BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Segala hal yang tercipta dan ada di dunia ini pasti memiliki tujuan. Termasuk segala hal yang dibuat oleh manusia pasti memiliki tujuan. Pancasila yang merupakan warisan bangsa juga memiliki tujuan yaitu pertama sebagai dasar dan tentunya hal ini wajib kita jaga lalu kita terapkan pada kehidupan bangsa saat ini.
Fakta dalam sejarah menyebutkan bahwa pada sidang perdana BPUPKI ( Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ) hal yang pertama kali dipertanyakan saat itu ialah dasar negara seperti apa jika Indonesia merdeka. Hal itu dikemukakan oleh Ketua BPUPKI, yaitu Dr. Radjiman Wedyodiningrat dan sebagai jawabannya Moh. Yamin, Soepomo, dan Ir, Soekarno bebicara tentang dasar negara. Rumusan dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, setelah dibahas kembali, diperoleh konsensus untuk dijadikan dasar negara dan dituangkan di dalam Pembukaan UUD 1945 menunjukkan lima asas dalam Pancasila itu sebagai dasar negara.
Dasar negara bangsa Indonesia ini yang terdiri dari lima asas atau dikenal dengan sila digali dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, sehingga Pancasila di samping sebagai dasar negara, juga sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila yang dirumuskan para pendiri bangsa yang majemuk, multi agama, multi bahasa, multi budaya, dan multi ras tergambar dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika agar menjadi bagsa yang bersatu, berdaulat, adil , dan makmur.
Kedudukan dan fungsi Pancasila sangat penting karena segala tingkah laku dan tindakan warga negara Indonesia diatur oleh Pancasila. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita harus paham betul apa itu makna Pancasila, fungsi Pancasila, dan kedudukan Pancasila agar kita mampu mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian dan kedudukan Pancasila mencakup dua pengertian/kedudukan pokok, yaitu :
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
Selain itu, ada peranan lain dari Pancasila yaitu sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
Apakah yang dimaksud dengan Pancasila ?
Bagaimanakah kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ?
Kepribadian seperti apa yang diharapkan setelah memahami kedudukan Pancasila ?
Tujuan
Mengetahui arti dan makna Pancasila
Mengetahui kedudukan Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Mengetahui kepribadian yang diharapkan setelah memahami kedudukan Pancasila
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pancasila
Secara etimologis, Pancasila berasal dari Sansekerta dari India ( bahasa kasta Brahmana ), adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sansekerta perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu, panca artinya lima dan syila artinya batu sendi, alas atau dasar.
Sedangkan secara historis, proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama Dr. Radjiman Wedyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam sidang tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan ( tanpa teks ) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberi nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya UUD 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana di dalamnya tersebut isi rumusan lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan dasar negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.
Pengertian Pancasila secara terminologis adalah Pancasila merupakan dasar negara NKRI yang sah dan tidak bisa ditambah lagi. Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan NKRI. Untuk melengkapi perlengkapan negara merdeka maka PPKI segera melakukan sidang. Dalam sidang PPKI 18 Agustus 1945 maka disahkan UUD Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri dari dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan peralihan yang terdiri dari 4 pasal dan 1 aturan tambahan terdiri dari 2 ayat. Dalam bagian Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang tercantum rumusan Pancasila.
Pancasila menurut KBBI adalah dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila, yaitu (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan (5) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jadi, ringkasnya Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang terdiri atas lima sila yang diambil dari kebiasaan warga negara Indonesia sendiri.
Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara ini penting sekali dan mutlak, karena ini tercantum dalam hukum positif yang tertinggi, yaitu dalam Pembukaan UUD 1945, sedangkan Pembukaan UUD 1945 itu merupakan pokok kaidah negara yang fundamental, yang mempunyai kedudukan yuridis-konstitusional kuat sekali sehingga dengan jalan hukum tidak dapat diubah.
Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta unsur-unsurnya, yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara yang berdaulat. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian, yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum.
