Peradilan pidana sebagai tempat pengujian dan penegakan hak-hak asasi manusia dan keadilan memiliki ciri khusus, yaitu terdiri dari sub-sub sistem yang merupakan kelembagaan yang berdiri sendiri-sendiri, tetapi harus bekerja secara... more
Peradilan pidana sebagai tempat pengujian dan penegakan hak-hak asasi manusia dan keadilan memiliki ciri khusus, yaitu terdiri dari sub-sub sistem yang merupakan kelembagaan yang berdiri sendiri-sendiri, tetapi harus bekerja secara terpadu agar dapat menegakkan hukum sesuai dengan harapan masyarakat pencari keadilan. Proses peradilan pidana yang terdiri dari serangkaian tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, hingga pemidanaan, merupakan kegiatan yang sangat kompleks dan dapat dikatakan tidak mudah dipahami serta kadang kala menakutkan bagi masyarakat awam. Persepsi yang demikian tidak dapat dihindari sebagai akibat banyaknya pemberitaan di media massa yang menggambarkan betapa masyarakat sebagai pencari keadilan seringkali dihadapkan dengan kondisi-kondisi yang tidak menyenangkan, baik itu disebabkan oleh ketidaktahuan mereka akan hukum ataupun perlakuan tidak simpatik dari aparat penegak hukum.
Berbicara mengenai kejahatan, maka seringnya yang pertama muncul dalam benak kita adalah pelaku kejahatan. Kita biasa menyebut mereka penjahat, kriminal, atau lebih buruk lagi, sampah masyarakat, dan masih banyak lagi. Masyarakat sudah... more
Berbicara mengenai kejahatan, maka seringnya yang pertama muncul dalam benak kita adalah pelaku kejahatan. Kita biasa menyebut mereka penjahat, kriminal, atau lebih buruk lagi, sampah masyarakat, dan masih banyak lagi. Masyarakat sudah terbiasa, atau dibiasakan, memandang pelaku sebagai satu-satunya faktor dalam kejahatan. Tidak mengherankan bila upaya penanganan kejahatan masih terfokus hanya pada tindakan
Kerugian Negara dalam tindak pidana korupsi dalam mengembalikan keuangan negara memliki beberapa kendala, bagaimana proses tersebut, dan bagaiaman pelaksanaan pidana penggantinya.
Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan sebagai bagian dari Sistem Peradilan Pidana dimaknai sebagai upaya untuk mendudukan kembali "fungsi penting" Pemasyarakatan sebagai bridging legal gaps atau sebagai jembatan ranah Law in book dengan... more
Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan sebagai bagian dari Sistem Peradilan Pidana dimaknai sebagai upaya untuk mendudukan kembali "fungsi penting" Pemasyarakatan sebagai bridging legal gaps atau sebagai jembatan ranah Law in book dengan ranah Law in action. Pemasyarakatan dikatakan sebagai jembatan karena Pemasayarakatan diposisikan menjadi sebuah pranata sosial yang memiliki fungsi sebagai penghubung dua sisi situasi yang sangat berbeda, yaitu mengembalikan pelanggar hukum yang dikenakan upaya paksa ke masyarakat bebas. Skala revitalisasi dalam pelaksanaannya memiliki tingkatan makro dan mikro. Pendekatan revitalisasi juga harus mampu mengenali dan memanfaatkan potensi yang dimiliki. Revitalisasi sendiri bukan sesuatu yang hanya berorientasi pada penyelesaian masalah saja, tapi juga harus dilengkapi dengan proyeksi peningkatan daya guna. Proses revitalisasi Sistem Pemasyarakatan ke depan juuga harus menentukan skalanya guna mendapat sasaran tepat. Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan diharapkan mampu mencakup perbaikan aspek materiil dan aspek non materiil. Untuk melaksanakan revitalisasi perlu adanya keterlibatan seluruh komponen, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
Istilah sistem peradilan pidana (criminal justice system) menunjukan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan yang menggunakan dasar pendekatan sistem. Pendekatan sistem diartikan sebagai pendekatan yang menggunakan segenap unsur... more
Istilah sistem peradilan pidana (criminal justice system) menunjukan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan yang menggunakan dasar pendekatan sistem. Pendekatan sistem diartikan sebagai pendekatan yang menggunakan segenap unsur yang terlbat di dalamnya sebagai suatu kesatuan dan saling berhubungan (interelasi) dan saling mempengaruhi satu sama lain. Melalui pendekatan ini kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan merupakan unsur penting dan berkaitan satu sama lain.
