Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
PENERAPAN PRINSIP KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DI LINGKUNGAN KANTOR THE APPLICATION OF SAFETY WORK AND HEALTH PRINCIPLES (K3) IN OFFICE ENVIRONMENT MITA SRI MULYANI NIM 175211014 2A ABS PRODI ADMINISTRASI BISNIS JURUSAN ADMINISTRASI NIAGA POLITEKNIK NEGERI BANDUNG (POLBAN) ABSTRAK Jurnal ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai penerapan Kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 di lingkungan kerja, khususnya di lingkuungan kantor serta peran manajemen kantor dalam mengatur tentang aturan K3 ini. Metodologi yang saya gunakan adalah dengan studi literatur yang didapat dari berbagai sumber dan kemudian dikembangkan berdasarkan pemahaman penulis. Hasil yang diharapkan dari penulisan jurnal ini adalah meningkatnya kesadaran dari para elemen kerja untuk menerapkan prinsip bekerja dengan aman dan selamat dari kecelakaan kerja maupun penyakit kerja. Kata Kunci : Keselamatan, kesehatan kerja , kantor. ABSTRACT This journal aims to explain the application of Occupational Health and Safety or Occupational Safety and Health in the work environment, especially in the office area and the role of office management in regulating this K3 rule. The methodology that I use is the study of literature obtained from various sources and then developed based on the understanding of the author. The expected outcome of this journal writing is the increased awareness of the work elements to apply the principle of working safely and safely from workplace accidents and occupational diseases. Keywords: Safety, occupational health, office. Pendahuluan Setiap pekerjaan yang dilakukan oleh siapapun dan dimanapun pekerjaan itu dilakukan pasti memilki risiko terhadap kecelakaan kerja, sekalipun pekerjaan itu dilakukan di tempat yang kita yakini aman. Berdasarkan data dari ILO ( International Labour Organization) yang menyatakan bahwa setiap 15 detiknya di dunia ini terjadi kematian terhadap satu orang pekerja. Kematian pekerja itu disebabkan oleh kecelakaan di tempat kerja ataupun disebabkan karena sakit (akibat kerja). Di Indonesia sendiri, kasus kecelakaan kerja berada pada angka yang lumayan tinggi dibandingkan dengan negara inggris sebagai pembandingnya. Jika di inggris tercatat sebanyak dua orang meninggal akibat kecelakaan kerja, maka di Indonesia jumlah orang yang meninggal atau mengalami kecelakaan adalah sebanyak Sembilan orang. Data ini adalah berdasarkan catatan dari BPJS Ketenagakerjaan. Tingginya angka kecelakaan kerja ini terutama di Indonesia menjadi masalah yang harus lebih mendapat perhatian lebih karena semakin hari angkanya semakin meningkat dan langkah yang bisa dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan itu adalah dengan melakukan pencegahan terhadap risiko kecelakaan. Karena pentingnya penerapan K3 ini di semua lingkungan kerja, di Indonesia ada program untuk mencanangkan peringatan hari K3 Nasional. Program ini dicanangkan oleh Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. Program ini adalah sebagai tanda dimulainya bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang akan diselenggarakan di seluruh Indonesia dan diperingati setiap tanggal 12 Januari. Tujuannya adalah untuk meningkatkan tingkat kepedulian dan partisipasi aktif semua pihak dan juga meningkatkan antusiasme dalam penerapan K3 di lingkungan kerja yang pada hasil akhirnya adalah dapat menurunkan angka kecelakaan akibat kerja atau dampak akibat penyakit kerja. Kecelakaan yang sering terjadi adalah karena tidak disadarinya risiko kecelakaan. Disamping itu selain risiko terhadap kecelakaan, hal yang jarang diperhatikan yaitu kesehatan pekerja yang terganggu akibat pekerjaan yang dilakukannya. Penyakit kerja yang diakibatkan kurangnya perhatian terhadap kesehatan kerja adalah hal yang sering terjadi dan menimpa banyak orang saat ini. Ini terjadi karena penyakit kerja menyerang dan timbul dalam waktu yang relatif lama sehingga