R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
PUTUSAN
A
gu
ng
Nomor : 075 K / Pdt.Sus / 2007
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara perdata (kepailitan) dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut :
1. PT. DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO), yang diwakili
oleh Direktur Utama : Dr.Ir. BUDI SANTOSO, beralamat di
ub
lik
ah
Jalan Pajajaran No.154, Bandung 40174, dan dalam hal ini
memberi kuasa kepada AMIR SYAMSUDDIN, SH., MH., dan
kawan-kawan, para Advokat, beralamat di Gedung IBA - Bank
ka
m
INA, Lantai 5, Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 2 B-C, Jakarta
Selatan 12780, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4
ep
September 2007,
Pemohon Kasasi I dahulu Termohon,
ah
2. PT.PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO), yang
si
R
diwakili oleh Direktur Utama : Mohammad Syahrial, beralamat
di Sampoerna Strategic Square – Tower A, Lantai 12, Jalan
ng
ne
Jenderal Sudirman Kavling 45-46, Jakarta 12930, dan dalam
hal ini memberi kuasa kepada IWAN NURJADIN, SH.,LLM.,
do
Effek Jakarta, Tower I, Lantai 26, Jalan Jenderal Sudirman,
Kavling 52-53, Jakarta 12190, berdasarkan surat kuasa
In
khusus tanggal 12 September 2007,
Pemohon Kasasi II / Kreditur lain ;
lik
ah
A
gu
dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Gedung Bursa
ub
m
m e l a w a n
1. HERYONO, bertempat tinggal di Fokker Raya No. 39
ka
RT.02/03, Cimahi,
ep
2. NUGROHO, bertempat tinggal di Jalan Taruna No. 72
ah
RT.05/02, Ujung Berung,
R
3. SAYUDI, bertempat tinggal di Perum Bukit Berlian C-15
do
Hal. 1 dari 43
hal No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
SH. dan kawan, para Advokat, beralamat di Bintaro Trade
ne
ng
M
kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Wahyudin,
s
RT.02/25, Kartamulya Padalarang,
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Center, Lantai Dasar Blok D 2 No.12 A, Sektor VII-Bintaro
Jaya 15417, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus
A
gu
ng
tanggal 12 September 2007,
para Termohon Kasasi dahulu para Pemohon ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat
tersebut
ternyata
bahwa
sekarang para Termohon Kasasi sebagai para Pemohon telah mengajukan
permohonan pernyataan pailit dimuka persidangan Pengadilan Niaga pada
ub
lik
ah
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai
berikut :
bahwa berdasarkan hal dan alasan hukum sebagaiman dimaksud dalam
ka
m
Pasal 2 ayat (1) dari Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut “UUK”) :
Adanya Utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih.
ep
I.
1. Bahwa para Pemohon adalah termasuk dari 6.561 orang pekerja yang
ah
diputuskan hubungan kerjanya oleh Termohon berdasarkan Putusan
si
R
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (selanjutnya
disebut Putusan P4 Pusat) No.142/03/02-8/X/PHK/1-2004 tanggal 29
ne
ng
Januari 2004 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan nomor urut
332, 1742 dan 2082 dari lampiran Putusan P4P No.142/03/02-
do
gu
8/X/PHK/I-2004 tanggal 29 Januari 2004 tersebut (Bukti P-1) ;
2. Bahwa amar III dari Putusan P4 Pusat tanggal 29 Januari 2004 tersebut
In
III. Mewajibkan kepada Pengusaha PT.DIRGANTARA INDONESIA
seperti
ah
tersebut
pada
amar
I
tersebut
untuk
memberikan
kompensasi pensiun dengan mendasarkan besarnya upah Pekerja
terakhir dan Jaminan Hari Tua sesuai Undang-Undang No.3 Tahun
ub
m
Memutuskan :
lik
A
berbunyi antara lain :
1992 ( vide Bukti P-1 ) ;
ka
3. Bahwa perhitungan dana pensiun yang menjadi kewajiban Termohon
s
ne
do
Hal. 2 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
ng
M
R
ah
dari rincian dibawah ini :
ep
untuk membayar kepada para Pemohon adalah sebagaimana ternyata
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
DAFTAR YANG MENGGUGAT DAPEN
No.
P4P
Alamat Terakhir
A
gu
ng
2.
ah
3.
4.
Sisa yang
belum
dibayarkan
A. Muhammad Fatan
JI. Tulip IV No.15
81.402.450,43
Rt.07/04, Bandung
Adimin
JI. Jamrud XII No. 20,
81.078.460,76
Cimahi
Agus Cikow
JI. Jamrud Raya No. 24,
66.570.877,24
Cimahi
ub
lik
1.
Alamsyah Munthe
JI. Cihanjuang No. 190
92.438.769,51
Rt.05/01, Porongpong
ka
m
5.
Ali Imron
Kp. Tanjungsari RT.
61.834.507,72
03/01, Cibeureum
Ali Rizal
Bumi Agsri B-91 Rt.07/08, 69.349.239,45
ep
6.
Bandung
Ali Sofian
JI. Cibarengkok No.
61605.914,34
R
ah
7.
si
217/182 C Rt.03/10,
Permata Cimahi 1-4/10,
56.537.239,48
JI. Jend. Sudirman 518,
43.607.985,98
In
Aris Fauzi
Bandung
Gg. Jami'in No.12
72.617.107,42
lik
Asep Bastian
Rt.04/06, Sumedang
12.
Ayi Juhendi .
JI, Bonsai No. 36
13.
ub
Rt.07/15, Cimahi
52.469.655,46
Budi Anom.
JI. Sangkuriang Barat
75.021.525,06
ep
Dalam 15 Rt.04/2D,
Cimahi
14.
Cecep Rochmatika
JI.Supir II No. 106 Blok 5 21.276.957,09
R
ka
m
ah
11.
Kebon Lega
Cimahi
A
10.
11.346.978.79
ne
Amin Munawar
Gg. Mesjid Rt. 04/3,
do
Alo Rukmantara
gu
9.
ng
Bandung
8.
s
Rt.10/18, Ranca Ekek
A
ne
79.853.213,21
do
Bomber III/11, Cimahi
Hal. 3 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
Deden Hidayat
gu
15.
ng
Wetan
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 3
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
16.
Emid Sumarna
Kp. Cilespong Rt.03/01,
51.622.180,31
Sukajaya Lembang
Endang Daturachman
JI. Jabung Blok CL No.11 69.781.654,49
A
gu
ng
17.
Entang Suherman
Mustang V/6, Cimahi
78.732.621,50
19.
Entis Sutisna
JI.Soma I Gg.Pare
58.177.765,69
Pandan Rt.04/01,
Cicadas
Erman Purwadi
Blok 24 No.132 Rt.07/02, 60.927.100,96
Sarjadi
ub
lik
ah
ka
m
Rt.02/36, Cimahi Selatan
18.
20.
21.
Heni Herman
Boeing Raya 67, Cimahi
55.627.335,66
22.
Heryono
Fokker Raya No. 39
83.347.862,82
Rt.02/23, Cimahi
Irianto
JI. Panser A -10 Rt.02/20, 56.612.597,23
ep
23.
Cimahi Utara
Jackie Y.Mustika
Padasuka Indah II D-77,
59.143.145,97
R
ah
24.
gu
Nely Ratnasari
12.701.489,25
No.71/78, Bandung
Nurdjaen
In
Ujung Berung
Nusapersada No.1/2 Rt.
108.278.797,97
04/13, Cimahi
Rina Nazariah
Kp.Jati Rt.02/09
11.693.039,61
lik
29.
JI. Rajawali Timur
Cimahi
30.
Sayudi
ub
Cihanjuang, Cibabat -
Perum Bukit Berlian C-15
74.040.827,91
Rt. 02/25 Kartamulya,
ep
ka
m
ah
28.
Bandung
JI.Taruna No. 72 Rt.05/02, 69.258.079,22
Nugroho
A
27.
93.248.303,21
ne
Gg. Bongkaran 20A,
do
Nandang Darmana
ng
25.
si
Cimahi
26.
Padalarang
31.
Sentot Isnanto
JI.Panorama II No. 31A/
7.751.194,02
s
82.749.358,68
16, Cimahi
ne
ng
gu
A
Citereup Permai Rt.01/
do
Subagiyono
Hal. 4 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
32.
R
167 D, Bandung
M
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 4
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
33.
Sukriadi Djasa
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Blok D-7/17 Rt.07/07
79.024.764,81
Marga Asih, Cimahi
Komp. Nata Endah No.
35.
36.
ah
37
38.
63.263.216,31
167 Rt.05/02, Cimahi
Tjepih Sukarya
JI. Megaraya I No. 28,
76.616.385,60
Cimahi
Totong Rochimat S
Perum Batara Indah
61.735.744,41
Rt.12/13, Tawang Tasik
Udin Saripudin
Permata Cimahi Rt.04/13, 72.225.154,16
Cimahi
Udjang Kosasih
ub
lik
Syahroni
A
gu
ng
34.
Kp.Tanjakan Rt.05/02
63.824.451,97
Ds.Sukatani Ngamprah,
ka
m
Padalarang
39.
Ujang Mulyana
Jl.Bonsai No.8 Rt.06/15,
40.
ep
Cimahi
54.789.677,88
Wasis Pratiseno
JI. Ria No.3 B Rt.04/04,
11.594.497,48
Yoyon Sopian
JI. Tulip IV No. 10,
48.857.117,09
si
41.
R
ah
Cimahi Tengah
JI. Cigending No. 72
60.927.100,96
Rt.03/10, Ujung Berung
Boeing 7/36 Rt.04/28,
98.245.672,81
ne
Zaenal Abidin
gu
43.
Yusup Jaenudin
do
42.
ng
Bandung
A
In
Cimahi
Dimana para Pemohon berada dalam urutan No.22, No. 27 dan No. 30 ,
ah
dengan nilai tagihan masing-masing sebesar Rp. 83.347.862,82 (delapan
lik
puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh
dua rupiah poin delapan puluh dua), Rp. 69.258.079,22 (enam puluh
ub
dua puluh dua) dan Rp. 74.040.827,91 (tujuh puluh empat juta empat puluh
ep
ribu delapan ratus dua puluh tujuh poin sembilan puluh satu) (Bukti P-2) ;
4. Bahwa kewajiban Termohon untuk membayar kompensasi pensiun kepada
para Pemohon adalah merupakan hutang Termohon kepada para Pemohon
ah
ka
m
sembilan juta dua ratus lima puluh delapan ribu tujuh puluh sembilan poin
R
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (6) dari UUK, yang berbunyi :
ng
do
Hal. 5 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontinjen,
s
jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik
ne
M
"Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
yang timbul karena perjanjian atau Undang-Undang dan yang wajib dipenuhi
oleh Debitur dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditur untuk
A
gu
ng
mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitur"
satu dan lainnya vide pertimbangan hukum dalam Putusan No.25/Pailit/
2007/PN.Jkt.Pst. tanggal 18 Juni 2007 dalam perkara antara PT.NAMYANG
CHEMICAL INDONESIA lawan PT. TRUBA RAYA TRADING ;
5. Bahwa hutang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak Putusan
P4P tanggal 29 Januari 2004, terbukti :
5.1. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. dengan surat
ub
lik
ah
No.B.169/DJPPK/IX/2004 tanggal 5 Oktober 2004 telah menegur
Termohon dengan tembusan ditujukan antara lain kepada Ketua
Serikat Pekerja FKK PT. DIRGANTARA INDONESIA untuk membayar
ka
m
dana pensiun dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari setelah
menerima surat tersebut (Bukti P-3) ;
ep
5.2. Kepada Termohon telah diberikan teguran/peringatan berdasarkan
Penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
ah
Pusat No. 079/2005.EKS tanggal 14 Juni 2005 (Bukti P-4) ;
si
R
5.3. Telah ada hasil pertemuan tim kerja tindak lanjut hasil kesepakatan
Direksi PT. DIRGANTARA INDONESIA (Persero) dan SP FKK PT.
ng
ne
DIRGANTARA INDONESIA (Persero) tanggal 8 Mei 2006 (Bukti P-5) ;
Namun hingga gugatan pailit ini diajukan tidak ada realisasi maupun
do
gu
pembayaran dari Termohon kepada para Pemohon ;
6. Bahwa dengan tidak dilakukannya pembayaran oleh Termohon, walaupun
hutang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih, maka Termohon
A
In
menurut UUK dapat dinyatakan pailit ;
lik
7. Bahwa disamping para Pemohon, Termohon juga mempunyai hutang
kepada :
ub
7.1. Sdri. Nelly Ratnasari, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Rajawali
m
ah
II. Adanya Kreditur lain
Timur No. 71/78 , Bandung, sebesar ± Rp.12.701.489,25 (dua belas
ka
juta tujuh ratus satu ribu empat ratus delapan puluh sembilan poin dua
ep
puluh lima) ;
ah
7.2. Sdr. Sukriadi Djasa, Swasta, bertempat tinggal di Blok D-7/17
R
Rt.07/07, Marga Asih, Cimahi, sebesar ± Rp. 79.024.764,81 (tujuh
do
Hal. 6 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
dimana Sdri. NELY RATNASARI dan Sdr. SUKRIADI DJASA berada
ne
ng
M
empat poin delapan puluh satu) ;
s
puluh sembilan juta dua puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
dalam urutan No.26 dan No. 33, dalam Daftar yang menggugat Dapen
dan bersama-sama pekerja lain yang namanya tercantum dalam
A
gu
ng
daftar tersebut (vide Bukti P-2) maupun seluruh pekerja lainnya yang
total berjumlah 3.500 orang dengan total piutang sejumlah ±
Rp.200.000.000.000.- (dua ratus milyar rupiah) (vide bukti P-5) akan
menuntut piutang yang menjadi hak mereka dan semuanya akan hadir
dan akan mengikuti persidangan ini selaku para kreditur dari
Termohon ;
7.3. BANK MANDIRI, beralamat di Plaza Mandiri Jalan Gatot Subroto Kav.
Jakarta,
dengan
piutang
sebesar
Rp.125.658.033.228.-
ub
lik
ah
36-38,
(seratus dua puluh lima milyar enam ratus lima puluh delapan juta tiga
puluh tiga ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah) ;
ka
m
Dimana jumlah piutang para Pemohon maupun piutang-piutang tertulis di
atas baru dapat diketahui secara pasti, apabila Termohon telah dinyatakan
ep
pailit dan diverifikasi dalam rapat pencocokan piutang para kreditur yang
dipimpin oleh Hakim Pengawas dan Kurator nantinya.
