Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
SUMBER KEKUATAN DAKWAH NABI MUHAMMAD SAW Tugas Akhir Semester Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Akhir Mata Kuliah Ilmu Dakwah Dosen Pengampu : Bapak Nur Ahmad, S.Sos.I., M.S.I Disusun oleh : Nama : FATHUR ROHMAN NIM : 1340120002 SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS JURUSAN DAKWAH DAN KOMUNIKASI 2014 BAB I PENDAHULUAN Latar belakang. Pada tahun 628 M, sekitar 1400 Muslim berangkat ke Makkah untuk melaksanakan ibadah haji.Mereka mempersiapkan hewan kurban untuk dipersembahkan kepada kaum Quraisy.Kafir Quraisy menyiagakan pasukannya untuk menahan Muslim agar tidak masuk ke Mekkah.Pada waktu ini, bangsa Arab benar-benar bersiaga terhadap kekuatan Islam yang sedang berkembang.Nabi Muhammad SAW memikirkan langkah agar tidak terjadi pertumpahan darah di Makkah, karena Makkah adalah tempat suci. Akhirnya kaum Muslim menyetujui langkah Nabi Muhammad SAW, bahwa jalur diplomasi lebih baik daripada berperang.“Dia-lah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada)”. (Al-Fath:4). Makna dari ayat tersebut adalah bahwa Allah SWT telah memberikan ketenangan bagi hati mereka agar iman mereka bisa bertambah. BAB II PEMBAHASAN SUMBER KEKUATAN DAKWAH NABI MUHAMMAD SAW Pekerjaan besar yang dilakukan Rasulullah SAW dalam periode Madinah adalah pembinaan terhadap masyarakat Islam yang baru terbentuk. Dasar-dasar kebudayaan yang diletakkan oleh Rasulullah SAW itu pada umumnya merupakan sebuah nilai dan norma yang mengatur manusia dan masyarakat dalam hal yang berkaitan dengan peribadatan, sosial, ekonomi dan politik yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Subtansi dan Strategi dakwah Rosulullah pada periode Madinah. Dalam membina masyarakat Islam di Madinah strategi dakwah yang dilakukan Rasulullah SAW antara lain : Mendirikan Masjid. Beliau dahulukan mendirikan masjid sebelum bangunan-bangunan lainnya selain kediaman beliau sendiri, karena masjid mempunyai potensi yang sangat vital dalam menyatukan umat dan menyusun kekuatan mereka lahir dan batin untuk membina masyarakat Islam atau daulah Islamiyah berlandaskan semangat tauhid. Di masjid ini Rasulullah SAW mengobarkan semangat jihat di jalan Allah SWT, sehingga kaum muslimin waktu itu belum begitu banyak tetapi rela mengorbankan harta dan jiwa untuk kepentingan Islam. Di masjid pula beliau senantiasa mengajarkan doktrin tauhid dan mengajarkan pokok-pokok ajaran Islam kepada kaum muhajirin dan ansor.Dan di dalam masjid pula kaum muslimin mengadakan sholat berjamaah, mengadakan musyawarah untuk merundingkan masalah-masalah yang di hadapi. Mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Ansor. Kaum Muhajirin yang jauh dari sanak saudara dan kampung halaman mereka, di pererat oleh beliau dengan mempersaudarakan mereka dengan kaum Ansor karena kaum Ansor telah menolong mereka dengan ikhlas dan tidak memperhitungkan keuntungan yang bersifat materi, melainkan hanya karena mencari keridhaan Allah SWT semata. Sebagai contoh Abu Bakar dipersaudarakn dengan Harits bin Zaid, Ja’far bin Abi Thalib dengan Muadz bin Jabal, Umar bin Khattab dengan Itbah bin Malik, begitu seterusnya tiap-tiap kaum Ansor dipersaudaran dengan kaum Muhajirin. Dengan demikian kaum muhajirin yang bertahun-tahun berpisah dengan keluarganya merasa tentram dan aman melaksanakan syariat agamanya.Di tempat yang baru tersebut sebagian ada yang hidup berniaga ada yang bertani seperti (Abu Bakar, Utsman dan Ali) mengerjakan tanah kaum Ansor.Dengan ikatan teguh ini Nabi Muhammad SAW dapat menyatukan dengan ikatan persaudaraan Islam yang kuat yang terdiri dari berbagai macam suku dan kabilah ke dalam satu ikatan masyaraka Islam yang kuat dengan