UNIVERSITAS INDONESIA
KEPASTIAN HUKUM PEMBAYARAN PAJAK DALAM
PRAKTIK TRANSFER PRICING ATAS PENGGUNAAN
KNOW-HOW
SKRIPSI
Diajukan sebagai salah satu syarat
untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum
ELISMA HERDINAWATI
1406536455
FAKULTAS HUKUM
PROGRAM SARJANA
DEPOK
JULI 2018
ABSTRAK
Nama
: Elisma Herdinawati
NPM
: 1406536455
Program Studi
: Ilmu Hukum
Judul
: Kepastian Hukum Pembayaran Pajak dalam Praktik
Transfer Pricing atas Penggunaan Know-How
Di masa perekonomian yang telah mendunia ini, transfer pricing menjadi
salah satu isu yang penting untuk didiskusikan. Mengingat sejak tahun 2007 lalu,
lebih dari 60% nilai perdagangan di beberapa negara berasal dari transaksi yang
menggunakan praktik transfer pricing. Sayangnya transfer pricing kerap
disalahgunakan sehingga mengakibatkan tidak optimalnya pendapatan negara.
Skripsi ini menguji kepastian hukum transfer pricing ditinjau dari hukum pajak.
Terdapat dua pokok permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini, yakni:
bagaimana praktik transfer pricing disebut sebagai tindakan yang melawan hukum
dan bagaimana kepastian hukum pembayaran pajak dalam menentukan kewajaran
dan kelaziman usaha pada praktik transfer pricing atas penggunaan know-how.
Penelitian ini berbentuk yuridis normatif yang menggunakan pendekatan kualitatif
dengan desain deskriptif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa transfer pricing
tidak melawan hukum sepanjang transfer pricing yang diterapkan sesuai dengan
prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Meskipun demikian, transfer pricing kerap
memenuhi permasalahan karena fiskus dan wajib pajak belum mempunyai
kesepahaman mengenai pengertian know-how. Hal ini kerap mengakibatkan
transfer pricing dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha
karena objek atas pembayaran royalti diragukan keberadaannya. Oleh sebab itu,
untuk menjamin kepastian hukum para pelaku usaha, sudah seharusnya fiskus
dibekali pengetahuan yang lebih dalam mengenai intellectual property, khususnya
mengenai know-how agar iklim usaha di Indonesia tetap stabil sejalan dengan
stabilnya penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Kata Kunci: Transfer Pricing, Kepastian Hukum, Pembayaran Pajak, Prinsip
Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Know-how.
v
ABSTRACT
Name
: Elisma Herdinawati
Student Number
: 1406536455
Program
: Law
Title
: The Legal Certainty of the Payment of Taxes in Transfer
Pricing on Know-how Utilization
In this globalized economy, transfer pricing is one of the most important
issues to discuss. Since 2007, more than 60% of trade value in a country comes
from the transaction that using transfer pricing mechanism. Unfortunately transfer
pricing is often misused which results in less than optimal state revenue. This thesis
examined the legal certainty of transfer pricing reviewed from tax regulation. There
are two main issues in this study, those are how the transfer pricing actions can be
categorized as unlawful acts and how the legal certainty of tax payments in the
transfer pricing actions on the use of know-how. This study is in the form of
normative juridical that used qualitative approach with descriptive design. The
results of this study suggest that transfer pricing is not against the regulation as
long as the transfer pricing is applied in accordance with arm's length
principle/ALP. Nevertheless, transfer pricing often meets the problem because tax
authorities and taxpayers have no understanding of know-how. It often leads to the
transfer pricing be considered not fulfill the arm's length principle/ALP because
the object of royalty payments is doubt of its existence. Therefore, to ensure legal
certainty of business actors, tax authorities should be equipped with a deeper
knowledge of intellectual property, especially on know-how in order to keep the
business climate in Indonesia in line with the stable state revenue from the taxation
sector.