Sejalan dengan perkembangan tindak pidana saat ini, maka perlu pengembangan sistem peradilan pidana (SPP) dengan melibatkan komponen penting lain dalam sistem peradilan pidana, yaitu komponen i dcis i, yang melaksanakan fungsi... more
Sejalan dengan perkembangan tindak pidana saat ini, maka perlu pengembangan sistem peradilan pidana (SPP) dengan melibatkan komponen penting lain dalam sistem peradilan pidana, yaitu komponen i dcis i, yang melaksanakan fungsi perlindungan terhadap saksi dan/atau korban tindak pidana. pidana Dengan melibatkan fungsi perlindungan dimaksud, maka sistem peradilan pidana tidak lagi hanya berorientasi kepada tersangka / terdakwa melainkan juga berorientasi kepada saksi dan korban tindak pidana. Hal ini akan berimplikasi pada pengembangan dan penguatan sistem peradilan pidana menjadi sistem peradilan pidana yang sempurna, yakni sistem peradilan pidana yang baik, seimbang dan adil. Sehingga di masa yang akan datang tidak terjadi lagi fenomena saksi dan / atau korban yang mengalami ancaman, tekanan atau terjadi rekayasa alat bukti keterangan saksi, bahkan pengabaian terhadap hak-hak saksi dan / atau korban. Meskipun kini kehadiran LPSK telah memberikan jaminan dan kepastian bagi perlindungan saksi dan/atau korban tindak pidana, namun kedudukan LPSK sebagai komponen sistem peradilan pidana belum tegas diakui dalam hukum acara pidana. Oleh karena itu sangat penting untuk menganalisis kedudukan LPSK dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, yaitu dengan mengkaji peran LPSK dalam sistem peradilan pidana, dan konsep kedudukan LPSK sebagai lembaga negara dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Kata Kunci: Eksistensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Perlindungan hak anak tidak banyak pihak yang turut memikirkan dan melakukan langkah-langkah kongkrit. Demikian juga upaya untuk melindungi hak-hak anak yang dilanggar yang dilakukan negara, orang dewasa atau bahkan orang tuanya sendiri,... more
Perlindungan hak anak tidak banyak pihak yang turut memikirkan dan melakukan langkah-langkah kongkrit. Demikian juga upaya untuk melindungi hak-hak anak yang dilanggar yang dilakukan negara, orang dewasa atau bahkan orang tuanya sendiri, tidak begitu menaruh perhatian akan kepentingan masa depan anak.
Dalam hukum pidana terdapat surat dakwaan untuk menjerat pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pidana, surat dakwaan dibuat oleh penuntut umum untuk menuntut dan mendakwa pelaku agar kira nya dapat diadili sesuai dengan aturan yang... more
Dalam hukum pidana terdapat surat dakwaan untuk menjerat pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pidana, surat dakwaan dibuat oleh penuntut umum untuk menuntut dan mendakwa pelaku agar kira nya dapat diadili sesuai dengan aturan yang berlaku
Tujuan hukum acara pidana tiada lain adalah untuk menemukan kebenaran materil. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, seluruh person in charge atau penegak hukum melakukan pembuktian dengan alat-alat bukti yang sah menurut hukum. Salah satunya... more
Tujuan hukum acara pidana tiada lain adalah untuk menemukan kebenaran materil. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, seluruh person in charge atau penegak hukum melakukan pembuktian dengan alat-alat bukti yang sah menurut hukum. Salah satunya adalah keterangan ahli. Keterangan ahli kerap dianggap sebagai bukti kuat oleh majelis hakim, walaupun saksi tersebut tidak hadir di TKP dan hanya menggunakan pengetahuan dan keahliannya dalam proses pembuktian. Mengingat sangat pentingnya keberadaan saksi ahli, para pihak yang beracara pidana kerap mendatangkan ahli yang dapat memenangkan perkaranya tanpa pengecualian saksi ahli tersebut seorang warga negara asing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum seorang saksi ahli dalam hukum acara pidana Indonesia yang mana keterangan tersebut disampaikan oleh seorang berkewarganegaraan asing yang didatangkan dari luar negeri. Dalam konteks keimigrasian, eksistensi saksi ahli asing tersebut harus sesuai dengan perizinan keimigrasian.
