Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
Skip to main content

Yessy Nidawati

Salah satu mata kuliah yang wajib ditempuh oleh seluruh mahasiswa PPL jurusan kependidikan UNY adalah Praktik Pengalaman Lapangan (PPL). Program PPL memiliki bobot 3 SKS. Tujuan program PPL adalah untuk mengembangkan kompetensi mahasiswa... more
Salah satu mata kuliah yang wajib ditempuh oleh seluruh mahasiswa PPL jurusan kependidikan UNY adalah Praktik Pengalaman Lapangan (PPL). Program PPL memiliki bobot 3 SKS. Tujuan program PPL adalah untuk mengembangkan kompetensi mahasiswa PPL sebagai calon pendidik atau tenaga kependidikan. Program PPL mempunyai visi yaitu sebagai wahana pembentukan calon guru atau tenaga kependidikan yang profesional. PPL dilaksanakan di SMA Negeri 1 Ngemplak yang beralamat di Jl. Jangkang-Manisrenggo km 2,5 Bimomartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta. Dalam pelaksanaannya PPL, dibagi menjadi beberapa tahapan. Tahapan yang pertama adalah persiapan, berisi kegiatan ; pembelajaran mikro atau micro teaching di kampus, observasi kelas yang terdiri dari observasi kondisi fisik sekolah dan observasi pembelajaran di kelas, kemudian dilanjutkan dengan pengembangan rencana pembelajaran dan pembekalan PPL. Tahap yang kedua adalah pelaksanaan, dimana ada dua kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa, yaitu praktik ...
Dalam hal ini tentunya sumber hukum yang dimaksud adalah dalam kaitannya dengan hukum internasional. Perkataan sumber hukum dapat dipergunakan dalam beberapa arti. Secara material sumber hukum dapat diartikan sebagai sumber isi hukum atau... more
Dalam hal ini tentunya sumber hukum yang dimaksud adalah dalam kaitannya dengan hukum internasional. Perkataan sumber hukum dapat dipergunakan dalam beberapa arti. Secara material sumber hukum dapat diartikan sebagai sumber isi hukum atau dasar berlakunya hukum dan atau tempat dimana kaidah-kaidah hukum itu diciptakan. Juga dapat pula diartikan sebagai sumber hukum yang mempersoalkan sebab apakah hukum itu mengikat? Dan juga berarti sebagai sumber hukum yang menyelidiki masalah apakah yang menjadi dasar mengikatnya hukum itu?
Research Interests:
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pelaksanaan pembimbingan klien anak yang berkonflik, mengidentifikasi hambatan-hambatan yang ditemui selama pembimbingandan mendeskripsikan upaya-upaya yang ditempuh Pembimbing Kemasyarakatan untuk... more
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pelaksanaan pembimbingan klien anak yang berkonflik, mengidentifikasi hambatan-hambatan yang ditemui selama pembimbingandan mendeskripsikan upaya-upaya yang ditempuh Pembimbing Kemasyarakatan untuk mengatasi hambatan-hambatan yang ditemui saat melaksanakan pembimbingan kepada klien anak. Lokasi penelitian di Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari.Metode penelitian menerapkan jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian adalah Staff Bimbingan Klien Anak (BKA) Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari yang memiliki jabatan fungsional sebagai Pembimbing Kemasyarakatan. Teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan twawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menujukkan bahwa pelaksanaan pembimbingan dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan yakni tahap awal, tahap lanjutan, dan tahap akhir. Hambatan-hambatan yang ditemui Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan pembimbingan dibagi menjadi dua faktor yakni faktor internal dan faktor eskternal. Faktor internal meliputi faktor geografis, kurangnya intensitas pembimbingan, dan sumber daya Pembimbing Kemasyarakatan yang terbatas. Adapun faktor eksternal meliputi komunikasi yang belum terjalin dengan baik dan kondisi mental anak yang masih labil. Upaya yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut ialah berkoordinasi dengan pejabat pemerintahan setempat, meningkatkan intensitas pembimbingan, meningkatkan kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan, membangun komunikasi dengan anak dan mendekati anak secara personal.
penjelasan mengenai sistem peradilan pidana dan sistem peradilan pidana anak.
