Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

Lampiran Permendagri 78

LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2012 TENTANG TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH. TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH A. Pengurusan Surat 1. Pengurusan naskah dinas masuk Pengurusan naskah dinas masuk meliputi kegiatan yang dilaksanakan oleh unit kearsipan dan tata usaha pengolah. Pada unit kearsipan dilaksanakan melalui kegiatan penerimaan, pengarahan, pencatatan, pengendalian dan penyimpanan. a) penerima mempunyai tugas: (1) meneliti kebenaran alamat naskah dinas tersebut. (2) membubuhkan paraf pada bukti penerimaan. (3) mensortir naskah dinas. (4) membuka sampul dan mengeluarkan naskah dinas dari sampul. (5) malam hal alamat pengirim tidak tercantum didalam naskah dinas, sampul diikutsertakan bersama naskah dinasnya. (6) meneliti kelengkapan lampiran naskah dinas. (7) menyampaikan naskah dinas kepada pengarah. b) pengarah mempunyai tugas: (1) membaca naskah dinas dan menentukan naskah penting dinas atau naskah dinas biasa. (2) mencantumkan diposisi pengarahan pada bagian kanan atas naskah dinas. (3) menentukan kode klasifikasi dan indeks pada naskah dinas penting. (4) menyampaikan penting atau biasa kepada pencatat. c) pencatat mempunyai tugas: (1) mencantumkan nomor urut pada naskah dinas. (2) mencatat naskah dinas penting dalam kartu kendali. (3) mencatat naskah dinas biasa dan naskah dinas tertutup dalam lembar pengantar. (4) menyampaikan naskah dinas penting beserta 4 (empat) lembar kartu kendali kepada pengendali. (5) menyampaikan naskah dinas biasa dan naskah dinas tertutup besrta 2 (dua rangkap lembar pengantar kepada pengendali). d) pengendali mempunyai tugas: (1) menerima naskah dinas beserta 4 (empat) lembar kartu kendali dan naskah dinas tertutup beserta 2 (dua) rangkap lembar pengantar dari pencatat. (2) meneliti kebenaran nomor kode dan pengisian kartu kendali serta meneliti kelengkapan lampiran. (3) menyampaikan naskah dinas penting beserta kartu kendali III berwana kuning dan lembar IV bewarna merah kepada Tata Usaha Pengolah. (4) menyampaikan naskah dinas biasa dan naskah dinas tertutup 2 (dua) rangkap lembar pengantar kepada Tata Usaha Pengolah. (5) menyusun kartu kendali lembar I berwarna putih dalam lemari katalog berdasarkan urutan nomor kode.Dalam susunan kode, kartu kendali disusun berdasarkan urutan abjad pada indeks. (6) menyusun kartu kendali lembar II berwarna hijau dalam lemari katalog berdasarkan instansi dan menurut urutan waktu. e) Penyimpan mempunyai tugas menyimpan kartu kendali lembar III berwarna kuning yang diterima kembali dari tatausaha pengolah dan disimpan ke dalam file sebagai pengganti arsip selama naskah dinas berada di unit pengolah. Pengurusan naskah dinas masuk pada tata usaha pengolah meliputi kegiatan-kegiatan : a) menerima naskah dinas dan kartu kendali lembar III dan IV berwarna kuning dan merah dari pengendali. b) membubuhkan paraf pada kartu kendali lembar III berwarna kuning sebagai tanda bukti bahwa naskah dinas sudah diterima c) mengembalikan kartu kendali lembar III berwarna kuning kepada pengendali. d) menyimpan kartu kendali lembar IV berwarna merah dalam lemari katalog berdasarkan urutan nomor kode. e) menerima naskah dinas beserta 2 (dua) rangkap lembar pengantar dari pengendali. f) membubuhkan paraf pada lembar pengantar sebagai tanda bukti bahwa naskah dinas sudah diterima. g) mengembalikan 1 (satu) lembar pengantar kepada pengendali. h) mengisi lembar disposisi rangkap 2 (dua). i) menyampaikan naskah dinas yang diterima dari unit Kearsipan kepada pengolah untuk diselesaikan, disertai lembar disposisi. j) menyimpan 1 (satu) lembar disposisi sebagai pengganti arsip yang ada pada pengolah. 2. Pengurusan naskah dinas keluar meliputi kegiatan yang dilaksanakan oleh tata usaha pengolah dan unit kearsipan a) tata usaha pengolah mempunyai tugas: (1) mencatat naskah dinas keluar dalam kartu kendali rangkap 3 (tiga) berwarna putih, kuning dan merah (2) menyampaikan konsep dan net beserta 3 (tiga) kartu kendali kepada pengendali pada unit Kearsipan. (3) menyimpan kartu kendali berwarna merah menurut urutan nomor kode. (4) mengendalikan naskah dinas yang belum selesai pengolahanya dan menyampaikan naskah dinas yang sudah selesai pengolahanya kepada penyimpan. b) unit kearsipan unit kearsipan melaksanakan kegiatan pengendalian, penyimpanan. (1) pengendalian mempunyai tugas : (a) pemberian nomor kode klasifikasi pada kartu kendali dan mengembalikan kepada tatausaha pengolah. (b) penyimpanan kartu kendali berwarna putih menurut urutan nomor kode. (c) Penyimpanan kartu kendali berwarna kuning berdasarkan nomor urut pada kartu kendali. (d) pengembalian kartu kendali berwarna merah kepada Tata Usaha Pengolah. (2) penyimpanan mempunyai tugas penyimpanan kartu kendali berwarna kuning menurut nomor urut sebagai pengganti arsip selama naskah dinas masih berada di Unit Pengolah. (3) penyimpan mempunyai tugas menyimpan kartu kendali berwarna kuning menurut nomor urut sebagai penggganti arsip selama naskah dinas tersebut masih berada di unit pengolah. 3. penyimpanan arsip a) cara penyimpanan arsip aktif dilakukan sebagai berikut: (1) tata usaha pengolah menyimpan arsip aktif menurut urutan kode klasifikasi. (2) arsip disusun dalam folder atau map gantung menurut urutan kode klasifikasi. b) penyimpanan arsip inaktif dipusatkan pada unit kearsipan. (1) cara menyimpan arsip in aktif dilkukan sebagai berikut : (2) memasukan arsip dalam folder disusun menurut urutan kode klasifikasi. (3) memasukan folder kedalam box arsip dan disusun secara vertikal. (4) box arsip ditempatkan didalam rak arsip. (5) penyimpanan dan pemeliharaan arsip statis dilakukan oleh unit kearsipan. 4. penyimpanan kartu kendali arsip in aktif dilakukan sebagai berikut : a) tata Usaha Pengolah menyampaikan arsip in aktif kepada penyimpan berikut kartu kendali berwarna merah. b) Penyimpan menyampaikan kartu kendali berwarna kuning kepada tata usaha pengolah sebagai bukti bahwa arsip-arsip in aktif beserta kartu kendali berwarna merah telah diterima. 5. penemuan kembali arsip cara penemuan kembali arsip dapat dilakukan indeks, kode klasifikasi, nomor urut,asal surat, tanggal dan nomor surat. B. Sarana Pengurusan Surat Indeks : Kode : Nomor Urut : Isi Ringkas : KARTU SURAT MASUK KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA KARTU KENDALI NASKAH DINAS MASUK Dari : Tanggal Surat : Pengolah : Nomor Surat : Tgl. Diteruskan : Lampiran : Tanda Terima : Catatan : KARTU KENDALI NASKAH DINAS MASUK Indeks : Kode : Nomor Urut : KARTU SURAT MASUK PROVINSI……… Isi Ringkas : Dari : Tanggal Surat : Pengolah : Catatan : Nomor Surat : Tgl. Diteruskan : Lampiran : Tanda Terima : KARTU KENDALI NASKAH DINAS MASUK Kode : Nomor Urut : Isi Ringkas : KARTU SURAT MASUK KABUPATEN/KOTA…….. Indeks : Dari : Tanggal Surat : Pengolah : Nomor Surat : Tgl. Diteruskan : Lampiran : Tanda Terima : Catatan : KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA KARTU SURAT KELUAR KARTU KENDALI NASKAH DINAS KELUAR Index : Kode : Nomor Urut : Isi Ringkas Kepada : Pengolah : Tgl. Surat : Lampiran : Catatan : Lembar : I KARTU KENDALI NASKAH DINAS KELUAR PROVINSI........ KARTU SURAT KELUAR Index : Kode : Nomor Urut : Isi Ringkas Kepada : Pengolah : Tgl. Surat : Lampiran : Catatan : Lembar : I KARTU KENDALI NASKAH DINAS KELUAR KABUPATEN/KOTA........ KARTU SURAT KELUAR Index : Kode : Nomor Urut : Isi Ringkas Kepada : Pengolah : Tgl. Surat : Lampiran : Catatan : Lembar : I DAFTAR PENGENDALI No. Urut 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. kode pengolah No. kode pengolah Urut 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. 51. 52. 53. 54. 55. 56. 57. 58. 59. 60. 61. 62. 63. 64. 65. 66. No. Urut 67. 68. 69. 70. 71. 72. 73. 74. 75. 76. 77. 78. 79. 80. 81. 82. 83. 84. 85. 86. 87. 88. 89. 90. 91. 92. 93. 94. 95. 96. 97. 98. 99. 100 kode pengolah KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Kepada ......................................... LEMBAR PENGANTAR No. Urut 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. Asal Surat Diterima tanggal : Tanggal Surat Nomor Surat Keterangan Dikirim tanggal : Yang menerima : Yang mengirim : (.......................................) NIP. (.......................................) NIP. PROVINSI............... Kepada ......................................... LEMBAR PENGANTAR No. Urut 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. Asal Surat Diterima tanggal : Tanggal Surat Nomor Surat Keterangan Dikirim tanggal : Yang menerima : Yang mengirim : (.......................................) NIP. (.......................................) NIP. KABUPATEN/KOTA............... Kepada ......................................... LEMBAR PENGANTAR No. Urut 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12, 13. 14. 15. 16. Asal Surat Diterima tanggal : Tanggal Surat Nomor Surat Keterangan Dikirim tanggal : Yang menerima : Yang mengirim : (.......................................) NIP. (.......................................) NIP. KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TANDA BUKTI PINJAMAN Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : ............................................................................................ NIP : ............................................................................................ Unit : ............................................................................................ Telepon Nomor : ............................................................................................ Telah meminjam arsip : Kode Nomor : ............................................................................................ Perihal : ............................................................................................ ...................................................................................... ...... dan akan mengembalikan pada tanggal : Jakarta, ........................................................... Petugas yang melayani : Yang meminjam, (.......................................) NIP. (.......................................) NIP. Mengetahui/Menyetujui : Kepala Unit Kearsipan, (...........................................) NIP. PROVINSI……….. TANDA BUKTI PINJAMAN Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : ............................................................................................ NIP : ............................................................................................ Unit : ............................................................................................ Telepon Nomor : ............................................................................................ Telah meminjam arsip : Kode Nomor : ............................................................................................ Perihal : ............................................................................................ ...................................................................................... ...... dan akan mengembalikan pada tanggal : Jakarta, ........................................................... Petugas yang melayani : Yang meminjam, (.......................................) NIP. (.......................................) NIP. Mengetahui/Menyetujui : Kepala Unit Kearsipan, (...........................................) NIP. KABUPATEN/KOTA……….. TANDA BUKTI PINJAMAN Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : ............................................................................................ NIP : ............................................................................................ Unit : ............................................................................................ Telepon Nomor : ............................................................................................ Telah meminjam arsip : Kode Nomor : ............................................................................................ Perihal : ............................................................................................ ...................................................................................... ...... dan akan mengembalikan pada tanggal : Jakarta, ........................................................... Petugas yang melayani : Yang meminjam, (.......................................) NIP. (.......................................) NIP. Mengetahui/Menyetujui : Kepala Unit Kearsipan, (...........................................) NIP. C. Pemberkasan Surat Berdasarkan Kode Klasifikasi 1. Klasifikasi kearsipan Kementerian Dalam Negeri dan perintah daerah merupakan klasifikasi yang disusun berdasarkan masalah, mencerminkan fungsi dan kegiatan pelaksanaan tugas dari semua satuan organisasi dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah yaitu menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan dibidang pemerintahan umum dan otonomi daerah, ideologi, politik, pembangunan desa dan agraria, diberi kode angka arab, diperinci secara DECIMAL, dengan mempergunakan TIGA ANGKA DASAR, dilengkapi dengan kode pembantu, kode wilayah dan singkatan nama komponen. 2. Pola klasifikasi disusun secara berjenjang dengan mempergunakan prinsip perkembangan dari umum kepada khusus dalam hubungan masalah, didahului oleh 3 perincian dasar, masing-masing perincian pertama, perincian kedua dan perincian ketiga sebagai pola dasar yang berfungsi sebagai jembatan penolong dalam menemukan kode masalah yang tercantum dalam pola klasifikasi. 3. Sesuai dengan sifat desimal arsip dikelompokkan dalam 10 pokok masalah, diberi kode 000 s/d 900. Dari 10 pokok masalah ini terlebih dahulu dibedakan antara tugas subtantif (pokok) dan tugas fasilitatif (penunjang).Angka 100 s/d 600 merupakan kode tugas-tugas substantif, sedangkan angka 000, 700, 800, dan 900 merupakan kode tugas-tugas fasilitatif.Kode 000 menampung masalah-masalah fasilitatif diluar masalah pengawasan, kepegawaian dan keuangan.Disamping itu juga ditampung masalah-masalah yang berkaitan dengan kerumah tanggan, seperti protokol urusan dalam dan masalah-masalah yang tidak dapat dimasukkan dalam kelompok lainnya, seperti perjalanan dinas, peralatan, lambang negara atau daerah, tanda-tanda kehormatan dan sebagainya. 4. Dengan demikian maka sepuluh pokok masalah tersebut telah menampung seluruh kegiatan pelaksanaan tugas Kementerian Dalam Negeri termasuk instansi-instansi dalam lingkungannya. Sepuluh masalah tersebut adalah sebagai berikut : 000 Umum 100 Pemerintahan 200 Politik 300 Keamanan dan Ketertiban 400 Kesejahteraan 500 Perekonomian 600 Pekerjaan Umum dan Ketenagaan 700 Pengawasan Kepegawaian 900 Keuangan 5. Kode alat untuk mengenali masalah yang dikandung dalam arsip, dan disamping itu juga sebagai alat penentu, dimana letak arsip itu dalam urutan hubungan masalahnya pada susunan seluruh arsip dalam simpanan. Kode ini juga menunjukkan adanya urutan sistimatis dari masalahmasalah arsip dan kartu kendali dalam file. Kode pembantu merupakan bentuk penyajian dari masalah tertentu yang merupakan aspek yang selalu timbul berkaitan dengan masalah lainnya, ditambah tiap kode yang memerlukan perincian lebih lanjut, untuk dapat memberikan dimensi ekstra pada arsip. Kode pembantu dimaksud tersebut adalah : - 01 Perencanaan - 02 Penelitian - 03 Pendidikan - 04 Laporan - 05 Panitia - 06 Seminar, Lokakarya, Workshop - 07 Statistik - 08 Peraturan perundang-undangan - 09 Tidak dipakai Kode wilayah kode untuk menunjukan pembagian wilayah. Dengan memperhatikan prinsip, kode wilayah dimaksud disusun sebagai berikut : -11 Nanggroe Aceh Darusalam; -12 Sumatera Utara; -13 Sumatera Barat; -14 Riau; -15 Jambi; -16 Sumatera Selatan; -17 Bengkulu; -18 Lampung; -19 Kepulauan Bangka Belitung; -21 Kepulauan Riau; -31 DKI Jakarta; -32 Jawa Barat; -33 Jawa Tengah; -34 Daerah Istimewa Yogyakarta; -35 Jawa Timur; -36 Banten; -51 Bali; -52 Nusa Tenggara Barat; -53 Nusa Tenggara Timur; -61 Kalimanta Barat; -62 Kalimantan Tengah; -63 Kalimantan Selatan; -64 Kalimantan Timur; -71 Sulawesi Utara; -72 Sulawesi Tengah; -73 Selawesi Selatan; -74 Sulawesi Tenggara; -75 Gorontalo; -76 Sulawesi Barat; -81 Maluku; -82 Maluku Utara; -91 Papua; -92 Papua Barat. Kode wilayah bagi provinsi dapat membentuk kode wilayah sendiri untuk kabupaten/kota di wilayahnya, sedangkan bagi kabupaten/kota dapat membentuk kode wilayah tersendiri untuk kecamatan diwilayahnya. 6. Untuk mengetahui komponen yang menangani masalah diperlukan singkatan nama Komponen sebagai berikut : - SJ Sekretariat Jenderal; - IJ Inspektorat Jenderal; - KESBANGPOL Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik; - OTDA Direktorat Jenderal Otonomi Daerah; - PUM Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum; - BANGDA Direkorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah; - PMD Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa; - DUKCAPIL Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; - KEUDA Direktorat Jenderal Keuangan Daerah; - DIKLAT Badan Pendidikan dan Pelatihan; - LITBANG Badan Penelitian dan Pengembangan. Untuk mengetahui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani masalah, diperlukan singkatan nama Satuan Kerja Perangkat Daerah dapat diatur sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku 7. Pola klasifikasi 000 UMUM 001 Lambang .1 Garuda .2 Bendera Kebangsaan .3 Lagu Kebangsaan .4 Daerah .31 Provinsi .32 Kabupaten/Kota 002 .1 .2 .3 .4 .5 .6 Tanda Kehormatan/Penghargaan untuk pegawai lihat 861.1 Bintang Satyalencana Samkarya Nugraha Monumen Penghargaan Secara Adat Penghargaan lainnya 003 .1 .2 .3 .4 Hari Raya/Besar Nasional 17 Agustus, Hari Pahlawan, dan sebagainya Hari Raya Keagamaan Hari Ulang Tahun Hari-hari Besar Internasional 004 Ucapan .1 .2 .3 .4 Ucapan Ucapan Ucapan Ucapan Terima Kasih Selamat Belasungkawa Lainnya 005 Undangan 006 .1 .2 .3 Tanda Jabatan Pamong Praja Tanda Pengenal Pejabat lainnya 007 008 009 010 URUSAN DALAM Gedung Kantor/Termasuk Instalasi Prasarana Fisik Pamong 011 /Kantor Dinas 012 Rumah Dinas .1 Tanah Untuk Rumah Dinas .2 Perabot Rumah Dinas .3 .4 .5 .6 .7 Rumah Dinas Golongan 1 Rumah Dinas Golongan 2 Rumah Dinas Golongan 3 Rumah/Bangunan Lainnya Rumah Pejabat Negara 013 Mess/Guest House 014 Rumah Susun/Apartemen 015 Penerangan Listrik/Jasa Listrik 016 017 018 019 .1 .2 .21 .3 .4 .5 020 .1 021 022 023 Telepon/Faximile/Internet Keamanan/Ketertiban Kantor Kebersihan Kantor Protokol Upacara Bendera Tata Tempat Pemasangan Gambar Presiden/Wakil Presiden Audiensi / Menghadap Pimpinan Alamat-Alamat Kantor Pejabat Bandir/Umbul-Umbul/Spanduk PERALATAN Penawaran Alat Tulis Mesin Kantor Perabot Kantor 024 025 026 027 028 029 030 031 032 033 034 035 036 040 041 .1 .2 .3 .4 .5 042 043 044 045 .1 .2 .3 .31 .32 .33 .34 .35 .36 .37 .4 .41 .5 .6 046 047 048 049 050 .1 .11 .12 .13 051 Alat Angkutan Pakaian Dinas Senjata Pengadaan Inventaris KEKAYAAN DAERAH Sumber Daya Alam Asset Daerah PERPUSTAKAAN DOKUMENTASI / KEARSIPAN / SANDI Perpustakaan Umum Khusus Perguruan Tinggi Sekolah Keliling Dokumentasi Kearsipan Pola Klasifikasi Penataan Berkas Penyusutan Arsip Jadwal Retensi Arsip Pemindahan Arsip Penilaian Arsip Pemusnahan Arsip Penyerahan Arsip Berita Acara Penyusutan Arsip Daftar Pencarian Arsip Pembinaan Kearsipan Bimbingan Teknis Pemeliharaan /Perawatan Arsip Pengawetan/Fumigasi Sandi Website Pengelolaan Data Jaringan Komunikasi Data PERENCANAAN Repelita/8 Sukses Pelita Daerah Bantuan Pembangunan Daerah Bappeda Proyek Bidang Pemerintahan, Klasifikasikan Disini : Proyek Prasaran Fisik Pemerintahan, Tambahkan Perincian 100 Pada 051 Contoh: Proyek Kepenjaraan 051.86 052 Bidang Politik 053 Bidang Keamanan Dan Ketertiban Tambhkan Perincian 300 054 055 056 057 058 059 060 .1 061 .1 .2 062 063 064 065 066 067 068 069 070 071 072 073 074 075 076 077 078 079 080 081 082 083 084 085 086 087 088 089 090 091 092 093 094 095 096 097 Pada 053 Contoh: Proyek Ketataprajaan 053.311 Bidang Kesejahteraan Rakyat Tambahkan Peincian 400 pada 054 Contoh: Proyek Resettlement Desa 054.671 Bidang Perekonomian Tambahkan Perincian 500 Pada 055 Contoh: Proyek Pasar 055.112 Bidang Pekerjaan Umum Tambahkan Perincian 600 pada 056 Contoh: Proyek Jembatan 056.3 Bidang Pengawasan Bidang Kepegawaian Bidang Keuangan ORGANISASI / KETATALAKSANAAN Program Kerja Organisasi Instansi Pemerintah (struktur organisasi) Susunan dan Tata Kerja Tata Tertib Kantor, Jam Kerja di Bulan Puasa Organisasi Badan Non Pemerintah Organisasi Badan Internasional Organisasi Semi Pemerintah, BKS-AKSI Ketatalaksanaan / Tata Naskah / Sistem Stempel Dinas Pelayanan Umum / Pelayanan Publik / Analisis Komputerisasi / Siskomdagri Standar Pelayanan Minimal PENELITIAN Riset Survey Kajian Kerjasama Penelitian Dengan Perguruan Tinggi Kementerian Lainnya Non Kementerian Provinsi Kabupaten/Kota Kecamatan /Desa KONFERENSI / RAPAT / SEMINAR Gubernur Bupati / Walikota Komponen, Eselon Lainnya Instansi Lainnya Internasional Di Dalam Negeri Internasional Di Luar Negeri PERJALANAN DINAS Perjalanan Presiden/Wakil Presiden Ke Daerah Perjalanan Menteri Ke Daerah Perjalanan Pejabat Tinggi (Pejabat Eselon 1) Perjalanan Pegawai Termasuk Pemanggilan Pegawai Perjalanan Tamu Asing Ke Daerah Perjalanan Presiden/Wakil Presiden Ke Luar Negeri Perjalanan Menteri Ke Luar Negeri 098 Perjalanan Pejabat Tinggi Ke Luar Negeri 099 Perjalanan Pegawai ke Luar Negeri 100 PEMERINTAHAN Meliputi: Tata Praja, Legislatif, Yudikatif, Hubungan luar 101 negeri 102 GDN 103 104 105 110 PEMERINTAHAN PUSAT 111 Presiden Meliputi: pencalonan, pengangkatan, pelantikan, sumpah, dan serah jabatan .1 Pertanggung jawaban presiden kpd MPR .2 Amanat Presiden/Amanat Kenegaraan/Pidato 112 Wakil Presiden Meliputi: pencalonan, pengangkatan, pelantikan, sumpah, dan serah jabatan .1 Pertanggung jawaban wakil presiden kepada MPR .2 Amanat Wakil Presiden/Amanat Kenegaraan/Pidato 113 Susunan Kabinet .1 Reshuffle Penunjukan Menteri ad interim .2 .3 Sidang Kabinet 114 Kementerian Dalam Negeri .1 Amanat Menteri Dalam Negeri/Sambutan 115 Kementerian lainnya 116 Lembaga Tinggi Negara 117 Lembaga Non Kementerian 118 Otonomi/Desentralisasi/Dekonsentrasi 119 Kerjasama Antar Kementerian 120 PEMERINTAH PROVINSI 04 Laporan daerah .042 Monografi tambahkan kode wilayah .1 Koordinasi .2 Instansi Tingkat Provinsi .21 Dinas Otonomi .22 Instansi Vertikal .23 Kerjasama antar Provinsi/Daerah 121 Gubernur tambahkan kode wilayah, meliputi: Pencalonan, Pengangkatan, Meninggal, Pelantikan, Pemberhentian, Serah Terima Jabatan dan sebagainya. 