Sebagai mahasiswa hukum tentunya harus memahami mengenai hukum acara termaksud hukum acara pidana. Dalam slide ini diberikan pokok" secara padat khususnya mekanisme secara real dari perspeketif jaksa. Semoga bermanfaat
Berjalannya Sistem Peradilan Pidana (SPP) sangat tergantung kepada berjalannya sistem penegakan hukum itu sendiri. Sehingga tak jarang para ahli hukum menyamakan makna antara SPP dengan sistem penegakan hukum. Berbicara penegakan hukum,... more
Berjalannya Sistem Peradilan Pidana (SPP) sangat tergantung kepada berjalannya sistem penegakan hukum itu sendiri. Sehingga tak jarang para ahli hukum menyamakan makna antara SPP dengan sistem penegakan hukum. Berbicara penegakan hukum, maka tak terlepas pula dengan tujuan hukum itu sendiri. Dimana tujuan hukum hendaknya mampu mensinergiskan antara pemenuhan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, bukan hanya kepada korban, namun juga kepada pelaku tindak pidana dan masyarakat sebagai komunitas tempat akhir kembalinya si pelaku. Pewacanaan restorative justice dalam sistem hukum di Indonesia memberikan warna baru dalam proses penegakan hukum, khususnya pada sistem peradilan anak. Namun pada proses penegakan hukum secara umum, penal mediation yang merupakan pewujudan dari retorative justice, seringkali dipergunakan secara tebang pilih. Sebagai pembanding, Penulis mencoba untuk menguraikan kepastian hukum yang mampu memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak melalui lembaga maaf dalam Hukum Islam (islamic law), yang disandingkan dengan unsur keperdataan yaitu kafarat atau diyat (denda) kepada keluarga korban ataupun keluarga ahli warisnya, yang dipergunakan dalam ranah jarimah qishah.
ABSTRAK Melalui metode eklektis-inkorporasi dan konsep prismatik, konsep diyat yang telah dimodifikasi akan dapat mengalami unifikasi hukum bagi seluruh komponen bangsa Indonesia. Kebaikan dan keunggulan konsep diyat dapat menjadi solusi... more
ABSTRAK Melalui metode eklektis-inkorporasi dan konsep prismatik, konsep diyat yang telah dimodifikasi akan dapat mengalami unifikasi hukum bagi seluruh komponen bangsa Indonesia. Kebaikan dan keunggulan konsep diyat dapat menjadi solusi alternatif terhadap kegagalan dari sistem hukum pidana yang saat ini dipergunakan. Tujuan utama dari paradigma hukum pancasila bukan hanya sekedar mencapai keadilan semata, namun pula mencapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pengembalian kondisi masyarakat kepada keadaan semula (restitutio in integrum) merupakan tujuan yang utama dalam Paradigma Hukum Pancasila. Namun, proses infiltrasi konsep diyat tersebut, harus melalui penelitian secara mendalam, khususnya terhadap tindak pidana apa yang dapat diterapkan. Konsep diyat pada intinya pula dapat melakukan reduksi terhadap kewenangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana tertentu yang ditetapkan melalui politik hukum pidana dan sistem hukum pidana di Indonesia, apabila telah tercapai kedamaian dan keadilan oleh pihak korban dan/atau keluarga korban. Penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan filosofis dan pendekatan sosiologis. ABSTRACT Through the ecletic-incorporation method and prismatic concept, the concept of diyat which has been modified will make it able to experience the unification of the law for the nation of Indonesia. Through the goodness and excellence of the concept of diyat, the author believes it is an alternative solution to the failure of the Criminal Justice System that is currently used. The main objective of the Paradigm of the Pancasila Law is not just to achieve justice, but also to achieve peace in the life of society, nation and state. Reversing the conditions of the community to its original state (restitutio in integrum) is
Tesis ini membahas mengenai korban kejahatan, yang akan mengalami viktimisasi lanjutan (post victimization) karena adanya penolakan dan pengabaian dari sistem peradilan pidana. Sebagai pihak yang menderita dan dirugikan akibat pelanggaran... more
