Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

Bagian Awal

UNIVERSITAS INDONESIA KEPASTIAN HUKUM PEMBAYARAN PAJAK DALAM PRAKTIK TRANSFER PRICING ATAS PENGGUNAAN KNOW-HOW SKRIPSI Diajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum ELISMA HERDINAWATI 1406536455 FAKULTAS HUKUM PROGRAM SARJANA DEPOK JULI 2018 ABSTRAK Nama : Elisma Herdinawati NPM : 1406536455 Program Studi : Ilmu Hukum Judul : Kepastian Hukum Pembayaran Pajak dalam Praktik Transfer Pricing atas Penggunaan Know-How Di masa perekonomian yang telah mendunia ini, transfer pricing menjadi salah satu isu yang penting untuk didiskusikan. Mengingat sejak tahun 2007 lalu, lebih dari 60% nilai perdagangan di beberapa negara berasal dari transaksi yang menggunakan praktik transfer pricing. Sayangnya transfer pricing kerap disalahgunakan sehingga mengakibatkan tidak optimalnya pendapatan negara. Skripsi ini menguji kepastian hukum transfer pricing ditinjau dari hukum pajak. Terdapat dua pokok permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini, yakni: bagaimana praktik transfer pricing disebut sebagai tindakan yang melawan hukum dan bagaimana kepastian hukum pembayaran pajak dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha pada praktik transfer pricing atas penggunaan know-how. Penelitian ini berbentuk yuridis normatif yang menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa transfer pricing tidak melawan hukum sepanjang transfer pricing yang diterapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Meskipun demikian, transfer pricing kerap memenuhi permasalahan karena fiskus dan wajib pajak belum mempunyai kesepahaman mengenai pengertian know-how. Hal ini kerap mengakibatkan transfer pricing dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena objek atas pembayaran royalti diragukan keberadaannya. Oleh sebab itu, untuk menjamin kepastian hukum para pelaku usaha, sudah seharusnya fiskus dibekali pengetahuan yang lebih dalam mengenai intellectual property, khususnya mengenai know-how agar iklim usaha di Indonesia tetap stabil sejalan dengan stabilnya penerimaan negara dari sektor perpajakan. Kata Kunci: Transfer Pricing, Kepastian Hukum, Pembayaran Pajak, Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Know-how. v ABSTRACT Name : Elisma Herdinawati Student Number : 1406536455 Program : Law Title : The Legal Certainty of the Payment of Taxes in Transfer Pricing on Know-how Utilization In this globalized economy, transfer pricing is one of the most important issues to discuss. Since 2007, more than 60% of trade value in a country comes from the transaction that using transfer pricing mechanism. Unfortunately transfer pricing is often misused which results in less than optimal state revenue. This thesis examined the legal certainty of transfer pricing reviewed from tax regulation. There are two main issues in this study, those are how the transfer pricing actions can be categorized as unlawful acts and how the legal certainty of tax payments in the transfer pricing actions on the use of know-how. This study is in the form of normative juridical that used qualitative approach with descriptive design. The results of this study suggest that transfer pricing is not against the regulation as long as the transfer pricing is applied in accordance with arm's length principle/ALP. Nevertheless, transfer pricing often meets the problem because tax authorities and taxpayers have no understanding of know-how. It often leads to the transfer pricing be considered not fulfill the arm's length principle/ALP because the object of royalty payments is doubt of its existence. Therefore, to ensure legal certainty of business actors, tax authorities should be equipped with a deeper knowledge of intellectual property, especially on know-how in order to keep the business climate in Indonesia in line with the stable state revenue from the taxation sector. Keywords: Transfer Pricing, Legal Certainty, Tax Payment, arm's length principle/ALP, Know-how. vi KATA PENGANTAR Puji syukur hadirat Allah Subḥānahu wa ta'alā atas segala tuntunan dan pertolongan-Nya, Penulis dapat menyelesaikan skripsi ini sebagai salah satu syarat agar dapat memperoleh dan menyandang gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dalam proses penyusunan skripsi ini, Penulis telah mendapatkan bimbingan, arahan, bantuan dan dukungan moril maupun materiil dari berbagai pihak. Sehingga, Penulis menyadari bahwa tanpa adanya hal tersebut, mungkin skripsi ini tidak akan terwujud. Oleh karena itu, pada kesempatan ini Penulis hendak mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada: 1. Orang tua Penulis, Bapak Purwanto dan Ibu Supatmi, yang selalu mendukung dan memberi semangat kepada Penulis agar tidak mudah menyerah