Pertanggungjawaban pidana mensyaratkan pelaku mampu bertanggung jawab. Seseorang yang tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Lalu bagaimana bila seorang anak melakukan tindakan... more
Pertanggungjawaban pidana mensyaratkan pelaku mampu bertanggung jawab. Seseorang yang tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Lalu bagaimana bila seorang anak melakukan tindakan pidana, apakah ia dapat dimintai pertanggungjawaban pidana?
Research Interests:
Geliat perkembangan bisnis waralaba menunjukkan pergerakan yang semakin masif. Ekspansi bisnis yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha besar melalui minimarket-minimarket waralaba telah menyebar dari kota besar hingga kota kecamatan kecil... more
Geliat perkembangan bisnis waralaba menunjukkan pergerakan yang semakin masif. Ekspansi bisnis yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha besar melalui minimarket-minimarket waralaba telah menyebar dari kota besar hingga kota kecamatan kecil di seluruh pelosok negeri. Hal ini berimbas pada iklim persaingan usaha yang tidak seimbang antara para pedagang kecil dengan pemilik minimarket waralaba. Toko-toko kelontong dan pasar tradisional yang pernah memegang kunci dalam pergerakan sektor ekonomi di masa lampau telah mulai ditinggalkan oleh pembelinya. Banyaknya toko modern berjejaring yang tumbuh menjamur itu secara langsung berdampak kepada pelaku usaha toko kelontong di sekitarnya. Ambil saja contoh di salah satu kabupaten di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni Kabupaten Gunungkidul. Minimarket berjaring waralaba nasional semakin menjamur keberadaannya selama kurun waktu lima tahun terakhir. Keberadaan minimarket semacam Indomaret dan Alfamaret pun dapat dijumpai dengan mudah di setiap kota kecamatan di seluruh penjuru kabupaten. Terlebih dengan sedang dilaksanakannya pembangunan Pamela hypermarket tiga lantai yang praktis akan semakin berimbas pada menurunnya pendapatan para pedagang di pasar tradisional dan retail-retail kecil. Untuk itu perlu langkah antisipatif agar masyarakat kecil tak terus menerus merugi. Kebijakan yang Diambil oleh Pemerintah Daerah Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, sejatinya dimaksudkan untuk memberdayakan usaha perdagangan pasar tradisional dan perdagangan eceran kecil dan menengah agar dapat tumbuh dan berkembang serasi dengan pusat perbelanjaan dan toko modern, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Namun nyatanya keefektifan Perda ini patut dipertanyakan karena terdapat
Research Interests:
Dalam konteks rakyat yang berkedaulatan, tiap warganegara mempunyai hak dan kebebasan politik di samping kebebasan ekonomi maupun cultural yang menjadi hak asasi manusia mereka. Hak itu datang dari preskripsi bangsa Indonesia mengenai... more
Dalam konteks rakyat yang berkedaulatan, tiap warganegara mempunyai hak dan kebebasan politik di samping kebebasan ekonomi maupun cultural yang menjadi hak asasi manusia mereka. Hak itu datang dari preskripsi bangsa Indonesia mengenai masyarakat negara dan warga individu yang dicita-citakan sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa manusia itu bermartabat. Setiap manusia, apa pun latar belakangnya, siapa pun dia, mempunyai martabat yang sama sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Papers ini akan menjabarkan mengenai keterkaitan antara hak warganegara dengan demokrasi
Research Interests:
Anak merupakan generasi penerus bangsa dan penerus perjuangan dan pembangunan yang Indonesia yang harus selalu senantiasa dilindungi tak hanya oleh negara, namun juga oleh setiap lapisan masyarakat. Untuk memahami tentang perlindungan... more
Anak merupakan generasi penerus bangsa dan penerus perjuangan dan pembangunan yang Indonesia yang harus selalu senantiasa dilindungi tak hanya oleh negara, namun juga oleh setiap lapisan masyarakat. Untuk memahami tentang perlindungan terhadap anak, perlu adanya pemahaman terhadap hak dan kewajiban anak, khususnya yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak