilai sejarah dan buday, Mempertahankan keanekaragaman hayati meliputi tumbuhan, satwa, tipe ekosistem, dan keunikan alam (Mangunjaya.2005:31). Ada 2 macam kawasan lindung yang memberikan perlindungan kawasan dibawahnya, yaitu kawasan hutan lindung dan resapan air. Secara fungsional, kawasan yang tergolong kategori ini diperuntukkan untuk menjamin terselenggaranya fungsi konservasi hidro-orologis bagi kegiatan pemanfaatan lahan. Berdasarkan UU no 41 Tahun 1999 tentang pembagian hutan, Kawasan hutan lindung merupakan salah satu bagian dari Sumberdaya Hutan (SDH). Pada UU tersebut disebutkan bahwa SDH memberikan manfaat barang /jasa baik langsung maupun tidak langsung, dapat disebutkan sebagai berikut: Manfaat Langsung yaitu hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan non kayu, penyedia pakan ternak, penyedia pangan bagi masyarakat sekitar hutan dan rekreasi. Manfaat tak langsung yaitu kemampuan pohon untuk absorbsi CO2 dan menghasilkan O2 untuk berlindung dan berkembang biak satwa liar, perlindungan tanah dan air, pemandangan, perlindungan keanekaragaman hayati, sumber plasma nutfah, sekat bakar, wind brake, sejarah, penelitian, nilai keberadaan hutan Berdasarkan paparan mengenai manfaat dari SDH tersebut dapat ditarik suatu pemahaman mengenai kawasan hutan lindung, bahwa kawasan hutan lindung memberikan manfaat/jasa secara tidak langsung berupa perlindungan terhadap perkembangan satwa, perlindungan terhadap tanah dan air, perlindungan keanekaragaman hayati dan sumber plasma nutfah, inilah yang dikatakan bahwa kawasan lindung berfungsi konservasi ekologis. Salah satu arahan pengelolaan kawasan lindung secara eksplisit tersirat bahwa pada kawasan lindung diluar kawasan hutan, adapun kegiatan budidaya yang diperkenankan adalah kegiatan yang tidak mengolah permukaan tanah secara intensif seperti hutan atau tanaman keras yang panennya atas dasar penebangan pilih sehingga tidak terjadi erosi tanah. Hal ini menyiratkan ketidak jelasan mengenai bagaimana kondisi yang dimaksud dengan kawasan lindung diluar kawasan hutan. Kawasan lindung diluar kawasan hutan, apabila dicermati merupakan kawasan yang termasuk penting dalam fungsi lindung, akibat ketidak jelasan aturan mengenai kawasan ini dan juga berhadapan langsung dengan kepentingan ekonomi masyarakat, yang berakibat pada kerentanan kawasan ini menjadi kawasan yang dapat dieksploitasi berlebihan sehingga menjadi kawasan kritis. Hasil Observasi Berdasarkan hasil observasi yang telah dilakukan di daerah Kuningan tepatnya di Kawasan Hutan Lindung Cibeureum yang dijadikan sebagai objek wisata alam Cibeureum. Awal mula berdirinya desa cibeureum ini pada jaman kerajaan pangeran endang junaga dan sekutu lainnya yang mengalami peperangan sehingga menimbulkan banyak korban yang berjatuhan dan para prajurit yang telah meninggal dibawa kebawah aliran sungai untuk dimandikan secara masal, sehingga aliran air sungai tersebut tercampur oleh darah sehingga menyebabkan air berwarna merah yang disebut cai beureum atau Cibeureum. Kawasan Hutan Lindung yang dijadikan sebagai objek wisata alam Cibeureum ini merupakan objek yang baru dibangun sekitar tahun 2012 hingga sekarang kurang lebih sudah tiga tahun wisata alam ini di nikmati oleh masyarakat sekitar wilayah tersebut maupun pendatang dari luar yang sengaja untuk berwisata ke tempat Kawasan Hutan Lindung yang dijadikan sebagai objek wisata alam Cibeureum. Objek wisata alam Cibeureum ini memiliki luas tanah kurang lebih 12 hektar, tempat wisata ini dikelola oleh PEMDA dan PDAU atau masyarakat asli Cibeureum. Dilihat dari keadaan wisata alam Cibereum masih perlu ditingkatkan dalam pelestarian lingkungannya dan fasilitas untuk mendukung objek wisata alam Cibeurem ini, dikarenakan kurang adanya tempat duduk yang kurang memadai dan kurang nyaman, sehingga pengunjung hanya duduk seadanya saja dan tumbuhan disekitar wisata cibereum kurang bervariasi. Selain itu, terdapat pula hewan monyet yang ada disekitar wisata cibeureum. Objek wisata alam Cibeureum ini, mulai beraktifitas dari pagi jam 07.00 WIB sampai sore hari jam 18.00 WIB. Wisata alam ini sering dipadati oleh pengunjung setiap hari libur adapun hari-hari biasa tetapi relatif pengunjungnya lebih sedikit. Disamping itu, objek wisata Cibeureum sering dilakukan satu bulan