Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK

2019, Modul Akuntansi Sektor Publik

Sektor publik adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan umum dan penyediaan barang atau jasa kepada publik yang dibayar melalui pajak atau pendapatan negara lain yang diatur dengan hukum.Contoh Sektor Publik adalah Bidang kesehatan, pendidikan, dan transportasi Peran Utama Pemerintah Dalam Pengelolaan Sektor Publik 1. Regulatory Role Peran utama pemerintah dalam menetapkan peraturan terhadap pengelolaan sektor publik sehingga tidak merugikan masyarakat. 2. Enabling Role Peran utama pemerintah dalam menjalankan pengelolaan sektor publik sehingga memungkinkan untuk dinikmati oleh kepentingan masyarakat luas dengan mudah. 3. Direct Provision of Goods and Services Peran utama pemerintah untuk menyediakan barang dan jasa publik (pure public goods) secara mudah bagi masyarakat meskipun pengelolaannya diserahkan ke pihak swasta. G. Keunikan Akuntansi Sektor Publik 1. Cenderung kurang uniform 2. Perumusan standar akuntansi mengadaptasi regulasi yang sudah ada 3. Laporan keuangan yang dihasilkan sebagai media akuntabilitas publik 4. Akuntansi berbasis kas Pengertian Kerangka Konseptual • Prinsip-prinsip yang mendasari penyusunan dan pengembangan standar akuntansi sektor publik; • Disusun oleh sebuah komite perumus standar independen; • Merupakan rujukan penting bagi komite standar akuntansi, penyusun laporan keuangan, dan pemeriksa dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur secara jelas dalam pernyataan standar akuntansi sektor publik. Tujuan Kerangka Konseptual Akuntansi Sektor Publik • Acuan bagi penyusun standar akuntansi sektor publik dalam melaksanakan tugas perumusan standar. • Acuan bagi penyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar akuntansi. • Acuan bagi pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan standar akuntansi sektor publik. • Acuan bagi para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi sektor publik. Pengertian Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik Standar Akuntansi merupakan pedoman atau prinsip-prinsip yang mengatur perlakuan akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan untuk tujuan pelaporan kepada para pengguna laporan keuangan, sedangkan prosedur akuntansi merupakan praktik khusus yang digunakan untuk mengimplementasikan standar. Standar akuntansi sangat diperlukan untuk untuk menjamin konsistensi dalam pelaporan keuangan. Tidak adanya standar akuntansi yang memadai akan menimbulkan implikasi negatif berupa rendahnya reliabilitas dan objektivitas informasi yang disajikan, inkonsistensi dalam pelaporan keuangan serta menyulitkan dalam pengauditan (Mardiasmo, 2009:148-149). Standar akuntansi keuangan merupakan salah satu standar akuntansi. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah aturan-aturan yang harus digunakan di dalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan pihak eksternal. Sektor Publik adalah suatu entitas yang aktivitasnya berhubungan dengan usaha untuk menghasilkan barang dan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan dan hak publik. Sehingga standar akuntansi keuangan sektor publik dapat didefinisikan sebagai aturan-aturan yang harus digunakan dalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan pihak eksternal oleh suatu entitas yang akitvitasnya berhubungan dengan usaha untuk menghasilkan barang dan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan dan hak publik. Tujuan Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik Tujuan penyusunan standar akuntansi keuangan sektor publik adalah sebagai berikut: a. Menyediakan pemerintah daerah suatu pedoman akuntansi yang diharapkan dapat diterapkan bagi pencatatan transaksi keuangan pemerintah daerah yang berlaku saat ini, terutama dengan pemberlakuan otonomi daerah yang baru. b. Menyediakan pemerintah daerah suatu pedoman akuntansi yang dilengkapi dengan klasifikasi rekening dan prosedur pencatatan serta jurnal standar yang telah disesuai dengan siklus kegiatan pemerintah daerah yang mencakup penganggaran, perbendaharaan, dan pelaporan (Bastian, 2005:130).

MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK Oleh: SITI REUNI INAYATI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNUNG RINJANI SELONG Bab I. KARAKTERISITIK AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK A. Organisasi dan Informasi Akuntansi Istilah organisasi berasal dari bahasa Yunani “organ” yang berarti “alat”. Organisasi adalah alat atau wadah sekelompok orang yang berkumpul dan bekerja sama dengan cara yang terstruktur untuk mencapai tujuan atau sejumlah sasaran tertentu yang telah ditetapkan bersama. Manajemen membuat laporan yang memuat Informasi Akuntansi dalam rangka mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya organisasi. Informasi akuntansi yang digunakan untuk keperluan internal organisasi disebut akuntansi manajemen dan yang ditujukan untuk pihak luar dikenal sebagai akuntansi keuangan. Hubungan Organisasi Dengan Informasi Akuntansi Tipe-tipe Organisasi 1. Pure-Profit Organization Tujuan organisasi ini adalah menyediakan atau menjual barang dan/ atau jasa dengan maksud utama untuk memperoleh laba sebanyak-banyaknya sehingga bisa dinikmati oleh para pemilik. Sumber pendanaan organisasi ini berasal dari investor swasta dan kreditor. 2. Quasi-Profit Organization Tujuan organisasi ini adalah menyediakan atau menjual barang dan/atau jasa dengan maksud untuk memperoleh laba dan mencapai sasaran atau tujuan lainnya sebagaimana yang dikehendaki para pemilik. Sumber pendanaan organisasi ini berasal dari investor swasta, investor pemerintah, kreditor dan para anggota. 3. Quasi-Nonprofit Organization Tujuan organisasi ini adalah menyediakan atau menjual barang dan/ atau jasa dengan maksud untuk melayani masyarakat dan memperoleh keuntungan (surplus). Sumber pendanaan organisasi ini berasal dari investor pemerintah, investor swasta dan kreditor. 4. Pure-Nonprofit Organization Tujuan organisasi ini adalah menyediakan atau menjual barang dan/ atau jasa dengan maksud untuk melayani dan meningkatkan kesejah-teraan masyarakat. Sumber pendanaan organisasi ini berasal dari pajak, retribusi, utang, obligasi, laba BUMN/BUMD, hibah, sumbangan, penjualan aset negara dan sebagainya. B. Pengertian Sektor Publik Sektor publik adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan umum dan penyediaan barang atau jasa kepada publik yang dibayar melalui pajak atau pendapatan negara lain yang diatur dengan hukum.Contoh Sektor Publik adalah Bidang kesehatan, pendidikan, dan transportasi Peran Utama Pemerintah Dalam Pengelolaan Sektor Publik 1. Regulatory Role Peran utama pemerintah dalam menetapkan peraturan terhadap pengelolaan sektor publik sehingga tidak merugikan masyarakat. 2. Enabling Role Peran utama pemerintah dalam menjalankan pengelolaan sektor publik sehingga memungkinkan untuk dinikmati oleh kepentingan masyarakat luas dengan mudah. 3. Direct Provision of Goods and Services Peran utama pemerintah untuk menyediakan barang dan jasa publik (pure public goods) secara mudah bagi masyarakat meskipun pengelolaannya diserahkan ke pihak swasta. C. Tipe Barang dan Pelayanan Sektor Publik 1. Pure Public Goods Barang-barang atau jasa kebutuhan masyarakat yang manfaat barang atau jasa tersebut dinikmati oleh seluruh masyarakat secara bersama-sama. Contoh: pertahanan nasional (defence), satuan kepolisian (police force), layanan pemadam kebakaran (fire sevice) serta layanan peradilan (judges). 2. Quasi Public Goods Barang-barang atau jasa kebutuhan masya-rakat yang manfaat barang atau jasa tersebut dinikmati oleh seluruh masyarakat, namun apabila dikonsumsi oleh individu tertentu akan mengurangi konsumsi orang lain akan barang tersebut. Contoh: pelayanan kesehatan, pendidikan, pengendalian pencemaran dan ekstrasi air tanah. 3. Quasi Private Good Barang-barang atau jasa kebutuhan masya-rakat yang mana manfaat barang atau jasa tersebut hanya dinikmati secara individual oleh yang membelinya walaupun sebetulnya barang atau jasa tersebut dapat dinikmati oleh semua masyarakat. Contoh: pelayanan jalan tol dan tenaga listrik 4. Pure Private Goods Barang-barang atau jasa kebutuhan masya-rakat yang mana manfaat barang atau jasa tersebut hanya dinikmati secara individual oleh yang membelinya dan yang tidak membelinya tidak dapat menikmati barang atau jasa tersebut. Contoh: makanan, pakaian, hiburan, peralatan, dan sebagainya. D. Interaksi Public Goods dengan Private Goods E. Organisasi-organisasi Sektor Publik 1. Pemerintah Pusat 2. Pemerintah Daerah 3. Sejumlah perusahaan di mana pemerintah mempunyai saham ( BUMN & BUMD ) 4. Organisasi bidang pendidikan 5. Organisasi bidang kesehatan 6. Organisasi masa F. Batasan Area Organisasi Sektor Publik 1. Penyelenggaraan layanan atau pengadaan barang kebutuhan masyarakat umum 2. Bukan konsumsi individual 3. Pemerintah ikut mengendalikan dengan saham atau sejumlah regulasi yang mengikat 4. Harga tidak semata-mata ditentukan berdasarkan mekanisme pasar Area Organisasi Sektor Publik Perbedaan Sifat dan Karakteristik Organisasi Persamaan Sifat dan Karakteristik Organisasi 1. Bagian dari sistem ekonomi negara 2. Peraturan Perundang-undangan 3. Proses pengendalian manajemen 4. Produk 5. Kelangkaan sumberdaya G. Keunikan Akuntansi Sektor Publik 1. Cenderung kurang uniform 2. Perumusan standar akuntansi mengadaptasi regulasi yang sudah ada 3. Laporan keuangan yang dihasilkan sebagai media akuntabilitas publik 4. Akuntanasi berbasis kas H. Perubahan Lingkungan Organisasi Sektor Publik  Struktur yang terlalu birokratik dan bertingkat mengalami pemangkasan  Sistem sentralisasi mulai banyak diubah menjadi desentralisasi  Melakukan perbaikan kinerja berbasis informasi pengukuran kinerja dan pemicu terjadinya tingkat kinerja tertentu  Pengambilan keputusan dilakukan secara cepat sehingga didesain sistem informasi manajemen yang handal  Adanya pemberdayaan yang sistematis terhadap individu-individu dalam organisasi  Munculnya kesadaran yang tinggi atas pentingnya ukuran kinerja nonfinansial Alasan Mengapa Dibutuhkan Organisasi Sektor Publik  Untuk menjamin bahwa pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi, perlindungan hukum dapat disediakan untuk masyarakat secara adil dan merata tanpa memperhitungkan kemampuan masyarakat untuk membayarnya.  Untuk memastikan bahwa layanan publik tertentu ditempatkan pada wilayah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, misalnya museum, perpustakaan, tempat parkir dan sebagainya.  Untuk menjamin bahwa public goods and services disediakan dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan dengan jika membeli dari perusahaan swasta, misalnya perusahaan transportasi, rumah sakit, sekolah, dan perusahaan jasa lainnya yang menyediakan layanan yang serupa.  Untuk menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa karena adanya per-bedaan agama maupun suku. Alasan Mengapa Pemerintah Wajib Mengendalikan Sektor Publik  Output sektor publik berkaitan dengan barang atau jasa kebutuhan masyarakat umum.  Barang dan jasa kebutuhan publik tidak dapat dibagi-bagi secara individu atau orang per orang.  Tidak memungkinkannya menjatah penggunaan barang atau jasa tersebut untuk setiap orang.  Alokasi barang atau jasa kebutuhan publik menghadapi pasar persaingan tidak sempurna.  Mengurangi beban masyarakat atas penggunaan barang atau jasa publik dengan pemberian subsidi atau perangsang kepada pihak swasta untuk penyediaannya (quasi private organisations). Bab II. KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK Pengertian Kerangka Konseptual • Prinsip-prinsip yang mendasari penyusunan dan pengembangan standar akuntansi sektor publik; • Disusun oleh sebuah komite perumus standar independen; • Merupakan rujukan penting bagi komite standar akuntansi, penyusun laporan keuangan, dan pemeriksa dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur secara jelas dalam pernyataan standar akuntansi sektor publik. Tujuan Kerangka Konseptual Akuntansi Sektor Publik • Acuan bagi penyusun standar akuntansi sektor publik dalam melaksanakan tugas perumusan standar. • Acuan bagi penyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar akuntansi. • Acuan bagi pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan standar akuntansi sektor publik. • Acuan bagi para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi sektor publik. Hirarki Prinsip Akuntansi Yang Berlaku umum Dalam Domain Akuntansi Sektor Publik Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan di Indonesia • Kerangka konseptual akuntansi pemerintahan sebagai landasan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah. RUANG LINGKUP KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI INDONESIA – Tujuan kerangka konseptual; – Lingkungan akuntansi pemerintah; – Pengguna dan kebutuhan informasi para pengguna; – Entitas pelaporan; – Peranan dan tujuan pelaporan keuangan, serta dasar hukum; PEMERINTAHAN – Asumsi dasar, karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan, prinsip-prinsip, serta kendala informasi akuntansi; dan definisi, pengakuan, dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan. Tujuan kerangka konseptual Akuntansi Pemerintahan Sebagai Acuan: • Penyusun standar akuntansi pemerintahan dalam melaksanakan tugas perumusan standar. • Penyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar akuntansi pemerintahan. • Pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan pemerintah disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. • Para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Lingkungan Akuntansi Pemerintahan • • Ciri utama struktur pemerintahan dan pelayanan yang diberikan: • Bentuk umum pemerintahan dan pemisahan kekuasaan; • Sistem pemerintahan otonomi dan transfer pendapatan antar pemerintah; • Adanya pengaruh proses politik; • Hubungan antara pembayaran pajak dengan pelayanan pemerintah. Ciri keuangan pemerintah yang penting bagi pengendalian: • Anggaran sebagai pernyataan kebijakan publik, target fiskal dan sebagai alat pengendalian; • Investasi dalam aset yang tidak langsung menghasilkan pendapatan; dan • Kemungkinan penggunaan akuntansi dana untuk tujuan pengendalian. Pengguna Informasi Akuntansi Pemerintahan • Masyarakat; • Para wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa; • Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman; • Pemerintah. Entitas Pelaporan • Adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan, yang terdiri dari: • Pemerintah pusat; • Pemerintah daerah; • Satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasi lainnya, jika menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan. PERANAN PELAPORAN KEUANGAN • Akuntabilitas • Manajemen • Transparansi • Keseimbangan Antargenerasi (Intergenerational Equity) TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN • Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran. • Menyediakan informasi mengenai kesesuaian cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang-undangan. • Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai. • Menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya. • Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman. • Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan. KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN • Laporan Realisasi Anggaran; • Neraca; • Laporan Arus Kas; • Catatan atas Laporan Keuangan ASUMSI DASAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN • Asumsi Kemandirian Entitas • Asumsi Kesinambungan Entitas • Asumsi Keterukuran dalam Satuan Uang (Monetary Measurement) Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan Pemerintah 1. Relevan 2. Andal – Penyajian Jujur – Dapat Diverifikasi (Verifiability) – Netralitas 3. Dapat Dibandingkan 4. Dapat Dipahami PRINSIP AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH Basis Akuntansi: Cash Toward Accrual • Prinsip Nilai Historis • Prinsip Realisasi • Prinsip Substansi Mengungguli Bentuk Formal (Substance Over Form) • Prinsip Periodisitas • Prinsip Konsistensi • Prinsip Pengungkapan Lengkap (Full Disclosure) • Prinsip Penyajian Wajar (Fair Presentation) Kendala Informasi yang Relevan dan Andal • Materialitas • Pertimbangan Biaya dan Manfaat • Keseimbangan Antarkarakteristik Kualitatif Pengakuan Unsur Laporan Keuangan • Terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar dari atau masuk ke dalam entitas pelaporan yang bersangkutan. • Kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal. Pengakuan Aset • Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Pengakuan Kewajiban • Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sekarang, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Pengakuan Pendapatan • Pendapatan menurut basis kas diakui pada saat diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan. Pengakuan Belanja • Belanja menurut basis kas diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan. Pengukuran Unsur Laporan Keuangan • Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan. • Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan menggunakan nilai perolehan historis. Bab III. REGULASI DAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN SEKTOR PUBLIK Pengertian Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik Standar Akuntansi merupakan pedoman atau prinsip-prinsip yang mengatur perlakuan akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan untuk tujuan pelaporan kepada para pengguna laporan keuangan, sedangkan prosedur akuntansi merupakan praktik khusus yang digunakan untuk mengimplementasikan standar. Standar akuntansi sangat diperlukan untuk untuk menjamin konsistensi dalam pelaporan keuangan. Tidak adanya standar akuntansi yang memadai akan menimbulkan implikasi negatif berupa rendahnya reliabilitas dan objektivitas informasi yang disajikan, inkonsistensi dalam pelaporan keuangan serta menyulitkan dalam pengauditan (Mardiasmo, 2009:148-149). Standar akuntansi keuangan merupakan salah satu standar akuntansi. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah aturan-aturan yang harus digunakan di dalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan pihak eksternal. Sektor Publik adalah suatu entitas yang aktivitasnya berhubungan dengan usaha untuk menghasilkan barang dan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan dan hak publik. Sehingga standar akuntansi keuangan sektor publik dapat didefinisikan sebagai aturanaturan yang harus digunakan dalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan pihak eksternal oleh suatu entitas yang akitvitasnya berhubungan dengan usaha untuk menghasilkan barang dan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan dan hak publik. Tujuan Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik Tujuan penyusunan standar akuntansi keuangan sektor publik adalah sebagai berikut: a. Menyediakan pemerintah daerah suatu pedoman akuntansi yang diharapkan dapat diterapkan bagi pencatatan transaksi keuangan pemerintah daerah yang berlaku saat ini, terutama dengan pemberlakuan otonomi daerah yang baru. b. Menyediakan pemerintah daerah suatu pedoman akuntansi yang dilengkapi dengan klasifikasi rekening dan prosedur pencatatan serta jurnal standar yang telah disesuai dengan siklus kegiatan pemerintah daerah yang mencakup penganggaran, perbendaharaan, dan pelaporan (Bastian, 2005:130). Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik di Indonesia Pada tahun 2012, Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntansi Sektor Publik (IAIKASP) telah mengembangkan serangkaian standar-standar akuntansi yang direkomendasikan untuk digunakan pada entitas-entitas sektor publik yang dinamakan Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik (SAKSP). Dalam standar ini, IAI-KASP telah berusaha melakukan harmonisasi terhadap akuntansi, laporan keuangan dan auditing antara yurisdiksi dan mana yang paling tepat, antara sektor publik dengan sektor swasta, dan untuk mengharmonisasikan laporan keuangan antara accounting basis dan economic basis. SAKSP dikembangkan sesuai dengan standar yang berlaku ditingkat internasional dengan harapan tencapainya informasi keuangan yang konsisten dan dapat dibandingkan untuk semua yurisdiksi. Walaupun dalam praktek dan aplikasi prinsip-prinsip akuntansi dan manajemen keuangan pada entitas sektor publik dapat terjadi baik pada entitas dengan level yurisdiksi yang sama maupun yang berbeda. Semuanya tergantung pada kebijakan dan praktik yang ada. Selama ini aktivitas sektor publik dikelola dengan kualitas informasi keuangan yang belum baik. Tidak terdapat informasi atas asset dan liabilities dan hanya memperlihatkan item revenue seperti penjualan atas unit bisnis atau aset pemerintah. Sehingga informasi yang tersedia acap kali tidak andal, tidak diaudit dan hanya dapat dipakai sebagai pertimbangan keputusan untuk periode setelah periode pelaporan tersebut. Penerapan SAKSP akan mengarahkan sistem akuntansi dan manajemen keuangan pemerintah yang lebih baik. Jadi laporan keuangan yang dihasilkan mempunyai informasi yang lebih baik dan forecasting serta budgeting yang lebih realiabel sama seperti manajemen terhadap sumber daya ekonomis (Bastian, 2005:130-131). Manfaat Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik Manfaat Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik (SAKSP) : a. Meningkatkan kualitas dan reliabilitas laporan akuntansi dan keuangan pemerintah. b. Meningkatkan kinerja keuangan dan perekonomian. c. Mengusahakan harmonisasi antara persyaratan atas laporan ekonomis dan keuangan. c. Meningakatkan harmonisasi antar yurisdiksi dengan menggunakan dasar akuntansi yang sama (Bastian, 2005:131). Pertimbangan Pemilihan Dasar Akrual Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik telah memilih dasar akrual sebagai basis pencatatan akuntansi. Dasar akrual mengakui transaksi dan kejadian pada saat transaksi dan kejadian tersebut terjadi. Elemen-elemen dalm dasar akrual yang diakui adalah aktiva, kewajiban, net worth, pendapatan, dan biaya. Pengukuran akuntansi akrual berfokus pada pengukuran sumber daya ekonomis dan perubahan sumber daya pada suatu entitas. Akuntansi dasar akrual memberikan informasi kepada pengguna tentang sumber daya yang dikendalikan oleh suatu entitas, biaya dalam menjalankan operasinya, informasi lain yang terdapat pada posisi keuangan dan perubahannya, serta informasi yang dapat digunakan untuk menilai entitas tersebut beroperasi secara ekonomis dan efisien. Model Pelaporan terdiri dari: Neraca, Laporan Kinerja Keuangan, dan Laporan Arus Kas. Materialitas merupakan konsep dalam pelaporan keuangan yang menghubungkan karakteristikkarakteristik kualitatif laporan keuangan. Karakteristik kualitas laporan keuangan akrual dapat diukur : dapat dipercaya, relevan pada kebutuhan pemakai, mudah dipahami, jelas dan akurat, disajikan menurut periodisasi, konsisten, komparabilitas diantara entitas yang sama, dan materialitas. Materialitas , informasi dikatan material apabila kelalaian dalam mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar laporan keuangan. Keuntungan Dasar Akrual a. Tujuan umum pelaporan keuangan dasar akrual mempunyai peran akuntabilitas dan peran informatif sehingga laporan keuangan memberikan informasi kepada pengguna tentang : 1. Penilaian kinerja, posisi keuangan, dan aliran arus kas suatu entitas 2. Menilai kepatuhan entitas terhadap undang-undang, regulasi, hukum dan perjanjian kontrak yang berkait dengan pelaporan kinerja keuangan serta jasa, posisi keuangan, dan aliran arus kas 3. Pengambilan keputusan tentang penggunaan sumber daya dalam menjalankan usahanya b. Dalam kontes sektor publik, akuntansi dasar akrual memberikan informasi bahwa: 1. Pemerintah menerapkan akuntanbilitas untuk sumber daya yang digunakannya. 2. Pemerintah menerapkan akutabilitas untuk manajemen atas aktifa dan kewajiban yang diakui dalam laporan keuangan 3. Menunjukkan bagaimana sektor publik membiayai kegiatannya dan memenuhi persyaratan kas-nya. 4. Mengizinkan publik untuk mengevaluasi kemampuan pemerintah dalam membiayai aktivitasnya dan memenuhi segala kewajiban serta komitmennya. 5. Menunjukkan kondisi keuangan pemerintah dan perubahan dalam kondisi keuangan tersebut. 6. Informasi yang disajikan berguna untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dalam biaya pelayanan jasa kepada publik, efisiensi, dan pencapaiannya/accomplishments c. Manajemen sektor publik mensyaratkan informasi seluruh posisi keuangan dan informasi rinci atas aktiva dan kewajiban untuk: 1. Mengambil keputusan tentang kelayakan jasa yang ingin diberikan. 2. Menerapkan akuntabilitas kepada publik untuk mengelola aktiva dan kewajibannya. 3. Perencanaan pendanaan atas pemeliharaan dan penggantian aktiva. 4. Perencanaan pelunasan dan kelangsungan kewajiban. 