Keywords: Transfer Pricing, Legal Certainty, Tax Payment, arm's length
principle/ALP, Know-how.
vi
KATA PENGANTAR
Puji syukur hadirat Allah Subḥānahu wa ta'alā atas segala tuntunan dan
pertolongan-Nya, Penulis dapat menyelesaikan skripsi ini sebagai salah satu syarat
agar dapat memperoleh dan menyandang gelar Sarjana Hukum pada Fakultas
Hukum Universitas Indonesia.
Dalam proses penyusunan skripsi ini, Penulis telah mendapatkan bimbingan,
arahan, bantuan dan dukungan moril maupun materiil dari berbagai pihak.
Sehingga, Penulis menyadari bahwa tanpa adanya hal tersebut, mungkin skripsi ini
tidak akan terwujud. Oleh karena itu, pada kesempatan ini Penulis hendak
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:
1. Orang tua Penulis, Bapak Purwanto dan Ibu Supatmi, yang selalu mendukung
dan memberi semangat kepada Penulis agar tidak mudah menyerah dalam
menggapai cita-cita. Terima kasih kepada Bapak yang senantiasa bekerja keras
untuk memfasilitasi kami, anak-anaknya agar selalu memperoleh pendidikan
yang terbaik. Terima kasih juga kepada Ibu yang tak lelah merawat kami, anakanaknya hingga dapat tumbuh dan berkembang sampai sekarang ini. Terima
kasih atas bimbingan, doa, restu dan kasih sayang yang tiada henti-hentinya
diberikan kepada Penulis selama ini, terutama pada saat proses penyusunan
skripsi ini. Semoga keduanya senantiasa diberikan kesehatan, kelapangan,
kebahagiaan dan kesejahteraan lahir dan batin dari Allah Subḥānahu wa ta'alā.
2. Bang Hari Prasetiyo S.H., M.H., selaku Dosen Pembimbing yang telah
memberikan waktu, tenaga dan berbagai nasihat atas berbagai permasalahan
terkait penyusunan skripsi ini. Terima kasih kepada beliau atas segala bantuan
dan bimbingannya, terutama mengingat kesibukan beliau yang sangat padat
sebagai staf Pengajar pada bidang studi hukum administrasi negara, baik itu
pada hukum pajak maupun hukum lingkungan.
3. Ibu Yuli Indrawati S.H., LL.M., Bang Henry Darmawan Hutagaol S.H., dan
Mbak Hendriani Parwitasari S.H., M.Kn., selaku Tim Dosen Penguji ujian
skripsi yang telah meluangkan waktunya untuk menguji dan memberikan
berbagai kritik dan saran yang sangat bermanfaat bagi Penulis dan skripsi ini.
vii
4. Adik laki-laki satu-satunya Penulis, Hafidz Dwi Putranto yang selalu
memberikan keceriaan sebagai teman berbalah sekaligus bercanda. Terima
kasih atas dukungan dan doa yang senantiasa ditujukan kepada Penulis.
Semoga ke depannya menjadi Adik yang saleh dan mampu membahagiakan
kedua orang tua.
5. Bapak Drs. Zainal Arifin S.H., M.H sebagai Pembimbing Akademis penulis
yang selalu membantu, memberikan bimbingan dan motivasi kepada Penulis
sehingga memudahkan dan melancarkan kegiatan belajar dan perkuliahan
Penulis selama berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
6. Sahabat-sahabat terbaik sejak masa sekolah, Rani Nur Istiqomah, Srini
Hidayatin dan Uria Rita Saida. Terima kasih, telah berkenan menjadi teman
berbagi cerita, baik itu suka maupun duka. Terima kasih pula atas segala doa
dan intervensi positif yang selalu diberikan kepada Penulis. Semoga kelak kita
menjadi perempuan hebat sebagaimana yang telah kita impikan masingmasing. Dan semoga persahabatan kita dapat berlangsung seterusnya,
walaupun terpisah oleh jarak dan kesibukan masing-masing.
