LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
78 TAHUN 2012
TENTANG
TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM
NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH.
TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN
PEMERINTAH DAERAH
A. Pengurusan Surat
1. Pengurusan naskah dinas masuk
Pengurusan naskah dinas masuk meliputi kegiatan yang dilaksanakan
oleh unit kearsipan dan tata usaha pengolah. Pada unit kearsipan
dilaksanakan melalui kegiatan penerimaan, pengarahan, pencatatan,
pengendalian dan penyimpanan.
a) penerima mempunyai tugas:
(1) meneliti kebenaran alamat naskah dinas tersebut.
(2) membubuhkan paraf pada bukti penerimaan.
(3) mensortir naskah dinas.
(4) membuka sampul dan mengeluarkan naskah dinas dari
sampul.
(5) malam hal alamat pengirim tidak tercantum didalam naskah
dinas, sampul diikutsertakan bersama naskah dinasnya.
(6) meneliti kelengkapan lampiran naskah dinas.
(7) menyampaikan naskah dinas kepada pengarah.
b) pengarah mempunyai tugas:
(1) membaca naskah dinas dan menentukan naskah penting dinas
atau naskah dinas biasa.
(2) mencantumkan diposisi pengarahan pada bagian kanan atas
naskah dinas.
(3) menentukan kode klasifikasi dan indeks pada naskah dinas
penting.
(4) menyampaikan penting atau biasa kepada pencatat.
c) pencatat mempunyai tugas:
(1) mencantumkan nomor urut pada naskah dinas.
(2) mencatat naskah dinas penting dalam kartu kendali.
(3) mencatat naskah dinas biasa dan naskah dinas tertutup dalam
lembar pengantar.
(4) menyampaikan naskah dinas penting beserta 4 (empat) lembar
kartu kendali kepada pengendali.
(5) menyampaikan naskah dinas biasa dan naskah dinas tertutup
besrta 2 (dua
rangkap lembar pengantar kepada
pengendali).
d) pengendali mempunyai tugas:
(1) menerima naskah dinas beserta 4 (empat) lembar kartu kendali
dan naskah dinas tertutup beserta 2 (dua) rangkap lembar
pengantar dari pencatat.
(2) meneliti kebenaran nomor kode dan pengisian kartu kendali
serta meneliti kelengkapan lampiran.
(3) menyampaikan naskah dinas penting beserta kartu kendali III
berwana kuning dan lembar IV bewarna merah kepada Tata
Usaha Pengolah.
(4) menyampaikan naskah dinas biasa dan naskah dinas tertutup 2
(dua) rangkap
lembar pengantar kepada Tata Usaha
Pengolah.
(5) menyusun kartu kendali lembar I berwarna putih dalam lemari
katalog berdasarkan urutan nomor kode.Dalam susunan kode,
kartu kendali disusun berdasarkan urutan abjad pada indeks.
(6) menyusun kartu kendali lembar II berwarna hijau dalam lemari
katalog berdasarkan instansi dan menurut urutan waktu.
e) Penyimpan mempunyai tugas menyimpan kartu kendali lembar III
berwarna kuning yang diterima kembali dari tatausaha pengolah
dan disimpan ke dalam file sebagai pengganti arsip selama naskah
dinas berada di unit pengolah.
Pengurusan naskah dinas masuk pada tata usaha pengolah meliputi
kegiatan-kegiatan :
a) menerima naskah dinas dan kartu kendali lembar III dan IV
berwarna kuning dan merah dari pengendali.
b) membubuhkan paraf pada kartu kendali lembar III berwarna
kuning sebagai tanda bukti bahwa naskah dinas sudah diterima
c) mengembalikan kartu kendali lembar III berwarna kuning kepada
pengendali.
d) menyimpan kartu kendali lembar IV berwarna merah dalam lemari
katalog berdasarkan urutan nomor kode.
e) menerima naskah dinas beserta 2 (dua) rangkap lembar pengantar
dari pengendali.
f) membubuhkan paraf pada lembar pengantar sebagai tanda bukti
bahwa naskah dinas sudah diterima.
g) mengembalikan 1 (satu) lembar pengantar kepada pengendali.
h) mengisi lembar disposisi rangkap 2 (dua).
i) menyampaikan naskah dinas yang diterima dari unit Kearsipan
kepada pengolah untuk diselesaikan, disertai lembar disposisi.
j) menyimpan 1 (satu) lembar disposisi sebagai pengganti arsip yang
ada pada pengolah.
2. Pengurusan naskah dinas keluar meliputi kegiatan yang dilaksanakan
oleh tata usaha pengolah dan unit kearsipan
a) tata usaha pengolah mempunyai tugas:
(1) mencatat naskah dinas keluar dalam kartu kendali rangkap 3
(tiga) berwarna putih, kuning dan merah
(2) menyampaikan konsep dan net beserta 3 (tiga) kartu kendali
kepada
pengendali pada unit Kearsipan.
(3) menyimpan kartu kendali berwarna merah menurut urutan
nomor kode.
(4) mengendalikan naskah dinas yang belum selesai pengolahanya
dan menyampaikan naskah dinas yang sudah selesai
pengolahanya kepada penyimpan.
b) unit kearsipan
unit
kearsipan
melaksanakan
kegiatan
pengendalian,
penyimpanan.
(1) pengendalian mempunyai tugas :
(a) pemberian nomor kode klasifikasi pada kartu kendali dan
mengembalikan kepada tatausaha pengolah.
(b) penyimpanan kartu kendali berwarna putih menurut
urutan nomor kode.
(c) Penyimpanan kartu kendali berwarna kuning berdasarkan
nomor urut pada kartu kendali.
(d) pengembalian kartu kendali berwarna merah kepada Tata
Usaha Pengolah.
(2) penyimpanan mempunyai tugas penyimpanan kartu kendali
berwarna kuning menurut nomor urut sebagai pengganti arsip
selama naskah dinas masih berada di Unit Pengolah.
(3) penyimpan mempunyai tugas menyimpan kartu kendali
berwarna kuning menurut nomor urut sebagai penggganti arsip
selama naskah dinas tersebut masih berada di unit pengolah.
3. penyimpanan arsip
a) cara penyimpanan arsip aktif dilakukan sebagai berikut:
(1) tata usaha pengolah menyimpan arsip aktif menurut urutan kode
klasifikasi.
(2) arsip disusun dalam folder atau map gantung menurut urutan
kode klasifikasi.
b) penyimpanan arsip inaktif dipusatkan pada unit kearsipan.
(1) cara menyimpan arsip in aktif dilkukan sebagai berikut :
(2) memasukan arsip dalam folder disusun menurut urutan kode
klasifikasi.
(3) memasukan folder kedalam box arsip dan disusun secara vertikal.
(4) box arsip ditempatkan didalam rak arsip.
(5) penyimpanan dan pemeliharaan arsip statis dilakukan oleh unit
kearsipan.
4. penyimpanan kartu kendali arsip in aktif dilakukan sebagai berikut :
a) tata Usaha Pengolah menyampaikan arsip in aktif kepada
penyimpan berikut kartu kendali berwarna merah.
b) Penyimpan menyampaikan kartu kendali berwarna kuning kepada
tata usaha pengolah sebagai bukti bahwa arsip-arsip in aktif beserta
kartu kendali berwarna merah telah diterima.
5. penemuan kembali arsip
cara penemuan kembali arsip dapat dilakukan indeks, kode klasifikasi,
nomor urut,asal surat, tanggal dan nomor surat.
B.
Sarana Pengurusan Surat
Indeks :
Kode :
Nomor Urut :
Isi Ringkas :
KARTU SURAT MASUK
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK
INDONESIA
KARTU KENDALI NASKAH DINAS MASUK
Dari :
Tanggal Surat :
Pengolah :
Nomor Surat :
Tgl. Diteruskan :
Lampiran :
Tanda Terima :
Catatan :
KARTU KENDALI NASKAH DINAS MASUK
Indeks :
Kode :
Nomor Urut :
KARTU SURAT MASUK
PROVINSI………
Isi Ringkas :
Dari :
Tanggal Surat :
Pengolah :
Catatan :
Nomor Surat :
Tgl. Diteruskan :
Lampiran :
Tanda Terima :
KARTU KENDALI NASKAH DINAS MASUK
Kode :
Nomor Urut :
Isi Ringkas :
KARTU SURAT MASUK
KABUPATEN/KOTA……..
Indeks :
Dari :
Tanggal Surat :
Pengolah :
Nomor Surat :
Tgl. Diteruskan :
Lampiran :
Tanda Terima :
Catatan :
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
KARTU SURAT KELUAR
KARTU KENDALI NASKAH DINAS KELUAR
Index :
Kode :
Nomor Urut :
Isi Ringkas
Kepada :
Pengolah :
Tgl. Surat :
Lampiran :
Catatan :
Lembar : I
KARTU KENDALI NASKAH DINAS KELUAR
PROVINSI........
KARTU SURAT KELUAR
Index :
Kode :
Nomor Urut :
Isi Ringkas
Kepada :
Pengolah :
Tgl. Surat :
Lampiran :
Catatan :
Lembar : I
KARTU KENDALI NASKAH DINAS KELUAR
KABUPATEN/KOTA........
KARTU SURAT KELUAR
Index :
Kode :
Nomor Urut :
Isi Ringkas
Kepada :
Pengolah :
Tgl. Surat :
Lampiran :
Catatan :
Lembar : I
DAFTAR PENGENDALI
No.
Urut
01
02
03
04
05
06
07
08
09
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
kode pengolah
No.
kode pengolah
Urut
34.
35.
36.
37.
38.
39.
40.
41.
42.
43.
44.
45.
46.
47.
48.
49.
50.
51.
52.
53.
54.
55.
56.
57.
58.
59.
60.
61.
62.
63.
64.
65.
66.
No.
Urut
67.
68.
69.
70.
71.
72.
73.
74.
75.
76.
77.
78.
79.
80.
81.
82.
83.
84.
85.
86.
87.
88.
89.
90.
91.
92.
93.
94.
95.
96.
97.
98.
99.
100
kode
pengolah
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
Kepada .........................................
LEMBAR PENGANTAR
No.
Urut
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
Asal Surat
Diterima tanggal :
Tanggal
Surat
Nomor Surat
Keterangan
Dikirim tanggal :
Yang menerima :
Yang mengirim :
(.......................................)
NIP.
(.......................................)
NIP.
PROVINSI...............
Kepada .........................................
LEMBAR PENGANTAR
No.
Urut
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
Asal Surat
Diterima tanggal :
Tanggal
Surat
Nomor Surat
Keterangan
Dikirim tanggal :
Yang menerima :
Yang mengirim :
(.......................................)
NIP.
(.......................................)
NIP.
KABUPATEN/KOTA...............
Kepada .........................................
LEMBAR PENGANTAR
No.
Urut
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12,
13.
14.
15.
16.
Asal Surat
Diterima tanggal :
Tanggal
Surat
Nomor Surat
Keterangan
Dikirim tanggal :
Yang menerima :
Yang mengirim :
(.......................................)
NIP.
(.......................................)
NIP.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
TANDA BUKTI PINJAMAN
Yang bertanda tangan dibawah ini
:
Nama
:
............................................................................................
NIP
:
............................................................................................
Unit
:
............................................................................................
Telepon Nomor
:
............................................................................................
Telah meminjam arsip
:
Kode Nomor
:
............................................................................................
Perihal
:
............................................................................................
......................................................................................
......
dan akan mengembalikan pada tanggal :
Jakarta,
...........................................................
Petugas yang melayani :
Yang meminjam,
(.......................................)
NIP.
(.......................................)
NIP.
Mengetahui/Menyetujui :
Kepala Unit Kearsipan,
(...........................................)
NIP.
PROVINSI………..
TANDA BUKTI PINJAMAN
Yang bertanda tangan dibawah ini
:
Nama
:
............................................................................................
NIP
:
............................................................................................
Unit
:
............................................................................................
Telepon Nomor
:
............................................................................................
Telah meminjam arsip
:
Kode Nomor
:
............................................................................................
Perihal
:
............................................................................................
......................................................................................
......
dan akan mengembalikan pada tanggal :
Jakarta,
...........................................................
Petugas yang melayani :
Yang meminjam,
(.......................................)
NIP.
(.......................................)
NIP.
Mengetahui/Menyetujui :
Kepala Unit Kearsipan,
(...........................................)
NIP.
KABUPATEN/KOTA………..
TANDA BUKTI PINJAMAN
Yang bertanda tangan dibawah ini
:
Nama
:
............................................................................................
NIP
:
............................................................................................
Unit
:
............................................................................................
Telepon Nomor
:
............................................................................................
Telah meminjam arsip
:
Kode Nomor
:
............................................................................................
Perihal
:
............................................................................................
......................................................................................
......
dan akan mengembalikan pada tanggal :
Jakarta,
...........................................................
Petugas yang melayani :
Yang meminjam,
(.......................................)
NIP.
(.......................................)
NIP.
Mengetahui/Menyetujui :
Kepala Unit Kearsipan,
(...........................................)
NIP.
C.
Pemberkasan Surat Berdasarkan Kode Klasifikasi
1. Klasifikasi kearsipan Kementerian Dalam Negeri dan perintah daerah
merupakan
klasifikasi
yang
disusun
berdasarkan
masalah,
mencerminkan fungsi dan kegiatan pelaksanaan tugas dari semua
satuan organisasi dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dan
pemerintah daerah yaitu menyelenggarakan sebagian tugas umum
pemerintahan dan pembangunan dibidang pemerintahan umum dan
otonomi daerah, ideologi, politik, pembangunan desa dan agraria, diberi
kode angka arab, diperinci secara DECIMAL, dengan mempergunakan
TIGA ANGKA DASAR, dilengkapi dengan kode pembantu, kode wilayah
dan singkatan nama komponen.
2. Pola klasifikasi disusun secara berjenjang dengan mempergunakan
prinsip perkembangan dari umum kepada khusus dalam hubungan
masalah, didahului oleh 3 perincian dasar, masing-masing perincian
pertama, perincian kedua dan perincian ketiga sebagai pola dasar yang
berfungsi sebagai jembatan penolong dalam menemukan kode masalah
yang tercantum dalam pola klasifikasi.
3. Sesuai dengan sifat desimal arsip dikelompokkan dalam 10 pokok
masalah, diberi kode 000 s/d 900. Dari 10 pokok masalah ini terlebih
dahulu dibedakan antara tugas subtantif (pokok) dan tugas fasilitatif
(penunjang).Angka 100 s/d 600 merupakan kode tugas-tugas
substantif, sedangkan angka 000, 700, 800, dan 900 merupakan kode
tugas-tugas fasilitatif.Kode 000 menampung masalah-masalah
fasilitatif
diluar
masalah
pengawasan,
kepegawaian
dan
keuangan.Disamping itu juga ditampung masalah-masalah yang
berkaitan dengan kerumah tanggan, seperti protokol urusan dalam dan
masalah-masalah yang tidak dapat dimasukkan dalam kelompok
lainnya, seperti perjalanan dinas, peralatan, lambang negara atau
daerah, tanda-tanda kehormatan dan sebagainya.
4. Dengan demikian maka sepuluh pokok masalah tersebut telah
menampung seluruh kegiatan pelaksanaan tugas Kementerian Dalam
Negeri termasuk instansi-instansi dalam lingkungannya.
Sepuluh masalah tersebut adalah sebagai berikut :
000 Umum
100 Pemerintahan
200 Politik
300 Keamanan dan Ketertiban
400 Kesejahteraan
500 Perekonomian
600 Pekerjaan Umum dan Ketenagaan
700 Pengawasan
Kepegawaian
900 Keuangan
5. Kode alat untuk mengenali masalah yang dikandung dalam arsip, dan
disamping itu juga sebagai alat penentu, dimana letak arsip itu dalam
urutan hubungan masalahnya pada susunan seluruh arsip dalam
simpanan.
Kode ini juga menunjukkan adanya urutan sistimatis dari masalahmasalah arsip dan kartu kendali dalam file.
Kode pembantu merupakan bentuk penyajian dari masalah tertentu
yang merupakan aspek yang selalu timbul berkaitan dengan masalah
lainnya, ditambah tiap kode yang memerlukan perincian lebih lanjut,
untuk dapat memberikan dimensi ekstra pada arsip.
Kode pembantu dimaksud tersebut adalah :
- 01 Perencanaan
- 02 Penelitian
- 03 Pendidikan
- 04
Laporan
- 05
Panitia
- 06
Seminar, Lokakarya, Workshop
- 07
Statistik
- 08
Peraturan perundang-undangan
- 09
Tidak dipakai
Kode wilayah kode untuk menunjukan pembagian wilayah. Dengan
memperhatikan prinsip, kode wilayah dimaksud disusun sebagai
berikut :
-11
Nanggroe Aceh Darusalam;
-12
Sumatera Utara;
-13
Sumatera Barat;
-14
Riau;
-15
Jambi;
-16
Sumatera Selatan;
-17
Bengkulu;
-18
Lampung;
-19
Kepulauan Bangka Belitung;
-21
Kepulauan Riau;
-31
DKI Jakarta;
-32
Jawa Barat;
-33
Jawa Tengah;
-34
Daerah Istimewa Yogyakarta;
-35
Jawa Timur;
-36
Banten;
-51
Bali;
-52
Nusa Tenggara Barat;
-53
Nusa Tenggara Timur;
-61
Kalimanta Barat;
-62
Kalimantan Tengah;
-63
Kalimantan Selatan;
-64
Kalimantan Timur;
-71
Sulawesi Utara;
-72
Sulawesi Tengah;
-73
Selawesi Selatan;
-74
Sulawesi Tenggara;
-75
Gorontalo;
-76
Sulawesi Barat;
-81
Maluku;
-82
Maluku Utara;
-91
Papua;
-92
Papua Barat.
Kode wilayah bagi provinsi dapat membentuk kode wilayah sendiri
untuk kabupaten/kota di wilayahnya, sedangkan bagi kabupaten/kota
dapat membentuk kode wilayah tersendiri untuk kecamatan
diwilayahnya.
6. Untuk mengetahui komponen yang menangani masalah diperlukan
singkatan nama Komponen sebagai berikut :
- SJ
Sekretariat Jenderal;
- IJ
Inspektorat Jenderal;
- KESBANGPOL
Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan
Politik;
- OTDA
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
- PUM
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum;
- BANGDA
Direkorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
- PMD
Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat
Desa;
- DUKCAPIL
Direktorat
Jenderal
Kependudukan
dan
Pencatatan Sipil;
- KEUDA
Direktorat Jenderal Keuangan Daerah;
- DIKLAT
Badan Pendidikan dan Pelatihan;
- LITBANG
Badan Penelitian dan Pengembangan.
Untuk mengetahui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani
masalah, diperlukan singkatan nama Satuan Kerja Perangkat Daerah
dapat diatur sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku
7. Pola klasifikasi
000 UMUM
001 Lambang
.1 Garuda
.2 Bendera Kebangsaan
.3 Lagu Kebangsaan
.4 Daerah
.31 Provinsi
.32 Kabupaten/Kota
002
.1
.2
.3
.4
.5
.6
Tanda Kehormatan/Penghargaan untuk pegawai lihat 861.1
Bintang
Satyalencana
Samkarya Nugraha
Monumen
Penghargaan Secara Adat
Penghargaan lainnya
003
.1
.2
.3
.4
Hari Raya/Besar
Nasional 17 Agustus, Hari Pahlawan, dan sebagainya
Hari Raya Keagamaan
Hari Ulang Tahun
Hari-hari Besar Internasional
004 Ucapan
.1
.2
.3
.4
Ucapan
Ucapan
Ucapan
Ucapan
Terima Kasih
Selamat
Belasungkawa
Lainnya
005 Undangan
006
.1
.2
.3
Tanda Jabatan
Pamong Praja
Tanda Pengenal
Pejabat lainnya
007 008 009 010 URUSAN DALAM
Gedung Kantor/Termasuk Instalasi Prasarana Fisik Pamong
011 /Kantor Dinas
012 Rumah Dinas
.1 Tanah Untuk Rumah Dinas
.2 Perabot Rumah Dinas
.3
.4
.5
.6
.7
Rumah Dinas Golongan 1
Rumah Dinas Golongan 2
Rumah Dinas Golongan 3
Rumah/Bangunan Lainnya
Rumah Pejabat Negara
013 Mess/Guest House
014 Rumah Susun/Apartemen
015 Penerangan Listrik/Jasa Listrik
016
017
018
019
.1
.2
.21
.3
.4
.5
020
.1
021
022
023
Telepon/Faximile/Internet
Keamanan/Ketertiban Kantor
Kebersihan Kantor
Protokol
Upacara Bendera
Tata Tempat
Pemasangan Gambar Presiden/Wakil Presiden
Audiensi / Menghadap Pimpinan
Alamat-Alamat Kantor Pejabat
Bandir/Umbul-Umbul/Spanduk
PERALATAN
Penawaran
Alat Tulis
Mesin Kantor
Perabot Kantor
024
025
026
027
028
029
030
031
032
033
034
035
036
040
041
.1
.2
.3
.4
.5
042
043
044
045
.1
.2
.3
.31
.32
.33
.34
.35
.36
.37
.4
.41
.5
.6
046
047
048
049
050
.1
.11
.12
.13
051
Alat Angkutan
Pakaian Dinas
Senjata
Pengadaan
Inventaris
KEKAYAAN DAERAH
Sumber Daya Alam
Asset Daerah
PERPUSTAKAAN DOKUMENTASI / KEARSIPAN / SANDI
Perpustakaan
Umum
Khusus
Perguruan Tinggi
Sekolah
Keliling
Dokumentasi
Kearsipan
Pola Klasifikasi
Penataan Berkas
Penyusutan Arsip
Jadwal Retensi Arsip
Pemindahan Arsip
Penilaian Arsip
Pemusnahan Arsip
Penyerahan Arsip
Berita Acara Penyusutan Arsip
Daftar Pencarian Arsip
Pembinaan Kearsipan
Bimbingan Teknis
Pemeliharaan /Perawatan Arsip
Pengawetan/Fumigasi
Sandi
Website
Pengelolaan Data
Jaringan Komunikasi Data
PERENCANAAN
Repelita/8 Sukses
Pelita Daerah
Bantuan Pembangunan Daerah
Bappeda
Proyek Bidang Pemerintahan, Klasifikasikan Disini :
Proyek Prasaran Fisik Pemerintahan, Tambahkan Perincian
100 Pada 051
Contoh: Proyek Kepenjaraan 051.86
052 Bidang Politik
053 Bidang Keamanan Dan Ketertiban Tambhkan Perincian 300
054
055
056
057
058
059
060
.1
061
.1
.2
062
063
064
065
066
067
068
069
070
071
072
073
074
075
076
077
078
079
080
081
082
083
084
085
086
087
088
089
090
091
092
093
094
095
096
097
Pada 053
Contoh: Proyek Ketataprajaan 053.311
Bidang Kesejahteraan Rakyat Tambahkan Peincian 400 pada
054
Contoh: Proyek Resettlement Desa 054.671
Bidang Perekonomian Tambahkan Perincian 500 Pada 055
Contoh: Proyek Pasar 055.112
Bidang Pekerjaan Umum Tambahkan Perincian 600 pada 056
Contoh: Proyek Jembatan 056.3
Bidang Pengawasan
Bidang Kepegawaian
Bidang Keuangan
ORGANISASI / KETATALAKSANAAN
Program Kerja
Organisasi Instansi Pemerintah (struktur organisasi)
Susunan dan Tata Kerja
Tata Tertib Kantor, Jam Kerja di Bulan Puasa
Organisasi Badan Non Pemerintah
Organisasi Badan Internasional
Organisasi Semi Pemerintah, BKS-AKSI
Ketatalaksanaan / Tata Naskah / Sistem
Stempel Dinas
Pelayanan Umum / Pelayanan Publik / Analisis
Komputerisasi / Siskomdagri
Standar Pelayanan Minimal
PENELITIAN
Riset
Survey
Kajian
Kerjasama Penelitian Dengan Perguruan Tinggi
Kementerian Lainnya
Non Kementerian
Provinsi
Kabupaten/Kota
Kecamatan /Desa
KONFERENSI / RAPAT / SEMINAR
Gubernur
Bupati / Walikota
Komponen, Eselon Lainnya
Instansi Lainnya
Internasional Di Dalam Negeri
Internasional Di Luar Negeri
PERJALANAN DINAS
Perjalanan Presiden/Wakil Presiden Ke Daerah
Perjalanan Menteri Ke Daerah
Perjalanan Pejabat Tinggi (Pejabat Eselon 1)
Perjalanan Pegawai Termasuk Pemanggilan Pegawai
Perjalanan Tamu Asing Ke Daerah
Perjalanan Presiden/Wakil Presiden Ke Luar Negeri
Perjalanan Menteri Ke Luar Negeri
098 Perjalanan Pejabat Tinggi Ke Luar Negeri
099 Perjalanan Pegawai ke Luar Negeri
100 PEMERINTAHAN
Meliputi: Tata Praja, Legislatif, Yudikatif, Hubungan luar
101 negeri
102 GDN
103 104 105 110 PEMERINTAHAN PUSAT
111 Presiden
Meliputi: pencalonan, pengangkatan, pelantikan, sumpah,
dan serah jabatan
.1 Pertanggung jawaban presiden kpd MPR
.2 Amanat Presiden/Amanat Kenegaraan/Pidato
112 Wakil Presiden
Meliputi: pencalonan, pengangkatan, pelantikan, sumpah,
dan serah jabatan
.1
Pertanggung jawaban wakil presiden kepada MPR
.2
Amanat Wakil Presiden/Amanat Kenegaraan/Pidato
113 Susunan Kabinet
.1
Reshuffle
Penunjukan Menteri ad interim
.2
.3
Sidang Kabinet
114 Kementerian Dalam Negeri
.1 Amanat Menteri Dalam Negeri/Sambutan
115 Kementerian lainnya
116 Lembaga Tinggi Negara
117 Lembaga Non Kementerian
118 Otonomi/Desentralisasi/Dekonsentrasi
119 Kerjasama Antar Kementerian
120 PEMERINTAH PROVINSI
04 Laporan daerah
.042 Monografi tambahkan kode wilayah
.1 Koordinasi
.2 Instansi Tingkat Provinsi
.21 Dinas Otonomi
.22 Instansi Vertikal
.23 Kerjasama antar Provinsi/Daerah
121 Gubernur tambahkan kode wilayah, meliputi: Pencalonan,
Pengangkatan, Meninggal, Pelantikan, Pemberhentian, Serah
Terima Jabatan dan sebagainya.
122 Wakil Gubernur meliputi: tambahkan kode wilayah
pencalonan,
Pengangkatan, Meninggal, Pelantikan, Pemberhentian, Serah
Terima Jabatan dan sebagainya.
123 Sekretaris Wilayah tambahkan kode wilayah, meliputi:
Pencalonan,
Pengangkatan, Meninggal, Pelantikan, Pemberhentian, Serah
Terima Jabatan dan sebagainya.
124 Pembentukan/Pemekaran Wilayah
Pembinaan/Perubahan Nama kepada: Daerah, Kota,Benda
.1
Geografis, Gunung, Sungai, Pulau, Selat, Batas laut, dan
sebagainya
.2 Pemekaran Wilayah
.3 Forum Koordinasi lainnya
125 Pembentukan Pemekaran Wilayah
Pembinaan/Perubahan Nama Kepada: Daerah, Kota, Benda
Geografis, Gunung, Sungai, Pulau, Selat, Batas Laut, dan
sebagainya.
.2
Pembentukan Wialayah
.3
Pemindahan Ibukota
Perubahan batas Wilayah
.4
.5
126
127
128
129
130
131
132
133
134
.1
.2
.3
.4
135
.1
.2
.3
.4
.5
.6
Pemekaran Wialayah
Pembagian Wilayah
Penyerahan Urusan
Swaparaja/Penataan Wilayah/Daerah
PEMERINTAH KABUPATEN / KOTA
Bupati /Walikota, Tambahkan Kode Wilayah, Meliputi:
Pencalonan,Pengangkatan, Meninggal, Pelantikan,
Pemberhentian, Serah Terima Jabatan, dsb
Sambutan / Pengarahan / Amanat
Wakil Bupati /Walikota, Tambahkan Kode Wilayah, Meliputi:
Pencalonan, Pengangkatan, Meninggal, Pelantikan,
Pemberhentian, Serah Terima Jabatan,
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Tambahkan Kode
Wilayah, Meliputi: Pencalonan, Pengangkatan, Meninggal,
Pelantikan, Pemberhentian, Serah Terima Jabatan,.