Dengan demikian, Pancasila merupakan suatu sumber nilai, normal, serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar, baik yang tertulis ( Undang-Undang Dasar ) maupun yang tidak tertulis ( konvensi ketatanegaraan ). Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Sebagai sumber hukum dasar nasional, Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dan UUD 1945, yang pada akhirnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 dan hukum positif lainnya.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tersimpul dalam alinea ke- 4 Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi : “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, seta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pengertian kata “… dengan berdasar kepada…”, hal ini secara yuridis mengandung makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata “Pancasila” secara eksplisit, anak kalimat “… dengan berdasar kepada…” ini memiliki dasar negara, yaitu Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI ( Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ) bahwa dasar negara itu disebut dengan istilah Pancasila. Sebagaimana telah ditentukan oleh para pendiri bangsa (founding fathers) bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila ialah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan ketetapan MPR RI No. III MPR RI 2000.
Dalam proses reformasi dewasa ini, MPR melalui Sidang Istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Ketetapan MPR RI No. XVIII J MPR RI 1998. Oleh karena itu, segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang, selain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Melihat kedudukan pokok tersebut berarti bahwa Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang mengandung nilai-nilai filsafat. Oleh karena itu, nilai-nilai di dalam Pancasila merupakan pedoman normatif sehingga setiap kegiatan penyelenggaraan negara wajib mengacu dan tidak boleh bersilangan dengan Pancasila.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mengandung beberapa pengertian yang secara garis besar dijabarkan seperti berikut :
Pertama, sumber hukum dasar nasional karena Pancasila bersifat mengikat dan memaksa, serta merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Selain itu, Pancasila telah disepakati sebagai norma hukum/pokok kaidah fundamentalyang mempunyai hakikat dan juga kedudukan yang kuat, tetap, dan tidak berubah.
Kedua, sumber cita-cita dan tujuan nasional karena bangsa Indonesia merupakan sebuah ikatan identitas kebangsaan yang mempersatukan beragam perbedaan (kemajemukan) masyarakat Indonesia. Salah satu ciri bangsa Indonesia adalah memiliki satu ide, cita-cita, tujuan, dan tekad untuk hidup bersama dala0 negara Republik Indonesia.
Ketiga, sumber penyelenggara bernegara. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi norma dasar atau norma tertinggi untuk mengatur penyelenggaraan dan pemerintahan negara Indonesia.
Keempat, sumber semangat konstitusi. Pancasila sebagai dasar negara mengandung konsep dasar menyangkut gagasan, cita-cita, dan tujuan negara, yang selanjutnya dituangkan ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Kelima, sumber norma tertinggi karena Pancasila sebagai pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat.
Selanjutnya mengenai sebagai dasar negara ini dapat diberikan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut.
Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraaan negara, dan dalam hal ini Pancasila sebagai dasar negara merupakan “ Sumber dari segala sumber hukum” dalam negara Republik Indonesia ;
Pancasila sebagai dasar negara adanya sejak tanggal 18 Agustus 1945, yaitu saat disahkannya Pembukaan UUD 1945 oleh PPKI, dimana tercantum Pancasila dasar negara ;
Pancasila sebagai dasar negara yang merupaka sumber dari segala sumber hukum itu dijabarkan ke dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, sehingga mempunyai sanksi hukum terhadap pelanggarnya ;
Pancasila sebagai dasar negara tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental secara hukum tidak dapar diubah. Hal tidak dapat diubah ini akan dijelaskan tersendiri.
Pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Pancasila sebagai pandangan hidup biasa juga disebut falsafah hidup. Pandangan hidup merupakan : Kristalisasi dan institusionalisasi daripada nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa yang diyakini kebenarannya, sehingga menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.
Pandangan hidup suatu bangsa adalah penting, karena dengan pandangan hidup suatu bangsa akan berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapai. Dengan pandangan hidup, bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan besar yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia.
Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila memberikan suatu atau pedoman mengenai nilai kehidupan dalam mencapai kebahagiaan lahir dan batin. Pancasila menjadi pedoman hidup atau way of life yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat Indonesia.