7. Firmanda Rizky Haditiya, teman yang sedang menjalani hubungan tidak biasa
dengan Penulis, terima kasih atas segala doa, motivasi dan dukungan yang
selama ini ditujukan kepada penulis, serta telah mampu meyakinkan dan
mampu membuktikan bahwa jarak hanyalah perihal angka yang tak perlu
dikhawatirkan. Semoga Allah senantiasa memberi kesehatan, kesejahteraan
dan kesuksesan, serta mengabulkan apa yang telah dimohonkan dalam
lantunan doa.
8. Teman-teman pengurus Koperasi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Indonesia Tahun 2017, Aufi Qonitatus Syahida, Muhammad Ridwan, Yosep
Peniel Batubara, Gina Wulandari, Benedictus Giovanni, Delphi Aulisia,
Amalia Izzati Hanifah, Elvan Adiyan Wijaya, dan Rizka Adilla yang selalu
memberikan dukungan dan hiburan dalam kondisi apa pun, sehingga dapat
melupakan lelahnya hidup walau hanya sejenak.
9. Teman-teman seperjuangan, khususnya peminatan Hukum Administrasi
Negara, Annisa Sholihah, Zulfa Najwa, Isnah Ayu Annisa, Khusnul Asa Tirta
Palupy, Settyas Tedy Andrassukma, Alis Sofiatun, Sharif Imaduddin, dan
viii
Polikarpus Bayu Prasetio. Terima kasih telah menjadi tempat berkeluh kesah
dan bertukar pikiran selama kuliah. Semoga kita dapat lulus dengan sebaikbaiknya dan menjadi ahli hukum yang amanah di masa yang akan datang.
10. Rekan dan sahabat penulis semasa kuliah, Tri Suciati, Luqman Wafi Robbani,
Jeremy Jordan, M. Abdoel Aziz, Andrew Grey, Adjdam Riyange Zulfachmi
Sugeng, Akbar Syailendra, Said Muhammad Rizky, dan M. Satria Jaya. Terima
kasih telah menjadi teman yang baik semasa kuliah. Semoga kelak kita menjadi
pribadi yang bermanfaat bagi orang lain.
11. Teman-teman paguyuban Semangat Persatuan Mahasiswa Bojonegoro
(SPMB) Universitas Indonesia, Mba Fatwa Hidayah a.k.a Cici, Mba Anjar
Maulitfiani, Nurul Afifah Marwatin, Alm. Citra Mufti U. A., Mba Rosyatul
Hikmiya, Mba Nur Kartika, Mba Isma Nur Azizah, Mba Afif Ni’matul
Khoiriyah, Mas Ikhsan Hidayat, Mba Rina Wahyu Yuliati, Mba Rindy,
Qoimaul Mustagfiroh, Riesa Sulvana Zaen, Nilna Fakhri dan teman-teman
lainnya yang tidak dapat disebutkan satu per satu. Terima kasih telah
mendampingi, menemani dan selalu memberikan nasihat selama di tanah
perantauan. Semoga kelak kita dapat menjadikan kota Bojonegoro menjadi
semakin lebih baik ke depannya.
12. Keluarga Kincir, BEM FHUI 2015, Bang Fadhel Maulana R, Bang Rahadiyan
Ihtisyamudd, Mba Ghaida Mastura, Mba Nahlia, Mba Dea Endira, Bang Victor
Juan Tanojo, termasuk kepala dan wakil kepala Departemen Pendidikan dan
Keilmuan, Mba Puji Prasetyawati dan Bang Edwin F. Ardyanto, yang telah
memberikan pelajaran dan pengalaman berharga dalam bidang keorganisasian,
Kiranya ke depan kita dapat terus saling mendukung dan sukses selalu.