pekerja tidak menyadarinya. Berbeda dengan kecelakaan kerja yang terjadi secara tiba- tiba dan menimbulkan dampak pada saat itu juga sehingga pekerja yang mengalaminya dapat langsung mengetahui dampak yang terjadi pada dirinya dan dampaknya bagi pekerjaannya. Masalah kesehatan kerja dapat timbul karena beberapa factor dan erat kaitannya dengan lingkungan kerja yang ergonomis. Lingkungan kerja yang ergonomis adalah kondisi lingkungan kerja yang nyaman, aman, tidak berhaya, tidak menimbulkan gangguan kepada para penghuni tempat kerja. Dalam setiap lingkungan kerja tentunya ada aturan tersendiri dalam pengaturan kegiatan kerja di organisasi/perusahaannya dan aturan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang biasa disingkat dengan istilah K3 ini diatur oleh orang- orang manajemen, dalam hal ini contohnya manajemen di lingkungan kantor. Walaupun pekerjaan kantor identik dengan pekerjaan yang aman karena dilakukan di dalam ruangan, dan hanya menggunakan peralatan kantor yang tidak berbahaya, namun pada kenyataannya di kantor juga tidak menutup kemungkinan akan terjadinya kecelakaan dan timbulnya penyakit kerja akibat pekerjaan kantor ini. oleh karena itu, jurnal ini akan menjelaskan mengenai penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan kantor serta bagaimana upaya penanggulangan terhadap kecelakaan kerja dan juga penyakit kerja. Pembahasan Keselamatan Kerja Menurut Mondy dan Noe keselamatan didefinisikan sebagai proteksi karyawan dari kerugian yang diakibatkan kecelakaan yang berhubungan dengan kerja. Secara bahasa, Keselamatan kerja merupakan gabungan dari dua kata yaitu “selamat” dan “Kerja”. Selamat artinya terhindar dari gangguan atau dari hal-hal yang membahayakan, dan kerja adalah kegiatan untuk menghasilkan sesuatu. Jadi keselamatan kerja adalah Kegiatan untuk menghasilkan sesuatu dengan cara yang aman supaya terhindar dari gangguan atau hal- hal yang membahayakan atau bisa dikatakan juga bahwa keselamatan kerja adalah upaya perlindungan pada saat melakukan pekerjaan supaya pekerjaan yang dilakukannya dapat berjalan dengan aman. Kesehatan Kerja Jika dilihat dari katanya, Kesehatan Kerja berarti “Sehat” dan “Kerja. Sehat atau kesehatan artinya keadaan fisik ataupun mental dalam keadaan baik; tidak terganggu; tidak mengalami kerusakan. Dan Kerja adalah kegiatan untuk mengasilkan sesuatu. Jadi dari gabungan kata tersebut, dapat diartikan bahwa Kesehatan Kerja adalah Kegiatan untuk mengasilkan sesuatu dengan keadaan fisik ataupun mental dalam keadaan baik atau tidak terganggu atau tidak mengalami kerusakan. Sebuah pekerjaan dapat dikatan sehat jika pekerjaan tersebut aman dan selamat. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Menurut ASSE (America Society of Safety and Engineering) K3 merupakan bidang kegiatan yang ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja. Edwin B. Flippo mengatakan bahwa Keselamatan dan Kesehatan kerja adalah pendekatan yang menentukan standar yang menyeluruh dan bersifat spesifik, penentuan kebijakan pemerintah atas praktek – praktek perusahaan di tempat-tempat kerja dan pelaksanaan melalui konsekuensi, denda, dan hukuman lain yang sejenis. Keselamatan dan kesehatan kerja memadukan dua aspek, yaitu pekerjaan yang dilakukan dengan selamat dan juga sehat. Selamat artinya terhindar dari bahaya atau gangguan, dan sehat artinya terhindar dari penyakit. Keselamatan dan Kesehatan sama pentingnya di dalam melakukan sebuah pekerjaan. Jika diurutkan mengenai mana yang lebih penting antara Keselamatan dan Kesehatan, maka Keselamatan adalah hal yang utama karena idealnya jika sudah selamat maka akan sehat. Selain itu, dampak yang ditimbulkan juga akan lebih berbahaya jika kita tidak mengutamakan keselamatan dibandingkan kesehatan walaupun keduanya memang penting dan harus sama – sama kita perhatikan. Supaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat diterapkan dengan baik dan efisien di lingkungan kerja, maka harus dibuat aturan – aturan dalam prosedur penyelenggaraan kegiatan kerja. Aturan – aturan ini tidak hanya sebagai pengatur supaya pekerjaan berjalan efektif, melainkan untuk melindungi para pekerja dari bahaya kerja serta penyakit kerja. Di Indonesia, penerapan K3 sedang dalam proses peningkatan karena tingginya angka kecelakaan di Indonesia. Hal ini bukan hanya harus diantisipasi oleh pemerintah, melainkan seluruh elemen masyarakat karena dampaknya tidak hanya berimbas kepada keselamatan dan kesehatan pekerja, melainkan kepada tingkat efisiensi produksi di sebuah organisasi/perusahaan. Logo K3 Bentuk Lambang berupa Palang dilingkari roda bergerigi sebelas dan berwarna hijau. Arti Lambang : Palang Berati bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK) Roda Gigi Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani. Sebelas Gerigi Roda Sebelas Bab dalam Undang – Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Warna hijau Selamat, sehat dan sejahtera. Tujuan K3 Mengenai aturan harus adanya K3 ini, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pasal 23 mengenai kesehatan kerja disebutkan bahwa upaya kesehatan kerja wajib diselenggarakan pada setiap tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai resiko bahaya kesehatan yang besar bagi pekerja supaya dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan individu di sekelilingnya, untuk mencapai produktivitas kerja yang optimal, efektif dan efisien, sejalan dengan program perlindungan tenaga kerja. Tujuan penerapan K3 berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970 yaitu : Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. Meningkatkan kesejahteraan dan Produktivitas Nasional. Sasaran K3 Sebelum membuat dan menerapkan aturan K3 di lingkungan kerja, alangkah baiknya kita menganalisis terlebih dahulu sasaran dari aturan yang kita terapkan. Secara umum, sasaran untuk penerapan K3 di tempat kerja adalah sama yaitu meliputi Tenaga kerja dan Lingkungan Kerja. Tenaga kerja tentunya menjadi sasaran karena mereka adalah objek utama yang melakukan pekerjaan dan berhadapan langsung dengan risiko kecelakaan, jadi perlu sekali untuk menerapkan dan memperhatikan K3 di lingkungan pekerjaannya. Banyak masalah kecelakaan maupun penyakit kerja yang menimpa pekerja dikarenakan bukan hanya pekerjaannya yang berbahaya, melainkan banyak pekerja yang belum mengetahui mengenai adanya aturan K3. Untuk mengantisipasi hal ini maka diperlukan tindakan sosisalisasi yang menyeluruh terhadap semua elemen kerja dalam upaya tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Selain tenaga kerja, yang menjadi sasaran penerapan K3 adalah lingkungan kerja, lingkungan kerja ini adalah lingkungan kerja secara umum yaitu meliputi lingkungan kerja di darat (di dalam tanah ataupun di luar permukaan tanah) , di perairan yang terdiri dari perairan laut maupun perairan air tawar (di permukaan airnya maupun di dalam air), maupun di udara. Lingkungan kerja menjadi sasaran penerapan K3 karena disini lah pekerjaan itu dilakukan dan disini lah tempat kecelakaan akan terjadi. Jadi perlu sekali untuk memantau agar lingkungan kerja kita aman dan disekitarnya terdapat rambu-rambu atau aturan tertulis untuk menghimbau para pekerja akan risiko bahaya. Penyakit Kerja Penyakit kerja merupakan suatu gangguan atau penyakit yang menyerang pekerja diakibatkan dari pekerjaan yang dilakukan atau diakibatkan lingkungan kerja. Semua gangguan yang menyerang pekerja baik itu gangguan yang sangat fatal maupun gangguan yang sifatnya ringan adalah merupakan penyakit kerja. Permasalahan penyakit kerja ini adalah tanggung jawab perusahaan atau manajemen yang ada dalam suatu organisasi atau perusahaan. Untuk mengantisipasi penyakit kerja ini, harus diterapkan lingkungan kerja yang ergonomis. Banyak permasalahan yang timbul akibat lingkungan kerja yang tidak ergonimis, selain dari penyakit yang ditimbulkan dan mengidap para pekerja, lingkungan kerja yang tidak ergonomis juga menentukan kenyamanan