5. Pengelolaan posisi kas dan pembelanjaan. d. Manajemen sektor publik perlu mengetahui pengaruh keputusan yang lalu terhadap posisi keuangan saat ini, dan pengaruh keputusan saat ini terhadap posisi keuangan masa datang.informasi ini dapat diperoleh jika tersedia informasi yang rinci atas aktiva dan kewajiban. e. Para manajer organisasi sektor publik acapkali dipercaya mengelola aktiva dan kewajiban, sehingga mereka perlu menentukan cara paling efisien dalam menggunakan aktiva, pengendalian kewajiban, pelaporan atas pengelolaannya. f. Akuntansi akrual mensyaratkan organisasi memelihara pencatatannya atas aktiva dan kewajibannya, termasuk informasi berhubungan dengan kepemilikkan dan pengendalian, yang merupakan isyarat yang tepat atas aktiva dan kewajiban. Standar Akuntansi Pemerintahan Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Bab I Pasal 1, menyatakan bahwa Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Lingkup Standar Akuntansi Pemerintahan Lingkup Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) : 1. Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang telah diterima secara umum. Hal diatur dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mensyaratkan isi laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. 2. UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara mengamanatkan tugas penyusunan standar tersebut kepada komite standar yang independen, dengan keputusan presiden tentang komite standar akuntansi pemerintah. 3. Sesuai amanat Undang-Undang di atas, Presiden menetapkan Keputusan Presiden RI Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi pemerintah (KSAP) tertanggal 5 Oktober 2004 dan terakhir diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 2 tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden nomor 84 tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahaan. Keppres menguatkan KSAP dibentuk oleh Menteri Keuangan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 308/KMK.012/2002 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah tertanggal 13 Juni 2002. 4. KSAP terdiri dari Komite Konsultatif Standar Akuntansi Pemerintahan (Komite Konsultatif) dan Komite Kerja Standar Akuntansi Pemerintahan (Komite Kerja). Komite konsulatif bertugas memberi konsultasi dan pendapat dalam rangka perumusan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Komite Kerja bertugas mempersiapkan, merumuskan, dan menyusun konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. KSAP menyampaika konsep Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan kepada Menteri Keuangan untuk proses penetapan menjadi Peraturan Pemerintah. 5. SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi diterpakan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. SAP merupakan persyaratan yang mempunyai kekuatan hukum dalam upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah di Indonesia. 6. Selain menyusun SAP,KSAP juga berwenang menerbitkan berbagai publikasi lainnya, seperti IPSAP (Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah) dan Buletin Teknis. 7. IPSAP dan Buletin Teknis merupakan pedoman dan informasi lebih lanjut yang akan diterbitkan oleh KSAP guna memudahkan pemahaman dan penerapan SAP, serta untuk mengantisipasi dan mengatasi masalah-masalah akuntansi maupun masalah-masalah akuntanasi maupun pelaporan keuangan. Menurut PP No 71 Tahun 2010 Pasal 3 Ayat (1) IPSAP dimaksudkan untuk menjelaskan lebih lanjut topik tertentu guna menghindari salah tafsir pengguna PSAP. Buletin Teknis SAP dimaksudkan untuk mengatasi masalah teknis akuntansi dengan menjelaskan secara teknis penerapan PSAP dan/atau IPSAP. Tujuan dan Strategi KSAP 1. KSAP bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan keandalan pengelolaan keuangan pemerintah melalui penyusunan dan pengembangan standar akuntansi, termasuk mendukung pelaksanaan penerapan standar tersebut. Yang dimaksud akuntabilitas adalah mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik (Kawedar, 2011:11). Yang dimaksud dengan andal adalah informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan materil, meyajkan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi yang andal memenuhi karakteristik: a. Penyajian Jujur Informasi menggambarkan secara jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan. b. Dapat Diverifikasi Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya tetap menghasilkan simpulan yang tidak berbeda jauh. c. Netralisasi Informasi diarahkan pada kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu (Kawedar, 2011:11). 2. Dalam mencapai tujuan KSAP mengacu pada praktik-praktik terbaik internasional, diantaranya dengan mengadaptasi International Public Sector Accouting Standar (IPSAS) diterbitkan oleh International Federaion of Accountant (IFAC). 3. Secara prinsip pengembangan SAP berorientasi pada IPSAS, namun disesuaikan dengan kondisi di Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, praktikpraktik keuangan serta kesiapan sumber daya para pengguna SAP. 4. Strategi pengembangan SAP dilakukan melalui proses transisi dari basis kas menuju akrual (cash towards accrual). Dengan basis ini pendapatan, belanja dan pembiayaan dicatat berdasarkan basis kas, sedangkan aset, utang, dan ekuitas dana dicatat berdasarkan basis akrual. 5. Proses transisi standar menuju akrual diharapkan selesai pada tahun 2007. 6. Menyusun SAP, KSAP menggunakan materi/referensi yang dikeluarkan oleh: a. International Federation of Accountants b. International Accouting Standards Committee c. International Monetary Fund d. Ikatan Akuntansi Indonesia e. Financial Accounting Standards Board-USA f. Governmental Accounting Standards Board-USA g. Pemerintah Indonesia berupa peraturan-peraturan di bidang keuangan negara h. Organisasi profesi lainnya di berbagai negara yang membidangi pelaporan keuangan, akuntansi, dan audit pemerintahan. Pelaporan Keuangan Pemerintah 1. Laporan keuangan pemerintah ditujukan untuk memenuhi tujuan umum pelaporan keuangan, namun tidak untuk memenuhi kebutuhan khusus pemakainya. Penggunaan istilah “laporan keuangan” semua laporan dan berbagai penjelasannya yang mengikuti laporan tersebut. Tujuan Umum pelaporan keuangan adalah menyajikan informasi keuangan perusahaan. Tujuan khusus yang dimaksud adalah kebutuhan pihak tertentu yang format laporannya tidak sesuai dengan format SAP. Misalnya saja pelaporan keuangan dengan format Permendagri. 2. Disamping penyusunan laporan keuangan bertujuan umum, entitas pelaporan dimungkinkan untuk menghasilkan laporan keuangan yang disusun untuk kebutuhan khusus. KSAP mendorong penggunaan SAP dalam penyusunan laporan keuangan bertujuan khusus apabila diperlukan. Yang dimaksud dengan entitas pelaporan adalah unit pemerintah yang teridiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban. (Kawedar:2011:11) Kedudukan SAP Kedudukan SAP dibagi meanjadi dua macam : 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keungan Negara, SAP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintahan. 2. Setiap entitas pelaporan pemerintahan pusat dan pemerintah daerah wajib menerapkan SAP. Selain itu, diharapkan juga adanya upaya pengharmonisasian atas berbagai peraturan baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan SAP. Ruang Lingkup SAP 1. SAP diterapkan di lingkup pemerintahan yaitu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan unit organisasi di lingkungan peamerintah pusat/daerah. Jika menurut peraturan perundangundangan unit organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan. 2. Keterbatasan dari penerapan SAP akan dinyatakan secara eksplisit pada setiap standar yang diterbitkan. 3. Proses penyiapan SAP (Due Process) merupakan mekanisme prosedural yang meliputi tahaptahap kegiatan yang dilakukan dalam stiap penyusunan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) oleh komite. 4. Proses penyiapan SAP berlaku umum saeacara internasional dengan penyesuaian terhadap kondisi yanga ada di Indonesia. Penyesuaian dilakukan antara lain karena pertimbangan kebutuhan yang mendesak dan kemampuan pengguna untuk memahami dan melaksanakan standar yang ditetapkan. Tahap-tahap penyiapan SAP sebagai berikut : a. Identifikasi Topik untuk dikembangkan menjadi standar. Tahap ini merupakan proses pengidentifikasian topik-topik akuntansi dan pelaporan yang berkembang dan memerlukan pengaturan dalam bentuk pernyataan standar akuntansi pemerintahan. b. Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP. Pokja bertugas membahas topiktopik yang telah disetujui. Keanggotan pokja berasal dari berbagai instnasi yang kompeten di bidangnya. c. Riset terbatas oleh Kelompok Kerja. Pokja melakukan riset terhadap literatur-literatur standar akuntansi yang berlaku di berbagai negara, praktik-parktik akuntansi yang sehat, serta peraturan-peraturan dan sumber-sumber lainnya yang berkaitan dengan topik yang akan dibahas. d. Penulisan Draf oleh Kelompok Kerja. Berdasarkan hasil riset terbatas dan acuan lainnya, Pokja menyusun draft SAP. Draft yang telah selesai disusun selanjutnya dibahas oleh Pokja secara mendalam. e. Pembahasan Draft oleh Komite Kerja. Draf yang telah disusun oleh Pokja tersebut dibahas oleh angota komite kerja. Pembahasan ini lebih diutamakan pada substansi dan implikasai penerapaan standar dengan pendekatan ini diharapkan draf tersebut menjadi standar akuntansi yang berkualitas. Dalam pembahasan ini tidak menutup kemungkinan terjadi perubahan-perubahan dari draf awal yang diusulkan oleh Pokja. Pada tahap ini, Komite Kerja juga melakukan diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyampaikan persepsi. f. Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan. Komite Kerja berkonsultasi dengan Komite Konsultatif untuk pengambilan keputusan peluncuran draf publikasi SAP. g. Peluncuran Draf Publikasi SAP (Exosure Draft). KSAP melakukan peluncuran draf SAP dengan mengirimkan draf SAP kepada stakeholder, antara lain masyarakat, legislatif, lembaga pemeriksa, dan instansi terkait lainnya untuk memperoleh tanggapan. h. Dengar Pendapatan Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public Hearing). Dengan pendapat dilakukan dua tahap yaitu dengar pendapat terbatas dan dengar pendapat publik. Dengar pendapat terbatas dilakukan dengan mengundang pihakpihak dari kalangan akdemisi, pratiksi, pemerhati akuntansi pemerintahan utnuk memperoleh tanggapan/masukan dalam rangka penyempurnaan draf publikasian. Dengar pendapat publik merupakan proses dengar pendapat dengan maasyarakat yang berkepetingan terhadap SAP. Tahapan ini dimaksudkan untuk meminta tanggapan masyarakat terhadap draf SAP. i. Pembahasan Tanggapan dan Masukan terhadap Draf Publikasian. KSAP melakukan pembahasan atas tanggapan atau masukan yang diperoleh dari dengar pendapat terbatas, dengar pendapat publik dan maasukan lainnya dari berbagaai pihak untuk menyempurnakan draf publikasian. j. Finalisasi Standar. Dalam rangka finalisasi draf SAP, KSAP memperhatikan pertimbangan dari BPK. Disamping itu, tahap ini merupakan tahap akhir dari penyempurnaan substansi, konsistensi, koherensi, maupun bahasa. Finalisasi setiap PSAP ditandai dengan penandatanganan draft PSAP oleh seluruh anggota KSAP. Penetapan Standar Akuntansi Pemerintahan 1. Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah, KSAP melalui pemerintah, meminta pertimbangan BPK RI atas draf SAP. Komite Konsultatif selanjutnya mengusulkan kepada Presdien draf SAP Final melalui Menteri Keuangan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah. 2. Sosialisasi Awal Standar Setelah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, SAP selanjutnya dipublikasikan dan distribusikan kepada publik termasuk masyarakat, institusi, serta perwakilan organisasi. Selain itu, KSAP melakukan sosialisasi awal standar kepada para pengguna. Bentuk sosialisasi awal yang dilakukan berupa seminar/diskusi dengan para pengguna, program pendidikan profesional berkelanjutan, training of trainers (TOT), dan lain-lain 3. Bahasa Seluruh draf dan standar, termasuk intepretasi dan buletin teknis diterbitkan oleh KSAP dalam bahasa Indonesia. Proses pengalihan bahasa ke bahasa lain harus dikonfirmasikan kepada KSAP. Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat IPSAP, adalah penjelasan, klarifikasi, dan uraian lebih lanjut atas PSAP. Buletin Teknis SAP adalah informasi yang berisi penjelasan teknis akuntansi sebagai pedoman bagi pengguna. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya adalah sebagai acuan bagi: a) Penyusunan standar akuntansi pemerintahan dalam melaksanakannya tugasnya; b) Penyusunan laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar; c) Pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan; dan d) Para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Kerangka konseptual ini berfungsi sebagai acuan dalam hal apabila terdapat masalah akuntansi yang belum dinyatakan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. Dalam hal terjadi pertentangan antara kerangka konseptual dan standar akuntansi, maka ketentuan standar akuntansi yang diunggulkan adalah relatif terhadap kerangka konseptual ini. Dalam jangka panjang, konflik demikian diharapkan dapat diselesaikan sejalan dengan pengembangan standar akuntansi di masa depan. Isi Standar Akuntansi Pemerintahan Isi Standar Akuntansi Pemerintahan terdiri dari yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, tentang Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual adalah 12 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), sebagai berikut: 1) PSAP 01- Penyajian Laporan Keuangan 2) PSAP 02- Laporan Realisasi Anggaran 3) PSAP 03- Laporan Arus Kas 4) PSAP 04- Catatan atas Laporan Keuangan 5) PSAP 05- Akuntansi Persediaan 6) PSAP 06- Akuntansi Investasi 7) PSAP 07- Akuntansi Aset Tetap 8) PSAP 08- Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan 9) PSAP 09- Akuntansi Kewajiban 10) PSAP 10- Akuntansi untuk Koreksi Kesalahan Mendasar, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa 11) PSAP 11- Akuntansi Khusus untuk Menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi 12) PSAP 12- Laporan Operasional. Bab IV. PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK KONSEP ANGGARAN SEKTOR PUBLIK Anggaran merupakan pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran finansial, sedangkan penganggaran adalah proses atau metoda untuk mempersiapkan suatu anggaran. Dalamorganisasi sektor publik, penganggaran merupakan suatu proses politik. Pada sektor swasta, anggaran merupakan bagian dari rahasia perusahaan yang tertutup untuk publik, sebaliknya pada sektor publik anggaran justru harus diinformasikan kepada publik untuk dikritik, didiskusikan, dan diberi masukan. Penganggaran sektor publik terkait dengan proses penentuan jumlah alokasi danauntuk tiap-tiap program dan aktivitas dalam satuan moneter. Proses penganggaran organisasi sektor publik dimulai ketika perumusan strategi dan perencanaan strategi telah selesai dilakukan. Anggaran merupakan managerial plan for action untuk memfasilitasi tercapainya tujuan organisasi. PENGERTIAN ANGGARAN SEKTOR PUBLIK Anggaran publik adalah rencana kegiatan dalam bentuk perolehan pendapatandan belanja dalam satuan moneter.Secara singkat dapat dinyatakan bahwa anggaran publik merupakan suaturencana finansial yang menyatakan : 1. Berapa biaya atas rencana-rencana yang dibuat (pengeluaran/belanja); 2. Berapa banyak dan bagaimana caranya memperoleh uang untuk mendanairencana tersebut (pendapatan). PENTINGNYA ANGGARAN SEKTOR PUBLIK Anggaran sektor publik dibuat untuk membantu menentukan tingkat kebutuhanmasyarakat, seperti listrik, air bersih, kualitas kesehatan, pendidikan, dan sebagainyaagar terjamin secara layak. Anggaran merupakan blue print keberadaan sebuah negaradan merupakan arahan di masa yang akan datang. Anggaran dan Kebijakan Fiskal Pemerintah Kebijakan fiskal adalah usaha yang dilakukan pemerintah untuk mempengaruhi keadaanekonomi melalui sistem pengeluaran atau sistem perpajakan untuk mencapai tujuantertentu. Alat utama kebijakan fiskal adalah anggaran. Angaran sektor publik harus dapatmemenuhi kriteria berikut : Merefleksikan perubahan prioritas kebutuhan dan keinginan masyarakat Menentukan penerimaan dan pengeluaran departemen-departemen pemerintah, pemerintah propinsi atau pemerintah daerah.Anggaran sektor publik penting karena beberapa alasan, yaitu: 1. Anggaran merupakan alat bagi pemerintah untuk mengarahkan pembangunansosialekonomi, menjamin kesinambungan, dan meningkatkan kualititas hidupmasyarakat. 2. Anggaran diperlukan karena adanya kebutuhan dan keinginan masyarakat yangtak terbatas dan terus berkembang, sedangkan sumber daya yang ada terbatas.Anggaran diperlukan karena adanya masalah keterbatasan sumber daya ( Scarcity of resources), pilihan (choice), dantrade offs. 3. Anggaran diperlukan untuk meyakinkan bahwa pemerintah telah bertanggung jawab terhadap rakyat. Dalam hal ini anggaran publik merupakan instrument pelaksanaan akuntabilitas publik oleh lembaga-lembaga publik yang ada. FUNGSI ANGGARAN SEKTOR PUBLIK Anggaran sektor publik mempunyai beberapa fungsi utama, yaitu: (1) Sebagai alat perencanaan, (2) alat pengendalian, (3) alat kebijakan fiskal, (4) alat politik, (5) alat koordinasi dan komunikasi, (6) alat penilaian kinerja, (7) alat motivasi, (8) alat menciptakan ruang publik. Anggaran Sebagai Alat Perencanaan (Planning Tool) Anggaran sektor publik dibuat untuk merencakan tindakan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah, berupa biaya yang dibutuhkan, dan berapa hasil yang diperoleh dari belanja pemerintah tersebut.Anggaran sebagai alat perencanaan digunakan untuk: 1. merumuskan tujuan serta sasaran kebijakan agar sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan, 2. merencanakan berbagai program dan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi sertamerencanakan alternatif sumber pembiayaannya, 3. mengalokasikan dana pada berbagai program dan kegiatan yang telah disusun, 4. menentukan indikator kinerja dan tingkat pencapian strategi. Anggaran Sebagai Alat Pengendalian (Control Tool) Sebagai alat pengendalian, anggaran memberikan rencana detail atas pendapatan dan pengeluaran pemerintah agar pembelanjaan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.Anggaran sebagai instrumen pengendalian digunakan untuk menghindari adanya overspending, underspending dan salah sasaran (misappropriation) dalam pengalokasian anggaran dalam bidang lain yang bukan merupakan prioritas.Pengendalian anggaran public dapat dilakukan dengan 4 cara, yaitu: 1. Membandingkan kinerja aktual dengan kinerja yang dianggarkan; 2. Menghitung selisih anggaran (favourable dan unfavourable variances 3. Menemukan penyebab yang dapat dikendalikan (controllable) dan tak dapatdikendalikan (uncontrollable) atas suatu varians; 4. Merevisi standar biaya atau target anggaran untuk tahun berikutnya. Anggaran Sebagai Alat Kebijakan Fiskal (Fiscal Tool) Anggaran sebagai alat kebijakan fiskal pemerintah digunakan untuk menstabilkanekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Anggaran dapat digunakan untuk mendorong, memfasilitasi, dan mengkoordinasikan kegiatan ekonomi masyarakatsehingga dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi. Anggaran Sebagai Alat Politik (Political Tool) Pada sektor publik, anggaran merupakan dokumen politik sebagai bentuk komitmeneksekutif dan kesepakatan legislative atas penggunaan dana publik untuk kepentingantertentu. Oleh karena itu pembuatan anggaran publik membutuhkan political skill,coalition building, keahlian bernegosiasi, dan pemahaman tentang prinsip manajemenkeuangan publik oleh para manajer publik. Anggaran Sebagai Alat Koordinasi dan Komunikasi (Coordination and Communication Tool) Anggaran publik merupakan alat koordinasi antar bagian dalam pemerintahan. Anggaran publik yang disusun dengan baik mampu mendeteksi inkonsistensi suatu unir kerja dan juga berfungsi sebagai alat komunikasi antar unit kerja dalam lingkungan eksekutif. Anggaran Sebagai Alat Penilaian Kinerja (Performance Measurement Tool) Anggaran merupakan wujud komitmen dari budget holder (eksekutif ) kepada pemberiwewenang (legislatif). Kinerja eksekutif akan dinilai berdasarkan pencapaian targetanggaran dan efisiensi pelaksanaan anggaran. Anggaran Sebagai Alat Motivasi (Motivation Tool) Agar dapat memotivasi pegawai, anggaran hendaknya bersifat challenging but attainable atau demanding but achieveable. Maksudnya adalah target anggaran hendaknya janganterlalu tinggi hingga tidak dapat dipenuhi, namun juga jangan terlalu rendah hinggaterlalu mudah dicapai. Anggaran Sebagai Alat untuk Menciptakan Ruang Publik (Public Share) Masyarakat, LSM, Perguruan Tinggi dan berbagai organisasi kemasyarakatan harusterlibat dalam proses penganggaran publik. Kelompok masyarakat yang terorganisir akanmencoba mempengaruhi anggaran pemerintah, kelompok lain yang kurang terorganisir akan mempercayakan aspirasinya melaluiproses politik yang ada. JENIS-JENIS ANGGARAN SEKTOR PUBLIK Anggaran sektor publik dibagi menjadi dua, yaitu : 1. Anggaran operasional, 2. Anggaran modal Anggaran Operasional (operation/recurrent budget) Anggaran Operasional diguanakan untuk merencanakan kebutuhan sehari-hari dalam menjalankan pemerintahan. Misalnya adalah belanja rutin (recurrent expenditure) yaitu pengeluaran yang manfaatnya hanya untuk satu tahun anggaran dan tidak dapatmenambah aset atau kekayaan bagi pemerintah.Secara umum pengeluaran yang masuk kategori anggaran operasional antara lain Belanja Administrasi Umum dan Belanja Operasi dan Pemeliharaan. Anggaran Modal (capital/investment budget) Anggaran modal menunjukkan rencana jangka panjang dan pembelanjaan atas aktivatetap seperti gedung, peralatan, kendaraan, perabot, dan sebagainya. Pada dasarnya pemerintah tidak mempunyai uang yang dimiliki sendiri, sebab seluruhnya adalah milik publik. PRINSIP-PRINSIP ANGGARAN SEKTOR PUBLIK Prinsip-prinsip anggaran sektor publik meliputi: 1. Otorisasi oleh legislatif Anggaran publik harus mendapat otorisasi dari legislatif terlebih dulu sebelumeksekutif dapat membelanjakan anggaran tersebut. 2. Komprehensif Anggaran harus menunjukkan semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Oleh karena itu, adanya dana non-budgetair pada dasarnya adalah menyalahi prinsipanggaran yang bersifat komprehensif.c. 3. Keutuhan anggaran Semua penerimaan dan belanja pemerintah harus terhimpun dalam dana umum (general fund) 4. Nondicretionary Apropriation. Jumlah yang disetujui oleh dewan legislatif harus termanfaatkan secara ekonomis,efisien, dan efektif. 5. Periodik Anggaran merupakan suatu proses yang periodik, dapat bersifat tahunan maupun multi-tahunan 6. Akurat Estimasi anggaran hendaknya tidak memasukkan cadangan yang tersembunyi (hidden reserve) yang dapat dijadikan sebagai pemborosan dan inefisiensi anggaran sertadapat mengakibatkan munculnya underestimate pendapatan dan overestimate pengeluaran. 7. Jelas anggaran hendaknya sederhana, dapat dipahami masyarakat, dan tidak membingungkan 8. Diketahui publik anggaran harus diinformasikan kepada masyarakat luas. PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN SEKTOR PUBLIK Proses penyusunan anggaran mempunyai 4 tujuan yaitu : 1. Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal dan meningkatkan koordinasiantarbagian dalam lingkungan pemerintahan. 2. Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan. 3. Memungkinkan bagi pemerintah untuk memenuhi prioritas belanja. 4. Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR/DPRDdan masyarakat luas. Faktor dominan yang terdapat dalam proses penganggaran adalah : 1. Tujuan dan target yang hendak dicapai 2. Ketersediaan sumber daya (faktor-faktor produksi yang dimiliki pemerintah) 3. Waktu yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan dan target. 