sekali untuk bersosialisasi dengan massyarakat disekitar wisata tersebut. Seperti yang diketahui bahwa sebuah Hutan Lindung erat kaitannya pula dengan masyarakat sekitar. Hutan umumnya adalah sebuah kawasan yang rindang dan rimbun yang ditumbuhi berbagai pepohonan begitu pula pada Hutan Lindung Cibeureum. Berdasarkan hasil observasi di Kawasan Hutan Lindung Cibeureum Kabupaten Kuningan, bahwa jarak hutan lindung dengan masyarakat sekitar adalah berjarak sekitar 0,5 km. Ada beberapa responden yang telah diberikan beberapa pertanyaan seputar kawasan hutan lindung dan pengaruhnya terhadap masyarakat sekitar. Para responden setidaknya telah mengetahui apa yang dimaksud dengan lingkungan dan betapa pentingnya untuk menjaga lingkungan. Diantaranya yaitu dengan cara menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan. Dalam hal penertiban sampah masyarakat pada kawasan hutan lindung ini tidak ada petugas pemungut sampah sehingga tidak ada biaya dalam hal pengurusan sampah. Akan tetapi, mereka berinisiatif membuat bank sampah. Selain itu sampah-sampah lainnya seringkali dibakar oleh sebagian masyarakat. Sebagian responden menyatakan bahwa hutan lindung tidak terlalu penting dan sebagian lagi mengatakan bahwa hutan lindung Cibeureum sangat penting. Responden yang merasa bahwa hutan lindung biasa saja karena hutan tidak terlalu berpengaruh dalam kehidupannya. Serta populasi monyet pada hutan tersebut sering kali mengganggu masyarakat dengan mendatangi kebun warga ketika musim kemarau. Selain itu, masyarakat menyatakan bahwa hutan lindung Cibeureum sangat berpengaruh karena hutan tersebut merupakan resapan air yang besar sehingga digunakan sebagai sumber mata air. Pada saat ini air dari hutan tersebut disalurkan kerumah-rumah warga menggunakan pipa air terutama pada musim kemarau. Sebelumnya sumber air di daerah Cibeureum memiliki banyak mata air baik dari waduk maupun sungai yang bearus deras, tetapi sekarang sumber air tersebut telah berkurang bahkan mengering. Pelestarian Hutan Lindung Cibeureum menurut para responden sangat penting untuk dijaga. Seperti kelestarian dari flora dan faunanya, dalam hal tumbuhan yang ada di hutan lindung tidak boleh ada penebangan pohon karena akan diberi sanksi dan di denda. Para responden pun tidak memiliki pertanian maupun perladangan di hutan lindung. Meskipun para warga sekitar mayoritas bemata pencaharian sebagai petani dan berkebun, diantaranya yaitu padi dan singkong. Responden yang menyatakan bahwa hutan lindung Cibeureum sangat perlu dijaga dan dikelola kelestariannya karena jika tidak ada hutan lindung maupun pepohonan maka daerah kawasan hutan lindung akan menjadi gersang. Analisis Hasil Observasi Menurut teori bahwa Hutan lindung merupakan kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi agar fungsi-fungsi ekologisnya terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah agar tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya, maka dari itu hutan yang ada di kawasan Cibeureum dijadikan sebagai tempat object wisata alam untuk di nikmati oleh masyarakat sekitar maupun pendatang dari luar yang sengaja untuk berwisata ke tempat kawasan cibeurem yang hampir sudah lama dijadikan tempat wisata. Selain itu juga hutan yang ada di kawasan cibeurem ini di jadikan pula sebagai tempat pertanian oleh masyarakatnya seperti pertanian pohon kopi, sayuran dan lainnya yang hasilnya dapat dimanfaatkan oleh masyarkat sekitarnya dan masih ada juga yang masih dijadikan hutan asli. Dilihat dari tingkat pelestarian lingkungan yang ada di kawasan cibeurem ini masih kurang jauh tingkat kelestariannya dikarenakan pepohonan yang ada dikawasan cibeureum masih begitu sedikit dan tidak bervariasi bahkan tidak ada yang memperhatikan tigkat kesuburannya. Dalam hal ini, undang-undang menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai kawasan hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap agar tetap terjaga ekosistemnya. Tetapi pada kenyataannya hutan yang ada dikawasaan cibeureum ini yang dikelola oleh PEMDA dan PDAU atau masyarakat asli Cibeureum hanya digunakan sebagai tempat wisata yang masih dibilang sederhana, dilihat dari tanamn yang ada dikawasan cibereum yang masih sedikit sehingga dilihatnya tidak begitu menarik, tempat duduknya yang hanya beberapa saja dan toilet