ah
8. Bahwa oleh sebab itu para Pemohon, memohon kepada Ketua Pengadilan
si
R
Niaga cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar
ng
pasal 2 ayat (1) dari UUK :
9. Bahwa
untuk
kepentingan
pemberesan harta
pailit
menurut
ne
Termohon dapat dinyatakan pailit karena telah terpenuhinya ketentuan
UUK
gu
do
diperlukan Kurator dan karenanya para pemohon mengusulkan sdr. Taufik
Nugraha, SH., berkantor di Nugraha, Wibawa & Partners, Wisma BSG, 5th
Floor, Jalan Abdul Muis No. 40, Jakarta 10160, dengan surat Bukti
A
In
Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : C.HT.05.15-25 tanggal 5 April
2007, sebagai Kurator karena ia menurut hemat para Pemohon cukup
lik
tidak mempunyai benturan kepentingan dengan debitur sebagaimana diatur
ub
dalam Pasal 15 ayat (3) dari UUK ;
10. Bahwa untuk kepentingan pemberesan harta pailit diperlukan seorang
Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
ep
Pusat ;
11. Bahwa apabila Termohon dalam permohonan pailit yang diajukan oleh para
ah
ka
m
ah
capable dan Kurator mana berdasarkan Surat Pernyataan, menyatakan ia
R
Pemohon mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
do
Hal. 7 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
tetap mengangkat Sdr. Taufik Nugraha, SH., sebagai Pengurus harta pailit ;
ne
ng
M
Permohonan Penundaan kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dikabulkan,
s
(PKPU), maka para Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Niaga apabila
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Pemohon mohon
kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar
A
gu
ng
memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Termohon, PT. DIRGANTARA INDONESIA (Persero) pailit
dengan segala akibat hukumnya ;
3. Menunjuk Sdr. TAUFIK NUGRAHA, SH , dari Kantor Hukum NUGRAHA,
WIBAWA & PARTNERS, Wisma BSG, 5th Floor, Jalan Abdul Muis No. 40,
Jakarta 10160, sebagai Kurator untuk melakukan pemberesan harta pailit ;
ub
lik
ah
4. Menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat ;
5. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;
ka
m
Atau,
Apabila Majelis Hakim Niaga berpendapat lain mohon putusan yang seadil-
terhadap
permohonan
ah
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
tersebut
Pengadilan
Niaga
pada
telah mengambil putusan, yaitu putusan
R
Nomor : 41/Pailit/2007/PN.Niaga/Jkt.Pst. tanggal 4 September 2007
yang
si
bahwa
ep
adilnya (ex aequo et bono).
amarnya berbunyi sebagai berikut :
ng
ne
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa Termohon PT. DIRGANTARA INDONESIA (Persero) pailit
do
gu
dengan segala akibat hukumnya ;
3. Mengangkat saudara TAUFIK NUGROHO, SH., dari Kantor Hukum NUGROHO, WIBAWA & PARTNERS, Wisma BSG lantai 5, Jalan Abdul Muis Nomor
A
In
40, Jakarta Pusat 10160 sebagai Kurator dalam Kepailitan ini ;
lik
Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas ;
5. Membebankan kepada Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara se-
Menimbang,
bahwa
sesudah
ub
besar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
putusan
Pengadilan
Niaga
pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka
untuk umum dengan dihadiri oleh Kuasa para Pemohon dan Kuasa Termohon
ep
ka
m
ah
4. Menunjuk saudara H.ZULFAHMI, SH., MHum., Hakim Niaga pada Pengadilan
pada tanggal 4 September 2007, kemudian terhadapnya oleh Termohon dengan
R
perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 September
do
Hal. 8 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
PN.NIAGA.JKT.PST.,Jo.Nomor:41/Pailit/2007/PN.NIAGA.JKTPST., permohonan
ne
ng
sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor : 22/Kas/Pailit/2007/
s
2007 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 11 September 2007,
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 8
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri / Niaga Jakarta Pusat pada tanggal
A
gu
ng
11 September 2007 itu juga ;
bahwa terhadap putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat tersebut oleh PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero) / Kreditur
lain dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12
September 2007 diajukan permohonan kasasi pada tanggal
12 September
2007, sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor : 23/Kas/Pailit/
2007/PN.Niaga.JKT.PST., Jo. Nomor : 41/Pailit/2007/ PN.Niaga.JKT.PST. yang
ub
lik
ah
dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri / Niaga Jakarta Pusat, permohonan
mana disertai memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 12
ka
m
September 2007 itu juga;
bahwa setelah itu oleh para Pemohon / para Termohon Kasasi yang
ep
pada tanggal 11 September 2007 telah diberitahu tentang memori kasasi dari
Pemohon Kasasi I / Termohon, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di
si
September 2007 ;
R
ah
Kepaniteraan Pengadilan Negeri / Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 18
bahwa para Termohon Kasasi / para Pemohon yang pada tanggal 12
ng
ne
September 2007 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi
II / Kreditur lain, mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di
gu
do
Kepaniteraan Pengadilan Negeri / Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 19
September 2007 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya
A
In
telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam
lik
oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I
ub
/ Termohon dan Pemohon Kasasi II / Kreditur lain dalam memori kasasinya
tersebut pada pokoknya ialah:
Alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Termohon :
ep
I. Judex Facti telah salah dalam penerapan hukum mengenai kapasitas hukum
para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon) dengan menyatakan bahwa
ah
ka
m
ah
tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka
R
para Termohon Kasasi dapat mengajukan permohonan Pailit sebagaimana
s
dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan beserta penjelasannya.
do
Hal. 9 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
yang pada pokoknya menyatakan bahwa, PT. Dirgantara Indonesia (Persero)
ne
ng
M
Bahwa pertimbangan hukum judex facti pada halaman 55 putusan a quo
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
tidak termasuk dalam kategori sebagai BUMN yang bergerak di bidang
kepentingan publik yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi
A
gu
ng
atas saham sebagaimana yang dimaksudkan dalam penjelasan Pasal 2 ayat
(5) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU sehingga dengan demikian para
Pemohon mempunyai kapasitas hukum untuk mengajukan permohonan Pailit
terhadap Termohon PT. Dirgantara Indonesia (Persero).
Bahwa pertimbangan hukum judex facti tersebut adalah jelas salah
menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, khususnya mengenai
ketentuan Pasal 2 ayat (5) jo Penjelasan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang
ub
lik
ah
Kepailitan, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Kepailitan sebagai
berikut :
ka
m
"Dalam hal Debitur adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi,
dana pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang
ep
kepentingan publik, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri
Keuangan".
R
berikut :
si
ah
Bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Kepailitan sebagai
"BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik adalah Badan Usaha
saham".
dan
do
gu
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Kepailitan
ne
ng
Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas
penjelasannya, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
2.1. Bahwa suatu BUMN dapat disebut bergerak di bidang kepentingan
In
dimiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham.
lik
2.2. Bahwa Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik tersebut permohonan Pailitnya hanya dapat diajukan
oleh Menteri Keuangan.
ub
m
ah
A
publik apabila Badan Usaha Milik Negara itu seluruh modalnya
3. Bahwa Pemohon Kasasi I / PT. Dirgantara Indonesia (Persero) mem-
ka
punyai ciri-ciri dasar sebagai berikut :
ep
3.1. Merupakan Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya di mi-
ah
liki oleh Negara. Hal itu sesuai dengan bukti T-1 yang antara lain
R
menyatakan bahwa pemegang sahamnya adalah Menteri Negara
Republik
Indonesia
q.q.
Negara
Republik
do
Hal. 10 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
Indonesia.
ne
Keuangan
ng
M
Menteri
s
Badan Usaha Milik Negara q.q Negara Republik Indonesia dan
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
3.2. Seluruh modal PT. Dirgantara Indonesia (Persero) pada dasarnya
tidak terbagi atas saham oleh karena seluruh modalnya adalah milik
A
gu
ng
Negara Republik Indonesia.
3.3. Seluruh modal PT. Dirgantara Indonesia (Persero) tidak terbagi atas
saham karena modal itu bersumber dari satu Kas yaitu Kas Negara
walaupun melalui 2 (dua) cabang Kas Negara Menteri BUMN R.I dan
Menteri Keuangan R.I.
3.4. Dengan demikian sesuai dengan penjelasan Pasal 2 ayat (5) Undang-
Undang Kepailitan, maka jelas PT. Dirgantara Indonesia (Persero)
ub
lik
ah
adalah merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di
bidang kepentingan publik yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan
tidak terbagi atas saham.
ka
m
3.5. Dengan demikian permohonan pailit terhadap PT. Dirgantara Indonesia (Persero) hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan, dan
4.
ep
tidak dapat diajukan oleh pihak lain atau siapapun juga.
Bahwa disamping itu kronologis perkembangan/perubahan PT. Dirgantara
ah
Indonesia (Persero) antara lain yang tercantum di dalam Peraturan
si
R
Pemerintah No. 52 Tahun 2002 sebagai berikut :
Pasal 1 PP No.52/2002
ng
ne
"Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal
gu
Pasal 2 PP No.52/2002
do
saham PT. Dirgantara Indonesia …….dst"
“Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal
dari pengalihan seluruh saham Perusahaan (PERSERO) PT. Bahana
A
In
Prakarya Industri Strategis pada PT. Dirgantara Indonesia.. …dst"
Dirgantara
Indonesia........dst......menjadi
(PERSERO)"
Pasal 4 PP No.52/2002
ka
"Terhitung
sejak
lik
"Dengan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka PT.
Perusahaan
ub
m
ah
Pasal 3 PP No.52/2002
selesainya
pelaksanaan
penyertaan
Perseroan
modal negara
ep
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Perseroan PT. Bahana
ah
Prakarya Industri Strategis dinyatakan bubar".
R
Pasal 6 PP No.52/2002
do
Hal. 11 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
kekayaan Negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan".
ne
ng
M
Prakarya Industri Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi
s
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan PT. Bahana
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
5. Bahwa berkaitan dengan pengertian dan ruang lingkup kekayaan negara
yang dikelola oleh Menteri Keuangan seperti dimaksud dalam Pasal 6 PP
A
gu
ng
No.52/2002 dimaksud dapat dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut :
5.1. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, bahwa :
"Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat
dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun
barang
yang
dapat
dijadikan
milik
negara
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut".
berhubung
dengan
ub
lik
ah
5.2. Menurut ketentuan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Keuangan Negara
tentang Keuangan Negara, bahwa :
Keuangan Negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 adalah :
ka
m
"Kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh
pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak
ep
lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan
pada perusahaan negara/perusahaan daerah ".
ah
6. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Kepailitan dan
si
R
Penjelasannya dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2
huruf g Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara maka
ne
ng
baik keuangan Negara maupun modal yang dimiliki oleh Negara dalam
sebuah BUMN merupakan unsur kekayaan Negara. Maka dapat disimpulkan
gu
do
bahwa PT. Dirgantara Indonesia (Persero) merupakan kekayaan Negara.
7. Bahwa Kepailitan dikaitkan dengan penyitaan terhadap kekayaan Negara
dapat dijelaskan sebagai berikut :
In
"Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur pailit ...dst."
bendaharaan Negara dinyatakan bahwa :
lik
7.2. Pasal 50 huruf d Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Per-
ub
"Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap benda tidak
m
ah
A
7.1. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan :
bergerak dan hak kebendaan lainnya milik Negara / Daerah, termasuk di
7.3.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (5) Undang-
ep
ka
dalamnya kekayaan Badan Usaha Milik Negara".
ah
Undang Kepailitan dikaitkan dengan Pasal 50 huruf d Undang-Undang
R
No.1 Tahun 2004 tersebut, dapat disimpulkan bahwa instrumen hukum
do
Hal. 12 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
kepada PT. Dirgantara Indonesia (Persero) yang merupakan kekayaan
ne
ng
M
manapun selain Menteri Keuangan, sama sekali tidak dapat dikenakan
s
Kepailitan termasuk tindakan penyitaan yang dilakukan oleh pihak
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara.