pegawai dalam melakukan pekerjaannya sehingga berpengaruh jjuga terhadap tingkat produktivitas. Untuk menganalisis penyakit akibat kerja, maka kita harus bisa mengindikasi ciri atau tanda dari penyakit kerja. Pemerintah juga mengatur tentang hal ini, aturan tersebut dimuat dalam Keputusan Presiden No.22 tahun 1993 tentang keputusan Presiden Republik Indonesia tentang penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Adapun penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja (Pasal 1). Pasal 2 menjelaskan bahwa : Setiap tenaga kerja yang menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja berhak mendapat jaminan Kecelakaan kerja baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir. Dalam pasal 3 dijelaskan ketentuan tentang hak atas jaminan kecelakaan kerja bagi tenaga kerja yang hubungan kerjanya berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diberikan, apabila menurut hasil diagnosis dokter yang merawat penyakit tersebut diakibatkan oleh pekerjaan selama tenaga kerja yang bersangkutan masih dalam hubungan kerja (Ayat 1). Hak jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberikan, apabila penyakit tersebut timbul dalam waktu paling lama tiga tahun terhitung sejak hubungan kerja tersebut berakhir. Untuk mengetahui apakah pekerja terkena penyakit kerja maka harus dilakukan diagnosis. Untuk menganaisis penyakit akibat kerja maka diperlukan data pendukung antara lain : Data hasil pemeriksaan kesehatan awal (sebelum tenaga kerja memulai bekerja di tempat kerja yang bersangkutan). Data hasil pemeriksaan kesehatan secara berkala atau pemeriksaan yang dilakukan secara teratur selama pekerja bekerja di tempat kerja yang bersangkutan Data hasil pemeriksaan khusus Data medis / rekam medis yang dimiliki oleh pekerja. Analisis hasil pemeriksaan lapangan oleh pengawas ketenagakerjaan atau pertimbangan medis dokter penasehat. Kecelakaan Kerja dan Cedera Kerja Kecelakaan kerja adalah kejadian tidak terduga yang terjadi secara mendadak dan tidak diinginkan oleh siapapun. Kecelakaan kerja tearjadi pada saat melakukan pekerjaan. Dampak dari kecelakaan kerja beragam, bisa berupa dampak terhadap pekerja itu sendiri maupun dampak terhadap lingkungan fisik kerja atau alat kerja. Contoh dampak terhadap pekerja bisa berupa luka (baik itu luka ringan maupun luka yang berat), berupa kecacatan fisik, atau yang lebih fatal dan yang paling bahaya adalah bisa menimbulkan kematian. Sedangkan kecelakaan kerja yang berdampak terhadap lingkungan fisik kerja atau terhadap alat maupun fasilitas kerja adalah misalnya berupa kerusakan Gedung karena terbakar, atau kerusakan sebuah fungsi alat karena kecelakaan. Dampak yang bisa timbul bukan hanya secara fisik, melainkan bisa berupa gangguan terhadap mental pekerja berupa trauma (baik itu trauma ringan maupun trauma yang berat). Bentuk kecelakaan kerja dapat terjadi secara individu (kecelakaan tunggal) maupun kecelakaan secara kelompok. Sedangkan Cedera kerja adalah akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan yang menimpa anggota tubuh pekerja. Bureau of Labor Statistics,U.S. Department of Labor tahun 2008 membagi bagian yang terkena cedera menjadi beberapa bagian sebagai berikut : Kepala; mata Leher Batang Tubuh ; bahu, punggung Alat gerak atas yang terdiri dari lengan tangan, pergelangan tangan, tangan selain jari dan jari tangan. Alat gerak bawah yang terdiri dari lutut, pergelangan kaki, kaki selain jari kaki dan jari kaki. Sistem tubuh (Sistem Pencernaan, sistem Pernapasan) Ada beberapa jenis cedera akibat kecelakaan yaitu diantaranya cedera fatal (yang menyebabkan kematian baik secara langsung pada saat kecelakaan maupun setelah mengalami perawatan dan pengobatan) , cedera yang menyebabkan hilangnya waktu kerja (kecelakaan yang menyebabkan pekerja tidak dapat bekerja lagi misalnya karena kematian, catat permanen, atau hilang kerja selama satu hari atau lebih), cedera yang menyebabkan hilangnya hari kerja, tidak mampu bekerja atau