Pandangan hidup bangsa kita yang kemudian kita namkan dengan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II /MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Pancasila adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya. Manfaat ideologi pandangan hidup adalah menimbulkan jiwa yang berusaha mewujudkan cita-cita bangsa, sebagai pandangan atau pedoman hidup, sebagai alat pemersatu bangsa,memberikan arah dan tujuan, serta sebagai landasan ideologi negara.
Jika suatu bangsa tidak memiliki pandangan hidup maka bangsa tersebut bisa kacau dalam menghadapi masalah-masalah besar yang timbul, baik dalam masyarakat maupun bangsa dan negaranya sendiri, bahkan pada permasalah dengan masyarakat dunia. Juga bangsa akan mengalami kesulitan dalam memecahkan berbagai persoalan bangsa dan membangun dirinya karena tidak dapat menyelesaikan perkembangan dan kemajuan zaman dengan nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri.
Dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, terkandung dasar pikiran terdalam, dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
Selanjutnya Pancasila sebagai pandangan hidup dapat diberi penjelasan lebih lanjut sebagai berikut.
Pancasila sebagai pandangan hidup berarti Pancasila digunakan sebagai pedoman hidup, pedoman untuk bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan sehari-harinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ;
Pancasila sebagai pandangan hidup adanya sejak dahulu, ia tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya bangsa Indonesia itu sendiri ;
Pancasila sebagai pandangan hidup mempunyai sanksi sosial atau sanksi moral ;
Pancasila sebagai pandangan hidup sudah tidak mungkin dipisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia, karena sudah merupakan “Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia”.
Peran Lainnya dari Pancasila
Setelah bangsa Indonesia bahas tentang dua kedudukan pokok Pancasila, perlu dibahas beberapa sebutan yang merupakan peranan atau fungsi Pancasila lainnya yaitu Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia secara historis, dan Pancasila sebagai sarana pemersatu bangsa Indonesia.
Istilah jiwa menunjukan adanya hidup. Tanda-tanda hidup antara lain adalah tumbuh, berkembang, bergerak, berubah dan sebagainya. Ini diartikan bahwa dengan Pancasila bangsa Indonesia dapat mengembangkan dirinya, dapat mengadakan perubaha-perubahan menuju kemajuan demi kebahagiaan dan kesejahteraan hidup rakyat Indonesia. Dengan Pancasila bangsa Indonesia mendinamisasikan dirinya agar dapat hidup yang lebih baik sesuai dengan tuntutan keadaan zaman.
Istilah kepribadian berarti kesesuaian dengan hakikat kepribadian. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan Poerwodarminto, pribadi berarti diri manusia atau diri sendiri. Istilah kepribadian dalam tulisan ini diambil dari istilah Psikologi Kepribadian yang merupakan salah satu cabang ilmu Psikologi. Para pakar memberinya nama sebagai Charakterologie atau Charakterkunde atau The Science of Character atau typologie. Ada yang memberinya nama The Psychology of Personality, The Psychology of Character, Theory of Personality dan lain-lain istilah lagi.
Kepribadian Indonesia ialah keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain. Unsur-unsur Pancasila adalah unsur-unsur kepribadian bangsa Indonesia. Karena itu adalah logika bila Pancasila merupakan kepribadian bangsa Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai jiwa dan kepibadian bangsa Indonesia, berarti dengan Pancasila akan hidup dan berkembang menuju kemajuan berlandaskan kepribadian bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang disepakati pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan perjanjian luhur dari seluruh bangsa Indonesia dan dalam kenyataan Pancasila baik sebagai dasar negara maupun sebagai pandangan hidup telah disepakati oleh bangsa Indonesia baik sebelum maupun sesudah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Beberapa kali pun Pancasila akan coba diruntuhkan, Pancasila tetap bertahan oleh kekuatan Pancasila itu sendiri dan para pendukungnya. Hal itu membuktikan bahwa bangsa Indonesia benar-benar menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
Pancasila sebagai sarana pemersatu bangsa Indonesia. Dahulu bangsa Indonesia dapat dikalahkan oleh penjajah karena waktu itubangsa Indonesia belum mau bersatu. Perlawanannya pun hanya terjadi di wilayah tertentu saja dan bersifat mempertahankan wilayahnya masing-masih. Bangsa penjajah memecah belah bangsa Indonesia dengan menggunakan politik adu domba. Oleh sebab itu, masyarakat Indonesia harus mau bersatu, karena itu harus ada pedoman sebagai pengikat bangsa terlebih lagi bangsa Indonesia merupakan bangsa yang dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa alam yang begitu indah, bermacam-macam bahasa daerah, etnis, suku, adat istiadat, makanan khas, sampai pada berbagai macam kepercayaan. Pedoma yang diperlukan untuk mempersatukan bangsa tersebut tidak lain adalah Pancasila. “Bhineka Tunggal Ika”di bawah naungan Pancasila. Dengan Pancasila terbukti bangsa Indonesia dapat bersatu. Karena itulah Pancasila dijadikan sebagai sarana pemersatu bangsa Indonesia.