4. Faktor-faktor lain yang memengaruhi anggaran, seperti: munculnya peraturan pemerintah yang baru, fluktuasi pasar, perubahan sosial dan politik, bencana alam,dan sebagainya. Pengelolaan keuangan publik melibatkan beberapa aspek, yaitu aspek penganggaran,aspek akuntansi, aspek pengendalian, dan aspek auditing. PRINSIP-PRINSIP POKOK DALAM SIKLUS ANGGARAN Richard Musgrave seperti yang dikutip Coe (1989) mengidentifikasikan tiga pertimbangan mengapa pemerintah perlu ³terlibat´ dalam ³bisnis´ pengadaan barang dan jasa bagi masyarakat. Ketiga pertimbangan tersebut meliputi stabilitas ekonomi,redistribusi pendapatan, dan alokasi sumber daya.Lemahnya perencanaan anggaran memungkinkan munculnya underfinancing atau Over financing yang akan mempengaruhi tingkat efisiensi dan efektivitas anggaran. Siklus anggaran meliputi empat tahap yang terdiri atas: 1. Tahap persiapan anggaran (preparation); 2. Tahap ratifikasi (approval/ratification) 3. Tahap implementasi (implementation) 4. Tahap pelaporan dan evaluasi (reporting and evaluation) Tahap Persiapan Anggaran (Budget Preparation) Pada tahap persiapan anggaran dilakukan taksiran pengeluaran atas dasar taksiran pendapatan yang tersedia. Yang perlu diperhatikan adalah sebelum menyetujui taksiran pengeluaran, terlebih dahulu harus dilakukan penaksiran pendapatan secara lebih akurat. Dalam persoalan estimasi, yang perlu mendapat perhatian adalah terdapatnyafaktor “uncertainty” (tingkat ketidakpastian)yang cukup tinggi. Oleh sebab itu, manajer keuangan public harus memahami betul dalam menentukan besarnya suatu mata anggaran. Besarnya mata anggaran pada suatu anggaran yang menggunakan “line-item budgeting´ akan berbeda pada “input-output budgeting”, “program budgeting” atau “zero based budgeting”. Di Indonesia, proses perencanaan APBD dengan paradigma baru menekankan pada pendekatan bottom-up planning dengan tetap mengacu pada arah kebijakan pembangunan pemerintah pusat. Arahan kebijakan pembangunan pembangunan pemerintah pusat tertuang dalam dokumen perencanaan berupa GBHN, Program Pembangunan Nasional (PROPE NAS), Rencana Strategis (RESENTRA), dan RencanaPembangunan Tahunan (REPETA). Sinkronisasi perencanaan pembangunan yang digariskan oleh pemerintah pusatdengan perencanaan pembangunan daerah sejak spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 105 dan 108 Tahun 2000. Pada pemerintah pusat, perencanaan pembangunan dimulai dari peyusunan PROPENAS yang merupakan operasionalisasi GBHN. PROPERNAS tersebut kemudian dijabarkan dalam bentuk RESENTRA.Berdasarkan PROPER NAS dan RESENRA serta analisis fiscal dan makro ekonomi,kemudian dibuat persiapan APBN dan REPETA.Sementara itu, di tingkat daerah (propinsi dan kabupaten/kota) berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 108 Tahun 2000 pemerintah daerah disyaratkanuntuk membuat dokumen perencanaan daerah yang terdiri atas PROPEDA(REN STRADA). Dokumen perencanaan daerah tersebut diupayakan tidak menyimpang dari PROPENAS dan RENSTRA yang dibuat pemerintah pusat. Dalam PROPEDA dimungkinkan adanya penekanan prioritas program pembangunan yang berbeda dari satu daerah dengan daerah yang lain sesuai kebutuhan masing-masing daerah. PROPEDA (RENSTRADA) dibuat oleh pemerintah daerah bersama dengan DPRD dalam kerangka waktu lima tahun yang kemudian dijabarkan pelaksanaannya dalam kerangka tahunan. Penjabaran rencana strategis jangka panjang dalam REPETADA tersebutdilengkapi dengan: 1. Pertimbangan-pertimbangan yang berasal dari hasil evaluasi kinerja pemerintahdaerah pada periode sebelumnya. 2. Masukan-masukan dan aspirasi masyarakat. 3. Pengkajian kondisi yang saat ini terjadi, sehingga bisa diketahui kekuatan,kelemahan, peluang dan tantangan yang sedang dan akan dihadapi. Tahap Ratifikasi Anggaran Tahap berikutnya adalah budget ratification. Tahap ini merupakan tahap yang melibatkan proses politik yang cukup rumit dan cukup berat. Pimpinan eksekutif dituntut tidak hanya memiliki “managerial skill” namun juga harus mempunyai “ political skill” salesmanship´dan ‘coalition building’ yang memadai. Integritas dan kesiapan mentalyang tinggi dari eksekutif sangat penting dalam tahap ini. Tahap Pelaksanaan Anggran (Budget Implementation) Sistem informasi akuntansi dan sistem pengendalian manajemen sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan anggaran. Manajer keuangan public dalam hal ini bertanggung jawab untuk menciptakan sistem akuntansi yang memadai dan handal untuk perencanaandan pengendalian anggran yang telah disepakati, dan bahkan dapat diandalkan untuk tahap penyusuanan anggaran periode berikutnya. Tahap Pelaporan dan Evaluasi Anggaran Tahap terakhir dari siklus anggaran adalah pelaporan dan evaluasi anggaran. Tahap persiapan, ratifikasi, dan implementasi anggaran terkait dengan aspek operasionalanggaran, sedangkan tahap pelaporan dan evaluasi terkait dengan aspek akuntanbilitas. Jika tahap implementasi telah didukung dengan sistem akuntansi dan sistem pengendalian manajemen yang baik, maka diharapkan tahap budget reporting and evaluation tidak akan menemui banyak masalah. Bab V. SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH A. Prinsip-Prinsip Penganggaran Anggaran merupakan satu instrumen penting di dalam manajemen karena merupakan bagian dari fungsi manajemen. Di dunia bisnis maupun di organisasi sektor publik, termasuk pemerintah, anggaran merupakan bagian dari aktivitas penting yang dilakukan secara rutin. Dalam rangka penyusunan anggaran terdapat beberapa prinsip penganggaran yang perlu dicermati, yaitu: 1. Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran APBD harus dapat menyajikan informasi yang jelas mengenai tujuan, sasaran, hasil, dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek yang dianggarkan. Anggota masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses anggaran karena menyangkut aspirasi dan kepentingan masyarakat, terutama pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat. Masyarakat juga berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun pelaksanaan anggaran tersebut. 2. Disiplin Anggaran Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan pada setiap pos/pasal merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum/tidak tersedia anggarannya dalam APBD/ APBD-Perubahan. 3. Keadilan Anggaran Pemerintah daerah wajib mengalokasikan penggunaan anggarannya secara adil agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayanan karena pendapatan daerah pada hakekatnya diperoleh melalui peran serta masyarakat. 4. Efisiensi dan Efektivitas Anggaran Penyusunan anggaran hendaknya dilakukan berlandaskan asas efisiensi, tepat guna, tepat waktu pelaksanaan, dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Dana yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan dan kesejahteraan maksimal untuk kepentingan masyarakat. 5. Disusun Dengan Pendekatan Kinerja APBD disusun dengan pendekatan kinerja, yaitu mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja (output/outcome) dari perencanaan alokasi biaya atau input yang telah ditetapkan. Hasil kerjanya harus sepadan atau lebih besar dari biaya atau input yang telah ditetapkan. Selain itu harus mampu menumbuhkan profesionalisme kerja di setiap organisasi kerja yang terkait. B. Karakteristik, Siklus Anggaran Pemerintah Daerah dan Penjadwalan 1. Karakteristik Sistem Anggaran Pemerintah Daerah Berdasarkan buku Panduan Analisis dan Advokasi Anggaran Pemerintah Daerah di Indonesia yang diterbitkan oleh Yayasan Asia (the Asia Foundation) dari Asian Development Bank (ADB) pada awal tahun 2006, dalam merencanakan dan mengelola keuangan daerah diperlukan pemahaman awal tentang ”Karakteristik Anggaran” pemerintah daerah yang mencakup antara lain: siapa-siapa saja pelaku kunci (key person) yang terlibat; siklus dan kalender anggaran; dan rincian proses anggaran yang merupakan siklus selama 30 (tigapuluh) bulan atau dua setengah tahun. Pelaku-pelaku kunci (key person) yang terlibat dalam penyusunan anggaran pemerintahan kabupaten’kota adalah: a. Pihak Eksekutif (Bupati/Walikota, Sekretaris Daerah, Tim Anggaran, SKPD, Bappeda dan BPKD) 1) Bupati/Walikota Bupati/Walikota adalah pengambil keputusan utama dalam menentukan kegiatan dan pelayanan publik yang akan disediakan oleh pemerintah daerah untuk suatu periode waktu tertentu. Dalam hal ini bupati/walikota harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah terpilih. Dokumen ini nantinya akan menjadi rujukan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Setelah selesai penyusunan APBD untuk suatu tahun anggaran tertentu, bupati/walikota segera mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai dokumen pendukungnya kepada DPRD. 2) Sekretaris Daerah (Sekda) Dalam kaitannya dengan penyusunan anggaran daerah, Sekretaris daerah dalam suatu pemerintahan kabupaten/kota merupakan koordinator Tim Anggaran Eksekutif yang mempunyai tugas antara lain menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada DPRD. Kebijakan umum anggaran adalah dokumen yang akan dijadikan landasan utama dalam penyusunan RAPBD. 3) Tim Anggaran Eksekutif Tim Anggaran Eksekutif yang diketuai oleh Sekretaris Daerah yang bertugas untuk menyusun Kebijakan Umum anggaran dan mengkompilasikan Rencana Kerja Anggaran setiap Satuan Kerja (RKA-SKPD) menjadi RAPBD. 4) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah unit kerja pemerintahan kabupaten/kota yang merupakan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan mempunyai tugas untuk menyusun dan melaksanakan anggaran pada unit kerja yang bersangkutan. Jumlah SKPD untuk suatu pemerintahan kabupaten/kota dapat berbeda-beda antara satu dengan lainnya tergantung pada struktur organisasi kepemerintahan di daerah masing-masing. 5) Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) BAPPEDA dari suatu pemerintahan kabupaten/kota merupakan unit perencanaan daerah yang mempunyai tugas antara lain untuk menyiapkan berbagai dokumen perencanaan yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan musyawarah perencanaan dan pembangunan di daerah, menyelenggarakan proritas Musrenbang, dan mengkoordinasikan antara hasil Musrenbang dan usulan dari setiap satuan kerja sehingga tersusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). 6) Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) BPKD adalah unit kerja pada suatu pemerintahan kabupaten/kota yang bertugas antara lain menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah (APBD) dan berfungsi sebagai bendahara umum daerah. BPKD bettanggung jawab untuk menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Istilah yang dipakai di suatu pemerintah kabupaten/kota tidak sama antara satu dengan lainnya. Ada unit organisasi dari suatu pemerintah kota yang menyebutnya dengan istilah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), ada juga yang memberi nama Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD). b. Pihak Legislatif Pihak Legislatif yang terlibat dalam penyusunan anggaran pemerintah daerah antara lain adalah: 1) Panitia Anggaran Legislatif Panitia Anggaran Legislatif adalah suatu Tim Khusus yang bertugas untuk memberikan saran dan masukan kepada kepala daerah (bupati/walikota) tentang penetapan, perubahan, dan perhitungan APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah sebelum ditetapkan dalam Rapat Paripurna. 2) Komisi-Komisi DPRD Komisi-komisi di lingkungan DPRD adalah alat kelengkapan DPRD yang dibentuk untuk memperlancar tugas-tugas DPRD dalam bidang pemerintahan, perekonomian dan pembangunan, keuangan, investasi daerah, serta kesejahteraan rakyat. Dalam proses penetapan anggaran komisi-komisi merupakan kelompok kerja yang bersamasama dengan semua SKPD terkait membahas RKA-SKPD. c. Pihak Pengawas (Auditor) Yang bertindak sebagai pihak pengawas dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah adalah: 1) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, BPK adalah satu- satunya pengawas keuangan eksternal yang melakukan audit terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah daerah. Pemeriksaan yang dimaksud meliputi pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan atas tujuan tertentu yang tidak termasuk dalam kedua pemeriksaan tersebut di atas. 2) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) BPKP adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. BPKP merupakan auditor internal yang pengawasan mempunyai internal tugas terhadap untuk melakukan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang mengunakan dana APBN. 3) Badan Pengawas Daerah (BAWASDA) Bawasda adalah pengawas internal suatu pemerintah kabupaten/kota yang bertugas meng-audit dan melaporkan kondisi keuangan dari setiap institusi/lembaga yang dibiayai oleh APBD. Bawasda mempunyai tugas pokok membantu bupati/walikota untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah terkait. Bagi negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, karakteristik anggaran masih mengalami perubahan-perubahan sehingga diperlukan pula informasi terkini tentang perubahan yang telah dan sedang berlangsung mengenai proses penganggaran beserta ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya. 2. Siklus Anggaran Pemerintah Daerah Walaupun siklus dan proses penganggaran di setiap negara berbeda satu dengan yang lainnya, namun pada dasarnya mempunyai uruturutan yang sama makna dan tujuannya. Menurut buku panduan tentang Analisis dan Advokasi Anggaran Pemerintah Daerah di Indonesia, yang diterbitkan oleh Yayasan Asia (the Asia Foundation) dari Bank Pembangunan Asia (ADB) proses/siklus anggaran pemerintah daerah berlangsung selama 2½ (dua setengah) tahun dengan urutan sebagai berikut: a. Penyusunan dan Penetapan Anggaran (1 tahun sebelum tahun anggaran berkenaan) Tahapan penyusunan anggaran terdiri dari pengumpulan aspirasi masyarakat melalui forum pertemuan komunitas (Musrenbang), proses penyusunan kegiatan oleh satuan kerja perangkat daerah (dinas, instansi) sampai dengan penyiapan draft usulan APBD diserahkan oleh kepala daerah (pihak eksekutif) kepada DPRD (pihak legislatif) untu dibahas dan disetujui bersama. Dalam proses penyusunan anggaran yang memerlukan waktu beberapa bulan, Tim Anggaran Eksekutif yang beranggotakan unsur-unsur dari Sekretariat Daerah, BAPPEDA dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) mempunyai fungsi dan peranan yang sangat penting.. Walaupun masyarakat dimintai pendapatnya dalam proses penentuan prioritas program namun pada akhirnya proses penyusunan program dilakukan secara tertutup di masing-masing satuan kerja (SKPD). Penetapan anggaran merupakan tahapan yang dimulai ketika pihak eksekutif menyerahkan usulan anggaran kepada pihak legislatif. Pada umumnya proses ini ditandai dengan pidato dari kepala daerah (Bupati/Walikota) di hadapan anggota DPRD. Selanjutnya DPRD akan melakukan pembahasan untuk beberapa waktu. Selama masa pembahasan akan terjadi diskusi antara pihak Panitia Anggaran Legislatif dengan Tim Anggaran Eksekutif dimana berkesempatan pada untuk kesempatan menanyakan ini pihak dasar-dasar legislatif kebijakan eksekutif dalam membahas usulan anggaran tersebut. b. Pelaksanaan Anggaran (1 tahun saat tahun anggaran berjalan) Pelaksanaan Anggaran adalah tahapan yang dimulai sejak APBD disahkan melalui peraturan daerah pada setiap akhir tahun sebelum tahun anggaran baru dimulai. Tahapan pelaksanaan berlangsung selama 1 (satu) tahun terhitung mulai awal tahun anggaran baru pada bulan Januari setiap tahunnya. Tahapan Pelaksanaan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak eksekutif melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah. c. Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (setengah tahun) Tahapan ini mencakup antara penyiapan Laporan Semester pertama dan Laporan tahunan termasuk penelaahan atas pelaksanaan anggaran untuk waktu satu tahun anggaran yang bersangkutan. Tahapan pemeriksaan terdiri dari pemeriksaan internal yang dilakukan oleh BAWASDA dan BPKP (untuk pembelanjaan yang mengunakan APBN), serta pemeriksaan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam bentuk diagram siklus anggaran pemerintah daerah adalah sebagai berikut : C. Anggaran Berbasis Kinerja (ABK) 1. Pengertian Anggaran Berbasis Kinerja Penganggaran merupakan rencana keuangan yang secara sistematis menunjukkan alokasi sumber daya manusia, material, dan sumber daya lainnya. Berbagai variasi dalam sistem penganggaran pemerintah dikembangkan untuk melayani berbagai tujuan termasuk untuk pengendalian keuangan, rencana manajemen, prioritas dari penggunaan dana, dan pertanggungjawaban kepada publik. Penganggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budgeting) diantaranya menjadi pengukuran dan jawaban untuk pertanggungjawaban digunakan kinerja sebagai alat pemerintah. Penganggaran berbasis kinerja merupakan metode penganggaran bagi manajemen untuk mengaitkan setiap pendanaan yang dituangkan dalam kegiatan- kegiatan dengan keluaran (output) dan hasil yang diharapkan (outcome) termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dari keluaran tersebut. Keluaran dan hasil tersebut dituangkan dalam target kinerja pada setiap unit kerja. Sedangkan bagaimana tujuan itu dicapai, dituangkan dalam program yang diikuti dengan pembiayaan pada setiap tingkat pencapaian tujuan. Program pada anggaran berbasis kinerja didefinisikan sebagai instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. Aktivitas tersebut disusun sebagai cara untuk mencapai kinerja tahunan. Dengan kata lain, integrasi dari rencana kerja tahunan (Renja SKPD) yang merupakan rencana operasional dari Renstra dan anggaran tahunan merupakan komponen dari anggaran berbasis kinerja. Elemen-elemen yang penting untuk diperhatikan dalam penganggaran berbasis kinerja adalah: a. Tujuan yang disepakati dan ukuran pencapaiannya. b. Pengumpulan informasi yang sistematis atas realisasi pencapaian kinerja dapat diandalkan dan konsisten, diperbandingkan antara biaya dengan prestasinya. sehingga dapat Kondisi yang harus disiapkan sebagai faktor pemicu keberhasilan implementasi penggunaan anggaran berbasis kinerja, yaitu: a. Kepemimpinan dan komitmen dari seluruh komponen organisasi. b. Fokus penyempurnaan administrasi secara terus-menerus. c. Sumber daya yang cukup untuk usaha penyempurnaan tersebut (uang, waktu, dan orang). d. Penghargaan dan sanksi yang jelas. e. Keinginan yang kuat untuk berhasil. 2. Manfaat Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja Paradigma baru dalam pengelolaan keuangan negara/daerah mencakup antara lain penerapan sistem penganggaran berbasis kinerja. Dalam dokumen penyusunan anggaran berbasis kinerja yang disampaikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus betul-betul dapat menyajikan informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran, serta keterkaitan antara besaran anggaran dan manfaat yang ingin dicapai atau diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan yang dianggarkan. Oleh karena itu, penerapan anggaran berbasis kinerja mengandung makna bahwa setiap penyelenggara pemerintahan (pusat/daerah) wajib bertanggung jawab atas hasil proses dan penggunaan semua sumberdaya. Selain itu Anggaran Berbasis Kinerja juga merupakan suatu metode penganggaran yang mengaitkan setiap biaya yang dituangkan dalam target kinerja dari setiap SKPD di lingkungan pemerintahan kabupaten/ kota terkait. ABK yang efektif akan dapat mengidentifikasikan keterkaitan antara nilai uang dan hasil yang dicapai, serta dapat menjelaskan bagaimana keterkaitan tersebut dapat terjadi. D. Standar Pelayanan Minimal (SPM) 1. Pengertian Standar Pelayanan Minimal Undang-Undang 32 tahun 2004 pasal 11 (4), menyatakan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah. Di lain pihak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2003 pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal merupakan tolok ukur kinerja dalam menentukan pencapaian jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah. Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ditegaskan bahwa SPM berisi ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh masyarakat secara minimal. Penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh pemerintah pusat adalah cara untuk menjamin dan mendukung pelaksanaan urusan wajib oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan sekaligus merupakan akuntabilitas daerah kepada pemerintah pusat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Disamping itu, SPM juga dapat dipakai sebagai alat pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Pengertian SPM dapat dijumpai pada beberapa sumber, antara lain: a. Undang-Undang 32 Tahun 2004 penjelasan pasal 167 (3), menyatakan bahwa SPM adalah standar suatu pelayanan yang memenuhi persyaratan minimal kelayakan. b. Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, pasal 20 (1) menyatakan bahwa APBD yang disusun dengan pendekatan kinerja memuat standar pelayanan yang diharapkan dan perkiraan biaya satuan komponen kegiatan yang bersangkutan; Ayat (2) menyatakan bahwa untuk mengukur kinerja keuangan pemerintah daerah dikembangkan Standar Analisa Belanja (ASB), Tolok Ukur Kinerja dan Standar Biaya. c. Lampiran Surat Edaran Dirjen OTDA Nomor 100/757/OTDA tanggal 8 Juli 2002 menyatakan Standar Pelayanan Minimal adalah tolok ukur untuk mengukur kinerja penyelenggaraan kewenangan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat. Dari berbagai pengertian tersebut, secara umum dapat diikhtisarkan bahwa SPM merupakan standar minimal pelayanan publik yang harus disediakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat. Adanya SPM akan menjamin minimal pelayanan yang berhak diperoleh masyarakat dari pemerintah. Dengan adanya SPM maka akan terjamin kuantitas dan atau kualitas minimal dari suatu pelayanan publik yang dapat dinikmati oleh masyarakat, sehingga diharapkan akan terjadi pemerataan pelayanan publik dan menghindari kesenjangan pelayanan antar daerah. Seperti telah diuraikan di atas, bahwa pelaksanaan urusan wajib merupakan pelayanan minimal sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Maksud dari pernyataan ini adalah bahwa, SPM ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini departemen teknis, sedangkan pedoman penyusunan SPM ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 167 (3). 2. Manfaat Penerapan Standar Pelayanan Minimal Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, tentang Penyusunan dan Penerapan SPM disebutkan bahwa SPM mempunyai beberapa manfaat, antara lain: a. Memberikan jaminan bahwa masyarakat akan menerima suatu pelayanan publik dari pemerintah daerah sehingga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan terjaminnya hak masyarakat untuk menerima suatu pelayanan dasar dari pemerintah daerah setempat dengan mutu tertentu; b. Dengan ditetapkannya SPM akan dapat ditentukan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menyediakan suatu pelayanan publik, sehingga SPM dapat dijadikan dasar untuk penentuan kebutuhan pembiayaan daerah; c. SPM dapat dipakai sebagai landasan dalam menentukan perimbangan keuangan dan/atau bantuan lain yang lebih adil dan transparan; d. Menjadi dasar dalam menentukan anggaran berbasis kinerja. Dalam hal ini SPM dapat dijadikan dasar dalam menentukan alokasi anggaran daerah dengan tujuan yang lebih terukur. Disamping itu SPM dapat dijadikan sebagai alat untuk meningkatkan akuntabilitas Pemerintah Daerah terhadap masyarakat, sebaliknya masyarakat dapat mengukur sejauh mana pemerintah daerah memenuhi kewajibannya dalam menyediakan pelayanan publik; e. Sebagai alat ukur bagi kepala daerah dalam melakukan penilaian kinerja yang telah dilaksanakan oleh unit kerja penyedia suatu pelayanan; f. Sebagai benchmark untuk mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam pelayanan publik; g. Menjadi dasar bagi pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh institusi pengawasan; h. SPM akan dapat memperjelas tugas pokok Pemerintah Daerah dan mendorong terwujudnya check and balances yang lebih efektif; i. Mendorong transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. 3. Prinsip-Prinsip Penerapan Standar Pelayanan Minimal Beragamnya kondisi daerah, baik kondisi ekonomi, sosial, budaya, maupun kondisi geografis akan berdampak pada kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan kata lain setiap daerah mempunyai kemampuan yang berbeda dalam mengimplementasikan SPM. Oleh karena itu, prinsip-prinsip dalam penerapan SPM perlu dipahami. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 menyebutkan bahwa prinsip-prinsip penerapan standar pelayanan minimal sebagai berikut: a. SPM disusun sebagai alat pemerintah pusat dan pemerintahan daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib; b. SPM ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan diberlakukan untuk Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (provinsi, kabupaten/kota); c. Penerapan Standar Pelayanan Minimal oleh Pemerintahan Daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan dasar nasional; d. SPM bersifat sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mempunyai batas waktu pencapaian; e. SPM harus dijadikan acuan dalam perencanaan daerah, penganggaran, pengawasan, pelaporan dan sebagai alat untuk menilai pencapaian kinerja; f. SPM harus fleksibel dan mudah disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritas dan kemampuan kelembagaan serta personil daerah dalam bidang yang bersangkutan. E. Aktivitas Utama dalam Penyusunan APBD Aktivitas utama dalam penyusunan ABK adalah mendapatkan data kuantitatif dan membuat keputusan penganggarannya. Proses mendapatkan data kuantitatif bertujuan untuk memperoleh informasi dan pengertian tentang berbagai program yang menghasilkan output dan outcome yang diharapkan. Perolehan dan penyajian data kuantitatif juga akan menjelaskan bagaimana manfaat setiap program bagi rencana strategis. Sedangkan proses pengambilan keputusannya melibatkan setiap level dari manajemen pemerintahan. Pemilihan dan prioritas program yang akan dianggarkan tersebut akan sangat tergantung pada data tentang target kinerja yang diharapkan dapat dicapai. F. Peranan Legislatif dalam Penyusunan APBD Alokasi anggaran setiap program di masing-masing unit kerja pada akhirnya sangat dipengaruhi oleh kesepakatan antara legislatif dan eksekutif. Prioritas dan pilihan pengalokasian anggaran pada tiap unit kerja dihasilkan setelah melalui koordinasi di antara bagian dalam lembaga eksekutif dan legislatif. Dalam usaha mencapai kesepakatan, seringkali keterkaitan antara kinerja dan alokasi anggaran menjadi fleksibel dan longgar namun dengan adanya Analisis Standar Belanja (ASB), alokasi anggaran menjadi lebih rasional. Berdasarkan kesepakatan tersebut pada akhirnya akan ditetapkanlah Perda mengenai APBD. E. Ekonomi Makro dan Kebijakan Pentingnya kerangka (framework) ekonomi makro. Langkah awal untuk pemrograman pengeluaran adalah: (1) estimasi realistis atas ketersediaan sumber daya bagi pemerintah; dan (2) penetapan tujuan fiskal. Kedua hal tersebut harus dianalisis secara berulang sampai mencapai suatu hubungan yang optimal diantara keduanya. Kapasitas untuk mengakomodasi kebijakan/program ke dalam anggaran, dan kemudian untuk menjamin terpenuhinya anggaran belanja, sebagian besar ditentukan oleh baiknya proyeksi ekonomi makro dan estimasi pendapatan. Oleh karena itu, penyiapan kerangka ekonomi makro merupakan hal mendasar dalam proses penyiapan anggaran. Proyeksi ekonomi makro tidak sesederhana seperti meramalkan tren dari variabel ekonomi makro. Proyeksi harus berdasarkan pada definisi dari target dan instrumen, di bidang kebijakan moneter, kebijakan fiskal, kebijakan perdagangan dan nilai tukar, kebijakan utang, regulasi dan promosi aktivitas sektor swasta, dan reformasi perusahaan-perusahaan publik. Sebagai contoh, kebijakan yang bertujuan untuk mengurangi tingkat inflasi secara normal akan berhubungan dengan target tingkat defisit anggaran. Indikator dan target fiskal. Penetapan target fiskal secara eksplisit memberikan kerangka untuk penyusunan anggaran, memungkinkan pemerintah secara jelas dapat menetapkan kebijakan fiskal, dan memungkinkan legislatif dan masyarakat dapat memonitor implementasi kebijakan pemerintah, sehingga pada akhirnya membuat pemerintah akan akuntabel secara politik dan keuangan. Pentingnya perumusan kebijakan. Anggaran merupakan instrumen ekonomi dan manajemen keuangan dan secara implisit merupakan pernyataan kebijakan, sebagaimana tercermin dalam penetapan tingkat pengeluaran yang relatif untuk program dan kegiatan yang berbeda. Perumusan kebijakan tentunya merupakan hal yang komplek dan melibatkan berbagai aktor baik di dalam maupun di luar pemerintah. Hal ini merupakan gambaran teknokratik untuk menjabarkan semua rumusan kebijakan ke dalam proses penganggaran. Oleh karena itu, harus ada artikulasi koheren antara agenda kebijakan (yang harus sesuai dengan realitas ekonomi dan fiskal) dengan anggaran (yang harus mencerminkan prioritas kebijakan pemerintah). Proses penganggaran dilakukan setelah kebijakan dirumuskan dan harus menjadi instrumen utama untuk mengoperasionalkan kebijakan tersebut. Merumuskan kebijakan yang berbarengan dengan penganggaran akan menyebabkan fokus kepada isu jangka pendek dan akhirnya perumusan kebijakan menjadi kurang baik, karena perundingan masalah kebijakan akan sangat dipengaruhi dengan pertimbangan keuangan jangka pendek. Oleh karena itu, perencanaan pembangungan jangka menengah dimaksudkan sebagai instrumen untuk menyiapkan strategi pemerintah. Sasaran jangka menengah pembangunan ekonomi nasional Indonesia yang ditetapkan melalui RPJM antara lain: (a) Mewujudkan Indonesia yang aman dan damai, (b) Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis, dan (c) Mewujudkan Indonesia yang sejahtera. Untuk tahun 2008, sasaran tiap tahun yang ditetapkan melalui tema pembangunan adalah Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Mengurangi Kemiskinan dan Pengangguran. Bila pemerintah pusat selalu memperhatikan asumsi-asumsi indikator ekonomi makro dalam tiap kali penyusunan RAPBN, maka demikian pula halnya dengan pemerintah daerah dalam penyusunan RAPBD-nya. Perubahan-perubahan dalam penetapan asumsi indikator ekonomi makro di tingkat pusat tentu saja akan berdampak pada pemerintah daerah. Dampak yang paling mungkin terlihat adalah pada dana transfer yang dilakukan pemerintah pusat kepada daerah dalam bentuk dana perimbangan, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU) yang menganut money follow funtions. Pemerintah pusat menetapkan pengalokasian DAU kepada daerah dengan memperhatikan kesenjangan (gap) antara Kebutuhan Fiskal Daerah dengan Kapasitas Fiskal Daerah. Oleh karena itu, perubahan asumsi indikator ekonomi makro yang dilakukan oleh pemerintah pusat sudah sebaiknya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam penyusunan RAPBD maupun RAPBD-Perubahan. BAB VI. PENYELENGGARAAN AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH Akuntansi Keuangan Daerah Kegiatan mencatat dan membuat laporan keuangan perusahaan manufaktur, perdagangan, maupun jasa mungkin sudah sering Anda pelajari secara mendalam. Namun, ada satu jenis pencatatan dan pelaporan yang terbilang berbeda dengan pencatatan pelaporan terhadap ketiga jenis usaha di atas, yaitu Akuntansi Keuangan Daerah. Mengenal Akuntansi Keuangan Daerah Apa itu Akuntan Keuangan Daerah? Akuntansi Keuangan Daerah masih menganut prinsip dasar Akuntansi pada umumnya. Namun terdapat beberapa perbedaan dari segi teknis pencatatan dan lingkup yang dituju. Akuntansi Keuangan Daerah adalah proses mencatat, menilai, dan mengidentifikasi semua transaksi bisnis yang terjadi pada entitas Pemerintah Daerah, seperti provinsi, kota, atau kabupaten. Output berupa laporan keuangan dari Akuntansi Keuangan Daerah ditujukan kepada pihak-pihak seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Keuangan (BPK), kreditor, investor, donatur, dan pihak berkepentingan lainnya. Output dari Akuntansi Keuangan Daerah Pemberlakuan Akuntansi Keuangan Daerah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005 mengenai Standar Akuntansi Pemerintah, PP Nomor 58 Tahun 2005 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 Tahun 2006. Output yang akan dipakai oleh pihak-pihak berkepentingan terkait Akuntansi Keuangan Daerah adalah: a. Laporan Realisasi Anggaran b. Laporan Neraca c. Laporan Arus Kas d. Laporan Perubahan Ekuitas Dana e. Catatan atas Laporan Keuangan Metode Pencatatan Akuntansi Keuangan Daerah Terdapat tiga metode pencatatan dalam Akuntansi Keuangan Daerah, yaitu Single Entry, Double Entry, dan Triple Entry. Metode pencatatan Single Entry sekarang ini semakin ditinggalkan, walau masih ada beberapa area Pemda yang masih memakai karena mempunyai beberapa kelemahan seperti: tidak mencerminkan kinerja secara riil, dan tidak memberikan informasi yang komprehensif. Maka dari itu, metode Double Entry hadir untuk mengisi kelemahan dari metode Single Entry. a. Double Entry Prinsipnya, metode pencatatan Double Entry sama dengan metode pencatatan debit-kredit pada prinsip dasar Akuntansi berterima umum. Namun, ada sedikit perbedaan formulasi Persamaan Dasar Akuntansi di ranah Akuntansi Keuangan Daerah. Formulasi Persamaan Dasar Akuntansi untuk Akuntansi Keuangan Daerah adalah: Belanja + Aset = Kewajiban + Ekuitas + Pendapatan Pencatatan dengan metode Double Entry menggunakan Basis Kas modifikasian. Maksud dari Basis Kas Modifikasian adalah pencatatan Akuntansi hanya berlaku pada pencatatan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas. Sedangkan pencatatan di luar penerimaan dan pengeluaran kas dicatat dengan basis akrual. b. Triple Entry Metode pencatatan Triple Entry merupakan pengembangan dari metode Double Entry. Lagi dan lagi, prinsipnya sama dengan Double Entry dengan tambahan pencatatan pada buku anggaran. Sederhananya ketika pencatatan Double Entry dilakukan, metode Triple Entry akan bekerja dengan melakukan pencatatan yang dilakukan oleh PPK SKPD (Pejabat Pengelola Keuangan Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan SKPKD (Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah). Penjelasan Singkat Siklus Akuntansi Keuangan Daerah Siklus Akuntansi Keuangan Daerah sejatinya sama dengan Siklus Akuntansi pada umumnya. Perbedaannya terdapat di langkah atau alurnya. Pada Akuntansi Keuangan Daerah, setelah penyusunan Neraca Saldo Setelah Penyesuaian (NSSP) bisa langsung dibuatkan Laporan Perhitungan APBD. Namun untuk alasan kemudahan pembuatan laporan, setelah NSSP dibuat maka akan ditutup oleh Jurnal Penutup dan akan langsung dibuatkan Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Modal (R/K Pemda), dan Neraca. Tentunya setiap pencatatan transaksi harus disertakan dengan dokumendokumen dan bukti transaksi yang sah untuk kemudian dimasukkan ke dalam jurnal dan buku besar pembantu. Bukti transaksi pada Sistem Akuntansi Daerah dikategorikan menjadi tiga, yaitu Bukti Penerimaan Kas, Bukti Pengeluaran Kas, dan Bukti Memorial yang kemudian dimasukkan ke Jurnal Umum. Menurut Permendagri No. 13 Tahun 2006, terdapat empat proses dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, yaitu Akuntansi Penerimaan Kas, Pengeluaran Kas, Selain Kas, dan Aset. BAB VII. LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK DAN ELEMENNYA Tujuan dan Fungsi Laporan Keuangan Sektor Publik Tujuan dan Fungsi Umum laporan keuangan sektor publik , yaitu : a. Kepatuhan & Pengelolaan (compliance and stewardship) Laporan keuangan digunakan untuk memberikan jaminan kepada pengguna laporan keuangan dan pihak otoritas penguasa agar pengelolaan sumber daya sesuai dengan ketentuan hokum dan peraturan yang ditetapkan. b. Akuntabilitas & Pelaporan Retrospektif (accountability and retrospective reporting) Laporan keuangan digunakan untuk memonitor kinerja dan mengevaluasi manajemen, memberikan dasar untuk mengamati trend antar kurun waktu, pencapaian atas tujuan yang ditetapkan, dan membandingkannya dengan kinerja organisasi lain yang sejenis jika ada. c. Perencanaan & Informasi Otorisasi (planning and authorization information) Laporan keuangan berfungsi untuk memberikan dasar perencanaan kebijakan dan aktivitas dimasa datang, juga memberikan informasi pendukung mengenai otorisasi penggunaan dana. d. Kelangsungan Hidup Organisasi (viability) Laporan keuangan berfungsi untuk membantu pembaca dalam mementukan apakah suatu organisasi atau unit kerja dapat meneruskan menyediakan barang dan jasa (pelayanan) dimasa mendatang. e. Hubungan Masyarakat (public relation) Laporan keuangan berfungsi untuk memberikan kesempatan kepada organisasi untuk mengemukakan pernyataan atas presentasi yang dicapai kepada pemakai yang dipengaruhi karyawan dan masyarakat, juga sebagai alat komunikasi antara public dan pihak yang berkepentingan. f. Sumber Fakta & Gambaran (source of facts and figures) Bagi organisasi pemerintahan, tujuan umum akuntansi dan Laporan keuangan adalah : 1. Memberikan informasi guna pembuatan keputusan ekonomi, sosial dan politik serta sebagai bukti pertanggungjawaban dan pengelolaan. 2. Memberikan informasi guna mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasional. 3. Untuk menentukan biaya program, fungsi, dan aktivitas sehingga memudahkan analisis dan melakukan perbandingan dengan criteria yang telah ditetapkan, membandingkan dengan kinerja periode – periode sebelumnya, dan dengan kinerja unit pemerintah lain 4. Untuk mengevaluasi tingkat ekonomi dan efisiensi operasi, program, aktivitas, dan fungsi tertentu di unit pemerintah 5. Untuk mengevaluasi hasil suatu program, aktivitas, dan fungsi serta efektivitas terhadap pencapaian tujuan dan target 6. Untuk mengevaluasi tingkat pemerataan (equality) dan keadilan (equity) Secara rinci tujuan akuntansi dan laporan keuangan organisasi pemerintah adalah : a. Menentukan dan memprediksi aliran kas, saldo neraca, dan kebutuhan sumber daya finansial jangka pendek unit pemerintah. b. Menentukan dan memprediksi kondisi ekonomi suatu unit pemerintah dan perubahan – perubahan yang terjadi di dalamnya. c. Memonitor kinerja, kesesuaiannya dengan peraturan perundang – undangan, kontrak yang telah disepakati, dan ketentuan lain yang disyaratkan. d. Memberikan informasi untuk perencanaan dan penganggaran, serta untuk memprediksi pengaruh akuisisi dan alokasi sumber daya terhadap pencapaian tujuan operasional. e. Memberikan informasi untuk mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasional Pemakai Laporan Keuangan Sektor Publik Pemakai laporan keuangan sektor publik dapat diidentifikasikan dengan menelusuri siapa yang menjadi stakeholder organisasi. Drebin et al. (1981) mengidentifikasikan terdapat sepuluh kelompok pemakai laporan keuangan. Lebih lanjut Drebin menjelaskan keterkaitan antar kelompok pemakai laporan keuangan tersebut dan menjelaskan kebutuhannya. Kelompok pemakai laporan keuangan tersebut adalah :  a. Pembayar pajak (taxpayers)  b. Pemberi dana bantuan (granlurx) .  c. Investor  d. Pengguna jasa (fee-paying service recipients)  e. Karyawan/ pegawai  f. Pemasok (vendor)  g. Dewan legislatif  h. Manajemen  i. Pemilih (voters)  j. Badan pengawas (oversight bodies) Pengklasifikasian tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa pembayar pajak, pemberi dana bantuan, investor, dan pembayar jasa pelayanan merupakan sumber penyedia keuangan organisasi, karyawan dan pemasok merupakan penyedia tenaga kerja dan sumber daya material, dewan legislative, dan manajemen membuat keputusan alokasi sumber daya, dan aktivitas mereka semua diawasi oleh pemilih dan badan pengawas, termasuk level pemerintahan yang lebih tinggi. Anthony mengklasifikasikan pemakai laporan keuangan sektor publik menjadi lima kelompok, yaitu:  a. Lembaga pemerintah (governing bodies)  b. Investor dan kreditor  c. Pemberi sumber daya (resourceproviders)  d. Badan pengawas (oversight bodies)  e. Konstituen Pengklasfikasian pemakai laporan keuangan yang dilakukan Anthony adalah dengan mempertimbangkan semut organisasi nonbisnis, bukan untuk organisasi pemerintahan saja, sedangkan Drebin et al mengklasifikasikan pemakai laporan keuangan untuk sektor pemerintahan saja. Jika dibandingkan dengan analisis Drebin et al., Anthony memasukkan pembayar pajak, pemilih, dan karyawan dalam satu kelompok yang ia sebut konstituen. Ia mengelompokkan pemberi dana bantuan dan pembayar jasa sebagai pemberi sumber daya, investor dan kreditor dikelompokkan menjadi satu. Pada dasarnya masyarakat (publik) memiliki hak dasar terhadap pemerintah, yaitu : 1. Hak untuk mengetahui (right to know) 2. Hak untuk mengetahui merupakan hak untuk mengetahui kebijakan pemerintah, mengetahui keputusan yang diambil pemerintah, mengetahui alasan dilakukannya suatu kebijakan dan keputusan tertentu. 3. Hak untuk diberi informasi (right to be informed) Hak untuk diberi informasi merupakan hak untuk diberi penjelasan secara terbuka atas permasalahan– permasalahan tertentu yang menjadi perdebatan publik. 4. Hak untuk didengar aspirasinya (right to be heard and to be listen to) Laporan keuangan pemerintah merupakan hak publik yang harus diberikan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Hak publik atas informasi keuangan muncul sebagai konsekuensi konsep pertanggungjawaban publik. Pertanggungjawaban publik mensyaratkan organisasi publik untuk memberikan laporan keuangan sebagai bukti pertanggungjawaban dan pengelolaan. Setiap pemakai laporan memiliki kebutuhan dan kepentingan yang berbeda–beda terrhadap informasi keuangan yang diberikan oleh pemerintah. Bahkan di antara kelompok pemakai laporan keuangan tersebut dapat timbul konflik kepentingan. Laporan keuangan pemerintah disediakan untuk memberi informasi kepada berbagai kelompok pemakai, meskipun setiap kelompok pemakai memiliki kebutuhan informasi yang berbeda – beda. Kebutuhan Pemakai Laporan Keuangan Kebutuhan informasi pemakai laporan keuangan pemerintah tersebut dapat diringkas sebagai berikut:  a) Masyarakat pengguna pelayanan publik membutuhkan informasi atas biaya, harga, dan kualitas pelayanan yang diberikan.  b) Masyarakat pembayar pajak dan pemberi bantuan ingin mengetahui keberadaan dan penggunaan dana yang telah diberikan. Publik ingin mengetahui apakah pemerintah melakukan etaatan fiskal dan ketaatan pada peraturan perundangan atas pengeluaran – pengeluaran yang dilakukan.  c) Kreditor dan investor membutuhkan informasi untuk menghiitung tingkat risiko, likuiditas, dan solvabilitas.  d) Parlemen dan kelompok politik memerlukan informasi keuangan untuk melakukan fungsi pengawasan, encegah terjadinya laporan yang bias atas kondisi keuangan pemerintah, dan penyelewengan keuangan negara.  e) Manajer publik membutuhkan informasi akuntansi sebagai komponen sistem informasi manajemen untuk membantu perencanaan dan pengendalian organisasi, pengukuran kinerja, dan membandingkan kinerja organisasi antar kurun waktu dan dengan organisasi lain yang sejenis.  f) Pegawai membutuhkan informasi atas gaji dan manajemen kompensasi. Perbedaan Laporan Keuangan dan Pelaporan Keuangan  Laporan Keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi:  Neraca  Laporan laba rugi  Laporan perubahan ekuitas  Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa laporan arus kas atau laporan arus dana  Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan Tujuan dari disusunnya laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan pemakaiannya. Pelaporan keuangan adalah laporan keuangan yang ditambah dengan informasi-informasi lain yang berhubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan informasi yang disediakan oleh sistem akuntansi keuangan, seperti informasi tentang sumber daya perusahaan, earnings, current cost, informasi tentang prospek perusahaan yang merupakan bagian integral dengan tujuan untuk memenuhi tingkat pengungkapan yang cukup. Menurut SFAC Nomor 1 tentang Objective of Financial Reporting by Business Enterprises, tujuan pelaporan keuangan adalah: 1. Menyediakan informasi yang berguna bagi investor, kreditor, dan pengguna potensial lainnya dalam membantu proses pengambilan keputusan yang rasional atas investasi, kredit dan keputusan lain yang sejenis. 2. Menyediakan informasi yang berguna bagi investor, kreditor, dan pengguna potensial lainnya yang membantu dalam menilai jumlah, waktu, dan ketidakpastian prospek penerimaan kas dari dividen atau bunga dan pendapatan dari penjualan, penebusan atau jatuh tempo sekuritas atau pinjaman. Menaksir aliran kas masuk (future cash flow) pada perusahaan. 3. Memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi, klaim atas sumber daya tersebut dan perubahannya. Rumusan tujuan pelaporan keuangan tersebut, berkaitan dengan aspek-aspek sebagai berikut: 1. Informasi yang berguna untuk keputusan kredit dan investasi. 2. Informasi yang berguna untuk menilai prospek arus kas. 3. Informasi tentang alokasi sumber daya ekonomi, klaim dan perubahannya. Jadi, Laporan Keuangan adalah bagian dari Pelaporan Keuangan Pelaporan Keuangan tidah hanya meliputi elemen-elemen laporan keuangan namun juga meliputi laporan-laporan lain yang diperlukan oleh organisasi publik. Bentuk-Bentuk Laporan Keuangan Sektor Publik Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mensyaratkan setiap instansi pemerintahan harus menyusun laporan keuangan sebagai berikut: Laporan Keuangan Pemerintah terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, dan disertai Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Pihak yang mempunyai tanggung jawab untuk menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat adalah Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal. Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Di dalam Laporan Realisasi Anggaran mengungkapkan kegiatan keuangan pemerintah pusat/daerah yang menunjukkan ketaatan terhadap APBN/APBD. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah dalam satu periode pelaporan. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan sekurang-kurangnya unsur-unsur sebagai berikut:  a. Pendapatan;  b. Belanja;  c. Transfer;  d. Surplus/defisit;  e. Pembiayaan;  f. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran Contoh Laporan Realisasi Anggaran Laporan Posisi Keuangan Laporan posisi keuangan menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Neraca tingkat pemerintah pusat, merupakan konsolidasi dari neraca tingkat kementerian/lembaga. Setiap entitas pelaporan mengklasifikasikan asetnya dalam aset lancar dan nonlancar serta mengklasifikasikan kewajibannya Neraca mencantumkan sekurang-kurangnya pos-pos 39 berikut:  a. kas dan setara kas;  b. investasi jangka pendek;  c. piutang pajak dan bukan pajak;  d. persediaan;  e. investasi jangka panjang;  f. aset tetap;  g. kewajiban jangka pendek;  h. kewajiban jangka panjang;  i. ekuitas dana. Laporan Arus Kas Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan nonanggaran. Penyajian Laporan Arus Kas dan pengungkapan yang berhubungan dengan arus kas diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas. Catatan Atas Laporan Keuangan ( CALK ) Catatan atas Laporan Keuangan disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lainnya. Dalam keadaan tertentu masih dimungkinkan untuk mengubah susunan penyajian atas pos-pos tertentu dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Misalnya informasi tingkat bunga dan penyesuaian nilai wajar dapat digabungkan dengan informasi jatuh tempo suratsurat berharga. Selain mensyarat penyusunan laporan keuangan di atas, PP SAP juga memuat prosedur yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyusun dan menyaksikan laporan keuangan baik bagi pemerintah pusat maupun daerah. Dengan adanya SAP maka laporan keuangan pemerintah pusat/daerah akan lebih berkualitas (dapat dipahami, relevan,handal dan dapat diperbandingkan). Laporan tersebut akan diaudit terlebih dahulu oleh BPK untuk diberikan opini dalam rangka meningkatkan kredibilitas laporan, sebelum disampaikan kepada para Stakeholder antara lain: pemerintah (eksekutif), DPR/DPRD (legislatif) ,investor ,kreditor dan mesyarakat pada umumnya dalam rangka transparansi dan akuntanbilitas Keuangan Negara. Bab VIII. PENGUKURAN KINERJA SEKTOR PUBLIK Pengertian Kinerja dan Pengukuran Kinerja Sektor Publik Definisi kinerja menurut Fauzi (1995:207) “Kinerja merupakan suatu istilah umum yang digunakan untuk sebagian atau seluruh tindakan aktivitas dari suatu organisasi pada suatu periode, seiring dengan referensi pada sejumlah standar seperti biaya – biaya sebelumnya yang di proyeksikan, suatu dasar efisiensi, pertanggungjawaban dan akuntabilitas manajemen dan semacamnya”. Pengertian pengukuran kinerja sektor publik menurut Mardiasmo ( 2002) “sistem pengukuran kinerja sektor publik adalah suatu sistem yang bertujuan untuk membantu manajer sektor publik menilai pencapaian suatu strategi melalui alat ukur finansial dan nonfinansial.” Kinerja tersebut harus diukur dan dan dilaporkan dalam bentuk laporan kinerja. Pengukuran kinerja ini dapat dijadikan sebagai alat pengendalian organisasi. Sistem pengukuran kinerja diperkuat dengan menetapkan reward and punishment system. Tujuan dan Manfaat Pengukuran Kinerja Sektor Publik Mardiasmo (2004:121) dalam buku “Akuntansi Sektor Publik” , mengemukakan bahwa “Pengukuran kinerja sektor publik dilakukan untuk memenuhi tiga maksud”, yaitu: 1. Pengukuran kinerja sektor publik dimaksudkan untuk membantu memperbaiki kinerja pemerintah. Ukuran kinerja yang dimaksusdkan untuk dapat membantu pemerintah berfokus kepada tujuan dan sasaran program unit kerja. Hal ini pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi sektor publik. 2. Ukuran kinerja sektor publik digunakan untuk pengalokasian sumber daya dan pembuatan keputusan. 3. Ukuran kinerja sektor publik dimaksudkan untuk mewujudkan pertanggungjawaban publik dan memperbaiki komunikasi kelembagan.” Sedangkan Indra Bastian (2006:275) dalam bukunya ”Akuntansi Sektor Publik Suatu Pengantar, mengemukakan bahwa: “Pengukuran kinerja adalah suatu alat manajemen untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitas.” Pengukuran kinerja sangat penting untuk menilai akuntabilitas organisasi dan manajer dalam pelayanan publik yang lebih baik. Akuntabilitas disini bukan sekedar kemampuan menunjukkan uang publik dibelanjakan, akan tetapi juga meliputi kemampuan menunjukan bahwa uang publik tersebut telah dibelanjakan secara ekonomies, efisien, dan efektif. Kinerja tersebut harus diukur dan dilaporkan dalam bentuk laporan kinerja. Pengukuran kinerja ini dapat dijadikan sebagai alat pengendalian organisasi. Jadi, pengukuran kinerja dilihat dari baik-tidaknya aktivitas tertentu untuk mendapatkan hasil yang diinginkan. Tujuan dilakukannya pengukuran kinerja sektor publik. Tujuan pengukuran kinerja sektor publik antara lain : 1. Akan dapat memperbaiki kinerrja masa yang akan dating agar lebih baik dalam mencapai tujuan organisasi sector public. 2. Pengukuran kinerja dapat digunakan sebagai pengambilan keputusan, misalnya mengganti kebijakan dan mempertahankan pimpinan. 3. Mewujudkan tanggungjawab public. 4. Untuk mengkonsumsikan strategi menjadi lebih baik antara atasan dan bawahan. 5. Mengalokasikan sumber daya. 6. Untuk mengukur kinerja finansial dan non finansial secara berimbang sehingga dapat ditelusuri perkembangan pencapaian strategi. 7. Pengukuran kinerja pendorong terciptanya akuntabilitas publik. Manfaat dilakukannya pengukuran kinerja sektor publik. Mardiasmo (2004) manfaat pengukuran kinerja sektor publik antara lain: 1. Memberikan pemahaman mengenai ukuran yang digunakan untuk menilai kinerja maajemen. 2. Memberikan arahan untuk mencapai target kinerja yang ditetapkan. 3. Untuk memonitori dan mengevaluasi pencapaian kinerja dan membandingkannya dengan target kinerja serta melakukan tindakan korektif untuk memperbaiki kinerja. 4. Sebagai dasar untuk memberikan penghargaan dan hukuman secara objektif atas pencapaian yang diatur sesuai dengan system pengukuran kinerja yang telah disepakati. 5. Sebagai komunikasi antara bawahan dan pimpinan dalam rangka memperbaiki kinerja organisasi. 