Forum Koordinasi Pemerintah Di Daerah
Muspida
Forum PAN (Panitian Anggaran Nasional)
Forum Koordinasi Lainnya
Kerjasama antar Kabupaten/Kota
Pembentukan / Pemekaran Wilayah
Pemindahan Ibukota
Pembentukan Wilayah Pembantu Bupati/Walikota
Pemabagian Wilayah Kabupaten/Kota
Perubahan Batas Wilayah
Pemekaran Wilayah
Permasalahan Batas Wilayah
.7 Pembentukan Ibukota Kabupaten/Kota
Pemberian dan Penggantian Nama Kabupaten/Kota, Daerah,
.8 Jalan
136 Pembagian Wilayah
137 Penyerahan Urusan
138 Pemerintah Wilayah Kecamatan
.1 Sambutan / Pengarahan / Amanat
.2 Pembentukan Kecamatan
.3 Pemekaran Kecamatan
.4 Perluasan/Perubahan Batas Wilayah Kecamatan
.5
.6
.7
139
140
141
142
143
144
145
146
.1
.2
.3
.4
.5
147
148
.1
.2
.3
149
.1
.2
.3
150
151
.1
.2
.3
.4
152
153
.1
.2
154
155
156
157
.1
.2
158
159
160
161
.1
.2
.3
.4
.5
Pembentukan Perwakilan Kecamatan/Kemantren
PEMERINTAHAN DESA / KELURAHAN
Pamong Desa, Meliputi: Pencalonan, Pemilihan, Meninggal,
Pengangkatan, Pemberhenian, dan sebagainya
Penghasilan Pamong Desa
Kekayaan Desa
Dewan Tingkat Desa, Dewan Marga, Rembug Desa
Administrasi Desa
Kewilayahan
Pembentukan Desa/Kelurahan
Pemekaran Desa/Kelurahan
Perubahan Batas Wilayah / Perluasan Desa / Kelurahan
Perubahan Nama Desa / Kelurahan
Kerjasama Antar Desa / Kelurahan
Lembaga-lembaga Tingkat Desa
Jangan Klasifikasikan Disini, Lihat 410 Dengan Perinciannya
Perangkat Kelurahan
Kepala Kelurahan
Sekretaris Kelurahan
Staf Kelurahan
Dewan Kelurahan
Rukun Tetangga
Rukun Warga
Rukun Kampung
LEGISLATIF MPR / DPR / DPD
Keanggotaan MPR
Pencalonan
Pemberhentian
Recall
Pelanggaran
Persidangan
Kesejahteraan
Keuangan
Penghargaan
Hak
Keanggotaan DPR Pencalonan Pengangkatan
Persidangan Sidang Pleno Dengar Pendapat/Rapat Komisi
Reses
Kesejahteraan
Keuangan
Penghargaan
Jawaban Pemerintah
Hak
DPRD PROVINSI TAMBAHKAN KODE WILAYAH
Keanggotaan
Pencalonan
Pengangkatan
Pemberhentian
Recall
Meninggal
.6
162
.1
163
.1
.2
164
165
166
167
168
170
171
.1
.2
.3
.4
.5
172
173
.1
.2
174
175
176
177
178
180
.1
.11
.12
.2
.3
181
.1
.2
.3
.31
.32
.4
182
.1
183
.1
184
185
.1
.2
.3
.4
.5
Pelanggaran
Persidangan
Reses
Kesejahteraan
Keuangan
Penghargaan
Hak
Sekretaris DPRD Provinsi
DPRD KABUPATEN TAMBAHKAN KODE WILAYAH
Keanggotaan
Pencalonan
Pengangkatan
Pemberhentian
Recall
Pelanggaran
Persidangan
Kesejahteraan
Keuangan
Penghargaan
Hak
Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota
HUKUM
Kontitusi
Dasar Hukum
Undang-Undang Dasar
GBHN
Amnesti, Abolisi dan Grasi
Perdata
Tanah
Rumah
Utang/Piutang
Gadai
Hipotik
Notariat
Pidana
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Peradilan
Peradilan Agama Islam 451.6
Peradilan Perkara Tanah 593.71
Bantuan Hukum
Hukum Internasional
Imigrasi
Visa
Pasport
Exit
Reentry
Lintas Batas/Batas Antar Negara
186
187
188
.1
.2
.3
.31
.32
.33
.34
.341
.342
.4
.41
.42
.43
.44
.45
.5
.51
.52
.53
.54
.55
189
.1
190
191
192
193
.1
.2
194
195
196
197
198
199
200
201
202
203
204
205
206
210
211
212
213
214
215
216
220
Kepenjaraan
Kejaksaan
Peraturan Perundang-Undangan
TAP MPR
Undang-Undang Dasar
Peraturan
Peraturan Pemerintah
Peraturan Menteri
Peraturan Lembaga Non Departemen
Peraturan Daerah
Peraturan Provinsi
Peraturan Kabupaten/Kota
Keputusan
Presiden
Menteri
Lembaga Non Departemen
Gubernur
Bupati/Walikota
Instruksi
Presiden
Menteri
Lembaga Non Departemen
Gubernur
Bupati/Walikota
Hukum Adat
Tokoh Adat/Masyarakat
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Perwakilan Asing
Tamu Negara
Kerjasama Dengan Negara Asing
Asean
Bantuan Luar Negeri/Hibah
Perwakilan RI Di Luar Negeri/Hibah
PBB
Laporan Luar Negeri
Hutang Luar Negeri PHLN/LOAN
POLITIK
Kebijaksanaan umum
Orde baru
Reformasi
KEPARTAIAN
Lambang partai
Kartu tanda anggota
Bantuan keuangan parpol
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
221
.1
.2
.3
222
.1
.2
223
224
225
226
230
231
232
233
234
235
236
237
238
239
240
241
242
243
244
245
246
247
248
250
251
252
253
254
255
256
257
258
260
261
262
263
264
265
266
267
268
269
270
271
272
273
Berdasarkan perjuangan
Perintis kemerdekaan
angkatan 45
Veteran
Berdasarkan Kekaryaan
PEPABRI
Wredatama
Berdasarkan kerohanian
Lembaga adat
Lembaga Swadaya Masyarakat
ORGANISASI PROFESI DAN FUNGSIONAL
Ikatan Dokter Indonesia
Persatuan Guru Republik Indonesia
PERSATUAN SARJANA HUKUM INDONESIA
Persatuan Advokat Indonesia
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Korps Pegawai Republik Indonesia
Persatuan Wartawan Indonesia
Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia
Organisasi Profesi Dan Fungsional Lainnya
ORGANISASI PEMUDA
Komite Nasional Pemuda Indonesia
Organisasi Mahasiswa
Organisasi Pelajar
Gerakan Pemuda Ansor
Gerakan Pemuda Islam Indonesia
Gerakan Pemuda Marhaenis
ORGANISASI BURUH, TANI, NELAYAN DAN ANGKUTAN
Federasi Buruh Seluruh Indonesia
Organisasi Buruh Internasional
Himpunan Kerukunan Tani
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia
Keluarga Sopir Proporsional Indonesia
ORGANISASI WANITA
Dharma Wanita
Persatuan Wanita Indonesia
Pemberdayaan Perempuan (wanita)
Kongres Wanita
PEMILIHAN UMUM
Pencalonan
Nomor Urut Partai / Tanda Gambar
Kampanye
274
275
276
.1
.2
.3
.4
.5
277
278
279
280
281
282
283
284
300
301
302
303
310
311
312
313
314
315
316
317
320
321
322
323
324
.1
325
326
327
328
330
331
.1
.2
.3
.4
332
333
334
335
336
337
338
339
340
Petugas Pemilu
Pemilih / Daftar Pemilih
Sarana
TPS
Kendaraan
Surat Suara
Kotak Suara
Dana
Pemungutan Suara / Perhitungan Suara
Penetapan Hasil Pemilu
Penetapan Perolehan Jumlah Kursi Dan Calon Terpilih
Pengucapan Sumpah Janji MPR,DPR,DPD
KEAMANAN / KETERTIBAN
Keamanan
Ketertiban
PERTAHANAN
Darat
Laut
Udara
Perbatasan
KEMILITERAN
Latihan Militer
Wajib Militer
Operasi Militer
Kekaryaan TNI Pejabat Sipil dari TNI
TMD
KEAMANAN
Kepolisian
Polisi Pamong Praja
Kamra
Kamling
Jaga Wana
Huru-Hara / Demonstrasi
Senjata Api Tajam
Bahan Peledak
Perjudian
Surat-Surat Kaleng
Pengaduan
Himbauan / Larangan
Teroris
PERTAHANAN SIPIL
341
342
343
344
350
351
352
353
354
355
356
357
358
359
360
361
362
363
364
.1
365
366
367
368
370
371
372
373
374
375
376
377
380
381
382
383
390
391
392
393
400
401
402
403
404
410
411
.1
.11
.12
.13
.14
.2
Perlindungan Sipil
KEJAHATAN
Makar / Pemberontak
Pembunuhan
Penganiayaan, Pencurian
Subversi / Penyelundupan / Narkotika
Pemalsuan
Korupsi / Penyelewengan / Penyalahgunaan Jabatan / KKN
Pemerkosaan / Perbuatan Cabul
Kenakalan
Kejahatan Lainnya
BENCANA
Gunung Berapi / Gempa
Banjir / Tanah Longsor
Angin Topan
Kebakaran
Pemadam Kebakaran
Kekeringan
Tsunami
KECELAKAAN / SAR
Darat
Udara
Laut
Sungai / Danau
KESEJAHTERAAN RAKYAT
Keluarga Miskin
PNPM Mandiri Pedesaan
PEMBANGUNAN DESA
Pembinaan Usaha Gotong Royong
Swadaya Gotong Royong
Penataan Gotong Royong
Gotong Royong Dinamis
Gotong Royong Statis
Pungutan
Lembaga Sosial Desa (LSD)
.21
.22
.23
.24
.3
.31
.32
.33
.34
.35
.36
.37
.4
.41
.42
.43
.5
.51
.52
.53
.54
.55
.6
.61
.62
.63
.64
412
.1
.11
.12
.2
.21
.22
.23
.24
.25
.3
.31
.32
.4
.41
.42
.43
.44
.5
.51
.52
.6
.61
.62
.63
413
Pembinaan
Klasifikasi
Proyek
Musyawarah
Latihan Kerja Masyarakat
Kader Masyarakat
Kuliah Kerja Nyata (KKN)
Pusat Latihan
Kursus-Kursus
Kurikulum / Sylabus
Ketrampilan
Pramuka
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Program
Pembinaan Organisasi
Kegiatan
Penyuluhan
Publikasi
Peragaan
Sosio Drama
Siaran Pedesaan
Penyuluhan Lapangan
Kelembagaan Desa
Kelompok Tani
Rukun Tani
Subak
Dharma Tirta
Perekonomian Desa
Produksi Desa
Pengolahan
Pemasaran
Keuangan Desa
Perkreditan Desa
Inventarisasi Data
Perkembangan / Pelaksanaan
Bantuan / Stimulans
Petunjuk / Pembinaan Pelaksanaan
Koperasi Desa
Badan Usaha Unit Desa (BUUD)
Koperasi Usaha Desa
Penataan Bantuan Pembangunan Desa
Jumlah Desa Yang Diberi Bantuan
Pengarahan
Pusat
Daerah
Alokasi Bantuan Pembangunan Desa
Pusat
Daerah
Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Desa
Bantuan Langsung
Bantuan Keserasian
Bantuan Juara Lomba Desa
Prasarana Desa
1
.11
.12
.2
.21
.22
.23
.3
.31
.32
.4
.41
.42
.43
.44
.45
414
.1
.11
.12
.13
.14
.15
.2
.21
.22
.23
.24
.25
.3
.31
.32
.33
.34
.35
.36
.4
.41
.42
.43
.44
415
.1
.2
.3
.4
.41
.42
.43
416
417
418
420
Prasarana Desa
Pembinaan
Bimbingan Teknis
Pemukiman Kembali Penduduk
Lokasi
Diskusi
Pelaksanaan
Masyarakat Pradesa
Pembinaan
Penyuluhan
Pemugaran Perumahan Dan Lingkungan Desa
Rumah Sehat
Proyek Perintis
Pelaksanaan
Pengembangan
Perbaikan Kampung
Pengembangan Desa
Tingkat Perkembangan Desa
Jumlah Desa
Pemekaran Desa
Pembentukan Desa Baru
Evaluasi
Bagan
Unit Desa Kerja Pembangunan (UDKP)
Penyuluhan Program
Lokasi UDKP
Pelaksanaan
Bimbingan/Pembinaan
Evaluasi
Tata Desa
Inventarisasi
Penyusunan Pola Tata Desa
Aplikasi Tata Desa
Pemetaan
Pedoman Pelaksanaan
Evaluasi
Perlombaan Desa
Pedoman
Penilaian
Kejuaraan
Piagam
Koordinasi
Sektor Khusus
Rapat Koordinasi Horizontal (RKH)
Tim Koordinasi Pusat (TKP)
Kerjasama
Luar Negeri (UNICEF)
Perguruan Tinggi
Kementerian / Lembaga Non Kementerian
PENDIDIKAN
.1
421
.1
.2
.3
.4
.5
.6
.7
.71
.72
.73
.8
.9
422
.1
.2
.3
.4
.5
423
.1
.2
.3
.4
.5
.6
.7
424
425
.1
.11
.12
.13
.2
.3
426
.1
.2
.21
.22
.23
.24
.3
.4
427
428
429
430
Pendidikan Khusus Klasifikasi Disini Pendidikan Putra/I Irja
Sekolah
Pra Sekolah
Sekolah Dasar
Sekolah Menengah
Sekolah Tinggi
Sekolah Kejuruan
Kegiatan Sekolah, Dies Natalis Lustrum
Kegiatan Pelajar
Reuni Darmawisata
Pelajar Teladan
Resimen Mahasiswa
Sekolah Pendidikan Luar Biasa
Pendidikan Luar Sekolah / Pemberantasan Buta Huruf
Administrasi Sekolah
Persyaratan Masuk Sekolah, Testing, Ujian, Pendaftaran,
Mapras, Perpeloncoan
Tahun Pelajaran
Hari Libur
Uang Sekolah, Klasifikasi Disini SPP
Beasiswa
Metode Belajar
Kuliah
Ceramah, Simposium
Diskusi
Kuliah Lapangan, Widyawisata, KKN, Studi Tur
Kurikulum
Karya Tulis
Ujian
Tenaga Pengajar, Guru, Dosen, Dekan, Rektor
Klasifikasi Disini: Guru Teladan
Sarana Pendidikan
Gedung
Gedung Sekolah
Kampus
Pusat Kegiatan Mahasiswa
Buku
Perlengkapan Sekolah
Keolahragaan
Cabang Olah Raga
Sarana
Gedung Olah Raga
Stadion
Lapangan
Kolam renang
Pesta Olah Raga, Klasifikasi Disini: PON, Porsade, Olimpiade,
dsb
KONI
Kepramukaan Meliputi: Organisasi Dan Kegiatan Remaja
Klasifikasi Disini: Gelanggang Remaja
Kepramukaan
Pendidikan Kedinasan Untuk Depdagri, Lihat 890
KEBUDAYAAN
431
.1
.2
.21
432
.1
.2
.21
.22
433
434
435
436
437
438
439
440
441
.1
.2
.3
.4
.5
.6
.7
.8
442
.1
.2
443
.1
.2
.21
.22
.23
.24
.3
.31
.32
.33
.34
.4
.41
.42
.43
.44
.5
.51
.52
.53
Kesenian
Cabang Kesenian
Sarana
Gedung Kesenian
Kepurbakalaan
Museum
Peninggalan Kuno
Candi Termasuk Pemugaran
Benda
Sejarah
Bahasa
Usaha Pertunjukan, Hiburan, Kesenangan
Kepercayaan
KESEHATAN
Pembinaan Kesehatan
Gizi
Mata
Jiwa
Kanker
Usaha Kegiatan Sekolah (UKS)
Perawatan
Penyuluhan Kesehatan Masyarakat (PKM)
Pekan Imunisasi Nasional
Obat-obatan
Pengadaan
Penyimpanan
Penyakit Menular
Pencegahan
Pemberantasan dan Pencegahan
Penyakit Menular Langsung (P2ML)
Kusta
Kelamin
Frambosia
TBC / AIDS / HIV
Epidemiologi dan Karantina (Epidka)
Kholera
Imunisasi
Survailense
Rabies (Anjing Gila) Antraks
Pemberantasan & Pencegahan Penyakit Menular Sumber
Binatang (P2B)
Malaria
Dengue Faemorrhagic Fever (Demam Berdarah HDF)
Filaria
Serangga
Hygiene Sanitasi
Tempat-tempat Pembuatan Dan Penjualan Makanan dan
Minuman (TPPMM)
Sarana Air Minum Dan Jamban Keluarga (Samijaga)
Pestisida
444
.1
.2
.3
.4
.5
445
446
448
.1
.2
.3
.4
450
451
.1
.11
.12
.13
.14
.2
.3
.4
.41
42
.43
.44
.45
.46
.47
.48
.49
.5
.6
.7
.8
452
.1
.2
.2
.4
.5
453
.1
.2
.3
.4
.5
454
.1
.2
.3
Gizi
Kekurangan Makanan Bahaya Kelaparan, Busung Lapar
Keracunan Makanan
Menu Makanan Rakyat
Badan Perbaikan Gizi Daerah (BPGD)
Program Makanan Tambahn Anak Sekolah (PMT-AS)
Rumah Sakit, Balai Kesehatan, PUSKESMAS, PUSKESMAS
Keliling, Poliklinik
Tenaga Medis
Pengobatan Tadisional
Pijat
Tusuk Jarum
Jamu Tradisional
Dukun / Paranormal
AGAMA
Islam
Peribadatan
Sholat
Zakat Fitrah
Puasa
MTQ
Rumah Ibadah
Tokoh Agama
Pendidikan
Tinggi
Menengah
Dasar
Pondok Pesantren
Gedung Sekolah
Tenaga Pengajar
Buku
Dakwah
Organisasi / Lembaga Pendidikan
Harta Agama Wakaf, Baitulmal, dsb
Peradilan
Organisasi Keagamaan Bukan Politik Majelis Ulama
Mazhab
Protestan
Peribadatan
Rumah Ibadah
Tokoh Agama, Rohaniawan, Pendeta, Domine
Mazhab
Organisasi Gerejani
Katolik
Peribadatan
Rumah Ibadah
Tokoh Agama, Rohaniawan, Pendeta, Pastor
Mazhab
Organisasi Gerejani
Hindu
Peribadatan
Rumah Ibadah
Tokoh Agama, Rohaniawan
.4
.5
455
.1
.2
.3
.4
.5
456
.1
.2
457
458
458
460
461
.1
.2
.3
.4
462
.1
.2
.3
.4
463
.1
.2
. 3
464
.1
.2
.3
465
.1
.2
466
.1
.2
.3
.4
.5
467
.1
468
469
.1
.2
.3
Mazhab
Organisasi Keagamaan
Budha
Peribadatan
Rumah Ibadah
Tokoh Agama, Rohaniawan
Mazhab
Organisasi Keagamaan
Urusan Haji
ONH
Manasik
SOSIAL
Rehabilitasi Penderita Cacat
Cacat Maat
Cacat Tubuh
Cacat Mental
Bisul/Tuli
Tuna Sosial
Gelandangan
Pengemis
Tuna Susila
Anak Nakal
Kesejahteraan Anak / Keluarga
Anak Putus Sekolah
Ibu Teladan
Anak Asuh
Pembinaan Pahlawan
Pahlawan Meliputi: Penghargaan Kepada Pahlawan,
Tunjangan Kepada Pahlawan Dan Jandanya
Perintis Kemerdekaan Meliputi: Pembinaan, Penghargaan
Dan Tunjangan Kepada Perintis
Cacat Veteran
Kesejahteraan Sosial
Lanjut Usia
Korban Kekacauan, Pengungsi, Repatriasi
Sumbangan Sosial
Korban Bencana
Pencarian Dana Untuk Sumbangan
Meliputi: Penyelenggaraan Undian, Ketangkasan, Bazar, dsb
Panti Asuhan
Panti Jompo
Bimbingan Sosial
Masyarakat Suku Terasing Meliputi: Bimbingan, Pendidikan,
Kesehatan, Pemukiman
PMI
Makam
Umum
Pahlawan Meliputi: Penghargaan Kepada Pahlawan,
Tunjangan Kpd Pahlawan Dan Jandanya
Khusus Keluarga Raja
.4
470
471
.1
.11
.12
.13
.14
.15
.2
.21
.22
.23
.24
.25
.3
.31
.32
.33
.34
.4
.41
.42
.43
.44
472
.1
.11
.12
.13
.2
.21
.22
.23
.24
.25
.3
.31
.32
.33
.34
.35
.36
.4
.41
.42
.43
.44
.45
Krematorium
KEPENDUDUKAN
Pendaftaran Penduduk
Identitas Penduduk
Biodata
Nomor Induk Kependudukan
Kartu Tanda Penduduk
Kartu Keluarga
Advokasi Indentitas Penduduk
Perpindahan Penduduk Dalam Wilayah Indonesia
Perpindahan Penduduk WNI
Perpindahan Penduduk WNA Dalam Wilayah Indonesia
Perpindahan Penduduk WNA dan WNI Tinggal Sementara
Daerah Terbelakan
Bedol Desa
Perpindahan Penduduk Antar Negara
Penduduk Indonesia Ke Luar Negeri
Orang Asing Tinggal Sementara
Orang Asing Tinggal Tetap
Perpindahan Penduduk Antar Negara Di Wilayah Pembatasan
Antar Negara (Pelintas Batas Tradisional)
Pendaftaran Pengungsi Dan Penduduk Rentan
Akibat Bencana Alam
Akibat Kerusuhan Sosial
Pendaftaran Penduduk Daerah Terbelakang
Pendaftaran Penduduk Rentan
Pencatatan Sipil
Kelahiran, Kematian Dan Advokasi
Kelahiran
Kematian
Advokasi Kelahiran Dan Kematian
Perkawinan, Peceraian Dan Advokasi
Perkawinan Agama Islam
Perkawinan Agama Non Islam
Perceraian Agama Islam
Perceraian Agama Non Islam
Advokasi Perkawinan Dan Perceraian
Pengangkatan, Pengakuan, Dan Pengesahan Anak Serta
Perubahan Dan Pembatalan Akta Dan Advokasi
Pengangkatan Anak
Pengangkatan Anak
Pengakuan Anak
Pengesahan Anak
Perubahan Anak
Pembatalan Anak
Advokasi Pengurusan Pengangkatan, Pengakuan Dan
Pengesahan Anak Serta Perubahan Dan Pembatalan Akta
Pencatatan Kewarganegaraan
Akibat Perkawinan
Akibat Kelahiran
Non Perkawinan
Non Kelahiran
Perubahan WNI ke WNA
473
.1
.11
.12
.13
.2
.21
.22
.23
.3
.31
.32
.33
.4
41
.42
.43
474
.1
.11
.12
.13
.14
.15
.16
.2
.21
.22
.23
.24
.3
.31
.32
.33
.34
.35
.4
.41
.42
.43
.44
.5
.51
.52
.53
.54
475
.1
.11
.12
.13
.2
Informasi Kependudukan
Teknologi Informasi
Perangkat Keras
Perangkat Lunak
Jaringan Komunikasi Data
Kelembagaan Dan Sumber Daya Informasi
Daerah Maju
Daerah Berkembang
Daerah Terbelakang
Pengolahan Data Kependudukan
Pendaftaran Penduduk
Kejadian Vital Penduduk
Penduduk Non Registrasi
Pelayanan Informasi Kependudukan
Media Elektronik
Media Cetak
Outlet
Perkembangan Penduduk
Pengarahan Kuantitas Penduduk
Struktur Jumlah
Komposisi
Fertilitas
Kesehatan Reproduksi
Morbiditas Penduduk
Mortalitas Penduduk
Pengembangan Kuantitas Penduduk
Anak dan Remaja
Penduduk Usia Produktif
Penduduk Lanjut Usia
Gender
Penataan Persebaran Penduduk
Migrasi Antar Wilayah
Migrasi Internasional
Urbanisasi
Sementara
Migrasi Non Permanen
Perlindungan Pemberdayaan Penduduk
Pengembangan Sistem Pelindungan Penduduk
Pelayanan Kelembagaan Ekonomi
Pelayanan Kelembagaan Sosial Budaya
Partisipasi Masyarakat
Pengembangan Wawasan Kependudukan
Pendidikan Jalur Sekolah
Pendidikan Jalur Luar Sekolah
Pendidikan Jalur Masyarakat
Pembangunan Berwawasan Kependudukan
Proyeksi Dan Penyerasian Kebijakan Kependudukan
Indikator Kependudukan
Perumusan Penetapan Dan Pengembangan Indikator
Kependudukan
Pemanfaatan Indikator Kependudukan
Sosialisasi Indikator Kependudukan
Proyeksi Kependudukan
.21
.22
3
.31
.32
.4
.41
.42
.43
.5
.51
.52
.53
.6
476
477
478
479
480
481
.1
.2
.3
.4
482
.1
.11
.2
.3
483
484
485
.1
.2
.3
486
487
.1
488
489
490
491
492
500
.1
501
502
503
504
505
506
510
Penyusunan Dan Pengembangan Proyeksi Kependudukan
Pemanfaatan Proyeksi Kependudukan
Analisis Dampak Kependudukan
Penyusunan Dan Pengembangan
Pemanfaatan Analisis Dampak Kependudukan
Penyerasian Kebijakan Lembaga Non Pemerintah
Lembaga Internasioanal
Lembaga Masyarakat Dan Nirlaba
Lembaga Usaha Swasta
Penyerasian Kebijakan Lembaga Pemerintah
Lembaga Pemerintah
Pemerintah Provinsidan Kota
Pemerintah Kabupaten
Analisis
Monitoring
Evaluasi
Dokumentasi
MEDIA MASSA
Penerbitan
Surat Kabar
Majalah
Buku
Penerjemahan
Radio
RRI
Siaran Pedesaan Jgn Diklasifikasikan Disini
Non RRI
Luar Negeri
Televisi
Film
Pers
Kewartawanan
Wawancara
Informasi Nasional
Grafika
Penerangan
Pameran Non Komersil
Operation Room
Hubungan Masyarakat
Pengaduan Masyarakat
PEREKONOMIAN
Dewan Stabilisasi
Pengadaan Pangan
Pengadaan Sandang
Perizinan Pada Umumnya Untuk Perizinan Suatu Bidang,
Kalsifikasikan Masalahnya
PERDAGANGAN
.1
.11
.12
.13
.2
.3
511
.1
.2
.3
512
513
514
515
516
517
518
519
520
521
.1
.11
.12
.2
.21
.22
.23
.24
.25
.26
.27
.28
.3
.31
.33
.34
.4
.41
.42
.43
.44
.5
.51
.52
.53
.54
.55
Klasifikasikan Disini: Tata Niaga
Promosi Perdagangan
Pekan Raya
Iklan
Pameran Non Komersil
Pelelangan
Tera
Pemasaran
Sembilan Bahan Pokok, Tambahkan Kode Wilayah : Beras,
Garam, Tanah, Minyak Goreng
Pasar
Pertokoan, Kaki Lima, Kios
Ekspor
Impor
Perdagangan Antar Pulau
Perdagangan Luar Negeri
Pergudangan
Aneka Usaha Perdagangan
Koperasi untuk BUUD, KUD lihat ( 412.31-412.32)
PERTANIAN
Tanaman Pangan
Program
Bimas / Inmas Termasuk Kredit
Penyuluhan
Produksi
Padi / Panen
Palawija
Jagung
Ketela Pohon / Ubi-Ubian
Hortikultura
Sayuran / Buah-Buahan
Tanaman Hias
Pembudidayaan Rumput Laut
Saran Usaha Pertanian
Peralatan Meliputi: Traktor Dan Peralatan Lainya
Pembibitan
Pupuk
Perlindungan Tanaman
Penyakit, Penyakit Daun, Penyakit Batang
Hama, Serangga, Wereng, Walang Sangit, Tungru, Tikus Dan
Sejenisnya
Pemberantasan Hama Meliputi: Penyemprotan, Penyiangan,
Geropyokan, Sparayer,
Pemberantasan Melalui Udara
Pestisida
Tanah Pertanian Pangan
Persawahan
Perladangan
Kebun
Rumpun Ikan Laut
KTA/Lahan Kritis
.6
.7
.71
.72
522
.1
.11
.12
.13
.14
.2
.21
.22
.3
.4
.5
.51
.52
.53
.54
.6
.7
.71
.72
.73
.74
523
.1
.11
.12
.2
.21
.3
.31
.32
.33
.34
.4
.41
.42
.43
.5
.6
524
.1
.11
.12
.13
.14
.2
.21
.22
Pengusaha Petani
Bina Usaha
Pasca Panen
Pemasaran Hasil
Kehutanan
Program
Hak Pengusahaan Hutan
Tata Guna Hutan
Perpetaan Hutan
Tumpangsari
Produksi
Kayu
Non Kayu
Sarana Usaha Kehutanan
Penghijauan, Reboisasi
Kelestarian
Cagar Alam, Marga Satwa, Suaka Marga Satwa
Berburu Meliputi Larangan Dan Ijin Berburu
Kebun Binatang
Konservasi Lahan
Penyakit/Hama
Jenis-jenis Hutan
Hutan Hidup
Hutan Wisata
Hutan Produksi
Hutan Lindung
Perikanan
Program
Penyuluhan
Teknologi
Produksi
Pelelangan
Usaha Perikanan
Pembibitan
Daerah Penagkapan
Pertambakan Meliputi: ( Tambak Ikan Air Deras, Tambak
Udang dll )
Jaring Terapung
Sarana
Peralatan
Kapal
Pelabuhan
Pengusaha
Nelayan
Peternakan
Produksi
Susu Ternak Rakyat
Telur
Daging
Kulit
Sarana Usaha Ternak
Pembibitan
Kandang Ternak
.3
.31
.32
.33
.34
.35
.4
.5
.51
.52
.53
.6
.7
.8
525
.1
.2
.21
.22
.23
.24
.25
.26
.27
.28
.29
526
527
528
530
.08
531
532
533
534
535
536
537
538
.1
.2
.3
539
540
541
.1
542
.1
.11
.2
543
.1
Kesehatan Hewan
Penyakit Hewan
Pos Kesehatan Hewan
Tesi Pullorum
Karantina
Pemberantasan Penyakit Hewan Termasuk Usaha
Pencegahannya
Perunggasan
Pengembangan Ternak
Inseminasi Buatan
Pembibitan / Bibit Unggul
Penyebaran Ternak
Makanan Ternak
Tempat Pemotongan Hewan
Data Peternakan
Perkebunan
Program
Produksi
Karet
The
Tembakau
Tebu
Cengkeh
Kopra
Kopi
Coklat
Aneka Tanaman
PERINDUSTRIAN
Undang-Undang Gangguan
Industri Logam
Industri Mesin/Elektronik
Industri Kimia/Farmasi
Industri Tekstil
Industri Makanan / Minuman
Aneka Industri / Perusahaan
Aneka Kerajinan
Usaha Negara / BUMN
Perjan
Perum
Persero / PT, CV
Perusahaan Daerah / BUMD/BULD
PERTAMBANGAN / KESAMUDRAAN
Minyak Bumi / Bensin
Pengusahaan
Gas bumi
Eksploitasi / Pengeboran
Kontrak Kerja
Penogolahan,Meliputi :Tangki, Pompa, Tanker
Aneka Tambang
Timah
.2
.3
.4
.5
544
545
546
.1
.11
.2
547
548
549
550
551
.1
.11
.2
.21
.22
.23
.3
.31
.32
.33
.4
.41
.42
.43
.5
.51
.52
.53
.6
552
.1
.11
.12
.13
.2
.3
.4
.5
553
.1
.2
.3
554
555
.1
.2
.3
.4
