Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

K PDTSUS 2007.PDF

R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia PUTUSAN A gu ng Nomor : 075 K / Pdt.Sus / 2007 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara perdata (kepailitan) dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut : 1. PT. DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO), yang diwakili oleh Direktur Utama : Dr.Ir. BUDI SANTOSO, beralamat di ub lik ah Jalan Pajajaran No.154, Bandung 40174, dan dalam hal ini memberi kuasa kepada AMIR SYAMSUDDIN, SH., MH., dan kawan-kawan, para Advokat, beralamat di Gedung IBA - Bank ka m INA, Lantai 5, Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 2 B-C, Jakarta Selatan 12780, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 ep September 2007, Pemohon Kasasi I dahulu Termohon, ah 2. PT.PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO), yang si R diwakili oleh Direktur Utama : Mohammad Syahrial, beralamat di Sampoerna Strategic Square – Tower A, Lantai 12, Jalan ng ne Jenderal Sudirman Kavling 45-46, Jakarta 12930, dan dalam hal ini memberi kuasa kepada IWAN NURJADIN, SH.,LLM., do Effek Jakarta, Tower I, Lantai 26, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 52-53, Jakarta 12190, berdasarkan surat kuasa In khusus tanggal 12 September 2007, Pemohon Kasasi II / Kreditur lain ; lik ah A gu dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Gedung Bursa ub m m e l a w a n 1. HERYONO, bertempat tinggal di Fokker Raya No. 39 ka RT.02/03, Cimahi, ep 2. NUGROHO, bertempat tinggal di Jalan Taruna No. 72 ah RT.05/02, Ujung Berung, R 3. SAYUDI, bertempat tinggal di Perum Bukit Berlian C-15 do Hal. 1 dari 43 hal No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu SH. dan kawan, para Advokat, beralamat di Bintaro Trade ne ng M kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Wahyudin, s RT.02/25, Kartamulya Padalarang, ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Center, Lantai Dasar Blok D 2 No.12 A, Sektor VII-Bintaro Jaya 15417, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus A gu ng tanggal 12 September 2007, para Termohon Kasasi dahulu para Pemohon ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Termohon Kasasi sebagai para Pemohon telah mengajukan permohonan pernyataan pailit dimuka persidangan Pengadilan Niaga pada ub lik ah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut : bahwa berdasarkan hal dan alasan hukum sebagaiman dimaksud dalam ka m Pasal 2 ayat (1) dari Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut “UUK”) : Adanya Utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih. ep I. 1. Bahwa para Pemohon adalah termasuk dari 6.561 orang pekerja yang ah diputuskan hubungan kerjanya oleh Termohon berdasarkan Putusan si R Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (selanjutnya disebut Putusan P4 Pusat) No.142/03/02-8/X/PHK/1-2004 tanggal 29 ne ng Januari 2004 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan nomor urut 332, 1742 dan 2082 dari lampiran Putusan P4P No.142/03/02- do gu 8/X/PHK/I-2004 tanggal 29 Januari 2004 tersebut (Bukti P-1) ; 2. Bahwa amar III dari Putusan P4 Pusat tanggal 29 Januari 2004 tersebut In III. Mewajibkan kepada Pengusaha PT.DIRGANTARA INDONESIA seperti ah tersebut pada amar I tersebut untuk memberikan kompensasi pensiun dengan mendasarkan besarnya upah Pekerja terakhir dan Jaminan Hari Tua sesuai Undang-Undang No.3 Tahun ub m Memutuskan : lik A berbunyi antara lain : 1992 ( vide Bukti P-1 ) ; ka 3. Bahwa perhitungan dana pensiun yang menjadi kewajiban Termohon s ne do Hal. 2 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu ng M R ah dari rincian dibawah ini : ep untuk membayar kepada para Pemohon adalah sebagaimana ternyata ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id DAFTAR YANG MENGGUGAT DAPEN No. P4P Alamat Terakhir A gu ng 2. ah 3. 4. Sisa yang belum dibayarkan A. Muhammad Fatan JI. Tulip IV No.15 81.402.450,43 Rt.07/04, Bandung Adimin JI. Jamrud XII No. 20, 81.078.460,76 Cimahi Agus Cikow JI. Jamrud Raya No. 24, 66.570.877,24 Cimahi ub lik 1. Alamsyah Munthe JI. Cihanjuang No. 190 92.438.769,51 Rt.05/01, Porongpong ka m 5. Ali Imron Kp. Tanjungsari RT. 61.834.507,72 03/01, Cibeureum Ali Rizal Bumi Agsri B-91 Rt.07/08, 69.349.239,45 ep 6. Bandung Ali Sofian JI. Cibarengkok No. 61605.914,34 R ah 7. si 217/182 C Rt.03/10, Permata Cimahi 1-4/10, 56.537.239,48 JI. Jend. Sudirman 518, 43.607.985,98 In Aris Fauzi Bandung Gg. Jami'in No.12 72.617.107,42 lik Asep Bastian Rt.04/06, Sumedang 12. Ayi Juhendi . JI, Bonsai No. 36 13. ub Rt.07/15, Cimahi 52.469.655,46 Budi Anom. JI. Sangkuriang Barat 75.021.525,06 ep Dalam 15 Rt.04/2D, Cimahi 14. Cecep Rochmatika JI.Supir II No. 106 Blok 5 21.276.957,09 R ka m ah 11. Kebon Lega Cimahi A 10. 11.346.978.79 ne Amin Munawar Gg. Mesjid Rt. 04/3, do Alo Rukmantara gu 9. ng Bandung 8. s Rt.10/18, Ranca Ekek A ne 79.853.213,21 do Bomber III/11, Cimahi Hal. 3 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In Deden Hidayat gu 15. ng Wetan ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 3 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 16. Emid Sumarna Kp. Cilespong Rt.03/01, 51.622.180,31 Sukajaya Lembang Endang Daturachman JI. Jabung Blok CL No.11 69.781.654,49 A gu ng 17. Entang Suherman Mustang V/6, Cimahi 78.732.621,50 19. Entis Sutisna JI.Soma I Gg.Pare 58.177.765,69 Pandan Rt.04/01, Cicadas Erman Purwadi Blok 24 No.132 Rt.07/02, 60.927.100,96 Sarjadi ub lik ah ka m Rt.02/36, Cimahi Selatan 18. 20. 21. Heni Herman Boeing Raya 67, Cimahi 55.627.335,66 22. Heryono Fokker Raya No. 39 83.347.862,82 Rt.02/23, Cimahi Irianto JI. Panser A -10 Rt.02/20, 56.612.597,23 ep 23. Cimahi Utara Jackie Y.Mustika Padasuka Indah II D-77, 59.143.145,97 R ah 24. gu Nely Ratnasari 12.701.489,25 No.71/78, Bandung Nurdjaen In Ujung Berung Nusapersada No.1/2 Rt. 108.278.797,97 04/13, Cimahi Rina Nazariah Kp.Jati Rt.02/09 11.693.039,61 lik 29. JI. Rajawali Timur Cimahi 30. Sayudi ub Cihanjuang, Cibabat - Perum Bukit Berlian C-15 74.040.827,91 Rt. 02/25 Kartamulya, ep ka m ah 28. Bandung JI.Taruna No. 72 Rt.05/02, 69.258.079,22 Nugroho A 27. 93.248.303,21 ne Gg. Bongkaran 20A, do Nandang Darmana ng 25. si Cimahi 26. Padalarang 31. Sentot Isnanto JI.Panorama II No. 31A/ 7.751.194,02 s 82.749.358,68 16, Cimahi ne ng gu A Citereup Permai Rt.01/ do Subagiyono Hal. 4 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In 32. R 167 D, Bandung M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 4 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 33. Sukriadi Djasa In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Blok D-7/17 Rt.07/07 79.024.764,81 Marga Asih, Cimahi Komp. Nata Endah No. 35. 36. ah 37 38. 63.263.216,31 167 Rt.05/02, Cimahi Tjepih Sukarya JI. Megaraya I No. 28, 76.616.385,60 Cimahi Totong Rochimat S Perum Batara Indah 61.735.744,41 Rt.12/13, Tawang Tasik Udin Saripudin Permata Cimahi Rt.04/13, 72.225.154,16 Cimahi Udjang Kosasih ub lik Syahroni A gu ng 34. Kp.Tanjakan Rt.05/02 63.824.451,97 Ds.Sukatani Ngamprah, ka m Padalarang 39. Ujang Mulyana Jl.Bonsai No.8 Rt.06/15, 40. ep Cimahi 54.789.677,88 Wasis Pratiseno JI. Ria No.3 B Rt.04/04, 11.594.497,48 Yoyon Sopian JI. Tulip IV No. 10, 48.857.117,09 si 41. R ah Cimahi Tengah JI. Cigending No. 72 60.927.100,96 Rt.03/10, Ujung Berung Boeing 7/36 Rt.04/28, 98.245.672,81 ne Zaenal Abidin gu 43. Yusup Jaenudin do 42. ng Bandung A In Cimahi Dimana para Pemohon berada dalam urutan No.22, No. 27 dan No. 30 , ah dengan nilai tagihan masing-masing sebesar Rp. 83.347.862,82 (delapan lik puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah poin delapan puluh dua), Rp. 69.258.079,22 (enam puluh ub dua puluh dua) dan Rp. 74.040.827,91 (tujuh puluh empat juta empat puluh ep ribu delapan ratus dua puluh tujuh poin sembilan puluh satu) (Bukti P-2) ; 4. Bahwa kewajiban Termohon untuk membayar kompensasi pensiun kepada para Pemohon adalah merupakan hutang Termohon kepada para Pemohon ah ka m sembilan juta dua ratus lima puluh delapan ribu tujuh puluh sembilan poin R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (6) dari UUK, yang berbunyi : ng do Hal. 5 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontinjen, s jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik ne M "Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id yang timbul karena perjanjian atau Undang-Undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitur dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditur untuk A gu ng mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitur" satu dan lainnya vide pertimbangan hukum dalam Putusan No.25/Pailit/ 2007/PN.Jkt.Pst. tanggal 18 Juni 2007 dalam perkara antara PT.NAMYANG CHEMICAL INDONESIA lawan PT. TRUBA RAYA TRADING ; 5. Bahwa hutang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak Putusan P4P tanggal 29 Januari 2004, terbukti : 5.1. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. dengan surat ub lik ah No.B.169/DJPPK/IX/2004 tanggal 5 Oktober 2004 telah menegur Termohon dengan tembusan ditujukan antara lain kepada Ketua Serikat Pekerja FKK PT. DIRGANTARA INDONESIA untuk membayar ka m dana pensiun dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari setelah menerima surat tersebut (Bukti P-3) ; ep 5.2. Kepada Termohon telah diberikan teguran/peringatan berdasarkan Penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta ah Pusat No. 079/2005.EKS tanggal 14 Juni 2005 (Bukti P-4) ; si R 5.3. Telah ada hasil pertemuan tim kerja tindak lanjut hasil kesepakatan Direksi PT. DIRGANTARA INDONESIA (Persero) dan SP FKK PT. ng ne DIRGANTARA INDONESIA (Persero) tanggal 8 Mei 2006 (Bukti P-5) ; Namun hingga gugatan pailit ini diajukan tidak ada realisasi maupun do gu pembayaran dari Termohon kepada para Pemohon ; 6. Bahwa dengan tidak dilakukannya pembayaran oleh Termohon, walaupun hutang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih, maka Termohon A In menurut UUK dapat dinyatakan pailit ; lik 7. Bahwa disamping para Pemohon, Termohon juga mempunyai hutang kepada : ub 7.1. Sdri. Nelly Ratnasari, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Rajawali m ah II. Adanya Kreditur lain Timur No. 71/78 , Bandung, sebesar ± Rp.12.701.489,25 (dua belas ka juta tujuh ratus satu ribu empat ratus delapan puluh sembilan poin dua ep puluh lima) ; ah 7.2. Sdr. Sukriadi Djasa, Swasta, bertempat tinggal di Blok D-7/17 R Rt.07/07, Marga Asih, Cimahi, sebesar ± Rp. 79.024.764,81 (tujuh do Hal. 6 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu dimana Sdri. NELY RATNASARI dan Sdr. SUKRIADI DJASA berada ne ng M empat poin delapan puluh satu) ; s puluh sembilan juta dua puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id dalam urutan No.26 dan No. 33, dalam Daftar yang menggugat Dapen dan bersama-sama pekerja lain yang namanya tercantum dalam A gu ng daftar tersebut (vide Bukti P-2) maupun seluruh pekerja lainnya yang total berjumlah 3.500 orang dengan total piutang sejumlah ± Rp.200.000.000.000.- (dua ratus milyar rupiah) (vide bukti P-5) akan menuntut piutang yang menjadi hak mereka dan semuanya akan hadir dan akan mengikuti persidangan ini selaku para kreditur dari Termohon ; 7.3. BANK MANDIRI, beralamat di Plaza Mandiri Jalan Gatot Subroto Kav. Jakarta, dengan piutang sebesar Rp.125.658.033.228.