2019, Muhammad Solikhin Aktualisasi Nilai Pancasila Sila ke 3
Pancasila sebagai dasar negara bangsa Indonesia merupakan hal yang tidak bisa dilupakan begitu saja. Pancasila seharusnya menjadi pijakan kita bersama dalam berbangsa dan bernegara. Hal ini sudah menjadi rumusan yang tidak bisa di ganti-ganti lagi. Menurut Hariyono (2014;154), kedudukan pancasila sebagai dasar negara memiliki sifat impresif atau memaksa bagi semua warga Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila tidak terbentuk begitu saja, namun Pancasila mengalami sejarah yang sangat panjang. Para founding father kita menggagas Pancasila dengan penuh pertimbangan bahkan sampai menuai perdebatan. Namun akhirnya terbentuklah lima sila negara yang kita sebut Pancasila. Mengenai nama dari kelima sila tersebut, dikatakan oleh Ir. Soekarno "Tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa namanya Pansacila" (Burhanudin Salam, 1994:5). Lima sila yang ada di dalam Pancasila yaitu: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Unsur-unsur Pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan menjadi falsafah negara, nilai-nilainya yaitu nilai ketuhanan, nilai kerakyatan, nilai persatuan dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara. Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, yang berupa nilai-nilai adat istiadat nilai kebudayaan serta nilai-nilai religius. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam memecahkan problematika kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia (Kaelan, 1998:55).