7.4. Dengan demikian pula dapat disimpulkan bahwa terhadap PT. Dirgan-
A
gu
ng
tara Indonesia (persero) tidak dapat dimohonkan pailit oleh pihak mana
pun kecuali Menteri Keuangan.
8. Dengan demikian pertimbangan hukum judex facti dalam putusan a quo
adalah jelas telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
II. Judex facti telah salah dalam penerapan hukum mengenai utang yang telah
jatuh waktu dan dapat ditagih sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Kepailitan.
ub
lik
ah
1. Judex facti telah salah dalam penerapan hukum mengenai definisi utang
sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Kepailitan.
1.1. Bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Kepailitan memberikan
ka
m
definisi, ruang lingkup dan batasan mengenai "utang" sebagai
berikut:
ep
"Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan
dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata
ah
uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul
si
R
dikemudian hari atau kontijen, yang timbul karena perjanjian atau
Undang-Undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitur dan bila tidak
hak
kepada
Kreditur
untuk
mendapat
ne
memberi
ng
dipenuhi
pemenuhannya dari harta kekayaan Debitur ".
gu
do
Mengacu pada Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Kepailitan tersebut,
maka jumlah uang yang dituntut oleh para Termohon Kasasi (dahulu
para Pemohon) harus pasti.
In
A
1.2. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Kepailitan
tersebut bahwa yang disebut "utang" adalah berupa uang dalam
lik
ah
jumlah tertentu didasarkan kepada adanya perjanjian atau ketentuan
Undang-Undang yang wajib dipenuhi oleh Debitur. Sedangkan di
ub
m
dalam putusan P4P yang dimaksud yang dijadikan dasar tuntutan
para Termohon Kasasi sama sekali tidak terdapat jumlah uang
Pemohon Kasasi I.
ep
ka
tertentu yang merupakan kewajiban dari Debitur dalam hal ini
ah
1.3. Bahwa meskipun di dalam putusan P4P disebutkan kewajiban
R
Pemohon Kasasi I untuk memberikan "kompensasi pensiun" namun
do
Hal. 13 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
dasar tuntutan para Termohon Kasasi tersebut jelas pula diakui oleh
ne
ng
M
1.4. Bahwa mengenai tidak adanya sejumlah uang tertentu yang menjadi
s
tidak diuraikan secara jelas jumlah atau cara perhitungannya.
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
para Termohon Kasasi dalam halaman 5 permohonan pailitnya, yaitu
yang berbunyi sebagai berikut :
A
gu
ng
"dimana jumlah piutang para Pemohon maupun piutang-piutang
tertulis di atas baru dapat diketahui secara pasti, apabila Termohon
telah dinyatakan pailit dan diverifikasi dalam rapat pencocokan
piutang para kreditur yang dipimpin oleh Hakim pengawas dan
Kurator nantinya".
Pengakuan para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon) tersebut
justru semakin membuktikan bahwa jumlah uang yang dianggap
ub
lik
ah
utang oleh para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon) belum
pasti.
1.5. Sementara, para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon) menya-
ka
m
takan utang tersebut timbul berdasarkan bukti P-l (Putusan P4P
amar III) dan bukti P-2 (gugatan ke Dana Pensiun).
ep
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, maka bukti P-1 (Putusan
P4P amar III) sendiri tidak jelas, sehingga bagaimana mungkin timbul
ah
utang dari suatu nomenklatur "kompensasi pensiun" yang tidak jelas.
si
R
Sedangkan, bukti P-2 sendiri hanya merupakan daftar nama yang
memuat sisa pembayaran berdasarkan perhitungan sepihak dari
ng
ne
para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon) mengenai jumlah
uang yang menjadi utang.
gu
do
Jadi, berdasarkan pengakuan para Termohon Kasasi (dahulu para
Pemohon) tersebut, dihubungkan dengan bukti P-1 dan P-2, maka
definisi utang sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 6 Undang-
In
A
Undang Kepailitan tidak terpenuhi.
lik
karena tidak memberikan pertimbangan hukum yang memadai tentang
adanya perbedaan penafsiran mengenai “kompensasi pensiun”, padahal
dengan adanya perbedaan penafsiran tersebut telah menimbulkan
ub
m
ah
2. Judex facti salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
perselisihan tentang ada atau tidak adanya utang yang menjadi syarat
ka
utama dapat diajukannya permohonan Pailit sebagaimana dimaksud
ep
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan.
ah
2.1. Bahwa yang merupakan pokok permasalahan yang menyebabkan
R
Pemohon Kasasi I tidak melaksanakan Amar III putusan P4P terletak
do
Hal. 14 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
namun judex facti tidak memberikan pertimbangan yang memadai,
ne
ng
M
tersebut mengenai kewajiban pembayaran kompensasi pensiun,
s
pada adanya perbedaan penafsiran mengenai Amar III Putusan P4P
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
bahkan sama sekali tidak mempertimbangkannya.
Padahal
permasalahan
tersebut
merupakan
pokok
bahasan
A
gu
ng
terpenting yang seharusnya dipertimbangkan agar dapat diperoleh
pemahaman yang utuh untuk memberikan kepastian hukum bagi
para pihak yang terkait dengan perkara a quo, sehingga pihak-pihak
tersebut memiliki landasan, ruang lingkup serta tolok ukur yang jelas
untuk dapat mengetahui apakah ada atau tidak ada utang yang
didalilkan oleh para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon).
2.2. Bahwa Putusan P4P khususnya Amar III menyatakan sebagai be-
ub
lik
ah
rikut :
"Mewajibkan kepada Pengusaha PT. Dirgantara Indonesia seperti
tersebut pada amar I untuk memberikan kompensasi pensiun dengan
ka
m
mendasarkan besarnya upah pekerja terakhir dan jaminan hari tua
sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 Tentang Jamsostek"
ep
Amar III putusan P4P tersebut adalah kabur dan menimbulkan
ketidakpastian hukum tentang arti dan maksud serta batasan dari
ah
kata "kompensasi pensiun".
si
R
2.3. Bahwa apabila yang dimaksud dengan "kompensasi pensiun" tersebut adalah "dana pensiun" sebagaimana diatur Undang-Undang
maka
tentulah
tidak
tepat
perintah
untuk
ne
Pensiun,
ng
Dana
membayarnya tersebut ditujukan kepada PT.Dirgantara Indonesia (in
gu
do
casu Pemohon Kasasi I). Hal tersebut disebabkan oleh karena
perihal "dana pensiun" sebagaimana dimaksud di atas, dikelola oleh
subyek hukum tersendiri yaitu badan hukum Dana Pensiun yang
In
25).
lik
2.4. Bahwa apabila yang dimaksud dengan "kompensasi pensiun" tersebut didasarkan pada besarnya upah terakhir dan jaminan hari tua
sesuai
dengan
Undang-Undang
Jamsostek,
maka
tentunya
ub
m
ah
A
pengesahannya dilakukan oleh Menteri Keuangan RI (vide bukti T-
komponen jaminan hari tua sebagai dasar perhitungan kompensasi
ka
pensiun tidak tepat menurut hukum dan tidak dapat dilaksanakan
ep
oleh PT. Dirgantara Indonesia (in casu Pemohon Kasasi I).
ah
Hal tersebut disebabkan oleh karena pengelolaan iuran kepesertaan
R
jaminan hari tua, sepenuhnya dilaksanakan oleh subyek hukum
do
Hal. 15 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
yang berlaku yaitu PT. JAMSOSTEK (Persero). Hal ini berdasarkan
ne
ng
M
Milik Negara yang dibentuk dengan peraturan perUndang-Undangan
s
tersendiri yaitu Badan Penyelenggara yang berbentuk Badan Usaha
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Undang-Undang Jamsostek jo Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun
1995 Tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan
A
gu
ng
Sosial Tenaga Kerja.
2.5. Bahwa sehubungan dengan adanya perbedaan penafsiran mengenai
Amar III Putusan P4P tersebut, maka Pemohon Kasasi I (dahulu
Termohon)
telah
melakukan
kegiatan
korespondensi
dengan
melibatkan pihak-pihak yang terkait, diantaranya yaitu, pihak
Kepaniteraan P4P, pihak Depnakertrans cq Direktorat Jenderal
Pembinaan
Pengawasan
Ketenagakerjaan
maupun
pihak
ex
ub
lik
ah
karyawan (in casu para Termohon Kasasi) melalui Serikat Pekerja
Forum Komunikasi karyawan PT. Dirgantara Indonesia (Persero).
Ternyata setelah korespondensi tersebut, tidak diketemukan arti dan
ka
m
makna dari istilah kompensasi pensiun. Hal inilah yang menimbulkan
ketidakpastian hukum mengenai kewajiban pembayaran kompensasi
ep
pensiun yang dibebankan kepada Pemohon Kasasi I (dahulu
Termohon).
ah
2.6. Bahwa sejak awal, Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) menyadari
si
R
bahwa tidak ada aturan hukum yang mengatur mengenai istilah
"kompensasi pensiun", karena istilah "kompensasi pensiun" tersebut
(dahulu
Termohon)
dalam
hearing
dengan
P4P
saat
do
gu
mengajukan proses PHK terhadap 6561 karyawan.
pada
ne
ng
adalah istilah yang sengaja diciptakan oleh Pemohon Kasasi I
Bahwa pada saat hearing dengan P4P tersebut, PT. Dirgantara
PHK, termasuk membayar kompensasi pensiun.
In
PT.Dirgantara Indonesia akan membayar hak-hak karyawan yang di
Pada
dimaksud
saat
hearing
tersebut,
maka
yang
lik
ah
A
Indonesia (in casu Pemohon Kasasi I) menyatakan bahwa
dengan
kompensasi pensiun dalam perspektif PT. Dirgantara Indonesia saat
ub
m
itu adalah "terdapatnya selisih iuran manfaat pensiun yang dititipkan
pada kas perusahaan, yang mana selisih tersebut akan dikembalikan
ka
kepada
karyawan,
akibat
program
pensiun
ep
tambahan" (vide bukti T -11).
ditangguhkannya
ah
Tetapi pada sisi lain, ex karyawan (in casu para Termohon Kasasi)
R
secara semena-mena menafsirkan perhitungan kompensasi pensiun
do
Hal. 16 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
mengganti Penghasilan Dasar Pensiun dari gaji/upah pokok terakhir
ne
ng
M
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Dana Pensiun dan
s
dengan cara mendasarkan pada perhitungan manfaat pensiun
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
menjadi upah
terakhir.
Penafsiran
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
tersebut
terus dipaksakan
kepada PT. Dirgantara Indonesia (in casu Pemohon Kasasi I) dalam
A
gu
ng
setiap melakukan upaya dialog penyelesaian permasalahan tentang
kompensasi pensiun.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka terbukti bahwa adanya
perbedaan persepsi tersebut telah menimbulkan perselisihan tentang
ada atau tidak adanya utang yang menjadi syarat utama dapat
diajukannya Permohonan Pailit sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat
(1) Undang-Undang Kepailitan.
ub
lik
ah
2.7. Dengan demikian judex facti telah salah menerapkan atau melanggar
hukum yang berlaku mengenai utang yang telah jatuh waktu dan
dapat ditagih berkenaan dengan kompensasi pensiun, sebagaimana
ka
m
yang dimaksudkan dalam Amar III putusan P4P tersebut.
3. Judex facti telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
ep
dalam hal ini hukum pembuktian berkenaan dengan pembuktian dari
pihak Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) mengenai adanya utang
ah
yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih berdasarkan ketentuan Pasal 2
si
R
ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dihubungkan dengan ketentuan Pasal
8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan berkenaan dengan pembuktian
ng
ne
sederhana mengenai syarat-syarat putusan pailit atau dengan kata lain
judex facti telah salah dalam menerapkan hukum yang berhubungan
do
gu
dengan alat bukti yang diajukan didalam perkara a quo.
3.1. Bahwa bukti T-2.1 sampai dengan T-2.5 yang diajukan Pemohon
Kasasi I (dahulu Termohon) telah memenuhi kewajibannya dalam
In
A
Kasasi I (dahulu Termohon) merupakan bukti bahwa Pemohon
melakukan pembayaran Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja
Iuran dan Subsidi Program Pensiun.
lik
ah
dan Uang Penggantian Hak serta Pengembalian Besaran Selisih
ub
m
bahwa "pengembalian besaran selisih iuran dan subsidi program
pensiun" adalah "kompensasi pensiun" versi Pemohon Kasasi I
Penggunaan
kata
"kompensasi
ep
ka
(dahulu Termohon).
pensiun"
tersebut,
guna
ah
memudahkan sosialisasi Surat Keputusan Direksi PT. Dirgantara
(Persero)
No.SKEP/0495/030.02/PTD/HR0000/05/2003
R
Indonesia
do
Hal. 17 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
Meninggal Dunia (vide bukti T-11).
ne
ng
M
Program Pensiun Bagi Karyawan Yang Pensiun, PHK atau
s
tanggal 23 Mei 2003 Tentang Pengembalian Selisih Iuran/Subsidi
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Pengembalian Selisih Iuran / Subsidi Program Pensiun tersebut
dilakukan akibat ditangguhkannya program Pensiun Tambahan di
A
gu
ng
luar Program Pensiun pada Dana Pensiun IPTN yang telah diikuti
oleh karyawan (Pemohon).