13. Teman-teman Brawijaya Squad, Vivi Elvani, Pegy Lestari, Devilia Rochmatin
dan Vera Nurchabibah, terima kasih telah memberikan pengalaman yang
menyenangkan dan terlupakan pada saat mengunjungi kalian di Malang. Tawa,
canda dan saling memberi dukungan di antara kalian adalah salah satu hal yang
membuat Penulis senang untuk menjalin pertemanan yang tak disengaja ini.
Semoga pertemanan ini akan selalu terjalin meski terpisah oleh ruang dan
waktu, serta semoga ke depannya kita menjadi pribadi yang sukses dan
bermanfaat bagi orang lain.
ix
14. Teman-teman terdekat dan terbaik semasa SMA hingga saat ini, Rahmawan
Wildani Mima, Olyvia Dian Hapsari, Nailyl Arofatun, Fatma Yuliani, Yashinta
Maya Fernanda, Candra Aprilia Puspitadewi, Ayu Krisdianti, Dinda Nur Anggi
Kumala, Soni Indra Cahya, Agung S. B., Lia Surya Parastika, Erfa Andriyana,
Rifatul Minaliya, Nurul Munsyaroh, Devika Maya Khariska, Ninda Agustin,
Mba Nadia Ayu Permata, Mas Puguh Andhi Setiawan, Mas Hamzah Nata
Siswara, terima kasih telah memberikan berbagai pengalaman yang mewarnai
perjalanan hidupku semasa putih abu-abu. Semoga kita dapat menemukan
kejayaan diri kita masing-masing.
15. Seluruh Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang telah membekali
berbagai ilmu kepada Penulis yang tentunya akan sangat bermanfaat dalam
dunia kerja kelak. Semoga Bapak, Ibu, Abang dan Mba senantiasa dilimpahi
rahmat-Nya sebagai balasannya.
16. Seluruh staf dan karyawan Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang telah
membantu penulis selama berkuliah, terutama para staf biro Pendidikan FHUI
yang selalu siap membantu Penulis dalam hal pengurusan perizinan skripsi.
17. Keluarga besar FHUI angkatan 2014 yang telah menemani penulis dari awal
kuliah hingga kurang lebih empat tahun di kampus tercinta ini. Semoga
angkatan kita semakin solid dan saling mendukung satu sama lain ke depannya.
Semoga sukses selalu menyertai kita dan kita dapat membantu memajukan dan
membanggakan negara ini. Serta seluruh pihak yang tidak dapat disebutkan
satu-persatu, terima kasih telah memberikan bantuan, motivasi, dukungan, doa
dan semangat untuk penulis, baik itu secara langsung maupun tidak langsung.
Akhir kata, penulis ucapkan terima kasih dan permohonan maaf apabila
terdapat kata-kata yang salah maupun kurang berkenan. Penulisan ini tentunya tidak
lepas dari segala kekurangan, baik itu dari segi materi maupun teknis penulisan.
Semoga skripsi ini dapat berguna bagi seluruh pihak yang membacanya dan dapat
turut serta berkontribusi memperkaya khazanah ilmu hukum di Indonesia.