dalam menggapai cita-cita. Terima kasih kepada Bapak yang senantiasa bekerja keras untuk memfasilitasi kami, anak-anaknya agar selalu memperoleh pendidikan yang terbaik. Terima kasih juga kepada Ibu yang tak lelah merawat kami, anakanaknya hingga dapat tumbuh dan berkembang sampai sekarang ini. Terima kasih atas bimbingan, doa, restu dan kasih sayang yang tiada henti-hentinya diberikan kepada Penulis selama ini, terutama pada saat proses penyusunan skripsi ini. Semoga keduanya senantiasa diberikan kesehatan, kelapangan, kebahagiaan dan kesejahteraan lahir dan batin dari Allah Subḥānahu wa ta'alā. 2. Bang Hari Prasetiyo S.H., M.H., selaku Dosen Pembimbing yang telah memberikan waktu, tenaga dan berbagai nasihat atas berbagai permasalahan terkait penyusunan skripsi ini. Terima kasih kepada beliau atas segala bantuan dan bimbingannya, terutama mengingat kesibukan beliau yang sangat padat sebagai staf Pengajar pada bidang studi hukum administrasi negara, baik itu pada hukum pajak maupun hukum lingkungan. 3. Ibu Yuli Indrawati S.H., LL.M., Bang Henry Darmawan Hutagaol S.H., dan Mbak Hendriani Parwitasari S.H., M.Kn., selaku Tim Dosen Penguji ujian skripsi yang telah meluangkan waktunya untuk menguji dan memberikan berbagai kritik dan saran yang sangat bermanfaat bagi Penulis dan skripsi ini. vii 4. Adik laki-laki satu-satunya Penulis, Hafidz Dwi Putranto yang selalu memberikan keceriaan sebagai teman berbalah sekaligus bercanda. Terima kasih atas dukungan dan doa yang senantiasa ditujukan kepada Penulis. Semoga ke depannya menjadi Adik yang saleh dan mampu membahagiakan kedua orang tua. 5. Bapak Drs. Zainal Arifin S.H., M.H sebagai Pembimbing Akademis penulis yang selalu membantu, memberikan bimbingan dan motivasi kepada Penulis sehingga memudahkan dan melancarkan kegiatan belajar dan perkuliahan Penulis selama berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 6. Sahabat-sahabat terbaik sejak masa sekolah, Rani Nur Istiqomah, Srini Hidayatin dan Uria Rita Saida. Terima kasih, telah berkenan menjadi teman berbagi cerita, baik itu suka maupun duka. Terima kasih pula atas segala doa dan intervensi positif yang selalu diberikan kepada Penulis. Semoga kelak kita menjadi perempuan hebat sebagaimana yang telah kita impikan masingmasing. Dan semoga persahabatan kita dapat berlangsung seterusnya, walaupun terpisah oleh jarak dan kesibukan masing-masing. 7. Firmanda Rizky Haditiya, teman yang sedang menjalani hubungan tidak biasa dengan Penulis, terima kasih atas segala doa, motivasi dan dukungan yang selama ini ditujukan kepada penulis, serta telah mampu meyakinkan dan mampu membuktikan bahwa jarak hanyalah perihal angka yang tak perlu dikhawatirkan. Semoga Allah senantiasa memberi kesehatan, kesejahteraan dan kesuksesan, serta mengabulkan apa yang telah dimohonkan dalam lantunan doa. 8. Teman-teman pengurus Koperasi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Tahun 2017, Aufi Qonitatus Syahida, Muhammad Ridwan, Yosep Peniel Batubara, Gina Wulandari, Benedictus Giovanni, Delphi Aulisia, Amalia Izzati Hanifah, Elvan Adiyan Wijaya, dan Rizka Adilla yang selalu memberikan dukungan dan hiburan dalam kondisi apa pun, sehingga dapat melupakan lelahnya hidup walau hanya sejenak. 9. Teman-teman seperjuangan, khususnya peminatan Hukum Administrasi Negara, Annisa Sholihah, Zulfa Najwa, Isnah Ayu Annisa, Khusnul Asa Tirta Palupy, Settyas Tedy Andrassukma, Alis Sofiatun, Sharif Imaduddin, dan viii Polikarpus Bayu Prasetio. Terima kasih telah menjadi tempat berkeluh kesah dan bertukar pikiran selama kuliah. Semoga kita dapat lulus dengan sebaikbaiknya dan menjadi ahli hukum yang amanah di masa yang akan datang. 10. Rekan dan sahabat penulis semasa kuliah, Tri Suciati, Luqman Wafi Robbani, Jeremy Jordan, M. Abdoel Aziz, Andrew Grey, Adjdam Riyange Zulfachmi Sugeng, Akbar Syailendra, Said Muhammad Rizky, dan M. Satria Jaya. Terima kasih telah menjadi teman yang baik semasa kuliah. Semoga kelak kita menjadi pribadi yang bermanfaat bagi orang lain. 11. Teman-teman paguyuban Semangat Persatuan Mahasiswa Bojonegoro (SPMB) Universitas Indonesia, Mba Fatwa Hidayah a.k.a Cici, Mba Anjar Maulitfiani, Nurul Afifah Marwatin, Alm. Citra Mufti U. A., Mba Rosyatul Hikmiya, Mba Nur Kartika, Mba Isma Nur Azizah, Mba Afif Ni’matul Khoiriyah, Mas Ikhsan Hidayat, Mba Rina Wahyu Yuliati, Mba Rindy, Qoimaul Mustagfiroh, Riesa Sulvana Zaen, Nilna Fakhri dan teman-teman lainnya yang tidak dapat disebutkan satu per satu. Terima kasih telah mendampingi, menemani dan selalu memberikan nasihat selama di tanah perantauan. Semoga kelak kita dapat menjadikan kota Bojonegoro menjadi semakin lebih baik ke depannya. 