terbatasnya kemampuan kerja (kecelakaan yang menyebabkan, cedera yang menyebabkan dirawat di rumah sakit dan cedera ringan (cedera yang dapat diobati dan diantisipasi oleh perlengapan P3K pada saat terjadi kecelakaan misalnya karena luka lecet atau luka gores. Selain menimbulkan cedera yang mengganggu kondisi fisik pekerja, kecelakaan juga dapat mengakibatkan kerugian dari segi finansial/ keuangan yang dibagi menjadi dua yaitu timbulnya biaya langsung kecelakaan dan timbulnya biaya tak langsung dari kecelakaan. Timbulnya biaya langsung dari kecelakaan dapat berupa biaya dalam pengobatan, biaya perawatan, biaya transportasi, atau kompensasi atas kecatatan yang ditimbulkan kecelakaan. Sedangkan biaya tak langsung dapat berupa terhentinya/ terganggunya proses produksi, penurunan kualitas produk, biaya pelatihan (bagi orang yang menggantikan posisi pekerja yang mengalami kecelakaan), atau biaya perbaikan lingkungan fisik kerja seperti gedung atau pembelian alat yang rusak akibat kecelakaan yang terjadi. Penyebab Kecelakaan Menurut dosen mata kuliah Manajemen Perkantoran di Politeknik Negeri Bandung, Harmon Chaniago, Penyebab kecelakaan dibedakan menjadi dua yaitu penyebab langung dan tindakan di luar tata kerja aman yang menimbulkan kecelakaan. Penyebab langsung yaitu penyebab yang terlihat secara langsung oleh saksi atau pekerja seperti pengaman yang tidak sempurna, bahan pada peralatan kerja yang tidak sesuai, Penerangan yang kurang dalam ruangan, Ventilasi udara yang tidak baik, Kebisingan yang tinggi, Pakaian yang tidak sesuai dan tata rumah tangga yang buruk. Sedangkan tindakan di luar tata kerja aman atau dikenal dengan istilah Unsafe acts and sub- standard practice contohnya seperti melakukan pekerjaan tanpa wewenang, menghilangkan fungsi alat pengaman dengan cara melepasnya atau merubahnya, memindahkan alat- alat keselamatan, menggunakan alat yang rusak, menggunakan peralatan dengan cara yang tidak sesuai prosedur, bekerja dengan sikap tubuh yang salah, menganggu konsentrasi pekerja lain, melalaikan penggunaan alat pelindung diri (APD) yang ditentukan, atau bekerja tidak dengan kesadaran penuh (mengantuk ataupun bekerja dalam kondisi mabuk). Ada dua faktor utama penyebab kecelakaan yaitu karena faktor manusia dan faktor lingkungan. Faktor manusia meliputi pengetahuan, Intelligence Question (IQ), faktor fisik, faktor mental serta psikologis, tingkat stress, motivasi yang salah, serta karena kesalahan prosedur kerja. Faktor lingkungan meliputi kurangnya pengawasan atau kepemimpinan, peralatan dan bahan yang kurang, perawatan peralatan yang kurang, standar kerja yang kurang, sabotase dari pihak lain, kerusuhan atau kebisingan di lingkungan kerja, dan juga faktor budaya. Peran Manajemen Kantor dalam mengatur K3 Manajemen Kantor berhubungan dengan pencapaia tujuan – tujuan atau hasil – hasil tertentu yang diinginkan dan hal ini tentunya ditentukan oleh efektivitas kerja serta produktifitas. Efektivitas dan produktifitas kerja ditentukan pula oleh nyamannya lingkungan kerja serta amannya prosedur kerja. Jadi untuk meningkatkan produktivitas dan efektivitas kerja kuncinya adalah dengan mengatur dengan baik penyelenggaraan Kesehatan dan keselamatan kerja bagi semua elemen organisasi. Manajemen kantor mengatur konsep K3 seperti apa yang akan diterapkan. Pihak manajemen dalam kantor perlu mengonsep aturan K3 dan mengawasi supaya semua pekerjaan dilakukan sesuai standar dan prosedur yang telah ditetapkan, hal ini bertujuan untuk melindungi pekerja dari kecelakaan kerja dan juga melindungi lingkungan kerja dan peralatan kerja dari kerusakan. Pentingnya manajemen kantor menjaga terselenggaranya K3 karena manajemen kantor memiliki tanggung jawab dalam hal : Melindungi asset – asset perusahaan Memastikan semua peraturan – peraturan yang relevan mengenai keselamatan kerja dilaksanakan. Menjaga kondisi para pegawai seperti memerhatikan kenyaman mereka atau memastikan mereka untuk percaya diri di lingkungan kerja. Membantu untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap perusahaan, terhadap produk – produknya, dan terhadap pelayanan – pelayanannya yang meliputi keamanan pelanggan. Aspek yang perlu diperhatikan dalam K3 Ada lima aspek yang perlu diperhatikan dalam pembuatan serta penerapan K3 di lingkungan kerja yaitu : Aspek Teknis Adalah upaya pencegahan untuk mencegah atau mengurangi timbulnya risiko kerja (kecelakaan kerja atau cedera akibat kerja). Aspek Hukum Sebagai perlindungan bagi tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja sehingga terjaminnya keselamatan bagi semua pekerja dan pertanggungjawaban jikalau terjadi kecelakaan kerja. Aspek Ekonomi Untuk efisiensi kerja, karena jika K3 diterapkan dengan baik maka tidak akan terjadi kerusakan yang menyebabkan timbulnya biaya akibat kecelakaan. Jadi semakin tinggi tingkat keamanan di lingkungan kerja, maka akan semakin efektif biaya yang dikeluarkan. Aspek Sosial Menjamin kelangsungan kerja dan penghasilan bagi kehidupan yang layak, maksudnya adalah jaminan terhadap penghasilan yang seharusnya diterima oleh pekerja dan kepastian terhadap kelangsungan kerja. Aspek Kultural Mendorong terwujudnya sikap perilaku yang disiplin, tertib, penuh tanggung jawab, inisiatif, cermat serta kreatif. Upaya dalam Peningkatan Kualitas K3 Setelah K3 dibuat dan diterapkan, bukan berarti itu akan berlaku mutlak dan tidak bisa berubah. Aturan K3 seharusnya diperbaharui secara berkala dan sebelum diperbaharui, adakalanya dilakukan evaluasi apakah selama aturan tersebut diterapkan sudah efektif atau tidak. Aturan K3 harus selalu disempurnakan dari waktu ke waktu dengan cara meningkatkan kualitasnya. Untuk meningkatkan kualitas K3 di lingkungan kerja, upaya yang bisa dilakukan menurut Leiser (tahun 1990) diantaranya : Tanamkan keyakinan dalam diri karyawan bahwa mereka adalah pihak yang paling menentukan dalam pencegahan kecelakaan. Menunjukkan kepada karyawan tentang bagaimana mengembangkan perilaku kerja yang aman. Berikan Teknik pencegahan kecelakaan secara spesifik. Buatlah contoh yang baik tentang bagaimana bekerja secara aman dan mengutamakan keselamatan. karena biasanya perbuatan yang dicontohkan akan lebih mudah untuk ditiru dibandingkan jika harus melakukan sosialisasi tanpa disertai penerapannya. Tegakkan standar keselamatan kerja secara tegas. Ketegasan terkadang akan lebih efektif untuk mengatur supaya aturan yang dibuat dapat berjalan. Sanksi yang tegas akan memperjelas konsekuensi dan membuat pekerja setidaknya takut jika melanggar dan juga ia pun terhindar dari kecelakaan kerja. Masalah K3 yang terjadi di Kantor Walaupun kantor identik dengan tempat yang aman, namun hal- hal seperti kecelakaan atau penyakit kerja tidak bisa dihindari sepenuhnya. Banyak permasalahan K3 (baik itu penyakit kerja ataupun kecelakaan kerja) yang sering terjadi di kantor diantaranya : Terpeleset atau jatuh karena lantai yang basah atau tangga yang curam Masalah kelistrikan, mulai dari tata instalasi listrik yang tidak teratur, kabel – kabel yang menggulung dan tidak tersusun rapi, masalah konsleting listrik. Mengenai masalah konsleting ini tidak bisa dianggap sebagai masalah yang remeh karena dampaknya akan sangat fatal jika dibiarkan. Banyak kasus kebakaran bangunan dikarenakan berawal dari konslet listrik. Kurangnya kehati-hatian sehingga menjatuhkan barang, atau merusak fasilitas kantor. Masalah yang disebabkan karena buruknya fasilitas kantor seperti kursi yang tidak nyaman, meja yang terlalu tinggi atau terlalu rendah. Masalah pencernaan yang diakibatkan oleh bahan – bahan kimia atau bahan lain yang berbahaya dan menyerang pernapasan. Misalnya karena asap rokok, karena bahan pada cat atau lem yang berbau menyengat dan menimbulkan perasaan tidak nyaman, pembersih kimia. Gangguan pernapasan juga bisa terjadi karena gangguan dari luar ruangan kantor misalnya dari asap kendaraan atau asap pembakaran sampah di sekitar lingkungan kantor. Masalah yang disebabkan oleh