semangat bergotong royong, senasib sepenanggunan. Segolongan orang arab yang menyatakan masuk Islam dalam keadaan miskin disediakan tempat tinggal dibagian masjid yang kemudian dikenal dengan nama Ashab Shuffa. Keperluan hidup mereka dipikul bersama diantara Muhajirin dan Ansor. Dalam mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Ansar Rasulullah SAW.membuat suatu perjanjian yang menyingkirkan belenggu jahiliah dan fanatisme kekabilahan. Adapun bentuk perjanjian tersebut, adalah sebagai berikut: Mereka adalah umat yang satu diluar golongan yang lain. Muhajirin dari Quraisy dengan adat kebiasaan yang berlaku diantara mereka harus saling bekerja sama dalam menerima atau membayar suatu tebusan. Sesama orang Mukmin harus menebus orang yang ditawan dengan cara yang ma’ruf dan adil. Setiap kabilah dari Anshar dengan adat kebiasaan yang berlaku dikalangan mereka harus menebus tawanan mereka sendiri, dan setiap golongan diantara orang-orang Mukmin harus menebus tawanan mereka dengan cara yang ma’ruf dan adil. Orang-orang Mukmin tidak boleh meninggalkan seseorang yang menanggung beban hidup diantara sesame mereka dan memberinya degan cara yang ma’ruf dalam membayar tebusan atau membebaskan tawanan. Orang-orang Mukmin yang bertakwa harus melawan orang-orang yang berbuat dzalim, berbuat jahat dan kerusakan diantara mereka sendiri. Secara bersama-sama mereka harus melawan orang yang seperti itu, sekalipun dia anak seseorang diantara mereka sendiri. Seorang Mukmin tidak boleh membunuh orang Mukmin lainnya karna membela orang kafir. Seorang Mukmin tidak boleh membantu orang kafir dengan mengabaikan orang Mukmin lainnya. Jaminan Allah adalah satu. Orang yang paling lemah diantara mereka pun berhak mendapat perlindungan. Jika ada orang-orang Yahudi yang mengikuti kita, maka mereka berhak mendapat pertolongan dan persamaan hak, tidak boleh didzalimi dan ditelantarkan. Perdamaian yang dikukuhkan orang-orang Mukmin harus satu. Seorang Mukmin tidak boleh mengadakan perdamaian sendiri dengan selain Mukmin dalam satu peperangan fi sabilillah. Mereka harus sama dan adil. Sebagian orang Mukmin harus menampung orang Mukmin lainnya, sehingga darah mereka terlindungi fi sabililah. Orang musyrik tidak boleh melindungi harta atau orang Quraisy dan tidak boleh merintangi orang Mukmin. Siapa pun yang membunuh orang Mukmin yang tidak bersalah, maka dia harus mendapat hukuman yang setimpal, kecuali jika wali orang yang terbunuh merelakannya. Semua orang Mukmin harus bangkit untuk membela dan tidak boleh diam saja. Orang Mukmin tidak boleh membantu dan menampung orang yang jahat. Siapa yang melakukannya, maka dia berhak mendapat laknat Allah dan kemurkaan-Nya pada hari kiamat dan tidak ada tebusan yang bisa diterima. Perkara apapun yang kalian perselisihkan, harus dikembalikan kepada nabi Muhammad SAW. Perjanjian Perdamaian dengan kaum Yahudi (Piagam Madinah). Guna menciptaka suasana tentram di kota baru bagi Islam (Madinah), Nabi Muhammad SAW membuat perjanjian persahabatan dan perdamaian dengan kaum Yahudi yang berdiam di dalam dan di sekeliling kota Madinah. Inilah salah satu perjanjian yang diperlihatkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai seorang ahli politikus yang ulung yang belum pernah dilakukan oleh para nabi-nabi terdahulu. Diantara isi perjanjian yang dibuat oleh Nabi SAW dengan kaum Yahudi antara lain : Orang-orang Yahudi Bani Auf adalah satu umat dengan orang-orang Mukmin. Bagi orang-orang Yahudi agama mareka dan bagi orang-orang Muslim agama mereka, termasuk pengikut-pengikut mereka dan diri mereka sendiri. Hal ini juga berlaku bagi rang-orang Yahudi selain Bani Auf. Orang-orang Yahudi berkewajiban menanggung nafkah merekasendiri, begitu