Alumunium, Boxit
Besi Termasuk Besi Tua
Tembaga
Batu Bara
Logam Mulia,Emas,Intan,Perak
Logam
Geologi
Vulkanologi
Pengawasan Gunung Berapi
Sumur Artesis, Air Bawah Tanah
Hidrologi
Kesamudraan
Pesisir Pantai
PERHUBUNGAN
Perhubungan Darat
Lalu Lintas Jalan Raya, Sungai, Danau
Keamanan Lalu Lintas, Rambu-Rambu
Angkutan Jalan Raya
Perizinan
Terminal
Alat Angkutan
Angkutan Sungai
Perizinan
Terminal
Pelabuhan
Angkutan Danau
Perizinan
Terminal
Pelabuhan
Feri
Perizinan
Terminal
Pelabuhan
Perkereta-Apian
Perhubungan Laut
Lalu Lintas Angkutan Laut, Pelayanan Umum
Keamanan Lalu Lintas, Rambu-Rambu
Pelayaran Dalam Negeri
Pelayaran Luar Negeri
Perkapalan Alat Angkutan
Pelabuhan
Pengerukan
Penjagaan Pantai
Perhubungan Udara
Lalu Lintas Udara / Keamanan Lalu Lintas Udara
Pelabuhan Udara
Alat Angkutan
Pos
Telekomunikasi
Telepon
Telegram
Telex / SSB, Faximile
Satelit, Internet
.5
556
.1
.2
.3
.4
557
.1
.2
.3
558
559
560
.1
561
562
563
564
.1
.2
565
566
567
568
569
570
571
572
573
574
575
576
577
580
581
582
583
584
585
586
587
588
589
590
591
.1
.2
.3
.4
.5
592
.1
.11
Stasiun Bumi, Parabola
Pariwisata dan Rekreasi
Obyek Kepariwisataan Taman Mini Indonesia Indah
Perhotelan
Travel service
Tempat Rekreasi
Meteorologi
Ramalan Cuaca
Curah Hujan
Kemarau Panjang
TENAGA KERJA
Pengangguran
Upah
Penempatan Tenaga Kerja, TKI
Latihan Kerja
Tenaga Kerja
Butsi
Padat Karya
Perselisihan Perburuhan
Keselamatan Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja
kesejahteraan Buruh
Tenaga Orang Asing
PERMODALAN
Modal Domestik
Modal Asing
Modal Patungan (Joint Venture) / Penyertaan Modal
Pasar Uang Dan Modal
Saham
Belanja Modal
Modal Daerah
PERBANKAN / MONETER
Kredit
Investasi
Pembukaan ,Perubahan,Penutupan Rekening, Deposito
Bank Pembangunan Daerah
Asuransi Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Alat Pembayaran, Cek, Giro, Wesel, Transfer
Fiskal
Hutang Negara
Moneter
AGRARIA
Tataguna Tanah
Pemetaan dan Pengukuran
Perpetaan
penyediaan Data
Fatwa Tata Guna Tanah
Tanah Kritis
Landreform
Redistribusi
Pendaftaran Pemilikan Dan Pengurusan
.12
.13
.14
.2
.21
.22
.23
.3
.31
.32
.33
.4
.41
.42
.43
.5
.6
.7
593
.01
.1
.11
.2
.21
.22
.3
.31
.311
.312
.32
.321
.322
.33
.4
.41
.42
.43
.44
.45
.5
.51
.52
.53
.54
.55
.6
.61
Penentuan Tanah Obyek Landreform
Pembagian Tanah Obyek Landreform
Sengketa Redistribusi Tanah Obyek Landreform
Ganti Rugi
Ganti Rugi Tanah Kelebihan
Meliputi : Sengketa Ganti Rugi Tanah Kelebihan Tanah
Ganti Rugi Tanah Absentee
Meliputi : Sengketa Ganti Rugi Tanah Absentee
Ganti Rugi Tanah Partikelir
Meliputi : Sengketa Ganti Rugi Tanah Partikelir
Bagi Hasil
Penetapan Imbangan Bagi Hasil
Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil
Sengketa Perjanjian Bagi Hasil
Gadai Tanah
Pendaftaran Pemilikan Dan Pengurusan
Pelaksanaan Gadai Tanah
Sengketa Gadai Tanah
Bimbingan dan Penyuluhan
Pengembangan
Yayasan Dana Landreform
Pengurusan Hak-Hak Tanah
Penyusunan Program Dan Bimbingan Teknis
Sewa Tanah
Sewa Tanah Untuk Tanaman Tertentu, Tebu, Tembakau,
Rosela, Chorcorus
Hak Milik
Perorangan
Badan Hukum
Hak Pakai
Perorangan
Warga Negara Indonesia
Warga Negara Asing
Badan Hukum
Badan Hukum Indonesia
Badan Hukum Asing, Kedutaan, Konsulat Kantor Dagang
Asing
Tanah Gedung-Gedung Negara
Guna Usaha
Perkebunan Besar
Perkebunan Rakyat
Peternakan
Perikanan
Kehutanan
Hak Guna Bangunan
Perorangan
Badan Hukum
P3MB (Panitia Pelaksana Penguasaan Milik Belanda)
Badan Hukum Asing Belanda-Prrk No 5165
Pemulihan Hak (Pen Pres 4/1960)
Hak Pengelolaan
PN Perumnas, Bonded Ware House, Industrial Estate, Real
Estate
.62
.7
.71
.8
.81
.82
.83
594
.1
.11
.12
.13
.14
.2
.3
.4
595
.1
.2
.3
.4
596
597
598
599
600
601
602
.1
.2
.3
. 31
.32
603
604
.1
.2
3
.31
32
.33
.34
.4
.5
.6
.7
.8
.9
605
.1
.2
Perusahaan Daerah Pembangunan Perumahan
Sengketa Tanah
Peradilan Perkara Tanah
Pencabutan dan Pembebasan Tanah
Pencabutan Hak
Pembebasan Tanah
Ganti Rugi Tanah
Pendaftaran Tanah
Pengukuran / Pemetaan
Fotogrametri
Terristris
Triangulasi
Peralatan
Dana Pengukuran (Permen Agraria No. 61/1965)
Sertifikat
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Lahan Transmigrasi
Tataguna Tanah
Landreform
Pengurusan Hak-Hak Tanah
Pendaftaran Tanah
PEKERJAAN UMUM DAN KETENAGAKERJAAN
Tata Bangunan Konstruksi Dan Industri Konstruksi
Kontraktor Pemborong
Tender
Pennunjukan
Prakualifikasi
Daftar Rekanan Mampu (DRM)
Tanda Daftar Rekanan
Arsitektur
Bahan Bangunan
Tanah Dan Batu Seperti: Batu Belah, Steen Slaag, Split dsb
Aspal, Aspal Buatan, Aspal Alam (butas)
Besi Dan Logam Lainnya
Besi Beton
Besi Profil
Paku
Alumunium, Profil
Bahan-Bahan Pelindung Dan Pengawet (Cat, Tech Til,
Pengawet Kayu)
Semen
Kayu
Bahan Penutup Atap ( Genting, Asbes Gelombang, Seng Dan
Sebagainya)
Alat-Alat Penggantung Dan Pengunci
Bahan-Bahan Bangunan Lainnya
Instalasi
Instalasi Bangunan
Instalasi Listrik
.3
.4
.5
.6
606
.1
.2
.3
.4
.5
.6
.7
607
608
609
610
611
1
.11
.12
.13
.14
.2
.21
.22
.23
.24
.25
.26
.27
.28
.29
.3
.31
.311
.312
.313
.314
.315
.316
.317
.32
.321
.322
.323
.324
.325
.33
.34
.35
.36
.37
.38
Instalasi Air Sanitasi
Instalasi Pengatur Udara
Instalasi Akustik
Instalasi Cahaya / Penerangan
Konstruksi Pencegahan
Konstruksi Pencegahan Terhadap Kebakaran
Konstruksi Pencegahan Terhadap Gempa
Konstruksi Penegahan Terhadap Angin Udara/Panas
Konstruksi Pencegahan Terhadap Kegaduhan
Konstruksi Pencegahan Terhadap Gas/Explosive
Konstruksi Pencegahan Terhadap Serangga
Konstruksi Pencegahan Terhadap Radiasi Atom
PENGAIRAN
Irigasi
Bangunan Waduk
Bendungan
Tanggul
Pelimpahan Banjir
Menara Pengambilan
Bangunan Pengambilan
Bendungan
Bendungan Dengan Pintu Bilas
Bendungan Dengan Pompa
Pengambilan Bebas
Pengambilan Bebas Dengan Pompa
Sumur Dengan Pompa
Kantung Lumpur
Slit Ekstrator
Escope Channel
Bangunan Pembawa
Saluran
Saluran Induk
Saluran Sekunder
Suplesi
Tersier
Saluran Kwarter
Saluran Pasangan
Saluran Tertutup / Terowongan
Bangunan
Bangunan Bagi
Bangunan Bagi Dan Sadap
Bangunan Sadap
Bangunan Check
Bangunan Terjun
Box Tersier
Got Miring
Talang
Syphon
Gorong-Gorong
Pelimpah Samping
.4
.41
.411
.412
.413
.42
.421
.422
.423
.43
.44
.45
.5
.51
.511
.512
.52
.521
.522
.53
.54
.55
.56
.57
.58
612
.1
.11
.12
.13
.2
.21
.211
.212
.213
.22
.23
.24
.25
.3
.31
.32
.321
.322
.33
.34
.35
.4
.41
.411
.412
.413
.414
Bangunan Pembuang
Saluran
Saluran Pembuang Induk
Saluran Pembuang Sekunder
Saluran Tersier
Bangunan
Bangunan Outlet
Bangunan Terjun
Bangunan Penahan Banjir
Gorong-Gorong Pembuang
Talang Pembuang
Syphon Pembuang
Bangunan Lainnya
Jalan
Jalan Inspeksi
Jalan Logistik Waduk Lapangan
Jembatan
Jembatan Inspeksi
Jembatan Hewan
Tangga Cuci
Kubangan Kerbau
Waduk Lapangan
Bangunan Penunjang
Jaringan Telepon
Stasiun Agro
Folder
Tanggul Keliling
Tanggul
Bangunan Penutup Sungai
Jembatan
Bangunan Pembawa
Saluran
Saluran Muka
Saluran Pembawa Waduk
Saluran Pembawa Sekunder
Stasiun Pompa Pemasukan
Bangunan Bagi
Gorong-Gorong
Syphon
Bangunan Pembuang
Stasiun Pompa Pembuang
Saluran
Saluran Pembuang Induk
Saluran Pembuang Sekunder
Pintu Air Pembuangan
Gorong-Gorong Pembuangan
Syphon Pembuangan
Bangunan Lainnya
Bangunan
Bangunan Pengukur Air
Bangunan Pengukur Curah Hujan
Bangunan Gudang Stasiun Pompa
Bangunan Listrik Stasiun Pompa
.42
613
.1
.11
.111
.112
.113
.114
.12
.2
.21
.211
.212
.213
.214
.22
.3
.31
.32
.321
.322
.33
.331
.332
.333
.34
.35
614
.1
.11
.12
.13
.14
.15
.16
.17
.18
.2
.21
.22
23
.3
.31
.32
.321
.322
.323
.324
615
.1
.2
.3
616
Rumah Petugas Aksploitasi
Pasang Surut
Bangunan Pembawa
Saluran
Saluran Pembawa Induk
Saluran Pembawa Sekunder
Saluran Pembawa Tersier
Saluran penyimpanan air
Bangunan Pintu Pemasukan
Bangunan Pembuang
Saluran
Saluran Pembuang Induk
Saluran Pembuang Sekunder
Saluran Pembuang Tersier
Saluran Pengumpul Air
Bangunan Pintu Pembuang
Bangunan Lainnya
Kolam Pasang
Saluran
Saluran Lalu Lintas
Saluran Muka
Bangunan
Bangunan Penangkis Kotoran
Bangunan Pengukur Muka Air
Bangunan Pengukur Curah Hujan
Jalan
Jembatan
Pengendalian Sungai
Bangunan Pengaman
Tanggul Banjir
Pintu Pengatur Banjir
Klep Pengatur Banjir
Tembok Pengaman Talud
Krib
Kantung Lumpur
Check-Dam
Syphon
Saluran Pengaman
Saluran Banjir
Saluran Drainage
Corepure
Bangunan Lainnya
Warning System
Stasiun
Stasiun Pengukur Curah Hujan
Stasiun Pengukur Air
Stasiun Pengukur Cuaca
Stasiun Pos Penjagaan
Pengamanan Pantai
Tanggul
Krib
Bangunan Lainnya
Air Tanah
.1
.2
.3
.4
617
618
619
620
621
.1
.11
.12
.13
.2
.21
.22
.23
.24
.25
.26
.27
.3
.31
.32
.4
.41
.42
.43
.5
.51
.52
.6
.61
.62
.63
.7
.71
.72
.73
.74
.8
.82
.83
.9
.91
.92
.93
.94
.95
.96
.97
.98
.99
Stasiun Pompa\
Bangunan Pembawa
Bangunan Pembuang
Bangunan Lainnya
JALAN
Jalan Kota
Daerah Penguasaan
Tanah
Tanaman
Bangunan
Bangunan Sementara
Jalan Sementara
Jembatan Sementara
Kantor Proyek
Gedung Proyek
Barak Kerja
Laboratorium Lapangan
Rumah
Badan Jalan
Pekerjaan Tanah (Earth Work)
Stabilisasi
Perkerasan
Lapis Pondasi Bawah
Lapis Pondasi
Lapis Permukaan
Drainage
Parit Tanah
Gorong-Gorong (Culvert)
Buku Trotuir
Tanah
Perkerasan
Pasangan
Median
Tanah
Tanaman
Perkerasan
Pasangan
Daerah Samping
Tanaman
Pagar
Bangunan Pelengkap Dan Pengamanan
Rambu-Rambu/Tanda-Tanda Lalu Lintas
Lampu Penerangan
Lampu Pengatur Lalu Lintas
Patok-Patok KM
Patok-Patok ROW (Sempadan)
Rel Pengamanan
Pagar
Turap Penahan
Bronjong
622
.1
.11
.12
.13
.2
.21
.22
.23
.24
.25
.26
.27
.3
.31
.32
.4
.41
.42
.43
.5
.51
.52
.53
.6
.61
.62
.7
.71
.72
.73
.74
.8
.81
.82
. 9
. 91
.92
.93
.94
.95
. 96
.97
. 98
.99
623
623
623
630
631
.1
.11
.12
Jalan Luar Kota
Daerah Penguasaan
Tanah
Tanaman
Bangunan
Bangunan Sementara
Jalan Sementara
Jembatan Sementara
Kantor Proyek
Gudang Proyek
Barak Kerja
Laboratorium Lapangan
Rumah
Badan Jalan
Pekerjaan Tanah (Earth Work)
Stabilisasi
Perkerasan
Lapis Pondasi Bawah
Lapis Pondasi
Lapis Permukaan
Drainage
Parit
Gorong-Gorong (Culvert)
Sub Drainage
Trotoar
Tanah
Perkerasan
Median
Tanah
Tanaman
Perkerasan
Pasangan
Daerah Samping
Tanaman
Pagar
Bangunan Pelengkap Dan Pengamanan
Rambu-Rambu/Tanda-Tanda Lalu Lintas
Lampu Penerangan
Lampu Pengatur Lalu Lintas
Patok-Patok KM
Patok-Patok ROW (Sempadan)
Rel Pengamanan
Pagar
Turap Penahan
Bronjong
JEMBATAN
Jembatan Pada Jalan Kota
Daerah Penguasaan
Tanah
Tanaman
.13
. 2
.21
. 22
. 23
.24
.25
.26
.27
. 3
.31
.32
.4
.41
.42
.43
.5
.51
.52
.53
.54
.6
.61
.62
.63
.64
.65
.66
.7
.71
.72
.73
.74
.75
.76
.8
.81
.82
.83
.84
.85
.86
.9
.91
.92
.93
.94
.95
632
.1
.11
12
. 13
Bangunan
Bangunan Sementara
Jalan Sementara
Jembatan Sementara
Kantor Proyek
Gudang Proyek
Barak Kerja
Laboratorium Lapangan
Rumah
Pekerjaan Tanah (Earth Work)
Galian Tanah
Timbunan Tanah
Pondasi
Pondasi Kepala Jalan
Pondasi Pilar
Angker
Bangunan Bawah
Kepala Jembatan
Pilar
Piloon
Landasan
Bangunan
Gelagar
Lantai
Perkerasan
Jalan Orang / Trotoar
Sandaran
Talang air
Bangunan / Pengaman
Turap Penahan
Bronjong
Kist Dam
Corepure
Krib
Bangunan Pelengkap
Rambu-Rambu/Tanda-Tanda Lalu Lintas
Lampu Penerangan
Lampu Pengatur Lalu Lintas
Patok Pengaman
Patok ROW (Sempadan)
Pagar
Oprit
Badan
Perkerasan
Drainage
Baku
Median
Jembatan Pada Jalan Luar Kota
Daerah Penguasaan
Tanah
Tanaman
Bangunan
.2
.21
.22
.23
.24
.25
.26
. 27
. 3
. 31
.32
.4
.41
.42
.43
.5
.51
.52
.53
.54
.6
.61
.62
.63
.64
.65
.66
.7
.71
.72
.73
.74
.75
.76
.8
.81
.82
.83
.84
.85
.86
.9
.91
.92
.93
.94
.95
633
634
635
640
.1
.2
Bangunan Sementara
Jalan Sementara
Jembatan Sementara
Kantor Proyek
Gudang Proyek
Barak Kerja
Laboratorium Lapangan
Rumah
Pekerjaan Tanah (Earth Work)
Galian Tanah
Timnunan Tanah
Pondasi
Pondasi Kepala Jembatan
Pondasi Pilar
Pondasi Angker
Bangunan Bawah
Kepala Jembatan
Pilar
Piloon
Landasan
Bangunan Atas
Gelagar
Lantai
Perkerasan
Jalan Orang / Trotoar
Sandaran
Talang Air
Bangunan Pengaman
Turap / Penahan
Bronjong
Stek Dam
Kist Dam
Corepure
Krib
Bangunan Pelengkap
Rambu-Rambu/Tanda-Tanda Lalu Lintas
Lampu Penerangan
Lampu Pengatur Lalu Lintas
Patok Pengaman
Patok ROW (Sempadan)
Pagar
Oprit
Badan
Perkerasan
Drainage
Baku
Median
BANGUNAN
Gedung Pengadilan
Rumah Pejabat Negara
.3
.4
.5
.6
642
.1
.2
.3
643
.1
.2
.3
644
.1
.2
.3
.4
645
.1
.2
.3
.4
.5
.6
.7
.8
646
.1
.2
.3
.4
647
648
.1
.11
.12
.2
.21
.3
.4
649
.1
.11
.2
.21
.22
.3
.4
.41
.42
.5
.51
.52
Gedung DPR
Gedung Balai Kota
Penjara
Perkantoran
Bangunan Pendidikan
Taman Kanak-Kanak
SD & SEKOLAH MENENGAH
Perguruan Tinggi
Bangunan Rekreasi
BANGUNAN OLAH RAGA
Gedung Kesenian
Gedung Pemancar
Bangunan Perdagangan
Pusat Perbelanjaan
Gedung Perdagangan
Bank
Pekantoran
Bangunan Pelayanan Umum
MCK
Gedung Parkir
Rumah Sakit
Gedung Telkom
Terminal Angkutan udara
Terminal Angkutan udara
Terminal Angkutan Darat
Bangunan Keagamaan
Bangunan Peninggalan Sejarah
Monumen
Candi
Keraton
Rumah Tradisional
Bangunan Industri
Bangunan Tempat Tinggal
Rumah Perkotaan
Inti / Sederhana
Sedang / Mewah
Rumah Pedesaan
Rumah Contoh
Real Estate
Bapetarum
Elemen Bangunan
Pondasi
Di Atas Tiang
Dinding
Penahan Beban
Tidak Menahan Beban
Atap
Lantai / Langit-Langit
Supended
Solit
Pintu / Jendela
Pintu Harmonik
Pintu Biasa
.53
.54
.55
.56
650
651
.1
.2
652
653
.1
.2
654
.1
.2
.3
655
.1
.2
.3
656
.1
.11
.2
.3
657
.1
.2
.21
.211
.212
.213
.214
.22
.23
658
.1
.11
.12
.2
.3
.31
.4
.5
659
660
.1
.2
.3
.31
.32
661
662
Pintu Sorong
Pintu Kayu
Jendela Sorong
Jendela Vertikal
TATA KOTA
Daerah Perdagangan / Pelabuhan
Daerah Pusat Perbelanjaan
Daerah Perkotaan
Daerah Pemerintah
Daerah Perumahan
Kepadatan Rendah
Kepadatan Tinggi
Daerah Industri
Industri Berat
Industri Ringan
Industri Ringan (Home Industry)
Daerah Rekreasi
Public Garden
Sport & Playing Fields
Open Space
Transportasi (Tata Letak)
Jaringan Jalan
Penerangan Jalan
Jaringan Kereta Api
Jaringan Sungai
Assaineering
Saluran Pengumpulan
Instalasi Pengolahan
Bangunan
Bangunan Penyaringan
Bangunan Penghancur Kotoran / Sampah
Bangunan Pengendap
Bangunan Pengering Lumpur
Unit Densifektan
Unit Perpompaan
Kesehatan Lingkungan
Persampahan
Bangunan Pengumpul
Bangunan Pemusnahan
Pengotoran Udara
pengotoran Air
Air Buangan Industri Limbah
Kegaduhan
Kebersihan Kota
TATA LINGKUNGAN
Persampahan
Kebersihan Lingkungan
Pencemaran
Pecemaran Air
Pencemaran Udara
Daerah Hutan
Daerah Pertanian
663
664
665
.1
.2
.3
666
667
668
670
671
.1
Daerah Pemikiman
Pusat Pertumbuhan
Transportasi
Jaringan Jalan
Jaringan Kereta Api
Jaringan Sungai
KETENAGAAN
Listrik
Kelistrikan
.11
.12
.2
.21
.22
.23
.24
.25
.26
.3
31
.32
.33
.4
.41
.42
.43
.44
.5
.51
.52
.53
672
673
674
675
676
677
678
679
680
681
682
683
690
691
.1
.2
.3
.4
Kelisrikan PLN
Kelistrikan Non PLN
Pembangkit Tenaga Listrik
PLTA ( Pembangkit Listrik Tenaga Air )
PLTD ( Pembangkit Listrik Tenaga Diesel )
PLTG P ( Pembangkit Listrik Tenaga Gas )
PLTM ( Pembangkit Listrik Tenaga Matahari )
PLTN ( Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir )
PLTPB ( Pembangkit Listrik Tenaga Uap )
Transmisi Tenaga Listrik
Gardu Induk/Gardu Penghubung/Gardu Trafo
Saluran Udara Tegangan Tinggi
Kabel Bawah Tanah
Distribusi Tenaga Listrik
Gardu Distribusi
Tegangan Rendah
Tegangan Menengah
Jaringan Bawah Tanah
Pengusahaan Listrik
Sambungan Listrik
Penjualan Tenaga Listrik
Tarif Listrik
Tenaga Air
Tenaga Minyak
Tenaga Gas
Tenaga Matahari
Tenaga Nuklir
Tenaga Panas Bumi
Tenaga Uap
Tenaga Lainya
PERALATAN
AIR MINUM
Intake
Broncaptering
Sumur
Bendungan
Saringan (screen)
.5
.6
.7
.8
692
.1
.2
.3
.4
.5
.6
693
.1
.2
.3
.4
.5
.6
.7
.8
694
.1
.11
.12
.2
.3
.4
.5
.6
.61
.62
.7
.71
.72
.8
695
696
697
698
699
700
701
702
703
704
705
706
707
708
709
710
711
712
Pintu air
Saluran Pembawa
Alat Ukur
Perpompaan
Transmisi Air Baku
Perpipaan
Katup Udara (Air Relief)
Katup Penguras (Blow Off)
Bak Pelepas Tekanan
Jembatan Pipa
Syphon
Instalasi Pengelolaan
Bangunan Ukur
Bangunan Aerasi
Bangunan Pengendapan
Bangunan Pembubuh Bahan Kimia
Bangunan Pengaduk
Bangunan Saringan
Perpompaan
Clear Hell
Distribusi
Reservoir Menara Bawah Tanah
Menara
reservoir di Bawah Tanah
Perpipaan
Perpompaan
Jembatan Pipa
Syphon
Hydran
Hydran Umum
Hydran Kebakaran
Katup
Katup Udara (Air Relief)
Katup Pelepas (Blow Off)
Bak Pelepas Tekanan
PENGAWASAN
Bidang Urusan Dalam
Bidang Peralatan
Bidang Kekayaan Daerah
Bidang Perpustakaan / Dokumentasi / Kearsipan Sandi
Bidang Perencanaan
Bidang Organisasi / Ketatalaksanaan
Bidang Penelitian
Bidang Konferensi
Bidang Perjalanan Dinas
BIDANG PEMERINTAHAN
Bidang Pemerintahan Pusat
Bidang Pemerintahan Provinsi
713
714
715
716
717
718
719
720
721
722
723
724
725
726
727
730
731
732
733
734
735
736
737
738
739
740
741
742
743
744
745
746
747
748
749
750
751
752
753
754
755
756
757
758
759
760
761
762
763
764
765
766
767
Bidang Pemerintahan Kabupaten / Kota
Bidang Pemerintahan Desa
Bidang MPR / DPR
Bidang DPRD Provinsi
Bidang DPRD Kabupaten / Kota
Bidang Hukum
Bidang Hubungan Luar Negeri
BIDANG POLITIK
Bidang Kepartaian
Bidang Organisasi Kemasyarakatan
Bidang Organisasi Profesi Dan Fungsional
Bidang Organisasi Pemuda
Bidang Organisasi Buruh, Tani, Dan Nelayan
Bidang Organisasi Wanita
Bidang Pemilihan Umum
BIDANG KEAMANAN/KETERTIBAN
Bidang Pertahanan
Bidang Kemiliteran
Bidang Perlindungan Masyarakat
Bidang Kemanan
bidang Kejahatan
Bidang Bencana
Bidang Kecelakaan
BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Bidang Pembagunan Desa
Bidang Pendidikan
Bidang Kebudayaan
Bidang Kesehatan
Bidang Agama
Bidang Sosial
Bidang Kependudukan
Bidang Media Massa
BIDANG PEREKONOMIAN
Bidang Perdagangan
Bidang Pertanian
Bidang Perindustrian
Bidang Pertambangan / Kesamudraan
Bidang Perhubungan
Bidang Tenaga Kerja
Bidang Permodalan
Bidang Perbankan / Moneter
Bidang Agraria
BIDANG PEKERJAAN UMUM
Bidang Pengairan
Bidang Jalan
Bidang Jembatan
Bidang Bangunan
Bidang Tata Kota
Bidang Lingkungan
Bidang Ketenagaan
768
769
770
771
772
780
781
782
783
784
785
786
787
788
789
790
791
792
793
794
795
796
797
798
799
800
.1
.2
.043
.05
.07
.08
810
811
.1
.2
.3
812
813
.1
.2
.3
.4
.5
814
.1
.2
.3
815
816
Bidang Peralatan
Bidang Air Minum
BIDANG KEPEGAWAIAN
Bidang Pengadaan Pegawai
Bidang Mutasi Pegawai
Bidang Kedudukan Pegawai
Bidang Kesejahteran Pegawai
Bidang Cuti
Bidang Penilaian
Bidang Tata Usaha Kepegawaian
Bidang Pemberhentian Pegawai
Bidang Pendidikan Pegawai
BIDANG KEUANGAN
Bidang Anggaran
Bidang Otorisasi
Bidang Verifikasi
Bidang Pembukuan
Bidang Perbendaharaan
Bidang Pembina Kebendaharaan
Bidang Pendapatan
Bidang Bendaharaan
KEPEGAWAIAN
Klasifikasi Disini: Kebijaksanaan Kepegawaian
Perencanaan
Penelitian
Pengaduan
Tim
Statistik
Peraturan Perundang-Undangan
PENGADAAN
Meliputi: Lamaran, Pengujian Kesehatan, Dan Pengangkatan
Calon Pegawai
Lamaran
Testing
Screening
Panggilan
Pengujian Kesehatan
Pengangkatan Calon Pegawai
Pengangkatan Calon Pegawai Golongan 1
Pengangkatan Calon Pegawai Golongan II
Pengangkatan Calon Pegawai Golongan III
Pengangkatan Calon Pegawai Golongan IV
Pengangkatan Calon Guru Inpres
Pengangkatan Tenaga Lepas
Pengangkatan Tenaga Bulanan / Tenaga Kontrak
Pengangkatan Tenaga Harian
Pengangkatan Tenaga Pensiunan
-
817 820 MUTASI
Meliputi: Pengangkatan, Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan
Pangkat, Pemindahan, Pelimpahan Datasering, Tugas Belajar
Dan Wajib Militer
821 Pengangkatan
.1 Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Tetap
.11 Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Golongan 1
.12 Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Golongan 2
.13 Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Golongan 3
.14 Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Golongan 4
Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Yang Cuti Di
.15 Luar Tanggungan Negara
Pengangkatan Dalam Jabatan, Pembebasan Dari Jabatan,
.2 Berita Acara Serah Terima Jabatan
.21 Sekjen/Dirjen/Irjen/Kabag
Kepala Biro/Direktur/Inspektur/Kepala
.22 Pusat/Sekretaris/Kepala Dinas/Asisten Sekwilda
Kepala Bagian/Kepala Sub Direktorat/Kepala
.23 Bidang/Inspektur Pembantu
Kepala Subbagian/Kepala Seksi/Kepala Sub
.24 Bidang/Pemeriksa
.25 Residen/Pembantu Gubernur
.26 Wedana/Pembantu Bupati
.27 Camat
.28 Lurah Administratif (Lurah Desa)
.29 Jabatan Lainnya
822 Kenaikan Gaji Berkala
.1 Pegawai Golongan 1
.2 Pegawai Golongan 2
.3 Pegawai Golongan 3
.4 Pegawai Golongan 4
823 Kenaikan Pangkat / Pengangkatan
.1 Pegawai Golongan 1
.2 Pegawai Golongan 2
.3 Pegawai Golongan 3
.4 Pegawai Golongan 4
824 Pemindahan / Pelimpahan / Perbantuan
.1 Pegawai Golongan 1
.2 Pegawai Golongan 2
.3 Pegawai Golongan 3
.4 Pegawai Golongan 4
.5 Lolos Butuh
.6 Kurikulum dan Silabi
.7 Proposal (TOR)
825 Datasering dan Penempatan Kembali
826 Penunjukan Tugas Belajar
.1 Dalam Negeri
.2 Luar Negeri
.3 Tunjangan Belajar
.4 Penempatan Kembali
827 Wajib Militer
828 Mutasi Dengan Instansi Lain
829 830 KEDUDUKAN
Meliputi: Perhitungan Masa Kerja, Penyesuaian
Pangkat/Gaji, Penghargaan Ijasah, Dan Jenjang Pangkat
831 Perhitungan Masa Kerja
832 Penyesuaian Pangkat / Gaji
.1 Pegawai Golongan 1
.2 Pegawai Golongan 2
.3 Pegawai Golongan 3
.4 Pegawai Golongan 4
833 Penghargaan Ijazah / Penyesuaian
834 Jenjang Pangkat / Eselonering
835 836 837 840 KESEJAHTERAAN PEGAWAI
Meliputi: Tunjangan, Dana, Perawatan Kesehatan, Koperasi,
Distribusi, Permahan/Tanah, Bantuan Sosial, Rekreasi Dan
Dispensasi.