pencemar biologi. Pencemar biologi bisa berupa jamur, virus atau parasite. Pencemar biologi ini disebabkan oleh kebersihan yang kurang terjaga dan faktor kelembaban ruangan. Jamur, virus atau parasite bisa ditemukan dari bawah karpet, saluran air yang tidak lancer, kayu yang lapuk atau tembok yang rembes. Efek yang timbul adalah bisa menyebabkan kulit para pekerja kantor menjadi terkena jamur atau parasite sehingga menimbulkan gangguan berupa gatal-gatal atau eksim. Masalah ventilasi udara yang buruk. Ventilasi udara berguna untuk mengatur lancarnya pertukaran udara yang masuk dan udara yang keluar. Di kantor, ventilasi udara ini harus benar- benar diperhatikan karena orang bekerja di dalam ruangan dan bekerja bekerja Bersama orang lain. Proses pernapasan (pengambilan oksigen dan pembuangan oksigen) antara satu pekerja dengan pekerja yang lain berlangsung secara bersamaan sehingga peran ventilasi udara disini sangat penting karena pengguna oksigen dalam ruangan itu tidak hanya oleh satu orang. Tidak semua orang dapat bernapas dengan lega dalam kondisi tertentu. Dampak dari ventilasi yang tidak diatur dengan baik adalah terjadinya sesak napas dan kekurangan oksigen ke otak sehingga menimbulkan efek pusing. Ventilasi bisa dibuat secara alami yaitu dengan membuat lubang di atas jendela atau pintu ataupun dengan bantuan Air Conditioner (AC). Namun tidak semua orang nyaman dengan bantuan AC ini, jadi dalam penerapannya perlu diperhatikan kepada pihak yang memiliki alergi terhadap AC. Udara yang dikeluarkan AC juga cenderung kering dan tentunya menimbulkan dampak pemanasan global bagi lingkungan. Masalah radiasi elektro magnetik. Seiring dengan perkembangan teknologi dan otomatisasi di dalam kantor, tentunya banyak peralatan dan perlengkapan kantor yang semula dibantu oleh alat mekanik diganti oleh alat elektronik. Semua alat elektronik pasti menimbulkan radiasi dan radiasi ini jika dialami secara terus menerus maka akan membahayakan kesehatan. Gejala yang timbul dari dampak radiasi ini adalah berupa demam, pusing atau mual. Karena pekerjaan kantor dilakukan dalam sebuah ruangan, tidak dipungkiri bahwa kita akan terhindar dari bahaya seperti bahaya mesin mesin besar atau bahaya yang dialami oleh orang yang bekerja di lapangan. Masalah kesehatan menjadi lebih rentan terjadi kepada pekerja kantor dibandingkan dengan masalah kecelakaan. Penyakit kerja juga lebih berisiko dan bahayanya lagi, penyakit kerja tersebut jarang disadari. Gangguan Sick Building Syndrome atau dikenal dengan istilah SBS merupakan gangguan yang umum terjadi pada orang yang bekerja di dalam ruangan, contohnya adalah kantor. Istilah SBS ini memang belum banyak orang yang tahu, namun pekerja kantor atau pekerja yang bekerja dalam ruangan cenderung mengalami gangguannya. Gejala dari Sick Building Syndrome adalah perasaan tidak nyaman seolah menderita penyakit tertentu dan gangguan ini dialami jika orang tersebut berada di dalam ruangan, sedangkan jika ia sudah keluar dari ruangan maka tidak akan merasakan gangguan apa-apa. Gejala yang umum terjadi adalah iritasi pada mata, hidung, tenggorokan dan kulit. Penderita juga mengalami batuk, sakit kepala, mual, alergi , atau masalah pernafasan. Ada pendapat yang menyatakan bahwa sebenarnya gejala itu tidak benar- benar terjadi melainkan karena sugesti lingkungan sekitar. Penanganan masalah K3 yang terjadi di Kantor Untuk menangani masalah K3 yang terjadi di kantor, maka seorang manajer bisa melakukan upaya sebagai berikut : Terapkan rencana K3 yang menyeluruh. Perluas sosialisasi mengenai pentingnya K3 dan pasanglah rambu keselamatan kerja di tempat yang diperlukan. Perhatikan pekerja atau karyawan yang memiliki kekurangan kesempurnaan fisik. Tanamkan dalam setiap pekerja bahwa mereka adalah orang yang penting dan memiliki peran dalam perusahaan sehingga tidak boleh mengalami kecelakaan kerja atau penyakit kerja. Lalukan revisi dan pengujian ulang terhadap K3 yang sudah diterapkan sebelumnya dan lakukan