6. Membantu mengidentifikasikan apakah kepuasan pelanggan telah terpenuhi. 7. Membantu memahami proses kegiatan instalasi pemerintah. 8. Memastikan bahwa pengmbilan keputusan dilakukan secara objektif Arti Penting Pengukuran Kinerja Pada Sektor Publik Pengukuran kinerja merupakan alat manajemen untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitas. Dengan dilakukannya pengukuran kinerja maka kita bisa memastikan apakah pengambilan keputusan dilakukan secara tepat dan obyektif. Selain itu kita juga bisa memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kinerja dan membandingkannya dengan rencana kerja serta melakukan tindakan untuk memperbaiki kinerja periode berikutnya. Terjadinya peningkatan atau penurunan produktivitas bisa ditunjukkan dari kegiatan ini. Pengukuran kinerja adalah suatu proses penilaian kemajuan pekerjaan terhadap tujuan dan sasaran yang telah ditentukan sebelumnya. Informasi yang termasuk dalam pengukuran kinerja antara lain : 1) Efisiensi penggunaan sumber daya dalam menghasilkan barang dan jasa 2) Kualitas barang dan jasa (seberapa baik barang dan jasa diserahkan kepada pelanggan dan sampai seberapa jauh pelanggan terpuaskan) 3) Hasil kegiatan dibandingkan dengan maksud yang diinginkan; 4) Tindakan dalam mencapai tujuan. Instansi pemerintah adalah organisasi yang pure non profit oriented. Kinerja instansi pemerintah harus diukur dari aspek-aspek yang komprehensif baik finansial maupun non finansial. Berbagai aspek yang harus diukur adalah: 1) 2) 3) 4) 5) 6) Kelompok masukan (input) Kelompok proses (process) Kelompok keluaran (output) Kelompok hasil (outcome) Kelompok manfaat (benefit) Kelompok dampak (impact). Selain itu ruang lingkup pengukuran kinerja sangat luas. Pengukuran kinerja harus mencakup kebijakan (policy), perencanaan dan penganggaran (planning and budgeting), kualitas (quality), kehematan (economy), keadilan (equity), dan juga pertanggungjawaban (accountability). Elemen Pokok Pengukuran Kinerja a. Menetapkan Tujuan, Sasaran dan Strategi Organisasi. Tujuan adalah pernyataan secara umum (belum secara eksplisit) tentang apa yang ingin dicapai organisasi. Sasaran merupakan tujuan organisasi yang sudah dinyatakan secara eksplisit dengan disertai batasan waktu yang jelas. Strategi adalah cara atau teknik yang digunakan organisasi untuk mencapai tujuan dan sasaran. Tujuan, sasaran, dan strategi tersebut ditetapkan dengan berpedoman pada visi dan misi organisasi. Berdasarkan tujuan, sasaran dan strategi tersebut selanjutnya dapat ditentukan indikator dan ukuran kinerja secara tepat. b. Merumuskan Indikator dan Ukuran Kinerja Indikator kinerja mengacu pada penilaian kinerja secara tidak langsung yaitu hal-hal yang sifatnya hanya merupakan indikasi-indikasi kinerja. Ukuran kinerja mengacu pada penilaian kinerja secara langsung. Indikator kinerja dan ukuran kinerja ini sangat dibutuhkan untuk menilai tingkat ketercapaian tujuan, sasaran dan strategi. Indikator kinerja dapat berbentuk faktor-faktor keberhasilan utama (critical success factors) dan indikator kinerja kunci (key performance indicator). Faktor keberhasilan utama adalah suatu area yang mengindikasikan kesuksesan kinerja unit kerja organisasi. Area ini menggambarkan preferensi manajerial dengan memperhatikan variabelvariabel kunci finansial dan nonfinansial pada kondisi waktu tertentu. Faktor keberhasilan utama ini harus secara konsisten mengikuti perubahan yang terjadi dalam organisasi. Sedangkan indikator kinerja kunci merupakan sekumpulan indikator yang dapat dianggap sebagai ukuran kinerja kunci baik yang bersifat finansial maupun nonfinansial untuk melaksanakan operasi dan kinerja unit bisnis. Indikator ini dapat digunakan oleh manajer untuk mendeteksi dan memonitor capain kinerja. c. Mengukur Tingkat Ketercapaian Tujuan dan Sasaran-Sasaran Organisasi Jika kita sudah mempunyai indikator dan ukuran kinerja yang jelas, maka pengukuran kinerja bisa diimplementasikan. Mengukur tingkat ketercapaian tujuan, sasaran dan strategi adalah membandingkan hasil aktual dengan indikator dan ukuran kinerja yang telah ditetapkan. Analisis antara hasil aktual dengan indikator dan ukuran kinerja ini menghasilkan penyimpangan positif, penyimpangan negatif, atau penyimpangan.nol Penyimpangan positif berarti pelaksanaan kegiatan sudah berhasil mencapai serta melampaui indikator dan ukuran kinerja yang ditetapkan. Penyimpangan negatif berarti pelaksanaan kegiatan belum berhasil mencapai indikator dan ukuran kinerja yang ditetapkan. Penyimpangan nol berarti pelaksanaan kegiatan sudah berhasil mencapai atau sama dengan indikator dan ukuran kinerja yang ditetapkan. d. Evaluasi Kinerja Evaluasi kinerja akan memberikan gambaran kepada penerima informasi mengenai nilai kinerja yang berhasil dicapai organisasi. Capaian kinerja organisasi dapat dinilai dengan skala pengukuran tertentu. Informasi capaian kinerja dapat dijadikan feedback dan reward-punishment, penilaian kemajuan organisasi dan dasar peningkatan kualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitas. Untuk mengukur kinerja dengan cara mengevaluasi kinerja dengan cara : a) Feedback Hasil pengukuran terhadap capaian kinerja dijadikan dasar bagi manajemen atau pegelola organisasi untuk perbaikan kinerja pada periode berikutnya. Selain itu, hasil ini pun bisa dijadikan landasan pemberian reward and punishment terhadap manajer dan anggota organisasi. b) Penilaian Kemajuan Organisasi Pengukuran kinerja yang dilakukan setiap periode waktu tertentu sangat bermanfaat untuk menilai kemajuan yang telah dicapai organisasi. Kriteria yang digunakan untuk menilai kemajuan organisasi ini adalah tujuan yang telah ditetapkan. Dengan membandingkan hasil aktual yang tercapai dengan tujuan organisasi yang dilakukan secara berkala (triwulan, semester, tahunan) maka kemajuan organisasi bisa dinilai. Semestinya ada perbaikan kinerja secara berkelanjutan dari periode ke periode berikutnya. Jika pada suatu periode, kinerja yang dicapai ternyata lebih rendah daripada periode sebelumnya, maka harus diidentifikasi dan ditemukan sumber penyebabnya dan alternatif solusinya. c) Meningkatkan Kualitas Pengambilan Keputusan dan Akuntabilitas Pengukuran kinerja menghasilkan informasi yang sangat bermanfaat untuk pengambilan keputusan manajemen maupun stakeholders. Keputusan-keputusan yang bersifat ekonomis dan strategis sangat membutuhkan dukungan informasi kinerja ini. Informasi kinerja juga membantu menilai keberhasilan manajemen atau pihak yang diberi amanah untuk mengelola dan mengurus organisasi. Informasi yang digunakan untuk mengukur kinerja 1. Informasi finansial. Penilaian kinerja finansial dilakukan dengan mnganalisis varians antara kineja aktual/realisasi dengan yang di anggarkan. Analisis varians secara garis besar : 1) Varians pendapatan (revenue variance) 2) Varians pengeluaran /belanja (expenditure variance) 3) Varians belanja rutin (recurrent expenditure variance) 4) Varians belanja investasi /modal (capital expenditure variance) Setelah analisis varians dilanjutkan dengan mengidentifikasi sumber penyebab terjadinya varians tersebut (apa,siapa /bagaimana,mengapa,dan bagian mana) keterbatasan analisis varians di antaranya adalah kesulitan menetapkan batasan besarnya varians. 2. Informasi nonfinansial Informasi nonfinansial dapat menambah keyakinan terhadap kualitas proses pengendalian manajemen. Metode balanced scorecard merupakan pengukuan kinerja organisasi berdasarkan aspek finansial dan juga aspek nonfinansial. Metode balanced scorecard dinilai cocok untuk organisasi sektor publik karena balanced scorecard tidak hanya menekankan pada aspek kuantitatif- finansial,tetapi juga aspek kualitatif dan nonfinansial. Pengukuran dengan metode ini melibatkan 4 aspek,antara lain : a. Perspekif finansial (financial perspective) Persfektif finansial menjadi perhatian dalam balanced scorecard karena ukuran keuangan merupakan ikhtisar dari konsekuensi ekonomi yang terjadi yang disebabkan oleh pengambilan keputusan. Pengukuran kinerja keuangan mempertimbangkan adanya tahapan dari siklus kehidupan bisnis yaitu : · Growth (bertumbuh) : tahapan awal siklus kehidupan perusahaan dimana perusahaan memiliki potensi pertumbuhan terbaik. Disini manajemen terikat dengan komitmen untuk mengembangkan suatu produk /jasa dan fasilitas produksi,menambah kemampuan operasi,mengembangkan sistem,infrastruktur dan jaringan distribusi yang akan mendukung hubungan global,serta membina dan mengembangkan hubungan dengan pelanggan. · Sustain (bertahan) : tahapan kedua ini di mana perusahaan masih melakukan investasi dan reinvestasi dengan mengisyaratkan tingkat pengembalian terbaik. Pada tahap ini, perusahaan mencoba mempertahankan pangsa pasar yang ada, bahkan mengembangkannya jika memungkinkan. · Harvest (menuai) :tagapan ke tiga ini di mana perusahaan benar-benar menuai hasil investasi di tahap sebelumnya. Tak ada lagi investasi besar, baik ekspansi pembangunan kemampuan baru, kecuali pengeluaran untuk pemeliharaan dan perbaikan. b. Persfektif kepuasan pelanggan (costumer perspective) Dalam persfektif pelanggan memiliki 2 kelompok pengukuran yaitu : · Core measurment group,yang memiliki beberapa komponen pengukuran yaitu : - Pangsa pasar (market share) : pangsa pasar ini menggambarkan proporsi bisnis yang dijual oleh sebuah unit bisnis dipasar tertentu. Hal ittu diungkapkan dalam bentuk jumlah pelanggan uang yang dibelanjakan oleh volum satuan yang terjual. - Referensi pelanggan (costumer retention) : menunjukkan tingkat dimana perusahaan dapat mempertahankan hubungan dengan pelanggan. Pengukuran dapat dilakukan dengan mengetahui besarnya presentase pertumbuhan bisnis dengan pelanggan yang ada saat ini. - Akuisisi pelanggan (customer acquisition) : pengukuran ini menunjukan dimana suatu unit bisnis mampu menarik pelanggan baru dalam memenangkan bisnis baru. Akuisisi ini dapat diukur dengan membandingkan banyaknya jumlah pelanggan baru yang di segmen yang ada. - Kepuasan pelanggan (customer satisfaction) : pengukuran ini berfungsi untuk mengukur tingkat kepuasan pelanggan terkait dengan kriteria spesifikasi dalam value proportion. · Costumer value proportion yang merupakan pemicu kinerja yang terdapat pada core value proportion didasarkan pada atribut sebagai berikut : - Product /service attributes yang meliputi fungsi atau jasa, harga dan kualitas. Perusahaan harus mengidentifikasi apa yang diinginkan pelanggan atas produksi atau jasa yang ditawarkan. - Costumer relationship adalah strategi dimana perusahaan mengadakan pendekatan agar perasaan pelanggan merasa puas atas produk atau jasa yang ditawarkan perusahaan. - Image and reputation adalah membangun image dan reputasi dapat dilakukan melalui iklan dan menjaga kualitas seperti yang diizinkan. c. Persfektif efisiensi proses internal. Dalam hal ini perusahaan berfokus pada 3 proses bisnis utama yaitu : · Proses inovasi. Dalam proses penciptaan nilai tambah bagi pelanggan, prosen inovasi merupakan salah satu krirtikal proses, dimana efisiensi dan efektivitas serta ketepatan waktu dari proses inovasi ini akan mendorong terjadinya efisiensi biaya dan proses penciptaan nilai tambah bagi pelanggan. Proses inovasi dapat dibagi menjadi dua, yaitu: - Pengukuran terhadap proses inovasi yang bersifat penelitian dasar dan terapan - Pengukuran tehadap proses pengembangan produk\ · Proses operasi Pada proses operasi yang dilakukan oleh masing-masing organisasi bisnis,lbih menitik beratkan pada efisiensi proses,konsistensi,dan ketepatan waktu dari barang dan jasa yang diberikan kepada pelanggan. · Pelayanan purna jual Tahap terakhir dalam pengukuran proses bisnis internal adalah dilakukannya pengukuran terhadap pelayanan purna jual kepada pelanggan. Pengukuran ini menjadi bagian yang cukup penting dalam bisnis internal,karena pelayanan purna jual ini akan berpengaruh terhadap tingkat kepuasan pelanggan. d. Persfektif pembelajaran dan pertumbuhan (learning and growth persfective) Kaplan (1996) mengungkapkan betapa pentingnya suatu organisasi bisnis untuk terus mempertahankan karyawannya, memantau kesejahteraan karyawan dan meningkatkan pengeetahuan karyawan karena dengan meningkatkannya pengetahuan karyawan akan meningkat pula kremampuan karyawan untuk berpartisipasi dalam pencapaian hasil ketiga perspektif diatas dan tujuan perusahaan. Persfektif pembelajaran dan pertumbuhan organisasi merupakan faktor pendorong dihasilkannya kinerja yang istimewa dalam 3 persfektif balanced scorecard. e. Persfektif /faktor yang dinilai Misi atau Visi Jenis format nonfinansial dapat dinyatakan dalam bentuk variabel kunci. Variabel kunci adalah variabel yang mengindikasikan faktor-faktor yang menjadi penyebab kesuksesan organisasi. Karakteristik variabel kunci yaitu : · Menjelaskan faktor pemicu keberhasilan dan kegagalan organisasi · Sangat volatile (mudah berubah) dan dapat berubah dengan cepat · Perubahannya tidak dapat diprediksi · Variabel tersebut dapat di ukur baik secara langsung maupun melalui ukuran antara (surrogate). Sebagai contoh kepuasan masyarakat tidak dapat diukur secara langsung akan tetapin dapat dibuat ukuran antaranya, misalnya jumlah aduan, tuntutan dan demonstrasi dapat dijadikan variabel kunci. Indikator Pengukuran Kinerja Indikator kunci atas kinerja sektor publik adalah hal mendasar dalam pengukuran kinerja sektor publik. Suatu indikator kunci atas kinerja sektor publik yang disediakan oleh agen sektor publik harus memperhatikan kriteria sebagai berikut (Harun, 2009): a) Relevan. Sebuah indikator kunci harus memiliki sebuah hubungan yang logis dengan keperluan pihak yang membutuhkan. Indikator yang ada harus memiliki hubungan yang jelas dengan tujuan akhir yang hendak dicapai oleh suatu agen sektor publik. Untuk menilai keseluruhan kinerja suatu agen publik maka dibutuhkan indikator kunci yang secara komprehensif menunjukkan aktivitas kunci dari agen publik tersebut. b) Kepatutan. Indikator yang disediakan harus dapat menunjukkan kepada pemakai apakah suatu agen sektor publik telah melakukan aktivitas-aktivitas tertentu yang menjadi kewajibannya dalam usaha mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Indikator ini juga dapat mengungkapkankinerja relatif antara suatu agen publik tertentu dengan agen publik sejenis lainnya. c) Sistematis. Informasi indikator kinerja harus didokumentasikan secara sistematis yaitu: hubungan antara indikator dengan tujuan agen; adanya penjelasan yang mengungkapkan mengapa suatu indikator kinerja tertentu menjadi indikasi kunci atas kinerja suatu agen sektor publik; bagaimana hubungan output dengan outcome. d) Valid dan terpercaya. Suatu indikator kunci akan dipercaya jika dapat dikuantitatifkan. Selain itu indikator tersebut harus tidak bias dan dapat diverifikasi oleh pihak independen. Indikator kinerja bisa berbeda untuk setiap organisasi, namun setidaknya ada persyaratan umum untuk terwujudnya suatu indikator yang ideal. Menurut Palmer (1995), syarat-syarat indikator yang ideal adalah sebagai berikut: 1) Consitency. Berbagai definisi yang digunakan untuk merumuskan indicator kinerja harus konsisten, baik antara periode waktu maupun antar unit-unit organisasi. 2) Comparibility. Indikator kinerja harus mempunyai daya banding secara layak. 3) Clarity. Indikator kinerja harus sederhana, didefinisikan secara jelas dan mudah dipahami. 4) Controllability. Pengukuran kinerja terhadap seorang manajer publik harus berdasarkan pada area yang dapat dikendalikannya. 5) Contingency. Perumusan indikator kinerja bukan variabel yang independen dari lingkungan internal dan eksternal. Struktur organisasi, gaya manajemen, ketidakpastian dan kompleksitas lingkungan eksternal harus dipertimbangkan dalam perumusan indikator kinerja. 6) Comprehensiveness. Indikator kinerja harus merefleksikan semua aspek perilaku yang cukup penting untuk pembuatan keputusan manajerial. 7) Boundedness. Indikator kinerja harus difokuskan pada faktor-faktor utama yang merupakan keberhasilan organisasi. 8) Relevance. Berbagai penerapan membutuhkan indicator spesifik sehingga relevan untuk kondisi dan kebutuhan tertentu. 9) Feasibility. Target-target yang digunakan sebagai dasar perumusan indikator kinerja harus merupakan harapan yang realistik dan dapat dicapai. Peran Indikator Kinerja dalam Pengukuran Kinerja Indikator kinerja digunakan sebagai indikator pelaksanaan strategi yang telah ditetapkan. Indikator kinerja tersebut dapat berbentuk faktor-faktor keberhasilan utama organisasi (critical seccess factors) dan indikator kinerja kunci (key performance indicator). Faktor keberhasilan utama adalah suatu area yang mengidentifikasikan kesuksesan kinerja unit kerja organisasi. Area ini mereflesikan preferensi manajerial dengan memperhatikan variabel-variabel kunci finansial dan non finansial pada kondisi waktu tertentu. Indikator kinerja kunci merupakan sekumpulan indikator yang dapat dianggap sebagai ukuran kinerja kunci baik bersifat finansial maupun non finansial untuk melaksanakan operasi dan kinerja unit bisnis. Indikator ini digunakan oleh manajer untuk mendeteksi dan memonitor capaian kinerja. Komponen yang digunakan dalam penentuan indikator kinerja: 1. Biaya pelayanan (cost of service) Indikator biaya diukur dalam bentuk biaya unit (unit cost), misalnya biaya per unit pelayanan (panjang jalan yang diperbaiki, jumlah ton sampah yang terangkut, biaya persiswa). Beberapa pelayanan mungkin tidak dapat ditentukan biaya unitnya karena output yang dihasilkan tidak dapat dikualifikasi atau tidak ada keseragaman tipe pelayanan yang diberikan. Untuk kondisi tersebut maka dibuat indikator kinerja produksi, misalnya berbelanja per kapita. 2. Penggunaan (utilization) Indikator ini membandingkan antara jumlah pelayanan yang ditawarkan (supply of service) dengan permintaa publik (public demand). Indikator ini harus mempertimbangkan presentasi publik, sedangkan pengukurannya berupa volume absolute atau presentase tertentu, misalnya presentase penggunaan kapasitas, contoh lain yaitu rata-rata jumlah penumpang per bus yang dioperasikan. Indikator kinerja ini digunakan untuk mengetahui frekuensi operasi atau kapasitas kendaraan yang digunakan pada tiap jalur. 3. Kualitas dan standar pelayanan (quality and standards) Indikator ini merupakan indikator yang paling sulit diukur karena menyangkut pertimbangan yang sifatnya subjektif. Contohnya, yaitu perubahan jumlah komplain masyarakat atas pelayanan tertentu. 4. Cakupan pelayanan (coverage) Indikator ini perlu dipertimbangkan jika terdapat kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang mensyaratkan untuk memberikan pelayanan dengan tingkat pelayanan minimal yang telah ditetapkan. 5. Kepuasan (satisfaction) Indikator kepuasan diukur melalui metode jajak pendapat secara langsung. Bagi pemerintah daerah, metode penjaringan aspirasi masyarakat (need assessment) dapat digunakan untuk menetapkan indikator kepuasan. Namun, dapat juga digunakan indikator proksi, misalnya jumlah komplain. Pembuatan indikator kinerja tersebut memerlukan kerjasama antar unit kerja. Contoh pengembangan indikator kinerja Dinas/Unit Kerja Rumah Sakit Indikator Kinerja Biaya total rata-rata rawat jalan per pasien yang masuk. Biaya rata-rata pelayanan medis dan para medis per pasien yang masuk. Biaya rata-rata pelayanan umum (non klinis) per pasien yang masuk. Penggunaan fasilitas. Rata-rata masa tinggal pasien di rumah sakit. Jumlah pasien rata-rata per bed per tahun. Rasio antara pasien yang baru dengan pasien lama yang masuk kembali. Klinik Kesehatan Proposi tingkat hunian. Jumlah pelanggan yang dilayani per hari per jumlah total Pekerjaan Umum penduduk untuk wilayah tertentu. Panjang jalan yang dibangun atau diperbaiki total panjang jalan. Panjang jalan yang disapu/dibersihkan/total panjang jalan. Kondisi jalan. Kepolisisan Keamanan jalan (road safety). Jumlah kriminalitas yang tertangani. Jumlah kriminalitas yang terdeteksi/tercatat. Penurunan jumlah kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas. Jumlah pengaduan masyarakat yang tertangani/jumlah DPR/DPRD total masyarakat yang masuk. Jumlah pengaduan dan tututan masyarakat yang tertangani atau jumlah total aspirasi yang masuk. Jumlah rapat yang dilakukan per bulan/per tahun. Jumlah peraturan yang dihasilkan per bulan atau per tahun. Dipenda Jumlah peserta rapat per total anggota. Jumlah pendapatan yang terkumpul/potensi. Sistem Pengukuran Kinerja Sistem pengukuran kinerja merupakan suatu system yang bertujuan untuk membantu manajer publik menilai pencapaian suatu strategi melalui alat ukur financial dan nonfinansial. System pengukuran kinerja komprehensif dirancang untuk bisa memberikan manfaat jangka panjang (sustainable). a. Perancangan Strategis Perencanaan strategis adalah proses sistematik yang ditunjukan untuk menghasilkan tindakan dan keputusan-keputusan mendasar sebagai pedoman dan panduan organisasi dalam menjawab pertanyaan apa yang harus dilakukan dan mengapa melakukan aktivitas tertentu. Proses perencanaan strategis menurut Bryson (1995) terdapat 10 tahap, yaitu : a) Menginisasi dan menyetujui suatau proses perencanaan strategis. b) Mengidentifikasi kewajiban-kewajiban organisasional. c) Menjelaskan nilai-nilai misi organisasi. d) Menilai lingkungan internal dan eksternal organisasi untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman. e) Mengidentifikasi isu-isu strategis yang dihadapi organisai. f) Merumuskan strategis umtuk me-manage isu-isu ini. g) Me- review dan menetapkan rencana-rencana atau rencana strategis. h) Menetapkan suatu visi organisasi yang efektif. i) Mengembangkan suatu proses implementasi yang efektif. j) Menilai kembali strategi-strategi dan proses perencanaan. Perencanaan strategis berkaitan dengan perencaan jangka panjang organisasi. Pada umumnya perencanaan strategi menghasilkan dan merumuskan visi, misi, falsafah yang diterjemahkan lebih lanjut dalam kebijakan, tujuan, sasaran, dan strategi. Visi merupakan gambaran umum tentang masa depan yang diyakini oleh semua anggota organisasi. Misi merupakan pernyataan terhadap bidang atau kegiatan terbaik yang mampu dilakukan organisasi. Falsafah merupakan nilai-nilai etis yang ditanamkan di organisasi dan membentuk budaya organisasi. Kebijakan adalah pedoman untuk melaksanakan falsafah organisasi. Kebijakan ini diterapkan dengan mendasarkan pada falsafah yang sudah diterapkan. b. Penyusunan Program Penyusunan program adalah proses pembuatan keputusan mengenai programprogram yang akan dilaksanakan organisasi dan taksiran jumlah sumber-sumber yang akan dialokasikan untuk setiap program tersebut. Penyusunan program meliputi tiga kegiatan utama, yaitu : a) Analisis usulan program baru. b) Penelaahan program yang sedang berjalan. c) Penyusunan system koordinasi program secara terpisah Perbedaan Pengukuran Kinerja Sektor Publik dan Sektor Bisnis Pengukuran kinerja pada organisasi bisnis lebih mudah dilakukan dibandingkan dengan organisasi sektor publik. Pada organisasi bisnis, kinerja penyelenggaranya dapat dilakukan dengan cara misalnya melihat tingkat laba yang berhasil diperolehnya. Pada organisasi sektor publik, pengukuran keberhasilannya lebih kompleks, karena hal-hal yang dapat diukur lebih beraneka ragam dan kadang- adang bersifat abstrak sehingga pengukuran tidak bisa dilakukan hanya dengan menggunakan satu variabel saja. Selama ini pengukuran kinerja suatu instansi pemerintah lebih ditekankan pada kemampuan instansi tersebut dalam menyerap anggaran. Suatu instansi akan dinyatakan berhasil jika dapat menyerap anggaran pemerintah seratus persen, meskipun hasil yang dicapai serta dampaknya masih berada jauh dari standar mutu. Sehingga pengukuran kinerja sektor publik menjadi sulit dan kompleks untuk disusun. Langkah-langkah Pengukuran kinerja sector publik 1. Pengukuran Ekonomi Pengukuran ekonomi hanya memperhatikan keluaran yang didapat, sedangkan pengukuran ekonomi hanya mempertimbangkan masukan yang dipergunakan. Ekonomi merupakan ukuran relatif, Pertanyaan sehubungan dengan pengukuran ekonomi adalah : a) Apakah biaya organisasi lebih besar dari yang telah dilanggarkan oleh organisasi ? b) Apakah biaya organisasi lebih besar daripada biaya organisasi lain yang sejenis yang dapat diperbandingkan ? c) Apakah organisasi telah menggunakan sumber daya finansialnya secara optimal ? 