841 Tunjangan
.1 Jabatan
.2 Kehormatan
.3 Kematian/Uang Duka
.4 Tunjangan Hari Raya
.5 Perjalanan Dinas Tetap/Cuti/Pindah
.6 Keluarga
.7 Sandang, Pangan, Papan (Bapertarum)
842 Dana
.1 Taspen
.2 Kesehatan
. 3 Asuransi
843 Perawatan Kesehatan
.1 Poliklinik
.2 Perawatan Dokter
.3 Obat-Obatan
.4 Keluarga Berencana
844 Koperasi / Distribusi
.1 Distribusi Pangan
.2 Distribusi Sandang
.3 Distribusi Papan
845 Perumahan/Tanah
.1 Perumahan Pegawai
.2 Tanah Kapling
.3 Losmen/Hotel
846 Bantuan Sosial
.1 Bantuan Kebakaran
.2 Bantuan Kebanjiran
847 848 849 CUTI Meliputi Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti
850 Hamil, Cuti Naik Haji, Cuti
Diluar Tanggungan Negara Dan Cuti Alasan Lain
851
852
853
854
855
856
857
858
859
860
861
.1
.2
.3
.4
.5
862
.1
.2
.3
.4
863
864
.1
.2
.3
865
866
867
868
869
870
871
872
873
.1
.2
.3
.4
874
.1
.2
.3
Cuti Tahunan
Cuti Besar
Cuti Sakit
Cuti Hamil
Cuti Naik Haji/Umroh
Cuti Di Luar Tangungan Neagara
Cuti Alasan Lain/Alasan Penting
PENILAIAN
Meliputi: Penghargaan, Hukuman, Konduite, Ujian
Dinas,Penilaian Kakayaan
Pribadi Dan Rehabilitasi
Penghargaan
Bintang/Satyalencana
Kenaikan Pangkat Anumerta
Kenaikan Gaji Istimewa
Hadiah Berupa Uang
Pegawai Teladan
Hukuman
Teguran Peringatan
Penundaan Kenaikan Gaji
Penurunan Pangkat
Pemindahan
Catatan: Pemberhentian Untuk Sementara Waktu Dan
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Lihat 887 Dan 888
Konduite, DP3, Disiplin Pegawai
Ujian Dinas
Tingkat 1
Tingkat 2
Tingkat 3
Penilaian Kehidupan Pegawai Negeri
Meliputi: Petunjuk Pelaksanaan Hidup Sederhana, Penilaian
Kekayaan Pribadi
( LP2P )
Rehabilitasi / Pengaktifan Kembali
TATA USAHA KEPEGAWAIAN
Meliputi: Formasi, Bezetting, Registrasi,Daftar, Riwayat
Hidup, Hak, Penggajian, Sumpah,/Janji Dan Korps Pegawai
Formasi
Bezetting/Daftar Urut Kepegawaian
Registrasi
NIP
KARPEG
Legitiminasi/Tanda Pengenal
Daftar Keluarga, Perkawinan, Perceraian, Karis, Karsu
Daftar Riwayat Pekerjaan
Tanggal Lahir
Penggantian Nama
Izin kepartaian Organisasi
875
.1
.2
876
.1
877
878
879
880
881
882
.1
.2
.3
.4
.5
.6
.7
883
.1
884
885
886
887
888
889
890
891
.1
.2
.3
892
.1
.2
893
.1
.2
.3
.4
Kewenangan Mutasi Pegawai
Pelimpahan Wewenang
Specimen Tanda Tangan
Penggajian
SKPP
Sumpah/Janji
Korps Pegawai
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
Meliputi Atas Pemberhentian,Permintaan Sendiri, Dengan
Hak Pensiun, Karena
Meninggal Dunia, Alasan Lain, Dengan Diberi Uang
Pesangon, Uang Tnggu Untuk
Sementara Waktu Dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Permintaan Sendiri
Dengan Hak Pensiun
Pemberhentian Dengan Hak Pensiun Pegawai Negeri
Golongan 1
Pemberhentian Dengan Hak Pensiun Pegawai Negeri
Golongan 2
Pemberhentian Dengan Hak Pensiun Pegawai Negeri
Golongan 3
Pemberhentian Dengan Hak Pensiun Pegawai Negeri
Golongan 4
Pensiun Janda / Duda
Pensiun Yatim Piatu
Uang Muka Pensiun
Karena Meninggal
Karena Meninggal Dalam Tugas
Alasan Lain
Uang Pesangon
Uang Tunggu
Untuk Sementara Waktu
Tidak Dengan Hormat
PENDIDIKAN PEGAWAI
Meliputi: Perencanaan, Pendidikan Reguler, Pendidikan NonReguler, Pendidikan Ke Luar Negeri, Metode, Tenaga
Pengajar, Administrasi Pendidikan, Fasilitas Sarana
Pendidikan
Perencanaan
Program
Kurikulum dan Silabi
Proposal ( TOR )
Pendidikan _Egular / Kader
IPDN / APDN
Kursus-Kursus Reguler
Pendidikan dan Pelatihan / Non Reguler
LEMHANAS
Pendidikan dan Pelatihan Struktural, SPATI, SPAMEN,
SPAMA, ADUMLA, ADUM
Kursus-Kursus / Penataran
Diklat Tehnik, Fungsional Dan Manajemen Pemerintahan
.5
894
.1
.2
895
.1
.2
.3
.4
.5
.7
.8
896
.1
897
.1
.2
.3
.4
.5
898
.1
.2
.3
.4
.5
.6
.7
.8
899
.1
.2
.3
900
901
902
903
904
905
906
907
907
908
910
911
912
913
914
.1
915
.1
.2
916
Diklat Lainnya
Pendidikan Luar Negeri
Berkesinambungan / Berkala / Bergelar
Non Gelar / Diploma
Metode
Kuliah
Ceramah, Simposium
Diskusi, Raker, Seminar, Lokakarya, Orientasi
Studi Lapangan, Kkn, Widyawisata
Tanya Jawab / Sylabi / Modul / Kursil
Penugasan
Gladi
Tenaga Pengajar / Widyaiswara/Narasumber
Moderator
Administrasi Pendidikan
Tahun Pelajaran
Persyaratan, Pendaftaran, Testing, Ujian
STTP
Penilaian Angka Kredit
Laporan Pendidikan Dan Pelatihan
Fasilitas Belajar
Tunjangan Belajar
Asrama
Uang Makan
Uang Transport
Uang Buku
Uang Ujian
Uang Semester / Uang Kuliah
Uang Saku
Sarana
Bantuan Sarana Belajar
Bantuan Alat-Alat Tulis
Bantuan Sarana Belajar Lainnya
KEUANGAN
Nota Keuangan
APBN
APBD
APBN-P
Dana Alokasi Umum
Dana Alokasi Khusus
Dekonsentrasi (Pelimpahan Dana Dari Pusat Ke Daerah)
ANGGARAN
Rutin
Pembangunan
Anggaran Belanja Tambahan
Daftar Isian Kegiatan (DIK)
Daftar Usulan Kegiatan (DUK)
Daftar Isian Poyek (DIP)
Daftar Usulan Proyek (DUP)
Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA)
Revisi Anggaran
917
918
920
921
922
923
924
925
926
927
930
931
932
933
934
935
936
937
938
939
940
941
942
943
944
945
950
951
952
953
954
955
956
957
958
959
960
961
962
963
964
965
966
970
971
972
973
974
975
976
977
978
OTORISASI / SKO
Rutin
Pembangunan
SIAP
Ralat SKO
VERIFIKASI
SPM Rutin (daftar p8)
SPM Pembangunan (daftar p8)
Penerimaan (daftar p6. p7
SPJ Rutin
SPJ Pembangunan
Nota Pemeriksaan
SP Pemindahan Pembukuan
PEMBUKUAN
Penyusunan Perhitungan Anggaran
Permintaan Data Anggaran Laporan Fisik Pembangunan
Laporan Fisik Pembangunan
PERBENDAHARAAN
Tuntutan Ganti Rugi (ICW Pasal 74)
Tuntutan Bendaharawan
Penghapusan Kekayaan Negara
Pengangkatan/Penggantian Pemimpin Proyak Dan
Pengangkatan/Pemberhentian Bendaharawan
Spesimen Tanda Tangan
Surat Tagihan Piutang, Ikhtisar Bulanan
PEMBINAAN KEBENDAHARAAN
Pemeriksaan Kas Dan Hasil Pemeriksaan Kas
Pemeriksaan Administrasi Bendaharawan
Laporan Keuangan Bendaharawan
PENDAPATAN
Perimbangan Keuangan
Subsidi
Pajak,Ipeda, IHH,IHPH
Retribusi
Bea
Cukai
Pungutan / PNBP
Bantuan Presiden, Menteri Dan Bantuan Lainnya
979
980
981
990
991
992
993
994
995
D.
BENDAHARAWAN
SKPP / SPP
Teguran SPJ
-
Penyusutan Arsip
Penyusutan untuk menghemat tempat penyimpanan dan biaya serta
menghemat waktu dalam
usaha penemuan kembali arsip yang disimpan. Penyusutan dilakukan oleh
Tata Usaha Pengolah
a. Tata Usaha Pengolah
1.
secara teratur mengadakan penelitian untuk menentukan arsip
inaktif.
2. memisah-misahkan arsip yang dapat dimusnahkan dan yang akan
dikirim ke penyimpanan.
3. menata arsip inaktif yang akan diserahkan ke penyimpanan dalam
file tersendiri.
4. pada waktu yang telah ditentukan,mengirim arsip inaktif tersebut
kepada penyimpanan.
b. Unit Kearsipan
Secara teratur melakukan penelitian arsip yang sudah melampaui
jadwal retensi.
Cara penyerahan ke unit Kearsipan
a. Tata Usaha Pengolah
1. mengirim arsip inaktif yang tidak dipergunakan di Unit Pengolah ke
Penyimpanan dengan menukar kartu kendali warna merah dengan
kartu kendali warna kuning.
2. menyimpan kartu kendali warna kuning.
b. Unit Kearsipan
1.
menerima arsip inaktif dari Tata Usaha Pengolah beserta kartu
kendali warna merah.
2. menyimpan arsip inaktif di dalam file dimana kartu kendali warna
kuning semula disimpan.
3.
menyerahkan kartu kendali warna kuning kepada Tata Usaha
Pengolah.
4.
mencatat dalam daftar pengendali bahwa arsip telah disimpan.
Pemusnahan dan Penyerahan arsip
Pemusnahan dan penyerahan arsip ke Arsip Nasional, Lembaga Kearsipan
dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan
Bupati/walikota.
a. Tata Cara pemusnahan Arsip
1.Penyimpan sekali dalam setahun berkewajiban :
1.a. meneliti dan memisahkan arsip yang telah melebihi jangka
waktu yang telah ditentukan dalam jadwal retensi.
1.b. membuat daftar arsip yang berdasarkan jadwal retensi arsip
dapat dimusnahkan
1.c. mengumpulkan arsip tersebut dan
diajukan ke tim penilai.
1.d. memberitahukan kepada Unit Pengolah dengan daftar arsip,
bahwa
arsip telah memenuhi jangka waktu yang telah
ditetapkan dalam jadwal retensi dan telah disetujui oleh tim
peneliti untuk dimusnahkan.
2. Proses pemusnahan arsip
2.a. tim peneliti mengajukan permintaan persetujuan tentang
pemusnahan
arsip
kepada
Menteri
Dalam
Neger,Gubernur,Bupati/ Walikota.
2.b. petugas yang telah melaksanakan pemusnahan membuat berita
acara tentang pelaksanaan pemusnahan arsip.
b. Cara penyerahan arsip ke Arsip Nasional/ Lembaga Kearsipan.
1. Penyimpan menentukan arsip yang akan dikirim ke Arsip
Nasional,
Lembaga Kearsipan.
2. kartu kendali warna putih tersebut di kumpulkan.
3. arsip tersebut dibuatkan daftar
4. kartu kendali warna putih beserta daftar penyerahan tersebut
disampaikan kepada tim peneliti.
5. tim peneliti menentukan arsip yang dikirim ke Arsip
Nasional/Lembaga Kearsipan.
6. arsip yang telah dinilai tim peneliti beserta kartu kendali berwarna
putih dan daftarnya dikirim ke Arsip Nasiona/Lembaga Kearsipan.
7. penyerahan ke Arsip Nasional, Lembaga Kearsipan dilengkapi
berita acara penyerahan.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Jakarta, ............
Nomor :
Lampiran
:
Kepada
Yth.
....................
LEMBAR TEGURAN RETENSI KE :
Bahwa berkas/arsip Saudara seperti tersebut dalam daftar
terlampir sudah melampaui jangka waktu retensi aktif.
Dimohon Saudara dapat segera mengirimkan berkas/arsip
tersebut kepada Unit Kearsipan.
Jika berkas/arsip masih diperlukan oleh unit mohon Saudara
mengisi lembar perpanjangan retensi (LPR) dan segera mengembalikan kepada
penyimpan.
Terima kasih.
a.n. Kepala Unit Kearsipan
(...............................................)
NIP.
PROVINSI…….
Jakarta, ............
Nomor :
Lampiran
:
Kepada
Yth.
....................
LEMBAR TEGURAN RETENSI KE :
Bahwa berkas/arsip Saudara seperti tersebut dalam daftar
terlampir sudah melampaui jangka waktu retensi aktif.
Dimohon Saudara dapat segera mengirimkan berkas/arsip
tersebut kepada Unit Kearsipan.
Jika berkas/arsip masih diperlukan oleh unit mohon Saudara
mengisi lembar perpanjangan retensi (LPR) dan segera mengembalikan kepada
penyimpan.
Terima kasih.
a.n. Kepala Unit Kearsipan
(...............................................)
NIP.
KABUPATEN KOTA…….
Jakarta, ............
Nomor :
Lampiran
Kepada
Yth.
....................
:
LEMBAR TEGURAN RETENSI KE :
Bahwa berkas/arsip Saudara seperti tersebut dalam daftar
terlampir sudah melampaui jangka waktu retensi aktif.
Dimohon Saudara dapat segera mengirimkan berkas/arsip
tersebut kepada Unit Kearsipan.
Jika berkas/arsip masih diperlukan oleh unit mohon Saudara
mengisi lembar perpanjangan retensi (LPR) dan segera mengembalikan kepada
penyimpan.
Terima kasih.
a.n. Kepala Unit Kearsipan
(...............................................)
NIP.
DAFTAR BERKAS/ARSIP YANG TELAH MELAMPAUI
JANGKA WAKTU RETENSI
TEGURAN KE :
Nomor
Urut
Kode/Nomor Urut
Tahun
Keterangan
Jakarta,
Kepala Unit Kearsipan
(.......................................)
NIP.
LEMBAR PERPANJANGAN RETENSI
Kepada
Yth. .........................
Bahwa berkas/arsip yang tersebut dalam daftar pada Lembaran
Tegoran Retensi ke ..........................
sebagai
dimaksud
dalam
lampiran
surat/nota
Saudara
tanggal
....................No................
masih
diperlukan
langsung
oleh
Unit
............................ dan belum dapat dikirimkan kepada penyimpan.
Untik maklum.
Jakarta,
Kepala ................
(......................................)
NIP.
DAFTAR YANG DAPAT DIMUSNAHKAN
Nom
or
Urut
1
Tgl/Bln/T
ahun
Berkas
2
Kode &
Pokok
Masalah
3
Kode &
Masalah
Jenis
Fisik
Jumlah
Berkas
Keterang
an
4
5
6
7
.........................., tanggal
......................
Jabatan Kepala Unit Kearsipan
BERITA ACARA PEMUSNAHAN ARSIP
NO. ................................................
Pada hari ini, tanggal .................... yang bertanda tangan di bawah ini,
berdasarkan
surat
.........................................................................................................................
...................... nomor ........................ tanggal ................................... dan
Surat Tugas Nomor ............................... tanggal ..........................., telah
melakukan pemusnahan arsip-arsip tercantum dalam daftar terlampir dengan
cara *) :
a. Penghancuran
b. Pembakaran
c. Peleburan secara kimia
Jakarta, .............................................
1) ........................................
(....................................)
2) ........................................
(....................................)
*) Catatan :
Coret yang tidak perlu
DAFTAR YANG DAPAT DIMUSNAHKAN
No Tgl/Bln/T
Uru
ahun
t
Berkas
1
2
Kode &
Pokok
Masalah
3
Kode
&
Masal
ah
4
Sistim
Penyimpa
nan
5
Juml
ah
Berk
as
6
Jen
is
Fisi
k
7
Kond
Keterang
isi
an
Arsip
8
9
............................, tanggal
.......................
Jabatan Kepala Unit Kearsipan
JADWAL RETENSI ARSIP (JRA) FASILITATIF
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
I
PERENCANAAN
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO
JENIS ARSIP
1
1
2
3
(RETENSI)
AKTIF
KETERANGAN
INAKTIF
3
4
5
Selama Berlaku
4 tahun
Permanen
Selama Berlaku
1 tahun
4 tahun
2 tahun
Permanen
Dinilai kembali
Program Kerja Tahunan
a. Usulan Program Satuan Organisasi/Kerja beserta data
pendukung
2 tahun
2 tahun
b.
Program Kerja Tahunan Satuan Organisasi/Kerja
1 tahun
2 tahun
c.
Program Kerja Tahunan Kementerian Dalam Negeri
2 tahun
3 tahun
Musnah, kecuali
draft akhir
masuk program
kerja tahunan
Musnah, setelah
masuk program
kerja tahunan
Kementerian
Permanen
3 tahun
3 tahun
4 tahun
4 tahun
2
Pokok-pokok kebijakan dan strategi pembangunan
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang/master plan
(RPJP)
b. Rencana Pembangunan Jangka menengah (RPJM)
c. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Penetapan /Kontrak Kinerja
a. Menteri
b. Pimpinan satuan organisasi/kerja
Permanen
Musnah, kecuali
eselon I
Permanen
NO
JENIS ARSIP
1
2
4
5
Laporan
a. Laporan Berkala
1) Laporan Harian
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
INAKTIF
3
4
KETERANGAN
5
1 tahun
1 tahun
Musnah,
setelah
menjadi
laporan
mingguan
Musnah,
setelah
menjadi
laporan
bulanan
Musnah,
setelah
menjadi
laporan
triwulanan
Musnah,
setelah
menjadi
laporan
semesteran
Musnah,
setelah
menjadi
laporan
tahunan
Musnah,
setelah
menjadi
laporan
tahunan Kementerian
2) Laporan Mingguan
1 tahun
1 tahun
3) Laporan Bulanan
1 tahun
1 tahun
4) Laporan Triwulan
1 tahun
1 tahun
5) Laporan semesteran
1 tahun
1 tahun
6) Laporan Tahunan Satuan Organisasi/kerja
2 tahun
3 tahun
7) Laporan Tahunan Kementerian
2 tahun
4 tahun
Permanen
b. Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) Kementerian Dalam
Negeri
c. Laporan insidental
Evaluasi Program
a. Evaluasi Program Satuan Organisasi/Kerja
1 tahun
4 tahun
Permanen
2 tahun
4 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
4 tahun
b. Evaluasi Program Kementerian
2 tahun
4 tahun
Musnah,
setelah
masuk
laporan
program kementerian
Permanen
II
HUKUM
N
O
JENIS ARSIP
1
2
1
Program Legislasi
a. Bahan/materi program legislasi nasional dari
instansi
b. Program legislasi Kementerian Dalam Negeri
Rancangan Peraturan Perundang-undangan
a. Rancangan Undang-undang atau Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang, termasuk
naskah akademik, rancangan awal sampai dengan
rancangan akhir dan telaah hukum sampai
diundangkan.
b. Rancangan Peraturan Pemerintah, termasuk
naskah akademik, rancangan awal sampai dengan
rancangan akhir dan telaah hukum sampai
dengan rancangan akhir dan telaah hukum
sampai diundangkan.
c. Rancangan
Peraturan/Keputusan/InstruksiPresiden,
termasuk naskah akademik, rancangan awal
sampai dengan rancangan akhir dan telaah
hukum rancangan awal sampai dengan rancangan
akhir dan telaah hukum.
d. Rancangan Peraturan Daerah, termasuk naskah
akademik, rancangan awal sampai dengan
rancangan akhir dan telaah hukum sampai
diundangkan.
Peraturan/Keputusan Menteri, termasuk rancangan
awal sampai dengan rancangan akhir dan telaah
hukum.
2
3
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
INAKTIF
3
4
KETERANGAN
5
1 tahun
2 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
3 tahun
Permanen
Sampai
diundangkan
dengan
5 tahun
Permanen
Sampai
diundangkan
dengan
5 tahun
Permanen
Sampai
diundangkan
dengan
5 tahun
Permanen
Sampai
diundangkan
dengan
5 tahun
Permanen
5 tahun
Dinilai kembali, kecuali
yang bersifat pengaturan
permanen
Selama berlaku
N
O
JENIS ARSIP
1
2
4
Instruksi/Surat Edaran
a. Intruksi/Surat Edaran Menteri
b.
5
Instruksi/ Surat Edaran Setingkat Eselon I dan II,
termasuk rancangan awal sampai dengan
rancangan akhir dan telaah hukum.
Surat Perintah
a. Surat Perintah Menteri
b.
6
7
8
9
Surat Perintah Eselon I dan II
Standar/Pedoman/Prosedur Kerja/Petunjuk
Pelaksanaan/Petunjuk Teknis yang bersifat
Nasional/Regional/Instansional termasuk rancangan
awal sampai dengan rancangan akhir.
Nota kesepahaman /memorandum of Understanding
(Mou)/ Kontrak/Perjanjian Kerjasama:
a Dalam Negeri
.
b Luar Negeri
.
Dokumen Hukum
Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan
Presiden, dan Peraturan-peraturan yang dijadikan
referensi.