Dalam hal ini, Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) menginginkan
agar para karyawan (para Pemohon) mengikuti 2 (dua) program
pensiun, yang 1 (satu) adalah program Dana Pensiun IPTN, dan
yang lain adalah program pensiun pada Dana Pensiun Lembaga
Keuangan atau Asuransi yang akan ditunjuk kelak (vide bukti T-10).
ub
lik
ah
Penggunaan 2 (dua) program pensiun tersebut, guna meningkatkan
kesejahteraan karyawan apabila memasuki usia pensiun kelak.
Tetapi dalam perkembangannya, program pensiun pada Dana
ka
m
Pensiun Lembaga Keuangan atau Asuransi yang akan ditunjuk
tersebut, ditangguhkan dan dana milik karyawan (para Pemohon)
Keuangan
ep
yang sedianya akan ditempatkan pada Dana Pensiun Lembaga
atau
Asuransi
telah
dikembalikan
beserta
ah
pengembangannya (vide lampiran bukti T-2.1 sampai dengan T-2.5
si
R
pada kolom besaran selisih iuran dan subsidi program pensiun).
3.2. Bahwa bukti T-3.1. sampai dengan T-3.5 yang diajukan Pemohon
ng
ne
Kasasi I (dahulu Termohon) merupakan bukti bahwa Dana Pensiun
IPTN telah memenuhi kewajibannya membayar manfaat pensiun
gu
do
kepada para Pemohon atas keikutsertaannya dalam program
pensiun karyawan PT. Dirgantara Indonesia.
terdapat Surat Pernyataan asli para Pemohon yang menyatakan
In
A
bahwa pada lampiran bukti T-3.1 sampai dengan T-3.5 tersebut,
memilih program pensiun sebagaimana diatur dalam Keputusan
lik
ah
Direksi PT.IPTN No : KEP/ 05/030.02/IPTN/HR0000/12/99 tanggal 6
Desember 1999 tentang Peraturan Dana Pensiun (bukti T-5).
ub
m
Dengan demikian, berdasarkan Surat Pernyataan asli para Pemohon
tersebut yang dihubungkan dengan bukti T - 5, maka Dana Pensiun
ka
IPTN telah memberikan manfaat pensiun berdasarkan rumus
ep
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 Peraturan Dana
ah
Pensiun.
R
Bahwa Pasal 28 ayat 1 Peraturan Dana Pensiun menyatakan,
ne
ng
M
dengan menggunakan rumus :
do
Hal. 18 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
gu
MPD = 2,5 % x Masa Kerja x Penghasilan Dasar Pensiun"
A
s
"Besarnya Manfaat Pensiun Dipercepat (MPD) sebulan dihitung
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Sementara, menurut Pasal 1 angka 14 Peraturan Dana Pensiun
dinyatakan bahwa Penghasilan Dasar Pensiun adalah upah pokok
A
gu
ng
terakhir karyawan, sebagai dasar perhitungan besarnya iuran
pensiun dan manfaat pensiun.
Jadi, berdasarkan Pasal 28 jo Pasal 1 angka 14 Peraturan Dana
Pensiun, maka perhitungan manfaat pensiun dihitung dari upah
pokok terakhir.
Selain itu, dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1992 Tentang Dana
Pensiun ("Undang-Undang Dana Pensiun") hanya tercantum istilah
ub
lik
ah
"manfaat pensiun", sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9
Undang-Undang Dana Pensiun.
Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Dana Pensiun
ka
m
"Manfaat pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan
kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam
ep
Peraturan Dana Pensiun".
Dengan demikian, dalam Peraturan Dana Pensiun dan Undang-
ah
Undang Dana Pensiun tidak mengenal istilah kompensasi pensiun,
si
R
sedangkan di sisi lain yaitu dalam Amar III Putusan P4P tercantum
istilah "kompensasi pensiun".
ng
ne
Hal inilah yang menimbulkan kebingungan bagi Pemohon Kasasi I
(dahulu Termohon) mengenai kompensasi pensiun yang dimaksud
gu
do
oleh Amar III Putusan P4P tersebut. Pemohon Kasasi I (dahulu
Termohon) tidak menemukan sandaran hukum untuk melakukan
Kemudian, dalam Amar III Putusan P4P tersebut disebutkan
yaitu,"…………….memberikan
ah
In
Kasasi (dahulu para Pemohon).
kompensasi
pensiun
lik
A
pembayaran kompensasi pensiun yang dituntut oleh para Termohon
dengan
mendasarkan pada besarnya upah pekerja terakhir dan jaminan hari
ub
m
tua sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992".
Ternyata kemudian, di dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1992
ka
Tentang Jamsostek ("Undang-Undang Jamsostek") tidak terdapat
ep
istilah kompensasi pensiun.
ah
3.3. Bahwa bukti T-8 yang diajukan Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon)
R
merupakan bukti adanya kenaikan pembayaran premi yang disetor
do
Hal. 19 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
Upah, sehingga berdasarkan bukti T-9, kelebihannya tersebut
ne
ng
M
sebelumnya dihitung dari upah pokok diubah menjadi dihitung dari
s
ke Dana Pensiun IPTN akibat Penghasilan Dasar Pensiun yang
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
dititipkan pada kas perusahaan, sementara pembayaran premi ke
Dana Pensiun IPTN tetap (sebagaimana pembayaran pada bulan-
A
gu
ng
bulan sebelumnya) atau tidak mengalami perubahan.
3.4. Bahwa bukti T-10 yang diajukan Pemohon Kasasi I (dahulu
Termohon) merupakan bukti bahwa atas kelebihan dana yang
dititipkan tersebut direncanakan akan ditempatkan ke dalam Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) atau perusahaan Asuransi
yang akan ditunjuk, sebagai Dana Pensiun tambahan bagi karyawan.
Namun dalam perkembangannya, rencana untuk menunjuk DPLK
ub
lik
ah
atau perusahaan asuransi ditangguhkan, sehingga berdasarkan
penangguhan tersebut, maka selisih yang dititipkan pada kas
perusahaan
akan
dikembalikan
kepada
karyawan
beserta
ka
m
pengembangannya yaitu berdasarkan suku bunga deposito tertinggi
Bank Pemerintah setiap bulannya (vide bukti T-11 dan lampiran bukti
ep
T-2.1 sampai dengan T-2.5 pada kolom besaran selisih iuran dan
subsidi program pensiun).
ah
Pengembalian
Selisih
luran
inilah
yang
dimaksud
dengan
si
R
kompensasi pensiun versi Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon).
3.5. Bahwa bukti T-13 yang diajukan Pemohon Kasasi I (dahulu Ter-
ng
ne
mohon), merupakan bukti bahwa P4P Depnakertrans meminta
kepada Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) dan para Termohon
gu
do
Kasasi (dahulu para Pemohon) secara bersama-sama menunjuk
Aktuaria yang netral untuk menghitung "kompensasi pensiun' yang
secara implisit mengakui terdapat perbedaan penafsiran antara
Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) dengan para Termohon
lik
ah
Kasasi (dahulu para Pemohon) mengenai apa yang dimaksud
dengan "kompensasi pensiun” pada Amar III Putusan P4P.
ub
m
Berdasarkan hal tersebut, terbukti bahwa P4P Depnakertrans sendiri
In
A
dituntut oleh para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon).
3.6. Bahwa berdasarkan bukti T-14 sampai dengan T-24, membuktikan
ka
bahwa
proses
hukum
mengenai
permasalahan
perbedaan
ep
penafsiran mengenai "kompensasi pensiun" antara Pemohon Kasasi
ah
I (dahulu Termohon) dengan para Termohon Kasasi (dahulu para
R
Pemohon) belum selesai.
do
Hal. 20 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
konfrontasi hukum dengan para Termohon Kasasi (dahulu para
ne
ng
M
Kasasi I (dahulu Termohon) tidak ingin terus menerus terlibat dalam
s
Terkait dengan bukti T-14 sampai dengan T-24 tersebut, Pemohon
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Pemohon), tetapi sampai saat ini Pemohon Kasasi I (dahulu
Termohon)
tidak
menemukan
sandaran
A
gu
ng
kompensasi pensiun beserta perhitungannya.
hukum
mengenai
Dapat dibayangkan, apabila Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon)
melakukan
pembayaran
kompensasi
pensiun
berdasarkan
perhitungan sepihak dari para Termohon Kasasi (dahulu para
Pemohon), namun kemudian atas pembayaran tersebut dianggap
melanggar aturan hukum yang berlaku terutama aturan mengenai
keuangan Negara, maka Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) yang
ub
lik
ah
akan menerima konsekuensi hukumnya.
3.7. Bahwa bukti T-25 yang diajukan Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon), merupakan bukti bahwa Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon)
ka
m
dan Dana Pensiun adalah 2 (dua) Badan Hukum yang berbeda,
sehingga segala sesuatu yang terkait dengan permasalahan pensiun
Oleh
ep
merupakan tanggung jawab sepenuhnya Dana Pensiun IPTN.
karenanya,
pembayaran manfaat
pensiun
kepada
para
ah
Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon) dilakukan oleh Dana
si
R
Pensiun IPTN sebagaimana dimaksud oleh bukti T-3.1 sampai
dengan T-3.5.
ng
ne
Sebagaimana diketahui, pembayaran manfaat pensiun dari Dana
Pensiun IPTN kepada para Termohon Kasasi (dahulu para
gu
do
Pemohon) merupakan korelasi positif atas pembayaran / penyetoran
premi dari para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon) kepada
atau dengan kata lain,
In
A
Dana Pensiun IPTN,
Dana Pensiun IPTN memberikan manfaat pensiun kepada para
lik
ah
Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon) karena pembayaran/penyetoran premi oleh para Pemohon kepada Dana Pensiun
ub
m
IPTN.
Dengan demikian, bagaimana mungkin Pemohon Kasasi I (dahulu
ka
Termohon) tidak pernah menerima pembayaran/penyetoran premi
ep
dari para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon) tetapi diwajibkan
ah
membayar manfaat pensiun atau "kompensasi pensiun" berdasarkan
R
rumusan/formula perhitungan sepihak dari para Termohon Kasasi
tanggung jawab
Pemohon
Kasasi I,
selaku
do
Hal. 21 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
Pengusaha dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja hanya
ne
itu,
ng
M
Sementara
s
(dahulu para Pemohon) ?
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
terbatas pada pembayaran uang pesangon dan atau uang
penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana
dalam
Pasal
156
ayat
(1)
A
gu
ng
dimaksud
Undang-Undang
Ketenagakerjaan (vide bukti T-2.1 sampai dengan T-2.5).
Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan :
"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan
membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja
dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima".
Dengan demikian, Amar III Putusan P4P yang memerintahkan
ub
lik
ah
Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) membayar kompensasi
pensiun merupakan amar putusan yang keliru dan tidak tepat
dikenakan kepada Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) serta tidak
ka
m
memiliki landasan, ruang lingkup dan tolak ukur yang jelas untuk
dapat dijalankan.
ep
3.8. Bahwa bukti T-26 yang diajukan Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) merupakan jawaban atas surat Depnakertrans tanggal 5
ah
Oktober 2004 (vide bukti P-5).
manfaat
pensiun
tentang
yang
rumusan
dimaksud
si
penjelasan
ng
kekurangan
meminta
maupun
dalam
Surat
ne
Termohon)
R
Substansi surat tersebut adalah Pemohon Kasasi I (dahulu
Depnakertrans tersebut.
gu
do
Dengan demikian, adanya surat tersebut merupakan bukti Pemohon
Kasasi I (dahulu Termohon) telah meminta penjelasan kepada
atas maksud dan arti serta batasan dari kompensasi pensiun yang
In
A
instansi yang berwenang untuk mendapatkan penjelasan yang utuh
dimaksud dalam Amar III Putusan P4P.
lik
ah
Selanjutnya, bukti T-26 tersebut dihubungkan dengan bukti T-27,
maka Depnakertrans dalam jawabannya terhadap surat Pemohon
"Depnakertrans
tidak
ub
m
Kasasi I (dahulu Termohon) menjelaskan yang pada pokoknya,
memiliki
wewenang
untuk
menguji
ka
materiil/terhadap putusan P4P, namun hanya bertugas melakukan
ep
eksekusi terhadap putusan P4P….."
ah
Kemudian, bukti T-26 dan T-27 dihubungkan dengan bukti T-13,
R
maka P4P Depnakertrans meminta kepada Pemohon Kasasi I
do
Hal. 22 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
untuk menghitung “kompensasi pensiun” yang dituntut oleh para
ne
ng
M
Pemohon) secara bersama-sama menunjuk aktuaria yang netral
s
(dahulu Termohon) dan para Termohon Kasasi (dahulu para
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon).
Berdasarkan hal tersebut, telah terbukti bahwa Depnakertrans sendiri
A
gu
ng
secara implisit mengakui terdapat perbedaan penafsiran antara para
Pemohon dengan Termohon mengenai apa yang dimaksud dengan
“kompensasi pensiun" pada Amar III Putusan P4P.
3.9. Bahwa bukti T-30 yang dihubungkan dengan bukti T-32 dan T-33
yang diajukan Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon), merupakan
bukti bahwa Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) masih eksis dan
memiliki prospek usaha cukup baik sebagai produsen pesawat
ub
lik
ah
terbang baik sipil maupun militer dan juga sebagai penghasil
kebutuhan alat utama pertahanan keamanan bagi Negara.