- ub lik ah 36-38, (seratus dua puluh lima milyar enam ratus lima puluh delapan juta tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah) ; ka m Dimana jumlah piutang para Pemohon maupun piutang-piutang tertulis di atas baru dapat diketahui secara pasti, apabila Termohon telah dinyatakan ep pailit dan diverifikasi dalam rapat pencocokan piutang para kreditur yang dipimpin oleh Hakim Pengawas dan Kurator nantinya. ah 8. Bahwa oleh sebab itu para Pemohon, memohon kepada Ketua Pengadilan si R Niaga cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar ng pasal 2 ayat (1) dari UUK : 9. Bahwa untuk kepentingan pemberesan harta pailit menurut ne Termohon dapat dinyatakan pailit karena telah terpenuhinya ketentuan UUK gu do diperlukan Kurator dan karenanya para pemohon mengusulkan sdr. Taufik Nugraha, SH., berkantor di Nugraha, Wibawa & Partners, Wisma BSG, 5th Floor, Jalan Abdul Muis No. 40, Jakarta 10160, dengan surat Bukti A In Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : C.HT.05.15-25 tanggal 5 April 2007, sebagai Kurator karena ia menurut hemat para Pemohon cukup lik tidak mempunyai benturan kepentingan dengan debitur sebagaimana diatur ub dalam Pasal 15 ayat (3) dari UUK ; 10. Bahwa untuk kepentingan pemberesan harta pailit diperlukan seorang Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta ep Pusat ; 11. Bahwa apabila Termohon dalam permohonan pailit yang diajukan oleh para ah ka m ah capable dan Kurator mana berdasarkan Surat Pernyataan, menyatakan ia R Pemohon mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang do Hal. 7 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu tetap mengangkat Sdr. Taufik Nugraha, SH., sebagai Pengurus harta pailit ; ne ng M Permohonan Penundaan kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dikabulkan, s (PKPU), maka para Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Niaga apabila ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Pemohon mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar A gu ng memberikan putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Termohon, PT. DIRGANTARA INDONESIA (Persero) pailit dengan segala akibat hukumnya ; 3. Menunjuk Sdr. TAUFIK NUGRAHA, SH , dari Kantor Hukum NUGRAHA, WIBAWA & PARTNERS, Wisma BSG, 5th Floor, Jalan Abdul Muis No. 40, Jakarta 10160, sebagai Kurator untuk melakukan pemberesan harta pailit ; ub lik ah 4. Menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ; 5. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini ; ka m Atau, Apabila Majelis Hakim Niaga berpendapat lain mohon putusan yang seadil- terhadap permohonan ah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut Pengadilan Niaga pada telah mengambil putusan, yaitu putusan R Nomor : 41/Pailit/2007/PN.Niaga/Jkt.Pst. tanggal 4 September 2007 yang si bahwa ep adilnya (ex aequo et bono). amarnya berbunyi sebagai berikut : ng ne 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa Termohon PT. DIRGANTARA INDONESIA (Persero) pailit do gu dengan segala akibat hukumnya ; 3. Mengangkat saudara TAUFIK NUGROHO, SH., dari Kantor Hukum NUGROHO, WIBAWA & PARTNERS, Wisma BSG lantai 5, Jalan Abdul Muis Nomor A In 40, Jakarta Pusat 10160 sebagai Kurator dalam Kepailitan ini ; lik Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas ; 5. Membebankan kepada Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara se- Menimbang, bahwa sesudah ub besar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Kuasa para Pemohon dan Kuasa Termohon ep ka m ah 4. Menunjuk saudara H.ZULFAHMI, SH., MHum., Hakim Niaga pada Pengadilan pada tanggal 4 September 2007, kemudian terhadapnya oleh Termohon dengan R perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 September do Hal. 8 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu PN.NIAGA.JKT.PST.,Jo.Nomor:41/Pailit/2007/PN.NIAGA.JKTPST., permohonan ne ng sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor : 22/Kas/Pailit/2007/ s 2007 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 11 September 2007, ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 8 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri / Niaga Jakarta Pusat pada tanggal A gu ng 11 September 2007 itu juga ; bahwa terhadap putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut oleh PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero) / Kreditur lain dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 September 2007 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 September 2007, sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor : 23/Kas/Pailit/ 2007/PN.Niaga.JKT.PST., Jo. Nomor : 41/Pailit/2007/ PN.Niaga.JKT.PST. yang ub lik ah dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri / Niaga Jakarta Pusat, permohonan mana disertai memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 12 ka m September 2007 itu juga; bahwa setelah itu oleh para Pemohon / para Termohon Kasasi yang ep pada tanggal 11 September 2007 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi I / Termohon, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di si September 2007 ; R ah Kepaniteraan Pengadilan Negeri / Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 18 bahwa para Termohon Kasasi / para Pemohon yang pada tanggal 12 ng ne September 2007 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi II / Kreditur lain, mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di gu do Kepaniteraan Pengadilan Negeri / Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 19 September 2007 ; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya A In telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam lik oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ; Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I ub / Termohon dan Pemohon Kasasi II / Kreditur lain dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah: Alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Termohon : ep I. Judex Facti telah salah dalam penerapan hukum mengenai kapasitas hukum para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon) dengan menyatakan bahwa ah ka m ah tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka R para Termohon Kasasi dapat mengajukan permohonan Pailit sebagaimana s dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan beserta penjelasannya. do Hal. 9 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu yang pada pokoknya menyatakan bahwa, PT. Dirgantara Indonesia (Persero) ne ng M Bahwa pertimbangan hukum judex facti pada halaman 55 putusan a quo ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id tidak termasuk dalam kategori sebagai BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi A gu ng atas saham sebagaimana yang dimaksudkan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU sehingga dengan demikian para Pemohon mempunyai kapasitas hukum untuk mengajukan permohonan Pailit terhadap Termohon PT. Dirgantara Indonesia (Persero). Bahwa pertimbangan hukum judex facti tersebut adalah jelas salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, khususnya mengenai ketentuan Pasal 2 ayat (5) jo Penjelasan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang ub lik ah Kepailitan, dengan alasan-alasan sebagai berikut : 1. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Kepailitan sebagai berikut : ka m "Dalam hal Debitur adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang ep kepentingan publik, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan". R berikut : si ah Bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Kepailitan sebagai "BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik adalah Badan Usaha saham". dan do gu 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Kepailitan ne ng Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas penjelasannya, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : 2.1. Bahwa suatu BUMN dapat disebut bergerak di bidang kepentingan In dimiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham. lik 2.2. Bahwa Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik tersebut permohonan Pailitnya hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. ub m ah A publik apabila Badan Usaha Milik Negara itu seluruh modalnya 3. Bahwa Pemohon Kasasi I / PT. Dirgantara Indonesia (Persero) mem- ka punyai ciri-ciri dasar sebagai berikut : ep 3.1. Merupakan Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya di mi- ah liki oleh Negara. Hal itu sesuai dengan bukti T-1 yang antara lain R menyatakan bahwa pemegang sahamnya adalah Menteri Negara Republik Indonesia q.q. Negara Republik do Hal. 10 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu Indonesia. ne Keuangan ng M Menteri s Badan Usaha Milik Negara q.q Negara Republik Indonesia dan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id 3.2. Seluruh modal PT. Dirgantara Indonesia (Persero) pada dasarnya tidak terbagi atas saham oleh karena seluruh modalnya adalah milik A gu ng Negara Republik Indonesia. 3.3. Seluruh modal PT. Dirgantara Indonesia (Persero) tidak terbagi atas saham karena modal itu bersumber dari satu Kas yaitu Kas Negara walaupun melalui 2 (dua) cabang Kas Negara Menteri BUMN R.I dan Menteri Keuangan R.I. 3.4. Dengan demikian sesuai dengan penjelasan Pasal 2 ayat (5) Undang- Undang Kepailitan, maka jelas PT. Dirgantara Indonesia (Persero) ub lik ah adalah merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham. ka m 3.5. Dengan demikian permohonan pailit terhadap PT. Dirgantara Indonesia (Persero) hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan, dan 4. ep tidak dapat diajukan oleh pihak lain atau siapapun juga. Bahwa disamping itu kronologis perkembangan/perubahan PT. Dirgantara ah Indonesia (Persero) antara lain yang tercantum di dalam Peraturan si R Pemerintah No. 52 Tahun 2002 sebagai berikut : Pasal 1 PP No.52/2002 ng ne "Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal gu Pasal 2 PP No.52/2002 do saham PT. Dirgantara Indonesia …….dst" “Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan seluruh saham Perusahaan (PERSERO) PT. Bahana A In Prakarya Industri Strategis pada PT. Dirgantara Indonesia.. …dst" Dirgantara Indonesia........dst......menjadi (PERSERO)" Pasal 4 PP No.52/2002 ka "Terhitung sejak lik "Dengan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka PT. Perusahaan ub m ah Pasal 3 PP No.52/2002 selesainya pelaksanaan penyertaan Perseroan modal negara ep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Perseroan PT. Bahana ah Prakarya Industri Strategis dinyatakan bubar". R Pasal 6 PP No.52/2002 do Hal. 11 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu kekayaan Negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan". ne ng M Prakarya Industri Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi s "Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan PT. Bahana ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id 5. Bahwa berkaitan dengan pengertian dan ruang lingkup kekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan seperti dimaksud dalam Pasal 6 PP A gu ng No.52/2002 dimaksud dapat dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut : 5.1. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa : "Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut". berhubung dengan ub lik ah 5.2. Menurut ketentuan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Keuangan Negara tentang Keuangan Negara, bahwa : Keuangan Negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 adalah : ka m "Kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak ep lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah ". ah 6. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Kepailitan dan si R Penjelasannya dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 huruf g Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara maka ne ng baik keuangan Negara maupun modal yang dimiliki oleh Negara dalam sebuah BUMN merupakan unsur kekayaan Negara. Maka dapat disimpulkan gu do bahwa PT. Dirgantara Indonesia (Persero) merupakan kekayaan Negara. 7. Bahwa Kepailitan dikaitkan dengan penyitaan terhadap kekayaan Negara dapat dijelaskan sebagai berikut : In "Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur pailit ...dst." bendaharaan Negara dinyatakan bahwa : lik 7.2. Pasal 50 huruf d Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Per- ub "Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap benda tidak m ah A 7.1. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan : bergerak dan hak kebendaan lainnya milik Negara / Daerah, termasuk di 7.3. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (5) Undang- ep ka dalamnya kekayaan Badan Usaha Milik Negara". ah Undang Kepailitan dikaitkan dengan Pasal 50 huruf d Undang-Undang R No.1 Tahun 2004 tersebut, dapat disimpulkan bahwa instrumen hukum do Hal. 12 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu kepada PT. Dirgantara Indonesia (Persero) yang merupakan kekayaan ne ng M manapun selain Menteri Keuangan, sama sekali tidak dapat dikenakan s Kepailitan termasuk tindakan penyitaan yang dilakukan oleh pihak ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara. 7.4. Dengan demikian pula dapat disimpulkan bahwa terhadap PT. Dirgan- A gu ng tara Indonesia (persero) tidak dapat dimohonkan pailit oleh pihak mana pun kecuali Menteri Keuangan. 