pembaharuan untuk K3 yang akan diterapkan selanjutnya. Contoh penerapan K3 di kantor Dilarang Merokok Larangan ini dibuat untuk menciptakan suasana kantor yang terbebas dari asap rokok yang berbahaya. Rambu disimpan di dalam ruangan dan bila perlu di terapkan di seluruh bagian Gedung. Dilarang menyalakan Handphone Aturan ini diterapkan untuk menciptakan suasana kerja yang hening. Diterapkan di ruang rapat atau ruang kerja. Dilarang makan atau minum Aturan ini dibuat untuk melindungi suasana kerja yang kotor dan menghindaari tumpukan sampah yang mana bisa menjadi sumber penyakit. Dilarang memakai sandal Aturan ini dibuat dengan tujuan untuk melindungi kaki dari bahaya peralatan saat bekerja dan supaya dapat bekerja dengan nyaman dan juga supaya terlihat professional saat bekerja. Rambu Lantai Basah atau Licin Rambu ini dibuat untuk menghimbau orang – orang yang berada di dalam kantor untuk berhati- hati saat lantai kantor sedang di pel dan aktivitas kantor sedang berjalan (Posisi kantor dibersihkan saat jam kerja sehingga masih banyak orang). Jalur Evakuasi Rambu ini memberitahu para elemen yang berada di kantor untuk menuju pintu evakuasi saat keadaan darurat terjai di kantor atau pada saat lift tidak berfungsi/ dalam masa perbaikan. Jalur evakuasi di setiap kantor simbol arahnya berbeda tergantung bagaimana mereka meletakkan pintu darurat itu. Ada yang arah panahnya menuju atas, menuju bawah, mengarah ke kiri ataupun ke sebelah kanan. Kesimpulan dan Saran Keselamatan dan kesehatan kerja memadukan dua aspek, yaitu pekerjaan yang dilakukan dengan selamat dan juga sehat. Selamat artinya terhindar dari bahaya atau gangguan, dan sehat artinya terhindar dari penyakit. Tujuan dari dibuat dan diterapkannya K3 di lingkungan kerja adalah untuk melindungi tenaga kerja dari kecelakaan, melindungi peralatan kerja dari kerusakan dan untuk menjaga kesejahteraan serta produktivitas nasional. Sasaran dari K3 meliputi tenaga kerja dan lingkungan kerja. Penerapan K3 di seluruh lingkungan kerja diatur oleh orang – orang kantor, terutama manajer kantor karena ia adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan produksi atau kegiatan kerja dalam sebuah lingkungan kerja. Tingginya angka kecelakaan kerja menjadi permasalahan yang harus mendapat perhatian khusus karena bukan hanya menimbulkan kerugian dari segi materi namun kerugian bagi orang yang mengalami kecelakaan dengan dampak paling fatal adalah sampai mengalami kematian. Di dalam kantor sendiri harus diterapkan K3 yang efektif walaupun pekerjaannya dilakukan di dalam ruangan. Resiko pekerjaan kantor yang dilakukan di ruangan misalnya SBS atau Sick Building Syndrom dimana penderita biasanya mengalami gangguan kesehatan hanya pada saat berada di dalam ruangan saja. Penerapan K3 penting diterapkan karena untuk melindungi diri kita sendri dari risiko kecelakaan kerja. Tingginya kesadaran akan pentingnya K3 di seluruh lingkungan kerja perlu dimiliki oleh semua orang supaya semua orang sama sama aman dalam melakukan pekerjaannya. Referensi Chaniago, Harmon. 2013. Manajemen Kantor Kontemporer. Bandung: CV Akbar Limas Perkasa Baiduri.2014. Keselamatan dan Kesehatan Kerja di http://www.fkm.ui.ac.id/tentang-kami/departemen/keselamatan-dan-kesehatan-kerja/ Safety School.2018. Penyakit Akibat Kerja (PAK) di https://www.indonesiasafetycenter.org/knowledges/jenis-penyakit-akibat-kerjahttps://www.indonesiasafetycenter.org/knowledges/jenis-penyakit-akibat-kerja. Departemen Kesehatan.2018. Peringatan Bulan K3 Nasional di http://www.depkes.go.id/article/view/18012200004/menaker-hanif-canangkan-peringatan-bulan-k3-nasional-2018.html. Ratih Dwi Kartikasari.2017. Pengaruh Keselamatan dan Kesehatan Kerja Karyawan Terhadap Kinerja Karyawan. Reza Indradi dan Sri Harini.2017. Pengaruh K3 terhadap Jumlah Penyakit Kerja dan Jumlah Kecelakaan Kerja Karyawan pada PT.Hanei Indonesia Jurnal ini telah diuji keabsahannya oleh pendeteksi Plagiarisme dengan tingkat plagiarism sebesar 13 %