122 Wakil Gubernur meliputi: tambahkan kode wilayah pencalonan, Pengangkatan, Meninggal, Pelantikan, Pemberhentian, Serah Terima Jabatan dan sebagainya. 123 Sekretaris Wilayah tambahkan kode wilayah, meliputi: Pencalonan, Pengangkatan, Meninggal, Pelantikan, Pemberhentian, Serah Terima Jabatan dan sebagainya. 124 Pembentukan/Pemekaran Wilayah Pembinaan/Perubahan Nama kepada: Daerah, Kota,Benda .1 Geografis, Gunung, Sungai, Pulau, Selat, Batas laut, dan sebagainya .2 Pemekaran Wilayah .3 Forum Koordinasi lainnya 125 Pembentukan Pemekaran Wilayah Pembinaan/Perubahan Nama Kepada: Daerah, Kota, Benda Geografis, Gunung, Sungai, Pulau, Selat, Batas Laut, dan sebagainya. .2 Pembentukan Wialayah .3 Pemindahan Ibukota Perubahan batas Wilayah .4 .5 126 127 128 129 130 131 132 133 134 .1 .2 .3 .4 135 .1 .2 .3 .4 .5 .6 Pemekaran Wialayah Pembagian Wilayah Penyerahan Urusan Swaparaja/Penataan Wilayah/Daerah PEMERINTAH KABUPATEN / KOTA Bupati /Walikota, Tambahkan Kode Wilayah, Meliputi: Pencalonan,Pengangkatan, Meninggal, Pelantikan, Pemberhentian, Serah Terima Jabatan, dsb Sambutan / Pengarahan / Amanat Wakil Bupati /Walikota, Tambahkan Kode Wilayah, Meliputi: Pencalonan, Pengangkatan, Meninggal, Pelantikan, Pemberhentian, Serah Terima Jabatan, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Tambahkan Kode Wilayah, Meliputi: Pencalonan, Pengangkatan, Meninggal, Pelantikan, Pemberhentian, Serah Terima Jabatan,. Forum Koordinasi Pemerintah Di Daerah Muspida Forum PAN (Panitian Anggaran Nasional) Forum Koordinasi Lainnya Kerjasama antar Kabupaten/Kota Pembentukan / Pemekaran Wilayah Pemindahan Ibukota Pembentukan Wilayah Pembantu Bupati/Walikota Pemabagian Wilayah Kabupaten/Kota Perubahan Batas Wilayah Pemekaran Wilayah Permasalahan Batas Wilayah .7 Pembentukan Ibukota Kabupaten/Kota Pemberian dan Penggantian Nama Kabupaten/Kota, Daerah, .8 Jalan 136 Pembagian Wilayah 137 Penyerahan Urusan 138 Pemerintah Wilayah Kecamatan .1 Sambutan / Pengarahan / Amanat .2 Pembentukan Kecamatan .3 Pemekaran Kecamatan .4 Perluasan/Perubahan Batas Wilayah Kecamatan .5 .6 .7 139 140 141 142 143 144 145 146 .1 .2 .3 .4 .5 147 148 .1 .2 .3 149 .1 .2 .3 150 151 .1 .2 .3 .4 152 153 .1 .2 154 155 156 157 .1 .2 158 159 160 161 .1 .2 .3 .4 .5 Pembentukan Perwakilan Kecamatan/Kemantren PEMERINTAHAN DESA / KELURAHAN Pamong Desa, Meliputi: Pencalonan, Pemilihan, Meninggal, Pengangkatan, Pemberhenian, dan sebagainya Penghasilan Pamong Desa Kekayaan Desa Dewan Tingkat Desa, Dewan Marga, Rembug Desa Administrasi Desa Kewilayahan Pembentukan Desa/Kelurahan Pemekaran Desa/Kelurahan Perubahan Batas Wilayah / Perluasan Desa / Kelurahan Perubahan Nama Desa / Kelurahan Kerjasama Antar Desa / Kelurahan Lembaga-lembaga Tingkat Desa Jangan Klasifikasikan Disini, Lihat 410 Dengan Perinciannya Perangkat Kelurahan Kepala Kelurahan Sekretaris Kelurahan Staf Kelurahan Dewan Kelurahan Rukun Tetangga Rukun Warga Rukun Kampung LEGISLATIF MPR / DPR / DPD Keanggotaan MPR Pencalonan Pemberhentian Recall Pelanggaran Persidangan Kesejahteraan Keuangan Penghargaan Hak Keanggotaan DPR Pencalonan Pengangkatan Persidangan Sidang Pleno Dengar Pendapat/Rapat Komisi Reses Kesejahteraan Keuangan Penghargaan Jawaban Pemerintah Hak DPRD PROVINSI TAMBAHKAN KODE WILAYAH Keanggotaan Pencalonan Pengangkatan Pemberhentian Recall Meninggal .6 162 .1 163 .1 .2 164 165 166 167 168 170 171 .1 .2 .3 .4 .5 172 173 .1 .2 174 175 176 177 178 180 .1 .11 .12 .2 .3 181 .1 .2 .3 .31 .32 .4 182 .1 183 .1 184 185 .1 .2 .3 .4 .5 Pelanggaran Persidangan Reses Kesejahteraan Keuangan Penghargaan Hak Sekretaris DPRD Provinsi DPRD KABUPATEN TAMBAHKAN KODE WILAYAH Keanggotaan Pencalonan Pengangkatan Pemberhentian Recall Pelanggaran Persidangan Kesejahteraan Keuangan Penghargaan Hak Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota HUKUM Kontitusi Dasar Hukum Undang-Undang Dasar GBHN Amnesti, Abolisi dan Grasi Perdata Tanah Rumah Utang/Piutang Gadai Hipotik Notariat Pidana Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Peradilan Peradilan Agama Islam 451.6 Peradilan Perkara Tanah 593.71 Bantuan Hukum Hukum Internasional Imigrasi Visa Pasport Exit Reentry Lintas Batas/Batas Antar Negara 186 187 188 .1 .2 .3 .31 .32 .33 .34 .341 .342 .4 .41 .42 .43 .44 .45 .5 .51 .52 .53 .54 .55 189 .1 190 191 192 193 .1 .2 194 195 196 197 198 199 200 201 202 203 204 205 206 210 211 212 213 214 215 216 220 Kepenjaraan Kejaksaan Peraturan Perundang-Undangan TAP MPR Undang-Undang Dasar Peraturan Peraturan Pemerintah Peraturan Menteri Peraturan Lembaga Non Departemen Peraturan Daerah Peraturan Provinsi Peraturan Kabupaten/Kota Keputusan Presiden Menteri Lembaga Non Departemen Gubernur Bupati/Walikota Instruksi Presiden Menteri Lembaga Non Departemen Gubernur Bupati/Walikota Hukum Adat Tokoh Adat/Masyarakat HUBUNGAN LUAR NEGERI Perwakilan Asing Tamu Negara Kerjasama Dengan Negara Asing Asean Bantuan Luar Negeri/Hibah Perwakilan RI Di Luar Negeri/Hibah PBB Laporan Luar Negeri Hutang Luar Negeri PHLN/LOAN POLITIK Kebijaksanaan umum Orde baru Reformasi KEPARTAIAN Lambang partai Kartu tanda anggota Bantuan keuangan parpol ORGANISASI KEMASYARAKATAN 221 .1 .2 .3 222 .1 .2 223 224 225 226 230 231 232 233 234 235 236 237 238 239 240 241 242 243 244 245 246 247 248 250 251 252 253 254 255 256 257 258 260 261 262 263 264 265 266 267 268 269 270 271 272 273 Berdasarkan perjuangan Perintis kemerdekaan angkatan 45 Veteran Berdasarkan Kekaryaan PEPABRI Wredatama Berdasarkan kerohanian Lembaga adat Lembaga Swadaya Masyarakat ORGANISASI PROFESI DAN FUNGSIONAL Ikatan Dokter Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia PERSATUAN SARJANA HUKUM INDONESIA Persatuan Advokat Indonesia Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Korps Pegawai Republik Indonesia Persatuan Wartawan Indonesia Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia Organisasi Profesi Dan Fungsional Lainnya ORGANISASI PEMUDA Komite Nasional Pemuda Indonesia Organisasi Mahasiswa Organisasi Pelajar Gerakan Pemuda Ansor Gerakan Pemuda Islam Indonesia Gerakan Pemuda Marhaenis ORGANISASI BURUH, TANI, NELAYAN DAN ANGKUTAN Federasi Buruh Seluruh Indonesia Organisasi Buruh Internasional Himpunan Kerukunan Tani Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Keluarga Sopir Proporsional Indonesia ORGANISASI WANITA Dharma Wanita Persatuan Wanita Indonesia Pemberdayaan Perempuan (wanita) Kongres Wanita PEMILIHAN UMUM Pencalonan Nomor Urut Partai / Tanda Gambar Kampanye 274 275 276 .1 .2 .3 .4 .5 277 278 279 280 281 282 283 284 300 301 302 303 310 311 312 313 314 315 316 317 320 321 322 323 324 .1 325 326 327 328 330 331 .1 .2 .3 .4 332 333 334 335 336 337 338 339 340 Petugas Pemilu Pemilih / Daftar Pemilih Sarana TPS Kendaraan Surat Suara Kotak Suara Dana Pemungutan Suara / Perhitungan Suara Penetapan Hasil Pemilu Penetapan Perolehan Jumlah Kursi Dan Calon Terpilih Pengucapan Sumpah Janji MPR,DPR,DPD KEAMANAN / KETERTIBAN Keamanan Ketertiban PERTAHANAN Darat Laut Udara Perbatasan KEMILITERAN Latihan Militer Wajib Militer Operasi Militer Kekaryaan TNI Pejabat Sipil dari TNI TMD KEAMANAN Kepolisian Polisi Pamong Praja Kamra Kamling Jaga Wana Huru-Hara / Demonstrasi Senjata Api Tajam Bahan Peledak Perjudian Surat-Surat Kaleng Pengaduan Himbauan / Larangan Teroris PERTAHANAN SIPIL 341 342 343 344 350 351 352 353 354 355 356 357 358 359 360 361 362 363 364 .1 365 366 367 368 370 371 372 373 374 375 376 377 380 381 382 383 390 391 392 393 400 401 402 403 404 410 411 .1 .11 .12 .13 .14 .2 Perlindungan Sipil KEJAHATAN Makar / Pemberontak Pembunuhan Penganiayaan, Pencurian Subversi / Penyelundupan / Narkotika Pemalsuan Korupsi / Penyelewengan / Penyalahgunaan Jabatan / KKN Pemerkosaan / Perbuatan Cabul Kenakalan Kejahatan Lainnya BENCANA Gunung Berapi / Gempa Banjir / Tanah Longsor Angin Topan Kebakaran Pemadam Kebakaran Kekeringan Tsunami KECELAKAAN / SAR Darat Udara Laut Sungai / Danau KESEJAHTERAAN RAKYAT Keluarga Miskin PNPM Mandiri Pedesaan PEMBANGUNAN DESA Pembinaan Usaha Gotong Royong Swadaya Gotong Royong Penataan Gotong Royong Gotong Royong Dinamis Gotong Royong Statis Pungutan Lembaga Sosial Desa (LSD) .21 .22 .23 .24 .3 .31 .32 .33 .34 .35 .36 .37 .4 .41 .42 .43 .5 .51 .52 .53 .54 .55 .6 .61 .62 .63 .64 412 .1 .11 .12 .2 .21 .22 .23 .24 .25 .3 .31 .32 .4 .41 .42 .43 .44 .5 .51 .52 .6 .61 .62 .63 413 Pembinaan Klasifikasi Proyek Musyawarah Latihan Kerja Masyarakat Kader Masyarakat Kuliah Kerja Nyata (KKN) Pusat Latihan Kursus-Kursus Kurikulum / Sylabus Ketrampilan Pramuka Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Program Pembinaan Organisasi Kegiatan Penyuluhan Publikasi Peragaan Sosio Drama Siaran Pedesaan Penyuluhan Lapangan Kelembagaan Desa Kelompok Tani Rukun Tani Subak Dharma Tirta Perekonomian Desa Produksi Desa Pengolahan Pemasaran Keuangan Desa Perkreditan Desa Inventarisasi Data Perkembangan / Pelaksanaan Bantuan / Stimulans Petunjuk / Pembinaan Pelaksanaan Koperasi Desa Badan Usaha Unit Desa (BUUD) Koperasi Usaha Desa Penataan Bantuan Pembangunan Desa Jumlah Desa Yang Diberi Bantuan Pengarahan Pusat Daerah Alokasi Bantuan Pembangunan Desa Pusat Daerah Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Desa Bantuan Langsung Bantuan Keserasian Bantuan Juara Lomba Desa Prasarana Desa 1 .11 .12 .2 .21 .22 .23 .3 .31 .32 .4 .41 .42 .43 .44 .45 414 .1 .11 .12 .13 .14 .15 .2 .21 .22 .23 .24 .25 .3 .31 .32 .33 .34 .35 .36 .4 .41 .42 .43 .44 415 .1 .2 .3 .4 .41 .42 .43 416 417 418 420 Prasarana Desa Pembinaan Bimbingan Teknis Pemukiman Kembali Penduduk Lokasi Diskusi Pelaksanaan Masyarakat Pradesa Pembinaan Penyuluhan Pemugaran Perumahan Dan Lingkungan Desa Rumah Sehat Proyek Perintis Pelaksanaan Pengembangan Perbaikan Kampung Pengembangan Desa Tingkat Perkembangan Desa Jumlah Desa Pemekaran Desa Pembentukan Desa Baru Evaluasi Bagan Unit Desa Kerja Pembangunan (UDKP) Penyuluhan Program Lokasi UDKP Pelaksanaan Bimbingan/Pembinaan Evaluasi Tata Desa Inventarisasi Penyusunan Pola Tata Desa Aplikasi Tata Desa Pemetaan Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Perlombaan Desa Pedoman Penilaian Kejuaraan Piagam Koordinasi Sektor Khusus Rapat Koordinasi Horizontal (RKH) Tim Koordinasi Pusat (TKP) Kerjasama Luar Negeri (UNICEF) Perguruan Tinggi Kementerian / Lembaga Non Kementerian PENDIDIKAN .1 421 .1 .2 .3 .4 .5 .6 .7 .71 .72 .73 .8 .9 422 .1 .2 .3 .4 .5 423 .1 .2 .3 .4 .5 .6 .7 424 425 .1 .11 .12 .13 .2 .3 426 .1 .2 .21 .22 .23 .24 .3 .4 427 428 429 430 Pendidikan Khusus Klasifikasi Disini Pendidikan Putra/I Irja Sekolah Pra Sekolah Sekolah Dasar Sekolah Menengah Sekolah Tinggi Sekolah Kejuruan Kegiatan Sekolah, Dies Natalis Lustrum Kegiatan Pelajar Reuni Darmawisata Pelajar Teladan Resimen Mahasiswa Sekolah Pendidikan Luar Biasa Pendidikan Luar Sekolah / Pemberantasan Buta Huruf Administrasi Sekolah Persyaratan Masuk Sekolah, Testing, Ujian, Pendaftaran, Mapras, Perpeloncoan Tahun Pelajaran Hari Libur Uang Sekolah, Klasifikasi Disini SPP Beasiswa Metode Belajar Kuliah Ceramah, Simposium Diskusi Kuliah Lapangan, Widyawisata, KKN, Studi Tur Kurikulum Karya Tulis Ujian Tenaga Pengajar, Guru, Dosen, Dekan, Rektor Klasifikasi Disini: Guru Teladan Sarana Pendidikan Gedung Gedung Sekolah Kampus Pusat Kegiatan Mahasiswa Buku Perlengkapan Sekolah Keolahragaan Cabang Olah Raga Sarana Gedung Olah Raga Stadion Lapangan Kolam renang Pesta Olah Raga, Klasifikasi Disini: PON, Porsade, Olimpiade, dsb KONI Kepramukaan Meliputi: Organisasi Dan Kegiatan Remaja Klasifikasi Disini: Gelanggang Remaja Kepramukaan Pendidikan Kedinasan Untuk Depdagri, Lihat 890 KEBUDAYAAN 431 .1 .2 .21 432 .1 .2 .21 .22 433 434 435 436 437 438 439 440 441 .1 .2 .3 .4 .5 .6 .7 .8 442 .1 .2 443 .1 .2 .21 .22 .23 .24 .3 .31 .32 .33 .34 .4 .41 .42 .43 .44 .5 .51 .52 .53 Kesenian Cabang Kesenian Sarana Gedung Kesenian Kepurbakalaan Museum Peninggalan Kuno Candi Termasuk Pemugaran Benda Sejarah Bahasa Usaha Pertunjukan, Hiburan, Kesenangan Kepercayaan KESEHATAN Pembinaan Kesehatan Gizi Mata Jiwa Kanker Usaha Kegiatan Sekolah (UKS) Perawatan Penyuluhan Kesehatan Masyarakat (PKM) Pekan Imunisasi Nasional Obat-obatan Pengadaan Penyimpanan Penyakit Menular Pencegahan Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Menular Langsung (P2ML) Kusta Kelamin Frambosia TBC / AIDS / HIV Epidemiologi dan Karantina (Epidka) Kholera Imunisasi Survailense Rabies (Anjing Gila) Antraks Pemberantasan & Pencegahan Penyakit Menular Sumber Binatang (P2B) Malaria Dengue Faemorrhagic Fever (Demam Berdarah HDF) Filaria Serangga Hygiene Sanitasi Tempat-tempat Pembuatan Dan Penjualan Makanan dan Minuman (TPPMM) Sarana Air Minum Dan Jamban Keluarga (Samijaga) Pestisida 444 .1 .2 .3 .4 .5 445 446 448 .1 .2 .3 .4 450 451 .1 .11 .12 .13 .14 .2 .3 .4 .41 42 .43 .44 .45 .46 .47 .48 .49 .5 .6 .7 .8 452 .1 .2 .2 .4 .5 453 .1 .2 .3 .4 .5 454 .1 .2 .3 Gizi Kekurangan Makanan Bahaya Kelaparan, Busung Lapar Keracunan Makanan Menu Makanan Rakyat Badan Perbaikan Gizi Daerah (BPGD) Program Makanan Tambahn Anak Sekolah (PMT-AS) Rumah Sakit, Balai Kesehatan, PUSKESMAS, PUSKESMAS Keliling, Poliklinik Tenaga Medis Pengobatan Tadisional Pijat Tusuk Jarum Jamu Tradisional Dukun / Paranormal AGAMA Islam Peribadatan Sholat Zakat Fitrah Puasa MTQ Rumah Ibadah Tokoh Agama Pendidikan Tinggi Menengah Dasar Pondok Pesantren Gedung Sekolah Tenaga Pengajar Buku Dakwah Organisasi / Lembaga Pendidikan Harta Agama Wakaf, Baitulmal, dsb Peradilan Organisasi Keagamaan Bukan Politik Majelis Ulama Mazhab Protestan Peribadatan Rumah Ibadah Tokoh Agama, Rohaniawan, Pendeta, Domine Mazhab Organisasi Gerejani Katolik Peribadatan Rumah Ibadah Tokoh Agama, Rohaniawan, Pendeta, Pastor Mazhab Organisasi Gerejani Hindu Peribadatan Rumah Ibadah Tokoh Agama, Rohaniawan .4 .5 455 .1 .2 .3 .4 .5 456 .1 .2 457 458 458 460 461 .1 .2 .3 .4 462 .1 .2 .3 .4 463 .1 .2 . 3 464 .1 .2 .3 465 .1 .2 466 .1 .2 .3 .4 .5 467 .1 468 469 .1 .2 .3 Mazhab Organisasi Keagamaan Budha Peribadatan Rumah Ibadah Tokoh Agama, Rohaniawan Mazhab Organisasi Keagamaan Urusan Haji ONH Manasik SOSIAL Rehabilitasi Penderita Cacat Cacat Maat Cacat Tubuh Cacat Mental Bisul/Tuli Tuna Sosial Gelandangan Pengemis Tuna Susila Anak Nakal Kesejahteraan Anak / Keluarga Anak Putus Sekolah Ibu Teladan Anak Asuh Pembinaan Pahlawan Pahlawan Meliputi: Penghargaan Kepada Pahlawan, Tunjangan Kepada Pahlawan Dan Jandanya Perintis Kemerdekaan Meliputi: Pembinaan, Penghargaan Dan Tunjangan Kepada Perintis Cacat Veteran Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia Korban Kekacauan, Pengungsi, Repatriasi Sumbangan Sosial Korban Bencana Pencarian Dana Untuk Sumbangan Meliputi: Penyelenggaraan Undian, Ketangkasan, Bazar, dsb Panti Asuhan Panti Jompo Bimbingan Sosial Masyarakat Suku Terasing Meliputi: Bimbingan, Pendidikan, Kesehatan, Pemukiman PMI Makam Umum Pahlawan Meliputi: Penghargaan Kepada Pahlawan, Tunjangan Kpd Pahlawan Dan Jandanya Khusus Keluarga Raja .4 470 471 .1 .11 .12 .13 .14 .15 .2 .21 .22 .23 .24 .25 .3 .31 .32 .33 .34 .4 .41 .42 .43 .44 472 .1 .11 .12 .13 .2 .21 .22 .23 .24 .25 .3 .31 .32 .33 .34 .35 .36 .4 .41 .42 .43 .44 .45 Krematorium KEPENDUDUKAN Pendaftaran Penduduk Identitas Penduduk Biodata Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk Kartu Keluarga Advokasi Indentitas Penduduk Perpindahan Penduduk Dalam Wilayah Indonesia Perpindahan Penduduk WNI Perpindahan Penduduk WNA Dalam Wilayah Indonesia Perpindahan Penduduk WNA dan WNI Tinggal Sementara Daerah Terbelakan Bedol Desa Perpindahan Penduduk Antar Negara Penduduk Indonesia Ke Luar Negeri Orang Asing Tinggal Sementara Orang Asing Tinggal Tetap Perpindahan Penduduk Antar Negara Di Wilayah Pembatasan Antar Negara (Pelintas Batas Tradisional) Pendaftaran Pengungsi Dan Penduduk Rentan Akibat Bencana Alam Akibat Kerusuhan Sosial Pendaftaran Penduduk Daerah Terbelakang Pendaftaran Penduduk Rentan Pencatatan Sipil Kelahiran, Kematian Dan Advokasi Kelahiran Kematian Advokasi Kelahiran Dan Kematian Perkawinan, Peceraian Dan Advokasi Perkawinan Agama Islam Perkawinan Agama Non Islam Perceraian Agama Islam Perceraian Agama Non Islam Advokasi Perkawinan Dan Perceraian Pengangkatan, Pengakuan, Dan Pengesahan Anak Serta Perubahan Dan Pembatalan Akta Dan Advokasi Pengangkatan Anak Pengangkatan Anak Pengakuan Anak Pengesahan Anak Perubahan Anak Pembatalan Anak Advokasi Pengurusan Pengangkatan, Pengakuan Dan Pengesahan Anak Serta Perubahan Dan Pembatalan Akta Pencatatan Kewarganegaraan Akibat Perkawinan Akibat Kelahiran Non Perkawinan Non Kelahiran Perubahan WNI ke WNA 473 .1 .11 .12 .13 .2 .21 .22 .23 .3 .31 .32 .33 .4 41 .42 .43 474 .1 .11 .12 .13 .14 .15 .16 .2 .21 .22 .23 .24 .3 .31 .32 .33 .34 .35 .4 .41 .42 .43 .44 .5 .51 .52 .53 .54 475 .1 .11 .12 .13 .2 Informasi Kependudukan Teknologi Informasi Perangkat Keras Perangkat Lunak Jaringan Komunikasi Data Kelembagaan Dan Sumber Daya Informasi Daerah Maju Daerah Berkembang Daerah Terbelakang Pengolahan Data Kependudukan Pendaftaran Penduduk Kejadian Vital Penduduk Penduduk Non Registrasi Pelayanan Informasi Kependudukan Media Elektronik Media Cetak Outlet Perkembangan Penduduk Pengarahan Kuantitas Penduduk Struktur Jumlah Komposisi Fertilitas Kesehatan Reproduksi Morbiditas Penduduk Mortalitas Penduduk Pengembangan Kuantitas Penduduk Anak dan Remaja Penduduk Usia Produktif Penduduk Lanjut Usia Gender Penataan Persebaran Penduduk Migrasi Antar Wilayah Migrasi Internasional Urbanisasi Sementara Migrasi Non Permanen Perlindungan Pemberdayaan Penduduk Pengembangan Sistem Pelindungan Penduduk Pelayanan Kelembagaan Ekonomi Pelayanan Kelembagaan Sosial Budaya Partisipasi Masyarakat Pengembangan Wawasan Kependudukan Pendidikan Jalur Sekolah Pendidikan Jalur Luar Sekolah Pendidikan Jalur Masyarakat Pembangunan Berwawasan Kependudukan Proyeksi Dan Penyerasian Kebijakan Kependudukan Indikator Kependudukan Perumusan Penetapan Dan Pengembangan Indikator Kependudukan Pemanfaatan Indikator Kependudukan Sosialisasi Indikator Kependudukan Proyeksi Kependudukan .21 .22 3 .31 .32 .4 .41 .42 .43 .5 .51 .52 .53 .6 476 477 478 479 480 481 .1 .2 .3 .4 482 .1 .11 .2 .3 483 484 485 .1 .2 .3 486 487 .1 488 489 490 491 492 500 .1 501 502 503 504 505 506 510 Penyusunan Dan Pengembangan Proyeksi Kependudukan Pemanfaatan Proyeksi Kependudukan Analisis Dampak Kependudukan Penyusunan Dan Pengembangan Pemanfaatan Analisis Dampak Kependudukan Penyerasian Kebijakan Lembaga Non Pemerintah Lembaga Internasioanal Lembaga Masyarakat Dan Nirlaba Lembaga Usaha Swasta Penyerasian Kebijakan Lembaga Pemerintah Lembaga Pemerintah Pemerintah Provinsidan Kota Pemerintah Kabupaten Analisis Monitoring Evaluasi Dokumentasi MEDIA MASSA Penerbitan Surat Kabar Majalah Buku Penerjemahan Radio RRI Siaran Pedesaan Jgn Diklasifikasikan Disini Non RRI Luar Negeri Televisi Film Pers Kewartawanan Wawancara Informasi Nasional Grafika Penerangan Pameran Non Komersil Operation Room Hubungan Masyarakat Pengaduan Masyarakat PEREKONOMIAN Dewan Stabilisasi Pengadaan Pangan Pengadaan Sandang Perizinan Pada Umumnya Untuk Perizinan Suatu Bidang, Kalsifikasikan Masalahnya PERDAGANGAN .1 .11 .12 .13 .2 .3 511 .1 .2 .3 512 513 514 515 516 517 518 519 520 521 .1 .11 .12 .2 .21 .22 .23 .24 .25 .26 .27 .28 .3 .31 .33 .34 .4 .41 .42 .43 .44 .5 .51 .52 .53 .54 .55 Klasifikasikan Disini: Tata Niaga Promosi Perdagangan Pekan Raya Iklan Pameran Non Komersil Pelelangan Tera Pemasaran Sembilan Bahan Pokok, Tambahkan Kode Wilayah : Beras, Garam, Tanah, Minyak Goreng Pasar Pertokoan, Kaki Lima, Kios Ekspor Impor Perdagangan Antar Pulau Perdagangan Luar Negeri Pergudangan Aneka Usaha Perdagangan Koperasi untuk BUUD, KUD lihat ( 412.31-412.32) PERTANIAN Tanaman Pangan Program Bimas / Inmas Termasuk Kredit Penyuluhan Produksi Padi / Panen Palawija Jagung Ketela Pohon / Ubi-Ubian Hortikultura Sayuran / Buah-Buahan Tanaman Hias Pembudidayaan Rumput Laut Saran Usaha Pertanian Peralatan Meliputi: Traktor Dan Peralatan Lainya Pembibitan Pupuk Perlindungan Tanaman Penyakit, Penyakit Daun, Penyakit Batang Hama, Serangga, Wereng, Walang Sangit, Tungru, Tikus Dan Sejenisnya Pemberantasan Hama Meliputi: Penyemprotan, Penyiangan, Geropyokan, Sparayer, Pemberantasan Melalui Udara Pestisida Tanah Pertanian Pangan Persawahan Perladangan Kebun Rumpun Ikan Laut KTA/Lahan Kritis .6 .7 .71 .72 522 .1 .11 .12 .13 .14 .2 .21 .22 .3 .4 .5 .51 .52 .53 .54 .6 .7 .71 .72 .73 .74 523 .1 .11 .12 .2 .21 .3 .31 .32 .33 .34 .4 .41 .42 .43 .5 .6 524 .1 .11 .12 .13 .14 .2 .21 .22 Pengusaha Petani Bina Usaha Pasca Panen Pemasaran Hasil Kehutanan Program Hak Pengusahaan Hutan Tata Guna Hutan Perpetaan Hutan Tumpangsari Produksi Kayu Non Kayu Sarana Usaha Kehutanan Penghijauan, Reboisasi Kelestarian Cagar Alam, Marga Satwa, Suaka Marga Satwa Berburu Meliputi Larangan Dan Ijin Berburu Kebun Binatang Konservasi Lahan Penyakit/Hama Jenis-jenis Hutan Hutan Hidup Hutan Wisata Hutan Produksi Hutan Lindung Perikanan Program Penyuluhan Teknologi Produksi Pelelangan Usaha Perikanan Pembibitan Daerah Penagkapan Pertambakan Meliputi: ( Tambak Ikan Air Deras, Tambak Udang dll ) Jaring Terapung Sarana Peralatan Kapal Pelabuhan Pengusaha Nelayan Peternakan Produksi Susu Ternak Rakyat Telur Daging Kulit Sarana Usaha Ternak Pembibitan Kandang Ternak .3 .31 .32 .33 .34 .35 .4 .5 .51 .52 .53 .6 .7 .8 525 .1 .2 .21 .22 .23 .24 .25 .26 .27 .28 .29 526 527 528 530 .08 531 532 533 534 535 536 537 538 .1 .2 .3 539 540 541 .1 542 .1 .11 .2 543 .1 Kesehatan Hewan Penyakit Hewan Pos Kesehatan Hewan Tesi Pullorum