8. Dengan demikian pertimbangan hukum judex facti dalam putusan a quo adalah jelas telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku. II. Judex facti telah salah dalam penerapan hukum mengenai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan. ub lik ah 1. Judex facti telah salah dalam penerapan hukum mengenai definisi utang sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Kepailitan. 1.1. Bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Kepailitan memberikan ka m definisi, ruang lingkup dan batasan mengenai "utang" sebagai berikut: ep "Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata ah uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul si R dikemudian hari atau kontijen, yang timbul karena perjanjian atau Undang-Undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitur dan bila tidak hak kepada Kreditur untuk mendapat ne memberi ng dipenuhi pemenuhannya dari harta kekayaan Debitur ". gu do Mengacu pada Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Kepailitan tersebut, maka jumlah uang yang dituntut oleh para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon) harus pasti. In A 1.2. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Kepailitan tersebut bahwa yang disebut "utang" adalah berupa uang dalam lik ah jumlah tertentu didasarkan kepada adanya perjanjian atau ketentuan Undang-Undang yang wajib dipenuhi oleh Debitur. Sedangkan di ub m dalam putusan P4P yang dimaksud yang dijadikan dasar tuntutan para Termohon Kasasi sama sekali tidak terdapat jumlah uang Pemohon Kasasi I. ep ka tertentu yang merupakan kewajiban dari Debitur dalam hal ini ah 1.3. Bahwa meskipun di dalam putusan P4P disebutkan kewajiban R Pemohon Kasasi I untuk memberikan "kompensasi pensiun" namun do Hal. 13 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu dasar tuntutan para Termohon Kasasi tersebut jelas pula diakui oleh ne ng M 1.4. Bahwa mengenai tidak adanya sejumlah uang tertentu yang menjadi s tidak diuraikan secara jelas jumlah atau cara perhitungannya. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id para Termohon Kasasi dalam halaman 5 permohonan pailitnya, yaitu yang berbunyi sebagai berikut : A gu ng "dimana jumlah piutang para Pemohon maupun piutang-piutang tertulis di atas baru dapat diketahui secara pasti, apabila Termohon telah dinyatakan pailit dan diverifikasi dalam rapat pencocokan piutang para kreditur yang dipimpin oleh Hakim pengawas dan Kurator nantinya". Pengakuan para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon) tersebut justru semakin membuktikan bahwa jumlah uang yang dianggap ub lik ah utang oleh para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon) belum pasti. 1.5. Sementara, para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon) menya- ka m takan utang tersebut timbul berdasarkan bukti P-l (Putusan P4P amar III) dan bukti P-2 (gugatan ke Dana Pensiun). ep Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, maka bukti P-1 (Putusan P4P amar III) sendiri tidak jelas, sehingga bagaimana mungkin timbul ah utang dari suatu nomenklatur "kompensasi pensiun" yang tidak jelas. si R Sedangkan, bukti P-2 sendiri hanya merupakan daftar nama yang memuat sisa pembayaran berdasarkan perhitungan sepihak dari ng ne para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon) mengenai jumlah uang yang menjadi utang. gu do Jadi, berdasarkan pengakuan para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon) tersebut, dihubungkan dengan bukti P-1 dan P-2, maka definisi utang sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 6 Undang- In A Undang Kepailitan tidak terpenuhi. lik karena tidak memberikan pertimbangan hukum yang memadai tentang adanya perbedaan penafsiran mengenai “kompensasi pensiun”, padahal dengan adanya perbedaan penafsiran tersebut telah menimbulkan ub m ah 2. Judex facti salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku perselisihan tentang ada atau tidak adanya utang yang menjadi syarat ka utama dapat diajukannya permohonan Pailit sebagaimana dimaksud ep Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan. ah 2.1. Bahwa yang merupakan pokok permasalahan yang menyebabkan R Pemohon Kasasi I tidak melaksanakan Amar III putusan P4P terletak do Hal. 14 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu namun judex facti tidak memberikan pertimbangan yang memadai, ne ng M tersebut mengenai kewajiban pembayaran kompensasi pensiun, s pada adanya perbedaan penafsiran mengenai Amar III Putusan P4P ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id bahkan sama sekali tidak mempertimbangkannya. Padahal permasalahan tersebut merupakan pokok bahasan A gu ng terpenting yang seharusnya dipertimbangkan agar dapat diperoleh pemahaman yang utuh untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terkait dengan perkara a quo, sehingga pihak-pihak tersebut memiliki landasan, ruang lingkup serta tolok ukur yang jelas untuk dapat mengetahui apakah ada atau tidak ada utang yang didalilkan oleh para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon). 2.2. Bahwa Putusan P4P khususnya Amar III menyatakan sebagai be- ub lik ah rikut : "Mewajibkan kepada Pengusaha PT. Dirgantara Indonesia seperti tersebut pada amar I untuk memberikan kompensasi pensiun dengan ka m mendasarkan besarnya upah pekerja terakhir dan jaminan hari tua sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 Tentang Jamsostek" ep Amar III putusan P4P tersebut adalah kabur dan menimbulkan ketidakpastian hukum tentang arti dan maksud serta batasan dari ah kata "kompensasi pensiun". si R 2.3. Bahwa apabila yang dimaksud dengan "kompensasi pensiun" tersebut adalah "dana pensiun" sebagaimana diatur Undang-Undang maka tentulah tidak tepat perintah untuk ne Pensiun, ng Dana membayarnya tersebut ditujukan kepada PT.Dirgantara Indonesia (in gu do casu Pemohon Kasasi I). Hal tersebut disebabkan oleh karena perihal "dana pensiun" sebagaimana dimaksud di atas, dikelola oleh subyek hukum tersendiri yaitu badan hukum Dana Pensiun yang In 25). lik 2.4. Bahwa apabila yang dimaksud dengan "kompensasi pensiun" tersebut didasarkan pada besarnya upah terakhir dan jaminan hari tua sesuai dengan Undang-Undang Jamsostek, maka tentunya ub m ah A pengesahannya dilakukan oleh Menteri Keuangan RI (vide bukti T- komponen jaminan hari tua sebagai dasar perhitungan kompensasi ka pensiun tidak tepat menurut hukum dan tidak dapat dilaksanakan ep oleh PT. Dirgantara Indonesia (in casu Pemohon Kasasi I). ah Hal tersebut disebabkan oleh karena pengelolaan iuran kepesertaan R jaminan hari tua, sepenuhnya dilaksanakan oleh subyek hukum do Hal. 15 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu yang berlaku yaitu PT. JAMSOSTEK (Persero). Hal ini berdasarkan ne ng M Milik Negara yang dibentuk dengan peraturan perUndang-Undangan s tersendiri yaitu Badan Penyelenggara yang berbentuk Badan Usaha ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Undang-Undang Jamsostek jo Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1995 Tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan A gu ng Sosial Tenaga Kerja. 2.5. Bahwa sehubungan dengan adanya perbedaan penafsiran mengenai Amar III Putusan P4P tersebut, maka Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) telah melakukan kegiatan korespondensi dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait, diantaranya yaitu, pihak Kepaniteraan P4P, pihak Depnakertrans cq Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan maupun pihak ex ub lik ah karyawan (in casu para Termohon Kasasi) melalui Serikat Pekerja Forum Komunikasi karyawan PT. Dirgantara Indonesia (Persero). Ternyata setelah korespondensi tersebut, tidak diketemukan arti dan ka m makna dari istilah kompensasi pensiun. Hal inilah yang menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai kewajiban pembayaran kompensasi ep pensiun yang dibebankan kepada Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon). ah 2.6. Bahwa sejak awal, Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) menyadari si R bahwa tidak ada aturan hukum yang mengatur mengenai istilah "kompensasi pensiun", karena istilah "kompensasi pensiun" tersebut (dahulu Termohon) dalam hearing dengan P4P saat do gu mengajukan proses PHK terhadap 6561 karyawan. pada ne ng adalah istilah yang sengaja diciptakan oleh Pemohon Kasasi I Bahwa pada saat hearing dengan P4P tersebut, PT. Dirgantara PHK, termasuk membayar kompensasi pensiun. In PT.Dirgantara Indonesia akan membayar hak-hak karyawan yang di Pada dimaksud saat hearing tersebut, maka yang lik ah A Indonesia (in casu Pemohon Kasasi I) menyatakan bahwa dengan kompensasi pensiun dalam perspektif PT. Dirgantara Indonesia saat ub m itu adalah "terdapatnya selisih iuran manfaat pensiun yang dititipkan pada kas perusahaan, yang mana selisih tersebut akan dikembalikan ka kepada karyawan, akibat program pensiun ep tambahan" (vide bukti T -11). ditangguhkannya ah Tetapi pada sisi lain, ex karyawan (in casu para Termohon Kasasi) R secara semena-mena menafsirkan perhitungan kompensasi pensiun do Hal. 16 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu mengganti Penghasilan Dasar Pensiun dari gaji/upah pokok terakhir ne ng M sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Dana Pensiun dan s dengan cara mendasarkan pada perhitungan manfaat pensiun ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi upah terakhir. Penafsiran In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id tersebut terus dipaksakan kepada PT. Dirgantara Indonesia (in casu Pemohon Kasasi I) dalam A gu ng setiap melakukan upaya dialog penyelesaian permasalahan tentang kompensasi pensiun. Berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka terbukti bahwa adanya perbedaan persepsi tersebut telah menimbulkan perselisihan tentang ada atau tidak adanya utang yang menjadi syarat utama dapat diajukannya Permohonan Pailit sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan. ub lik ah 2.7. Dengan demikian judex facti telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku mengenai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih berkenaan dengan kompensasi pensiun, sebagaimana ka m yang dimaksudkan dalam Amar III putusan P4P tersebut. 3. Judex facti telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku ep dalam hal ini hukum pembuktian berkenaan dengan pembuktian dari pihak Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) mengenai adanya utang ah yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih berdasarkan ketentuan Pasal 2 si R ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan berkenaan dengan pembuktian ng ne sederhana mengenai syarat-syarat putusan pailit atau dengan kata lain judex facti telah salah dalam menerapkan hukum yang berhubungan do gu dengan alat bukti yang diajukan didalam perkara a quo. 3.1. Bahwa bukti T-2.1 sampai dengan T-2.5 yang diajukan Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) telah memenuhi kewajibannya dalam In A Kasasi I (dahulu Termohon) merupakan bukti bahwa Pemohon melakukan pembayaran Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Iuran dan Subsidi Program Pensiun. lik ah dan Uang Penggantian Hak serta Pengembalian Besaran Selisih ub m bahwa "pengembalian besaran selisih iuran dan subsidi program pensiun" adalah "kompensasi pensiun" versi Pemohon Kasasi I Penggunaan kata "kompensasi ep ka (dahulu Termohon). pensiun" tersebut, guna ah memudahkan sosialisasi Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara (Persero) No.SKEP/0495/030.02/PTD/HR0000/05/2003 R Indonesia do Hal. 17 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu Meninggal Dunia (vide bukti T-11). ne ng M Program Pensiun Bagi Karyawan Yang Pensiun, PHK atau s tanggal 23 Mei 2003 Tentang Pengembalian Selisih Iuran/Subsidi ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Pengembalian Selisih Iuran / Subsidi Program Pensiun tersebut dilakukan akibat ditangguhkannya program Pensiun Tambahan di A gu ng luar Program Pensiun pada Dana Pensiun IPTN yang telah diikuti oleh karyawan (Pemohon). Dalam hal ini, Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) menginginkan agar para karyawan (para Pemohon) mengikuti 2 (dua) program pensiun, yang 1 (satu) adalah program Dana Pensiun IPTN, dan yang lain adalah program pensiun pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau Asuransi yang akan ditunjuk kelak (vide bukti T-10). ub lik ah Penggunaan 2 (dua) program pensiun tersebut, guna meningkatkan kesejahteraan karyawan apabila memasuki usia pensiun kelak. Tetapi dalam perkembangannya, program pensiun pada Dana ka m Pensiun Lembaga Keuangan atau Asuransi yang akan ditunjuk tersebut, ditangguhkan dan dana milik karyawan (para Pemohon) Keuangan ep yang sedianya akan ditempatkan pada Dana Pensiun Lembaga atau Asuransi telah dikembalikan beserta ah pengembangannya (vide lampiran bukti T-2.1 sampai dengan T-2.5 si R pada kolom besaran selisih iuran dan subsidi program pensiun). 