Tesis ini membahas mengenai korban kejahatan, yang akan mengalami viktimisasi lanjutan (post victimization) karena adanya penolakan dan pengabaian dari sistem peradilan pidana. Sebagai pihak yang menderita dan dirugikan akibat pelanggaran hukum pidana, korban kejahatan tidak pernah dilibatkan dalam proses peradilan pidana, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, sampai pemeriksaan perkara di pengadilan. Korban hanya dilibatkan sebatas memberikan kesaksian sebagai saksi korban. Posisi korban sebagai pihak yang dirugikan, telah diambil alih oleh penyidik dan penuntut umum yang mengatasnamakan negara. Sementara itu dalam proses peradilans eringkali hukum terlalu mengedapankan hak-hak tersangka/terdakwa, sedangkan hak-hak korban diabaikan. Peneitian tesis ini merupakan penelitian yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Hasil peneitian menyarankan korban kejahatan dapat dilindungi hak-hak yuridisnya serta lebih berrperan dalam sistem peradilan pidana dimana korban kejahatan dapat ikut menentukan mengenai model penghukuman apa yang diinginkannya terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana atas dirinya. apakah model penghukuman (retributif) atau ganti kerugian (restoratif)
The difficulties go much further than simply mens rea questions: can a company act' or 'cause something to happen? Yet companies do cause dreadful harms. and there are a number of ways the law has evolved in order to convict a company.... more
The difficulties go much further than simply mens rea questions: can a company act' or 'cause something to happen? Yet companies do cause dreadful harms. and there are a number of ways the law has evolved in order to convict a company. Thus for many years the doctrine Of vicarious liability (3.36) has been used to convict companies of strict liability offences ". (Nicola Padfield: Criminal Law. Oxford University Press, 2006, page 79).
Akses merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat begitupun bagi Anak yang keberlangsungan hidupnya kelak menjadi asset bagi Bangsa Indonesia. Secara factual terjadi peningkatan kasus... more
Akses merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat begitupun bagi Anak yang keberlangsungan hidupnya kelak menjadi asset bagi Bangsa Indonesia. Secara factual terjadi peningkatan kasus kekerasan anak yang dirilis oleh KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia. Kondisi ini menjadi Indikator meningkatnya Anak Berhadapan Dengan Hukum baik anak sebagai Pelaku maupun sebagai Korban. Diperkenalkannya konsep diversi dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak tahun 2012 ditujukkan sebagai upaya memberikan keadilan bagi anakyang berhadapan dengan hukum maka pelaksanaan Diversi menjadi niscaya yang harus diperhatikan oleh lembaga terkait dalam proses peradilan bagi anak.Dengan Menggunakan Pendekatan Case dan Statute Approach Penulis berhasil ditemukan bahwa implementasi Diversi dalam UU SPPA yang masih berjalan lamban. Sehingga berdampak pada akses keadilan anak dalam system peradilan yang terhambat, hambatan yang terjadi karna dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni faktor hukum dan struktur yang masih belum siap bahkan belum disiapkan oleh negara. Atas dasar analisis tersebut maka membuat regulasi dalam bentuk peraturan pelaksana menjadi tugas negara yang tak bisa dielakkan lagi artinya pada aspek substansi hukum, pemerintah harus segera merumuskan aturan pelaksananya . percepatan realisasi dan optimalisasi infrastruktur dan sumberdaya manusia yang memiliki relevansi dengan mekanisme pelaksanaan system peradilan anak .
Penegakan hukum Keimigrasian di Indonesia mengalami banyak permasalan akibat tidak pastinya peraturan dalam Undang-Undang Keimigrasian, karena adanya kewenangan diskresi yang diberikan kepada Pejabat Imigrasi untuk memilih apakah akan... more
Penegakan hukum Keimigrasian di Indonesia mengalami banyak permasalan akibat tidak pastinya peraturan dalam Undang-Undang Keimigrasian, karena adanya kewenangan diskresi yang diberikan kepada Pejabat Imigrasi untuk memilih apakah akan memberikan tidakan sanksi Administrasi atau sanksi Pidana.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan asas ultimum remedium dalam Undang-Undang Keimigrasian, faktor-faktor yang menyebabkan Pejabat Imigrasi menggunakan sanksi Administrasi atau sanksi Pidana dan bagaimana praktik penegakan hukum Keimigrasian di Indonesia