Karantina Pemberantasan Penyakit Hewan Termasuk Usaha Pencegahannya Perunggasan Pengembangan Ternak Inseminasi Buatan Pembibitan / Bibit Unggul Penyebaran Ternak Makanan Ternak Tempat Pemotongan Hewan Data Peternakan Perkebunan Program Produksi Karet The Tembakau Tebu Cengkeh Kopra Kopi Coklat Aneka Tanaman PERINDUSTRIAN Undang-Undang Gangguan Industri Logam Industri Mesin/Elektronik Industri Kimia/Farmasi Industri Tekstil Industri Makanan / Minuman Aneka Industri / Perusahaan Aneka Kerajinan Usaha Negara / BUMN Perjan Perum Persero / PT, CV Perusahaan Daerah / BUMD/BULD PERTAMBANGAN / KESAMUDRAAN Minyak Bumi / Bensin Pengusahaan Gas bumi Eksploitasi / Pengeboran Kontrak Kerja Penogolahan,Meliputi :Tangki, Pompa, Tanker Aneka Tambang Timah .2 .3 .4 .5 544 545 546 .1 .11 .2 547 548 549 550 551 .1 .11 .2 .21 .22 .23 .3 .31 .32 .33 .4 .41 .42 .43 .5 .51 .52 .53 .6 552 .1 .11 .12 .13 .2 .3 .4 .5 553 .1 .2 .3 554 555 .1 .2 .3 .4 Alumunium, Boxit Besi Termasuk Besi Tua Tembaga Batu Bara Logam Mulia,Emas,Intan,Perak Logam Geologi Vulkanologi Pengawasan Gunung Berapi Sumur Artesis, Air Bawah Tanah Hidrologi Kesamudraan Pesisir Pantai PERHUBUNGAN Perhubungan Darat Lalu Lintas Jalan Raya, Sungai, Danau Keamanan Lalu Lintas, Rambu-Rambu Angkutan Jalan Raya Perizinan Terminal Alat Angkutan Angkutan Sungai Perizinan Terminal Pelabuhan Angkutan Danau Perizinan Terminal Pelabuhan Feri Perizinan Terminal Pelabuhan Perkereta-Apian Perhubungan Laut Lalu Lintas Angkutan Laut, Pelayanan Umum Keamanan Lalu Lintas, Rambu-Rambu Pelayaran Dalam Negeri Pelayaran Luar Negeri Perkapalan Alat Angkutan Pelabuhan Pengerukan Penjagaan Pantai Perhubungan Udara Lalu Lintas Udara / Keamanan Lalu Lintas Udara Pelabuhan Udara Alat Angkutan Pos Telekomunikasi Telepon Telegram Telex / SSB, Faximile Satelit, Internet .5 556 .1 .2 .3 .4 557 .1 .2 .3 558 559 560 .1 561 562 563 564 .1 .2 565 566 567 568 569 570 571 572 573 574 575 576 577 580 581 582 583 584 585 586 587 588 589 590 591 .1 .2 .3 .4 .5 592 .1 .11 Stasiun Bumi, Parabola Pariwisata dan Rekreasi Obyek Kepariwisataan Taman Mini Indonesia Indah Perhotelan Travel service Tempat Rekreasi Meteorologi Ramalan Cuaca Curah Hujan Kemarau Panjang TENAGA KERJA Pengangguran Upah Penempatan Tenaga Kerja, TKI Latihan Kerja Tenaga Kerja Butsi Padat Karya Perselisihan Perburuhan Keselamatan Kerja Pemutusan Hubungan Kerja kesejahteraan Buruh Tenaga Orang Asing PERMODALAN Modal Domestik Modal Asing Modal Patungan (Joint Venture) / Penyertaan Modal Pasar Uang Dan Modal Saham Belanja Modal Modal Daerah PERBANKAN / MONETER Kredit Investasi Pembukaan ,Perubahan,Penutupan Rekening, Deposito Bank Pembangunan Daerah Asuransi Dana Kecelakaan Lalu Lintas Alat Pembayaran, Cek, Giro, Wesel, Transfer Fiskal Hutang Negara Moneter AGRARIA Tataguna Tanah Pemetaan dan Pengukuran Perpetaan penyediaan Data Fatwa Tata Guna Tanah Tanah Kritis Landreform Redistribusi Pendaftaran Pemilikan Dan Pengurusan .12 .13 .14 .2 .21 .22 .23 .3 .31 .32 .33 .4 .41 .42 .43 .5 .6 .7 593 .01 .1 .11 .2 .21 .22 .3 .31 .311 .312 .32 .321 .322 .33 .4 .41 .42 .43 .44 .45 .5 .51 .52 .53 .54 .55 .6 .61 Penentuan Tanah Obyek Landreform Pembagian Tanah Obyek Landreform Sengketa Redistribusi Tanah Obyek Landreform Ganti Rugi Ganti Rugi Tanah Kelebihan Meliputi : Sengketa Ganti Rugi Tanah Kelebihan Tanah Ganti Rugi Tanah Absentee Meliputi : Sengketa Ganti Rugi Tanah Absentee Ganti Rugi Tanah Partikelir Meliputi : Sengketa Ganti Rugi Tanah Partikelir Bagi Hasil Penetapan Imbangan Bagi Hasil Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Sengketa Perjanjian Bagi Hasil Gadai Tanah Pendaftaran Pemilikan Dan Pengurusan Pelaksanaan Gadai Tanah Sengketa Gadai Tanah Bimbingan dan Penyuluhan Pengembangan Yayasan Dana Landreform Pengurusan Hak-Hak Tanah Penyusunan Program Dan Bimbingan Teknis Sewa Tanah Sewa Tanah Untuk Tanaman Tertentu, Tebu, Tembakau, Rosela, Chorcorus Hak Milik Perorangan Badan Hukum Hak Pakai Perorangan Warga Negara Indonesia Warga Negara Asing Badan Hukum Badan Hukum Indonesia Badan Hukum Asing, Kedutaan, Konsulat Kantor Dagang Asing Tanah Gedung-Gedung Negara Guna Usaha Perkebunan Besar Perkebunan Rakyat Peternakan Perikanan Kehutanan Hak Guna Bangunan Perorangan Badan Hukum P3MB (Panitia Pelaksana Penguasaan Milik Belanda) Badan Hukum Asing Belanda-Prrk No 5165 Pemulihan Hak (Pen Pres 4/1960) Hak Pengelolaan PN Perumnas, Bonded Ware House, Industrial Estate, Real Estate .62 .7 .71 .8 .81 .82 .83 594 .1 .11 .12 .13 .14 .2 .3 .4 595 .1 .2 .3 .4 596 597 598 599 600 601 602 .1 .2 .3 . 31 .32 603 604 .1 .2 3 .31 32 .33 .34 .4 .5 .6 .7 .8 .9 605 .1 .2 Perusahaan Daerah Pembangunan Perumahan Sengketa Tanah Peradilan Perkara Tanah Pencabutan dan Pembebasan Tanah Pencabutan Hak Pembebasan Tanah Ganti Rugi Tanah Pendaftaran Tanah Pengukuran / Pemetaan Fotogrametri Terristris Triangulasi Peralatan Dana Pengukuran (Permen Agraria No. 61/1965) Sertifikat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Lahan Transmigrasi Tataguna Tanah Landreform Pengurusan Hak-Hak Tanah Pendaftaran Tanah PEKERJAAN UMUM DAN KETENAGAKERJAAN Tata Bangunan Konstruksi Dan Industri Konstruksi Kontraktor Pemborong Tender Pennunjukan Prakualifikasi Daftar Rekanan Mampu (DRM) Tanda Daftar Rekanan Arsitektur Bahan Bangunan Tanah Dan Batu Seperti: Batu Belah, Steen Slaag, Split dsb Aspal, Aspal Buatan, Aspal Alam (butas) Besi Dan Logam Lainnya Besi Beton Besi Profil Paku Alumunium, Profil Bahan-Bahan Pelindung Dan Pengawet (Cat, Tech Til, Pengawet Kayu) Semen Kayu Bahan Penutup Atap ( Genting, Asbes Gelombang, Seng Dan Sebagainya) Alat-Alat Penggantung Dan Pengunci Bahan-Bahan Bangunan Lainnya Instalasi Instalasi Bangunan Instalasi Listrik .3 .4 .5 .6 606 .1 .2 .3 .4 .5 .6 .7 607 608 609 610 611 1 .11 .12 .13 .14 .2 .21 .22 .23 .24 .25 .26 .27 .28 .29 .3 .31 .311 .312 .313 .314 .315 .316 .317 .32 .321 .322 .323 .324 .325 .33 .34 .35 .36 .37 .38 Instalasi Air Sanitasi Instalasi Pengatur Udara Instalasi Akustik Instalasi Cahaya / Penerangan Konstruksi Pencegahan Konstruksi Pencegahan Terhadap Kebakaran Konstruksi Pencegahan Terhadap Gempa Konstruksi Penegahan Terhadap Angin Udara/Panas Konstruksi Pencegahan Terhadap Kegaduhan Konstruksi Pencegahan Terhadap Gas/Explosive Konstruksi Pencegahan Terhadap Serangga Konstruksi Pencegahan Terhadap Radiasi Atom PENGAIRAN Irigasi Bangunan Waduk Bendungan Tanggul Pelimpahan Banjir Menara Pengambilan Bangunan Pengambilan Bendungan Bendungan Dengan Pintu Bilas Bendungan Dengan Pompa Pengambilan Bebas Pengambilan Bebas Dengan Pompa Sumur Dengan Pompa Kantung Lumpur Slit Ekstrator Escope Channel Bangunan Pembawa Saluran Saluran Induk Saluran Sekunder Suplesi Tersier Saluran Kwarter Saluran Pasangan Saluran Tertutup / Terowongan Bangunan Bangunan Bagi Bangunan Bagi Dan Sadap Bangunan Sadap Bangunan Check Bangunan Terjun Box Tersier Got Miring Talang Syphon Gorong-Gorong Pelimpah Samping .4 .41 .411 .412 .413 .42 .421 .422 .423 .43 .44 .45 .5 .51 .511 .512 .52 .521 .522 .53 .54 .55 .56 .57 .58 612 .1 .11 .12 .13 .2 .21 .211 .212 .213 .22 .23 .24 .25 .3 .31 .32 .321 .322 .33 .34 .35 .4 .41 .411 .412 .413 .414 Bangunan Pembuang Saluran Saluran Pembuang Induk Saluran Pembuang Sekunder Saluran Tersier Bangunan Bangunan Outlet Bangunan Terjun Bangunan Penahan Banjir Gorong-Gorong Pembuang Talang Pembuang Syphon Pembuang Bangunan Lainnya Jalan Jalan Inspeksi Jalan Logistik Waduk Lapangan Jembatan Jembatan Inspeksi Jembatan Hewan Tangga Cuci Kubangan Kerbau Waduk Lapangan Bangunan Penunjang Jaringan Telepon Stasiun Agro Folder Tanggul Keliling Tanggul Bangunan Penutup Sungai Jembatan Bangunan Pembawa Saluran Saluran Muka Saluran Pembawa Waduk Saluran Pembawa Sekunder Stasiun Pompa Pemasukan Bangunan Bagi Gorong-Gorong Syphon Bangunan Pembuang Stasiun Pompa Pembuang Saluran Saluran Pembuang Induk Saluran Pembuang Sekunder Pintu Air Pembuangan Gorong-Gorong Pembuangan Syphon Pembuangan Bangunan Lainnya Bangunan Bangunan Pengukur Air Bangunan Pengukur Curah Hujan Bangunan Gudang Stasiun Pompa Bangunan Listrik Stasiun Pompa .42 613 .1 .11 .111 .112 .113 .114 .12 .2 .21 .211 .212 .213 .214 .22 .3 .31 .32 .321 .322 .33 .331 .332 .333 .34 .35 614 .1 .11 .12 .13 .14 .15 .16 .17 .18 .2 .21 .22 23 .3 .31 .32 .321 .322 .323 .324 615 .1 .2 .3 616 Rumah Petugas Aksploitasi Pasang Surut Bangunan Pembawa Saluran Saluran Pembawa Induk Saluran Pembawa Sekunder Saluran Pembawa Tersier Saluran penyimpanan air Bangunan Pintu Pemasukan Bangunan Pembuang Saluran Saluran Pembuang Induk Saluran Pembuang Sekunder Saluran Pembuang Tersier Saluran Pengumpul Air Bangunan Pintu Pembuang Bangunan Lainnya Kolam Pasang Saluran Saluran Lalu Lintas Saluran Muka Bangunan Bangunan Penangkis Kotoran Bangunan Pengukur Muka Air Bangunan Pengukur Curah Hujan Jalan Jembatan Pengendalian Sungai Bangunan Pengaman Tanggul Banjir Pintu Pengatur Banjir Klep Pengatur Banjir Tembok Pengaman Talud Krib Kantung Lumpur Check-Dam Syphon Saluran Pengaman Saluran Banjir Saluran Drainage Corepure Bangunan Lainnya Warning System Stasiun Stasiun Pengukur Curah Hujan Stasiun Pengukur Air Stasiun Pengukur Cuaca Stasiun Pos Penjagaan Pengamanan Pantai Tanggul Krib Bangunan Lainnya Air Tanah .1 .2 .3 .4 617 618 619 620 621 .1 .11 .12 .13 .2 .21 .22 .23 .24 .25 .26 .27 .3 .31 .32 .4 .41 .42 .43 .5 .51 .52 .6 .61 .62 .63 .7 .71 .72 .73 .74 .8 .82 .83 .9 .91 .92 .93 .94 .95 .96 .97 .98 .99 Stasiun Pompa\ Bangunan Pembawa Bangunan Pembuang Bangunan Lainnya JALAN Jalan Kota Daerah Penguasaan Tanah Tanaman Bangunan Bangunan Sementara Jalan Sementara Jembatan Sementara Kantor Proyek Gedung Proyek Barak Kerja Laboratorium Lapangan Rumah Badan Jalan Pekerjaan Tanah (Earth Work) Stabilisasi Perkerasan Lapis Pondasi Bawah Lapis Pondasi Lapis Permukaan Drainage Parit Tanah Gorong-Gorong (Culvert) Buku Trotuir Tanah Perkerasan Pasangan Median Tanah Tanaman Perkerasan Pasangan Daerah Samping Tanaman Pagar Bangunan Pelengkap Dan Pengamanan Rambu-Rambu/Tanda-Tanda Lalu Lintas Lampu Penerangan Lampu Pengatur Lalu Lintas Patok-Patok KM Patok-Patok ROW (Sempadan) Rel Pengamanan Pagar Turap Penahan Bronjong 622 .1 .11 .12 .13 .2 .21 .22 .23 .24 .25 .26 .27 .3 .31 .32 .4 .41 .42 .43 .5 .51 .52 .53 .6 .61 .62 .7 .71 .72 .73 .74 .8 .81 .82 . 9 . 91 .92 .93 .94 .95 . 96 .97 . 98 .99 623 623 623 630 631 .1 .11 .12 Jalan Luar Kota Daerah Penguasaan Tanah Tanaman Bangunan Bangunan Sementara Jalan Sementara Jembatan Sementara Kantor Proyek Gudang Proyek Barak Kerja Laboratorium Lapangan Rumah Badan Jalan Pekerjaan Tanah (Earth Work) Stabilisasi Perkerasan Lapis Pondasi Bawah Lapis Pondasi Lapis Permukaan Drainage Parit Gorong-Gorong (Culvert) Sub Drainage Trotoar Tanah Perkerasan Median Tanah Tanaman Perkerasan Pasangan Daerah Samping Tanaman Pagar Bangunan Pelengkap Dan Pengamanan Rambu-Rambu/Tanda-Tanda Lalu Lintas Lampu Penerangan Lampu Pengatur Lalu Lintas Patok-Patok KM Patok-Patok ROW (Sempadan) Rel Pengamanan Pagar Turap Penahan Bronjong JEMBATAN Jembatan Pada Jalan Kota Daerah Penguasaan Tanah Tanaman .13 . 2 .21 . 22 . 23 .24 .25 .26 .27 . 3 .31 .32 .4 .41 .42 .43 .5 .51 .52 .53 .54 .6 .61 .62 .63 .64 .65 .66 .7 .71 .72 .73 .74 .75 .76 .8 .81 .82 .83 .84 .85 .86 .9 .91 .92 .93 .94 .95 632 .1 .11 12 . 13 Bangunan Bangunan Sementara Jalan Sementara Jembatan Sementara Kantor Proyek Gudang Proyek Barak Kerja Laboratorium Lapangan Rumah Pekerjaan Tanah (Earth Work) Galian Tanah Timbunan Tanah Pondasi Pondasi Kepala Jalan Pondasi Pilar Angker Bangunan Bawah Kepala Jembatan Pilar Piloon Landasan Bangunan Gelagar Lantai Perkerasan Jalan Orang / Trotoar Sandaran Talang air Bangunan / Pengaman Turap Penahan Bronjong Kist Dam Corepure Krib Bangunan Pelengkap Rambu-Rambu/Tanda-Tanda Lalu Lintas Lampu Penerangan Lampu Pengatur Lalu Lintas Patok Pengaman Patok ROW (Sempadan) Pagar Oprit Badan Perkerasan Drainage Baku Median Jembatan Pada Jalan Luar Kota Daerah Penguasaan Tanah Tanaman Bangunan .2 .21 .22 .23 .24 .25 .26 . 27 . 3 . 31 .32 .4 .41 .42 .43 .5 .51 .52 .53 .54 .6 .61 .62 .63 .64 .65 .66 .7 .71 .72 .73 .74 .75 .76 .8 .81 .82 .83 .84 .85 .86 .9 .91 .92 .93 .94 .95 633 634 635 640 .1 .2 Bangunan Sementara Jalan Sementara Jembatan Sementara Kantor Proyek Gudang Proyek Barak Kerja Laboratorium Lapangan Rumah Pekerjaan Tanah (Earth Work) Galian Tanah Timnunan Tanah Pondasi Pondasi Kepala Jembatan Pondasi Pilar Pondasi Angker Bangunan Bawah Kepala Jembatan Pilar Piloon Landasan Bangunan Atas Gelagar Lantai Perkerasan Jalan Orang / Trotoar Sandaran Talang Air Bangunan Pengaman Turap / Penahan Bronjong Stek Dam Kist Dam Corepure Krib Bangunan Pelengkap Rambu-Rambu/Tanda-Tanda Lalu Lintas Lampu Penerangan Lampu Pengatur Lalu Lintas Patok Pengaman Patok ROW (Sempadan) Pagar Oprit Badan Perkerasan Drainage Baku Median BANGUNAN Gedung Pengadilan Rumah Pejabat Negara .3 .4 .5 .6 642 .1 .2 .3 643 .1 .2 .3 644 .1 .2 .3 .4 645 .1 .2 .3 .4 .5 .6 .7 .8 646 .1 .2 .3 .4 647 648 .1 .11 .12 .2 .21 .3 .4 649 .1 .11 .2 .21 .22 .3 .4 .41 .42 .5 .51 .52 Gedung DPR Gedung Balai Kota Penjara Perkantoran Bangunan Pendidikan Taman Kanak-Kanak SD & SEKOLAH MENENGAH Perguruan Tinggi Bangunan Rekreasi BANGUNAN OLAH RAGA Gedung Kesenian Gedung Pemancar Bangunan Perdagangan Pusat Perbelanjaan Gedung Perdagangan Bank Pekantoran Bangunan Pelayanan Umum MCK Gedung Parkir Rumah Sakit Gedung Telkom Terminal Angkutan udara Terminal Angkutan udara Terminal Angkutan Darat Bangunan Keagamaan Bangunan Peninggalan Sejarah Monumen Candi Keraton Rumah Tradisional Bangunan Industri Bangunan Tempat Tinggal Rumah Perkotaan Inti / Sederhana Sedang / Mewah Rumah Pedesaan Rumah Contoh Real Estate Bapetarum Elemen Bangunan Pondasi Di Atas Tiang Dinding Penahan Beban Tidak Menahan Beban Atap Lantai / Langit-Langit Supended Solit Pintu / Jendela Pintu Harmonik Pintu Biasa .53 .54 .55 .56 650 651 .1 .2 652 653 .1 .2 654 .1 .2 .3 655 .1 .2 .3 656 .1 .11 .2 .3 657 .1 .2 .21 .211 .212 .213 .214 .22 .23 658 .1 .11 .12 .2 .3 .31 .4 .5 659 660 .1 .2 .3 .31 .32 661 662 Pintu Sorong Pintu Kayu Jendela Sorong Jendela Vertikal TATA KOTA Daerah Perdagangan / Pelabuhan Daerah Pusat Perbelanjaan Daerah Perkotaan Daerah Pemerintah Daerah Perumahan Kepadatan Rendah Kepadatan Tinggi Daerah Industri Industri Berat Industri Ringan Industri Ringan (Home Industry) Daerah Rekreasi Public Garden Sport & Playing Fields Open Space Transportasi (Tata Letak) Jaringan Jalan Penerangan Jalan Jaringan Kereta Api Jaringan Sungai Assaineering Saluran Pengumpulan Instalasi Pengolahan Bangunan Bangunan Penyaringan Bangunan Penghancur Kotoran / Sampah Bangunan Pengendap Bangunan Pengering Lumpur Unit Densifektan Unit Perpompaan Kesehatan Lingkungan Persampahan Bangunan Pengumpul Bangunan Pemusnahan Pengotoran Udara pengotoran Air Air Buangan Industri Limbah Kegaduhan Kebersihan Kota TATA LINGKUNGAN Persampahan Kebersihan Lingkungan Pencemaran Pecemaran Air Pencemaran Udara Daerah Hutan Daerah Pertanian 663 664 665 .1 .2 .3 666 667 668 670 671 .1 Daerah Pemikiman Pusat Pertumbuhan Transportasi Jaringan Jalan Jaringan Kereta Api Jaringan Sungai KETENAGAAN Listrik Kelistrikan .11 .12 .2 .21 .22 .23 .24 .25 .26 .3 31 .32 .33 .4 .41 .42 .43 .44 .5 .51 .52 .53 672 673 674 675 676 677 678 679 680 681 682 683 690 691 .1 .2 .3 .4 Kelisrikan PLN Kelistrikan Non PLN Pembangkit Tenaga Listrik PLTA ( Pembangkit Listrik Tenaga Air ) PLTD ( Pembangkit Listrik Tenaga Diesel ) PLTG P ( Pembangkit Listrik Tenaga Gas ) PLTM ( Pembangkit Listrik Tenaga Matahari ) PLTN ( Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir ) PLTPB ( Pembangkit Listrik Tenaga Uap ) Transmisi Tenaga Listrik Gardu Induk/Gardu Penghubung/Gardu Trafo Saluran Udara Tegangan Tinggi Kabel Bawah Tanah Distribusi Tenaga Listrik Gardu Distribusi Tegangan Rendah Tegangan Menengah Jaringan Bawah Tanah Pengusahaan Listrik Sambungan Listrik Penjualan Tenaga Listrik Tarif Listrik Tenaga Air Tenaga Minyak Tenaga Gas Tenaga Matahari Tenaga Nuklir Tenaga Panas Bumi Tenaga Uap Tenaga Lainya PERALATAN AIR MINUM Intake Broncaptering Sumur Bendungan Saringan (screen) .5 .6 .7 .8 692 .1 .2 .3 .4 .5 .6 693 .1 .2 .3 .4 .5 .6 .7 .8 694 .1 .11 .12 .2 .3 .4 .5 .6 .61 .62 .7 .71 .72 .8 695 696 697 698 699 700 701 702 703 704 705 706 707 708 709 710 711 712 Pintu air Saluran Pembawa Alat Ukur Perpompaan Transmisi Air Baku Perpipaan Katup Udara (Air Relief) Katup Penguras (Blow Off) Bak Pelepas Tekanan Jembatan Pipa Syphon Instalasi Pengelolaan Bangunan Ukur Bangunan Aerasi Bangunan Pengendapan Bangunan Pembubuh Bahan Kimia Bangunan Pengaduk Bangunan Saringan Perpompaan Clear Hell Distribusi Reservoir Menara Bawah Tanah Menara reservoir di Bawah Tanah Perpipaan Perpompaan Jembatan Pipa Syphon Hydran Hydran Umum Hydran Kebakaran Katup Katup Udara (Air Relief) Katup Pelepas (Blow Off) Bak Pelepas Tekanan PENGAWASAN Bidang Urusan Dalam Bidang Peralatan Bidang Kekayaan Daerah Bidang Perpustakaan / Dokumentasi / Kearsipan Sandi Bidang Perencanaan Bidang Organisasi / Ketatalaksanaan Bidang Penelitian Bidang Konferensi Bidang Perjalanan Dinas BIDANG PEMERINTAHAN Bidang Pemerintahan Pusat Bidang Pemerintahan Provinsi 713 714 715 716 717 718 719 720 721 722 723 724 725 726 727 730 731 732 733 734 735 736 737 738 739 740 741 742 743 744 745 746 747 748 749 750 751 752 753 754 755 756 757 758 759 760 761 762 763 764 765 766 767 Bidang Pemerintahan Kabupaten / Kota Bidang Pemerintahan Desa Bidang MPR / DPR Bidang DPRD Provinsi Bidang DPRD Kabupaten / Kota Bidang Hukum Bidang Hubungan Luar Negeri BIDANG POLITIK Bidang Kepartaian Bidang Organisasi Kemasyarakatan Bidang Organisasi Profesi Dan Fungsional Bidang Organisasi Pemuda Bidang Organisasi Buruh, Tani, Dan Nelayan Bidang Organisasi Wanita Bidang Pemilihan Umum BIDANG KEAMANAN/KETERTIBAN Bidang Pertahanan Bidang Kemiliteran Bidang Perlindungan Masyarakat Bidang Kemanan bidang Kejahatan Bidang Bencana Bidang Kecelakaan BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT Bidang Pembagunan Desa Bidang Pendidikan Bidang Kebudayaan Bidang Kesehatan Bidang Agama Bidang Sosial Bidang Kependudukan Bidang Media Massa BIDANG PEREKONOMIAN Bidang Perdagangan Bidang Pertanian Bidang Perindustrian Bidang Pertambangan / Kesamudraan Bidang Perhubungan Bidang Tenaga Kerja Bidang Permodalan Bidang Perbankan / Moneter Bidang Agraria BIDANG PEKERJAAN UMUM Bidang Pengairan Bidang Jalan Bidang Jembatan Bidang Bangunan Bidang Tata Kota Bidang Lingkungan Bidang Ketenagaan 768 769 770 771 772 780 781 782 783 784 785 786 787 788 789 790 791 792 793 794 795 796 797 798 799 800 .1 .2 .043 .05 .07 .08 810 811 .1 .2 .3 812 813 .1 .2 .3 .4 .5 814 .1 .2 .3 815 816 Bidang Peralatan Bidang Air Minum BIDANG KEPEGAWAIAN Bidang Pengadaan Pegawai Bidang Mutasi Pegawai Bidang Kedudukan Pegawai Bidang Kesejahteran Pegawai Bidang Cuti Bidang Penilaian Bidang Tata Usaha Kepegawaian Bidang Pemberhentian Pegawai Bidang Pendidikan Pegawai BIDANG KEUANGAN Bidang Anggaran Bidang Otorisasi Bidang Verifikasi Bidang Pembukuan Bidang Perbendaharaan Bidang Pembina Kebendaharaan Bidang Pendapatan Bidang Bendaharaan KEPEGAWAIAN Klasifikasi Disini: Kebijaksanaan Kepegawaian Perencanaan Penelitian Pengaduan Tim Statistik Peraturan Perundang-Undangan PENGADAAN Meliputi: Lamaran, Pengujian Kesehatan, Dan Pengangkatan Calon Pegawai Lamaran Testing Screening Panggilan Pengujian Kesehatan Pengangkatan Calon Pegawai Pengangkatan Calon Pegawai Golongan 1 Pengangkatan Calon Pegawai Golongan II Pengangkatan Calon Pegawai Golongan III Pengangkatan Calon Pegawai Golongan IV Pengangkatan Calon Guru Inpres Pengangkatan Tenaga Lepas Pengangkatan Tenaga Bulanan / Tenaga Kontrak Pengangkatan Tenaga Harian Pengangkatan Tenaga Pensiunan - 817 820 MUTASI Meliputi: Pengangkatan, Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat, Pemindahan, Pelimpahan Datasering, Tugas Belajar Dan Wajib Militer 821 Pengangkatan .1 Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Tetap .11 Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Golongan 1 .12 Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Golongan 2 .13 Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Golongan 3 .14 Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Golongan 4 Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Yang Cuti Di .15 Luar Tanggungan Negara Pengangkatan Dalam Jabatan, Pembebasan Dari Jabatan, .2 Berita Acara Serah Terima Jabatan .21 Sekjen/Dirjen/Irjen/Kabag Kepala Biro/Direktur/Inspektur/Kepala .22 Pusat/Sekretaris/Kepala Dinas/Asisten Sekwilda Kepala Bagian/Kepala Sub Direktorat/Kepala .23 Bidang/Inspektur Pembantu Kepala Subbagian/Kepala Seksi/Kepala Sub .24 Bidang/Pemeriksa .25 Residen/Pembantu Gubernur .26 Wedana/Pembantu Bupati .27 Camat .28 Lurah Administratif (Lurah Desa) .29 Jabatan Lainnya 822 Kenaikan Gaji Berkala .1 Pegawai Golongan 1 .2 Pegawai Golongan 2 .3 Pegawai Golongan 3 .4 Pegawai Golongan 4 823 Kenaikan Pangkat / Pengangkatan .1 Pegawai Golongan 1 .2 Pegawai Golongan 2 .3 Pegawai Golongan 3 .4 Pegawai Golongan 4 824 Pemindahan / Pelimpahan / Perbantuan .1 Pegawai Golongan 1 .2 Pegawai Golongan 2 .3 Pegawai Golongan 3 .4 Pegawai Golongan 4 .5 Lolos Butuh .6 Kurikulum dan Silabi .7 Proposal (TOR) 825 Datasering dan Penempatan Kembali 826 Penunjukan Tugas Belajar .1 Dalam Negeri .2 Luar Negeri .3 Tunjangan Belajar .4 Penempatan Kembali 827 Wajib Militer 828 Mutasi Dengan Instansi Lain 829 830 KEDUDUKAN Meliputi: Perhitungan Masa Kerja, Penyesuaian Pangkat/Gaji, Penghargaan Ijasah, Dan Jenjang Pangkat 831 Perhitungan Masa Kerja 832 Penyesuaian Pangkat / Gaji .1 Pegawai Golongan 1 .2 Pegawai Golongan 2 .3 Pegawai Golongan 3 .4 Pegawai Golongan 4 833 Penghargaan Ijazah / Penyesuaian 834 Jenjang Pangkat / Eselonering 835 836 837 840 KESEJAHTERAAN PEGAWAI Meliputi: Tunjangan, Dana, Perawatan Kesehatan, Koperasi, Distribusi, Permahan/Tanah, Bantuan Sosial, Rekreasi Dan Dispensasi. 841 Tunjangan .1 Jabatan .2 Kehormatan .3 Kematian/Uang Duka .4 Tunjangan Hari Raya .5 Perjalanan Dinas Tetap/Cuti/Pindah .6 Keluarga .7 Sandang, Pangan, Papan (Bapertarum) 842 Dana .1 Taspen .2 Kesehatan . 3 Asuransi 843 Perawatan Kesehatan .1 Poliklinik .2 Perawatan Dokter .3 Obat-Obatan .4 Keluarga Berencana 844 Koperasi / Distribusi .1 Distribusi Pangan .2 Distribusi Sandang .3 Distribusi Papan 845 Perumahan/Tanah .1 Perumahan Pegawai .2 Tanah Kapling .3 Losmen/Hotel 846 Bantuan Sosial .1 Bantuan Kebakaran .2 Bantuan Kebanjiran 847 848 849 CUTI Meliputi Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti 850 Hamil, Cuti Naik Haji, Cuti Diluar Tanggungan Negara Dan Cuti Alasan Lain 851 852 853 854 855 856 857 858 859 860 861 .1 .2 .3 .4 .5 862 .1 .2 .3 .4 863 864 .1 .2 .3 865 866 867 868 869 870 871 872 873 .1 .2 .3 .4 874 .1 .2 .3 Cuti Tahunan Cuti Besar Cuti Sakit Cuti Hamil Cuti Naik Haji/Umroh Cuti Di Luar Tangungan Neagara Cuti Alasan Lain/Alasan Penting PENILAIAN Meliputi: Penghargaan, Hukuman, Konduite, Ujian Dinas,Penilaian Kakayaan Pribadi Dan Rehabilitasi Penghargaan Bintang/Satyalencana Kenaikan Pangkat Anumerta Kenaikan Gaji Istimewa Hadiah Berupa Uang Pegawai Teladan Hukuman Teguran Peringatan Penundaan Kenaikan Gaji Penurunan Pangkat Pemindahan Catatan: Pemberhentian Untuk Sementara Waktu Dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Lihat 887 Dan 888 Konduite, DP3, Disiplin Pegawai Ujian Dinas Tingkat 1 Tingkat 2 Tingkat 3 Penilaian Kehidupan Pegawai Negeri Meliputi: Petunjuk Pelaksanaan Hidup Sederhana, Penilaian Kekayaan Pribadi ( LP2P ) Rehabilitasi / Pengaktifan Kembali TATA USAHA KEPEGAWAIAN Meliputi: Formasi, Bezetting, Registrasi,Daftar, Riwayat Hidup, Hak, Penggajian, Sumpah,/Janji Dan Korps Pegawai Formasi Bezetting/Daftar Urut Kepegawaian Registrasi NIP KARPEG Legitiminasi/Tanda Pengenal Daftar Keluarga, Perkawinan, Perceraian, Karis, Karsu Daftar Riwayat Pekerjaan Tanggal Lahir Penggantian Nama Izin kepartaian Organisasi 875 .1 .2 876 .1 877 878 879 880 881 882 .1 .2 .3 .4 .5 .6 .7 883 .1 884 885 886 887 888 889 890 891 .1 .2 .3 892 .1 .2 893 .1 .2 .3 .4 Kewenangan Mutasi Pegawai Pelimpahan Wewenang Specimen Tanda Tangan Penggajian SKPP Sumpah/Janji Korps Pegawai PEMBERHENTIAN PEGAWAI Meliputi Atas Pemberhentian,Permintaan Sendiri, Dengan Hak Pensiun, Karena Meninggal Dunia, Alasan Lain, Dengan Diberi Uang Pesangon, Uang Tnggu Untuk Sementara Waktu Dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Permintaan Sendiri Dengan Hak Pensiun Pemberhentian Dengan Hak Pensiun Pegawai Negeri Golongan 1 Pemberhentian Dengan Hak Pensiun Pegawai Negeri Golongan 2 Pemberhentian Dengan Hak Pensiun Pegawai Negeri Golongan 3 Pemberhentian Dengan Hak Pensiun Pegawai Negeri Golongan 4 Pensiun Janda / Duda Pensiun Yatim Piatu Uang Muka Pensiun Karena Meninggal Karena Meninggal Dalam Tugas Alasan Lain Uang Pesangon Uang Tunggu Untuk Sementara Waktu Tidak Dengan Hormat PENDIDIKAN PEGAWAI Meliputi: Perencanaan, Pendidikan Reguler, Pendidikan NonReguler, Pendidikan Ke Luar Negeri, Metode, Tenaga Pengajar, Administrasi Pendidikan, Fasilitas Sarana Pendidikan Perencanaan Program Kurikulum dan Silabi Proposal ( TOR ) Pendidikan _Egular / Kader IPDN / APDN Kursus-Kursus Reguler Pendidikan dan Pelatihan / Non Reguler LEMHANAS Pendidikan dan Pelatihan Struktural, SPATI, SPAMEN, SPAMA, ADUMLA, ADUM Kursus-Kursus / Penataran Diklat Tehnik, Fungsional Dan Manajemen Pemerintahan .5 894 .1 .2 895 .1 .2 .3 .4 .5 .7 .8 896 .1 897 .1 .2 .3 .4 .5 898 .1 .2 .3 .4 .5 .6 .7 .8 899 .1 .2 .3 900 901 902 903 904 905 906 907 907 908 910 911 912 913 914 .1 915 .1 .2 916 Diklat Lainnya Pendidikan Luar Negeri Berkesinambungan / Berkala / Bergelar Non Gelar / Diploma Metode Kuliah Ceramah, Simposium Diskusi, Raker, Seminar, Lokakarya, Orientasi Studi Lapangan, Kkn, Widyawisata Tanya Jawab / Sylabi / Modul / Kursil Penugasan Gladi Tenaga Pengajar / Widyaiswara/Narasumber Moderator Administrasi Pendidikan Tahun Pelajaran Persyaratan, Pendaftaran, Testing, Ujian STTP Penilaian Angka Kredit Laporan Pendidikan Dan Pelatihan Fasilitas Belajar Tunjangan Belajar Asrama Uang Makan Uang Transport Uang Buku Uang Ujian Uang Semester / Uang Kuliah Uang Saku Sarana Bantuan Sarana Belajar Bantuan Alat-Alat Tulis Bantuan Sarana Belajar Lainnya KEUANGAN Nota Keuangan APBN APBD APBN-P Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Dekonsentrasi (Pelimpahan Dana Dari Pusat Ke Daerah) ANGGARAN Rutin Pembangunan Anggaran Belanja Tambahan Daftar Isian Kegiatan (DIK) Daftar Usulan Kegiatan (DUK) Daftar Isian Poyek (DIP) Daftar Usulan Proyek (DUP) Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran 917 918 920 921 922 923 924 925 926 927 930 931 932 933 934 935 936 937 938 939 940 941 942 943 944 945 950 951 952 953 954 955 956 957 958 959 960 961 962 963 964 965 966 970 971 972 973 974 975 976 977 978 OTORISASI / SKO Rutin Pembangunan SIAP Ralat SKO VERIFIKASI SPM Rutin (daftar p8) SPM Pembangunan (daftar p8) Penerimaan (daftar p6. p7 SPJ Rutin SPJ Pembangunan Nota Pemeriksaan SP Pemindahan Pembukuan PEMBUKUAN Penyusunan Perhitungan Anggaran Permintaan Data Anggaran Laporan Fisik Pembangunan Laporan Fisik Pembangunan PERBENDAHARAAN Tuntutan Ganti Rugi (ICW Pasal 74) Tuntutan Bendaharawan Penghapusan Kekayaan Negara Pengangkatan/Penggantian Pemimpin Proyak Dan Pengangkatan/Pemberhentian Bendaharawan Spesimen Tanda Tangan Surat Tagihan Piutang, Ikhtisar Bulanan PEMBINAAN KEBENDAHARAAN Pemeriksaan Kas Dan Hasil Pemeriksaan Kas Pemeriksaan Administrasi Bendaharawan Laporan Keuangan Bendaharawan PENDAPATAN Perimbangan Keuangan Subsidi Pajak,Ipeda, IHH,IHPH Retribusi Bea Cukai Pungutan / PNBP Bantuan Presiden, Menteri Dan Bantuan Lainnya 979 980 981 990 991 992 993 994 995 D. BENDAHARAWAN SKPP / SPP Teguran SPJ - Penyusutan Arsip Penyusutan untuk menghemat tempat penyimpanan dan biaya serta menghemat waktu dalam usaha penemuan kembali arsip yang disimpan. Penyusutan dilakukan oleh Tata Usaha Pengolah a. Tata Usaha Pengolah 1. secara teratur mengadakan penelitian untuk menentukan arsip inaktif. 2. memisah-misahkan arsip yang dapat dimusnahkan dan yang akan dikirim ke penyimpanan. 3. menata arsip inaktif yang akan diserahkan ke penyimpanan dalam file tersendiri. 4. pada waktu yang telah ditentukan,mengirim arsip inaktif tersebut kepada penyimpanan. b. Unit Kearsipan Secara teratur melakukan penelitian arsip yang sudah melampaui jadwal retensi. Cara penyerahan ke unit Kearsipan a. Tata Usaha Pengolah 1. mengirim arsip inaktif yang tidak dipergunakan di Unit Pengolah ke Penyimpanan dengan menukar kartu kendali warna merah dengan kartu kendali warna kuning. 2. menyimpan kartu kendali warna kuning. b. Unit Kearsipan 1. menerima arsip inaktif dari Tata Usaha Pengolah beserta kartu kendali warna merah. 2. menyimpan arsip inaktif di dalam file dimana kartu kendali warna kuning semula disimpan. 3. menyerahkan kartu kendali warna kuning kepada Tata Usaha Pengolah. 4. mencatat dalam daftar pengendali bahwa arsip telah disimpan. Pemusnahan dan Penyerahan arsip Pemusnahan dan penyerahan arsip ke Arsip Nasional, Lembaga Kearsipan dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan Bupati/walikota. a. Tata Cara pemusnahan Arsip 1.Penyimpan sekali dalam setahun berkewajiban : 1.a. meneliti dan memisahkan arsip yang telah melebihi jangka waktu yang telah ditentukan dalam jadwal retensi. 1.b. membuat daftar arsip yang berdasarkan jadwal retensi arsip dapat dimusnahkan 1.c. mengumpulkan arsip tersebut dan diajukan ke tim penilai. 1.d. memberitahukan kepada Unit Pengolah dengan daftar arsip, bahwa arsip telah memenuhi jangka waktu yang telah ditetapkan dalam jadwal retensi dan telah disetujui oleh tim peneliti untuk dimusnahkan. 2. Proses pemusnahan arsip 2.a. tim peneliti mengajukan permintaan persetujuan tentang pemusnahan arsip kepada Menteri Dalam Neger,Gubernur,Bupati/ Walikota. 2.b. petugas yang telah melaksanakan pemusnahan membuat berita acara tentang pelaksanaan pemusnahan arsip. b. Cara penyerahan arsip ke Arsip Nasional/ Lembaga Kearsipan. 1. Penyimpan menentukan arsip yang akan dikirim ke Arsip Nasional, Lembaga Kearsipan. 2. kartu kendali warna putih tersebut di kumpulkan. 3. arsip tersebut dibuatkan daftar 4. kartu kendali warna putih beserta daftar penyerahan tersebut disampaikan kepada tim peneliti. 5. tim peneliti menentukan arsip yang dikirim ke Arsip Nasional/Lembaga Kearsipan. 6. arsip yang telah dinilai tim peneliti beserta kartu kendali berwarna putih dan daftarnya dikirim ke Arsip Nasiona/Lembaga Kearsipan. 7. penyerahan ke Arsip Nasional, Lembaga Kearsipan dilengkapi berita acara penyerahan. KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Jakarta, ............ Nomor : Lampiran : Kepada Yth. .................... LEMBAR TEGURAN RETENSI KE : Bahwa berkas/arsip Saudara seperti tersebut dalam daftar terlampir sudah melampaui jangka waktu retensi aktif. Dimohon Saudara dapat segera mengirimkan berkas/arsip tersebut kepada Unit Kearsipan. Jika berkas/arsip masih diperlukan oleh unit mohon Saudara mengisi lembar perpanjangan retensi (LPR) dan segera mengembalikan kepada penyimpan. Terima kasih. a.n. Kepala Unit Kearsipan (...............................................) NIP. PROVINSI……. Jakarta, ............ Nomor : Lampiran : Kepada Yth. .................... LEMBAR TEGURAN RETENSI KE : Bahwa berkas/arsip Saudara seperti tersebut dalam daftar terlampir sudah melampaui jangka waktu retensi aktif. Dimohon Saudara dapat segera mengirimkan berkas/arsip tersebut kepada Unit Kearsipan. Jika berkas/arsip masih diperlukan oleh unit mohon Saudara mengisi lembar perpanjangan retensi (LPR) dan segera mengembalikan kepada penyimpan. Terima kasih. a.n. Kepala Unit Kearsipan (...............................................) NIP. KABUPATEN KOTA……. Jakarta, ............ Nomor : Lampiran Kepada Yth. .................... : LEMBAR TEGURAN RETENSI KE : Bahwa berkas/arsip Saudara seperti tersebut dalam daftar terlampir sudah melampaui jangka waktu retensi aktif. Dimohon Saudara dapat segera mengirimkan berkas/arsip tersebut kepada Unit Kearsipan. Jika berkas/arsip masih diperlukan oleh unit mohon Saudara mengisi lembar perpanjangan retensi (LPR) dan segera mengembalikan kepada penyimpan. Terima kasih. a.n. Kepala Unit Kearsipan (...............................................) NIP. DAFTAR BERKAS/ARSIP YANG TELAH MELAMPAUI JANGKA WAKTU RETENSI TEGURAN KE : Nomor Urut Kode/Nomor Urut Tahun Keterangan Jakarta, Kepala Unit Kearsipan (.......................................) NIP. LEMBAR PERPANJANGAN RETENSI Kepada Yth. ......................... Bahwa berkas/arsip yang tersebut dalam daftar pada Lembaran Tegoran Retensi ke .......................... sebagai dimaksud dalam lampiran surat/nota Saudara tanggal ....................No................ masih diperlukan langsung oleh Unit ............................ dan belum dapat dikirimkan kepada penyimpan. Untik maklum. Jakarta, Kepala ................ (......................................) NIP. DAFTAR YANG DAPAT DIMUSNAHKAN Nom or Urut 1 Tgl/Bln/T ahun Berkas 2 Kode & Pokok Masalah 3 Kode & Masalah Jenis Fisik Jumlah Berkas Keterang an 4 5 6 7 .........................., tanggal ...................... Jabatan Kepala Unit Kearsipan BERITA ACARA PEMUSNAHAN ARSIP NO. ................................................ Pada hari ini, tanggal .................... yang bertanda tangan di bawah ini, berdasarkan surat ......................................................................................................................... ...................... nomor ........................ tanggal ................................... dan Surat Tugas Nomor ............................... tanggal ..........................., telah melakukan pemusnahan arsip-arsip tercantum dalam daftar terlampir dengan cara *) : a. Penghancuran b. Pembakaran c. Peleburan secara kimia Jakarta, ............................................. 1) ........................................ (....................................) 2) ........................................ (....................................) *) Catatan : Coret yang tidak perlu DAFTAR YANG DAPAT DIMUSNAHKAN No Tgl/Bln/T Uru ahun t Berkas 1 2 Kode & Pokok Masalah 3 Kode & Masal ah 4 Sistim Penyimpa nan 5 Juml ah Berk as 6 Jen is Fisi k 7 Kond Keterang isi an Arsip 8 9 ............................, tanggal ....................... Jabatan Kepala Unit Kearsipan JADWAL RETENSI ARSIP (JRA) FASILITATIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH I PERENCANAAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO JENIS ARSIP 1 1 2 3 (RETENSI) AKTIF KETERANGAN INAKTIF 3 4 5 Selama Berlaku 4 tahun Permanen Selama Berlaku 1 tahun 4 tahun 2 tahun Permanen Dinilai kembali Program Kerja Tahunan a. Usulan Program Satuan Organisasi/Kerja beserta data pendukung 2 tahun 2 tahun b. Program Kerja Tahunan Satuan Organisasi/Kerja 1 tahun 2 tahun c. Program Kerja Tahunan Kementerian Dalam Negeri 2 tahun 3 tahun Musnah, kecuali draft akhir masuk program kerja tahunan Musnah, setelah masuk program kerja tahunan Kementerian Permanen 3 tahun 3 tahun 4 tahun 4 tahun 2 Pokok-pokok kebijakan dan strategi pembangunan a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang/master plan (RPJP) b. Rencana Pembangunan Jangka menengah (RPJM) c. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Penetapan /Kontrak Kinerja a. Menteri b. Pimpinan satuan organisasi/kerja Permanen Musnah, kecuali eselon I Permanen NO JENIS ARSIP 1 2 4 5 Laporan a. Laporan Berkala 1) Laporan Harian JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF INAKTIF 3 4 KETERANGAN 5 1 tahun 1 tahun Musnah, setelah menjadi laporan mingguan Musnah, setelah menjadi laporan bulanan Musnah, setelah menjadi laporan triwulanan Musnah, setelah menjadi laporan semesteran Musnah, setelah menjadi laporan tahunan Musnah, setelah menjadi laporan tahunan Kementerian 2) Laporan Mingguan 1 tahun 1 tahun 3) Laporan Bulanan 1 tahun 1 tahun 4) Laporan Triwulan 1 tahun 1 tahun 5) Laporan semesteran 1 tahun 1 tahun 6) Laporan Tahunan Satuan Organisasi/kerja 2 tahun 3 tahun 7) Laporan Tahunan Kementerian 2 tahun 4 tahun Permanen b. Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) Kementerian Dalam Negeri c. Laporan insidental Evaluasi Program a. Evaluasi Program Satuan Organisasi/Kerja 1 tahun 4 tahun Permanen 2 tahun 4 tahun Dinilai kembali 2 tahun 4 tahun b. Evaluasi Program Kementerian 2 tahun 4 tahun Musnah, setelah masuk laporan program kementerian Permanen II HUKUM N O JENIS ARSIP 1 2 1 Program Legislasi a. Bahan/materi program legislasi nasional dari instansi b. Program legislasi Kementerian Dalam Negeri Rancangan Peraturan Perundang-undangan a. Rancangan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, termasuk naskah akademik, rancangan awal sampai dengan rancangan akhir dan telaah hukum sampai diundangkan. b. Rancangan Peraturan Pemerintah, termasuk naskah akademik, rancangan awal sampai dengan rancangan akhir dan telaah hukum sampai dengan rancangan akhir dan telaah hukum sampai diundangkan. c. Rancangan Peraturan/Keputusan/InstruksiPresiden, termasuk naskah akademik, rancangan awal sampai dengan rancangan akhir dan telaah hukum rancangan awal sampai dengan rancangan akhir dan telaah hukum. d. Rancangan Peraturan Daerah, termasuk naskah akademik, rancangan awal sampai dengan rancangan akhir dan telaah hukum sampai diundangkan. Peraturan/Keputusan Menteri, termasuk rancangan awal sampai dengan rancangan akhir dan telaah hukum. 2 3 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF INAKTIF 3 4 KETERANGAN 5 1 tahun 2 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Permanen Sampai diundangkan dengan 5 tahun Permanen Sampai diundangkan dengan 5 tahun Permanen Sampai diundangkan dengan 5 tahun Permanen Sampai diundangkan dengan 5 tahun Permanen 5 tahun Dinilai kembali, kecuali yang bersifat pengaturan permanen Selama berlaku N O JENIS ARSIP 1 2 4 Instruksi/Surat Edaran a. Intruksi/Surat Edaran Menteri b. 5 Instruksi/ Surat Edaran Setingkat Eselon I dan II, termasuk rancangan awal sampai dengan rancangan akhir dan telaah hukum. Surat Perintah a. Surat Perintah Menteri b. 6 7 8 9 Surat Perintah Eselon I dan II Standar/Pedoman/Prosedur Kerja/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis yang bersifat Nasional/Regional/Instansional termasuk rancangan awal sampai dengan rancangan akhir. Nota kesepahaman /memorandum of Understanding (Mou)/ Kontrak/Perjanjian Kerjasama: a Dalam Negeri . b Luar Negeri . Dokumen Hukum Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan-peraturan yang dijadikan referensi. Sosialisasi/Penyuluhan/Pembinaan Hukum a Berkas yang berhubungan dengan kegiatan . sosialisasi atau penyuluhan hukum JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF INAKTIF 3 4 Selama berlaku 2 tahun KETERANGAN 5 1 tahun setelah diperbaharui 2 tahun Dinilai kembali, kecuali yang bersifat pengaturan permanen Dinilai kembali 1 tahun setelah pelaksanaan 1 tahun setelah pelaksanaan 2 tahun Permanen 2 tahun Dinilai kembali 1 tahun setelah diperbaharui 5 tahun Asli Permanen, hasil cetak musnah 1 tahun setelah perjanjian berakhir 5 tahun Permanen Sampai dengan tidak berlaku - Musnah 2 tahun setelah pelaksanaan 3 tahun Musnah, kecuali master Dinilai Kembali NO JENIS ARSIP 10 b Laporan Hasil Pelaksanaan Sosialisasi Penyuluhan . Hukum Bantuan/Konsultasi Hukum/Advokasi Berkas tentang pemberian bantuan/konsultasi hukum (Pidana ,Perdata, Tata Usaha Negara dan Agama) 11 Kasus Sengketa Hukum a Pidana Berkas tentang kasus/sengketa pidana, baik kejahatan maupun pelanggaran - Proses verbal mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan vonis - Berkas pembelaan dan bantuan hukum - Telaah hukum dan opini hukum b. Perdata Berkas tentang kasus/sengketa perdata: - Proses verbal mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan vonis - Berkas pembelaan dan bantuan hukum - Telaah hukum dan opini hukum c. Tata Usaha Negara Berkas tentang kasus/sengketa Tata Usaha Negara: - Proses verbal mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan vonis - Berkas pembelaan dan bantuan hukum - Telaah hukum dan opini hukum d. Perburuhan Berkas tentang kasus/sengketa perburuhan: - proses verbal mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan vonis JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF INAKTIF 2 tahun setelah 3 tahun pelaksanaan 1 tahun setelah 3 tahun diperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap KETERANGAN Musnah Dinilai kembali 1 tahun setelah diperoleh keputusan berkekuatan hukum dan dipenuhi hak dan kewajiban 3 tahun Dinilai kembali Sampai keputusan berkekuatan hukum tetap dan dipenuhi hak dan kewajiban 3 tahun Dinilai kembali Sampai keputusan berkekuatan hukum tetap dan dipenuhi hak dan kewajiban 3 tahun Dinilai kembali Sampai keputusan berkekuatan hukum tetap dan dipenuhi hak dan kewajiban 3 tahun Dinilai kembali N O JENIS ARSIP 1 e. 2 - telaah hukum dan opini hukum Arbitrase Berkas tentang kasus/sengketa Arbitrase: - 12 13 proses verbal mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan vonis berkas pembelaan dan bantuan hukum telaah hukum dan opini hukum f. Sengketa Adat Perijinan Berkas perijinan sejak permohonan sampai dengan diterbitkannya surat ijin. Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) a. Hak Cipta b. Hak Paten - Paten Biasa - Paten Sederhana c. Hak Desain Industri d. Hak Rahasia Dagang 14 e. Hak Merk f. DTLS (Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) Permohonan HAKI yang ditolak (Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Merk, Rahasia Dagang, Desain tata letak Sirkuit Terpadu) JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF INAKTIF 3 4 KETERANGAN 5 Sampai keputusan berkekuatan hukum tetap dan dipenuhi hak dan kewajiban 3 tahun Dinilai kembali Sampai penyelesaian Sampai dengan ijin diperbaharui 5 tahun 2 tahun Permanen Dinilai kembali Sampai HAKI diperbaharui Sampai HAKI diperbaharui 2 tahun Permanen 2 tahun Permanen Sampai HAKI diperbaharui Sampai HAKI diperbaharui Sampai HAKI diperbaharui Sampai HAKI diperbaharui 1 tahun setelah ditolak 2 tahun Permanen 2 tahun Permanen 2 tahun Permanen 2 tahun Permanen 2 tahun Musnah III ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO JENIS ARSIP 1 2 1 Struktur Organisasi Kementerian a. Pembentukan b. Pengubahan c. Pembubaran 2 (RETENSI) AKTIF KETERANGAN INAKTIF 3 4 5 Selama Berlaku 5 tahun Permanen Dokumen Reformasi Birokrasi 1 tahun 5 tahun Permanen 3 Uraian Jabatan dan Tata Kerja Selama Berlaku 5 tahun Permanen 4 Standar Kompetensi Jabatan Struktural dan Fungsional Selama Berlaku 5 tahun Permanen 5 Pembinaan dan Evaluasi Organisasi 1 tahun 5 tahun Dinilai kembali IV KEARSIPAN JENIS ARSIP NO 1 2 3 4 5 6 Administrasi Persuratan a. Kartu Kendali b. Buku Agenda c. Lembar Pengantar/buku ekspedisi d. Formulir/Catatan Permintaan dan Layanan Pengadaan Dokumen/Arsip Penyimpanan dan pemeliharaan arsip a. Daftar Arsip b. Pemeliharaan arsip dan ruang penyimpanan (seperti kegiatan fumigasi) Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Layanan Arsip (peminjaman dan penggunaan Arsip) Penyusutan Arsip a. Pemindahan Arsip Inaktif 1) Berita Acara Pemindahan 2) Daftar Arsip yang dipindahkan b. Pemusnahan Arsip yang tidak bernilai guna 1) Berita Acara Pemusnahan 2) Daftar Arsip yang dimusnahkan 3) Rekomensasi/pertimbangan/pemusnahan Arsip dari instansi terkait 4) Surat Keputusan pemusnahan c. Penyerahan arsip statis 1) Berita Acara Serah Terima Arsip 2) Daftar Arsip yang diserahkan Pembinaan Kearsipan a. Apresiasi/sosialisasi/penyuluhan kearsipan b. Bimbingan teknis c. Supervisi dan monitoring JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF INAKTIF 2 tahun 3 tahun KETERANGAN Musnah Selama dipergunakan 1 tahun 2 tahun Musnah Musnah Sampai ditetapkan 1 tahun 3 tahun 2 tahun Permanen Musnah Selama berlaku 2 tahun Musnah 2 tahun 3 tahun Permanen 2 tahun 3 tahun Permanen 2 tahun 3 tahun Musnah NO JENIS ARSIP 1 2 7 Pengelolaan Arsip Sandi: a. Komunikasi kedinasan biasa b. Komunikasi kedinasan dalam bentuk kode sandi c. Hasil Transliterasi sandi JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF INAKTIF 3 4 2 tahun 3 tahun KETERANGAN 5 Dinilai kembali V KETATAUSAHAAN DAN KERUMAHTANGGAAN NO JENIS ARSIP 1 2 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF INAKTIF 3 4 KETERANGAN 5 1 Telekomunikasi Administrasi penggunaan/langganan peralatan telekomunikasi meliputi telepon, radio, teleks,TV, kabel, dan internet 1 tahun - Musnah 2 Perjalamnan dinas: a. Dalam negeri b. Luar negeri Administrasi penggunaan fasilitas kantor meliputi permintaan dan penggunaan ruang, gedung, kendaraan, wisma, rumah dinas, dan fasilitas kantor lainnya. Risalah/notulen rapat a. Rapat staf b. Rapat pimpinan Administrasi penyediaan konsumsi dan akomodasi Pengurusan kendaraan dinas a. Pengurusan surat-surat kendaraan dinas b. Pemeliharaan dan perbaikan c. Pengurusan kehilangan dan masalah kendaraan Pemeliharaan gedung dan taman: - Pertamanan/landscaping - Penghijauan - Perbaikan gedung - Perbaikan rumah dinas/wisma - Kebersihan gedung dan taman 2 tahun 3 tahun Musnah 2 tahun - Musnah 1 tahun 1 tahun 2 tahun 4 tahun 4 tahun - Dinilai kembali Permanen Musnah 2 2 2 2 3 tahun - Musnah Musnah Dinilai kembali Musnah 3 4 5 6 7 tahun tahun tahun tahun NO JENIS ARSIP 1 2 8 Pengelolaan jaringan listrik, air, telepon, dan komputer: a. Perbaikan/pemeliharaan b. Pemasangan 9 Ketertiban dan keamanan a. Pengamanan, penjagaan, dan pengawalan terhadap pejabat, kantor, dan rumah dinas: 1) Daftar nama satuan pengamanan 2) Daftar jaga /daftar piket 3) Catatan gangguan/ pelanggaran/kejadian 4) Surat ijin keluar masuk orang atau barang b. Laporan ketetiban dan keamanan 1) Kehilangan 2) Kerusakan 3) Kecelakaan 4) Gangguan JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF INAKTIF 3 4 2 tahun - 2 2 2 2 tahun tahun tahun tahun 3 3 3 3 tahun tahun tahun tahun 2 2 2 2 tahun tahun tahun tahun 3 3 3 3 tahun tahun tahun tahun KETERANGAN 5 Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah Dinilai Dinilai Dinilai Dinilai kembali kembali kembali kembali 10 Administrasi pengelolaan parkir 2 tahun - Musnah 11 Administrasi pakaian dinas pegawai, satpam, petugas kebersihan, dan pegawai lainnya 2 tahun - Musnah VI HUBUNGAN MASYARAKAT JENIS ARSIP NO 1 Keprotokolan a. Penyelenggaraan acara kedinasan (Upacara, pelantikan, peresmian, dan jamuan termasuk acara peringatan harihari besar) b. Buku tamu c. Agenda kegiatan pimpinan Lemabaga Instansi d. Kunjungan dinas dalam dan luar negeri 1) Kunjungan dinas pimpinan organisasi/instansi (Pejabat Negara dan Eselon I) 2) Kunjungan dinas Pejabat lain/pegawai e. Daftar nama/alamat kantor/pejabat 2 3 4 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF INAKTIF KETERANGAN 1 tahun 3 tahun Musnah 2 tahun 2 tahun 1 tahun 4 tahun Musnah, kecuali pejabat negara atau tokoh nasional permanen Musnah 1 tahun 4 tahun Permanen 1 tahun 3 tahun Sampai dengan 1 tahun diperbaharui 2 tahun 3 tahun Musnah Musnah, kecuali Permanen Musnah, kecuali Permanen 1 tahun 4 tahun b. Brosur/leaflet/poster/plakat 1 tahun 2 tahun c. Pengumuman/pemberitaan Hubungan antar Lemabaga Negara dan badan Pemerintah/Instansi a. Hubungan antar Lembaga Pemerintah b. Hubungan dengan Organisasi sosial/LSM c. Hubungan dengan Perusahaan 1 tahun 2 tahun Musnah, kecuali yang berkait dengan kasus/peristiwa lain Musnah, kecuali master Dinilai kembali Musnah 1 tahun 1 tahun 1 tahun 4 tahun 4 tahun 4 tahun Dinilai kembali Dinilai kembali Dinilai kembali Dokumentasi/liputan kegiatan dinas pimpinan, acara kedinasan dan peristiwa-peristiwa bidang masing-masing, dalam berbagai media: kertas/foto/video/rekaman suara/multimedia. Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian informasi kelembagaan : a. Kliping koran master master JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO JENIS ARSIP 1 d. e. f. 2 Hubungan dengan perguruan tinggi/sekolah termasuk magang, Pendidikan Sistem Ganda (PSG)/Praktek Kerja Lapangan (PKL) Forum Kehumasan (Bakohumas/Perhumas) Hubungan dengan media massa: 1) Siaran pers/konfrensi pers/press release 2) Kunjungan wartawan/peliputan 3) Wawancara (RETENSI) AKTIF 3 KETERANGAN INAKTIF 4 5 1 tahun 2 tahun Musnah 1 tahun 2 tahun Musnah 1 tahun 1 tahun 1 tahun 4 tahun 2 tahun 2 tahun Permanen Musnah Musnah 1 tahun 4 tahun Permanen 5 Dengar pendapat/hearing DPR 6 Bahan/materi pidato/sidang MPR, DPR, DPD, kabinet, DPRD, Muspida Provinsi Kabupaten/Kota 7 Penerbitan majalah, buletin, koran, dan jurnal 1 tahun 3 tahun Musnah kecuali master Permanen 8 Publikasi melalui media cetak maupun elektronik 1 tahun 3 tahun Musnah kecuali master Permanen 9 Pameran/sayembara/lomba, vestival, pembuatan spanduk dan iklan 1 tahun 4 tahun Dinilai kembali 10 Penghargaan/ tanda kenag-kenangan administrasi pemberian penghargaan/tanda kenang-kenangan kepada masyarakat yang memiliki jasa prestasi besar Ucapan terima kasih, ucapan selamat, bela sungkawa, permohonan maaf 2 tahun 3 tahun 1 tahun 1 tahun Musnah, kecuali penetapannya Permanen Musnah 11 VII PENELITIAN, PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF INAKTIF 3 4 1 tahun 4 tahun KETERANGAN 1 1 2 Penelitian, pengkajian dan dan pengembangan meliputi: rencana kerja, TOR/proposal, pembentukan tim kerja, dan surat menyurat sampai dengan hasil penelitian, pengkajian, dan pengembangan mulai dari rancangan awal sampai dengan laporan penelitian 5 Dinilai kembali, kecuali penelitian yang berskala nasional Permanen 2 Sosialisasi dan deminisasi hasil penelitian, pengkajian, dan pengemnbangan 1 tahun 2 tahun Dinilai kembali 3 Bimbingan teknis penelitian, pengkajian, dan pengembangan 1 tahun 2 tahun Musnah 4 Forum komunikasi penelitian dan pengembangan 1 tahun 2 tahun Musnah 5 Data dan Informasi penelitian dan pengembangan a. Data b. Statistik c. Jurnal hasil penelitian/pengkajian 2 tahun 2 tahun 2 tahun 4 tahun 4 tahun 2 tahun Dinilai kembali Dinilai kembali Musnah kecuali master Dinilai kembali 6 Evaluasi pelaksanaan kebijakan 1 tahun 4 tahun Dinilai kembali 7 Seminar, Lokakarya, Temukarya, Workshop 1 tahun 4 tahun Dinilai kembali VIII PENDIDIKAN DAN PELATIHAN NO JENIS ARSIP 1 Pedoman-pedoman kediklatan 2 Kurikulum-kurikulum diklat 3 4 Modul-modul diklat Panduan fasilitator 5 Saran/Rekomendasi penyelenggaraan diklat 6 7 Notulen Sosialisasi/Rapat koordinasi kebijakan diklat Akreditasi Lembaga Diklat - Surat Permohonan Akreditasi - Laporan hasil verifikasi lap[angan - Berita acara rapat verifikasi - Sertifikasi Akreditasi - Berita acara rapat Tim Penilai - Surat Keputusan Penetapan Akreditasi - Laporan Akreditasi Lemabaga Diklat Sertifikasi Sumberdaya Manusia Kediklatan - Surat permohonan setifikasi - Laporan hasil verifikasi lapangan - Berita acara rapat verifikasi - Berita acara rapat Tim Penilai - Surat Keputusan Penetapan Akreditasi - Sertifikasi Akreditasi - Laporan sertifikasi individual 8 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF INAKTIF Selama berlaku 10 tahun KETERANGAN Setelah menjadi pedoman Selama berlaku Selama berlaku 4 tahun Asli Permanen, hasil cetak musnah Permanen 4 tahun 5 tahun Permanen Permanen 1 tahun 2 tahun 1 tahun Selama berlaku 2 tahun 10 tahun Musnah, kecuali dari Pejabat Negara dan ada tindak lanjut Permanen Musnah Permanen Selama berlaku 10 tahun Permanen JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO JENIS ARSIP 1 9 2 10 11 12 13 - Sistem Informasi Diklat - Data lemabaga diklat - Data prasarana diklat - Data Sarana diklat - Data pengelola diklat - Data penyelenggara diklat - Data Widyaiswara - Data program diklat Registrasi peserta diklat a. Surat permohonan kode registrasi b. Bukti registrasi c. Surat penyampaian kode registrasi Rencana tahunan diklat Rencana penyelenggaraan diklat Penyelenggaraan diklat - Surat pemanggilan pesrta - Surat Keputusan Tim Penyelenggara Diklat - Surat Keputusan Tim Pengajar Diklat - Panduan Diklat - Laporan panitia penyelenggara Diklat - Sambutan pembukaan penyelenggaan Diklat - Daftar peserta Diklat - Bahan ajar Diklat - Daftar hadir peserta Diklat - Formulir Evaluasi Diklat - Hasil Formulasi Evaluasi peserta diklat - Sertifikasi/STTPL - Sambutan penutupan Diklat - Buku induk KETERANGAN (RETENSI) AKTIF 3 1 tahun INAKTIF 4 5 tahun 1 tahun 10 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 1 tahun 3 tahun 3 tahun Dinilai kembali Musnah kecuali STTPL dan Buku Induk vital 5 Musnah, kecuali master dinilai kembali NO JENIS ARSIP 1 2 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF INAKTIF 3 4 KETERANGAN 5 14 Laporan Penyelenggaraan diklat 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 15 Evaluasi penyelenggaraan Diklat 2 tahun 2 tahun Dinilai kembali 16 Evaluasi alumni pasca Diklat 2 tahun 2 tahun Dinilai kembali IX PERPUSTAKAAN NO 1 1 JENIS ARSIP 2 Pengadaan dan Pengolahan Bahan Pustaka a. Bukti Induk Koleksi b. c. d. e. Daftar buku terseleksi Daftar buku dalam pemesanan Daftar buku dalam permintaan Daftar penerimaan bahan pustaka hasil pembelian, hadiah deposit, hibah f. Daftar pengiriman bahan pustaka surplus g. Lembar kerja pengolahan BP (Buram,Pengkatalogan) h. Shelf List/Jajaran Kartu Utama (master list) 2 3 4 i. Daftar Tambahan Buku (Assesosion list) j. Daftar/Jajaran kendali (Subyek dan pengarang) Layanan jasa Perpustakaan dan Informasi a. Data dan statistik anggota, pengunjung dan peminjaman bahan pustaka b. Pentanyaan Rujukan dan Jawaban Preservasi bahan Pustaka a. Survei kondisi Bahan Pustaka b. Repografi Bahan Pustaka Pembinaan Perpustakaan a. Bimbingan Teknis b. Penyuluhan c. Sosialisasi JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF INAKTIF 3 4 Sampai dengan tidak dipergunakan 1 1 1 1 tahun tahun tahun tahun 3 tahun 3 2 2 2 KETERANGAN 5 Vital tahun tahun tahun tahun Musnah Musnah Musnah Musnah 1 tahun 1 tahun Sampai dengan tidak dipergunakan 2 tahun 2 tahun 2 tahun Musnah Musnah Musnah 2 tahun Selama dipergunakan 3 tahun 2 tahun Musnah Musnah Sampai dengan diperbaharui 2 tahun 2 tahun Musnah 2 tahun Musnah 1 tahun 1 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 4 tahun Musnah Musnah Musnah X NO 1 1 2 3 4 5 6 7 TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI JENIS ARSIP 2 Strategis master plan Pembangunan Sistem Informasi Dokumentasi Arsitektur - Sistem Informasi - Sistem Aplikasi - Infrastruktur Dokumentasi Implementasi - Sistem Informasi - Sistem Aplikasi - Infrastruktur Perekaman dan pemutahiranData - Formulir Isian - Daftar Petugas Perekam - Jadwal Pelasanaan - Laporan hasil perekaman dan pemutahiran data Migrasi Sistem Aplikasi dan data - Perencanaan Migrasi - Pelaksanaan Migrasi - Berita Acara Kegiatan Migrasi - Daftar sistem Aplikasidan data yang dimigrasi - Laporan hasil migrasi Dokumentasi hosting - Formulir permintaan hosting - Laporan hasil uji kelayakan - Laporan pelaksanaan hosting Layanan Back-up Data Digital JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF INAKTIF 3 4 Selama berlaku 5 tahun 1 tahun 5 tahun KETERANGAN 5 Permanen Dinilai kembali 1 tahun 5 tahun Dinilai kembali 1 tahun 2 tahun Musnah 1 tahun 3 tahun Dinilai kembali 1 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali XI PENGAWASAN NO JENIS ARSIP 1 1 2 2 Rencana Pengawasan a. Rencana Strategis Pengawasan b. Rencana Kerja Tahunan c. Rencana Kinerja Tahunan Kementerian d. Penetapan kinerja Tahunan Kementerian e. Rakor Pengawasan Tingkat Nasional Pelaksanaan Pengawasan a. Laporan Hasil Audit (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Pemeriksaan Operasional (LHPO), Laporan Hasil Evaluasi (LHE), Laporan Akuntan (LA), Laporan Auditor Independen (LAI) yang memerlukan Tindak Lanjut (TL) b. Laporan Hasil Audit (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Pemeriksaan Operasional (LHPO), Laporan Hasil Evaluasi (LHE), Laporan Akuntan (LA), Laporan Auditor Independen (LAI) yang tidak memerlukan Tindak Lanjut (TL) c. Laporan Hasih Audit Investigasi (LHAI), yang mengandung unsur tindak pidana korupsi (TPK) dan memerlukan tindak lanjut d. Laporan perkembangan Penanganan Surat Pengaduan masyarakat e. f. g. Laporan Pemutahiran Data Laporan Perkembangan Barang Milik Negara Laporan Kegiatan Pendampingan Penyusunan laporan Keuangan dan Review Departemen/LPND h. Good Corporate Gevernance (GCG) JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF INAKTIF 3 4 5 2 2 2 2 tahun tahun tahun tahun tahun KETERANGAN 5 10 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun Permanen Dinilai kembali Dinilai kembali Permanen Musnah Setelah tindak lanjut selesai 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali Setelah keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap 1 tahun 3 tahun Permanen 2 tahun 1 tahun 3 tahun Musnah, kecuali yang ada tindak lanjut Dinilai Kembali Musnah 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun Dinilai kembali Musnah 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali JADWAL RETENSI ARSIP (JRA) SUBSTANTIF KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAH I. NO JENIS ARSIP 1 2 1 KETERANGAN 5 Lambang a. Sayembara b. Penetapan penggunaan lambang c. Ketentuan mengenai lambang pada logo, pataka bentuk dinas, lembaga dan organisasi lainnya 2 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF 3 4 Pemerintah Pusat a. Susunan Kabinet meliputi: Pengangkatan Menteri, penunjukan Menteri ad interin dan Amanat Menteri b. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Meliputi : Pembentukan Keanggotaan dan Sekretariat DPOD Sampai dengan penetapan pemenang 1 tahun Dinilai kembali 2 tahun 8 tahun 2 tahun 8 tahun Asli Permanen, copy Musnah Asli Permanen, copy Musnah 2 tahun 8 tahun Dinilai kembali 2 tahun 5 tahun Permanen NO JENIS ARSIP 1 3 2 Pemerintah Daerah a. Pembentukan, Pemekaran, Peningkatan, Pemecahan, dan Penghapusan Wilayah Daerah JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF 3 4 KETERANGAN 5 2 tahun 3 tahun Permanen Sampai dapat keputusan tetap 5 tahun Permanen c. Administrasi dan Dokumentasi Perbatasan antar Wilayah 2 tahun 5 tahun Permanen d. Pemindahan Pusat Pemerintahan 2 tahun 5 tahun Permanen e. Pemberian, penggantian/perubahan nama Wilayah 2 tahun 5 tahun Permanen Selama kerjasama berlangsung 5 tahun Permanen g . Pengangkatan, Pencalonan, dan Pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah 2 tahun 5 tahun Permanen h. Pembentukan, Pencalonan, dan Pemberhentian Anggota DPRD 2 tahun 5 tahun Permanen I. Pembentukan, Pencalonan, dan Pemberhentian Sekretaris Daerah 2 tahun 5 tahun Permanen j. Laporan pertanggung jawaban Kepala Daerah 2 tahun 5 tahun Permanen k. Pembinaan lembaga perangkat adat 2 tahun 5 tahun Permanen b Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah f. Kerjasama antar Daerah II. NO 1 2 3 POLITIK JENIS ARSIP Pembinaan dan pengendalian a. Pembinaan Ideologi Pancasila, kesatuan bangsa, organisasi sosial politik dan kemasyarakatan b. Laporan keadaan politik c. Pemberlakuan keadaan bahaya dan jam malam meliputi : Pemberitahuan, ketentuan pelaksanan, dan pengawasan d. Monitoring dan evaluasi mengenai keadaan IPOLEKSOSBUD Pembinaan Partai Politik a. Data dan kepengurusan parpol b. Agenda kerja aktivitas parpol c. Monitoring kegiatan parpol Pengawasan Organisasi Terlarang a. Pendirian, pembubaran dan pengawasan partai/ organisasi terlarang b. Daftar dan data pengurus anggota partai/organisasi terlarang c. Pemutihan bagi anggota partai/organisasi terlarang d. Izin meninggalkan tempat atau pindah domisili bagi anggota partai /Organisasi terlarang 4 e. Daftar organisasi terlarang f Laporan mengenai organisasi terlarang Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Organisasi kemasyrakatan terdiri dari organisasi berdasarkan kesamaan kegiatan dan agama / kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa . JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF KETERANGAN 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun Dinilai kembali Permanen 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali sampai dengan diperbaharui 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun Asli Permanen Dinilai kembali Musnah 5 tahun sampai dengan diperbaharui 2 tahun 5 tahun Asli Permanen 5 tahun 5 tahun Asli Permanen Asli Permanen Selama Masih Berlaku sampai dengan diperbaharui 2 tahun 2 tahun 5 tahun Permanen 5 tahun 5 tahun 3 tahun Asli Permanen Permanen Permanen NO JENIS ARSIP 1 2 5 Pembinaan Wawasan Kebangsaan 6 Fasilitasi Penyelenggaraan Pemilu dan PILKADA a. Fasilitasi pelaksanaan pemilu Presiden dan wakil Presiden b. Fasilitasi pelaksanaan pemilu anggota legislatif c. Fasilitasi pemilihan kepala daerah d. Daftar Organisasi Peserta Pemilu (OPP) e. Fasilitasi pendaftaran pemilih sampai dengan penetapan daftar pemilih f. Fasilitasi pengamanan dan pengendalian masa kampanye g. Fasilitasi dan mediasi sengketa pemilu/PILKADA JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF 3 4 KETERANGAN 5 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 1 tahun setelah pelaksanaan pemilu 1 tahun setelah pelaksanaan pemilu 1 tahun setelah pelaksanaan pemilu Selama Masih Berlaku 5 tahun Musnah 5 tahun Musnah 5 tahun Musnah 2 tahun Asli Permanen 1 tahun setelah pelaksanaan pemilu 1 tahun setelah pelaksanaan pemilu 2 tahun 5 tahun Musnah 5 tahun Dinilai kembali 3 tahun Permanen III. KEAMANAN DAN KETERTIBAN NO JENIS ARSIP 1 1 2 2 3 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF 3 4 KETERANGAN 5 Keamanan a. Pembinaan dan pengaturan mengenai larangan, pencegahan dan penanggulangan gangguan / ancaman keamanan dan ketertiban 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali b. Tata cata penanggulangan gangguan keamanan 2 tahun 3 tahun Asli Permanen c . Laporan mengenai situasi keamanan Ketertiban a. Pembinaan ketentraman dan ketertiban umum c. Operasi penanggulangan/pencegahan adanya gangguan / ancaman ketentraman dan ketertiban umum d Tata cara tentang penyelenggaraan rapat umum, seminar, muktamar, kongres, pemasangan spanduk dan pamflet e. Perizinan di bidang ketertiban/ketentraman umum : a. yang disetujui b. yang ditolak Pertahanan Sipil a. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Hansip / Linmas 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali Selama Masih Berlaku 3 tahun Asli Permanen Selama Masih Berlaku 1 tahun 3 tahun - Dinilai kembali Musnah 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali NO JENIS ARSIP 1 2 b. Pembinaan pengembangan potensi hansip / Linmas c. Bimbingan dan pengarahan tenaga Hansip / Linmas d. Laporan umum, pelaksanaan tugas Hansip / Linmas e. Penghargaan terhadap anggota Hansip / Linmas Kenakalan Remaja a. Pembinaan anak remaja b. Penanggulangan kenakalan remaja c. Laporan tentang penanggulangan kenakalan remaja Pornografi , Pornoaksi dan Tuna Susila a. Pembinaan dan penyuluhan tentang pencegahan dan penggulangan pornografi, pornoaksi dan tuna susila b. Pencegahan dan penanggulangan pornografi, pornoaksi, perbuatan cela dan tuna susila c. Laporan tentang pencegahan dan penanggulangan pornografi, pornoaksi dan tuna sila Bencana Alam a. Pembinaan dan penyuluhan pencegahan bencana alam - latihan kesiapsiagaan menghadapi bencana bagi masyarakat, pegawai dan petugas - sosialisasi dan pemasyarakatan tata cara mencegah dan menanggulangi bedncana 4 5 6 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF 3 4 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 5 Dinilai kembali Dinilai kembali Dinilai kembali Permanen 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun Musnah Dinilai kembali Dinilai kembali 2 tahun 2 tahun Musnah 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali KETERANGAN NO JENIS ARSIP 1 2 b. Kegiatan penaggulangan bencana alam: Pemberian bantuan, pengungsian penduduk, inventarisasi kerugian dan permintaan bantuan SAR c. Laporan umum kegiatan penanggulangan bencana alam 7 Kecelakaan a. Tindakan pencegahan dan penaggulangan kecelakaan seperti : kecelakaan di darat, di laut dan udara b. Berita acara dan laporan terjadinya kecelakaan JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF 3 4 KETERANGAN 5 2 tahun 3 tahun Musnah 2 tahun 3 tahun Permanen 2 tahun 2 tahun Musnah 2 tahun Permanen yang berskala nasional dan kedaerahan 2 tahun IV. KESEJAHTERAAN RAKYAT NO JENIS ARSIP 1 1 2 Pembangunan Desa Pembinaan dan fasilitasi pembangunan desa a. Bantuan pembangunan desa - Bantuan modal - Bantuan sarana dan prasarana - Bantuan teknologi tepat guna b. Pembinaan dan pengembangan teknologi pedesaan meliputi : - Inventarisasi jenis-jenis teknologi pedesaan, pengkajian dan uji coba, penggunaan teknologi - Pembinaan teknologi pedesaan meliputi : Program pembinaan dan latihan, pembuatan alat-alat penunjang teknologi (folder, leaflet, sound slide, poster, buku-buku) - Latihan teknologi perangkat keras dan perangkat lunak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga meliputi : - Pedoman, program, pembentukan TIM Penggerak PKK - Pembinaan organisasi meliputi : Inventarisasi PKK, Petunjuk Teknis - Pengkaderan PKK meliputi : - Program, pembiayaan, pelaksanaan,daftar kader, buku pedoman dan buku pegangan kader, evaluasi dan laporan - Kemitraan dengan lembaga sosial kemasyarakatan dan lembaga pendidikan - Monitoring dan evaluasi d. Program Listrik masuk desa JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF 3 4 KETERANGAN 5 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali sampai diperbaharui 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Musnah 2 tahun 3 tahun Musnah 2 tahun 3 tahun Asli Permanen 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun 4 tahun Musnah Musnah Dinilai kembali NO 2 JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF e. Perkreditan desa meliputi : - Kelembagaan, jenis perkreditan pembinaan dan evaluasi 2 tahun - Inventarisasi data perkreditan desa meliputi : jumlah, jenis usaha, jenis modal 2 tahun dan lumbung desa f. jumlah, jenis usaha, jenis modal, lumbung desa, tabungan desa dan UED yang berasal 2 tahun dari Inpres bantuan desa g. Studi kelayakan terhadap lokasi pemukiman meliputi : 2 tahun Penentuan lokasi, penunjukan pelaksanaan dan laporan hasil studi kekayaan Penyusunan program, penentuan lokasi, pelaksanaan dan penyuluhan Pendidikan A. Pendidikan formal meliputi pembinaan, penyuluhan, pengendalian dan Pengembangan 1). Penyediaan