Sosialisasi/Penyuluhan/Pembinaan Hukum
a Berkas yang berhubungan dengan kegiatan
. sosialisasi atau penyuluhan hukum
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
INAKTIF
3
4
Selama berlaku
2 tahun
KETERANGAN
5
1 tahun setelah
diperbaharui
2 tahun
Dinilai kembali, kecuali
yang bersifat pengaturan
permanen
Dinilai kembali
1 tahun setelah
pelaksanaan
1 tahun setelah
pelaksanaan
2 tahun
Permanen
2 tahun
Dinilai kembali
1 tahun setelah
diperbaharui
5 tahun
Asli Permanen,
hasil cetak musnah
1 tahun setelah
perjanjian berakhir
5 tahun
Permanen
Sampai dengan tidak
berlaku
-
Musnah
2 tahun setelah
pelaksanaan
3 tahun
Musnah, kecuali master
Dinilai Kembali
NO
JENIS ARSIP
10
b Laporan Hasil Pelaksanaan Sosialisasi Penyuluhan
. Hukum
Bantuan/Konsultasi Hukum/Advokasi
Berkas tentang pemberian bantuan/konsultasi hukum
(Pidana ,Perdata, Tata Usaha Negara dan Agama)
11
Kasus Sengketa Hukum
a Pidana
Berkas tentang kasus/sengketa pidana, baik
kejahatan maupun pelanggaran
- Proses verbal mulai dari penyelidikan,
penyidikan sampai dengan vonis
- Berkas pembelaan dan bantuan hukum
- Telaah hukum dan opini hukum
b. Perdata
Berkas tentang kasus/sengketa perdata:
- Proses verbal mulai dari penyelidikan,
penyidikan sampai dengan vonis
- Berkas pembelaan dan bantuan hukum
- Telaah hukum dan opini hukum
c. Tata Usaha Negara
Berkas tentang kasus/sengketa Tata Usaha
Negara:
- Proses verbal mulai dari penyelidikan,
penyidikan sampai dengan vonis
- Berkas pembelaan dan bantuan hukum
- Telaah hukum dan opini hukum
d. Perburuhan
Berkas tentang kasus/sengketa perburuhan:
-
proses verbal mulai dari penyelidikan,
penyidikan sampai dengan vonis
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
INAKTIF
2 tahun setelah
3 tahun
pelaksanaan
1 tahun setelah
3 tahun
diperoleh
keputusan berkekuatan
hukum tetap
KETERANGAN
Musnah
Dinilai kembali
1 tahun setelah
diperoleh keputusan
berkekuatan hukum
dan dipenuhi hak dan
kewajiban
3 tahun
Dinilai kembali
Sampai keputusan
berkekuatan hukum
tetap dan dipenuhi hak
dan kewajiban
3 tahun
Dinilai kembali
Sampai keputusan
berkekuatan hukum
tetap dan dipenuhi hak
dan kewajiban
3 tahun
Dinilai kembali
Sampai keputusan
berkekuatan hukum
tetap dan dipenuhi hak
dan kewajiban
3 tahun
Dinilai kembali
N
O
JENIS ARSIP
1
e.
2
- telaah hukum dan opini hukum
Arbitrase
Berkas tentang kasus/sengketa Arbitrase:
-
12
13
proses verbal mulai dari penyelidikan,
penyidikan sampai dengan vonis
berkas pembelaan dan bantuan hukum
telaah hukum dan opini hukum
f. Sengketa Adat
Perijinan
Berkas perijinan sejak permohonan sampai dengan
diterbitkannya surat ijin.
Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
a. Hak Cipta
b. Hak Paten
- Paten Biasa
- Paten Sederhana
c. Hak Desain Industri
d. Hak Rahasia Dagang
14
e.
Hak Merk
f.
DTLS (Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu)
Permohonan HAKI yang ditolak (Hak Cipta, Paten,
Desain Industri, Merk, Rahasia Dagang, Desain tata
letak Sirkuit Terpadu)
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
INAKTIF
3
4
KETERANGAN
5
Sampai keputusan
berkekuatan hukum
tetap dan dipenuhi hak
dan kewajiban
3 tahun
Dinilai kembali
Sampai penyelesaian
Sampai dengan ijin
diperbaharui
5 tahun
2 tahun
Permanen
Dinilai kembali
Sampai HAKI
diperbaharui
Sampai HAKI
diperbaharui
2 tahun
Permanen
2 tahun
Permanen
Sampai HAKI
diperbaharui
Sampai HAKI
diperbaharui
Sampai HAKI
diperbaharui
Sampai HAKI
diperbaharui
1 tahun setelah ditolak
2 tahun
Permanen
2 tahun
Permanen
2 tahun
Permanen
2 tahun
Permanen
2 tahun
Musnah
III
ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO
JENIS ARSIP
1
2
1
Struktur Organisasi Kementerian
a. Pembentukan
b. Pengubahan
c. Pembubaran
2
(RETENSI)
AKTIF
KETERANGAN
INAKTIF
3
4
5
Selama Berlaku
5 tahun
Permanen
Dokumen Reformasi Birokrasi
1 tahun
5 tahun
Permanen
3
Uraian Jabatan dan Tata Kerja
Selama Berlaku
5 tahun
Permanen
4
Standar Kompetensi Jabatan Struktural dan Fungsional
Selama Berlaku
5 tahun
Permanen
5
Pembinaan dan Evaluasi Organisasi
1 tahun
5 tahun
Dinilai kembali
IV
KEARSIPAN
JENIS ARSIP
NO
1
2
3
4
5
6
Administrasi Persuratan
a. Kartu Kendali
b. Buku Agenda
c. Lembar Pengantar/buku ekspedisi
d. Formulir/Catatan Permintaan dan Layanan Pengadaan
Dokumen/Arsip
Penyimpanan dan pemeliharaan arsip
a. Daftar Arsip
b. Pemeliharaan arsip dan ruang penyimpanan (seperti kegiatan
fumigasi)
Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA)
Layanan Arsip (peminjaman dan penggunaan Arsip)
Penyusutan Arsip
a. Pemindahan Arsip Inaktif
1) Berita Acara Pemindahan
2) Daftar Arsip yang dipindahkan
b. Pemusnahan Arsip yang tidak bernilai guna
1) Berita Acara Pemusnahan
2) Daftar Arsip yang dimusnahkan
3) Rekomensasi/pertimbangan/pemusnahan Arsip dari
instansi terkait
4) Surat Keputusan pemusnahan
c. Penyerahan arsip statis
1) Berita Acara Serah Terima Arsip
2) Daftar Arsip yang diserahkan
Pembinaan Kearsipan
a. Apresiasi/sosialisasi/penyuluhan kearsipan
b. Bimbingan teknis
c. Supervisi dan monitoring
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
INAKTIF
2 tahun
3 tahun
KETERANGAN
Musnah
Selama dipergunakan
1 tahun
2 tahun
Musnah
Musnah
Sampai ditetapkan
1 tahun
3 tahun
2 tahun
Permanen
Musnah
Selama berlaku
2 tahun
Musnah
2 tahun
3 tahun
Permanen
2 tahun
3 tahun
Permanen
2 tahun
3 tahun
Musnah
NO
JENIS ARSIP
1
2
7
Pengelolaan Arsip Sandi:
a. Komunikasi kedinasan biasa
b. Komunikasi kedinasan dalam bentuk kode sandi
c. Hasil Transliterasi sandi
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
INAKTIF
3
4
2 tahun
3 tahun
KETERANGAN
5
Dinilai kembali
V
KETATAUSAHAAN DAN KERUMAHTANGGAAN
NO
JENIS ARSIP
1
2
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
INAKTIF
3
4
KETERANGAN
5
1
Telekomunikasi
Administrasi penggunaan/langganan peralatan telekomunikasi
meliputi telepon, radio, teleks,TV, kabel, dan internet
1 tahun
-
Musnah
2
Perjalamnan dinas:
a. Dalam negeri
b. Luar negeri
Administrasi penggunaan fasilitas kantor meliputi permintaan
dan penggunaan ruang, gedung, kendaraan, wisma, rumah dinas,
dan fasilitas kantor lainnya.
Risalah/notulen rapat
a. Rapat staf
b. Rapat pimpinan
Administrasi penyediaan konsumsi dan akomodasi
Pengurusan kendaraan dinas
a. Pengurusan surat-surat kendaraan dinas
b. Pemeliharaan dan perbaikan
c. Pengurusan kehilangan dan masalah kendaraan
Pemeliharaan gedung dan taman:
- Pertamanan/landscaping
- Penghijauan
- Perbaikan gedung
- Perbaikan rumah dinas/wisma
- Kebersihan gedung dan taman
2 tahun
3 tahun
Musnah
2 tahun
-
Musnah
1 tahun
1 tahun
2 tahun
4 tahun
4 tahun
-
Dinilai kembali
Permanen
Musnah
2
2
2
2
3 tahun
-
Musnah
Musnah
Dinilai kembali
Musnah
3
4
5
6
7
tahun
tahun
tahun
tahun
NO
JENIS ARSIP
1
2
8
Pengelolaan jaringan listrik, air, telepon, dan komputer:
a. Perbaikan/pemeliharaan
b. Pemasangan
9
Ketertiban dan keamanan
a. Pengamanan, penjagaan, dan pengawalan terhadap pejabat,
kantor, dan rumah dinas:
1) Daftar nama satuan pengamanan
2) Daftar jaga /daftar piket
3) Catatan gangguan/ pelanggaran/kejadian
4) Surat ijin keluar masuk orang atau barang
b. Laporan ketetiban dan keamanan
1) Kehilangan
2) Kerusakan
3) Kecelakaan
4) Gangguan
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
INAKTIF
3
4
2 tahun
-
2
2
2
2
tahun
tahun
tahun
tahun
3
3
3
3
tahun
tahun
tahun
tahun
2
2
2
2
tahun
tahun
tahun
tahun
3
3
3
3
tahun
tahun
tahun
tahun
KETERANGAN
5
Musnah
Musnah
Musnah
Musnah
Musnah
Dinilai
Dinilai
Dinilai
Dinilai
kembali
kembali
kembali
kembali
10
Administrasi pengelolaan parkir
2 tahun
-
Musnah
11
Administrasi pakaian dinas pegawai, satpam, petugas kebersihan,
dan pegawai lainnya
2 tahun
-
Musnah
VI
HUBUNGAN MASYARAKAT
JENIS ARSIP
NO
1
Keprotokolan
a. Penyelenggaraan acara kedinasan (Upacara, pelantikan,
peresmian, dan jamuan termasuk acara peringatan harihari besar)
b. Buku tamu
c. Agenda kegiatan pimpinan Lemabaga Instansi
d. Kunjungan dinas dalam dan luar negeri
1) Kunjungan dinas pimpinan organisasi/instansi
(Pejabat Negara dan Eselon I)
2) Kunjungan dinas Pejabat lain/pegawai
e. Daftar nama/alamat kantor/pejabat
2
3
4
JANGKA WAKTU
PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
INAKTIF
KETERANGAN
1 tahun
3 tahun
Musnah
2 tahun
2 tahun
1 tahun
4 tahun
Musnah,
kecuali
pejabat
negara atau tokoh nasional
permanen
Musnah
1 tahun
4 tahun
Permanen
1 tahun
3 tahun
Sampai
dengan 1 tahun
diperbaharui
2 tahun
3 tahun
Musnah
Musnah,
kecuali
Permanen
Musnah,
kecuali
Permanen
1 tahun
4 tahun
b. Brosur/leaflet/poster/plakat
1 tahun
2 tahun
c. Pengumuman/pemberitaan
Hubungan antar Lemabaga Negara dan badan
Pemerintah/Instansi
a. Hubungan antar Lembaga Pemerintah
b. Hubungan dengan Organisasi sosial/LSM
c. Hubungan dengan Perusahaan
1 tahun
2 tahun
Musnah, kecuali yang berkait
dengan kasus/peristiwa lain
Musnah,
kecuali
master
Dinilai kembali
Musnah
1 tahun
1 tahun
1 tahun
4 tahun
4 tahun
4 tahun
Dinilai kembali
Dinilai kembali
Dinilai kembali
Dokumentasi/liputan kegiatan dinas pimpinan, acara
kedinasan dan peristiwa-peristiwa bidang masing-masing,
dalam berbagai media: kertas/foto/video/rekaman
suara/multimedia.
Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian informasi
kelembagaan :
a. Kliping koran
master
master
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO
JENIS ARSIP
1
d.
e.
f.
2
Hubungan dengan perguruan tinggi/sekolah termasuk
magang, Pendidikan Sistem Ganda (PSG)/Praktek Kerja
Lapangan (PKL)
Forum Kehumasan (Bakohumas/Perhumas)
Hubungan dengan media massa:
1) Siaran pers/konfrensi pers/press release
2) Kunjungan wartawan/peliputan
3) Wawancara
(RETENSI)
AKTIF
3
KETERANGAN
INAKTIF
4
5
1 tahun
2 tahun
Musnah
1 tahun
2 tahun
Musnah
1 tahun
1 tahun
1 tahun
4 tahun
2 tahun
2 tahun
Permanen
Musnah
Musnah
1 tahun
4 tahun
Permanen
5
Dengar pendapat/hearing DPR
6
Bahan/materi pidato/sidang MPR, DPR, DPD, kabinet, DPRD,
Muspida Provinsi Kabupaten/Kota
7
Penerbitan majalah, buletin, koran, dan jurnal
1 tahun
3 tahun
Musnah kecuali
master Permanen
8
Publikasi melalui media cetak maupun elektronik
1 tahun
3 tahun
Musnah kecuali
master Permanen
9
Pameran/sayembara/lomba, vestival, pembuatan spanduk dan
iklan
1 tahun
4 tahun
Dinilai kembali
10
Penghargaan/ tanda kenag-kenangan administrasi pemberian
penghargaan/tanda kenang-kenangan kepada masyarakat yang
memiliki jasa prestasi besar
Ucapan terima kasih, ucapan selamat, bela sungkawa,
permohonan maaf
2 tahun
3 tahun
1 tahun
1 tahun
Musnah, kecuali
penetapannya
Permanen
Musnah
11
VII PENELITIAN, PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN
NO
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
INAKTIF
3
4
1 tahun
4 tahun
KETERANGAN
1
1
2
Penelitian, pengkajian dan dan pengembangan
meliputi: rencana kerja, TOR/proposal, pembentukan tim kerja,
dan surat menyurat sampai dengan hasil penelitian, pengkajian,
dan pengembangan mulai dari rancangan awal sampai dengan
laporan penelitian
5
Dinilai kembali,
kecuali
penelitian yang
berskala
nasional
Permanen
2
Sosialisasi dan deminisasi hasil penelitian, pengkajian, dan
pengemnbangan
1 tahun
2 tahun
Dinilai kembali
3
Bimbingan teknis penelitian, pengkajian, dan pengembangan
1 tahun
2 tahun
Musnah
4
Forum komunikasi penelitian dan pengembangan
1 tahun
2 tahun
Musnah
5
Data dan Informasi penelitian dan pengembangan
a. Data
b. Statistik
c. Jurnal hasil penelitian/pengkajian
2 tahun
2 tahun
2 tahun
4 tahun
4 tahun
2 tahun
Dinilai kembali
Dinilai kembali
Musnah kecuali
master
Dinilai kembali
6
Evaluasi pelaksanaan kebijakan
1 tahun
4 tahun
Dinilai kembali
7
Seminar, Lokakarya, Temukarya, Workshop
1 tahun
4 tahun
Dinilai kembali
VIII PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
NO
JENIS ARSIP
1
Pedoman-pedoman kediklatan
2
Kurikulum-kurikulum diklat
3
4
Modul-modul diklat
Panduan fasilitator
5
Saran/Rekomendasi penyelenggaraan diklat
6
7
Notulen Sosialisasi/Rapat koordinasi kebijakan diklat
Akreditasi Lembaga Diklat
- Surat Permohonan Akreditasi
- Laporan hasil verifikasi lap[angan
- Berita acara rapat verifikasi
- Sertifikasi Akreditasi
- Berita acara rapat Tim Penilai
- Surat Keputusan Penetapan Akreditasi
- Laporan Akreditasi Lemabaga Diklat
Sertifikasi Sumberdaya Manusia Kediklatan
- Surat permohonan setifikasi
- Laporan hasil verifikasi lapangan
- Berita acara rapat verifikasi
- Berita acara rapat Tim Penilai
- Surat Keputusan Penetapan Akreditasi
- Sertifikasi Akreditasi
- Laporan sertifikasi individual
8
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
INAKTIF
Selama berlaku
10 tahun
KETERANGAN
Setelah menjadi
pedoman
Selama berlaku
Selama berlaku
4 tahun
Asli Permanen,
hasil cetak musnah
Permanen
4 tahun
5 tahun
Permanen
Permanen
1 tahun
2 tahun
1 tahun
Selama berlaku
2 tahun
10 tahun
Musnah, kecuali
dari Pejabat Negara
dan ada tindak
lanjut Permanen
Musnah
Permanen
Selama berlaku
10 tahun
Permanen
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
NO
JENIS ARSIP
1
9
2
10
11
12
13
- Sistem Informasi Diklat
- Data lemabaga diklat
- Data prasarana diklat
- Data Sarana diklat
- Data pengelola diklat
- Data penyelenggara diklat
- Data Widyaiswara
- Data program diklat
Registrasi peserta diklat
a. Surat permohonan kode registrasi
b. Bukti registrasi
c. Surat penyampaian kode registrasi
Rencana tahunan diklat
Rencana penyelenggaraan diklat
Penyelenggaraan diklat
- Surat pemanggilan pesrta
- Surat Keputusan Tim Penyelenggara Diklat
- Surat Keputusan Tim Pengajar Diklat
- Panduan Diklat
- Laporan panitia penyelenggara Diklat
- Sambutan pembukaan penyelenggaan Diklat
- Daftar peserta Diklat
- Bahan ajar Diklat
- Daftar hadir peserta Diklat
- Formulir Evaluasi Diklat
- Hasil Formulasi Evaluasi peserta diklat
- Sertifikasi/STTPL
- Sambutan penutupan Diklat
- Buku induk
KETERANGAN
(RETENSI)
AKTIF
3
1 tahun
INAKTIF
4
5 tahun
1 tahun
10 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
1 tahun
3 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
Musnah kecuali
STTPL dan Buku
Induk vital
5
Musnah, kecuali
master dinilai
kembali
NO
JENIS ARSIP
1
2
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
INAKTIF
3
4
KETERANGAN
5
14
Laporan Penyelenggaraan diklat
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
15
Evaluasi penyelenggaraan Diklat
2 tahun
2 tahun
Dinilai kembali
16
Evaluasi alumni pasca Diklat
2 tahun
2 tahun
Dinilai kembali
IX
PERPUSTAKAAN
NO
1
1
JENIS ARSIP
2
Pengadaan dan Pengolahan Bahan Pustaka
a. Bukti Induk Koleksi
b.
c.
d.
e.
Daftar buku terseleksi
Daftar buku dalam pemesanan
Daftar buku dalam permintaan
Daftar penerimaan bahan pustaka hasil pembelian, hadiah
deposit, hibah
f. Daftar pengiriman bahan pustaka surplus
g. Lembar kerja pengolahan BP (Buram,Pengkatalogan)
h. Shelf List/Jajaran Kartu Utama (master list)
2
3
4
i. Daftar Tambahan Buku (Assesosion list)
j. Daftar/Jajaran kendali (Subyek dan pengarang)
Layanan jasa Perpustakaan dan Informasi
a. Data dan statistik anggota, pengunjung dan peminjaman
bahan pustaka
b. Pentanyaan Rujukan dan Jawaban
Preservasi bahan Pustaka
a. Survei kondisi Bahan Pustaka
b. Repografi Bahan Pustaka
Pembinaan Perpustakaan
a. Bimbingan Teknis
b. Penyuluhan
c. Sosialisasi
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
INAKTIF
3
4
Sampai dengan tidak
dipergunakan
1
1
1
1
tahun
tahun
tahun
tahun
3 tahun
3
2
2
2
KETERANGAN
5
Vital
tahun
tahun
tahun
tahun
Musnah
Musnah
Musnah
Musnah
1 tahun
1 tahun
Sampai dengan tidak
dipergunakan
2 tahun
2 tahun
2 tahun
Musnah
Musnah
Musnah
2 tahun
Selama dipergunakan
3 tahun
2 tahun
Musnah
Musnah
Sampai dengan
diperbaharui
2 tahun
2 tahun
Musnah
2 tahun
Musnah
1 tahun
1 tahun
2 tahun
2 tahun
2 tahun
4 tahun
Musnah
Musnah
Musnah
X
NO
1
1
2
3
4
5
6
7
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
JENIS ARSIP
2
Strategis master plan Pembangunan Sistem Informasi
Dokumentasi Arsitektur
- Sistem Informasi
- Sistem Aplikasi
- Infrastruktur
Dokumentasi Implementasi
- Sistem Informasi
- Sistem Aplikasi
- Infrastruktur
Perekaman dan pemutahiranData
- Formulir Isian
- Daftar Petugas Perekam
- Jadwal Pelasanaan
- Laporan hasil perekaman dan pemutahiran data
Migrasi Sistem Aplikasi dan data
- Perencanaan Migrasi
- Pelaksanaan Migrasi
- Berita Acara Kegiatan Migrasi
- Daftar sistem Aplikasidan data yang dimigrasi
- Laporan hasil migrasi
Dokumentasi hosting
- Formulir permintaan hosting
- Laporan hasil uji kelayakan
- Laporan pelaksanaan hosting
Layanan Back-up Data Digital
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
INAKTIF
3
4
Selama berlaku
5 tahun
1 tahun
5 tahun
KETERANGAN
5
Permanen
Dinilai kembali
1 tahun
5 tahun
Dinilai kembali
1 tahun
2 tahun
Musnah
1 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
1 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
XI
PENGAWASAN
NO
JENIS ARSIP
1
1
2
2
Rencana Pengawasan
a. Rencana Strategis Pengawasan
b. Rencana Kerja Tahunan
c. Rencana Kinerja Tahunan Kementerian
d. Penetapan kinerja Tahunan Kementerian
e. Rakor Pengawasan Tingkat Nasional
Pelaksanaan Pengawasan
a. Laporan Hasil Audit (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),
Laporan Hasil Pemeriksaan Operasional (LHPO), Laporan
Hasil Evaluasi (LHE), Laporan Akuntan (LA), Laporan Auditor
Independen (LAI) yang memerlukan Tindak Lanjut (TL)
b. Laporan Hasil Audit (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),
Laporan Hasil Pemeriksaan Operasional (LHPO), Laporan
Hasil Evaluasi (LHE), Laporan Akuntan (LA), Laporan Auditor
Independen (LAI) yang tidak memerlukan Tindak Lanjut (TL)
c. Laporan Hasih Audit Investigasi (LHAI), yang mengandung
unsur tindak pidana korupsi (TPK) dan memerlukan tindak
lanjut
d. Laporan perkembangan Penanganan Surat Pengaduan
masyarakat
e.
f.
g.
Laporan Pemutahiran Data
Laporan Perkembangan Barang Milik Negara
Laporan Kegiatan Pendampingan Penyusunan laporan
Keuangan dan Review Departemen/LPND
h. Good Corporate Gevernance (GCG)
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
INAKTIF
3
4
5
2
2
2
2
tahun
tahun
tahun
tahun
tahun
KETERANGAN
5
10 tahun
3 tahun
3 tahun
3 tahun
3 tahun
Permanen
Dinilai kembali
Dinilai kembali
Permanen
Musnah
Setelah tindak lanjut
selesai
3 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
Setelah keputusan
mempunyai kekuatan
hukum tetap
1 tahun
3 tahun
Permanen
2 tahun
1 tahun
3 tahun
Musnah, kecuali
yang ada
tindak lanjut
Dinilai Kembali
Musnah
2 tahun
2 tahun
3 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
Musnah
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
JADWAL RETENSI ARSIP (JRA) SUBSTANTIF
KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
PEMERINTAH
I.
NO
JENIS ARSIP
1
2
1
KETERANGAN
5
Lambang
a. Sayembara
b. Penetapan penggunaan lambang
c. Ketentuan mengenai lambang pada logo, pataka bentuk dinas,
lembaga dan organisasi
lainnya
2
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
3
4
Pemerintah Pusat
a. Susunan Kabinet meliputi: Pengangkatan Menteri, penunjukan
Menteri ad interin dan
Amanat Menteri
b. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Meliputi : Pembentukan
Keanggotaan dan
Sekretariat DPOD
Sampai dengan
penetapan
pemenang
1 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
8 tahun
2 tahun
8 tahun
Asli Permanen,
copy Musnah
Asli Permanen,
copy Musnah
2 tahun
8 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
5 tahun
Permanen
NO
JENIS ARSIP
1
3
2
Pemerintah Daerah
a. Pembentukan, Pemekaran, Peningkatan, Pemecahan, dan
Penghapusan Wilayah
Daerah
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
3
4
KETERANGAN
5
2 tahun
3 tahun
Permanen
Sampai dapat keputusan
tetap
5 tahun
Permanen
c. Administrasi dan Dokumentasi Perbatasan antar Wilayah
2 tahun
5 tahun
Permanen
d. Pemindahan Pusat Pemerintahan
2 tahun
5 tahun
Permanen
e. Pemberian, penggantian/perubahan nama Wilayah
2 tahun
5 tahun
Permanen
Selama kerjasama
berlangsung
5 tahun
Permanen
g . Pengangkatan, Pencalonan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah
2 tahun
5 tahun
Permanen
h. Pembentukan, Pencalonan, dan Pemberhentian Anggota DPRD
2 tahun
5 tahun
Permanen
I. Pembentukan, Pencalonan, dan Pemberhentian Sekretaris Daerah
2 tahun
5 tahun
Permanen
j. Laporan pertanggung jawaban Kepala Daerah
2 tahun
5 tahun
Permanen
k. Pembinaan lembaga perangkat adat
2 tahun
5 tahun
Permanen
b Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah
f. Kerjasama antar Daerah
II.
NO
1
2
3
POLITIK
JENIS ARSIP
Pembinaan dan pengendalian
a. Pembinaan Ideologi Pancasila, kesatuan bangsa, organisasi
sosial politik dan
kemasyarakatan
b. Laporan keadaan politik
c. Pemberlakuan keadaan bahaya dan jam malam meliputi :
Pemberitahuan, ketentuan pelaksanan, dan pengawasan
d. Monitoring dan evaluasi mengenai keadaan IPOLEKSOSBUD
Pembinaan Partai Politik
a. Data dan kepengurusan parpol
b. Agenda kerja aktivitas parpol
c. Monitoring kegiatan parpol
Pengawasan Organisasi Terlarang
a. Pendirian, pembubaran dan pengawasan partai/ organisasi
terlarang
b. Daftar dan data pengurus anggota partai/organisasi terlarang
c. Pemutihan bagi anggota partai/organisasi terlarang
d. Izin meninggalkan tempat atau pindah domisili bagi anggota
partai /Organisasi terlarang
4
e. Daftar organisasi terlarang
f
Laporan mengenai organisasi terlarang
Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan
Organisasi kemasyrakatan terdiri dari organisasi berdasarkan
kesamaan
kegiatan dan agama / kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa .
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
KETERANGAN
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
2 tahun
3 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
Permanen
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
sampai dengan
diperbaharui
2 tahun
2 tahun
2 tahun
2 tahun
2 tahun
Asli Permanen
Dinilai kembali
Musnah
5 tahun
sampai dengan
diperbaharui
2 tahun
5 tahun
Asli Permanen
5 tahun
5 tahun
Asli Permanen
Asli Permanen
Selama Masih Berlaku
sampai dengan
diperbaharui
2 tahun
2 tahun
5 tahun
Permanen
5 tahun
5 tahun
3 tahun
Asli Permanen
Permanen
Permanen
NO
JENIS ARSIP
1
2
5
Pembinaan Wawasan Kebangsaan
6
Fasilitasi Penyelenggaraan Pemilu dan PILKADA
a. Fasilitasi pelaksanaan pemilu Presiden dan wakil Presiden
b.
Fasilitasi pelaksanaan pemilu anggota legislatif
c.
Fasilitasi pemilihan kepala daerah
d. Daftar Organisasi Peserta Pemilu (OPP)
e. Fasilitasi pendaftaran pemilih sampai dengan penetapan daftar
pemilih
f.
Fasilitasi pengamanan dan pengendalian masa kampanye
g. Fasilitasi dan mediasi sengketa pemilu/PILKADA
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
3
4
KETERANGAN
5
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
1 tahun setelah
pelaksanaan pemilu
1 tahun setelah
pelaksanaan pemilu
1 tahun setelah
pelaksanaan pemilu
Selama Masih Berlaku
5 tahun
Musnah
5 tahun
Musnah
5 tahun
Musnah
2 tahun
Asli Permanen
1 tahun setelah
pelaksanaan pemilu
1 tahun setelah
pelaksanaan pemilu
2 tahun
5 tahun
Musnah
5 tahun
Dinilai kembali
3 tahun
Permanen
III.