3.10. Dengan demikian berdasarkan seluruh uraian di atas tersebut, judex
ka
m
facti telah salah dalam penerapan hukumnya mengenai pembuktian,
khususnya terkait dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-
ep
Undang Kepailitan mengenai "perbedaan adanya utang yang timbul
dari Amar III Putusan P4P" dan atau ketentuan Pasal 8 ayat (4)
ah
Undang-Undang
Kepailitan
mengenai
"pembuktian
sederhana
si
R
terdapatnya utang".
4. Judex facti telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
ng
ne
dalam hal ini hukum pembuktian berkenaan dengan pembuktian dari
pihak para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon) mengenai adanya
do
gu
utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih berdasarkan ketentuan
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dihubungkan dengan
In
pembuktian sederhana mengenai syarat-syarat putusan pailit,
atau dengan kata lain
facti
tidak
memberikan
cukup
pertimbangan
lik
Judex
(onvoldoende
gemotiveerd) dengan tidak memberikan pertimbangan cukup atas alat
bukti yang diajukan oleh para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon)
ub
m
ah
A
ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan berkenaan dengan
dan tidak menghubungkan alat bukti tersebut dengan alat bukti yang
ka
diajukan oleh Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon).
ep
4.1. Bahwa bukti P-1 yang diajukan para Pemohon mengenai Putusan
ah
P4P telah dilaksanakan oleh Termohon.
R
Sedangkan, adanya Amar III Putusan P4P mengenai perintah
do
Hal. 23 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
sampai dengan T-2.5 pada kolom besaran selisih iuran dan subsidi
ne
ng
M
Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) (vide lampiran bukti T-2.1
s
pembayaran kompensasi pensiun telah pula dilaksanakan oleh
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
program pensiun).
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Istilah kompensasi pensiun sendiri adalah istilah yang diciptakan oleh
A
gu
ng
Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) dalam hearing dengan P4P
pada saat mengajukan proses PHK terhadap 6.561 karyawan. Istilah
kompensasi
pensiun
tersebut
digunakan
untuk
memudahkan
sosialisasi bukti T-11, akibat ditangguhkannya rencana penunjukkan
Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau Asuransi sebagai dana
pensiun tambahan di luar Dana Pensiun IPTN.
Namun dalam perkembangannya, para Termohon Kasasi (dahulu
ub
lik
ah
para Pemohon) memperhitungkan pembayaran kompensasi pensiun
dengan berdasarkan formula / rumusan perhitungan manfaat
pensiun. Hal inilah yang menimbulkan perbedaan mengenai arti,
ka
m
ruang dan batasan serta perhitungan "kompensasi pensiun" dalam
Amar III Putusan P4P.
ep
Atas perbedaan tersebut, Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon)
telah melakukan kegiatan korespondensi dengan berbagai pihak.
ah
Dari kegiatan korespondensi tersebut, ternyata tidak diketemukan arti
si
R
dan makna dari istilah kompensasi pensiun. Sedangkan P4P
Depnakertrans dalam suratnya dengan No. : B.1293/M/KP4P/2004
Pekerja
PT.
Dirgantara
Indonesia
(vide
bukti
T-13),
ne
ng
tanggal 24 November 2004, perihal : Perhitungan Manfaat Pensiun
hanya
gu
do
memberikan petunjuk agar Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon)
dan para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon) secara bersama-
Berdasarkan surat P4P Depnakertrans tersebut, membuktikan
bahwa pembayaran kompensasi pensiun masih belum jelas,
lik
ah
sehingga tidak dapat secara sumir dibuktikan terdapatnya utang
Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) kepada para Termohon
ub
m
pensiun" dalam Amar III putusan P4P.
In
A
sama menunjuk aktuaria yang netral guna menghitung "kompensasi
Kasasi (dahulu para Pemohon).
ka
4.2. Bahwa bukti P-2 yang diajukan oleh para Termohon Kasasi (dahulu
ep
para Pemohon) tidak merupakan gugatan yang telah terdaftar ke
ah
Pengadilan manapun, tetapi hanya berupa daftar nama yang
R
memuat sisa pembayaran berdasarkan perhitungan sepihak dari
do
Hal. 24 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
dalam peradilan perdata. Dengan demikian, tidak dapat siapapun
ne
ng
M
Adanya sisa pembayaran tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu
s
para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon).
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
mengajukan daftar yang berisi sisa pembayaran berdasarkan
perhitungan secara sepihak, yang kemudian secara serta merta sisa
A
gu
ng
pembayaran tersebut dianggap sebagai utang.
4.3. Bahwa bukti P-3 yang diajukan para Termohon Kasasi (dahulu para
Pemohon) telah dibantah oleh bukti T-26. Bahkan dalam bukti T-26
tersebut telah dijelaskan yaitu, apabila tuntutan mantan karyawan
yang didasarkan pada rumusan/formula perhitungan secara sepihak
tersebut tetap dilaksanakan, maka Negara selaku pemegang/pemilik
Saham
akan
menanggung
pembayaran
sebesar
ub
lik
ah
Rp. 450.000.000.000,- (empat ratus lima puluh milyar rupiah), dan
juga pembayaran dimaksud akan bertentangan dengan Pasal 31
ayat (1), Pasal 58 dan Pasal 60 Undang-Undang Dana Pensiun ;
ka
m
Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dana Pensiun :
"Dana Pensiun tidak diperkenankan melakukan pembayaran apapun,
ep
kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun".
Pasal 58 Undang-Undang Dana Pensiun :
ah
"Barang siapa dengan sengaja menyebabkan pembayaran suatu jumlah
si
R
uang Dana Pensiun yang menyimpang dari peraturan Dana Pensiun atau
ikut serta dalam transaksi-transaksi yang melibatkan kekayaan Dana
ng
ne
Pensiun yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini atau
peraturan pelaksanaannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5
gu
do
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar
rupiah)."
In
"Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, Pasal
58, dan Pasal 59 adalah kejahatan."
lik
Bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan pasal 58 Undang-Undang Dana
Pensiun dihubungkan dengan bukti T-5, maka segala sesuatu yang terkait
dengan pensiun, baik dari segi arti, ruang lingkup, batasan dan atau
ub
m
ah
A
Pasal 60 Undang-Undang Dana Pensiun :
perhitungan pembayarannya harus mengacu pada Peraturan Dana
ka
Pensiun.
ep
Sementara, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dana Pensiun
ah
maka Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) selaku Pendiri Dana Pensiun
R
memiliki hak untuk menetapkan Peraturan Dana Pensiun.
do
Hal. 25 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
Dirjen Pembinaan Pengawasan Depnakertrans atas bukti T-26) ternyata
ne
ng
M
Termohon) tersebut, maka dihubungkan bukti T-27 (surat balasan dari
s
Kemudian, atas bukti T-26 yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I (dahulu
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
tidak terdapat petunjuk mengenai ruang lingkup dan batasan serta dasar
perhitungan dari kompensasi pensiun yang diklaim oleh para Termohon
A
gu
ng
Kasasi (dahulu para Pemohon), sehingga permasalahan mengenai
"kompensasi pensiun" menjadi ngambang dan terkesan Depnakertrans
lepas tangan atas permasalahan dimaksud.
4.4. Bahwa bukti P-5 sampai dengan P-5g yang diajukan para Termohon
Kasasi (dahulu para Pemohon) menunjukkan bahwa proses musyawarah
masih terus berjalan guna menyatukan persepsi mengenai arti, ruang
lingkup dan batasan serta perhitungan kompensasi pensiun.
ub
lik
ah
Sehingga, bagaimana judex facti bisa menyatakan terbukti ada utang,
sementara utangnya sendiri belum jelas apakah ada atau tidak ?
Apabila diandaikan, Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) membayar
ka
m
kompensasi pensiun berdasarkan perhitungan sepihak para Termohon
Kasasi (dahulu para Pemohon), ternyata kemudian oleh instansi yang
misalnya
Badan
Pemeriksa
Keuangan,
dianggap
bahwa
ep
terkait,
pembayaran tersebut keliru dengan alasan tidak ada landasan hukumnya,
ah
maka yang akan menanggung konsekuensi hukumnya adalah Pemohon
si
R
Kasasi I (dahulu Termohon).
4.5. Bahwa bukti P-7 yang identik dengan bukti T-1 adalah bukti bahwa 100 %
ng
ne
modal saham Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) adalah modal milik
Negara RI atau tidak ada pemegang saham swasta.
gu
do
4.6. Bahwa bukti P-8 sampai dengan bukti P-8b yang diajukan para Pemohon
(para Termohon Kasasi) merupakan bukti bahwa Pemohon Kasasi I
penggantian hak termasuk pembayaran besaran selisih iuran dan subsidi
lik
ah
program pensiun (kompensasi pensiun versi Pemohon Kasasi I) (vide
lampiran bukti T- 2.1 sampai dengan T-2.5 pada kolom besaran selisih
ub
iuran dan subsidi program pensiun).
4.7. Dengan demikian berdasarkan seluruh uraian di atas tersebut, judex facti
telah
ka
m
pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang
In
A
(dahulu Termohon) telah melaksanakan putusan P4P dalam hal
salah
dalam
penerapan
hukumnya
mengenai
pembuktian,
ep
khususnya terkait dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
ah
Kepailitan mengenai "ada atau tidak adanya utang yang timbul dari Amar
R
III Putusan P4P" dan atau ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang
do
Hal. 26 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
kompensasi secara sepihak) semata (vide bukti P-2).
ne
ng
M
dengan utang yang didasarkan pada daftar nama (berisi perhitungan
s
Kepailitan perihal pembuktian sederhana terdapatnya utang terkait
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
III. Judex facti tidak berwenang atau melampaui batas wewenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo karena terbukti bahwa pembuktian
A
gu
ng
perkara a quo tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana sebagaimana
ditentukan oleh Pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Kepailitan.
Bahwa pertimbangan judex facti pada halaman 58 putusan a quo yang pada
pokoknya menyatakan bahwa,
"Menimbang, bahwa Termohon telah mendalilkan tidak ada utang yang jatuh
tempo atau utang yang ada batas pembayarannya dan hal ini disebabkan
adanya perbedaan penafsiran mengenai kompensasi pensiun".
ub
lik
ah
1. Bahwa judex facti telah tidak memberikan pertimbangan yang memadai
mengenai adanya perbedaan penafsiran tersebut, dalam hal ini judex facti
hanya sekedar menyatakan adanya perbedaan penafsiran, tetapi tidak
ka
m
dijelaskan implikasi hukum perbedaan penafsiran tersebut dengan keadaan
yang terbukti secara sederhana tentang ada atau tidak adanya utang
ep
sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan.
Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan :
ah
"Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau
si
R
keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk
dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah
ng
ne
dipenuhi".
2. Bahwa adanya perbedaan penafsiran tersebut sejatinya telah menimbulkan
do
gu
perselisihan tentang ada atau tidak adanya utang. Dengan demikian, utang
yang didalilkan oleh para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon) belum
jelas
apakah
ada
atau
tidak
ada,
dengan
demikian
sulit
untuk
A
In
membuktikannya secara sederhana atau dengan kata lain secara sumir
lik
3. Bahwa dengan adanya utang yang tidak bisa kelihatan secara sumir, maka
hak untuk menuntut/menggugat para Termohon Kasasi (dahulu para
Pemohon) tersebut seharusnya diselesaikan oleh Pengadilan Negeri atau
ub
m
ah
tidak bisa dibuktikan.
dengan kata lain forumnya adalah pada perselisihan perdata untuk
ka
menentukan ada atau tidak adanya utang tersebut.
ep
bahwa pada pemeriksaan di Pengadilan Negeri itulah, utang yang tidak bisa
ah
kelihatan secara sumir tersebut, nantinya akan diperiksa secara teliti karena
R
tidak dibatasi oleh waktu. Dalam hal ini, hak para pihak akan diberikan
do
Hal. 27 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
Hal mana sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
ne
ng
M
khawatir dengan adanya tenggang waktu.
s
seluas-luasnya untuk menjawab dan membuktikan dalil-dalilnya tanpa
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Negeri Jakarta Pusat No. 6/Pailit/1999/PN.Niaga/ Jkt.pst. jo Putusan
Mahkamah Agung RI No.7/K/N/1999 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.
A
gu
ng
11 PK/N/1999 dan Putusan Mahkamah Agung RI No.3 K/N/2000 serta
Putusan Mahkamah Agung No.8 K/N/2004 tanggal 7 Juni 2004 antara PT.
Prudential Life Assurance melawan Lee Boon Siang.
Yurisprudensi-yurisprudensi tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa,
"perkara permohonan yang proses pembuktiannya tidak dapat dilakukan
secara sederhana, bukan kewenangan Pengadilan Niaga melainkan
kewenangan Pengadilan Negeri (Pengadilan Umum)".
atau keadaan yang terbukti secara sederhana tentang adanya utang yang
telah jatuh waktu" sebagai salah satu syarat dalam Pasal 8 ayat (4)
Undang-Undang Kepailitan tidak terpenuhi sehingga bukan kewenangan
ka
m
Pengadilan
Niaga
untuk
memeriksa
dan
mengadilinya,
melainkan
kewenangan Pengadilan Negeri (Pengadilan Umum), karena itu sepatutnya
ep
ah
ub
lik
ah
Jadi, berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti bahwa unsur "fakta
permohonan pailit yang diajukan oleh ex karyawan (in casu para Pemohon)
harus ditolak.
si
R
IV. Judex facti telah lalai dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan peraturan
perUndang-Undangan terkait dengan kompetensi absolut atas putusan P4P
ng
ne
yang menjadi dasar pengajuan permohonan pailit a quo yang seharusnya masih
dalam proses pemeriksaan perkara di peradilan umum.
gu
do
1. Bahwa permohonan pailit yang diajukan didasarkan pada Amar III Putusan
P4P tanggal 29 Januari 2004.