Depok, Juni 2018
Penulis
x
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ........................................................................................i
PERNYATAAN ORISINALITAS ....................................................................ii
HALAMAN PENGESAHAN ...........................................................................iii
HALAMAN PERSETUJUAN PUBLIKASI .....................................................iv
ABSTRAK .......................................................................................................v
ABSTRACT .......................................................................................................vi
KATA PENGANTAR ......................................................................................vii
DAFTAR ISI ....................................................................................................xi
DAFTAR TABEL .............................................................................................xiii
DAFTAR GAMBAR ........................................................................................xiv
BAB 1
PENDAHULUAN ...........................................................................1
A. Latar Belakang ...........................................................................1
B. Perumusan Masalah ....................................................................8
C. Tujuan Penelitian ........................................................................8
D. Manfaat Penelitian ......................................................................9
E. Definisi Operasional ....................................................................9
F. Kerangka Konsep .......................................................................11
G. Metode Penelitian ......................................................................19
H. Sistematika Penulisan ..................................................................22
BAB 2
TINJAUAN UMUM MENGENAI HUKUM PAJAK ......................24
A. Kepastian Hukum dalam Hukum Pajak .......................................24
1. Subjek Pajak dan Wajib Pajak .............................................31
2. Objek Pajak dan Timbulnya Utang Pajak .............................33
3. Tarif Pajak dan Besarnya Pajak yang Terutang ....................34
4. Pembayaran Pajak ...............................................................36
B. Perlawanan terhadap Pajak ..........................................................37
1. Penghindaran Diri dari Pajak (Tax Avoidance) .....................38
2. Pengelakan Pajak/Penggelapan Pajak (Tax Evasion).............42
xi
3. Melalaikan Pajak ..................................................................44
C. Perencanaan Pajak (Tax Planning) ..............................................44
BAB 3
PRAKTIK
TRANSFER
PRICING
DITINJAU
DARI
SEGI
PERPAJAKAN .................................................................................47
A. Pengertian Transfer Pricing .......................................................47
B. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha ....................................51
C. Hubungan Istimewa ....................................................................54
D. Metode Pendekatan Transfer Pricing dalam Menentukan Harga
Wajar .........................................................................................57
E. Transfer Pricing sebagai Bagian dari Perencanaan Pajak .............60
BAB 4
KEPASTIAN HUKUM PEMBAYARAN PAJAK DALAM PRAKTIK
TRANSFER PRICING ATAS PENGGUNAAN KNOW-HOW ..........63
A. Pengaturan Transfer Pricing dalam Peraturan Perundang-undangan
Perpajakan di Indonesia ..............................................................63
1. Hubungan Istimewa .............................................................64
2. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha .............................66
3. Metode Penentuan Harga Transfer .......................................68
B. Analisis Kepastian Hukum Pembayaran Pajak dalam Praktik
Transfer Pricing atas Penggunaan Know-how .............................72
1. Subjek Pajak dan Wajib Pajak .............................................72
2. Objek Pajak .........................................................................75
3. Tarif Pajak ...........................................................................83
4. Pembayaran Pajak ...............................................................87
C. Contoh Sengketa Pajak Penghasilan Badan mengenai Transfer
Pricing atas Penggunaan Know-how ..........................................87
BAB 5
PENUTUP ....................................................................................... 95
A. Simpulan ................................................................................... 95
B. Saran ......................................................................................... 96
DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................... 98
LAMPIRAN
xii
DAFTAR TABEL
Tabel 1.1 Penerimaan Negara dari Sektor Perpajakan (dalam Milyaran Rupiah)
Tahun 2007 – 2017 .........................................................................1
xiii
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1.1
Pembagian Karakteristik Know-how ............................................17
Gambar 2.1
Grafik Tarif Pajak Proporsional ...................................................34
Gambar 2.2. Grafik Tarif Pajak Progresif .......................................................35
Gambar 2.3
Grafik Tarif Pajak Tetap .............................................................35
Gambar 2.4
Grafik Tarif Pajak Degresif .........................................................36
Gambar 3.1
Skema Transfer Pricing .............................................................50
Gambar 3.2
Skema Hubungan Istimewa ........................................................55
Gambar 3.3
Skema Hubungan Istimewa ........................................................56
Gambar 3.4
Hubungan antara Penghindaran Pajak, Perencanaan Pajak dan
Transfer Pricing .........................................................................62
Gambar 4.1
Contoh Hubungan Istimewa karena Kepemilikan Modal ............64
Gambar 4.2
Contoh Hubungan Istimewa karena Penguasaan Manajemen ......65
Gambar 4.3
Rumus Penghitungan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Dalam
Negeri yang Berupa Badan dan Bentuk Usaha Tetap ...................86
Gambar 4.4
Rumus Penghitungan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Luar
Negeri yang Mendapatkan Penghasilan dari Indonesia ...............87
xiv