12. Keluarga Kincir, BEM FHUI 2015, Bang Fadhel Maulana R, Bang Rahadiyan Ihtisyamudd, Mba Ghaida Mastura, Mba Nahlia, Mba Dea Endira, Bang Victor Juan Tanojo, termasuk kepala dan wakil kepala Departemen Pendidikan dan Keilmuan, Mba Puji Prasetyawati dan Bang Edwin F. Ardyanto, yang telah memberikan pelajaran dan pengalaman berharga dalam bidang keorganisasian, Kiranya ke depan kita dapat terus saling mendukung dan sukses selalu. 13. Teman-teman Brawijaya Squad, Vivi Elvani, Pegy Lestari, Devilia Rochmatin dan Vera Nurchabibah, terima kasih telah memberikan pengalaman yang menyenangkan dan terlupakan pada saat mengunjungi kalian di Malang. Tawa, canda dan saling memberi dukungan di antara kalian adalah salah satu hal yang membuat Penulis senang untuk menjalin pertemanan yang tak disengaja ini. Semoga pertemanan ini akan selalu terjalin meski terpisah oleh ruang dan waktu, serta semoga ke depannya kita menjadi pribadi yang sukses dan bermanfaat bagi orang lain. ix 14. Teman-teman terdekat dan terbaik semasa SMA hingga saat ini, Rahmawan Wildani Mima, Olyvia Dian Hapsari, Nailyl Arofatun, Fatma Yuliani, Yashinta Maya Fernanda, Candra Aprilia Puspitadewi, Ayu Krisdianti, Dinda Nur Anggi Kumala, Soni Indra Cahya, Agung S. B., Lia Surya Parastika, Erfa Andriyana, Rifatul Minaliya, Nurul Munsyaroh, Devika Maya Khariska, Ninda Agustin, Mba Nadia Ayu Permata, Mas Puguh Andhi Setiawan, Mas Hamzah Nata Siswara, terima kasih telah memberikan berbagai pengalaman yang mewarnai perjalanan hidupku semasa putih abu-abu. Semoga kita dapat menemukan kejayaan diri kita masing-masing. 15. Seluruh Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang telah membekali berbagai ilmu kepada Penulis yang tentunya akan sangat bermanfaat dalam dunia kerja kelak. Semoga Bapak, Ibu, Abang dan Mba senantiasa dilimpahi rahmat-Nya sebagai balasannya. 16. Seluruh staf dan karyawan Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang telah membantu penulis selama berkuliah, terutama para staf biro Pendidikan FHUI yang selalu siap membantu Penulis dalam hal pengurusan perizinan skripsi. 17. Keluarga besar FHUI angkatan 2014 yang telah menemani penulis dari awal kuliah hingga kurang lebih empat tahun di kampus tercinta ini. Semoga angkatan kita semakin solid dan saling mendukung satu sama lain ke depannya. Semoga sukses selalu menyertai kita dan kita dapat membantu memajukan dan membanggakan negara ini. Serta seluruh pihak yang tidak dapat disebutkan satu-persatu, terima kasih telah memberikan bantuan, motivasi, dukungan, doa dan semangat untuk penulis, baik itu secara langsung maupun tidak langsung. Akhir kata, penulis ucapkan terima kasih dan permohonan maaf apabila terdapat kata-kata yang salah maupun kurang berkenan. Penulisan ini tentunya tidak lepas dari segala kekurangan, baik itu dari segi materi maupun teknis penulisan. Semoga skripsi ini dapat berguna bagi seluruh pihak yang membacanya dan dapat turut serta berkontribusi memperkaya khazanah ilmu hukum di Indonesia. Depok, Juni 2018 Penulis x DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL ........................................................................................i PERNYATAAN ORISINALITAS ....................................................................ii HALAMAN PENGESAHAN ...........................................................................iii HALAMAN PERSETUJUAN PUBLIKASI .....................................................iv ABSTRAK .......................................................................................................v ABSTRACT .......................................................................................................vi KATA PENGANTAR ......................................................................................vii DAFTAR ISI ....................................................................................................xi DAFTAR TABEL .............................................................................................xiii DAFTAR GAMBAR ........................................................................................xiv BAB 1 PENDAHULUAN ...........................................................................1 A. Latar Belakang ...........................................................................1 B. Perumusan Masalah ....................................................................8 C. Tujuan Penelitian ........................................................................8 D. Manfaat Penelitian ......................................................................9 E. Definisi Operasional ....................................................................9 F. Kerangka Konsep .......................................................................11 G. Metode Penelitian ......................................................................19 