2. Bahwa pelaksanaan putusan P4P tersebut dilaksanakan dengan mengacu
A
In
pada Undang-Undang yang berlaku pada saat itu yaitu Undang-Undang No.
lik
Penyelesaian Perburuhan") khususnya ketentuan Pasal 16, yang pada
pokoknya menyatakan bahwa pihak yang berkepentingan dapat meminta
Pengadilan Negara di Jakarta agar putusan P4P dapat dijalankan menurut
ub
m
ah
22 Tahun 1957 Tentang Penyelesaian Perburuhan ("Undang-Undang
aturan-aturan yang berlaku pada layaknya putusan perdata biasa.
ka
Pasal 16 ayat Undang-Undang Penyelesaian Perburuhan :
ep
(1) Jika perlu untuk melaksanakan sesuatu putusan Panitia Pusat, maka oleh
ah
pihak yang bersangkutan, dapat pada Pengadilan Negara di Jakarta,
R
supaya putusan itu dapat dinyatakan dapat dijalankan.
do
Hal. 28 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
menjalankan sesuatu putusan perdata.
ne
ng
M
maka putusan itu dilaksanakan menurut aturan-aturan yang biasa untuk
s
(2) Sesudah dinyatakan dapat dijalankan demikian oleh Pengadilan Negeri,
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Dengan demikian, pelaksanaan putusan P4P berada pada lingkup peradilan
umum, sehingga tidak bisa secara serta merta diajukan ke Pengadilan Niaga
A
gu
ng
dan dianggap memiliki utang yang telah jatuh waktu.
3. Bahwa dengan demikian, bukti T-13 sampai dengan bukti T-23 dihubungkan
dengan bukti P-4 dan P-4a merupakan rangkaian dari proses hukum
pelaksanaan Putusan P4P berdasarkan aturan-aturan yang berlaku dalam
lingkup peradilan umum. Terkait dengan hal tersebut, maka apabila proses
hukum tersebut telah selesai, maka langkah selanjutnya adalah melakukan
penjualan dengan cara lelang atas barang-barang yang telah dikenakan sita
ub
lik
ah
eksekusi.
Namun demikian, pada saat proses tersebut masih berjalan dan belum
selesai, ternyata terhadap Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) diajukan
ka
m
permohonan pailit.
Dengan demikian, atas pertimbangan judex facti pada halaman 58 putusan a
ep
quo yang menyatakan bahwa,
"adapun alasan Termohon Pailit dengan diajukannya perlawanan terhadap
ah
sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bandung dalam rangka
si
R
pelaksanaan Putusan P4P yang telah berkekuatan hukum tetap tidak berarti
utang tersebut belum menjadi jatuh waktu dan dapat ditagih, karena
ng
ne
berdasarkan ilmu hukum perdata formil adanya perlawanan tidak menunda
eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap".
gu
do
Maka, atas pertimbangan tersebut, yaitu, " perlawanan tidak menangguhkan
eksekusi…..”, sepatutnya para Termohon Kasasi (dahulu para Pemohon)
dapat melanjutkan proses hukum tersebut, bukannya meninggalkan proses
A
In
yang sedang berjalan dan memulai suatu proses hukum yang lain. Merujuk
hukum yang berkekuatan hukum tetap.
lik
dijalankan, apabila atas perlawanan tersebut telah memperoleh putusan
Demikian pula, sepatutnya judex facti dapat mempertimbangkan proses
ub
m
ah
pada ketentuan hukum acara perdata, seharusnya proses lelang yang
hukum pelaksanaan putusan P4P tersebut, dengan alasan bahwa siapapun
ka
yang tengah menghadapi proses hukum sita eksekusi yang sedang berjalan
ep
di Pengadilan Negeri manapun, akan mengajukan permohonan pailit dan
ah
meninggalkan proses hukum sita eksekusi yang sedang dijalani.
R
Selain itu, adanya perlawanan PT. Dirgantara Indonesia (in casu Pemohon
do
Hal. 29 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
Kasasi I (dahulu Termohon) dengan para Termohon Kasasi (dahulu para
ne
ng
M
Termohon Kasasi) merupakan bukti adanya perbedaan antara Pemohon
s
Kasasi I) terhadap sita eksekusi yang diajukan ex karyawan (in casu para
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Pemohon) mengenai apakah ada atau tidak ada utang berdasarkan Amar III
Putusan P4P tersebut, apalagi saat ini Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon)
A
gu
ng
sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali yang terdaftar dalam
Reg. No. 35 PK/TUN/2006 tanggal 2 Juni 2006 terhadap Putusan P4P
dimaksud khususnya terhadap Amar III Putusan P4P, agar Mahkamah Agung
RI melakukan perbaikan/koreksi terhadap Amar III Putusan P4P tersebut,
guna menghilangkan kesimpangsiuran hukum mengenai istilah "kompensasi
pensiun",
4. Bahwa dengan pertimbangan judex facti tersebut, judex facti telah salah
ub
lik
ah
dalam menerapkan hukum, karena tidak menerapkan Pasal 134 Reglement
Acara Perdata (Rv) yang menentukan :
Perkara-perkara yang sebelumnya telah digugat di hadapan Hakim lain
ka
m
antara pihak-pihak yang sama mengenai pokok perselisihan yang sama pula
atau
ep
Yang oleh pihak-pihak yang sama mengenai pokok perselisihan yang sama
pula telah diserahkan penyelesaiannya kepada para wasit dan masih berjalan
ah
Atau
si
R
Dalam hal suatu perselisihan yang erat hubungannya dengan suatu perkara
yang sudah ada di tangan hakim lain atau di tangan para wasit, maka dapat
ng
ne
dimintakan agar perkara itu dilimpahkan kepada hakim lain itu atau pada para
wasit yang telah diangkat.
gu
do
Hal ini harus dilakukan dengan permintaan yang beralasan sebelum
dilakukan pembelaan pada hari yang telah dilakukan untuk pembelaan itu.
Perkara perlawanan Reg. No.103/Pdt/G/2006/PN.BDG tanggal 27 Maret
A
In
2006 tersebut (vide T-23) masih mempersoalkan masalah yang sama yaitu
lik
tagihan yang memiliki dasar hukum, sehingga dapat dinyatakan sebagai
tagihan yang sah atau tidak.
Dengan demikian, perkara permohonan pailit ini dan perkara perlawanan
ub
m
ah
apakah tagihan atas "kompensasi pensiun" Amar III Putusan P4P merupakan
termaksud memiliki "pokok perselisihan yang sama". Karena perkara
ka
perlawanan termaksud sudah lebih dahulu diperiksa dan diadili, maka
ep
berdasarkan ketentuan Pasal 134 Reglement Acara Perdata, judex facti yang
ah
memeriksa permohonan pailit ini seharusnya menyerahkan pemeriksaan
termaksud.
s
R
perkara ini kepada judex facti yang memeriksa perkara perlawanan
do
Hal. 30 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
hukum dengan tidak menerapkan ketentuan Pasal 134 Reglement Acara
ne
ng
M
Uraian di atas menunjukkan bahwa judex facti telah salah dalam menerapkan
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Perdata. Oleh karena itu, Putusan judex facti termaksud harus dibatalkan
oleh Putusan Kasasi.
A
gu
ng
Dengan demikian, judex facti seharusnya secara ex officio menyatakan tidak
berwenang untuk memeriksa permohonan a quo dan menyatakan bahwa
Pengadilan Umum yang berwenang terkait dengan pelaksanaan Putusan
P4P.
Jadi, berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti bahwa pelaksanaan
putusan P4P berada pada lingkup peradilan umum atau merupakan
kompetensi absolut Pengadilan Umum, sehingga tidak bisa secara serta
ub
lik
jatuh waktu.
V. Judex facti tidak mempertimbangkan asas-asas yang mendasari Undang-Undang
Kepailitan
ka
m
ah
merta diajukan ke Pengadilan Niaga dan dianggap memiliki utang yang telah
sebagaimana
dimaksud
Kepailitan.
keberatan-keberatan
tersebut
di
Penjelasan
atas,
maka
Undang-Undang
judex
facti
tidak
ep
Selain
dalam
mempertimbangkan asas-asas yang mendasari Undang-Undang Kepailitan
si
sebagai berikut :
R
ah
sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Undang-Undang Kepailitan yaitu
1. Asas keseimbangan dan keadilan telah dilanggar judex facti karena
ng
ne
permohonan pailit yang diajukan didasarkan pada utang yang timbul dari
Amar III Putusan P4P dan daftar nama yang berisi perhitungan kompensasi
do
gu
pensiun yang bersifat sepihak, sedangkan Amar III Putusan P4P tersebut
abstrak, kabur dan menimbulkan ketidakpastian hukum tentang maksud dan
arti serta batasan dari nomenklatur "kompensasi pensiun".
ketidakpastian
hukum
tersebut
telah
memberikan
peluang
In
A
Dengan
dimanfaatkannya pranata dan lembaga kepailitan oleh para Termohon Kasasi
lik
pemenuhan kewajiban berdasarkan Amar III Putusan P4P mengenai
ub
"kompensasi pensiun".
2. Asas Kelangsungan Usaha telah dilanggar judex facti karena kondisi PT.
Dirgantara Indonesia (in casu Pemohon Kasasi I) yang memiliki nilai aset
ka
m
ah
(dahulu para Pemohon) untuk mengusahakan secara sewenang-wenang
ep
(Rp 4 Trilyun) lebih tinggi dari nilai kewajiban yang didalilkan dalam
ah
Permohonan Pailit atau dengan kata lain PT.Dirgantara Indonesia adalah
R
dalam kondisi SOLVENT, sehingga usaha PT.Dirgantara Indonesia masih
s
prospektif untuk tetap dilangsungkan.
do
Hal. 31 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
terkait dengan dukungan dan bantuan Pemerintah RI melalui Keputusan
ne
ng
M
Selain itu, Judex facti tidak mempertimbangkan asas kelangsungan usaha
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional
dan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 3/M-
A
gu
ng
IND/PER/4/2005 tentang Pengamanan Objek Vital Industri ("Permenperin No.
3/2005"), yang menyatakan bahwa PT. Dirgantara Indonesia adalah salah
satu Obyek Vital Nasional.
Bahwa Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) adalah salah satu objek vital
industri nasional dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Permenperin No.3/2005.
Pasal 2 ayat (1) Permenperin No.3/2005 :
ub
lik
ah
"Obyek Vital Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
mengakibatkan ancaman dan gangguan bagi industri sebagai berikut :
1. yang dibutuhkan oleh masyarakat luas ;
ka
m
2. produk pertahanan dan keamanan ;
3. yang berada di daerah rawan konflik; dan atau
ep
4. yang tenaga kerjanya banyak dan rawan konflik.
Bahwa terkait dengan Permenperin No.3/2005 tersebut, maka Pemohon
ah
Kasasi I (dahulu Termohon) sebagai industri strategis kedirgantaraan
si
R
nasional, memiliki peran sebagai produsen pesawat terbang militer regional
dan penghasil kebutuhan alat utama pertahanan keamanan bagi Negara.
ng
ne
Peran tersebut dibebankan oleh Negara kepada Pemohon Kasasi I (dahulu
Termohon) mengingat adanya kebutuhan mendesak bagi pemeliharaan dan
gu
do
peningkatan alat utama sistem pertahanan dan keamanan negara, seiring
dengan ditutupnya akses penyediaan alat utama sistem pertahanan dari
negara lain sebagai akibat adanya embargo senjata.
masa-masa
mendatang
dapat
menghasilkan
produk-produk
lik
pertahanan dan keamanan guna meminimalisir ketergantungan dari produsen
negara lain, yang pada gilirannya dapat memantapkan kemandirian bangsa
dan negara Indonesia dalam hal ketersediaan alat utama sistem pertahanan
ub
m
ah
dalam
In
A
Selain itu, negara mengharapkan Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon)
nasional, khususnya di bidang industri kedirgantaraan.
ka
Dalam beberapa tahun terakhir ini, tugas dan tanggung jawab dari Negara
ah
pertahanan
(pesawat
ep
tersebut, dapat dijalankan dengan baik, terbukti dari pembuatan beberapa
terbang
bersayap
tetap
dan
helikopter)
dan
R
persenjataan, diantaranya yaitu sebagai berikut :
do
Hal. 32 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
- Pesawat NC-212 versi militer (Iisensi CASA-Spanyol), bagi kepentingan
ne
ng
M
Tentara Nasional Indonesia - Angkatan Udara ("TNI AU") ;
s
- Pesawat CN-235 versi militer (Iisensi CASA-Spanyol), bagi kepentingan
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Laut ("TNI AL") dan Angkatan Darat
("AD") (terlampir) ;
A
gu
ng
- Helicopter NBO-105 versi militer (Iisensi MBB - Jerman Barat), bagi kepentingan TNI AD dan TNI AL ;
- Helicopter NAS-332 versi militer (Iisensi Aerospatiale-Perancis), bagi kepentingan TNI AU ;
- Helicopter N BELL-412 versi militer (Iisensi Bell Helicopter Textron - USA),
bagi kepentingan TNI AL dan TNI AD ;
- Torpedo SUT ;
ub
lik
ah
- Roket FFAR;
- Rudal SL I T Single Launcher; dan
- Alat-alat pendukung pertahanan dan keamanan lainnya.
ka
m
Selain sebagai produsen alat utama sistem persenjataan bagi negara RI,
maka Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon) memiliki unit usaha lainnya yaitu
ep
sebagai berikut :
Aerostructure.
ah
Unit usaha ini difokuskan pada pembuatan part, component, tool & equipment
si
R
untuk mendukung produk inti PT. Dirgantara Indonesia yaitu pesawat terbang
dan helikopter, serta sebagai part & component manufacturer bagi produsen
ng
ne
pesawat terbang lain, seperti :
- Boeing 777;
gu
do
- Airbus 380;
- Airbus A -320 Family;
- CN 235 -300 dan C 295.
lik
Aircraft services.