lokasi prasarana pendidikan/lahan - Berita acara penyerahan / serah terima sarana SD, SMIP, SMTA. 2 tahun - Inventarisasi prasarana dan sarana pendidikan meliputi : Sampai diperbaharui bangunan / barang bergerak, barang tidak bergerak 2). Penetapan sekolah yang mendapat pengakuan dari Pemerintah 2 tahun oleh Badan Akreditasi meliputi : ijazah, sertifikat dan status 3). Bantuan prasarana dan sarana pendidikan meliputi : Selama masih Berlangsung permohonan, persetujuan, penetapan bantuan, pelaksanaan serah terima Berlangsung 4). Program dan pelaksanaan pemberantasan buta huruf 2 tahun 5). Guru teladan meliputi : persyaratan, penetapan, penghargaan 2 tahun 6). Guru sekolah swasta meliputi : sekolah umum dan kejuruan 2 tahun KETERANGAN - Musnah 3 tahun Dinilai kembali 3 tahun Dinilai kembali 3 tahun Dinilai kembali 3 tahun 5 tahun Permanen Dinilai kembali - Asli Permanen 5 tahun Musnah 3 tahun 3 tahun 3 tahun Musnah Dinilai kembali Dinilai kembali NO JENIS ARSIP 7). Ketentuan penetapan guru sekolah swasta, data guru sekolah swasta, guru sekolah kejuruan b. Pembinaan Non Formal meliputi 1). Izin pendirian lembaga pendidikan informal 2). Data lembaga pendidikan non Formal 3). Data penyelenggara pendidikan Informal 4). Pelaksanaan pembinaan pendidikan nonformal dan informal Pembinaan pemuda/pelajar/mahasiswa 5). Pelaksanaan pertukaran pemuda/pelajar/mahasiswa 6). Bantuan untuk pembinaan pemuda/pelajar/mahasiswa c. Pembinaan Kepramukaan 1). Kebijakan tentang kepramukaan 2). Kepramukaan meliputi : perencanaan, program , pembangunan, penyuluhan, pengendalian dan pengembangan 3). Pelaksanaan jambore/perkemahan d. Kepemudaan 1). Pelaksanaan pertukaran pemuda / pelajar antar provinsi 2). Pelaksanaan pertukaran pemuda / pelajar antar negara 3). Bantuan untuk pembinaan generasi muda 4). Kepramukaan 5). Kelembagaan kepramukaan 6). Kepramukaan meliputi : perencanaan, program,pembinaan,penyuluhan,pengendalian dan pengembangan JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF Sampai diperbaharui Selama Masih Berlaku Sampai diperbaharui Sampai diperbaharui 2 tahun KETERANGAN 3 tahun Asli Permanen 3 3 3 3 Asli Permanen Asli Permanen Asli Permanen Musnah tahun tahun tahun tahun 2 tahun Selama bantuan berlangsung 5 tahun Musnah 5 tahun Musnah Selama Masih Berlaku 5 tahun Asli Permanen 2 tahun 5 tahun Dinilai kembali 2 tahun 5 tahun Musnah 2 tahun 2 tahun Selama Bantuan Masih Berlaku 2 tahun Sampai diperbaharui 2 tahun 3 tahun 3 tahun 5 tahun Dinilai kembali Permanen Dinilai kembali 5 tahun 5 tahun 3 tahun Musnah Asli Permanen Musnah NO 1 JENIS ARSIP 2 7). Laporan pelaksanaan, jambore nasional / internasional e. Olah Raga 1). Pengadaan sarana dan prasarana olahraga serta daftar inventarisasi 2). Pembinaan olahraga meliputi : pemilihan atlet, kursus-kursus olahraga, bantuan sarana, bantuan biaya 3). Hasil musyawarah berbagai cabang olahraga 4). Pendirian cabang olahraga 3 5). Laporan hasil pesta olahraga Kebudayaan a. Kesenian meliputi : 1). Pembinaan, penyuluhan, pengendalian 2). Pembentukan perkumpulan kesenian meliputi : pengesahan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan susunan pengurus 3). Data kesenian daerah meliputi : Jenis-jenis kesenian, tokoh-tokoh kesenian/seniman 4) Laporan umum kesenian meliputi : kondisi, sarana, prasarana, perkembangan kesenian dan lain-lain JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF 3 4 2 tahun 3 tahun KETERANGAN 5 Dinilai kembali 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun Dinilai kembali Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun Musnah Asli penetapan Permanen Musnah 2 tahun 2 tahun 3 tahun - Musnah Permanen 2 tahun - Dinilai Kembali Sampai diperbaharui 3 tahun Dinilai Kembali NO 4 JENIS ARSIP b. Monumen/Tugu 1). Pemeliharaan monumen 2). Inventarisasi Monumen 3). Gambar Konstruksi / Arsitektur c. Permuseuman meliputi: 1). Daftar benda museum, 2). Sarana permusiuman antara lain : bangunan, akte pendirian, sertifikasi inventarisasi benda-benda museum,lap koleksi benda-benda museum d. Candi meliputi : 1). Pemugaran, perawatan candi 2). Laporan pencurian, kerusakan benda-benda e. Pengusulan status pahlawan nasional termasuk penganugraan dan penghargaan makam pahlawan 1). Daftar inventarisasi makam pahlawan 2). Makam yang mempunyai nilai sejarah termasuk silsilahnya 3). Pemindahan jenasah ke makam pahlawan meliputi : surat ijin dari keluarga maupun pemerintah 4). Laporan pelaksanaan pengurusan makam pahlawan termasuk pemeliharaan dan perbaikan makam pahlawan Kesehatan a. Pembinaan kesehatan lingkungan Operasi bersih, penyediaan tempat sampah dan penentuan sarana pembangunan/ pemabakaran sampah JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF KETERANGAN 2 tahun Sampai diperbaharui Selama Masih Dimiliki 3 tahun 2 tahun - Musnah Vital Asli Parmanen Sampai diperbaharui 5 tahun Vital Selama Masih Berlaku 5 tahun Vital 2 tahun 2 tahun 3 tahun 5 tahun Dinilai kembali Dinilai kembali 2 tahun 5 tahun Permanen Sampai diperbaharui 2 tahun 2 tahun 5 tahun 5 tahun 5 tahun Vital Permanen Permanen 2 tahun 5 tahun Musnah 2 tahun - Musnah NO JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) INAKTIF AKTIF KETERANGAN b. Penyakit menular antara lain : c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. a. Daftar jenis Penyakit Menular b. Pencegahan dan pemberantasan, perawatan dan pengobatan Laporan penyakit menular Epidemi dan karantina meliputi : Laporan Epidemi, penyuluhan terhadap penyakit epidemi dan kematian akibat mabok serta keracunan makanan dan minuman Penanggunglangan imunisasi meliputi : Cara-cara imunisasi, penilaian hasil imunisasi, penyuluhan imunisasi Laporan Survei imunisasi meliputi : dan Perencanaan, pelaksanaan, analisis, penyusunan rekomendasi dan saran tindak Gizi meliputi : Penyuluhan, peningkatan gizi, program gizi keluarga, laporan kurang makan Kesehatan gizi meliputi : Sarana kesehatan gizi, usaha perbaikan gizi anak sekolah kesehatan mata a. Inventarisasi sarana kesehatan mata, penyakit mata, dokter mata b. Perkumpulan donor mata Kesehatan Ibu dan anak meliputi : a. Pemeriksaan ibu hamil, pertolongan persalinan bayi dan anak b. Kursus dukun bayi Hasil pemeriksaan makanan dan minuman meliputi : Makanan, minuman dalam kaleng / dus, pembungkus makanan Penyebaran garam beryodium meliputi : Pedoman,pembinaan dan monitoring, penyuluhan kepada masyarakat dan laporan Pemotongan hewan meliputi : Kesehatan hewan potong, pemotongan hewan Sampai diperbaharui 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 3 3 3 2 tahun 3 tahun Musnah 2 tahun 3 tahun Musnah 2 tahun - Musnah 2 tahun - Musnah Sampai diperbaharui 2 tahun 3 tahun 3 tahun Dinilai kembali Dinilai kembali 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun Dinilai kembali Musnah Musnah 2 tahun 2 tahun 1 tahun 3 tahun 3 tahun 2 tahun Musnah Asli Permanen Musnah tahun tahun tahun tahun Dinilai Dinilai Dinilai Dinilai kembali kembali kembali kembali NO 5 JENIS ARSIP m. Sertifikat kesehatan industri makanan dan minuman n. Pengawasan obat-obat dan alat-alat kesehatan serta pemalsuan obatobatan penanggulangan dan laporan o. Ketentuan mengenai obat terlarang, perdagangan obat, pendirian rumah obat p. Pembinaan Profesi Medis meliputi : Ijin Praktek dokter, bidan sinse, tabib, dukun, pencabutan ijin praktek laboratorium kesehatan baik pemerintah maupun sinse, laporan kasus-kasus dan kelalaian bidan q. Pendirian Rumah Sakit Umum Pemerintah/Swasta, Balai Kesehatan dan sejenisnya meliputi Permohonan, ijin bangunan, penetapan ijin r. Laporan umum kegiatan bidang kesehatan s. Ijin pembuatan obat-obatan t. Monitoring Kualitas Air Keagamaan a. Pendirian prasarana peribadatan meliputi : permohonan, kelengkapan, persyaratan ijin lokasi, IMB b. Pemeliharaan dan perbaikan prasarana peribadatan c. Hasil musyawarah kerukunan umat beragama d. Tokoh-tokoh agama/daftar nama pemuka agama e. Bantuan sarana peribadatan f. Organisasi keagamaan meliputi : pendirian, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, struktur organisasi dan kepengurusan g. Pembinaan dan Pengelolaan zakat, sodaqah dan infak meliputi : penerimaan, penggunaan, dan laporannya h. MTQ meliputi : Pembentukan panitia pelaksanaan, laporan hasil keputusan, pemberian penghargaan dll JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF KETERANGAN Sampai diperbaharui 2 tahun 2 tahun 2 tahun Dinilai kembali Dinilai kembali Selama Masih Berlaku 3 tahun Asli Permanen 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 2 2 2 3 3 3 3 tahun tahun tahun tahun Permanen Dinilai kembali Asli Permanen Musnah 3 3 3 2 2 tahun tahun tahun tahun tahun Permanen Dinilai kembali Musnah Asli Permanen Dinilai kembali tahun tahun tahun tahun Selama Masih Berlaku Selama Masih Berlaku 2 tahun 1 tahun 1 tahun 2 tahun 5 tahun Permanen 2 tahun 5 tahun Musnah 2 tahun 5 tahun Permanen NO JENIS ARSIP 1 6 2 Sosial a. Pembinaan dan bantuan pada : 1). Keluarga fakir miskin 2). Anak terlantar 3). Korban nafza 4). Anak nakal 5). Gelandangan dan pengemis 6). Anak jalanan 7). Arang jompo b. Rehabilitasi penderita cacat meliputi : Pengadaan prasarana &sarana penampungan, pembinaan, perawatan, penyaluran tenaga, penyelenggaraan olah raga dan kesenian, rehabilitasi penderitan cacat c. Tuna Susila antara lain : tuna susila, tuna wisma, tuna karya, pengemis, cara penanggulangan kasus-kasus akibat keturunan tersebut dan hasil razia d. Panti asuhan, yayasan/perkumpulan meliputi : pendirian, pengaturan tentang pendiriannya, penyedian sarana, persoalan/kasus dan cara penyelesaiannya e. Bantuan kepada panti asuhan Kesejahteraan sosial meliputi : sarana mobilitas, dana,sumbangan,donor darah, daftar donor darah, penghargaan donor JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF 3 4 KETERANGAN 5 2 tahun - Musnah 2 tahun 3 tahun Musnah 2 tahun 3 tahun Musnah 2 tahun 5 tahun Asli Permanen Selama bantuan berlangsung 5 tahun Dinilai kembali JENIS ARSIP NO 7 f. Pembinaan Komunitas Adat terpencil ( suku terasing ) Kependudukan a. Perencanaan umum dan program kependudukan Pendaftaran penduduk meliputi : 1). Formulir biodata penduduk 2). Formulir permohonan, perpanjangan pembaharuan KTP,KK dan Mutasi penduduk pengawasan KTP, dan Mutasi penduduk 3). Formulir permohonan, perlindungan dokumen KTP, KK dan akta-akta adopsi, perubahan penggantian nama, pemalsuan dokumen, pendidikan, sensus kependudukan, warga negara asing 4). Pengangkatan pejabat luar biasa catatan sipil dan pembantunya 5). Pendaftaran dan perpindahan penduduk WNA 6). Pendaftaran dan perpindahan WNI 7). Pendaftaran dan perpindahan penduduk pengungsi dan rentan, akibat bencana alam, kerusuhan sosial, daerah terbelakang 8). Proses pengangkatan pejabat luar biasa, pencatatan sipil dan pembantunya 9). Data evaluasi jumlah pengangguran, cara penanggulangan pengangguran b. Pencatatan Sipil meliputi : 1). Formulir permohonan akta kelahiran perkawinan, perceraian, ganti perubahan nama kenal lahir/matii, adopi, perubahan pengganti nama, pemalsuan dokumen pendidikan sensus kependudukan 2). Akta kelahiran dan kematian 3). Kasus-kasus nikah cerai, rujuk meliputi: Penyelesaian dan laporanya 4). Kewarganegaraan WNA meliputi: Permohonan, kelengkapan persyaratan dan penetapannya JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF KETERANGAN 2 tahun 3 tahun Permanen 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun Musnah Musnah 2 tahun 3 tahun Musnah 2 tahun 2 tahun 2 tahun 8 tahun 5 tahun 5 tahun Dinilai kembali Permanen Dinilai kembali 2 tahun 5 tahun Permanen 3 tahun Dinilai kembali 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Musnah 2 tahun 2 tahun 2 tahun 5 tahun 5 tahun 8 tahun Vital Permanen Permanen 1 thn pengangkatan Sampai diperbaharui setelah dengan NO JENIS ARSIP 5). Data dan informasi mengenai pencatatan pewarganegaraan non perkawinan dan kelahiran 6). Catatan kelahiran dan kematian 7). Catatan perkawinan dan perceraian agama Islam 8). Catatan perkawinan dan perceraian non Islam 9). Catatan perkawinan dan perceraian advokasi perkawinan dan perceraian 10). Indentifikasi dan inventarisasi sistem, prosedur dan standar pelayanan pencataan pengangkatan pengakuan, pengesahan anak, perubahan dan pembatalan akta advokasi 11). Catatan tentang pengangkatan, pengakuan, pengesahan anak, perubahan dan pembatalan akta 12). Data dan informasi tentang pencatatan kewarganegaraan akibat perkawinan, kelahiran, dan non perkawinan kelahiran. 13) Kebijakan dan pedoman teknis pencatatan kewarganegaraan 14). Bahan-bahan monitoring, pemantauan dan evaluasi pencatatan sipil 15). Sistem dokumentasi pencatatan sipil c. Informasi kependudukan 1). Pengembangan perangkat lunak, keras, dan jaringan komunikasi data 2). Fasilitas teknis pengembangan perangkat lunak, keras, jaringan komunikasi data 3). Manual teknis pengolahan data pendaftaran penduduk dan catatan sipil, daerah maju, berkembang 4). Kebijakan dan pedoman teknis pengolahan data pendaftaran penduduk, biodata, NIK, KTP, dan KK 5). Manual teknis pengolahan data kejadian vital meliputi kelahiran, kematian, kedatangan dan perpindahan penduduk JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF KETERANGAN Sampai dengan diperbaharui 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun Asli Permanen 5 tahun 5 tahun 3 tahun Permanen Permanen Permanen 2 tahun 3 tahun Permanen 2 tahun 3 tahun Asli Permanen Selama Masih Berlaku 3 tahun Vital Sampai dengan diperbaharui 3 tahun Asli Permanen Selama Masih Berlaku 3 tahun Asli Permanen 2 tahun Selama Masih Berlaku 3 tahun 3 tahun Musnah master Permanen 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali Selama Masih Berlaku Selama masih berlaku 3 tahun 3 tahun Asli Permanen Asli Permanen Selama Masih Berlaku 3 tahun Asli Permanen NO JENIS ARSIP 6). Manual teknis pengolahan data penduduk dan non registrasi 7). Manual teknis pengolahan sistem pelayanan media elektronik cetak dan outlet 8). Fasilitas pelayanan media elektronik, cetak dan outlet 9). Bahan-bahan monitoring, pemantauan dan evaluasi informasi kependudukan 10). Sistem dokumentasi informasi kependudukan d. Perkembangan Penduduk 1). Struktur dan komposisi penduduk 2). Fertilitas, kesehatan, dan reproduksi 3). Morbilitas dan mortalitas penduduk dan fasilitas 4). Data kuantitas penduduk 5). Pengembangan Kualitas anak, remaja, penduduk usia produktif dan lanjut usia 6). Data informasi pengembangan kualitas penduduk 7). Penataan persebaran penduduk antar wil sementara dan migran non permanen 8). Data dan Informasi persebaran penduduk 9). Telaahan dan pengkajian sistem perlindungan dan pemberdayaan penduduk 10). Penataan penduduk sementara dan non migran permanen 11). Manual teknis perlindungan penduduk 12). Telaahan dan kajian pengolaaan kelembagaan pemberdayaan masyarakat, ekonomi dan sosial budaya 13). Manual teknis pelayanan kelembagaan pemberdayaan masyarakat ekonomi dan sosial budaya 14). Telaahan dan Pengkajian pengembangan wawasan kependudukan melalui pendidikan jalur sekolah, luar sekolah dan masyarakat e. Proyeksi dan penyesuaian kebijakan kependudukan 1). Telaahan & pengkajian pengembangan, dokumentasi, pemanfaatan kependudukan JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF Selama Masih Berlaku 3 tahun KETERANGAN Asli Permanen Selama Masih Berlaku 2 tahun 3 tahun 3 tahun Asli Permanen Dinilai kembali Selama Masih Berlaku Selama Masih Berlaku 3 tahun 3 tahun Permanen master Permanen 2 tahun 2 tahun 2 tahun sampai diperbaharui 3 3 3 3 tahun tahun tahun tahun Asli Permanen Musnah Musnah Asli Permanen 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun Musnah Dinilai kembali 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun Dinilai kembali Dinilai kembali 2 tahun 2 tahun Selama Masih Berlaku 2 tahun 3 3 3 3 tahun tahun tahun tahun Dinilai kembali Dinilai kembali Asli Permanen Dinilai kembali Selama Masih Berlaku 3 tahun Asli Permanen 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Musnah NO JENIS ARSIP 2). Kebijakan dan pedoman teknis kependudukan 3). Telaahan dan pengkajian implikasi, analisis, struktur dan komposisi, pemanfaatan proyeksi penduduk 4). Data, informasi, dan dokumentasi proyeksi penduduk 5). Klasifikasi dan pedoman teknis proyeksi penduduk 6). Telaahan dan pengkajian dampak kependudukan advokasi dan standarisasi 7). Kebijakan dan pedoman teknis analisis dampak kependudukan 8). Telaahan dan pengkajian penyerasian lembaga usaha swasta, masyarakat dan mitra internasional 9). Penyelesaian lembaga pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten/Kota 10). Kebijakan dan Pedoman teknis penyelesaian kelembagaan f. Kewarganegaraan Asing meliputi: 1). Keimigrasian meliputi : pembinaan, penyuluhan, pengendalian, pengembangan 2). Data imigrasi yang masuk 3). Kasus paspor / visa palsu 4). Bukti pelaporan warga negara asing pelaporan /keterangan tamu warga negara asing 5). Pengusiran warga negara asing / bangsa asing 6). Perpindahan bangsa asing 7). Kewarganegaraan meliputi : permohonan, kelengkapan persyaratan dan penetapannya 8). Laporan jumlah WNI keturunan asing g. Urbanisasi meliputi : 1). Ketentuan dan tata cara penanggulangan urbanisasi 2). Penanggulangan urbanisasi dan pelaksanaan penanggulangan JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF Selama Masih Berlaku 3 tahun KETERANGAN Asli Permanen 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun Musnah Musnah Dinilai kembali 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun Dinilai kembali Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Musnah 2 tahun Selama Masih Berlaku 3 tahun 3 tahun Dinilai kembali Asli Permanen 2 tahun sampai diperbaharui Sampai Kasus Selesai 5 tahun 3 tahun 3 tahun Dinilai kembali Asli Permanen Dinilai kembali 2 tahun 2 tahun Selama Masih Berlaku 3 tahun 3 tahun 5 tahun Dinilai kembali Dinilai kembali Permanen 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun Dinilai kembali Dinilai kembali Selama Masih Berlaku 2 tahun 1 tahun 5 tahun Asli Permanen Dinilai kembali NO JENIS ARSIP h. Transmigrasi 1). Pembinaan, penyuluhan, pengendalian dan pengembangan 2). Daftar calon transmigrasi yang diterima meliputi : daftar calon, persyaratan dan pemberangkatan 3). Laporan mengenai pelaksanaan transmigrasi termasuk kecelakaan, musibah yang dialami transmigrasi 4). Latihan dan pendidikan calon transmigran 5). Bantuan untuk transmigrasi : bibit-bibit, obat-obatan, alat olah raga dll. 6). Kasus-kasus transmigrasi meliputi : penipuan dan perlakuan 7). Kasus tanah transmigrasi meliputi : akte / sertifikasi, jumlah dan luas tanah 8). Inventarisasi daerah transmigrasi yang telah diserahkan kepada Kemendagri 9). Hasil seminar pengembangan daerah transmigrasi 10). Hasil rapat team teknis koordinasi penyelenggara proyek transmigrasi 11). Hasil rapat kerja transmigrasi tingkat regional 12). Penyusunan norma biaya pelaksanaan transmigrasi sisipan, transmigrasi suakarsa dengan berbantuan dan transmigrasi pola baru 13). Hasil seminar mengenai program perencanaan pembangunan fisik regional transmigrasi 14) Hasil kunjungan ke propinsi untuk penyuluhan masalah keterlambatan surat-surat penerimaan transmigrasi 15). Masyarakat suku terasing meliputi : pembinaan dan program masyarakat suku terasing meliputi, pemindahan/pemukiman kembali suku terasing, bimbingan di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, makanan yang bergizi, busana yang baik kepada suku terasing i. Keluarga Berencana a. Kebijakan yang ada hubungannya dengan program Keluarga Berencana JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF KETERANGAN 2 tahun sampai diperbaharui 3 tahun 3 tahun Musnah Dinilai kembali 2 tahun 2 tahun Selama bantuan Berlangsung Setelah Kasus Selesai 3 tahun 3 tahun Dinilai kembali Musnah 5 tahun 3 tahun Musnah Permanen Setelah Kasus Sedlesai 3 tahun Permanen sampai diperbaharui 2 tahun 3 tahun 3 tahun Vital Dinilai kembali 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun Dinilai kembali Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun Musnah Permanen Selama Masih Berlaku 3 tahun Asli Permanen NO JENIS ARSIP 1 2 b. Pengadaan prasarana dan sarana untuk Keluarga Berencana gedung /bangunan, sarana mobilitas dan sarana lainnya c. Penghargaan terhadap KB lestari d. Pembinaan Keluarga Berencana e. Laporan peserta KB meliputi : penggunaan alat kontasepsi KB, spiral IUD, pil, kondom, terilisasi/vasektomi f. Data / hasil evaluasi mengenai pelaksanaan KB g. Hasil pertemuan, seminar, survei ilmiah KB h. Laporan kasus masalah KB i. Laporan umum pelaksanaan program KB JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF 3 4 KETERANGAN 5 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 5 tahun 5 tahun Dinilai kembali Musnah Musnah 3 3 3 3 Dinilai Dinilai Dinilai Dinilai 2 tahun 2 tahun Sampai Kasus Selesai 2 tahun tahun tahun tahun tahun kembali kembali kembali kembali V. NO 1 1 2 3 PEREKONOMIAN JENIS ARSIP 2 Sertifikasi di bidang perekonomian: perdagangan, koperasi dan UKM, perkebunan, perindustrian pertambangan, BUMD, agraria/pertanahan, penanaman modal pariwisata kehutanan, perikanan, peternakan, perhubungan dan ketenagakerjaan Perdagangan a. Pembinaan dan pengembangan usaha Perdagangan b. Peningkatan kerjasama perdagangan dalam negeri dan luar negeri c. Pendaftaran perusahaan d. Pelelangan Barang Komoditas e. Promosi/Pemasaran 1). Pameran Perdagangan 2). Iklan f. Ekspor dan import g. Pengawasan distribusi/penyaluran h. Perdagangan Antar Pulau i. Perlindungan konsumen j. Penggunaan, pengelolaan dan Pengawasan Pergudangan k. Aneka usaha perdagangan l . Bimbingan dan penyuluhan m. Standarisasi harga Koperasi dan UKM Pembinaan dan pengembangan perkoperasian a. Data Kelembagaan koperasi b. Data keanggotaan koperasi JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF 3 4 KETERANGAN 5 Selama masih berlaku 3 tahun Permanen 2 tahun 3 tahun Musnah 2 tahun Sampai diperbaharui 2 tahun 3 tahun 2 tahun 2 tahun Musnah Dinilai kembali Musnah 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun sampai diperbaharui 2 2 3 3 3 3 3 tahun tahun tahun tahun tahun tahun tahun 3 tahun Musnah Musnah Dinilai kembali Musnah Musnah Dinilai kembali Dinilai kembali Musnah Musnah Asli Permanen Sampai diperbaharui Sampai diperbaharui 2 tahun 2 tahun Dinilai kembali Dinilai kembali NO JENIS ARSIP 1 2 c. Data Aset koperasi d. Pembinaan, pengembangan dan pengawasan koperasi e. Penyelesaian kasus-kasus koperasi Pembentukan kelembagaan koperasi dan UKM a. Kelembagaan UKM 4 b. Data anggota UKM c. UKM non pertanian d. UKM perdagangan dan aneka usaha e. Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Pembinaan a. Data pengadaan, penyaluran, penggunaan, dan peredaran (benih, pupuk, pestisida, alat mesin ) b. Penyiapan fasilitas pengembangan (lahan, pemanfaatan sumbersumber air, produksi pertanian) c. Pemeliharaan lahan Pengembangan lahan dan produksi a. Data potensi sumber daya lahan dan air b. Data perkembangan pengembangan lahan dan produksi pertanian c. Sumber daya lahan dan tata guna air d. Konvervasi dan rehabilitasi lahan e. Sistem kewaspadaan pangan dan gizi JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF 3 4 Sampai diperbaharui 2 tahun 2 tahun 3 tahun Sampai dengan kasus selesai 3 tahun KETERANGAN 5 Dinilai kembali Musnah Dinilai kembali Sampai diperbaharui 2 tahun Sampai diperbaharui 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun - Dinilai kembali, Asli Permanen Dinilai kembali Musnah Musnah Musnah Sampai diperbaharui 2 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Musnah 2 tahun - Musnah Sampai diperbaharui Sampai diperbaharui 2 tahun 2 tahun Sampai diperbaharui 2 2 3 3 2 tahun tahun tahun tahun tahun Dinilai Dinilai Dinilai Dinilai Dinilai kembali kembali kembali kembali kembali NO JENIS ARSIP f. Data kawasan dan sentra-sentra produksi pertanian g. Pola produksi dan tanaman h. Laporan hasil kegiatan pengembangan Pemasaran dan pengembangan usaha pertanian 1) Bina usaha pertanian - Pengembangan usaha pertanian - Data pengembangan usaha - Bahan dan Sarana - Promosi dan pengembangan usaha - Laporan pengembangan usaha 2). Kemitraan dan kewirausahaan pertanian - Data kemitraan dan kewirausahaan - Laporan kemitraan dan kewirausahaan 3). Mutu, distribusi dan pemasaran hasil pertanian - Data kinerja benih/bibit dan mutu hasil pertanian - Akreditasi mutu benih/bibit - Bahan pembinaan uji mutu - Sertifikat benih/bibit, mutu hasil pertanian - Data penawaran dan permintaan hasil pertanian - Laporan mutu distribusi dan pemasaran d. Pembenihan dan pengembangan teknologi - Data pengadaan, penyaluran, penggunaan dan peredaran benih dan teknologi - Sistem perbenihan tanaman pangan dan holtikultura - Pengembangan teknologi pertanian (produksi, sarana dan prasarana, pengolahan hasil pertanian, alat dan mesin, perbenihan) JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF Sampai diperbaharui 2 tahun 2 tahun 3 tahun KETERANGAN Dinilai kembali Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Musnah 2 tahun Sampai diperbaharui 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali Dinilai kembali Musnah Musnah Musnah Sampai diperbaharui 2 tahun 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali Musnah Sampai diperbaharui Selama Masih Berlaku 2 tahun Selama Masih Berlaku Sampai diperbaharui 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali Dinilai kembali Musnah Permanen Dinilai kembali Dinilai kembali Sampai diperbaharui Sampai diperbaharui 2 tahun 2 tahun Dinilai kembali Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali NO 5 JENIS ARSIP e. Program Bimas/Linmas (program intensifikasi dan ekstensifikasi) Serangan Penyakit dan hama Tanaman - Pencegahan - Pemberantasan f. Bimbingan dan penyuluhan terhadap pengusaha dan petani Kehutanan Pemanfaatan kawasan hutan a. Data potensi hutan dan kawasan hutan flora dan fauna, hasil hutan bukan kayu b. Data pembangunan kehutanan c. Data statistic kehutanan d. Pemetaan hutan dan peta tematik kehutanan e. Neraca sumber daya hutan f. Data pemanfaatan sumber air dan risalah hutan lindung g. Pemeriksaan lapangan hasil penafsiran potret udara dan penginderaan jauh h. Penyelenggaraan tata batas kawasan hutan, pengukuhan dan penetapankawasan hutan, penataan batas hutan, rekonstruksi batas hutan lidung dan hutan produksi, penatagunaan tanah i. Pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan non kehutanan j. Penyelesaian agraria kehutanan dan perubahan fungsi hutan k. Tata batas hutan lindung dan hutan produksi l. Penunjukan dan penetapan kawasan hutan, rekomendasi perubahan fungsi dan status kawasan hutan, penataan batas luar dan batas fungsi kawasan hutan lintas daerah m. Pemanfaatan kawasan hutan untuk tujuan non kehutanan lintas daerah n. Lahan kompensasi dan lahan pengganti atas pemanfaatan kawasan hutan untuk pinjam pakai dan tukar menukar JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF 2 tahun 3 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun Sampai Sampai Sampai Sampai Sampai Sampai diperbaharui diperbaharui diperbaharui diperbaharui diperbaharui diperbaharui 2 tahun 3 tahun 3 tahun - 2 2 2 2 2 2 tahun tahun tahun tahun tahun tahun 3 tahun KETERANGAN Permanen Musnah Musnah Musnah Dinilai Dinilai Dinilai Dinilai Dinilai kembali kembali kembali kembali kembali Musnah Sampai diperbaharui 2 tahun 2 tahun Sampai diperbaharui 2 3 2 2 tahun tahun tahun tahun Permanen Musnah Permanen Permanen Sampai diperbaharui 2 tahun Permanen 2 tahun 3 tahun Permanen 2 tahun 3 tahun Permanen NO JENIS ARSIP o. Perlindungan hutan konservasi alam 1). Pengamanan dan perlindungan kawasan hutan lintas daerah 2). Pengendalian kebakaran dan penambahan hutan 3). Pengawasan lalu lintas flora dan fauna 4). Pembentukan wilayah dan penyediaan TamanHutan Raya dan kawasan konservasi 5). Penyelenggaraan wisata alam dalam kawasan hutan 6). Amdal pada kawasan hutan p. Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial 1). Rehabilitasi hutan dan reklamasi hutan produksi dan hutan lindung 2). Sistem silvikultur 3). Reklamasi hutan 4). Pembangunan hutan rakyat 5). Pemanenan dan pemasaran hutan rakyat 6). Pengembangan aneka usaha kehutanan 7). Penggunaan hutan kemasyarakatan dan hutan bersama masyarakat 8). Kegiatan persemaian tanaman kehutanan 9). Perbenihan tanaman kehutanan 10). Penggunaan pupuk dan pestisida tanaman kehutanan q. Pengusahaan hutan 1). Pemanfaatan hutan lintas daerah 2). Pengolahan hasil hutan lintas daerah 3). Pengumpulan hasil hutan bukan kayu, pengamanan dan perlindungan di kawasan hutan lintas daerah 4). Penyediaan bahan baku industri pengolahan hasil hutan lintas daerah JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF 2 tahun 2 tahun 3 tahun Sampai dengan dialih fungsikan 3 tahun 3 tahun KETERANGAN 3 tahun 3 tahun 3 tahun Dinilai kembali Dinilai kembali Dinilai kembali 2 tahun 2 tahun 2 tahun Permanen Musnah Musnah 3 3 3 3 3 3 tahun tahun tahun tahun tahun tahun Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah Musnah Selama 3 tahun Permanen 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun Musnah Musnah Musnah 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun Dinilai kembali Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 2 2 2 2 2 tahun tahun tahun tahun tahun tahun JENIS ARSIP NO 1 5). 2 Laporan Industri pengolahan hasil hutan 6). Data mutasi kayu, realisasi pemenuhan bahan baku industri, realiasasi, produksi dan penerimaan kayu bulat 7). Data pemegang izin industri pengolahan hasil hutan 8). Data hasil hutan dan peredarannya 9). Dokumen angkutan hasil hutan 10). Pengolahan dan pemanfaatan hasil hutan 11). Data bahan baku pada industri pengolahan kayu hulu (IPKH) 12). Data ekspor flora dan fauna 13). Pemasaran hasil hutan 14). Potensi pungutan iuran bahan kayu 15). Pengusahaan pariwisata alam 6 r. Penerapan teknologi kehutanan 1). Data teknologi kehutanan 2). Pendayagunaan sarana penerapan teknologi kehutanan 3). Pendayagunaan kemitraan dengan, masyarakat, swasta dan lembaga terkait lainnya 4). Pengembangan Sumber Daya Manusia kehutanan Kelautan Dan Perikanan a. Perikanan budi daya 1). Sarana dan prasarana perikanan budidaya - Data sarana pokok (parents stock) 2). Data potensi sumber daya lahan dan ikan JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF 3 4 3 tahun 2 tahun KETERANGAN 5 Musnah, kecuali yang bermasalah Sampai diperbaharui 2 tahun Dinilai kembali Sampai diperbaharui Sampai diperbaharui Sampai diperbaharui 2 tahun 2 2 2 3 tahun tahun tahun tahun Dinilai kembali Dinilai kembali Dinilai kembali Musnah Sampai diperbaharui Sampai diperbaharui 2 tahun 2 tahun sampai dengan dialih fungsikan 2 2 3 3 2 tahun tahun tahun tahun tahun Dinilai kembali Dinilai kembali Musnah Musnah Dinilai kembali Sampai diperbaharui 2 tahun 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali Musnah 2 tahun 3 tahun Musnah 2 tahun - Musnah Sampai diperbaharui Sampai diperbaharui 2 tahun 2 tahun 2 2 3 3 tahun tahun tahun tahun Dinilai kembali Dinilai kembali Dinilai kembali Musnah NO JENIS ARSIP 1 2 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF 3 4 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun Selama masih digunakan 2 tahun 2 tahun 3 tahun KETERANGAN - Pengembangan plasma nutfah suaka perikanan - Teknologi pelestarian sumber daya perikanan - Pemilihan varietas unggul plasma dan suaka perikanan b. Bina usaha 1). Pembinaan SDM dan Penyuluhan - Kegiatan penyuluhan dan penerangan 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun Sebelum 3 tahun 3 tahun 3 tahun 2 tahun 5 Musnah Musnah Musnah Dinilai kembali Musnah, kecuali yang bermasalah Dinilai kembali Musnah Dinilai kembali Musnah Musnah Dinilai kembali - Pembinaan kelembagaan perikanan - Rekomendasi pengujian dan penerapan teknologi kelautan dan perikanan - Bimbingan dan pemanfaatan penerapan teknologi kelautan dan perikanan 2). Pemantauan kegiatan pasca panen dan pengolahan hasil 3). Pembinaan mutu dan pemasaran hasil perikanan 4). Pembinaan usaha kelautan dan perikanan c. Pengawasan dan pengendalian 1). Hama dan penyakit - Data pencegahan dan pemberantasan hama dan penyakit ikan - Pengawasan karantina - Eradikasi penyakit ikan 2 tahun - Musnah 2 tahun 3 tahun Musnah 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun Musnah Musnah Musnah 2 tahun 2 tahun Dinilai kembali 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun Dinilai kembali Dinilai kembali Musnah 3). Data pemanfaatan irigasi 4). Budi daya lintas kabupaten 5). Plasma dan suaka perikanan - Perlindungan sumber daya ikan - Bantuan penyebaran benih ikan NO 7 JENIS ARSIP 2). Sumber daya kelautan - Pengawasan dan pengendalian penggunaan pelabuhan perikanan - Pengawasan dan penggunaan alat tangkap - Pengawasan pasar ikan - Keamanan wilayah laut - Pengawasan lalu lintas induk 3). Sumber daya perikanan - Pengawasan sarana dan prasarana perikanan - Pengawasan pemanfaatan teknologi, inseksida, pupuk dan obat-obatan - Bimbingan dan penyuluhan terhadap pengusaha dan nelayan a. Peternakan 1). Data potensi produksi, komuditas unggulan peternakan 2). Data produksi ternak dan hasil ternak 3). Data ekspor ternak dan hasil ternak 4). Promosi potensi produksi dan ekspor hasil ternak 5). Data permintaan penawaran ternak dan hasil ternak 6). Kesehatan hewan, obat, dan kesehatan masyarakat veteiner : - Hasil pengamatan dan penyidikan penyakit hewan - Pelaksanaan dan hasil pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan - Standar dan akreditasi pelayanan kesehatan hewan - Penaggulangan penyakit zoonosis - Laporan kesehatan masyarakat veteriner b. Pembibitan, pekan ternak, teknologi peternakan 1). Data potensi dan produksi bibit ternak JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF KETERANGAN 2 2 2 2 2 tahun tahun tahun tahun tahun 2 tahun 2 tahun 3 3 3 3 3 tahun tahun tahun tahun tahun 3 tahun 2 tahun Dinilai kembali Musnah Musnah Dinilai kembali Dinilai kembali Musnah Musnah 2 tahun 2 tahun 3 tahun - Dinilai kembali Musnah 2 2 2 3 2 Dinilai Dinilai Dinilai Dinilai Dinilai Sampai diperbaharui Sampai diperbaharui Sampai diperbaharui 2 tahun Sampai diperbaharui 2 tahun tahun tahun tahun tahun tahun kembali kembali kembali kembali kembali 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun Sampai diperbaharui 2 tahun 2 tahun 3 2 3 3 tahun tahun tahun tahun Dinilai kembali Asli Permanen Dinilai kembali Dinilai kembali Sampai diperbaharui 2 tahun Dinilai kembali NO 1 JENIS ARSIP 2 2). Pembinaan wilayah sumber bibit ternak 3). Hasil studi kelayakan pengembangan bibit ternak 4). Pengawasan lalu lintas bibit ternak 5). Pengawasan mutu bibit ternak 6). Pemanfaatan teknologi peternakan 7). Sertifikasi dan rekomendasi labelisasi ternak c. Pemasaran dan pengembangan usaha peternakan 1). Bina Usaha Peternakan - Pengembangan usaha peternakan - Data pengembangan usaha - Bahan dan sarana - Promosi pengembangan usaha - Laporan pengembangan usaha 2). Kemitraan dan kewirausahaan peternakan - Data kemitraan dan kewirausahaan - Laporan kemitraan dan kewirausahaan 3). Mutu, distribusi dan pemasaran hasil peternakan - Data kinerja benih/bibit dan mutu hasil peternakan - Akreditasi mutu benih/bibit - Bahan pembinaan uji mutu - Sertifikasi benih/bibit, pekan ternak, mutu hasil - Bahan benih/bibit, pekan ternak, alsin, obat ternak JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF 3 4 2 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun Sampai Tidak Berlaku 2 tahun 2 tahun Sampai diperbaharui 2 tahun 2 tahun 2 tahun KETERANGAN 5 Musnah Dinilai kembali Musnah Musnah Musnah Asli Permanen 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun Musnah Dinilai kembali Musnah Musnah Musnah Dinilai kembali Sampai diperbaharui 2 tahun 3 tahun Musnah Sampai Tidak Berlaku Sampai Tidak Berlaku 2 tahun Sampai Tidak Berlaku 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali Dinilai kembali Musnah Asli Permanen Musnah NO 1 8 JENIS ARSIP 2 - Data penawaran dan permintaan hasil peternakan - Laporan mutu distribusi dan pemasaran - Bimbingan dan penyuluhan peternakan Perkebunan a. Pembinaan perkebunan 1). Pembinaan produksi - Budidaya dan produksi tanaman perkebunan - Perbenihan dan pengembangan komoditas, sarana dan prasarana produksi serta intensifikasi dan rehabilitasi 2). Pembinaan usaha - Pemberdayaan sumber daya manusia, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan - Pemberdayaan permodalan dan usaha perkebunan - Pembinaan petugas dan pelaku usaha perkebunan - Pengolahan usaha perkebunan - Kelengkapan usaha, agribisnis dan agroindustri perkebunan - Pengembangan mutu hasil dan pemasaran hasil perkebunan 3). Pembinaan perlindungan tanaman - Data kondisi tanaman, perlindungan tanaman, sumber daya lahan, penataan lahan, konservasi tanah dan pencemaran lingkungan - Pelestarian lahan dan lingkungan - Perlindungan tanaman perkebunan - Hasil pengamatan dan peramalan OPT - Pengendalian Hama Terpadu (PHT) JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF 3 4 Sampai diperbaharui 2 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun 3 tahun KETERANGAN 5 Dinilai kembali Musnah Musnah 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 2 2 2 2 2 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun Musnah Musnah Musnah Dinilai kembali Dinilai kembali Musnah 2 tahun Dinilai kembali 3 3 3 3 Dinilai kembali Musnah Dinilai kembali Permanen tahun tahun tahun tahun tahun tahun Sampai diperbaharui 2 2 2 2 tahun tahun tahun tahun tahun tahun tahun tahun NO 9 JENIS ARSIP - Penanggulangan hama/penyakit tanaman perkebunan yang bersifat feksplosi - Penanggulangan wabah penyakit menular dibidang perkebunan - Pengendalian OPT dan eradikasi tanaman 4). Pembinaan pengembangan perkebunan - Data lahan dan kondisi tanaman perkebunan perkebunan untuk peremajaan, perluasan dan pengembangan perkebunan - Pemanfaatan kesesuaian lahan - Perluasan dan peremajaan tanaman perkebunan untuk peremajaan, perluasan b. Penerapan teknologi perkebunan 1). Data teknologi perkebunan 2). Pendayagunaan sarana penerapan teknologi perkebunan 3). Pendayagunaan kemitraan dengan masyarakat, swasta dan lembaga terkait lain Pengembangan Sumber Daya Manusia perkebunan (pendidikan, pelatihan dan penyuluhan) Perindustrian a. Pembinaan dan pengembangan usaha produksi di bidang industri logam, mesin dan kimia b. Pembinaan dan pengembangan bidang agro industri dan industri hasil hutan. c. Pembinaan dan pengembangan sarana usaha, produksi bidang industri tekstil dan aneka Industri d. Sarana perindustrian meliputi: pengadaan, penerimaan bantuan, inventarisasi, pendistribusian dan penghapusan e. Pelaksanaan program meliputi: pembiayaan, laporan, pengawasan dan evaluasi JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF KETERANGAN 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun Dinilai kembali Dinilai kembali Dinilai kembali Sampai diperbaharui 2 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Musnah 2 tahun 3 tahun Musnah Sampai diperbaharui 2 tahun 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali Musnah 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Musnah 2 tahun 3 tahun Musnah 2 tahun 3 tahun Musnah 2 tahun 5 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali NO JENIS ARSIP f. Peningkatan produksi meliputi: Bahan baku, bahan penolong, bahan penunjang dan tehnologi tepat guna g. Penyuluhan meliputi: Program, metode, pembinaan, percontohan jadwal waktu, pembiayaan dan laporan 10 h. Bantuan dana i. Standar mutu hasil produksi data dan statistik j. Pemasaran hasil produksi dan penentuan harga Badan Usaha Milik Daerah a. Pendirian BUMD meliputi : Dasar hukum, perijinan, lokasi, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, organisasi dan tata kerja b. Kebijakan meliputi : Perencanaan, program, pembinaan, pengembangan, penyusunan anggaran, pengendalian, monitoring dan evaluasi c. Kepengurusan meliputi : Badan pengawasan Direksi d. Pembinaan BUMD/perusahaan daerah e. Permodalan meliputi : Aset, modal daerah kredit, pinjaman kerjasama dengan pihak ketiga dan hibah f. Inventarisasi meliputi : Benda bergerak,benda tidak bergerak, bukti kepemilikan, penyusutan nilai, mutasi barang, pemindahtangganan penjualan, penggandaan dan penghapusan g. Pemilikan modal meliputi : Obligasi, sarana, dan surat berharga h. Kegiatan usaha meliputi : Perjanjian kerjasama dan bagi hasil JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF KETERANGAN 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun Selama bantuan berlangsung Selama masih berlaku 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 5 tahun 1 tahun 5 tahun Dinilai kembali Dinilai kembali Dinilai kembali Selama Masih Berlaku 3 tahun Asli Permanen Selama Masih Berlaku 3 tahun Permanen 2 tahun 3 tahun Musnah Sampai diperbaharui - Vital 2 tahun - Vital Selama saham Sampai perjanjian / kerjasama berlangsung 3 tahun Vital Permanen NO JENIS ARSIP 11 Pertambangan / Kesamuderaan a. Usaha pertambangan meliputi : Dasar hukum, perijinan Lokasi dan jenis perusahaan, pertambangan daerah, pertambangan rakyat b. Perencanaan umum, program, pembinaan, pengembangan, penyusunan anggaran, pengendalian, monitoring dan pengawasan c. Sarana dan prasarana pertambangan meliputi : Pengadaan, penerimaan bantuan, inventarisasi, pendistibusian, pemeliharaan, penghapusan d. Pelaksanaan program meliputi : Pembiayaan, laporan, pengawasan, dan evaluasi e. Peningkatan Produksi meliputi : Teknologi tepat guna f. Penelitian dan pengembangan meliputi:laboratorium, pengujian dan penelitian g. Bantuan dana pertambangan meliputi : Penanaman modal, peralatan pertambangan, dana rangsangan bagi kelompok usaha pertambangan h. Standar mutu hasil pertambangan data dan statistik i. Pemasaran hasil produksi meliputi : Penentuan harga dasar,pemasaran dalam negeri,pemasaran antar pulau, pemasaran luar negeri j. Pembudidayaan kawasan samudra meliputi ijin usaha, jenisjenis usaha, kawasan usaha dan ekonomi usaha dan zona ekonomi ekslusif k. Pembinaan dan penyuluhan pertambangan l. Pengawasan lali lintas pertambangan JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF KETERANGAN 2 tahun 3 tahun Asli Permanen 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 5 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali Selama Masih Berlaku 2 tahun 3 tahun 3 tahun Permanen Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Asli Permanen 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun Musnah Dinilai kembali Dinilai kembali NO JENIS ARSIP 1 12 2 Perhubungan a. Angkutan jalan raya 1). Peta jalan raya 2). Pemanfaatan terminal jalan raya 3). Sarana angkutan jalan raya b. Angkutan sungai 1). Peta aliran sungai 2). Pemanfaatan terminal sungai 3). Sarana angkutan sungai c. Angkatan danau 1). Peta wilayah danau 2). Pemanfaatan terminal danau 3). Sarana angkutan danau d. Feri 1). Trayek perjalanan feri 2). Pemanfaatan terminal e. Perkeretaapian 1). Peta pintu lintasan kereta api 2). Pemanfaatan stasiun 3). Penggunaan signal JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF 3 4 KETERANGAN 5 Sampai diperbaharui 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun Asli Permanen Musnah Musnah Sampai diperbaharui 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun Asli Permanen Musnah Musnah Sampai diperbaharui 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun Asli Permanen Musnah Musnah Sampai diperbaharui 2 tahun 2 tahun 3 tahun Asli Permanen Musnah Sampai diperbaharui 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun Asli Permanen Musnah Musnah NO JENIS ARSIP f. Perhubungan Laut 1). Keamanan lalu lintas (penjagaan, rambu-rambu dan mercusuar) 2). Kegiatan pelayaran (dalam dan luar negeri ) 3). Data kapal dan trayek perkapalan 4). Penggunaan pelabuhan 5). Kegiatan pengerukan laut yang mendangkal 6). Kegiatan penjagaan Pantai g. Perhubungan Udara 1) .Kegiatan keamanan lalu lintas udara 2). Pemanfaatan pelabuhan udara 3). Sarana angkutan udara dan trayek penerbangan, terminal, jalan, pelabuhan samudra, pelabuhan udara, tempat parkir, rambu-rambu dan udara 4). Pelaksanaan program meliputi: pembiayaan, laporan, penawasan dan evaluasi h. Penyuluhan meliputi : Program, metode, pembinaan, percontohan jadwal waktu, pembiayaan