pula orang-orang Muslim. Mereka harus bahu-membahu dalam menghadapi musuh yang hendak membatalkan piagam perjanjian ini. Mereka harus saling nasehat-menasehati, berbuat bajik dan tidak boleh berbuat jahat. Tidak boleh berbuat jahat terhadap seseorang yang sudah terikat dengan perjnjian ini. Wajib membantu orang yang dizalimi. Orang-orang Yahudi harus berjalan seiring dengan orang-orang Mukmin selagi mereka terjun dalam kencah peperangan. Yatsrib adalah kota yang dianggap suci oleh orang yang menyetujui perjanjian ini. Jika terjadi sesuatu atau punperselisihan diantara orang-orang yang mengakui perjanjian ini, yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan, maka tempat kembalinya adalah Allah dan Muhammad saw. Orang-orang Quraisy tidak boleh mendapat perlindungan dan tidak boleh ditolong. Mereka harus tolong menolong dalam menghadapi orang yang hendak menyerang Yatsrib. Perjanjian ini tidak boleh dilanggar kecuali memang dia orang yang zdalim dan jahat. Perjanjian politik yang dibuat oleh Nabi Muhammada SAW tersebut telah menjamin kemerdekaan beragama dan menjamin kehormatan jiwa dan harta dari golongan yang bukan Islam.Ini adalah merupakan peristiwa yang baru dalam dunia politik dan peradaban manusia.Sebab waktu itu diberbagai pelosok dunia masih terjadi perkosaan dan perampasan hak-hak asasi manusia. Meletakkkan dasar-dasar Politik, Ekonomi dan Sosial untuk masyarakat Islam. Karena masyarakat Islam telah terwujud, maka Rasulullah SAW menentukan dasar-dasar yang kuat bagi masyarakat Islam yang baru terwujud itu, baik dalam bidang politik, ekonomi, social maupun yang lainnya. Hal ini disebabkan karena dalam periode perkembangan agama Islam di Madinah inilah telah turun wahyu Allah SWT yang mengandung perintah berzakat, berpuasa, dan hukum-hukum yang bertalian dengan pelanggaran atau larangan, jinayat (pidana) dan lain-lain. Dengan ditetapkannya dasar-dasar politik, ekonomi, social dan lainnya, maka semakin teguhlah bentuk-bentuk masyarakat Islam, sehingga semakin hari pengaruh agama Islam di kota Madinah semakin bertambah besar. Memelihara dan mempertahankan masyarakat Islam. Jumlah orang-orang yang mengakui kerasulan Muhammad SAW bertambah dengan amat cepat, sehingga dalam waktu yang sangat singkat kekuatan Islam sudah mulai diperhitungkan oleh orang-orang yang tidak menyukainya. Ada tiga kekuatan yang secara nyata memusuhi agama baru ini yaitu : orang-orang Yahudi, orang-orang munafik, dan orang-orang Quraiys dengan sekutunya. Rongrongan Kaum Yahudi. Orang Yahudi sejak sebelum masehi sudah hidup di Madinah, mereka terdiri dari 3 suku yaitu Bani Qainuqa, Bani Quraidhah dan Bani Nadzir. Mereka semua mempercayai akan kedatangan nabi akhir zaman sebagaimana dijelaskan dalam kitab suci mereka. Akan tetapi ketika nabi yang ditunggu-tunggu itu datang, mereka mengingkarinya karena mereka menduga dan menghendaki bahwa nabi yang ditunggu-tunggu itu berasal dari golongan mereka yaitu keturunan Israel.Apalagi setelah bangsa Arab memeluk agama Islam mendahului mereka. Kekecewaan mereka sudah tak bias disembunyikan lagi. Lihat Q.S. Al-Baqoroh : 89. Mereka memang pernah mengikat perjanjian dengan kaum muslimin, akan tetapi tidak dilandasi dengan ketulusan hati yang jujur dan mereka mengira bahwa kaum muslimin adalah kelompok yang lemah yang tidak akan mampu menghadapi kekuatan kafir Quraiys. Mereka terkejut ketika Rasulullah SAW dan para pengikutnya berhasil memporak-porandakan tentara Quraiys dalam perang Badar 17 Ramadhan 2 H. Rongrongan orang-orang Munafik. Keberadaan orang-orang munafik tidak bisa di abaikan begitu saja sebagai ancaman yang sangat membahayakan.Pengaruh mereka memang tidak begitu besar, namun apabila dibiarkan bisa menimbulkan