Dengan meninjau nilai-nilai Pancasila satu persatu, maka dapatlah disimpulkan bahwa dasar hidup, tujuan hidup dan cita-cita perjuangan kebangsaan dari berbagai golongan masyarakat yang ada di Indonesia terhimpun di dalamnya. Tiap-tiap golongan masyarakat diberi tempat tempat yang layak di alam Indonesia merdeka, tidak ada olongan yang ditinggalkan atau dilupakan. Pancasila menghimpun semua golongan/aliran di Indonesia.
Pengaplikasian Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Pancasila tidak sebatas hanya dipelajari, diketahui, dan dipahami. Perlu ada suatu penerapan dalam setiap nilai yang terkandung dalam Pancasila. Esensi akhirnya ialah Pancasila tidak hanya sebagai suatu teks atau pelajaran. Tapi Pancasila memang benar-benar Pancasila merupakan dasar negara yang perlu pengaplikasian atau penerapan dalam kehidupan sehari-hari. Berikut adalah nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila dan contoh pengamalan dari setiap nilai Pancasila.
Nilai Ketuhanan dan Ketaqwaan
Sila pertama Pancasila mengandung nilai ketuhanan dan ketaqwaan. Nilai ini mengartikan adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta alam semesta dan bersedia tunduk dan mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Berdasarkan nilai tersebut, bangsa Indonesia adalah bangsa yag religius dan tidak atheis. Nilai ketuhanan memiliki arti bahwa adanya pengakua akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak ada paksaan dan tidak diskriminatif antarumat beragama.
Contoh nilai ini ialah hidup rukun dan damai antarumat beragama, percaya dan yakin kepada Tuhan Yang Maha Esa, tidak memaksakan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain, memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk beribadah sesuai kepercayaaannya, dan tidak boleh membeda-bedakan dalam bergaul. Intinya ialah perlu memiliki Iman, Taqwa, Tasamuh/toleran, dan lain sebagainya.
Nilai Kemanusiaan, Keberadaban, dan Kesetaraan
Sila yang kedua ini mengandung nilai kemanusiaan, keberadaban, kesetaraan, dan keselarasan. Nilai kemanusiaan mengandung arti perlu adanya kesadaran sikap sesuai dengan norma yang ada ketika memperlakukan sesuatu. Nilai keberadaban adalah keadaan yang menggambarkan setiap komponen dalam kehidupan bersama berpegang teguh pada peradaban yang mencerminkan nilai luhur budaya bangsa. Nilai kesetaraan adalah suatu keadaan yang mampu menempatkan kedudukan manusia tanpa membedakan etnis, ras, gender, suku, bahasa, golongan, dan lain-lain. Setiap orang memiliki hak yang sama terhadap hukum karena pada dasarnya setiap orang sama dimata hukum. Sedangkan nilai keselarasan ialah keadaan yang menggambarkan adanya keteraturan, ketertiban, dan ketaatan karena setiam manusia melaksanakan tugasnya sesuai dengan porsinya.
Contoh nilai ini ialah mengakui persamaan derajat manusia, senang memiliki atau melaksanakan kegiatan yang bersifat kemanusiaan, memiliki sikap yang berani ketika membela sebuah kebenaran, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, menghormati orang lain, tidak bersikap membeda-bedakan dengan yang lain, dan sebagainya.