KEAMANAN DAN KETERTIBAN
NO
JENIS ARSIP
1
1
2
2
3
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
3
4
KETERANGAN
5
Keamanan
a. Pembinaan dan pengaturan mengenai larangan, pencegahan dan
penanggulangan gangguan / ancaman keamanan dan ketertiban
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
b. Tata cata penanggulangan gangguan keamanan
2 tahun
3 tahun
Asli Permanen
c . Laporan mengenai situasi keamanan
Ketertiban
a. Pembinaan ketentraman dan ketertiban umum
c. Operasi penanggulangan/pencegahan adanya gangguan /
ancaman ketentraman dan
ketertiban umum
d Tata cara tentang penyelenggaraan rapat umum, seminar,
muktamar, kongres,
pemasangan spanduk dan pamflet
e. Perizinan di bidang ketertiban/ketentraman umum :
a. yang disetujui
b. yang ditolak
Pertahanan Sipil
a. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Hansip / Linmas
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
Selama Masih Berlaku
3 tahun
Asli Permanen
Selama Masih Berlaku
1 tahun
3 tahun
-
Dinilai kembali
Musnah
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
NO
JENIS ARSIP
1
2
b. Pembinaan pengembangan potensi hansip / Linmas
c. Bimbingan dan pengarahan tenaga Hansip / Linmas
d. Laporan umum, pelaksanaan tugas Hansip / Linmas
e. Penghargaan terhadap anggota Hansip / Linmas
Kenakalan Remaja
a. Pembinaan anak remaja
b. Penanggulangan kenakalan remaja
c. Laporan tentang penanggulangan kenakalan remaja
Pornografi , Pornoaksi dan Tuna Susila
a. Pembinaan dan penyuluhan tentang pencegahan dan penggulangan
pornografi,
pornoaksi dan tuna susila
b. Pencegahan dan penanggulangan pornografi, pornoaksi, perbuatan
cela dan tuna susila
c. Laporan tentang pencegahan dan penanggulangan pornografi,
pornoaksi dan tuna sila
Bencana Alam
a. Pembinaan dan penyuluhan pencegahan bencana alam
- latihan kesiapsiagaan menghadapi bencana bagi masyarakat,
pegawai dan petugas
- sosialisasi dan pemasyarakatan tata cara mencegah dan
menanggulangi bedncana
4
5
6
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
3
4
2 tahun
3 tahun
2 tahun
3 tahun
2 tahun
3 tahun
2 tahun
3 tahun
5
Dinilai kembali
Dinilai kembali
Dinilai kembali
Permanen
2 tahun
2 tahun
2 tahun
2 tahun
3 tahun
3 tahun
Musnah
Dinilai kembali
Dinilai kembali
2 tahun
2 tahun
Musnah
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
KETERANGAN
NO
JENIS ARSIP
1
2
b. Kegiatan penaggulangan bencana alam:
Pemberian bantuan, pengungsian penduduk, inventarisasi
kerugian dan permintaan
bantuan SAR
c. Laporan umum kegiatan penanggulangan bencana alam
7
Kecelakaan
a. Tindakan pencegahan dan penaggulangan kecelakaan seperti :
kecelakaan di darat, di laut dan udara
b. Berita acara dan laporan terjadinya kecelakaan
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
3
4
KETERANGAN
5
2 tahun
3 tahun
Musnah
2 tahun
3 tahun
Permanen
2 tahun
2 tahun
Musnah
2 tahun
Permanen yang
berskala
nasional dan
kedaerahan
2 tahun
IV.
KESEJAHTERAAN RAKYAT
NO
JENIS ARSIP
1
1
2
Pembangunan Desa
Pembinaan dan fasilitasi pembangunan desa
a. Bantuan pembangunan desa
- Bantuan modal
- Bantuan sarana dan prasarana
- Bantuan teknologi tepat guna
b. Pembinaan dan pengembangan teknologi pedesaan meliputi :
- Inventarisasi jenis-jenis teknologi pedesaan, pengkajian dan uji
coba, penggunaan
teknologi
- Pembinaan teknologi pedesaan meliputi :
Program pembinaan dan latihan, pembuatan alat-alat
penunjang
teknologi (folder, leaflet, sound slide, poster, buku-buku)
- Latihan teknologi perangkat keras dan perangkat lunak
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga meliputi :
- Pedoman, program, pembentukan TIM Penggerak PKK
- Pembinaan organisasi meliputi : Inventarisasi PKK, Petunjuk
Teknis
- Pengkaderan PKK meliputi :
- Program, pembiayaan, pelaksanaan,daftar kader, buku
pedoman dan buku
pegangan kader, evaluasi dan laporan
- Kemitraan dengan lembaga sosial kemasyarakatan dan
lembaga pendidikan
- Monitoring dan evaluasi
d. Program Listrik masuk desa
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
3
4
KETERANGAN
5
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
sampai diperbaharui
3 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
3 tahun
Musnah
2 tahun
3 tahun
Musnah
2 tahun
3 tahun
Asli Permanen
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
2 tahun
2 tahun
3 tahun
3 tahun
4 tahun
Musnah
Musnah
Dinilai kembali
NO
2
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
e. Perkreditan desa meliputi :
- Kelembagaan, jenis perkreditan pembinaan dan evaluasi
2 tahun
- Inventarisasi data perkreditan desa meliputi : jumlah, jenis usaha,
jenis modal
2 tahun
dan lumbung desa
f. jumlah, jenis usaha, jenis modal, lumbung desa, tabungan desa
dan UED yang berasal
2 tahun
dari Inpres bantuan desa
g. Studi kelayakan terhadap lokasi pemukiman meliputi :
2 tahun
Penentuan lokasi, penunjukan pelaksanaan dan laporan hasil
studi kekayaan
Penyusunan program, penentuan lokasi, pelaksanaan dan
penyuluhan
Pendidikan
A. Pendidikan formal meliputi pembinaan, penyuluhan, pengendalian
dan Pengembangan
1). Penyediaan lokasi prasarana pendidikan/lahan
- Berita acara penyerahan / serah terima sarana SD, SMIP,
SMTA.
2 tahun
- Inventarisasi prasarana dan sarana pendidikan meliputi :
Sampai diperbaharui
bangunan / barang bergerak, barang tidak bergerak
2). Penetapan sekolah yang mendapat pengakuan dari Pemerintah
2 tahun
oleh
Badan Akreditasi meliputi : ijazah, sertifikat dan status
3). Bantuan prasarana dan sarana pendidikan meliputi :
Selama masih Berlangsung
permohonan, persetujuan, penetapan bantuan, pelaksanaan
serah terima
Berlangsung
4). Program dan pelaksanaan pemberantasan buta huruf
2 tahun
5). Guru teladan meliputi : persyaratan, penetapan, penghargaan
2 tahun
6). Guru sekolah swasta meliputi : sekolah umum dan kejuruan
2 tahun
KETERANGAN
-
Musnah
3 tahun
Dinilai kembali
3 tahun
Dinilai kembali
3 tahun
Dinilai kembali
3 tahun
5 tahun
Permanen
Dinilai kembali
-
Asli Permanen
5 tahun
Musnah
3 tahun
3 tahun
3 tahun
Musnah
Dinilai kembali
Dinilai kembali
NO
JENIS ARSIP
7). Ketentuan penetapan guru sekolah swasta, data guru
sekolah swasta, guru
sekolah kejuruan
b. Pembinaan Non Formal meliputi
1). Izin pendirian lembaga pendidikan informal
2). Data lembaga pendidikan non Formal
3). Data penyelenggara pendidikan Informal
4). Pelaksanaan pembinaan pendidikan nonformal dan informal
Pembinaan pemuda/pelajar/mahasiswa
5). Pelaksanaan pertukaran pemuda/pelajar/mahasiswa
6). Bantuan untuk pembinaan pemuda/pelajar/mahasiswa
c. Pembinaan Kepramukaan
1). Kebijakan tentang kepramukaan
2). Kepramukaan meliputi : perencanaan, program ,
pembangunan, penyuluhan,
pengendalian dan pengembangan
3). Pelaksanaan jambore/perkemahan
d. Kepemudaan
1). Pelaksanaan pertukaran pemuda / pelajar antar provinsi
2). Pelaksanaan pertukaran pemuda / pelajar antar negara
3). Bantuan untuk pembinaan generasi muda
4). Kepramukaan
5). Kelembagaan kepramukaan
6). Kepramukaan meliputi :
perencanaan, program,pembinaan,penyuluhan,pengendalian
dan pengembangan
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
Sampai diperbaharui
Selama Masih Berlaku
Sampai diperbaharui
Sampai diperbaharui
2 tahun
KETERANGAN
3 tahun
Asli Permanen
3
3
3
3
Asli Permanen
Asli Permanen
Asli Permanen
Musnah
tahun
tahun
tahun
tahun
2 tahun
Selama bantuan
berlangsung
5 tahun
Musnah
5 tahun
Musnah
Selama Masih Berlaku
5 tahun
Asli Permanen
2 tahun
5 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
5 tahun
Musnah
2 tahun
2 tahun
Selama Bantuan Masih
Berlaku
2 tahun
Sampai diperbaharui
2 tahun
3 tahun
3 tahun
5 tahun
Dinilai kembali
Permanen
Dinilai kembali
5 tahun
5 tahun
3 tahun
Musnah
Asli Permanen
Musnah
NO
1
JENIS ARSIP
2
7). Laporan pelaksanaan, jambore nasional / internasional
e. Olah Raga
1). Pengadaan sarana dan prasarana olahraga serta daftar
inventarisasi
2). Pembinaan olahraga meliputi :
pemilihan atlet, kursus-kursus olahraga, bantuan sarana,
bantuan biaya
3). Hasil musyawarah berbagai cabang olahraga
4). Pendirian cabang olahraga
3
5). Laporan hasil pesta olahraga
Kebudayaan
a. Kesenian meliputi :
1). Pembinaan, penyuluhan, pengendalian
2). Pembentukan perkumpulan kesenian meliputi :
pengesahan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan
susunan pengurus
3). Data kesenian daerah meliputi :
Jenis-jenis kesenian, tokoh-tokoh kesenian/seniman
4) Laporan umum kesenian meliputi :
kondisi, sarana, prasarana, perkembangan kesenian dan
lain-lain
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
3
4
2 tahun
3 tahun
KETERANGAN
5
Dinilai kembali
2 tahun
2 tahun
3 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
Dinilai kembali
2 tahun
3 tahun
2 tahun
3 tahun
2 tahun
3 tahun
Musnah
Asli penetapan
Permanen
Musnah
2 tahun
2 tahun
3 tahun
-
Musnah
Permanen
2 tahun
-
Dinilai Kembali
Sampai diperbaharui
3 tahun
Dinilai Kembali
NO
4
JENIS ARSIP
b. Monumen/Tugu
1). Pemeliharaan monumen
2). Inventarisasi Monumen
3). Gambar Konstruksi / Arsitektur
c. Permuseuman meliputi:
1). Daftar benda museum,
2). Sarana permusiuman antara lain : bangunan, akte pendirian,
sertifikasi
inventarisasi benda-benda museum,lap koleksi benda-benda
museum
d. Candi meliputi :
1). Pemugaran, perawatan candi
2). Laporan pencurian, kerusakan benda-benda
e. Pengusulan status pahlawan nasional termasuk penganugraan dan
penghargaan makam
pahlawan
1). Daftar inventarisasi makam pahlawan
2). Makam yang mempunyai nilai sejarah termasuk silsilahnya
3). Pemindahan jenasah ke makam pahlawan meliputi :
surat ijin dari keluarga maupun pemerintah
4). Laporan pelaksanaan pengurusan makam pahlawan termasuk
pemeliharaan dan
perbaikan makam pahlawan
Kesehatan
a. Pembinaan kesehatan lingkungan
Operasi bersih, penyediaan tempat sampah dan penentuan sarana
pembangunan/
pemabakaran sampah
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
KETERANGAN
2 tahun
Sampai diperbaharui
Selama Masih Dimiliki
3 tahun
2 tahun
-
Musnah
Vital
Asli Parmanen
Sampai diperbaharui
5 tahun
Vital
Selama Masih Berlaku
5 tahun
Vital
2 tahun
2 tahun
3 tahun
5 tahun
Dinilai kembali
Dinilai kembali
2 tahun
5 tahun
Permanen
Sampai diperbaharui
2 tahun
2 tahun
5 tahun
5 tahun
5 tahun
Vital
Permanen
Permanen
2 tahun
5 tahun
Musnah
2 tahun
-
Musnah
NO
JENIS ARSIP
JANGKA WAKTU
PENYIMPANAN
(RETENSI)
INAKTIF
AKTIF
KETERANGAN
b. Penyakit menular antara lain :
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
j.
k.
l.
a. Daftar jenis Penyakit Menular
b. Pencegahan dan pemberantasan, perawatan dan pengobatan
Laporan penyakit menular
Epidemi dan karantina meliputi :
Laporan Epidemi, penyuluhan terhadap penyakit epidemi dan kematian akibat mabok
serta keracunan makanan dan minuman
Penanggunglangan imunisasi meliputi :
Cara-cara imunisasi, penilaian hasil imunisasi, penyuluhan imunisasi
Laporan Survei imunisasi meliputi :
dan Perencanaan, pelaksanaan, analisis, penyusunan rekomendasi dan saran tindak
Gizi meliputi :
Penyuluhan, peningkatan gizi, program gizi keluarga, laporan kurang makan
Kesehatan gizi meliputi :
Sarana kesehatan gizi, usaha perbaikan gizi anak sekolah kesehatan mata
a. Inventarisasi sarana kesehatan mata, penyakit mata, dokter mata
b. Perkumpulan donor mata
Kesehatan Ibu dan anak meliputi :
a. Pemeriksaan ibu hamil, pertolongan persalinan bayi dan anak
b. Kursus dukun bayi
Hasil pemeriksaan makanan dan minuman meliputi :
Makanan, minuman dalam kaleng / dus, pembungkus makanan
Penyebaran garam beryodium meliputi :
Pedoman,pembinaan dan monitoring, penyuluhan kepada masyarakat dan laporan
Pemotongan hewan meliputi :
Kesehatan hewan potong, pemotongan hewan
Sampai
diperbaharui
2 tahun
2 tahun
2 tahun
2
3
3
3
2 tahun
3 tahun
Musnah
2 tahun
3 tahun
Musnah
2 tahun
-
Musnah
2 tahun
-
Musnah
Sampai
diperbaharui
2 tahun
3 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
Dinilai kembali
2 tahun
2 tahun
2 tahun
3 tahun
3 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
Musnah
Musnah
2 tahun
2 tahun
1 tahun
3 tahun
3 tahun
2 tahun
Musnah
Asli Permanen
Musnah
tahun
tahun
tahun
tahun
Dinilai
Dinilai
Dinilai
Dinilai
kembali
kembali
kembali
kembali
NO
5
JENIS ARSIP
m. Sertifikat kesehatan industri makanan dan minuman
n. Pengawasan obat-obat dan alat-alat kesehatan serta pemalsuan obatobatan
penanggulangan dan laporan
o. Ketentuan mengenai obat terlarang, perdagangan obat, pendirian rumah
obat
p. Pembinaan Profesi Medis meliputi :
Ijin Praktek dokter, bidan sinse, tabib, dukun, pencabutan ijin praktek
laboratorium
kesehatan baik pemerintah maupun sinse, laporan kasus-kasus dan
kelalaian bidan
q. Pendirian Rumah Sakit Umum Pemerintah/Swasta, Balai Kesehatan dan
sejenisnya
meliputi Permohonan, ijin bangunan, penetapan ijin
r. Laporan umum kegiatan bidang kesehatan
s. Ijin pembuatan obat-obatan
t. Monitoring Kualitas Air
Keagamaan
a. Pendirian prasarana peribadatan meliputi :
permohonan, kelengkapan, persyaratan ijin lokasi, IMB
b. Pemeliharaan dan perbaikan prasarana peribadatan
c. Hasil musyawarah kerukunan umat beragama
d. Tokoh-tokoh agama/daftar nama pemuka agama
e. Bantuan sarana peribadatan
f. Organisasi keagamaan meliputi :
pendirian, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, struktur organisasi
dan
kepengurusan
g. Pembinaan dan Pengelolaan zakat, sodaqah dan infak meliputi :
penerimaan, penggunaan, dan laporannya
h. MTQ meliputi :
Pembentukan panitia pelaksanaan, laporan hasil keputusan, pemberian
penghargaan dll
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
KETERANGAN
Sampai diperbaharui
2 tahun
2 tahun
2 tahun
Dinilai kembali
Dinilai kembali
Selama Masih Berlaku
3 tahun
Asli Permanen
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
2
2
2
2
3
3
3
3
tahun
tahun
tahun
tahun
Permanen
Dinilai kembali
Asli Permanen
Musnah
3
3
3
2
2
tahun
tahun
tahun
tahun
tahun
Permanen
Dinilai kembali
Musnah
Asli Permanen
Dinilai kembali
tahun
tahun
tahun
tahun
Selama Masih Berlaku
Selama Masih Berlaku
2 tahun
1 tahun
1 tahun
2 tahun
5 tahun
Permanen
2 tahun
5 tahun
Musnah
2 tahun
5 tahun
Permanen
NO
JENIS ARSIP
1
6
2
Sosial
a. Pembinaan dan bantuan pada :
1). Keluarga fakir miskin
2). Anak terlantar
3). Korban nafza
4). Anak nakal
5). Gelandangan dan pengemis
6). Anak jalanan
7). Arang jompo
b. Rehabilitasi penderita cacat meliputi :
Pengadaan prasarana &sarana penampungan, pembinaan,
perawatan,
penyaluran tenaga, penyelenggaraan olah raga dan kesenian,
rehabilitasi penderitan
cacat
c. Tuna Susila antara lain :
tuna susila, tuna wisma, tuna karya, pengemis, cara
penanggulangan
kasus-kasus akibat keturunan tersebut dan hasil razia
d. Panti asuhan, yayasan/perkumpulan meliputi :
pendirian, pengaturan tentang pendiriannya, penyedian sarana,
persoalan/kasus dan cara penyelesaiannya
e. Bantuan kepada panti asuhan
Kesejahteraan sosial meliputi :
sarana mobilitas, dana,sumbangan,donor darah, daftar donor
darah, penghargaan donor
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
3
4
KETERANGAN
5
2 tahun
-
Musnah
2 tahun
3 tahun
Musnah
2 tahun
3 tahun
Musnah
2 tahun
5 tahun
Asli Permanen
Selama bantuan
berlangsung
5 tahun
Dinilai kembali
JENIS ARSIP
NO
7
f. Pembinaan Komunitas Adat terpencil ( suku terasing )
Kependudukan
a. Perencanaan umum dan program kependudukan
Pendaftaran penduduk meliputi :
1). Formulir biodata penduduk
2). Formulir permohonan, perpanjangan pembaharuan KTP,KK dan
Mutasi penduduk pengawasan KTP, dan Mutasi penduduk
3). Formulir permohonan, perlindungan dokumen KTP, KK dan akta-akta
adopsi, perubahan penggantian nama, pemalsuan dokumen, pendidikan,
sensus kependudukan, warga negara asing
4). Pengangkatan pejabat luar biasa catatan sipil dan pembantunya
5). Pendaftaran dan perpindahan penduduk WNA
6). Pendaftaran dan perpindahan WNI
7). Pendaftaran dan perpindahan penduduk pengungsi dan rentan, akibat
bencana
alam, kerusuhan sosial, daerah terbelakang
8). Proses pengangkatan pejabat luar biasa, pencatatan sipil dan
pembantunya
9). Data evaluasi jumlah pengangguran, cara penanggulangan pengangguran
b. Pencatatan Sipil meliputi :
1). Formulir permohonan akta kelahiran perkawinan, perceraian, ganti
perubahan
nama kenal lahir/matii, adopi, perubahan pengganti nama, pemalsuan
dokumen
pendidikan sensus kependudukan
2). Akta kelahiran dan kematian
3). Kasus-kasus nikah cerai, rujuk meliputi: Penyelesaian dan laporanya
4). Kewarganegaraan WNA meliputi: Permohonan, kelengkapan persyaratan
dan penetapannya
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
KETERANGAN
2 tahun
3 tahun
Permanen
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
2 tahun
3 tahun
3 tahun
Musnah
Musnah
2 tahun
3 tahun
Musnah
2 tahun
2 tahun
2 tahun
8 tahun
5 tahun
5 tahun
Dinilai kembali
Permanen
Dinilai kembali
2 tahun
5 tahun
Permanen
3 tahun
Dinilai kembali
3 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
3 tahun
Musnah
2 tahun
2 tahun
2 tahun
5 tahun
5 tahun
8 tahun
Vital
Permanen
Permanen
1
thn
pengangkatan
Sampai
diperbaharui
setelah
dengan
NO
JENIS ARSIP
5). Data dan informasi mengenai pencatatan pewarganegaraan non
perkawinan dan
kelahiran
6). Catatan kelahiran dan kematian
7). Catatan perkawinan dan perceraian agama Islam
8). Catatan perkawinan dan perceraian non Islam
9). Catatan perkawinan dan perceraian advokasi perkawinan dan
perceraian
10). Indentifikasi dan inventarisasi sistem, prosedur dan standar
pelayanan pencataan pengangkatan pengakuan, pengesahan anak,
perubahan dan pembatalan akta advokasi
11). Catatan tentang pengangkatan, pengakuan, pengesahan anak,
perubahan dan
pembatalan akta
12). Data dan informasi tentang pencatatan kewarganegaraan akibat
perkawinan,
kelahiran, dan non perkawinan kelahiran.
13) Kebijakan dan pedoman teknis pencatatan kewarganegaraan
14). Bahan-bahan monitoring, pemantauan dan evaluasi pencatatan
sipil
15). Sistem dokumentasi pencatatan sipil
c. Informasi kependudukan
1). Pengembangan perangkat lunak, keras, dan jaringan komunikasi
data
2). Fasilitas teknis pengembangan perangkat lunak, keras, jaringan
komunikasi data
3). Manual teknis pengolahan data pendaftaran penduduk dan catatan
sipil, daerah maju, berkembang
4). Kebijakan dan pedoman teknis pengolahan data pendaftaran
penduduk, biodata, NIK, KTP, dan KK
5). Manual teknis pengolahan data kejadian vital meliputi kelahiran,
kematian, kedatangan dan perpindahan penduduk
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
KETERANGAN
Sampai dengan
diperbaharui
2 tahun
2 tahun
2 tahun
3 tahun
Asli Permanen
5 tahun
5 tahun
3 tahun
Permanen
Permanen
Permanen
2 tahun
3 tahun
Permanen
2 tahun
3 tahun
Asli Permanen
Selama Masih Berlaku
3 tahun
Vital
Sampai dengan diperbaharui
3 tahun
Asli Permanen
Selama Masih Berlaku
3 tahun
Asli Permanen
2 tahun
Selama Masih Berlaku
3 tahun
3 tahun
Musnah
master Permanen
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
Selama Masih Berlaku
Selama masih
berlaku
3 tahun
3 tahun
Asli Permanen
Asli Permanen
Selama Masih Berlaku
3 tahun
Asli Permanen
NO
JENIS ARSIP
6). Manual teknis pengolahan data penduduk dan non registrasi
7). Manual teknis pengolahan sistem pelayanan media elektronik
cetak dan outlet
8). Fasilitas pelayanan media elektronik, cetak dan outlet
9). Bahan-bahan monitoring, pemantauan dan evaluasi informasi
kependudukan
10). Sistem dokumentasi informasi kependudukan
d. Perkembangan Penduduk
1). Struktur dan komposisi penduduk
2). Fertilitas, kesehatan, dan reproduksi
3). Morbilitas dan mortalitas penduduk dan fasilitas
4). Data kuantitas penduduk
5). Pengembangan Kualitas anak, remaja, penduduk usia produktif
dan lanjut usia
6). Data informasi pengembangan kualitas penduduk
7). Penataan persebaran penduduk antar wil sementara dan
migran non permanen
8). Data dan Informasi persebaran penduduk
9). Telaahan dan pengkajian sistem perlindungan dan
pemberdayaan penduduk
10). Penataan penduduk sementara dan non migran permanen
11). Manual teknis perlindungan penduduk
12). Telaahan dan kajian pengolaaan kelembagaan pemberdayaan
masyarakat, ekonomi dan sosial budaya
13). Manual teknis pelayanan kelembagaan pemberdayaan
masyarakat ekonomi dan sosial budaya
14). Telaahan dan Pengkajian pengembangan wawasan
kependudukan
melalui pendidikan jalur sekolah, luar sekolah dan masyarakat
e. Proyeksi dan penyesuaian kebijakan kependudukan
1). Telaahan & pengkajian pengembangan, dokumentasi,
pemanfaatan kependudukan
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
Selama Masih Berlaku
3 tahun
KETERANGAN
Asli Permanen
Selama Masih Berlaku
2 tahun
3 tahun
3 tahun
Asli Permanen
Dinilai kembali
Selama Masih Berlaku
Selama Masih Berlaku
3 tahun
3 tahun
Permanen
master Permanen
2 tahun
2 tahun
2 tahun
sampai diperbaharui
3
3
3
3
tahun
tahun
tahun
tahun
Asli Permanen
Musnah
Musnah
Asli Permanen
2 tahun
2 tahun
3 tahun
3 tahun
Musnah
Dinilai kembali
2 tahun
2 tahun
3 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
Dinilai kembali
2 tahun
2 tahun
Selama Masih Berlaku
2 tahun
3
3
3
3
tahun
tahun
tahun
tahun
Dinilai kembali
Dinilai kembali
Asli Permanen
Dinilai kembali
Selama Masih Berlaku
3 tahun
Asli Permanen
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
3 tahun
Musnah
NO
JENIS ARSIP
2). Kebijakan dan pedoman teknis kependudukan
3). Telaahan dan pengkajian implikasi, analisis, struktur dan
komposisi, pemanfaatan proyeksi penduduk
4). Data, informasi, dan dokumentasi proyeksi penduduk
5). Klasifikasi dan pedoman teknis proyeksi penduduk
6). Telaahan dan pengkajian dampak kependudukan advokasi dan
standarisasi
7).
Kebijakan dan pedoman teknis analisis dampak kependudukan
8).
Telaahan dan pengkajian penyerasian lembaga usaha swasta,
masyarakat dan
mitra internasional
9). Penyelesaian lembaga pemerintahan pusat, provinsi,
kabupaten/Kota
10). Kebijakan dan Pedoman teknis penyelesaian kelembagaan
f. Kewarganegaraan Asing meliputi:
1). Keimigrasian meliputi :
pembinaan, penyuluhan, pengendalian, pengembangan
2). Data imigrasi yang masuk
3). Kasus paspor / visa palsu
4). Bukti pelaporan warga negara asing pelaporan /keterangan tamu
warga negara asing
5). Pengusiran warga negara asing / bangsa asing
6). Perpindahan bangsa asing
7). Kewarganegaraan meliputi :
permohonan, kelengkapan persyaratan dan penetapannya
8). Laporan jumlah WNI keturunan asing
g. Urbanisasi meliputi :
1). Ketentuan dan tata cara penanggulangan urbanisasi
2). Penanggulangan urbanisasi dan pelaksanaan penanggulangan
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
Selama Masih Berlaku
3 tahun
KETERANGAN
Asli Permanen
2 tahun
2 tahun
2 tahun
3 tahun
3 tahun
3 tahun
Musnah
Musnah
Dinilai kembali
2 tahun
2 tahun
3 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
Dinilai kembali
2 tahun
3 tahun
Musnah
2 tahun
Selama Masih Berlaku
3 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
Asli Permanen
2 tahun
sampai diperbaharui
Sampai Kasus Selesai
5 tahun
3 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
Asli Permanen
Dinilai kembali
2 tahun
2 tahun
Selama Masih Berlaku
3 tahun
3 tahun
5 tahun
Dinilai kembali
Dinilai kembali
Permanen
2 tahun
2 tahun
3 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
Dinilai kembali
Selama Masih Berlaku
2 tahun
1 tahun
5 tahun
Asli Permanen
Dinilai kembali
NO
JENIS ARSIP
h. Transmigrasi
1). Pembinaan, penyuluhan, pengendalian dan pengembangan
2). Daftar calon transmigrasi yang diterima meliputi :
daftar calon, persyaratan dan pemberangkatan
3). Laporan mengenai pelaksanaan transmigrasi termasuk
kecelakaan, musibah yang dialami transmigrasi
4). Latihan dan pendidikan calon transmigran
5). Bantuan untuk transmigrasi : bibit-bibit, obat-obatan, alat olah
raga dll.
6). Kasus-kasus transmigrasi meliputi : penipuan dan perlakuan
7). Kasus tanah transmigrasi meliputi : akte / sertifikasi, jumlah dan
luas tanah
8). Inventarisasi daerah transmigrasi yang telah diserahkan kepada
Kemendagri
9). Hasil seminar pengembangan daerah transmigrasi
10). Hasil rapat team teknis koordinasi penyelenggara proyek
transmigrasi
11). Hasil rapat kerja transmigrasi tingkat regional
12). Penyusunan norma biaya pelaksanaan transmigrasi sisipan,
transmigrasi suakarsa dengan berbantuan dan transmigrasi pola baru
13). Hasil seminar mengenai program perencanaan pembangunan fisik
regional transmigrasi
14) Hasil kunjungan ke propinsi untuk penyuluhan masalah
keterlambatan surat-surat penerimaan transmigrasi
15). Masyarakat suku terasing meliputi :
pembinaan dan program masyarakat suku terasing meliputi,
pemindahan/pemukiman kembali suku terasing, bimbingan di bidang
pendidikan, kesehatan, pertanian,
makanan yang bergizi, busana
yang baik kepada suku terasing
i. Keluarga Berencana
a. Kebijakan yang ada hubungannya dengan program Keluarga
Berencana
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
KETERANGAN
2 tahun
sampai diperbaharui
3 tahun
3 tahun
Musnah
Dinilai kembali
2 tahun
2 tahun
Selama bantuan
Berlangsung
Setelah Kasus Selesai
3 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
Musnah
5 tahun
3 tahun
Musnah
Permanen
Setelah Kasus Sedlesai
3 tahun
Permanen
sampai diperbaharui
2 tahun
3 tahun
3 tahun
Vital
Dinilai kembali
2 tahun
2 tahun
3 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
Dinilai kembali
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
2 tahun
3 tahun
3 tahun
Musnah
Permanen
Selama Masih Berlaku
3 tahun
Asli Permanen
NO
JENIS ARSIP
1
2
b. Pengadaan prasarana dan sarana untuk Keluarga Berencana
gedung /bangunan,
sarana mobilitas dan sarana lainnya
c. Penghargaan terhadap KB lestari
d. Pembinaan Keluarga Berencana
e. Laporan peserta KB meliputi :
penggunaan alat kontasepsi KB, spiral IUD, pil, kondom,
terilisasi/vasektomi
f. Data / hasil evaluasi mengenai pelaksanaan KB
g. Hasil pertemuan, seminar, survei ilmiah KB
h. Laporan kasus masalah KB
i. Laporan umum pelaksanaan program KB
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
3
4
KETERANGAN
5
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
2 tahun
2 tahun
3 tahun
5 tahun
5 tahun
Dinilai kembali
Musnah
Musnah
3
3
3
3
Dinilai
Dinilai
Dinilai
Dinilai
2 tahun
2 tahun
Sampai Kasus Selesai
2 tahun
tahun
tahun
tahun
tahun
kembali
kembali
kembali
kembali
V.