Unit usaha ini merupakan penyedian jasa-jasa perawatan pesawat terbang
dan helikopter meliputi maintenance repair & Overhaul (MRO), Spare parts,
ub
m
ah
untuk peralatan industri yang memiliki premium tinggi.
In
A
Selain itu, aerostructure juga mengerjakan pembuatan tool & equipment
Refurbishment & Minor Modification, Customer Logistic Support (CLS) serta
ka
interior pesawat terbang baik untuk menunjang produk PT. Dirgantara
ep
Indonesia (in casu Pemohon Kasasi I) maupun bukan produk PT.Dirgantara
ah
Indonesia.
R
Engineering services.
do
Hal. 33 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
sebagai spin off technology, produk / jasa yang dihasilkan dan dipasarkan
ne
ng
M
rancang bangun baik untuk industri dirgantara maupun industri lainnya
s
Unit usaha ini merupakan penyediaan jasa-jasa tehnologi, rekayasa dan
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
meliputi sebagai berikut, yaitu :
- Teknologi simulasi : Flight simulator, shooting simulator, tank simulator, war
A
gu
ng
gaming simulator, power plan simulator dan marine simulator.
- Pusat Perancangan : Engineering design, product prototyping (electrical
farmboard design, vertical wind tunnel, military hovercraft, multi purpose
armored car 4x4, military mobile communication, target drone).
- Teknologi Informasi : software development, IT Consulting dan IT Product.
Berdasarkan uraian tersebut membuktikan bahwa usaha industri Pemohon
Kasasi I (dahulu Termohon) merupakan salah satu industri vital nasional
ub
lik
ah
yang terkait dengan penyediaan alat utama sistem pertahanan bagi Tentara
Nasional Indonesia, sehingga Negara RI memiliki kepentingan atas
kesinambungan usaha industri Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon),
ka
m
selain itu keberadaan usaha industri Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon)
merupakan kegiatan usaha yang memiliki karakteristik yang spesifik terkait
Pemohon Kasasi
ep
dengan teknologi tinggi. Dengan demikian, keberadaan usaha industri
I (dahulu Termohon) merupakan kebanggaan Negara
ah
Republik Indonesia.
si
R
3. Asas Integrasi telah dilanggar judex facti karena tidak mempertimbangkan
adanya perkara lain yang terkait dengan pelaksanaan Amar III Putusan
ng
ne
P4P, yang seharusnya merupakan kompetensi peradilan umum, apalagi
atas pelaksanaan Amar III Putusan P4P tersebut, saat ini sedang dalam
gu
do
proses hukum berupa perlawanan di Pengadilan Negeri Bandung yang
terdaftar dalam Reg. No.103/Pdt/G/2006/PN.BDG tanggal 27 Maret 2006
dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung dengan Reg.No.35
A
In
PK/TUN/2006 tanggal 2 Juni 2006.
lik
Indonesia (Persero) (in casu Pemohon Kasasi I) mohon dengan hormat
kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo
berkenan mempertimbangkan adanya kerugian yang lebih besar yang
ub
m
ah
Sebagai penutup dari memori kasasi ini, maka dengan ini PT.Dirgantara
dialami oleh Pemohon Kasasi I akibat adanya pernyataan pailit :
ka
1. Kondisi pailit menimbulkan pengenaan penalty dari customers kepada
ep
PT. Dirgantara Indonesia (in casu Pemohon Kasasi I / dahulu
ah
Termohon).
Timbulnya kewajiban Buy back atas 4 (empat) unit CN-235 Pakistan
R
-
do
Hal. 34 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
(terlampir);
ne
ng
M
(3) Kontrak No. 1346/134/DGDP/PC-5 tanggal 29 Juni 2001
s
Airforce sebesar USD 60 juta sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Pada pokoknya Pasal 16 ayat (3) kontrak tersebut menyatakan
bahwa PT. Dirgantara Indonesia (Persero) menjamin akan
A
gu
ng
melakukan buy back atas pesawat yang telah dijual kepada
Pakistan Airforce apabila PT. Dirgantara Indonesia menghentikan
supply product support.
- Menimbulkan kewajiban pembayaran denda kepada Malaysia Airforce
sebesar USD 2,3 juta ;
-
Terhentinya Proyek Penguin dengan pihak Iran sebesar USD 17 juta;
-
Terhentinya Proyek KJB-008 dan KJB-009 dengan pihak Tentara
ub
lik
ah
Nasional Indonesia sebesar USD 5 juta ;
-
Terhentinya Proyek Meltern dengan pihak Turki sebesar USD 4 juta;
-
Pengenaan penalty atas kontrak-kontrak di Aerostructure sebesar
ka
m
USD 12,2 juta ;
- Pengenaan penalty atas kontrak-kontrak di Aircraft Service sebesar
ep
Rp.10 Milyar ;
Total : USD 100,5 juta dan Rp.10 Milyar
ah
2. Kondisi pailit menimbulkan opportunity loss sebesar USD 596 juta dan
si
R
111, 50 Milyar, yang terdiri yaitu sebagai berikut :
- Hilangnya potensi Penjualan 8 (delapan) unit CN-235 sebesar USD
ng
ne
180 juta, telah memasuki tahapan Letter of Intent dengan Saudi
Arabia;
gu
do
- Hilangnya potensi Penjualan 10 (sepuluh) unit C 212-400 USD 55 juta,
telah memasuki tahapan MoU dengan PT. Merpati Nusantara Airlines
In
- Hilangnya potensi penjualan jasa pembuatan komponen untuk Air-bus,
Boeing dll sebesar USD 118 juta ;
lik
- Hilangnya potensi penjualan 1 (satu) unit CN-235 MPA kepada TNI-AU
sebesar USD 27 juta ;
- Hilangnya potensi penjualan 8 (delapan) unit CN-235 MPA kepada
ub
m
ah
A
(persero);
Korea Selatan sebesar USD 216 juta ;
ka
- Hilangnya potensi penjualan 1 (satu) unit Nbell-412 kepada TNI - AL
ep
sebesar Rp. 67 Milyar (terlampir) ;
ah
- Hilangnya potensi penjualan 3 (tiga) unit torpedo kepada TNI-AL se-
R
besar Rp. 44,5 Milyar.
do
Hal. 35 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
lainnya terkait dengan pembuatan pesawat terbang dan atau helikopter
ne
ng
M
kewajiban untuk menyimpan rahasia militer Negara Indonesia dan negara
s
Sebagai ad-informandum maka PT. Dirgantara Indonesia dibebani
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
versi militer pesanan Departemen Pertahanan RI dan negara lainnya, juga
menyimpan rahasia militer terkait pembuatan alat utama sistem
A
gu
ng
pertahanan Negara RI.
Alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Kreditur Lain :
1. Bahwa Pemohon Kasasi II selaku Kreditur Lain dari PT. Dirgantara Indonesia
sangat keberatan atas segala pertimbangan hukum dan Amar Putusan
Pengadilan
Niaga
Jakarta
Pusat
No.
41/Pailit/2007.PN.Niaga.Jkt.Pst.
tertanggal 4 September 2007 ;
2. Bahwa Pemohon Kasasi II / Kreditur Lain mengajukan Permohonan Kasasi
ub
lik
ah
berikut memori kasasi berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang
Kepailitan, yang berbunyi :
"Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain dapat
ka
m
diajukan oleh Debitur dan Kreditur yang merupakan pihak pada persidangan
tingkat pertama, juga dapat diajukan oleh kreditur lain yang bukan merupakan
ep
pihak pada persidangan tingkat pertama yang tidak puas terhadap putusan
permohonan pernyataan pailit.
ah
3. Bahwa Pemohon Kasasi II / Kreditur Lain menyatakan kasasi dan
si
R
menyerahkan memori kasasi pada tanggal 12 September 2007, yaitu dalam
tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-
dari Pemohon Kasasi a quo secara hukum haruslah dinyatakan diterima.
ne
ng
Undang Kepailitan. Oleh karena itu pernyataan kasasi dan memori kasasi
gu
do
4. Bahwa Pemohon Kasasi II / Kreditur Lain sangat keberatan atas dijatuhkannya status kepailitan terhadap PT. Dirgantara Indonesia oleh Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusannya No.41/
A
In
Pailit/2007.PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 4 September 2007 atas permohonan
lik
Pemohon).
5. Bahwa Pemohon Kasasi II / Kreditur Lain memiliki hak tagih berdasarkan : (i)
Perjanjian Pinjaman Dana Talangan No.10 tanggal 18 Nopember 2003 yang
ub
m
ah
kepailitan yang diajukan oleh Heryono Cs. (para Termohon Kasasi/para
dibuat di hadapan Lolani Kurniati Irdam Idrus, SH.,LLM, Notaris di Jakarta
ka
sebagaimana diubah dengan Perubahan pada Perjanjian Dana Talangan
ep
tanggal 26 Februari 2004 yang dilegalisasi oleh Lolani Kurniati Irdam Idrus,
ah
SH., LLM., Notaris di Jakarta dengan No. 87/LKI/L/II/2004 ; (ii) Akta
R
Perjanjian Pinjaman No. 3 tanggal 23 Februari 2004 dibuat di hadapan Sari
do
Hal. 36 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
Bhirawati, SH., Notaris di Jakarta dengan total outstanding per tanggal 5
ne
ng
M
Pemegang Saham No. 4 tanggal 23 Februari 2004 dibuat di hadapan Sari
s
Bhirawati, SH., Notaris di Jakarta; dan (iii) akta Perjanjian Pinjaman
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
September 2007 sebesar USD 57,196,923.92 (lima puluh tujuh juta seratus
sembilan puluh enam ribu sembilan ratus dua
puluh tiga dollar Amerika
A
gu
ng
Serikat sembilan puluh dua sen) ("Pinjaman") (Bukti P-1, P-2, P-3 dan P-4).
6. Bahwa atas Pinjaman tersebut, telah diberikan jaminan berupa :
a. 238.209 (dua ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus sembilan) Saham
PT. Nusantara Turbin dan Propulsi ("PT NTP"), yang telah diikat dengan
Akta Gadai Saham No. 20 tanggal 16 Januari 2004, dibuat dihadapan
Lolani K. Irdham, SH., Notaris di Jakarta ;
b. Fidusia atas Rekening Penampungan dalam mata uang Rupiah (IDR)
ub
lik
ah
dengan saldo minimal Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah), yang telah
diikat dengan Akta Jaminan Fidusia No. 19 tanggal 16 Januari 2004,
dibuat dihadapan Lolani K. Irdham, SH., Notaris di Jakarta ;
ka
m
c. Fidusia atas Rekening penampungan dalam mata uang Dolar Amerika
Serikat (USD) dengan saldo minimal
USD 12,000.00 (dua belas ribu
ep
dollar Amerika Serikat), yang telah diikat dengan Akta Jaminan Fidusia
No. 24 tanggal 26 Januari 2004, dibuat dihadapan Lolani K. lrdham, SH.,
ah
Notaris di Jakarta ;
si
R
d. Persediaan usang (dead stock) yang telah diikat dengan Akta Jaminan
Fidusia No. 18 tanggal 16 Januari 2004, dibuat dihadapan Lolani K.
ng
ne
Irdham, SH., Notaris di Jakarta, dengan nilai penjaminan sebesar USD
gu
Jaminan.
do
1,500,000.00 (satu juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat) atas objek
7. Bahwa sejak tahun 2003, Pemohon Kasasi II / Kreditur Lain bersama-sama
dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah melakukan upayauntuk
meningkatkan
kinerja
perusahaan
guna
menjaga
In
A
upaya
lik
lapangan kerja sebagai bagian sasaran pembangunan nasional.
8. Bahwa sebagaimana dinyatakan dalam surat PT. Dirgantara Indonesia No.
PTD/-0387/UT0000/05/2007 tanggal 2 Mei 2007, PT. Dirgantara Indonesia
ub
m
ah
keberlangsungan usaha dan menjaga kesinambungan bagi penyediaan
telah mengajukan permohonan restrukturisasi hutang kepada Pemohon
ka
Kasasi II / Kreditur Lain dengan mengusulkan untuk menyelesaikan
ep
kewajiban dengan menggunakan skema dana talangan. Permohonan
ah
restrukturisasi hutang ini sedang dalam pembahasan internal Pemohon
R
Kasasi II / Kreditur Lain yang memang optimis bahwa dengan serangkaian
do
Hal. 37 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
dimasa mendatang yang lebih fokus, dan telah adanya pemesanan pesawat
ne
ng
M
dilakukan sejak tahun 2003, serta didukung oleh rencana pemasaran produk
s
upaya restrukturisasi baik di struktur permodalan dan organisasi yang telah
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
dari
berbagai
pihak
maka
PT.