3.2. Bahwa bukti T-3.1. sampai dengan T-3.5 yang diajukan Pemohon ng ne Kasasi I (dahulu Termohon) merupakan bukti bahwa Dana Pensiun IPTN telah memenuhi kewajibannya membayar manfaat pensiun gu do kepada para Pemohon atas keikutsertaannya dalam program pensiun karyawan PT. Dirgantara Indonesia. terdapat Surat Pernyataan asli para Pemohon yang menyatakan In A bahwa pada lampiran bukti T-3.1 sampai dengan T-3.5 tersebut, memilih program pensiun sebagaimana diatur dalam Keputusan lik ah Direksi PT.IPTN No : KEP/ 05/030.02/IPTN/HR0000/12/99 tanggal 6 Desember 1999 tentang Peraturan Dana Pensiun (bukti T-5). ub m Dengan demikian, berdasarkan Surat Pernyataan asli para Pemohon tersebut yang dihubungkan dengan bukti T - 5, maka Dana Pensiun ka IPTN telah memberikan manfaat pensiun berdasarkan rumus ep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 Peraturan Dana ah Pensiun. R Bahwa Pasal 28 ayat 1 Peraturan Dana Pensiun menyatakan, ne ng M dengan menggunakan rumus : do Hal. 18 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In gu MPD = 2,5 % x Masa Kerja x Penghasilan Dasar Pensiun" A s "Besarnya Manfaat Pensiun Dipercepat (MPD) sebulan dihitung ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Sementara, menurut Pasal 1 angka 14 Peraturan Dana Pensiun dinyatakan bahwa Penghasilan Dasar Pensiun adalah upah pokok A gu ng terakhir karyawan, sebagai dasar perhitungan besarnya iuran pensiun dan manfaat pensiun. Jadi, berdasarkan Pasal 28 jo Pasal 1 angka 14 Peraturan Dana Pensiun, maka perhitungan manfaat pensiun dihitung dari upah pokok terakhir. Selain itu, dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun ("Undang-Undang Dana Pensiun") hanya tercantum istilah ub lik ah "manfaat pensiun", sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Dana Pensiun. Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Dana Pensiun ka m "Manfaat pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam ep Peraturan Dana Pensiun". Dengan demikian, dalam Peraturan Dana Pensiun dan Undang- ah Undang Dana Pensiun tidak mengenal istilah kompensasi pensiun, si R sedangkan di sisi lain yaitu dalam Amar III Putusan P4P tercantum istilah "kompensasi pensiun". ng ne Hal inilah yang menimbulkan kebingungan bagi Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) mengenai kompensasi pensiun yang dimaksud gu do oleh Amar III Putusan P4P tersebut. Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) tidak menemukan sandaran hukum untuk melakukan Kemudian, dalam Amar III Putusan P4P tersebut disebutkan yaitu,"…………….memberikan ah In Kasasi (dahulu para Pemohon). kompensasi pensiun lik A pembayaran kompensasi pensiun yang dituntut oleh para Termohon dengan mendasarkan pada besarnya upah pekerja terakhir dan jaminan hari ub m tua sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992". Ternyata kemudian, di dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 ka Tentang Jamsostek ("Undang-Undang Jamsostek") tidak terdapat ep istilah kompensasi pensiun. ah 3.3. Bahwa bukti T-8 yang diajukan Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) R merupakan bukti adanya kenaikan pembayaran premi yang disetor do Hal. 19 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu Upah, sehingga berdasarkan bukti T-9, kelebihannya tersebut ne ng M sebelumnya dihitung dari upah pokok diubah menjadi dihitung dari s ke Dana Pensiun IPTN akibat Penghasilan Dasar Pensiun yang ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id dititipkan pada kas perusahaan, sementara pembayaran premi ke Dana Pensiun IPTN tetap (sebagaimana pembayaran pada bulan- A gu ng bulan sebelumnya) atau tidak mengalami perubahan. 3.4. Bahwa bukti T-10 yang diajukan Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) merupakan bukti bahwa atas kelebihan dana yang dititipkan tersebut direncanakan akan ditempatkan ke dalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) atau perusahaan Asuransi yang akan ditunjuk, sebagai Dana Pensiun tambahan bagi karyawan. Namun dalam perkembangannya, rencana untuk menunjuk DPLK ub lik ah atau perusahaan asuransi ditangguhkan, sehingga berdasarkan penangguhan tersebut, maka selisih yang dititipkan pada kas perusahaan akan dikembalikan kepada karyawan beserta ka m pengembangannya yaitu berdasarkan suku bunga deposito tertinggi Bank Pemerintah setiap bulannya (vide bukti T-11 dan lampiran bukti ep T-2.1 sampai dengan T-2.5 pada kolom besaran selisih iuran dan subsidi program pensiun). ah Pengembalian Selisih luran inilah yang dimaksud dengan si R kompensasi pensiun versi Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon). 3.5. Bahwa bukti T-13 yang diajukan Pemohon Kasasi I (dahulu Ter- ng ne mohon), merupakan bukti bahwa P4P Depnakertrans meminta kepada Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) dan para Termohon gu do Kasasi (dahulu para Pemohon) secara bersama-sama menunjuk Aktuaria yang netral untuk menghitung "kompensasi pensiun' yang secara implisit mengakui terdapat perbedaan penafsiran antara Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) dengan para Termohon lik ah Kasasi (dahulu para Pemohon) mengenai apa yang dimaksud dengan "kompensasi pensiun” pada Amar III Putusan P4P. ub m Berdasarkan hal tersebut, terbukti bahwa P4P Depnakertrans sendiri In A dituntut oleh para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon). 3.6. Bahwa berdasarkan bukti T-14 sampai dengan T-24, membuktikan ka bahwa proses hukum mengenai permasalahan perbedaan ep penafsiran mengenai "kompensasi pensiun" antara Pemohon Kasasi ah I (dahulu Termohon) dengan para Termohon Kasasi (dahulu para R Pemohon) belum selesai. do Hal. 20 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu konfrontasi hukum dengan para Termohon Kasasi (dahulu para ne ng M Kasasi I (dahulu Termohon) tidak ingin terus menerus terlibat dalam s Terkait dengan bukti T-14 sampai dengan T-24 tersebut, Pemohon ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Pemohon), tetapi sampai saat ini Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) tidak menemukan sandaran A gu ng kompensasi pensiun beserta perhitungannya. hukum mengenai Dapat dibayangkan, apabila Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) melakukan pembayaran kompensasi pensiun berdasarkan perhitungan sepihak dari para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon), namun kemudian atas pembayaran tersebut dianggap melanggar aturan hukum yang berlaku terutama aturan mengenai keuangan Negara, maka Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) yang ub lik ah akan menerima konsekuensi hukumnya. 3.7. Bahwa bukti T-25 yang diajukan Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon), merupakan bukti bahwa Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) ka m dan Dana Pensiun adalah 2 (dua) Badan Hukum yang berbeda, sehingga segala sesuatu yang terkait dengan permasalahan pensiun Oleh ep merupakan tanggung jawab sepenuhnya Dana Pensiun IPTN. karenanya, pembayaran manfaat pensiun kepada para ah Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon) dilakukan oleh Dana si R Pensiun IPTN sebagaimana dimaksud oleh bukti T-3.1 sampai dengan T-3.5. ng ne Sebagaimana diketahui, pembayaran manfaat pensiun dari Dana Pensiun IPTN kepada para Termohon Kasasi (dahulu para gu do Pemohon) merupakan korelasi positif atas pembayaran / penyetoran premi dari para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon) kepada atau dengan kata lain, In A Dana Pensiun IPTN, Dana Pensiun IPTN memberikan manfaat pensiun kepada para lik ah Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon) karena pembayaran/penyetoran premi oleh para Pemohon kepada Dana Pensiun ub m IPTN. Dengan demikian, bagaimana mungkin Pemohon Kasasi I (dahulu ka Termohon) tidak pernah menerima pembayaran/penyetoran premi ep dari para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon) tetapi diwajibkan ah membayar manfaat pensiun atau "kompensasi pensiun" berdasarkan R rumusan/formula perhitungan sepihak dari para Termohon Kasasi tanggung jawab Pemohon Kasasi I, selaku do Hal. 21 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu Pengusaha dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja hanya ne itu, ng M Sementara s (dahulu para Pemohon) ? ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id terbatas pada pembayaran uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana dalam Pasal 156 ayat (1) A gu ng dimaksud Undang-Undang Ketenagakerjaan (vide bukti T-2.1 sampai dengan T-2.5). Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan : "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima". Dengan demikian, Amar III Putusan P4P yang memerintahkan ub lik ah Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) membayar kompensasi pensiun merupakan amar putusan yang keliru dan tidak tepat dikenakan kepada Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) serta tidak ka m memiliki landasan, ruang lingkup dan tolak ukur yang jelas untuk dapat dijalankan. ep 3.8. Bahwa bukti T-26 yang diajukan Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) merupakan jawaban atas surat Depnakertrans tanggal 5 ah Oktober 2004 (vide bukti P-5). manfaat pensiun tentang yang rumusan dimaksud si penjelasan ng kekurangan meminta maupun dalam Surat ne Termohon) R Substansi surat tersebut adalah Pemohon Kasasi I (dahulu Depnakertrans tersebut. gu do Dengan demikian, adanya surat tersebut merupakan bukti Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) telah meminta penjelasan kepada atas maksud dan arti serta batasan dari kompensasi pensiun yang In A instansi yang berwenang untuk mendapatkan penjelasan yang utuh dimaksud dalam Amar III Putusan P4P. lik ah Selanjutnya, bukti T-26 tersebut dihubungkan dengan bukti T-27, maka Depnakertrans dalam jawabannya terhadap surat Pemohon "Depnakertrans tidak ub m Kasasi I (dahulu Termohon) menjelaskan yang pada pokoknya, memiliki wewenang untuk menguji ka materiil/terhadap putusan P4P, namun hanya bertugas melakukan ep eksekusi terhadap putusan P4P….." ah Kemudian, bukti T-26 dan T-27 dihubungkan dengan bukti T-13, R maka P4P Depnakertrans meminta kepada Pemohon Kasasi I do Hal. 22 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu untuk menghitung “kompensasi pensiun” yang dituntut oleh para ne ng M Pemohon) secara bersama-sama menunjuk aktuaria yang netral s (dahulu Termohon) dan para Termohon Kasasi (dahulu para ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon). Berdasarkan hal tersebut, telah terbukti bahwa Depnakertrans sendiri A gu ng secara implisit mengakui terdapat perbedaan penafsiran antara para Pemohon dengan Termohon mengenai apa yang dimaksud dengan “kompensasi pensiun" pada Amar III Putusan P4P. 3.9. Bahwa bukti T-30 yang dihubungkan dengan bukti T-32 dan T-33 yang diajukan Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon), merupakan bukti bahwa Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) masih eksis dan memiliki prospek usaha cukup baik sebagai produsen pesawat ub lik ah terbang baik sipil maupun militer dan juga sebagai penghasil kebutuhan alat utama pertahanan keamanan bagi Negara. 