Nilai Persatuan dan Kesatuan
Nilai ini sangat menggambarkan kemajemukan. Nilai Persatuan Indonesia mengandung makna ke arah bersatu dan menghargai dengan keanekaragaman yang ada di Indonesia, sehingga perbedaan bukanlah suatu masalah, tetapi bagaimana caranya beda itu harus menciptakan satu kebersamaan yang harmonis.
Contoh nilai persatuan dan kesatuan adalah mecintai tanah air dan bangsa Indonesia, sikap berkorban dalam menjaga tanah air, lebih mendahulukan kepentingan negara, persatuan berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika, ikut serta dalam menjaga ketertiban dunia.
Nilai Kerakyatan, Kebijaksanaan, dan Mufakat
Sila ini mengandung makna nilai tentang sikap terbuka dalam menghasikan kesepakatan. Contoh dari nilai ini adalah tidak golput ketika diadakannya Pemilu,mengeepankan sikap demokratis, tidak memaksakan kehendak pribadi, menjalankan msusyawarah mufakat, dan selalu mendahulukan kepentingan kuliah.
Nilai Keadilan dan Kesejahteraan
Pada sila kelima ini mengandung nilai keadilan yang berarti suatu kondisi yang mampu menempatkan makhluk dengan segala permasalahannya sesuai dengan hak kewajiban dan hakat martabatnya secara proporsional. Sedangkan kesejahteraan adalah kondisi yang menggambarkan terpenuhinya tuntutan kebutuhan manusia, baik lahir maupun batin. Nilai keadilan dan kesejahteraan ini menjadi dasar sekaligus tujuan yang diharapkan oleh Negara Indonesia.
Contoh dari penerapan nilai ini adalah dengan memiliki sikap gigih atau mau bekerja keras, berlaku adil terhadap sesama, hidup sederhana, memiliki sikap mengahrgai karya orang lain, selalu membantu orang lain.
Berdasarkan fakta sejarah nilai-nilai dalam Pancasila sudah tidak diragukan lagi baik itu sebagai dasar negara maupun pandangan hidup.. tetapi factor pemahaman dan sikap masyarakat dan factor pembudayaan ataupun pengamalan Pancasila masih memerluka usaha untuk memantapkan dan mengokohkan Pancasila. Untuk itulah perlu adanya usaha secara serius dengan jalan mengimplementasikan Pancasia dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa Indonesia berkewajiban mempertahankan kemurnian Pancasila.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pancasila dikatakan sebagai dasar negara karena ini tercantum dalam hukum positif yang tertinggi, yaitu dalam Pembukaan UUD 1945. Sedangkan Pembukaan UUD 1945 itu merupakan pokok kaidah yang fundamental yang mempunyai kedudukan yuridis-konstitusional kuat sekali.
Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila memberikan suatu petunjuk atau pedoman mengenai nilai kehiduan dalam mempersatukan dan mencapai kesejahteraan masyarakat itu. Peranan lainnya dari Pancasila adalah sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia ini mengartikan bahwa dengan Pancasila bangsa Indonesia dapat mengembangkan dirinya, dapat mengadakan perubahan-perubahan menuju kemajuan dari kebahagiaan dan kesejahteraan hidup rakyat Indonesia.
3.2 Saran
Setelah memahami kedudukan Pancasila baik itu sebagai dasar negara maupun pandangan hidup bangsa maka tentunya sebagai warba negara Indonesia yang baik harus mampu mengaplikasikan atau menerapkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dengan cara menanamkan setiap nilai dalam kehidupan sehari-hari dengan cara menanamkan setiap nilai dalam nilai-nilai Pancasila, contohnya dengan cara :
Percaya terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak diskriminatif antarumat beragama, dan sebagainya.
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Mencintai tanah air dan bangsa
Tidak memaksakan kehendak individu terhadap individu lainnya.
Memiliki sikap yang menghargai karya orang lain yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyono, Kabul. Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. Bandung : Alfabeta, 2016.
14