malapetaka yang merugikan perjuangan umat Islam.Sekalipun mereka mengaku beriman kepada Rasulullah SAW, namun acap kali mereka menghalang-halangi orang lain masuk Islam. Ketika Rasulullah SAW bersiap menghadapi perang Uhud, kaum munafik keluar dari barisan yang dipersiapkan atas hasutan Abdullah bin Ubai, pemimpin mereka. Mereka juga mengadakan hubungan baik dengan kaum Yahudi dan pernah menjanjikan bantuan kepada Bani Quraidhah sewaktu yang disebut terakhir ini menghianati kaum muslimin. Rongrongan kafir Quraisy dan sekutunya. Sikap permusuhan kafir Quraiys terhadap Islam tidak berhenti dengan kepindahan Rasulullah SAW dan para sahabatnya ke Madinah. Atas sikap mereka itu Allah SWT menurunkan ayat yang mengizinkan umat Islam mengangkat senjata untuk membela diri, karena mereka sungguh dianiaya (biannahum dzulimu), lihat Q.S. Al-Ahzab : 39-40. Ini adalah ayat pertama yang diturunkan oleh Allah SWT mengenai perang. Ayat ini menjadi alasan bagi Rasulullah SAW untuk membentuk pasukan yang dipersiapkan untuk terjun ke medan pertempuan. Pasukan yang pertama dibentuk adalah untuk berjaga-jaga menghadapi serangan dari suku-suku Badui dan kafir Quraiys serta sekutunya. Orang yang boleh diperangi adalah orang yang telah merampas hak, baik harta maupun jiwa dan menghalangi untuk beriman kepada Allah SWT dan melaksanakan ajarannya (lihat Q.S. Al-Baqoroh : 190-191). Perang sebagai jawaban atas permusuhan kafir Qurisy terjadi pertama kali dilembah Badar pada tanggal 17 Ramadhan 2 H. Dalam Al-Qur’an peristiwa ini disebut dengan yaumul furqon, yakni hari pemisah antara yang hak dan yang bathil. Kendatipun pasukan Islam jauh lebih kecil (sekitar 300 orang) namun berhasil meraih kemenangan dari pasukan kafir Quraiys yang jumlahnya sekitar 1000 orang.Hal ini membuat orang-orang Yahudi geram dan kecewa. Mereka mulai menunjukkan sikap tidak bersahabat dengan orang muslim dan berusaha menusuk dari belakang. Sementara itu kafir Quraiys berusaha membalas kekalahan dengan mempersiapkan 3000 pasukan dengan perbekalan dan persenjataan yang lengkap berangkatlah menuju kota Madinah. Turut ambil bagian dalam pasukan kafir ini adalah suku Arab Tihamah, Kinanah, Bani Harist, Bani Haun dan Bani Musthaliq. Pada bulan Sya’ban 3 H terjadilah perang Uhud, dalam peperangan ini kaum muslimin menderita kekalahan akibat keluarnya sebagian pasukan muslimin yang diprovokasi oleh orang munafik bernama Abdullah bin Ubay sehingga kaum muslimin yang berjumlah 1000 orang tinggal kurang lebih dua pertiganya. Dalam peperangan ini dari kaum muslimin yang gugur sebagai syuhada 70 orang, termasuk paman Nabi SAW yang bernama Hamzah bin Abdul Muthalib. Kesempatan ini membuat kesempatan orang Yahudi bani Nadzir untuk menghancurkan kaum muslimin. Mereka berusah membunuh Rasulullah SAW, namun gagal sehingga mereka di usir dari Madinah. Pada bula syawal 5 H kurang lebih 14.000 tentara kafir termasuk 4000 kafir Quraiys di bawah pimpinan Abu Sofyan menyerbu Madinah. Menghadapi serbuan ini Rasulullah SAW memilih bertahan di kota. Atas saran Salman Al-Farisi kaum muslimin membuat parit-parit di setiap lorong untuk masuk ke kota Madinah. Tidak ada pilihan lain bagi kafir untuk mengepung kota Madinah. Akan tetapi setelah 25 hari pengepungan, perasaan jenuh mulai muncul terutama pada kelompok-kelompok yang tidak mempunyai kepentingan karena yang jelas punya kepentingan adalah kaum kafir dan orang Yahudi. Pada saat yang sama seorang pemimpin Arab Nu’aim bin Mas’ud menghadap Rasulullah SAW dan menyatakan masuk Islam. Tepat pada saat yang menyulitkan kaum muslimin, datanglah badai padang pasir yang mematikan disertai hujan lebat yang menyapu bersih kemah dan perbekalan mereka (lihat Al-Ahzab : 9). Akhirnya