3.10. Dengan demikian berdasarkan seluruh uraian di atas tersebut, judex ka m facti telah salah dalam penerapan hukumnya mengenai pembuktian, khususnya terkait dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang- ep Undang Kepailitan mengenai "perbedaan adanya utang yang timbul dari Amar III Putusan P4P" dan atau ketentuan Pasal 8 ayat (4) ah Undang-Undang Kepailitan mengenai "pembuktian sederhana si R terdapatnya utang". 4. Judex facti telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku ng ne dalam hal ini hukum pembuktian berkenaan dengan pembuktian dari pihak para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon) mengenai adanya do gu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dihubungkan dengan In pembuktian sederhana mengenai syarat-syarat putusan pailit, atau dengan kata lain facti tidak memberikan cukup pertimbangan lik Judex (onvoldoende gemotiveerd) dengan tidak memberikan pertimbangan cukup atas alat bukti yang diajukan oleh para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon) ub m ah A ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan berkenaan dengan dan tidak menghubungkan alat bukti tersebut dengan alat bukti yang ka diajukan oleh Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon). ep 4.1. Bahwa bukti P-1 yang diajukan para Pemohon mengenai Putusan ah P4P telah dilaksanakan oleh Termohon. R Sedangkan, adanya Amar III Putusan P4P mengenai perintah do Hal. 23 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu sampai dengan T-2.5 pada kolom besaran selisih iuran dan subsidi ne ng M Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) (vide lampiran bukti T-2.1 s pembayaran kompensasi pensiun telah pula dilaksanakan oleh ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia program pensiun). In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Istilah kompensasi pensiun sendiri adalah istilah yang diciptakan oleh A gu ng Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) dalam hearing dengan P4P pada saat mengajukan proses PHK terhadap 6.561 karyawan. Istilah kompensasi pensiun tersebut digunakan untuk memudahkan sosialisasi bukti T-11, akibat ditangguhkannya rencana penunjukkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau Asuransi sebagai dana pensiun tambahan di luar Dana Pensiun IPTN. Namun dalam perkembangannya, para Termohon Kasasi (dahulu ub lik ah para Pemohon) memperhitungkan pembayaran kompensasi pensiun dengan berdasarkan formula / rumusan perhitungan manfaat pensiun. Hal inilah yang menimbulkan perbedaan mengenai arti, ka m ruang dan batasan serta perhitungan "kompensasi pensiun" dalam Amar III Putusan P4P. ep Atas perbedaan tersebut, Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) telah melakukan kegiatan korespondensi dengan berbagai pihak. ah Dari kegiatan korespondensi tersebut, ternyata tidak diketemukan arti si R dan makna dari istilah kompensasi pensiun. Sedangkan P4P Depnakertrans dalam suratnya dengan No. : B.1293/M/KP4P/2004 Pekerja PT. Dirgantara Indonesia (vide bukti T-13), ne ng tanggal 24 November 2004, perihal : Perhitungan Manfaat Pensiun hanya gu do memberikan petunjuk agar Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) dan para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon) secara bersama- Berdasarkan surat P4P Depnakertrans tersebut, membuktikan bahwa pembayaran kompensasi pensiun masih belum jelas, lik ah sehingga tidak dapat secara sumir dibuktikan terdapatnya utang Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) kepada para Termohon ub m pensiun" dalam Amar III putusan P4P. In A sama menunjuk aktuaria yang netral guna menghitung "kompensasi Kasasi (dahulu para Pemohon). ka 4.2. Bahwa bukti P-2 yang diajukan oleh para Termohon Kasasi (dahulu ep para Pemohon) tidak merupakan gugatan yang telah terdaftar ke ah Pengadilan manapun, tetapi hanya berupa daftar nama yang R memuat sisa pembayaran berdasarkan perhitungan sepihak dari do Hal. 24 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu dalam peradilan perdata. Dengan demikian, tidak dapat siapapun ne ng M Adanya sisa pembayaran tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu s para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon). ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id mengajukan daftar yang berisi sisa pembayaran berdasarkan perhitungan secara sepihak, yang kemudian secara serta merta sisa A gu ng pembayaran tersebut dianggap sebagai utang. 4.3. Bahwa bukti P-3 yang diajukan para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon) telah dibantah oleh bukti T-26. Bahkan dalam bukti T-26 tersebut telah dijelaskan yaitu, apabila tuntutan mantan karyawan yang didasarkan pada rumusan/formula perhitungan secara sepihak tersebut tetap dilaksanakan, maka Negara selaku pemegang/pemilik Saham akan menanggung pembayaran sebesar ub lik ah Rp. 450.000.000.000,- (empat ratus lima puluh milyar rupiah), dan juga pembayaran dimaksud akan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1), Pasal 58 dan Pasal 60 Undang-Undang Dana Pensiun ; ka m Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dana Pensiun : "Dana Pensiun tidak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, ep kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun". Pasal 58 Undang-Undang Dana Pensiun : ah "Barang siapa dengan sengaja menyebabkan pembayaran suatu jumlah si R uang Dana Pensiun yang menyimpang dari peraturan Dana Pensiun atau ikut serta dalam transaksi-transaksi yang melibatkan kekayaan Dana ng ne Pensiun yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini atau peraturan pelaksanaannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 gu do (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)." In "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 adalah kejahatan." lik Bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan pasal 58 Undang-Undang Dana Pensiun dihubungkan dengan bukti T-5, maka segala sesuatu yang terkait dengan pensiun, baik dari segi arti, ruang lingkup, batasan dan atau ub m ah A Pasal 60 Undang-Undang Dana Pensiun : perhitungan pembayarannya harus mengacu pada Peraturan Dana ka Pensiun. ep Sementara, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dana Pensiun ah maka Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) selaku Pendiri Dana Pensiun R memiliki hak untuk menetapkan Peraturan Dana Pensiun. do Hal. 25 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu Dirjen Pembinaan Pengawasan Depnakertrans atas bukti T-26) ternyata ne ng M Termohon) tersebut, maka dihubungkan bukti T-27 (surat balasan dari s Kemudian, atas bukti T-26 yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I (dahulu ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id tidak terdapat petunjuk mengenai ruang lingkup dan batasan serta dasar perhitungan dari kompensasi pensiun yang diklaim oleh para Termohon A gu ng Kasasi (dahulu para Pemohon), sehingga permasalahan mengenai "kompensasi pensiun" menjadi ngambang dan terkesan Depnakertrans lepas tangan atas permasalahan dimaksud. 4.4. Bahwa bukti P-5 sampai dengan P-5g yang diajukan para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon) menunjukkan bahwa proses musyawarah masih terus berjalan guna menyatukan persepsi mengenai arti, ruang lingkup dan batasan serta perhitungan kompensasi pensiun. ub lik ah Sehingga, bagaimana judex facti bisa menyatakan terbukti ada utang, sementara utangnya sendiri belum jelas apakah ada atau tidak ? Apabila diandaikan, Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) membayar ka m kompensasi pensiun berdasarkan perhitungan sepihak para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon), ternyata kemudian oleh instansi yang misalnya Badan Pemeriksa Keuangan, dianggap bahwa ep terkait, pembayaran tersebut keliru dengan alasan tidak ada landasan hukumnya, ah maka yang akan menanggung konsekuensi hukumnya adalah Pemohon si R Kasasi I (dahulu Termohon). 4.5. Bahwa bukti P-7 yang identik dengan bukti T-1 adalah bukti bahwa 100 % ng ne modal saham Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) adalah modal milik Negara RI atau tidak ada pemegang saham swasta. gu do 4.6. Bahwa bukti P-8 sampai dengan bukti P-8b yang diajukan para Pemohon (para Termohon Kasasi) merupakan bukti bahwa Pemohon Kasasi I penggantian hak termasuk pembayaran besaran selisih iuran dan subsidi lik ah program pensiun (kompensasi pensiun versi Pemohon Kasasi I) (vide lampiran bukti T- 2.1 sampai dengan T-2.5 pada kolom besaran selisih ub iuran dan subsidi program pensiun). 4.7. Dengan demikian berdasarkan seluruh uraian di atas tersebut, judex facti telah ka m pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang In A (dahulu Termohon) telah melaksanakan putusan P4P dalam hal salah dalam penerapan hukumnya mengenai pembuktian, ep khususnya terkait dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang ah Kepailitan mengenai "ada atau tidak adanya utang yang timbul dari Amar R III Putusan P4P" dan atau ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang do Hal. 26 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu kompensasi secara sepihak) semata (vide bukti P-2). ne ng M dengan utang yang didasarkan pada daftar nama (berisi perhitungan s Kepailitan perihal pembuktian sederhana terdapatnya utang terkait ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id III. Judex facti tidak berwenang atau melampaui batas wewenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo karena terbukti bahwa pembuktian A gu ng perkara a quo tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana sebagaimana ditentukan oleh Pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Kepailitan. Bahwa pertimbangan judex facti pada halaman 58 putusan a quo yang pada pokoknya menyatakan bahwa, "Menimbang, bahwa Termohon telah mendalilkan tidak ada utang yang jatuh tempo atau utang yang ada batas pembayarannya dan hal ini disebabkan adanya perbedaan penafsiran mengenai kompensasi pensiun". ub lik ah 1. Bahwa judex facti telah tidak memberikan pertimbangan yang memadai mengenai adanya perbedaan penafsiran tersebut, dalam hal ini judex facti hanya sekedar menyatakan adanya perbedaan penafsiran, tetapi tidak ka m dijelaskan implikasi hukum perbedaan penafsiran tersebut dengan keadaan yang terbukti secara sederhana tentang ada atau tidak adanya utang ep sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan : ah "Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau si R keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah ng ne dipenuhi". 2. Bahwa adanya perbedaan penafsiran tersebut sejatinya telah menimbulkan do gu perselisihan tentang ada atau tidak adanya utang. Dengan demikian, utang yang didalilkan oleh para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon) belum jelas apakah ada atau tidak ada, dengan demikian sulit untuk A In membuktikannya secara sederhana atau dengan kata lain secara sumir lik 3. Bahwa dengan adanya utang yang tidak bisa kelihatan secara sumir, maka hak untuk menuntut/menggugat para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon) tersebut seharusnya diselesaikan oleh Pengadilan Negeri atau ub m ah tidak bisa dibuktikan. dengan kata lain forumnya adalah pada perselisihan perdata untuk ka menentukan ada atau tidak adanya utang tersebut. ep bahwa pada pemeriksaan di Pengadilan Negeri itulah, utang yang tidak bisa ah kelihatan secara sumir tersebut, nantinya akan diperiksa secara teliti karena R tidak dibatasi oleh waktu. Dalam hal ini, hak para pihak akan diberikan do Hal. 27 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu Hal mana sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan ne ng M khawatir dengan adanya tenggang waktu. s seluas-luasnya untuk menjawab dan membuktikan dalil-dalilnya tanpa ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Negeri Jakarta Pusat No. 6/Pailit/1999/PN.Niaga/ Jkt.pst. jo Putusan Mahkamah Agung RI No.7/K/N/1999 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. A gu ng 11 PK/N/1999 dan Putusan Mahkamah Agung RI No.3 K/N/2000 serta Putusan Mahkamah Agung No.8 K/N/2004 tanggal 7 Juni 2004 antara PT. Prudential Life Assurance melawan Lee Boon Siang. Yurisprudensi-yurisprudensi tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa, "perkara permohonan yang proses pembuktiannya tidak dapat dilakukan secara sederhana, bukan kewenangan Pengadilan Niaga melainkan kewenangan Pengadilan Negeri (Pengadilan Umum)". atau keadaan yang terbukti secara sederhana tentang adanya utang yang telah jatuh waktu" sebagai salah satu syarat dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan tidak terpenuhi sehingga bukan kewenangan ka m Pengadilan Niaga untuk memeriksa dan mengadilinya, melainkan kewenangan Pengadilan Negeri (Pengadilan Umum), karena itu sepatutnya ep ah ub lik ah Jadi, berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti bahwa unsur "fakta permohonan pailit yang diajukan oleh ex karyawan (in casu para Pemohon) harus ditolak. si R IV. Judex facti telah lalai dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan peraturan perUndang-Undangan terkait dengan kompetensi absolut atas putusan P4P ng ne yang menjadi dasar pengajuan permohonan pailit a quo yang seharusnya masih dalam proses pemeriksaan perkara di peradilan umum. gu do 1. Bahwa permohonan pailit yang diajukan didasarkan pada Amar III Putusan P4P tanggal 29 Januari 2004. 