Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
Nama : Yessy Nidawati NIM : 12401241043 Prodi : Pendidikan Kewarganegaraan / FIS Polemik Industri Waralaba : Kematian Ekonomi Masyarakat Kecil Geliat perkembangan bisnis waralaba menunjukkan pergerakan yang semakin masif. Ekspansi bisnis yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha besar melalui minimarket-minimarket waralaba telah menyebar dari kota besar hingga kota kecamatan kecil di seluruh pelosok negeri. Hal ini berimbas pada iklim persaingan usaha yang tidak seimbang antara para pedagang kecil dengan pemilik minimarket waralaba. Toko-toko kelontong dan pasar tradisional yang pernah memegang kunci dalam pergerakan sektor ekonomi di masa lampau telah mulai ditinggalkan oleh pembelinya. Banyaknya toko modern berjejaring yang tumbuh menjamur itu secara langsung berdampak kepada pelaku usaha toko kelontong di sekitarnya. Ambil saja contoh di salah satu kabupaten di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni Kabupaten Gunungkidul. Minimarket berjaring waralaba nasional semakin menjamur keberadaannya selama kurun waktu lima tahun terakhir. Keberadaan minimarket semacam Indomaret dan Alfamaret pun dapat dijumpai dengan mudah di setiap kota kecamatan di seluruh penjuru kabupaten. Terlebih dengan sedang dilaksanakannya pembangunan Pamela hypermarket tiga lantai yang praktis akan semakin berimbas pada menurunnya pendapatan para pedagang di pasar tradisional dan retail-retail kecil. Untuk itu perlu langkah antisipatif agar masyarakat kecil tak terus menerus merugi. Kebijakan yang Diambil oleh Pemerintah Daerah Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, sejatinya dimaksudkan untuk memberdayakan usaha perdagangan pasar tradisional dan perdagangan eceran kecil dan menengah agar dapat tumbuh dan berkembang serasi dengan pusat perbelanjaan dan toko modern, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Namun nyatanya keefektifan Perda ini patut dipertanyakan karena terdapat sejumlah pasal yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Sebut saja di ketentuan Pasal 7 yang menyebutkan bahwa minimarket tidak diperbolehkan berjarak kurang dari 200 meter dari minimarket lain atau kurang dari 100 meter dengan toko non Toko Modern berizin usaha perdagangan. Namun pada prakteknya hal itu urung dilakukan. Misalnya minimarket Alfamaret dan Indomaret di Jalan K.H Agus Salim kota Wonosari yang hanya terpisahkan oleh jarak tak lebih dari 50 meter. Keberadaan minimarket-minimarket itu juga berdampingan dengan sejumlah toko kelontong, koperasi KPN, dan toko non modern yang dikelola oleh masyarakat. Atau sebut saja kembali salah satu Pasal yang dilanggar, yakni Pasal 8 Ayat (1) huruf b yang berbunyi, “Kegiatan perdagangan pada Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dimulai paling awal pukul 08.30 WIB dan paling akhir pukul 21.00 WIB”. Hal ini bertolak belakang dengan sebagian kenyataan dilapangan, karena kebanyakan minimarket tersebut buka lebih pagi atau beberapa diantaranya yang berada di pusat kota Wonosari buka selama 24 jam penuh. Adapun jumlah minimarket juga tak sesuai dengan apa yang tertuang di Perda, yakni 2 minimarket per kecamatan namun implementasinya di kecamatan Wonosari terdapat 5 minimarket waralaba. Sungguh miris mengetahui fakta bahwa Pemerintah Daerah yang seharusnya memperhatikan nasib UMKM justru mempermudah gerak para pengusaha besar untuk mengekspansi wilayah Kabupaten Gunungkidul. Perilaku Masyarakat Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa harga-harga yang dijual di minimarket waralaba lebih mahal dari harga pasar dan toko kelontong, namun anehnya hal tersebut tidak menyurutkan daya beli masyarakat. Masyarakat kini beralih berbelanja di minamarket dengan alasan kenyamanan dan kualitas produk walau harus dibarengi dengan harga yang lebih mahal. Sehingga toko-toko kelontong perlahan mulai tergeser dari persaingan industri retail yang berimbas pada menurunnya pendapatan mereka.  Eksistensi toko kelontong dan pasar tradisional menjadi sangat terancam dengan semakin maraknya toko modern  berjejaring Perlu Adanya Evaluasi Minimarket banyak disalahkan karena dinilai membuat gulung tikar pedagang, warung atau toko tradisional. Mereka dipandang kalah bersaing karena makin kuatnya dominasi minimarket. Jenis usaha ini juga disalahkan karena dianggap bagian dari sistem kapitalisasi usaha yang digerakkan satu induk yang besar. Kegiatan ini dipandang tidak berpihak pada usaha kecil, bahkan membuat kegiatan usaha kecil dan menengah di masyarakat gulung tikar. Namun saat ini kita tak bisa terus menerus menyalahkan jaringan waralaba tersebut. Sebaiknya para pemilik usaha UMKM, pasar tradisional, dan toko-toko kelontong berbenah dan melakukan evaluasi. Beberapa hal patut menjadi sorotan, misalnya adalah kualitas barang yang diperdagangkan dan kualitas layanan yang diberikan. Tak jarang keluhan masyarakat sehingga mereka beralih berbelanja di minimarket adalah kualitas barang di toko kelontong yang buruk, misal barang sudah merupakan stok lama dan bahkan ada yang sampai kadaluarsa. Untuk barang-barang konsumsi tentunya kualitas produk yang buruk akan membahayakan kesehatan para pembelinya, sehingga perlu diganti dengan barang yang baru. Kemudian dari segi pelayanan harus ditingkatkan dengan lebih baik dan cepat. Pelayanan yang ramah juga akan membuat pembeli akan mau datang kembali. Langkah promosi juga bisa ditempuh guna menarik pembeli. Solusi yang Dapat Ditempuh Solusi untuk permasalahan ini harus dipecahkan dengan kerjasama berbagai pihak, baik antara pemerintah daerah, pengusaha minimarket waralaba, dan para pedagang retail kecil. Sebaiknya dilaksanakan revisi Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern agar lebih berpihak kepada keberlangsungan sektor ekonomi UMKM. Penegakan Perda juga harus dilakukan secara konsisten dan tidak setengah-tengah, terutama memperketat permasalahan perizinan pendirian usaha waralaba. Hal tersebut juga harus dibarengi dengan usaha pedagang kecil untuk berbenah memperbaiki kualitas barang dan pelayanan.