terpaksa mereka kembali dan menyelamatkan diri tanpa membawa apa-apa (lihat Al-Ahzab : 25). Perang ini dikenal dengan nama perang Khandaq, karena kaum muslimin menggunakan parit (khandaq) untuk pertahanan mereka. Dikenal pula dengan sebutan perang Ahzab karena musuh yang menyerang madinah terdiri dari berbagai golongan yang bersekutu (Al-Ahzab). Dalam perang ini gugur 6 sahabat Rasululllah SAW termasuk Sa’ad bin Muadz, mereka gugur sebagai syuhada. Demikian kaum muslimin mempertahankan diri dan serangan yang dilakukan tetap tidak keluar dari kerangka mempertahankan diri. Menggalang Kekuatan untuk Mempertahankan Agama. Meskipun dakwah Islam dilakukan dengan cara lemah lembut, ternyata masih mendapat tantangan dan hambatan dari sebagian kelompok. Bahkan, ada kaum yang secara terang-terangan melanggar isi Piagam Madinah dan bersekutu dengan kaum kafir Quraisy.Misalnya yang dilakukan oleh kaum Yahudi Madinah yang bersekutu dengan kaum kafir Quraisy.Oleh karena itu, Rasulullah terpaksa membela diri dan mempertahankan Islam dengan meladeni ajakan berperang. Peperangan yang dilakukan oleh umat Islam pada masa Rasulullah antara lain sebagai berikut: Perang Badar. Perang Badar dilakukan dengan melawan kaum kafir Quraisy. Perang tersebut berlangsung di tempat bernama Badar yang terletak di antara Kota Mekah dan Madinah pada 17 Ramadan tahun 2 H. Pada perang tersebut, kaum muslimin berhasil meraih kemenangan yang gemilang. Jumlah musuh pada saat itu sebanyak seribu orang, sedangkan kaum muslim hanya 313 orang. Perang Uhud. Dalam Perang Uhud jumlah pasukan musuh tiga ribu orang, sedangkan kaum muslimin seribu orang. Akan tetapi, pada peperangan kali ini umat Islam mengalami kekalahan karena sebagian tentara muslim lalai pada hasil musyawarah dan pesan Rasulullah saw. untuk tetap pada posisi semula, yaitu berada di puncak bukit Uhud. Mereka tergiur oleh ganimah yang ditinggalkan musuh. Perang Khandak. Perang Khandak terjadi di Madinah bagian utara, akibat penyerangan dari kelompok Bani Nazir dan kaum Quraisy. Untuk menghadapinya, Rasulullah saw. bermusyawarah. Usul yang menarik dalam musyawarah tersebut adalah membuat strategi pertahanan dengan membuat parit (khandak) di sekitar Kota Madinah agar musuh sulit masuk ke Madinah.Usul tersebut diajukan oleh sahabat bernama Salman al-Farisy.Musuh akhirnya berdiam di tempat dan meninggalkan Kota Madinah. Substansi dakwah Rasulullah SAW di Madinah dapat dilihat dari perubahan yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW meliputi segala segi dan bidang kehidupan antara lain : At-Tauhid. Bangsa Arab di zaman jahiliyah, mereka menyembah patung-patung, batu-batu berhala dan mereka menyembelih hewan-hewan qurban dihadapan patung-patung untuk memulyakannya.Mereka tenggelam dalam kemusyrikan dan hidupnya saling berpecah belah, saling membunuh dan bermusuhan.Kemudian datanglah Rasulullah SAW membawa risalah Al-Qur’an yang menjelaskan bahwa tak ada Tuhan yang berhak di sembah kecuali Allah SWT yang telah menciptakan seluruh isi alam ini.Kitab Al-Qur’an benar-benar telah menghidupkan jiwa dan merubah kepercayaan mereka, hingga mereka hanya menyebah satu Tuhan yaitu Allah SWT. Al-Ikha’ (persaudaraan). Persaudaraan merupakan azas yang sangat penting dalam masyarakat Islam yang diletakkan Rasulullah SAW.Bangsa Arab yang sebelumnya lebih menonjolkan identitas kesukuannya, setelah memilih Islam diganti dengan identitas baru yaitu ukhuwah islamiyah. Atas dasar ini pula kaum muhajirin dan ansor dipersaudarakan sebagaimana telah diceritakan di depan. Banyak sekali ayat-ayat dan hadits yang menjelaskan tentang persaudaraan ini. Al-Musyawwamah (persamaan). Rasulullah SAW dengan tegas mengajarkan seluruh manusia adalah keturunan