2. Bahwa pelaksanaan putusan P4P tersebut dilaksanakan dengan mengacu A In pada Undang-Undang yang berlaku pada saat itu yaitu Undang-Undang No. lik Penyelesaian Perburuhan") khususnya ketentuan Pasal 16, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pihak yang berkepentingan dapat meminta Pengadilan Negara di Jakarta agar putusan P4P dapat dijalankan menurut ub m ah 22 Tahun 1957 Tentang Penyelesaian Perburuhan ("Undang-Undang aturan-aturan yang berlaku pada layaknya putusan perdata biasa. ka Pasal 16 ayat Undang-Undang Penyelesaian Perburuhan : ep (1) Jika perlu untuk melaksanakan sesuatu putusan Panitia Pusat, maka oleh ah pihak yang bersangkutan, dapat pada Pengadilan Negara di Jakarta, R supaya putusan itu dapat dinyatakan dapat dijalankan. do Hal. 28 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu menjalankan sesuatu putusan perdata. ne ng M maka putusan itu dilaksanakan menurut aturan-aturan yang biasa untuk s (2) Sesudah dinyatakan dapat dijalankan demikian oleh Pengadilan Negeri, ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Dengan demikian, pelaksanaan putusan P4P berada pada lingkup peradilan umum, sehingga tidak bisa secara serta merta diajukan ke Pengadilan Niaga A gu ng dan dianggap memiliki utang yang telah jatuh waktu. 3. Bahwa dengan demikian, bukti T-13 sampai dengan bukti T-23 dihubungkan dengan bukti P-4 dan P-4a merupakan rangkaian dari proses hukum pelaksanaan Putusan P4P berdasarkan aturan-aturan yang berlaku dalam lingkup peradilan umum. Terkait dengan hal tersebut, maka apabila proses hukum tersebut telah selesai, maka langkah selanjutnya adalah melakukan penjualan dengan cara lelang atas barang-barang yang telah dikenakan sita ub lik ah eksekusi. Namun demikian, pada saat proses tersebut masih berjalan dan belum selesai, ternyata terhadap Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) diajukan ka m permohonan pailit. Dengan demikian, atas pertimbangan judex facti pada halaman 58 putusan a ep quo yang menyatakan bahwa, "adapun alasan Termohon Pailit dengan diajukannya perlawanan terhadap ah sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bandung dalam rangka si R pelaksanaan Putusan P4P yang telah berkekuatan hukum tetap tidak berarti utang tersebut belum menjadi jatuh waktu dan dapat ditagih, karena ng ne berdasarkan ilmu hukum perdata formil adanya perlawanan tidak menunda eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap". gu do Maka, atas pertimbangan tersebut, yaitu, " perlawanan tidak menangguhkan eksekusi…..”, sepatutnya para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon) dapat melanjutkan proses hukum tersebut, bukannya meninggalkan proses A In yang sedang berjalan dan memulai suatu proses hukum yang lain. Merujuk hukum yang berkekuatan hukum tetap. lik dijalankan, apabila atas perlawanan tersebut telah memperoleh putusan Demikian pula, sepatutnya judex facti dapat mempertimbangkan proses ub m ah pada ketentuan hukum acara perdata, seharusnya proses lelang yang hukum pelaksanaan putusan P4P tersebut, dengan alasan bahwa siapapun ka yang tengah menghadapi proses hukum sita eksekusi yang sedang berjalan ep di Pengadilan Negeri manapun, akan mengajukan permohonan pailit dan ah meninggalkan proses hukum sita eksekusi yang sedang dijalani. R Selain itu, adanya perlawanan PT. Dirgantara Indonesia (in casu Pemohon do Hal. 29 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu Kasasi I (dahulu Termohon) dengan para Termohon Kasasi (dahulu para ne ng M Termohon Kasasi) merupakan bukti adanya perbedaan antara Pemohon s Kasasi I) terhadap sita eksekusi yang diajukan ex karyawan (in casu para ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Pemohon) mengenai apakah ada atau tidak ada utang berdasarkan Amar III Putusan P4P tersebut, apalagi saat ini Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) A gu ng sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali yang terdaftar dalam Reg. No. 35 PK/TUN/2006 tanggal 2 Juni 2006 terhadap Putusan P4P dimaksud khususnya terhadap Amar III Putusan P4P, agar Mahkamah Agung RI melakukan perbaikan/koreksi terhadap Amar III Putusan P4P tersebut, guna menghilangkan kesimpangsiuran hukum mengenai istilah "kompensasi pensiun", 4. Bahwa dengan pertimbangan judex facti tersebut, judex facti telah salah ub lik ah dalam menerapkan hukum, karena tidak menerapkan Pasal 134 Reglement Acara Perdata (Rv) yang menentukan : Perkara-perkara yang sebelumnya telah digugat di hadapan Hakim lain ka m antara pihak-pihak yang sama mengenai pokok perselisihan yang sama pula atau ep Yang oleh pihak-pihak yang sama mengenai pokok perselisihan yang sama pula telah diserahkan penyelesaiannya kepada para wasit dan masih berjalan ah Atau si R Dalam hal suatu perselisihan yang erat hubungannya dengan suatu perkara yang sudah ada di tangan hakim lain atau di tangan para wasit, maka dapat ng ne dimintakan agar perkara itu dilimpahkan kepada hakim lain itu atau pada para wasit yang telah diangkat. gu do Hal ini harus dilakukan dengan permintaan yang beralasan sebelum dilakukan pembelaan pada hari yang telah dilakukan untuk pembelaan itu. Perkara perlawanan Reg. No.103/Pdt/G/2006/PN.BDG tanggal 27 Maret A In 2006 tersebut (vide T-23) masih mempersoalkan masalah yang sama yaitu lik tagihan yang memiliki dasar hukum, sehingga dapat dinyatakan sebagai tagihan yang sah atau tidak. Dengan demikian, perkara permohonan pailit ini dan perkara perlawanan ub m ah apakah tagihan atas "kompensasi pensiun" Amar III Putusan P4P merupakan termaksud memiliki "pokok perselisihan yang sama". Karena perkara ka perlawanan termaksud sudah lebih dahulu diperiksa dan diadili, maka ep berdasarkan ketentuan Pasal 134 Reglement Acara Perdata, judex facti yang ah memeriksa permohonan pailit ini seharusnya menyerahkan pemeriksaan termaksud. s R perkara ini kepada judex facti yang memeriksa perkara perlawanan do Hal. 30 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu hukum dengan tidak menerapkan ketentuan Pasal 134 Reglement Acara ne ng M Uraian di atas menunjukkan bahwa judex facti telah salah dalam menerapkan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Perdata. Oleh karena itu, Putusan judex facti termaksud harus dibatalkan oleh Putusan Kasasi. A gu ng Dengan demikian, judex facti seharusnya secara ex officio menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa permohonan a quo dan menyatakan bahwa Pengadilan Umum yang berwenang terkait dengan pelaksanaan Putusan P4P. Jadi, berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti bahwa pelaksanaan putusan P4P berada pada lingkup peradilan umum atau merupakan kompetensi absolut Pengadilan Umum, sehingga tidak bisa secara serta ub lik jatuh waktu. V. Judex facti tidak mempertimbangkan asas-asas yang mendasari Undang-Undang Kepailitan ka m ah merta diajukan ke Pengadilan Niaga dan dianggap memiliki utang yang telah sebagaimana dimaksud Kepailitan. keberatan-keberatan tersebut di Penjelasan atas, maka Undang-Undang judex facti tidak ep Selain dalam mempertimbangkan asas-asas yang mendasari Undang-Undang Kepailitan si sebagai berikut : R ah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Undang-Undang Kepailitan yaitu 1. Asas keseimbangan dan keadilan telah dilanggar judex facti karena ng ne permohonan pailit yang diajukan didasarkan pada utang yang timbul dari Amar III Putusan P4P dan daftar nama yang berisi perhitungan kompensasi do gu pensiun yang bersifat sepihak, sedangkan Amar III Putusan P4P tersebut abstrak, kabur dan menimbulkan ketidakpastian hukum tentang maksud dan arti serta batasan dari nomenklatur "kompensasi pensiun". ketidakpastian hukum tersebut telah memberikan peluang In A Dengan dimanfaatkannya pranata dan lembaga kepailitan oleh para Termohon Kasasi lik pemenuhan kewajiban berdasarkan Amar III Putusan P4P mengenai ub "kompensasi pensiun". 2. Asas Kelangsungan Usaha telah dilanggar judex facti karena kondisi PT. Dirgantara Indonesia (in casu Pemohon Kasasi I) yang memiliki nilai aset ka m ah (dahulu para Pemohon) untuk mengusahakan secara sewenang-wenang ep (Rp 4 Trilyun) lebih tinggi dari nilai kewajiban yang didalilkan dalam ah Permohonan Pailit atau dengan kata lain PT.Dirgantara Indonesia adalah R dalam kondisi SOLVENT, sehingga usaha PT.Dirgantara Indonesia masih s prospektif untuk tetap dilangsungkan. do Hal. 31 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu terkait dengan dukungan dan bantuan Pemerintah RI melalui Keputusan ne ng M Selain itu, Judex facti tidak mempertimbangkan asas kelangsungan usaha ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 31 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional dan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 3/M- A gu ng IND/PER/4/2005 tentang Pengamanan Objek Vital Industri ("Permenperin No. 3/2005"), yang menyatakan bahwa PT. Dirgantara Indonesia adalah salah satu Obyek Vital Nasional. Bahwa Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) adalah salah satu objek vital industri nasional dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Permenperin No.3/2005. Pasal 2 ayat (1) Permenperin No.3/2005 : ub lik ah "Obyek Vital Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 mengakibatkan ancaman dan gangguan bagi industri sebagai berikut : 1. yang dibutuhkan oleh masyarakat luas ; ka m 2. produk pertahanan dan keamanan ; 3. yang berada di daerah rawan konflik; dan atau ep 4. yang tenaga kerjanya banyak dan rawan konflik. Bahwa terkait dengan Permenperin No.3/2005 tersebut, maka Pemohon ah Kasasi I (dahulu Termohon) sebagai industri strategis kedirgantaraan si R nasional, memiliki peran sebagai produsen pesawat terbang militer regional dan penghasil kebutuhan alat utama pertahanan keamanan bagi Negara. ng ne Peran tersebut dibebankan oleh Negara kepada Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) mengingat adanya kebutuhan mendesak bagi pemeliharaan dan gu do peningkatan alat utama sistem pertahanan dan keamanan negara, seiring dengan ditutupnya akses penyediaan alat utama sistem pertahanan dari negara lain sebagai akibat adanya embargo senjata. masa-masa mendatang dapat menghasilkan produk-produk lik pertahanan dan keamanan guna meminimalisir ketergantungan dari produsen negara lain, yang pada gilirannya dapat memantapkan kemandirian bangsa dan negara Indonesia dalam hal ketersediaan alat utama sistem pertahanan ub m ah dalam In A Selain itu, negara mengharapkan Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) nasional, khususnya di bidang industri kedirgantaraan. ka Dalam beberapa tahun terakhir ini, tugas dan tanggung jawab dari Negara ah pertahanan (pesawat ep tersebut, dapat dijalankan dengan baik, terbukti dari pembuatan beberapa terbang bersayap tetap dan helikopter) dan R persenjataan, diantaranya yaitu sebagai berikut : do Hal. 32 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu - Pesawat NC-212 versi militer (Iisensi CASA-Spanyol), bagi kepentingan ne ng M Tentara Nasional Indonesia - Angkatan Udara ("TNI AU") ; s - Pesawat CN-235 versi militer (Iisensi CASA-Spanyol), bagi kepentingan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 32 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Laut ("TNI AL") dan Angkatan Darat ("AD") (terlampir) ; A gu ng - Helicopter NBO-105 versi