H. Sistematika Penulisan ..................................................................22 BAB 2 TINJAUAN UMUM MENGENAI HUKUM PAJAK ......................24 A. Kepastian Hukum dalam Hukum Pajak .......................................24 1. Subjek Pajak dan Wajib Pajak .............................................31 2. Objek Pajak dan Timbulnya Utang Pajak .............................33 3. Tarif Pajak dan Besarnya Pajak yang Terutang ....................34 4. Pembayaran Pajak ...............................................................36 B. Perlawanan terhadap Pajak ..........................................................37 1. Penghindaran Diri dari Pajak (Tax Avoidance) .....................38 2. Pengelakan Pajak/Penggelapan Pajak (Tax Evasion).............42 xi 3. Melalaikan Pajak ..................................................................44 C. Perencanaan Pajak (Tax Planning) ..............................................44 BAB 3 PRAKTIK TRANSFER PRICING DITINJAU DARI SEGI PERPAJAKAN .................................................................................47 A. Pengertian Transfer Pricing .......................................................47 B. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha ....................................51 C. Hubungan Istimewa ....................................................................54 D. Metode Pendekatan Transfer Pricing dalam Menentukan Harga Wajar .........................................................................................57 E. Transfer Pricing sebagai Bagian dari Perencanaan Pajak .............60 BAB 4 KEPASTIAN HUKUM PEMBAYARAN PAJAK DALAM PRAKTIK TRANSFER PRICING ATAS PENGGUNAAN KNOW-HOW ..........63 A. Pengaturan Transfer Pricing dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan di Indonesia ..............................................................63 1. Hubungan Istimewa .............................................................64 2. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha .............................66 3. Metode Penentuan Harga Transfer .......................................68 B. Analisis Kepastian Hukum Pembayaran Pajak dalam Praktik Transfer Pricing atas Penggunaan Know-how .............................72 1. Subjek Pajak dan Wajib Pajak .............................................72 2. Objek Pajak .........................................................................75 3. Tarif Pajak ...........................................................................83 4. Pembayaran Pajak ...............................................................87 C. Contoh Sengketa Pajak Penghasilan Badan mengenai Transfer Pricing atas Penggunaan Know-how ..........................................87 BAB 5 PENUTUP ....................................................................................... 95 A. Simpulan ................................................................................... 95 B. Saran ......................................................................................... 96 DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................... 98 LAMPIRAN xii DAFTAR TABEL Tabel 1.1 Penerimaan Negara dari Sektor Perpajakan (dalam Milyaran Rupiah) Tahun 2007 – 2017 .........................................................................1 xiii DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1 Pembagian Karakteristik Know-how ............................................17 Gambar 2.1 Grafik Tarif Pajak Proporsional ...................................................34 Gambar 2.2. Grafik Tarif Pajak Progresif .......................................................35 Gambar 2.3 Grafik Tarif Pajak Tetap .............................................................35 Gambar 2.4 Grafik Tarif Pajak Degresif .........................................................36 Gambar 3.1 Skema Transfer Pricing .............................................................50 Gambar 3.2 Skema Hubungan Istimewa ........................................................55 Gambar 3.3 Skema Hubungan Istimewa ........................................................56 Gambar 3.4 Hubungan antara Penghindaran Pajak, Perencanaan Pajak dan Transfer Pricing .........................................................................62 Gambar 4.1 Contoh Hubungan Istimewa karena Kepemilikan Modal ............64 Gambar 4.2 Contoh Hubungan Istimewa karena Penguasaan Manajemen ......65 Gambar 4.3 Rumus Penghitungan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berupa Badan dan Bentuk Usaha Tetap ...................86 Gambar 4.4 Rumus Penghitungan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Mendapatkan Penghasilan dari Indonesia ...............87 xiv