Adam yang diciptakan dari tanah, seorang Arab tidak lebih mulia dari seorang ajam (bukan Arab) demikian pula sebaliknya, orang yang paling mulia adalah orang yang paling bertaqwa kepada Allah SWT (Al-Hujurot :13). Atas dasar inilah setiap warga masyarakat memiliki hak kemerdekaan, kebebasan (al-hurriyah).Dengan dasar ini Rasulullah SAW menganjurkan kepada para sahabatnya untuk memerdekaan hamba-hamba sahaya yang dimilki oleh bangsawan-bangsawan Quraiys. At-Tasamuh (toleransi). Hal ini bisa kita lihat dalam piagam Madinah, dimana umat islam siap berdampingan dengan kaum Yahudi atau bangsa apapun di dunia atas dasar saling menghormati dengan pemeluk agama lain (Al-Kafirun : 6) Karena terbukti orang Yahudi telah mengusik keyakinan umat Islam dan berusaha mencelekai Rasulullah SAW, maka satu persatu mereka di usir dari Madinah. At-Tasyawur (musyawarah). Kendatipun Rasulullah SAW mempunyai kedudukan yang sangat tinggi dan terhormat dalam masyarakat, acap kali beliau meminta pendapat para sahabat dalam menghadapi dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan urusan-urusan dunia dan sosial budaya.Manakala argumentasi para sahabat itu dianggap benar, tidak jarang beliau mengikuti pendapat mereka. (lihar Ali Imron :159, Asy-Syuro’ : 38) At-Ta’awun (tolong menolong). Tolong menolong sesama muslim, antara lain telah ditujukan dalam bentuk persaudaraan antara kaum Muhajirin dan Ansar, juga saling membantu antara penduduk Madinah dengan fihak lain. (lihat Al-Maidah : 21) Al-‘Adalah (keadilan). Hal ini berkaitan erat dengan hak dan kewajiban setiap individu dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan posisinya masing-masing. Di satu sisi seseorang memperoleh haknya, sementara disisi lain ia berkewajiban memberikan hak orang lain kepada yang berhak menerimanya. Prinsip ini berpedoman pada surat Al-Maidah : 8 dan An-Nisa : 58. Meneladani Substansi dakwah Rasulullah SAW periode Madinah. Sikap dan perilaku yang mencerminkan penghayatan terhadap substansi dakwah Rasulullah SAW pada periode Madinah antara lain sebagai berikut : Mencintai Rasulullah SAW dengan konsisten dan berkomitmen melaksanakan Al Quran dan Al-Hadist. Meneladani sunah nabi, seperti gemar menafkahkan harta di waktu lapang maupun sempit, menahan amarah, dan memaafkan kesalahan orang lain serta tolong-menolong. Gemar membaca buku, termasuk buku sejarah, khususnya sejarah Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Memelihara silaturahmi dan rukun sesama manusia, khususnya rukun sesama muslim Mengunjungi tanah suci Mekah dan Madinah untuk melihat atau napak tilas perjuangan Nabi Muhammad SAW dengan menunaikan ibadah haji atau umrah. Mempelajari dan memahami Al Quran dan Hadis serta mengaplikasikan pesan-pesan yang terdapat di dalamnya dalam kehidupan sehari-hari. Senantiasa berjihad di jalan Allah dengan mengikuti petunjuk Al Quran, bersikap sabar, dan tidak merusak. Aktif atau ikut serta dalam acara kepanitiaan untuk memperingati hari-hari besar Islam, seperti Maulid atau Isra Mikraj dan hari besar lainnya. Merawat dan melestarikan tempat ibadah (masjid), yakni dengan membersihkan dan mengisinya dengan kegiatan salat berjamaah, pengajian/diskusi, dan lain-lain sehingga terwujud kehidupan yang Islami. Menekuni dan mempelajarinya warisan Nabi Muhammad SAW yaitu Al Quran dan sunahnya serta diaplikasikan dalam kegiatan sehari-hari DAFTAR PUSTAKA Pendidikan Agama Islam Kelas X Husni Thoyar Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum 2013 Platinum. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kurikulum 2013 Modul Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti http://azizuljalali.blogspot.com/2012/06/daftar-isi-pendahuluan-1-pembahasan-2.html 19