militer (Iisensi MBB - Jerman Barat), bagi kepentingan TNI AD dan TNI AL ; - Helicopter NAS-332 versi militer (Iisensi Aerospatiale-Perancis), bagi kepentingan TNI AU ; - Helicopter N BELL-412 versi militer (Iisensi Bell Helicopter Textron - USA), bagi kepentingan TNI AL dan TNI AD ; - Torpedo SUT ; ub lik ah - Roket FFAR; - Rudal SL I T Single Launcher; dan - Alat-alat pendukung pertahanan dan keamanan lainnya. ka m Selain sebagai produsen alat utama sistem persenjataan bagi negara RI, maka Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) memiliki unit usaha lainnya yaitu ep sebagai berikut : Aerostructure. ah Unit usaha ini difokuskan pada pembuatan part, component, tool & equipment si R untuk mendukung produk inti PT. Dirgantara Indonesia yaitu pesawat terbang dan helikopter, serta sebagai part & component manufacturer bagi produsen ng ne pesawat terbang lain, seperti : - Boeing 777; gu do - Airbus 380; - Airbus A -320 Family; - CN 235 -300 dan C 295. lik Aircraft services. Unit usaha ini merupakan penyedian jasa-jasa perawatan pesawat terbang dan helikopter meliputi maintenance repair & Overhaul (MRO), Spare parts, ub m ah untuk peralatan industri yang memiliki premium tinggi. In A Selain itu, aerostructure juga mengerjakan pembuatan tool & equipment Refurbishment & Minor Modification, Customer Logistic Support (CLS) serta ka interior pesawat terbang baik untuk menunjang produk PT. Dirgantara ep Indonesia (in casu Pemohon Kasasi I) maupun bukan produk PT.Dirgantara ah Indonesia. R Engineering services. do Hal. 33 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu sebagai spin off technology, produk / jasa yang dihasilkan dan dipasarkan ne ng M rancang bangun baik untuk industri dirgantara maupun industri lainnya s Unit usaha ini merupakan penyediaan jasa-jasa tehnologi, rekayasa dan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 33 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id meliputi sebagai berikut, yaitu : - Teknologi simulasi : Flight simulator, shooting simulator, tank simulator, war A gu ng gaming simulator, power plan simulator dan marine simulator. - Pusat Perancangan : Engineering design, product prototyping (electrical farmboard design, vertical wind tunnel, military hovercraft, multi purpose armored car 4x4, military mobile communication, target drone). - Teknologi Informasi : software development, IT Consulting dan IT Product. Berdasarkan uraian tersebut membuktikan bahwa usaha industri Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) merupakan salah satu industri vital nasional ub lik ah yang terkait dengan penyediaan alat utama sistem pertahanan bagi Tentara Nasional Indonesia, sehingga Negara RI memiliki kepentingan atas kesinambungan usaha industri Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon), ka m selain itu keberadaan usaha industri Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) merupakan kegiatan usaha yang memiliki karakteristik yang spesifik terkait Pemohon Kasasi ep dengan teknologi tinggi. Dengan demikian, keberadaan usaha industri I (dahulu Termohon) merupakan kebanggaan Negara ah Republik Indonesia. si R 3. Asas Integrasi telah dilanggar judex facti karena tidak mempertimbangkan adanya perkara lain yang terkait dengan pelaksanaan Amar III Putusan ng ne P4P, yang seharusnya merupakan kompetensi peradilan umum, apalagi atas pelaksanaan Amar III Putusan P4P tersebut, saat ini sedang dalam gu do proses hukum berupa perlawanan di Pengadilan Negeri Bandung yang terdaftar dalam Reg. No.103/Pdt/G/2006/PN.BDG tanggal 27 Maret 2006 dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung dengan Reg.No.35 A In PK/TUN/2006 tanggal 2 Juni 2006. lik Indonesia (Persero) (in casu Pemohon Kasasi I) mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan mempertimbangkan adanya kerugian yang lebih besar yang ub m ah Sebagai penutup dari memori kasasi ini, maka dengan ini PT.Dirgantara dialami oleh Pemohon Kasasi I akibat adanya pernyataan pailit : ka 1. Kondisi pailit menimbulkan pengenaan penalty dari customers kepada ep PT. Dirgantara Indonesia (in casu Pemohon Kasasi I / dahulu ah Termohon). Timbulnya kewajiban Buy back atas 4 (empat) unit CN-235 Pakistan R - do Hal. 34 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu (terlampir); ne ng M (3) Kontrak No. 1346/134/DGDP/PC-5 tanggal 29 Juni 2001 s Airforce sebesar USD 60 juta sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 34 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Pada pokoknya Pasal 16 ayat (3) kontrak tersebut menyatakan bahwa PT. Dirgantara Indonesia (Persero) menjamin akan A gu ng melakukan buy back atas pesawat yang telah dijual kepada Pakistan Airforce apabila PT. Dirgantara Indonesia menghentikan supply product support. - Menimbulkan kewajiban pembayaran denda kepada Malaysia Airforce sebesar USD 2,3 juta ; - Terhentinya Proyek Penguin dengan pihak Iran sebesar USD 17 juta; - Terhentinya Proyek KJB-008 dan KJB-009 dengan pihak Tentara ub lik ah Nasional Indonesia sebesar USD 5 juta ; - Terhentinya Proyek Meltern dengan pihak Turki sebesar USD 4 juta; - Pengenaan penalty atas kontrak-kontrak di Aerostructure sebesar ka m USD 12,2 juta ; - Pengenaan penalty atas kontrak-kontrak di Aircraft Service sebesar ep Rp.10 Milyar ; Total : USD 100,5 juta dan Rp.10 Milyar ah 2. Kondisi pailit menimbulkan opportunity loss sebesar USD 596 juta dan si R 111, 50 Milyar, yang terdiri yaitu sebagai berikut : - Hilangnya potensi Penjualan 8 (delapan) unit CN-235 sebesar USD ng ne 180 juta, telah memasuki tahapan Letter of Intent dengan Saudi Arabia; gu do - Hilangnya potensi Penjualan 10 (sepuluh) unit C 212-400 USD 55 juta, telah memasuki tahapan MoU dengan PT. Merpati Nusantara Airlines In - Hilangnya potensi penjualan jasa pembuatan komponen untuk Air-bus, Boeing dll sebesar USD 118 juta ; lik - Hilangnya potensi penjualan 1 (satu) unit CN-235 MPA kepada TNI-AU sebesar USD 27 juta ; - Hilangnya potensi penjualan 8 (delapan) unit CN-235 MPA kepada ub m ah A (persero); Korea Selatan sebesar USD 216 juta ; ka - Hilangnya potensi penjualan 1 (satu) unit Nbell-412 kepada TNI - AL ep sebesar Rp. 67 Milyar (terlampir) ; ah - Hilangnya potensi penjualan 3 (tiga) unit torpedo kepada TNI-AL se- R besar Rp. 44,5 Milyar. do Hal. 35 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu lainnya terkait dengan pembuatan pesawat terbang dan atau helikopter ne ng M kewajiban untuk menyimpan rahasia militer Negara Indonesia dan negara s Sebagai ad-informandum maka PT. Dirgantara Indonesia dibebani ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 35 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id versi militer pesanan Departemen Pertahanan RI dan negara lainnya, juga menyimpan rahasia militer terkait pembuatan alat utama sistem A gu ng pertahanan Negara RI. Alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Kreditur Lain : 1. Bahwa Pemohon Kasasi II selaku Kreditur Lain dari PT. Dirgantara Indonesia sangat keberatan atas segala pertimbangan hukum dan Amar Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 41/Pailit/2007.PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 4 September 2007 ; 2. Bahwa Pemohon Kasasi II / Kreditur Lain mengajukan Permohonan Kasasi ub lik ah berikut memori kasasi berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Kepailitan, yang berbunyi : "Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain dapat ka m diajukan oleh Debitur dan Kreditur yang merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama, juga dapat diajukan oleh kreditur lain yang bukan merupakan ep pihak pada persidangan tingkat pertama yang tidak puas terhadap putusan permohonan pernyataan pailit. ah 3. Bahwa Pemohon Kasasi II / Kreditur Lain menyatakan kasasi dan si R menyerahkan memori kasasi pada tanggal 12 September 2007, yaitu dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undang- dari Pemohon Kasasi a quo secara hukum haruslah dinyatakan diterima. ne ng Undang Kepailitan. Oleh karena itu pernyataan kasasi dan memori kasasi gu do 4. Bahwa Pemohon Kasasi II / Kreditur Lain sangat keberatan atas dijatuhkannya status kepailitan terhadap PT. Dirgantara Indonesia oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusannya No.41/ A In Pailit/2007.PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 4 September 2007 atas permohonan lik Pemohon). 5. Bahwa Pemohon Kasasi II / Kreditur Lain memiliki hak tagih berdasarkan : (i) Perjanjian Pinjaman Dana Talangan No.10 tanggal 18 Nopember 2003 yang ub m ah kepailitan yang diajukan oleh Heryono Cs. (para Termohon Kasasi/para dibuat di hadapan Lolani Kurniati Irdam Idrus, SH.,LLM, Notaris di Jakarta ka sebagaimana diubah dengan Perubahan pada Perjanjian Dana Talangan ep tanggal 26 Februari 2004 yang dilegalisasi oleh Lolani Kurniati Irdam Idrus, ah SH., LLM., Notaris di Jakarta dengan No. 87/LKI/L/II/2004 ; (ii) Akta R Perjanjian Pinjaman No. 3 tanggal 23 Februari 2004 dibuat di hadapan Sari do Hal. 36 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu Bhirawati, SH., Notaris di Jakarta dengan total outstanding per tanggal 5 ne ng M Pemegang Saham No. 4 tanggal 23 Februari 2004 dibuat di hadapan Sari s Bhirawati, SH., Notaris di Jakarta; dan (iii) akta Perjanjian Pinjaman ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 36 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id September 2007 sebesar USD 57,196,923.92 (lima puluh tujuh juta seratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh tiga dollar Amerika A gu ng Serikat sembilan puluh dua sen) ("Pinjaman") (Bukti P-1, P-2, P-3 dan P-4). 6. Bahwa atas Pinjaman tersebut, telah diberikan jaminan berupa : a. 238.209 (dua ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus sembilan) Saham PT. Nusantara Turbin dan Propulsi ("PT NTP"), yang telah diikat dengan Akta Gadai Saham No. 20 tanggal 16 Januari 2004, dibuat dihadapan Lolani K. Irdham, SH., Notaris di Jakarta ; b. Fidusia atas Rekening Penampungan dalam mata uang Rupiah (IDR) ub lik ah dengan saldo minimal Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah), yang telah diikat dengan Akta Jaminan Fidusia No. 19 tanggal 16 Januari 2004, dibuat dihadapan Lolani K. Irdham, SH., Notaris di Jakarta ; ka m c. Fidusia atas Rekening penampungan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) dengan saldo minimal USD 12,000.00 (dua belas ribu ep dollar Amerika Serikat), yang telah diikat dengan Akta Jaminan Fidusia No. 24 tanggal 26 Januari 2004, dibuat dihadapan Lolani K. lrdham, SH., ah Notaris di Jakarta ; si R d. Persediaan usang (dead stock) yang telah diikat dengan Akta Jaminan Fidusia No. 18 tanggal 16 Januari 2004, dibuat dihadapan Lolani K. ng ne Irdham, SH., Notaris di Jakarta, dengan nilai penjaminan sebesar USD gu Jaminan. do 1,500,000.00 (satu juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat) atas objek 7. Bahwa sejak tahun 2003, Pemohon Kasasi II / Kreditur Lain bersama-sama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah melakukan upayauntuk meningkatkan kinerja perusahaan guna menjaga In A upaya lik lapangan kerja sebagai bagian sasaran pembangunan nasional. 8. Bahwa sebagaimana dinyatakan dalam surat PT. Dirgantara Indonesia No. PTD/-0387/UT0000/05/2007 tanggal 2 Mei 2007, PT. Dirgantara Indonesia ub m ah keberlangsungan usaha dan menjaga kesinambungan bagi penyediaan telah mengajukan permohonan restrukturisasi hutang kepada Pemohon ka Kasasi II / Kreditur Lain dengan mengusulkan untuk menyelesaikan ep kewajiban dengan menggunakan skema dana talangan. Permohonan ah restrukturisasi hutang ini sedang dalam pembahasan internal Pemohon R Kasasi II / Kreditur Lain yang memang optimis bahwa dengan serangkaian do Hal. 37 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu dimasa mendatang yang lebih fokus, dan telah adanya pemesanan pesawat ne ng M dilakukan sejak tahun 2003, serta didukung oleh rencana pemasaran produk s upaya restrukturisasi baik di struktur permodalan dan organisasi yang telah ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 37 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dari berbagai pihak maka PT. Dirgantara In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Indonesia akan mampu meningkatkan kinerjanya dan memperbaiki arus kas untuk memenuhi A gu ng kewajiban pembayaran hutang kepada Pemohon Kasasi II / Kreditur Lain dimasa yang akan datang (Bukti P-5). 