Dirgantara
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Indonesia
akan
mampu
meningkatkan kinerjanya dan memperbaiki arus kas untuk memenuhi
A
gu
ng
kewajiban pembayaran hutang kepada Pemohon Kasasi II / Kreditur Lain
dimasa yang akan datang (Bukti P-5).
9. Bahwa dengan keyakinan Pemohon Kasasi II / Kreditur Lain sebagaimana
dijelaskan dalam butir 3 diatas, maka diharapkan pengembalian hak tagih
Pemohon Kasasi II / Kreditur Lain yang saat ini berdasarkan Perjanjian Dana
Talangan hanya mengandalkan penjualan dari jaminan, akan meningkat
seiring dengan perbaikan arus kas dari operasional PT. Dirgantara Indonesia.
ub
lik
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, maka tingkat pengembalian hak tagih
Negara RI kepada PT. Dirgantara Indonesia berpotensi akan lebih rendah
dibandingkan apabila PT. Dirgantara Indonesia masih dapat melaksanakan
kegiatan operasionalnya sesuai dengan rencana yang telah disusun oleh
ep
manajemen PT. Dirgantara Indonesia.
11. Bahwa dalam putusannya, judex facti sama sekali tidak memperhatikan asasasas yang mendasari Undang-Undang Kepailitan sebagaimana dicantumkan
ah
ka
m
ah
10. Bahwa dengan adanya keputusan Pailit atas PT. Dirgantara Indonesia oleh
Asas
keseimbangan,
yaitu
asas
yang
mencegah
si
a.
R
dalam penjelasan Undang-Undang tersebut yaitu :
terjadinya
ng
ne
penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Debitur yang tidak
jujur, di lain pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya
gu
do
penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan yang tidak beritikad
baik. Dalam putusannya, judex facti tidak mempertimbangkan bahwa
berhentinya
operasional
perusahaan
In
orang eks karyawan dapat mengakibatkan menurun atau bahkan
yang
pada
akhirnya
akan
lik
menimbulkan bentuk pemutusan hubungan kerja bagi sekitar kurang
lebih 3.600 (tiga ribu enam ratus) karyawan yang saat ini masih bekerja
pada PT. Dirgantara Indonesia.
ub
m
ah
A
pengajuan permohonan kepailitan yang hanya diajukan oleh 3 (tiga)
b. Asas kelangsungan usaha, yaitu asas yang memperhatikan aspek
ka
kelangsungan usaha bagi Debitur yang masih prospektif. Dalam
ep
putusannya judex facti tidak memperhatikan bahwa PT. Dirgantara
ah
Indonesia adalah sebuah perusahaan yang sangat prospektif guna
penyediaan
lapangan
kerja.
Judex
facti
tidak
ng
M
memperhatikan hal-hal mendasar dari sebuah operasional perusahaan
do
Hal. 38 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
sehingga serta merta memutuskan PT. Dirgantara Indonesia menjadi
s
dan
ne
Negara
R
memberikan kontribusi kepada negara sebagai Badan Usaha Milik
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
pailit. Sepatutnya judex facti berhati-hati dalam menilai pengajuan
permohonan pailit tersebut, apalagi nyata-nyata obyek pengajuan
A
gu
ng
permohonan pailit diajukan oleh beberapa eks karyawan dan didasarkan
pada klaim tagihan yang masih sengketa atau sepatutnya diselesaikan
dalam yurisdiksi lembaga perselisihan perburuhan.
c. Asas keadilan, mengandung pengertian bahwa ketentuan mengenai
kepailitan hendaknya dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak
yang berkepentingan. Asas ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya
kesewenang-wenangan pihak penagih (dalam hal ini para Termohon
ub
lik
ah
Kasasi / para Pemohon) yang mengusahakan pembayaran atas tagihan
masing-masing terhadap Debitur dengan tidak mempedulikan kreditur
lainnya.
ka
m
12. Bahwa putusan judex facti juga tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 28
Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
ep
menyebutkan bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Judex facti
ah
jelas tidak mempertimbangkan kreditur-kreditur lain yang mendukung
si
R
kelangsungan usaha PT. Dirgantara Indonesia.
13. Bahwa judex facti juga tidak mempertimbangkan jumlah piutang Pemohon
ng
ne
Kasasi II / Kreditur Lain yang menunjukkan bahwa Pemohon Kasasi II /
Kreditur Lain
merupakan kreditur terbesar PT. Dirgantara Indonesia.
do
gu
Dibandingkan dengan para Termohon Kasasi/para Pemohon, maka piutang
Pemohon Kasasi II / Kreditur Lain sangat jauh lebih besar dari pada jumlah
yang dijadikan dasar permohonan pailit oleh para Termohon Kasasi/para
yang
bahkan
belum
diketahui
secara
jelas
jumlahnya
In
A
Pemohon
sebagaimana diakui sendiri oleh para Termohon Kasasi/para Pemohon
ub
dinyatakan pailit….”.
14. Bahwa sesuai uraian dalam butir 8 diatas, sebagai salah satu kreditur besar
dari PT. Dirgantara Indonesia, maka Pemohon Kasasi II / Kreditur Lain
ep
masih percaya akan kemampuan dan kinerja PT. Dirgantara Indonesia,
sehingga Pemohon Kasasi II / Kreditur Lain sangat keberatan atas Putusan
R
Pailit yang telah dijatuhkan terhadap PT. Dirgantara Indonesia ;
ng
do
Hal. 39 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
telah membawa harum nama bangsa dan negara di dunia internasional.
ne
bergerak dalam industri strategis penerbangan berskala internasional, yang
s
15. Bahwa disamping itu PT.Dirgantara Indonesia merupakan perusahaan yang
M
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
para Pemohon baru dapat diketahui secara pasti apabila Termohon telah
ka
m
ah
dalam permohonan pailitnya yang menyebutkan "dimana jumlah piutang
Halaman 39
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Putusan Pailit yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara langsung akan merusak nama
A
gu
ng
bangsa khususnya terkait dengan ikatan bisnis yang sedang dilakukan oleh
PT. Dirgantara Indonesia dengan mitra bisnisnya di Luar Negeri.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung
berpendapat :
Alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Termohon :
mengenai alasan-alasan ad I :
bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena judex facti
ub
lik
ah
telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
a. Bahwa Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 menyatakan
bahwa dalam hal Debitur adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di
ka
m
bidang kepentingan publik, maka permohonan pernyataan pailit hanya dapat
diajukan oleh Menteri Keuangan ;
ep
b. Bahwa yang dimaksud dengan “Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di
bidang kepentingan publik”, sesuai dengan penjelasan Pasal 2 ayat (5)
ah
Undang-Undang No.37 Tahun 2004, adalah badan usaha milik negara yang
si
R
seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham;
c. Bahwa Pemohon Kasasi I / PT. Dirgantara Indonesia (Persero) adalah badan
yang pemegang sahamnya adalah Menteri Negara
ne
ng
usaha milik negara (BUMN) yang keseluruhan modalnya dimiliki oleh Negara,
BUMN qq Negara
do
gu
Republik Indonesia dan Menteri Keuangan RI qq Negara Republik Indonesia
(bukti T1);
d. Bahwa Perusahaan Perseroan / Persero, menurut Pasal 1 angka 2 Undang-
Badan Usaha Milik Negara, adalah
In
A
Undang No.19 Tahun 2003 tentang
badan usaha milik negara berbentuk perseroan terbatas yang modalnya
lik
usaha milik negara berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi
ub
dalam saham yang paling sedikit 51 % sahamnya dimiliki oleh Negara RI ;
e. Bahwa terbaginya modal Pemohon Kasasi I / Termohon atas saham yang pemegangnya adalah Menteri Negara BUMN qq Negara RI dan Menteri
ka
m
ah
terbagi dalam saham yang seluruhnya dimiliki oleh Negara RI, atau badan
ep
Keuangan RI qq Negara RI adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat
ah
(1) dan ayat (3) Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan
R
Terbatas yang mewajibkan pemegang saham suatu perseroan sekurang-
ne
do
Hal. 40 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
ng
M
seluruhnya dimiliki oleh Negara tidak membuktikan bahwa Pemohon
s
kurangnya dua orang, karena itu terbaginya modal atas saham yang
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kasasi I / Termohon adalah badan usaha milik negara yang tidak bergerak di
bidang kepentingan publik ;
A
gu
ng
f. Bahwa dalam Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian RI No.03/MIND/PER/4/2005 (bukti T33) disebutkan bahwa PT. Dirgantara Indonesia
adalah objek vital industri, dan yang dimaksud dengan objek vital industri
adalah kawasan lokasi, bangunan / instalasi dan atau usaha industri yang
menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan Negara dan / atau
sumber pendapatan Negara yang bersifat strategis ( Pasal 1 angka 1
Peraturan Menteri Perindustrian RI No.03 / M – IND / PER / 4 / 2005 tanggal
ub
lik
ah
19 April 2005 ) ;
g. Bahwa oleh karena itu Pemohon Kasasi I / Termohon sebagai badan usaha
milik negara yang keseluruhan modalnya dimiliki oleh Negara dan merupakan
ka
m
objek vital industri, adalah badan usaha milik Negara yang bergerak di bidang
kepentingan publik yang hanya dapat dimohonkan pailit oleh Menteri
ep
Keuangan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang
No.37 Tahun 2004 ;
ah
h. Bahwa lagi pula Pasal 50 Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Per-
si
R
bendaharaan Negara melarang pihak manapun untuk melakukan penyitaan
terhadap antara lain uang atau surat berharga, barang bergerak dan barang
ng
ne
tidak bergerak milik Negara, sehingga kepailitan yang menurut Pasal 1 angka
1 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
gu
do
merupakan sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit, apabila kekayaan
Debitur Pailit tersebut adalah kekayaan Negara tentunya tidak dapat
diletakkan sita, kecuali permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Menteri
A
In
Keuangan selaku Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara
lik
Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidak
ub
perlu mempertimbangkan alasan-alasan kasasi lainnya dari Pemohon Kasasi I /
Termohon maupun dari Pemohon Kasasi II / Kreditur Lain, menurut pendapat
Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan
kasasi dari para Pemohon Kasasi
: PT Dirgantara Indonesia (Persero) dan
ep
ka
m
ah
yang dipisahkan dan bendahara umum negara (Pasal 6 ayat (2)a jo Pasal 8
kawan tersebut serta membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
R
Negeri Jakarta Pusat No.41/Pailit/2007/PN.Niaga/Jkt.Pst. tanggal 4 September
do
Hal. 41 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
ng
ne
sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini ;
s
2007 dan Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 41
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari para Pemohon
Kasasi dikabulkan dan para Termohon Kasasi / para Pemohon adalah pihak
A
gu
ng
yang kalah, maka para Termohon Kasasi / para Pemohon dihukum untuk
membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang
MENGADILI
ub
lik
ah
bersangkutan ;
Mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi :
ka
m
1. PT. DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO), 2. PT. PERUSAHAAN
PENGELOLA ASET (PERSERO) tersebut ;
ep
Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
R
MENGADILI
SENDIRI:
si
ah
Pusat No.41/Pailit/2007/PN.Niaga/Jkt.Pst. tanggal 4 September 2007 ;
ng
ne
Menolak permohonan para Pemohon ;
Menghukum para Termohon Kasasi / para Pemohon untuk membayar
gu
do
biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan
sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
A
In
Agung pada hari Senin, tanggal 22 Oktober 2007 oleh Marianna Sutadi, SH.,
lik
Majelis, Atja Sondjaja, SH., dan H.Abdul Kadir Mappong, SH., Hakim-Hakim
Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
ub
pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut
dan dibantu oleh Nani Indrawati, SH., MHum., Panitera Pengganti dengan tidak
ep
Hakim - Hakim Anggota :
ttd./ H.Abdul Kadir Mappong, SH.
ttd./
Marianna Sutadi, SH.
do
Hal. 42 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
ng
ne
R
ttd./ Atja Sondjaja, SH.
Ketua:
s
dihadiri oleh para pihak ;
M
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Halaman 42
R
ep
ub
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
A
gu
ng
Biaya-biaya :
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Panitera-Pengganti :
ttd./
Nani Indrawati, SH., MHum.
1. Meterai……………....Rp.
6.000,-
2. Redaksi………… …..Rp.
1.000,-
3. Administrasi kasasi…Rp. 4.993.000,- +
Jumlah ………….. ...Rp. 5.000.000,============
ub
lik
ah
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
ka
m
a.n. P a n
i
t
e r a
Panitera Muda Perdata Khusus
ep
PARWOTO WIGNJOSUMARTO,S.H.
s
ne
do
Hal. 43 dari 43 hal. Put. No. 075K/PDT.SUS/2007
In
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A
In
gu
do
ng
ne
si
R
ah
NIP : 040. 018. 142
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 43