NO
1
1
2
3
PEREKONOMIAN
JENIS ARSIP
2
Sertifikasi di bidang perekonomian: perdagangan, koperasi dan
UKM, perkebunan,
perindustrian pertambangan, BUMD, agraria/pertanahan,
penanaman modal pariwisata
kehutanan, perikanan, peternakan, perhubungan dan
ketenagakerjaan
Perdagangan
a. Pembinaan dan pengembangan usaha Perdagangan
b. Peningkatan kerjasama perdagangan dalam negeri dan luar
negeri
c. Pendaftaran perusahaan
d. Pelelangan Barang Komoditas
e. Promosi/Pemasaran
1). Pameran Perdagangan
2). Iklan
f. Ekspor dan import
g. Pengawasan distribusi/penyaluran
h. Perdagangan Antar Pulau
i. Perlindungan konsumen
j. Penggunaan, pengelolaan dan Pengawasan Pergudangan
k. Aneka usaha perdagangan
l . Bimbingan dan penyuluhan
m. Standarisasi harga
Koperasi dan UKM
Pembinaan dan pengembangan perkoperasian
a. Data Kelembagaan koperasi
b. Data keanggotaan koperasi
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
3
4
KETERANGAN
5
Selama masih berlaku
3 tahun
Permanen
2 tahun
3 tahun
Musnah
2 tahun
Sampai diperbaharui
2 tahun
3 tahun
2 tahun
2 tahun
Musnah
Dinilai kembali
Musnah
2 tahun
2 tahun
2 tahun
2 tahun
2 tahun
2 tahun
2 tahun
2 tahun
2 tahun
sampai diperbaharui
2
2
3
3
3
3
3
tahun
tahun
tahun
tahun
tahun
tahun
tahun
3 tahun
Musnah
Musnah
Dinilai kembali
Musnah
Musnah
Dinilai kembali
Dinilai kembali
Musnah
Musnah
Asli Permanen
Sampai diperbaharui
Sampai diperbaharui
2 tahun
2 tahun
Dinilai kembali
Dinilai kembali
NO
JENIS ARSIP
1
2
c. Data Aset koperasi
d. Pembinaan, pengembangan dan pengawasan koperasi
e. Penyelesaian kasus-kasus koperasi
Pembentukan kelembagaan koperasi dan UKM
a. Kelembagaan UKM
4
b. Data anggota UKM
c. UKM non pertanian
d. UKM perdagangan dan aneka usaha
e. Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pertanian
Pembinaan
a. Data pengadaan, penyaluran, penggunaan, dan peredaran (benih,
pupuk,
pestisida, alat mesin )
b. Penyiapan fasilitas pengembangan (lahan, pemanfaatan sumbersumber air, produksi
pertanian)
c. Pemeliharaan lahan
Pengembangan lahan dan produksi
a. Data potensi sumber daya lahan dan air
b. Data perkembangan pengembangan lahan dan produksi pertanian
c. Sumber daya lahan dan tata guna air
d. Konvervasi dan rehabilitasi lahan
e. Sistem kewaspadaan pangan dan gizi
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
3
4
Sampai diperbaharui
2 tahun
2 tahun
3 tahun
Sampai dengan kasus
selesai
3 tahun
KETERANGAN
5
Dinilai kembali
Musnah
Dinilai kembali
Sampai diperbaharui
2 tahun
Sampai diperbaharui
2 tahun
2 tahun
2 tahun
2 tahun
3 tahun
3 tahun
-
Dinilai kembali,
Asli Permanen
Dinilai kembali
Musnah
Musnah
Musnah
Sampai diperbaharui
2 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
3 tahun
Musnah
2 tahun
-
Musnah
Sampai diperbaharui
Sampai diperbaharui
2 tahun
2 tahun
Sampai diperbaharui
2
2
3
3
2
tahun
tahun
tahun
tahun
tahun
Dinilai
Dinilai
Dinilai
Dinilai
Dinilai
kembali
kembali
kembali
kembali
kembali
NO
JENIS ARSIP
f. Data kawasan dan sentra-sentra produksi pertanian
g. Pola produksi dan tanaman
h. Laporan hasil kegiatan pengembangan
Pemasaran dan pengembangan usaha pertanian
1) Bina usaha pertanian
- Pengembangan usaha pertanian
- Data pengembangan usaha
- Bahan dan Sarana
- Promosi dan pengembangan usaha
- Laporan pengembangan usaha
2). Kemitraan dan kewirausahaan pertanian
- Data kemitraan dan kewirausahaan
- Laporan kemitraan dan kewirausahaan
3). Mutu, distribusi dan pemasaran hasil pertanian
- Data kinerja benih/bibit dan mutu hasil pertanian
- Akreditasi mutu benih/bibit
- Bahan pembinaan uji mutu
- Sertifikat benih/bibit, mutu hasil pertanian
- Data penawaran dan permintaan hasil pertanian
- Laporan mutu distribusi dan pemasaran
d. Pembenihan dan pengembangan teknologi
- Data pengadaan, penyaluran, penggunaan dan peredaran
benih dan teknologi
- Sistem perbenihan tanaman pangan dan holtikultura
- Pengembangan teknologi pertanian (produksi, sarana dan
prasarana,
pengolahan hasil pertanian, alat dan mesin, perbenihan)
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
Sampai diperbaharui
2 tahun
2 tahun
3 tahun
KETERANGAN
Dinilai kembali
Dinilai kembali
2 tahun
3 tahun
Musnah
2 tahun
Sampai diperbaharui
2 tahun
2 tahun
2 tahun
3 tahun
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
Dinilai kembali
Musnah
Musnah
Musnah
Sampai diperbaharui
2 tahun
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
Musnah
Sampai diperbaharui
Selama Masih Berlaku
2 tahun
Selama Masih Berlaku
Sampai diperbaharui
2 tahun
2 tahun
2 tahun
2 tahun
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
Dinilai kembali
Musnah
Permanen
Dinilai kembali
Dinilai kembali
Sampai diperbaharui
Sampai diperbaharui
2 tahun
2 tahun
Dinilai kembali
Dinilai kembali
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
NO
5
JENIS ARSIP
e. Program Bimas/Linmas (program intensifikasi dan ekstensifikasi)
Serangan Penyakit dan hama Tanaman
- Pencegahan
- Pemberantasan
f. Bimbingan dan penyuluhan terhadap pengusaha dan petani
Kehutanan
Pemanfaatan kawasan hutan
a. Data potensi hutan dan kawasan hutan flora dan fauna, hasil
hutan bukan kayu
b. Data pembangunan kehutanan
c. Data statistic kehutanan
d. Pemetaan hutan dan peta tematik kehutanan
e. Neraca sumber daya hutan
f. Data pemanfaatan sumber air dan risalah hutan lindung
g. Pemeriksaan lapangan hasil penafsiran potret udara dan
penginderaan jauh
h. Penyelenggaraan tata batas kawasan hutan, pengukuhan dan
penetapankawasan hutan, penataan batas hutan, rekonstruksi
batas hutan lidung dan hutan produksi, penatagunaan tanah
i. Pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan non kehutanan
j. Penyelesaian agraria kehutanan dan perubahan fungsi hutan
k. Tata batas hutan lindung dan hutan produksi
l. Penunjukan dan penetapan kawasan hutan, rekomendasi
perubahan fungsi dan status kawasan hutan, penataan batas luar
dan batas fungsi kawasan hutan lintas daerah
m. Pemanfaatan kawasan hutan untuk tujuan non kehutanan lintas
daerah
n. Lahan kompensasi dan lahan pengganti atas pemanfaatan
kawasan
hutan untuk pinjam pakai dan tukar menukar
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
2 tahun
3 tahun
2 tahun
2 tahun
2 tahun
Sampai
Sampai
Sampai
Sampai
Sampai
Sampai
diperbaharui
diperbaharui
diperbaharui
diperbaharui
diperbaharui
diperbaharui
2 tahun
3 tahun
3 tahun
-
2
2
2
2
2
2
tahun
tahun
tahun
tahun
tahun
tahun
3 tahun
KETERANGAN
Permanen
Musnah
Musnah
Musnah
Dinilai
Dinilai
Dinilai
Dinilai
Dinilai
kembali
kembali
kembali
kembali
kembali
Musnah
Sampai diperbaharui
2 tahun
2 tahun
Sampai diperbaharui
2
3
2
2
tahun
tahun
tahun
tahun
Permanen
Musnah
Permanen
Permanen
Sampai diperbaharui
2 tahun
Permanen
2 tahun
3 tahun
Permanen
2 tahun
3 tahun
Permanen
NO
JENIS ARSIP
o. Perlindungan hutan konservasi alam
1). Pengamanan dan perlindungan kawasan hutan lintas daerah
2). Pengendalian kebakaran dan penambahan hutan
3). Pengawasan lalu lintas flora dan fauna
4). Pembentukan wilayah dan penyediaan TamanHutan Raya dan
kawasan konservasi
5). Penyelenggaraan wisata alam dalam kawasan hutan
6). Amdal pada kawasan hutan
p. Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial
1). Rehabilitasi hutan dan reklamasi hutan produksi dan hutan
lindung
2). Sistem silvikultur
3). Reklamasi hutan
4). Pembangunan hutan rakyat
5). Pemanenan dan pemasaran hutan rakyat
6). Pengembangan aneka usaha kehutanan
7). Penggunaan hutan kemasyarakatan dan hutan bersama
masyarakat
8). Kegiatan persemaian tanaman kehutanan
9). Perbenihan tanaman kehutanan
10). Penggunaan pupuk dan pestisida tanaman kehutanan
q. Pengusahaan hutan
1). Pemanfaatan hutan lintas daerah
2). Pengolahan hasil hutan lintas daerah
3). Pengumpulan hasil hutan bukan kayu, pengamanan dan
perlindungan
di kawasan hutan lintas daerah
4). Penyediaan bahan baku industri pengolahan hasil hutan lintas
daerah
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
2 tahun
2 tahun
3 tahun
Sampai dengan dialih
fungsikan
3 tahun
3 tahun
KETERANGAN
3 tahun
3 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
Dinilai kembali
Dinilai kembali
2 tahun
2 tahun
2 tahun
Permanen
Musnah
Musnah
3
3
3
3
3
3
tahun
tahun
tahun
tahun
tahun
tahun
Permanen
Permanen
Permanen
Permanen
Musnah
Musnah
Selama
3 tahun
Permanen
2 tahun
2 tahun
2 tahun
3 tahun
3 tahun
3 tahun
Musnah
Musnah
Musnah
2 tahun
2 tahun
3 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
Dinilai kembali
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
2
2
2
2
2
2
tahun
tahun
tahun
tahun
tahun
tahun
JENIS ARSIP
NO
1
5).
2
Laporan Industri pengolahan hasil hutan
6). Data mutasi kayu, realisasi pemenuhan bahan baku
industri, realiasasi,
produksi dan penerimaan kayu bulat
7). Data pemegang izin industri pengolahan hasil hutan
8). Data hasil hutan dan peredarannya
9). Dokumen angkutan hasil hutan
10). Pengolahan dan pemanfaatan hasil hutan
11). Data bahan baku pada industri pengolahan kayu hulu
(IPKH)
12). Data ekspor flora dan fauna
13). Pemasaran hasil hutan
14). Potensi pungutan iuran bahan kayu
15). Pengusahaan pariwisata alam
6
r. Penerapan teknologi kehutanan
1). Data teknologi kehutanan
2). Pendayagunaan sarana penerapan teknologi kehutanan
3). Pendayagunaan kemitraan dengan, masyarakat, swasta dan
lembaga
terkait lainnya
4). Pengembangan Sumber Daya Manusia kehutanan
Kelautan Dan Perikanan
a. Perikanan budi daya
1). Sarana dan prasarana perikanan budidaya
- Data sarana pokok (parents stock)
2). Data potensi sumber daya lahan dan ikan
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
3
4
3 tahun
2 tahun
KETERANGAN
5
Musnah, kecuali
yang bermasalah
Sampai diperbaharui
2 tahun
Dinilai kembali
Sampai diperbaharui
Sampai diperbaharui
Sampai diperbaharui
2 tahun
2
2
2
3
tahun
tahun
tahun
tahun
Dinilai kembali
Dinilai kembali
Dinilai kembali
Musnah
Sampai diperbaharui
Sampai diperbaharui
2 tahun
2 tahun
sampai dengan
dialih fungsikan
2
2
3
3
2
tahun
tahun
tahun
tahun
tahun
Dinilai kembali
Dinilai kembali
Musnah
Musnah
Dinilai kembali
Sampai diperbaharui
2 tahun
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
Musnah
2 tahun
3 tahun
Musnah
2 tahun
-
Musnah
Sampai diperbaharui
Sampai diperbaharui
2 tahun
2 tahun
2
2
3
3
tahun
tahun
tahun
tahun
Dinilai kembali
Dinilai kembali
Dinilai kembali
Musnah
NO
JENIS ARSIP
1
2
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
3
4
2 tahun
3 tahun
2 tahun
3 tahun
2 tahun
3 tahun
Selama masih digunakan
2 tahun
2 tahun
3 tahun
KETERANGAN
- Pengembangan plasma nutfah suaka perikanan
- Teknologi pelestarian sumber daya perikanan
- Pemilihan varietas unggul plasma dan suaka perikanan
b. Bina usaha
1). Pembinaan SDM dan Penyuluhan
- Kegiatan penyuluhan dan penerangan
2 tahun
2 tahun
2 tahun
2 tahun
2 tahun
Sebelum
3 tahun
3 tahun
3 tahun
2 tahun
5
Musnah
Musnah
Musnah
Dinilai kembali
Musnah, kecuali
yang
bermasalah
Dinilai kembali
Musnah
Dinilai kembali
Musnah
Musnah
Dinilai kembali
- Pembinaan kelembagaan perikanan
- Rekomendasi pengujian dan penerapan teknologi kelautan
dan perikanan
- Bimbingan dan pemanfaatan penerapan teknologi kelautan
dan perikanan
2). Pemantauan kegiatan pasca panen dan pengolahan hasil
3). Pembinaan mutu dan pemasaran hasil perikanan
4). Pembinaan usaha kelautan dan perikanan
c. Pengawasan dan pengendalian
1). Hama dan penyakit
- Data pencegahan dan pemberantasan hama dan penyakit
ikan
- Pengawasan karantina
- Eradikasi penyakit ikan
2 tahun
-
Musnah
2 tahun
3 tahun
Musnah
2 tahun
2 tahun
2 tahun
3 tahun
Musnah
Musnah
Musnah
2 tahun
2 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
2 tahun
2 tahun
3 tahun
3 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
Dinilai kembali
Musnah
3). Data pemanfaatan irigasi
4). Budi daya lintas kabupaten
5). Plasma dan suaka perikanan
- Perlindungan sumber daya ikan
- Bantuan penyebaran benih ikan
NO
7
JENIS ARSIP
2). Sumber daya kelautan
- Pengawasan dan pengendalian penggunaan pelabuhan
perikanan
- Pengawasan dan penggunaan alat tangkap
- Pengawasan pasar ikan
- Keamanan wilayah laut
- Pengawasan lalu lintas induk
3). Sumber daya perikanan
- Pengawasan sarana dan prasarana perikanan
- Pengawasan pemanfaatan teknologi, inseksida, pupuk dan
obat-obatan
- Bimbingan dan penyuluhan terhadap pengusaha dan nelayan
a. Peternakan
1). Data potensi produksi, komuditas unggulan peternakan
2). Data produksi ternak dan hasil ternak
3). Data ekspor ternak dan hasil ternak
4). Promosi potensi produksi dan ekspor hasil ternak
5). Data permintaan penawaran ternak dan hasil ternak
6). Kesehatan hewan, obat, dan kesehatan masyarakat veteiner :
- Hasil pengamatan dan penyidikan penyakit hewan
- Pelaksanaan dan hasil pencegahan dan pemberantasan
penyakit hewan
- Standar dan akreditasi pelayanan kesehatan hewan
- Penaggulangan penyakit zoonosis
- Laporan kesehatan masyarakat veteriner
b. Pembibitan, pekan ternak, teknologi peternakan
1). Data potensi dan produksi bibit ternak
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
KETERANGAN
2
2
2
2
2
tahun
tahun
tahun
tahun
tahun
2 tahun
2 tahun
3
3
3
3
3
tahun
tahun
tahun
tahun
tahun
3 tahun
2 tahun
Dinilai kembali
Musnah
Musnah
Dinilai kembali
Dinilai kembali
Musnah
Musnah
2 tahun
2 tahun
3 tahun
-
Dinilai kembali
Musnah
2
2
2
3
2
Dinilai
Dinilai
Dinilai
Dinilai
Dinilai
Sampai diperbaharui
Sampai diperbaharui
Sampai diperbaharui
2 tahun
Sampai diperbaharui
2 tahun
tahun
tahun
tahun
tahun
tahun
kembali
kembali
kembali
kembali
kembali
3 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
Sampai diperbaharui
2 tahun
2 tahun
3
2
3
3
tahun
tahun
tahun
tahun
Dinilai kembali
Asli Permanen
Dinilai kembali
Dinilai kembali
Sampai diperbaharui
2 tahun
Dinilai kembali
NO
1
JENIS ARSIP
2
2). Pembinaan wilayah sumber bibit ternak
3). Hasil studi kelayakan pengembangan bibit ternak
4). Pengawasan lalu lintas bibit ternak
5). Pengawasan mutu bibit ternak
6). Pemanfaatan teknologi peternakan
7). Sertifikasi dan rekomendasi labelisasi ternak
c. Pemasaran dan pengembangan usaha peternakan
1). Bina Usaha Peternakan
- Pengembangan usaha peternakan
- Data pengembangan usaha
- Bahan dan sarana
- Promosi pengembangan usaha
- Laporan pengembangan usaha
2). Kemitraan dan kewirausahaan peternakan
- Data kemitraan dan kewirausahaan
- Laporan kemitraan dan kewirausahaan
3). Mutu, distribusi dan pemasaran hasil peternakan
- Data kinerja benih/bibit dan mutu hasil peternakan
- Akreditasi mutu benih/bibit
- Bahan pembinaan uji mutu
- Sertifikasi benih/bibit, pekan ternak, mutu hasil
- Bahan benih/bibit, pekan ternak, alsin, obat ternak
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
3
4
2 tahun
2 tahun
3 tahun
2 tahun
3 tahun
2 tahun
3 tahun
2 tahun
3 tahun
Sampai Tidak Berlaku
2 tahun
2 tahun
Sampai diperbaharui
2 tahun
2 tahun
2 tahun
KETERANGAN
5
Musnah
Dinilai kembali
Musnah
Musnah
Musnah
Asli Permanen
3 tahun
2 tahun
3 tahun
2 tahun
Musnah
Dinilai kembali
Musnah
Musnah
Musnah
Dinilai kembali
Sampai diperbaharui
2 tahun
3 tahun
Musnah
Sampai Tidak Berlaku
Sampai Tidak Berlaku
2 tahun
Sampai Tidak Berlaku
2 tahun
2 tahun
2 tahun
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
Dinilai kembali
Musnah
Asli Permanen
Musnah
NO
1
8
JENIS ARSIP
2
- Data penawaran dan permintaan hasil peternakan
- Laporan mutu distribusi dan pemasaran
- Bimbingan dan penyuluhan peternakan
Perkebunan
a. Pembinaan perkebunan
1). Pembinaan produksi
- Budidaya dan produksi tanaman perkebunan
- Perbenihan dan pengembangan komoditas, sarana dan
prasarana
produksi serta intensifikasi dan rehabilitasi
2). Pembinaan usaha
- Pemberdayaan sumber daya manusia, pengolahan dan
pemasaran hasil perkebunan
- Pemberdayaan permodalan dan usaha perkebunan
- Pembinaan petugas dan pelaku usaha perkebunan
- Pengolahan usaha perkebunan
- Kelengkapan usaha, agribisnis dan agroindustri perkebunan
- Pengembangan mutu hasil dan pemasaran hasil perkebunan
3). Pembinaan perlindungan tanaman
- Data kondisi tanaman, perlindungan tanaman, sumber daya
lahan,
penataan lahan, konservasi tanah dan pencemaran
lingkungan
- Pelestarian lahan dan lingkungan
- Perlindungan tanaman perkebunan
- Hasil pengamatan dan peramalan OPT
- Pengendalian Hama Terpadu (PHT)
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
3
4
Sampai diperbaharui
2 tahun
2 tahun
3 tahun
2 tahun
3 tahun
KETERANGAN
5
Dinilai kembali
Musnah
Musnah
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
2
2
2
2
2
2
3 tahun
3 tahun
3 tahun
3 tahun
3 tahun
Musnah
Musnah
Musnah
Dinilai kembali
Dinilai kembali
Musnah
2 tahun
Dinilai kembali
3
3
3
3
Dinilai kembali
Musnah
Dinilai kembali
Permanen
tahun
tahun
tahun
tahun
tahun
tahun
Sampai diperbaharui
2
2
2
2
tahun
tahun
tahun
tahun
tahun
tahun
tahun
tahun
NO
9
JENIS ARSIP
- Penanggulangan hama/penyakit tanaman perkebunan yang bersifat
feksplosi
- Penanggulangan wabah penyakit menular dibidang perkebunan
- Pengendalian OPT dan eradikasi tanaman
4). Pembinaan pengembangan perkebunan
- Data lahan dan kondisi tanaman perkebunan
perkebunan untuk peremajaan, perluasan dan pengembangan
perkebunan
- Pemanfaatan kesesuaian lahan
- Perluasan dan peremajaan tanaman perkebunan untuk peremajaan,
perluasan
b. Penerapan teknologi perkebunan
1). Data teknologi perkebunan
2). Pendayagunaan sarana penerapan teknologi perkebunan
3). Pendayagunaan kemitraan dengan masyarakat, swasta dan lembaga
terkait lain Pengembangan Sumber Daya Manusia perkebunan (pendidikan,
pelatihan dan penyuluhan)
Perindustrian
a. Pembinaan dan pengembangan usaha produksi di bidang industri logam,
mesin dan kimia
b. Pembinaan dan pengembangan bidang agro industri dan industri hasil
hutan.