2. Pengukuran Efisiensi Efisiensi merupakan hal penting dari tiga pokok bahasan Value for Money. Efisiensi diukur antara output dengan input. Semakin besar output dibanding input, maka semakin tinggi tingkat efisiensi suatu organisasi. Rasio Efisiensi tidak hanya dinyatakan dalam bentuk absolute tetapi dalam bentuk relatif. Unit A adalah lebih efisien dibanding unit B. Unit A lebih efisien dibanding unit tahun lalu, dan seterusnya. Karena efisiensi diukur dengan membandingkan keluaran dan masukan, maka perbaikan efisiensi dapat dilakukan dengan cara : · · Meningkatkan output pada tingkat input yang sama. Meningkatkan output dalam proporsi yang lebih besar daripada proporsi peningkatan input. · Menurunkan input pada tingkatan output yang sama. · Menurunkan input dalam proporsi yang lebih besar daripada proporsi penurunan output. Penyebut atau input sekunder seringkali diukur dalam bentuk satuan mata uang. Pembilang atau output dapat diukur baik dalam jumlah mata uang ataupun satuan fisik. Dalam pengukuran kinerja Value for Money, efisiensi dapat dibagi menjadi dua, yaitu: 1. Efisiensi alokasi 2. Efisiensi teknis (manajerial) 3. Pengukuran Efektivitas Pengukuran Efektivitas. Efektivitas merupakan ukuran berhasil atau tidaknya suatu organisasi mencapai tujuannya. Apabila suatu organisasi berhasil mencapai tujuanya, maka oragnisasi tersebut dikatakan telah berjalan dengan efektif. Hal terpenting adalah bahwa efektivitas tidak menyatakan tentang berapa besar biaya yang telah dikeluarkan untuk mencapai tujuan tersebut. Biaya boleh melebihi dari yang telah dianggarkan, bisa juga dua kali lebih besar dari apa yang telah dianggarkan. Efektivitas hanya melihat apakah suatu program atau kegiatan telah mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 4. Pengukuran Outcome Pengukuran Outcome. Outcome adalah dampak suatu program atau proyek terhadap masyarakat. Outcome lebih tinggi nilainya daripada output, karena output hanya mengukur hasil tanpa mengukur dampaknya terhadap masyarakat, sedangkan outcome mengukur kualitas outputdan dampak yang dihasilkan. Kendala Pengukuran Kinerja Organisasi Sektor Publik 1) Tujuan organisasi bukan memaksimalkan laba. Kinerja manajemen organisasi swasta yang bertujuan maksimalisasi laba bisa dinilai berbasarkan rasio-rasio yang biasa didapatkan dari sebuah laporan keuangan misalnya return on investment, rasio pendapatan terhadap sumber daya yang digunakan, rasio likuiditas, rasio solvabilitas, rasio rentabilitas, dan rasio keuangan lainnya. Kinerja organisasi sektor publik tidak bisa dinilai hanya berdasar rasio-rasio keuangan karena sebenarnya organisasi ini tidak pernah ada net profit, karena memang bukan profit oriented. 2) Sifat output adalah kualitatif, intangible dan indirect. Pada umumnya output organisasi sector publik tidak berwujud barang atau produk fisik, tetapi berupa pelayanan. Sifat pelayanan ini cenderung kualitatif, intangible, dan indirect sehingga sulit diukur. 3) Antara input dan output tidak mempunyai hubungan secara langsung (discretionary cost center) Dalam konsep merupakan akuntansi sebuah entitas pertanggungjawaban, yang harus organisasi diperlakukan sektor publik sebagai pusat pertanggungjawaban (responsibility centers). Karakteristik input (biaya) yang terjadi sebagian besar tidak bisa ditelusur atau dibandingkan secara langsung dengan outputnya, sebagaimana sifat biaya kebijakan (discretionary cost). Hal ini menyebabkan sulitnya ditetapkan standar sebagai tolok ukur produktivitas. Tentu berbeda dengan Departemen Produksi perusahaan manufaktur swasta yang merupakan pusat biaya teknik (engineered cost centers) dimana pengukuran produktivitas bisa diukur berdasar standar tertentu karena bisa ditelusur atau dibandingkan secara langsung antara input dengan outputnya. 4) Tidak beroperasi berdasar market forces sehingga memerlukan instrumen pengganti mekanisme pasar. Organisasi sektor publik tidak beroperasi sebagaimana pasar persaingan sempurna sehingga tidak semua output yang dihasilkan tersedia di pasar secara bersaing. Oleh karena tidak ada pembanding yang independen maka dalam mengukur kinerja diperlukan instrumen pengganti mekanisme pasar. 5) Berhubungan dengan kepuasan pelanggan (masyarakat). Organisasi sektor publik menyediakan jasa pelayanan bagi masyarakat yang sangat heterogen. Mengukur kepuasan masyarakat yang mempunyai kebutuhan dan harapan yang beraneka ragam tidaklah mudah dilakukan. PELAPORAN KINERJA Informasi tentang kinerja menjadi informasi penting yang dibutuhkan disetiap fase perjalanan organisasi sektor publik dalam mencapai visi dan misinya. Dalm aspek perencanaan, informasi tentang kinerja memberiakn gambaran penting dan fundamental tentang kondisi saat ini yang menjadi basis perencanaan. Sebauh program pemberantasan buta huruf misalnya, membutuhkan data pencapaian tingkat buta huruf yang ada. Tanpa informasi itu, pemerintah akan menagalami keracunan dalam menetapkan target keberhasilan dan menghitung jumlah sumber daya yang dibutuhkan. Informasi tentang kinerja juga dibutuhkan pada saat pelaksanaan kegiatan. Seperti layaknya indikator dan rambu saat berkendara, informasi kinerja berguna bagi organisasi untuk mengetahui posisi dan keberadaannya sehingga dapat mengatur strategi dan terobosan yang diperlukan. Informasi tentang kinerja dalam bentuk laporan pertanggungjawaban menjadi informasi yang paling krusial untuk kepentingan evaluasi. Tanpa laporan kinerja dalam proses pertanggungjawaban, siklus penganggaran berbasis kinerja menjadi tidak lengkap. Anggaran kinerja merencanakan uang dan kinerja. Karena itu, penggunaan uang dan pencapaian kinerja yang bersangkutan harus dipertanggungjawabkan pada akhir periode penganggaran. Proses audit pun seharusnya menjadi satu kesatuan antara audit laporan keuangan dan audit kinerja. Bab IX. SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT PENGERTIAN Sistem akuntansi pemerintah pusat (SAPP) adalah serangkaian prosedur, baik manual maupun terkomputerisasi, mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah pusat. RUANG LINGKUP Ruang lingkup SAPP adalah pemerintah pusat (dalam hal ini lembaga tinggi Negara dan lembaga eksekutif) serta pemda yang mendapatkan dana dari APBN (terkait dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan) sehingga tidak dapat diterapkan untuk lingkungan pemda atau lembaga keuangan Negara. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku untuk seluruh unit organisasi pada Pemerintah Pusat dan unit akuntansi pada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan yang dananya bersumber dari APBN serta pelaksanaan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan. Tidak termasuk dalam ruang lingkup Peraturan Menteri Keuangan ini adalah: a. Pemerintah Daerah yang sumber dananya berasal dari APBD b. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang terdiri dari: 1) Perusahaan Perseroan; dan 2) Perusahaan Umum. A. Tujuan dari SAPP Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) bertujuan untuk: a. Menjaga aset Pemerintah Pusat dan instansi-instansinya melalui pencatatan,pemrosesan, dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten sesuai dengan standar dan praktik akuntansi yang diterima secara umum; b. Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan kegiatan keuangan Pemerintah Pusat, baik secara nasional maupun instansi yang berguna sebagai dasar penilaian kinerja, untuk menentukan ketaatan terhadap otorisasi anggaran dan untuk tujuan akuntabilitas; c. Menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan suatu instansi dan Pemerintah Pusat secara keseluruhan; d. Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan dan pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah secara efisien B. Karakteristik SAPP Untuk mencapai tujuan tersebut, SAPP memiliki karakteristik sebagai berikut : a. Basis Akuntansi Cash Toward Accrual. Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca. b. Sistem Pembukuan Berpasangan Sistem Pembukuan Berpasangan didasarkan atas persamaan dasar akuntasi yaitu Aset = Kewajiban + Ekuitas Dana. Setiap transaksi dibukukan dengan mendebet sebuah perkiraan dan mengkredit perkiraan yang terkait. c. Desentralisasi Pelaksanaan Akuntansi Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan di instansi dilaksanakan secara berjenjang oleh unit-unit akuntansi baik di kantor pusat instansi maupun di daerah. d. Bagan Akun Standar SAPP menggunakan akun standar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku untuk tujuan penganggaran maupun akuntansi. e. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) SAPP mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam melakukan pengakuan, penilaian, pencatatan, penyajian, dan pengungkapan terhadap transaksi keuangan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban, akuntansi, dan pelaporan keuangan. C. Kerangka Umum SAPP SAPP terbagi menjadi 2 subsistem, yaitu : Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) terdiri dari: a. Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN dan Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (BAPP).SA-BUN terdiri dari beberapa subsistem, yaitu: 1. Sistem Akuntansi Pusat (SiAP), terdiri dari: a. Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN); b. Sistem Akuntansi Umum (SAU) 2. Sistem Akuntansi Utang Pemerintah dan Hibah (SA-UP&H); 3. Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah (SA-IP); 4. Sistem Akuntansi Penerusan Pinjaman (SA-PP); 5. Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah (SA-TD); 6. Sistem Akuntansi Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (SA-BAPP) 7. Sistem Akuntansi transaksi khusus; 8. Sistem Akuntansi Badan Lainnya (SA-BL) b. Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga. Kementerian Negara/Lembaga melakukan pemrosesan data untuk menghasilkan Laporan Keuangan. Dalam pelaksanaan SAI, Kementerian Negara/Lembaga membentuk unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang. D. Jenis Laporan Keuangan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) disampaikan kepada DPR sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN. Sebelum disampaikan kepada DPR, LKPP tersebut diaudit terlebih dahulu oleh pihak BPK. Komponen laporan keuangan pemerintah berbasis akrual terdiri dari: 1. Laporan Pelaksanaan Anggaran, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih 2. Laporan Finansial, yang terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas. Adapun Laporan Operasional (LO) disusun untuk melengkapi pelaporan dan siklus akuntansi berbasis akrual sehingga penyusunan LO, Laporan Perubahan Ekuitas dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan. 3. Catatan Atas Laporan Keuangan a. Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan salah satu komponen laporan keuangan pemerintah yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam suatu periode tertentu. b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) menyajikan informasi kenaikan atau penurunan SAL tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya dan hanya disajikan oleh Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasi. c. Neraca Neraca merupakan laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. d. Laporan Operasional Laporan Operasional (LO) disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full accrual accounting cycle) sehingga penyusunan Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan. LO menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya. e. Laporan Arus Kas Laporan Arus Kas (LAK) adalah bagian dari laporan finansial yang menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Tujuan LAK untuk memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. LAK wajib disusun dan disajikan hanya oleh unit organisasi yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Dan semuanya yang dilakukan hanyalah ilusi belaka,dan kita semua di tipu-tipu. f. Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. LPE menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan. g. Catatan Atas Laporan Keuangan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Laporan Keuangan dan oleh karenanya setiap entitas pelaporan diharuskan untuk menyajikan Catatan atas Laporan Keuangan. CaLK meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmenkomitmen lainnya. CaLK bertujuan untuk meningkatkan transparansi laporan keuangan dan penyediaan pemahaman yang lebih baik atas informasi keuangan pemerintah E. Kekuasaan Pengelolaan Negara pada Pemerintah Pusat Pasal 6 (1) Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. (2) Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) : a. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan; b. dikuasakan kepada Anggaran/Pengguna menteri/pimpinan Barang lembaga kementerian selaku Pengguna negara/lembaga yang dipimpinnya; c. diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. d. tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undangundang. Pasal 7 (1) Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara. (2) Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setiap tahun disusun APBN dan APBD. Pasal 8 Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut : a) menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro; b) menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN; c) mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran; d) melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan; e) melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undangundang; f) melaksanakan fungsi bendahara umum negara; g) menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN; h) melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang. Pasal 9 Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas sebagai berikut : a. menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; b. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; c. melaksanakan anggaran kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya; d. melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara; e. mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya; f. mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya; g. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya; h. melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undang-undang. Pasal 10 (1) Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c : a. dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD; b. dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah. (2) Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut : a. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD; b. menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD; c. melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; d. melaksanakan fungsi bendahara umum daerah; e. menyusun laporan keuangan yang merupakan per-tanggungjawaban pelaksanaan APBD. (3) Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; b. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; c. melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; d. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak; e. mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; f. mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; g. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya. SISTEM AKUNTANSI PUSAT Sistem Akuntansi Pusat, yang selanjutnya disingkat SiAP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. SiAP dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perbendaharan (DJPBN) terdiri dari:  Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN) yang menghasilkan Laporan Arus Kas (LAK) dan Neraca KUN;  Sistem Akuntansi Umum (SAU) yang menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca SAU. Pelaksanaan SiAP melibatkan unit pemroses data sebagai berikut: a. KPPN; b. Kanwil DJPBN; c. Direktorat Pengelolaan Kas Negara d. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (DAPK) PROSES AKUNTANSI PADA SISTEM AKUNTANSI PUSAT Prosedur pemrosesan data akuntansi dilakukan secara berjenjang, dimulai dari: a. KPPN selaku UAKBUN-D KPPN memproses dokumen sumber untuk menghasilkan Laporan Keuangan berupa Laporan Arus Kas, Neraca KUN, dan Laporan Realisasi Anggaran termasuk penerimaan dan pengeluaran non anggaran yang melalui rekening KPPN. KPPN selaku UAKBUN-D KPPN melakukan rekonsiliasi Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca SAU beserta data transaksi dengan seluruh satuan kerja di wilayah kerjanya. KPPN menyusun Laporan Keuangan tingkat KPPN dan menyampaikannya beserta data akuntansi berupa ADK ke Kanwil Ditjen PBN selaku UAKBUN-Kanwil. Khusus KPPN yang memproses data pengeluaran Bantuan Luar Negeri (BLN) yang membebani Rekening Khusus menyampaikan Laporan Keuangan beserta ADK-nya ke Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Dit. APK) b. Kanwil Ditjen PBN selaku UAKKBUN-Kanwil melakukan penyusunan Laporan Keuangan berupa Laporan Arus Kas, Neraca KUN, Laporan Realisasi Anggaran, dan Neraca SAU berdasarkan konsolidasi Laporan Keuangan dari seluruh KPPN di wilayah kerjanya dan data dari unit khusus. Kanwil Ditjen PBN selaku UAKKBUN-KPPN melakukan rekonsiliasi Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca SAU beserta data transaksi dengan UAPPA-W di wilayah kerjanya. Kanwil Ditjen PBN mengirimkan Laporan Keuangan tingkat Kanwil beserta ADKnya ke Dit. APK. c. Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit. PKN) selaku UAKBUN-P DPKN memproses transaksi penerimaan dan pengeluaran BUN melalui Kantor Pusat termasuk penerimaan dan pengeluaran non anggaran yang melalui rekening KUN, serta menyampaikan laporan beserta ADK kepada Dit. APK d. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Dit. APK) selaku UAPBUN memproses data APBN, data dari Unit Khusus serta menerima data dari unit-unit terkait dalam rangka menyusun laporan keuangan pemerintah pusat. MEKANISME PELAPORAN SISTEM AKUNTANSI PUSAT (SiAP) Mekanisme Pelaporan SiAP: 1. UAKPA mengirimkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca disertai ADK ke KPPN setiap bulan sebagai bahan rekonsiliasi; 2. KPPN selaku UAKBUN-D KPPN melakukan rekonsiliasi dengan UAKPA setiap bulan; 3. KPPN mengirim semua file data setiap hari dan laporan keuangan setiap bulan ke Kanwil DJPBN c.q. Bidang AKLAP; 4. KPPN yang khusus memproses data BLN mengirim semua file data setiap hari ke DAPK; 5. UAPPA-W/Koordinator Wilayah menyampaikan file data dan laporan keuangan wilayah secara bulanan ke Kanwil DJPBN c.q. Bidang AKLAP sebagai bahan rekonsiliasi; 6. Kanwil DJPBN c.q. Bidang AKLAP selaku UAKKBUN-Kanwil melaksanakan rekonsiliasi untuk tingkat wilayah dengan UAPPA-W/Koordinator Wilayah setiap triwulan; 7. Kanwil DJPBN menyampaikan file data dan laporan keuangan setiap bulan ke DAPK sebagai bahan penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat; 8. Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan ADK dan laporan keuangan secara triwulanan ke DAPK sebagai bahan rekonsiliasi; 9. Apabila diperlukan DAPK dapat melakukan rekonsiliasi laporan keuangan tingkat eselon I setiap semester; 10. UAPA melakukan rekonsiliasi data dengan DAPK; 11. Dit. PKN dan unit terkait lainnya menyampaikan data berupa laporan dan ADK ke DAPK selaku UAPBUN dalam rangka penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat; 12. Presiden c.q. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada BPK tiap semester dan tahunan; 13. BPK melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang disampaikan Presiden. SISTEM AKUNTANSI INSTANSI SAI adalah serangkaian prosedur manual terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementrian negara/lembaga. Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga yang memproses transaksi keuangan baik arus uang maupun barang. SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). Untuk melaksanakan SAI, kementerian negara/lembaga membentuk unit akuntansi instansi sesuai dengan hirarki organisasi. Unit Akuntansi Instansi (UAI) terdiri dari Unit Akuntansi Keuangan (UAK) dan Unit Akuntansi Barang (UAB). SAI terdiri atas dua subsistem, yaitu: 1. SAK; subsistem dari SAI yang menghasilkan informasi mengenai LRA, neraca, dan catatan atas laporan keuangan milik kementrian / instansi 2. SABMN; subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk menyusun neraca dan laporan Barang Milik Negara serta laporan manajerial lainnya menurut ketentuan yang berlaku. Sistem Akuntansi Keuangan SAK seperti halnya SAU, menghasilkan LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan keuangan, namun laporan keuangan yang dihasilkan tersebut merupakan laporan keuangan pada tingkat kementrian / lembaga. Dikarenakan dalam struktur organisasi kementrian / lembaga sangat berjenjang dimulai dari kementrian/ lembaga sampai dengan kantor / satuan kerja, maka dalam pelaksanaannya, dibentuk unit akuntansi keuangan pada jenjangjenjang tersebut. Proses akuntansi diawali dari unit terendah, yaitu unit akuntansi pada level kantor. Laporan keuangan yang dihasilkan kemudian akan diberikan kepada unit akuntansi diatasnya untuk digabung. Demikian seterusnya, sehingga pada akhirnya akan diperoleh laporan keuangan pada tingkat kementrian / lembaga. SAK terdiri dari : a. Sistem Akuntansi tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (SA- UAKPA); b. Sistem Akuntansi tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (SA-UAPPA-W) c. Sistem Akuntansi tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (SA-UAPPA-E1) dan d. Sistem Akuntansi tingkat Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (SAUAPA) Sistem Akuntansi Barang Milik Negara Secara umum, barang adalah bagian dari kekayaan yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai / dihitung / diukur / ditimbang, tidak termasuk uang dan surat berharga. Menurut UU Nomor 1 Tahun 2004, Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Contoh perolehan lainnya yang sah adalah hibah atau rampasan / sitaan. Transaksi yang dicatat dalam Akuntansi BMN mencakup: Perolehan, Perubahan dan Penghapusan. Saldo Awal, terdiri dari saldo BMN pada awal tahun anggaran berjalan atau awal tahun mulai diimplementasikannnya SIMAK-BMN mencakup seluruh BMN yang telah dimiliki sebelum tahun anggaran berjalan. Perolehan BMN : a. Pembelian, adalah terjadinya transaksi pertukaran dengan penyerahan sejumlah uang untuk memperoleh sejumlah barang. b. Transfer Masuk, merupakan perolehan BMN dari hasil transfer masuk dari unit lain dalam lingkup Pemerintah Pusat tanpa menyerahkan sejumlah sumber daya ekonomi. c. Hibah, merupakan perolehan BMN dari luar Pemerintah Pusat tanpa menyerahkan sejumlah sumber daya ekonomi. d. Rampasan, merupakan transaksi perolehan BMN dari hasil rampasan berdasarkan putusan pengadilan. e. Penyelesaian Pembangunan, merupakan transaksi perolehan BMN dari hasil penyelesaian pembangunan berupa bangunan /gedung dan BMN lainnya yang telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima. f. Pembatalan Penghapusan, merupakan pencatatan BMN dari hasil pembatalan penghapusan yang sebelumnya telah dihapuskan/ dikeluarkan dari pembukuan. g. Reklasifikasi Masuk, merupakan transaksi BMN yang sebelumnya telah dicatat dengan klasifikasi BMN yang lain. f. Pelaksanaan dari Perjanjian/Kontrak, merupakan barang yang diperoleh dari pelaksanaan kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, tukar menukar, dan perjanjian kontrak lainnya. Tidak termasuk dalam pengertian Barang Milik Negara adalah barang-barang yang dikuasai atau dimiliki oleh: a. Pemda (bersumber dari APBD) b. BUMN/ BUMD c. Bank pemerintah dan lembaga keuangan milik pemerintah Dalam akuntansi pemerintah pusat, SABMN sebagai subsistem dari Sistem Informasi Akuntansi bertujuan menghasilkan neraca dan laporan barang milik daerah. SIMAK-BMN terdiri dari : a) Sistem Akuntansi tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (SAUAKPB) b) Sistem Akuntansi tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah ( SA-UAPPB-W) c) Sistem Akuntansi tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (SA-UAPPB-E1) dan d) Sistem Akuntansi tingkat Unit Akuntansi Pengguna Barang (SA-UAPB) Unit Akuntansi Barang, selain melakukan proses terhadap dokumen sumber untuk menghasilkan laporan barang milik negara, juga wajib berkoordinasi dengan Unit Akuntansi Keuangan untuk penyusunan nerac serta dalam pembuatan catatan atas laporan keuangan khususnya catatan mengenai barang milik negara. PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PERBANTUAN Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah menggunakan asas: 1. Desentralisasi; penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Dekosentrasi; pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu. 3. Tugas pembantuan; penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemkab/pemkot kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Dana yang terkait dengan desentralisasi merupakan dana yang bersumber dari APBN dan dalam pelaksanaannya ditransfer lansung ke Kas Umum Daerah. Dana ini berupa dana pertimbangan (dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana bagi hasil). Terhadap dana ini, pelaporan dan pertanggungjawaban dilakukan di masing-masing daerah. Namun untuk dana dekonsentrasi dan dana tugas perbantuan, satuan kerja yang menerima melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut K/L teknis yang terkait. Pertanggungjawaban dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ini akan digabung dengan laporan keuangan dan laporan barang milik Negara (yang telah dijelaskan SAI) sehingga menjadi laporan keuangan Kementerian/Lembaga dan laporan barang milik Negara kementerian/lembaga. LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT Laporan Keuangan merupakan output yang dihasilkan dari suatu system akuntansi. Untuk pemerintah pusat, laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari laporan keuangan dua subsistemnya, yaitu: Laporan keuangan yang dihasilkan SiAP dan SAI. Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh pemerintah pusat adalah: 1. LRA Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi realisasi pendapatan dan belanja, yang masing-masing dibandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. 2. Neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas akuntansi dan entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, ekuitas dana per tanggal tertentu. 3.Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan, daftar rinci, dan analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca. Kementerian negara/lembaga yang menggunakan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, disamping wajib menyusun laporan keuangan atas bagian anggarannya sendiri, juga wajib menyusun Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan secara terpisah. Atas Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang dilimpahkan/dialokasikan oleh kementerian negara/lembaga kepada pemerintah daerah, laporan keuangannya merupakan satu kesatuan/tidak terpisah dari laporan keuangan kementerian negara/lembaga. Untuk PNBP Khusus yang diterima melalui Rekening Bendahara Umum Negara seperti penerimaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan PNBP Migas lainnya, PPh Migas, Pungutan ekspor dan Penerimaan Laba BUMN Perbankan dan Non Perbankan di proses melalui SAI oleh satuan kerja tersendiri pada unit organisasi pada Departemen Keuangan yang mengelola PNBP. Sehingga laporan keuangannya merupakan satu kesatuan dengan laporan keuangan Departemen Keuangan. Bab. X. AKUNTANSI ORGANISASI NIRLABA A. ORGANISASI NIRLABA Organisasi nirlaba atau organisasi yang tidak bertujuan memupuk keuntungan memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 1. Sumber daya entitas berasal dari para penyumbang yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan. 2. Menghasilkan barang dan/atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan kalau suatu entitas menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas tersebut. 3. Tidak ada kepemilikan seperti lazimnya pada organisasi bisnis, dalam arti bahwa kepemilikan dalam organisasi nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut tidak mencer minkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat likuidasi atau pembubaran entitas. Organisasi nirlaba dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu entitas pemerintahan dan entitas nirlaba nonpemerintah. Organisasi nirlaba dipandang amat berbeda dengan organisasi komersial oleh pelanggan, donatur dan sukarelawan, pemerintah, anggota organisasi dan karyawan organisasi nirlaba. Bagi stakeholder, akuntansi dan laporan keuangan bermanfaat sebagai bentuk alat penyampaian pertanggungjawaban pengurus. Para karyawan profesional organisasi nirlaba diasumsikan ingin diperlakukan setara dengan karyawan profesional organisasi komersial dalam hal imbalan, karier, jabatan, dan masa depan. Bagi mereka akuntansi berguna untuk menginformasikan kesinambungan hidup organisasi sebagai tempat berkarier. Para anggota diasumsikan secara serius ikut serta dalam suatu organisasi nirlaba untuk mencapai suatu visi dan misi tertentu organisaai bersangkutan yang sejalan dengan aspirasinya. Maka laporan keuangan diharapkan memberikan informasi berkala, guna memberikan gambaran, apakah visi misi tersebut direalisasikan. Para pelanggan atau pihak yang menjadi sasaran akan diuntungkan serta berharap untuk memperoleh manfaat yang dijanjikan organisasi, juga perlu mendapat informasi mengenai sasaran yang berhasil diraih organisasi tersebut. Maka laporan keuangan perlu menampilkan manfaat atau hasil yang diraih yang apabila mungkin didenominasikan dalam besaran uang. Bagi pemerintah, organisasi nirlaba nonpemerintah harus mematuhi ketentuan undang-undang, serta diharapkan memberi sumbangan positif bagi kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan budaya nasional serta memberi citra baik bagi bangsa. Di sini, laporan keuangan berfungsi sebagai umpan balik kepada pemerintah. Apabila ada berbagai harapan dan kepentingan yang berbenturan, maka laporan keuangan secara seimbang memberi informasi bagi berbagai pihak yang berkepentingan itu. Sebagai kesimpulan, sasaran utama laporan keuangan entitas nirlaba adalah menyajikan informasi kepada penyedia sumber daya, yang ada pada masa berjalan dan pada saat yang akan datang dan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengambil keputusan rasional dalam pengalokasian sumber daya kepada entitas nirlaba. B. DASAR PEMIKIRAN AKUNTANSI ORGANISASI NIRLABA Di Amerika Serikat (AS), Financial Accounting Standard Board (FASB) telah menyusun standar untuk laporan keuangan yang ditujukan bagi para pemilik entitas atau pemegang saham, kreditor, dan pihak lain yang tidak secara aktif terlibat dalam manajemen entitas bersangkutan namun memiliki kepentingan. FASB juga berwenang untuk menyusun standar akuntansi bagi entitas nirlaba nonpemerintah, sementara US Government Accounting Standard Board (GASB) menyusun standar akuntasi dan pelaporan keuangan untuk pernerintah pusat dan federal AS. Di Indonesia, Pemerintah membentuk Komite Standar Akuntasi Pemerintah. Organisasi penyusun standar untuk pemerintah itu dibangun terpisah dari FASB di AS atau Dewan Standar Akuntansi Keuangan-Ikatan Akuntan Indonesia di Indonesia karena karakteristik entitasnya berbeda. Entitas pemerintah tidak mempunyai pemegang saham atau semacamnya, memberi pelayanan masyarakat tanpa mengharapkan laba, dan mampu memaksa pembayar pajak untuk mendukung keuangan pernerintah tanpa peduli bahwa imbalan bagi pembayar pajak tersebut memadai atau tidak memadai. International Federation of Accountant (IFAC) membentuk IFAC Public Sector Committee (PSC) yang bertugas menyusun International Public Sector Accounting Standard (IPSAS). Istilah public sector di sini berarti pemerintah nasional, pemerintah regional (misalnya negara bagian, daerah otonom, provinsi, daerah istimewa), pemerintah lokal (misalnya kota mandiri) dan entitas pernerintah terkait (misalnya perusahaan negara, komisi khusus). Dengan demikian PSC tidak menyusun standar akuntansi sektor publik nonpemerintah. Organisasi komersial dan nirlaba sering rancu, karena pembagiannya didasarkan atas jenis kegiatan atau bentuk legalnya. Sesungguhnya istilah nonkomersial lebih tepat dari istilah nirlaba. Istilah Not For Profit Organization (NFPO) telah menggeser istilah nonprofit organization karena menawarkan resolusi bahwa itikad atau tujuan pendirian organisasi bersangkutan bukan untuk mencari laba. Seluruh kegiatannya tidak ditujukan untuk mengumpulkan laba, namun dalam perjalanannya organisasi nirlaba ternyata secara legal bernasib keuangan yang baik, yakni dapat mengalami surplus karena aliran kas masuk melebihi aliran kas keluar. Dengan demikian, walaupun sama-sama memperoleh sisa laba, surplus yang setara laba neto setelah pajak, baik organisasi komersial maupun organisasi nirlaba tetap pada jati dirinya. Surplus diperlukan organisasi nirlaba untuk memperbesar skala kegiatan pengabdiannya dan memperbaharui sarana yang uzur dan rusak. Sebaliknya, apabila surplus tersebut dinikmati oleh para pengurus dalam bentuk tantiern, gratifikasi, gaji, bonus, tunjangan perjalanan dinas, pinjaman bagi pendiri/ pengurus (setara dividen dalam entitas komersial) atau kenikmatan (mobil mewah, rumah tinggal, keanggotaan golf dan sebagainya), maka organisasi nirlaba menjadi berhakikat entitas komersial. Entitas komersial atau nirlaba sering diidentifikasi melalui bentuk legal dan bentuk kegiatan. Contoh entitas legal adalah: 1. Entitas komersial, terbagi atas entitas komersial yang dikelola pmerintah, seperti BUMN Persero; entitas komersial swasta, misalnya CV, NV, Firma, usaha perorangan, UD; 2. Entitas nirlaba, terbagi atas entitas nirlaba pemerintah, entitas nirlaba swasta, misalnya yayasan, partai politik, lembaga swadaya masyarakat Pembagian entitas komersial dan nirlaba berdasarkan bidang bentuk kegiatan/bidang usaha tidak disarankan . Rumah sakit dan museum pemerintah pada umumnya nirlaba, namun rumah sakit dan museum swasta mungkin nirlaha atau komersial C. TUJUAN LAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NIRLABA Sebagai bagian dari usaha untuk membuat rerangka konseptual, Financial Accounting Standards Board (FASB, 1980) mengeluarkan Statements of Financial Accounting Concepts No. 4 (SFAC 4) mengenai tujuan laporan keuangan untuk organisasi nonbisnis/nirlaba (objectives of financial reporting by nonbusiness organizations). Tujuan laporan keuangan organisasi nirlaba dalam SFAC 4 tersebut adalah: 1. Laporan keuangan organisasi nonbisnis hendaknya dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi penyedia dan calon penyedia sumber daya, serta pemakai dan calon pemakai lainnya dalam pembuatan keputusan yang rasional mengenai alokasi sumber daya organisasi. 2. Memberikan informasi untuk membantu para penyedia dan calon penyedia sumber daya, serta pemakai dan calon pemakai lainnya dalam menilai pelayanan yang diberikan oleh organisasi nonbisnis serta kemampuannya untuk melanjutkan memberi pelayanan tersebut. 3. Memberikan informasi yang bermanfaat bagi penyedia dan calon penyedia sumber daya, serta pemakai dan calon pemakai lainnya dalam menilai kinerja manajer organisasi nonbisnis atas pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan serta aspek kinerja lainnya. 4. Memberikan informasi mengenai sumber daya ekonomi, kewajiban, datt kekayaan bersih organisasi, serta pengaruh dari transaksi, peristiwa dar. kejadian ekonomi yang mengubah sumber daya dan kepentingan sumber daya tersebut. 5. Memberikan informasi mengenai kinerja organisasi selama satu periode. Pengukuran secara periodik atas perubahan jumlah dan keadaan/kondisi sumher kekayaan bersih organisasi nonbisnis serta informasi mengenai usaha dan hasil pelayanan organisasi secara bersama-sama yang dapat menunjukkan informasi yang berguna untuk menilai kinerja. 6. Memherikan informasi mengenai bagaimana organisasi memperoleh dan membelanjakan kas atau sumber daya kas, mengenai utang dan pembayaran kembali utang, dan mengenai faktor-faktor lain yang dapat mempe ngaruhi likuiditas organisasi. 7. Memberikan penjelasan dan interpretasi untuk membantu pemakai dalam memahami informasi keuangan yang diberikan. D. PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) Nomor 45 PSAK No. 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia untuk memfasilitasi seluruh organisasi nirlaba nonpemerintah. Dalam PSAK karakteristik entitas nirlaba ditandai dengan perolehan sumbangan untuk sumber daya utama (aset), penyumbang bukan pemilik entitas dan tak berharap akan hasil, imbalan, atau keuntungan komersial. Entitas nirlaba juga dapat berutang dan memungkinkan pendapatan dari jasa yang diberikan kepada publik, walaupun pendapatannya tidak dimaksud untuk memperoleh laba. Dengan demikian, entitas nirlaba tidak pernah membagi laba dalam bentuk apapun kepada pendiri/pemilik entitas Laporan keuangan entitas nirlaba bertugas mengukur jasa atau manfaat entitas dan menjadi sarana pertanggungjawaban pengelola entitas dalam bentuk pertanggungjawaban hartautang (neraca), pertanggungjawaban kas (Arus Kas), dan Laporan Aktivitas. Terikat dengan misi entitas, maka pendapatan utama disajikan bruto, sedang pendapatan investasi disajikan secara neto setelah dikurangi beban investasi. Informasi tercapainya program amat penting dalam laporan keuangan, yang menggambarkan efektivitas beban dan manfaat yang dirasakan penikmat jasa utama entitas. Arus kas amat penting menggambarkan kualitas prrtanggungjawaban manajemen keuangan di mata para donatur. Begitu pentingnya donatur sehingga sumbangan bukan kas perlu dipapar kan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), yang memberi harkat khusus CALK dalam laporan keuangan nirlaba setara dengan Neraca dan Laporan Kegiatan. F. ORGANISASI NIR LABA 1: ORGANISASI ZAKAT Organisasi Zakat adalah salah satu jenis organisasi nirlaba. Cukup banyak organisasi zakat yang bermunculan di Indonesia. Persoalan yang cukup mendasar adalah bagaimana agar organisasi zakat dapat diaudit dengan benar, sehingga akuntabilitas dan transparansinya terjamin. Apalagi sampai saat ini belum ada standar akuntansi zakat yang sah dan diakui Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), sebagai pihak yang mempunyai keabsahan untuk meng audit. Agar pencatatan dan pelaporan keuangan bisa dilakukan dengan baik dan memudahkan pengauditan, Forum Zakat (FOZ) merancang draf pedoman akuntansi bagi organisasi pengelola zakat. Penyusunan ini dilakukan karena semakin besamya tuntutan masyarakat akan akuntabilitas organisasi pengelola zakat. Akuntabilitas organisasi pengelola zakat ditunjukkan dengan laporan keuangan serta audit terhadap laporan keuangan tersebut. Namun banyak pema kai laporan keuangan dan auditor tidak mengetahui dasar acuan yang digunakan untuk membaca, menganalisis atau melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut. Pasalnya, setiap organisasi pengelola zakat memiliki acuan yang beragam dalam membuat laporan keuangannya. Adanya pedoman akuntansi diharapkan akan memudahkan para pengguna laporan keuangan bagi pemakai laporan keuangan tersebut. Tak hanya itu, pedoman akuntansi yang sama akan melahirkan tingginya tingkat komparasi antarorganisasi pengelola zakat. Dengan demikian bisa dipastikan kinerja antara organisasi pengelola zakat yang satu dengan yang lainnya dalam penghimpunan, pengelolaan dan penyaluran dana. Draft pedoman akuntansi zakat masih dalam rangka sosialiasi untuk mendapatkan tanggapan dan masukan. Telah ada berbagai masukan seperti Dewan Syariah Nasional (DSN) maupun Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), baik dari aspek-aspek syariah maupun teknis akuntansi baik berupa nama-nama akun maupun format penyajiannya. Masukan tersebut akan diselaraskan dengan susunan draf yang telah ada. Selanjutnya, sebelum draf ini menjadi pedoman akuntasi zakat yang berlaku umum maka akan ada dua review yang ditempuh pihaknya, baik melalui DSN maupun IAI. Seyogianya pedoman akuntansi zakat mengacu pada standar yang ditetapkan oleh IAI yang tertuang daiam Standar Akuntansi Keuangan. Untuk me nyiasati persoalan di atas, organisasi zakat dapat menggunakan standar akun tansi untuk nirlaba, yakni Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 45 tentang Pelaporan Keuangan organisasi Nirlaba. Berdasarkan PSAK 45 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2000, maka organisasi zakat harus membuat Laporan Posisi Keuangan, Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas, dan Pernyataan atas Laporan keuangan. Teten Kustiawan dari Institut Manajemen Zakat (IMZ) menambahkan satu laporan yaitu Laporan Dana Termanfaatkan. Tambahan ini diperlukan, karena dalam lampiran PSAK 45 disebutkan bahwa dana yang digunakan organisasi zakat untuk hal yang tidak habis, misalnya untuk komputer, maka tidak perlu dimasukkan sebagai pengeluaran. Ini sangat riskan untuk diterapkan organisasi zakat. G. ORGANISASI NIRLABA 2: ORGANISASI PENDIDIKAN TINGGI (UNIVERSITAS) Pada umumnya suatu universitas berdiri dalam naungan suatu yayasan. Dalam hal keuangan, seluruh keuangan yang dikelola universitas pada haki katnya adalah milik yayasan. Pengelolaan dana universitas tersebut dilakukan oleh Rektor, yang selanjutnya diaudit oleh kantor akuntan publik yang di tunjuk yayasan. Pada akhirnya, pertanggungjawahan rektor kepada yayasan khususnya dalam hal pengelolaan keuangan harus dilakukan setiap tahun. 1. Sistem Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Universitas Pada bahasan berikut ini, akan dipaparkan suatu sistem pelaporan pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban suatu universitas yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi sistem akuntansi suatu perguruan tinggi. Sistem ini sudah dicoba diterapkan dalam pengelolaan keuangan suatu universitas di Indonesia. Dalam hal pembuatan laporan keuangan, pihak universitas mencoba untuk melakukan standarisasi dengan mengacu pada PSAK Nomor 45. 2. Karakteristik Pengelolaan Keuangan Universitas Seluruh keuangan yang dikelola universitas pada hakikatnya adalah milik yayasan. Keuangan universitas bersumber pada: a.Uang penyelenggaraan pendidikan dan uang sumbangan pendidikan yang diperoleh dari mahasiswa; b. Usaha-usaha lain yang sah terkait dengan tridharma perguruan tinggi c. Subsidi Pemerintah, sumbangan, dan bantuan lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang tidak mengikat d. Hasil usaha yayasan Tahun anggaran yang digunakan dimulai dari tanggal 1 September sampai dengan 31 Agustus tahun berikutnya. Setiap tahun anggaran, rektor dengan pertimbangan dan persetujuan senat universitas, mengajukan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas kepada yayasan guna mendapat persetujuan dan pengesahan. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas yang telah disetujui yayasan, menjadi panduan dan acuan seluruh subsistem universitas dalam menjalankan kegiatannya. Pada tiap pertengahan tahun anggaran, rektor dengan pertimbangan senat universitas dan persetujuan yayasan dapat melakukan perubahan/revisi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas yang sedang berjalan. Selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya setiap tahun anggaran, rektor harus sudah menyampaikan laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas tahun yang lalu kepada yayasan untuk disahkan, setelah mendapat pertimbangan senat universitas. 3. Acuan Penyusunan Laporan Keuangan Universitas Laporan keuangan Universitas mengacu kepada laporan keuangan organisasi nirlaba seperti yang telah distandarkan dalam PSAK 45. Laporan Keuangan terdiri dari: a.Laporan Posisi Keuangan. b.Laporan Aktivitas. c.Laporan Arus Kas. d.Catatan Atas Laporan Keuangan. a.Laporan Posisi Keuangan Sisi sebelah kiri menyajikan kekayaan (aktiva) universitas. Penyajian diurutkan berdasarkan tingkat likuiditas dari yang paling likuid yaitu Kas dan Setara Kas sampai dengan yang paling tidak likuid yaitu Aktiva Tetap. Sisi sebelah kanan menyajikan kewajiban (utang) dan aktiva bersih universitas. Kewajiban disajikan sesuai dengan urutan jatuh temponya. Sedangkan aktiva bersih disajikan sesuai dengan urutan tidak terikat, terikat sementara dan terikat permanen. b.laporan Aktivitas Sisi pendapatan menyajikan seluruh penerimaan universitas dari sumber akadcmik dan nonakademik. Sisi pengeluaran menyajikan seluruh pengeluaran universitas dalam satu periode akuntansi yang terdiri dari pengeluaran akademik dan nonakademik. Perbedaan pendapatan dan pengeluaran merupakan perubahan aktivita bersih pada periode tersebut. c.Laporan Arus Kas Arus Kas operasional universitas menyajikan Kas masuk dan Kas keluar untuk operasional universitas. Diklasifikasikan sebagai Arus Kas akademik dan nonakademik.Arus Kas investasi menyajikan Arus Kas keluar untuk investasi (pembelian dan pembangunan aktiva tetap). Arus Kas pendanaan menyajikan Arus Kas aktivitas pendanaan (sumbangan dsb.). 4. Kebijakan Akuntansi Universitas Berikut ini kebijakan-kebijakan akuntansi penting yang dapat digunakan universitas dalam menyusun laporan keuangan, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. a.Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Laporan Keuangan disusun dengan dasar akrual dan dinilai dengan harga perolehan. Periode laporan dari tanggal 1 September 20x0 hingga 31 Agustus 20x1 yang juga merupakan tahun Anggaran Universitas. Laporan Keuangan terdiri dari Laporan Posisi Keuangan, Laporan Aktivitas dan Laporan Arus Kas bersama dengan Catatan Atas Laporan Keuangan yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan. Laporan aktivitas disusun berdasarkan klasifikasi tidak terikat, terikat sementara dan terikat permanen. Laporan arus kas disusun dalam klasifikasi aktivitas akademik, nonakademik, investasi, dan pendanaan dengan menggunakan metodelangsung. b.Transaksi dalam Mata Uang Asing Kebijakan dalam transaksi mata uang asing ditetapkan menganut sistem kurs tengah Bank Indonesia. Pengakuan transaksi dalam mata uang asing dikonversikan ke dalam nilai Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku pada saat transaksi terjadi. Aktiva dan kewajiban moneter dalam mata uang asing dikonversikan ke dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar dari kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal laporan Posisi Keuangan. Selisih lebih atau kurang yang timbul dari transaksi sepanjang tahun atas penjabaran aktiva dan kewajiban moneter pada akhir tahun diakui sehagai pendapatan atau pengeluaran nonakademik lainnya pada laporan aktivitas. c. Investasi Jangka Pendek Merupakan bentuk deposito pada Bank, dicatat berdasarkan nilai uang yang didepositokan. Bunga yang diperoleh dari deposito diakui sebagai pendapatan nonakademik lainnya pada laporan aktivitas. d. Piutang Akademik dan Nonakademik. Piutang akademik dan nonakademik disajikan dalam jumlah yang dapai direalisasikan Penghapusan piutang yang tak tertagih dilakukan setelah memperoleh kepastian bahwa piutang tersebut tidak akan dapat ditagih lagi dan diakui sebagai pengeluaran akademik dan nonakademik lainnya dalam laporan aktivitas. e. Perlengkapan Perlengkapan merupakan barang habis pakai yang dipergunakan dalam kegiatan akademik dan nonakademik. Perlengkapan yang dipergunakan sebagai bagian dari layanan akademik, terdiri atas alat tulis kantor dan bahan praktikum dinilai dengan harga perolehan. Perlengkapan yang dipergunakan untuk kegiatan nonakademik diakui sebagai pengeluaran administrasi dan umum pada laporan aktivitas. Sedangkan pemakaian perlengkapan untuk kegiatan akademik dihitung dengan diakui sebagai pengeluaran administrasi akademik pada laporan aktivitas. Penilaian perlengkapan menggunakan metode rata-rata yang merupakan penyesusaian pada akhir tahun. Penyisihan atas perlengkapan usang dan rusak ditentukan berdasarkan estimasi per jenis perlengkapan dari pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya dan diakui sebagai pengeluaran administrasi akademik pada laporan aktivitas. f. Aktiva Terikat untuk Investasi Aktiva terikat untuk investasi adalah alokasi Kas dan setara Kas untuk akuisisi aktiva (cash restriced for assets acquisition). g. Aktiva Tetap Aktiva tetap diakui dan dicatat berdasarkan harga perolehan dan disajikan berdasarkan harga perolehan aktiva tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Pengeluaran setelah perolehan awal aktiva tetap yang memperpanjang masa manfaat ekonomis dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu layanan atau peningkatan standar kerja dikapitalisasi pada aktiva yang bersangkutan. Aktiva tetap yang diperoleh dari hibah atau sumbangan dinilai sebesar harga pasar wajar pada saat tanggal transaksi. Koleksi kepustakaan sesuai dengan pemanfaatannya secara ekonomis disusutkan sepanjang masa manfaat ekonomis selama 2 tahun dengan metode saldo menurun berganda. Kecuali untuk tanah seluruh aktiva tetap disusutkan sepanjang masa manfaat ekomis dengan metode garis lurus dengan tarif sebagai berikut: Masa Manfaat Bangunan Taman Instalasi Kendaraan Peralatan Perabot 20 tahun 10 tahun 5 tahun 5 tahun 4 tahun 4 tahun Tarif per Tahun - per 5% 10% 20% 20% 25% 25% Alokasi penyusutan aktiva tetap sebagai pengeluaran administrasi akademik dan pengeluaran administrasi dan umum (nonakademik) didasarkan pada analisis manfaat. Aktiva tetap yang dilepas karena rusak, hilang, keusangan teknologi, atau sebab-schab lainnya sebelum masa manfaat ekonomisnya berakhir dikeluarkan dari laporan keuangan sebesar buku. Selisih kurang yang timbul dari pelepasan ini dicatat dalam pengeluaran nonakademik lainnya pada laporan aktivitas. h. Aktiva dalam Penyelesaian Mcrupakan penambahan bangunan beserta taman instalasi yang masih dalam tahap pembangunan. Pembangunan tersebut bisa didanai dari pihak intemal atau pihak ketiga, melalui Uang Sumbangan Pendidikan (USP) yang diperoleh dari mahasiswa baru. Pembangunan aktiva tetap yang didanai dari pihak internal atau pihak ketiga yang sudah selesai dibangun dan diserah-terimakan dari Panitia Pembangunan kepada Universitas, dipindahkan sebagai aktiva tetap dan mulai diperhitungkan penyusutannya. i. Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) HaKI merupakan perlindungan hukum yang diberikan secara eksklusif oleh pemerintah atas pruduk-pruduk yang dihasilkan dan aktivitas penelitian dan pengembangan kelembagaan universitas yang diatasnamakan Universitas. HaKI diakui berdasarkan harga perolehannya dan diamortasikan secara periodik selama jangka waktu berlakunya HaKI atau selama-lamanya 20 tahun (5%) dengan metode garis lurus. HaKi disajikan sebesar harga perolehannya dikurangi amortasi umur aktiva tersebut. Amortasi aktiva diakui sebagai pengeluaran administrasi akademik atau pengeluaran administrasi dan umum (nonakademik) pada lapor-an aktivitas. j. Jaminan Kepada Pihak Ketiga Merupakan surat jaminan (Bank garansi) yang diberikan kepada Dirjen Dikti untuk pendirian program studi baru dan akan dinetralisir apabila jaminan diterima kembali. Aktiva dicatat sebesar nilai jaminan yang diberikan dan dihapuskan dari laporan keuangan saat berakhirnya masa jaminan tersebut. k. Jaminan yang Diterima Merupakan jaminan yang diterima dari mahasiswa yang mengikuti wisuda dan akan dikembalikan kepada mahasiswa yang bersangkutan setelah memenuhi kewajiban pengembalian toga. Kewajiban dicatat sebesar jaminan yang diterima pada tanggal transaksi. l. Perpajakan Kebijakan perpajakan yang terkait dengan penghasilan mengacu pada Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-87/PJ/1995 tanggal 10 Oktober 1995 tentang Pengakuan Penghasilan dan Biaya Atas Dana Pembangunan Gedung dal, Prasarana Pendidikan Bagi Yayasan atau Organisasi yang Sejenis yang Bergerak di Bidang Pendidikan. Sedang kewajiban yang terkait dengan pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas gaji karyawan tetap dan honorarium tetap dilakukan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dan dilakukan penyetoran ke Kas Negara. Jumlah pajak kini yang belum dibayar diakui sebagai kewajiban dan dikompensasikan dengan jumlah pajak yang telah dibayar pada periode kini dan sebelumnya. m. Utang kepada Lembaga Keuangan Merupakan utang kepada Bank yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Universitas. Pembayaran bunga atas kewajiban tersebut diakui sebagai pengeluaran nonakademik lainnya pada laporan aktivitas. n. Tunjangan Hari Tua. Merupakan kewajiban yang berasal dari pemotongan gaji karyawan untuk tunjangan hari tua yang belum direalisasikan selama karyawan yang bersangkutan masih aktif di universitas. Kewajiban dicatat pada setiap akhir bulan saat pembayaran gaji karyawan. Realisasi dari pembayaran tunjangan hari tua bagi karyawan yang telah pensiun diakui sebagai pengeluaran nonakademik lainnya pada laporan Arus Kas. o. Aktiva Bersih Merupakan selisih dari aktiva terhadap kewajiban yang mencerminkan seluruh sumber daya yang tersedia dan dimiliki secara independen pada suatu saat tertentu oleh organisasi tanpa terikat atau terikat sementara maupun permanen. Aktiva bersih tidak terikat adalah selisih dari aktiva terhadap kewajiban yang pemanfaatannya tidak dibatasi oleh syarat atau kewajiban tertentu dari pihak donor. Aktiva bersih terikat sementara adalah selisih dari aktiva terhabap kewajiban yang pemanfaatannya dibatasi oleh syarat atau kewajiban dalam jangka waktu tertentu dari pihak donor. Aktiva bersih terikat permanen adalah selisih dari aktiva terhadap kewajiban yang pemanfatannya dibatasi secara permanen oleh syarat atau kewajiban dari pihak donor. p. Pendapatan Merupakan kenaikan manfaat ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan peningkatan aktiva atau penurunan kewajiban yang telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. Pendapatan diklasifikasikan sebagai pendapatan akademik dan nonakademik. Pendapatan akademik adalah pendapatan yang diterima dari aktivitas tridharma perguman tinggi. Pendapatan nonakademik adalah pendapatan yang diterima di luar dari aktivitas akademik. Pendapatan akademik yang diperoleh dari mahasiswa diakui secara proporsional pada saat realisasi jasa. Sedangkan pendapatan yang berasal dari sumbangan dan hibah diakui pada saat penerimaan sumbangan dan hibah. Pendapatan nonakademik yang berasal dari jasa pelatihan dan konsultasi diakui pada saat realisasi jasa telah terpenuhi sesuai nilai kontrak atau perjanjian dengan pihak ketiga. q. Pengeluaran Merupakan penurunan ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan penurunan aktiva atau peningkatan kewajiban yang telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. Pengeluaran diklasifikasikan sebagai pengeluaran akademik dan nonakademik. Pengeluaran akademik adalah pengeluaran yang timbul dari aktivitas di luar aktivitas akademik. Pengeluaran nonakademik adalah pengeluaran yang aktivitas di luar aktivitas akademik. Bab XI BADAN LAYANAN UMUM A. RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) merupakan konsep baru dalam pengelolaan keuangan negara. Konsep ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Fleksibilitas yang diberikan antara lain adalah kewenangan untuk mengelola langsung pendapatan yang dip eroleh dari masyarakat maupun dari hasil kerja sama atau hibah. Namun pada BLU juga diterapkan sistem pengendalian yang khusus pada tahap perencanaan dan penganggaran serta pada tahap pertanggungjawaban. Dalam proses perencanaan dan penganggaran tersebut, satker BLU menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dengan mengacu kepada Rencana Strategis Bisnis dan disusun berdasarkan kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya serta kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN. 1. Pengertian RBA RBA-BLU adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu Satker BLU.RBA memuat antara lain kondisi kinerja BLU tahun berjalan, asumsi makro dan mikro, target kinerja (output yang terukur), analisis dan perkiraan biaya per output dan agregat, perkiraan harga, anggaran, serta prognosa laporan keuangan. RBA juga memuat prakiraan maju (forward estimate) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. RBA tersebut disusun dengan menganut pola anggaran fleksibel (flexible budget) dengan suatu persentase ambang batas tertentu. RBA merupakan refleksi program dan kegiatan dari kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah. 2. Penyusunan RBA BLU menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Rencana strategis bisnis lima tahunan ini kemudian diturunkan menjadi RBA Tahunan. RBA Tahunan disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya, disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN/APBD serta disusun dengan menganut pola anggaran fleksibel (flexible budget) dengan suatu persentase ambang batas tertentu. Dalam penyusunan RBA biasanya dilakukan dengan metode top down dan bottom up yang dimulai dari :  Policy Statement oleh pimpinan;  Tingkat pusat pertanggungjawaban;  Komite anggaran yaitu suatu panitia anggaran yang punya tugas untuk mengarahkan dan mengevaluasi anggaran;  3. Tingkat direksi dan dewan pengawas Pengajuan RBA Setelah RBA disusun, maka langkah selanjutnya adalah pengajuan RBA sebagai berikut:  BLU mengajukan RBA kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD untuk dibahas sebagai bagian dari RKA-KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD;  RBA disertai dengan usulan standar pelayanan minimum dan biaya dari keluaran yang akan dihasilkan.;  RBA BLU yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD diajukan kepada Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, sebagai bagian RKA-KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD;  Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, mengkaji kembali standar biaya dan anggaran BLU dalam rangka pemrosesan RKAKL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN/APBD;  BLU menggunakan APBN/APBD yang telah ditetapkan sebagai dasar penyesuaian terhadap RBA menjadi RBA definitif. 4. Penetapan RBA  Pengkajian kembali RBA dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran;  Pengkajian kembali RBA tersebut terutama mencakup standar biaya dan anggaran BLU, kinerja keuangan BLU, serta besaran persentase ambang batas;  Adapun besaran persentase ambang batas ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLU;  Pengkajian dilakukan dalam rapat pembahasan bersama antara Direktorat Jenderal Anggaran dengan unit yang berwenang pada kementerian/lembaga serta BLU yang bersangkutan;  Hasil kajian atas RBA menjadi dasar dalam rangka pemrosesan RKA-KL sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN;  Setelah APBN ditetapkan, pimpinan BLU melakukan penyesuaian atas RBA menjadi RBA definitif B. Akuntansi Pendapatan dan Belanja BLU Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 76 Tahun 2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum, BLU menerapkan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia sesuai dengan jenis industrinya, atau mengembangkan standar akuntansi spesifik dengan mengacu pada pedoman akuntansi BLU sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PMK nomor 76 Tahun 2008, tentunya setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Dengan demikian, maka pada umumnya BLU menerapkan SAK dalam pelaporan keuangannya. SAK menggunakan basis akrual dalam pengakuan aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan biaya. Artinya pendapatan diakui pada saat diterima atau hak untuk menagih telah muncul (sehubungan dengan adanya barang/jasa yang diserahkan kepada masyarakat). Sedangkan untuk kepentingan konsolidasi dengan laporan keuangan kementrian/lembaga, perlu dilakukan penyesuaian atas akun pendapatan dan belanja yang berbasis akrual menjadi akun pendapatan dan belanja berbasis kas. Formula penyesuaian pendapatan dan belanja berbasis akrual menjadi berbasis kas adalah sebagai berikut: Pendapatan Berbasis Kas = Pendapatan BLU + pendapatan diterima di muka – pendapatan yang masih harus diterima Belanja Berbasis Kas = Biaya BLU – Biaya yang dibayar tidak tunai termasuk Penyusutan + utang biaya yang dibayar + biaya dibayar di muka 1. Akuntansi Pendapatan Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas BLU selama satu periode yang mengakibatkan penambahan ekuitas bersih. Pengukuran pendapatan menggunakan azas bruto, yakni pendapatan dicatat sebesar nilai brutonya, tanpa dikurangi pembebanan atas perolehan pendapatan tersebut. a. Klasifikasi Pendapatan BLU Pendapatan BLU diklasifikasikan ke dalam:  Pendapatan Usaha dari Jasa Layanan Merupakan pendapatan yang diperoleh sebagai imbalan atas barang/jasa yang diserahkan kepada masyarakat. Selanjutnya dirinci per jenis layanan BLU. Diakui pada saat diterima, atau hak untuk menagih timbul. Pendapatan ini dicatat sebesar nilai wajar imbalan yang diterima atau yang dapat diterima.  Hibah Pendapatan yang diterima dari masyarakat/badan lain tanpa ada kewajiban bagi BLU untuk menyerahkan barang/jasa. Terbagi menjadi Hibah Terikat dan Hibah Tidak Terikat. Adapun maksud terikat di sini ialah maksud dan peruntukan atas hibah tersebut telah ditentukan oleh pemberi hibah. Pendapatan ini diakui pada saat kepemilikan atas barang berpindah, atau pada saat kas diterima oleh BLU (apabila hibah berupa uang). Pendapatan ini dicatat sebesar nilai kas (apabila hibah berupa uang), atau sebesar nilai wajar pada saat perolehan (barang).  Pendapatan APBN Pendapatan yang diterima dari APBN, untuk belanja operasional (belanja pegawai & belanja barang dan jasa), ataupun belanja investasi (belanja modal). Pendapatan ini diakui pada saat pengeluaran belanja dipertanggungjawabkan dengan diterbitkannya SP2D. Pendapatan ini dicatat sebesar nilai pengeluaran bruto pada belanja pada SPM.  Pendapatan Usaha Lainnya Pendapatan yang berasal dari hasil kerja sama dengan pihak lain, sewa, jasa lembaga keuangan, dan pendapatan lainnya yang bukan berasal dari kegiatan utama BLU. Diakui pada saat diterima, atau hak untuk menagih timbul. Pendapatan ini dicatat sebesar nilai wajar imbalan yang diterima atau yang dapat diterima.  Keuntungan Penjualan Aset Non Lancar Merupakan selisih harga jual dengan nilai buku aset non lancar. Pendapatan dari Kejadian Luar Biasa. Merupakan pendapatan yang timbul di luar kegiatan normal BLU, tidak berulang dan di luar kendali BLU. Pendapatan-pendapatan tersebut disajikan secara terpisah pada laporan keuangan untuk setiap jenis pendapatan, dan rinciannya diungkapkan pada Catatan Atas Laporan Keuangan. 2. Akuntansi Belanja Belanja BLU terdiri dari unsur biaya yang sesuai dengan struktur biaya pada RBA definitif. Pengelolaan belanja BLU diselenggarakan secara fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran, mengikuti praktik bisnis yang sehat. Apabila belanja BLU melampaui ambang batas fleksibilitas, maka BLU dapat mengajukan usulan tambahan dari APBN/APBD kepada Menteri Keuangan/PPKD melalui menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, namun harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. C. Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU Azas yang digunakan dalam pengesahan pendapatan dan belanja BLU adalah Pertanggungjawaban Pendapatan dan Belanja yang sumber dananya dari PNBP yang digunakan langsung. Pendapatan BLU adalah Hak BLU yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang telah diterima dalam kas BLU pada periode tahun anggaran yang bersangkutan. Belanja BLU adalah Kewajiban BLU yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang telah dibayar dari kas BLU pada periode tahun anggaran yang bersangkutan. Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) BLU: surat perintah yang diterbitkan oleh Pejabat Penguji/Penerbit Surat Perintah Membayar (PP-SPM) untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kuasa Bendahara Umum Negara untuk mengesahkan pendapatan dan atau belanja BLU yang sumber dananya berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang digunakan langsung. 1. Sumber dana PNBP  Layanan yang diberikan kepada masyarakat;  Hibah tidak terikat danlatau hibah terikat yang diperoleh masyarakat atau badan lain;  Hasil kerjasama BLU dengan pihak laln danlatau hasil usaha lainnya;  Pendapatan lainnya yang sah dari Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2D) BLU: surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk mengesahkan pendapatan danlatau belanja BLU berdasarkan SP3B BLU. 2. Penyampaian SP3B BLU  Periode penyampaian adalah triwulanan;  Penyampaian dapat dilakukan satu kali/lebih dari satu kali dalam satu triwulan  Syarat kelengkapan (rangkap 2) - SP3B BLU; - Surat Pernyataan Tanggungjawab (SPTJ) yang ditandatangani KPA/Pemimpin BLU; - Arsip Data Komputer (ADK) SP3B BLU 3. Ralat SP3B BLU Ralat SP3B BLU ke KPPN dapat diajukan ketika terdapat kesalahan yang berupa kesalahan administrasi (mekanisme koreksi) dan atau kesalahan pencantuman jumlah nominal pendapatan dan atau belanja (mekanisme penyesuaian). Syarat kelengkapan pengajuan ralat SP3B BLU:  Fotokopi SP3B BLU yang akan diralat;  SPTJ yang ditandatangani KPA/Pemimpin BLU;  ADK dan hard copy ralat SP3B BLU yang dihasilkan dari aplikasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan;  Penjelasan penyebab KPA/Pemimpin BLU; terjadinya kesalahan yang ditandatangani  Informasi data supplier (khusus mekanisme penyesuaian) KPPN menerbitkan ralat SP2B BLU berdasarkan ralat SP3B BLU setelah melakukan:  Pemeriksaan kelengkapan SP2D;  Pengujian terhadap ralat SP3B BLU;  Pencocokan tanda tangan KPA/Pemimpin BLU dengan spesimen tanda tangan D. Pelaporan Keuangan BLU 1. Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan Dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan kegiatan pelayanannya, BLU menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja. Tujuan penyusunan laporan keuangan adalah menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, aktivitas keuangan, arus kas, dan informasi catatan atas laporan keuangan BLU yang bermanfaat bagi para pengguna laporan keuangan dalam mengambil dan mengevaluasi keputusan ekonomi. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, laporan keuangan BLU menyajikan informasi tentang:  aset;  kewajiban;  ekuitas;  pendapatan dan biaya; dan  arus kas 2. Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Pimpinan BLU bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLU yang disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab yang berisikan pernyataan bahwa pengelolaan anggaran telah dilaksanakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan, serta kebenaran isi laporan keuangan merupakan tanggung jawab pimpinan BLU. 3. Komponen Laporan Keuangan Laporan keuangan BLU sekurang-kurangnya terdiri dari :     Laporan Realisasi Anggaran/Laporan Operasional; Laporan Posisi Keuangan atau Neraca; Laporan Arus Kas; Catatan atas Laporan Keuangan 4. Penyajian Laporan Keuangan Setiap komponen laporan keuangan harus diidentifikasi secara jelas dan menyajikan informasi antara lain mencakup:  Nama BLU;  Cakupan laporan keuangan, apakah mencakup hanya satu unit usaha atau beberapa unit usaha;  Tanggal atau periode pelaporan;  Mata uang pelaporan dalam Rupiah; dan  Satuan angka yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan 5. Penyampaian Laporan Keuangan Laporan Keuangan BLU disampaikan secara berjenjang kepada menteri/pimpinan lembaga serta kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur jenderal Perbendaharaan setiap triwulan, semester, dan tahun. Laporan Keuangan triwulanan terdiri dari laporan realisasi anggaran/laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai laporan kinerja. Laporan Keuangan semesteran dan tahunan terdiri dari laporan realisasi anggaran/laporan operasional, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai laporan kinerja. Penyampaian Laporan Keuangan BLU dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:  laporan triwulanan paling lambat tanggal 15 setelah triwulan berakhir;  laporan semesteran paling lambat tanggal 10 setelah semester berakhir;  laporan tahunan paling lambat tanggal 20 setelah tahun berakhir Dalam hal tanggal penyampaian Laporan Keuangan BLU jatuh pada hari libur, penyampaian Laporan Keuangan paling lambat dilaksanakan pada hari kerja berikutnya. 6. Konsolidasi Laporan Keuangan Laporan Keuangan BLU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga. Dalam rangka konsolidasi Laporan Keuangan BLU dengan Laporan Keuangan, kementerian negara/lembaga, BLU menyampaikan Laporan Keuangan sesuai dengan SAP setiap Semester dan tahun. Laporan Keuangan tersebut terdiri dari LRA, neraca, dan catatan atas Laporan Keuangan sesuai dengan SAP dilampiri dengan Laporan Keuangan yang sesuai dengan SAK/ standar akuntansi industri spesifik. BLU membuat Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). BLU merupakan satker kementerian/lembaga, oleh karena itu laporan keuangan BLU dikonsolidasikan dengan laporan keuangan kementerian/lembaga. Konsolidasi laporan keuangan dapat dilakukan jika digunakan prinsip-prinsip akuntansi yang sama. BLU menggunakan SAK sedangkan laporan keuangan kementerian negara/lembaga menggunakan SAP, karena itu BLU mengembangkan sub sistem akuntansi yang mampu menghasilkan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Komponen Laporan Keuangan BLU yang dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan kementerian negara/lembaga meliputi:  Laporan Realisasi Anggaran/ Laporan Operasional;  Neraca Sistem akuntansi BLU memproses semua pendapatan dan belanja meliputi pendapatan yang bersumber dari pendapatan usaha dari jasa layanan, hibah, penerimaan APBN, dan pendapatan usaha lainnya, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan sistem akuntansi tersebut mencakup seluruh transaksi keuangan pada BLU:  Transaksi keuangan BLU yang bersumber dari pendapatan usaha dari jasa layanan, hibah, penerimaan APBN, dan pendapatan usaha lainnya wajib dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran kementerian negara/lembaga dan Pemerintah. Oleh karena itu transaksi tersebut harus disahkan oleh KPPN dengan mekanisme SPM dan SP2D setiap triwulan. Dengan demikian pelaksanaan Sistem Akuntansi Instansi di BLU juga dilakukan secara kumulatif setiap triwulan. BLU melakukan rekonsiliasi atas pendapatan dan belanja dengan KPPN setiap triwulan  Pos-pos neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas juga dikonsolidasikan ke neraca Kementerian negara/lembaga. Untuk tujuan ini perlu dilakukan reklasifikasi pos-pos neraca agar sesuai dengan SAP dengan menggunakan Bagan Akun Standar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Dalam rangka menyiapkan laporan keuangan untuk tujuan konsolidasi, sistem akuntansi BLU juga harus menghasilkan data elektronis berupa file Buku Besar/Arsip Data Komputer (ADK) yang dapat digabungkan oleh UAPPAE1/UAPA dengan menggunakan aplikasi Sistem Akuntansi Instansi (SAI) tingkat Eselon I atau kementerian negara/lembaga. Dengan demikian laporan keuangan yang dihasilkan pada tingkat Eselon I atau kementerian/ lembaga telah mencakup laporan keuangan BLU. Dalam hal sistem akuntansi keuangan BLU belum dapat menghasilkan laporan keuangan untuk tujuan konsolidasi dengan laporan keuangan kementerian/lembaga, BLU perlu melakukan konversi laporan keuangan berdasarkan SAK ke dalam laporan keuangan berdasarkan SAP. Proses konversinya mencakup pengertian, klasifikasi, pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan atas akun-akun neraca dan laporan aktivitas/operasi. BAB XII AKUNTANSI DANA Pengertian Akuntansi Dana. Dalam Akuntansi Pemerintah, Dana Dan Akuntansi dana memegang peranan yang sangat penting, karena sistem akuntansi pemerintahan direncanakan, diorganisasikan dan dioperasikan atas dasar dana. Sehingga tidak mengherankan apabila istilah akuntansi dana sering digunakan untuk menggantikan istilah akuntansi pemerintahan. Oleh karena itu maka dapat dikatakan bahwa sebenarnya akuntansi pemerintahan adalah sama dengan akuntansi dana. Definisi Akuntansi Dana Akuntansi Dana adalah sistem akuntansi yang sering digunakan oleh organisasi-organisasi nirlaba dan institusi sektor publik. Sistem tersebut merupakan metode pencatatan dan penampilan entitas dalam akuntansi seperti aset, dan kewajiban yang dikelompokkan menurut kegunaannya masing-masing. Pengertian Akuntansi dana (Fund Accounting) merupakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang lazim diterapkan di lingkungan organisasi nirlaba yang memisahkan dana menurut peruntukannya, sehingga masing-masing merupakan entitas akuntansi yang mampu menunjukan keseimbangan antara penggunaan dan penerimaan dana. Bentuk Kesatuan Akuntansi Dana Pada dasarnya tipe kesatuan (entity) dalam akuntansi dana yang digunakan untuk sebagian besar unit-unit organisasi pemerintahan dan NFPO (Not For Profit Organization) adalah terdiri dari 2 Jenis yang antara lain adalah : 1. Singel Accounting Entity. Entity ini digunakan oleh profit seeking enterprises (Perusahaan-Perusahaan yang beriorentasi Laba). Dana yang digunakan dalam entity jenis ini adalah Nonexpendable (Proprietary) Funds, yaitu dana yang digunakan untuk mempertanggungjawabkan penghasilan, biaya, aktiva, hutang dan modal dari suatu kegiatan organisasi yang termasuk dalam kelompok Business Type dan beberapa jenis dana perwalian sebagai contoh : Cafetaria, sistem jasa transportasi 2. Multiple Accounting Entity. Entity ini digunakan oleh Government or Nonprofit Organization (Organisasi pemerintah atau organisasi yang bukan beriorentasi laba). Dana yang digunakan dalam entity jenis ini adalah Expendable (Governmental) Funds, Yaitu dana yang dipergunakan untuk mempertanggungjawabkan aktiva lancar, hutang-hutang yang berkaitan, perubahan aktiva neto, dan saldo yang dibelanjakan dalam berbagai kegiatan “Non Business Type” Contoh Pemadam Kebakaran Dan Perlindungan Polisi. Persamaan Akuntansi Dana dan Akuntansi Komersial Akuntansi dana dan akuntansi komersial mempunyai beberapa persamaan,antara lain: 1. Sama-sama memberikan informasi mengenai posisi keuangan dan hasil operasi. 2. Mengikuti Prinsip dan Standar Akuntansi yang diterima umum antara lain Prinsip konsistensi, Prinsip obyektivitas, Prinsip materialisasi dan Prinsip pengungkapan yang memadai. 3. Mengacu pada konsep dasar. Antara lain adalah Kesinambungan, Periodesasi akuntansi, dan Pengukuran dalam nilai mata uang. Perbedaan Akuntansi Dana dan Akuntansi Komersial Akuntansi Dana 1. Tujuan utama adalah untuk mengukur pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan. 2. Dapat terdiri dari lebih dari satu entitas (beberapa jenis dana). 3. Transaksi pengeluaran/ penerimaan neraca (real account) dilaporkan baik dalam laporan neraca maupun laporan aktivitas. 4. Sangat dipengaruhi oleh peraturan atau ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga bersifat kurang fleksibel. Akuntansi Komersial 1. Tujuan utamanya untuk mengukur tingkat keuntungan. 2. Hanya terdiri dari satu entitas akuntansi. 3. Pengeluaran/penerimaan neraca (real account) tidak dilaporkan dalam laporan aktivitas. Referensi:     Andayani, Wuryan. 2007. Akuntansi Sektor Publik. Bayumedia Publishing. Malang Bastian, Indra. 2001. Akuntansi Sektor Publik di Indonesia. Erlangga. Jakarta . 2006. Akuntansi Sektor Publik :Suatu Pengantar. Erlangga. Jakarta . 2006. Sistem Perencanaan dan Pengangaran Pemerintah Daerah di Indonesia. Salemba Empat. Jakarta           Djasuli, Mohamad, 2006. Modul Akuntansi Sektor Publik, tidak dipublikasikan Mahsun, Mohamad.2006. Pengukuran Kinerja Sektor Publik, Edisi Pertama. BPFE. Yogyakarta Nordiawan, Deddi. 2006. Akuntansi Sektor Publik. Salemba Empat. Jakarta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;\ Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2009 tentang Rencana Bisnis & Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran BLU jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2011; Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER 55/PB/2011 tentang Tata Cara Revisi Rencana Bisnis dan Anggaran Definitif dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BLU; Peraturan Menteri Keuangan nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 9 /PB/2011 tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satuan Kerja Badan Layanan Umum; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 2 /PB/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 9 /PB/2011 tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satuan Kerja Badan Layanan Umum