dan laporan i. Bantuan dana, Penanaman modal j. Standardisasi perhubungan meliputi : Sarana dan prasarana, data dan statistik k. Pemasaran hasil produksi meliputi : Promosi perhubungan, pearlindungan, perhubungan, penentuan harga dasar, pemasaran dalam negeri,pemasaran antar pulau dan pemasaran Luar Negeri l. Perijinan meliputi : Ijin mengemudi, ijin trayek, ijin jalan, ijin laut, ijin udara dan pemasangan kabel JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF KETERANGAN 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun Musnah Dinilai kembali Sampai 2 tahun 2 tahun 2 tahun 2 3 3 3 tahun tahun tahun tahun Dinilai kembali Musnah Dinilai kembali Musnah 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali Musnah 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun Dinilai kembali Musnah Selama bantuan masih berlangsung Selama Masih Berlaku 3 tahun Dinilai kembali 3 tahun Asli Permanen 2 tahun Selama Masih Berlaku 3 tahun 5 tahun Dinilai kembali Musnah, kecuali yang bermasalah NO JENIS ARSIP 1 2 m. Keamanan dan ketertiban meliputi : Ketertiban lalu linatas, pencegahan dan penyelesaian pelanggaran, pengamanan frekuensi, penyebrangan, pengawasan radio amatir dan penetapan jaringan n. Laporan meliputi : Berkala, umum, pelanggaran perhubungan, kecelakaan perhubungan, gangguan perhubungan dan penyalahgunaan frekuensi 13 Pariwisata a. Pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan monitoring b. Laporan Sarana dan prasarana pariwisata meliputi : - Pengadaan, penetimaan bantuan, inventarisasi, pendistribusian pemeliharaan dan penghapusan - Hotel, losmen, restoran, tempat rekreasi, obyek wisata & travel biro, cagar budaya/alam, museum, situs-situs, benda-benda bersejarah, tempat bersejarah, benda purbakala c. Pelaksanaan program meliputi : - Pembiayaan, laporan, pengawasan dan evaluasi d. Peningkatan pariwisata meliputi : - Promosi, penyediaan sarana dan prasarana, pembinaan obyek pariwisata dan pelayana e. Penyuluhan meliputi : - Program, metode, pembinaan, percontohan, jangka waktu dan pembiayaan laporan Bantuan dana, penanaman modal JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF 3 4 KETERANGAN 5 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 5 tahun Dinilai kembali Selama Masih Berlaku 3 tahun Musnah, kecuali bermasalah 2 tahun 3 tahun Musnah, kecuali bermasalah 2 tahun 5 tahun Dinilai kembali Selama Masih Berlaku 1 tahun Dinilai kembali Selama bantuan berlangsung 5 tahun Dinilai kembali NO JENIS ARSIP 1 2 f. Daftar inventarisasi obyek-obyek pariwisata meliputi Laut, purbakala, alam dan kebudayaan g. Data dan statistik pariwisata h. Perizinan meliputi : - Izin industri pariwisata, izin travel biro, izin novotel, losmen, restoran - Pemasaran obyek wisata i. Keamanan dan ketertiban meliputi : - Pemanfaatan bebas visa, izin tinggal dan izin berkarya j. Laporan meliputi : - Berkala, umum, pelanggaran izin usaha, pelanggaran izin tinggal dan pelanggaran izin usaha Meteorologi a. Laporan Sarana dan Prasarana meliputi: - Lokasi, teropong bintang, seismografi barometer dan pengukuran curah hujan - Prakiraan/ramalan bidang metrologi meliputi: b. Ramalan cuaca, curah hujan, gempa bumi , angin topan, dan gerhana bulan/matahari c. Laporan meliputi: - Berkala umum,cuaca, gempa bumi,bencana alam lainnya, gerhana bulan, matahari dan bintang 14 15 - Data dan statistik bidang meteorologi dan geofisika - Pengawasan di bidang penanaman modal Tenaga Kerja a. Produktifitas Tenaga Kerja JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF 3 4 2 tahun 3 tahun KETERANGAN 5 Vital 2 tahun 3 tahun Asli Permanen Selama Masih Berlaku 2 tahun 5 tahun 5 tahun Musnah Musnah 2 tahun 5 tahun Dinilai kembali 2 tahun 5 tahun Dinilai kembali 2 tahun Slama belum diperbaharui 3 tahun 3 tahun Musnah Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Asli Permanen 2 tahun sampai dengan diperbaharui 2 tahun 3 tahun Musnah 3 tahun 3 tahun Asli Permanen Musnah NO JENIS ARSIP 1 2 16 1). Informasi dan Bursa Kerja - Data tentang kesempatan, ketenagakerjaan, dan bursa tenaga kerja - Kegiatan temu perusahaan dan calon tenaga kerja 2). Penggunaan dan pengawasan tenaga kerja - Data tentang angkatan kerja, tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja asing (TKA), dan tenaga kerja penyandang cacat kerja - Hasil analisis tentang angkatan kerja, tanaga kerja, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja asing (TKA),kerja asing (TKA), dan tenaga kerja penyandang cacat kerja - Pembinaan dan pengawasan tenaga kerja - Pembinaan hubungan kerja dan penyelesaian perselisihan - Data mengenai Lembaga Asosiasi Serikat Pekerja, Asosiasi pengusaha, Lembaga Bipartit, Lembaga Tripartit - Pelatihan hubungan industrial b. Bina Tenaga Kerja 1). Upah minimum dan Jaminan Sosial Tenaga kerja - Data tentang penetapan upah minimum Jamsostek, jaminan kesejahteraan upah purna kerja - Penyuluhan tentang pengupahan dan Jamsostek - Perlindungan Naker dan Jaminan Kesejahteraan Purna Kerja 2). Bahan pelatihan tenaga kerja Penanaman Modal a. Pembinaan, pengendalian, dan pengembangan penanaman modal b. Pemanfaatan modal meliputi : JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF 3 4 KETERANGAN 5 Sampai diperbaharui 2 tahun 2 tahun 3 tahun Musnah Musnah Sampai diperbaharui 2 tahun Musnah 2 tahun 2 tahun 2 tahun Sampai diperbaharui 3 3 3 2 tahun tahun tahun tahun Dinilai Dinilai Dinilai Dinilai kembali kembali kembali kembali 2 tahun - Musnah Sampai diperbaharui 2 tahun 2 tahun - Dinilai kembali Musnah 2 tahun 2 tahun 3 tahun - Dinilai kembali Musnah Selama Masih Berlaku 2 tahun 3 tahun 5 tahun Permanen Dinilai kembali NO 17 JENIS ARSIP - Rekomendasi penanaman modal, bidang usaha penanaman - modal & lokasi penanaman modal c. Laporan meliputi: berkala, umum, dan perkembangan uasaha d. Pemilikan modal meliputi: obligasi, saham, surat berharga dan deposito e. Kegiatan usaha meliputi : - Pemegang kas daerah, perjanjian kerjasama antar bank, transaksi dengan pihak ke tiga yang didasarkan pada hukum perdata menghimpun modal masyarakat, mengiventerisasikan Bank, pengelolaan kredit, penyelenggaraan tabanas, penyelenggaraan modal giro, referensi bank, keterangan dari pihak bank dan penyelenggaraan perbankan. f. Pengendalian usaha meliputi : Kelayakan kepada calon nasabah, pengadaan kredit macet, penghapusan tunggakan kreditdan penyelesaian kasus cek kosong g. Laporan pertanggungjawaban meliputi : Laporan umum, neraca, buku besar, pembagian rugi/laba, hasil rapat dan badan pengawas Promosi dan investasi penanaman modal h .Pengelolaan meliputi : - Penanaman Modal Dalam Negeri - Penanaman Modal Luar Negeri i. Data dan Statistik penanaman modal j. Pengawasan di bidang penanaman modal Perbankan a. Keberadaan meliputi: dasar hukum, lokasi anggaran dasar, anggaran rumah tangga, organisasi dan tata kerja JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF KETERANGAN 2 tahun 5 tahun Dinilai kembali 2 tahun 2 tahun 3 tahun 5 tahun Vital Asli Permanen 2 tahun 5 tahun Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2 tahun 5 tahun Dinilai kembali Sampai diperbaharui 2 tahun 3 tahun 3 tahun Asli Permanen Musnah 2 tahun 5 tahun Asli Permanen NO JENIS ARSIP 1 2 b. Program, pembinaan, pengembangan, penyusunan anggaran, pengendalian dan pengelolaan bank-bank daerah c. Kepengurusan meliputi: Badan Pengawas dan direksi d. Permodalan meliputi : Asset, modal daerah, kredit, pinjaman, kerjasama dengan pihak ketiga dan hibah e. Inventaris meliputi : benda bergerak, benda tidak bergerak, bukti kepemilikan, penyusutan nilai mutasi barang, pemindahtanganan, penjualan, penggadaian, hibah dan penghapusan f. Pemilikan modal meliputi : Obligasi, saham, surat berharga dan deposito g. Kegiatan usaha meliputi : Pemegtang kas daerah, perjanjian kerjasama antar bank, transaksi dengan pihak ketiga yang didasarkan pada hukum perdata, menghimpun modal masyarakat, menginvestasikan modal bank, pengelolaan kredit, penyelenggaraan tabanas dan Taska, penyelenggaraan giro, keterangan / referensi bank, keterangan jaminan bank, dan penyelenggaraan jasa perbankan h. Pengendalian usaha meliputi : Studi kelayakan kepada calon nasabah, pengelolaan kredit macet, penghapusan tungakan kredit dan penyelesaian kasus cek kosong i. Laporan pertanggung jawaban meliputi : laporan umum, neraca, buku besar, pembagian rugi / laba, hasil rapat dan badan pengawas Pertanahan a. Kebijakan meliputi: Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Kepres, Peraturan Menteri Dalam Negeri. Keputusan Mendagri, Instruksi Mendagri beserta peraturan-peraturan lainnya dibidang : 18 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF 3 4 2 tahun 5 tahun KETERANGAN 5 Dinilai Kemabli 2 tahun 5 tahun Dinilai kembali 2 tahun 2 tahun 5 tahun 5 tahun Dinilai kembali Dinilai Kemabli 2 tahun 5 tahun Dinilai kembali 2 tahun 5 tahun Dinilai kembali 2 tahun 5 tahun Dinilai kembali 2 tahun 5 tahun Dinilai kembali Selama Masih Berlaku 3 tahun Asli Permanen NO JENIS ARSIP Tata guna tanah landreform, pengurus hak-hak tanah dan pendaftaran tanah b. Perencanaan umum, program pembinaan, bimbingan dan penyuluhan, pengembangan, pengendalian monitoring dan pengawasan, pemetaan dan data meliputi: 1). Data lengkap 2). Perhitungan luas penggunaan tanah, kemampuan tanah lokasi daerah miskin, perencanaan daerah tingkat I 3). Data hitungan : buku ukur, buku tunggu, deskripsi pilar, foto point premark premark, hitungan koordinat, meliputi poligon dan trianggulasi udara 4). Deskriptif tata guna tanah 5). Pemetaan meliputi : Peta tata guna tanah, peta land reform (peta penguasaan/ pemilikan) peta pendaftaran tanah: Peta teristris peta photo gametri, meliputi : Peta dasar teknis,peta karya, peta dasar kantor peper print,screen negatif reftrifikasi positif, screen negatif fair drawing masaik, indes sheet, negatif rol film dan diapositif. c. Perijinan meliputi : Fatwa tanah, penggarapan tanah pemindahan hak, perpanjangan waktu pembayaran dan pendaftaran, pengurusan tanah untuk real estate d. PMA/PMDN Analisis kemampuan tanah untuk mendukung industri dan bidang usaha lainnya e. Perjanjian f. Pejabat pembuat akte tanah (PPAT) meliputi : 1). Berkas PPAT 2). Kasus PPAT g. Redistribusi tanah obyek landreform angsuran pembayaran JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF KETERANGAN 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun Asli Permanen Permanen 2 tahun 3 tahun Asli Permanen 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun Asli Permanen Asli Permanen Selama Masih Berlaku 2 tahun 3 tahun 5 tahun Permanen Permanen Selama berlangsung 5 tahun Asli Permanen 2 tahun 2 tahun 2 tahun 8 tahun 3 tahun 3 tahun Permanen Permanen Asli Permanen NO JENIS ARSIP 1 2 h. Ganti rugi landreform i. Pengembangan landreform j. Registrasi tanah meliputi : - Hak milik adat meliputi : Tanah keprabon dan tanah kesultanan. - Hak pakai desa - Hak pakai instansi k. Hak-hak tanah - Pemberian hak atas tanah meliputi : Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, hak guna usaha - Pengelolaan permohonan hak-hak atas tanah - Pembatalan/ pencabutan hak atas tanah - Pembaharuan hak atas tanah - Perpanjangan hak tanah - Konversi hak atas tanah - Indentifikasi tanah negara - Tanah partikelir l. Sertifikat tanah meliputi ( gambar ukur, daftar surat ukur, gambar situasi/desa belum lengkap surat ukur/ desa lengkap, daftar buku tanah, warkat, kartu nama pemilikan peta situasi/peta pendaftaran/desa belum lengkap/desa lengkap, daftar tanah dan sertifikasi penggantian m. Pelaporan 1). Lap Bulanan, triwulan bidang tata guna tanah, landreform, pengurusan hak-hak tanah dan pendaftar tanah. 2). Laporan evaluasi tahunan dan repetantive JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF 3 4 2 tahun 5 tahun 2 tahun 5 tahun Sampai diperbaharui - KETERANGAN 5 Asli Permanen Permanen Vital Sampai diperbaharui - Vital Sampai diperbaharui - Vital 2 tahun 5 tahun 2 tahun 5 tahun Musnah , setelah masuk laporan tahunan Permanen VI. NO 1 PEKERJAAN UMUM JENIS ARSIP 2 Standar kebijakan umum bidang PU : Pengairan, jalan,Jembatan, bangunan dan tata kota a. Pengairan : - Pembangunan baru - Rehabilitasi - Pemeliharaan b. Jalan : - Pembangunan baru - Rehabilitasi - Pemeliharaan - Peningkatan c. Jembatan : - Pembangunan baru - Rehabilitasi - Pemeliharaan d. Bangunan : - Pendirian - Pemeliharaan - Pembahasan dan penertiban bangunan e. Tata Kota : - RIK (Rencana Induk Kota) - Rencana detail tata ruang kota - Rencana terinci kota JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF 3 4 KETERANGAN 5 Sampai diperbaharui 2 tahun Asli Permanen Sampai diperbaharui 2 tahun Asli Permanen Sampai diperbaharui 2 tahun Asli Permanen Sampai diperbaharui 2 tahun Asli Permanen Sampai diperbaharui 2 tahun Asli Permanen NO JENIS ARSIP 1 2 f. Peta tanah bangunan g. Gambar Konstruksi (blue print) h. Data industri konstruksi bangunan i. Studi kelayakan : Studi pendahuluan, studi pra kelayakan dan analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) j. Standarisasi, kriteria tekhnis, spesifikasi, manual tekhnis dan prosedur k. Pelaksanaan bidang PU 1) Pemberian izin bidang PU meliputi : Izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin Pemborong Pembangunan (SIPP), penggunaan pembangunan, pembuatan panggul/ pembuatan panggul tambak pada pinggiran sungai, mendirikan bangunan diatas sungai, pengambilan dan pembangunan air, diatas sungai, pengambilan dan pembuangan air, pembangunan air minum, sum ur bor/arteis, proyek, pemanfaatan tanah bantaran, pemanfaatan danpenggunaan jalan dan sejenisnya termasuk persyaratannya serta tata lingkungan. 2) Permohonan perizinan yang ditolak 3) Keringanan pemberian izin meliputi : permohonan pembebasan atas pemberian keringanan 4) Pembatalan izin meliputi : Pengaduan, hasil pemeriksaan/penijauan, pembebasan, pembatalan dan pelaksanaan bongkaran JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF 3 4 Sampai diperbaharui 2 tahun Selama bangunan berdiri 2 tahun 2 tahun 2 tahun KETERANGAN 5 Asli Permanen Asli Permanen Dinilai kembali 2 tahun 3 tahun Permanen Sampai diperbaharui 3 tahun Asli Permanen Selama Masih Berlaku 5 tahun Musnah, kecuali yang bermasalah 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun Musnah Musnah 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali NO JENIS ARSIP 1 2 l. Kontraktor dan pemborong (tender, penunjukan,prakualifikasi ) - Daftar rekanan meliputi : Daftar rekanan golongan ekonomi lemah, daftar rekanan mampu dan tanda daftar rekanan. - Permohonan prakualifikasi dan klasifikasi perusahaan meliputi : Permohonan, persyaratan, hasil penelitian. - Kasus-kasus dalam pelaksanaan prakualifikasi perusahaan m. Pengadaan barang/jasa melalui lelang - Umum - Terbatas - Pemilihan Langsung - Penunjukan langsung n. Pengadaan barang/jasa melalui swakelola Tanah dan batu, aspal, besi dan logam lainnya, bahan-bahan pelindung dan pengawet, semen, kayu, bahan penutup atap, alat-alat penggantung dan pengunci,dan bahanbahan bangunan lainnya. p. Konsultasi bangunan q. Penertiban bangunan meliputi : Penertiban tanpa izin/tidak memenuhi sayat/ketentuan yang berlaku, bangunan yang sudah membahayakan/lapuk, peringatan/teguran, penyegelan, JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF 3 4 KETERANGAN 5 Musnah, kecuali ada 3 tahun 2 tahun 1 th setelah pemeriksaan sampai dengan Musnah, kecuali ada masalah 2 tahun 3 tahun musnah 2 tahun - musnah Selama masih dimiliki 2 tahun Permanen NO JENIS ARSIP pengosongan dan pelaksanaanya, kasus-kasus bangunan pengairan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pengaturan lalu lintas air r. Inventarisasi bangunan kepunyaan dan atau yang dikuasai oleh pemerintah termasuk bukti kepemilikan dan cara perolehanya s. Peta bangunan 1) Pembuatan, peta, blue print, pemeliharaan, perbaikan,peningkatan, bangunan pengairan meliputi: waduk, bendungan, bangunan pembagi, saluran dan tanggul 2) Pembuatan, pemeliharaan dan rehabilitasi saluran pembangunan air kotor dan limbah 3) Inventarisasi bangunan-bangunan pengairan Inventarisasi sungai dan mata air termasuk bukti-bukti kepemilikan 4) Pemeliharaan dan pengelolaan pengairan oleh perkumpulan petani pemakai air (P3A) Meliputi : pengumpulan dana pemeliharaan, petunjuk tekhnis, pembinaan dan laporan 5) Laporan mengenai kerusakan bangunan pengairan t. Pengelolaan air minum 1) penyediaan fasilitas air bersih 2) distribusi pemakaian air bersih 3) pengawasan penggunaan air besih 4) data dan statisktik air bersih u. Pengelolaan Jalan 1) Pemeliharaan dan perbaikan jalan 2) Penyediaan lokasi/area jalan 3) pelebaran dan pemindahan jalan 4) inventarisasi jalan JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF KETERANGAN Selama masih dimiliki 2 tahun Vital sampai diperbaharui 2 tahun 3 tahun 3 tahun Dinilai kembali Selama Masih Berlaku 2 tahun Vital 2 tahun Sampai ditindak lanjuti 3 tahun 3 tahun Dinilai kembali musnah 2 tahun 2 tahun 2 tahun Sampai diperbaharui 3 3 3 3 tahun tahun tahun tahun musnah musnah musnah dinilai kembali 2 tahun 2 tahun 2 tahun sampai diperbaharui 3 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun musnah dinilai kembali dinilai kembali dinilai kembali NO JENIS ARSIP 5) data lalu lintas dan penggunaan jalan 6) laporan penelitian jalan 7) laporan kerusakan jalan p. Lingkungan hidup 1) Pembinaan dan penyuluhan lingkungan hidup 2) pengawasan dan pengendalian tata lingkungan hidup 3) pelestarian lingkungan hidup, cagar budaya, taman nasional, flora dan fauna 4) Pencemaran dan penanggulangan pencemaran lingkungan 5) Penghargaan bidang lingkungan hidup 6) Pemberian ijin berburu satwa, ijin galian golongan C dan ijin usaha tambang 7) Pembinaan dan penyuluhan lingkungan hidup. w. Pelaksanaan dan pengawasan / pengendalian tata lingkungan hidup meliputi : 1) wilayah lingkungan hidup lingkungan industri,rekreasi, pertamanan, kawasan, lingkungan termasuk penertiban kasus 2) Pelestarian lingkungan meliputi antara lain : Penetapan sebagai cagar budaya, taman nasional, flora dan fauna q. Pencemaran lingkungan dan penanggulangannya meliputi : 1) Pencemaran udara, limbah industri dan kebisingan 2) Pemberian penghargaan kepada masyarakat dalam pemeliharaan 3) pelestarian lingkugan hidup y. Pemberian ijin meliputi : 1) Ijin berburu satwa yang dilindungi, ijin bahan galian golongan C. 2) Data dan statistik lingkungan hidup daerah. 3) Hasil-hasil seminar, simposium,lokakarya dan sejenisnya mengenai masalah lingkungan hidup. JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF sampai diperbaharui 3 tahun 2 tahun 3 tahun 2 tahun - dinilai kembali dinilai kembali musnah 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun Musnah Dinilai kembali 2 tahun 2 tahun 2 tahun 3 tahun 3 tahun 3 tahun Dinilai kembali Permanen Permanen 2 tahun 3 tahun 3 tahun Dinilai kembali Musnah 2 tahun 5 tahun Dinilai kembali 2 tahun 5 tahun Asli Permanen 2 tahun 8 tahun Dinilai kembali 2 tahun 2 tahun 5 tahun 5 tahun Dinilai kembali Dinilai kembali Selama masih berlaku Sampai diperbaharui 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali Dinilai kembali 2 tahun 5 tahun Dinilai kembali KETERANGAN NO JENIS ARSIP 1 2 4) Pengawasan di bidang lingkungan hidup 5) Neraca Kependudukan dan Lingkungan hidup Daerah ( NKLD ) z. Amdal meliputi : 1) Kebijakan Teknis Amdal 2) Pengkajian dan Penilaian Dokumen Amdal 3) Evaluasi dan RKL dan RPL 4) Penghargaan Adipura JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) AKTIF IN-AKTIF 3 4 KETERANGAN 5 2 tahun 5 tahun Dinilai kembali 2 tahun 5 tahun Dinilai kembali 3 3 3 3 Asli Permanen Musnah Musnah Permanen Sampai diperbaharui 2 tahun 2 tahun 2 tahun tahun tahun tahun tahun E. Peralatan Kearsipan RAK ARSIP BERGERAK Tipe 6 Bases atau lebih - - Untuk penyimpanan Box Arsip, ukuran 27 (T) X 19 (L) X 38 (D) cm Kapasitas simpan tiap ruang = 5 buah box arsip Jumlah ruang tiap base = 12 buah ruang Ukuran Rak : a. 6 bases = 2150 (T) X 3200 (P) X 2000 (L) mm b. 8 bases = 2150 (T) X 4000 (P) X 2000 (L) mm c. 10 bases = 2150 (T) X 4800 (P) X 2000 (L) mm d. Dan seterusnya Bahan : dari baja seluruhnya RAK ARSIP BERGERAK Tipe 4 s/d 6 Bases - Untuk penyimpanan Box Arsip, ukuran 27 (T) X 19 (L) X 38 (D) cm - Kapasitas simpan tiap ruang = 5 buah box arsip - Jumlah ruang tiap bases = 6 buah ruang - Ukuran rak : a. 4 bases = 2150 (T) X 2400 (P) X 1000 (L) mm b. 6 bases = 2150 (T) X 3200 (P) X 1000 (L) mm - Bahan : dari baja seluruhnya MEJA SORTIR - Ukuran meja : 750 (T) X 1400 (L) X 750 (D) mm Ukuran box : 600 (T) X 1400 (L) X 250 (D) mm Box dapat dilepas dari blad meja, serta terdiri dari 20 ruang kecil dan 1 ruang besar Bahan : Blad meja dari Teakwood, dan lain-lain dari baja KOTAK KARTU KENDALI Tipe 12 laci dilengkapi dengan lemari - Untuk penyimpanan kartu kendali ukuran 10 (T) X 15 (L) cm - Ukuran : 1300 (T) X 540 (L) X 480 (D) mm - Tanpa kunci laci - Lemari dilengkapi dengan kunci - Bahan : dari baja seluruhnya KOTAK KARTU KENDALI Tipe 2 Laci - Untuk penyimpanan katu kendali ukuran 10 (T) X 15 (L) cm - Ukuran : 165 (T) X 385 (L) X 455 (D) mm - Tanpa kunci laci - Bahan : dari baja seluruhnya MEJA SORTIR Tipe B - Ukuran meja : 750 (T) X 2100 (L) X 850 (D) mm dan Box : 600 (T) X 2100 (L) X 400 (D) mm - Box dapat dilepas dari blad meja, serta terdiri dari 7 ruang tanpa laci - Dilengkapi dengan 3 buah laci pada bagian bawah dari blad meja - Bahan : Blad meja dari Teakwood dan lain-lain dari baja LEMARI ARSIP Tipe 4 Laci - Ukuran : 1320 (T) X 470 (L) X 620 (D) mm - Tiap laci dilengkapi dengan penyekat / devider dan gantungan map - Tiap lemari dilengkapi dengan kunci sentral yang terletak disisi kanan atas - Bahan : dari baja seluruhnya RAK ARSIP - - Untuk penyimpanan a. Box arsip ukuran 27 (T) X 19 (L) X 38 (D) mm b. Arsip jenis lainnya Ukuran rak : 2130 (T) X 1070 (L) X 400 (D) mm Terdiri dari 6 ruang dengan penutup atas - Bahan : dari baja seluruhnya FOLDER MAP GANTUNG KOTAK ARSIP MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd GAMAWAN FAUZI Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM ttd ZUDAN ARIF FAKRULLOH Pembina Tk.I (IV/b) NIP. 19690824 199903 1 001