yang kurang memadai. Dapat dilihat bahwa hutan lindug itu banyak manfaatnya salah satunya sebagai Fungsi lingkungan bahwa lahan yang dipandang sebagai muka bumi berfungsi sebagai tempat kehidupan masyarakat yang ada di lingkungan hutan tersebut. Selaini itu sebagai fungsi ekonomi yang dapat dipandang sebagai lokasi dan benda ekonomi, yaitu benda yang dapat diperjual belikan seperti hasil pertanian tanaman kopi dan sayur-sayuran bahkan pohon-pohon yang sudah besar di tebang untuk dijadikan bahan-bahan bangunan dari pada membahayakan manusia dan makhluk lainnya. Dan sebagai tempat usaha seperti kawasan cibeureum yang dijadikan tempat object wisata. Disamping itu juga sebagai sarana produksi yang berfungsi sebagai tempat tumbuhnya tanaman yang dibudidayakan seperti tanaman-tanaman langkah yang harus benar-benar dilindungi dan dijaga. Saat ini masyarakat belum sepenuhnya menyadari bahwa pentingnya menjaga hutan lindung, hanya beberapa warga dikawasan hutan lindung yang berinisiatif untuk memungut sampah tanpa adanya biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mereka, mereka berinisiatif membuat bank sampah yang bertujuan agar sampah-sampah non organik dan organik dapat dipisahkan secara mudah. Mereka memanfaatkan sampah non organik untuk dikumpulkan lalu dijual kepada pengepul rongsokan sedangkan sampah organiknya mereka bakar dan tanah yang bekas menjadi tempat pembakaran sampahnya mereka kelola sendiri sebagai pupuk tanaman untuk ladang mereka agar mereka mendapatkan hasil panen yang bagus. Pada musim kemarau biasanya masyarakat sering mengeluh dengan adanya populasi monyet dikawasan hutan lindung yang sering kali turun kerumah penduduk atau keladang mereka untuk mencari makan karena tempat tinggal mereka yang sedang mengalami kekeringan sehingga tidak tersedianya makanan untuk mereka. Sering kali para monyet tersebut merampas makanan yang dibawa oleh pengunjung kawasan hutan lindung Cibeureum. Hutan Lindung Cibeureum sangat berpengaruh penting terhadap masyarakat sekitar ataupun flora dan fauna yang ada disekitarnya, karena hutan tersebut merupakan sumber kehidupan makhluk hidup sekitar. Disana terdapat mata air yang digunakan oleh penduduk sekitar sebagai sumber mata air pencarian, banyak pepohonan yang sering kali mereka tebang untuk dijadikan sebagai bahan bangunan rumah tangga mereka dan beberapa flora dan fauna yang mereka manfaatkan sebagai lauk pauk serta ada beberapa lahan kosong yang mereka manfaatkan untuk bercocok tanam. Tetapi apabila hutan itu tidak dijaga serta dilestarikan dengan baik bisa menyebabkan hutan itu menjadi gundul akibat penebangan liar dan musim kemarau berkepanjangan maka bisa saja hal yang tidak diinginkan terjadi seperti halnya kebakaran hutan, sumber air yang mengering serta beberapa flora dan fauna yang mengalami kematian. Oleh karena itu kita sebagai masyarakat perlu kesadaran diri untuk menjaga lingkungan alam sekitar agar tidak rusak dan melestarikan alam sekitar untuk generasi kita berikutnya. BAB III PENUTUP Kesimpulan Berdasarkan teori dan hasil observasi maka dapat disimpulkan bahwa : Hutan lindung (protection forest) adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi agar fungsi-fungsi ekologisnya terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah agar tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya. Menurut undang-undang RI no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.“ Menjaga keseimbangan tata air – menjadi kawasan budidaya (lahan usaha) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan praktek pembangunan yang kerap terjadi. Fungsi hutan lindung bagi masyarakat yaitu unuk menjaga sumber air yang biasa digunakan oleh masyarakat, menjadi sumber pendapatan bagi penduduk, menjadikan lingkungan masyarakat menjadi teduh, sejuk sehingga pemandangan tidak gersang. Tanaman yang ditanam pada hutan lindung yaitu pinus, kopi, salam dan pohon-pohon besar yang lainnya. DAFTAR PUSTAKA Salim. 2006. Dasar-dasar Hukum Kehutanan. Jakarta:Sinar Grafika. Mangunjaya, Fahruddin M. 2005. Konservasi Alam. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. Undang- undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Peraturan Pemerintahan (PP) No 7 Tahun 1997 Tentang Pengusahaan Hutan Taman Industri. 13 | Laporan Observasi Hutan Lindung