c. Pembinaan dan pengembangan sarana usaha, produksi bidang industri
tekstil dan aneka Industri
d. Sarana perindustrian meliputi: pengadaan, penerimaan bantuan,
inventarisasi, pendistribusian dan penghapusan
e. Pelaksanaan program meliputi: pembiayaan, laporan, pengawasan dan
evaluasi
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
KETERANGAN
2 tahun
2 tahun
2 tahun
3 tahun
3 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
Dinilai kembali
Dinilai kembali
Sampai diperbaharui
2 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
3 tahun
Musnah
2 tahun
3 tahun
Musnah
Sampai diperbaharui
2 tahun
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
Musnah
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
3 tahun
Musnah
2 tahun
3 tahun
Musnah
2 tahun
3 tahun
Musnah
2 tahun
5 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
NO
JENIS ARSIP
f. Peningkatan produksi meliputi: Bahan baku, bahan penolong, bahan
penunjang dan
tehnologi tepat guna
g. Penyuluhan meliputi: Program, metode, pembinaan, percontohan
jadwal waktu, pembiayaan dan laporan
10
h. Bantuan dana
i. Standar mutu hasil produksi data dan statistik
j. Pemasaran hasil produksi dan penentuan harga
Badan Usaha Milik Daerah
a. Pendirian BUMD meliputi :
Dasar hukum, perijinan, lokasi, anggaran dasar, anggaran rumah
tangga, organisasi dan tata kerja
b. Kebijakan meliputi :
Perencanaan, program, pembinaan, pengembangan, penyusunan
anggaran, pengendalian, monitoring dan evaluasi
c. Kepengurusan meliputi : Badan pengawasan Direksi
d. Pembinaan BUMD/perusahaan daerah
e. Permodalan meliputi :
Aset, modal daerah kredit, pinjaman kerjasama dengan pihak ketiga
dan hibah
f. Inventarisasi meliputi :
Benda bergerak,benda tidak bergerak, bukti kepemilikan,
penyusutan nilai, mutasi barang, pemindahtangganan penjualan,
penggandaan dan penghapusan
g. Pemilikan modal meliputi :
Obligasi, sarana, dan surat berharga
h. Kegiatan usaha meliputi :
Perjanjian kerjasama dan bagi hasil
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
KETERANGAN
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
Selama bantuan
berlangsung
Selama masih berlaku
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
5 tahun
1 tahun
5 tahun
Dinilai kembali
Dinilai kembali
Dinilai kembali
Selama Masih Berlaku
3 tahun
Asli Permanen
Selama Masih Berlaku
3 tahun
Permanen
2 tahun
3 tahun
Musnah
Sampai diperbaharui
-
Vital
2 tahun
-
Vital
Selama saham
Sampai perjanjian /
kerjasama berlangsung
3 tahun
Vital
Permanen
NO
JENIS ARSIP
11
Pertambangan / Kesamuderaan
a. Usaha pertambangan meliputi :
Dasar hukum, perijinan Lokasi dan jenis perusahaan,
pertambangan daerah,
pertambangan rakyat
b. Perencanaan umum, program, pembinaan, pengembangan,
penyusunan anggaran, pengendalian, monitoring dan pengawasan
c. Sarana dan prasarana pertambangan meliputi :
Pengadaan, penerimaan bantuan, inventarisasi, pendistibusian,
pemeliharaan,
penghapusan
d. Pelaksanaan program meliputi :
Pembiayaan, laporan, pengawasan, dan evaluasi
e. Peningkatan Produksi meliputi :
Teknologi tepat guna
f. Penelitian dan pengembangan meliputi:laboratorium, pengujian
dan penelitian
g. Bantuan dana pertambangan meliputi :
Penanaman modal, peralatan pertambangan, dana rangsangan
bagi kelompok usaha pertambangan
h. Standar mutu hasil pertambangan data dan statistik
i. Pemasaran hasil produksi meliputi :
Penentuan harga dasar,pemasaran dalam negeri,pemasaran
antar pulau,
pemasaran luar negeri
j. Pembudidayaan kawasan samudra meliputi ijin usaha, jenisjenis usaha, kawasan usaha dan ekonomi usaha dan zona ekonomi
ekslusif
k. Pembinaan dan penyuluhan pertambangan
l. Pengawasan lali lintas pertambangan
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
KETERANGAN
2 tahun
3 tahun
Asli Permanen
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
5 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
Selama Masih Berlaku
2 tahun
3 tahun
3 tahun
Permanen
Dinilai kembali
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
3 tahun
Asli Permanen
2 tahun
2 tahun
2 tahun
3 tahun
3 tahun
3 tahun
Musnah
Dinilai kembali
Dinilai kembali
NO
JENIS ARSIP
1
12
2
Perhubungan
a. Angkutan jalan raya
1). Peta jalan raya
2). Pemanfaatan terminal jalan raya
3). Sarana angkutan jalan raya
b. Angkutan sungai
1). Peta aliran sungai
2). Pemanfaatan terminal sungai
3). Sarana angkutan sungai
c. Angkatan danau
1). Peta wilayah danau
2). Pemanfaatan terminal danau
3). Sarana angkutan danau
d. Feri
1). Trayek perjalanan feri
2). Pemanfaatan terminal
e. Perkeretaapian
1). Peta pintu lintasan kereta api
2). Pemanfaatan stasiun
3). Penggunaan signal
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
3
4
KETERANGAN
5
Sampai diperbaharui
2 tahun
2 tahun
2 tahun
3 tahun
3 tahun
Asli Permanen
Musnah
Musnah
Sampai diperbaharui
2 tahun
2 tahun
2 tahun
3 tahun
3 tahun
Asli Permanen
Musnah
Musnah
Sampai diperbaharui
2 tahun
2 tahun
2 tahun
3 tahun
3 tahun
Asli Permanen
Musnah
Musnah
Sampai diperbaharui
2 tahun
2 tahun
3 tahun
Asli Permanen
Musnah
Sampai diperbaharui
2 tahun
2 tahun
2 tahun
3 tahun
3 tahun
Asli Permanen
Musnah
Musnah
NO
JENIS ARSIP
f. Perhubungan Laut
1). Keamanan lalu lintas (penjagaan, rambu-rambu dan
mercusuar)
2). Kegiatan pelayaran (dalam dan luar negeri )
3). Data kapal dan trayek perkapalan
4). Penggunaan pelabuhan
5). Kegiatan pengerukan laut yang mendangkal
6). Kegiatan penjagaan Pantai
g. Perhubungan Udara
1) .Kegiatan keamanan lalu lintas udara
2). Pemanfaatan pelabuhan udara
3). Sarana angkutan udara dan trayek penerbangan, terminal,
jalan, pelabuhan samudra, pelabuhan udara, tempat parkir,
rambu-rambu dan udara
4). Pelaksanaan program meliputi: pembiayaan, laporan,
penawasan dan evaluasi
h. Penyuluhan meliputi :
Program, metode, pembinaan, percontohan jadwal waktu,
pembiayaan dan laporan
i. Bantuan dana, Penanaman modal
j. Standardisasi perhubungan meliputi :
Sarana dan prasarana, data dan statistik
k. Pemasaran hasil produksi meliputi :
Promosi perhubungan, pearlindungan, perhubungan, penentuan
harga
dasar, pemasaran dalam negeri,pemasaran antar pulau
dan pemasaran Luar Negeri
l. Perijinan meliputi :
Ijin mengemudi, ijin trayek, ijin jalan, ijin laut, ijin udara dan
pemasangan kabel
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
KETERANGAN
2 tahun
2 tahun
3 tahun
3 tahun
Musnah
Dinilai kembali
Sampai
2 tahun
2 tahun
2 tahun
2
3
3
3
tahun
tahun
tahun
tahun
Dinilai kembali
Musnah
Dinilai kembali
Musnah
2 tahun
2 tahun
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
Musnah
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
2 tahun
3 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
Musnah
Selama bantuan
masih berlangsung
Selama Masih Berlaku
3 tahun
Dinilai kembali
3 tahun
Asli Permanen
2 tahun
Selama Masih Berlaku
3 tahun
5 tahun
Dinilai kembali
Musnah, kecuali
yang bermasalah
NO
JENIS ARSIP
1
2
m. Keamanan dan ketertiban meliputi :
Ketertiban lalu linatas, pencegahan dan penyelesaian
pelanggaran,
pengamanan frekuensi, penyebrangan, pengawasan radio amatir
dan penetapan jaringan
n. Laporan meliputi :
Berkala, umum, pelanggaran perhubungan, kecelakaan
perhubungan, gangguan perhubungan dan penyalahgunaan frekuensi
13 Pariwisata
a. Pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan monitoring
b. Laporan Sarana dan prasarana pariwisata meliputi :
- Pengadaan, penetimaan bantuan, inventarisasi, pendistribusian
pemeliharaan dan penghapusan
- Hotel, losmen, restoran, tempat rekreasi, obyek wisata & travel
biro,
cagar budaya/alam, museum, situs-situs, benda-benda
bersejarah, tempat bersejarah,
benda purbakala
c. Pelaksanaan program meliputi :
- Pembiayaan, laporan, pengawasan dan evaluasi
d. Peningkatan pariwisata meliputi :
- Promosi, penyediaan sarana dan prasarana, pembinaan obyek
pariwisata dan
pelayana
e. Penyuluhan meliputi :
- Program, metode, pembinaan, percontohan, jangka waktu dan
pembiayaan laporan Bantuan dana, penanaman modal
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
3
4
KETERANGAN
5
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
5 tahun
Dinilai kembali
Selama Masih Berlaku
3 tahun
Musnah, kecuali
bermasalah
2 tahun
3 tahun
Musnah, kecuali
bermasalah
2 tahun
5 tahun
Dinilai kembali
Selama Masih Berlaku
1 tahun
Dinilai kembali
Selama bantuan
berlangsung
5 tahun
Dinilai kembali
NO
JENIS ARSIP
1
2
f. Daftar inventarisasi obyek-obyek pariwisata meliputi Laut,
purbakala,
alam dan kebudayaan
g. Data dan statistik pariwisata
h. Perizinan meliputi :
- Izin industri pariwisata, izin travel biro, izin novotel, losmen,
restoran
- Pemasaran obyek wisata
i. Keamanan dan ketertiban meliputi :
- Pemanfaatan bebas visa, izin tinggal dan izin berkarya
j. Laporan meliputi :
- Berkala, umum, pelanggaran izin usaha, pelanggaran izin tinggal
dan pelanggaran izin usaha
Meteorologi
a. Laporan Sarana dan Prasarana meliputi:
- Lokasi, teropong bintang, seismografi barometer dan pengukuran
curah hujan
- Prakiraan/ramalan bidang metrologi meliputi:
b. Ramalan cuaca, curah hujan, gempa bumi , angin topan, dan
gerhana bulan/matahari
c. Laporan meliputi:
- Berkala umum,cuaca, gempa bumi,bencana alam lainnya, gerhana
bulan, matahari dan bintang
14
15
- Data dan statistik bidang meteorologi dan geofisika
- Pengawasan di bidang penanaman modal
Tenaga Kerja
a. Produktifitas Tenaga Kerja
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
3
4
2 tahun
3 tahun
KETERANGAN
5
Vital
2 tahun
3 tahun
Asli Permanen
Selama Masih Berlaku
2 tahun
5 tahun
5 tahun
Musnah
Musnah
2 tahun
5 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
5 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
Slama belum diperbaharui
3 tahun
3 tahun
Musnah
Dinilai kembali
2 tahun
3 tahun
Asli Permanen
2 tahun
sampai dengan
diperbaharui
2 tahun
3 tahun
Musnah
3 tahun
3 tahun
Asli Permanen
Musnah
NO
JENIS ARSIP
1
2
16
1). Informasi dan Bursa Kerja
- Data tentang kesempatan, ketenagakerjaan, dan bursa
tenaga kerja
- Kegiatan temu perusahaan dan calon tenaga kerja
2). Penggunaan dan pengawasan tenaga kerja
- Data tentang angkatan kerja, tenaga kerja, penempatan
tenaga kerja, tenaga kerja asing (TKA), dan tenaga kerja
penyandang cacat kerja
- Hasil analisis tentang angkatan kerja, tanaga kerja,
penempatan tenaga kerja, tenaga kerja asing (TKA),kerja asing
(TKA), dan tenaga kerja penyandang cacat kerja
- Pembinaan dan pengawasan tenaga kerja
- Pembinaan hubungan kerja dan penyelesaian perselisihan
- Data mengenai Lembaga Asosiasi Serikat Pekerja, Asosiasi
pengusaha, Lembaga Bipartit, Lembaga Tripartit
- Pelatihan hubungan industrial
b. Bina Tenaga Kerja
1). Upah minimum dan Jaminan Sosial Tenaga kerja
- Data tentang penetapan upah minimum Jamsostek,
jaminan kesejahteraan upah purna kerja
- Penyuluhan tentang pengupahan dan Jamsostek
- Perlindungan Naker dan Jaminan Kesejahteraan Purna
Kerja
2). Bahan pelatihan tenaga kerja
Penanaman Modal
a. Pembinaan, pengendalian, dan pengembangan penanaman
modal
b. Pemanfaatan modal meliputi :
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
3
4
KETERANGAN
5
Sampai diperbaharui
2 tahun
2 tahun
3 tahun
Musnah
Musnah
Sampai diperbaharui
2 tahun
Musnah
2 tahun
2 tahun
2 tahun
Sampai diperbaharui
3
3
3
2
tahun
tahun
tahun
tahun
Dinilai
Dinilai
Dinilai
Dinilai
kembali
kembali
kembali
kembali
2 tahun
-
Musnah
Sampai diperbaharui
2 tahun
2 tahun
-
Dinilai kembali
Musnah
2 tahun
2 tahun
3 tahun
-
Dinilai kembali
Musnah
Selama Masih Berlaku
2 tahun
3 tahun
5 tahun
Permanen
Dinilai kembali
NO
17
JENIS ARSIP
- Rekomendasi penanaman modal, bidang usaha penanaman
- modal & lokasi penanaman modal
c. Laporan meliputi: berkala, umum, dan perkembangan uasaha
d. Pemilikan modal meliputi: obligasi, saham, surat berharga dan
deposito
e. Kegiatan usaha meliputi :
- Pemegang kas daerah, perjanjian kerjasama antar bank,
transaksi dengan pihak ke tiga yang didasarkan pada hukum
perdata menghimpun modal masyarakat, mengiventerisasikan
Bank, pengelolaan kredit, penyelenggaraan tabanas,
penyelenggaraan modal giro, referensi bank, keterangan dari pihak
bank dan penyelenggaraan perbankan.
f. Pengendalian usaha meliputi :
Kelayakan kepada calon nasabah, pengadaan kredit macet,
penghapusan tunggakan kreditdan penyelesaian kasus cek kosong
g. Laporan pertanggungjawaban meliputi :
Laporan umum, neraca, buku besar, pembagian rugi/laba, hasil
rapat dan badan pengawas Promosi dan investasi penanaman
modal
h .Pengelolaan meliputi :
- Penanaman Modal Dalam Negeri
- Penanaman Modal Luar Negeri
i. Data dan Statistik penanaman modal
j. Pengawasan di bidang penanaman modal
Perbankan
a. Keberadaan meliputi: dasar hukum, lokasi anggaran dasar,
anggaran rumah tangga, organisasi dan tata kerja
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
KETERANGAN
2 tahun
5 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
2 tahun
3 tahun
5 tahun
Vital
Asli Permanen
2 tahun
5 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
5 tahun
Dinilai kembali
Sampai diperbaharui
2 tahun
3 tahun
3 tahun
Asli Permanen
Musnah
2 tahun
5 tahun
Asli Permanen
NO
JENIS ARSIP
1
2
b. Program, pembinaan, pengembangan, penyusunan anggaran,
pengendalian dan pengelolaan bank-bank daerah
c. Kepengurusan meliputi: Badan Pengawas dan direksi
d. Permodalan meliputi : Asset, modal daerah, kredit, pinjaman,
kerjasama dengan pihak ketiga dan hibah
e. Inventaris meliputi : benda bergerak, benda tidak bergerak, bukti
kepemilikan, penyusutan nilai mutasi barang,
pemindahtanganan, penjualan, penggadaian, hibah dan
penghapusan
f. Pemilikan modal meliputi : Obligasi, saham, surat berharga dan
deposito
g. Kegiatan usaha meliputi : Pemegtang kas daerah, perjanjian
kerjasama antar bank, transaksi dengan pihak ketiga yang
didasarkan pada hukum perdata, menghimpun modal masyarakat,
menginvestasikan modal bank, pengelolaan kredit, penyelenggaraan
tabanas dan Taska, penyelenggaraan giro, keterangan / referensi
bank, keterangan jaminan bank, dan penyelenggaraan jasa
perbankan
h. Pengendalian usaha meliputi : Studi kelayakan kepada calon
nasabah, pengelolaan kredit macet, penghapusan tungakan kredit
dan penyelesaian kasus cek kosong
i. Laporan pertanggung jawaban meliputi : laporan umum, neraca,
buku besar, pembagian rugi / laba, hasil rapat dan badan
pengawas
Pertanahan
a. Kebijakan meliputi:
Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Kepres, Peraturan
Menteri Dalam Negeri. Keputusan Mendagri, Instruksi Mendagri
beserta peraturan-peraturan lainnya
dibidang :
18
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
3
4
2 tahun
5 tahun
KETERANGAN
5
Dinilai Kemabli
2 tahun
5 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
2 tahun
5 tahun
5 tahun
Dinilai kembali
Dinilai Kemabli
2 tahun
5 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
5 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
5 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
5 tahun
Dinilai kembali
Selama Masih Berlaku
3 tahun
Asli Permanen
NO
JENIS ARSIP
Tata guna tanah landreform, pengurus hak-hak tanah dan
pendaftaran tanah
b. Perencanaan umum, program pembinaan, bimbingan dan
penyuluhan, pengembangan, pengendalian monitoring dan pengawasan,
pemetaan dan data meliputi:
1). Data lengkap
2). Perhitungan luas penggunaan tanah, kemampuan tanah lokasi
daerah miskin, perencanaan daerah tingkat I
3). Data hitungan : buku ukur, buku tunggu, deskripsi pilar, foto
point premark premark, hitungan koordinat, meliputi poligon dan
trianggulasi udara
4). Deskriptif tata guna tanah
5). Pemetaan meliputi :
Peta tata guna tanah, peta land reform (peta penguasaan/
pemilikan) peta pendaftaran tanah: Peta teristris peta photo gametri,
meliputi : Peta dasar teknis,peta karya, peta dasar kantor peper
print,screen negatif reftrifikasi positif, screen negatif fair drawing masaik,
indes sheet, negatif rol film dan diapositif.
c. Perijinan meliputi :
Fatwa tanah, penggarapan tanah pemindahan hak, perpanjangan
waktu pembayaran dan pendaftaran, pengurusan tanah untuk real
estate
d. PMA/PMDN
Analisis kemampuan tanah untuk mendukung industri dan bidang
usaha lainnya
e. Perjanjian
f. Pejabat pembuat akte tanah (PPAT) meliputi :
1). Berkas PPAT
2). Kasus PPAT
g. Redistribusi tanah obyek landreform angsuran pembayaran
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
KETERANGAN
2 tahun
2 tahun
3 tahun
3 tahun
Asli Permanen
Permanen
2 tahun
3 tahun
Asli Permanen
2 tahun
2 tahun
3 tahun
3 tahun
Asli Permanen
Asli Permanen
Selama Masih Berlaku
2 tahun
3 tahun
5 tahun
Permanen
Permanen
Selama berlangsung
5 tahun
Asli Permanen
2 tahun
2 tahun
2 tahun
8 tahun
3 tahun
3 tahun
Permanen
Permanen
Asli Permanen
NO
JENIS ARSIP
1
2
h. Ganti rugi landreform
i. Pengembangan landreform
j. Registrasi tanah meliputi :
- Hak milik adat meliputi :
Tanah keprabon dan tanah kesultanan.
- Hak pakai desa
- Hak pakai instansi
k. Hak-hak tanah
- Pemberian hak atas tanah meliputi :
Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan,
hak guna usaha
- Pengelolaan permohonan hak-hak atas tanah
- Pembatalan/ pencabutan hak atas tanah
- Pembaharuan hak atas tanah
- Perpanjangan hak tanah
- Konversi hak atas tanah
- Indentifikasi tanah negara
- Tanah partikelir
l. Sertifikat tanah meliputi ( gambar ukur, daftar surat ukur,
gambar situasi/desa belum lengkap surat ukur/ desa lengkap, daftar
buku tanah, warkat, kartu nama pemilikan
peta situasi/peta pendaftaran/desa belum lengkap/desa lengkap,
daftar tanah dan
sertifikasi penggantian
m. Pelaporan
1). Lap Bulanan, triwulan bidang tata guna tanah, landreform,
pengurusan hak-hak
tanah dan pendaftar tanah.
2). Laporan evaluasi tahunan dan repetantive
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
3
4
2 tahun
5 tahun
2 tahun
5 tahun
Sampai diperbaharui
-
KETERANGAN
5
Asli Permanen
Permanen
Vital
Sampai diperbaharui
-
Vital
Sampai diperbaharui
-
Vital
2 tahun
5 tahun
2 tahun
5 tahun
Musnah , setelah
masuk
laporan tahunan
Permanen
VI.
NO
1
PEKERJAAN UMUM
JENIS ARSIP
2
Standar kebijakan umum bidang PU : Pengairan, jalan,Jembatan,
bangunan dan tata kota
a. Pengairan :
- Pembangunan baru
- Rehabilitasi
- Pemeliharaan
b. Jalan :
- Pembangunan baru
- Rehabilitasi
- Pemeliharaan
- Peningkatan
c. Jembatan :
- Pembangunan baru
- Rehabilitasi
- Pemeliharaan
d. Bangunan :
- Pendirian
- Pemeliharaan
- Pembahasan dan penertiban bangunan
e. Tata Kota :
- RIK (Rencana Induk Kota)
- Rencana detail tata ruang kota
- Rencana terinci kota
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
3
4
KETERANGAN
5
Sampai diperbaharui
2 tahun
Asli Permanen
Sampai diperbaharui
2 tahun
Asli Permanen
Sampai diperbaharui
2 tahun
Asli Permanen
Sampai diperbaharui
2 tahun
Asli Permanen
Sampai diperbaharui
2 tahun
Asli Permanen
NO
JENIS ARSIP
1
2
f. Peta tanah bangunan
g. Gambar Konstruksi (blue print)
h. Data industri konstruksi bangunan
i. Studi kelayakan : Studi pendahuluan, studi pra kelayakan dan
analisa mengenai dampak
lingkungan (AMDAL)
j. Standarisasi, kriteria tekhnis, spesifikasi, manual tekhnis dan
prosedur
k. Pelaksanaan bidang PU
1) Pemberian izin bidang PU meliputi : Izin mendirikan bangunan
(IMB), surat izin
Pemborong Pembangunan (SIPP), penggunaan pembangunan,
pembuatan panggul/
pembuatan panggul tambak pada pinggiran sungai, mendirikan
bangunan diatas
sungai, pengambilan dan pembangunan air, diatas sungai,
pengambilan dan
pembuangan air, pembangunan air minum, sum ur bor/arteis,
proyek, pemanfaatan
tanah bantaran, pemanfaatan danpenggunaan jalan dan
sejenisnya termasuk
persyaratannya serta tata lingkungan.
2) Permohonan perizinan yang ditolak
3) Keringanan pemberian izin meliputi :
permohonan pembebasan atas pemberian keringanan
4) Pembatalan izin meliputi :
Pengaduan, hasil pemeriksaan/penijauan, pembebasan,
pembatalan dan pelaksanaan
bongkaran
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
3
4
Sampai diperbaharui
2 tahun
Selama bangunan berdiri
2 tahun
2 tahun
2 tahun
KETERANGAN
5
Asli Permanen
Asli Permanen
Dinilai kembali
2 tahun
3 tahun
Permanen
Sampai diperbaharui
3 tahun
Asli Permanen
Selama Masih Berlaku
5 tahun
Musnah, kecuali
yang
bermasalah
2 tahun
2 tahun
3 tahun
3 tahun
Musnah
Musnah
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
NO
JENIS ARSIP
1
2
l. Kontraktor dan pemborong (tender, penunjukan,prakualifikasi )
- Daftar rekanan meliputi : Daftar rekanan golongan ekonomi lemah,
daftar rekanan
mampu dan tanda daftar rekanan.
- Permohonan prakualifikasi dan klasifikasi perusahaan meliputi :
Permohonan, persyaratan, hasil penelitian.
- Kasus-kasus dalam pelaksanaan prakualifikasi perusahaan
m. Pengadaan barang/jasa melalui lelang
- Umum
- Terbatas
- Pemilihan Langsung
- Penunjukan langsung
n. Pengadaan barang/jasa melalui swakelola
Tanah dan batu, aspal, besi dan logam lainnya, bahan-bahan
pelindung dan pengawet,
semen, kayu, bahan penutup atap, alat-alat penggantung dan
pengunci,dan bahanbahan bangunan lainnya.
p. Konsultasi bangunan
q. Penertiban bangunan meliputi : Penertiban tanpa izin/tidak memenuhi
sayat/ketentuan yang
berlaku, bangunan yang sudah membahayakan/lapuk,
peringatan/teguran, penyegelan,
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
3
4
KETERANGAN
5
Musnah, kecuali
ada
3 tahun
2 tahun
1 th setelah
pemeriksaan
sampai
dengan
Musnah, kecuali
ada
masalah
2 tahun
3 tahun
musnah
2 tahun
-
musnah
Selama masih dimiliki
2 tahun
Permanen
NO
JENIS ARSIP
pengosongan dan pelaksanaanya, kasus-kasus bangunan pengairan
yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pengaturan
lalu lintas air
r. Inventarisasi bangunan kepunyaan dan atau yang dikuasai oleh
pemerintah termasuk
bukti kepemilikan dan cara perolehanya
s. Peta bangunan
1) Pembuatan, peta, blue print, pemeliharaan,
perbaikan,peningkatan, bangunan pengairan meliputi: waduk,
bendungan, bangunan pembagi, saluran dan tanggul
2) Pembuatan, pemeliharaan dan rehabilitasi saluran pembangunan
air kotor dan limbah
3) Inventarisasi bangunan-bangunan pengairan
Inventarisasi sungai dan mata air termasuk bukti-bukti
kepemilikan
4) Pemeliharaan dan pengelolaan pengairan oleh perkumpulan petani
pemakai air (P3A) Meliputi : pengumpulan dana pemeliharaan, petunjuk
tekhnis, pembinaan dan laporan
5) Laporan mengenai kerusakan bangunan pengairan
t. Pengelolaan air minum
1) penyediaan fasilitas air bersih
2) distribusi pemakaian air bersih
3) pengawasan penggunaan air besih
4) data dan statisktik air bersih
u. Pengelolaan Jalan
1) Pemeliharaan dan perbaikan jalan
2) Penyediaan lokasi/area jalan
3) pelebaran dan pemindahan jalan
4) inventarisasi jalan
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
KETERANGAN
Selama masih dimiliki
2 tahun
Vital
sampai diperbaharui
2 tahun
3 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
Selama Masih Berlaku
2 tahun
Vital
2 tahun
Sampai ditindak lanjuti
3 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
musnah
2 tahun
2 tahun
2 tahun
Sampai diperbaharui
3
3
3
3
tahun
tahun
tahun
tahun
musnah
musnah
musnah
dinilai kembali
2 tahun
2 tahun
2 tahun
sampai diperbaharui
3 tahun
3 tahun
3 tahun
3 tahun
musnah
dinilai kembali
dinilai kembali
dinilai kembali
NO
JENIS ARSIP
5) data lalu lintas dan penggunaan jalan
6) laporan penelitian jalan
7) laporan kerusakan jalan
p. Lingkungan hidup
1) Pembinaan dan penyuluhan lingkungan hidup
2) pengawasan dan pengendalian tata lingkungan hidup
3) pelestarian lingkungan hidup, cagar budaya, taman nasional,
flora dan fauna
4) Pencemaran dan penanggulangan pencemaran lingkungan
5) Penghargaan bidang lingkungan hidup
6) Pemberian ijin berburu satwa, ijin galian golongan C dan ijin
usaha tambang
7) Pembinaan dan penyuluhan lingkungan hidup.
w. Pelaksanaan dan pengawasan / pengendalian tata lingkungan
hidup meliputi :
1) wilayah lingkungan hidup lingkungan industri,rekreasi,
pertamanan, kawasan, lingkungan termasuk penertiban kasus
2) Pelestarian lingkungan meliputi antara lain : Penetapan
sebagai cagar budaya, taman nasional, flora dan fauna
q. Pencemaran lingkungan dan penanggulangannya meliputi :
1) Pencemaran udara, limbah industri dan kebisingan
2) Pemberian penghargaan kepada masyarakat dalam
pemeliharaan
3) pelestarian lingkugan hidup
y. Pemberian ijin meliputi :
1) Ijin berburu satwa yang dilindungi, ijin bahan galian
golongan C.
2) Data dan statistik lingkungan hidup daerah.
3) Hasil-hasil seminar, simposium,lokakarya dan sejenisnya
mengenai masalah lingkungan hidup.
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
sampai diperbaharui
3 tahun
2 tahun
3 tahun
2 tahun
-
dinilai kembali
dinilai kembali
musnah
2 tahun
2 tahun
3 tahun
3 tahun
Musnah
Dinilai kembali
2 tahun
2 tahun
2 tahun
3 tahun
3 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
Permanen
Permanen
2 tahun
3 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
Musnah
2 tahun
5 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
5 tahun
Asli Permanen
2 tahun
8 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
2 tahun
5 tahun
5 tahun
Dinilai kembali
Dinilai kembali
Selama masih berlaku
Sampai diperbaharui
2 tahun
3 tahun
Dinilai kembali
Dinilai kembali
2 tahun
5 tahun
Dinilai kembali
KETERANGAN
NO
JENIS ARSIP
1
2
4) Pengawasan di bidang lingkungan hidup
5) Neraca Kependudukan dan Lingkungan hidup Daerah (
NKLD )
z. Amdal meliputi :
1) Kebijakan Teknis Amdal
2) Pengkajian dan Penilaian Dokumen Amdal
3) Evaluasi dan RKL dan RPL
4) Penghargaan Adipura
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
(RETENSI)
AKTIF
IN-AKTIF
3
4
KETERANGAN
5
2 tahun
5 tahun
Dinilai kembali
2 tahun
5 tahun
Dinilai kembali
3
3
3
3
Asli Permanen
Musnah
Musnah
Permanen
Sampai diperbaharui
2 tahun
2 tahun
2 tahun
tahun
tahun
tahun
tahun
E. Peralatan Kearsipan
RAK ARSIP BERGERAK
Tipe 6 Bases atau lebih
-
-
Untuk penyimpanan Box Arsip, ukuran 27 (T) X 19 (L) X 38 (D) cm
Kapasitas simpan tiap ruang = 5 buah box arsip
Jumlah ruang tiap base = 12 buah ruang
Ukuran Rak :
a. 6 bases = 2150 (T) X 3200 (P) X 2000 (L) mm
b. 8 bases = 2150 (T) X 4000 (P) X 2000 (L) mm
c. 10 bases = 2150 (T) X 4800 (P) X 2000 (L) mm
d. Dan seterusnya
Bahan : dari baja seluruhnya
RAK ARSIP BERGERAK
Tipe 4 s/d 6 Bases
- Untuk penyimpanan Box Arsip, ukuran 27 (T) X 19 (L) X 38 (D) cm
- Kapasitas simpan tiap ruang = 5 buah box arsip
- Jumlah ruang tiap bases = 6 buah ruang
- Ukuran rak :
a. 4 bases = 2150 (T) X 2400 (P) X 1000 (L) mm
b. 6 bases = 2150 (T) X 3200 (P) X 1000 (L) mm
- Bahan : dari baja seluruhnya
MEJA SORTIR
-
Ukuran meja : 750 (T) X 1400 (L) X 750 (D) mm
Ukuran box : 600 (T) X 1400 (L) X 250 (D) mm
Box dapat dilepas dari blad meja, serta terdiri dari 20 ruang kecil dan 1 ruang besar
Bahan : Blad meja dari Teakwood, dan lain-lain dari baja
KOTAK KARTU KENDALI
Tipe 12 laci dilengkapi dengan lemari
- Untuk penyimpanan kartu kendali ukuran 10 (T) X 15 (L) cm
- Ukuran : 1300 (T) X 540 (L) X 480 (D) mm
- Tanpa kunci laci
- Lemari dilengkapi dengan kunci
- Bahan : dari baja seluruhnya
KOTAK KARTU KENDALI
Tipe 2 Laci
- Untuk penyimpanan katu kendali ukuran 10 (T) X 15 (L) cm
- Ukuran : 165 (T) X 385 (L) X 455 (D) mm
- Tanpa kunci laci
- Bahan : dari baja seluruhnya
MEJA SORTIR
Tipe B
- Ukuran meja : 750 (T) X 2100 (L) X 850 (D) mm dan Box : 600 (T) X 2100 (L) X 400 (D) mm
- Box dapat dilepas dari blad meja, serta terdiri dari 7 ruang tanpa laci
- Dilengkapi dengan 3 buah laci pada bagian bawah dari blad meja
-
Bahan : Blad meja dari Teakwood dan lain-lain dari baja
LEMARI ARSIP
Tipe 4 Laci
- Ukuran : 1320 (T) X 470 (L) X 620 (D) mm
- Tiap laci dilengkapi dengan penyekat / devider dan gantungan map
- Tiap lemari dilengkapi dengan kunci sentral yang terletak disisi kanan atas
- Bahan : dari baja seluruhnya
RAK ARSIP
-
-
Untuk penyimpanan
a. Box arsip ukuran 27 (T) X 19 (L) X 38 (D) mm
b. Arsip jenis lainnya
Ukuran rak : 2130 (T) X 1070 (L) X 400 (D) mm
Terdiri dari 6 ruang dengan penutup atas
-
Bahan : dari baja seluruhnya
FOLDER
MAP GANTUNG
KOTAK ARSIP
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
GAMAWAN FAUZI
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM
ttd
ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Pembina Tk.I (IV/b)
NIP. 19690824 199903 1 001