9. Bahwa dengan keyakinan Pemohon Kasasi II / Kreditur Lain sebagaimana dijelaskan dalam butir 3 diatas, maka diharapkan pengembalian hak tagih Pemohon Kasasi II / Kreditur Lain yang saat ini berdasarkan Perjanjian Dana Talangan hanya mengandalkan penjualan dari jaminan, akan meningkat seiring dengan perbaikan arus kas dari operasional PT. Dirgantara Indonesia. ub lik Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, maka tingkat pengembalian hak tagih Negara RI kepada PT. Dirgantara Indonesia berpotensi akan lebih rendah dibandingkan apabila PT. Dirgantara Indonesia masih dapat melaksanakan kegiatan operasionalnya sesuai dengan rencana yang telah disusun oleh ep manajemen PT. Dirgantara Indonesia. 11. Bahwa dalam putusannya, judex facti sama sekali tidak memperhatikan asasasas yang mendasari Undang-Undang Kepailitan sebagaimana dicantumkan ah ka m ah 10. Bahwa dengan adanya keputusan Pailit atas PT. Dirgantara Indonesia oleh Asas keseimbangan, yaitu asas yang mencegah si a. R dalam penjelasan Undang-Undang tersebut yaitu : terjadinya ng ne penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Debitur yang tidak jujur, di lain pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya gu do penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan yang tidak beritikad baik. Dalam putusannya, judex facti tidak mempertimbangkan bahwa berhentinya operasional perusahaan In orang eks karyawan dapat mengakibatkan menurun atau bahkan yang pada akhirnya akan lik menimbulkan bentuk pemutusan hubungan kerja bagi sekitar kurang lebih 3.600 (tiga ribu enam ratus) karyawan yang saat ini masih bekerja pada PT. Dirgantara Indonesia. ub m ah A pengajuan permohonan kepailitan yang hanya diajukan oleh 3 (tiga) b. Asas kelangsungan usaha, yaitu asas yang memperhatikan aspek ka kelangsungan usaha bagi Debitur yang masih prospektif. Dalam ep putusannya judex facti tidak memperhatikan bahwa PT. Dirgantara ah Indonesia adalah sebuah perusahaan yang sangat prospektif guna penyediaan lapangan kerja. Judex facti tidak ng M memperhatikan hal-hal mendasar dari sebuah operasional perusahaan do Hal. 38 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu sehingga serta merta memutuskan PT. Dirgantara Indonesia menjadi s dan ne Negara R memberikan kontribusi kepada negara sebagai Badan Usaha Milik ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 38 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id pailit. Sepatutnya judex facti berhati-hati dalam menilai pengajuan permohonan pailit tersebut, apalagi nyata-nyata obyek pengajuan A gu ng permohonan pailit diajukan oleh beberapa eks karyawan dan didasarkan pada klaim tagihan yang masih sengketa atau sepatutnya diselesaikan dalam yurisdiksi lembaga perselisihan perburuhan. c. Asas keadilan, mengandung pengertian bahwa ketentuan mengenai kepailitan hendaknya dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Asas ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih (dalam hal ini para Termohon ub lik ah Kasasi / para Pemohon) yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap Debitur dengan tidak mempedulikan kreditur lainnya. ka m 12. Bahwa putusan judex facti juga tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang ep menyebutkan bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Judex facti ah jelas tidak mempertimbangkan kreditur-kreditur lain yang mendukung si R kelangsungan usaha PT. Dirgantara Indonesia. 13. Bahwa judex facti juga tidak mempertimbangkan jumlah piutang Pemohon ng ne Kasasi II / Kreditur Lain yang menunjukkan bahwa Pemohon Kasasi II / Kreditur Lain merupakan kreditur terbesar PT. Dirgantara Indonesia. do gu Dibandingkan dengan para Termohon Kasasi/para Pemohon, maka piutang Pemohon Kasasi II / Kreditur Lain sangat jauh lebih besar dari pada jumlah yang dijadikan dasar permohonan pailit oleh para Termohon Kasasi/para yang bahkan belum diketahui secara jelas jumlahnya In A Pemohon sebagaimana diakui sendiri oleh para Termohon Kasasi/para Pemohon ub dinyatakan pailit….”. 14. Bahwa sesuai uraian dalam butir 8 diatas, sebagai salah satu kreditur besar dari PT. Dirgantara Indonesia, maka Pemohon Kasasi II / Kreditur Lain ep masih percaya akan kemampuan dan kinerja PT. Dirgantara Indonesia, sehingga Pemohon Kasasi II / Kreditur Lain sangat keberatan atas Putusan R Pailit yang telah dijatuhkan terhadap PT. Dirgantara Indonesia ; ng do Hal. 39 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu telah membawa harum nama bangsa dan negara di dunia internasional. ne bergerak dalam industri strategis penerbangan berskala internasional, yang s 15. Bahwa disamping itu PT.Dirgantara Indonesia merupakan perusahaan yang M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah lik para Pemohon baru dapat diketahui secara pasti apabila Termohon telah ka m ah dalam permohonan pailitnya yang menyebutkan "dimana jumlah piutang Halaman 39 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Putusan Pailit yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara langsung akan merusak nama A gu ng bangsa khususnya terkait dengan ikatan bisnis yang sedang dilakukan oleh PT. Dirgantara Indonesia dengan mitra bisnisnya di Luar Negeri. Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat : Alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Termohon : mengenai alasan-alasan ad I : bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena judex facti ub lik ah telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut : a. Bahwa Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 menyatakan bahwa dalam hal Debitur adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di ka m bidang kepentingan publik, maka permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan ; ep b. Bahwa yang dimaksud dengan “Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik”, sesuai dengan penjelasan Pasal 2 ayat (5) ah Undang-Undang No.37 Tahun 2004, adalah badan usaha milik negara yang si R seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham; c. Bahwa Pemohon Kasasi I / PT. Dirgantara Indonesia (Persero) adalah badan yang pemegang sahamnya adalah Menteri Negara ne ng usaha milik negara (BUMN) yang keseluruhan modalnya dimiliki oleh Negara, BUMN qq Negara do gu Republik Indonesia dan Menteri Keuangan RI qq Negara Republik Indonesia (bukti T1); d. Bahwa Perusahaan Perseroan / Persero, menurut Pasal 1 angka 2 Undang- Badan Usaha Milik Negara, adalah In A Undang No.19 Tahun 2003 tentang badan usaha milik negara berbentuk perseroan terbatas yang modalnya lik usaha milik negara berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi ub dalam saham yang paling sedikit 51 % sahamnya dimiliki oleh Negara RI ; e. Bahwa terbaginya modal Pemohon Kasasi I / Termohon atas saham yang pemegangnya adalah Menteri Negara BUMN qq Negara RI dan Menteri ka m ah terbagi dalam saham yang seluruhnya dimiliki oleh Negara RI, atau badan ep Keuangan RI qq Negara RI adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat ah (1) dan ayat (3) Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan R Terbatas yang mewajibkan pemegang saham suatu perseroan sekurang- ne do Hal. 40 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu ng M seluruhnya dimiliki oleh Negara tidak membuktikan bahwa Pemohon s kurangnya dua orang, karena itu terbaginya modal atas saham yang ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 40 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Kasasi I / Termohon adalah badan usaha milik negara yang tidak bergerak di bidang kepentingan publik ; A gu ng f. Bahwa dalam Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian RI No.03/MIND/PER/4/2005 (bukti T33) disebutkan bahwa PT. Dirgantara Indonesia adalah objek vital industri, dan yang dimaksud dengan objek vital industri adalah kawasan lokasi, bangunan / instalasi dan atau usaha industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan Negara dan / atau sumber pendapatan Negara yang bersifat strategis ( Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perindustrian RI No.03 / M – IND / PER / 4 / 2005 tanggal ub lik ah 19 April 2005 ) ; g. Bahwa oleh karena itu Pemohon Kasasi I / Termohon sebagai badan usaha milik negara yang keseluruhan modalnya dimiliki oleh Negara dan merupakan ka m objek vital industri, adalah badan usaha milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik yang hanya dapat dimohonkan pailit oleh Menteri ep Keuangan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 ; ah h. Bahwa lagi pula Pasal 50 Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Per- si R bendaharaan Negara melarang pihak manapun untuk melakukan penyitaan terhadap antara lain uang atau surat berharga, barang bergerak dan barang ng ne tidak bergerak milik Negara, sehingga kepailitan yang menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU gu do merupakan sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit, apabila kekayaan Debitur Pailit tersebut adalah kekayaan Negara tentunya tidak dapat diletakkan sita, kecuali permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Menteri A In Keuangan selaku Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara lik Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara) ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidak ub perlu mempertimbangkan alasan-alasan kasasi lainnya dari Pemohon Kasasi I / Termohon maupun dari Pemohon Kasasi II / Kreditur Lain, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : PT Dirgantara Indonesia (Persero) dan ep ka m ah yang dipisahkan dan bendahara umum negara (Pasal 6 ayat (2)a jo Pasal 8 kawan tersebut serta membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan R Negeri Jakarta Pusat No.41/Pailit/2007/PN.Niaga/Jkt.Pst. tanggal 4 September do Hal. 41 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu ng ne sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini ; s 2007 dan Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 41 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi dikabulkan dan para Termohon Kasasi / para Pemohon adalah pihak A gu ng yang kalah, maka para Termohon Kasasi / para Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan ; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang MENGADILI ub lik ah bersangkutan ; Mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : ka m 1. PT. DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO), 2. PT. PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) tersebut ; ep Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta R MENGADILI SENDIRI: si ah Pusat No.41/Pailit/2007/PN.Niaga/Jkt.Pst. tanggal 4 September 2007 ; ng ne Menolak permohonan para Pemohon ; Menghukum para Termohon Kasasi / para Pemohon untuk membayar gu do biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah A In Agung pada hari Senin, tanggal 22 Oktober 2007 oleh Marianna Sutadi, SH., lik Majelis, Atja Sondjaja, SH., dan H.Abdul Kadir Mappong, SH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum ub pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Nani Indrawati, SH., MHum., Panitera Pengganti dengan tidak ep Hakim - Hakim Anggota : ttd./ H.Abdul Kadir Mappong, SH. ttd./ Marianna Sutadi, SH. do Hal. 42 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu ng ne R ttd./ Atja Sondjaja, SH. Ketua: s dihadiri oleh para pihak ; M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Halaman 42 R ep ub hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia A gu ng Biaya-biaya : In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Panitera-Pengganti : ttd./ Nani Indrawati, SH., MHum. 1. Meterai……………....Rp. 6.000,- 2. Redaksi………… …..Rp. 1.000,- 3. Administrasi kasasi…Rp. 4.993.000,- + Jumlah ………….. ...Rp. 5.000.000,============ ub lik ah Untuk Salinan Mahkamah Agung R.I ka m a.n. P a n i t e r a Panitera Muda Perdata Khusus ep PARWOTO WIGNJOSUMARTO,S.H. s ne do Hal. 43 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007 In A gu ng M R ah ep ka ub m lik ah A In gu do ng ne si R ah NIP : 040. 018. 142 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 43